ANALISIS KINERJA KEUANGAN
BANK MUAMALAH INDONESIA DAN BANK SYARIAH MANDIRI
SEBELUM DAN SESUDAH FATWA MUI
TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK
SKRIPSI
DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT-SYARAT
MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU
DALAM ILMU EKONOMI ISLAM
OLEH :
HEPPY LISTIOWATI
04390103
PEMBIMBING
Drs. A. YUSUF KHOIRUDDIN, SE, M.Si
SUNARSIH, SE, M.Si
PROGRAM STUDI KEUANGAN ISLAM
JURUSAN MU’AMALAH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2009
ANALISIS KINERJA KEUANGAN
BANK MUAMALAH INDONESIA (BMI) DAN BANK SYARIAH
MANDIRI (BSM) SEBELUM DAN SESUDAH FATWA MUI
TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK
SKRIPSI
DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT-SYARAT
MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU
DALAM ILMU EKONOMI ISLAM
OLEH :
HEPPY LISTIOWATI
04390103
PEMBIMBING
Drs. A. YUSUF KHOIRUDDIN, SE, M.Si
SUNARSIH, SE, M.Si
PROGRAM STUDI KEUANGAN ISLAM
JURUSAN MU’AMALAH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2009
ABSTRAKSI
Keberadaan bank syariah di Indonesia bisa dikatakan masih berada tahap
awal dibandingkan dengan bank konvensional yang sudah membudaya dikalangan
masyarakat, namun bank syariah sampai ini menunjukkan perkembangan yang
cukup pesat. Hal ini dikarenakan kepercayaan masyarakat untuk memilih produkproduk bank syariah yang memakai prinsip bagi hasil dan meninggalkan prinsip
kehati-hatian yang dirasakan terdapat unsur riba.
Kepercayaan masyarakat sempat goyah dengan adanya krisis moneter
yang melanda Indonesia tahun 1997 lalu. Hal ini tidak berlangsung lama ketika
bank syariah tetap eksis ditengah-tengah krisis moneter yang mana banyak bank
konvensional yang dilikuidasi karena tidak mampu membayar bunga tinggi.
Masyarakat semakin yakin dengan dikeluarkannya fatwa MUI tentang bunga
bank, disamping dianggap sebagai solusi pengembangan ekonomi juga ada
undang-undang yang mengatur hal ini, walaupun sifatnya tidak mengikat.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan bank
umum syariah antara sebelum dan sesudah fatwa MUI. Dengan menggunakan
data sekunder, yaitu data laporan keuangan bulanan bank umum syariah pada
tahun 2002 sampai dengan tahun 2005. Alat analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah dengan menggunakan t-paired test dengan asumsi bahwa
data terdistribusi normal.
Hasil uji statistik dengan menggunakan t-paired test menunjukkan ada
perbedaan kinerja keuangan bank umum syariah sebelum dan sesudah fatwa MUI
tentang pengharaman bunga bank dilihat dari rasio lancar, rasio cepat, rasio
perputaran aktiva tetap, dan rasio biaya. Sedangkan pada rasio perputaran aktiva
total, margin laba dan ROA menunjukkan tidak ada perbedaan kinerja bank umum
syariah sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank
ii
Universitas I slam Negeri Sunan Kalijaga
FM-UI NSK-BM-05-03/ R0
SURAT PERSETUJUAN SKRI PSI
Hal
Lamp
: Skripsi
Saudari Heppy Listiowati
:-
Kepada
Yth.Dekan Fakultas Syariah
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
di Yogyakarta
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Setelah membaca, meneliti, memberi petunjuk dan mengoreksi serta
mengadakan perbaikan seperlunya, maka kami selaku pembimbing berpendapat bahwa
skripsi Saudara:
Nama
NIM
Judul Skripsi
: Heppy Listiowati
: 04390103
: ANALI SI S KI NERJA KEUANGAN BANK MUAMALAH
I NDONESI A
( BMI )
DAN
BANK
SYARI AH
MANDI RI ( BSM) SEBELUM DAN SESUDAH FATWA MUI
TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK
sudah dapat diajukan kembali kepada Fakultas Syariah Program Studi Keuangan Islam
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar
Sarjana Strata Satu dalam ilmu Ekonomi Islam.
Dengan ini kami mengharap agar skripsi Saudara tersebut di atas dapat segera
dimunaqasyahkan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Yogyakarta, 12 Januari 2009
Pembimbing I
Drs. A. Yusuf Khoiruddin, S.E., M.Si
NIP. 150253887
iii
Universitas I slam Negeri Sunan Kalijaga
FM-UI NSK-BM-05-03/ R0
SURAT PERSETUJUAN SKRI PSI
Hal
Lamp
: Skripsi
Saudari Heppy Listiowati
:-
Kepada
Yth.Dekan Fakultas Syariah
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
di Yogyakarta
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Setelah membaca, meneliti, memberi petunjuk dan mengoreksi serta
mengadakan perbaikan seperlunya, maka kami selaku pembimbing berpendapat bahwa
skripsi Saudara:
Nama
NIM
Judul Skripsi
: Heppy Listiowati
: 04390103
: ANALI SI S KI NERJA KEUANGAN BANK MUAMALAH
I NDONESI A ( BMI ) DAN BANK SYARI AH MANDI RI
( BSM) SEBELUM DAN SESUDAH FATWA MUI TENTANG
PENGHARAMAN BUNGA BANK
sudah dapat diajukan kembali kepada Fakultas Syariah Program Studi Keuangan Islam
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar
Sarjana Strata Satu dalam ilmu Ekonomi Islam.
Dengan ini kami mengharap agar skripsi Saudara tersebut di atas dapat segera
dimunaqasyahkan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Yogyakarta, 12 Januari 2009
Pembimbing II
Sunarsih, S.E., M.Si
NIP. 150292259
iv
Universitas I slam Negeri Sunan Kalijaga
FM-UI NSK-BM-05-07/ R0
PENGESAHAN SKRI PSI
Nomor:
Skripsi dengan judul :
ANALI SI S KI NERJA KEUANGAN BANK MUAMALAH I NDONESI A
( BMI ) DAN BANK SYARI AH MANDI RI ( BSM) SEBELUM DAN
SESUDAH FATWA MUI TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK
Yang dipersiapkan dan disusun oleh:
Nama
: Heppy Listiowati
NIM
: 04390103
Telah dimunaqasyahkan pada : 22 Januari 2009
Nilai Munaqasyah
:
Dan dinyatakan telah diterima oleh Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga.
TI M MUNAQASYAH :
Ketua Sidang
Drs. A. Yusuf Khoiruddin, S.E, M.Si
NIP. 150 253 887
Penguji I
Penguji II
Joko Setyono, SE, M.Si
M. Yazid Afandi, S. Ag, M.Ag
NIP. 150 321 647
NI P. 150 331 275
Yogyakarta,
UIN Sunan Kalijaga
Fakultas Syariah
DEKAN
Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.
NIP.150 240 524
v
SURAT PERNYATAAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama
: Heppy Listiowati
NIM
: 04390103
Jurusan-Prodi : Muamalah - Keuangan Islam
Menyatakan bahwa skripsi yang berjudul ANALI SI S KI NERJA KEUANGAN BANK
MUAMALAH I NDONESI A ( BMI ) DAN BANK SYARI AH MANDI RI ( BSM) SEBELUM
DAN SESUDAH FATWA MUI TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK adalah
benar-benar merupakan hasil karya sendiri, bukan duplikasi ataupun saduran dari karya
orang lain kecuali pada bagian yang telah dirujuk dan disebut dalam footnote dan daftar
pustaka. Apabila lain waktu terbukti adanya penyimpangan dalam karya ini maka
tanggung jawab sepenuhnya ada pada penyusun.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat dimaklumi.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Yogyakarta, 12 Januari 2009
Mengetahui
Ka. Prodi Keuangan Islam
Penyusun
Drs. A. Yusuf Khoiruddin, SE, M.Si
Heppy Listiowati
NIP. 150 253 887
NIM. 04390103
vi
MOTTO
öΝÍκŦàΡr'Î/ $tΒ (#ρçÉitóム4©®Lym BΘöθs)Î/ $tΒ çÉitóムŸω ©!$# χÎ)
Sesungguhnya Allah Tidak Merubah Suatu Kaum
Sehingga Mereka Mau Merubah Dirinya
(QS Ar-Rad: 11)
Setiap yang datang itu pasti berlalu,
Dan apa yang telah berlalu
Seakan tidak pernah ada
Sesuatu Yang Tidak Mungkin Terjadi
Akan Mungkin Terjadi
Bila Allah Menghendai
vii
PERSEMBAHAN
Kupersembahkan skripsi ini untuk
Almamaterku Tercinta
Yang menampungku slama masa pendidikan
Kedua orang tuaku
Ibuku, sang wonderwomen
Bapakku sang perkasa
Dan
Saudara-saudaraku
Yang slalu memberi warna dalam hidupku
viii
KATA PENGANTAR
ﺑﺴـــ اﷲ ا ﺮﺣ ــ ا ﺮﺣ
ﻰ رﺱﻮﷲ
وا ﺼﻼة وا ﺴﻼم, ﻢ
ﻢ اﻹﻧﺴﺎن ﻡﺎ ﻢ
ﻢ ﺑﺎ ﻘ ﻢ
ا ﺤﻤﺪ ﷲ ا ﺬى
. وﺱ ﻢ ا ﺬى ﺟﺎء ﺑﺎ ﺤﻖ وا ﻜﺘﺎب ا ﻬﺎدى ا ﻰ ﺹﺮاط ا ﻤﺴﺘﻘ ﻢ
ﺹ ﻰ اﷲ
Luapan syukur alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang senantiasa
memberikan nikmat, karunia, hidayahnya dan ridlo-Nya sehingga penulis mampu
untuk melewati rintangan-rintangan yang sempat menghambat dalam menyusun
skripsi ini. Dan tak lupa kepada Nabi Muhammad dan para sahabatnya, karena
mereka kita tetap berada pada jalan-Nya.
Penyusun menyadari, bahwa terselesaikannya skripsi ini tidak terlepas dari
beberapa pihak, baik riil materiil maupun spiritual, secara langsung maupun tidak
langsung. Berkenaan dengan itu, penyususn hanya dapat menghaturkan terima
kasih yang tak terkira kepada:
1. Bapak Prof. H. M. Amin Abdullah, selaku Rektor Universitas Islam
Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2. Bapak Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., selaku Dekan Fakultas
Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, beserta jajaran pejabat dan
stafnya.
3. Bapak Drs. A. Yusuf Khoiruddin, SE, M.Si., selaku Kepala Program Studi
Keuangan Islam dan juga selaku pembimbing pertama dalam menyusunan
skripsi. Yang memberikan arahan serta saran yang sangat berarti
ix
4. Ibu Sunarsih, SE, M.Si selaku pembimbing dua dalam menyusun. Yang
memberikan arahan dan saran sangat berarti
5. Bapak Syafiq Mahmadah Hanafi selaku pembibing akademik selama masa
pendidikan
6. Kedua orang tuaku, Artatik dan Warcham yang sangat aku cintai. Berkat
untaian kasih sayangnya, keringatnya dan doanya sehingga aku bisa
seperti sekarang. Ibu, Bapak, aku lulus.......
7. Saudara-saudaraku yang telah menyayangiku, mba Wik, mba Yun, mba
Tul, mas Labib, dan adikku Aang. Serta para iparku mas Huda, mas Asjid,
dan mas Heri. Makasih semuanya....
8. Keponakan-keponakanku yang lucu dan ngangenin, Ainul, Ardi, Sofi,
Sahrul, Hani, Azqia, Ayu, Ari, Ani, dan Fanny. Walaupun mereka
terkadang nakal, tapi mereka bisa membuat aku tersenyum
9. Sahabat-sahabatku yang jauh disana, Ulis, Mifta n Rohma. Temanku Hadi
yang selalu menemaniku dikala sedih dan bahagia, yang selalu
mendengarkan keluh kesahku, perhatianmu sangat berarti bagiku. Dan tak
lupa sobatku mba Widi yang selalu menberikan support Makasih ya!
10. Teman-teman baikku 'the gank' Lulu yang cantik, Rihna yang imut, best
Ril yang caem, Menur yang centil, Ime yang gokil, Sinta yang cantik
walaupun mereka kadang bikin sebel, tapi mereka tetap teman terbaikku.
11. Teman-teman KUI 1, Atik, Anis, Zula, Tami, Sule, Bandi, Anam, Amrin
dkk, juga teman-teman KUI 2&3, Carnata, Uus, Dwi dll. Ntar klo dah
lulus jangan pernah melupakan masa-masa digedung putih ya!
x
12. Saudara-saudara Alumni, mba Dewi, Mba Partini, Kak Arif, Hasan, farida,
fajriyah dan lain-lain, yang telah membatuku selama aku di jogja
13. Teman-teman HMI MPO, mba Iir, Apri, Topik, Rina, Heri dkk, Walaupun
dah pada lulus namun kita masih dalam kebersamaan.
14. Teman-teman kos lama Bengkel 41, mba Atin, mba Amah, mba Qudroh,
gemut, mba f3 gede n cilik, Vina, Atunge, Ate, Elly, Nunung, Nelly, Qq.
Cayoo...
15. Teman-teman kos baru, Deasy yang baik & Icha si calon Ibu yang selalu
menemani hari-hariku selama dikos, mba Asih, Emi Siti dll. Dan
semuanya......
16. Pihak-pihak yang tidak bisa disebutkan satu-persatu yang telah membantu
banyak
membantu
dalam
menyelesaikan
skripsi
ini.
Penyusun
mengucapkan banyak terima kasih.
Penyusun menyadari banyak sekali terdapat kekurangan dalam skripsi ini.
Oleh karena itu segala saran dan kritik membangun sangat diharapkan. Terima
kasih.
Yogyakarta, 12 Januari 2009
Penyusun
Heppy Listiowati
xi
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-INDONESIA
Transliterasi kata-kata Arab yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini
berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Departemen Agama dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 22 Januari 1988
Nomor: 157/1987 dan 0593b/1987
I. Konsonan Tunggal
Huruf Arab
Nama
Huruf Latin
Nama
ا
alif
Tidak dilambangkan
Tidak
dilambangkan
ب
ba’
b
Be
ت
ta’
t
Te
ث
s˙a
s˙
es (dengan titik
atas)
ج
jim
j
Je
ح
h
h
ha (dengan titik
di bawah)
خ
Kha’
kh
ka dan ha
د
dal
d
De
ذ
żal
ż
ze (dengan titik
di atas)
ر
ra’
r
Er
ز
zai
z
Zet
س
sin
s
Es
ش
syin
sy
es dan ye
ص
sad
s
es (dengan titik
di bawah)
ض
dad
d
de (dengan titik
di bawah)
xii
ط
ta’
t
te (dengan titik
di bawah)
ظ
za’
z
zet (dengan titik
di bawah)
ع
‘ain
‘
Koma terbalik di
atas
غ
gain
g
Ge
ف
fa’
f
Ef
ق
qaf
q
Qi
ك
kaf
k
Ka
ل
lam
l
‘el
م
mim
m
‘em
ن
nun
n
‘en
و
waw
w
W
ha’
h
Ha
ء
hamzah
‘
Apostrof
ي
Ya’
y
Ye
II. Konsonan Rangkap Karena Syaddah ditulis rangkap
ﺪدة
ditulis
muta’addidah
ﺪة
ditulis
‘iddah
III. Ta’ Marbûtah di akhir kata
a. Bila dimatikan tulis h
ﺣﻜ ﺔ
ditulis
hikmah
ﺟﺰ ﺔ
ditulis
Jizyah
(Ketentuan ini tidak tampak terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti
zakat, sholat, dan sebagainya, kecuali bila dikehendaki lafal aslinya).
xiii
b. Bila diikuti dengan kata sandang “al” serta bacaan kedua itu terpisah,
maka ditulis dengan h
آﺮا ﺔ اﻷو ﺎء
ditulis
Karāmah al-auliyā’
c. Bila ta’ marbūtah hidup maupun dengan harakat, fathah, kasrah, dan
dammah ditulis t
زآﺎة ا ﻄﺮ
ditulis
Zakāt al-fitr
IV. Vokal Pendek
ــــــــــ
fathah
ditulis
A
ــــــــــ
kasrah
ditulis
I
ــــــــــ
dammah
ditulis
U
V. Vokal Panjang
1.
2.
3.
4.
Fathah + alif
ditulis
Ā
ﺟﺎه ﺔ
ditulis
jāhiliyah
Fathah + ya’ mati
ditulis
Ā
ﺴﻰ
ditulis
tansā
Kasrah + yā’ mati
ditulis
Ī
ditulis
karīm
Dammah + wāwu mati
ditulis
Ū
ﺮوض
ditulis
furūd
ditulis
Ai
ditulis
bainakum
Fathah + wawu mati
ditulis
Au
ﻮل
ditulis
qaul
آﺮ
VI. Vokal Rangkap
Fathah + ya’ mati
1.
2.
ﺑ ﻜ
xiv
VII. Vokal Pendek yang berurutan dalam satu kata dipisahkan dengan apostrof
أأ
ditulis
a’antum
أ ﺪت
ditulis
u’iddat
ditulis
la’in syakartum
ﻜﺮ
ﺌ
VIII. Kata Sandang Alif + Lam
a. Bila diikuti huruf Qomariyyah
ا ﺮﺁن
ditulis
al-Qur’ān
ا ﺎس
ditulis
al-Qiyās
b. Bila diikuti huruf syamsiyah ditulis dengan menyebabkan syamsiyah
yang mengikutinya, serta menghilangkan huruf l (el)nya
ا ﺴ ﺎء
ditulis
as-Samā’
ﺲ
ditulis
asy-syams
ا
IX. Penulisan kata-kata dalam rangkaian kalimat
Ditulis menurut penulisannya.
ذوى ا ﺮوض
ditulis
Zawi al-furūd
اه ا ﺴ ﻪ
ditulis
Ahl as-Sunnah
xv
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .......................................................................................... i
ABSTRAKSI ....................................... .............................................................. ii
HALAMAN NOTA DINAS ............. ................................................................. iii
HALAMAN PENGESAHAN .............. .............................................................. iv
SURAT PERNYATAAN ................. ................................................................. vi
HALAMAN MOTTO ........................... ..............................................................vii
HALAMAN PERSEMBAHAN .........................................................................viii
KATA PENGANTAR ......................... .............................................................. ix
PEDOMAN TRANSLITERASI ............ ..............................................................xii
DAFTAR ISI .....................................................................................................xvi
DAFTAR TABEL .............................................................................................xix
BAB I.
PENDAHULUAN ......... .................................................................. 1
A. Latar Belakang Masalah................................................................ 1
B. Pokok Masalah
................................................................... 5
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian .................................................. 6
D. Telaah Pustaka .......... .................................................................. 8
E. Kerangka Teoritik .... ..................................................................11
F. Hipotesis .....................................................................................17
G. Metode Penelitian
...................................................................18
xvi
BAB II. TEORI TENTANG BANK, KINERJA DAN FATWA MUI
TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK ................................24
A. Pengertian Bank
.............................................................. .... 24
B. Laporan Keuangan Bank...............................................................25
1. Pengertian Laporan Keuangan Bank.......................................25
2. Tujuan Laporan Keuangan ...................................................27
3. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan ..28
4. Jenis-jenis Laporan Keuangan Bank.......................................29
5. Keterbatasan-keterbatasan Laporan Keuangan .......................37
6. Analisis Laporan Keuangan
..........................................38
C. Analisis Rasio Keuangan ...........................................................41
1. Pengertian dan Tujuan Analisis Rasio ....................................41
2. Jenis-Jenis Rasio Keuangan Bank...........................................42
D. Bunga Bank Menurut Islam ..........................................................50
BAB III. DESKRIPSI MENGENAI BANK INDONESIA...............................54
A. Sejarah Bank Indonesia.................................................................54
B. Status dan Kedudukan Bank Indonesia.........................................55
C. Tujuan Bank Indonesia ................................................................56
D. Tugas-tugas Bank Indonesia .........................................................57
E. Gambaran Umum Bank Umum Syariah .......................................60
1. Bank Muamalat
..........................................60
2. Bank Syariah Mandiri
..........................................62
3. Bank Syariah Mega Indonesia
..........................................64
xvii
F. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia ...............................66
BAB IV.
ANALISI KINERJA KEUANGAN BANK UMUM SYARIAH
SEBELUM
DAN
SESUDAH
FATWA
MUI
TENTANG
PENGHARAMAN BUNGA BANK ............................................69
A. Langkah-langkah Pengujian......................................................69
1.Analisis Rasio Keuangan ........................................................69
2.Uji Normalitas Data ................................................................70
3. Pengujian Perbedaan Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah
Sebelum dan Sesudah Fatwa MUI .........................................71
B. Pembahasan ..............................................................................78
1. Likuiditas ......................................... ..............................78
2. Aktivitas ........................................... ..............................81
3. Profitabilitas ..................................... ..............................83
4. Rasio Biaya ....................................... .............................86
BAB V.
PENUTUP.....................................................................................84
A. Kesimpulan .............................................................................86
B. Saran-saran..............................................................................87
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
xviii
DAFTAR TABEL
Tabel 3.1
: Rasio Lancar BMI 58
Tabel 3.2 : Rasio Cepat
BMI 58
Tabel 3.3
: Perputaran Ativa Tetap BMI 59
Tabel 3.4
: Perputaran Aktiva Total BMI 59
Tabel 3.5
: Rasio Margin Laba BMI 60
Tabel 3.6
: ROA BMI 60
Tabel 3.7
: Rasio Biaya BMI 61
Tabel 3.8
: Rasio Lancar BSM 64
Tabel 3.9
: Rasio Cepat BSM 65
Tabel 3.10 : Perputaran Ativa Tetap BSM 65
Tabel 3.11 : Perputaran Aktiva Total BSM 66
Tabel 3.12 : Rasio Margin Laba BSM 66
Tabel 3.13 : ROA BSM 67
Tabel 3.14 : Rasio Biaya BSM 67
Tabel 4.1
: Hasil Perhitungan Rasio Keuangan BMI dan BSM Sebelum Dan
Sesudah Fatwa MUI 68
Tabel 4.2
: Uji Normalitas Data 70
Tabel 4.3
: Hasil Uji Rasio Lancar 71
Tabel 4.4
: Hasil Uji Rasio Cepat 72
Tabel 4.5
: Hasil Uji Rasio Perputaran Aktiva Tetap 73
Tabel 4.6
: Hasil Uji Rasio Perputaran Aktiva Total 74
Tabel 4.7
: Hasil Uji Rasio Margin Laba 75
xix
Tabel 4.8
: Hasil Uji Rasio ROA 76
Tabel 4.9
: Hasil Uji Rasio Biaya 77
xx
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keberadaan perbankan Islam ditanah air telah mendapat pijakan
setelah lahirnya Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang
direvisi melalui undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dengan tegas
mengakui keberadaan dan berfungsinya bagi hasil atau bank islam. Dengan
demikian, bank islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil.
Bagi hasil adalah prinsip muamalah yang berdasarkan syariah dalam
melakukan usahanya.1
Bank berdasarkan prinsip syariah (BPS) adalah Bank Umum Syariah
(BUS) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah islam atau dengan kata lain yaitu bank yang
tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan islam (Al-Qur
an dan Al Hadits). Dalam tata cara tersebut dijauhi praktek-praktek yang
dikawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatankegiatan investasi atas dasar bagi hasil dari pembiayaan perdagangan.2
Bank syariah sebagai solusi bagi bankir yang menggunakan jasa bank
untuk pengembangan usahanya. Walaupun suku bunga yang sangat tinggi ada
dalam bank konvensional, namun bank syariah tetap eksis dengan
1
Muhammab, Manajemen bank syariah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN,2005 ), h1m.13.
2
Malayu Hasibuan, Dasar-dasar perbankan (Jakarta, PT Bumi Aksara, 2005), hlm. 39.
2
pengoperasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah yaitu tidak dengan
menggunakan sistem bunga tetapi dengan menggunakan sistem bagi hasil
Meski bank syariah di Indonesia masih dalam tahap awal
pengembangan, sistem ini telah menunjukkan perkembangan kinerja yang
positif. Misalnya, selama periode tahun 1998-2002, perbankan syariah telah
tumbuh rata-rata sebesar 57,6%. Berarti tumbuh lebih tinggi dibandingkan
rata-rata pertumbuhan perbankan konvensional sebesar 12,3%. Bergulirnya
peran perbankan syariah yang terus meningkat ini tampak dari penghimpunan
dana masyaratkat yang naik 0,05% (1998) menjadi 0,38% pada akhir tahun
2002. Begitupun pengeluaran dana meningkat dari 0,08% (2002). Padahal
pada periode yang sama (1998-2002) pengeluaran kredit oleh perbankan
konvensional turun dari Rp 545 triliun menjadi Rp 388 triliun. Hal ini
menunjukkan pula bahwa selama krisis perbankan syariah mampu
menyalurkan pembiayaan kredit baru. Sementara itu, perbankan konvensional
malah mengalami penurunan. Kalaupun terdapat penyaluran kredit, namun
dengan jumlah yang kecil.3
Walaupun bank syariah sudah ada di Indonesia, dan menunjukkan
perkembangan yang sangat pesat dengan beroperasinya dengan menggunakan
prinsip bagi hasil, masih ada sedikit keraguan didalam hati masyarakat bahwa
bank syariah benar-benar bank yang murni dengan meninggalkan sistem riba,
karena belum ada hukum yang mengatur hal ini. Majelis Ulama Indonesia
pada tanggal 16 Desember 2003 menegeluarkan fatwa bunga bank dalam
3
juli 2008
"Prospek bank syariah," http: //www.pasarmuslim.com/ekonomi.php?bid=516, akses 7
3
kategori riba yang dikukuhkan pada tanggal 6 Januari 2004. Adanya fatwa
MUI ini bisa menjadi suplemen bagi perbankan syariah, terutama bagi mereka
yang selama ini masih ragu untuk mengambil keputusan memilih bank syariah.
Seiring dengan dikeluarkannya fatwa MUI tentang pengharaman
bunga bank, banyak menimbulkan perselisihan dikalangan para ulama dan
tokoh islam. Ada yang mengharamkan karena adanya penambahan yang akan
menimbulkan pemerasan, dan ada juga yang menghalalkan karena merupakan
transaksi atas dasar suka sama suka. Walaupun MUI telah menetapkan bahwa
bunga bank adalah haram, namun keputusan untuk memilih tetap berada pada
nasabahnya sendiri. Mereka tidak perlu memindahkan dananya dari bank
konvensional ke bank syariah. Karena fatwa MUI mempunyai kekuatan
hukum yang bersifat fleksibel dan tidak mengikat.
Bagi industri keuangan syariah, hal ini semakin menemukan
momentumnya pasca fatwa MUI tentang haramnya bunga bank dan industri
keuangan konvensional sejenis lainnya. Kalangan perbankan syariah
mengakui bahwa walaupun tidak sangat menentukan namun fatwa itu turut
berkontribusi pada fakta kelebihan dana pihak ketiga (overliquidity) beberapa
bank syariah. Selain meningkatnya dana pihak ketiga dalam neraca perbankan
syariah yang pada awal tahun 2004 saja diperkirakan dana yang berpindah
sudah melebihi Rp 1 triliyun tiap bulannya, indikator lain dari peningkatan
4
likuiditas ini juga terbaca pada semakin besarnya dana menganggur yang
terparkir di BI dalam bentuk sertifikat Wadiah BI (SWBI).4
Seiring dengan dikeluarkannnya fatwa MUI tersebut, meski benarbenar menguntungkan perbankan syariah, justru yang menjadi tantangan
adalah pada kesiapan bank syariah sendiri dalam meyakinkan umat dengan
segala kinerja dan produk yang ditawarkan. Menurut DR. Mulya Siregar,
Direktur Litbang Perbankan Syariah BI, fatwa yang dikeluarkan MUI ini harus
diiringi dengan kekuatan bank syariah sehingga betul-betul bisa mencapai
kekuatan pasar yang sama dan seimbang dengan perbankan konvensional.5
Kalau kita cermati dari perkembangan bank syariah yang semakin
pesat, maka prospek perbankan syariah sangat menjanjikan. Apalagi dengan
dikeluarkannya fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank. Namun, timbul
pertanyaan apakah kinerja bank syariah itu benar-benar murni hasil
profesionalisme kinerja bank syariah sendiri dalam mengelola dana yang ada
dibank syariah atau karena faktor eksternal yang berupa dikeluarkannya fatwa
MUI tentang pengharaman bunga bank.
Dari latar belakang yang telah dipaparkan maka penulis perlu untuk
mengadakan penelitian tentang Analisis Kinerja Keuangan Bank Muamalah
Indonesia(BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM) Sebelum Dan Sesudah
Fatwa MUI Tentang Pengharaman Bunga Bank.
4
Syariah,
Akses 17
5
Terulang,
Davi
Hendri,
Harmonisasi
Industri
Keuangan
http://www.tempointeraktictive.com/hg/ekbis/2003/12/21/brk..20031221-14,id.html.
Desember 2008
Arda
Dinata,
Duka
Perbankan
Jangan
http://www.solusihukum.com/artikel.php.?id=33, akses 17 Desember 2008
5
B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas,
maka perlu dilakukan penelitian untuk melihat kinerja keuangan perbankan
syariah sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank.
Rumusan masalah dalam penelitian nini adalah:
1. Apakah ada perbedaan rasio lancar BMI dan BSM sebelum dan sesudah
fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank?
2. Apakah ada perbedaan rasio cepat BMI dan BSM sebelum dan sesudah
fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank ?
3. Apakah ada perbedaan rasio perputaran aktiva tetap BMI dan BSM
sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank?
4. Apakah ada perbedaan rasio perputaran aktiva total BMI dan BSM
sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank?
5. Apakah ada perbedaan rasio margin laba BMI dan BSM sebelum dan
sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank?
6. Apakah ada perbedaan rasio ROA BMI dan BSM sebelum dan sesudah
fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank?
7. Apakah ada perbedaan rasio biaya BMI dan BSM sebelum dan sesudah
fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank?
6
C. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan pokok masalah diatas, maka tujuan penelitian ini
adalah:
a.
Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio
lancar BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang
pengharaman bunga bank
b.
Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio
cepat BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang
pengharaman bunga bank
c.
Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio
perputaran aktiva tetap BMI dan BSM sebelum dan sesudah
fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank
d.
Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio
perputaran aktiva total BMI dan BSM sebelum dan sesudah
fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank
e.
Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio
margin laba BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI
tentang pengharaman bunga bank
f.
Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio
ROA BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang
pengharaman bunga bank
7
g.
Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio
biaya BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang
pengharaman bunga bank
2. Kegunaan Penelitian
a.
Hasil dari penelitian ini dapat digunakan untuk bahan masukan
bagi para praktisi yang bergerak dibidang perbankan syariah agar
mampu mengoreksi kinerja usahanya untuk meningkatkan
kinerjanya dimasa yang akan datang. Sedangkan bagi nasabah,
sebagai bahan masukan untuk meningkatkan kepercayaannya
terhadap kinerja keuangan perbankan syariah.
b.
Bagi para akademisi, sebagai upaya memperbanyak pengetahuan
tentang kasus-kasus bisnis yang dipergunakan untuk kajian
ilmiah yang menekuni bidang keuangan, khususnya yang
mendalami bidang perbankan
c.
Sebagai sumbangan untuk mengetahui perbedaan kinerja
keuangan perbankan syariah sebelum dan sesudah fatwa MUI
tentang pengharaman bunga bank
8
D. Telaah Pustaka
Lisa Narulia dan Suryadi H.S melakukan penelitian yang berjudul
Analisis Kinerja Bank Syariah Mandiri, bahwa kinerja Bank Syariah Mandiri
(BSM) sesudah dikeluarkannya fatwa MUI No. 1 tentang hukum riba,
berdasarkan rasio keuangan untuk aspek likuiditas dan aspek rentabilitas
memang lebih baik, namun pada rasio solvabilitas dan quick ratio bank BSM
mengalami pengunduran. Hal ini karena adanya peningkatan yang besar dalam
total simpanan atau DPK. Dan disebabkan karena adanya penurunan
komponen aset tunai yaitu giro pada BI dan giro pada bank lain. Begitu
dengan respon masyarakat terhadap BSM setelah dikeluarkannya fatwa MUI
No.1 tentang hukum riba, adalah positif. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan
meninkatkan total pembiayaan dan total simpanan.6
Atika Jauhari Hatta
dengan penelitiannya yang berjudul Kinerja
Keuangan Perbankan Swasta Nasional Indonesia Sebelum Dan Setelah Krisis
Ekonomi, menunjukkan bahwa rata-rata rasio Capital, Asset, Management dan
Liquidity berbeda secara signifikan antara sebelum dan setelah krisis ekonomi
justru lebih tinggi dibandingkan sebelum krisis. Namun pada aspek Earning
atau kemampuan perusahaan memperoleh laba tidak berbeda secara signifikan,
dan setelah krisis mengalami penurunan earning.7
6
Lisa Narulia dan Suryadi, "Analisis Kinerja Bank Mandiri," Majalah Ekonomi Dan
Komputer, No.2 Tahun XIV-2006
7
Atika Jauhari Hatta, "Kinerja Keuangan Perbankan Swasta Nasional Sebalum Dan
Setelah Krisis Ekonomi," Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, Volume 6 No. 2 Tahun 2002
9
Penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Adnan yang berjudul
Perbandingan Kinerja Keuangan PT Bank Permata Tbk Sebelum dan Sesudah
Adanya Unit Syariah menunjukkan terjadi perbedaan yang signifikan adalah
pada Loan to Asset Ratio, rasio ROE, dan rasio BOPO, sedangkan pada ROA
dan Asset utilization tidak terjadi perbedaan.8
Penelitian yang dilakukan oleh Wahyu Aji Saputra berjudul Kinerja
Keuangan Bank Syariah Mega Indonesia Sebelum dan Sesudah Dikonversi,
menunjukkan bahwa dari faktor likuiditas kinerjanya dikatakan sehat, untuk
rasio CAR juga menunjukkan kinerja yang baik, pada rasio ROA terkategori
sehat tetapi mengalami penurunan kinerja, sedangkan BOPO mengalami
antara sebelum dan sesudah dikonversi, dan untuk KAP antara sebelum dan
sesudah sama-sama menunjukkan kinerja yang baik.9
Dhani Gunawan dengan penelitiaannya tentang Perbankan Syariah
Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia Menyambut tahun 2005-2008, bahwa
perkembangan perbankan syariah di Indonesia pasca UU No. 10 Tahun 1998
menunjukkan peningkatan yang sangat pesat. Dimulai dengan asset terbesar
Rp 480 M pada tahun 1993, Rp 600 M pada tahun 1998, dan menjadi Rp 12
Triliyun pada September 2004.10
8
Ahmad Adnan, Perbandingan Konerja Keuangan PT Bank Permata Sebelum Dan
Sesudah Adanya Unit Syariah (Skripri Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta, 2008)
9
Wahyu Aji Saputra, Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah Mega
Indonesia Sebelum Dan Sesudah Dikonversi (Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas
Muhammadiyah Solo, 2007)
10
Dhani Gunawan, "Perbankan Syariah dan Arsitektur Perbankan Indonesia Menyambut
Tahun 2005-2008," Jurnal Ekonomi Syariah Muamalah No.3, Vol.3, 2005
10
Rum Rosyid melakukan penelitian yang berjudul Analisis Beberapa
Variabel Yang Berpengaruh Terhadap Resistensi Kinerja Keuangan Sebelum
Dan Selama Krisis M,oneter Di Wilayah Kerja Kantor BI Malang. Hasil dari
penelitian tersebut bahwa variabel-variabel aktiva produktif dan likuiditas
memiliki pengaruh yang lebih signifikan terhadap kinerja BPR syariah
dibandingkan dengan variabel-variabel yang lainnya. Variabel KAP memiliki
nilai yang signifikan untuk membedakan kinerja BPRS yang resisren dan tidak
resisten dalam menghadapi krisis moneter. Variabel ROA dan LDR memiliki
kekuatan pembeda kinerja keuangan sebelum dan selama krisis moneter yang
lebih besar sebelum dan selama krisis moneter.11
Titik Aryati dan Hekinus Manao melakukan penelitian yang berjudul
Rasio Keuangan Sebagai Prediktor Bank Bermasalah Di Indonesia.
Penelitiannya dilakukan untuk melihat apakah rasio-rasio keuangan yang
diukur dengan rasio CAMEL berbeda secara signifikan antara bank yang sehat
dan bank yang gagal. Hasil pengujian diskriminan menunjukkan variabel
ROA dan rasio kredit terhadap dana yang diterima yang mempengaruhi
keberhasilan atau kegagalan bank. Nilai Z Score untuk bank yang sehat 0.176,
sedangkan yang gagal -0.359. dari hasil klasifikasi ternyata preentase
ketepannya untuk 1 tahun sebelum gagal adalah 82%, sedangkan untuk 2
11
Rum Rosyid, Analisis Beberapa Variabel Yang Berpengaruh Terhadap Resistensi
Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Sebelum Dan Selama Krisis Moneter Di Wilayah Kerja
Kantor Bank Indonesia Malang (Tesis Universitas Brawijaya Malang)
11
tahun dan 3 tahun sebelum gagal tingkat kepercayaanya adalah 69.1% dan
65.3%.12
E. Kerangka Teoritik
Perbankan syariah mempunyai prospek yang sangat bagus untuk
dikembangkan di Indonesia. Prospek yang sangat bagus itu setidaknya
ditandai empat hal. Pertama, jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas
beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syariah
Indonesia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara
signifikan. Kedua, perkembangan pendidikan tinggi yang mengajarkan
ekonmi syariah semakin pesat. Ketiga, bahwa fatwa MUI tentang
pengharaman bunga bank akan tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan
perbankan syariah. Keempat, harapan kita terhadap sikap pemerintah cukup
besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat.
Kelima, masuknya lembaga-lembaga keuangan Internasional kedalam usaha
perbankan syariah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa
usaha perbankan syariah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh
para investor luar negeri.13
Strategi bank-bank syariah tidak dapat dipungkiri, fatwa MUI pada
Desember 2003 merupakan proses pertumbuhan perbankan syariah di
12
Titik Aryati Dan Hekinus Manao, "Rasio Keuangan Sebagai Prediktor Bank
Bermasalah Di Indonesia," Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, No.2, Vol. 5, 2002
13
Prospek Perbankan Syariah, http://www.solusihukum.com/artikel.php.?id=33, akses 11
September 2008
12
Indonesia. Namun demikian, sebagai unit bisnis yang terukur kinerjanya bankbank syariah harus menyiapkan strategi pasca Fatwa MUI untuk
memposisikan diri sebagai bisnis yang kokoh. Dengan nasabah potensial
mencapai 78%, bank-bank syariah seharusnya mulai membenah diri.
Tingginya potensi nasabah dengan rendahnya persepsi masyarakat terhadap
syariah menunjukkan minimnya informasi syariah di masyarakat.14
Menurut ekonom Universitas Indonesia (UI), Tyas Utomo Soekarsono,
fatwa tersebut akan memberi angin baru bagi perkembangan perbankan dan
investasi di Indonesia. Ia menggambarkan skenario terkait perkembangan
dunia perbankan Indonesia pasca keluarnya fatwa MUI. Pertama, seluruh
umat islam di Indonesia yang berjumlah sekitar 190 juta orang menerima
fatwa itu, kemudian jumlah penabung muslim yang berkisar 50 juta orang
sadar dan langsung memindahkan uangnya. Kedua, tidak seluruh muslim, tapi
penabung menengah kebawah yang menerima fatwa ini, kemudian menarik
uangnya dari bank. Ada kekhawatiran akan terjadi rush. Namun kemungkinan
rush kecil. Menurutnya yang memindahkan uangnya adalah penabung
individu. Kalau penabung perusahaan tidak akan semudah itu memindahkan.
Karena ada masalah menjaga hubungan dengan pembeli, supplier, dan
lainnya.15
14
Perbankan syariah……, Malia Rahma, D:\data\skripsi\data skipsi\artiket\9. Berkas
Perbankan Syariah Indonesia, akses 7 Juli 2008
15
Fatwa
MUI,
Angin
Baru
Bagi
Perbankan
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=21271, akses 17 Desember 2008.
dan
Investasi,
13
Dilihat historisnya, implementasi konsep tanpa bunga atau yang
dikenal dengan sistem bagi hasil sudah dirintis sejak awal tahun 80-an, dengan
berdirinya BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) Teknosa di Bandung dan BMT
Ridlo Gusti di Jakarta yang merupakan lembaga keuangan non bank. Di tahun
1992, dengan disyahkannya UU Perbankan No 7 tahun 1992 kemudian
membuka peluang bagi tunbuhnya institusi keuangan bagihasil di Indonesia.
Pada saat tersebut, Bank Muamalah Indonesia (BMI) lahir.
Pada Desember 2003 sudah tercatat 10 bank syariah, yang terdiri dari
dua bank umum syariah (BMI dan Bank Syariah Mandiri) dan delapan Bank
dengan unit usaha syariah. Kesemuanya itu memiliki 92 kantor pusat, 120
kantor pusat operasional, 26 kantor cabang pembantu, dan 144 kantor kas.16
Perkembangan lainnya ditunjukkan dengan terjadinya peningkatan
nilai aset perbankan syariah yang telah mencapai Rp 4,78 triliun. Sementara
dana pihak ketiga mencapai Rp 3,4 triliun dengan pembiayaan yang diberikan
oleh perbankan syariah telah mencapai Rp 3,86 triliun. Peningkatan ini,
sebagaimana dikatakan Deputi Bank Indonesia, Maulana menunjukkan
terjadinya peningkatan untuk jumlah aset sebesar 18,22 persen, dana pihak
ketiga sebesar 16,66 persen, dan pembiayaan yang disalurkan 17,73 persen
dibandingkan terhadap posisi masing diakhir tahun 2002.17
Peningkatan nilai aset perbankan syariah ini dipengaruhi banyak faktor.
Pertama, terjadinya peningkatan modal. Peningkatan modal merupakan
16
Manajemen
Likuiditas,
http://luqmanomic.wordpress.com/category/ekonomiislam/perbankan-syariah/, akses 17 Desember 2008.
17
Ibid
14
cerminan adanya kepercayaan para pemodal terhadap prospek perbankan
syariah. Kedua, naiknya jumlah tabungan nasabah. Kenaikan ini juga tidak
lepas dari keinginan dan kepercayaan umat muslim di Indonesia untuk
menitipkan uangnya pada lembaga yang sesuai dengan syariah. Ketiga,
naiknya perolehan laba.18
Setelah diakomodasi bank syariah pada Undang-undang Perbankan
No.10/1998, maka dari tahun 2000 hingga tahun 2004, dapat dirasakan
pertumbuhan bank syariah cukup tinggi, rata-rata lebih dari 50% setiap
tahunnya. Bahkan pada tahun 2003 dan 2004, dapat dirasakan pertumbuhan
bank syariah cukup tinggi, pertumbuhan bank syariah melebihi 90% dari
tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, pada tahun 2005, dirasakan ada
keterlambatan, meskipun tetap tumbuh sebesar 37%. Akan tetapi, walaupun
dirasakan pertumbuhan bank syariah di Indonesia melambat pada tahun 2005,
sebenarnya pertumbuahan sebesar itu merupakan prestasi yang cukup baik.
Perlu disadari, bahwa dibawah tekanan yang cukup berat terhadap stabilitas
makroekonomi secara umum dan perbankan secara khusus, kondisi industri
perbankan syariah memperlihatkan peningkatan kinerja yang relatif baik.
Disamping itu dapat dipahami, bahwa meskipun share bank syariah pada akhir
tahun 2005 baru 1,46%, namun hal tersebut telah menunjukkan penungkatan
yang luar biasa dibandingkan share pada tahun 1999 yang hanya 0,11%.19
18
19
Ibid
Merza
Gamal,
Tantangan
Bank
Syariah
http://www.halalguide.info/content/view/415, akses 25 Desember 2008
Ke
Depan,
15
Pada tahun 2004 kinerja perbankan syariah akan tergantung pada
pemberian pembiayaan kepada nasabah. Namun harus diakui bahwa bankbank syariah, seperti halnya bank konvensional lainnya, tidak mudah mencari
nasabah yang potensial, apalagi pasar yang dibidik oleh bank syariah hampir
sama dengan bank konvensional, terutama yang bergerak di pasar Ritel. Untuk
itu, bank-bank syariah harus lebih mempercepat distribusi kredit dengan
kualitas yang baik.20
Kinerja keuangan perusahaan dapat diketahui berdasarkan hasil
analisis laporan keuangan. Hasil laporan keuangan menunjukkan kinerja
perusahaan tersebut dipakai sebagai dasar penentu kebijakan bagi pemilik,
manajer dan investasi. Analisis atas laporan keuangan dan interprestasinya
pada hakikatnya adalah untuk mengadakan penilaian atas keadaan keuangan
dan potensi atau kemajuan suatu perusahaan melalui laporan keuangan, dan
dari laporan keuangan tersebut dapat dilakukan analisis berdasarkan laporan
keuangan.21
Secara umum ada tiga bentuk laporan keuangan pokok yang dihasilkan
perusahaan:22
1. Neraca digunakan untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan.
Neraca bisa digambarkan sebagai potret kondisi keuangan suatu
20
Bank Syariah Mulai Kelebihan Muatan, http://www2.kompas.com/kompascetak/0402/26/perbankan/878892.htm, akses 25 Desember 2008
21
Slamet Haryono, Analisis Laporan Keuangan Termasuk Untuk Lembaga Keuangan Syariah
(tidak diterbitkan, 2007), hlm.7.
22
Mamduh M Hanafi dan Abdul Halim, Analisis Laporan Keuangan (Yogyakarta: UPP
AMP YKPN, 2005 ), hlm.5.
16
perusahaan pada waktu tertentu yang meliputi aset dan klaim aset atas
perusahaan tersebut.
2. Laporan Rugi Laba bertujuan melaporkan kemampuan perusahaan yang
sebenarnya untuk memperoleh untung.
3. Laporan Arus Kas atau sering disebut laporan perubahan posisi keuangan
yang menyajikan informasi aliran kas masuk atau keluar bersih pada suatu
periode.
Rasio-rasio keuangan memberikan indikasi tentang kekuatan
keuangan dari suatu perusahaan. Rasio menggambarkan suatu hubungan
pertimbangan antara suatu jumlah tertentu dan jumlah yang lain. Ukuran yang
lazim dipakai dalam analisis laporan keuangan adalah dengan menggunakan
analisis rasio keuangan. Penggunaan alat analisis berupa rasio dapat
menunjukkan atau memberi gambaran tentang baik atau buruknya posisi
keuangan perusahaan yang berakibat pada kegagalan, sehat atau tidaknya
suatu perusahaan apabila dibandingkan dengan rasio tahun sebelumnya atau
dengan perusahaan sejenis.23
Menurut peraturan Bank Indonesia No.9/1/PBI/2007 tentang sistem
penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah, maka
bank dinilai berdasarkan beberapa rasio, yaitu:24
1. Penilaian permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal.
23
Slamet Haryono, Analisis Laporan Keuangan Termasuk Untuk Lembaga Keuangan
Syariah (buku tidak diterbitkan, 2007), hlm.7.
24
Peraturan Bank Indonesia No.9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum
17
2. Penilaian kualitas aktiva asset merupakan penilaian terhadap kondisi asset
bank atau UUS dan kecukupan manajemen risiko pembiayaan.
3. Penilaian
manajemen
merupakan
manajerial pengurus bank untuk
penilaian
terhadap
kemampuan
menjalankan usaha, kecukupan
manajemen risiko, dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku
serta komitmen kepada BI atau pihak lainnya.
4. Penilaian Rentabilitas merupakan penilaian terhadap kondisi dan
kemampuan bank dan UUS untuk menghasilkan keuntungan dalam rangka
mendukung kegiatan operasional dan dan permodalan
5. Penilaian Likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank
untuk memelihara tingkat likuiditas yang memadai.
6. Penilaian Sensitivitas terhadap risiko pasar merupakan penilaian terhadap
kemampuan modal bank dan UUS untuk mengcover
risiko yang
ditimbulkan oleh perubahan nilai tukar.
F. Hipotesis
Ho : Tidak ada perbedaan kinerja keuangan bank umum syariah sebelum dan
sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank
H1 : Ada perbedaan rasio lancar BMI dan BSM sebelum dan sesudah
fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank
H2 : Ada perbedaan rasio cepat BMI dan BSM sebelum dan sesudah
fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank
18
H3 : Ada perbedaan rasio perputaran aktiva tetap BMI dan BSM sebelum
dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank
H4 : Ada perbedaan perputaran aktiva total BMI dan BSM sebelum dan
sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank
H5 : Ada perbedaan rasio margin laba BMI dan BSM sebelum dan
sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank
H6 : Ada perbedaan ROA BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa
MUI tentang pengharaman bunga bank
H7 : Ada perbedaan rasio biaya BMI dan BSM sebelum dan sesudah
fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank
G. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Berdasrkan jenis datanya, penelitian ini merupakan penelitian
kuantitatif. 25 Karena penelitian ini datanya diambil dari data laporan
keuangan perbankan syariah yang berbentuk angka kemudian diuji
kebenarannya.
25
"Data kuantitatif adalah data yang berbentuk bilangan", Lihat pada Iqbal Hasan, Analisis
Data Penelitian Dengan Statistik (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), hlm.20.
19
2. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat komparatif, yaitu membandingkan kinerja
keuangan BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang
pengharaman bunga bank.26
3. Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu
data laporan keuangan bank yang dipublikasikan BI, yang berupa laporan
Neraca dan Laba Rugi bank umum syariah pada tahun 2002 sampai
dengan 2005.
4. Tekhnik Analisis Data
Untuk menganalisis kinerja BMI dan BSM, sebelum dan sesudah
fatwa MUI, maka analisis yang digunakan adalah analisis kuantitatif.
Untuk analisis kuantitatif maka diperlukan beberapa langkah.
Langkah-langkah yang dilakukan penelitian kuantitatif adalah:
a. Menghitung Rasio Keuangan BMI dan BSM
Rasio yang digunakan peneliti adalah:27
1) Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas adalah ukuran kemampuan bank dalam
memenuhi kewajiban jangka pendeknya, rasio ini meliputi:
26
"Penelitian Komparatif adalah penelitian yang dilakukan untuk membandingkan nilai satu
variabel dengan variabel lainnya dalam waktu yang berbeda." Lihat pada Iqbal Hasan, hlm.7.
27
Muhammad, Pengantar Akuntansi Syariah (Jakarta: Salemba Empat, 2005), hlm. 258
20
a) Rasio Lancar (Current Ratio) adalah kemampuan bank
untuk membayar utang dengan menggunakan aktiva lancar
yang dimiliki.28
Rasio lancar = Kas+Penempatan/Utang Lancar
b) Rasio Cepat (Quick Ratio/Acid Ratio) adalah ukuran untuk
mengetahui kemampuan bank dalam membayar utang
jangka pendeknya dengan aktiva lancar yng lebih likuid.29
Rasio Cepat = Kas/Utang Lancar. Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas adalah ukuran untuk menilai tingkat
efisiensi bank dalam memanfaatkan sumber dana yang dimiliki.
Rasio ini meliputi:
a)
Perputaran Aktiva Tetap (Fixed Asset Turnover-FAT) adalah
kemampuan aktivitas (efisiensi) dana yang tertanam dalam
keseluruhan aktiva tetap bank dalam keseluruhan aktiva tetap
dalam suatu periode tertentu dengan jumlah keseluruhan
aktiva.30
b)
Perputaran Aktiva Total (Total Asset Turnover) adalah rasio
yang menunjukkan kemampuan dana yang tertanam dalam
keseluruhan aktiva berputar dalam suatu periode tertentu atau
kemampuan bank dalam mengelola sumber dana dalam
menghasilkan pendapatan (revenue)
28
Ibid
29
Ibid
30
Ibid
21
Perputaran Aktiva Total = Pendapatan Operasional/Total
Aktiva.31
3) Rasio Profitabilitas
Rasio prifitabilitas adalah rasio yang menunjukkan tingkat
efektivitas yang dipakai melalui usaha operasional bank, yang
meliputi:
a) Margin Laba = Laba/Total Pendapatan
b) Pengembalian Atas Aktiva (Return On Asset) adalah rasio
yang menggambarkan kemampuan bank dalam mengelola
dana yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva yang
menghasilkan
keuntungan.
ROA
adalah
gambaran
produktivitas bank dalam mengelola dana sehingga dalam
menghasilkan keuntungan.32
ROA = Laba/Total Aktiva
4) Rasio Biaya
Rasio
biaya
menunjukkan
tingkat
efisiensi
operasional bank.33
Rasio Biaya = Biaya Operasional/Pendapatan Operasional
31
Ibid
32
Ibid
33
Ibid
kinerja
22
b. Uji Normalitas Data
Screening terhadap normalitas data merupakan langkah awal
yang harus dilakukan untuk setiap analisis Multivariate khususnya jika
datanya adalah inferensi.34
Uji normalitas adalah uji yang digunakan untuk menguji
apakah data seluruh variabel berdistribusi normal atau tidak. Dalam
penelitian ini uji normalitas menggunakan analisis statistik dengan
melakukan uji statistik nonparametrik kolmogorov smirnov (K-S).
c. Uji Paired Sample Test
Uji beda T-test digunakan untuk menentukan apakah dua
sampel yang tidak berhubungan memiliki rata-rata yang berbeda. Uji
beda T-test dilakukan dengan cara membandingkan perbedaan antara
dua nilai rata-rata dengan standar eror dari perbedaan rata-rata dua
sampel.35
Pengujian terhadap hipotesis dengan menggunakan uji T untuk
observasi berpasangan dua sisi (paired sample t-test). Uji T
berpasangan dua sisi digunakan karena penelitian ini menguji kondisi
keuangan BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang
pengharaman bunga bank.
34
Imam Ghozali, Aplikasi Multivariate Dengan Program SPSS (Semarang: Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, 2001), hlm. 27
35
Husaini Usman, Pengantar Statistika (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006), hlm. 55.
23
Dengan uji T ini, keputusan untuk menerima atau menolak
suatu hipotesis dapat dilakukan dengan melihat nilai signifikan hasil
pengujian hipotesis (Ha)
Ha diterima jika signifikan hasil pengujian < tingkat signifikan 0,05
secara prinsip dapat ditulis:
Jika probabilitas > 0,05 maka Ho diterima.
Jika probabilitas < 0,05 maka Ho ditolak.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka kesimpilan
yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1. Hasil pengujian dengan menggunakan uji t-paired sample
menunjukkan bahwa ada penurunan jumlah rata-rata Rasio Lancar
BMI dan BSM sebelum dan sesudah adanya fatwa MUI. Yaitu
periode sebelum fatwa dengan rata-rata sebesar 73,7938. Dan
periode sesudah fatwa MUI dengan rata-rata sebesar 40,1209.
Perbedaan rata-rata tersebut signifikan secara statistik yang
ditunjukkan oleh t hitung sebesar 5,774 dengan probabilitas sebesar
0,000. Penurunan tersebut disebabkan total dana pihak ke tiga yang
semakin besar sehingga utang bank kepada nasabah juga semakin
besar.
2. Hasil pengujian dengan menggunakan uji t-paired sample
menunjukkan bahwa ada penurunan jumlah rata-rata Rasio Cepat
BMI dan BSM sebelum dan sesudah adanya fatwa MUI. Yaitu
periode sebelum fatwa dengan rata-rata sebesar 4,5625. Dan periode
sesudah fatwa MUI dengan rata-rata sebesar 3,9354. Perbedaan ratarata tersebut signifikan secara statistik yang ditunjukkan oleh t hitung
sebesar 4,372 dengan probabilitas sebesar 0,000. Penurunan tersebut
89
disebabkan total dana pihak ke tiga yang semakin besar sehingga
utang bank kepada nasabah juga semakin besar.
3. Hasil pengujian dengan menggunakna uji t-paired menunjukkan
bahwa adanya perbedaan jumlah rata-rata pada rasio perputaran
aktiva tetap BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI. Yaitu
periode sebelum fatwa dengan jumlah rata-rata sebesar 4,1146 dan
periode sesudah fatwa dengan rata-rata sebesar 2,3271. Perbedaan
rata-rata tersebut signifikan secara statistik yang ditunjukkan oleh t
hitung sebesar 8,646 dengan probabilitas sebesar 0,000. Ini berarti
bahwa BMI dan BSM dapat mengefesiensi biaya dengan
menggunakan aktiva yang dimiliki.
4. Hasil pengujian dengan menggunakan t-paired menunjukkan tidak
ada perbedaan yang signifikan terhadap rasio perputaran aktiva total
BMI dab BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI, yang ditunjukkan
dengan t-hitung sebesar -0,109 dengan probabilitas sebesar 0,914
Dengan jumlah rata-rata periode sebelum fatwa adalah sebesar
6,4104. Dan periode sesudah fatwa dengan jumlah rata-rata sebesar
6,4604.
ini
dikarenakan
bahwa
aktiva
tidak
menghasilkan
pendapatan.
5. Hasil pengujian dengan menggunakna t-paired menunjukkan bahwa
ada kenaikan jumlah rata-rata pada Rasio Margin Laba BMI dan
BSM sebelum dan sesudah fatwa. Yaitu periode sebelum fatwa
dengan rata-rata sebesar 12,4075 dan periode sesudah fatwa dengan
90
rata-rata sebesar 13,8500. Namun perbedaan rata-rata tersebut tidak
signifikan secara statistik, yang ditunjukkan oleh t-hitung sebesar 1,859 dengan probabilitas 0,076. Ini dikarenakan adanya Dana Pihak
Ketiga BMI dan BSM yang semakin meningkat ini berarti utang
bank juga bertambah, sehingga profit yang diperoleh bank sedikit.
6. Begitu pula pengujian terhadap rasio ROA ada kenaikan jumlah ratarata antara antara sebelum dan sesudah fatwa. Periode sebelum fatwa
menunjukkan jumlah rata-rata sebesar 0,8156 dan periode sesudah
fatwa dengan rata-rata sebesar 0,9417. pengujian dengan statistik
pun menunjukkan tidak adanya perbedaan yang signifikan ROA
BMI dan BSM antara sebelum dan sesudah fatwa yang ditunjukkan
t-hitung sebesar -1,492 dengan probabilitas 0,149. Ini dikarenakan
adanya Dana Pihak Ketiga BMI dan BSM yang semakin meningkat
ini berarti utang bank juga bertambah, sehingga profit yang diperoleh
bank sedikit.
7. Hasil pengujian menunjukkan adanya penurunan jumlah rata-rata
Rasio Biaya BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa, periode
sebelum fatwa jumlah rata-rata sebesar 84,1263 dan periode sesudah
fatwa jumlah rata-rata sebesar 66,7529. perbedaan rata-rata tersebut
signifikan secara statistik yang ditunjukkan t-hitung sebesar 3,399
dengan probabilitas 0,002. Hal ini dikarenakan likuiditas BMI dan
BSM sesudah fatwa mengalami penurunan, sehingga bank dapat
mengefesienkan biaya.
91
B. Saran
1. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat likuiditas BMI dan
BSM sesudah adanya fatwa MUI lebih tinggi dari pada sebelum
adanya fatwa MUI, tetapi dari sisi profitabilitasnya BMI dan BSM
mengalami penurunan, profitabiltas BMI dan BSM sesudah adanya
fatwa MUI lebih rendah dari pada sebelum adanya fatwa MUI.
Untuk itu hendaknya lebih meningkatkan likuiditasnya untuk
memenuhi semua kewajibannya, tetapi membatasi jumlah penarikan
besar-besaran oleh nasabah dan dana yang ada dalam kas bank lebih
banyak disalurkan pada pembiayaan agar tidak terlalu lama
mengendap, dengan begitu BMI dan BSM disamping dapat
memenuhi likuiditasnya juga mampu menghasilkan profit yang
tinggi pula.
2. Dalam penelitian ini obyek penelitiannya terbatas hanya pada BMI
dan BSM sehingga hasilnya hanya bersifat parsial. Untuk itu bagi
penelitian selanjutnya perlu dilakukan penambahan data. Hal ini
perlu dilakukan mengingat pada penilitian ini terdapat keterbatasan
dalam jumlah sample yang dianalisis.
92
Al-Qur'an
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung : Diponegoro,
2000
Analisis Laporan Keuangan
Hanafi, Mahmud M dan Abdul Halim, Analisis Laporan Keuangan, Yogyakarta:
UPP AMP YKPN, 2005
Haryono, Slamet, Analisis Laporan Keuangan Termasuk Untuk Lembaga
Keuangan Syariah, tidak diterbitkan, 2007
Prasetyo, Dwi, dan Rifka Juliaty, Analisis Laporan Keuangan Konsep Dan
Aplikasi, Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 2005
Perbankan
Arifin, Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet,
2006
Dendawijaya, Lukman, Manajemen Perbankan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000
Hasibuan, Malayu, Dasar-dasar perbankan, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005
Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta: EKONOSIA, 2004
_ _ _ _ _ _ , Manajemen bank syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005
_ _ _ _ _ _ , Pengantar Akuntansi Syariah, Jakarta: Salemba Empat, 2005
Pudjo Mulyono, Teguh, Bank Budgeting Profit Planning dan Control,
Yogyakarta: BPFE, 1996
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta:
EKONISIA, 2003
Widyaningsih, dkk, Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana
Prenada Media, 2007)
93
Jurnal
Ahmad Adnan, Perbandingan Konerja Keuangan PT Bank Permata Sebelum Dan
Sesudah Adanya Unit Syariah, Skripri Fakultas Syariah Universitas Islam
Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (2008), Tidak Dipublikasikan
Dhani Gunawan, "Perbankan Syariah dan Arsitektur Perbankan Indonesia
Menyambut Tahun 2005-2008," Jurnal Ekonomi Syariah Muamalah No.3,
Vol.3, 2005
Rum Rosyid, Analisis Beberapa Variabel Yang Berpengaruh Terhadap Resistensi
Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Sebelum Dan Selama Krisis
Moneter Di Wilayah Kerja Kantor Bank Indonesia Malang, Tesis
Universitas Brawijaya Malang
Atika Jauhari Hatta, "Kinerja Keuangan Perbankan Swasta Nasional Sebalum Dan
Setelah Krisis Ekonomi," Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia,
Volume 6 No. 2 Tahun 2002
Titik Aryati Dan Hekinus Manao, "Rasio Keuangan Sebagai Prediktor Bank
Bermasalah Di Indonesia," Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, No.2, Vol. 5,
2002
Wahyu Aji Saputra, Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah
Mega Indonesia Sebelum Dan Sesudah Dikonversi, Skripsi Fakultas
Ekonomi Universitas Muhammadiyah Solo (2007).
Statistik dan Metode Penelitian
Hasan, Iqbal, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik (Jakarta: Bumi Aksara,
2006)
Ghazali, Imam, Aplikasi Multivariate Dengan Program SPSS, Semarang : Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, 2001.
Usman, Husaini, Pengantar Statistika, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006
Undang-undang
Peraturan Bank Indonesia No.9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum
Kepuitusan Fatwa MUI No.1 tahun 2004 Tentang Bunga Bank
94
Website
Adiwarman Azwar Karim, Bank Syariah Harus Membuktikan Diri,
http://www.republika.co.id/berita/19585.html, akses 25 Desember 2008
Arda
Dinata,
Duka
Perbankan
Jangan
Terulang,
http://www.solusihukum.com/artikel.php.?id=33, akses 17 Desember 2008
Bank
Syariah tubuh pesar berdampingan dengan bank konvensional,
http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/Keuangan/2005/0103/keu2.htm.
akses 2 september 2008
Bank Syariah Mulai Kelebihan Muatan, http://www2.kompas.com/kompascetak/0402/26/perbankan/878892.htm, akses 25 Desember 2008
Davi
Hendri,
Harmonisasi
Industri
Keuangan
Syariah,
http://www.tempointeraktictive.com/hg/ekbis/2003/12/21/brk..2003122114,id.html. Akses 17 Desember 2008
Latar Belakang, http://www.bankmuamalat.co.id, akses 23 Oktober 2008.
Merza
Gamal,
Tantangan
Bank
Syariah
Ke
Depan,
http://www.halalguide.info/content/view/415, akses 25 Desember 2008
Prospek bank syariah," http: //www.pasarmuslim.com/ekonomi.php?bid=516,
akses 7 juli 2008
Perbankan syariah, Malia Rahma, D:\data\skripsi\data skipsi\artiket\9. Berkas
Perbankan Syariah Indonesia, akses 7 Juli 2008
Produk dan Jasa: Funding, www.syariahmandiri.co.id, akses 23 Oktober 2008.
Reputasi
dan
Inovasi
Tiada
Henti,
http://www.muamalatbank.com/berita/berita_detail.asp?newsID=47, akses
2 september 2008
Sejarah, http://www.syariahmandiri.co.id, akses 23 Oktober 2008
www.muamalatbank.com/produk/produk.asp, akses 23 Oktober 2008.
http://www.btn.co.id/properti_artikel.asp?c=6&id=200408051535540001
95
Lain-lain
Ikatan Akuntansi Indonesia, Standar Akuntansi Indonesia, Jakarta: Salemba
Empat, 2004
Martono dan Agus Harjito, Manajemen Keuangan, Yogyakarta: EKONOSIA,
2002
PAPSI 2003
LAMPIRAN I
TERJEMAHAN AYAT AL-QUR'AN
No Bab
1
II
2
II
Hlm
26
51
F.N
Terjemah
4 Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai hendaklah kamu
menuliskannya
54 Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan
BIOGRAFI TOKOH
Muhammad
Lahir di Pati tanggal 10 April 1966. Gelar kesarjanahan diperoleh di IKIP
Yogyakarta (sekarang Universitas Negeri Yogyakarta) pada tahun 1990. Gelar
Master diperoleh pada program Magister Studi Islam, Universitas Islam
Indonesia. Jabatan yang pernah dipegang adalah sebagai Manajer Akademik
Syariah Banking Institut Yogyakarta, Biro Akademik (1995-1997), MM Mitra
Indonesia (1996-1997), Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Yogyakarta (19972001), Sekarang bekerja sebagai dosen tetap Sekolah Tinggi Ilmu Syariah
Yogyakarta, dosen luar biasa IAIN Sunan Kalijaga, dosen luar biasa ISID Gontor.
Disamping itu mengajar di Program Pasca Sarjana Magister Studi Islam UII, IAIN
Sunan Kalijaga dan IAIN Sunan Gunungjati Bandung.
Heri Sudarsono
Menyelesaikan S1 di FE UII pada akhir tahun 1998. mulai diberi tugas mengajar
Ekonomi Islam pada awal tahun 1999, bidang konsentrasi yang ditekuni sampai
sekarang adalah Ekonomi Islam dan Bank Lembaga Keuangan Syariah. Selain
sebai staf Pembantu Dekan (PD) III FE UII, Dia adalah sekretaris Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) FE UII. Dipercaya sebagai
pengelola Short Course Perbankan Syariah, Short Course Akuntansi Syariah dan
BMT IQTISADUNA FE-UII. Dia juga menduduki posisi sebagai Editorial
Assistant pada jurnal IQTISAD, dan Ketua Redaksi Buletin Ekonomi Islam
TIJARAH
Kasmir
Lahir di pulau Bangka, Propinsi Bangka Belitung, 1 Mei 1964. Menyelesaikan
pendidikan di Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen UI Jakarta, saat ini aktif
mengajar di Fakltas Ekonomi Jayabaya, Universitas Budi Luhur, dan beberapa
perguruan tinggi lainnya di Jakarta. Mata kuliah yang diasuh adalah Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya, Manajemen Perbankan, Manajemen Keuangan serta
studi kelayakan bisnis. Disamping aktif menulis artikel dan memberikan
Konsultasi Manajemen juga aktif dalam bidang penelitian dan pengembangan
masyarakat. Sebelumnya Dia bekerja di Bank Bumi Daya (sekarang bergabung
menjadi Bank Mandiri) di Jakarta dan Direktur LPP Marindo Jakarta.
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
BUNGA (INTERSAT/FA’IDAH)
Majelias Ulama Indonesia,
MENIMBANG :
a. bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga
(interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang
piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun
lainnya;
b. bahwa Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424
H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga;
c. bahwa karena itu, Majelis Ulama Indonesia memnadang perlu menetapkan fatwa
tentang bunga dimaksud untuk di jadikan pedoman.
MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT, antara lain :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka
baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba),
maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya
orang-orang yang beriman,mengerjakan amal shaleh,mendirikan sembahyang dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orangorang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam
kesukaran,mereka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan (Ali’Immran [3]: 130).
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan
orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya
bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua
orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya
menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim).
Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan
(mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia
berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan dating kepada
umat manusia suatu masa dimana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa
tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR.al-Nasa’I).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh
dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina
dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh
tiga pintu (cara,macam).” (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan
(mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Ibn
Majah)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang
kepada umat manusia suatu masa dimana tak ada seorang pun diantara mereka
kecuali (terbias) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia
akan terkena debunya.”(HR. Ibn Majah).
3. Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar
(kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, [t.t.:
Dar al-Fikr,t.th.],juz 9,h 391)
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi
pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba
yang di haramkan Allah SWT., seperti dikemukakan,antara lain,oleh :
Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab
Syafi’I) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh alQur’an, atas dua pandangan.Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal
(global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang
dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap
kemujmalan al Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah.
Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup
riba nasa’yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas
harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara
mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak
membayarnya,ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa
pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya.
Itulah maksud firman Allah : “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
ganda… “ kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang
(naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.
a. Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an :
b. Al-Aini dalam ‘Umdah al-Qary :
c. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth :
d. Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur;an :
e. Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-I’ al-Bayan :
f. Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba :
g. Yusuf al-Qardhawy dalam fawa’id al-Bunuk :
h. Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh :
Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang
di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya
dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah
langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional,
antara lain:
a. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965
b. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di
Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
c. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang
diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.
d. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979
e. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun
2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah.
Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang
menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya
konsepsi system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai
dengan kaidah Islam.
Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung
yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga.
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga
(interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari
2004;28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari
2004.
Dengan memohon ridha Allah SWT
MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH):
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
1. Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi
pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman
tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan
tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya
berdasarkan persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena
penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan
inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga (interest)
3. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang
terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan
demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba,
dan Riba Haram Hukumnya.
4. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan
oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga
Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional
5. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan
Syari’ah dan mudah di jangkau,tidak di bolehkan melakukan transaksi
yang di dasarkan kepada perhitungan bunga.
6. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan
Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga
keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.
Jakarta, 05 Djulhijah 1424H
24 Januari 2004 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
KOMISI FATWA
Ketua Sekretaris
K.H. Ma’ruf Amin Drs. Hasanudin ,M.Ag.
CATATAN: Halaman ini di buat sebagaimana mestinya dalam bentuk yang bisa
di sajikan di halaman situs dengan isi yang sama dengan dokumen asli. Untuk
mendapatkan copy document aslinya dalam bentuk PDF, silahkan masuk ke
halaman DOWNLOAD
UJI NORMALITAS
One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test
N
Normal Parameters a,b
Most Extreme
Differences
Mean
Std. Deviation
Absolute
Positive
Negative
Kolmogorov-Smirnov Z
Asymp. Sig. (2-tailed)
a. Test distribution is Normal.
b. Calculated from data.
Rasio Lancar
48
56,9573
29,09563
,148
,148
-,117
1,026
,243
Rasio Cepat
48
4,2490
,69669
,092
,092
-,072
,638
,811
Rasio
Perputaran
Aktiva Tetap
48
3,2208
1,21650
,158
,135
-,158
1,093
,183
Rasio
Perputaran
Aktiva Total
48
6,4354
3,51224
,090
,090
-,061
,624
,831
Margin Laba
48
13,1287
3,07450
,093
,063
-,093
,642
,804
ROA
48
,8787
,47197
,089
,089
-,074
,617
,841
Rasio Biaya
48
75,4396
19,65679
,289
,219
-,289
2,004
,101
UJI HIPOTESIS I
Paired Samples Statistics
Pair
1
RL SEBELUM
RL SESUDAH
Mean
73,7938
40,1209
N
24
24
Std. Deviation
21,36378
26,11375
Std. Error
Mean
4,36086
5,33045
Paired Samples Correlations
N
Pair
1
RL SEBELUM &
RL SESUDAH
Correlation
24
,289
Sig.
,171
Paired Samples Test
Paired Differences
Mean
Pair
1
RL SEBELUM RL SESUDAH
33,6728
Std. Deviation
Std. Error
Mean
28,57054
5,83194
95% Confidence
Interval of the
Difference
Lower
Upper
t
21,6086
5,774
45,7371
df
Sig. (2-tailed)
23
,000
UJI HIPOTESIS 2
Paired Samples Statistics
Pair
1
RC SEBELUM
RC SESUDAH
Mean
4,5625
3,9354
N
24
24
Std. Deviation
,56149
,68660
Std. Error
Mean
,11461
,14015
Paired Samples Correlations
N
Pair
1
RC SEBELUM &
RC SESUDAH
Correlation
24
,380
Sig.
,067
Paired Samples Test
Paired Differences
Mean
Pair
1
RC SEBELUM RC SESUDAH
,6271
Std. Deviation
Std. Error
Mean
,70267
,14343
95% Confidence
Interval of the
Difference
Lower
Upper
,3304
,9238
t
4,372
df
Sig. (2-tailed)
23
,000
UJI HIPOTESIS 3
Paired Samples Statistics
Pair
1
PATE SEBELUM
PATE SESUDAH
Mean
4,1146
2,3271
N
24
24
Std. Deviation
1,09470
,39836
Std. Error
Mean
,22345
,08132
Paired Samples Correlations
N
Pair
1
PATE SEBELUM &
PATE SESUDAH
Correlation
24
,380
Sig.
,067
Paired Samples Test
Paired Differences
Mean
Pair
1
PATE SEBELUM PATE SESUDAH
1,7875
Std. Deviation
Std. Error
Mean
1,01288
,20675
95% Confidence
Interval of the
Difference
Lower
Upper
1,3598
2,2152
t
8,646
df
Sig. (2-tailed)
23
,000
UJI HIPOTESIS 4
Paired Samples Statistics
Pair
1
PATO SEBELUM
PATO SESUDAH
Mean
6,4104
6,4604
N
24
24
Std. Deviation
3,19054
3,87649
Std. Error
Mean
,65127
,79129
Paired Samples Correlations
N
Pair
1
PATO SEBELUM &
PATO SESUDAH
Correlation
24
,814
Sig.
,000
Paired Samples Test
Paired Differences
Mean
Pair
1
PATO SEBELUM PATO SESUDAH
-,0500
Std. Deviation
Std. Error
Mean
2,24993
,45926
95% Confidence
Interval of the
Difference
Lower
Upper
t
-1,0001
-,109
,9001
df
Sig. (2-tailed)
23
,914
UJI HIPOTESIS 5
Paired Samples Statistics
Pair
1
ML SEBELUM
ML SESUDAH
Mean
12,4075
13,8500
N
24
24
Std. Deviation
3,13147
2,90247
Std. Error
Mean
,63921
,59246
Paired Samples Correlations
N
Pair
1
ML SEBELUM &
ML SESUDAH
Correlation
24
,208
Sig.
,329
Paired Samples Test
Paired Differences
Mean
Pair
1
ML SEBELUM ML SESUDAH
-1,4425
Std. Deviation
Std. Error
Mean
3,80100
,77588
95% Confidence
Interval of the
Difference
Lower
Upper
-3,0475
,1625
t
-1,859
df
Sig. (2-tailed)
23
,076
UJI HIPOTESIS 6
Paired Samples Statistics
Pair
1
ROA SEBELUM
ROA SESUDAH
Mean
,8158
,9417
N
Std. Deviation
,41865
,52122
24
24
Std. Error
Mean
,08546
,10639
Paired Samples Correlations
N
Pair
1
ROA SEBELUM &
ROA SESUDAH
Correlation
24
,633
Sig.
,001
Paired Samples Test
Paired Differences
Mean
Pair
1
ROA SEBELUM ROA SESUDAH
-,1258
Std. Deviation
Std. Error
Mean
,41311
,08433
95% Confidence
Interval of the
Difference
Lower
Upper
-,3003
,0486
t
-1,492
df
Sig. (2-tailed)
23
,149
UJI HIPOTESIS 7
Paired Samples Statistics
Pair
1
RB SEBELUM
RB SESUDAH
Mean
84,1263
66,7529
N
24
24
Std. Deviation
3,81278
24,85082
Std. Error
Mean
,77828
5,07265
Paired Samples Correlations
N
Pair
1
RB SEBELUM &
RB SESUDAH
Correlation
24
,026
Sig.
,902
Paired Samples Test
Paired Differences
Mean
Pair
1
RB SEBELUM RB SESUDAH
17,3733
Std. Deviation
Std. Error
Mean
25,04180
5,11164
95% Confidence
Interval of the
Difference
Lower
Upper
6,7991
27,9476
t
3,399
df
Sig. (2-tailed)
23
,002
CURRICULUM VITAE
Nama
: Heppy Listiowati
Tempat, Tgl Lahir
: Lamongan, 14 Juli 1984
Jenis Kelamin
: Perempuan
Alamat Asal
: Jl. Kauman II/72 Blimbing Paciran Lamongan Jawa
Timur 62264
Nama Orang Tua
: Warcham-Artatik
No. HP
: 085643662600
Riwayat Pendidikan :
MI Muhammadiyah 05 Blimbing
Paciran Lamongan
: 1991-1997
SLTP Muhammadaiyah 12 Sendang Agung
Paciran Lamongan
: 1997-2000
Madrasah Aliyah Arroudlotul Ilmiyah
Kertosono Nganjuk
: 2000-2003
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
: 2004-sekarang
Pengalaman Organisasi
UKM JQH AL-Mizan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Divisi Kaligrafi
HMI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta