Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH PASAR MODAL (KELOMPOK 1)docx

MAKALAH PASAR MODAL DAN PASAR UANG OLEH : 1. KELOMPOK 1 ALAL MAROTIB (083142044) FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER TAHUN 2019 KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah STW., karena berkat rahmat, taufiq serta hidayahnya sehingga Penulis dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini penulis membahas mengenai “Pasar Uang dan Pasar Modal”. Shalawat serta salam selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, tabiin, dan kita semua sebagai umat yang taat dan turut terhadap ajaran yang dibawanya.. Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penulis sadar makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Jember, 06 September 2019 Penulis BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pasar Modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, di mana ada pedagang, pembeli, dan juga tawar me-nawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang memperte-mukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal di Indonesia semakin hari tentunya semakin meningkat pelaku pasar modal dan nilai perdagangannya. Hal ini harus diimbangi oleh pengetahuan yang baik bagi siapa saja yang ingin “bermain” di pasar modal, minimal mengetahui apa saja produk yang dihasilkan pasar modal. Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana. Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang yaitu dari jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang. Pasar uang adalah tempat diperdagngkannya dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek). Transaksi dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi sehingga pasar uang ini disebut juga dengan pasar abstrak karena pelaksanaannya tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal. Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak teroganisasi (Unorganized market). 1.2 Rumusan masalah 1. Bagaimana Definisi, Sejarah, dan Filosofi Pasarmodal? 2. Bagaimana Peranan Kegiatan Pasar Modal dalam Pembangunan Perekonomian di Indonesia? 3. Bagaimana Definisi dan Produk Pasar Uang? 4. Apa Perbedaan Pasar Modal Dan Pasar Uang? 1.3 Tujuan 1. Bagaimana Definisi, Sejara, dan Filosofi Pasarmodal? 2. Bagaimana Peranan Kegiatan Pasar Modal dalam Pembangunan Perekonomian di Indonesia? 3. Bagaimana Definisi dan Produk Pasar Uang? 4. Apa Perbedaan Pasar Modal Dan Pasar Uang? BAB II PEMBAHASAN 1. Pasar Modal a. Definisi Pasar Modal Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek1. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. b. Sejarah pasar modal Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode. Pembagian tersebut dimaksudkan karena ada hal-hal khusus yang terjadi dalam periode perkembangannya baik dilihat dai sisi peraturan maupun dari sisi ekonomi, bahkan juga dari sisi politik dan keamanan. Adapun periode yang dimaksud adalah sebagai berikut :2 1. Periode Permulaan (1878-1912) Pada periode ini Indonesia telah melakukan praktek transaksi saham dan obligasi, akan tetapi pada saat itu belum ada bursa resmi yang menaungi, sehingga dapat dikatakan bahwa periode ini adalah periode permulaan sejarah pasar modal di Indonesia. 1 Irwan Abdallah, Hukum pasar modal syariah (Jakarta : Gramedia 2018) hlm: 3-4 M. Irsan Nasrudin, dkk., 2008, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, cet 5, Kencana, Jakarta, hlm. 62 2 2. Periode Pembentukan Bursa (1912-1925) Perkembangan transaksi efek semakin meningkat, tetapi bursa yang resmi belum ada. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia. 3. Periode Awal Kemerdekaan (1925-1952) Perkembangan perdagangan efek pada periode ini berlangsung marak, namun tidak bertahan lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi pada tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Hal ini sangat berpengaruh terhadap bursa efek di Indonesia dengan kondisi yang makin memburuk bursa efek yang berjalan di Indonesia (Jakarta, Semarang dan Surabaya) resmi ditutup karena tidak mampu lagi beroprasi. Setelah kemerdekaan Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup parah, sehingga menyebabkan Negara memiliki beban utang yang banyak pada luar negeri dan dalam negeri. Selanjutnya Bursa efek Jakarta kembali dibuka untuk mengurangi kerugian masyarakat, yang diatur dalam UndangUndang No. 15 Tahun 1952 4. Periode Kebangkitan (1952-1977) Memasuki tahun 1958 keadaan perdagangan efek menjadi lesu karena : Banyaknya warga Belanda yang meninggalkan Indonesia, adanya nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda oleh pemerintah RI sesuai dengan UndangUndang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi, pada tahun 1960 (BANAS) Badan Nasionalisasi Persuahaan Belanda melakukan larangan memperdagangkan efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia termasuk efek-efek dengan nilai mata uang Belanda (Nf). Selain itu sengketa Irian Barat pada tahun 1962 dan tingginya inflasi pada tahun 1966 menyebabkan kondisi perekonomian Indonesia sangat buruk sehingga Bursa efek Jakarta ditutup dengan sendirinya. 5. Periode Pengaktifan Kembali (1977-1987) Pada tanggal 10 Agustus 1977, Presiden Soeharto meresmikan pasar modal di zaman Orde Baru. Namun demikian, pengaktifan kembali pasar modal, tidak menyebabkan kegiatan di bidang pasar modal menjadi marak. Yang terjadi, justru munculnya sejumlah kendala di dalam kegiatan di bidang pasar modal. Perjalanan pasar modal Indonesia ternyata masih menentukan waktu dan proses yang cukup panjang untuk mencapai pasar modal yang maju dan modern. 6. Periode Deregulasi (1987-1995) Deregulasi pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor Sedemikian banyaknya perusahaanperusahaan yang mencari dana lewat pasar modal, sehingga pada masa itu masyarakat luas pun berduyun-duyun untuk menjadi investor. Pasar modal mengalami kemajuan yang pesat. Perkembangan yang menggembirakan ini terus berlanjut dengan swastanisasi bursa 7. Periode Kepastian Hukum (1995-sekarang) Dampak postitif dari kebijakan deregulasi telah menebalkan kepercayaan investor dan perusahaan terhadap pasar modal Indonesia. Puncak kepercayaan itu ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berlaku efektif sejak tanggal 1Januari 1996. Undang-undang ini dapat dikatakan sebagai undang-undang yang cukup komprehensif, karena mengacu pada aturan-aturan yang berlaku secara internasional. Hal yang perlu dicermati dalam undang – undang ini adalah Bapepam (Badan pengawas pasar modal) memiliki kuasa penuh dalam mengawasi jalanya praktek pasar modal selain itu Bapepam merupakan Self Regulation Organization (SRO) yang menjadikan Bapepam mudah untuk bergerak dan menegakkan hukum, sehingga menjamin kepastian hokum. 8. Periode Menyonsong Independensi Bapepam Menurut UUPM, Bapepam bertugas untuk mencipatakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepent ingan pemodal dan masyarakat. c. Filosofi Pasar Modal Filosofi pendirian pasar modal adalah mempermudah pengusaha memperoleh dana guna mengembangkan usaha, sehingga ralue of the firm naik. 3 Dengan naiknya nilai perusahaan, kekayaan investor akan naik melalui deviden dan perolehan kapital. Dengan Adanya pasar modal yang menguntungkan dua 3 Deliarnov, Ekonomi Politik (Jakarta : Erlangga 2006) hlm : 181 pihak ( pengusaha sebagai penerima modal dan investor sebagai penyetor modal). Perkembangan pasar modal pada suatu negara berdampak positif terhadap perkembangan negara tersebut, yang mana kegiatan industri pada negara tersebut akan meningkat. Selain itu juga menjadi sarana menciptakan lapangan pekerjaan, dan dengan berkembangnya industry dalam negeri akan meningkatkan pemasukan pajak pada negara. 2.Peranan Pasar Modal Di Perekonomian Indonesia Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument. 3. Devinisi Pasar Uang Dan Produk Pasar Uang Pasar uang (Money Market) adalah suatu wadah tempat pertemuan antara pemilik dana dengan calon konsumen baik bertemu langsung maupun melalui perantara atas transaksi permintaan atau penawaran terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga jangka pendek.4 Beberapa jenis produk pasar modal yang umumnya beredar adalah: 1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh BI. 2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), adalah surat berharga berbentuk hutang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah. 4 Iswi Hariyani dan R. Serfianto, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal (Jakarta : Transmedia Pustaka 2010) Hlm : 9 3. Deposito, adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank atas simpanan nasabahnya dengan periode jatuh tempo dan tingkat suku bunga tertentu. 4. Promissory Notes, adalah surat pernyataan kesanggupan membayar atas transaksi hutang piutang jangka pendek antara kreditur dengan debitur. 5. Treasury Bills, adalah surat hutang yang diterbitkan oleh negara dimana jangka waktunya dibawah satu tahun. 6. Banker's Acceptance, adalah salah satu instrumen pasar uang yang digunakan pada kegiatan eksport dan import barang atau digunakan sebagai transaksi valuta asing (valas). 7. Commercial Paper, adalah Instrumen utang yang diterbitkan oleh perusahaan kepada investor dengan tanpa jaminan (collateral), untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya. 8. Call Money, adalah Instrumen yang dipergunakan pada kegiatan transaksi pinjam meminjam sejumlah dana antar Bank untuk periode jangka pendek. 4.Perbedaan Pasar Modal Dan Pasar Uang Ada beberapa perbedaan pasar modal dan pasar uang yaitu 1. Instrumen Pasar uang periode waktunya adalah jangka pendek atau lebih kecil dari 270 hari, sedangkan pasar modal periodenya jangka panjang. 2. Produk Pasar uang yang utama adalah SBI, SBPU, dan Deposito, sedangkan produk pasar modal adalah saham, obligasi, dan reksadana. 3. Pasar uang diotorisasi oleh Bank Indonesia sedangkan pasar modal oleh Departemen Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). 4. Proses seluruh transaksi pasar uang ada di bank sedangkan pasar modal di Bursa efek dan perusahaan sekuritas. 5. Resiko dan earning pasar uang lebih kecil karena lebih stabil, sementara pasar modal resiko dan earningnya lebih tinggi. BAB III KESIMPULAN 1. Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode. Filosofi pendirian pasar modal adalah mempermudah pengusaha memperoleh dana guna mengembangkan usaha 2. Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara 3. Pasar uang (Money Market) adalah suatu wadah tempat pertemuan antara pemilik dana dengan calon konsumen baik bertemu langsung maupun melalui perantara atas transaksi permintaan atau penawaran terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga jangka pendek DAFTAR PUSTAKA Abdallah I., 2018. Hukum pasar modal syariah. Jakarta :Gramedia. Deliarnov. 2006. Ekonomi Politik. Jakarta : Erlangga. Hariyani, I dan R. Serfianto. 2010. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal. Jakarta Transmedia Pustaka Nasrudin, M. I., dkk., 2008. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta : Kencana.