Academia.eduAcademia.edu

Pengabdian seorang wanita

It has been very much explained in the Qur'an an-nisa letter (women) about several issues relating to women. Diantrannya is the excellence of a woman, the obligation to kneel her aurot, serve parents, and so forth. this is no doubt the position of a woman has been discussed and is considered in the Qur'an. The reality nowadays women rarely fulfill the obligations they should obey, many women have come out of their homes using only miniskirts and the wonder, the situation is considered normal, not considered an immoral that needs to be questioned. As if closing the aurot is not an obligation that must be obeyed for a Muslim woman and opening the aurot is not a sin that must be abandoned. As a woman and also at the same time a wife has become the duty of a woman to maintain her honor alone by closing the aurot. Keywords: obedience of a wife, obligations of a wife that must be fulfilled. Abstrak Sudah banyak sekali di jelaska Dalam Al-Qur'an surat an-nisa' (wanita) tentang beberapa masalah ynag berkaitan dengan wanita. Diantrannya ialah kesholihan seorang wanita, kewajiban menutut aurotnya, berbakti kepada orang tua, dan lain sebagainya. hal ini sudah tidak di ragukan lagi kedudukan seorang wanita sudah di bahas dan di perhatiakn dalam Al-Qur'an. Realitas dizaman sekarang perempuan jarang sekali memenuhi kewajiban yang seharusnya mereka taati, telah banyak di jumpai kaum wanita yang keluar dari dalam rumah mereka hanya mengunakan rok mini saja dan heranya, keadaan itu di anggap sudah biasa, tidak dianggap sebuah maksiat yang perlu di permasalahkan. Seakan menutup aurot bukanalah sebuah kewajiban yang harus ditaati bagi seorang wanita muslim dan membuka aurot bukan sebuah dosa yang harus ditinggalkan. Sebagai seorang perempuan dan juga sekaligus seorang istri sudah menjadi kewajiban seorang perempuan untuk menjaga kehormatan dirinya slah satunya dengan cara menutup aurot. Kata kunci: ketaatan seorang istri, kewajiban seorang istri yang harus dipenuhi.

Pengabdian Seorang Wanita Lailatul Fajaroh Institut Agama Islam Negeri Metro Jl Ki Hajar Dewantara 15a Iringmulyo, Kota Metro, Lampung Indonesia, 34112 E-Mail: [email protected] Abstract It has been very much explained in the Qur'an an-nisa letter (women) about several issues relating to women. Diantrannya is the excellence of a woman, the obligation to kneel her aurot, serve parents, and so forth. this is no doubt the position of a woman has been discussed and is considered in the Qur'an. The reality nowadays women rarely fulfill the obligations they should obey, many women have come out of their homes using only miniskirts and the wonder, the situation is considered normal, not considered an immoral that needs to be questioned. As if closing the aurot is not an obligation that must be obeyed for a Muslim woman and opening the aurot is not a sin that must be abandoned. As a woman and also at the same time a wife has become the duty of a woman to maintain her honor alone by closing the aurot. Keywords: obedience of a wife, obligations of a wife that must be fulfilled. Abstrak Sudah banyak sekali di jelaska Dalam Al-Qur’an surat an-nisa’ (wanita) tentang beberapa masalah ynag berkaitan dengan wanita. Diantrannya ialah kesholihan seorang wanita, kewajiban menutut aurotnya, berbakti kepada orang tua, dan lain sebagainya. hal ini sudah tidak di ragukan lagi kedudukan seorang wanita sudah di bahas dan di perhatiakn dalam Al-Qur’an. Realitas dizaman sekarang perempuan jarang sekali memenuhi kewajiban yang seharusnya mereka taati, telah banyak di jumpai kaum wanita yang keluar dari dalam rumah mereka hanya mengunakan rok mini saja dan heranya, keadaan itu di anggap sudah biasa, tidak dianggap sebuah maksiat yang perlu di permasalahkan. Seakan menutup aurot bukanalah sebuah kewajiban yang harus ditaati bagi seorang wanita muslim dan membuka aurot bukan sebuah dosa yang harus ditinggalkan. Sebagai seorang perempuan dan juga sekaligus seorang istri sudah menjadi kewajiban seorang perempuan untuk menjaga kehormatan dirinya slah satunya dengan cara menutup aurot. Kata kunci: ketaatan seorang istri, kewajiban seorang istri yang harus dipenuhi. Pendahuluan Taat ialah, pengabdian, kepatuhan, kesetiaan, keshalehan, hak kerja untuk tidak mengganggu atau mengganggu perdamaian atau keadilan. Kepatuhan pasangan kepada pasangan merupakan kewajiban selama suami tidak menyuruhnya untuk melakukan kemaksiatan. Karena tidak ada kepatuhan terhadap makhluk dalam ketidak patuhan kepada Alloh. Kewajiban mematuhi suami itu seperti, melayani pasangan dengan baik, mendengarkan apa yang dikatakan pasangannya selama tindakan itu tidak dibantah oleh Islam. Dan menjalankan perintah Alloh SAW akan membuat keluarga tentram. Kepatuhan bukanlah kepatuhan palsu, istri yang shalehah akan mematuhi suaminya secara ikhlas, asalkan suami tidak menghendaki atau menyuruh perbuatan yang bertentangan dengan agama Islam. Dan pada kenyataannya kepatuhan tidak berhenti dengan tunduk pada pasangan, tetapi kepatuhan kepada Alloh, kepada Rasul, dan ulil amri. Terkait dengan kepatuhan pasangan terhadap pasangan, pengajuan dapat dikategorikan ke dalam etika pasangan terhadap pasangan. Karena persetujuan pasangan kepada pasangannya termasuk dalam etika yang baik. Itu juga masuk ke dalam etika masing-masing makhluk manusia, sehingga perilaku patuh kepada pasangan bisa bertumpu pada etika. Pasangan yang mampu memposisikan dirinya dan menghargai pasangannya akan terlihat dalam sikap dan perilakunya dalam menjalani kehidupan yang terikat. Sifat-Sifat Perempuan Yang Baik. Seharusnya terkenal bahwa tidak semua orang bisa mengawasi keluarga dan tidak semua orang bisa diandalkan dengan kepercayaan langsung sebagai teman dekat yang akan saling menjaga hingga akhir zaman. Maka beberapa waktu belakangan ini, kami menyatakan tujuan yang terkandung di dalam hati. Sudah kita teliti sejak awal, akankah pengertian pengertian, atau tidak sesudahnya setelah pasangan. Nabi (saw) memberikan informasi tentang kualitas seorang wanita yang hebat, yaitu: 1. Yang beragama dan menjalankannya. 2. Keturunann orang yang subur (mempunyai keturunan yang sekat) 3. Yang masih perawan.1 Sabda Rosululloh Saw: Dari jabir, “sesungguhnya Nabi Saw, telah bersabda, “sesungguhnya perempuan itu di nikahi karena sebab hartanya, kecantikannya, nasabnya dan agamanya, maka pilihlah yang beragama. Maka kamu bahagia.’ “(riwayat muslim tirmizi). 1 H. Sulaiman Rasjid, “FIQIH ISLAM,” Sinar Baru Algensindo Bandung, t.t., 378–79. Sabda Rosululloh Saw: Siapa pun yang menikahi seorang wanita karena kekayaan dan prevalensinya, pada saat itu kekayaan dan keunggulannya akan dikeluarkan oleh Allah SWT. Dan siapa pun yang menikahi seorang wanita karena agamanya, Tuhan akan memberikan kekayaan pada kekayaan dan keindahannya. Jangan menikahi seorang wanita karena keagungannya, mungkin keunggulannya akan membawa lembah kemewahannya. Dan jangan Anda menikahi seorang wanita karena kekayaannya, mungkin dengan kekayaannya ia akan mendorong. Dan Anda harus menikahi seorang wanita yang meliputi kepribadian yang luar biasa Sabda Nabi SAW: Kawinlah kalian dengan wanita penyanyang dan melahirkan anak yang banyak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan jumlah kalian dihadapan umat lain.dan janganlah kamu menikah dengan wanita tua dan mandul, karena sesungguhnya anak-anak dari seorang muslim berada dibawah bayng-bayang Arasy. Mereka dikumpulkan oleh bapaknya, yaitu nabi ibrahim, kekasih Alloh SWT. Mereka memohon ampunan untuk orang tua mereka.2 Pengertian Ketaatan Istri Kepada Suami Kewajiban patuh keada pasangan yaitu seperti, melayani pasangan dengan baik, mendengarkan apa kata suami selama perbuatan itu tidak dilarang oleh agama Islam. Sedangkan ketaatan selain perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta‟ala akan menjadikan keluarga tenang. 3 Kepatuhan bukanlah kepatuhan palsu, istri yang shalehah akan mentaati suaminya secara ikhlas, asalkan suami tidak menghendaki atau menyuruh perbuatan yang bertentangan dengan agama Islam.4 Allah Subhanahu Wa Ta‟ala berfirman dalam Al-Qur‟an dan terjemahan: “kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karna Alloh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain wanita, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh sebab itu maka wanirta shalehah, ialah yang taat kepada Alloh lagi memelihara dairi ketika suami tidak ada. Oleh karean Alloh telah mempelihara mereka. Wanita-wanita yang kmu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian ketika mereka mentati mu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan yang menyusahkanya. Seungguhnya Alloh maha besar.”Q.S An-Nisa :34). Syekh Muhammad al-Tahami bin Madani, “Kitab Qurratul ’Uyun.,” t.t. ali yusuf as-subki, “fiqh keluarga pedoman keluarga dalam islam,” jakarta amzah 20101, t.t., 148. 4 “forum kajian kitab kuning, wajah baru relasi suami istri telaah kitab uqud al-lujjayn,” yogyakarta: lkis, 2001), t.t., 47. 2 3 Firman Allah Subhanahu Wa Ta‟ala di atas menjelaskan tentang laki-laki adalah pemimpin. Pemimpin dalam kewajiban yang berkorban dan menyayangi, namun bukan kepemimpinan yang memperbudak, otoriter lagi sewenang-wenang. 5 Melaksanakan hak suami, mengatur rumah, dan mendidik anak. Salah satu hak suami adalah ditaati dalam selain perkara maksiat. Suami mempunyai hak terhadap istrinya dalam seluruh perkara asalkan bukan perkara bermaksiat kepada Allah. Termasuk taat yang wajib ditunaikan kepada suami adalah memenuhi panggilan suami ke tempat tidur. 6Setelah seorang laki-laki dan wanita mengadakan ikatan pernikahan, maka kedua belah pihak saling berkewajiban untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam melayani kebutuhan seksual. Suami butuh dilayani oleh istri, begitupun sebaliknya. 7 Setiap istri wajib melayani kebutuhan seksual suaminya dan tidak boleh menolaknya atau menundanya, kecuali karena alasan yang dibenarkan oleh syari‟at Islam, Yaitu, sedang haid, sedang nifas, saat melakukan puasa wajib, dan saat melakukan ibadah haji atau umrah. Seorang istri yang tidak mau memenuhi ajakan suaminya untuk bersebadan tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam, misalnya ingin bersantai santai atau hendak pergi ke rumah temannya maka ia berdosa dan telah durhaka terhadap suaminya. Allah Subhanahu Wa Ta‟ala dan malaikat melaknat setiap istri seperti itu. Karena memang sudah menjadi tugas utama seorang istri untuk melayani kebutuhan seksual suaminya, kapan saja suami menuntutnya. “Dari Abu Hurairah r.a, berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW:”Demi Allah tiap-tiap istri yang menolak ajakan suaminya untuk berkelamin, niscaya malaikat-malaikat di langit akan mela‟natnya sebelum marah suaminya hilang. “(H.R. Muslim) Menolak ajakan suami akan menghilangkan kebahagiaan, gairah, kenikmatan dalam jiwa suami. Ketika istri mentaati suami dengan memenuhi ajakan suami dengan segera maka akan menghilangkan keraguan dan kesedihan, serta menjadi solusi dalam menghadapi perbedaan dan masalah-masalah yang ada. Jika seorang istri ingin membahagiakan suami dan kehidupannya, maka istri harus menjauhi sikap dingin atau pasif saat berhubungan intim.8 MuhMMd Abdul Halim Hamid, “BAHAGIAKAN HATI SUAMI,” solo: al-hambra, 2010, t.t., 80–81. AL-ustadzah ummu ishaq Al-Atsariyyah, “hak suami dalam islam http://akhwat .web.id/muslimahsalafiyah/munakahat keluarga /hak suami dalam islam /tanggal 22 april 2020,pukul 12:30,” t.t. 7 Muhammad Thalib, “40 tanggung jawab istri terhadap suami,” Bandung : irsyad baitus salam.1995, t.t., 31–33. 8 MuhMMd Abdul Halim Hamid, “BAHAGIAKAN HATI SUAMI,” 45. 5 6 Lalu sebagian dari kewajiban seorang istri muslimah adalah: 1) menata rumahnya dengan baik, sehingga dapat membahagiakan suami dan kehidupannya. Rumah adalah istana dan ia sebagai ratunya. Islam mengajarkan kepadanya untuk menata dan mengatur dengan baik istananya. 2) Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti-bukti dan saksi-saksi. 3) Agar perempuan (istri) itu menjaga iddahnya, bila ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, demi kesucian ikatan perkawinannya. 4) Apabila melepas suami bekerja, lepaslah suami dengan sikap kasih dan apabila menerima suami pulang bekerja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis, pakaian bersih, dan berhias. Menjaga Kehormatan Dan Harta Suami Kebahagiaan sebuah keluarga tidak lengkap tanpa terjaganya kehormatan keluarga yang bersangkutan, terutama kehormatan diri seorang istri. Salah satu citra seorang istri yang shalehah adalah ia pandai menjaga kehormatan dirinya sendiri maupun kehormatan suaminya, Menjaga kehormatan suami seperti menutup aurat. Demi kehormatan diri dan suami, seorang istri hendaknya senantiasa menutup tubuhnya dengan pakaian yang baik. Pakaian yang longgar, tidak terlalu ketat, warna yang tidak mencolok, tidak terlalu tipis, dan dapat menutup semua anggota tubuh selain kedua telapak tangan dan wajahnya. Harga diri dan kehormatan seseorang tidak hanya dinilai dari tingginya budi pekerti belaka, tetapi juga dinilai dari segi tutur bahasa dan pakaiannya atau busanannya.Allah Subhanahu Wa Ta‟ala memerintahkan kepada hamba-hamba wanitanya agar menutup auratnya demi kehormatan kaum wanita itu sendiri, sehingga mudah dikenali dan terhindar dari kejahatan kaum lelaki. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur‟an dan terjemahan:                         “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan istri-istri orang mukmin agar mereka menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian ini agar lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu” (Q.S. Al Ahzab: 59) Demi menjaga kehormatan diri dan kehormatan suami, seorang istri juga hendaknya pandai membatasi diri dalam pergaulan sehari-hari, terutama pergaulan dengan kaum laki-laki. Ia harus bisa menahan pandangannya, menjaga kemaluannya dan menutup keindahan tubuhnya, selain anggota tubuh yang bisa nampak seperti wajah dan hiasan pada kain kerudungnya. Hak Suami Terhadap Istrinya, Yang Paling Pokok Adalah: 1) Di taati dalam hal -hal yang tidak maksiat. 2) Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami. 3) Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami. 4) Tidak bermuka masam di hadapan suami. 5) Tidak menunjukkan keadaan yang tidak di senangi suami. Hakim meriwayatkan dari Aisyah : Dari Aisyah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah SAW: Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap perempuan? Jawabnya: Suaminya Lalu saya bertanya lagi: Siapakah orang yang paling besar hak nyaterhadap Iaki-laki? jawabnya: Ibunya (H.R Hakim). Kemudian taat kepada suami hanyalah dalam hal-hal yang di benarkan agama, bukan dalam hal kemaksiatan kepada Allah SWT.Jika suami menyuruh istri untuk berbuat maksiat, maka istri harus menolaknya. Di antara ketaatan istri kepada suami adalah tidak keluar rumah, kecuali dengan seizinnya. Tentang hak suami terhadap istri, Rasulullah SAW menegaskan: Dari Abdullah bin Umar ra sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Hak suami terhadap istrinya adalah tidak menghalangi permintaan suaminya kepadanya sekalipun sedang di atas punggung unta, tidak berpuasa walaupun sehari saja selain dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika ia tetap berpuasa, ia berdosa dan puasanya tidak di terima. Ia tidak boleh memberikan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika ia memberinya maka pahalanya bagi suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri Ia tidak keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika ia berbuat demikian maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahihya sampai tobat dan pulang kembali sekalipun suaminya itu zalim. (H.R Abu Dawud). Dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ ayat 34 di jelaskan bahwa istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada di depan suami maupun di belakangnya, dan ini merupakan salah satu ciri yang shahih. Maksud memelihara diri di balik pembelakangan suaminya dalam ayat tersebut adalah istri dalam menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada dan tidak berbuat khianat kepadanya, baik mengenai diri maupun harta bendanya.Inilah merupakan kewajiban teringgi bagi seorang istri terhadap suaminya. Kewajiban Materi Berupa Kebendaan Sesuai dengan penghasilannya, suami mempunyai kewajiban terhadap isrtri: 1) Memberi nafkah, kiswah dan tempat tinggal. 2) Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak. 3) Biaya pendidikan bagi anak. Dua kewajiban paling depan di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istri, dan ia dapat membebaskan kewajiban tersebut terhadap dirinya. Di samping itu, juga bisa gugur apabila ia (istri) nusuz. Sedangkan yang di maksud dengan nafkah secara etimologis, berarti pergi dan keluar. Menurut ulama flqih, nafkah adalah pengeluaran yang harus di keluarkan oleh orang yang wajib memberi nafkah, kepada seorang istrinya, yang berupa makanan, pakaian tempat tinggal atau segala sesuatu yang berhubungan dengan keperluan hidup. Hukum nafkah adalah wajib bagi seorang suami terhadap istrinya, dan tidak ada pebedaan pendapat tentang masalah ini. Bahkan aIquran telah mewajibkan haI tersebut melalui firman Allah: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan AIIah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan, (QS. At-thalaq:7). Dan Allah juga berfirman: Artinya: “berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”( An-Nissa:5) Sebelumnya, Dia berfirman: Artinya: “yang demikian itu adalah Iebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-nissa : 3) Adapun menurut Ijma adalah sebagai berikut: Adamah berkata , “Para ahli ilmu sepakat tentang kewajiban suami menaflahi istri istrinya, bila sudah baligh, kecuali kalau istri berbuat durhaka. Ibnul Munzir dan Iainnya berkata, “Istri yang durhaka boleh di pukul sebagai pelajaran.Perempuan adalah orang yang tertahan di tangan suaminya.Ia telah menahannya untuk bepergian dan bekerja. Karena itu, ia berkewajiban untuk memberikan nafkah kepadanya. Adapun seorang istri berhak menerima nafkah dari suaminya, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) Dalam ikatan perkawinan yang sah. 2) Menyerahkan dirinya kepada suaminya. 3) Suaminya dapat menikmati dirinya. 4) Tidak menolak apabila di ajak pindah ke tempat yang di kehendaki suaminya. Kecuali kalau Suami bermaksud merugikan istri dengan membawanya pindah, atau membahayakan keselamatan diri dan hartanya Keduanya saling dapat menikmati. Sedangkan mengenai waktu memberi nafkah, para fuqaha berbeda pendapat. Imam Malik berpendapat bahwa nafkah itu menjadi wajib apabila suami telah menggauli atau mengajak bergaul dan istri termasuk orang yang dapat di gauli dan suami telah dewasa. Imam Abu Hanafah dan Syafl’i berpendapat bahwa suami yang belum dewasa wajib memberi nafkah apabila istri telah dewasa, sedang apabila istri belum dewasa, dalam hal ini menurut Imam Syafl’i terdapat dua pendapat: pertama, sama dengan pendapat Imam Malik. Pendapat kedua, bahwa istri berhak memperoleh nafkah bagaimanapun keadaannya. Perbedaan pendapat tersebut di sebabkan karena nafkah itu merupakan pengganti dari kenikmatan yang di peroleh suami, atau karena istri tertahan oleh suami sebagaimana halnya pada suami yang bepergian jauh atau sakit. Disebutkan di dalam kitab ar-raudah an-nadiyyah, adalah pendapat yang benar tidak di perlukanadanya ukuran tertentu.Yang kebutuhan dari setiap indivindu. Di mana ada keluarga yang membiasakan keluarga makan hanya dua kali dalam sehari. Di tempat lain ada yang membiasakan makan tiga kali dalam satu hari. Dan di antara indivindu mempunyai kondisi yang berbeda. Ada sebagian orang yang kebutuhan makannya hanya satu sha’, atau lebih. Ada juga yang setengah sha’ dan sebagian lain ada yang kurang dari itu. Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut, maka penetapan ukuran tertentu terhadap pemberian nafkah merupakan suatu hal yang tidak benar. tidak ada syaria;at yang menentukan ukuran tertentu terhadap nafkah itu, rasullulah menggunakan istilah secukupnya dalam pemberian nafkah ini dan di lakukan dengan carayang baik. Kewajiban non materi yang bukan berupa kebendaan Beberapa kewajiban suami terhadap istri yang bukan berupa kebendaan, antara lain adalah: 1) Berlaku sopan kepada istri, menghormatinya serta memperlakukannya dengan wajar. 2) Memberi perhatian penuh kepada istri. 3) Setia kepada istri dengan menjaga kesucian nikah di mana saja 4) Berada. 5) Berusaha mempertinggi keimanan, ibadah, dan kecerdasan istri. 6) Membimbing istri sebaik baiknya. 7) Memberi kemerdekaan kepada istri untuk berbuat, bergaul di tengahtengah masyarakat. 8) Suami hendaknya memaafkan kekurangan istri. Tidak memaksa bekerja keras untuk urusan rumah tangga. 9) Selalu bersikap jujur terhadap istri. 10) Melindungi istri dan memberikan semua keperluam hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. 11) Menjaga istrinya dengan baik. 12) Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga ang sakinah, mawadah, dan waramah yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat. 13) Mempelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasaan serta pendidikan agamanya Suami berkewajiban menjaga istrinya mempelihara istrinya dari segala sesuatu yang menodai kehormatannya, menjaga harga dirinya menjunjung tinggi kehormatannya sehingga citranya baik. Dalam salah satu sabda nabi dinyatakan sebagai berikut : Dari abukhurairoh bahwa rosulullah bersabda: “sesungguhnya Alloh mempunyai rasa cemburu dan seorang mukmimpun mempunyai rasa cemburu, cemburu Allah agar seorang hambanya tidak melakukan perbuatan yang di larang”. Sesungguhnya kamu sekaIi-kali tidak akan bias berbuat adil di antara istri istri mu dalam masalah cinta dan kecenderungan hati (yang bersifat batin). Menafsiri ayat tersebut ibnu sirin mengutip pendapat yang mengatakan bahwa yang di maksud ialah tidak biasa berbuat adil dalam masalah cinta dan hubungan seksual. Ibnu abas dan sofyan juga berpendapat yang sama. Oleh karna itu suami harus merasa cemburu terhadap istri, tapi kecemburuannya bersifat adil, jangan sampai berburuk sangka yang berlebihan karna hal ini menimbulkan masalah dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan perceraian. Berlaku adil dan sama di antara para istri (apa bila mempunyai istri lebih dai satu). Seorang suami harus bisa berlaku adil terhadap para istri-istrinya, supaya tidak timbul perpecahan di antara mereka. Diriwayatkan dari Nabi SAW.bersabda: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring." Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih. Kewajiban Istri Terhadap Suami Ketika ada kewajiban seorang suami terhadap istrinya, maka begitu juga sebaliknya ada kewajiban seorang istri terhadap suaminya, hal ini terjadi karena antara suami dan isti harus saling me|ayani baik batiniyah maupun rohaniyah, sehingga keduanya saling berkasih sayang. Slamet Abidin dan H. Aminuddin mengatakan ada beberapa kewajiban istri terhadap suami diantaranya: 1) Taat dan patuh terhadap suami 2) Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman 3) Mengatur rumah tangga dengan baik 4) Menghormati keluarga suami 5) Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami 6) Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju 7) Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami 8) Selalu berhemat dan suka menabung 9) Selalu berhias, bersolek untuk suami 10) Jangan selalu cemburu buta. Sementara dalam kompilasi Hukum Islam, ewajiban istri terhadap suami dijelaskan sebagai berikut: Pasal 83 Kewajiban Istri 1) Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir batin kepada suami di dalam batasbatas yang dibenarkan oleh hukum Islam 2) Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaikbaiknya. Pasal 84 1) Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 (1), kecuali dengan alas an yang sah. 2) Selama sitri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b (a.) Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri. (b.) Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak) tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya. 3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz. 4) Ketentuan ada atau tidak adanya nusyuz dari islam harus didasarkan atas bukti yang sah.9 9 Muhammad Ali, “fiqih Munakahat,” Metro-Lampung,Laduny Alifatama., cetakan ke III 2020, 155–68. PENUTUP Simpulan: Kewajiban mentaati suami itu seperti, melayani suami dengan baik, mendengarkan apa kata suami selama perbuatan itu tidak dilarang oleh agama Islam. Sedangkan ketaatan selain perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu Wa Ta‟ala akan menjadikan keluarga tenang. 10Ketaatan tersebut bukanlah ketaatan yang dibuat-buat, istri yang shalehah akan mentaati suaminya secara ikhlas, asalkan suami tidak menghendaki atau menyuruh perbuatan yang bertentangan dengan agama Islam Allah Subhanahu Wa Ta‟ala berfirman dalam Al-Qur‟an dan terjemahan: “kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karna Alloh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain wanita, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh sebab itu maka wanirta shalehah, ialah yang taat kepada Alloh lagi memelihara dairi ketika suami tidak ada. Oleh karean Alloh telah mempelihara mereka. Wanita-wanita yang kmu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian ketika mereka mentati mu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan yang menyusahkanya. Seungguhnya Alloh maha besar.”Q.S An-Nisa :34). Kebahagiaan sebuah keluarga tidak lengkap tanpa terjaganya kehormatan keluarga yang bersangkutan, terutama kehormatan diri seorang istri. Salah satu citra seorang istri yang shalehah adalah ia pandai menjaga kehormatan dirinya sendiri maupun kehormatan suaminya, Menjaga kehormatan suami seperti menutup aurat. Demi kehormatan diri dan suami, seorang istri hendaknya senantiasa menutup tubuhnya dengan pakaian yang baik. Pakaian yang longgar, tidak terlalu ketat, warna yang tidak mencolok, tidak terlalu tipis, dan dapat menutup semua anggota tubuh selain kedua telapak tangan dan wajahnya. Harga diri dan kehormatan seseorang tidak hanya dinilai dari tingginya budi pekerti belaka, tetapi juga dinilai dari segi tutur bahasa dan pakaiannya atau busanannya.Allah Subhanahu Wa Ta‟ala memerintahkan kepada hamba-hamba wanitanya agar menutup auratnya demi kehormatan kaum wanita itu sendiri, sehingga mudah dikenali dan terhindar dari kejahatan kaum lelaki. “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan istri-istri orang mukmin agar mereka menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian ini agar lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu” (Q.S. Al Ahzab: 59). 10 ali yusuf as-subki, “fiqh keluarga pedoman keluarga dalam islam,” 148. DAFTAR PUSTAKA ali yusuf as-subki. “fiqh keluarga pedoman keluarga dalam islam.” jakarta amzah 20101, t.t. AL-ustadzah ummu ishaq Al-Atsariyyah. “hak suami dalam islam http://akhwat .web.id/muslimahsalafiyah/munakahat keluarga /hak suami dalam islam /tanggal 22 april 2020,pukul 12:30,” t.t. “forum kajian kitab kuning, wajah baru relasi suami istri telaah kitab uqud al-lujjayn,.” yogyakarta: lkis, 2001), t.t. H. Sulaiman Rasjid. “FIQIH ISLAM.” Sinar Baru Algensindo Bandung, t.t. Muhammad Ali. “fiqih Munakahat.” Metro-Lampung,Laduny Alifatama., cetakan ke III 2020. Muhammad Thalib,. “40 tanggung jawab istri terhadap suami,.” Bandung : irsyad baitus salam.1995, t.t. MuhMMd Abdul Halim Hamid. “BAHAGIAKAN HATI SUAMI.” solo: al-hambra, 2010, t.t. Syekh Muhammad al-Tahami bin Madani. “Kitab Qurratul ’Uyun.,” t.t.