Academia.eduAcademia.edu

MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN

2016, Salim Media Indonesia (SMI)

Abstract

Modul ajar ini disusun dengan terlebih dahulu disesuaikan dengan Rencana Perkuliahan Semester yang digunakan oleh Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, sehingga diharapkan tujuan pembelajaran sebagaimana yang diharapkan oleh jurusan dapat tercapai. Modul ajar ini diharapkan dapat membantu para pembaca khususnya mahasiswa yang mengontrak mata kuliah pengantar perpajakan sebagai tambahan referensi/ literature dalam memahami materi mata kuliah tersebut.

MŽĚƵů ũĂƌ WĞŶŐĂŶƚĂƌ WĞƌƉĂũĂŬĂŶ Copyright © 2016 WĞŶƵůŝƐ͗ tŝƌŵŝĞ ŬĂ WƵƚƌĂ Θ <ĂŵĂĚŝĞ ^ƵŵĂŶĚĂ WĞƌĂŶĐĂŶŐƐĂŵƉƵů͗ ZŝŽ ŶĚŝŬĂ Diterbitkan pertama kali oleh Salim Media Indonesia (Anggota IKAPI) Jalan H. Ibrahim No. 10G RT. 21 Kel. Rawasari,Kec. Kota Baru Jambi 36125, Indonesia Telp. 0741 3062851/ 0821 8397 4554 Email:[email protected] www.salimmedia.com ^ĞƉƚĞŵďĞƌ 2016 ISBNϵϳϴͲϲϬϮͲϲϳϴϱͲϱϬͲϯ Hak ipta ilindungi hndang-hndang ll Zight Zeserved MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan karunia yang begitu besar sehingga akhirnya modul ajar ini selesai dibuat. Modul ajar ini berisi 14 Bab yang membahas tentang pengantar perpajakan. Modul ajar ini disusun dengan terlebih dahulu disesuaikan dengan Rencana Perkuliahan Semester yang digunakan oleh Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, sehingga diharapkan tujuan pembelajaran sebagaimana yang diharapkan oleh jurusan dapat tercapai. Modul ajar ini diharapkan dapat membantu para pembaca khususnya mahasiswa yang mengontrak mata kuliah pengantar perpajakan sebagai tambahan referensi/ literature dalam memahami materi mata kuliah tersebut. Pembuatan buku ajar ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, karena itu penulis menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada : 1. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi beserta jajarannya. 2. Ketua dan Sekeretaris Program Reguler mandiri Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi. 3. Rekan – rekan seprofesi yang telah memberikan motivasi, saran, dan masukan serta berbagai pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Penulis menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan disana – sini, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran untuk perbaikan di masa yang akan datang. Akhir kata mudah – mudahan modul ajar ini dapat memberikan sedikit kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Wassalam, Penulis iii MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN DAFTAR ISI Hal iv KATA PENGANTAR ................................................................................... DAFTAR ISI ................................................................................................... iii iv Garis-garis Besar Pokok Pengajaran .............................................................. 1 SAP Pertemuan 1 dan 2 ................................................................................... Pajak dan Hukum Pajak .................................................................................. 6 8 SAP Pertemuan 3 ............................................................................................ Sistem, Stelsel dan Penggolongan Pajak ......................................................... 14 17 SAP Pertemuan 4 ............................................................................................ Timbul dan Hapusnya Hutang Pajak, dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa ...................................................................................................... 20 SAP Pertemuan 5 .................. ........................................................................... Penerapan Perpajakan di Indonesia, Tarif dan Fungsi Pajak ............................ 26 28 SAP Pertemuan 6 .............................................................................................. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU No. 16 Tahun 2000) ......... 31 33 SAP Pertemuan 7 .............................................................................................. SPT dan SSP ..................................................................................................... 38 40 SAP Pertemuan 9 .............................................................................................. SKP dan STP ..................................................................................................... 43 45 SAP Pertemuan 10 ........................................................................................... Pembukuan/ Pencatatan, Pemeriksaan, Penyidikan dan Sanksi Pajak. ............ 49 51 SAP Pertemuan 11 ........................................................................................... Undang-undang No. 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) ......... 55 57 SAP Pertemuan 12 ........................................................................................... Dasar Perhitungan Pajak, Depresiasi dan Amortisasi ................................... .. 61 63 SAP Pertemuan 13 ........................................................................................... Menghitung Pajak Penghasilan ....................................................................... 68 70 22 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SAP Pertemuan 14 .......................................................................................... Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan ........................................................... 76 78 SAP Pertemuan 15 ........................................................................................... Gambaran Umum Tentang PPN, PPn BM, PBB, BPHTB dan Bea Materai ... 81 83 v MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN GARIS-GARIS BESAR POKOK PENGAJARAN JUDUL MATA KULIAH : PERPAJAKAN I NOMOR KODE/SKS : PAJ 148/3 DESKRIPSI SINGKAT : Mata kuliah Perpajakan ini merupakan mata kuliah yang memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang dasar-dasar perpajakan, yang meliputi filosofi pajak yang membahas: penegrtian pajak, alasan pemerintah memungut pajak, teori dan azas pemungutan pajak, tarif pajak, penggolongan pajak, timbul dan hapusnya hutang pajak, cara dan system pemungutan pajak, fungsi pajak dan penagihan pajak. Serta peraturan perundangan dibidang perpajakan di Indonesia dan cara menghitung pajak terutang secara umum. TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasardasar perpajakan dan peraturan perundangan di bidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi secara umum. NO. 1. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS Mahasiswa mendapatkan penjelasan tentang materi yang akan disampaikan selama 1 semester POKOK BAHASAN   Perkenalan, dan penjelasan aturan main selama perkuliahan berlangsung Penjelasan tentang GBPP dan SAP SUB POKOK BAHASAN   Perkenalan, dan penjelasan aturan main selama perkuliahan berlangsung Penjelasan tentang GBPP dan SAP ESTIMASI WAKTU 3 X 50 menit 1 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 2. Mahasiswa diharapkan mempunyai pengetahuan tentang hukum pajak, alasan memungut pajak, teori dan azas pemungutan pajak     Hukum pajak dan pajak Alasan memungut pajak Teori pemungutan pajak Azas pemungutan pajak      3. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang system dan stelsel dalam pemungutan pajak, kendala dalam pemungutan pajak, bentuk perlawanan pajak, pihak yang terkait dalam pemungutan pajak dan penggolongan pajak      4. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang timbul dan hapusnya hutang pajak    Sistem pemungutan pajak Stelsel dalam pemungutan pajak Pihak yang terkait dalam pemugutan pajak Kendala dalam pemugutan pajak Penggolongan pajak  Timbulnya hutang pajak Hapusnya hutang pajak Penagihan pajak        5. 2 Mahasiswa dapat menjelaskan bagaimana penerapan perpajakan di Indonesia, tarif pajak, dan funsi pajak     Penerapan perpajakan di Indonesia Tarif pajak Fungsi pajak Quis     Pengertian hukum pajak Dasar hukum pajak. Definisi pajak, unsurunsur/ ciri yang melekat pada pajak, manfaat uang pajak Teori asuransi, kepentingan, bakti, daya beli, daya pikul Azas pajak menurut Adam Smith Azas sumber, azas domisili, azas kebangsaan 3 X 50 menit Full self assesment system, semi self assessment system, official assessment, with holding system. Stelsel nyata (fictieve stelsel), stelsel anggapan (fictieve stelsel), stelsel campuran Penggolongan fiskus Perlawanan pasif, perlawanan aktif Pajak pusat dan pajak daerah, pajak langsung dan pajak tidak langsung, pajak subjektif dan pajak objektif 3 X 50 menit Ajaran formil, dan ajaran materil Hapusnya hutang pajak (pembayaran, kompensasi, daluwarsa, pembebasan dan penghapusan, penundaan penagihan, pengecualian) Penagihan pajak dengan surat paksa 3 X 50 menit Penerapan perpajakan di Indonesia Tarif Proporsional, progresif, degresif, tetap Fungi budgeter dan regulerend. Quis 3 X 50 menit MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 6. 7. Mahasiswa mempunyai pengetahuan tentang KUP, NPWP/ NPPKP, hak dan kewajiban wajib pajak dan fiskus Mahasiswa mampu menjelaskan tentang SPT dan SSE      Pengertian KUP NPWP/ NPPKP Hak dan kewajiban wajib pajak dan fiskus  SPT SSE      8. 9. Ujian Tengah Semester Mahasiswa dapat  menjelaskan  kembali mengenai surat-surat ketetapan pajak SKP STP   10. Mahasiswa memiliki pengetahuan mengenai pembukuan/ pencatatan, pemeriksaan penyidikan dan sanksi dibidang perpajakan    Pembukuan/ pencatatan Pemeriksaan pajak Sanksi     Pengertian wajib pajak (orang pribadi dan badan), tahun dan masa pajak Definisi NPWP/ NPPKP, fungsi serta sangsinya Hak dan kewajiban wajib pajak Hak dan kewajiban fiskus (kewajiban umum dan kewajiban khusus fiskus) 3 X 50 menit Pengertian SPT, Fungsi SPT, prosedur penyelesaian SPT, Batas waktu penyampaian SPT masa serta sanksi yang dikenakan Pengertian SSE, fungsi SSE, batas waktu pembayaran, syarat-syarat untuk mengangur dan menunda pembayaran. 3 X 50 menit Pengertian SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, alas an diterbitkannya, fungsi dan contoh kasus serta perhitungannya. Pengertian STP, alas an diterbitkannya, sanksi, fungsi serta contoh kasus dan perhitungannya. 3 X 50 menit Pengertian pembukuan/ pencatatan, kewajiban pembukuan dan pencatatan, sanksi tidak menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan. Pengertian pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, prosedur pemeriksaan Pengertian penyidikan, wewenang penyidik, penghentian penyidikan. Sanksi tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan. 3 X 50 menit 3 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 11. Mahasiswa diharapkan mempunyai pengetahuan tentang pajak penghasilan    PPh Subjek pajak Objek pajak    12. Mahasiswa diharapkan memiliki pengetahuan tentang dasar perhitungan pajak, depresiasi dan amortisasi    Dasar perhitungan pajak Depresiasi Amortisasi      13. Mahasiswa mampu menghitung pajak dengan menggunakan norma perhitungan.    14. 4 Mahasiswa dapat menjelaskan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan   Cara menghitung pajak Norma perhitungan Cara menghitung pajak dengan norma perhitungan  Pelunasan pajak dalam tahun berjalan Macammacam pemungutan pajak penghasilan      Pengertian PPh, pengertian penghasilan Subjek pajak ; subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif, tidak termasuk subjek pajak Objek pajak ; yang termasuk objek pajak dan bukan objek pajak 3 X 50 menit Dasar perhitungan Pengertian biaya-biaya yang dapat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, biayabiaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PTKP Depresiasi, contoh kasus dan perhitungannya Amortisasi, contoh kasus dan perhitungannya 3 X 50 menit Dasar perhitungan dan kompensasi kerugian. Cara menghitung pajak, contoh soal, latihan soal Menghitung pajak dengan norma perhitungan ; pengertian, norma perhitungan khusus, Penerapan menggunakan norma perhitungan, contoh soal, latihan soal 3 X 50 menit Pengertian sifat pembayaran Jenis-jenis pembayaran PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26 3 X 50 menit MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 15. Mahasiswa dapat memeberikan penjelasan secara umum tentang konsep PPN & PPn BM, PBB, BPHTB, Bea Materai      PPN PPn BM PBB BPHTB Bea Materai      16 Pengertian dan gambaran umum PPN Pengertian dan gambaran umum PPn BM Pengertian dan gambaran umum PBB Pengertian dan gambaran umum BPHTB Pengertian dan gambaran umum Bea Materai 3 X 50 menit Ujian Semester DAFTAR PUSTAKA: 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 5 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP) MATA KULIAH KODE MATA KULIAH SKS WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : : : : : PERPAJAKAN I PAJ 148 3 6 x 50 MENIT 1&2 A. Tujuan 1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi dan badan secara umum. 2. TIK : Mahasiswa diharapkan mempunyai pengetahuan tentang hukum pajak, alasan memungut pajak, teori dan azas pemungutan pajak. B. Pokok Bahasan : Pengertian hukum pajak, alasan memungut pajak, teori pemungutan pajak, azas pemungutan pajak C. Sub Pokok Bahasan: 1. Hukum pajak 2. Dasar hukum pajak. Definisi pajak, unsur-unsur/ciri yang melekat pada pajak, manfaat uang pajak 3. Teori asuransi, kepentingan, bakti, daya beli, daya pikul 4. Azas pajak menurut Adam Smith 5. Azas sumber, azas domisili, azas kebangsaan D. Kegiatan Belajar Mengajar: Tahap Kegiatan Kegiatan Pengajar Pendahuluan 1. 2. Penyajian 3. 4. 6 Kegiatan Mahasiswa Menjelaskan cakupan materi dalam pertemuan ke 1 & 2 menjelaskan kompetensi-kompetensi dalam TIU dan TIK untuk pertemuan 1 & 2. Melihat, mendengar, dan memperhatikan Menjelaskan tentang Hukum pajak dan pajak, serta unsur-unsur yang melekat pada pajak Menjelaskan alasan pemerintah memungut pajak Melihat, mendengar, memperhatikan dan mencatat Media dan alat pengajaran White Board, spidol White Board, spidol MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 5. 6. Penutup E. Evaluasi 7. 8. Menjelaskan teori pajak: a. Teori Asuransi b. Teori Kepentingan c. Teori Bakti d. Teori Daya Beli e. Teori Daya Pikul Menjelaskan Azas Pemungutan Pajak: a. Menurut Adam Smith : - Equality - Convinience of Payment - Certainty - Efisiensi b. Menurut Tata Cara Pemungutan: - Azas Domisili - Azas Sumber - Azas Kebangsaan Memperhatikan, mencatat serta memberikan sumbang saran Menyimpulkan materi kuliah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya tentang materi kuliah dan menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut. Mendengar, dan bertanya Melihat, Memperhatikan, mencatat serta memberikan sumbang saran mencatat White Board, spidol : Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah dan memberikan tugas F. Referensi : 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 7 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK A. HUKUM PAJAK Jika seseorang ingin mempelajari suatu ilmu maka orang tersebut harus terlebih dahulu mengetahui apa arti atau definisi dari ilmu yang akan dipelajarinya tersebut agar mudah dipahami. Sebelum kita masuk dalam definisi pajak, maka terlebih dahulu kita tinjau apa itu hukum pajak, sebab dalam pelaksanaan pajak itu sendiri tidak akan pernah terlepas dari aturan main atau landasan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan pajak itu sendiri. Pelaksanaann pemungutan pajak di Indonesia dilakukan berdasarkan Undang-undang Dasar yaitu pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Sebagaimana ilmu-ilmu sosial yang lainnya maka, terdapat berbagai macam definisi yang dikemukakan oleh para ahli tentang definisi hukum pajak, tergantung dari cara pandang masaing-masing ahli. Akan tetapi berbagai pengertian yang ada tersebut pada akhirnya akan bermuara pada makna yang sama, atau dengan arti kata memiliki inti makna yang sama. Berikut ini beberapa definisi hukum pajak menurut beberapa ahli: Menurut R. Santoso Brotodiharjo, SH (1986:1) “Hukum pajak atau hukum fiskal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah, untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali pada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (disebut Wajib Pajak)”. Menurut Prof. DR. H. Racmat Soemitro, SH (1977:23) “Hukum pajak merupakan kumpulan peraturan-peraturan yan mengatur hubungan antar pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak”. Jika dilihat dari definisi diatas maka dapat dikatakan bahwa Hukum publik adalah mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warganya. Hukum perdata adalah mengatur hubungan antara perorangan dalam masyarakat. Hukum Pajak menganut paham imperatif, maksudnya adalah pelaksanaan hukum pajak tidak dapat ditunda, misal dalam pengajuan keberatan atau banding . Sebelum ada keputusan dari Dirjen Pajak tentang diterima atau ditolaknya suatu keberatan, wajib pajak tetap harus terus membayar pajak terhutang yang telah ditetapkan. Jika nanti ternyata keputusannya menerima, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan kemudian (dikompensasi atau direstitusi). Hukum Pidana menganut paham oportunitas, maksudnya adalah pelaksanaan hukum pidana dapat ditunda, setalah adanya keputusan lain, atau 8 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Contoh: adanya istilah penundaan penahanan dalam istilah pidana, Kasus Akbar Tandjung. Berikut ini adalah diagram hubungan hukum pajak dengan hukum-hukum lain yang ada: Hukum Perdata (Dalam arti luas) Hukum Perdata Hukum Publik Hukum Dagang Hukum Tata Negara Hukum Tata Usaha Negara Hukum Pajak Hukum Pidana Hukum Pajak Materil Hukum Pajak Formal Berdasarkan diagram diatas maka tampak bahwa hukum pajak dibagi atas: 1. Hukum Pajak Materil, yaitu hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaaan, perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, berapa besarnya, atau segala sesuatu tentang timbul, besar dan hapusnya hutang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Hukum pajak materil mencakup: a. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan b. UU No. 42 Tahun 2009, tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah c. UU No. 20 Tahun 2000, tentang BPHTB d. UU No. 12 Tahun 1994, tentang Pajak Bumi dan Bangunan e. UU No. 13 Tahun 1985, tentang Bea Materai 2. Hukum Pajak Formil, yaitu hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan mengenai cara-cara hukum pajak material menjadi kenyataan. Hukum pajak formil mencakup : a. UU No. 16 Tahun 2000 yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. b. UU No. 19 Tahun 2000, tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Jika dilihat dari diagram di atas tampak antara hukum pajak, hukum pidana dan hukum perdata memiliki hubungan yang tidak bisa dilepaskan. 9 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata: Hukum pajak mencari dasar pemungutan pajak atas dasar peristiwa (kematian, kelahiran), keadaan (kekayaan), perbuatan (jual beli, sewa menyewa) yang diatur dalam hukum perdata. Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana: Hukum pajak juga mengatur tentang sanksi/denda atas pelanggaran atau kejahatan terhadap pajak yang diatur dalam hukum pidana. B. PAJAK Setelah kita melihat pengertian hukum pajak, maka sekarang kita dapat melanjutkan ke pengertian pajak itu sendiri. Sebagaimana hukum pajak, definisi pajak juga bermacam-macam, meskipun demikian pada akhirnya berbagai definisi tersebut akan bermuara atau memiliki inti yang sama. Berikut ini beberapa pengertian pajak yang diungkapkan oleh para ahli: Sontoso Brotodiharjo dalam bukunya berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Pajak", mengutip beberapa definisi tentang pajak yang diberikan oleh beberapa sarjana. - Leroy Balieu dalam bukunya “ Traite’ de la science des finance “ - 1906: “Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak, yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah“. - Definisi Dr. Soeparman Soemahamidjaja: “Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum“. - Definisi Prof. DR. Rachmat Soemitro, SH: “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran Umum“. - Definisi DR. P.J.A Adriani: “pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara harus menyelenggarakan pemerintahan“. Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa pajak memiliki ciri-ciri/unsur-unsur yang melekat pada pengertian pajak tersebut yaitu: a. Pajak dipungut berdasrkan norma umum atau undang-undang b. Tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi langsung c. Iuran rakyat kepada negara (baik pemerintah pusat maupun daerah). 10 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN d. Diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukan pajak tersebut terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment . e. Mempunyai tujuan budgeter/anggaran dan regulerend/mengatur. Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan. Pajak adalah Iuran Rakyat kepada kas negara yang dapat dipaksakan (berdasarkan undang-undang) dengan tindak mendapat kontra prestasi langsung yang ditujukan untuk membiayai pengeluaran umum negara. Retribusi adalah Pembayaran-pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa-jasa negara. Dalam retribusi nyata-nyata atas pembayarn tersebut sipembayar mendapat prestasi langsung. Misalnya: Pembayaran SPP, Uang sekolah, Rekening PDAM, Retribusi Pasar dll. Sumbangan adalah Pembayaran kepada pemerintah yang dilakukan kelompok yang menikmati jasa negara tersebut. Misalnya: Sumbangan wajib pemeliharan prasarana jalan. Teori dan Azas Pemungutan Pajak A. Teori Pemungutan Pajak Terdapat beberapa teori yang dikemukakan oleh para ahli sehubungan dengan teori pemungutan pajak, antara lain: 1. Teori Asuransi Jika Kita lihat kerja perusahaan asuransi tampak ada dua pihak dimana pihak asuransi sebagai penanggung dan konsumen sebagai pihak tertanggung. Pihak penanggung akan memberikan penggantian atau akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung atau konsumen, sebaliknya pihak konsumen berkewajiban membayar premi sebagai balas jasa/ konsekwensinya kepada pihak penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi. Jika hal tersebut dianalogikan kepada pemerintah dan masyarakat, maka pemerintah disini bertindak sebagai pihak penanggung yang berkewajiban untuk menjamin dan melindungi keselamatan warga negaranya. Sebaliknya masyarakat sebagai pihak tertanggung berkewjiban membayar pajak sebagai balas jasa atas perlindungan yang diberikan pemerintah tersebut. Kelemahan teori ini: - Dalam hal timbul kerugian tidak ada penggantian dari negara secara langsung. Misalnya, rumah kita dicuri orang, maka pemerintah tidak langsung mengganti kehilangan tersebut. - Tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak dengan jasa yang diterima. Misalnya, baik orang yang membayar pajak besar, kecil atau tidak bayar pajak tetap mendapat perlindungan dari negara. 11 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 2. Teori Kepentingan Negara menjaga/melindungi kepentingan jiwa dan harta benda warganya, maka sudah selayaknya biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya, dibebankan kepada mereka. Orang kaya yang memiliki kepentingan lebih besar dalam perlindungan hartanya membayar pajak lebih besar, sementara yang berpenghasilan kecil membayar pajak yang kecil juga. Kelemahannya, teori ini banyak yang menyanggah karena dirancukan atau dikacaukan oleh definisi retribusi. Jika dilihat dari kepentingan ada yang beranggapan adakalanya orang miskin memiliki kepentingan yang lebih besar dengan pemerintah yaitu dari sudut pandang jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada mereka sebagaimana yang diatur dalam UUD. Seharusnya karena kepentingan orang miskin lebih besar maka pajak yang ditanggung juga besar jika menggunakan teori ini, sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas. Hal inilah yang menyebabkan teori ini lama kelamaan ditinggalkan orang. 3. Teori Bakti (Teori Mutlak) Negara merupakan kumpulan kesatuan dari orang-orang atau individuindividu yang hidup didalamnya dari sifat Organische Staatsleer tersebut maka timbullah hak mutlak negara. Orang tidak dapat hidup sendiri-sendiri, oleh sebab itu mereka membentuk kelompok-kelompok yang pada akhirnya membentuk suatu negara yang pada akhirnya diharapkan dapat melindungi, mengayomi dan menjamin keselamatan orang-orang atau individu-individu yang hidup didalamnya. Untuk mewujudkan atau menunjukkan rasa bakti orang tersebut atas perlindungan yang diberikan negara kepadanya maka ia berkewajiban untuk membayar pajak. 4. Teori Gaya Beli Teori mengakatakan bahwa menarik pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat kerumah tangga negara, selanjutnya negara akan meyalurkannya kembali kemasyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteran masyarakat. Sebagai contoh pemerintah menerapkan pajak cukai terhadap produk rokok dan PPN terhadap produk impor, sehingga tampak secara tidak langsung siapapun dia, kaya atau miskinkah dia pemerintah telah menarik pajak terhadap orang tersebut. 5. Teori Gaya pikul Pada teori ini dikatakan bahwa pajak yang dipungut disesuaikan dengan kemampuan atau daya pukul masing-masing orang. Ada dua pendekatan yang digunakan dalam melihat daya pikul seseorang. a. Unsur Objektif, melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. Contoh: Si A dan Si B, sama belum berkeluarga dan memiliki penghasilan yang sama besarnya, maka otomatis pajak yang ditanggungnya juga sama besarnya 12 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN b. Unsur Subjektif, melihat kebutuhan materil yang harus dipenuhi seseorang. Contoh: Si A dan B, sama memiliki penghasilan Rp. 2.000.000,-, akan tetapi A sudah memiliki 3 orang anak, sedangkan B masih bujangan, maka pajak yang ditanggung kedua orang tersebut tentulah berbeda, karena daya pikulnya juga berbeda. B. Azas Pemungutan Pajak Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya “Wealth of Nation” mengemukakan ajarannya sebagai azas pemungutan pajak yaitu: - Azas Equality (keadilan), maksudnya adalah adanya keseimbangan/keadilan. Pajak dipungut seimbang dengan penghasilan yang dinikmati masing-masing, tidak boleh diskriminasi. Dalam keadaan yang sama wajib pajak dikenakan pajak yang sama. - Azas Convenience of Payment, maksudnya adalah pajak dipungut sedekat mungkin dengan diterimanya penghasilan yang bersangkutan. - Azas Certainty (Kepastian Hukum), maksudnya adalah adanya kepastian hukum mengenai subjek, objek, besarnya pajak dan juga ketentuan mengenai waktu pembayarannya. - Azas Efisiensi, maksudnya adalah bahwa besarnya pajak yang dimaksud/ dipungut harus lebih besar dari biaya pemugutan pajak tersebut. Jika dilihat dari tata cara pemungutan pajak, maka azas pajak dibedakan atas : - Azas Domisili/Tempat Tinggal Azas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada tempat tinggal atau domisili dimana wajib pajak tersebut berada, tanpa melihat dimana ia memperoleh penghasilan tersebut. - Azas Sumber Azas yang menganut cara pemungutan pajak yang tergantung pada adanya sumber penghasilan disuatu negara tanpa melihat dimana wajib pajak tersebut berada atau bertempat tinggal. - Azas kebangsaan Azas yang menganut cara pemungutan pajak yang dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. 13 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP) MATA KULIAH KODE MATA KULIAH SKS WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : : : : : PERPAJAKAN PAJ 148 3 3 x 50 MENIT 3 A. Tujuan 1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi dan badan secara umum. 2. TIK : Mahasiswa mampu menjelaskan tentang system dan stelsel dalam pemungutan pajak, kendala dalam pemungutan pajak, bentuk perlawanan pajak, pihak yang terkait dalam pemungutan pajak dan penggolongan. B. Pokok Bahasan : Sistem pemungutan pajak, stelsel dalam pemungutan pajak, pihak yang terkait dalam pemugutan pajak, kendala dalam pemugutan pajak, penggolongan pajak. C. Sub Pokok Bahasan: 1. Full self assesment system, semi self assessment system, official assessment, with holding system. 2. Stelsel nyata (fictieve stelsel), stelsel anggapan (fictieve stelsel), stelsel campuran 3. Penggolongan fiskus 4. Perlawanan pasif, perlawanan aktif 5. Pajak pusat dan pajak daerah, pajak langsung dan pajak tidak langsung, pajak subjektif dan pajak objektif D. Kegiatan Belajar Mengajar: Tahap Kegiatan Kegiatan Pengajar Pendahuluan 1. 2. 14 Menjelaskan cakupan materi dalam pertemuan ke 3 menjelaskan kompetensi-kompetensi dalam TIU dan TIK untuk pertemuan Kegiatan Mahasiswa Melihat, mendengar, dan memperhatikan Media dan alat pengajaran White Board, spidol MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Penyajian 3. 4. 5. 6. Penutup E. Evaluasi 7. 8. Menjelaskan sistem pemungutan pajak, yang terdiri dari : a. Full Self Assesment System b. Semi Self Assesment System c. Official Assesment System d. With Holding System Menjelaskan tentang Tata Cara Pengenaan Pajak (Stelsel Pajak), keuntungan serta kelemahannya, yang terdiri dari : a. Stelsel Nyata (Riel Stelsel) b. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel) c. Stelsel Campuran Menjelaskan Kendala dalam pemungutan pajak : a. Perlawanan Pasif Wajib Pajak b. Perlawanan Aktif dari Wajib Pajak Penggolongan Pajak, terdiri dari : a. Dilihat dari sifat-sifat tertentu b. Dilihat dari ciri-ciri tertentu Melihat, mendengar, memperhatikan, mencatat serta berdiskusi Menyimpulkan materi kuliah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya tentang materi kuliah dan menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut. Mendengar, dan bertanya White Board, spidol Memperhatikan, mencatat serta memberikan sumbang saran Melihat, Memperhatikan, Mencatat. Melihat, Memperhatikan, Mencatat. mencatat White Board, spidol : Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah dan memberikan tugas DAFTAR PUSTAKA: 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 15 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 16 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SISTEM, STELSEL, KENDALA SERTA PENGGOLONGAN PAJAK A. SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Pada dasarnya ada 3 sistem pemungutan pajak, akan tetapi sebagian pendapat ada yang menyatakan bahwa terdapat 4 sistem pemugutan pajak yaitu : 1. Full Self Assesment System Adalah sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak menentukan sendiri jumlah pajak terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Fiskus bersifat pasif (kecuali wajib pajak menyalahi peraturan yang berlaku). Wajib pajak diberi kepercayaan untuk : - Menghitung sendiri pajak terhutang - Membayar sendiri jumlah pajak terhutang - Melaporkan sendiri jumlah pajak terhutang 2. Semi Self Assesment System Adalah sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada dua pihak, yaitu wajib pajak dan fiskus. Awal tahun wajib pajak menaksir hutang pajaknya yang terhutang lalu disetor kefiskus, akhir tahun fiskus akan menentukan pajak sesungguhnya terhutang. 3. Official Assesment System Adalah sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada pemungut pajak (fiskus). Wajib pajak bersifat pasif, hutang pajak timbul setelah adanya SKP (Surat Ketetapan Pajak) dari fiskus. Sistem ini dianut ketika kita masih menggunakan undang-undang pajak lama seperti PPd 1944 (pajak pendapatan), PPs 1925 (pajak perseroan), PKK 1932 (pajak kekayaan). 4. With Holding Tax System Adalah sistem pemugutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak diserahkan kepada pihak ketiga yang ditentukan atau yang ditunjuk oleh negara. Pihak ketiga disini misalnya bendaharawan gaji. Contoh pajak yang dipungut dengan sistem ini adalah PPh pasal 21, 22, 23, 26 dan 4 ayat 2 B. TATA CARA PENGENAAN PAJAK (STELSEL PAJAK) Jika dilihat dari tata cara pengenaannya atau dasar pengenaan pajaknya, maka stelsel pajak dibedakan atas: 17 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 1. Riel Stelsel (Stelsel Nyata) Suatu sistem pengenaan pajak yang didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak. Karena yang digunakan sebagai dasar adalah penghasilan sesungghnya maka pajak baru dikenakan akhir tahun, dan biasanya dikenakan belakang naheffing. Keuntungan: Pajak yang ditetapkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya/ realistis. Kelemahan: Pajak baru dapat dipungut setelah tahun berjalan berakhir. 2. Fictieve Stelsel (Stelsel anggapan) Suatu sistem pengenaan pajak yang didasarkan pada suatu anggapan, yang didasarkan pada undang-undang perpajakn yang bersangkutan, misalnya dianggap penghasilan satu tahun dianggap sama dengan penghasilan tahun sebelumnya, sehingga awal tahun pajak sudah dapat ditentukan besarnya pajak terhutang untuk tahun berjalan. Keuntungan: pajak dapat dipungut pada tahun berjalan tanpa menunggu akhir tahun. Kelemahan: pajak yang dibayar fiktif. 3. Stelsel Campuran Suatu sistem pengenaan pajak dimana awal tahun dipungut berdasarkan fictieve stelsel dan akhir tahun ditetapkan dengan riel stelsel. Jika Riel > Fictieve, maka keluar SKPKB wajib pajak menambah jumlah pajak yang akan dibayarnya Jika Riel < Fictieve, maka keluar SKPLB dapat dikompensasi atau direstitusi. Contoh : Dalam pembayaran PPh. Kendala Yang Dihadapi Dalam Pemungutan Pajak : 1. Perlawanan pasif dari wajib pajak, maksudnya adalah adanya hambatanhambatan yang mempersukar dalam pembayaran pajak tersebut, seperti : Perkembangan intelektual dan moral seseorang, misalnya kurang sadar membayar pajak. Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat. Sistem kontrol yang kurang baik dilakukan oleh fiskus 2. Perlawanan aktif dari wajib pajak, maksudnya adalah semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan pada fiskus (penarik pajak/ pemerintah), dengan tujuan menghindari pajak, ada 2 bentuk perlawanan aktif tersebut, yaitu : a. Tax Avoidance Upaya meringankan pajak dengan tidak melawan undang-undang, misalnya mengajukan keringan pajak. 18 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN b. Tax Evasion Upaya untuk meringankan pajak dengan melanggar undang-undang, misalnya melakukan penggelapan pajak. Penggolongan Pajak Jika dilihat dari sifat-sifat tertentu dari masing-masinmg pajak, maka pajak dibedakan: 1. Pajak atas kekayaan dan peandapatan (PPh) 2. Pajak atas lalu lintas hukum (bea materai), lalu lintas kekyaan (BPHTB), dan lalu lintas barang (PPN). 3. Pajak yang bersifat kebendaan (PBB) 4. Pajak atas pemakaian (PPN, Cukai) Jika dilihat dari ciri-ciri tertentu pada setiap pajak, dimana jenis pajak yang cirinya tertentu bersamaan dimasukkan dalam satu golongan, maka pajak dapat digolongkan: 1. Pajak Subjektif >< Pajak Objektif Pajak Subjektif, adalah pajak yang dalam pengenaannya pertama-tama memperhatikan wajib pajak, contoh : Pajak Penghasilan Pajak Objektif, adalah pajak yang dalam pengenaannya pertama-tama memperhatikan objek pajak yang selain daripada benda, dapat pula berupa keadaan, perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, contoh : PPh wajib pajak LN. 2. Pajak Langsung >< Pajak Tidak Langsung Pajak Langsung, adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Dikenakan secara berulangulang pada waktu tertentu (periodik) misalnya 1 tahun, contoh : Pajak Penghasilan Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pengenaanya dapat dilimpahkan kepada orang lain, contoh : PPN dan PPn BM 3. Pajak Pusat >< Pajak Daerah Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan untuk pelaksanaan pembangunan (APBN), contoh : PPh, PPN, PPn BM, PBB, BPHTB, Bea Materai Pajak Derah, adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran dan pembangunan daerah (APBD), contoh : PKB, Pajak Bangsa Asing, Pajak Tontonan, Pajak Reklame dll. 19 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP) MATA KULIAH KODE MATA KULIAH SKS WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : : : : : PERPAJAKAN PAJ 148 3 3 x 50 MENIT 4 D. Tujuan 1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi dan badan secara umum. 2. TIK : Mahasiswa mampu menjelaskan tentang timbul dan hapusnya hutang pajak, serta konsep penagihan pajak dengan surat paksa E. Pokok Bahasan : Timbul dan hapusnya hutang pajak, Unsur yang diperlukan dalam menghitung pajak, fungsi pajak. F. Sub Pokok Bahasan: a. Timbulnya hutang pajak (ajaran Formil dan ajaran materil) b. Hapusnya hutang pajak - Pembayaran - Kompensasi - Daluwarsa - Penundaan penagihan - Pengecualian c. Penagihan Pajak dengan Surat paksa G. Kegiatan Belajar Mengajar: Tahap Kegiatan Kegiatan Pengajar Pendahuluan 1. 2. 3. 20 Menjelaskan cakupan materi dalam pertemuan ke 4. Menjelaskan manfaat mempelajari konsep ttimbul dan hapusnya hutang pajak serta mekanisme penagihan pajak dengan surat paksa menjelaskan kompetensi-kompetensi dalam TIU dan TIK untuk pertemuan 4. Kegiatan Mahasiswa Melihat, mendengar, dan memperhatikan Media dan alat pengajaran White Board, spidol MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Penyajian 4. 5. 6. Penutup 7. 8. H. Evaluasi Menjelaskan Kosep timbulnya hutang pajak, yang terdiri dari: a. Ajaran Formil b. Ajaran Materil Menjelaskan Konsep hapusnya hutang pajak, yang terdiri dari: a. Pembayran b. Kompensasi c. Daluwarsa d. Pembebasan dan penghapusan e. Penundaan dan penagihan f. Pengecualian Menjelaskan Konsep serta mekanisme penagihan pajak dengan surat. Melihat, mendengar, memperhatikan, serta mencatat Menyimpulkan materi kuliah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya tentang materi kuliah dan menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut. Mendengar, mencatat dan bertanya White Board, spidol Melihat, Memperhatikan serta mencatat Melihat, Mendengar, Memperhatikan dan Mencatat. White Board, spidol : Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah dan memberikan tugas DAFTAR PUSTAKA: 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 21 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA A. TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK Dalam hukum pajak dikenal ada dua ajaran yang mengatur tentang timbulnya hutang pajak, yaitu: 1. Ajaran Formil Hutang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus, sehingga jika belum ada surat ketetapan pajak maka berarti belum timbul hutang pajak. Ajaran ini diterapkan pada Official Assesment System. 2. Ajaran Materil Hutang pajak timbul karena berlakunya undang-undang, tanpa diperlukan suatu perbuatan manusia, asal dipenuhi syarat adanya suatu Tatbestand. Tatbestand ditentukan sendiri di dalam undang-undang pajak yang bersangkutan, terdiri dari keadaan, perbuatan atau peristiwa tertentu yang harus dikenakan pajak. Surat Ketetapan Pajak dalam ajaran ini tidak menimbulkan hutang pajak, hanya untuk memberitahukan dan menetapkan besarnya hutang pajak. Setiap perikatan, termasuk pula utang pajak, pada suatu waktu akan hapus. Hapusnya hutang pajak dapat terjadi karena: a. Pembayaran Hutang pajak akan hapus, apabila wajib pajak telah membayar hutang pajaknya. Dalam pembayaran pajak harus dilakukan dalam bentuk penyetoran uang ketempat-tempat yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan bukan dalam bentuk barang. b. Kompensasi/ Restitusi Hutang pajak dapat hapus apabila telah dilakukan kompensasi pembayaran antara kelebihan pembayaran pajak tahun sebelumnya dengan hutang pajak. c. Daluwarsa Hutang pajak akan hapus apabila telah habis masa penagihannya, atau 10 tahun setelah SKPKB terbit. d. Pembebasan dan Penghapusan Wajib pajak yang menunggak pajak, setelah dilakukan penelitian telah meninggal atau pailit dan tidak memiliki ahli waris dapat diusulkan untuk diahpusnya hutang pajaknya, atau yang bersangkutan mengajukan keberatan pajak ke pmahkamah pengadilan pajak, tentang besarnya pajak terhutang yang harus dibayarnya (Tax Avoidance). e. Penundaan Penagihan Setelah diterbitkan surat keputusan penundaan penagihan, berarti berakhirlah utang pajak, meskipun sementara waktu. f. Pengecualian Pengecualian disini karena UU sudah sejak semula sudah mengecualikan baik yang berkaitan dengan subjek maupun objek pajak. 22 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Subjek pajak, PPh yang dikecualikan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2000: - Badan Perwakilan Negara Asing - Pejabat Negara asing - Organisasi Internasional - Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Objek Pajak, PPh Yang dikecualikan: - Bantuan atau sumbangan, hadiah - Warisan, dll Karena dikecualikan tersebut, berarti berakhirnya utang pajak karena pengecualian. B. PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA Penagihan pajak dengan surat paksa ini diatur dalam UU No. 19 Tahun 2000. Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa ini perlu diketahui dan dipahami beberapa pengertian yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain: a. Penanggung Pajak Adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban pajak menurut peraturan perundangan pajak. b. Penagihan Pajak Adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, dengan cara menegur/memperingatkan, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, penyanderaan menjual barang yang disita. c. Biaya Penagihan Pajak Adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai dll sehubungan dengan penagihan pajak. d. Surat Paksa Adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak, dan memiliki kekuatan eksekutorial dan kedudukannya sama dengan putusan hakim pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap. e. Juru Sita pajak Adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan. f. Penyitaan Adalah tindakan Jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundangan pajak. g. Lelang Adalah setiap penjualan arang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon 23 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN pembeli. Hasil lelang digunakn terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. (Secara lelang biaya penagihan pajak ditambah 1 % dari pokok lelang, dan secara tidak lelang biaya penagihan pajak ditambah 1 % dari hasil penjualan). h. Pencegahan (Pencekalan) Adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untu keluara dari wilayah RI berdasarkan alasan tetentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Pencekalan ini dilakukan terhadap penanggung pajak yang sekurangnya memiliki hutang pajak Rp. 100.000.000. Pencekalan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan lagi. i. Penyanderaan Adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya ditempat tertentu. Untuk utang pajak sekurangnya Rp. 100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi hutang pajaknya. Surat paksa sekurang-kurangnya harus meliputi: - Nama Wajib Pajak - Dasar Penagihan - Besarnya Hutang Pajak - Perintah untuk membayar. Surat paksa diterbitkan apabila: - Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan surat teguran atau surat peringatan. - Terhadap penanggung pajak telah dilakukan penagihan seketika dan sekaligus (tanpa menunggu jatuh tempo). Penagihan seketika dan sekaligus ini dilakukan apabila wajib pajak diperkirakan/berindikasi akan pergi dari indonesia, atau suatu badan usaha kan dibubarkan oleh negara. - Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Dalam proses penyitaan barang yang dilakukan fiskus, terdapat barangbarang yang dapat disita dan yang dikecualikan dari penyitaan tersebut. Barang yang dapat disita berupa: - Barang bergerak (mobil, perhiasan, uang tunai, rekening koran & tabungan, saham dll). - Barang yang tidak bergerak (kapal, tanah, bangunan dll) Khusus untuk barang yang bergerak, terdapat barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan, Yaitu : - Pakaian & tempat tidur beserta perlengkapan yang digunakan penanggung pajak dan keluarganya. - Persediaan makan dan minum untuk satu bulan. - Perlengkapan dinas yang diperoleh dari negara 24 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN - Buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak Peralatan dalam keadaan jalan untuk berusaha yang nilainya tidak lebih dari Rp. 20.000.000,- (sesuai keputusan mentri keuangan atau kepala daerah). - Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga. Adakalanya penanggung pajak yang tidak koperatif mendapatkan sanksi penyanderaan. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepas apabila: - Utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas - Jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan itu telah terpenuhi - Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. - Pertimbangan tertentu dari mentri keuangan atau gubernur. Terakhir kita akan melihat bagaimana mekanisme penagihan pajak dengan surat paksa. Adapun mekanisme penagihan pajak dengan surat paksa adalah sebagai berikut : - 7 hari setelah jatuh tempo, bila hutang pajak tidak dilunasi, maka akan diterbitkan surat teguran kepada wajib pajak. - 21 hari setelah diterbitkan surat teguran, masih belum lunas mak diterbitkan surat paksa - setelah 2 X 24 jam surat teguran terbit belum lunas, maka diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan - 14 hari setelah dilakukan tagihan dengan surat paksa belum lunas, maka diterbitkan surat surat perintah untuk mengumumkan tentang pelelangan surat umum - 14 hari setelah pengumuman belum lunas, maka dikenakan sanksi berupa tindakan pelelangan dimuka umum - Bagi penunggak pajak lebih dari Rp. 100.000.000,- belum melunasi hutang pajaknya karena hasil lelang lebih kecil dari hutang pajak, maka dapat dikenakan sanksi penjara kurungan selama-lamanya 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi selama 6 bulan. Penyanderaan tidak mengakibatkan hapusnya hutang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan (paham imperatif). 25 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP) MATA KULIAH KODE MATA KULIAH SKS WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : : : : : PERPAJAKAN PAJ 148 3 3 x 50 MENIT 5 A. Tujuan 1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi dan badan secara umum. 2. TIK : Mahasiswa mampu menjelaskan tentang bagaimana penerapan perpajakan di Indonesia, unsur dalam menghitung besarnya pajak terhutang serta fungsi pajak B. Pokok Bahasan : Penerapan perpajakan di Indonesia, Unsur menghitung besarnya pajak terhutang, serta fungsi. dalam C. Sub Pokok Bahasan : a. Penerapan Perpajakan di Indonesia, jika dilihat dari : - Stelselnya - Azas pemungutannya - Sistem pemgutannya b. Unsur dalam menghitung pajak terhutang: - Jumlah dasar perhitungan pajak - Tarif pajak c. Fungsi pajak: - Budgeter - Regulerend D. Kegiatan Belajar Mengajar: Tahap Kegiatan Kegiatan Pengajar Pendahuluan 1. 2. 26 Menjelaskan cakupan materi dalam pertemuan ke 5 Menjelaskan kompetensi-kompetensi dalam TIU dan TIK untuk pertemuan ke 5 Kegiatan Mahasiswa Melihat, mendengar, dan memperhatikan Media dan alat pengajaran White Board, spidol MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Penyajian 3. Menjelaskan penerapan perpajakan di indoneia jika dilihat dari : a. Stelselnya b. Asasnya c. Sistem pemungutannya Menjelaskan unsur dalam menghitung pajak, yang terdiri dari : a. Dasar perhitungan pajak b. Tarif pajak (proprsional, progresif, degresif, tetap) Melihat, mendengar, memperhatikan, mencatat serta berdiskusi 5. Quis Menjawab soal Quis. 6. 7. Menyimpulkan materi kuliah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya tentang materi kuliah dan menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut. Melihat, Memperhatikan, Mencatat dan bertanya. 4. Penutup E. Evaluasi White Board, spidol Memperhatikan, mencatat serta diskusi White Board, spidol : Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah dan memberikan tugas DAFTAR PUSTAKA: 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 27 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN PENERAPAN PERPAJAKAN DI INDONESIA TARIF DAN FUNGSI PAJAK A. PENERAPAN PERPAJAKAN DI INDONESIA Penerapan perpajakan di Indoseia dapat dilihat dari tiga hal yaitu : a. Jika dilihat dari stelselnya, maka pada prinsipnya digunakan stelsel nyata, namun pada penerapannya stelsel campuran. (Awal tahun fictieve stelsel untuk keperluan pembayaran angsuran/PPh Pasal 25, akhir tahun digunakan stelsel nyata)). b. Jika dilihat dari asasnya, maka: - Untuk wajib pajak dalam negeri digunakan asas domisili - Untuk wajib pajak luar negeri digunakan asas sumber - Untuk wajib pajak badan dan orang asing digunakan asas kebangsaan. c. Jika dilihat dari sistemnya, maka penerapannya adalah sebagai berikut : - Sampai dengan tahun 1967, menggunakan Official Assesment System. (awal tahun diterbitkan SKP sementara, pada akhir tahun pajak untuk menentukan besar pajak sesungguhnya diterbitkan SKP rampung). - Mulai tahun 1968 – 1983, menggunakan Semi Self Assesment System, yang dikenal dengan tata cara MPS (Menghitung Pajak Sendiri) dan MPO (Menghitung Pajak Orang). MPO ------- ditunjuk KIP -------- hasilnya disetor kekas negara. MPO berkedudukan sebagai collector/ pemungut pajak berdasarkan pedoman atau petunjuk KIP (kantor Inspeksi Pajak) setempat. - Mulai tahun 1984 sampai sekarang Wajib pajak menghitung sendiri, fiskus bersifat pasif dan hanya melakukan penerangan, pengawasan dan koreksi terhadap kesalahan yang dilakukan wajib pajak. B. TARIF PAJAK Untuk dapat menghitung besarnya pajak terhutang yang harus dibayar oleh wajib pajak, maka perlu diperhatikan 2 unsur yaitu : 1. Jumlah dasar perhitungan dalam masing-masing undang-undang pajak, atau yang lebih dikenal dengan istilah Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ). Contoh : Untuk PPh (Pajak Penghasilan UU No. 36 Tahun 2008) DPP wajib pajak dalam negeri s/d Rp. 50 Juta 5 % > Rp. 50 Juta – Rp. 250 Juta 15 % > Rp. 250 Juta – Rp. 500 Juta 25 % > Rp. 500 Juta 30 % DPP wajib pajak badan tarif tunggal 28 % pada tahun 2009, dan menjadi 25 % pada tahun 2010. 28 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Untuk WP Badan masuk bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku dengan ketentuan memenuhi syarat psl 17 ayat (2b) 2. Tarif Pajak Macam - macam tarif pajak yang dikenal dalam hukum pajak : a. Tarif Yang Sepadan (Proporsional) Tarif pajak yang % pengenaannya tidak berubah, berapapun jumlah yang dikenai pajak. Misal : Tarif pajak hotel & restoran sebesar 10 %, Tarif PPN sebesar 10 % b. Tarif Pajak Yang Meningkat (Progresif) Tarif pajak yang % pengenaanya semakin meningkat, manakala jumlah yang harus dikenakan pajak meningkat. Misal ; Tarif PPh pasal 17 DPP wajib pajak OP dalam negeri s/d Rp. 50 Juta 5 % > Rp. 50 Juta – Rp. 250 Juta 15 % > Rp. 250 Juta – Rp. 500 Juta 25 % > Rp. 500 Juta 30 % c. Tarif Pajak Yang Menurun (Degresif) Tarif pajak yang % pengenaanya semakin menurun, manakala jumlah yang dikenakan pajak meningkat. Tarif ini jarang dilakukan untuk negara-negara berkembang. Misal: Dasar Pengenaan Pajak Tarif Rp. 1.000.000,10 % Rp. 2.000.000,9% Rp. 3.000.000,8% Rp. 4.000.000,7% d. Tarif Tetap Tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak tergantung pada nilai objek yang dikenakan pajak. Misalnya : Bea Materai Rp. 3.000,- Bea Materai Rp. 6.000,C. FUNGSI PAJAK Jika dilihat dari fungsi pajak itu sendiri maka secara umum pajak berdasarkan definisinya memeliki dua fungsi utama, yaitu : 29 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Fungsi Budgeter/ Anggaran Maksudnya pajak merupakan salah satu alat atau sumber untuk memasukkan uang dari masyarakat berdasarakan undang-undang kekas negara, hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara. 2. Fungsi Regulerend/ Mengatur Maksudnya pajak digunakan untuk mengatur atau untuk mencapai tujuan tertentu dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Contoh: - Pajak tinggi dikenakan terhadap miras dengan tujuan mengurangi konsumsi miras dimasyarakat - Pajak tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah dengan tujuan untuk mengurangi gaya hidup konsumtif 1. - Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0 % dengan tujuan untuk mendorong ekspor produk Indonesia dipasaran dunia. 30 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP) MATA KULIAH KODE MATA KULIAH SKS WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : : : : : PERPAJAKAN PAJ 148 3 3 x 50 MENIT 6 A. Tujuan 1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi dan badan secara umum. 2. TIK : Mahasiswa mempunyai pengetahuan tentang KUP, NPWP/ NPPKP, serta hak dan kewajiban wajib pajak dan fiskus B. Pokok Bahasan : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Hak dan kewajiban wajib pajak, hak dan kewajiban fiskus. C. Sub Pokok Bahasan : a. Pengertian wajib pajak (orang pribadi dan badan), tahun dan masa pajak b. Definisi NPWP/NPPKP, fungsi serta sanksinya c. Hak dan kewajiban wajib pajak d. Hak dan kewajiban fiskus (kewajiban umum dan kewajiban khusus fiskus) D. Kegiatan Belajar Mengajar: Tahap Kegiatan Kegiatan Pengajar Pendahuluan 1. 2. Penyajian 3. 4. 5. 6. Kegiatan Mahasiswa Menjelaskan cakupan materi dalam pertemuan ke 6 Menjelaskan kompetensi-kompetensi dalam TIU & TIK untuk pertemuan 6. Melihat, mendengar, dan memperhatikan Menjelaskan Pengertian wajib pajak (orang pribadi dan badab), tahun dan masa pajak. Menjelaskan definisi NPWP/ NPPKP, fungsi serta sangsinya Hak dan kewajiban wajib pajak Hak dan kewajiban fiskus (kewajiban umum dan kewajiban khusus) Melihat, mendengar, memperhatikan, mencatat dan berdiskusi. Media dan alat pengajaran White Board, spidol White Board, spidol 31 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Penutup 7. 8. E. Evaluasi Menyimpulkan materi kuliah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya tentang materi kuliah dan menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut. Mendengar, dan bertanya mencatat White Board, spidol : Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah dan memberikan tugas F. Referensi : 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 32 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN ( UU NO. 28 Tahun 2007 ) A. HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK Sebelum kita melihat hak dan kewajiban wajib pajak, terlebih dahulu kita lihat beberapa istilah yang terkait dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut adalah ! Wajib pajak Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, atau orang/ badan yang telah memenuhi syarat-syarat kewajiban pajak subjektif dan objektif Wajib pajak ada 2 (dua) yaitu : 1. Orang/ pribadi, adalah orang pribadi yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban wajib pajak menurut ketentuan perundangan perpajakan. 2. Badan, adalah PT, CV, BUMN/ BUMD dan dalam bentuk apapun baik yang melakukan usaha maupun yang tidak. Subjek pajak Orang/ badan yang telah dinyatakan sebagai subyek hukum yang dikenakan pajak menurut ketentuan peraturan perundangan. Objek pajak Semua penghasilan, nilai kekayaan, penyerahan barng dan jasa, nilai uang dalam transaksi atau lainnya yang menurut perundangan pajak dikenakan pajak. Tahun Pajak Adalah jangka waktu 1 tahun takwin kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin 1. Tahun Pajak = Tahun Takwin -------- 1jan 2003 – 31 Des 2003 2. Tahun Pajak beda dengan Tahun Takwin, misal : - 1 Juli 2003 – 30 Juni 2004 ------ Tahun pajak 2003, karena 6 bulan pertama jatuh tahun 2003. - 1 April 2003 – 31 Maret 2004 ------ Tahun pajak 2003, karena lebih dari 6 bulan jatuh tahun 2003. - 1 Oktober 2003 – 30 September 2004 ----- Tahun pajak 2004, karena lebih dari 6 bulan jatuh tahun 2004. Bagian dari tahun pajak, maksudnya adalah bagian dari 1 (satu) tahun pajak. 33 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Masa Pajak Adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwin atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan mentri keuangan paling lama 3 bulan takwin (untuk pembayaran PPh Pasal 25). 1. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 34 Kewajiban Wajib Pajak Terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak yaitu : Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak WP (orang pribadi/ badan ----- KPP setempat --- NPWP Mereka yang dikecualikan sebagai wapaj : Tidak punya penghasilan selain dari pekerjan/ jabatan dari satu pemberi kerja Penghasilan neto tidak melebihi PTKP Wanita kawin (bersuami) meskipun berpenghasilan sendiri kecuali jika ada perjanjian pisah harta Anak yang belum dewasa. Mengambil SPT Wapaj - KPP - minta SPT, pada prakteknya KPP - kirim SPT kealamat wajib pajak dengan alasan pelayanan kepada wajib pajak dan adanya keraguan wajib pajak tidak mengambil SPT. Mengisi SPT SPT merupakan sarana untuk menetapkan besarnya pajak terhutang dari wajib pajak. SPT harus diisi dengan benar, menggunakan bahasa Indonesia dengan mata uang rupiah. Melunasi pajak kurang bayar Dalam mengisi SPT sekaligus menghitung ada 3 kemungkinan yaitu kurang bayar, nihil, lebih bayar. Untuk kurang bayar, pembayaran dilakukan dengan mengisi SSE dalam rangkap 4 paling lambat tanggal 25 maret tahun berikutnya. Menyampaikan SPT SPT + lembar kedua SSE ------ KPP Penyelenggaraan pembukuan Pembukuan dilakukan apabila omset perusahaan diatas Rp. 600.000.000,- , dibawahnya cukup dilakukan pencatatan. Menyimpan dokumen Pembukuan disimpan selama 10 tahun ---- pasal 20 ayat (6) UU No. 6 tahun 1983. Menyetor pembayaran masa Menyetor pembayaran masa PPh pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan masa berikutnya. Memotong dan menyetor pajak tahun berjalan MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 10. 11. 12. 13. 14. 15. Tanggal 10 bulan berikutnya untuk PPh pasal 21 dan 10 hari sejak saat terhutang pajak untuk PPh pasal 23. Melapor hasil potongan Wajib pajak harus melaporkan hasil potongannya ke KPP Memberikan keterangan Memperlihatkan pembukuan Memberikan kesempatan petugas memasuki ruangan Mentiadakan kerahasian Membantu melancarkan pemeriksaan 2. Hak-hak Wajib Pajak Selain kewajiban wajib pajak juga memiliki hak yang harus diketahuinya sehubungan dengan pembayaran hutang pajaknya. 1. Hak menghitung pajak sendiri Karena sistem pemungutan pajak di Indonesia Full Self Assesment System, maka wajib pajak bersifat aktif dan fiskus bersifat pasif. Pemeriksaan terhadap wajib pajak dilakukan apabila: - SPT wajib pajak menunjukkan lebih bayar dan dan mohon untuk direstitusi - KPP memiliki data tentang adanya indikasi yang mengharuskan dilakukan pemeriksaan. 2. Hak Melakukan pembetulan Pembetulan terhadap pajak tehutang yang harus dibayar wajib pajak harus dilaporkan wajib pajak kepada direjen pajak. 3. Hak mengajukan permohonan restitusi Restitusi dapat diajukan oleh wajib pajak kepada fiscus terhadap kelebihan pembayaran pajak terhutang. Restitusi adalah pengembalian pembayaran dalam bentuk uang terhadap pajak yang lebih bayar. 4. Hak memperoleh kepastian hukum terhadap restitusi yang dimohon. 12 bulan sejak permohonan retitusi dilakukan bila tidak ada keputusan maka dianggap permohonan retitusi dikabulkan. 5. Hak memperoleh pembayaran restitusi dalam waktu 1 bulan 6. Hak memperoleh surat pemberitahuan (SPb) SPb diganti dengan SKP Nihil 7. Hak mengajukan surat keberatan 8. Hak memperoleh kepastian hukum atas permohonan keberatan 9. Hak menyampaikan mohon banding 10. Hak mengajukan keberatan atas keputusan sanksi 11. Hak memperoleh kepastian hukum atas perkara pajak Daluwarsa suatu masalah dalm perpajakan adalah 10 tahun setelah pajak terhutang berakhir. 12. Hak wajib pajak lainnya 35 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Hal ini diatur dalam PP No. 31 tahun 1986, yaitu tentang tata cara dibidang pemeriksaan pajak. - Meminta surat perintah pemeriksaan - Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan - Meminta penjelasan atas perbedaan hasil pemeriksaan dengan data wajib pajak. B. WEWENANG DAN KEWAJIBAN FISKUS Sebelum kita melihat wewenang dan kewajiban fiskus maka terlebih dahulu kita lihat siapa saja yang dapat digolongkan sebagai fiskus : 1. Kementerian keuangan dengan jajarannya, meliputi : a. Dirjen Pajak, meliputi: - KPP diseluruh Indonesia - Kantor Wilayah (Kantor Pemeriksa dan Penyidik Pajak) seluruh Indonesia - Kantor Penyuluhan Pajak Kabupaten Kota b. Dirjen Bea Cukai dan Kantor Inspeksi Bea Cukai c. Dirjen Kebijakan Fiskal 2. Gubernur dengan Dispenda Tk I 3. Bupati/walikota dengan Dispenda Tk II 1. Wewenang Fiskus Menurut UU No. 28 Tahun 2007, yang menjadi wewenang fiskus adalah: a. Memberikan penyuluhan kepada wajib pajak. Penyuluhan diberikan kepada masyarakat dalam rangka pembinaan kesadaran wajib pajak. b. Melakukan penelitian dan pemeriksaan dengan asas praduga tak bersalah, meliputi: - Verifikasi lapangan maupun di kantor - Pemeriksaan lapangan c. Menindak lanjuti hasil verifikasi atau penelitian dengan menerbitkan surat ketetapan pajak sebagai sanksi administrasi berupa : - STP - SKPBT - SKPLB - SKPB - SKPN d. Melakukan penyidikan e. Penagihan pajak Penagihan pajak dengan surat paksa diatur dalam UU No. 19 tahun 2000 f. Hak mendahului Dari hasil lelang yang dilakukan, fiskus mendapat prioritas utama untuk pembayaran kredit pajak, jika ada sisanya baru untuk kreditor lainnya. g. Hak mengurangi dan menghapus sanksi 36 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Wajib pajak mengajukan permohonan tertulis dalam jangka waktu3 bulan, lalu KPP menerbitkan surat keputusan dalam jangka 12 bulan, lewat dari 12 bulan tidak ada jawaban dianggap dikabulkan keberatan wajib pajak. 2. Kewajiban Fiskus Secara umum terdapat dua macam kewajiban fiskus sehubungan dengan perpajkan ini, yaitu: a. Kewajiban Umum, yaitu melayani kebutuhan wajib pajak secara umum : - Melayani wajib pajak dalam pendaftaran sebagai wjib pajak (untuk mendapatkan NPWP). - Melayani wajib pajak dalam mengisi SPT PPh tahunan, PPh masa, SPT PPN masa. - Melayani wajib pajak dalam menyampaikan SPT PPh tahunan, PPH masa, SPT PPN masa, sekaligus memberi tanda terima - Melayani wajib pajak dalam mengajukan keberatan/ banding - Melayani wajib pajak dalam menyampaikan permohonan restitusi baik PPh maupun PPN - Melayani wajib pajak dalam mengajukan kompensasi - Melayani wajib pajak dalam mengajukan permohonan cicilan atas tunggakan - Melayani wajib pajak dalam mengajukan pembetulan atas SPT yang telah disampaikan. - Kewajiban menerbitkan surat-surat keputusan berkenaan dengan :  Permohonan restitusi dan keberatan dalam waktu 12 bulan setelah tanggal surat permohonan  Penerapan norma perhitungan  Izin penggunaan pembukuan dalam bahasa asing b. Kewajiban Khusus (bagi pejabat KPP termasuk penyidik pajak) Tidak meberitahukan kepada yang tidak berhak segala sesutau yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundangan perpajakan (rahasia jabatan) 37 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP) MATA KULIAH KODE MATA KULIAH SKS WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : : : : : PERPAJAKAN PAJ 148 3 3 x 50 MENIT 7 A. Tujuan 1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi dan badan secara umum. 2. TIK : Mahasiswa mampu menjelaskan tentang SPT dan SSE B. Pokok Bahasan : SPT (Surat Pemberitahuan) dan SSE (Surat Setoran Pajak). C. Sub Pokok Bahasan : 1. Pengertian serta fungsi SPT. 2. Prosedur penyelesaian SPT 3. Batas waktu penyampaian SPT 4. Sanksi 5. Pengertian serta fungsi SSE 6. Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak untuk pembayaran masa 7. Syarat-syarat untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran pajak. D. Kegiatan Belajar Mengajar : Tahap Kegiatan Kegiatan Pengajar Pendahuluan 1. Menjelaskan cakupan materi dalam pertemuan ke 7 Menjelaskan kompetensi-kompetensi dalam TIU dan TIK untuk pertemuan 6. Melihat, mendengar, dan memperhatikan Menjelaskan Pengertian serta fungsi SPT 4. Menjelaskan prosedur penyelesaian SPT. 5. Menjelaskan batas waktu penyampaian SPT masa 6. Menjelaskan sanksi pelanggaran terhadap SPT. Melihat, mendengar, memperhatikan, mencatat dan berdiskusi. 2. Penyajian 38 Kegiatan Mahasiswa 3. Media dan alat pengajaran White Board, spidol White Board, spidol MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 7. 8. 9. Penutup Menjelaskan pengertian serta fungsi SSE Menjelaskan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak untuk pembayaran masa Menjelaskan syarat-syarat untuk mengangsur dan menunda pembayaran pajak 10. Menyimpulkan materi kuliah 11. memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya tentang materi kuliah dan menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut. E. Evaluasi Mendengar, mencatat dan bertanya White Board, spidol : Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah dan memberikan tugas F. Referensi : 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 39 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SPT DAN SSE SPT (Surat Pemberitahuan) Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundangan perpajakan. Fungsi SPT bagi wajib pajak penghasilan:  Sebagai sarana untuk melaporkan jumlah pajak terhutang  Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksankan sendiri dalam satu tahun pajak. Fungsi SPT bagi pengusaha kena pajak:  Sebagai sarana untuk melaporkan PPn dan PPnBM  Melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran  Melaporkan pelunasan pajak oleh PKP dalam satu masa pajak Prosedur penyelesaian SPT:  Mengisi ke dalam Program e SPT  SPT diisi dengan benar, jelas dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan  SPT diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan  Bukti yang dilampirkan : 1. Untuk wajib pajak ==== Laporan keuangan (Laporan Posisi Keuangan dan laba rugi serta keterangan lain yang dibutuhkan ) 2. Untuk SPT masa PPn === Memuat jumlah dasar pengenaan pajak, pajak keluaran, pajak masukan dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak. Batas waktu penyampaian SPT masa: JENIS PAJAK a. PPh Pasal 21 b. PPh Pasal 22 (Impor) YANG MENYERAHKAN Pemotong DJBC Bendaharawan PPh Pasal 22 (bahan bakar) 40 BATAS WAKTU PENYERAHAN/ PENYAMPAIAN Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir Tanggal 14 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir Pertamina 20 hari setelah masa pajak berakhir c. PPh Pasal 23/26 pemotong PPh pasal 23 / 26 Tanggal 20 bulan takwim setelah masa pajak berakhir. d. PPh Pasal 25 Wapaj yang punya NPWP Tanggal 15 bulan takwim setelah masa pajak berakhir e. PPN dan PPnBM - PKP - Bendahara - Selain bendahara Akhir Bulan setelah masa pajak 14 hari setelah masa pajak berakhi Akhir Bulan setelah masa pajak MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Yang wajib mengisi SPT :  Setiap orang pribadi yang menerima penghasilan yang jumlahnya melebihi batas PTKP  Setiap badan yang didirikan di Indonesia (berkedudukan) yang terdiri dari PT, CV, Persekutuan, Koperasi, Yayasan, BUMN dan BUT (Bentuk Usaha Tetap). Sanksi: 1. Alpa Untuk alpa yang disebabkan oleh:  Tidak menyampaikan  Menyampaikan SPT tidak benar (Sanksi kurungan pidana 1 tahun dan denda 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar) 2. Untuk Percobaan Penyalahgunaan NPWP/NPDKP, menyampaikan SPT tidak lengkap/ tidak benar dalam rangka restitusi atau kompensasi. (Sanksi pidana 2 tahun atau denda 4 kali jumlah restitusi atau kompensasi) 3. Untuk Sengaja Tidak mendaftarkan diri, tidak menyampaikan SPT, SPT tidak benar, pembukuan palsu, tidak setor pajak yang dipungut. (Sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda setingginya 4 kali jumlah pajak terhutang) 4. Untuk Pengulangan Sengaja, syarat belum lewat 1 tahun selesai menjalani sanksi pidana sudah berbuat lagi. (Sanksi pidana 2 kali /sanksi) 5. Menyampaikan SPT tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000 (SPT masa bulanan PPh) dan Rp. 500.000 (SPT masa bulanan PPN). Untuk Tahunan Rp 100.000 (SPT Orang Pribadi) dan Rp 1.000.000 (SPT Badan) 6. Jika SPT yang telah disampaikan dibetulkan sendiri. Dikenakan sanksi 2% sebulan maksimal 24 bulan atas jumlah PKB SSE (Surat Setoran Elektronik) Adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terhutang ke kas negara melalui kantor pos atau Bank BUMN / BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk Menteri Keuangan. Fungsi SSE:  Sebagai Sarana untuk membayar pajak  Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak 41 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak untuk pembayaran masa: JENIS PAJAK YANG MENYERAHKAN DJBC Bendahara dan BATAS WAKTU PEMBAYARAN Tanggal 10 bln takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir Bersamaan dengan pembayaran bea masuk 1 hari setelah pemungutan Pajak dan Tgl 15 bln takwim berikutnya. a. PPh Pasal 21, 23, 26.4 (2) b. PPh Pasal 22 Impor (PPN PPnBM) c. PPh Pasal 22 impor (PPN PPnBM) d. PPh Pasal 25 (PPN PPnBM) e. PPh Pasal 22 impor (PPn PPnBM) dan dan Bukan DJBC Tanggal 7 bulan takwim berikutnya Syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran adalah sebagai berikut:  Permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak harus diajukan secara tertulis sebelum jatuh tempo  Permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, harus menyebutkan alasan-alasan seperti kesulitan likuiditas/keadaan diluar kekuasaannya.  Kepala KPP menerbitkan SK angsuran pembayaran/SK penundaan dalam waktu 10 hari sejak tanggal permohonan diterima.  Permohonan diajukan sebelum jatuh tempo kecuali ada penyebab diluar kekuasaannya yang tidak terelakkan.  Permohonan hanya dapat dilakukan satu kali terhadap suatu utang pajak. 42 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP) MATA KULIAH KODE MATA KULIAH SKS WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : : : : : PERPAJAKAN PAJ 148 3 3 x 50 MENIT 9 A. Tujuan 1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi dan badan secara umum. 2. TIK : Mahasiswa dapat menjelaskan kembali mengenai surat-surat ketetapan pajak B. Pokok Bahasan : SKP (Surat Ketepan Pajak) dan STP (Surat Tagihan Pajak). C. Sub Pokok Bahasan: 1. Pengertian serta fungsi SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN 2. Alasan diterbitkannya SKPKB, SKPBT, SKPLB, SKPN 3. Sanksi yang dikenakan 4. Contoh kasus dan perhitungannya 5. Pengertian serta fungsi STP 6. Alasannya diterbitkannya STP 7. Sanksi yang dikenakan 8. Contoh kasus dan perhitungannya D. Kegiatan Belajar Mengajar: Tahap Kegiatan Kegiatan Pengajar Pendahuluan 1. 2. Penyajian 3. 4. 5. Kegiatan Mahasiswa Menjelaskan cakupan materi dalam pertemuan ke 9 Menjelaskan kompetensi-kompetensi dalam TIU & TIK untuk pertemuan 9. Melihat, mendengar, dan memperhatikan Menjelaskan pengertian serta fungsi SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN Menjelaskan alasan diterbitkannya SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN Sanksi yang dikenakan Melihat, mendengar, memperhatikan, mencatat dan berdiskusi. Media dan alat pengajaran White Board, spidol White Board, spidol 43 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Penutup 6. 7. Controh kasus dan perhitungannya Menjelaskan pengertian serta funngsi STP 8. Menjelaskan alasan diterbitkannya STP 9. Sanksi yang dikenakan 10. Contoh kasus dan perhitungannya. Mengerjakan contoh kasus yang diberikan 11. Menyimpulkan materi kuliah 12. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya tentang materi kuliah dan menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut. Mengerjakan contoh kasus yang diberikan Mendengar, mencatat dan bertanya E. Evaluasi White Board, spidol : Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah dan memberikan tugas F. Referensi : 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 44 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SKP dan STP A. SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP) Surat keterangan yang berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Tambahan (SKPBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) 1. SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak terhutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi yang masih harus dibayar. Alasan diterbitkannya SKPKB: - Hasil pemeriksaan atau keterangan lain, ternyata jumlah pajak tidak atau kurang bayar - SPT tidak disampaikan dalam waktunya - Kewajiban pembukuan tidak terpenuhi sehingga tidak diketahui pajak terhutang Fungsi SKPKB: - Koreksi atas jumlah pajak terhutang menurut SPT - Sarana untuk mengenakan sanksi - Alat untuk menagih pajak Sanksi administrasi yang dikenakan: - SKPKB karena tidak atau kurang bayar dari hasil pemriksaan bunga 2 % sebulan maksimum 24 bulan terhitung berakhirnya masa pajak sampai terbit SKPKB. - SKPKB keluar karena SPT tidak disampaikan denda 50 % dari PPh yang tidak atau kurang bayar. - SKPKB keluar karena tidak ada pembukuan, denda 100 % dari PPN dan PPn BM yang tidak atau kurang bayar. (batas waktu terbitnya adalah dalam jangka waktu 10 tahun setelah saat terhutang pajak). 2. SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah tambahan pajak yang telah ditetapkan. Alasan diterbitkannya SKPKBT: - Berdasarkan data baru dan atau yang belum terungkap yang menyebabkan tambahan pajak terhutang dalam SKPKB - Ditemukan lagi data yang belum terungkap dari penerbitan SKPKBT, jadi SKPBT dapat terbit lebih dari 1 kali Fungsi SKPKBT: - Koreksi atas jumlah terhutang menurut SPT 45 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN - Sarana untuk mengenakan sanksi - Alat untuk menagih pajak Sanksi yang dikenakan: Adapun sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak atas terbitnya SKPKBT tersebut adalah jumlah pajak terhutang dalm SKPKBT tersebut ditambah 100 % dari jumlah kekurangan. 3. SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) Surat keputusan pajak yang menetukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terhutang atau tidak seharusnya terhutang. SKPLB tersebut diterbitkan apabila berdasarkan pemeriksaan dirjen pajak, bila jumlah kredit pajak/jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar dari jumlah pajak terhutang. Fungsi SKPLB: Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak. 4. SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pakok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak ada pajak terhutang. SKPN ini diterbitkan apabila berdasarkan pemeriksaan dirjen pajak jumlah kredit pajak/ pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak terhutang. Contoh Soal: 1. Wajib pajak menggunakan tahun takwim = tahun pajak, dimana pada tahun 2015 wajib pajak menyetor PPh sebesar Rp. 4.000.000 disetor tanggal 30 Maret 2016. Pada tanggal 2 Agustus 2016 terbit SKPKB yang menunjukkan pajak kurang bayar sebesar Rp. 1.000.000,-. Hitung pajak yang masih harus dibayar. Jawab : Pajak yang harus dibayar = Pokok pajak kurang bayar + ( 2 % X PKB X Jumlah bulan Maks 24 bulan ). = Rp. 1.000.000,- + ( 2 % x 1.000.000 x 5 ) = Rp. 1.100.000,(Jumlah bulan dihitung mulai dari April 2016 sampai dengan Agustus 2016). 2. Atas pajak penghasilan tahun 2015 diterbitkan SKPKB tanggal 18 September 2016 (jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2016). Jika wajib pajak telah membayar pada tanggal 15 Oktober sebesar Rp. 60.000.000 dari total pajak kurang bayar sebesar Rp. 100.000.000, dan sisanya dibayar pada tanggal 30 Oktober 2016. Buatlah perhitungan bunga pajak tersebut. Jawab : Pajak Penghasilan terhutang = Rp. 100.000.000,Kredit pajak = Nihil Yang masih harus dibayar = Rp. 100.000.000,46 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Wajib pajak membayar : Tanggal 15 Oktober 2016 Tanggal 30 Oktober 2016 Perhitungan bunga : Pajak yang terlambat Bunga ( 1 X 2 % 40.000.000 ) Pajak yang masih harus dibayar (Jumlah bulan dihitung mulai dari tanggal 18 Oktober dihitung satu bulan penuh) = Rp. 60.000.000,= Rp. 40.000.000,- = Rp. 40.000.000,= Rp. 800.000,= Rp. 40.800.000,2016-30 Oktober 2016, B. SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi admistrasi berupa bunga dan atau denda. Alasan diterbitkannya STP:  Pajak penghasilan tahun berjalan tidak atau kurang bayar  Dari penelitian SPT terdapat kekurangan karena salah tulis atau salah hitung  Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.  Pengusaha yang dikenakan pajak tetapi tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.  PKP tidak membuat atau mengisi lengkap faktur pajaknya. Fungsi STP adalah sebagai berikut:  Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terhutang pada SPT wajib pajak.  Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda  Alat untuk menagih pajak. Sanksi Administrasi STP:  Jumlah kekurangan pajak terhutang dalam STP ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan (maks. 24 bulan), dihitung sejak saat terhutang pajak.  Terhadap PKP dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % dari dasar pengenaan pajak.  STP diterbitkan terhadap wajib pajak yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga, maka tidak lagi dikenakan sanksi karena tidak ada bunga berbunga. STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa. 47 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Keberatan dan Banding. 1. Tata cara Penyelesaian keberatan (UU. No. 16/ 2000 Pasal 25) a. Wajib pajak mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen pajak atas : - SKPKB - SKPKBT - SKPLB - SKPLB b. Diajukan dalam bahasa Indonesia, serta jumlah pajak yang harus dibayar menurut wajib pajak beserta alasannya. c. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat pemotongan atau pemungutan. d. Jika tidak memenuhi syarat-syarat b dan c maka keberatan tidak dipertimbangkan. e. Tanda terima surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Dirjen Pajak atau tanda pengiriman melalui pos tercatat menjadi bukti penerimaan. f. Dirjen Pajak dalam jangka waktu 12 bulan harus memberi keputusan berupa : - mengabulkan seluruhnya - menambah jumlah pajak terhutang - mengabulkan sebagian - menolak g. Apabila lewat 12 bulan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan h. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak i. Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan ditambah bunga sebesar 2 % perbulan (maks. 24 bulan). 2. Tata Cara Penyelesaian Banding (UU No. 16/ 2000 Pasal 25) a. Wajib pajak mengajukan permohonan banding kepada BPSP (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak) ------ UU No. 16/ 2000, sebelumnya MPP atas putusan Dirjen Pajak. b. Banding diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal keberatan dikelurkan dengan cara : - Tertulis dalam Bahasa Indonesia - Menunjukkan alasan serta bukti yang diperlukan - Melampirkan surat keputusan keberatan c. Putusan BPSP merupakan putusan tetap dan final, sehingga putusannya tidak dapat diajukan gugatan. d. Permohonan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak yang bersangkutan 48 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN e. Pengajuan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan ditambah bunga 2 % pernulan (maks. 24 bulan). 49 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP) MATA KULIAH KODE MATA KULIAH SKS WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : : : : : PERPAJAKAN PAJ 148 3 3 x 50 MENIT 10 A. Tujuan 1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi dan badan secara umum. 2. TIK : Mahasiswa memiliki pengetahuan mengenai pembukuan/pencatatan, pemeriksaan penyidikan dan sanksi dibidang perpajakan Mahasiswa dapat menjelaskan kembali mengenai surat-surat ketetapan pajak. B. Pokok Bahasan : Pembukuan/pencatatan, Pemeriksaan pajak, Penyidikan serta Sanksi. C. Sub Pokok Bahasan: 1. Pengertian pembukuan/pencatatan, Kewajiban pembukuan dan pencatatan, Sanksi tidak menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan. 2. Pengertian pemeriksaan, sasaran pemeriksaaan, tujuan pemeriksaaan, prosedur pemeriksaan, sanksi 3. Pengertian penyidikan, wewenang penyidik, penghentian penyidikan, sanksi 4. Sanksi tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan D. Kegiatan Belajar Mengajar: Tahap Kegiatan Kegiatan Pengajar Pendahuluan 1. 2. 50 Menjelaskan cakupan materi dalam pertemuan ke 10 Menjelaskan kompetensi-kompetensi dalam TIU dan TIK untuk pertemuan 10. Kegiatan Mahasiswa Melihat, mendengar, dan memperhatikan Media dan alat pengajaran White Board, spidol MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Penyajian 3. Pengertian pembukuan / pencatatan, Kewajiban pembukuan dan pencatatan, Sanksi tidak menyelenggarakan pembukuan/ pencatatan. 4. Pengertian pemeriksaan, sasaran pemeriksaaan, tujuan pemeriksaaan, prosedur pemeriksaan, sanksi 5. Pengertian penyidikan, wewenang penyidik, penghentian penyidikan, sanksi 6. Sanksi tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan Melihat, mendengar, memperhatikan, mencatat dan berdiskusi. Proyektor, White Board, spidol Penutup 7. 8. Mendengar, dan bertanya White Board, spidol E. Evaluasi Menyimpulkan materi kuliah Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya tentang materi kuliah dan menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut. mencatat : Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah dan memberikan tugas F. Referensi : 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 51 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN PEMBUKUAN/PENCATATAN, PEMERIKSAAN PENYIDIKAN DAN SANKSI PAJAK I. PEMBUKUAN DAN PENCATATAN a. Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan yang wajib diselenggarakan oleh wajib pajak adalah pembukuan yang terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur tentang keadaan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terhutang maupun tidak terhutang PPn. b. Bagi wajib pajak yang memuat ketentuan perundangan perpajakan dibebaskan dari kewajiban untuk mengadakan pembukuan, sekurangnya harus menyelenggarakan pencatatan untuk dijadikan dasar pengenaan pajak terhutang. UU. No. 36/ 2008 ==== Kewajiban pembukuan dibebankan atas penerimaan bruto secara teratur lebih besar dari 4,8 Milyar rupiah. c. Pembukuan atau pencatatan harus:  Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya  Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, angka mata uang rupiah dan dalam bahasa Indonesia / asing yang diizinkan Menteri Keuangan  Diselenggarakan dengan prinsip taat azas dan konsisten dengan actual basis atau cash basis. Perubahan metode harus mendapat perssetujuan Dirjen Pajak. d. Pembukuan/Pencatatan serta dokumen lain harus disimpan selama 10 tahun untuk wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan II. PEMERIKSAAN Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan ketetapan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhun kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan perpajakan. Sasaran Pemeriksaan:  Interprestasi Undang-Undang yang tidak benar  Kesalahan hitung  Penggelapan secara khusus dari penghasilan  Pemotongan dan pengurangan tidak sesungguhnya yang dilakuakan wajib pajak 52 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Tujuan Pemeriksaan: 1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak dapat dilakukan dalam hal:  SPT === Menunjukkan kelebihan pajak  SPT PPh === Menunjukkan rugi  SPT === Tidak disampaikan atau disampaikan tidak tepat waktu.  Ada indikasi lain tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan. 2. Tujuan lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan / ketentuan peraturan perundangan perpajakan, dapat dilakukan dalam hal :  Pemberian NPWP secara jabatan  Penghapusan NPWP  Pengukuhan atau pencabutan PKP  Wajip pajak mengajukan keberatan  Pencocokan data atau keterangan, dll. Prosedur Pemeriksaan: 1. Petugas harus dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada wajip pajak yang diperiksa 2. Wajib pajakyang diperiksa harus:  Memperlihatkan dan meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperolehnya.  Memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan  Memberi keterangan yang diperlukan  Kewajiban untuk merahasiakan sesuatu tidak berlaku untuk pemeriksaan pajak  Dirjen Pajak berwenang untuk melakuakan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, bila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku III. PENYIDIKAN Penyidikan: Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diperlukan, sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana perpajakan yang terjadi, dan menemukan tersangka serta mengetahui besarnya pajak terhutang yang diduga digelapkan. Penyidik Pegawai di lingkungan Dirjen Pajak yang diangkat oleh Menteri Keuangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Wewenang Penyidik: 53 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN  Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.  Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang / badan tentang tindak pidana perpajakan  Memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perpajakan  Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti, serta melakukan penyitaan.  Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana perpajakan  Menyuruh berhenti, melarang meninggalkan ruangan, serta memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa  Memotret orang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan  Memanggil orang untuk didengar kesaksiannya  Menghentikan penyidikan  Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk penyidikan IV. SANKSI TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN PEMBUKUAN. a. Tidak Mengadakan pembukuan/pencatatan, pajak terhutang ditetapkan dengan SKP secara jabatan ditambah kenaikan pajak 100%, khusus PPh pasal 29 ditambah 50%. b. Dengan sengaja:  Memperlihatkan pembukuan/pencatatan yang palsu  Tidak menyelenggarakan pembukuan / pencatatan  Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokemen lainnya (Dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggitingginya 4 (empat) kali pajak kurang bayar.) Perbedaan cara perhitungan pajak pribadi dan badan yang menggunakan pembukuan maupun yang menggunakan norma perhitungan: 54 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Pribadi Pembukuan Penghasilan Bruto (-) Pengurangan (Biaya) (=) Penghasilan neto (-) PTKP (=) PKP (X) Tarif (=) Pajak terhutang (-) Kredit pajak (=) Pajak kurang/ Lebih bayar Badan Norma Perhitungan Penghasilan Bruto (X) % Norma (=) Penghasilan neto (-) PTKP (=) PKP (X) Tarif (=) Pajak terhutang (-) Kredit pajak (=) Pajak kurang/ lebih bayar Pembukuan Penghasilan Bruto (-) Pengurangan (=) Penghasilan neto (-) Kompensasi (=) Penghasilan neto stlh kompensasi (X) Tarif (=) Pajak terhutang (-) Kredit Pajak (=) Pajak kurang/ lebih bayar 55 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP) MATA KULIAH KODE MATA KULIAH SKS WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PERPAJAKAN : PAJ 148 : 3 : 3 x 50 MENIT : 11 A. Tujuan 1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi dan badan secara umum. 2. TIK : Mahasiswa diharapkan mempunyai pengetahuan tentang pajak penghasilan. B. Pokok Bahasan : PPh (Pajak Penghasilan), Subjek dan Objek Pajak. C. Sub Pokok Bahasan: 1. Pengertian penghasilan dan PPh (Pajak Penghasilan) 2. Subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri 3. Mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif 4. Tidak termasuk subjek pajak. 5. Objek pajak dalam negeri, objek pajak luar negeri dan objek pajak wajib pajak BUT. 6. Yang tidak termasuk objek pajak. D. Kegiatan Belajar Mengajar: Tahap Kegiatan Pendahuluan 1. 2. Penyajian 3. 4. 5. 56 Menjelaskan cakupan materi dalam pertemuan ke 11 Menjelaskan kompetensi-kompetensi dalam TIU & TIK untuk pertemuan 11. Melihat, mendengar, dan memperhatikan Media dan alat pengajaran White Board, spidol Menjelaskan pengertian penghasilan dan PPh (Pajak Penghasilan) Menjelaskan subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri Menjelaskan mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif Melihat, mendengar, memperhatikan, mencatat dan berdiskusi. Proyektor, White Board, spidol Kegiatan Pengajar Kegiatan Mahasiswa MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 6. 7. 8. Penutup Menjelaskan tidak termasuk subjek pajak Menjelaskan objek pajak dalam negeri, objek pajak luar negeri dan objek pajak wajib pajak BUT. Menjelaskan yang tidak termasuk Objek Pajak. 9. Menyimpulkan materi kuliah 10. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya tentang materi kuliah dan menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut. E. Evaluasi Mendengar, dan bertanya mencatat White Board, spidol : Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah dan memberikan tugas F. Referensi : 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 57 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) A. PENGERTIAN PPH DAN PENGHASILAN Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penghasilan adalah: Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari dalam negeri (Indonesia) maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. B. SUBJEK PAJAK Yang menjadi subjek pajak adalah: 1. a. Orang pribadi b. Warisan yang belum terbagi 2. Badan yang terdiri dari PT, CV, Perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun Fa, Kongsi, Koperasi dll atau organisasi yang sejenis lembaga dan bentuk badan lainnya. 3. Bentuk Usaha Tetap (BUT) Subjek pajak dapat dibedakan menjadi: 1. Subjek pajak dalam negeri yang terdiri dari:  Subjek pajak orang pribadi yaitu: orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.  Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia 2. Subjek pajak luar negeri adalah :  Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usahanya melalui BUT di Indonesia.  Orang pribadi sebagaimana point a yang menerima penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia  Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.  Badan sebagaimana point c yang menerima penghasilan bukan dari BUT di Indonesia. 58 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif : 1. Subjek pajak dalam negeri orang pribadi Mulai Saat dilahirkan, berakhir saat meninggal Mulai saat berada di Indonesia, berakhir saat meninggalkan Indonesia untuk selamanya. 2. Subjek pajak dalam negeri badan Mulai saat didirikan, dan berakhir saat dibubarkan 3. Subjek pajak luar negeri BUT Mulai saat menjalankan usaha, berakhir saat tidak lagi menjalankan Mulai saat menerima penghasilan dari Indonesia, berakhir saat tidak lagi menerima penghasilan dari Indonesia. 4. Warisan belum terbagi Mulai saat timbulnya warisan belum terbagi, berakhirnya saat warisan telah selesai dibagikan. Yang tidak termasuk subjek pajak: 1. Badan Perwakilan Negara Asing 2. Pejabat perwakilan diplomat, konsulat dan pejabat lain negara asing dan orangorang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat: a. Bukan WNI b. Di Indonesia, tidak melakukan pekerjaan atau usaha c. Adanya timbal balik dari negara yang bersangkutan 3. Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam kep. Menkeu No. 314/ KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998 dengan syarat: a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut b. Tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota. Contoh : ADB, IBRD, IDA, IFC, IJJDF, IMF, UNDP, FAO, dll. 4. Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam kep menkeu No. 314/KMK.04 tanggal 15 Juni 1998 dengan syarat : a. Bukan WNI b. Di Indonesia, tidak melakukan pekerjaan atau usaha c. Adanya timbal balik dari negara yang bersangkutan C. OBJEK PAJAK Menurut UU No. 36 tahun 2008 menentukan “ Penghasilan “ sebagai objek pajak. 1. Arti penghasilan (Objek Pajak) bagi wajib pajak dalam negeri: Setiap kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi 59 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN atau untuk menambah kekayan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: a. Penghasilan/imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima (gaji upah, tunjangan honorarium, komisi, bonus, pensiun dll) b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan c. Laba usaha d. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, kecuali yang ditetapkan oleh Menkeu. e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya. f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asurnsi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi termasuk Dividen yang diterima WP Orang Pribadi, dikenakan PPh Final Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2008 maksimal 10 %. h. Royalti i. Sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala k. Keuntungan karena pembebasan utang l. Selisih revaluasi aktiva tetap m. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing n. Premi asuransi o. Iuran yang diterima wajib pajak sebagai anggota perkumpulan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. p. Bunga obligasi q. Surplus Bank Indonesia 2. Arti penghasilan (Objek pajak) bagi wajib pajak luar negeri Penghasilan terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia, disamping juga terbatas penghasilannya yang dibayarkan atau terhutang oleh: a. Badan pemerintah b. Penyelenggara kegiatan c. Bentuk Usaha Tetap (BUT) d. Perwakilan perusahaan luar negeri, dengan penghasilan dalam bentuk sebagai berikut: (dividen, bunga, royalti, imbalan, hadiah, pensiun dll) 3. Arti penghasilan (Objek pajak) bagi wajib pajak BUT Penghasilan yang ditunjuk sebagai objek pengenaan pajak penghasilan bagi wajib pajak BUT adalah: a. - Bantuan atau sumbangan 60 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN - b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan sederajat, badan keagamaan, sosial, pengusaha kecil, koperasi yang ditetapkan Menkeu. Warisan Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham Pengganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura Pembayaran dari asuransi kepada orang pribadi Dividen atau bagian laba yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari Perseroan Comanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura yang menjalankan usahanya di Indonesia Perusahaan kecil, menengah yang ditetapkan oleh menkeu, dan sahamnya tidak diperdagangkan dibursa efek Indonesia. 61 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP) MATA KULIAH KODE MATA KULIAH SKS WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PERPAJAKAN : PAJ 148 : 3 : 3 x 50 MENIT : 12 A. Tujuan 1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi dan badan secara umum. 2. TIK : Mahasiswa diharapkan memiliki pengetahuan tentang dasar perhitungan pajak, depresiasi dan amortisasi B. Pokok Bahasan: Dasar perhitungan pajak, Depresiasi dan Amortisasi. C. Sub Pokok Bahasan: 1. Dasar perhitungan 2. Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 3. Biaya yang tidak dapat dikurangkan dai penghasilan bruto 4. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan tarif pajak berdasarkan pasal 17 UU PPh 5. Depresiasi 6. Amortisasi D. Kegiatan Belajar Mengajar: Menjelaskan cakupan materi dalam pertemuan ke 12 Menjelaskan kompetensi-kompetensi dalam TIU & TIK untuk pertemuan 12. Melihat, mendengar, dan memperhatikan Media dan alat pengajaran White Board, spidol 3. Menjelaskan dasar perhitungan pajak. 4. Menjelaskan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Melihat, mendengar, memperhatikan, mencatat dan berdiskusi. Infokus, White Board, spidol Tahap Kegiatan Kegiatan Pengajar Pendahuluan 1. 2. Penyajian 62 Kegiatan Mahasiswa MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 5. Menjelaskan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 6. Menjelaskan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 7. Menjelaskan tentang PTKP dan tarif pajak berdasarkan Pasal 17 UU PPh. 8. Depresiasi 9. Amortisasi 10. Contoh soal dan perhitungan Penutup 11. Menyimpulkan materi kuliah 12. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya tentang materi kuliah dan menjawab pertanyaan mahasiswa tersebut. E. Evaluasi Mengerjakan contoh kasus yang diberikan Mendengar, dan bertanya mencatat White Board, spidol : Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah dan memberikan tugas F. Referensi : 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 63 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK, DEPRESIASI DAN AMORTISASI A. DASAR PENGENAAN PAJAK 1. Penghasilan Kena Pajak ( Wajib Pajak Badan ) Penghasilan Netto * 2. Penghasilan Kena Pajak ( Wajib Orang Pribadi ) Penghasilan Netto * - PTKP * Penghasilan Netto = Penghasilan bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh. Menurut UU PPh terdapat 2 jenis biaya ( pengeluaran ) 1. Yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 2. Yang tidak dapat/ tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto : 1. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, upah, gaji, honor dsb kecuali pajak penghasilan. 2. Penyusutan/Amortisasi yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun 3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menkeu. 4. Kerugian karena penjualan, dan atau pengalihan harta dalam perusahaan untuk mendaatkan, menagih dan memelihara penghasilan. 5. Kerugian dari selisih kurs 6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahan yang dilakukan di Indonesia 7. Biaya beasiswa, magang dan penelitian 8. PTKP untuk wajib pajak dalam negeri 9. Piutang yang nyata – nyata tidak dapat tertagih, dengan syarat : a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan komersil. b. Telah diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). c. Telah dipublikasikan d. Menyerahkan daftar piutang tidak tertagih ke dirjen pajak. 10. Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja 11. Penggantian atau imbalan atas pekerjaan/ jasa yang dilakukan dalam bnetuk natura berupa penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai. 12. Kompensasi kerugian fiskal tahun sebelumnya (maksimum 5 tahun) Biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto menurut UU PPh adalah : 1. Pembagian laba dalam bentuk apapun 2. Biaya untuk kepentingan pemegang saham, sekutu dan anggota 3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali yang ditetapkan Menkeu 4. Premi asuransi kecuali yang dibayar pemberi kerja tersebut 64 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 5. Penggantian atau imbalan yang bersifat natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makan dan minum atau yang ditetapkan oleh keputusan menkeu 6. Jumlah yang melebihi kewajaran dibayarkan kepada pemegang saham 7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, kecuali zakat atas penghasilan dari wajib pribadi/badan dalam negeri, melalui BAZNAS yang disahkan oleh pemerintah 8. Pajak penghasilan 9. Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk kepentingan pribadi wajib pajak 10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, Fa atau CV, yang modalnya tidak terbagi atas saham. 11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangan dibidang perpajakan. 12. Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang: a. Dikenakan PPh yang bersifat final b. Bukan objek pajak c. PPh yang dihitung dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto. Perubahan Undang-Undang Perpajakan 1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No. 16 tahun 2000 berubah menjadi UU No. 28 tahun 2007 2. Pajak Penghasilan UU No. 17 tahun 2000 berubah menjadi UU No. 36 tahun 2008 3. PPN dan PPn BM UU No. 11 tahun 1994 berubah menjadi UU No. 42 tahun 2009 4. Penagihan dengan surat paksa UU No. 19 tahun 1997 berubah menjadi UU No. 19 tahun 2000 5. PBB UU No. 12 tahun 1985 berubah menjadi UU No. 28 tahun 2009 6. BPHTB UU No. 21 tahun 1997 berubah menjadi UU No. 28 tahun 2009 Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 PTKP ditingkatkan menjadi : 1. Untuk wajib pajak Rp. 15.840.000,2. Tambahan untuk kawin Rp. 1.320.000,3. Tambahan untuk isteri bekerja, Rp. 15.840.000,yang penghasilannya digabung 4. Tambahan untuk keluarga sedarah, Rp. 1.320.000,semenda, anak angkat yang jadi tanggungan (Maks 3 orang) 65 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP, maka besaran PTKP ditingkatkan menjadi: 1. Untuk wajib pajak Rp. 54.000.000,2. Tambahan untuk kawin Rp. 4.500.000,3. Tambahan untuk isteri bekerja, Rp. 54.000.000,yang penghasilannya digabung 4. Tambahan untuk keluarga sedarah, Rp. 4.500.000,semenda, anak angkat yang jadi tanggungan (Maks 3 orang) Tarif pajak berdasarkan pasal 17 UU PPh I. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri DPP (dasar Pengenaan pajak) Tarif pajak s/d Rp. 50 Juta 5 % > Rp. 50 Juta – Rp. 250 Juta 15 % > Rp. 250 Juta – Rp. 500 Juta 25 % > Rp. 500 Juta 30 % II. DPP wajib pajak badan dan BUT* (Bentuk Usaha Tetap) tarif tunggal 28 % pada tahun 2009, dan menjadi 25 % pada tahun 2010. Untuk WP Badan masuk bursa diberikan tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku dengan ketentuan memenuhi syarat psl 17 ayat (2b) BUT adalah Bentuk usaha yang digunakan oleh wajib pajak luar negeri untuk menjalankan usahanya di Indonesia. B. DEPRESIASI (Penyusutan Untuk Aktiva Tetap Berwujud) Pengeluaran atas pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan aktiva berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfat lebih dari 1 tahun. Tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan dengan depresiasi. Harta Tetap Berwujud dibagi 2 golongan : 1. Harta Tetap Berwujud yang bukan bangunan terdiri dari 4 kelompok a. Kelompok 1: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang punya masa manfaat 4 tahun b. Kelompok 2: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang punya masa manfaat 8 tahun c. Kelompok 3: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang punya masa manfaat 16 tahun 66 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN d. Kelompok 4: Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang punya masa manfaat 20 tahun 2. Harta Tetap Berwujud yang berupa bangunan terdiri dari 2 kelompok : a. Permanen: Masa manfaat 20 tahun b. Tidak permanen: Masa manfaat tidak lebih 10 tahun Metode penyusutan yang diperbolehkan menurut undang-undang: 1. Metode Garis Lurus (Straigh line Methode) 2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance Methode) Saat penyusutan dapat dimulai pada : 1. Bulan dilakukannya pengeluaran 2. Untuk harta yang masih dalam pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan pengerjaan harta tersebut selesai 3. Dengan ijin Dirjen Pajak, penyusutan dimulai pada bulan harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan menagih, memelihara penghasilan atau pada bulan harat tersebut mulai menghasilkan. Tabel Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Masa Tarif Penyusutan Kelompok Aktiva Manfaat Berwujud Garis lurus Saldo Menurun 1. Bukan Bangunan Kelompok 1 4 Tahun 25 % 50 % Kelompok 2 8 Tahun 12,5 % 25 % Kelompok 3 16 Tahun 6,25 % 12, 5 % Kelompok 4 20 Tahun 5% 10 % 2. Bangunan Permanen Tidak Permanen 20 tahun 10 tahun 5% 10 % - C. AMORTISASI ( Penyusutan Untuk Aktiva Tetap Tidak Berwujud ) Pengeluaran untuk memperoleh aktiva tidak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang digunakan untuk mendapatkan, menagih memelihara penghasilan. Tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan dengan amortisasi. Harta Tetap Tidak Berwujud digolongkan menjadi 4 kelompok : a. Kelompok 1: Kelompok harta tidak berwujud bukan bangunan yang punya masa manfaat 4 tahun b. Kelompok 2: Kelompok harta tidak berwujud bukan bangunan yang punya masa manfaat 8 tahun 67 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN c. Kelompok 3: Kelompok harta tidak berwujud bukan bangunan yang punya masa manfaat 16 tahun d. Kelompok 4: Kelompok harta tidak berwujud bukan bangunan yang punya masa manfaat 20 tahun Metode penyusutan yang diperbolehkan menurut undang – undang : 1. Metode Garis Lurus ( Straigh line Methode ) 2. Metode Saldo Menurun ( Declining Balance Methode ) Tabel Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Masa Tarif Penyusutan Kelompok Aktiva Manfaat Tidak Berwujud Garis lurus Saldo Menurun Kelompok 1 4 Tahun 25 % 50 % Kelompok 2 8 Tahun 12,5 % 25 % Kelompok 3 16 Tahun 6,25 % 12, 5 % Kelompok 4 20 Tahun 5% 10 % 68 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP) MATA KULIAH KODE MATA KULIAH SKS WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PERPAJAKAN : PAJ 148 : 3 : 3 x 50 MENIT : 13 A. Tujuan 1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi dan badan secara umum. 2. TIK : Mahasiswa mampu menghitung pajak dengan menggunakan norma perhitungan. B. Pokok Bahasan : Cara menghitung pajak, Norma perhitungan dan cara menghitung pajak dengan norma perhitungan. C. Sub Pokok Bahasan: 1. Dasar perhitungan dan kompensasi kerugian (vertikal dan horizontal), serta contoh soal 2. Cara menghitung pajak, contoh soal, latihan soal 3. Menghitung pajak pajak dengan norma perhitungan; pengertian norma perhitungan umum dan norma perhitungan khusus 4. Penerapan menggunakan norma perhitungan, contoh soal dan latihan soal. D. Kegiatan Belajar Mengajar: Tahap Kegiatan Kegiatan Pengajar Pendahuluan 1. Menjelaskan cakupan materi dalam pertemuan ke 13 Menjelaskan kompetensikompetensi dalam TIU dan TIK untuk pertemuan 13. Melihat, mendengar, dan memperhatikan 3. Menjelaskan dasar perhitungan dan kompensasi kerugian (vertikal dan hrizontal), serta contoh soal 4. Menjelaskan cara menghitung pajak dengan norma perhitungan umum dan norma perhitungan khusus. Melihat, mendengar, memperhatikan, mencatat dan mengerjakan contoh soal. 2. Penyajian Kegiatan Mahasiswa Media dan alat pengajaran White Board, spidol Proyektor, White Board, spidol 69 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN 5. Menjelaskan penerapan menggunakan norma perhitungan, contoh soal dan latihan. Penutup 6. Menyimpulkan materi kuliah 7. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya tentang materi kuliah dan menjawab pertanyaan mahasiswa. E. Evaluasi Mendengar, mencatat dan bertanya White Board, spidol : Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah dan memberikan tugas F. Referensi : 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 70 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN Untuk dapat menghitung pajak penghasilan dengan benar harus dapat dipahami : 1. Dasar Perhitungan Dasar perhitungan adalah penghasilan kena pajak, apabila perusahaan mengalami kerugian maka atas kerugian tersebut harus dilakukan kompensasi kerugian. Menurut Undang-undang terdapat 4 sumber pendapatan yang dapat diakui : - Penghasilan dari usaha dan kegiatan - Penghasilan dari modal - Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dengan pekerjaan bebas - Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah dan sebagianya Kompensasi Kerugian Menurut UU perpajakan apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut samapai dengan 5 tahun. Kompensasi kerugian dibedakan: a. Kompensasi Kerugian Vertikal Contoh Soal 1. Wajib pajak badan yang bergerak dibidang usaha perhotelan pada tahun 2008 menderita kerugian Rp. 200.000.000,-. Andaikata mulai tahun 2009 dan seterusnya untung masing-masing Rp. 20.000.000,-, Rp. 40.000.000,-, Rp. 70.000.000,-, Rp. 100.000.000,- Rp. 150.000.000,- dan tahun 2014 untung Rp. 250.000.000,-. Buatkan daftar perhitungan kompensasi atas kerugian pajak tahun 2008 tersebut serta hitung pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak tersebut pada tahun 2014. Jawab : Daftar perhitungan kompensasi atas kerugian pajak penghasilan tahun 2003 Thn Untung Kompensasi Sisa Kompensasi DPP 2008 (Rp. 200 Juta) 2009 Rp. 20 Juta Rp. 20 Juta Rp. 180 Juta Nihil 2010 Rp. 40 Juta Rp. 40 Juta Rp. 140 Juta Nihil 2011 Rp. 70 Juta Rp. 70 Juta Rp. 70 Juta Nihil 2012 Rp. 100 Juta Rp. 70 Juta Rp. 30 Juta 2013 Rp. 150 Juta Rp. 150 Juta 2014 Rp. 250 Juta Rp. 250 Juta 71 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Tarif Pajak Badan untuk tahun 2009 : 25 % X Rp. 250.000.000,- = Rp. 62.500.000,Pajak Terhutang Th. 2014 Rp. 62.500.000,Contoh soal 2 Andaikata pada soal no. 1 keuntungan hotel dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 berturut – turut sebagai berikut : Rp. 20.000.000,-, Rp. 30.000.000,-, Rp. 40.000.000,-, Rp. 50.000.000,-, Rp. 20.000.000,-, Rp. 10.000.000,-, Rp. 100.000.000,-, maka hitung kompensasi serta pajak terhutang yang harus dibayar perusahaan. Jawab: Daftar perhitungan kompensasi atas kerugian pajak penghasilan tahun 2003 Thn Untung Kompensasi Sisa Kompensasi DPP 2008 (Rp. 200 Juta) 2009 Rp. 20 Juta Rp. 20 Juta Rp. 180 Juta Nihil 2010 Rp. 30 Juta Rp. 30 Juta Rp. 150 Juta Nihil 2011 Rp. 40 Juta Rp. 40 Juta Rp. 110 Juta Nihil 2012 Rp. 50 Juta Rp. 50 Juta Rp. 60 Juta Nihil 2013 Rp. 20 Juta Rp. 20 Juta Nihil Rp. 40 Juta 2014 Rp. 10 Juta Rp. 10 Juta 2015 Rp. 100 Juta Rp. 100 Juta Sisa kompensasi kerugian sebesar Rp. 40 Juta tidak dapat dikompensasikan lagi terhadap keuntungan tahun 2014 karena telah lewat masa 5 tahun. Tarif Pajak Badan untuk tahun 2014: 25 % X Rp. 10.000.000,- = Rp. 2.500.000,Pajak Terhutang Th. 2014 Rp. 2.500.000,Tarif Pajak Badan untuk tahun 2015: 25 % X Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,Pajak Terhutang Th. 2015 Rp. 25.000.000,b. Kompensasi Kerugian Horizontal (untuk Sebuah Perusahaan yang Mempunyai Lebih dari Satu Jenis Unit Usaha) Contoh soal ! PT X pada tahun 2015 menyelenggarakan usaha biro perjalanan, usaha kuliner dan taksi. Hasil usaha selama tahun 2015 masing-masing adalah sebagai berikut (asumsi peredaran usaha di atas 50 Milyar: Usaha biro perjalanan memperoleh untung sebesar Rp. 400 Juta, usaha kuliner rugi Rp. 800 juta, dan usaha pertaksian untung Rp. 200 Juta, maka kompensasi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: 72 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Biro perjalanan umum untung Usaha Konstruksi rugi Pertaksian untung Rugi usaha pada tahun 2015 Rp. 400.000.000,( Rp. 800.000.000,-) Rp. 200.000.000,Rp. 200.000.000,- Maka pada tahun 2015 perusahaan tidak membayar pajak (pajak nihil), kerugian tahun 2009 sebesar Rp. 20.000.000,- tersebut dapat dikompensasikan atas keuntungan yang mungkin diperoleh pada tahun berikutnya berturut-turut selama 5 tahun. 2. Tarif Pajak Tarif pajak dibedakan: - Tarif pajak umum, sesuai dengan pasal 17 UU No. 36 tahun 2008 - Tarif pajak khusus, Untuk menghitung PPh pasal 21, 22, 23, 26, PPN, PPn BM, BPHTB, 3. Saat terhutang pajak Saat ini saat terhutang pajak yang digunakan adalah menganut Self Assesment System, yaitu pada akhir tahun pajak setelah wajib pajak menghitung pajaknya sendiri dengan mengisi SPT PPh Menghitung Pajak Penghasilan Dengan Norma Penghitungan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan Terdiri atas : 1. Norma Penghitungan Umum, yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang peredaran brutonya setahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,2. Norma Penghitungan Khusus, bagi wajib pajak tertentu, terutama bagi wajib pajak yang dalam menjalankan usaha atau pekerjaan bebasnya berkaitan dengan dunia internasional. Syarat penerapan norma penghitungan adalah sebagai berikut : a. Wajib pajak adalah orang pribadi yang memilih menggunakan norma penghitungan diwajibkan memberitahukan kepada KPP setempat, selambatlambatnya akhir bulan maret dari tahun pajak yang bersangkutan b. Penghasilan neto dihitung dengan mengalikan angka persentase yang tercantum dalam norma dengan jumlah peredaran usaha atau penghasilan bruto dari perkejaan bebas setahun, biaya-biaya tidak lagi diperkenankan untuk dikurangkan. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi penghasilan neto masih diperkenankan untuk dikurangkan dengan PTKP. c. Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu usaha, maka penghitungan penghasilan netonya harus dikalikan dengan memperhatikan masing-masing jenis usaha dan tempat usaha, sesudah itu penghasilan neto tersebut dijumlahkan. Contoh soal 1: 73 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Wajib pajak Badu status kawin dan mempunyai 3 orang anak yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya. Ia adalah seorang dokter yang bertempat tinggal di Jakarta. Isteri mempunyai pekerjaan selaku notaris dengan peredaran brutonya setahun Rp. 160 Juta di Jakarta, dan 80 Juta di Bekasi, sedangkan suami menerima penghasilan bruto di Jakarta sebesar Rp. 340.000.000. Hitung PPh terutang yang harus dibayar wajib pajak dengan menggunakan norma penghitungan jika : - Penghasilan neto sebagai dokter adalah 40 % dari penerimaan bruto - Penghasilan neto sebagai notaris (Jakarta) adalah 38 % dari penerimaan bruto - Penghasilan neto sebagai notaris (Bekasi) adalah 35 % dari penerimaan bruto Jawab:  Penghasilan Neto: Sebagai dokter (40% X Rp. 340 Juta) Rp. 136.000.000,Penghasilan Isteri (38% X Rp. 160 Juta) Rp. 60.800.000,Penghasilan Isteri (35% X Rp. 80 Juta) Rp. 28.000.000,Rp. 196.800.000, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - Wajib Pajak Rp. 54.000.000,- Status kawin Rp. 4.500.000.- Tambahan isteri bekerja Rp. 54.000.000,- 3 anak ( 3 X 4.500.000 ) Rp. 13.500.000,Penghasilan Kena Pajak  (Rp. 126.000.000,-) Rp. 70.800.000,- PPh terhutang 5 % X Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,15% X Rp 20.800.000,- = Rp 3.120.000,- + Rp 5.620.000,- Contoh soal 2 ! Seorang wajib pajak status kawin dan menanggung sepenuhnya 2 orang anak kandung masing-masing berumur 25 dan 18 tahun dan seorang mertua wanita. Penghasilan yang diperoleh dari karyawan swasta selama tahun 2015, penghasilan netonya sebesar Rp 300.000.000,-, penghasilan neto yang diperoleh isterinya yang membuka usaha praktek dokter di rumah sakit A adalah Rp. 250.000.000,- dan di rumah sakit B adalah 350.000.000,- selama tahun 2015. Hitung pajak penghasilan yang terhutang! 74 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Jawab:  Penghasilan Neto: Wajib pajak (Suami) Penghasilan Isteri sebagai dokter  Rp. 300.000.000,Rp. 600.000.000,Rp. 900.000.000,- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - Wajib Pajak Rp. 54.000.000,- Status kawin Rp. 4.500.000.- Tambahan isteri bekerja Rp. 54.000.000,- 3 anak (3 X 4.500.000) Rp. 13.500.000,(Rp. 126.000.000,-) Rp. 774.000.000,- Penghasilan Kena Pajak  PPh terhutang 5 % X Rp. 50.000.000,15 % X Rp. 200.000.000,25 % X Rp. 250.000.000,30 % X Rp 274.000.000,- = Rp. 2.500.000,= Rp. 30.000.000,= Rp. 62.500.000,= Rp 82.200.000,- + = Rp 177.200.000.- Contoh soal 3 Wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas, yang bernama PT. Cahaya Gemilang, kegiatan usahanya adalah dibidang industri gula. Penjualan selama tahun 2014 adalah sebanyak 100.000 ton, harga jual selama tahun 2014 adalah Rp 600 per Kg, biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan selama tahun tersebut adalah sebagai berikut : - Gaji pegawai Rp.10.660.000.000,- Upah buruh Rp. 8.240.000.000,- Penyusutan peralatan Rp. 2.840.000.000,- Tunjangan kesejahteran karyawan Rp. 1.250.000.000,- Cadangan Kerugian Rp. 590.000.000,- Bayar PPh tahun lalu Rp. 300.000.000,- Bayar PPh masa selama th 2014 Rp. 140.000.000,- Biaya penjualan Rp. 9.210.000.000,Hitung pajak penghasilan terhutang untuk tahun 2014 ! 75 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Jawab:  Penjualan gula selama tahun 2014 100.000 ton x 1000 Kg x Rp 600 Rp. 60.000.000.000,- Biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan: - Gaji pegawai Rp. 10.660.000.000,- Upah buruh Rp. 8.240.000.000,- Biaya penjulan Rp. 9.210.000.000,- Penyusutan peralatan Rp. 2.840.000.000,- Tunjangan kesj. Karyawan Rp. 1.250.000.000,(Rp. 32.200.000.000,-) Penghasilan neto Rp. 27.800.000.000,Besarnya pajak penghasilan terhutang yang harus dibayar oleh PT. Cahaya Gemilang pada tahun 2014 adalah sebagai berikut: 25 % X Rp. 27.800.000.000,= Rp. 6.950.000.000,- 76 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP) MATA KULIAH KODE MATA KULIAH SKS WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PERPAJAKAN I : PAJ 148 : 3 : 3 x 50 MENIT : 14 A. Tujuan 1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi dan badan secara umum. 2. TIK : Mahasiswa dapat menjelaskan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan. B. Pokok Bahasan : Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan macam pemungutan pajak dalam tahun berjalan. C. Sub Pokok Bahasan: 1. Pengertian sifat pembayaran. 2. Jenis-jenis pembayaran, 3. PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26 D. Kegiatan Belajar Mengajar: Tahap Kegiatan Kegiatan Pengajar Pendahuluan 1. Menjelaskan cakupan materi dalam pertemuan ke 14 Menjelaskan kompetensikompetensi dalam TIU dan TIK untuk pertemuan 14. Melihat, mendengar, dan memperhatikan 3. Menjelaskan Pengertian sifat pembayaran. 4. Menjelaskan Jenis-jenis pembayaran secara umum PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26 Melihat, mendengar, memperhatikan, mencatat dan mengerjakan contoh soal. 2. Penyajian Kegiatan Mahasiswa Media dan alat pengajaran White Board, spidol Proyektor, White Board, spidol 77 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Penutup 5. Menyimpulkan materi kuliah 6. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya tentang materi kuliah dan menjawab pertanyaan mahasiswa. E. Evaluasi Mendengar, mencatat dan bertanya White Board, spidol : Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah dan memberikan tugas F. Referensi : 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 78 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN A. SIFAT PEMBAYARAN Ditinjau dari administrasi pemungutan pajak, pajak penghasilan merupakan pajak langsung, yaitu suatu jenis pajak yang pemungutannya dilakukan secara periodik atau berkala, yaitu setahun sekali. Tahun yang dimaksud adalah tahun pajak atau disebut sebagai tahun takwim (suatu tahun yang diawali 1 Januari sampai 31 Desember). Saat terhutangnya pajak penghasilan adalah akhir tahun pajak yaitu 31 Desember. Oleh karena itu setelah berakhirnya tahun pajak, pada diri wajib pajak timbul hutang pajak. Berdasarkan UU No. 17 tahun 2000, yang telah diubah dengan UU No. 36 tahun 2008, pajak penghasilan dalam pemungutannya menerapkan self assesment, yaitu suatu sistem yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri utang pajaknya. Sesuai dengan saat terutangya pajak adalah pada akhir tahun pajak, maka setiap setelah berakhirnya tahun pajak, wajib pajak menghitung sendiri utang pajaknya sekaligus mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan. Hasil perhitungan bila terdapat kurang bayar untuk orang pribadi harus dilunasi paling lambat 31 Maret tahun takwim berikutnya dan SPT PPh harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 31 Maret tahun Takwim berikutnya. Hasil perhitungan bila terdapat kurang bayar untuk Badan harus dilunasi paling lambat 30 April tahun takwim berikutnya dan SPT PPh harus disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 30 April tahun Takwim berikutnya. Sistem pemungutan pajak secara periodik setahun sekali ini mengandung kelemahan, baik bagi pemerintah sebagai pihak yang berkepentingan terhadap tersediaanya dana untuk pelaksanaan tugas pemerintah, juga bagi diri wajib pajak yang merasa keberatan bila hutang pajaknya harus dibayar sekaligus setelah berakhirnya tahun pajak. UU No. 36 Tahun 2008 memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau mencicil setiap bulannya. Angsuran atau cicilan yang dilaksanakan dalam tahun berjalan itulah yang disebut “Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan”. Sesuai dengan uraian ditas maka sifat pelunasan pajak dalam tahun berjalan adalah merupakan pembayaran pendahulan atau disebut pula dengan pembayaran dimuka atau kredit pajak. Karena sifatnya yang merupakan pemungutan angsuran itulah maka dapat dikreditkan sewaktu menghitung besarnya pajak terhutang setiap akhir tahun. Contoh Soal: Wajib pajak badan yang selama tahun 2015 telah menerima atau memperoleh penghasilan kena pajak (PhKP) sebesar Rp. 1.500.000.000 dengan peredaran bruto Rp 52.000.000.000. Dan selama tahun 2015 tersebut, wajib pajak telah melunasi pajak angsuran (PPh Pasal 25) sejumlah Rp. 120.000.000. 79 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Hitunglah PPh yang masih harus dibayar !. Jawab : 25 % X Rp. 1.500.000.000,Pelunsan pajak dalam tahun berjalan Pajak yang masih harus dibayar = Rp. 375.000.000,( = Rp. 120.000.000,- ) = Rp. 255.000.000,- B. JENIS-JENIS PEMBAYARAN Jenis-jenis pembayaran yang termasuk dalam pelunasan pajak dalam tahun berjalan adalah: a. PPh Pasal 21 Pemotongan PPh atas gaji, upah, honorarium dan imbalan lainnya berkenaan dengan hubungan kerja. b. PPh Pasal 22 Kewajiban pembayaran pajak oleh importir sewaktu melakukan impor barang,  Menggunakan angka pengenal impor/API (Tarif 2,5% X nilai impor ).  Tanpa API (Tarif 7,5% X nilai impor ). Pemotongan oleh bendaharawan termasuk bendaharawan pemerintah daerah atas pembayaran kepada rekanan, atau dengan kata lain pembelian yang dibiayai oleh APBN/APBD (Tarif 1,5% X Harga Pembelian ) Pemotongan pajak penghasilan oleh Pertamina, Bulog, Industri rokok, Industri Baja , dan industri tepung terigu, atau dengan kata lain penjualan atas hasil produksi ( % Tarif pajak X DPP PPN ). c. PPh Pasal 23 Pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh pasal 21  Tarif 15% X Penghasilan bruto (untuk bunga, deviden, royalti dan hadiah)  Tarif 15% X Penghasilan neto (untuk sewa dan penghasilan atas penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan tersebut). d. PPh Pasal 24 Pembayaran pajak atas penghasilan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh atas usaha di luar negeri, yang dapat dikreditkan atau dikurangkan terhadap pajak yan terhutang didalam negeri (menghindari pajak berganda). 80 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN e. PPh Pasal 25 Mengatur tentang pembayaran bulanan yang harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan. f. PPh Pasal 26 Pajak penghasilan untuk wajib pajak luar negeri atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalty, bunga simpanan, dll yang diterimanya. (tarif 20% X Penghasilan bruto). g. Pemotongan pajak atas penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia. h. Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghaslan yang dimaksud. 81 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP) MATA KULIAH KODE MATA KULIAH SKS WAKTU PERTEMUAN PERTEMUAN KE : PERPAJAKAN I : PAJ 148 : 3 : 3 x 50 MENIT : 15 A. Tujuan 1. TIU : Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar perpajakan dan peraturan perundangan dibidang perpajakan, serta mampu menghitung pajak terutang untuk orang pribadi dan badan secara umum. 2. TIK : Mahasiswa dapat memeberikan penjelasan secara umum tentang konsep PPN & PPn BM, PBB, BPHTB dan Bea Materai B. Pokok Bahasan: PPN, PPn BM, PBB, BPHTB, Bea Materai C. 1. 2. 3. 4. 5. D. Sub Pokok Bahasan : Pengertian dan gambaran umum PPN. Pengertian dan gambaran umum PPn BM. Pengertian dan gambaran umum PBB Pengertian dan gambaran umum BPHTB. Pengertian dan gambaran umum Bea Materai Kegiatan Belajar Mengajar: Tahap Kegiatan Kegiatan Pengajar Pendahuluan 1. 2. Penyajian 82 Kegiatan Mahasiswa Menjelaskan cakupan materi dalam pertemuan ke 15 Menjelaskan kompetensikompetensi dalam TIU dan TIK untuk pertemuan 15. 3. Menjelaskan gambaran PPN 4. Menjelaskan gambaran PPn BM. 5. Menjelaskan gambaran PBB. 6. Menjelaskan gambaran BPHTB. 7. Menjelaskan Bea Materai. umum umum umum umum Melihat, mendengar, dan memperhatikan Melihat, mendengar, memperhatikan, mencatat dan mengerjakan contoh soal. Media dan alat pengajaran White Board, spidol Proyektor, White Board, spidol MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Penutup Menyimpulkan materi kuliah 8. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa utk bertanya tentang materi kuliah & menjawab pertanyaan mahasiswa. E. Evaluasi Mendengar, mencatat dan bertanya White Board, spidol : Mengajukan pertanyaan kepada mahasiswa tentang materi kuliah dan memberikan tugas F. Referensi : 1. Prof Dr. Mardiasmo, MBA, Ak, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 2014. 2. Siti Resmi, Perpajakan (Teori dan Kasus), Edisi Revisi 8 Penebit Salemba Empat, 2015 3. Waluyo, Perpajakan Indonesia, Revisi 8, Salemba Empat, 2015. 4. UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan tata Cara Perpajakan 5. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 6. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah 7. UU No 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 8. UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 9. UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak 10. Peraturan-peraturan yang terkait yaitu: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KepPres), Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak 83 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN GAMBARAN UMUM TENTANG PPN, PPn BM, PBB, BPHTB dan BEA MATERAI PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Dasar hukumnya adalah UU No. 42 tahun 2009. Pajak yang dipungut atas pertambahan nilai suatu barang (Value added) atau harga jual dikurangi dengan pembelian atau semua biaya yang dikeluarkan untuk faktor-faktor produksi mulai dari saat bahan baku/ pembantu diterima biaya selama proses produksi sampai dengan hasil siap dijual. Dasar Pengenaan Pajak: a. PPN barang = % tarif X Harga jual b. PPN jasa = % tarif X Penggantian c. PPN impor = % tarif X Nilai impor d. PPN ekspor = % tarif X Nilai ekspor Tarif PPN: Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 10 %, namun berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan atau peningkatan dana untuk pembangunan dengan peraturan pemerintah, tarif PPN dapat diubah berkisar 5 – 15 % dengan tetap memakai tarif tunggal. Khusus untuk ekspor dikenakan PPN 0 %. PPn BM (Pajak penjualan Atas Barang Mewah ) Pajak dipungut atas peneyerahan atau impor BKP tertentu, selaiun dikenakan PPN juga dikenakan PPn BM, disini berlaku asas pemungutan disamping. Sistem pemungutannya adalah sekali dari sumbernya Tarif PPn BM: Tarif PPn BM, dengan peraturan pemerintah dapat ditetapkan dalam beberapa pengelompokan tarif, yaitu tarif paling rendah sebesar 10 % dan paling tinggi sebesar 75 %. Tarif PPn BM yang berlaku saat ini adalah 10 %, 20 %, 30 %, 40 %, 50 %, dan 75 %. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan ) Dasar Hukumnya UU No. 28 tahun 2009 Pajak negara yang dipungut atas bumi dalam hal ini permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya serta bangunan dalam hal ini konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara bertahap pada tanah dan/atau perairan. Tarif PBB : PBB menerapkan tarif proporsional tunggal yaitu 0,05 % 84 MODUL AJAR PENGANTAR PERPAJAKAN Dasar pengenaan pajak adalah NJKP ( Nilai Jual kena Pajak ) = NJOP - NJOPTKP Cara Menghitung PBB: = % tarif Pajak X NJKP BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Dasar hukumnya UU No. 20 tahun 2000 Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah NPOP (Nilai Perolehan Objek pajak), dalam hal ini harga transaksi atau nilai transaksi. Jka NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB, maka yang digunakan adalah NJOP PBB. Tarif BPHTB : Tarif yang digunakan untuk menghitung BPHTB adalah sebesar 5 % = 5 % X (NPOP – NPOPTKP ) NPOPTKP (nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak ) bervariasi ditetapkan secara regional (perda) dan paling banyak Rp. 300.000.000,-. Bea Materai Dasar hukumnya UU No. 13 tahun 1985, pelaksanaannya diatur dengan PP No. 24 tahun 2000. Dokumen yang dikenakan bea materai: 1. Surat perjanjian dan surat–surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat bukti mengenai perbuatan/ kenyatan yang bersifat perdata. 2. Akta-akta notaris termasuk salinannya 3. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkapnya 4. Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan 5. Suart yang memuat jumlah unag 6. Surat berharga seperti wesel, promes dan askep Tarif bea materai dibedakan: - Rp. 6.000,-, untuk transaksi diatas Rp. 1.000.000,- Rp. 3.000,-, untuk transaksi Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 999.999,- dan atau atas penggunaan cek atau bilyet giro berapapun jumlahnya. 85 TENTANG PENULIS Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., lahir di Jambi, tanggal 21 Mei 1980, lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, Jurusan Akuntansi, pada tanggal 27 Januari 2003. Kemudian ia melanjutkan studi pada program Magister Sains Akuntansi di Universitas Padjajaran (Bandung) dan dinyatakan lulus pada tanggal 14 Agustus 2009. Pekerjaan saat ini adalah menjadi ketua Jurusan Akuntansi FEB UNJA periode 2013 – 2017. Mulai tahun 2004 telah menjadi dosen tetap pada jurusan akuntansi FEB UNJA hingga saat ini. Selain itu juga aktif mengajar di program diploma tiga Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi pada program studi perpajakan, akuntansi dan pemasaran untuk mata kuliah perpajakan. Kamadie Sumanda Syafis, S.E., M.Acc., Ak., BKP., CA. lahir di Jambi, tanggal 21 Februari 1991, lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Jambi, Jurusan Akuntansi, pada tanggal 26 Mei 2012. Kemudian ia melanjutkan program pendidikan profesi akuntan di Universitas Gadjah Mada tahun 2013 dan dinyatakan lulus pada tanggal 08 April 2014. Selain itu, ia memperoleh gelar M.Acc (Master of Accounting) dari Program Magister Akuntansi Pascasarjana Universitas Gadjah Mada pada tanggal 29 Juli 2015. Sejak tahun 2012 ia telah memiliki pengalaman di bidang perpajakan dengan menjadi staf di PT Mitranata, yang kegiatan usahanya di bidang perpajakan. Ia juga aktif mengajar di beberapa kampus di bidang pelatihan perpajakan di Yogyakarta. Saat ini ia menjadi pimpinan di KKP Kamadie Sumanda Syafis. Sejak 2015 sampai sekarang ia juga telah menjadi tenaga pengajar di Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi.