Academia.eduAcademia.edu

BAB I V DAFTAR PUSTAKA

PROGRAM STUDI KEUANGAN ISLAM JURUSAN MU'AMALAH FAKULTAS SYARI'AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2009 ANALISIS KINERJA KEUANGAN BANK MUAMALAH INDONESIA (BMI) DAN BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) SEBELUM DAN SESUDAH FATWA MUI TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK SKRIPSI DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI'AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU DALAM ILMU EKONOMI ISLAM OLEH : HEPPY LISTIOWATI 04390103 PEMBIMBING Drs. A. YUSUF KHOIRUDDIN, SE, M.Si SUNARSIH, SE, M.Si PROGRAM STUDI KEUANGAN ISLAM JURUSAN MU'AMALAH FAKULTAS SYARI'AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2009

ANALISIS KINERJA KEUANGAN BANK MUAMALAH INDONESIA DAN BANK SYARIAH MANDIRI SEBELUM DAN SESUDAH FATWA MUI TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK SKRIPSI DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU DALAM ILMU EKONOMI ISLAM OLEH : HEPPY LISTIOWATI 04390103 PEMBIMBING Drs. A. YUSUF KHOIRUDDIN, SE, M.Si SUNARSIH, SE, M.Si PROGRAM STUDI KEUANGAN ISLAM JURUSAN MU’AMALAH FAKULTAS SYARI’AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2009 ANALISIS KINERJA KEUANGAN BANK MUAMALAH INDONESIA (BMI) DAN BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) SEBELUM DAN SESUDAH FATWA MUI TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK SKRIPSI DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARI’AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH GELAR SARJANA STRATA SATU DALAM ILMU EKONOMI ISLAM OLEH : HEPPY LISTIOWATI 04390103 PEMBIMBING Drs. A. YUSUF KHOIRUDDIN, SE, M.Si SUNARSIH, SE, M.Si PROGRAM STUDI KEUANGAN ISLAM JURUSAN MU’AMALAH FAKULTAS SYARI’AH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2009 ABSTRAKSI Keberadaan bank syariah di Indonesia bisa dikatakan masih berada tahap awal dibandingkan dengan bank konvensional yang sudah membudaya dikalangan masyarakat, namun bank syariah sampai ini menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Hal ini dikarenakan kepercayaan masyarakat untuk memilih produkproduk bank syariah yang memakai prinsip bagi hasil dan meninggalkan prinsip kehati-hatian yang dirasakan terdapat unsur riba. Kepercayaan masyarakat sempat goyah dengan adanya krisis moneter yang melanda Indonesia tahun 1997 lalu. Hal ini tidak berlangsung lama ketika bank syariah tetap eksis ditengah-tengah krisis moneter yang mana banyak bank konvensional yang dilikuidasi karena tidak mampu membayar bunga tinggi. Masyarakat semakin yakin dengan dikeluarkannya fatwa MUI tentang bunga bank, disamping dianggap sebagai solusi pengembangan ekonomi juga ada undang-undang yang mengatur hal ini, walaupun sifatnya tidak mengikat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan bank umum syariah antara sebelum dan sesudah fatwa MUI. Dengan menggunakan data sekunder, yaitu data laporan keuangan bulanan bank umum syariah pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2005. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan t-paired test dengan asumsi bahwa data terdistribusi normal. Hasil uji statistik dengan menggunakan t-paired test menunjukkan ada perbedaan kinerja keuangan bank umum syariah sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank dilihat dari rasio lancar, rasio cepat, rasio perputaran aktiva tetap, dan rasio biaya. Sedangkan pada rasio perputaran aktiva total, margin laba dan ROA menunjukkan tidak ada perbedaan kinerja bank umum syariah sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank ii Universitas I slam Negeri Sunan Kalijaga FM-UI NSK-BM-05-03/ R0 SURAT PERSETUJUAN SKRI PSI Hal Lamp : Skripsi Saudari Heppy Listiowati :- Kepada Yth.Dekan Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Yogyakarta Assalamu’alaikum Wr.Wb Setelah membaca, meneliti, memberi petunjuk dan mengoreksi serta mengadakan perbaikan seperlunya, maka kami selaku pembimbing berpendapat bahwa skripsi Saudara: Nama NIM Judul Skripsi : Heppy Listiowati : 04390103 : ANALI SI S KI NERJA KEUANGAN BANK MUAMALAH I NDONESI A ( BMI ) DAN BANK SYARI AH MANDI RI ( BSM) SEBELUM DAN SESUDAH FATWA MUI TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK sudah dapat diajukan kembali kepada Fakultas Syariah Program Studi Keuangan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Strata Satu dalam ilmu Ekonomi Islam. Dengan ini kami mengharap agar skripsi Saudara tersebut di atas dapat segera dimunaqasyahkan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Yogyakarta, 12 Januari 2009 Pembimbing I Drs. A. Yusuf Khoiruddin, S.E., M.Si NIP. 150253887 iii Universitas I slam Negeri Sunan Kalijaga FM-UI NSK-BM-05-03/ R0 SURAT PERSETUJUAN SKRI PSI Hal Lamp : Skripsi Saudari Heppy Listiowati :- Kepada Yth.Dekan Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Yogyakarta Assalamu’alaikum Wr.Wb Setelah membaca, meneliti, memberi petunjuk dan mengoreksi serta mengadakan perbaikan seperlunya, maka kami selaku pembimbing berpendapat bahwa skripsi Saudara: Nama NIM Judul Skripsi : Heppy Listiowati : 04390103 : ANALI SI S KI NERJA KEUANGAN BANK MUAMALAH I NDONESI A ( BMI ) DAN BANK SYARI AH MANDI RI ( BSM) SEBELUM DAN SESUDAH FATWA MUI TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK sudah dapat diajukan kembali kepada Fakultas Syariah Program Studi Keuangan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Strata Satu dalam ilmu Ekonomi Islam. Dengan ini kami mengharap agar skripsi Saudara tersebut di atas dapat segera dimunaqasyahkan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Yogyakarta, 12 Januari 2009 Pembimbing II Sunarsih, S.E., M.Si NIP. 150292259 iv Universitas I slam Negeri Sunan Kalijaga FM-UI NSK-BM-05-07/ R0 PENGESAHAN SKRI PSI Nomor: Skripsi dengan judul : ANALI SI S KI NERJA KEUANGAN BANK MUAMALAH I NDONESI A ( BMI ) DAN BANK SYARI AH MANDI RI ( BSM) SEBELUM DAN SESUDAH FATWA MUI TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK Yang dipersiapkan dan disusun oleh: Nama : Heppy Listiowati NIM : 04390103 Telah dimunaqasyahkan pada : 22 Januari 2009 Nilai Munaqasyah : Dan dinyatakan telah diterima oleh Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga. TI M MUNAQASYAH : Ketua Sidang Drs. A. Yusuf Khoiruddin, S.E, M.Si NIP. 150 253 887 Penguji I Penguji II Joko Setyono, SE, M.Si M. Yazid Afandi, S. Ag, M.Ag NIP. 150 321 647 NI P. 150 331 275 Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Fakultas Syariah DEKAN Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. NIP.150 240 524 v SURAT PERNYATAAN Assalamu'alaikum Wr. Wb. Yang bertanda tangan dibawah ini, saya: Nama : Heppy Listiowati NIM : 04390103 Jurusan-Prodi : Muamalah - Keuangan Islam Menyatakan bahwa skripsi yang berjudul ANALI SI S KI NERJA KEUANGAN BANK MUAMALAH I NDONESI A ( BMI ) DAN BANK SYARI AH MANDI RI ( BSM) SEBELUM DAN SESUDAH FATWA MUI TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK adalah benar-benar merupakan hasil karya sendiri, bukan duplikasi ataupun saduran dari karya orang lain kecuali pada bagian yang telah dirujuk dan disebut dalam footnote dan daftar pustaka. Apabila lain waktu terbukti adanya penyimpangan dalam karya ini maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada penyusun. Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat dimaklumi. Wassalamu'alaikum Wr.Wb. Yogyakarta, 12 Januari 2009 Mengetahui Ka. Prodi Keuangan Islam Penyusun Drs. A. Yusuf Khoiruddin, SE, M.Si Heppy Listiowati NIP. 150 253 887 NIM. 04390103 vi MOTTO öΝÍκŦàΡr'Î/ $tΒ (#ρçÉitóム4©®Lym BΘöθs)Î/ $tΒ çÉitóムŸω ©!$# χÎ) Sesungguhnya Allah Tidak Merubah Suatu Kaum Sehingga Mereka Mau Merubah Dirinya (QS Ar-Rad: 11) Setiap yang datang itu pasti berlalu, Dan apa yang telah berlalu Seakan tidak pernah ada Sesuatu Yang Tidak Mungkin Terjadi Akan Mungkin Terjadi Bila Allah Menghendai vii PERSEMBAHAN Kupersembahkan skripsi ini untuk Almamaterku Tercinta Yang menampungku slama masa pendidikan Kedua orang tuaku Ibuku, sang wonderwomen Bapakku sang perkasa Dan Saudara-saudaraku Yang slalu memberi warna dalam hidupku viii KATA PENGANTAR ‫ﺑﺴـــ اﷲ ا ﺮﺣ ــ ا ﺮﺣ‬ ‫ﻰ رﺱﻮﷲ‬ ‫وا ﺼﻼة وا ﺴﻼم‬, ‫ﻢ‬ ‫ﻢ اﻹﻧﺴﺎن ﻡﺎ ﻢ‬ ‫ﻢ ﺑﺎ ﻘ ﻢ‬ ‫ا ﺤﻤﺪ ﷲ ا ﺬى‬ . ‫وﺱ ﻢ ا ﺬى ﺟﺎء ﺑﺎ ﺤﻖ وا ﻜﺘﺎب ا ﻬﺎدى ا ﻰ ﺹﺮاط ا ﻤﺴﺘﻘ ﻢ‬ ‫ﺹ ﻰ اﷲ‬ Luapan syukur alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang senantiasa memberikan nikmat, karunia, hidayahnya dan ridlo-Nya sehingga penulis mampu untuk melewati rintangan-rintangan yang sempat menghambat dalam menyusun skripsi ini. Dan tak lupa kepada Nabi Muhammad dan para sahabatnya, karena mereka kita tetap berada pada jalan-Nya. Penyusun menyadari, bahwa terselesaikannya skripsi ini tidak terlepas dari beberapa pihak, baik riil materiil maupun spiritual, secara langsung maupun tidak langsung. Berkenaan dengan itu, penyususn hanya dapat menghaturkan terima kasih yang tak terkira kepada: 1. Bapak Prof. H. M. Amin Abdullah, selaku Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2. Bapak Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., selaku Dekan Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, beserta jajaran pejabat dan stafnya. 3. Bapak Drs. A. Yusuf Khoiruddin, SE, M.Si., selaku Kepala Program Studi Keuangan Islam dan juga selaku pembimbing pertama dalam menyusunan skripsi. Yang memberikan arahan serta saran yang sangat berarti ix 4. Ibu Sunarsih, SE, M.Si selaku pembimbing dua dalam menyusun. Yang memberikan arahan dan saran sangat berarti 5. Bapak Syafiq Mahmadah Hanafi selaku pembibing akademik selama masa pendidikan 6. Kedua orang tuaku, Artatik dan Warcham yang sangat aku cintai. Berkat untaian kasih sayangnya, keringatnya dan doanya sehingga aku bisa seperti sekarang. Ibu, Bapak, aku lulus....... 7. Saudara-saudaraku yang telah menyayangiku, mba Wik, mba Yun, mba Tul, mas Labib, dan adikku Aang. Serta para iparku mas Huda, mas Asjid, dan mas Heri. Makasih semuanya.... 8. Keponakan-keponakanku yang lucu dan ngangenin, Ainul, Ardi, Sofi, Sahrul, Hani, Azqia, Ayu, Ari, Ani, dan Fanny. Walaupun mereka terkadang nakal, tapi mereka bisa membuat aku tersenyum 9. Sahabat-sahabatku yang jauh disana, Ulis, Mifta n Rohma. Temanku Hadi yang selalu menemaniku dikala sedih dan bahagia, yang selalu mendengarkan keluh kesahku, perhatianmu sangat berarti bagiku. Dan tak lupa sobatku mba Widi yang selalu menberikan support Makasih ya! 10. Teman-teman baikku 'the gank' Lulu yang cantik, Rihna yang imut, best Ril yang caem, Menur yang centil, Ime yang gokil, Sinta yang cantik walaupun mereka kadang bikin sebel, tapi mereka tetap teman terbaikku. 11. Teman-teman KUI 1, Atik, Anis, Zula, Tami, Sule, Bandi, Anam, Amrin dkk, juga teman-teman KUI 2&3, Carnata, Uus, Dwi dll. Ntar klo dah lulus jangan pernah melupakan masa-masa digedung putih ya! x 12. Saudara-saudara Alumni, mba Dewi, Mba Partini, Kak Arif, Hasan, farida, fajriyah dan lain-lain, yang telah membatuku selama aku di jogja 13. Teman-teman HMI MPO, mba Iir, Apri, Topik, Rina, Heri dkk, Walaupun dah pada lulus namun kita masih dalam kebersamaan. 14. Teman-teman kos lama Bengkel 41, mba Atin, mba Amah, mba Qudroh, gemut, mba f3 gede n cilik, Vina, Atunge, Ate, Elly, Nunung, Nelly, Qq. Cayoo... 15. Teman-teman kos baru, Deasy yang baik & Icha si calon Ibu yang selalu menemani hari-hariku selama dikos, mba Asih, Emi Siti dll. Dan semuanya...... 16. Pihak-pihak yang tidak bisa disebutkan satu-persatu yang telah membantu banyak membantu dalam menyelesaikan skripsi ini. Penyusun mengucapkan banyak terima kasih. Penyusun menyadari banyak sekali terdapat kekurangan dalam skripsi ini. Oleh karena itu segala saran dan kritik membangun sangat diharapkan. Terima kasih. Yogyakarta, 12 Januari 2009 Penyusun Heppy Listiowati xi PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-INDONESIA Transliterasi kata-kata Arab yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Departemen Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 22 Januari 1988 Nomor: 157/1987 dan 0593b/1987 I. Konsonan Tunggal Huruf Arab Nama Huruf Latin Nama ‫ا‬ alif Tidak dilambangkan Tidak dilambangkan ‫ب‬ ba’ b Be ‫ت‬ ta’ t Te ‫ث‬ s˙a s˙ es (dengan titik atas) ‫ج‬ jim j Je ‫ح‬ h h ha (dengan titik di bawah) ‫خ‬ Kha’ kh ka dan ha ‫د‬ dal d De ‫ذ‬ żal ż ze (dengan titik di atas) ‫ر‬ ra’ r Er ‫ز‬ zai z Zet ‫س‬ sin s Es ‫ش‬ syin sy es dan ye ‫ص‬ sad s es (dengan titik di bawah) ‫ض‬ dad d de (dengan titik di bawah) xii ‫ط‬ ta’ t te (dengan titik di bawah) ‫ظ‬ za’ z zet (dengan titik di bawah) ‫ع‬ ‘ain ‘ Koma terbalik di atas ‫غ‬ gain g Ge ‫ف‬ fa’ f Ef ‫ق‬ qaf q Qi ‫ك‬ kaf k Ka ‫ل‬ lam l ‘el ‫م‬ mim m ‘em ‫ن‬ nun n ‘en ‫و‬ waw w W ha’ h Ha ‫ء‬ hamzah ‘ Apostrof ‫ي‬ Ya’ y Ye II. Konsonan Rangkap Karena Syaddah ditulis rangkap ‫ﺪدة‬ ditulis muta’addidah ‫ﺪة‬ ditulis ‘iddah III. Ta’ Marbûtah di akhir kata a. Bila dimatikan tulis h ‫ﺣﻜ ﺔ‬ ditulis hikmah ‫ﺟﺰ ﺔ‬ ditulis Jizyah (Ketentuan ini tidak tampak terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti zakat, sholat, dan sebagainya, kecuali bila dikehendaki lafal aslinya). xiii b. Bila diikuti dengan kata sandang “al” serta bacaan kedua itu terpisah, maka ditulis dengan h ‫آﺮا ﺔ اﻷو ﺎء‬ ditulis Karāmah al-auliyā’ c. Bila ta’ marbūtah hidup maupun dengan harakat, fathah, kasrah, dan dammah ditulis t ‫زآﺎة ا ﻄﺮ‬ ditulis Zakāt al-fitr IV. Vokal Pendek ‫ــــــــــ‬ fathah ditulis A ‫ــــــــــ‬ kasrah ditulis I ‫ــــــــــ‬ dammah ditulis U V. Vokal Panjang 1. 2. 3. 4. Fathah + alif ditulis Ā ‫ﺟﺎه ﺔ‬ ditulis jāhiliyah Fathah + ya’ mati ditulis Ā ‫ﺴﻰ‬ ditulis tansā Kasrah + yā’ mati ditulis Ī ditulis karīm Dammah + wāwu mati ditulis Ū ‫ﺮوض‬ ditulis furūd ditulis Ai ditulis bainakum Fathah + wawu mati ditulis Au ‫ﻮل‬ ditulis qaul ‫آﺮ‬ VI. Vokal Rangkap Fathah + ya’ mati 1. 2. ‫ﺑ ﻜ‬ xiv VII. Vokal Pendek yang berurutan dalam satu kata dipisahkan dengan apostrof ‫أأ‬ ditulis a’antum ‫أ ﺪت‬ ditulis u’iddat ditulis la’in syakartum ‫ﻜﺮ‬ ‫ﺌ‬ VIII. Kata Sandang Alif + Lam a. Bila diikuti huruf Qomariyyah ‫ا ﺮﺁن‬ ditulis al-Qur’ān ‫ا ﺎس‬ ditulis al-Qiyās b. Bila diikuti huruf syamsiyah ditulis dengan menyebabkan syamsiyah yang mengikutinya, serta menghilangkan huruf l (el)nya ‫ا ﺴ ﺎء‬ ditulis as-Samā’ ‫ﺲ‬ ditulis asy-syams ‫ا‬ IX. Penulisan kata-kata dalam rangkaian kalimat Ditulis menurut penulisannya. ‫ذوى ا ﺮوض‬ ditulis Zawi al-furūd ‫اه ا ﺴ ﻪ‬ ditulis Ahl as-Sunnah xv DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL .......................................................................................... i ABSTRAKSI ....................................... .............................................................. ii HALAMAN NOTA DINAS ............. ................................................................. iii HALAMAN PENGESAHAN .............. .............................................................. iv SURAT PERNYATAAN ................. ................................................................. vi HALAMAN MOTTO ........................... ..............................................................vii HALAMAN PERSEMBAHAN .........................................................................viii KATA PENGANTAR ......................... .............................................................. ix PEDOMAN TRANSLITERASI ............ ..............................................................xii DAFTAR ISI .....................................................................................................xvi DAFTAR TABEL .............................................................................................xix BAB I. PENDAHULUAN ......... .................................................................. 1 A. Latar Belakang Masalah................................................................ 1 B. Pokok Masalah ................................................................... 5 C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian .................................................. 6 D. Telaah Pustaka .......... .................................................................. 8 E. Kerangka Teoritik .... ..................................................................11 F. Hipotesis .....................................................................................17 G. Metode Penelitian ...................................................................18 xvi BAB II. TEORI TENTANG BANK, KINERJA DAN FATWA MUI TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK ................................24 A. Pengertian Bank .............................................................. .... 24 B. Laporan Keuangan Bank...............................................................25 1. Pengertian Laporan Keuangan Bank.......................................25 2. Tujuan Laporan Keuangan ...................................................27 3. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan ..28 4. Jenis-jenis Laporan Keuangan Bank.......................................29 5. Keterbatasan-keterbatasan Laporan Keuangan .......................37 6. Analisis Laporan Keuangan ..........................................38 C. Analisis Rasio Keuangan ...........................................................41 1. Pengertian dan Tujuan Analisis Rasio ....................................41 2. Jenis-Jenis Rasio Keuangan Bank...........................................42 D. Bunga Bank Menurut Islam ..........................................................50 BAB III. DESKRIPSI MENGENAI BANK INDONESIA...............................54 A. Sejarah Bank Indonesia.................................................................54 B. Status dan Kedudukan Bank Indonesia.........................................55 C. Tujuan Bank Indonesia ................................................................56 D. Tugas-tugas Bank Indonesia .........................................................57 E. Gambaran Umum Bank Umum Syariah .......................................60 1. Bank Muamalat ..........................................60 2. Bank Syariah Mandiri ..........................................62 3. Bank Syariah Mega Indonesia ..........................................64 xvii F. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia ...............................66 BAB IV. ANALISI KINERJA KEUANGAN BANK UMUM SYARIAH SEBELUM DAN SESUDAH FATWA MUI TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK ............................................69 A. Langkah-langkah Pengujian......................................................69 1.Analisis Rasio Keuangan ........................................................69 2.Uji Normalitas Data ................................................................70 3. Pengujian Perbedaan Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah Sebelum dan Sesudah Fatwa MUI .........................................71 B. Pembahasan ..............................................................................78 1. Likuiditas ......................................... ..............................78 2. Aktivitas ........................................... ..............................81 3. Profitabilitas ..................................... ..............................83 4. Rasio Biaya ....................................... .............................86 BAB V. PENUTUP.....................................................................................84 A. Kesimpulan .............................................................................86 B. Saran-saran..............................................................................87 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN xviii DAFTAR TABEL Tabel 3.1 : Rasio Lancar BMI 58 Tabel 3.2 : Rasio Cepat BMI 58 Tabel 3.3 : Perputaran Ativa Tetap BMI 59 Tabel 3.4 : Perputaran Aktiva Total BMI 59 Tabel 3.5 : Rasio Margin Laba BMI 60 Tabel 3.6 : ROA BMI 60 Tabel 3.7 : Rasio Biaya BMI 61 Tabel 3.8 : Rasio Lancar BSM 64 Tabel 3.9 : Rasio Cepat BSM 65 Tabel 3.10 : Perputaran Ativa Tetap BSM 65 Tabel 3.11 : Perputaran Aktiva Total BSM 66 Tabel 3.12 : Rasio Margin Laba BSM 66 Tabel 3.13 : ROA BSM 67 Tabel 3.14 : Rasio Biaya BSM 67 Tabel 4.1 : Hasil Perhitungan Rasio Keuangan BMI dan BSM Sebelum Dan Sesudah Fatwa MUI 68 Tabel 4.2 : Uji Normalitas Data 70 Tabel 4.3 : Hasil Uji Rasio Lancar 71 Tabel 4.4 : Hasil Uji Rasio Cepat 72 Tabel 4.5 : Hasil Uji Rasio Perputaran Aktiva Tetap 73 Tabel 4.6 : Hasil Uji Rasio Perputaran Aktiva Total 74 Tabel 4.7 : Hasil Uji Rasio Margin Laba 75 xix Tabel 4.8 : Hasil Uji Rasio ROA 76 Tabel 4.9 : Hasil Uji Rasio Biaya 77 xx BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Keberadaan perbankan Islam ditanah air telah mendapat pijakan setelah lahirnya Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi melalui undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dengan tegas mengakui keberadaan dan berfungsinya bagi hasil atau bank islam. Dengan demikian, bank islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Bagi hasil adalah prinsip muamalah yang berdasarkan syariah dalam melakukan usahanya.1 Bank berdasarkan prinsip syariah (BPS) adalah Bank Umum Syariah (BUS) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam atau dengan kata lain yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan islam (Al-Qur an dan Al Hadits). Dalam tata cara tersebut dijauhi praktek-praktek yang dikawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatankegiatan investasi atas dasar bagi hasil dari pembiayaan perdagangan.2 Bank syariah sebagai solusi bagi bankir yang menggunakan jasa bank untuk pengembangan usahanya. Walaupun suku bunga yang sangat tinggi ada dalam bank konvensional, namun bank syariah tetap eksis dengan 1 Muhammab, Manajemen bank syariah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN,2005 ), h1m.13. 2 Malayu Hasibuan, Dasar-dasar perbankan (Jakarta, PT Bumi Aksara, 2005), hlm. 39. 2 pengoperasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah yaitu tidak dengan menggunakan sistem bunga tetapi dengan menggunakan sistem bagi hasil Meski bank syariah di Indonesia masih dalam tahap awal pengembangan, sistem ini telah menunjukkan perkembangan kinerja yang positif. Misalnya, selama periode tahun 1998-2002, perbankan syariah telah tumbuh rata-rata sebesar 57,6%. Berarti tumbuh lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan perbankan konvensional sebesar 12,3%. Bergulirnya peran perbankan syariah yang terus meningkat ini tampak dari penghimpunan dana masyaratkat yang naik 0,05% (1998) menjadi 0,38% pada akhir tahun 2002. Begitupun pengeluaran dana meningkat dari 0,08% (2002). Padahal pada periode yang sama (1998-2002) pengeluaran kredit oleh perbankan konvensional turun dari Rp 545 triliun menjadi Rp 388 triliun. Hal ini menunjukkan pula bahwa selama krisis perbankan syariah mampu menyalurkan pembiayaan kredit baru. Sementara itu, perbankan konvensional malah mengalami penurunan. Kalaupun terdapat penyaluran kredit, namun dengan jumlah yang kecil.3 Walaupun bank syariah sudah ada di Indonesia, dan menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dengan beroperasinya dengan menggunakan prinsip bagi hasil, masih ada sedikit keraguan didalam hati masyarakat bahwa bank syariah benar-benar bank yang murni dengan meninggalkan sistem riba, karena belum ada hukum yang mengatur hal ini. Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 16 Desember 2003 menegeluarkan fatwa bunga bank dalam 3 juli 2008 "Prospek bank syariah," http: //www.pasarmuslim.com/ekonomi.php?bid=516, akses 7 3 kategori riba yang dikukuhkan pada tanggal 6 Januari 2004. Adanya fatwa MUI ini bisa menjadi suplemen bagi perbankan syariah, terutama bagi mereka yang selama ini masih ragu untuk mengambil keputusan memilih bank syariah. Seiring dengan dikeluarkannya fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank, banyak menimbulkan perselisihan dikalangan para ulama dan tokoh islam. Ada yang mengharamkan karena adanya penambahan yang akan menimbulkan pemerasan, dan ada juga yang menghalalkan karena merupakan transaksi atas dasar suka sama suka. Walaupun MUI telah menetapkan bahwa bunga bank adalah haram, namun keputusan untuk memilih tetap berada pada nasabahnya sendiri. Mereka tidak perlu memindahkan dananya dari bank konvensional ke bank syariah. Karena fatwa MUI mempunyai kekuatan hukum yang bersifat fleksibel dan tidak mengikat. Bagi industri keuangan syariah, hal ini semakin menemukan momentumnya pasca fatwa MUI tentang haramnya bunga bank dan industri keuangan konvensional sejenis lainnya. Kalangan perbankan syariah mengakui bahwa walaupun tidak sangat menentukan namun fatwa itu turut berkontribusi pada fakta kelebihan dana pihak ketiga (overliquidity) beberapa bank syariah. Selain meningkatnya dana pihak ketiga dalam neraca perbankan syariah yang pada awal tahun 2004 saja diperkirakan dana yang berpindah sudah melebihi Rp 1 triliyun tiap bulannya, indikator lain dari peningkatan 4 likuiditas ini juga terbaca pada semakin besarnya dana menganggur yang terparkir di BI dalam bentuk sertifikat Wadiah BI (SWBI).4 Seiring dengan dikeluarkannnya fatwa MUI tersebut, meski benarbenar menguntungkan perbankan syariah, justru yang menjadi tantangan adalah pada kesiapan bank syariah sendiri dalam meyakinkan umat dengan segala kinerja dan produk yang ditawarkan. Menurut DR. Mulya Siregar, Direktur Litbang Perbankan Syariah BI, fatwa yang dikeluarkan MUI ini harus diiringi dengan kekuatan bank syariah sehingga betul-betul bisa mencapai kekuatan pasar yang sama dan seimbang dengan perbankan konvensional.5 Kalau kita cermati dari perkembangan bank syariah yang semakin pesat, maka prospek perbankan syariah sangat menjanjikan. Apalagi dengan dikeluarkannya fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank. Namun, timbul pertanyaan apakah kinerja bank syariah itu benar-benar murni hasil profesionalisme kinerja bank syariah sendiri dalam mengelola dana yang ada dibank syariah atau karena faktor eksternal yang berupa dikeluarkannya fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank. Dari latar belakang yang telah dipaparkan maka penulis perlu untuk mengadakan penelitian tentang Analisis Kinerja Keuangan Bank Muamalah Indonesia(BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM) Sebelum Dan Sesudah Fatwa MUI Tentang Pengharaman Bunga Bank. 4 Syariah, Akses 17 5 Terulang, Davi Hendri, Harmonisasi Industri Keuangan http://www.tempointeraktictive.com/hg/ekbis/2003/12/21/brk..20031221-14,id.html. Desember 2008 Arda Dinata, Duka Perbankan Jangan http://www.solusihukum.com/artikel.php.?id=33, akses 17 Desember 2008 5 B. Pokok Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, maka perlu dilakukan penelitian untuk melihat kinerja keuangan perbankan syariah sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank. Rumusan masalah dalam penelitian nini adalah: 1. Apakah ada perbedaan rasio lancar BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank? 2. Apakah ada perbedaan rasio cepat BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank ? 3. Apakah ada perbedaan rasio perputaran aktiva tetap BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank? 4. Apakah ada perbedaan rasio perputaran aktiva total BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank? 5. Apakah ada perbedaan rasio margin laba BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank? 6. Apakah ada perbedaan rasio ROA BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank? 7. Apakah ada perbedaan rasio biaya BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank? 6 C. Tujuan Dan Kegunaan Penelitian 1. Tujuan Penelitian Sesuai dengan pokok masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah: a. Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio lancar BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank b. Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio cepat BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank c. Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio perputaran aktiva tetap BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank d. Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio perputaran aktiva total BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank e. Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio margin laba BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank f. Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio ROA BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank 7 g. Untuk menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan rasio biaya BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank 2. Kegunaan Penelitian a. Hasil dari penelitian ini dapat digunakan untuk bahan masukan bagi para praktisi yang bergerak dibidang perbankan syariah agar mampu mengoreksi kinerja usahanya untuk meningkatkan kinerjanya dimasa yang akan datang. Sedangkan bagi nasabah, sebagai bahan masukan untuk meningkatkan kepercayaannya terhadap kinerja keuangan perbankan syariah. b. Bagi para akademisi, sebagai upaya memperbanyak pengetahuan tentang kasus-kasus bisnis yang dipergunakan untuk kajian ilmiah yang menekuni bidang keuangan, khususnya yang mendalami bidang perbankan c. Sebagai sumbangan untuk mengetahui perbedaan kinerja keuangan perbankan syariah sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank 8 D. Telaah Pustaka Lisa Narulia dan Suryadi H.S melakukan penelitian yang berjudul Analisis Kinerja Bank Syariah Mandiri, bahwa kinerja Bank Syariah Mandiri (BSM) sesudah dikeluarkannya fatwa MUI No. 1 tentang hukum riba, berdasarkan rasio keuangan untuk aspek likuiditas dan aspek rentabilitas memang lebih baik, namun pada rasio solvabilitas dan quick ratio bank BSM mengalami pengunduran. Hal ini karena adanya peningkatan yang besar dalam total simpanan atau DPK. Dan disebabkan karena adanya penurunan komponen aset tunai yaitu giro pada BI dan giro pada bank lain. Begitu dengan respon masyarakat terhadap BSM setelah dikeluarkannya fatwa MUI No.1 tentang hukum riba, adalah positif. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan meninkatkan total pembiayaan dan total simpanan.6 Atika Jauhari Hatta dengan penelitiannya yang berjudul Kinerja Keuangan Perbankan Swasta Nasional Indonesia Sebelum Dan Setelah Krisis Ekonomi, menunjukkan bahwa rata-rata rasio Capital, Asset, Management dan Liquidity berbeda secara signifikan antara sebelum dan setelah krisis ekonomi justru lebih tinggi dibandingkan sebelum krisis. Namun pada aspek Earning atau kemampuan perusahaan memperoleh laba tidak berbeda secara signifikan, dan setelah krisis mengalami penurunan earning.7 6 Lisa Narulia dan Suryadi, "Analisis Kinerja Bank Mandiri," Majalah Ekonomi Dan Komputer, No.2 Tahun XIV-2006 7 Atika Jauhari Hatta, "Kinerja Keuangan Perbankan Swasta Nasional Sebalum Dan Setelah Krisis Ekonomi," Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, Volume 6 No. 2 Tahun 2002 9 Penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Adnan yang berjudul Perbandingan Kinerja Keuangan PT Bank Permata Tbk Sebelum dan Sesudah Adanya Unit Syariah menunjukkan terjadi perbedaan yang signifikan adalah pada Loan to Asset Ratio, rasio ROE, dan rasio BOPO, sedangkan pada ROA dan Asset utilization tidak terjadi perbedaan.8 Penelitian yang dilakukan oleh Wahyu Aji Saputra berjudul Kinerja Keuangan Bank Syariah Mega Indonesia Sebelum dan Sesudah Dikonversi, menunjukkan bahwa dari faktor likuiditas kinerjanya dikatakan sehat, untuk rasio CAR juga menunjukkan kinerja yang baik, pada rasio ROA terkategori sehat tetapi mengalami penurunan kinerja, sedangkan BOPO mengalami antara sebelum dan sesudah dikonversi, dan untuk KAP antara sebelum dan sesudah sama-sama menunjukkan kinerja yang baik.9 Dhani Gunawan dengan penelitiaannya tentang Perbankan Syariah Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia Menyambut tahun 2005-2008, bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia pasca UU No. 10 Tahun 1998 menunjukkan peningkatan yang sangat pesat. Dimulai dengan asset terbesar Rp 480 M pada tahun 1993, Rp 600 M pada tahun 1998, dan menjadi Rp 12 Triliyun pada September 2004.10 8 Ahmad Adnan, Perbandingan Konerja Keuangan PT Bank Permata Sebelum Dan Sesudah Adanya Unit Syariah (Skripri Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008) 9 Wahyu Aji Saputra, Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah Mega Indonesia Sebelum Dan Sesudah Dikonversi (Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Solo, 2007) 10 Dhani Gunawan, "Perbankan Syariah dan Arsitektur Perbankan Indonesia Menyambut Tahun 2005-2008," Jurnal Ekonomi Syariah Muamalah No.3, Vol.3, 2005 10 Rum Rosyid melakukan penelitian yang berjudul Analisis Beberapa Variabel Yang Berpengaruh Terhadap Resistensi Kinerja Keuangan Sebelum Dan Selama Krisis M,oneter Di Wilayah Kerja Kantor BI Malang. Hasil dari penelitian tersebut bahwa variabel-variabel aktiva produktif dan likuiditas memiliki pengaruh yang lebih signifikan terhadap kinerja BPR syariah dibandingkan dengan variabel-variabel yang lainnya. Variabel KAP memiliki nilai yang signifikan untuk membedakan kinerja BPRS yang resisren dan tidak resisten dalam menghadapi krisis moneter. Variabel ROA dan LDR memiliki kekuatan pembeda kinerja keuangan sebelum dan selama krisis moneter yang lebih besar sebelum dan selama krisis moneter.11 Titik Aryati dan Hekinus Manao melakukan penelitian yang berjudul Rasio Keuangan Sebagai Prediktor Bank Bermasalah Di Indonesia. Penelitiannya dilakukan untuk melihat apakah rasio-rasio keuangan yang diukur dengan rasio CAMEL berbeda secara signifikan antara bank yang sehat dan bank yang gagal. Hasil pengujian diskriminan menunjukkan variabel ROA dan rasio kredit terhadap dana yang diterima yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan bank. Nilai Z Score untuk bank yang sehat 0.176, sedangkan yang gagal -0.359. dari hasil klasifikasi ternyata preentase ketepannya untuk 1 tahun sebelum gagal adalah 82%, sedangkan untuk 2 11 Rum Rosyid, Analisis Beberapa Variabel Yang Berpengaruh Terhadap Resistensi Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Sebelum Dan Selama Krisis Moneter Di Wilayah Kerja Kantor Bank Indonesia Malang (Tesis Universitas Brawijaya Malang) 11 tahun dan 3 tahun sebelum gagal tingkat kepercayaanya adalah 69.1% dan 65.3%.12 E. Kerangka Teoritik Perbankan syariah mempunyai prospek yang sangat bagus untuk dikembangkan di Indonesia. Prospek yang sangat bagus itu setidaknya ditandai empat hal. Pertama, jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam merupakan pasar potensial bagi pengembangan bank syariah Indonesia. Sampai saat ini, pangsa pasar yang besar itu belum tergarap secara signifikan. Kedua, perkembangan pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonmi syariah semakin pesat. Ketiga, bahwa fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank akan tetap berpengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syariah. Keempat, harapan kita terhadap sikap pemerintah cukup besar untuk berpihak pada kebenaran, keadilan dan kemakmuran rakyat. Kelima, masuknya lembaga-lembaga keuangan Internasional kedalam usaha perbankan syariah di Indonesia sesungguhnya merupakan indikator bahwa usaha perbankan syariah di Indonesia memang prospektif dan dipercaya oleh para investor luar negeri.13 Strategi bank-bank syariah tidak dapat dipungkiri, fatwa MUI pada Desember 2003 merupakan proses pertumbuhan perbankan syariah di 12 Titik Aryati Dan Hekinus Manao, "Rasio Keuangan Sebagai Prediktor Bank Bermasalah Di Indonesia," Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, No.2, Vol. 5, 2002 13 Prospek Perbankan Syariah, http://www.solusihukum.com/artikel.php.?id=33, akses 11 September 2008 12 Indonesia. Namun demikian, sebagai unit bisnis yang terukur kinerjanya bankbank syariah harus menyiapkan strategi pasca Fatwa MUI untuk memposisikan diri sebagai bisnis yang kokoh. Dengan nasabah potensial mencapai 78%, bank-bank syariah seharusnya mulai membenah diri. Tingginya potensi nasabah dengan rendahnya persepsi masyarakat terhadap syariah menunjukkan minimnya informasi syariah di masyarakat.14 Menurut ekonom Universitas Indonesia (UI), Tyas Utomo Soekarsono, fatwa tersebut akan memberi angin baru bagi perkembangan perbankan dan investasi di Indonesia. Ia menggambarkan skenario terkait perkembangan dunia perbankan Indonesia pasca keluarnya fatwa MUI. Pertama, seluruh umat islam di Indonesia yang berjumlah sekitar 190 juta orang menerima fatwa itu, kemudian jumlah penabung muslim yang berkisar 50 juta orang sadar dan langsung memindahkan uangnya. Kedua, tidak seluruh muslim, tapi penabung menengah kebawah yang menerima fatwa ini, kemudian menarik uangnya dari bank. Ada kekhawatiran akan terjadi rush. Namun kemungkinan rush kecil. Menurutnya yang memindahkan uangnya adalah penabung individu. Kalau penabung perusahaan tidak akan semudah itu memindahkan. Karena ada masalah menjaga hubungan dengan pembeli, supplier, dan lainnya.15 14 Perbankan syariah……, Malia Rahma, D:\data\skripsi\data skipsi\artiket\9. Berkas Perbankan Syariah Indonesia, akses 7 Juli 2008 15 Fatwa MUI, Angin Baru Bagi Perbankan http://www.pelita.or.id/baca.php?id=21271, akses 17 Desember 2008. dan Investasi, 13 Dilihat historisnya, implementasi konsep tanpa bunga atau yang dikenal dengan sistem bagi hasil sudah dirintis sejak awal tahun 80-an, dengan berdirinya BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) Teknosa di Bandung dan BMT Ridlo Gusti di Jakarta yang merupakan lembaga keuangan non bank. Di tahun 1992, dengan disyahkannya UU Perbankan No 7 tahun 1992 kemudian membuka peluang bagi tunbuhnya institusi keuangan bagihasil di Indonesia. Pada saat tersebut, Bank Muamalah Indonesia (BMI) lahir. Pada Desember 2003 sudah tercatat 10 bank syariah, yang terdiri dari dua bank umum syariah (BMI dan Bank Syariah Mandiri) dan delapan Bank dengan unit usaha syariah. Kesemuanya itu memiliki 92 kantor pusat, 120 kantor pusat operasional, 26 kantor cabang pembantu, dan 144 kantor kas.16 Perkembangan lainnya ditunjukkan dengan terjadinya peningkatan nilai aset perbankan syariah yang telah mencapai Rp 4,78 triliun. Sementara dana pihak ketiga mencapai Rp 3,4 triliun dengan pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah telah mencapai Rp 3,86 triliun. Peningkatan ini, sebagaimana dikatakan Deputi Bank Indonesia, Maulana menunjukkan terjadinya peningkatan untuk jumlah aset sebesar 18,22 persen, dana pihak ketiga sebesar 16,66 persen, dan pembiayaan yang disalurkan 17,73 persen dibandingkan terhadap posisi masing diakhir tahun 2002.17 Peningkatan nilai aset perbankan syariah ini dipengaruhi banyak faktor. Pertama, terjadinya peningkatan modal. Peningkatan modal merupakan 16 Manajemen Likuiditas, http://luqmanomic.wordpress.com/category/ekonomiislam/perbankan-syariah/, akses 17 Desember 2008. 17 Ibid 14 cerminan adanya kepercayaan para pemodal terhadap prospek perbankan syariah. Kedua, naiknya jumlah tabungan nasabah. Kenaikan ini juga tidak lepas dari keinginan dan kepercayaan umat muslim di Indonesia untuk menitipkan uangnya pada lembaga yang sesuai dengan syariah. Ketiga, naiknya perolehan laba.18 Setelah diakomodasi bank syariah pada Undang-undang Perbankan No.10/1998, maka dari tahun 2000 hingga tahun 2004, dapat dirasakan pertumbuhan bank syariah cukup tinggi, rata-rata lebih dari 50% setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2003 dan 2004, dapat dirasakan pertumbuhan bank syariah cukup tinggi, pertumbuhan bank syariah melebihi 90% dari tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, pada tahun 2005, dirasakan ada keterlambatan, meskipun tetap tumbuh sebesar 37%. Akan tetapi, walaupun dirasakan pertumbuhan bank syariah di Indonesia melambat pada tahun 2005, sebenarnya pertumbuahan sebesar itu merupakan prestasi yang cukup baik. Perlu disadari, bahwa dibawah tekanan yang cukup berat terhadap stabilitas makroekonomi secara umum dan perbankan secara khusus, kondisi industri perbankan syariah memperlihatkan peningkatan kinerja yang relatif baik. Disamping itu dapat dipahami, bahwa meskipun share bank syariah pada akhir tahun 2005 baru 1,46%, namun hal tersebut telah menunjukkan penungkatan yang luar biasa dibandingkan share pada tahun 1999 yang hanya 0,11%.19 18 19 Ibid Merza Gamal, Tantangan Bank Syariah http://www.halalguide.info/content/view/415, akses 25 Desember 2008 Ke Depan, 15 Pada tahun 2004 kinerja perbankan syariah akan tergantung pada pemberian pembiayaan kepada nasabah. Namun harus diakui bahwa bankbank syariah, seperti halnya bank konvensional lainnya, tidak mudah mencari nasabah yang potensial, apalagi pasar yang dibidik oleh bank syariah hampir sama dengan bank konvensional, terutama yang bergerak di pasar Ritel. Untuk itu, bank-bank syariah harus lebih mempercepat distribusi kredit dengan kualitas yang baik.20 Kinerja keuangan perusahaan dapat diketahui berdasarkan hasil analisis laporan keuangan. Hasil laporan keuangan menunjukkan kinerja perusahaan tersebut dipakai sebagai dasar penentu kebijakan bagi pemilik, manajer dan investasi. Analisis atas laporan keuangan dan interprestasinya pada hakikatnya adalah untuk mengadakan penilaian atas keadaan keuangan dan potensi atau kemajuan suatu perusahaan melalui laporan keuangan, dan dari laporan keuangan tersebut dapat dilakukan analisis berdasarkan laporan keuangan.21 Secara umum ada tiga bentuk laporan keuangan pokok yang dihasilkan perusahaan:22 1. Neraca digunakan untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan. Neraca bisa digambarkan sebagai potret kondisi keuangan suatu 20 Bank Syariah Mulai Kelebihan Muatan, http://www2.kompas.com/kompascetak/0402/26/perbankan/878892.htm, akses 25 Desember 2008 21 Slamet Haryono, Analisis Laporan Keuangan Termasuk Untuk Lembaga Keuangan Syariah (tidak diterbitkan, 2007), hlm.7. 22 Mamduh M Hanafi dan Abdul Halim, Analisis Laporan Keuangan (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005 ), hlm.5. 16 perusahaan pada waktu tertentu yang meliputi aset dan klaim aset atas perusahaan tersebut. 2. Laporan Rugi Laba bertujuan melaporkan kemampuan perusahaan yang sebenarnya untuk memperoleh untung. 3. Laporan Arus Kas atau sering disebut laporan perubahan posisi keuangan yang menyajikan informasi aliran kas masuk atau keluar bersih pada suatu periode. Rasio-rasio keuangan memberikan indikasi tentang kekuatan keuangan dari suatu perusahaan. Rasio menggambarkan suatu hubungan pertimbangan antara suatu jumlah tertentu dan jumlah yang lain. Ukuran yang lazim dipakai dalam analisis laporan keuangan adalah dengan menggunakan analisis rasio keuangan. Penggunaan alat analisis berupa rasio dapat menunjukkan atau memberi gambaran tentang baik atau buruknya posisi keuangan perusahaan yang berakibat pada kegagalan, sehat atau tidaknya suatu perusahaan apabila dibandingkan dengan rasio tahun sebelumnya atau dengan perusahaan sejenis.23 Menurut peraturan Bank Indonesia No.9/1/PBI/2007 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah, maka bank dinilai berdasarkan beberapa rasio, yaitu:24 1. Penilaian permodalan merupakan penilaian terhadap kecukupan modal. 23 Slamet Haryono, Analisis Laporan Keuangan Termasuk Untuk Lembaga Keuangan Syariah (buku tidak diterbitkan, 2007), hlm.7. 24 Peraturan Bank Indonesia No.9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum 17 2. Penilaian kualitas aktiva asset merupakan penilaian terhadap kondisi asset bank atau UUS dan kecukupan manajemen risiko pembiayaan. 3. Penilaian manajemen merupakan manajerial pengurus bank untuk penilaian terhadap kemampuan menjalankan usaha, kecukupan manajemen risiko, dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada BI atau pihak lainnya. 4. Penilaian Rentabilitas merupakan penilaian terhadap kondisi dan kemampuan bank dan UUS untuk menghasilkan keuntungan dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan dan permodalan 5. Penilaian Likuiditas merupakan penilaian terhadap kemampuan bank untuk memelihara tingkat likuiditas yang memadai. 6. Penilaian Sensitivitas terhadap risiko pasar merupakan penilaian terhadap kemampuan modal bank dan UUS untuk mengcover risiko yang ditimbulkan oleh perubahan nilai tukar. F. Hipotesis Ho : Tidak ada perbedaan kinerja keuangan bank umum syariah sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank H1 : Ada perbedaan rasio lancar BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank H2 : Ada perbedaan rasio cepat BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank 18 H3 : Ada perbedaan rasio perputaran aktiva tetap BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank H4 : Ada perbedaan perputaran aktiva total BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank H5 : Ada perbedaan rasio margin laba BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank H6 : Ada perbedaan ROA BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank H7 : Ada perbedaan rasio biaya BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank G. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian Berdasrkan jenis datanya, penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. 25 Karena penelitian ini datanya diambil dari data laporan keuangan perbankan syariah yang berbentuk angka kemudian diuji kebenarannya. 25 "Data kuantitatif adalah data yang berbentuk bilangan", Lihat pada Iqbal Hasan, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), hlm.20. 19 2. Sifat Penelitian Penelitian ini bersifat komparatif, yaitu membandingkan kinerja keuangan BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank.26 3. Sumber Data Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data laporan keuangan bank yang dipublikasikan BI, yang berupa laporan Neraca dan Laba Rugi bank umum syariah pada tahun 2002 sampai dengan 2005. 4. Tekhnik Analisis Data Untuk menganalisis kinerja BMI dan BSM, sebelum dan sesudah fatwa MUI, maka analisis yang digunakan adalah analisis kuantitatif. Untuk analisis kuantitatif maka diperlukan beberapa langkah. Langkah-langkah yang dilakukan penelitian kuantitatif adalah: a. Menghitung Rasio Keuangan BMI dan BSM Rasio yang digunakan peneliti adalah:27 1) Rasio Likuiditas Rasio likuiditas adalah ukuran kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya, rasio ini meliputi: 26 "Penelitian Komparatif adalah penelitian yang dilakukan untuk membandingkan nilai satu variabel dengan variabel lainnya dalam waktu yang berbeda." Lihat pada Iqbal Hasan, hlm.7. 27 Muhammad, Pengantar Akuntansi Syariah (Jakarta: Salemba Empat, 2005), hlm. 258 20 a) Rasio Lancar (Current Ratio) adalah kemampuan bank untuk membayar utang dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki.28 Rasio lancar = Kas+Penempatan/Utang Lancar b) Rasio Cepat (Quick Ratio/Acid Ratio) adalah ukuran untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar utang jangka pendeknya dengan aktiva lancar yng lebih likuid.29 Rasio Cepat = Kas/Utang Lancar. Rasio Aktivitas Rasio aktivitas adalah ukuran untuk menilai tingkat efisiensi bank dalam memanfaatkan sumber dana yang dimiliki. Rasio ini meliputi: a) Perputaran Aktiva Tetap (Fixed Asset Turnover-FAT) adalah kemampuan aktivitas (efisiensi) dana yang tertanam dalam keseluruhan aktiva tetap bank dalam keseluruhan aktiva tetap dalam suatu periode tertentu dengan jumlah keseluruhan aktiva.30 b) Perputaran Aktiva Total (Total Asset Turnover) adalah rasio yang menunjukkan kemampuan dana yang tertanam dalam keseluruhan aktiva berputar dalam suatu periode tertentu atau kemampuan bank dalam mengelola sumber dana dalam menghasilkan pendapatan (revenue) 28 Ibid 29 Ibid 30 Ibid 21 Perputaran Aktiva Total = Pendapatan Operasional/Total Aktiva.31 3) Rasio Profitabilitas Rasio prifitabilitas adalah rasio yang menunjukkan tingkat efektivitas yang dipakai melalui usaha operasional bank, yang meliputi: a) Margin Laba = Laba/Total Pendapatan b) Pengembalian Atas Aktiva (Return On Asset) adalah rasio yang menggambarkan kemampuan bank dalam mengelola dana yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva yang menghasilkan keuntungan. ROA adalah gambaran produktivitas bank dalam mengelola dana sehingga dalam menghasilkan keuntungan.32 ROA = Laba/Total Aktiva 4) Rasio Biaya Rasio biaya menunjukkan tingkat efisiensi operasional bank.33 Rasio Biaya = Biaya Operasional/Pendapatan Operasional 31 Ibid 32 Ibid 33 Ibid kinerja 22 b. Uji Normalitas Data Screening terhadap normalitas data merupakan langkah awal yang harus dilakukan untuk setiap analisis Multivariate khususnya jika datanya adalah inferensi.34 Uji normalitas adalah uji yang digunakan untuk menguji apakah data seluruh variabel berdistribusi normal atau tidak. Dalam penelitian ini uji normalitas menggunakan analisis statistik dengan melakukan uji statistik nonparametrik kolmogorov smirnov (K-S). c. Uji Paired Sample Test Uji beda T-test digunakan untuk menentukan apakah dua sampel yang tidak berhubungan memiliki rata-rata yang berbeda. Uji beda T-test dilakukan dengan cara membandingkan perbedaan antara dua nilai rata-rata dengan standar eror dari perbedaan rata-rata dua sampel.35 Pengujian terhadap hipotesis dengan menggunakan uji T untuk observasi berpasangan dua sisi (paired sample t-test). Uji T berpasangan dua sisi digunakan karena penelitian ini menguji kondisi keuangan BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI tentang pengharaman bunga bank. 34 Imam Ghozali, Aplikasi Multivariate Dengan Program SPSS (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2001), hlm. 27 35 Husaini Usman, Pengantar Statistika (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006), hlm. 55. 23 Dengan uji T ini, keputusan untuk menerima atau menolak suatu hipotesis dapat dilakukan dengan melihat nilai signifikan hasil pengujian hipotesis (Ha) Ha diterima jika signifikan hasil pengujian < tingkat signifikan 0,05 secara prinsip dapat ditulis: Jika probabilitas > 0,05 maka Ho diterima. Jika probabilitas < 0,05 maka Ho ditolak. BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka kesimpilan yang dapat diambil adalah sebagai berikut: 1. Hasil pengujian dengan menggunakan uji t-paired sample menunjukkan bahwa ada penurunan jumlah rata-rata Rasio Lancar BMI dan BSM sebelum dan sesudah adanya fatwa MUI. Yaitu periode sebelum fatwa dengan rata-rata sebesar 73,7938. Dan periode sesudah fatwa MUI dengan rata-rata sebesar 40,1209. Perbedaan rata-rata tersebut signifikan secara statistik yang ditunjukkan oleh t hitung sebesar 5,774 dengan probabilitas sebesar 0,000. Penurunan tersebut disebabkan total dana pihak ke tiga yang semakin besar sehingga utang bank kepada nasabah juga semakin besar. 2. Hasil pengujian dengan menggunakan uji t-paired sample menunjukkan bahwa ada penurunan jumlah rata-rata Rasio Cepat BMI dan BSM sebelum dan sesudah adanya fatwa MUI. Yaitu periode sebelum fatwa dengan rata-rata sebesar 4,5625. Dan periode sesudah fatwa MUI dengan rata-rata sebesar 3,9354. Perbedaan ratarata tersebut signifikan secara statistik yang ditunjukkan oleh t hitung sebesar 4,372 dengan probabilitas sebesar 0,000. Penurunan tersebut 89 disebabkan total dana pihak ke tiga yang semakin besar sehingga utang bank kepada nasabah juga semakin besar. 3. Hasil pengujian dengan menggunakna uji t-paired menunjukkan bahwa adanya perbedaan jumlah rata-rata pada rasio perputaran aktiva tetap BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI. Yaitu periode sebelum fatwa dengan jumlah rata-rata sebesar 4,1146 dan periode sesudah fatwa dengan rata-rata sebesar 2,3271. Perbedaan rata-rata tersebut signifikan secara statistik yang ditunjukkan oleh t hitung sebesar 8,646 dengan probabilitas sebesar 0,000. Ini berarti bahwa BMI dan BSM dapat mengefesiensi biaya dengan menggunakan aktiva yang dimiliki. 4. Hasil pengujian dengan menggunakan t-paired menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan terhadap rasio perputaran aktiva total BMI dab BSM sebelum dan sesudah fatwa MUI, yang ditunjukkan dengan t-hitung sebesar -0,109 dengan probabilitas sebesar 0,914 Dengan jumlah rata-rata periode sebelum fatwa adalah sebesar 6,4104. Dan periode sesudah fatwa dengan jumlah rata-rata sebesar 6,4604. ini dikarenakan bahwa aktiva tidak menghasilkan pendapatan. 5. Hasil pengujian dengan menggunakna t-paired menunjukkan bahwa ada kenaikan jumlah rata-rata pada Rasio Margin Laba BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa. Yaitu periode sebelum fatwa dengan rata-rata sebesar 12,4075 dan periode sesudah fatwa dengan 90 rata-rata sebesar 13,8500. Namun perbedaan rata-rata tersebut tidak signifikan secara statistik, yang ditunjukkan oleh t-hitung sebesar 1,859 dengan probabilitas 0,076. Ini dikarenakan adanya Dana Pihak Ketiga BMI dan BSM yang semakin meningkat ini berarti utang bank juga bertambah, sehingga profit yang diperoleh bank sedikit. 6. Begitu pula pengujian terhadap rasio ROA ada kenaikan jumlah ratarata antara antara sebelum dan sesudah fatwa. Periode sebelum fatwa menunjukkan jumlah rata-rata sebesar 0,8156 dan periode sesudah fatwa dengan rata-rata sebesar 0,9417. pengujian dengan statistik pun menunjukkan tidak adanya perbedaan yang signifikan ROA BMI dan BSM antara sebelum dan sesudah fatwa yang ditunjukkan t-hitung sebesar -1,492 dengan probabilitas 0,149. Ini dikarenakan adanya Dana Pihak Ketiga BMI dan BSM yang semakin meningkat ini berarti utang bank juga bertambah, sehingga profit yang diperoleh bank sedikit. 7. Hasil pengujian menunjukkan adanya penurunan jumlah rata-rata Rasio Biaya BMI dan BSM sebelum dan sesudah fatwa, periode sebelum fatwa jumlah rata-rata sebesar 84,1263 dan periode sesudah fatwa jumlah rata-rata sebesar 66,7529. perbedaan rata-rata tersebut signifikan secara statistik yang ditunjukkan t-hitung sebesar 3,399 dengan probabilitas 0,002. Hal ini dikarenakan likuiditas BMI dan BSM sesudah fatwa mengalami penurunan, sehingga bank dapat mengefesienkan biaya. 91 B. Saran 1. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat likuiditas BMI dan BSM sesudah adanya fatwa MUI lebih tinggi dari pada sebelum adanya fatwa MUI, tetapi dari sisi profitabilitasnya BMI dan BSM mengalami penurunan, profitabiltas BMI dan BSM sesudah adanya fatwa MUI lebih rendah dari pada sebelum adanya fatwa MUI. Untuk itu hendaknya lebih meningkatkan likuiditasnya untuk memenuhi semua kewajibannya, tetapi membatasi jumlah penarikan besar-besaran oleh nasabah dan dana yang ada dalam kas bank lebih banyak disalurkan pada pembiayaan agar tidak terlalu lama mengendap, dengan begitu BMI dan BSM disamping dapat memenuhi likuiditasnya juga mampu menghasilkan profit yang tinggi pula. 2. Dalam penelitian ini obyek penelitiannya terbatas hanya pada BMI dan BSM sehingga hasilnya hanya bersifat parsial. Untuk itu bagi penelitian selanjutnya perlu dilakukan penambahan data. Hal ini perlu dilakukan mengingat pada penilitian ini terdapat keterbatasan dalam jumlah sample yang dianalisis. 92 Al-Qur'an Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung : Diponegoro, 2000 Analisis Laporan Keuangan Hanafi, Mahmud M dan Abdul Halim, Analisis Laporan Keuangan, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005 Haryono, Slamet, Analisis Laporan Keuangan Termasuk Untuk Lembaga Keuangan Syariah, tidak diterbitkan, 2007 Prasetyo, Dwi, dan Rifka Juliaty, Analisis Laporan Keuangan Konsep Dan Aplikasi, Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 2005 Perbankan Arifin, Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006 Dendawijaya, Lukman, Manajemen Perbankan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000 Hasibuan, Malayu, Dasar-dasar perbankan, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005 Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004 Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta: EKONOSIA, 2004 _ _ _ _ _ _ , Manajemen bank syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005 _ _ _ _ _ _ , Pengantar Akuntansi Syariah, Jakarta: Salemba Empat, 2005 Pudjo Mulyono, Teguh, Bank Budgeting Profit Planning dan Control, Yogyakarta: BPFE, 1996 Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: EKONISIA, 2003 Widyaningsih, dkk, Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2007) 93 Jurnal Ahmad Adnan, Perbandingan Konerja Keuangan PT Bank Permata Sebelum Dan Sesudah Adanya Unit Syariah, Skripri Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (2008), Tidak Dipublikasikan Dhani Gunawan, "Perbankan Syariah dan Arsitektur Perbankan Indonesia Menyambut Tahun 2005-2008," Jurnal Ekonomi Syariah Muamalah No.3, Vol.3, 2005 Rum Rosyid, Analisis Beberapa Variabel Yang Berpengaruh Terhadap Resistensi Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Sebelum Dan Selama Krisis Moneter Di Wilayah Kerja Kantor Bank Indonesia Malang, Tesis Universitas Brawijaya Malang Atika Jauhari Hatta, "Kinerja Keuangan Perbankan Swasta Nasional Sebalum Dan Setelah Krisis Ekonomi," Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, Volume 6 No. 2 Tahun 2002 Titik Aryati Dan Hekinus Manao, "Rasio Keuangan Sebagai Prediktor Bank Bermasalah Di Indonesia," Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, No.2, Vol. 5, 2002 Wahyu Aji Saputra, Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Syariah Mega Indonesia Sebelum Dan Sesudah Dikonversi, Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Solo (2007). Statistik dan Metode Penelitian Hasan, Iqbal, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik (Jakarta: Bumi Aksara, 2006) Ghazali, Imam, Aplikasi Multivariate Dengan Program SPSS, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2001. Usman, Husaini, Pengantar Statistika, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006 Undang-undang Peraturan Bank Indonesia No.9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Kepuitusan Fatwa MUI No.1 tahun 2004 Tentang Bunga Bank 94 Website Adiwarman Azwar Karim, Bank Syariah Harus Membuktikan Diri, http://www.republika.co.id/berita/19585.html, akses 25 Desember 2008 Arda Dinata, Duka Perbankan Jangan Terulang, http://www.solusihukum.com/artikel.php.?id=33, akses 17 Desember 2008 Bank Syariah tubuh pesar berdampingan dengan bank konvensional, http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/Keuangan/2005/0103/keu2.htm. akses 2 september 2008 Bank Syariah Mulai Kelebihan Muatan, http://www2.kompas.com/kompascetak/0402/26/perbankan/878892.htm, akses 25 Desember 2008 Davi Hendri, Harmonisasi Industri Keuangan Syariah, http://www.tempointeraktictive.com/hg/ekbis/2003/12/21/brk..2003122114,id.html. Akses 17 Desember 2008 Latar Belakang, http://www.bankmuamalat.co.id, akses 23 Oktober 2008. Merza Gamal, Tantangan Bank Syariah Ke Depan, http://www.halalguide.info/content/view/415, akses 25 Desember 2008 Prospek bank syariah," http: //www.pasarmuslim.com/ekonomi.php?bid=516, akses 7 juli 2008 Perbankan syariah, Malia Rahma, D:\data\skripsi\data skipsi\artiket\9. Berkas Perbankan Syariah Indonesia, akses 7 Juli 2008 Produk dan Jasa: Funding, www.syariahmandiri.co.id, akses 23 Oktober 2008. Reputasi dan Inovasi Tiada Henti, http://www.muamalatbank.com/berita/berita_detail.asp?newsID=47, akses 2 september 2008 Sejarah, http://www.syariahmandiri.co.id, akses 23 Oktober 2008 www.muamalatbank.com/produk/produk.asp, akses 23 Oktober 2008. http://www.btn.co.id/properti_artikel.asp?c=6&id=200408051535540001 95 Lain-lain Ikatan Akuntansi Indonesia, Standar Akuntansi Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2004 Martono dan Agus Harjito, Manajemen Keuangan, Yogyakarta: EKONOSIA, 2002 PAPSI 2003 LAMPIRAN I TERJEMAHAN AYAT AL-QUR'AN No Bab 1 II 2 II Hlm 26 51 F.N Terjemah 4 Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai hendaklah kamu menuliskannya 54 Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. Dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan BIOGRAFI TOKOH Muhammad Lahir di Pati tanggal 10 April 1966. Gelar kesarjanahan diperoleh di IKIP Yogyakarta (sekarang Universitas Negeri Yogyakarta) pada tahun 1990. Gelar Master diperoleh pada program Magister Studi Islam, Universitas Islam Indonesia. Jabatan yang pernah dipegang adalah sebagai Manajer Akademik Syariah Banking Institut Yogyakarta, Biro Akademik (1995-1997), MM Mitra Indonesia (1996-1997), Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Yogyakarta (19972001), Sekarang bekerja sebagai dosen tetap Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Yogyakarta, dosen luar biasa IAIN Sunan Kalijaga, dosen luar biasa ISID Gontor. Disamping itu mengajar di Program Pasca Sarjana Magister Studi Islam UII, IAIN Sunan Kalijaga dan IAIN Sunan Gunungjati Bandung. Heri Sudarsono Menyelesaikan S1 di FE UII pada akhir tahun 1998. mulai diberi tugas mengajar Ekonomi Islam pada awal tahun 1999, bidang konsentrasi yang ditekuni sampai sekarang adalah Ekonomi Islam dan Bank Lembaga Keuangan Syariah. Selain sebai staf Pembantu Dekan (PD) III FE UII, Dia adalah sekretaris Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) FE UII. Dipercaya sebagai pengelola Short Course Perbankan Syariah, Short Course Akuntansi Syariah dan BMT IQTISADUNA FE-UII. Dia juga menduduki posisi sebagai Editorial Assistant pada jurnal IQTISAD, dan Ketua Redaksi Buletin Ekonomi Islam TIJARAH Kasmir Lahir di pulau Bangka, Propinsi Bangka Belitung, 1 Mei 1964. Menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen UI Jakarta, saat ini aktif mengajar di Fakltas Ekonomi Jayabaya, Universitas Budi Luhur, dan beberapa perguruan tinggi lainnya di Jakarta. Mata kuliah yang diasuh adalah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Manajemen Perbankan, Manajemen Keuangan serta studi kelayakan bisnis. Disamping aktif menulis artikel dan memberikan Konsultasi Manajemen juga aktif dalam bidang penelitian dan pengembangan masyarakat. Sebelumnya Dia bekerja di Bank Bumi Daya (sekarang bergabung menjadi Bank Mandiri) di Jakarta dan Direktur LPP Marindo Jakarta. KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 1 Tahun 2004 Tentang BUNGA (INTERSAT/FA’IDAH) Majelias Ulama Indonesia, MENIMBANG : a. bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun lainnya; b. bahwa Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga; c. bahwa karena itu, Majelis Ulama Indonesia memnadang perlu menetapkan fatwa tentang bunga dimaksud untuk di jadikan pedoman. MENGINGAT : 1. Firman Allah SWT, antara lain : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman,mengerjakan amal shaleh,mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orangorang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam kesukaran,mereka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (Ali’Immran [3]: 130). 2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain : Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim). Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim). Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan dating kepada umat manusia suatu masa dimana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR.al-Nasa’I). Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah). Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu (cara,macam).” (HR. Ibn Majah). Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Ibn Majah) Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa dimana tak ada seorang pun diantara mereka kecuali (terbias) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR. Ibn Majah). 3. Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al-Fikr,t.th.],juz 9,h 391) MEMPERHATIKAN : 1. Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang di haramkan Allah SWT., seperti dikemukakan,antara lain,oleh : Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’I) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh alQur’an, atas dua pandangan.Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah. Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak membayarnya,ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah : “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. ganda… “ kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an. a. Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an : b. Al-Aini dalam ‘Umdah al-Qary : c. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth : d. Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur;an : e. Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-I’ al-Bayan : f. Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba : g. Yusuf al-Qardhawy dalam fawa’id al-Bunuk : h. Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh : Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi. Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain: a. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965 b. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985. c. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H. d. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979 e. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003. Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004;28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004. Dengan memohon ridha Allah SWT MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH): Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba 1. Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase. 2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah. Kedua : Hukum Bunga (interest) 3. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. 4. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu. Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional 5. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau,tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga. 6. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat. Jakarta, 05 Djulhijah 1424H 24 Januari 2004 M MAJELIS ULAMA INDONESIA, KOMISI FATWA Ketua Sekretaris K.H. Ma’ruf Amin Drs. Hasanudin ,M.Ag. CATATAN: Halaman ini di buat sebagaimana mestinya dalam bentuk yang bisa di sajikan di halaman situs dengan isi yang sama dengan dokumen asli. Untuk mendapatkan copy document aslinya dalam bentuk PDF, silahkan masuk ke halaman DOWNLOAD UJI NORMALITAS One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test N Normal Parameters a,b Most Extreme Differences Mean Std. Deviation Absolute Positive Negative Kolmogorov-Smirnov Z Asymp. Sig. (2-tailed) a. Test distribution is Normal. b. Calculated from data. Rasio Lancar 48 56,9573 29,09563 ,148 ,148 -,117 1,026 ,243 Rasio Cepat 48 4,2490 ,69669 ,092 ,092 -,072 ,638 ,811 Rasio Perputaran Aktiva Tetap 48 3,2208 1,21650 ,158 ,135 -,158 1,093 ,183 Rasio Perputaran Aktiva Total 48 6,4354 3,51224 ,090 ,090 -,061 ,624 ,831 Margin Laba 48 13,1287 3,07450 ,093 ,063 -,093 ,642 ,804 ROA 48 ,8787 ,47197 ,089 ,089 -,074 ,617 ,841 Rasio Biaya 48 75,4396 19,65679 ,289 ,219 -,289 2,004 ,101 UJI HIPOTESIS I Paired Samples Statistics Pair 1 RL SEBELUM RL SESUDAH Mean 73,7938 40,1209 N 24 24 Std. Deviation 21,36378 26,11375 Std. Error Mean 4,36086 5,33045 Paired Samples Correlations N Pair 1 RL SEBELUM & RL SESUDAH Correlation 24 ,289 Sig. ,171 Paired Samples Test Paired Differences Mean Pair 1 RL SEBELUM RL SESUDAH 33,6728 Std. Deviation Std. Error Mean 28,57054 5,83194 95% Confidence Interval of the Difference Lower Upper t 21,6086 5,774 45,7371 df Sig. (2-tailed) 23 ,000 UJI HIPOTESIS 2 Paired Samples Statistics Pair 1 RC SEBELUM RC SESUDAH Mean 4,5625 3,9354 N 24 24 Std. Deviation ,56149 ,68660 Std. Error Mean ,11461 ,14015 Paired Samples Correlations N Pair 1 RC SEBELUM & RC SESUDAH Correlation 24 ,380 Sig. ,067 Paired Samples Test Paired Differences Mean Pair 1 RC SEBELUM RC SESUDAH ,6271 Std. Deviation Std. Error Mean ,70267 ,14343 95% Confidence Interval of the Difference Lower Upper ,3304 ,9238 t 4,372 df Sig. (2-tailed) 23 ,000 UJI HIPOTESIS 3 Paired Samples Statistics Pair 1 PATE SEBELUM PATE SESUDAH Mean 4,1146 2,3271 N 24 24 Std. Deviation 1,09470 ,39836 Std. Error Mean ,22345 ,08132 Paired Samples Correlations N Pair 1 PATE SEBELUM & PATE SESUDAH Correlation 24 ,380 Sig. ,067 Paired Samples Test Paired Differences Mean Pair 1 PATE SEBELUM PATE SESUDAH 1,7875 Std. Deviation Std. Error Mean 1,01288 ,20675 95% Confidence Interval of the Difference Lower Upper 1,3598 2,2152 t 8,646 df Sig. (2-tailed) 23 ,000 UJI HIPOTESIS 4 Paired Samples Statistics Pair 1 PATO SEBELUM PATO SESUDAH Mean 6,4104 6,4604 N 24 24 Std. Deviation 3,19054 3,87649 Std. Error Mean ,65127 ,79129 Paired Samples Correlations N Pair 1 PATO SEBELUM & PATO SESUDAH Correlation 24 ,814 Sig. ,000 Paired Samples Test Paired Differences Mean Pair 1 PATO SEBELUM PATO SESUDAH -,0500 Std. Deviation Std. Error Mean 2,24993 ,45926 95% Confidence Interval of the Difference Lower Upper t -1,0001 -,109 ,9001 df Sig. (2-tailed) 23 ,914 UJI HIPOTESIS 5 Paired Samples Statistics Pair 1 ML SEBELUM ML SESUDAH Mean 12,4075 13,8500 N 24 24 Std. Deviation 3,13147 2,90247 Std. Error Mean ,63921 ,59246 Paired Samples Correlations N Pair 1 ML SEBELUM & ML SESUDAH Correlation 24 ,208 Sig. ,329 Paired Samples Test Paired Differences Mean Pair 1 ML SEBELUM ML SESUDAH -1,4425 Std. Deviation Std. Error Mean 3,80100 ,77588 95% Confidence Interval of the Difference Lower Upper -3,0475 ,1625 t -1,859 df Sig. (2-tailed) 23 ,076 UJI HIPOTESIS 6 Paired Samples Statistics Pair 1 ROA SEBELUM ROA SESUDAH Mean ,8158 ,9417 N Std. Deviation ,41865 ,52122 24 24 Std. Error Mean ,08546 ,10639 Paired Samples Correlations N Pair 1 ROA SEBELUM & ROA SESUDAH Correlation 24 ,633 Sig. ,001 Paired Samples Test Paired Differences Mean Pair 1 ROA SEBELUM ROA SESUDAH -,1258 Std. Deviation Std. Error Mean ,41311 ,08433 95% Confidence Interval of the Difference Lower Upper -,3003 ,0486 t -1,492 df Sig. (2-tailed) 23 ,149 UJI HIPOTESIS 7 Paired Samples Statistics Pair 1 RB SEBELUM RB SESUDAH Mean 84,1263 66,7529 N 24 24 Std. Deviation 3,81278 24,85082 Std. Error Mean ,77828 5,07265 Paired Samples Correlations N Pair 1 RB SEBELUM & RB SESUDAH Correlation 24 ,026 Sig. ,902 Paired Samples Test Paired Differences Mean Pair 1 RB SEBELUM RB SESUDAH 17,3733 Std. Deviation Std. Error Mean 25,04180 5,11164 95% Confidence Interval of the Difference Lower Upper 6,7991 27,9476 t 3,399 df Sig. (2-tailed) 23 ,002 CURRICULUM VITAE Nama : Heppy Listiowati Tempat, Tgl Lahir : Lamongan, 14 Juli 1984 Jenis Kelamin : Perempuan Alamat Asal : Jl. Kauman II/72 Blimbing Paciran Lamongan Jawa Timur 62264 Nama Orang Tua : Warcham-Artatik No. HP : 085643662600 Riwayat Pendidikan : MI Muhammadiyah 05 Blimbing Paciran Lamongan : 1991-1997 SLTP Muhammadaiyah 12 Sendang Agung Paciran Lamongan : 1997-2000 Madrasah Aliyah Arroudlotul Ilmiyah Kertosono Nganjuk : 2000-2003 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta : 2004-sekarang Pengalaman Organisasi UKM JQH AL-Mizan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Divisi Kaligrafi HMI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta