Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Teori positif berusaha untuk memahami fenomena akuntansi dengan mengamati peristiwa empiris dan menggunakan hasil ini untuk membuat prediksi tentang yang lebih luas pengamatan dan / atau untuk memprediksi masa depan events.this berbeda dari teori deskriptif, yang berfokus hanya pada peristiwa mendeskripsikan, dan dari teori normatif ,
Makalah: PASAR MODAL Mata Kuliah: Bank dan Lembaga Keuangan Oleh: Siti Hajar, 3402150279 Universitas Galuh, Ciamis 30 september 2016
BAB I PENDAHULUAN A LATAR BELAKANG Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset. Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait. Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi. B RUMUSAN MASALAH Bagaimana sejarah Pasar modal di Indonesia dan Dunia ? C TUJUAN Mengetahui Sejarah pasar modal yang ada di Indonesia ataupun Dunia. 1 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Pasar Modal Pasar modal adalah bagian dari pasar keuangan (financial market), dimana kegiatan pasar keuangan ini meliputi: 1. Pasar uang (money market) 2. Pasar modal (capital market) 3. Lembaga pembiayaan lainnya seperti sewa beli (leasing), anjak piutang (factoring), modal ventura (venture capital), kartu kredit (credit card). Sehingga pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit atau bagian dari pasar keuangan. Pasar modal sering disebut sebagai pasar tempat dilakukannya penawaran umum atau diperdagangkannya berbagai bentuk instrumen keuangan jangka panjang, berbeda dengan pasar uang yang merupakan tempat diperdagangkannya dana jangka pendek. Pasar modal (capital market) mempertemukan pemilik dana (supplier of funds) dengan pengguna dana (user of funds) untuk tujuan investasi jangka menengah (middle-term investment) dan jangka panjang (long-term investment). Pemilik dana menyerahkan sejumlah dana sedangkan penerima dana (perusahaan terbuka) menyerahkan surat bukti kepemilikan berupa efek. Pasar (market) adalah sarana / tempat yang mempertemukan pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi atas suatu komoditas atau jasa. Pengertian modal (capital) dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: Periode Pembentukan Bursa (1912-1925) Perkembangan transaksi efek semakin meningkat, tetapi bursa yang resmi belum ada. Akhirnya, pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya. 5 Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. , maka periode ini pada tanggal 11 Januari 1925 terbentuk Bursa Efek Surabaya. Pada tanggal 1 Agustus 1925 terbentuk Bursa Efek Semarang. 4. Periode Awal Kemerdekaan (1925-1952) Perkembangan perdagangan efek pada periode ini berlangsung marak, namun A. Kesimpulan Pasar modal sering disebut sebagai pasar tempat dilakukannya penawaran umum atau diperdagangkannya berbagai bentuk instrumen keuangan jangka panjang, berbeda dengan pasar uang yang merupakan tempat diperdagangkannya dana jangka pendek. Pasar modal (capital market) mempertemukan pemilik dana (supplier of funds) dengan pengguna dana (user of funds) untuk tujuan investasi jangka menengah (middleterm investment) dan jangka panjang (long-term investment). Pemilik dana menyerahkan sejumlah dana sedangkan penerima dana (perusahaan terbuka) menyerahkan surat bukti kepemilikan berupa efek. Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode. Pembagian tersebut dimaksudkan karena ada hal-hal khusus yang terjadi dalam periode perkembangannya baik dilihat dai sisi peraturan maupun dari sisi ekonomi, bahkan juga dari sisi politik dan keamanan. Adapun periode yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Kejahatan di bidang pasar modal adalah kejahatan yang khas dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam kegiatan pasar modal. Pemerintah Indonesia melalui Bapepam berupaya keras untuk mengatasi dan mencegah kejahatan di bidang pasar modal dengan berbagai cara, antara lain dengan menertibkan dan membina pelaku pasar modal sebagai tindakan preventif, dan menuntaskan kejahatan di bidang pasar modal sebagai tindakan represif. Tugas yang diemban Bapepam sangat berat, oleh karena itu Bapepam diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, penyidikan, sampai meneruskan penuntutan kepada kejaksaan atas dugaan terjadinya kejahatan. Untuk kasus pelanggaran, Bapepam memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penyidikan, sampai pemberian sanksi administratif. Pedoman melakukan kegiatan di bidang pasar modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 yang menetapkan berlakunya Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 sebagai Undang-Undang. Undang-Undang Darurat tersebut diganti karena materinya sangat sumir dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan pasar modal dewasa ini. Persoalan terjadinya kejahatan dan pelanggaran di pasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, antara lain: kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, serta kelemahan peraturan. Bapepam berkewajiban untuk selalu melakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan dan penegakan hukum yang semakin penting. Dikatakan penting karena, lembaga pasar modal merupakan lembaga kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara (intermediary) yang menghubungkan kepentingan pemakai dana dan para pemilik dana. Dengan demikian perangkat perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal diharapkan dapat memberi kontribusi positif bagi penegakan hukum di dalam memberi jaminan dan kepastian hukum kepada pelaku pasar modal. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga menetapkan sanksi pidana denda dan penjara/kurungan bagi para pelaku dengan jumlah atau waktu yang bervariasi. Tindak pidana dibidang pasar modal memiliki ka rekteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi obyek adalah informasi, selain itu pelaku tindak pidana tidak mengandalkan kemampuan fisik, tetapi kemampuan untuk memahami dan membaca situasi pasar untuk kepentingan pribadi. Pembuktian tindak pidana pasar modal juga sangat sulit, namun akibat yang ditimbulkan dapat fatal dan luas. Jenis-jenis tindak pidana yang dikenal dibidang pasar modal, antara lain:
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda. Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu. Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal. Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.
Didukung Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II Lantai 1, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190 | Telp (021) 515 0 515 ext. 8102, 8103, 9105 www.ticmi.co.id
Dalam melakukan suatu kegiatan investasi tidak semua investasi dapat dilakukan dengan mudah, karena hampir semua investasi mengandung suatu resiko kerugian. Bagi investasi yang mempunyai resiko rendah hampir semua investor ingin melakukannya. Akan tetapi jika investasi tersebut memiliki resiko tinggi, maka tidak mudah untuk mencari investor yang mau melakukannya.
Makalah Permainan Bola Kecil Kasti, 2024
Journal of Lithic Studies, 2016
Revista Docent Discunt, 2023
Nederlands tijdschrift voor de psychologie en haar grensgebieden, 1982
In: Löffler Zsuzsanna - Molnár Csilla (szerk.): "...járni csak együtt tudnak". Régészet és néprajz összefüggései. Szeged, 2021. 145-159.
Journal of Medical Devices, 2011
Annals of The Association of American Geographers, 1988
Medicina dello sport; rivista di fisiopatologia dello sport
Energies, 2019
Animal Genetics, 2006
Teknos revista científica
Journal of Clinical and Medical Case Reports, 2020
International Journal of Emerging Electric Power Systems, 2019
IEEE Microwave and Wireless Components Letters, 2001