MŽĚƵů
ũĂƌ
WĞŶŐĂŶƚĂƌ
WĞƌƉĂũĂŬĂŶ
Copyright © 2016
WĞŶƵůŝƐ͗
tŝƌŵŝĞ ŬĂ WƵƚƌĂ Θ <ĂŵĂĚŝĞ ^ƵŵĂŶĚĂ
WĞƌĂŶĐĂŶŐƐĂŵƉƵů͗
ZŝŽ ŶĚŝŬĂ
Diterbitkan pertama kali oleh
Salim Media Indonesia (Anggota IKAPI)
Jalan H. Ibrahim No. 10G RT. 21 Kel.
Rawasari,Kec. Kota Baru Jambi 36125,
Indonesia
Telp. 0741 3062851/ 0821 8397 4554
Email:
[email protected]
www.salimmedia.com
^ĞƉƚĞŵďĞƌ 2016
ISBNϵϳϴͲϲϬϮͲϲϳϴϱͲϱϬͲϯ
Hak ipta ilindungi hndang-hndang
ll Zight Zeserved
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas
limpahan karunia yang begitu besar sehingga akhirnya modul ajar ini selesai
dibuat. Modul ajar ini berisi 14 Bab yang membahas tentang pengantar perpajakan.
Modul ajar ini disusun dengan terlebih dahulu disesuaikan dengan Rencana
Perkuliahan Semester yang digunakan oleh Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Jambi, sehingga diharapkan tujuan pembelajaran
sebagaimana yang diharapkan oleh jurusan dapat tercapai. Modul ajar ini
diharapkan dapat membantu para pembaca khususnya mahasiswa yang mengontrak
mata kuliah pengantar perpajakan sebagai tambahan referensi/ literature dalam
memahami materi mata kuliah tersebut.
Pembuatan buku ajar ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, karena itu
penulis menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada :
1. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi beserta
jajarannya.
2. Ketua dan Sekeretaris Program Reguler mandiri Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Jambi.
3. Rekan – rekan seprofesi yang telah memberikan motivasi, saran, dan
masukan serta berbagai pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan disana – sini,
untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan di masa yang
akan datang. Akhir kata mudah – mudahan modul ajar ini dapat memberikan
sedikit kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
Wassalam,
Penulis
iii
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
DAFTAR ISI
Hal
iv
KATA PENGANTAR ...................................................................................
DAFTAR ISI ...................................................................................................
iii
iv
Garis-garis Besar Pokok Pengajaran ..............................................................
1
SAP Pertemuan 1 dan 2 ...................................................................................
Pajak dan Hukum Pajak ..................................................................................
6
8
SAP Pertemuan 3 ............................................................................................
Sistem, Stelsel dan Penggolongan Pajak .........................................................
14
17
SAP Pertemuan 4 ............................................................................................
Timbul dan Hapusnya Hutang Pajak, dan Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa ......................................................................................................
20
SAP Pertemuan 5 .................. ...........................................................................
Penerapan Perpajakan di Indonesia, Tarif dan Fungsi Pajak ............................
26
28
SAP Pertemuan 6 ..............................................................................................
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU No. 16 Tahun 2000) .........
31
33
SAP Pertemuan 7 ..............................................................................................
SPT dan SSP .....................................................................................................
38
40
SAP Pertemuan 9 ..............................................................................................
SKP dan STP .....................................................................................................
43
45
SAP Pertemuan 10 ...........................................................................................
Pembukuan/ Pencatatan, Pemeriksaan, Penyidikan dan Sanksi Pajak. ............
49
51
SAP Pertemuan 11 ...........................................................................................
Undang-undang No. 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) .........
55
57
SAP Pertemuan 12 ...........................................................................................
Dasar Perhitungan Pajak, Depresiasi dan Amortisasi ................................... ..
61
63
SAP Pertemuan 13 ...........................................................................................
Menghitung Pajak Penghasilan .......................................................................
68
70
22
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SAP Pertemuan 14 ..........................................................................................
Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan ...........................................................
76
78
SAP Pertemuan 15 ...........................................................................................
Gambaran Umum Tentang PPN, PPn BM, PBB, BPHTB dan Bea Materai ...
81
83
v
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
GARIS-GARIS BESAR POKOK PENGAJARAN
JUDUL MATA KULIAH
: PERPAJAKAN I
NOMOR KODE/SKS
: PAJ 148/3
DESKRIPSI SINGKAT
: Mata kuliah Perpajakan ini merupakan mata
kuliah yang memberikan pengetahuan kepada
mahasiswa tentang dasar-dasar perpajakan, yang
meliputi filosofi pajak yang membahas:
penegrtian pajak, alasan pemerintah memungut
pajak, teori dan azas pemungutan pajak, tarif
pajak, penggolongan pajak, timbul dan hapusnya
hutang pajak, cara dan system pemungutan pajak,
fungsi pajak dan penagihan pajak. Serta
peraturan perundangan dibidang perpajakan di
Indonesia dan cara menghitung pajak terutang
secara umum.
TUJUAN INSTRUKSIONAL
UMUM
: Setelah menyelesaikan mata kuliah ini
mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasardasar perpajakan dan peraturan perundangan di
bidang perpajakan, serta mampu menghitung
pajak terutang untuk orang pribadi secara umum.
NO.
1.
TUJUAN
INSTRUKSIONAL
KHUSUS
Mahasiswa
mendapatkan
penjelasan tentang
materi yang akan
disampaikan selama
1 semester
POKOK
BAHASAN
Perkenalan,
dan
penjelasan
aturan main
selama
perkuliahan
berlangsung
Penjelasan
tentang GBPP
dan SAP
SUB POKOK BAHASAN
Perkenalan, dan penjelasan
aturan main selama
perkuliahan berlangsung
Penjelasan tentang GBPP
dan SAP
ESTIMASI
WAKTU
3 X 50 menit
1
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
2.
Mahasiswa
diharapkan
mempunyai
pengetahuan tentang
hukum pajak, alasan
memungut pajak,
teori dan azas
pemungutan pajak
Hukum pajak
dan pajak
Alasan
memungut
pajak
Teori
pemungutan
pajak
Azas
pemungutan
pajak
3.
Mahasiswa mampu
menjelaskan tentang
system dan stelsel
dalam pemungutan
pajak, kendala
dalam pemungutan
pajak, bentuk
perlawanan pajak,
pihak yang terkait
dalam pemungutan
pajak dan
penggolongan pajak
4.
Mahasiswa dapat
menjelaskan tentang
timbul dan hapusnya
hutang pajak
Sistem
pemungutan
pajak
Stelsel dalam
pemungutan
pajak
Pihak yang
terkait dalam
pemugutan
pajak
Kendala
dalam
pemugutan
pajak
Penggolongan
pajak
Timbulnya
hutang pajak
Hapusnya
hutang pajak
Penagihan
pajak
5.
2
Mahasiswa dapat
menjelaskan
bagaimana
penerapan
perpajakan di
Indonesia, tarif
pajak, dan funsi
pajak
Penerapan
perpajakan di
Indonesia
Tarif pajak
Fungsi pajak
Quis
Pengertian hukum pajak
Dasar hukum pajak.
Definisi pajak, unsurunsur/ ciri yang melekat
pada pajak, manfaat uang
pajak
Teori asuransi,
kepentingan, bakti, daya
beli, daya pikul
Azas pajak menurut Adam
Smith
Azas sumber, azas
domisili, azas kebangsaan
3 X 50 menit
Full self assesment system,
semi self assessment
system, official
assessment, with holding
system.
Stelsel nyata (fictieve
stelsel), stelsel anggapan
(fictieve stelsel), stelsel
campuran
Penggolongan fiskus
Perlawanan pasif,
perlawanan aktif
Pajak pusat dan pajak
daerah, pajak langsung dan
pajak tidak langsung, pajak
subjektif dan pajak objektif
3 X 50 menit
Ajaran formil, dan ajaran
materil
Hapusnya hutang pajak
(pembayaran, kompensasi,
daluwarsa, pembebasan
dan penghapusan,
penundaan penagihan,
pengecualian)
Penagihan pajak dengan
surat paksa
3 X 50 menit
Penerapan perpajakan di
Indonesia
Tarif Proporsional,
progresif, degresif, tetap
Fungi budgeter dan
regulerend.
Quis
3 X 50 menit
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
6.
7.
Mahasiswa
mempunyai
pengetahuan tentang
KUP, NPWP/
NPPKP, hak dan
kewajiban wajib
pajak dan fiskus
Mahasiswa mampu
menjelaskan tentang
SPT dan SSE
Pengertian
KUP
NPWP/
NPPKP
Hak dan
kewajiban
wajib pajak
dan fiskus
SPT
SSE
8.
9.
Ujian Tengah Semester
Mahasiswa dapat
menjelaskan
kembali mengenai
surat-surat ketetapan
pajak
SKP
STP
10.
Mahasiswa memiliki
pengetahuan
mengenai
pembukuan/
pencatatan,
pemeriksaan
penyidikan dan
sanksi dibidang
perpajakan
Pembukuan/
pencatatan
Pemeriksaan
pajak
Sanksi
Pengertian wajib pajak
(orang pribadi dan badan),
tahun dan masa pajak
Definisi NPWP/ NPPKP,
fungsi serta sangsinya
Hak dan kewajiban wajib
pajak
Hak dan kewajiban fiskus
(kewajiban umum dan
kewajiban khusus fiskus)
3 X 50 menit
Pengertian SPT, Fungsi
SPT, prosedur
penyelesaian SPT, Batas
waktu penyampaian SPT
masa serta sanksi yang
dikenakan
Pengertian SSE, fungsi
SSE, batas waktu
pembayaran, syarat-syarat
untuk mengangur dan
menunda pembayaran.
3 X 50 menit
Pengertian SKPKB,
SKPKBT, SKPLB, SKPN,
alas an diterbitkannya,
fungsi dan contoh kasus
serta perhitungannya.
Pengertian STP, alas an
diterbitkannya, sanksi,
fungsi serta contoh kasus
dan perhitungannya.
3 X 50 menit
Pengertian pembukuan/
pencatatan, kewajiban
pembukuan dan
pencatatan, sanksi tidak
menyelenggarakan
pembukuan/ pencatatan.
Pengertian pemeriksaan,
tujuan pemeriksaan,
prosedur pemeriksaan
Pengertian penyidikan,
wewenang penyidik,
penghentian penyidikan.
Sanksi tidak dipenuhinya
kewajiban perpajakan.
3 X 50 menit
3
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
11.
Mahasiswa
diharapkan
mempunyai
pengetahuan tentang
pajak penghasilan
PPh
Subjek pajak
Objek pajak
12.
Mahasiswa
diharapkan memiliki
pengetahuan tentang
dasar perhitungan
pajak, depresiasi dan
amortisasi
Dasar
perhitungan
pajak
Depresiasi
Amortisasi
13.
Mahasiswa mampu
menghitung pajak
dengan
menggunakan
norma perhitungan.
14.
4
Mahasiswa dapat
menjelaskan cara
pelunasan pajak
dalam tahun berjalan
Cara
menghitung
pajak
Norma
perhitungan
Cara
menghitung
pajak dengan
norma
perhitungan
Pelunasan
pajak dalam
tahun berjalan
Macammacam
pemungutan
pajak
penghasilan
Pengertian PPh, pengertian
penghasilan
Subjek pajak ; subjek pajak
dalam negeri, subjek pajak
luar negeri mulai dan
berakhirnya kewajiban
pajak subjektif, tidak
termasuk subjek pajak
Objek pajak ; yang
termasuk objek pajak dan
bukan objek pajak
3 X 50 menit
Dasar perhitungan
Pengertian biaya-biaya
yang dapat dapat
dikurangkan dari
penghasilan bruto, biayabiaya yang tidak dapat
dikurangkan dari
penghasilan bruto
PTKP
Depresiasi, contoh kasus
dan perhitungannya
Amortisasi, contoh kasus
dan perhitungannya
3 X 50 menit
Dasar perhitungan dan
kompensasi kerugian.
Cara menghitung pajak,
contoh soal, latihan soal
Menghitung pajak dengan
norma perhitungan ;
pengertian, norma
perhitungan khusus,
Penerapan menggunakan
norma perhitungan, contoh
soal, latihan soal
3 X 50 menit
Pengertian sifat
pembayaran
Jenis-jenis pembayaran
PPh pasal 21, 22, 23, 24,
25, 26
3 X 50 menit
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
15.
Mahasiswa dapat
memeberikan
penjelasan secara
umum tentang
konsep PPN & PPn
BM, PBB, BPHTB,
Bea Materai
PPN
PPn BM
PBB
BPHTB
Bea Materai
16
Pengertian dan gambaran
umum PPN
Pengertian dan gambaran
umum PPn BM
Pengertian dan gambaran
umum PBB
Pengertian dan gambaran
umum BPHTB
Pengertian dan gambaran
umum Bea Materai
3 X 50 menit
Ujian Semester
DAFTAR PUSTAKA:
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba
Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan
Dirjen Pajak
5
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
WAKTU PERTEMUAN
PERTEMUAN KE
:
:
:
:
:
PERPAJAKAN I
PAJ 148
3
6 x 50 MENIT
1&2
A. Tujuan
1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan
tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang
perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi
dan badan secara umum.
2. TIK : Mahasiswa diharapkan mempunyai pengetahuan tentang hukum pajak,
alasan memungut pajak, teori dan azas pemungutan pajak.
B. Pokok Bahasan
: Pengertian hukum pajak, alasan memungut pajak, teori
pemungutan pajak, azas pemungutan pajak
C. Sub Pokok Bahasan:
1. Hukum pajak
2. Dasar hukum pajak. Definisi pajak, unsur-unsur/ciri yang melekat pada
pajak, manfaat uang pajak
3. Teori asuransi, kepentingan, bakti, daya beli, daya pikul
4. Azas pajak menurut Adam Smith
5. Azas sumber, azas domisili, azas kebangsaan
D. Kegiatan Belajar Mengajar:
Tahap
Kegiatan
Kegiatan Pengajar
Pendahuluan 1.
2.
Penyajian
3.
4.
6
Kegiatan Mahasiswa
Menjelaskan cakupan materi dalam
pertemuan ke 1 & 2
menjelaskan kompetensi-kompetensi
dalam TIU dan TIK untuk pertemuan
1 & 2.
Melihat, mendengar, dan
memperhatikan
Menjelaskan tentang Hukum pajak
dan pajak, serta unsur-unsur yang
melekat pada pajak
Menjelaskan alasan pemerintah
memungut pajak
Melihat,
mendengar,
memperhatikan
dan
mencatat
Media dan
alat
pengajaran
White
Board,
spidol
White
Board,
spidol
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
5.
6.
Penutup
E. Evaluasi
7.
8.
Menjelaskan teori pajak:
a. Teori Asuransi
b. Teori Kepentingan
c. Teori Bakti
d. Teori Daya Beli
e. Teori Daya Pikul
Menjelaskan Azas Pemungutan
Pajak:
a. Menurut Adam Smith :
- Equality
- Convinience of Payment
- Certainty
- Efisiensi
b. Menurut Tata Cara Pemungutan:
- Azas Domisili
- Azas Sumber
- Azas Kebangsaan
Memperhatikan,
mencatat
serta
memberikan
sumbang
saran
Menyimpulkan materi kuliah
memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk bertanya tentang
materi kuliah dan menjawab
pertanyaan mahasiswa tersebut.
Mendengar,
dan bertanya
Melihat,
Memperhatikan,
mencatat
serta
memberikan
sumbang
saran
mencatat
White
Board,
spidol
: Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah
dan memberikan tugas
F. Referensi :
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba
Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan
Dirjen Pajak
7
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
PAJAK DAN HUKUM PAJAK
A. HUKUM PAJAK
Jika seseorang ingin mempelajari suatu ilmu maka orang tersebut harus
terlebih dahulu mengetahui apa arti atau definisi dari ilmu yang akan dipelajarinya
tersebut agar mudah dipahami. Sebelum kita masuk dalam definisi pajak, maka
terlebih dahulu kita tinjau apa itu hukum pajak, sebab dalam pelaksanaan pajak itu
sendiri tidak akan pernah terlepas dari aturan main atau landasan hukum yang
mengatur tentang pelaksanaan pajak itu sendiri.
Pelaksanaann pemungutan pajak di Indonesia dilakukan berdasarkan
Undang-undang Dasar yaitu pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan
pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang". Sebagaimana ilmu-ilmu sosial yang lainnya maka, terdapat
berbagai macam definisi yang dikemukakan oleh para ahli tentang definisi hukum
pajak, tergantung dari cara pandang masaing-masing ahli. Akan tetapi berbagai
pengertian yang ada tersebut pada akhirnya akan bermuara pada makna yang sama,
atau dengan arti kata memiliki inti makna yang sama.
Berikut ini beberapa definisi hukum pajak menurut beberapa ahli:
Menurut R. Santoso Brotodiharjo, SH (1986:1)
“Hukum pajak atau hukum fiskal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
yang meliputi wewenang pemerintah, untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali pada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia
merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum
antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban
membayar pajak (disebut Wajib Pajak)”.
Menurut Prof. DR. H. Racmat Soemitro, SH (1977:23)
“Hukum pajak merupakan kumpulan peraturan-peraturan yan mengatur
hubungan antar pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar
pajak”.
Jika dilihat dari definisi diatas maka dapat dikatakan bahwa Hukum publik
adalah mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warganya. Hukum
perdata adalah mengatur hubungan antara perorangan dalam masyarakat.
Hukum Pajak menganut paham imperatif, maksudnya adalah pelaksanaan
hukum pajak tidak dapat ditunda, misal dalam pengajuan keberatan atau banding .
Sebelum ada keputusan dari Dirjen Pajak tentang diterima atau ditolaknya suatu
keberatan, wajib pajak tetap harus terus membayar pajak terhutang yang telah
ditetapkan. Jika nanti ternyata keputusannya menerima, maka kelebihan
pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan kemudian (dikompensasi atau
direstitusi).
Hukum Pidana menganut paham oportunitas, maksudnya adalah
pelaksanaan hukum pidana dapat ditunda, setalah adanya keputusan lain, atau
8
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Contoh: adanya
istilah penundaan penahanan dalam istilah pidana, Kasus Akbar Tandjung.
Berikut ini adalah diagram hubungan hukum pajak dengan hukum-hukum
lain yang ada:
Hukum
Perdata
(Dalam arti
luas)
Hukum
Perdata
Hukum
Publik
Hukum
Dagang
Hukum
Tata Negara
Hukum Tata
Usaha Negara
Hukum
Pajak
Hukum
Pidana
Hukum
Pajak Materil
Hukum
Pajak Formal
Berdasarkan diagram diatas maka tampak bahwa hukum pajak dibagi atas:
1. Hukum Pajak Materil, yaitu hukum pajak yang memuat norma-norma yang
menerangkan keadaan-keadaaan, perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum
yang harus dikenakan pajak, berapa besarnya, atau segala sesuatu tentang
timbul, besar dan hapusnya hutang pajak dan hubungan hukum antara
pemerintah dan wajib pajak.
Hukum pajak materil mencakup:
a. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
b. UU No. 42 Tahun 2009, tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak
Penjualan Barang Mewah
c. UU No. 20 Tahun 2000, tentang BPHTB
d. UU No. 12 Tahun 1994, tentang Pajak Bumi dan Bangunan
e. UU No. 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai
2. Hukum Pajak Formil, yaitu hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan
mengenai cara-cara hukum pajak material menjadi kenyataan.
Hukum pajak formil mencakup :
a. UU No. 16 Tahun 2000 yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007,
tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
b. UU No. 19 Tahun 2000, tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
Jika dilihat dari diagram di atas tampak antara hukum pajak, hukum pidana
dan hukum perdata memiliki hubungan yang tidak bisa dilepaskan.
9
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata:
Hukum pajak mencari dasar pemungutan pajak atas dasar peristiwa (kematian,
kelahiran), keadaan (kekayaan), perbuatan (jual beli, sewa menyewa) yang diatur
dalam hukum perdata.
Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana:
Hukum pajak juga mengatur tentang sanksi/denda atas pelanggaran atau kejahatan
terhadap pajak yang diatur dalam hukum pidana.
B. PAJAK
Setelah kita melihat pengertian hukum pajak, maka sekarang kita dapat
melanjutkan ke pengertian pajak itu sendiri. Sebagaimana hukum pajak, definisi
pajak juga bermacam-macam, meskipun demikian pada akhirnya berbagai definisi
tersebut akan bermuara atau memiliki inti yang sama. Berikut ini beberapa
pengertian pajak yang diungkapkan oleh para ahli:
Sontoso Brotodiharjo dalam bukunya berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Pajak",
mengutip beberapa definisi tentang pajak yang diberikan oleh beberapa sarjana.
- Leroy Balieu dalam bukunya “ Traite’ de la science des finance “ - 1906:
“Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak, yang dipaksakan
oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja
pemerintah“.
- Definisi Dr. Soeparman Soemahamidjaja:
“Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh
penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum“.
- Definisi Prof. DR. Rachmat Soemitro, SH:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran Umum“.
- Definisi DR. P.J.A Adriani:
“pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat
prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara
harus menyelenggarakan pemerintahan“.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas dapat diambil kesimpulan,
bahwa pajak memiliki ciri-ciri/unsur-unsur yang melekat pada pengertian pajak
tersebut yaitu:
a. Pajak dipungut berdasrkan norma umum atau undang-undang
b. Tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi langsung
c. Iuran rakyat kepada negara (baik pemerintah pusat maupun daerah).
10
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
d. Diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukan
pajak tersebut terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public
investment .
e. Mempunyai tujuan budgeter/anggaran dan regulerend/mengatur.
Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan.
Pajak adalah Iuran Rakyat kepada kas negara yang dapat dipaksakan (berdasarkan
undang-undang) dengan tindak mendapat kontra prestasi langsung yang ditujukan
untuk membiayai pengeluaran umum negara.
Retribusi adalah Pembayaran-pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh
mereka yang menggunakan jasa-jasa negara. Dalam retribusi nyata-nyata atas
pembayarn tersebut sipembayar mendapat prestasi langsung.
Misalnya: Pembayaran SPP, Uang sekolah, Rekening PDAM, Retribusi Pasar dll.
Sumbangan adalah Pembayaran kepada pemerintah yang dilakukan kelompok
yang menikmati jasa negara tersebut.
Misalnya: Sumbangan wajib pemeliharan prasarana jalan.
Teori dan Azas Pemungutan Pajak
A. Teori Pemungutan Pajak
Terdapat beberapa teori yang dikemukakan oleh para ahli sehubungan dengan teori
pemungutan pajak, antara lain:
1.
Teori Asuransi
Jika Kita lihat kerja perusahaan asuransi tampak ada dua pihak dimana pihak
asuransi sebagai penanggung dan konsumen sebagai pihak tertanggung. Pihak
penanggung akan memberikan penggantian atau akan bertanggung jawab atas
segala kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung atau konsumen, sebaliknya
pihak konsumen berkewajiban membayar premi sebagai balas jasa/
konsekwensinya kepada pihak penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi.
Jika hal tersebut dianalogikan kepada pemerintah dan masyarakat, maka
pemerintah disini bertindak sebagai pihak penanggung yang berkewajiban untuk
menjamin dan melindungi keselamatan warga negaranya. Sebaliknya masyarakat
sebagai pihak tertanggung berkewjiban membayar pajak sebagai balas jasa atas
perlindungan yang diberikan pemerintah tersebut.
Kelemahan teori ini:
- Dalam hal timbul kerugian tidak ada penggantian dari negara secara
langsung. Misalnya, rumah kita dicuri orang, maka pemerintah tidak
langsung mengganti kehilangan tersebut.
- Tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak dengan jasa yang
diterima. Misalnya, baik orang yang membayar pajak besar, kecil atau tidak
bayar pajak tetap mendapat perlindungan dari negara.
11
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
2.
Teori Kepentingan
Negara menjaga/melindungi kepentingan jiwa dan harta benda warganya,
maka sudah selayaknya biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk
menunaikan kewajibannya, dibebankan kepada mereka. Orang kaya yang memiliki
kepentingan lebih besar dalam perlindungan hartanya membayar pajak lebih besar,
sementara yang berpenghasilan kecil membayar pajak yang kecil juga.
Kelemahannya, teori ini banyak yang menyanggah karena dirancukan atau
dikacaukan oleh definisi retribusi. Jika dilihat dari kepentingan ada yang
beranggapan adakalanya orang miskin memiliki kepentingan yang lebih besar
dengan pemerintah yaitu dari sudut pandang jaminan sosial yang diberikan
pemerintah kepada mereka sebagaimana yang diatur dalam UUD. Seharusnya
karena kepentingan orang miskin lebih besar maka pajak yang ditanggung juga
besar jika menggunakan teori ini, sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas. Hal
inilah yang menyebabkan teori ini lama kelamaan ditinggalkan orang.
3.
Teori Bakti (Teori Mutlak)
Negara merupakan kumpulan kesatuan dari orang-orang atau individuindividu yang hidup didalamnya dari sifat Organische Staatsleer tersebut maka
timbullah hak mutlak negara. Orang tidak dapat hidup sendiri-sendiri, oleh sebab
itu mereka membentuk kelompok-kelompok yang pada akhirnya membentuk suatu
negara yang pada akhirnya diharapkan dapat melindungi, mengayomi dan
menjamin keselamatan orang-orang atau individu-individu yang hidup didalamnya.
Untuk mewujudkan atau menunjukkan rasa bakti orang tersebut atas perlindungan
yang diberikan negara kepadanya maka ia berkewajiban untuk membayar pajak.
4.
Teori Gaya Beli
Teori mengakatakan bahwa menarik pajak berarti menarik daya beli dari
rumah tangga masyarakat kerumah tangga negara, selanjutnya negara akan
meyalurkannya kembali kemasyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteran
masyarakat. Sebagai contoh pemerintah menerapkan pajak cukai terhadap produk
rokok dan PPN terhadap produk impor, sehingga tampak secara tidak langsung
siapapun dia, kaya atau miskinkah dia pemerintah telah menarik pajak terhadap
orang tersebut.
5.
Teori Gaya pikul
Pada teori ini dikatakan bahwa pajak yang dipungut disesuaikan dengan
kemampuan atau daya pukul masing-masing orang. Ada dua pendekatan yang
digunakan dalam melihat daya pikul seseorang.
a. Unsur Objektif, melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki
oleh seseorang.
Contoh: Si A dan Si B, sama belum berkeluarga dan memiliki penghasilan
yang sama besarnya, maka otomatis pajak yang ditanggungnya juga sama
besarnya
12
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
b.
Unsur Subjektif, melihat kebutuhan materil yang harus dipenuhi seseorang.
Contoh: Si A dan B, sama memiliki penghasilan Rp. 2.000.000,-, akan tetapi A
sudah memiliki 3 orang anak, sedangkan B masih bujangan, maka pajak yang
ditanggung kedua orang tersebut tentulah berbeda, karena daya pikulnya juga
berbeda.
B. Azas Pemungutan Pajak
Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya “Wealth of Nation”
mengemukakan ajarannya sebagai azas pemungutan pajak yaitu:
- Azas Equality (keadilan), maksudnya adalah adanya keseimbangan/keadilan.
Pajak dipungut seimbang dengan penghasilan yang dinikmati masing-masing,
tidak boleh diskriminasi. Dalam keadaan yang sama wajib pajak dikenakan
pajak yang sama.
- Azas Convenience of Payment, maksudnya adalah pajak dipungut sedekat
mungkin dengan diterimanya penghasilan yang bersangkutan.
- Azas Certainty (Kepastian Hukum), maksudnya adalah adanya kepastian
hukum mengenai subjek, objek, besarnya pajak dan juga ketentuan mengenai
waktu pembayarannya.
- Azas Efisiensi, maksudnya adalah bahwa besarnya pajak yang dimaksud/
dipungut harus lebih besar dari biaya pemugutan pajak tersebut.
Jika dilihat dari tata cara pemungutan pajak, maka azas pajak dibedakan atas :
- Azas Domisili/Tempat Tinggal
Azas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada tempat
tinggal atau domisili dimana wajib pajak tersebut berada, tanpa melihat dimana
ia memperoleh penghasilan tersebut.
- Azas Sumber
Azas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada adanya
sumber penghasilan disuatu negara tanpa melihat dimana wajib pajak tersebut
berada atau bertempat tinggal.
- Azas kebangsaan
Azas yang menganut cara pemungutan pajak yang dihubungkan dengan
kebangsaan suatu negara.
13
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
WAKTU PERTEMUAN
PERTEMUAN KE
:
:
:
:
:
PERPAJAKAN
PAJ 148
3
3 x 50 MENIT
3
A. Tujuan
1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan
tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang
perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi
dan badan secara umum.
2. TIK : Mahasiswa mampu menjelaskan tentang system dan stelsel dalam
pemungutan pajak, kendala dalam pemungutan pajak, bentuk perlawanan
pajak, pihak yang terkait dalam pemungutan pajak dan penggolongan.
B. Pokok Bahasan
: Sistem pemungutan pajak, stelsel dalam pemungutan pajak,
pihak yang terkait dalam pemugutan pajak, kendala dalam
pemugutan pajak, penggolongan pajak.
C. Sub Pokok Bahasan:
1. Full self assesment system, semi self assessment system, official
assessment, with holding system.
2. Stelsel nyata (fictieve stelsel), stelsel anggapan (fictieve stelsel), stelsel
campuran
3. Penggolongan fiskus
4. Perlawanan pasif, perlawanan aktif
5. Pajak pusat dan pajak daerah, pajak langsung dan pajak tidak langsung,
pajak subjektif dan pajak objektif
D. Kegiatan Belajar Mengajar:
Tahap
Kegiatan
Kegiatan Pengajar
Pendahuluan 1.
2.
14
Menjelaskan cakupan materi dalam
pertemuan ke 3
menjelaskan kompetensi-kompetensi
dalam TIU dan TIK untuk pertemuan
Kegiatan Mahasiswa
Melihat,
mendengar,
dan memperhatikan
Media dan
alat
pengajaran
White
Board,
spidol
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Penyajian
3.
4.
5.
6.
Penutup
E. Evaluasi
7.
8.
Menjelaskan sistem pemungutan
pajak, yang terdiri dari :
a. Full Self Assesment System
b. Semi Self Assesment System
c. Official Assesment System
d. With Holding System
Menjelaskan tentang Tata Cara
Pengenaan Pajak (Stelsel Pajak),
keuntungan serta kelemahannya, yang
terdiri dari :
a. Stelsel Nyata (Riel Stelsel)
b. Stelsel
Anggapan
(Fictieve
Stelsel)
c. Stelsel Campuran
Menjelaskan
Kendala
dalam
pemungutan pajak :
a. Perlawanan Pasif Wajib Pajak
b. Perlawanan Aktif dari Wajib
Pajak
Penggolongan Pajak, terdiri dari :
a. Dilihat dari sifat-sifat tertentu
b. Dilihat dari ciri-ciri tertentu
Melihat,
mendengar,
memperhatikan,
mencatat
serta
berdiskusi
Menyimpulkan materi kuliah
memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk bertanya tentang
materi
kuliah
dan
menjawab
pertanyaan mahasiswa tersebut.
Mendengar,
dan bertanya
White
Board,
spidol
Memperhatikan,
mencatat
serta
memberikan sumbang
saran
Melihat,
Memperhatikan,
Mencatat.
Melihat,
Memperhatikan,
Mencatat.
mencatat
White
Board,
spidol
: Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah
dan memberikan tugas
DAFTAR PUSTAKA:
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba
Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
15
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan
Dirjen Pajak
16
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SISTEM, STELSEL, KENDALA SERTA PENGGOLONGAN
PAJAK
A. SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Pada dasarnya ada 3 sistem pemungutan pajak, akan tetapi sebagian pendapat
ada yang menyatakan bahwa terdapat 4 sistem pemugutan pajak yaitu :
1.
Full Self Assesment System
Adalah sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak menentukan sendiri
jumlah pajak terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Fiskus bersifat pasif (kecuali wajib pajak menyalahi
peraturan yang berlaku). Wajib pajak diberi kepercayaan untuk :
- Menghitung sendiri pajak terhutang
- Membayar sendiri jumlah pajak terhutang
- Melaporkan sendiri jumlah pajak terhutang
2.
Semi Self Assesment System
Adalah sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan
besarnya pajak ada pada dua pihak, yaitu wajib pajak dan fiskus. Awal tahun
wajib pajak menaksir hutang pajaknya yang terhutang lalu disetor kefiskus,
akhir tahun fiskus akan menentukan pajak sesungguhnya terhutang.
3.
Official Assesment System
Adalah sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan
besarnya pajak ada pada pemungut pajak (fiskus). Wajib pajak bersifat pasif,
hutang pajak timbul setelah adanya SKP (Surat Ketetapan Pajak) dari fiskus.
Sistem ini dianut ketika kita masih menggunakan undang-undang pajak lama
seperti PPd 1944 (pajak pendapatan), PPs 1925 (pajak perseroan), PKK 1932
(pajak kekayaan).
4.
With Holding Tax System
Adalah sistem pemugutan pajak dimana wewenang untuk menentukan
besarnya pajak diserahkan kepada pihak ketiga yang ditentukan atau yang
ditunjuk oleh negara. Pihak ketiga disini misalnya bendaharawan gaji.
Contoh pajak yang dipungut dengan sistem ini adalah PPh pasal 21, 22, 23,
26 dan 4 ayat 2
B. TATA CARA PENGENAAN PAJAK (STELSEL PAJAK)
Jika dilihat dari tata cara pengenaannya atau dasar pengenaan pajaknya, maka
stelsel pajak dibedakan atas:
17
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
1.
Riel Stelsel (Stelsel Nyata)
Suatu sistem pengenaan pajak yang didasarkan pada penghasilan yang
sesungguhnya diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Karena yang
digunakan sebagai dasar adalah penghasilan sesungghnya maka pajak baru
dikenakan akhir tahun, dan biasanya dikenakan belakang naheffing.
Keuntungan: Pajak yang ditetapkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya/
realistis.
Kelemahan: Pajak baru dapat dipungut setelah tahun berjalan berakhir.
2.
Fictieve Stelsel (Stelsel anggapan)
Suatu sistem pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu anggapan, yang
didasarkan pada undang-undang perpajakn yang bersangkutan, misalnya
dianggap penghasilan satu tahun dianggap sama dengan penghasilan tahun
sebelumnya, sehingga awal tahun pajak sudah dapat ditentukan besarnya
pajak terhutang untuk tahun berjalan.
Keuntungan: pajak dapat dipungut pada tahun berjalan tanpa menunggu akhir
tahun.
Kelemahan: pajak yang dibayar fiktif.
3.
Stelsel Campuran
Suatu sistem pengenaan pajak dimana awal tahun dipungut berdasarkan
fictieve stelsel dan akhir tahun ditetapkan dengan riel stelsel.
Jika Riel > Fictieve, maka keluar SKPKB wajib pajak menambah jumlah
pajak yang akan dibayarnya
Jika Riel < Fictieve, maka keluar SKPLB dapat dikompensasi atau direstitusi.
Contoh : Dalam pembayaran PPh.
Kendala Yang Dihadapi Dalam Pemungutan Pajak :
1.
Perlawanan pasif dari wajib pajak, maksudnya adalah adanya hambatanhambatan yang mempersukar dalam pembayaran pajak tersebut, seperti :
Perkembangan intelektual dan moral seseorang, misalnya kurang sadar
membayar pajak.
Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat.
Sistem kontrol yang kurang baik dilakukan oleh fiskus
2.
Perlawanan aktif dari wajib pajak, maksudnya adalah semua usaha dan
perbuatan yang secara langsung ditujukan pada fiskus (penarik pajak/
pemerintah), dengan tujuan menghindari pajak, ada 2 bentuk perlawanan aktif
tersebut, yaitu :
a.
Tax Avoidance
Upaya meringankan pajak dengan tidak melawan undang-undang,
misalnya mengajukan keringan pajak.
18
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
b.
Tax Evasion
Upaya untuk meringankan pajak dengan melanggar undang-undang,
misalnya melakukan penggelapan pajak.
Penggolongan Pajak
Jika dilihat dari sifat-sifat tertentu dari masing-masinmg pajak, maka pajak
dibedakan:
1.
Pajak atas kekayaan dan peandapatan (PPh)
2.
Pajak atas lalu lintas hukum (bea materai), lalu lintas kekyaan (BPHTB), dan
lalu lintas barang (PPN).
3.
Pajak yang bersifat kebendaan (PBB)
4.
Pajak atas pemakaian (PPN, Cukai)
Jika dilihat dari ciri-ciri tertentu pada setiap pajak, dimana jenis pajak yang
cirinya tertentu bersamaan dimasukkan dalam satu golongan, maka pajak dapat
digolongkan:
1.
Pajak Subjektif >< Pajak Objektif
Pajak Subjektif, adalah pajak yang dalam pengenaannya pertama-tama
memperhatikan wajib pajak, contoh : Pajak Penghasilan
Pajak Objektif, adalah pajak yang dalam pengenaannya pertama-tama
memperhatikan objek pajak yang selain daripada benda, dapat pula berupa
keadaan, perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban
membayar, contoh : PPh wajib pajak LN.
2.
Pajak Langsung >< Pajak Tidak Langsung
Pajak Langsung, adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak
dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Dikenakan secara berulangulang pada waktu tertentu (periodik) misalnya 1 tahun, contoh : Pajak
Penghasilan
Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pengenaanya dapat dilimpahkan
kepada orang lain, contoh : PPN dan PPn BM
3.
Pajak Pusat >< Pajak Daerah
Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat
dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan untuk
pelaksanaan pembangunan (APBN), contoh : PPh, PPN, PPn BM, PBB,
BPHTB, Bea Materai
Pajak Derah, adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah
daerah dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran dan pembangunan daerah
(APBD), contoh : PKB, Pajak Bangsa Asing, Pajak Tontonan, Pajak Reklame
dll.
19
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
WAKTU PERTEMUAN
PERTEMUAN KE
:
:
:
:
:
PERPAJAKAN
PAJ 148
3
3 x 50 MENIT
4
D. Tujuan
1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan
tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang
perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi
dan badan secara umum.
2. TIK : Mahasiswa mampu menjelaskan tentang timbul dan hapusnya hutang
pajak, serta konsep penagihan pajak dengan surat paksa
E. Pokok Bahasan
: Timbul dan hapusnya hutang pajak, Unsur yang diperlukan
dalam menghitung pajak, fungsi pajak.
F. Sub Pokok Bahasan:
a. Timbulnya hutang pajak (ajaran Formil dan ajaran materil)
b. Hapusnya hutang pajak
- Pembayaran
- Kompensasi
- Daluwarsa
- Penundaan penagihan
- Pengecualian
c. Penagihan Pajak dengan Surat paksa
G. Kegiatan Belajar Mengajar:
Tahap
Kegiatan
Kegiatan Pengajar
Pendahuluan 1.
2.
3.
20
Menjelaskan cakupan materi dalam
pertemuan ke 4.
Menjelaskan manfaat
mempelajari
konsep ttimbul dan hapusnya hutang
pajak serta mekanisme penagihan pajak
dengan surat paksa
menjelaskan
kompetensi-kompetensi
dalam TIU dan TIK untuk pertemuan 4.
Kegiatan Mahasiswa
Melihat, mendengar,
dan memperhatikan
Media dan
alat
pengajaran
White
Board,
spidol
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Penyajian
4.
5.
6.
Penutup
7.
8.
H. Evaluasi
Menjelaskan Kosep timbulnya hutang
pajak, yang terdiri dari:
a. Ajaran Formil
b. Ajaran Materil
Menjelaskan Konsep hapusnya hutang
pajak, yang terdiri dari:
a. Pembayran
b. Kompensasi
c. Daluwarsa
d. Pembebasan dan penghapusan
e. Penundaan dan penagihan
f. Pengecualian
Menjelaskan Konsep serta mekanisme
penagihan pajak dengan surat.
Melihat, mendengar,
memperhatikan, serta
mencatat
Menyimpulkan materi kuliah
memberikan
kesempatan
kepada
mahasiswa untuk bertanya tentang
materi kuliah dan menjawab pertanyaan
mahasiswa tersebut.
Mendengar, mencatat
dan bertanya
White
Board,
spidol
Melihat,
Memperhatikan serta
mencatat
Melihat, Mendengar,
Memperhatikan dan
Mencatat.
White
Board,
spidol
: Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah
dan memberikan tugas
DAFTAR PUSTAKA:
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba
Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan
Dirjen Pajak
21
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
A. TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK
Dalam hukum pajak dikenal ada dua ajaran yang mengatur tentang timbulnya
hutang pajak, yaitu:
1. Ajaran Formil
Hutang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus,
sehingga jika belum ada surat ketetapan pajak maka berarti belum timbul hutang
pajak. Ajaran ini diterapkan pada Official Assesment System.
2. Ajaran Materil
Hutang pajak timbul karena berlakunya undang-undang, tanpa diperlukan
suatu perbuatan manusia, asal dipenuhi syarat adanya suatu Tatbestand. Tatbestand
ditentukan sendiri di dalam undang-undang pajak yang bersangkutan, terdiri dari
keadaan, perbuatan atau peristiwa tertentu yang harus dikenakan pajak. Surat
Ketetapan Pajak dalam ajaran ini tidak menimbulkan hutang pajak, hanya untuk
memberitahukan dan menetapkan besarnya hutang pajak.
Setiap perikatan, termasuk pula utang pajak, pada suatu waktu akan hapus.
Hapusnya hutang pajak dapat terjadi karena:
a.
Pembayaran
Hutang pajak akan hapus, apabila wajib pajak telah membayar hutang
pajaknya. Dalam pembayaran pajak harus dilakukan dalam bentuk penyetoran uang
ketempat-tempat yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan bukan dalam
bentuk barang.
b. Kompensasi/ Restitusi
Hutang pajak dapat hapus apabila telah dilakukan kompensasi pembayaran
antara kelebihan pembayaran pajak tahun sebelumnya dengan hutang pajak.
c.
Daluwarsa
Hutang pajak akan hapus apabila telah habis masa penagihannya, atau 10
tahun setelah SKPKB terbit.
d. Pembebasan dan Penghapusan
Wajib pajak yang menunggak pajak, setelah dilakukan penelitian telah
meninggal atau pailit dan tidak memiliki ahli waris dapat diusulkan untuk
diahpusnya hutang pajaknya, atau yang bersangkutan mengajukan keberatan pajak
ke pmahkamah pengadilan pajak, tentang besarnya pajak terhutang yang harus
dibayarnya (Tax Avoidance).
e.
Penundaan Penagihan
Setelah diterbitkan surat keputusan penundaan penagihan, berarti berakhirlah
utang pajak, meskipun sementara waktu.
f.
Pengecualian
Pengecualian disini karena UU sudah sejak semula sudah mengecualikan
baik yang berkaitan dengan subjek maupun objek pajak.
22
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Subjek pajak, PPh yang dikecualikan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2000:
- Badan Perwakilan Negara Asing
- Pejabat Negara asing
- Organisasi Internasional
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Objek Pajak, PPh Yang dikecualikan:
- Bantuan atau sumbangan, hadiah
- Warisan, dll
Karena dikecualikan tersebut, berarti berakhirnya utang pajak karena
pengecualian.
B. PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Penagihan pajak dengan surat paksa ini diatur dalam UU No. 19 Tahun 2000.
Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa ini perlu diketahui dan
dipahami beberapa pengertian yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain:
a.
Penanggung Pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran
pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban pajak menurut
peraturan perundangan pajak.
b. Penagihan Pajak
Adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak
dan biaya penagihan pajak, dengan cara menegur/memperingatkan,
memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,
penyanderaan menjual barang yang disita.
c.
Biaya Penagihan Pajak
Adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah penyitaan,
pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai dll sehubungan dengan
penagihan pajak.
d. Surat Paksa
Adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak, dan
memiliki kekuatan eksekutorial dan kedudukannya sama dengan putusan hakim
pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.
e.
Juru Sita pajak
Adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan
seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
f.
Penyitaan
Adalah tindakan Jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak,
guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan
perundangan pajak.
g.
Lelang
Adalah setiap penjualan arang dimuka umum dengan cara penawaran harga
secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon
23
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
pembeli. Hasil lelang digunakn terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan
pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.
(Secara lelang biaya penagihan pajak ditambah 1 % dari pokok lelang, dan secara
tidak lelang biaya penagihan pajak ditambah 1 % dari hasil penjualan).
h. Pencegahan (Pencekalan)
Adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu
untu keluara dari wilayah RI berdasarkan alasan tetentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan. Pencekalan ini dilakukan terhadap penanggung pajak yang
sekurangnya memiliki hutang pajak Rp. 100.000.000. Pencekalan paling lama 6
bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan lagi.
i.
Penyanderaan
Adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan
menempatkannya ditempat tertentu. Untuk
utang pajak sekurangnya
Rp. 100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi hutang pajaknya.
Surat paksa sekurang-kurangnya harus meliputi:
- Nama Wajib Pajak
- Dasar Penagihan
- Besarnya Hutang Pajak
- Perintah untuk membayar.
Surat paksa diterbitkan apabila:
- Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan
surat teguran atau surat peringatan.
- Terhadap penanggung pajak telah dilakukan penagihan seketika dan
sekaligus (tanpa menunggu jatuh tempo). Penagihan seketika dan sekaligus
ini dilakukan apabila wajib pajak diperkirakan/berindikasi akan pergi dari
indonesia, atau suatu badan usaha kan dibubarkan oleh negara.
- Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum
dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Dalam proses penyitaan barang yang dilakukan fiskus, terdapat barangbarang yang dapat disita dan yang dikecualikan dari penyitaan tersebut. Barang
yang dapat disita berupa:
- Barang bergerak (mobil, perhiasan, uang tunai, rekening koran & tabungan,
saham dll).
- Barang yang tidak bergerak (kapal, tanah, bangunan dll)
Khusus untuk barang yang bergerak, terdapat barang bergerak yang
dikecualikan dari penyitaan, Yaitu :
- Pakaian & tempat tidur beserta perlengkapan yang digunakan penanggung
pajak dan keluarganya.
- Persediaan makan dan minum untuk satu bulan.
- Perlengkapan dinas yang diperoleh dari negara
24
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
-
Buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak
Peralatan dalam keadaan jalan untuk berusaha yang nilainya tidak lebih dari
Rp. 20.000.000,- (sesuai keputusan mentri keuangan atau kepala daerah).
- Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak dan
keluarga.
Adakalanya penanggung pajak yang tidak koperatif mendapatkan sanksi
penyanderaan. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepas apabila:
- Utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas
- Jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan itu telah
terpenuhi
- Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Pertimbangan tertentu dari mentri keuangan atau gubernur.
Terakhir kita akan melihat bagaimana mekanisme penagihan pajak dengan
surat paksa. Adapun mekanisme penagihan pajak dengan surat paksa adalah
sebagai berikut :
- 7 hari setelah jatuh tempo, bila hutang pajak tidak dilunasi, maka akan
diterbitkan surat teguran kepada wajib pajak.
- 21 hari setelah diterbitkan surat teguran, masih belum lunas mak diterbitkan
surat paksa
- setelah 2 X 24 jam surat teguran terbit belum lunas, maka diterbitkan surat
perintah melaksanakan penyitaan
- 14 hari setelah dilakukan tagihan dengan surat paksa belum lunas, maka
diterbitkan surat surat perintah untuk mengumumkan tentang pelelangan
surat umum
- 14 hari setelah pengumuman belum lunas, maka dikenakan sanksi berupa
tindakan pelelangan dimuka umum
- Bagi penunggak pajak lebih dari Rp. 100.000.000,- belum melunasi hutang
pajaknya karena hasil lelang lebih kecil dari hutang pajak, maka dapat
dikenakan sanksi penjara kurungan selama-lamanya 6 bulan dan dapat
diperpanjang lagi selama 6 bulan. Penyanderaan tidak mengakibatkan
hapusnya hutang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan (paham
imperatif).
25
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
WAKTU PERTEMUAN
PERTEMUAN KE
:
:
:
:
:
PERPAJAKAN
PAJ 148
3
3 x 50 MENIT
5
A. Tujuan
1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan
tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang
perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi
dan badan secara umum.
2. TIK : Mahasiswa mampu menjelaskan tentang bagaimana penerapan
perpajakan di Indonesia, unsur dalam menghitung besarnya pajak
terhutang serta fungsi pajak
B. Pokok Bahasan
: Penerapan perpajakan di Indonesia, Unsur
menghitung besarnya pajak terhutang, serta fungsi.
dalam
C. Sub Pokok Bahasan :
a. Penerapan Perpajakan di Indonesia, jika dilihat dari :
- Stelselnya
- Azas pemungutannya
- Sistem pemgutannya
b. Unsur dalam menghitung pajak terhutang:
- Jumlah dasar perhitungan pajak
- Tarif pajak
c. Fungsi pajak:
- Budgeter
- Regulerend
D. Kegiatan Belajar Mengajar:
Tahap
Kegiatan
Kegiatan Pengajar
Pendahuluan 1.
2.
26
Menjelaskan cakupan materi dalam
pertemuan ke 5
Menjelaskan kompetensi-kompetensi
dalam TIU dan TIK untuk pertemuan
ke 5
Kegiatan Mahasiswa
Melihat, mendengar, dan
memperhatikan
Media dan
alat
pengajaran
White Board,
spidol
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Penyajian
3.
Menjelaskan penerapan perpajakan
di indoneia jika dilihat dari :
a. Stelselnya
b. Asasnya
c. Sistem pemungutannya
Menjelaskan unsur dalam
menghitung pajak, yang terdiri dari :
a. Dasar perhitungan pajak
b. Tarif
pajak
(proprsional,
progresif, degresif, tetap)
Melihat,
mendengar,
memperhatikan,
mencatat
serta
berdiskusi
5.
Quis
Menjawab soal Quis.
6.
7.
Menyimpulkan materi kuliah
memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk bertanya tentang
materi kuliah dan
menjawab
pertanyaan mahasiswa tersebut.
Melihat,
Memperhatikan,
Mencatat dan bertanya.
4.
Penutup
E. Evaluasi
White Board,
spidol
Memperhatikan,
mencatat serta diskusi
White Board,
spidol
: Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah
dan memberikan tugas
DAFTAR PUSTAKA:
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba
Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan
Dirjen Pajak
27
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
PENERAPAN PERPAJAKAN DI INDONESIA
TARIF DAN FUNGSI PAJAK
A. PENERAPAN PERPAJAKAN DI INDONESIA
Penerapan perpajakan di Indoseia dapat dilihat dari tiga hal yaitu :
a. Jika dilihat dari stelselnya, maka pada prinsipnya digunakan stelsel nyata,
namun pada penerapannya stelsel campuran. (Awal tahun fictieve stelsel
untuk keperluan pembayaran angsuran/PPh Pasal 25, akhir tahun digunakan
stelsel nyata)).
b. Jika dilihat dari asasnya, maka:
- Untuk wajib pajak dalam negeri digunakan asas domisili
- Untuk wajib pajak luar negeri digunakan asas sumber
- Untuk wajib pajak badan dan orang asing digunakan asas kebangsaan.
c. Jika dilihat dari sistemnya, maka penerapannya adalah sebagai berikut :
- Sampai dengan tahun 1967, menggunakan Official Assesment System.
(awal tahun diterbitkan SKP sementara, pada akhir tahun pajak untuk
menentukan besar pajak sesungguhnya diterbitkan SKP rampung).
- Mulai tahun 1968 – 1983, menggunakan Semi Self Assesment System,
yang dikenal dengan tata cara MPS (Menghitung Pajak Sendiri) dan MPO
(Menghitung Pajak Orang).
MPO ------- ditunjuk KIP -------- hasilnya disetor kekas negara. MPO
berkedudukan sebagai collector/ pemungut pajak berdasarkan pedoman atau
petunjuk KIP (kantor Inspeksi Pajak) setempat.
- Mulai tahun 1984 sampai sekarang
Wajib pajak menghitung sendiri, fiskus bersifat pasif dan hanya melakukan
penerangan, pengawasan dan koreksi terhadap kesalahan yang dilakukan
wajib pajak.
B. TARIF PAJAK
Untuk dapat menghitung besarnya pajak terhutang yang harus dibayar oleh
wajib pajak, maka perlu diperhatikan 2 unsur yaitu :
1. Jumlah dasar perhitungan dalam masing-masing undang-undang pajak, atau
yang lebih dikenal dengan istilah Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ).
Contoh : Untuk PPh (Pajak Penghasilan UU No. 36 Tahun 2008)
DPP wajib pajak dalam negeri
s/d Rp. 50 Juta
5 %
> Rp. 50 Juta – Rp. 250 Juta
15 %
> Rp. 250 Juta – Rp. 500 Juta
25 %
> Rp. 500 Juta
30 %
DPP wajib pajak badan tarif tunggal 28 % pada tahun 2009, dan menjadi 25
% pada tahun 2010.
28
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Untuk WP Badan masuk bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif
yang berlaku dengan ketentuan memenuhi syarat psl 17 ayat (2b)
2. Tarif Pajak
Macam - macam tarif pajak yang dikenal dalam hukum pajak :
a. Tarif Yang Sepadan (Proporsional)
Tarif pajak yang % pengenaannya tidak berubah, berapapun jumlah
yang dikenai pajak.
Misal : Tarif pajak hotel & restoran sebesar 10 %,
Tarif PPN sebesar 10 %
b. Tarif Pajak Yang Meningkat (Progresif)
Tarif pajak yang % pengenaanya semakin meningkat, manakala jumlah
yang harus dikenakan pajak meningkat.
Misal ; Tarif PPh pasal 17
DPP wajib pajak OP dalam negeri
s/d Rp. 50 Juta
5 %
> Rp. 50 Juta – Rp. 250 Juta
15 %
> Rp. 250 Juta – Rp. 500 Juta
25 %
> Rp. 500 Juta
30 %
c. Tarif Pajak Yang Menurun (Degresif)
Tarif pajak yang % pengenaanya semakin menurun, manakala jumlah
yang dikenakan pajak meningkat. Tarif ini jarang dilakukan untuk
negara-negara berkembang.
Misal:
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif
Rp. 1.000.000,10 %
Rp. 2.000.000,9%
Rp. 3.000.000,8%
Rp. 4.000.000,7%
d. Tarif Tetap
Tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak tergantung pada nilai objek
yang dikenakan pajak.
Misalnya : Bea Materai Rp. 3.000,- Bea Materai Rp. 6.000,C. FUNGSI PAJAK
Jika dilihat dari fungsi pajak itu sendiri maka secara umum pajak
berdasarkan definisinya memeliki dua fungsi utama, yaitu :
29
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Fungsi Budgeter/ Anggaran
Maksudnya pajak merupakan salah satu alat atau sumber untuk
memasukkan uang dari masyarakat berdasarakan undang-undang kekas
negara, hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara.
2. Fungsi Regulerend/ Mengatur
Maksudnya pajak digunakan untuk mengatur atau untuk mencapai tujuan
tertentu dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan
keamanan.
Contoh:
- Pajak tinggi dikenakan terhadap miras dengan tujuan mengurangi
konsumsi miras dimasyarakat
- Pajak tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah dengan tujuan
untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
1.
- Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0 % dengan tujuan untuk mendorong
ekspor produk Indonesia dipasaran dunia.
30
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
WAKTU PERTEMUAN
PERTEMUAN KE
:
:
:
:
:
PERPAJAKAN
PAJ 148
3
3 x 50 MENIT
6
A. Tujuan
1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan
tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang
perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi
dan badan secara umum.
2. TIK : Mahasiswa mempunyai pengetahuan tentang KUP, NPWP/ NPPKP,
serta hak dan kewajiban wajib pajak dan fiskus
B. Pokok Bahasan
: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Hak dan
kewajiban wajib pajak, hak dan kewajiban fiskus.
C. Sub Pokok Bahasan :
a. Pengertian wajib pajak (orang pribadi dan badan), tahun dan masa pajak
b. Definisi NPWP/NPPKP, fungsi serta sanksinya
c. Hak dan kewajiban wajib pajak
d. Hak dan kewajiban fiskus (kewajiban umum dan kewajiban khusus fiskus)
D. Kegiatan Belajar Mengajar:
Tahap
Kegiatan
Kegiatan Pengajar
Pendahuluan 1.
2.
Penyajian
3.
4.
5.
6.
Kegiatan Mahasiswa
Menjelaskan cakupan materi dalam
pertemuan ke 6
Menjelaskan kompetensi-kompetensi
dalam TIU & TIK untuk pertemuan
6.
Melihat, mendengar, dan
memperhatikan
Menjelaskan Pengertian wajib pajak
(orang pribadi dan badab), tahun dan
masa pajak.
Menjelaskan
definisi
NPWP/
NPPKP, fungsi serta sangsinya
Hak dan kewajiban wajib pajak
Hak
dan
kewajiban
fiskus
(kewajiban umum dan kewajiban
khusus)
Melihat,
mendengar,
memperhatikan,
mencatat dan berdiskusi.
Media dan
alat
pengajaran
White Board,
spidol
White Board,
spidol
31
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Penutup
7.
8.
E. Evaluasi
Menyimpulkan materi kuliah
memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk bertanya tentang
materi kuliah dan menjawab
pertanyaan mahasiswa tersebut.
Mendengar,
dan bertanya
mencatat
White Board,
spidol
: Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah
dan memberikan tugas
F. Referensi :
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba
Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan
Dirjen Pajak
32
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
( UU NO. 28 Tahun 2007 )
A. HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Sebelum kita melihat hak dan kewajiban wajib pajak, terlebih dahulu kita
lihat beberapa istilah yang terkait dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan tersebut adalah !
Wajib pajak
Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk
pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, atau orang/ badan yang telah
memenuhi syarat-syarat kewajiban pajak subjektif dan objektif
Wajib pajak ada 2 (dua) yaitu :
1.
Orang/ pribadi, adalah orang pribadi yang bertanggung jawab atas
pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban
wajib pajak menurut ketentuan perundangan perpajakan.
2.
Badan, adalah PT, CV, BUMN/ BUMD dan dalam bentuk apapun baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak.
Subjek pajak
Orang/ badan yang telah dinyatakan sebagai subyek hukum yang dikenakan
pajak menurut ketentuan peraturan perundangan.
Objek pajak
Semua penghasilan, nilai kekayaan, penyerahan barng dan jasa, nilai uang
dalam transaksi atau lainnya yang menurut perundangan pajak dikenakan pajak.
Tahun Pajak
Adalah jangka waktu 1 tahun takwin kecuali bila wajib pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin
1.
Tahun Pajak = Tahun Takwin -------- 1jan 2003 – 31 Des 2003
2.
Tahun Pajak beda dengan Tahun Takwin, misal :
- 1 Juli 2003 – 30 Juni 2004 ------ Tahun pajak 2003, karena 6 bulan
pertama jatuh tahun 2003.
- 1 April 2003 – 31 Maret 2004 ------ Tahun pajak 2003, karena lebih dari
6 bulan jatuh tahun 2003.
- 1 Oktober 2003 – 30 September 2004 ----- Tahun pajak 2004, karena
lebih dari 6 bulan jatuh tahun 2004.
Bagian dari tahun pajak, maksudnya adalah bagian dari 1 (satu) tahun pajak.
33
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Masa Pajak
Adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwin atau jangka
waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan mentri keuangan paling lama 3 bulan
takwin (untuk pembayaran PPh Pasal 25).
1.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
34
Kewajiban Wajib Pajak
Terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak yaitu :
Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
WP (orang pribadi/ badan ----- KPP setempat --- NPWP
Mereka yang dikecualikan sebagai wapaj :
Tidak punya penghasilan selain dari pekerjan/ jabatan dari satu pemberi
kerja
Penghasilan neto tidak melebihi PTKP
Wanita kawin (bersuami) meskipun berpenghasilan sendiri kecuali jika ada
perjanjian pisah harta
Anak yang belum dewasa.
Mengambil SPT
Wapaj - KPP - minta SPT, pada prakteknya KPP - kirim SPT kealamat
wajib pajak dengan alasan pelayanan kepada wajib pajak dan adanya
keraguan wajib pajak tidak mengambil SPT.
Mengisi SPT
SPT merupakan sarana untuk menetapkan besarnya pajak terhutang dari
wajib pajak. SPT harus diisi dengan benar, menggunakan bahasa Indonesia
dengan mata uang rupiah.
Melunasi pajak kurang bayar
Dalam mengisi SPT sekaligus menghitung ada 3 kemungkinan yaitu kurang
bayar, nihil, lebih bayar. Untuk kurang bayar, pembayaran dilakukan dengan
mengisi SSE dalam rangkap 4 paling lambat tanggal 25 maret tahun
berikutnya.
Menyampaikan SPT
SPT + lembar kedua SSE ------ KPP
Penyelenggaraan pembukuan
Pembukuan dilakukan apabila omset perusahaan diatas Rp. 600.000.000,- ,
dibawahnya cukup dilakukan pencatatan.
Menyimpan dokumen
Pembukuan disimpan selama 10 tahun ---- pasal 20 ayat (6) UU No. 6
tahun 1983.
Menyetor pembayaran masa
Menyetor pembayaran masa PPh pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan
masa berikutnya.
Memotong dan menyetor pajak tahun berjalan
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
10.
11.
12.
13.
14.
15.
Tanggal 10 bulan berikutnya untuk PPh pasal 21 dan 10 hari sejak saat
terhutang pajak untuk PPh pasal 23.
Melapor hasil potongan
Wajib pajak harus melaporkan hasil potongannya ke KPP
Memberikan keterangan
Memperlihatkan pembukuan
Memberikan kesempatan petugas memasuki ruangan
Mentiadakan kerahasian
Membantu melancarkan pemeriksaan
2.
Hak-hak Wajib Pajak
Selain kewajiban wajib pajak juga memiliki hak yang harus diketahuinya
sehubungan dengan pembayaran hutang pajaknya.
1.
Hak menghitung pajak sendiri
Karena sistem pemungutan pajak di Indonesia Full Self Assesment System,
maka wajib pajak bersifat aktif dan fiskus bersifat pasif. Pemeriksaan
terhadap wajib pajak dilakukan apabila:
- SPT wajib pajak menunjukkan lebih bayar dan dan mohon untuk direstitusi
- KPP memiliki data tentang adanya indikasi yang mengharuskan dilakukan
pemeriksaan.
2.
Hak Melakukan pembetulan
Pembetulan terhadap pajak tehutang yang harus dibayar wajib pajak harus
dilaporkan wajib pajak kepada direjen pajak.
3.
Hak mengajukan permohonan restitusi
Restitusi dapat diajukan oleh wajib pajak kepada fiscus terhadap kelebihan
pembayaran pajak terhutang. Restitusi adalah pengembalian pembayaran
dalam bentuk uang terhadap pajak yang lebih bayar.
4.
Hak memperoleh kepastian hukum terhadap restitusi yang dimohon.
12 bulan sejak permohonan retitusi dilakukan bila tidak ada keputusan maka
dianggap permohonan retitusi dikabulkan.
5.
Hak memperoleh pembayaran restitusi dalam waktu 1 bulan
6.
Hak memperoleh surat pemberitahuan (SPb)
SPb diganti dengan SKP Nihil
7.
Hak mengajukan surat keberatan
8.
Hak memperoleh kepastian hukum atas permohonan keberatan
9.
Hak menyampaikan mohon banding
10. Hak mengajukan keberatan atas keputusan sanksi
11. Hak memperoleh kepastian hukum atas perkara pajak
Daluwarsa suatu masalah dalm perpajakan adalah 10 tahun setelah pajak
terhutang berakhir.
12. Hak wajib pajak lainnya
35
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Hal ini diatur dalam PP No. 31 tahun 1986, yaitu tentang tata cara dibidang
pemeriksaan pajak.
- Meminta surat perintah pemeriksaan
- Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan
- Meminta penjelasan atas perbedaan hasil pemeriksaan dengan data wajib
pajak.
B. WEWENANG DAN KEWAJIBAN FISKUS
Sebelum kita melihat wewenang dan kewajiban fiskus maka terlebih dahulu
kita lihat siapa saja yang dapat digolongkan sebagai fiskus :
1. Kementerian keuangan dengan jajarannya, meliputi :
a. Dirjen Pajak, meliputi:
- KPP diseluruh Indonesia
- Kantor Wilayah (Kantor Pemeriksa dan Penyidik Pajak)
seluruh Indonesia
- Kantor Penyuluhan Pajak Kabupaten Kota
b. Dirjen Bea Cukai dan Kantor Inspeksi Bea Cukai
c. Dirjen Kebijakan Fiskal
2. Gubernur dengan Dispenda Tk I
3. Bupati/walikota dengan Dispenda Tk II
1.
Wewenang Fiskus
Menurut UU No. 28 Tahun 2007, yang menjadi wewenang fiskus adalah:
a. Memberikan penyuluhan kepada wajib pajak.
Penyuluhan diberikan kepada masyarakat dalam rangka pembinaan kesadaran
wajib pajak.
b. Melakukan penelitian dan pemeriksaan dengan asas praduga tak bersalah,
meliputi:
- Verifikasi lapangan maupun di kantor
- Pemeriksaan lapangan
c. Menindak lanjuti hasil verifikasi atau penelitian dengan menerbitkan surat
ketetapan pajak sebagai sanksi administrasi berupa :
- STP
- SKPBT
- SKPLB
- SKPB
- SKPN
d. Melakukan penyidikan
e. Penagihan pajak
Penagihan pajak dengan surat paksa diatur dalam UU No. 19 tahun 2000
f. Hak mendahului
Dari hasil lelang yang dilakukan, fiskus mendapat prioritas utama untuk
pembayaran kredit pajak, jika ada sisanya baru untuk kreditor lainnya.
g. Hak mengurangi dan menghapus sanksi
36
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Wajib pajak mengajukan permohonan tertulis dalam jangka waktu3 bulan, lalu
KPP menerbitkan surat keputusan dalam jangka 12 bulan, lewat dari 12 bulan
tidak ada jawaban dianggap dikabulkan keberatan wajib pajak.
2.
Kewajiban Fiskus
Secara umum terdapat dua macam kewajiban fiskus sehubungan dengan
perpajkan ini, yaitu:
a. Kewajiban Umum, yaitu melayani kebutuhan wajib pajak secara umum :
- Melayani wajib pajak dalam pendaftaran sebagai wjib pajak (untuk
mendapatkan NPWP).
- Melayani wajib pajak dalam mengisi SPT PPh tahunan, PPh masa, SPT
PPN masa.
- Melayani wajib pajak dalam menyampaikan SPT PPh tahunan, PPH masa,
SPT PPN masa, sekaligus memberi tanda terima
- Melayani wajib pajak dalam mengajukan keberatan/ banding
- Melayani wajib pajak dalam menyampaikan permohonan restitusi baik PPh
maupun PPN
- Melayani wajib pajak dalam mengajukan kompensasi
- Melayani wajib pajak dalam mengajukan permohonan cicilan atas
tunggakan
- Melayani wajib pajak dalam mengajukan pembetulan atas SPT yang telah
disampaikan.
- Kewajiban menerbitkan surat-surat keputusan berkenaan dengan :
Permohonan restitusi dan keberatan dalam waktu 12 bulan setelah
tanggal surat permohonan
Penerapan norma perhitungan
Izin penggunaan pembukuan dalam bahasa asing
b.
Kewajiban Khusus (bagi pejabat KPP termasuk penyidik pajak)
Tidak meberitahukan kepada yang tidak berhak segala sesutau yang diketahui
atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundangan perpajakan (rahasia
jabatan)
37
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
WAKTU PERTEMUAN
PERTEMUAN KE
:
:
:
:
:
PERPAJAKAN
PAJ 148
3
3 x 50 MENIT
7
A. Tujuan
1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan
tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang
perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi
dan badan secara umum.
2. TIK : Mahasiswa mampu menjelaskan tentang SPT dan SSE
B. Pokok Bahasan
: SPT (Surat Pemberitahuan) dan SSE (Surat Setoran Pajak).
C. Sub Pokok Bahasan :
1. Pengertian serta fungsi SPT.
2. Prosedur penyelesaian SPT
3. Batas waktu penyampaian SPT
4. Sanksi
5. Pengertian serta fungsi SSE
6. Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak untuk pembayaran masa
7. Syarat-syarat untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran pajak.
D. Kegiatan Belajar Mengajar :
Tahap
Kegiatan
Kegiatan Pengajar
Pendahuluan 1.
Menjelaskan cakupan materi dalam
pertemuan ke 7
Menjelaskan kompetensi-kompetensi
dalam TIU dan TIK untuk pertemuan
6.
Melihat,
mendengar,
dan memperhatikan
Menjelaskan Pengertian serta fungsi
SPT
4. Menjelaskan prosedur penyelesaian
SPT.
5. Menjelaskan
batas
waktu
penyampaian SPT masa
6. Menjelaskan sanksi pelanggaran
terhadap SPT.
Melihat,
mendengar,
memperhatikan,
mencatat
dan
berdiskusi.
2.
Penyajian
38
Kegiatan Mahasiswa
3.
Media dan
alat
pengajaran
White
Board,
spidol
White
Board,
spidol
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
7.
8.
9.
Penutup
Menjelaskan pengertian serta fungsi
SSE
Menjelaskan batas waktu pembayaran
atau
penyetoran
pajak
untuk
pembayaran masa
Menjelaskan syarat-syarat untuk
mengangsur
dan
menunda
pembayaran pajak
10. Menyimpulkan materi kuliah
11. memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk bertanya tentang
materi
kuliah
dan
menjawab
pertanyaan mahasiswa tersebut.
E. Evaluasi
Mendengar, mencatat
dan bertanya
White
Board,
spidol
: Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah
dan memberikan tugas
F. Referensi :
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba
Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan
Dirjen Pajak
39
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SPT DAN SSE
SPT (Surat Pemberitahuan)
Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan perhitungan dan
pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan
kewajiban menurut peraturan perundangan perpajakan.
Fungsi SPT bagi wajib pajak penghasilan:
Sebagai sarana untuk melaporkan jumlah pajak terhutang
Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksankan
sendiri dalam satu tahun pajak.
Fungsi SPT bagi pengusaha kena pajak:
Sebagai sarana untuk melaporkan PPn dan PPnBM
Melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
Melaporkan pelunasan pajak oleh PKP dalam satu masa pajak
Prosedur penyelesaian SPT:
Mengisi ke dalam Program e SPT
SPT diisi dengan benar, jelas dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan
SPT diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan
Bukti yang dilampirkan :
1. Untuk wajib pajak ==== Laporan keuangan (Laporan Posisi Keuangan dan
laba rugi serta keterangan lain yang dibutuhkan )
2. Untuk SPT masa PPn === Memuat jumlah dasar pengenaan pajak, pajak
keluaran, pajak masukan dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
Batas waktu penyampaian SPT masa:
JENIS PAJAK
a. PPh Pasal 21
b. PPh Pasal 22
(Impor)
YANG
MENYERAHKAN
Pemotong
DJBC
Bendaharawan
PPh Pasal 22
(bahan bakar)
40
BATAS
WAKTU
PENYERAHAN/
PENYAMPAIAN
Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah masa
pajak berakhir
7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak
berakhir
Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah masa
pajak berakhir
Pertamina
20 hari setelah masa pajak berakhir
c. PPh Pasal 23/26
pemotong PPh
pasal 23 / 26
Tanggal 20 bulan takwim setelah masa pajak
berakhir.
d. PPh Pasal 25
Wapaj yang punya
NPWP
Tanggal 15 bulan takwim setelah masa pajak
berakhir
e. PPN dan PPnBM
- PKP
- Bendahara
- Selain bendahara
Akhir Bulan setelah masa pajak
14 hari setelah masa pajak berakhi
Akhir Bulan setelah masa pajak
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Yang wajib mengisi SPT :
Setiap orang pribadi yang menerima penghasilan yang jumlahnya melebihi
batas PTKP
Setiap badan yang didirikan di Indonesia (berkedudukan) yang terdiri dari
PT, CV, Persekutuan, Koperasi, Yayasan, BUMN dan BUT (Bentuk Usaha
Tetap).
Sanksi:
1. Alpa
Untuk alpa yang disebabkan oleh:
Tidak menyampaikan
Menyampaikan SPT tidak benar
(Sanksi kurungan pidana 1 tahun dan denda 2 kali jumlah pajak yang
tidak atau kurang bayar)
2. Untuk Percobaan
Penyalahgunaan NPWP/NPDKP, menyampaikan SPT tidak lengkap/ tidak
benar dalam rangka restitusi atau kompensasi.
(Sanksi pidana 2 tahun atau denda 4 kali jumlah restitusi atau kompensasi)
3. Untuk Sengaja
Tidak mendaftarkan diri, tidak menyampaikan SPT, SPT tidak benar,
pembukuan palsu, tidak setor pajak yang dipungut.
(Sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda setingginya 4 kali jumlah pajak
terhutang)
4. Untuk Pengulangan
Sengaja, syarat belum lewat 1 tahun selesai menjalani sanksi pidana sudah
berbuat lagi.
(Sanksi pidana 2 kali /sanksi)
5. Menyampaikan SPT tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan
Dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000 (SPT masa bulanan PPh)
dan Rp. 500.000 (SPT masa bulanan PPN). Untuk Tahunan Rp 100.000
(SPT Orang Pribadi) dan Rp 1.000.000 (SPT Badan)
6. Jika SPT yang telah disampaikan dibetulkan sendiri.
Dikenakan sanksi 2% sebulan maksimal 24 bulan atas jumlah PKB
SSE (Surat Setoran Elektronik)
Adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran
atau penyetoran pajak terhutang ke kas negara melalui kantor pos atau Bank
BUMN / BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Fungsi SSE:
Sebagai Sarana untuk membayar pajak
Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak
41
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak untuk pembayaran masa:
JENIS PAJAK
YANG
MENYERAHKAN
DJBC
Bendahara
dan
BATAS
WAKTU
PEMBAYARAN
Tanggal 10 bln takwim berikutnya
setelah masa pajak berakhir
Bersamaan dengan pembayaran bea
masuk
1 hari setelah pemungutan Pajak
dan
Tgl 15 bln takwim berikutnya.
a. PPh Pasal 21, 23, 26.4 (2)
b. PPh Pasal 22 Impor (PPN
PPnBM)
c. PPh Pasal 22 impor (PPN
PPnBM)
d. PPh Pasal 25 (PPN
PPnBM)
e. PPh Pasal 22 impor (PPn
PPnBM)
dan
dan
Bukan DJBC
Tanggal 7 bulan takwim berikutnya
Syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat mengangsur dan menunda
pembayaran adalah sebagai berikut:
Permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak harus diajukan
secara tertulis sebelum jatuh tempo
Permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, harus
menyebutkan alasan-alasan seperti kesulitan likuiditas/keadaan diluar
kekuasaannya.
Kepala KPP menerbitkan SK angsuran pembayaran/SK penundaan dalam
waktu 10 hari sejak tanggal permohonan diterima.
Permohonan diajukan sebelum jatuh tempo kecuali ada penyebab diluar
kekuasaannya yang tidak terelakkan.
Permohonan hanya dapat dilakukan satu kali terhadap suatu utang pajak.
42
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
WAKTU PERTEMUAN
PERTEMUAN KE
:
:
:
:
:
PERPAJAKAN
PAJ 148
3
3 x 50 MENIT
9
A. Tujuan
1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan
tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang
perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi
dan badan secara umum.
2. TIK : Mahasiswa dapat menjelaskan kembali mengenai surat-surat ketetapan
pajak
B. Pokok Bahasan
: SKP (Surat Ketepan Pajak) dan STP (Surat Tagihan Pajak).
C. Sub Pokok Bahasan:
1. Pengertian serta fungsi SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN
2. Alasan diterbitkannya SKPKB, SKPBT, SKPLB, SKPN
3. Sanksi yang dikenakan
4. Contoh kasus dan perhitungannya
5. Pengertian serta fungsi STP
6. Alasannya diterbitkannya STP
7. Sanksi yang dikenakan
8. Contoh kasus dan perhitungannya
D. Kegiatan Belajar Mengajar:
Tahap
Kegiatan
Kegiatan Pengajar
Pendahuluan 1.
2.
Penyajian
3.
4.
5.
Kegiatan Mahasiswa
Menjelaskan cakupan materi dalam
pertemuan ke 9
Menjelaskan kompetensi-kompetensi
dalam TIU & TIK untuk pertemuan
9.
Melihat, mendengar, dan
memperhatikan
Menjelaskan pengertian serta fungsi
SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN
Menjelaskan alasan diterbitkannya
SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN
Sanksi yang dikenakan
Melihat,
mendengar,
memperhatikan,
mencatat dan berdiskusi.
Media dan
alat
pengajaran
White Board,
spidol
White Board,
spidol
43
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Penutup
6.
7.
Controh kasus dan perhitungannya
Menjelaskan
pengertian
serta
funngsi STP
8. Menjelaskan alasan diterbitkannya
STP
9. Sanksi yang dikenakan
10. Contoh kasus dan perhitungannya.
Mengerjakan
contoh
kasus yang diberikan
11. Menyimpulkan materi kuliah
12. Memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk bertanya tentang
materi kuliah dan menjawab
pertanyaan mahasiswa tersebut.
Mengerjakan
contoh
kasus yang diberikan
Mendengar,
mencatat
dan bertanya
E. Evaluasi
White Board,
spidol
: Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah
dan memberikan tugas
F. Referensi :
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba
Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan
Dirjen Pajak
44
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SKP dan STP
A. SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
Surat keterangan yang berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar
(SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Tambahan (SKPBT), Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
1.
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak terhutang, kredit
pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi yang masih harus
dibayar.
Alasan diterbitkannya SKPKB:
- Hasil pemeriksaan atau keterangan lain, ternyata jumlah pajak tidak atau
kurang bayar
- SPT tidak disampaikan dalam waktunya
- Kewajiban pembukuan tidak terpenuhi sehingga tidak diketahui pajak
terhutang
Fungsi SKPKB:
- Koreksi atas jumlah pajak terhutang menurut SPT
- Sarana untuk mengenakan sanksi
- Alat untuk menagih pajak
Sanksi administrasi yang dikenakan:
- SKPKB karena tidak atau kurang bayar dari hasil pemriksaan bunga 2 %
sebulan maksimum 24 bulan terhitung berakhirnya masa pajak sampai terbit
SKPKB.
- SKPKB keluar karena SPT tidak disampaikan denda 50 % dari PPh yang
tidak atau kurang bayar.
- SKPKB keluar karena tidak ada pembukuan, denda 100 % dari PPN dan
PPn BM yang tidak atau kurang bayar. (batas waktu terbitnya adalah dalam
jangka waktu 10 tahun setelah saat terhutang pajak).
2.
SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah tambahan pajak yang
telah ditetapkan. Alasan diterbitkannya SKPKBT:
- Berdasarkan data baru dan atau yang belum terungkap yang menyebabkan
tambahan pajak terhutang dalam SKPKB
- Ditemukan lagi data yang belum terungkap dari penerbitan SKPKBT, jadi
SKPBT dapat terbit lebih dari 1 kali
Fungsi SKPKBT:
- Koreksi atas jumlah terhutang menurut SPT
45
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
- Sarana untuk mengenakan sanksi
- Alat untuk menagih pajak
Sanksi yang dikenakan:
Adapun sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak atas terbitnya SKPKBT
tersebut adalah jumlah pajak terhutang dalm SKPKBT tersebut ditambah 100 %
dari jumlah kekurangan.
3.
SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
Surat keputusan pajak yang menetukan jumlah kelebihan pembayaran pajak,
karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terhutang atau tidak seharusnya
terhutang. SKPLB tersebut diterbitkan apabila berdasarkan pemeriksaan dirjen
pajak, bila jumlah kredit pajak/jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar dari
jumlah pajak terhutang. Fungsi SKPLB: Sebagai alat atau sarana untuk
mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
4.
SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pakok pajak sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau tidak ada pajak terhutang. SKPN ini diterbitkan
apabila berdasarkan pemeriksaan dirjen pajak jumlah kredit pajak/ pajak yang
dibayar sama dengan jumlah pajak terhutang.
Contoh Soal:
1. Wajib pajak menggunakan tahun takwim = tahun pajak, dimana pada tahun
2015 wajib pajak menyetor PPh sebesar Rp. 4.000.000 disetor tanggal 30
Maret 2016. Pada tanggal 2 Agustus 2016 terbit SKPKB yang menunjukkan
pajak kurang bayar sebesar Rp. 1.000.000,-. Hitung pajak yang masih harus
dibayar.
Jawab :
Pajak yang harus dibayar = Pokok pajak kurang bayar + ( 2 % X PKB X
Jumlah bulan Maks 24 bulan ).
= Rp. 1.000.000,- + ( 2 % x 1.000.000 x 5 )
= Rp. 1.100.000,(Jumlah bulan dihitung mulai dari April 2016 sampai dengan Agustus 2016).
2. Atas pajak penghasilan tahun 2015 diterbitkan SKPKB tanggal 18 September
2016 (jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2016). Jika wajib pajak telah membayar
pada tanggal 15 Oktober sebesar Rp. 60.000.000 dari total pajak kurang bayar
sebesar Rp. 100.000.000, dan sisanya dibayar pada tanggal 30 Oktober 2016.
Buatlah perhitungan bunga pajak tersebut.
Jawab :
Pajak Penghasilan terhutang
= Rp. 100.000.000,Kredit pajak
=
Nihil
Yang masih harus dibayar
= Rp. 100.000.000,46
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Wajib pajak membayar :
Tanggal 15 Oktober 2016
Tanggal 30 Oktober 2016
Perhitungan bunga :
Pajak yang terlambat
Bunga ( 1 X 2 % 40.000.000 )
Pajak yang masih harus dibayar
(Jumlah bulan dihitung mulai dari tanggal 18 Oktober
dihitung satu bulan penuh)
= Rp. 60.000.000,= Rp. 40.000.000,-
= Rp. 40.000.000,= Rp. 800.000,= Rp. 40.800.000,2016-30 Oktober 2016,
B. SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi admistrasi berupa
bunga dan atau denda.
Alasan diterbitkannya STP:
Pajak penghasilan tahun berjalan tidak atau kurang bayar
Dari penelitian SPT terdapat kekurangan karena salah tulis atau salah hitung
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
Pengusaha yang dikenakan pajak tetapi tidak melapor untuk dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak.
PKP tidak membuat atau mengisi lengkap faktur pajaknya.
Fungsi STP adalah sebagai berikut:
Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terhutang pada SPT wajib pajak.
Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda
Alat untuk menagih pajak.
Sanksi Administrasi STP:
Jumlah kekurangan pajak terhutang dalam STP ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan (maks. 24 bulan), dihitung
sejak saat terhutang pajak.
Terhadap PKP dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 %
dari dasar pengenaan pajak.
STP diterbitkan terhadap wajib pajak yang dikenakan sanksi administrasi
berupa denda atau bunga, maka tidak lagi dikenakan sanksi karena tidak ada
bunga berbunga.
STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP, sehingga dalam
hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa.
47
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Keberatan dan Banding.
1. Tata cara Penyelesaian keberatan (UU. No. 16/ 2000 Pasal 25)
a. Wajib pajak mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen pajak atas :
- SKPKB
- SKPKBT
- SKPLB
- SKPLB
b. Diajukan dalam bahasa Indonesia, serta jumlah pajak yang harus dibayar
menurut wajib pajak beserta alasannya.
c. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat pemotongan atau
pemungutan.
d. Jika tidak memenuhi syarat-syarat b dan c maka keberatan tidak
dipertimbangkan.
e. Tanda terima surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Dirjen Pajak atau
tanda pengiriman melalui pos tercatat menjadi bukti penerimaan.
f. Dirjen Pajak dalam jangka waktu 12 bulan harus memberi keputusan
berupa :
- mengabulkan seluruhnya
- menambah jumlah pajak terhutang
- mengabulkan sebagian
- menolak
g. Apabila lewat 12 bulan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka
keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan
h. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
pelaksanaan penagihan pajak
i. Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya,
kelebihan pembayaran pajak dikembalikan ditambah bunga sebesar 2 %
perbulan (maks. 24 bulan).
2. Tata Cara Penyelesaian Banding (UU No. 16/ 2000 Pasal 25)
a. Wajib pajak mengajukan permohonan banding kepada BPSP (Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak) ------ UU No. 16/ 2000, sebelumnya MPP
atas putusan Dirjen Pajak.
b. Banding diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal keberatan dikelurkan
dengan cara :
- Tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Menunjukkan alasan serta bukti yang diperlukan
- Melampirkan surat keputusan keberatan
c. Putusan BPSP merupakan putusan tetap dan final, sehingga putusannya
tidak dapat diajukan gugatan.
d. Permohonan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak yang
bersangkutan
48
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
e. Pengajuan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan
pembayaran dikembalikan ditambah bunga 2 % pernulan (maks. 24 bulan).
49
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
WAKTU PERTEMUAN
PERTEMUAN KE
:
:
:
:
:
PERPAJAKAN
PAJ 148
3
3 x 50 MENIT
10
A. Tujuan
1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan
tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang
perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi
dan badan secara umum.
2. TIK : Mahasiswa memiliki pengetahuan mengenai pembukuan/pencatatan,
pemeriksaan penyidikan dan sanksi dibidang perpajakan Mahasiswa
dapat menjelaskan kembali mengenai surat-surat ketetapan pajak.
B. Pokok Bahasan
: Pembukuan/pencatatan, Pemeriksaan pajak, Penyidikan
serta Sanksi.
C. Sub Pokok Bahasan:
1. Pengertian pembukuan/pencatatan, Kewajiban pembukuan dan pencatatan,
Sanksi tidak menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan.
2. Pengertian pemeriksaan, sasaran pemeriksaaan, tujuan pemeriksaaan,
prosedur pemeriksaan, sanksi
3. Pengertian penyidikan, wewenang penyidik, penghentian penyidikan,
sanksi
4. Sanksi tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan
D.
Kegiatan Belajar Mengajar:
Tahap
Kegiatan
Kegiatan Pengajar
Pendahuluan 1.
2.
50
Menjelaskan cakupan materi dalam
pertemuan ke 10
Menjelaskan kompetensi-kompetensi
dalam TIU dan TIK untuk pertemuan
10.
Kegiatan Mahasiswa
Melihat, mendengar, dan
memperhatikan
Media dan
alat
pengajaran
White Board,
spidol
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Penyajian
3. Pengertian pembukuan / pencatatan,
Kewajiban
pembukuan
dan
pencatatan,
Sanksi
tidak
menyelenggarakan
pembukuan/
pencatatan.
4. Pengertian pemeriksaan, sasaran
pemeriksaaan, tujuan pemeriksaaan,
prosedur pemeriksaan, sanksi
5. Pengertian penyidikan, wewenang
penyidik, penghentian penyidikan,
sanksi
6. Sanksi tidak dipenuhinya kewajiban
perpajakan
Melihat,
mendengar,
memperhatikan,
mencatat dan berdiskusi.
Proyektor,
White Board,
spidol
Penutup
7.
8.
Mendengar,
dan bertanya
White Board,
spidol
E. Evaluasi
Menyimpulkan materi kuliah
Memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk bertanya tentang
materi kuliah dan
menjawab
pertanyaan mahasiswa tersebut.
mencatat
: Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah
dan memberikan tugas
F. Referensi :
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit
Salemba Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan
Peraturan Dirjen Pajak
51
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
PEMBUKUAN/PENCATATAN, PEMERIKSAAN PENYIDIKAN
DAN SANKSI PAJAK
I. PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
a. Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di Indonesia yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pembukuan yang wajib diselenggarakan oleh wajib pajak adalah pembukuan
yang terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur tentang keadaan harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa yang terhutang maupun tidak terhutang PPn.
b. Bagi wajib pajak yang memuat ketentuan perundangan perpajakan dibebaskan
dari kewajiban untuk mengadakan pembukuan, sekurangnya harus
menyelenggarakan pencatatan untuk dijadikan dasar pengenaan pajak
terhutang.
UU. No. 36/ 2008 ==== Kewajiban pembukuan dibebankan atas penerimaan
bruto secara teratur lebih besar dari 4,8 Milyar rupiah.
c. Pembukuan atau pencatatan harus:
Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha yang
sebenarnya
Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab,
angka mata uang rupiah dan dalam bahasa Indonesia / asing yang diizinkan
Menteri Keuangan
Diselenggarakan dengan prinsip taat azas dan konsisten dengan actual basis
atau cash basis. Perubahan metode harus mendapat perssetujuan Dirjen
Pajak.
d. Pembukuan/Pencatatan serta dokumen lain harus disimpan selama 10 tahun
untuk wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan
II. PEMERIKSAAN
Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan
ketetapan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhun kewajiban perpajakan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan
perpajakan.
Sasaran Pemeriksaan:
Interprestasi Undang-Undang yang tidak benar
Kesalahan hitung
Penggelapan secara khusus dari penghasilan
Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya yang dilakuakan wajib
pajak
52
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Tujuan Pemeriksaan:
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka
kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak dapat
dilakukan dalam hal:
SPT
=== Menunjukkan kelebihan pajak
SPT PPh === Menunjukkan rugi
SPT
=== Tidak disampaikan atau disampaikan tidak tepat waktu.
Ada indikasi lain tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan.
2. Tujuan lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan / ketentuan peraturan
perundangan perpajakan, dapat dilakukan dalam hal :
Pemberian NPWP secara jabatan
Penghapusan NPWP
Pengukuhan atau pencabutan PKP
Wajip pajak mengajukan keberatan
Pencocokan data atau keterangan, dll.
Prosedur Pemeriksaan:
1. Petugas harus dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan dan harus
memperlihatkan kepada wajip pajak yang diperiksa
2. Wajib pajakyang diperiksa harus:
Memperlihatkan dan meminjamkan buku atau catatan dokumen yang
menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperolehnya.
Memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang
perlu guna kelancaran pemeriksaan
Memberi keterangan yang diperlukan
Kewajiban untuk merahasiakan sesuatu tidak berlaku untuk pemeriksaan
pajak
Dirjen Pajak berwenang untuk melakuakan penyegelan tempat atau ruangan
tertentu, bila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
III. PENYIDIKAN
Penyidikan:
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang diperlukan, sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana perpajakan
yang terjadi, dan menemukan tersangka serta mengetahui besarnya pajak terhutang
yang diduga digelapkan.
Penyidik
Pegawai di lingkungan Dirjen Pajak yang diangkat oleh Menteri Keuangan
untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Wewenang Penyidik:
53
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang / badan
tentang tindak pidana perpajakan
Memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak
pidana perpajakan
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti, serta
melakukan penyitaan.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana perpajakan
Menyuruh berhenti, melarang meninggalkan ruangan, serta memeriksa
identitas orang atau dokumen yang dibawa
Memotret orang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan
Memanggil orang untuk didengar kesaksiannya
Menghentikan penyidikan
Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk penyidikan
IV. SANKSI TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN PEMBUKUAN.
a. Tidak Mengadakan pembukuan/pencatatan, pajak terhutang ditetapkan
dengan SKP secara jabatan ditambah kenaikan pajak 100%, khusus PPh
pasal 29 ditambah 50%.
b. Dengan sengaja:
Memperlihatkan pembukuan/pencatatan yang palsu
Tidak menyelenggarakan pembukuan / pencatatan
Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau
dokemen lainnya
(Dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggitingginya 4 (empat) kali pajak kurang bayar.)
Perbedaan cara perhitungan pajak pribadi dan badan yang menggunakan
pembukuan maupun yang menggunakan norma perhitungan:
54
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Pribadi
Pembukuan
Penghasilan Bruto
(-)
Pengurangan (Biaya)
(=)
Penghasilan neto
(-)
PTKP
(=)
PKP
(X)
Tarif
(=)
Pajak terhutang
(-)
Kredit pajak
(=)
Pajak kurang/
Lebih bayar
Badan
Norma Perhitungan
Penghasilan Bruto
(X)
% Norma
(=)
Penghasilan neto
(-)
PTKP
(=)
PKP
(X)
Tarif
(=)
Pajak terhutang
(-)
Kredit pajak
(=)
Pajak kurang/
lebih bayar
Pembukuan
Penghasilan Bruto
(-)
Pengurangan
(=)
Penghasilan neto
(-)
Kompensasi
(=)
Penghasilan neto
stlh kompensasi
(X)
Tarif
(=)
Pajak terhutang
(-)
Kredit Pajak
(=)
Pajak kurang/
lebih bayar
55
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
WAKTU PERTEMUAN
PERTEMUAN KE
: PERPAJAKAN
: PAJ 148
: 3
: 3 x 50 MENIT
: 11
A. Tujuan
1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan
tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang
perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi
dan badan secara umum.
2. TIK : Mahasiswa diharapkan mempunyai pengetahuan tentang pajak
penghasilan.
B. Pokok Bahasan
: PPh (Pajak Penghasilan), Subjek dan Objek Pajak.
C. Sub Pokok Bahasan:
1. Pengertian penghasilan dan PPh (Pajak Penghasilan)
2. Subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri
3. Mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif
4. Tidak termasuk subjek pajak.
5. Objek pajak dalam negeri, objek pajak luar negeri dan objek pajak wajib
pajak BUT.
6. Yang tidak termasuk objek pajak.
D. Kegiatan Belajar Mengajar:
Tahap
Kegiatan
Pendahuluan 1.
2.
Penyajian
3.
4.
5.
56
Menjelaskan cakupan materi dalam
pertemuan ke 11
Menjelaskan kompetensi-kompetensi
dalam TIU & TIK untuk pertemuan
11.
Melihat, mendengar, dan
memperhatikan
Media dan
alat
pengajaran
White Board,
spidol
Menjelaskan pengertian penghasilan
dan PPh (Pajak Penghasilan)
Menjelaskan subjek pajak dalam
negeri dan subjek pajak luar negeri
Menjelaskan mulai dan berakhirnya
kewajiban pajak subjektif
Melihat,
mendengar,
memperhatikan,
mencatat dan berdiskusi.
Proyektor,
White Board,
spidol
Kegiatan Pengajar
Kegiatan Mahasiswa
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
6.
7.
8.
Penutup
Menjelaskan tidak termasuk subjek
pajak
Menjelaskan objek pajak dalam
negeri, objek pajak luar negeri dan
objek pajak wajib pajak BUT.
Menjelaskan yang tidak termasuk
Objek Pajak.
9. Menyimpulkan materi kuliah
10. Memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk bertanya tentang
materi kuliah dan menjawab
pertanyaan mahasiswa tersebut.
E. Evaluasi
Mendengar,
dan bertanya
mencatat
White Board,
spidol
: Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah
dan memberikan tugas
F. Referensi :
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba
Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan
Dirjen Pajak
57
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
A. PENGERTIAN PPH DAN PENGHASILAN
Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Penghasilan adalah:
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib
pajak baik yang berasal dari dalam negeri (Indonesia) maupun luar negeri yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun.
B. SUBJEK PAJAK
Yang menjadi subjek pajak adalah:
1. a. Orang pribadi
b. Warisan yang belum terbagi
2. Badan yang terdiri dari PT, CV, Perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama
dan bentuk apapun Fa, Kongsi, Koperasi dll atau organisasi yang sejenis
lembaga dan bentuk badan lainnya.
3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subjek pajak dapat dibedakan menjadi:
1. Subjek pajak dalam negeri yang terdiri dari:
Subjek pajak orang pribadi yaitu: orang pribadi yang berada di Indonesia
lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam
satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia.
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
2. Subjek pajak luar negeri adalah :
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang
menjalankan usahanya melalui BUT di Indonesia.
Orang pribadi sebagaimana point a yang menerima penghasilan dari
Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
BUT di Indonesia
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di
Indonesia.
Badan sebagaimana point c yang menerima penghasilan bukan dari BUT di
Indonesia.
58
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif :
1. Subjek pajak dalam negeri orang pribadi
Mulai Saat dilahirkan, berakhir saat meninggal
Mulai saat berada di Indonesia, berakhir saat meninggalkan Indonesia untuk
selamanya.
2. Subjek pajak dalam negeri badan
Mulai saat didirikan, dan berakhir saat dibubarkan
3. Subjek pajak luar negeri BUT
Mulai saat menjalankan usaha, berakhir saat tidak lagi menjalankan
Mulai saat menerima penghasilan dari Indonesia, berakhir saat tidak lagi
menerima penghasilan dari Indonesia.
4. Warisan belum terbagi
Mulai saat timbulnya warisan belum terbagi, berakhirnya saat warisan telah
selesai dibagikan.
Yang tidak termasuk subjek pajak:
1. Badan Perwakilan Negara Asing
2. Pejabat perwakilan diplomat, konsulat dan pejabat lain negara asing dan orangorang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal
bersama mereka, dengan syarat:
a. Bukan WNI
b. Di Indonesia, tidak melakukan pekerjaan atau usaha
c. Adanya timbal balik dari negara yang bersangkutan
3. Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam kep. Menkeu No. 314/
KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998 dengan syarat:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
b. Tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran anggota.
Contoh : ADB, IBRD, IDA, IFC, IJJDF, IMF, UNDP, FAO, dll.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam kep
menkeu No. 314/KMK.04 tanggal 15 Juni 1998 dengan syarat :
a. Bukan WNI
b. Di Indonesia, tidak melakukan pekerjaan atau usaha
c. Adanya timbal balik dari negara yang bersangkutan
C. OBJEK PAJAK
Menurut UU No. 36 tahun 2008 menentukan “ Penghasilan “ sebagai objek
pajak.
1. Arti penghasilan (Objek Pajak) bagi wajib pajak dalam negeri:
Setiap kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
59
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
atau untuk menambah kekayan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apapun, termasuk:
a. Penghasilan/imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima (gaji upah,
tunjangan honorarium, komisi, bonus, pensiun dll)
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
c. Laba usaha
d. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, kecuali yang
ditetapkan oleh Menkeu.
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai
biaya.
f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang
g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari
perusahaan asurnsi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi termasuk Dividen yang diterima WP Orang Pribadi, dikenakan
PPh Final Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2008 maksimal 10 %.
h. Royalti
i. Sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta
j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
k. Keuntungan karena pembebasan utang
l. Selisih revaluasi aktiva tetap
m. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
n. Premi asuransi
o. Iuran yang diterima wajib pajak sebagai anggota perkumpulan yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
p. Bunga obligasi
q. Surplus Bank Indonesia
2. Arti penghasilan (Objek pajak) bagi wajib pajak luar negeri
Penghasilan terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia,
disamping juga terbatas penghasilannya yang dibayarkan atau terhutang oleh:
a. Badan pemerintah
b. Penyelenggara kegiatan
c. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
d. Perwakilan perusahaan luar negeri, dengan penghasilan dalam bentuk
sebagai berikut:
(dividen, bunga, royalti, imbalan, hadiah, pensiun dll)
3. Arti penghasilan (Objek pajak) bagi wajib pajak BUT
Penghasilan yang ditunjuk sebagai objek pengenaan pajak penghasilan bagi
wajib pajak BUT adalah:
a. - Bantuan atau sumbangan
60
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
-
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
keturunan sederajat, badan keagamaan, sosial, pengusaha kecil, koperasi
yang ditetapkan Menkeu.
Warisan
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti
saham
Pengganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura
Pembayaran dari asuransi kepada orang pribadi
Dividen atau bagian laba yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai
wajib pajak dalam negeri
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan Menkeu
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari Perseroan
Comanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura yang
menjalankan usahanya di Indonesia
Perusahaan kecil, menengah yang ditetapkan oleh menkeu, dan sahamnya
tidak diperdagangkan dibursa efek Indonesia.
61
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
WAKTU PERTEMUAN
PERTEMUAN KE
: PERPAJAKAN
: PAJ 148
: 3
: 3 x 50 MENIT
: 12
A. Tujuan
1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan
tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang
perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi
dan badan secara umum.
2. TIK : Mahasiswa diharapkan memiliki pengetahuan tentang dasar perhitungan
pajak, depresiasi dan amortisasi
B. Pokok Bahasan: Dasar perhitungan pajak, Depresiasi dan Amortisasi.
C. Sub Pokok Bahasan:
1. Dasar perhitungan
2. Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
3. Biaya yang tidak dapat dikurangkan dai penghasilan bruto
4. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan tarif pajak berdasarkan pasal 17
UU PPh
5. Depresiasi
6. Amortisasi
D. Kegiatan Belajar Mengajar:
Menjelaskan cakupan materi dalam
pertemuan ke 12
Menjelaskan kompetensi-kompetensi
dalam TIU & TIK untuk pertemuan
12.
Melihat, mendengar, dan
memperhatikan
Media dan
alat
pengajaran
White Board,
spidol
3. Menjelaskan
dasar
perhitungan
pajak.
4. Menjelaskan biaya-biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Melihat,
mendengar,
memperhatikan,
mencatat dan berdiskusi.
Infokus,
White Board,
spidol
Tahap
Kegiatan
Kegiatan Pengajar
Pendahuluan 1.
2.
Penyajian
62
Kegiatan Mahasiswa
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
5. Menjelaskan biaya-biaya yang tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto.
6. Menjelaskan biaya yang tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
7. Menjelaskan tentang PTKP dan tarif
pajak berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
8. Depresiasi
9. Amortisasi
10. Contoh soal dan perhitungan
Penutup
11. Menyimpulkan materi kuliah
12. Memberikan kesempatan kepada
mahasiswa untuk bertanya tentang
materi kuliah dan menjawab
pertanyaan mahasiswa tersebut.
E. Evaluasi
Mengerjakan
contoh
kasus yang diberikan
Mendengar,
dan bertanya
mencatat
White Board,
spidol
: Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah
dan memberikan tugas
F. Referensi :
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba
Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan
Dirjen Pajak
63
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
DASAR PERHITUNGAN PAJAK, DEPRESIASI
DAN AMORTISASI
A. DASAR PENGENAAN PAJAK
1. Penghasilan Kena Pajak ( Wajib Pajak Badan )
Penghasilan Netto *
2. Penghasilan Kena Pajak ( Wajib Orang Pribadi )
Penghasilan Netto * - PTKP
* Penghasilan Netto = Penghasilan bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh.
Menurut UU PPh terdapat 2 jenis biaya ( pengeluaran )
1. Yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
2. Yang tidak dapat/ tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto :
1. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk
biaya pembelian bahan, upah, gaji, honor dsb kecuali pajak penghasilan.
2. Penyusutan/Amortisasi yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun
3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menkeu.
4. Kerugian karena penjualan, dan atau pengalihan harta dalam perusahaan untuk
mendaatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
5. Kerugian dari selisih kurs
6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahan yang dilakukan di Indonesia
7. Biaya beasiswa, magang dan penelitian
8. PTKP untuk wajib pajak dalam negeri
9. Piutang yang nyata – nyata tidak dapat tertagih, dengan syarat :
a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan komersil.
b. Telah diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
c. Telah dipublikasikan
d. Menyerahkan daftar piutang tidak tertagih ke dirjen pajak.
10. Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
11. Penggantian atau imbalan atas pekerjaan/ jasa yang dilakukan dalam bnetuk
natura berupa penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai.
12. Kompensasi kerugian fiskal tahun sebelumnya (maksimum 5 tahun)
Biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto menurut UU
PPh adalah :
1. Pembagian laba dalam bentuk apapun
2. Biaya untuk kepentingan pemegang saham, sekutu dan anggota
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali yang ditetapkan Menkeu
4. Premi asuransi kecuali yang dibayar pemberi kerja tersebut
64
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
5. Penggantian atau imbalan yang bersifat natura dan kenikmatan, kecuali
penyediaan makan dan minum atau yang ditetapkan oleh keputusan menkeu
6. Jumlah yang melebihi kewajaran dibayarkan kepada pemegang saham
7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, kecuali zakat atas
penghasilan dari wajib pribadi/badan dalam negeri, melalui BAZNAS yang
disahkan oleh pemerintah
8. Pajak penghasilan
9. Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk kepentingan pribadi wajib pajak
10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, Fa atau CV, yang
modalnya tidak terbagi atas saham.
11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda yang berkenaan dengan pelaksanaan
perundangan dibidang perpajakan.
12. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang:
a. Dikenakan PPh yang bersifat final
b. Bukan objek pajak
c. PPh yang dihitung dengan menggunakan norma penghitungan
penghasilan netto.
Perubahan Undang-Undang Perpajakan
1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU No. 16 tahun 2000 berubah menjadi UU No. 28 tahun 2007
2. Pajak Penghasilan
UU No. 17 tahun 2000 berubah menjadi UU No. 36 tahun 2008
3. PPN dan PPn BM
UU No. 11 tahun 1994 berubah menjadi UU No. 42 tahun 2009
4. Penagihan dengan surat paksa
UU No. 19 tahun 1997 berubah menjadi UU No. 19 tahun 2000
5. PBB
UU No. 12 tahun 1985 berubah menjadi UU No. 28 tahun 2009
6. BPHTB
UU No. 21 tahun 1997 berubah menjadi UU No. 28 tahun 2009
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 PTKP ditingkatkan menjadi :
1. Untuk wajib pajak
Rp. 15.840.000,2. Tambahan untuk kawin
Rp. 1.320.000,3. Tambahan untuk isteri bekerja,
Rp. 15.840.000,yang penghasilannya digabung
4. Tambahan untuk keluarga sedarah,
Rp. 1.320.000,semenda, anak angkat yang jadi tanggungan (Maks 3 orang)
65
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK
No. 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP, maka besaran PTKP
ditingkatkan menjadi:
1. Untuk wajib pajak
Rp. 54.000.000,2. Tambahan untuk kawin
Rp. 4.500.000,3. Tambahan untuk isteri bekerja,
Rp. 54.000.000,yang penghasilannya digabung
4. Tambahan untuk keluarga sedarah,
Rp. 4.500.000,semenda, anak angkat yang jadi
tanggungan (Maks 3 orang)
Tarif pajak berdasarkan pasal 17 UU PPh
I.
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
DPP (dasar Pengenaan pajak)
Tarif pajak
s/d Rp. 50 Juta
5 %
> Rp. 50 Juta – Rp. 250 Juta
15 %
> Rp. 250 Juta – Rp. 500 Juta
25 %
> Rp. 500 Juta
30 %
II.
DPP wajib pajak badan dan BUT* (Bentuk Usaha Tetap) tarif tunggal 28 %
pada tahun 2009, dan menjadi 25 % pada tahun 2010.
Untuk WP Badan masuk bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang
berlaku dengan ketentuan memenuhi syarat psl 17 ayat (2b)
BUT adalah Bentuk usaha yang digunakan oleh wajib pajak luar negeri untuk
menjalankan usahanya di Indonesia.
B. DEPRESIASI (Penyusutan Untuk Aktiva Tetap Berwujud)
Pengeluaran atas pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau
perubahan aktiva berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dimiliki dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfat
lebih dari 1 tahun. Tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan dengan
depresiasi.
Harta Tetap Berwujud dibagi 2 golongan :
1. Harta Tetap Berwujud yang bukan bangunan terdiri dari 4 kelompok
a. Kelompok 1: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang punya masa
manfaat 4 tahun
b. Kelompok 2: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang punya masa
manfaat 8 tahun
c. Kelompok 3: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang punya masa
manfaat 16 tahun
66
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
d. Kelompok 4: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang punya masa
manfaat 20 tahun
2. Harta Tetap Berwujud yang berupa bangunan terdiri dari 2 kelompok :
a. Permanen: Masa manfaat 20 tahun
b. Tidak permanen: Masa manfaat tidak lebih 10 tahun
Metode penyusutan yang diperbolehkan menurut undang-undang:
1. Metode Garis Lurus (Straigh line Methode)
2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance Methode)
Saat penyusutan dapat dimulai pada :
1. Bulan dilakukannya pengeluaran
2. Untuk harta yang masih dalam pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan
pengerjaan harta tersebut selesai
3. Dengan ijin Dirjen Pajak, penyusutan dimulai pada bulan harta berwujud mulai
digunakan untuk mendapatkan menagih, memelihara penghasilan atau pada
bulan harat tersebut mulai menghasilkan.
Tabel Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan
Masa
Tarif Penyusutan
Kelompok Aktiva
Manfaat
Berwujud
Garis lurus
Saldo Menurun
1. Bukan Bangunan
Kelompok 1
4 Tahun
25 %
50 %
Kelompok 2
8 Tahun
12,5 %
25 %
Kelompok 3
16 Tahun
6,25 %
12, 5 %
Kelompok 4
20 Tahun
5%
10 %
2. Bangunan
Permanen
Tidak Permanen
20 tahun
10 tahun
5%
10 %
-
C. AMORTISASI ( Penyusutan Untuk Aktiva Tetap Tidak Berwujud )
Pengeluaran untuk memperoleh aktiva tidak berwujud dan pengeluaran
lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna dan hak pakai yang mempunyai
masa manfaat lebih dari satu tahun, yang digunakan untuk mendapatkan, menagih
memelihara penghasilan. Tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan dengan
amortisasi.
Harta Tetap Tidak Berwujud digolongkan menjadi 4 kelompok :
a. Kelompok 1: Kelompok harta tidak berwujud bukan bangunan yang punya
masa manfaat 4 tahun
b. Kelompok 2: Kelompok harta tidak berwujud bukan bangunan yang punya
masa manfaat 8 tahun
67
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
c. Kelompok 3: Kelompok harta tidak berwujud bukan bangunan yang punya
masa manfaat 16 tahun
d. Kelompok 4: Kelompok harta tidak berwujud bukan bangunan yang punya
masa manfaat 20 tahun
Metode penyusutan yang diperbolehkan menurut undang – undang :
1. Metode Garis Lurus ( Straigh line Methode )
2. Metode Saldo Menurun ( Declining Balance Methode )
Tabel Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan
Masa
Tarif Penyusutan
Kelompok Aktiva
Manfaat
Tidak Berwujud
Garis lurus
Saldo Menurun
Kelompok 1
4 Tahun
25 %
50 %
Kelompok 2
8 Tahun
12,5 %
25 %
Kelompok 3
16 Tahun
6,25 %
12, 5 %
Kelompok 4
20 Tahun
5%
10 %
68
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
WAKTU PERTEMUAN
PERTEMUAN KE
: PERPAJAKAN
: PAJ 148
: 3
: 3 x 50 MENIT
: 13
A. Tujuan
1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan
tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang
perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang
pribadi dan badan secara umum.
2. TIK : Mahasiswa mampu menghitung pajak dengan menggunakan norma
perhitungan.
B. Pokok Bahasan
: Cara menghitung pajak, Norma perhitungan dan cara
menghitung pajak dengan norma perhitungan.
C. Sub Pokok Bahasan:
1. Dasar perhitungan dan kompensasi kerugian (vertikal dan horizontal), serta
contoh soal
2. Cara menghitung pajak, contoh soal, latihan soal
3. Menghitung pajak pajak dengan norma perhitungan; pengertian norma
perhitungan umum dan norma perhitungan khusus
4. Penerapan menggunakan norma perhitungan, contoh soal dan latihan soal.
D. Kegiatan Belajar Mengajar:
Tahap
Kegiatan
Kegiatan Pengajar
Pendahuluan 1.
Menjelaskan cakupan materi
dalam pertemuan ke 13
Menjelaskan
kompetensikompetensi dalam TIU dan TIK
untuk pertemuan 13.
Melihat, mendengar, dan
memperhatikan
3. Menjelaskan dasar perhitungan
dan kompensasi kerugian (vertikal
dan hrizontal), serta contoh soal
4. Menjelaskan cara menghitung
pajak dengan norma perhitungan
umum dan norma perhitungan
khusus.
Melihat,
mendengar,
memperhatikan, mencatat
dan mengerjakan contoh
soal.
2.
Penyajian
Kegiatan Mahasiswa
Media dan
alat
pengajaran
White Board,
spidol
Proyektor,
White Board,
spidol
69
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
5. Menjelaskan
penerapan
menggunakan norma perhitungan,
contoh soal dan latihan.
Penutup
6. Menyimpulkan materi kuliah
7. Memberikan kesempatan kepada
mahasiswa
untuk
bertanya
tentang materi kuliah dan
menjawab pertanyaan mahasiswa.
E. Evaluasi
Mendengar, mencatat dan
bertanya
White Board,
spidol
: Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah
dan memberikan tugas
F. Referensi :
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba
Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan
Dirjen Pajak
70
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN
Untuk dapat menghitung pajak penghasilan dengan benar harus dapat dipahami :
1.
Dasar Perhitungan
Dasar perhitungan adalah penghasilan kena pajak, apabila perusahaan
mengalami kerugian maka atas kerugian tersebut harus dilakukan kompensasi
kerugian. Menurut Undang-undang terdapat 4 sumber pendapatan yang dapat
diakui :
- Penghasilan dari usaha dan kegiatan
- Penghasilan dari modal
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dengan pekerjaan bebas
- Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah dan sebagianya
Kompensasi Kerugian
Menurut UU perpajakan apabila penghasilan bruto setelah pengurangan
didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan,
mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut samapai dengan 5 tahun. Kompensasi
kerugian dibedakan:
a. Kompensasi Kerugian Vertikal
Contoh Soal 1.
Wajib pajak badan yang bergerak dibidang usaha perhotelan pada tahun 2008
menderita kerugian Rp. 200.000.000,-. Andaikata mulai tahun 2009 dan seterusnya
untung masing-masing Rp. 20.000.000,-, Rp. 40.000.000,-, Rp. 70.000.000,-, Rp.
100.000.000,- Rp. 150.000.000,- dan tahun 2014 untung Rp. 250.000.000,-.
Buatkan daftar perhitungan kompensasi atas kerugian pajak tahun 2008 tersebut
serta hitung pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak tersebut pada tahun
2014.
Jawab :
Daftar perhitungan kompensasi atas kerugian pajak penghasilan tahun 2003
Thn
Untung
Kompensasi
Sisa Kompensasi
DPP
2008
(Rp. 200 Juta)
2009
Rp. 20 Juta
Rp. 20 Juta
Rp. 180 Juta
Nihil
2010
Rp. 40 Juta
Rp. 40 Juta
Rp. 140 Juta
Nihil
2011
Rp. 70 Juta
Rp. 70 Juta
Rp. 70 Juta
Nihil
2012
Rp. 100 Juta
Rp. 70 Juta
Rp. 30 Juta
2013
Rp. 150 Juta
Rp. 150 Juta
2014
Rp. 250 Juta
Rp. 250 Juta
71
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Tarif Pajak Badan untuk tahun 2009 :
25 % X Rp. 250.000.000,- = Rp. 62.500.000,Pajak Terhutang Th. 2014
Rp. 62.500.000,Contoh soal 2
Andaikata pada soal no. 1 keuntungan hotel dari tahun 2009 sampai dengan tahun
2014 berturut – turut sebagai berikut : Rp. 20.000.000,-, Rp. 30.000.000,-, Rp.
40.000.000,-, Rp. 50.000.000,-, Rp. 20.000.000,-, Rp. 10.000.000,-, Rp.
100.000.000,-, maka hitung kompensasi serta pajak terhutang yang harus dibayar
perusahaan.
Jawab:
Daftar perhitungan kompensasi atas kerugian pajak penghasilan tahun 2003
Thn
Untung
Kompensasi
Sisa Kompensasi
DPP
2008
(Rp. 200 Juta)
2009
Rp. 20 Juta
Rp. 20 Juta
Rp. 180 Juta
Nihil
2010
Rp. 30 Juta
Rp. 30 Juta
Rp. 150 Juta
Nihil
2011
Rp. 40 Juta
Rp. 40 Juta
Rp. 110 Juta
Nihil
2012
Rp. 50 Juta
Rp. 50 Juta
Rp. 60 Juta
Nihil
2013
Rp. 20 Juta
Rp. 20 Juta
Nihil
Rp. 40 Juta
2014
Rp. 10 Juta
Rp. 10 Juta
2015
Rp. 100 Juta
Rp. 100 Juta
Sisa kompensasi kerugian sebesar Rp. 40 Juta tidak dapat dikompensasikan lagi
terhadap keuntungan tahun 2014 karena telah lewat masa 5 tahun.
Tarif Pajak Badan untuk tahun 2014:
25 % X Rp. 10.000.000,- = Rp. 2.500.000,Pajak Terhutang
Th. 2014
Rp. 2.500.000,Tarif Pajak Badan untuk tahun 2015:
25 % X Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,Pajak Terhutang
Th. 2015
Rp. 25.000.000,b. Kompensasi Kerugian Horizontal (untuk Sebuah Perusahaan yang
Mempunyai Lebih dari Satu Jenis Unit Usaha)
Contoh soal !
PT X pada tahun 2015 menyelenggarakan usaha biro perjalanan, usaha kuliner dan
taksi. Hasil usaha selama tahun 2015 masing-masing adalah sebagai berikut
(asumsi peredaran usaha di atas 50 Milyar:
Usaha biro perjalanan memperoleh untung sebesar Rp. 400 Juta, usaha kuliner rugi
Rp. 800 juta, dan usaha pertaksian untung Rp. 200 Juta, maka kompensasi yang
dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
72
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Biro perjalanan umum untung
Usaha Konstruksi rugi
Pertaksian untung
Rugi usaha pada tahun 2015
Rp. 400.000.000,( Rp. 800.000.000,-)
Rp. 200.000.000,Rp. 200.000.000,-
Maka pada tahun 2015 perusahaan tidak membayar pajak (pajak nihil), kerugian
tahun 2009 sebesar Rp. 20.000.000,- tersebut dapat dikompensasikan atas
keuntungan yang mungkin diperoleh pada tahun berikutnya berturut-turut selama 5
tahun.
2.
Tarif Pajak
Tarif pajak dibedakan:
- Tarif pajak umum, sesuai dengan pasal 17 UU No. 36 tahun 2008
- Tarif pajak khusus, Untuk menghitung PPh pasal 21, 22, 23, 26, PPN, PPn
BM, BPHTB,
3.
Saat terhutang pajak
Saat ini saat terhutang pajak yang digunakan adalah menganut Self
Assesment System, yaitu pada akhir tahun pajak setelah wajib pajak menghitung
pajaknya sendiri dengan mengisi SPT PPh
Menghitung Pajak Penghasilan Dengan Norma Penghitungan
Norma Penghitungan Pajak Penghasilan Terdiri atas :
1. Norma Penghitungan Umum, yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi
yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang peredaran
brutonya setahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,2. Norma Penghitungan Khusus, bagi wajib pajak tertentu, terutama bagi wajib
pajak yang dalam menjalankan usaha atau pekerjaan bebasnya berkaitan dengan
dunia internasional.
Syarat penerapan norma penghitungan adalah sebagai berikut :
a. Wajib pajak adalah orang pribadi yang memilih menggunakan norma
penghitungan diwajibkan memberitahukan kepada KPP setempat, selambatlambatnya akhir bulan maret dari tahun pajak yang bersangkutan
b. Penghasilan neto dihitung dengan mengalikan angka persentase yang tercantum
dalam norma dengan jumlah peredaran usaha atau penghasilan bruto dari
perkejaan bebas setahun, biaya-biaya tidak lagi diperkenankan untuk
dikurangkan. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi penghasilan neto masih
diperkenankan untuk dikurangkan dengan PTKP.
c. Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu usaha, maka penghitungan
penghasilan netonya harus dikalikan dengan memperhatikan masing-masing
jenis usaha dan tempat usaha, sesudah itu penghasilan neto tersebut
dijumlahkan.
Contoh soal 1:
73
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Wajib pajak Badu status kawin dan mempunyai 3 orang anak yang masih menjadi
tanggungan sepenuhnya. Ia adalah seorang dokter yang bertempat tinggal di
Jakarta. Isteri mempunyai pekerjaan selaku notaris dengan peredaran brutonya
setahun Rp. 160 Juta di Jakarta, dan 80 Juta di Bekasi, sedangkan suami menerima
penghasilan bruto di Jakarta sebesar Rp. 340.000.000.
Hitung PPh terutang yang harus dibayar wajib pajak dengan menggunakan norma
penghitungan jika :
- Penghasilan neto sebagai dokter adalah 40 % dari penerimaan bruto
- Penghasilan neto sebagai notaris (Jakarta) adalah 38 % dari penerimaan
bruto
- Penghasilan neto sebagai notaris (Bekasi) adalah 35 % dari penerimaan
bruto
Jawab:
Penghasilan Neto:
Sebagai dokter (40% X Rp. 340 Juta)
Rp. 136.000.000,Penghasilan Isteri (38% X Rp. 160 Juta)
Rp. 60.800.000,Penghasilan Isteri (35% X Rp. 80 Juta)
Rp. 28.000.000,Rp. 196.800.000,
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib Pajak
Rp. 54.000.000,- Status kawin
Rp. 4.500.000.- Tambahan isteri bekerja
Rp. 54.000.000,- 3 anak ( 3 X 4.500.000 )
Rp. 13.500.000,Penghasilan Kena Pajak
(Rp. 126.000.000,-)
Rp. 70.800.000,-
PPh terhutang
5 % X Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,15% X Rp 20.800.000,- = Rp 3.120.000,- +
Rp 5.620.000,-
Contoh soal 2 !
Seorang wajib pajak status kawin dan menanggung sepenuhnya 2 orang anak
kandung masing-masing berumur 25 dan 18 tahun dan seorang mertua wanita.
Penghasilan yang diperoleh dari karyawan swasta selama tahun 2015, penghasilan
netonya sebesar Rp 300.000.000,-, penghasilan neto yang diperoleh isterinya yang
membuka usaha praktek dokter di rumah sakit A adalah Rp. 250.000.000,- dan di
rumah sakit B adalah 350.000.000,- selama tahun 2015.
Hitung pajak penghasilan yang terhutang!
74
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Jawab:
Penghasilan Neto:
Wajib pajak (Suami)
Penghasilan Isteri sebagai dokter
Rp. 300.000.000,Rp. 600.000.000,Rp. 900.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib Pajak
Rp. 54.000.000,- Status kawin
Rp. 4.500.000.- Tambahan isteri bekerja
Rp. 54.000.000,- 3 anak (3 X 4.500.000)
Rp. 13.500.000,(Rp. 126.000.000,-)
Rp. 774.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak
PPh terhutang
5 % X Rp. 50.000.000,15 % X Rp. 200.000.000,25 % X Rp. 250.000.000,30 % X Rp 274.000.000,-
= Rp. 2.500.000,= Rp. 30.000.000,= Rp. 62.500.000,= Rp 82.200.000,- +
= Rp 177.200.000.-
Contoh soal 3
Wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas, yang bernama PT. Cahaya
Gemilang, kegiatan usahanya adalah dibidang industri gula. Penjualan selama
tahun 2014 adalah sebanyak 100.000 ton, harga jual selama tahun 2014 adalah Rp
600 per Kg, biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan selama tahun tersebut adalah
sebagai berikut :
- Gaji pegawai
Rp.10.660.000.000,- Upah buruh
Rp. 8.240.000.000,- Penyusutan peralatan
Rp. 2.840.000.000,- Tunjangan kesejahteran karyawan
Rp. 1.250.000.000,- Cadangan Kerugian
Rp. 590.000.000,- Bayar PPh tahun lalu
Rp. 300.000.000,- Bayar PPh masa selama th 2014
Rp. 140.000.000,- Biaya penjualan
Rp. 9.210.000.000,Hitung pajak penghasilan terhutang untuk tahun 2014 !
75
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Jawab:
Penjualan gula selama tahun 2014
100.000 ton x 1000 Kg x Rp 600
Rp. 60.000.000.000,-
Biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan:
- Gaji pegawai
Rp. 10.660.000.000,- Upah buruh
Rp. 8.240.000.000,- Biaya penjulan
Rp. 9.210.000.000,- Penyusutan peralatan
Rp. 2.840.000.000,- Tunjangan kesj. Karyawan
Rp. 1.250.000.000,(Rp. 32.200.000.000,-)
Penghasilan neto
Rp. 27.800.000.000,Besarnya pajak penghasilan terhutang yang harus dibayar oleh PT. Cahaya
Gemilang pada tahun 2014 adalah sebagai berikut:
25 % X Rp. 27.800.000.000,= Rp. 6.950.000.000,-
76
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
WAKTU PERTEMUAN
PERTEMUAN KE
: PERPAJAKAN I
: PAJ 148
: 3
: 3 x 50 MENIT
: 14
A. Tujuan
1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan
tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang
perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi
dan badan secara umum.
2. TIK : Mahasiswa dapat menjelaskan cara pelunasan pajak dalam tahun
berjalan.
B. Pokok Bahasan
: Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan macam
pemungutan pajak dalam tahun berjalan.
C. Sub Pokok Bahasan:
1. Pengertian sifat pembayaran.
2. Jenis-jenis pembayaran,
3. PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26
D. Kegiatan Belajar Mengajar:
Tahap
Kegiatan
Kegiatan Pengajar
Pendahuluan 1.
Menjelaskan cakupan materi
dalam pertemuan ke 14
Menjelaskan
kompetensikompetensi dalam TIU dan TIK
untuk pertemuan 14.
Melihat, mendengar, dan
memperhatikan
3. Menjelaskan Pengertian sifat
pembayaran.
4. Menjelaskan
Jenis-jenis
pembayaran secara umum PPh
pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26
Melihat,
mendengar,
memperhatikan, mencatat
dan mengerjakan contoh
soal.
2.
Penyajian
Kegiatan Mahasiswa
Media dan
alat
pengajaran
White Board,
spidol
Proyektor,
White Board,
spidol
77
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Penutup
5. Menyimpulkan materi kuliah
6. Memberikan kesempatan kepada
mahasiswa
untuk
bertanya
tentang materi kuliah dan
menjawab pertanyaan mahasiswa.
E. Evaluasi
Mendengar, mencatat dan
bertanya
White Board,
spidol
: Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah
dan memberikan tugas
F. Referensi :
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba
Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan
Dirjen Pajak
78
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
A. SIFAT PEMBAYARAN
Ditinjau dari administrasi pemungutan pajak, pajak penghasilan merupakan
pajak langsung, yaitu suatu jenis pajak yang pemungutannya dilakukan secara
periodik atau berkala, yaitu setahun sekali. Tahun yang dimaksud adalah tahun
pajak atau disebut sebagai tahun takwim (suatu tahun yang diawali 1 Januari
sampai 31 Desember). Saat terhutangnya pajak penghasilan adalah akhir tahun
pajak yaitu 31 Desember. Oleh karena itu setelah berakhirnya tahun pajak, pada
diri wajib pajak timbul hutang pajak.
Berdasarkan UU No. 17 tahun 2000, yang telah diubah dengan UU No. 36
tahun 2008, pajak penghasilan dalam pemungutannya menerapkan self assesment,
yaitu suatu sistem yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung
sendiri utang pajaknya. Sesuai dengan saat terutangya pajak adalah pada akhir
tahun pajak, maka setiap setelah berakhirnya tahun pajak, wajib pajak menghitung
sendiri utang pajaknya sekaligus mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak
penghasilan. Hasil perhitungan bila terdapat kurang bayar untuk orang pribadi
harus dilunasi paling lambat 31 Maret tahun takwim berikutnya dan SPT PPh
harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 31 Maret
tahun Takwim berikutnya. Hasil perhitungan bila terdapat kurang bayar untuk
Badan harus dilunasi paling lambat 30 April tahun takwim berikutnya dan
SPT PPh harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya
30 April tahun Takwim berikutnya.
Sistem pemungutan pajak secara periodik setahun sekali ini mengandung
kelemahan, baik bagi pemerintah sebagai pihak yang berkepentingan terhadap
tersediaanya dana untuk pelaksanaan tugas pemerintah, juga bagi diri wajib pajak
yang merasa keberatan bila hutang pajaknya harus dibayar sekaligus setelah
berakhirnya tahun pajak. UU No. 36 Tahun 2008 memberi kesempatan kepada
wajib pajak untuk mengangsur atau mencicil setiap bulannya. Angsuran atau
cicilan yang dilaksanakan dalam tahun berjalan itulah yang disebut “Pelunasan
Pajak dalam Tahun Berjalan”.
Sesuai dengan uraian ditas maka sifat pelunasan pajak dalam tahun berjalan
adalah merupakan pembayaran pendahulan atau disebut pula dengan pembayaran
dimuka atau kredit pajak. Karena sifatnya yang merupakan pemungutan angsuran
itulah maka dapat dikreditkan sewaktu menghitung besarnya pajak terhutang setiap
akhir tahun.
Contoh Soal:
Wajib pajak badan yang selama tahun 2015 telah menerima atau memperoleh
penghasilan kena pajak (PhKP) sebesar Rp. 1.500.000.000 dengan peredaran bruto
Rp 52.000.000.000. Dan selama tahun 2015 tersebut, wajib pajak telah melunasi
pajak angsuran (PPh Pasal 25) sejumlah Rp. 120.000.000.
79
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Hitunglah PPh yang masih harus dibayar !.
Jawab :
25 % X Rp. 1.500.000.000,Pelunsan pajak dalam tahun berjalan
Pajak yang masih harus dibayar
= Rp. 375.000.000,( = Rp. 120.000.000,- )
= Rp. 255.000.000,-
B. JENIS-JENIS PEMBAYARAN
Jenis-jenis pembayaran yang termasuk dalam pelunasan pajak dalam tahun
berjalan adalah:
a. PPh Pasal 21
Pemotongan PPh atas gaji, upah, honorarium dan imbalan lainnya berkenaan
dengan hubungan kerja.
b. PPh Pasal 22
Kewajiban pembayaran pajak oleh importir sewaktu melakukan impor
barang,
Menggunakan angka pengenal impor/API (Tarif 2,5% X nilai impor ).
Tanpa API (Tarif 7,5% X nilai impor ).
Pemotongan oleh bendaharawan termasuk bendaharawan pemerintah daerah
atas pembayaran kepada rekanan, atau dengan kata lain pembelian yang dibiayai
oleh APBN/APBD (Tarif 1,5% X Harga Pembelian )
Pemotongan pajak penghasilan oleh Pertamina, Bulog, Industri rokok,
Industri Baja , dan industri tepung terigu, atau dengan kata lain penjualan atas hasil
produksi ( % Tarif pajak X DPP PPN ).
c. PPh Pasal 23
Pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh pasal 21
Tarif 15% X Penghasilan bruto (untuk bunga, deviden, royalti dan hadiah)
Tarif 15% X Penghasilan neto (untuk sewa dan penghasilan atas
penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan
tersebut).
d. PPh Pasal 24
Pembayaran pajak atas penghasilan di luar negeri atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh atas usaha di luar negeri, yang dapat dikreditkan atau
dikurangkan terhadap pajak yan terhutang didalam negeri (menghindari pajak
berganda).
80
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
e. PPh Pasal 25
Mengatur tentang pembayaran bulanan yang harus dilakukan sendiri oleh
wajib pajak dalam tahun berjalan.
f. PPh Pasal 26
Pajak penghasilan untuk wajib pajak luar negeri atas penghasilan berupa
deviden, bunga, royalty, bunga simpanan, dll yang diterimanya. (tarif 20% X
Penghasilan bruto).
g. Pemotongan pajak atas penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan,
penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang
dijalankan atau dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia.
h. Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat,
sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau
kegiatan yang memberikan penghaslan yang dimaksud.
81
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
WAKTU PERTEMUAN
PERTEMUAN KE
: PERPAJAKAN I
: PAJ 148
: 3
: 3 x 50 MENIT
: 15
A. Tujuan
1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan
tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang
perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi
dan badan secara umum.
2. TIK : Mahasiswa dapat memeberikan penjelasan secara umum tentang konsep
PPN & PPn BM, PBB, BPHTB dan Bea Materai
B. Pokok Bahasan: PPN, PPn BM, PBB, BPHTB, Bea Materai
C.
1.
2.
3.
4.
5.
D.
Sub Pokok Bahasan :
Pengertian dan gambaran umum PPN.
Pengertian dan gambaran umum PPn BM.
Pengertian dan gambaran umum PBB
Pengertian dan gambaran umum BPHTB.
Pengertian dan gambaran umum Bea Materai
Kegiatan Belajar Mengajar:
Tahap
Kegiatan
Kegiatan Pengajar
Pendahuluan 1.
2.
Penyajian
82
Kegiatan Mahasiswa
Menjelaskan cakupan materi
dalam pertemuan ke 15
Menjelaskan
kompetensikompetensi dalam TIU dan TIK
untuk pertemuan 15.
3. Menjelaskan gambaran
PPN
4. Menjelaskan gambaran
PPn BM.
5. Menjelaskan gambaran
PBB.
6. Menjelaskan gambaran
BPHTB.
7. Menjelaskan Bea Materai.
umum
umum
umum
umum
Melihat, mendengar, dan
memperhatikan
Melihat,
mendengar,
memperhatikan, mencatat
dan mengerjakan contoh
soal.
Media dan
alat
pengajaran
White Board,
spidol
Proyektor,
White Board,
spidol
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Penutup
Menyimpulkan materi kuliah
8. Memberikan kesempatan kepada
mahasiswa utk bertanya tentang
materi kuliah & menjawab
pertanyaan mahasiswa.
E. Evaluasi
Mendengar, mencatat dan
bertanya
White Board,
spidol
: Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah
dan memberikan tugas
F. Referensi :
1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014.
2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba
Empat, 2015
3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015.
4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara
Perpajakan
5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah
7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan
Dirjen Pajak
83
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
GAMBARAN UMUM TENTANG
PPN, PPn BM, PBB, BPHTB dan BEA MATERAI
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Dasar hukumnya adalah UU No. 42 tahun 2009.
Pajak yang dipungut atas pertambahan nilai suatu barang (Value added) atau
harga jual dikurangi dengan pembelian atau semua biaya yang dikeluarkan untuk
faktor-faktor produksi mulai dari saat bahan baku/ pembantu diterima biaya selama
proses produksi sampai dengan hasil siap dijual.
Dasar Pengenaan Pajak:
a. PPN barang = % tarif X Harga jual
b. PPN jasa = % tarif X Penggantian
c. PPN impor = % tarif X Nilai impor
d. PPN ekspor = % tarif X Nilai ekspor
Tarif PPN:
Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10 %, namun berdasarkan pertimbangan
perkembangan ekonomi dan atau peningkatan dana untuk pembangunan dengan
peraturan pemerintah, tarif PPN dapat diubah berkisar 5 – 15 % dengan tetap
memakai tarif tunggal.
Khusus untuk ekspor dikenakan PPN 0 %.
PPn BM (Pajak penjualan Atas Barang Mewah )
Pajak dipungut atas peneyerahan atau impor BKP tertentu, selaiun dikenakan
PPN juga dikenakan PPn BM, disini berlaku asas pemungutan disamping. Sistem
pemungutannya adalah sekali dari sumbernya
Tarif PPn BM:
Tarif PPn BM, dengan peraturan pemerintah dapat ditetapkan dalam beberapa
pengelompokan tarif, yaitu tarif paling rendah sebesar 10 % dan paling tinggi
sebesar 75 %. Tarif PPn BM yang berlaku saat ini adalah 10 %, 20 %, 30 %, 40 %,
50 %, dan 75 %.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan )
Dasar Hukumnya UU No. 28 tahun 2009
Pajak negara yang dipungut atas bumi dalam hal ini permukaan bumi dan
tubuh bumi yang ada dibawahnya serta bangunan dalam hal ini konstruksi teknik
yang ditanam atau dilekatkan secara bertahap pada tanah dan/atau perairan.
Tarif PBB :
PBB menerapkan tarif proporsional tunggal yaitu 0,05 %
84
MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN
Dasar pengenaan pajak adalah NJKP ( Nilai Jual kena Pajak ) = NJOP - NJOPTKP
Cara Menghitung PBB:
= % tarif Pajak X NJKP
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Dasar hukumnya UU No. 20 tahun 2000
Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang
selanjutnya disebut pajak.
Dasar Pengenaan Pajak adalah NPOP (Nilai Perolehan Objek pajak), dalam hal ini
harga transaksi atau nilai transaksi.
Jka NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB, maka yang digunakan
adalah NJOP PBB.
Tarif BPHTB :
Tarif yang digunakan untuk menghitung BPHTB adalah sebesar 5 %
= 5 % X (NPOP – NPOPTKP )
NPOPTKP (nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak ) bervariasi ditetapkan
secara regional (perda) dan paling banyak Rp. 300.000.000,-.
Bea Materai
Dasar hukumnya UU No. 13 tahun 1985, pelaksanaannya diatur dengan PP No. 24
tahun 2000.
Dokumen yang dikenakan bea materai:
1. Surat perjanjian dan surat–surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai
alat bukti mengenai perbuatan/ kenyatan yang bersifat perdata.
2. Akta-akta notaris termasuk salinannya
3. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkapnya
4. Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan
5. Suart yang memuat jumlah unag
6. Surat berharga seperti wesel, promes dan askep
Tarif bea materai dibedakan:
- Rp. 6.000,-, untuk transaksi diatas Rp. 1.000.000,- Rp. 3.000,-, untuk transaksi Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 999.999,- dan
atau atas penggunaan cek atau bilyet giro berapapun jumlahnya.
85
TENTANG PENULIS
Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., lahir di Jambi, tanggal 21 Mei 1980, lulusan
Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, Jurusan Akuntansi, pada tanggal 27 Januari
2003. Kemudian ia melanjutkan studi pada program Magister Sains Akuntansi di
Universitas Padjajaran (Bandung) dan dinyatakan lulus pada tanggal 14 Agustus
2009. Pekerjaan saat ini adalah menjadi ketua Jurusan Akuntansi FEB UNJA
periode 2013 – 2017. Mulai tahun 2004 telah menjadi dosen tetap pada jurusan
akuntansi FEB UNJA hingga saat ini. Selain itu juga aktif mengajar di program
diploma tiga Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi pada program studi
perpajakan, akuntansi dan pemasaran untuk mata kuliah perpajakan.
Kamadie Sumanda Syafis, S.E., M.Acc., Ak., BKP., CA. lahir di Jambi, tanggal 21
Februari 1991, lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, Jurusan Akuntansi,
pada tanggal 26 Mei 2012. Kemudian ia melanjutkan program pendidikan profesi
akuntan di Universitas Gadjah Mada tahun 2013 dan dinyatakan lulus pada tanggal
08 April 2014. Selain itu, ia memperoleh gelar M.Acc (Master of Accounting) dari
Program Magister Akuntansi Pascasarjana Universitas Gadjah Mada pada tanggal
29 Juli 2015. Sejak tahun 2012 ia telah memiliki pengalaman di bidang perpajakan
dengan menjadi staf di PT Mitranata, yang kegiatan usahanya di bidang perpajakan.
Ia juga aktif mengajar di beberapa kampus di bidang pelatihan perpajakan di
Yogyakarta. Saat ini ia menjadi pimpinan di KKP Kamadie Sumanda Syafis. Sejak
2015 sampai sekarang ia juga telah menjadi tenaga pengajar di Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi.