SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER
Dosen Mata Kuliah :
Muhammad Arsyam
[email protected]
Disusun Oleh :
Faradibah Bagenda
(70200120034)
[email protected]
KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan kita rahmat kesehatan dan hidayahNya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas final ini dengan tepat waktu.dan tak lupa kita kirimkan salam serta salawat kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam gelap gulita menuju alam yang terang benderang.
Dan terima kasih kepada semua orang yang telah terlibat dalam proses pembelajaran ILMU FIKIH sehingga saya dapat menyelesaikan tugas final ini dengan baik.
Penulis
Kamis,5 November 2020
SOAL
Jelaskan sejarah perkembangan ilmu fikih berdasarkan periodesasinya ?
Jawaban :
Periode Rasulullah.
Masa Nabi SAW dianggap masa fikih terpenting secara keseluruhan,karena peneteapan syariah ilahi terjadi pada masa ini.Fikih dimasa ini adalah fikih wahyu saja.Hukum-hukum syariah turun kepada Nabi Muhammad SAW dengan lafal dan maknanya (Al-qur’an) atau dengan maknanya saja (As-sunnah).Dan menyampaikannya kepada umat manusia secara terang-terangan maupun secara tersembunti dan berangsur-angsur.karena hukum syara’ adalah wahyu,bukan lainnya.adapun ijtihad Nabi SAW dan para sahabatnya,dilakukan dengan merujuk kepada wahyu:
Hukum Islam Periode Mekkah.
Periode mekkah merupakkan fase awal dakwah nabi.Deklarasi kenabian Muhammad SAW disebutkan dalam sejarah tidah berjalan mulus.ia justru,
Sebagaimana terlihat dikota mekkah,menghadapi banyak rintangan cobaan
Baik dalam “identitas baru” waktu itu sebagai nabi,utusan Allah SWT Untuk menyampaikan ajaran islam itu sendiri. karena alasan itu nabi muhammad SAW menerapkan strategi berdakwah, yang dibimbing langsung oleh Allah SWT.Tujuan dakwah Rasulullah SAW.pada periode ini agar masyarakat arab mampu meninggalkan kejahiliaannya dalam bidang agama,moral dan hukum.sehingga umat yang mempercayai kebenaran utusan Allah SWT dan ajaran agama islam yang disampaikannya skaligus agar dapat mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari.strategi dakwah rasulullah pada saat dimekkah dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan dakwah secara terang-terangan.setelah orang-orang terdekatnya mempercayai kenabian dan ajaran(islam)yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW.berikutnya nabi mengajak orang dari luar keluarga,yaitu sahabat karibnya bernama Abu Bakar bin Quhafah dan Abu Bakar-lah yang dikenal jujur,islam diperkenalkan sekaligus mempercayai kenabian Muhammad adalah Usman bin Affan,Adurahman bin Auf,Thalhah bin ubaidillah pada masan ini mereka masih sembunyi-sembunyi masuk islam.setelah dakwah berjalan tiga tahun secara diam-diam,Nabi diperintahkan oleh Allah untuk melakukan dakwah secara terang-terangan dengan mengajak keluarganya,yaitu Bani Hasyim untuk masuk islam namun mereka tidak menghiraukannya bahkan pamannya Abu Lahab mencemooh Nabi sehingga turunlah firman Allah SWT Q.Sal-lahab:1-5 “binasalah kedua tangan Abu Lahab dan benar-benar binasa dia!
Tidaklah berguna baginya hartanya dan apa yang dia usahakan.kelak dia akan masuk kedalam api yang bergejolak (neraka).dan (begitu pula)istrinya pembawa kayu bakar (penyebar fitnah).dilehernya ada tali dari sabut yang dipintal” .berikutnya Nabi mengajak orang-orang sesukunya,yaitu kaum quraisy untuk mengesahkan tuhan dan bahwa tiada sekutu bagi-Nya.mereka ada yang menyatakan masuk islam dan banyak pula yang menentangnya tetapi mereka tidak berani menyakiti Nabi karena Rasulullah dilindungi oleh pamannya Abu Thalib yang sangat disegani kaum Quraisy.Abu Thalib sebenarnya membenarkan agama islam,membela Muhammad namun tidak mengikuti apa yang dibelanya.dimasa berikutnya Rasulullah mengalami Amul Khuzni (Tahun kesedihan)ketika orang-orang terdekatnya meninggal dunia,yaitu Khadija dan Abu Thalib yang berselang tiga hari.situasi ini dimanfaatkan orang-orang Quraisy yang tidak mengikuti ajaran islam untuk terus menganggu Nabi sehingga dakwah pun disyiarkan keluar kota Mekkah,yaitu Thaif,khususnya ke suku saqif,meski disana juga mengalami penolakan dan bahkan menyakiti Rasulullah dengan melempar batu.Allah memperkenankan Rasulullah untuk langsung menghadap Allah SWT lewat peristiwa isra’mi’raj (perjlanan spritual dari masjid Al-Aqsadan selanjutnya ke sidratu al-muntaha).pada masa ini Abu Bakar Shiddiq membenarkan peristiwa spritual yang dialami Rasulullah dan akhirnya ia masuk islam.karena penduduk Mekkah tidak banyak berubah,Allah memerintahkan Rasulullah untuk hijrah ke madinah dan disanalah Rasulullah membangun masyarakat baru yaitu sebuah masyarakat madani.
