MAKALAH
“Faham Ahlusunnah Wal Jamaah”
Diajukan Sebagai Bahan Diskusi Dalam Mata kuliah “Ke-Aswaja-an dan Ke-NU-an”
Dosen Pengampu :
IMAM NURNGAINI, M.Pd.I
Di susun oleh :
Muhammad Thoyyib (1955201001)
Muhammad Hasan Basri (1955201032)
Dewi Anggraini (1955201278)
PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER
FAKULTAS ILMU EKSAKTA
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA
(UNU)
BLITAR
SEPTEMBER 2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Faham Ahlusunnah Wal Jamaah” dengan baik walaupun masih banyak kekurangan di dalamnya. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada :
Prof. Dr. H. M. Zainuddin, M.Pd, selaku Rektor UNU Blitar.
Imam Nurngaini, M.Pd.I, selaku dosen pengampu “Ke-Aswaja-an dan Ke-NU-an” yang telah membimbing kami.
Serta semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini.
Tujuan pembuataan makalah ini untuk memenuhi tugas kelompok semester I tahun ajaran 2019/2020 mata kuliah “Ke-Aswaja-an dan Ke-NU-an”. Dan harapan kami ialah, semoga makalah ini dapat membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Dan dapat menjadi referensi untuk kami sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini agar kedepannya dapat menciptakan makalah yang lebih baik.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami sadar masih banyak kekurangan yang ada dalam makalah ini. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan, kritik maupun saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Blitar, 02 September 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...............................................................................................................i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang ..........................................................................................................1
I.2 Rumusan Masalah .....................................................................................................1
I.3 Tujuan .......................................................................................................................1
I.4 Manfaat .....................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Ahlusunnah Wal Jamaah .......................................................................2
II.2 Asal Usul Ahlusunnah Wal Jamaah ........................................................................3
II.3 Konsep Ahlusunnah Wal Jamaah ............................................................................4
BAB III PENUTUP
III.1 Kesimpulan ............................................................................................................6
III.2 Saran ......................................................................................................................6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Dalam sejarah perkembangan Islam, tidak bisa dipisahkan dari munculnya golongan golongan atau sekte-sekte keagamaan yang pada mulanya muncul karena aspek politik sehingga merambah hingga aspek agama, termasuk pula aspek akidah atau teologi. Ilmu akidah disebut pula ilmu ushul al-diin, yaitu ilmu tentang pokok pokok agama seperti kepercayaan yang berkaitan dengan ilahiyat, (ketuhanan), kepercayaan yang berkaitan dengan nubuwwat (kenabian) dan lain sebagainya.
Akidah ahlu sunnah wal jamaah berupaya melindungi akidah kaum muslimin dari invasi ideologis dan pemikiran para ahli bid’ah. Faham aswaja berpegang teguh pada istilah “ma ana alaihi wa ashabiy” yaitu salah satu metode berfikir moderat, pengikut sunnah Nabi dan para sahabatnya.
I.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Ahlusunnah Wal Jamaah?
2. Bagaimana asal-usul lahirnya Ahlusunnah Wal Jamaah?
3. Apa saja konsep Ahlusunnah Wal Jamaah?
I.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui apa arti dari Ahlusunnah Wal Jamaah
2. Untuk mengetahui asal-usul dari Ahlusunnah Wal Jamaah
3. Untuk mengetahui konsep dari Ahlusunnah Wal Jamaah
I.4 Manfaat
1. Untuk kami selaku pembuat makalah
Menambah wawasan kami mengenai materi “Ke-Aswaja-an” terutama pada bab pengertian, asal-usul, dan konsep dari Ahlusunnah Wal Jamaah
Membuat kami mengerti bagaimana cara membuat makalah dengan baik
2.Untuk para pembaca
Dapat menjadi referensi dan tambahan sumber materi untuk mahasiswa dalam penyelesaian tugas – tugas perkuliahan
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Ahlusunnah Wal Jamaah
Ahlusunnah Wal Jamaah, secara bahasa berasal dari Bahasa Arab, yaitu lafadz Ahlu, As-Sunnah, dan Al-Jamaah. Ahlu berarti Ashabal-Madzhab, yang artinya pengikut/pemeluk, madzhab/aliran. Juga dapat diartikan sebagai keluarga, komunitas. As-Sunnah mempunyai bentuk jamak yaitu As-Sunnan, yang berarti sejarah (perjalanan hidup) dan jalan (metode) yang ditempuh. Ibnu Mandur berkata, “Sunnah makna awalnya adalah jalan yang ditempuh oleh para pendahulu yang akhirnya ditempuh oleh orang lain sesudahnya.” Dengan demikian, secara bahasa kata As-Sunnah merupakan sejarah dan metode yang diikuti oleh orang lain atau sesudahnya.
Sedangkan menurut istilah, Ahlus Sunnah adalah orang yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh dengannya, yaitu para sahabat dan setiap muslim yang mengikuti jalan mereka sampai hari kiamat. Kemudian kata Al-Jamaah secara bahasa berarti kelompok, bersatu, lawan dari kata berpecah belah.
Menurut istilah Syekh Abdul Qadir Jailani berpendapat bahwa, As-Sunnah ialah segala sesuatu yang dilakukan Rasulullah SAW., sedangkan al-Jamaah ialah apa yang disepakati oleh para jamaah sahabat Nabi pada masanya khalifah yang empat (Khulafaur Rasyiddin).
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Ahlusunnah Wal Jamaah merupakan orang-orang yang mengikuti akidah Islam yang benar, komitmen dengan manhaj Rasulullah SAW bersama sahabat, tabi’in dan semua generasi yang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Rasulullah bersabda, “hendaklah kamu berpegang teguh pada Sunnahku dan sunnah para khalifah yang lurus sesudahku, gigitlah ia dengan gigi gerahammu.”
Rasulullah SAW memang telah diberikan yang lebih kepadanya, ucapan-ucapan yang keluar darinya telah dibimbing oleh Allah SWT. Sehingga segala yang beliau katakan merupakan petunjuk bagi kita umat muslim sebagai salah satu sumber hukum Islam.
Di atas merupakan pendapat-pendapat para pemikir, para ulama, namun disini penulis akan memberikan pendapat tentang pengertian Ahlusunnah Wal Jamaah secara keseluruhan. Menurut penulis, Ahlusunnah Wal Jamaah merupakan suatu firqah Islam yang berpegang teguh pada al Qur’an dan Hadist Rasulullah SAW serta para sahabat beliau yang lurus, sebagai sumber utama ajaran dan hukum Islam, tanpa menambah-nambahi, atau mengurangi hal yang telah tertulis jelas, serta apabila kelak terdapat masalah-masalah yang baru yang belum pernah terjadi di jaman Rasulllah SAW, paham ini merujuk pada Ijma (pendapat para Ulama).
Ada dua definisi Ahlusunnah Wal Jamaah, secara umum dan secara khusus. Secara umum, dapat diartikan bahwa Ahlusunnah Wal Jamaah adalah para penganut/pengikut sunnah nabi dan jamaah (para sahabat nabi). Adapun definisi Ahlusunnah Wal Jamaah secara khusus, bias dilihat dari definisi yang dikemukakan oleh Hadratussyekh KH.Hasyim Asy’ari, dalam Qanun Asasi li Jam’iyatiNahdhat al-Ulama’i dimana beliau memberi batasan bahwa Ahlusunnah Wal Jamaah adalah golongan atau pengikut madzhab yang,
Dalam akidah, mengikuti salah satu dari Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi
Dalam ubudiyah (praktik peribadatan) mengikuti salah satu dari imam empat: Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad as-Syafii, dan Ahmad bin Hambal
Dan dalam bertasawuf mengikuti salah satu dari dua imam: Imam Qasim Junaid al-Baghdadi dan Imam Abu Hamid al-Ghazali.
Prof. Dr.KH. Said Aqil Siradj, MA, ketua umum PBNU, dalam bukunya Ahlusunnah Wal Jamaah dalam lintas sejarah, mendefinisikan bahwa Ahlusunnah Wal Jamaah adalah orang orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar dasar moderasi, menjaga keseimbangan dan toleransi.
Secara ringkasnya, dapat disimpulkan bahwa ahlusunnah Wal Jamaah adalah, semua orang yang berjalan mengikuti dan menetapkan ajaran Rasulullah Saw dan para sahabat sebagai pijakan hukum baik dalam masalah akidah, syariah, maupun tasawuf.
II.2 Asal Usul Ahlusunnah Wal Jamaah
Ajaran Ahlusunnah Wal Jamaah sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya karena pada dasarnya Ahlusunnah Wal Jamaah adalah Islam itu sendiri sebagaimana sabda Nabi “ma ana ‘alaihi wa ash-haaby”. Berdasarkan hadist tersebut dapat diketahui bahwa Ahlusunnah Wal Jamaah adalah golongan yang mengikuti Rasulullah dan sahabatnya dalam tiga ajaran yaitu iman, Islam, dan ihsan. Akan tetapi istilah Ahlusunnah Wal Jamaah sebagai nama aliran atau gerakan keagamaan baru dikenal sesudah Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidy mengemukakan pokok pikirannya mengenai aqidah Islam yang menentang pikiran aliran Mu’tazilah.
Kajian al-Asy’ari terbatas pada ilmu kalam, sedangkan cakupan aswaja jauh lebih luas, corak gerakan dan pemikiran Ahlusunnah Wal Jamaah sudah eksis jauh sebelum masa al-Asy'ari. Corak pemikiran al-Asy’ari yang patut dijadikan acuan yakni lebih mengedepankan ciri moderatisme dalam memberi solusi bagi pertentangan antara kaum mu’tazilah (yang menomorsatukan akal) dan al-hadits (yang menomorsatukan nash). Beberapa versi mengenai akar historis Ahlusunnah Wal Jamaah yaitu versi Abu Hasan al-Asy’ari seperti yang telah dikemukakan di atas, yang lainnya yaitu versi Ibnu Umar, versi Hasan al-Basri, dan versi Abdul Malik bin Marwan.
Menurut versi Ibnu Umar, Ahlusunnah Wal Jamaah sebagai sebuah gerakan yang muncul pertama kali pada masa pasca perang shiffin. Pada saat perpecahan politik memecah umat menjadi golongan pembela Ali (Syiah), pembela Mu’awiyah, dan Khawarij, sekelompok sahabat dan tabi’in yang dipelopori oleh Abdullah bin Umar (w. 74H) mendeklarasikan semacam gerakan non-blok. Gerakan ini mengajak umat Islam lebih mendahulukan kepentingan Islam di atas kepentingan kekuasaan dan fanatisme kesukuan dengan cara kembali kepada ajaran Nabi secara penuh tanpa dinodai embel-embel politik.
Menurut versi Hasan al-Bashri, Ahlusunnah Wal Jamaah sebagai sebuah gerakan yang muncul pertama kali sebagai reaksi atas terbentuknya fraksi- fraksi politik bersampul aqidah pada awal dinasti Umayyah. Di tengah konflik antara golongan Syi’ah, Khawarij, Jabariyah, Qadariyah Ula, dan Murji’ah muncul pemikiran sebagian tabi’in yang sejuk, moderat, dan tidak ekstrim. Ahlusunnah Wal Jamaah tidak mau terlampau jauh terseret dalam aktifitas politik praktis dan sangat hati-hati dalam polemik pengkafiran serta aktifitasnya lebih bersifat kultural, ilmiah, dan berusaha mencari kebenaran secara jernih.
Abdul Malik bin Marwan memperkenalkan semboyan “nahnu jama’ah wahidah tahta rayat din Allah” (kita adalah satu jama’ah yang tunggal di bawah panji- panji agama Allah) sebagai usaha untuk mengakhiri perpecahan yang telah menceraiberaikan umat Islam sejak wafatnya Utsman bin Affan. Selain itu, Abdul Malik juga memperkenalkan konsep tarbi yaitu suatu pengakuan bahwa empat orang khalifah pertama adalah pemimpin yang sah bagi umat Islam setelah Nabi yakni Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Konsep ini ditujukan untuk mengakhiri kontroversi tentang sah tidaknya kepemimpinan Utsman dan Ali di antara kaum Syi’ah, Khawarij, dan pengikut Mu’awiyah.
II.3 Konsep Ahlusunnah Wal Jamaah
Salah satu konsep dari pemahaman Ahlusunnah Wal Jamaah, yaitu tawasuth, tasamuh, tawazun dan amar ma'ruf nahi munkar. Yang dimaksud tawasuth (moderat) ini, sebuah sikap keberagamaan yang tidak terjebak terhadap hal-hal yang sifatnya ekstrim. Tasamuh, sebuah sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang menerima kehidupan sebagai sesuatu yang beragam. Tawazun (seimbang), sebuah keseimbangan sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang bersedia memperhitungkan berbagai sudut pandang, dan kemudian mengambil posisi yang seimbang dan proporsional. Amar ma'ruf nahi munkar, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dari empat konsep Ahlusunnah Wal Jamaah di atas, ada pokok yang paling ditekankan bagaimana konsep Ahlusunnah Wal Jamaah bisa diaplikasikan dengan baik oleh warga NU. Ahlusunnah Wal Jamaah sebagai paham keagamaan yang di dalamnya mempunyai konsep moderat (tawasut), setidaknya harus memandang dan memperlakukan budaya secara proporsional (wajar). Karena budaya, sebagai kreasi manusia yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bisa terjamin. Budaya memiliki nilai-nilai positif yang bisa dipertahankan bagi kebaikan manusia, baik secara personal maupun sosial. Dalam hal ini, berlaku sebuah kaidah fikih "al muhafazhah ala al qadim al-shalih wal al-akhzu bil jadidi al-ashlah", yang artinya melestarikan kebaikan yang ada dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik. Dengan menggunakan kaidah ini, pengikut Ahlusunnah Wal Jamaah memiliki pegangan dalam menyikapi budaya. Jadi tidak semuanya budaya itu jelek, selama budaya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dan mengandung kebaikan maka bisa diterima. Bahkan bisa dipertahankan dan layak untuk diikutinya. Ini sesuai dengan sebauh kaidah fikih, "al-adah muhakkamah" bahwa budaya atau tradisi (yang baik) bisa menjadi pertimbangan hukum.
Abdul Malik bin Marwan memperkenalkan konsep tarbi yaitu suatu pengakuan bahwa empat orang khalifah pertama adalah pemimpin yang sah bagi umat Islam setelah Nabi yakni Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Konsep ini ditujukan untuk mengakhiri kontroversi tentang sah tidaknya kepemimpinan Utsman dan Ali di antara kaum Syi’ah, Khawarij, dan pengikut Mu’awiyah.
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Ahlussunnah wal Jamaah merupakan orang-orang yang mengikuti akidah Islam yang benar, komitmen dengan manhaj Rasulullah SAW bersama sahabat, tabi’in dan semua generasi yang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.
Ajaran Ahlusunnah Wal Jamaah sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya karena pada dasarnya Ahlusunnah Wal Jamaah adalah Islam itu sendiri sebagaimana sabda Nabi “ma ana ‘alaihi wa ash-haaby”. Berdasarkan hadist tersebut dapat diketahui bahwa Ahlusunnah Wal Jamaah adalah golongan yang mengikuti Rasulullah dan sahabatnya dalam tiga ajaran yaitu iman, Islam, dan ihsan. Akan tetapi istilah Ahlusunnah Wal Jamaah sebagai nama aliran atau gerakan keagamaan baru dikenal sesudah Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidy mengemukakan pokok pikirannya mengenai aqidah Islam yang menentang pikiran aliran Mu’tazilah.
Tawasuth (moderat) ini, sebuah sikap keberagamaan yang tidak terjebak terhadap hal-hal yang sifatnya ekstrim. Tasamuh, sebuah sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang menerima kehidupan sebagai sesuatu yang beragam. Tawazun (seimbang), sebuah keseimbangan sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang bersedia memperhitungkan berbagai sudut pandang, dan kemudian mengambil posisi yang seimbang dan proporsional. Amar ma'ruf nahi munkar, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
III. 2 Saran
Menyadari bahwa penulisan tugas makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan lebih detail dalam menjelaskan tentang isi makalah diatas dengan disertai sumber-sumber referensi yang lebih banyak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dimasa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
https://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/56643806/Ahlu_sunnah_wal_jamaah.docx
https://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/58451040/Ahlusunnah_wal_Jamaah_Salaf_dan_Khalaf.pdf
https://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/50920326/aswaja_-_Copy.docx
https://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/57702753/5.-NU-ASWAJA.pdf
https://www.nu.or.id/post/read/8941/satu-dusun-tiga-masjid-anomali-ideologisasi-agama-dalam-agama
1