Islam Periode Madinah.
Bermula setelah peristiwa isra’mi’raj Nabi,suatu perkembangan datang dari sejumlah penduduk Yastrib yang berhaji ke Mekkah.mereka yang terdiri dari suku ‘Aus dan Khazraj masuk islam dalam beberapa gelombang.pada tahun kesepuluh kenabian beberapa orang Khazraj berkata kepada Nabi “bangsa kami te;ah lama terlibat dalam permusuhan yaitu anatra suku Khazraj dan suku Aus’mereka benar-benar merindukan perdamain.kiranya Tuhan mempersatukan mereka kembali dengan perantaraan engkau dan ajaran-ajaran yang engkau bawa.oleh karena itu,kami akan berdakwah agar mereka mengetahui agamayang kami terima dari engkau ini” .mereka sangat giat mendakwahkan islam di yastrib.berikutnya pada tahun kedua belas kenabian (delegasi yastrib)terdiri dari sepuluh orang suku khazraj dan dua orang suku aus’serta seorang wanita menemui Nabi disuatu tempat yang bernama Aqabah.dihadapan Nabi mereka menyatakan ikrar kesetiaan.Rombongan ini kemudian kembali ke Yastrib sebagai juru dakwah dengan ditemani oleh Mus’ab bin Umair yang sengaja diutus Nabi atas permintaan mereka.ikrar ini disebut sebagai Aqabah pertama.pada musim haji berikutnya,jamaah haji yang datang dari Yastrib berjumlah 73 orang.atas nama penduduk Yastrib mereka meminta pada Nabi agar berkenana pindah ke yastrib.mereka berjanji akan membela Nabi dari segala ancaman
Nabi pun menyetujui usul yang meraka ajukan.perjanjian ini disebut perjanjian Aqabah kedua.setelah Rasulullah mendapat perintah dari Allah untuk berhijrah maka beliau berangkat bersama Abu Bakar,semua perbekalan perjalanan telah disiapkan oleh Asma Binti Bakar.Abu Bakar telah menyewa penunjuk jalan yang bernama Abdullah ibnu Uraiqith dari bani dail ibnu bakar.walau dia beragama musyrik.tapi dapat dipercaya abu
Bakar berpesan untuk merahasiakan kepergiannya dan menjemput di goa tsur setelah tiga malam.setelah masyarakat madinah kokoh.Rasulullah segera merancang untuk menyebarkan agama islam keluar medinah dan target utama adalah kota Mekkah.
Periode Sahabat Nabi.
Masa Khulafarausiddin.
Masa kekhalifaan nabi berakhir bersamman dengan sempurnanya penetapan syari’at ilahi dalam Al-qur’an dan Assunnah keduanya adalah pokok besar yang ditinggalkan masa nabi untuk masa sesudahnya dan masa masa selanjutnya.dan pada masa sahabt-sahabat,mereka menggali hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah baru dan kejadian baru ini dengan cara berijtihad menggunakan nalar mereka dengan mengikuti kaidah-kaidah syariat,prinsip-prinsip umum dan pengetahuan mereka tentang tujuannya.setelah Nabi wafat masing-masing golongan mencalonkan beberapa orang dari kaumnya,kaum anshar mencalonkan Saad bin Ubadah sedangkan kaum muhajirin mendesak Abu Bakar untuk menggantikan nabi.dan dipihak lain,terdapat sekelompok orang yang menghendaki Ali bin Abi Thalib.Namun berkat tindakan tegas dari 3 orang yaitu Abu Bakar,Umar bin Khattab,dan Abu Ubaidah bin Jarrah yang melakukan semacam kudeta (coup detat)terhadap kelompok dan memakasa Abu Bakar sendiri untuk menggantikan Nabi.dengan semangat ukhuwah islamiyyah terpilihlah Abu Bakar ia adalah orang quraisy yang merupakan pilihan ideal sejak pertama menjadi pendamping Nabi,ia sahabat yang paling memahami risalah Nabi,bahkan ia merupakan kelompok As-sabiqun al-awwalun yang memperoleh gelar Abu Bakar Ash-Shiddiq.setelah abu bakar wafat pada hari senin,23 agustus 624 M,setelah lebih kurang 15 hari terbaring ditempat tidur.ia berusia 63 tahun selama kekhalifaannya berlangsung selama 2 tahun 5bulan 11 hari.karena sakit dan mewasiatkan agar umar menggantikan sepeninggalmya.setelah meninggalnya Abu Bakar,Umar bin Khattab diangkat menjadi khalifa atas wasiat dari Abu Bakar Ash-Shiddiq.Khalifah umar bin khattab memerintah selama 10 tahun lebih 6 bulan 4hari.kematiannya sangat tragis.seorang budak bangsa persia bernama Fairus atau Abu luluah secara tiba tiba menyerang dengan tikaman pisau tajam ke arah kahlifah yang mendirikan shalat subuh yang telah ditunggu oleh jamaahnya di masjid Nabawi dipagi buta.khalifa terluka parah,dari para pembaringnya ia mengangkat syura(komisi pemilih)yang akan memilih penerus tongkat kekhalifaannya.khalifa umar wafat 3 hari setelah penikaman atas dirinya yakni 1 muharram 23 H / 644 M..setelah khalifah umar bin khattab meninggal kehalifaannya dilanjut oleh Utsman bin Affan ia memeluk agama islam karena ajakan Abu Bakar dan menjadi salah satu sahabat terdekat Nabi.ia mendapatkan julukan Zun nurain artinya yang memiliki dua cahaya,karena menikahi dua putri Nabi SAW secara berurutan setelah salah satu meninggal.utsman menyumbang 950 ekor unta dan 50 bagal serta 1000 dirham dalam ekspidisi untuk melawan bizantium diperbataasan palestina.Utsman diangkat menjadi khalifah melalui proses pemilihan,bedanya umar langsung ditunjuk oleh Abu Bakar sedangkan Utsman diangkat atas penunjukkan tidak langsung,yaitu melewati badan syura yang dibentuk oleh umar bin khattab menjelang wafat.pada tahun 35 H/17 juni 656 M.Utsman meninggal karena dibunuh oleh sekelompok orang yang mengepung rumahnya,keadaan utsman saat dibunuh sedang berpuasa dan membaca Al-qur’an.selanjutnya kekhalifaan dilanjut oleh Ali bin Abi Thalib ali adalah seorang yang memiliki banyak kelebihan,selain itu ia adalah pemegang kekuasaan dan ia adalah pahlawan yang gagah berani penasihat yang bijaksana dan seorang lawan yang dermawan.tepat pada 17 ramadhan 40 H khalifah Ali dibunuh oleh ibnu Muljam,seorang anggota khawarij yang sangat fanatik.pada tanggal 10 ramadhan 40 H masa pemerintahan Ali berakhir.
Periode Tabi’in.
Pada masa tabi’in dan para mujtahid disekitar abad II dan abad III hijriyyah wilayah kekuasaan islam telah menjadi semakin luas,sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa arab atau tidak berbahasa arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya.periode ini disebut juga pembinaan dan pembukuan hukum silam.pada masa ini fikih islam mengalami kemajuan yang sangat pesat sekali.penulisan dan pembukuan hukum islam dilakukan dengan itensif,baik berupa penulisan hadits-hadits Nabi,fatwa-fatwa para sahabat dan tabi’in ,tafsir al-qur’an dan penyusunan ushul fikih.
Jelaskan dan berikan contoh klasifikasi ilmu fikih dan sumber fikih berdasarkan Al-qur’an ?
Jawaban :
Klasifikasi Ilmu Fikih.
Ibadah artinya pengabdian dan penyembahan seorang muslim terhadap Allah SWT yang dilakukan dengan merendahkan diri dengan niat yang ikhlas.contohnya Wudhu,Puasa,Tayammum,Shalat,Haji,Umroh,Zakat.
Muamalat artinya ialah peraturan agama untuk menjaga hak milik manusia dalam tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat.contohnya Pemburuhan,Jual Beli,Sewa menyewa.
Munakahat artinya adalah ialah undang undang perkawinan atau akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya.contohnya:
Jinayat artinya adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan dapat menimbulkan hukuman demi menjaga harta,jiwa serta hak manusia.contohnya Takzir atas maksiat,kemashalatan umum,pelanggaran terhadap lingkungan.
Sumber-sumber fikih.
Al-qur’an adalah kitab yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad saw sampai kepada kita dari sumber-sumber yang terpercaya.contohnya
As-sunnah adalah perkataan,perbuatan,dan pengakuan nabi SAW yang dapat dijadikan dasar hukum islam.contohnya
Al-ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid atau ulama umat Nabi Muhammad SAW dalam suatu masa setelah wafat beliau atas suatu hukum tertentu.contohnya
Al-qiyas ialah persamaan hukum sesuatu yang tidak ada dalilnya dengan hukum sesuatu yang ada dalilnya dikarenakan hampir bersamaan atau ada persamaan.contohnya
Berikan Penjelasan Tentang Bagaimana Hakikat Karakteristik Fikih Islam.?
Fikih islam itu dasarnya adalah wahyu ilahi.
Keistimewaan fikih islam dibanding undang-undang buatan manusia adalah bahwa fikih islam bersumber pada wahyu Allah yang tersurat dalam Al-qur’an dan sunnah nabi.maka setiap mujtahid dalam melakukan istimbat hukum-hukum syara’selalu merujuk dan mendaratkan pada dua sumber tersebut baik secara langsung maupun yang tersirat darinya.
Fikih islam bersifat komprehensif mencakup seluruh aspek.
Fikih islam bersifat komprehensif yakni mencakup seluruh tuntunan kehidupan manusia.fiqih islam mempunyai kelebihan dibanding sistem undang-undang yang lain.karean mencakup tiga aspek hubungan.yaitu hubungan manusia dengan tuhannya,manusia dengan dirinya sendiri,dan manusia dengan masyarakat.adapun hukum-hukum praktis fiqih terbagi menjadi dua yakni hukum ibadah dan hukum mu’amalat.
Fikih islam itu berbicara tentang halal-haram.
Salah satu perbedaan antara fikih islam dengan undang undang hukum positif adalah bahwa dalam fikih islam selalu ada pemikiran mengenai halal-haram terhadap setiap tindakan muamalah,tidak hanya persoalan-persoalan yang berurusan dengan duniawi tapi juga bersifat ukhrawi.
Fikih islam terkait dengan masalah akhlak/moral.
Fikih islam berbeda dengan hukum-hukum lainnya karena ia terpengaruh dengan undang-undang moral (qawaid al-akhlak)bahkan ia menyempurnakan.
Adapun fikih islam ingin menjaga keutamaan identitas dan tegaknya molarotas .Tasyri’ ibadah misalnya dimaksudkan untuk mensucikan dan membersihkan jiwa serta menjauhkan dari hal-hal mungkar.
Hukuman bagi pelanggar hukum dunia dan akhirat.
Fikih islam berbeda dari unduang-undang konvesional buatan manusia (Al-qanun al-Wad’iyyi)yang hanya menetapkan hukuman didunia saja bagi orang yang melanggarnya.karena fikih islam memberikan sanksi hukuman bangi yang melanggar pada dua hal,yaitu hukuman dunia dan hukuman akhirat.
Adanya orientasi kolektivitas dalam fikih islam.
Dalam fikih islam itu selalu menjaga kemashalatan individu dan sosial secara bersama-sama tanpa harus melanggar hak orang lain.oleh sebab itu kemashalatan bersifat umum atau sosial harus didahulukan dibanding kemashalatan yang bersifat individual.
Jelaskan pengertian dan pembagian hukum syara serta kemukakan salah satu ayat al-qur’an secara lengkap!
Jawaban :
Hukum Taklifi.ialah suatu ketentuan yang menuntut mukallaf melakukan atau meninggalkan perbuatan atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan itu .
Ijab/Wujub/Wajib.
Secara etimologi wajib berarti harus dan mesti.adapun wajib secara terminologi menurut Abdul Wahab Khallaf,yaitu sesuatu yang dituntut oleh syar’i untuk dikerjakan oleh seorang mukallaf dengan tuntunan yang harus/mesti.
Sunnah.
Ialah tuntunan untuk melaksanakan sesuatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa,melainkan anjuran sehinggan seseorang tidak dilarang meninggalkannya
Haram.
Ialah tuntunan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengantuntunan memaksa.akibat dari perbuatan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram.
Makruh.
Ialah tuntunan untuk meninggalkan suatu perbuatan tetapi tuntunan itu diungkapkan melalui redaksi yang bersifat memaksa.dan seseorang mengerjakan hal itu tidak dikenai hukuman.
Mubah.
Ialah suatu perbuatan yang boleh dipilih dilaksanakan atau tidak dilaksanakan ataupun ditinggalkan.
Hukum Wadh’i merupakan perintah Allah yang berbentuk ketentuan yang ditetapkan Allah,tidak langsung mengatur perbuatan mukallaf tetapi berkaitan dengan perbuatan mukallaf itu,dengan kata lain hukum wadh’i adalah hukum yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain.
Sebab,adalah suatu hukum yang dijadikan syar’i sebagai tanda adanya hukum.
Syarat,adalah sesuatu yang berada diluar hukum syara’tetapi keberadaan hukum syara’bergantung kepadanya.
Mani’ adalah sifat keberadaanya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab.
Azimah,adalah sesuatu yang disyariatkan oleh Allah sebagai asal dari hukum yang umum keadaan selain keadaan itu dan tidak dengan mukallaf selain mukallaf itu.
Ruksoh,adalah adalah sesuatu hukum yang disyariatkan Allah sebagai keringanan yang diberikan kepada mukallaf dalam keadaan tertentu yang menuntut keringana tersebut.
Shahih,adalah suatu hukum yang sesuai dengan tuntunan syara’yaitu terpenuhnya sebab,syarat dan tidak ada maninya.
Bathil,adalah terlepas hukum syara’dari ketentuan yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan.
Ayat yang menjelaskan hukum syara’.
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.sesungguhnya,pendengaran,penglihatan dan hati semuanya itu akan diminta pertanggungan jawaban.”
Berikan penjelasan serta berikan contoh tentang masalah fikih kontemporer !
Jawaban :
Kontemporer adalah hasil ijtihad terhadap masalah hukum islam yang terjadi pada masa kekinian right now,dengan menggali sumber hukum islam berupa Al-qur’an dan sunnah dan jurisrupedensi ulama terdahulu serta mengintergrasikan iptek dalam menyimpulkan hasil ijtihad yang berspirit pada kemashalatan umat manusia di jaman sekarang.
Contohnya :Hukum memakai lensa mata dalam agama islam.
Dalam agama islam,penggunaan soflens di saat sekarang ini adalah untuk kecantikan sehingga tergolong sebagai perhiasan.penggunaan soflens juga dihalalkan karena penggunaanya bisa sebagai perhiasan dan juga pengobatan.penggunaan soflens bertujuan memperbaiki penglihatan berhias untuk kepuasaan suami dan tidak memiliki untuk pamer menggunakan soflens yang teruji kesehatannya dan sudah mendapatkan sertifikat halal.
KESIMPULAN
Ilmu fikih adalah ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali yang diambil dari dalil-dalil yang tafsili yang terdapat dalam al-qur’an,hadits,ijma,qiyas.pada pokoknya yang menjadi objek pembahasan ilmu fikih adalah perbuatan mukallaf dilihat dari sudut hukum syara’yang terbagi dalam tiga kelompok besar yaitu Ibadah,Muamalah dan Uqubah.ilmu fikih sebagai suatu bidang keilmuawan memiliki ciri khas,diantaranya :Al-Ahkam (tentang hukum-hukum ) Asy-syar’iyah( yang diambil dari syariat) ,Al’Amaliyyah( berkenaan dengan amal perbuatan) ,Al-Muktasib Min Adillatiha At Tafshiliyyat (dieperoleh dari dalil-dalil yang terperinci bagi hukum-hukum tersebut).Antara fikih,syariat,dan Hukum islam ada satu persamaan yang mengaitkan antara ketiganya.fiqih adalah aturan yang baru diterapkan pada zaman Nabi Muhammad.syariat adalah aturan Allah yang telah diterapkan sejak nabi terdahul Nabi Adam As. Hingga sekarang dan berlaku sangat umum.sedangkan hukum lebih ditekankan kepada analisis suatu peristiwaa pada dasar hukum Al-qur’an dan As-sunnah.
SARAN
Demikianlah pembelajaran ini.saran saya dalam belajar ilmu fikih harus lebih banyak gambaran contoh atau video dari materi tesebut agar kami lebih memahami ilmu fikih.sekian terimah kasih,apabila ada salah kata mohon maaf sebanyak-banyaknya.