PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BUKU 4
PEDOMAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN BAGI GURU PEMBELAJAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2016
KATA PENGANTAR
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu
sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara
terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi
Guru Pembelajar (PPGP) merupakan salah satu kegiatan yang
dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan,
baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake
holder).
Mudah-mudahan buku ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan bagi guru.
Jakarta, Maret 2016
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Sumarna Surapranata, Ph. D.
NIP. 195908011985031002
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
DAFTAR TABEL iii
DAFTAR LAMPIRAN iv
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Dasar Hukum Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan guna mendukung PPGP 2
C. Tujuan dan Manfaat 4
D. Sasaran Pedoman 5
BAB II PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI BAGI
GURU PEMBELAJAR 6
A. Pengertian Umum 6
B. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna
mendukung PPGP 7
C. Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c 9
D. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama 10
E. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan
untuk Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan 11
F. Prinsip-Prinsip PPGP Subunsur Publikasi Ilmiah 13
BAB III EGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG
PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR 14
A. Pengembangan Diri 15
B. Publikasi Ilmiah 21
C. Karya Inovatif pada Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guna Mendukung PPGP 41
BAB IV PENUTUP 59
DAFTAR PUSTAKA 60
LAMPIRAN-LAMPIRAN 61
ii
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan 8
Tabel 2. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama 10
Tabel 3. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan .. 11
Tabel 4. Unsur dan Subunsur PPGP 14
Tabel 5. Durasi diklat fungsional Guru 16
Tabel 6. Kegiatan Kolektif Guru 20
Tabel 7. Kegiatan dalam Forum Ilmiah 22
Tabel 8. Angka Kredit Publikasi Karya Tulis Hasil Penelitian 26
Tabel 9. Besaran Angka Kredit Tinjauan Ilmiah/Best Practices ... 27
Tabel 10. Kegiatan Penulisan Ilmiah Populer 29
Tabel 11. Angka Kredit Gagasan Ilmiah Best Practice 31
Tabel 12. Angka Kredit Penulisan Buku Teks Pelajaran 32
Tabel 13. Angka Kredit Penyusunan Modul dan Diktat 36
Tabel 14. Buku dalam Bidang Pendidikan 36
Tabel 15. Buku Bidang Pendidikan, Kode dan Angka Kreditnya ... 38
Tabel 16. Besaran Angka Kredit Karya Terjemahan 39
Tabel 17. Besaran Angka Kredit untuk Buku Pedoman Guru 41
Tabel 18. Teknologi Tepat Guna, Kode dan Angka Kreditnya 44
Tabel 19. Karya Seni, Kode dan Angka Kreditnya 48
Tabel 20. Karya Alat Peraga, Kode dan Angka Kreditnya 53
Tabel 21. Karya Alat Praktikum, Kode dan Angka Kreditnya 55
Tabel 22. Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal,
Kode dan Angka Kreditnya 57
iii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1. Kerangka Laporan Diklat Fungsional 61
Lampiran 2. Isi Laporan Kegiatan kolektif 62
Lampiran 3. Kerangka Makalah Presentasi Ilmiah 64
Lampiran 4. Kerangka Isi Publikasi Hasil Penelitian Bidang
Pendidikan Formal 65
Lampiran 5a. Kerangka Isi Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah
di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran 66
Lampiran 5b. Kerangka Isi Laporan Best Practice 67
Lampiran 6. Kerangka Isi Buku Pelajaran 68
Lampiran 7. Kerangka isi Modul 69
Lampiran 8. Kerangka isi Diktat 70
Lampiran 9. Kerangka Isi Buku dalam bidang pendidikan 71
Lampiran 10. Kerangka Isi Buku Pedoman Guru 72
Lampiran 11. Kerangka Isi Laporan Karya Teknologi Tepat
Guna (Karya Sains/ Teknologi) 73
Lampiran 12. Kerangka Isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya
Seni 75
Lampiran 13. Kerangka Isi Format Laporan Pembuatan Alat
Pelajaran 76
Lampiran 14. Kerangka Isi Format Laporan Pembuatan Alat
Peraga 77
Lampiran 15. Kerangka Isi Format Laporan Pembuatan Alat
Praktikum 78
Lampiran 16. Kerangka Isi Laporan Mengikuti Pengembangan
Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan
Sejenisnya 79
iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung
Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) sebagai salah
satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan
karirnya selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas
tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional
guru. Harapannya melalui Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan guna mendukung PPGP akan terwujud guru yang
profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan
yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah
pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan
seimbang.
Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat,
tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian
yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat
peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu
membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan
mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat
berubah sebagai ciri dari masyarakat abad ke-21.
Agar pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna
mendukung PPGP di lapangan sesuai dengan tujuan, maka
1
disusunlah Buku Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP dan Angka Kreditnya.
B. Dasar Hukum Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan guna mendukung PPGP
Dasar hukum kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 jo Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan
2
Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009
tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
3
C. Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat disusunnya Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP ini adalah sebagai berikut.
1. Tujuan
Pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
guna mendukung PPGP ini sebagai acuan dalam pelaksanaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung
PPGP di sekolah/madrasah dan memberikan informasi tentang
teknis kegiatan dan angka kredit yang dapat diperoleh guru untuk
setiap jenis kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Guru.
2. Manfaat
Manfaat Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan guna mendukung PPGP ini adalah sebagai berikut.
a. Bagi Guru
Guru dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan
profesinya; sehingga selama karirnya mampu menghadapi
perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan
belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa
datang.
4
b. Bagi Sekolah/Madrasah
Sekolah/madrasah mampu menjadi sebuah organisasi pembelajaran yang efektif, sehingga sekolah/madrasah dapat menjadi wadah untuk peningkatan kompetensi, dedikasi,dan komitmen guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
c. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru
Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dapat melakukan
penilaian angka kredit Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan guna mendukung PPGP guru secara obyektif.
D. Sasaran Pedoman
Pedoman kegiatan PPGP ini diperuntukkan bagi:
1. Guru,
2. Kepala Sekolah/Madrasah,
3. Pengawas Sekolah/Madrasah,
4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
5. Badan Kepegawaian Daerah (BKD),
6. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru,
7. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, dan
8. Pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan PPGP.
5
BAB II
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA
MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI BAGI GURU
PEMBELAJAR
A. Pengertian Umum
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung
1
Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) adalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalismenya.
Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP
adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru
yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai
masyarakat pembelajar. Oleh karena itu, kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP harus
mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik
keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan
kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya.
Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi ilmiah,
dan/atau karya inovatif; yang bertujuan untuk:
1 Pada Pedoman terdahulu disebut Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB)
6
1. Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi dasar yang
disyaratkan bagi profesi guru.
2. Pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran
pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan
kompetensinya sebagai guru.
3. Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk
menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
4. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksana-kan
tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya
sebagai guru.
5. Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang..
B. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung
PPGP
Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor
16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi
persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur
pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.
7
Tabel 1. Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan
Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah Angka Kredit Minimal
dari Subunsur
Subunsur
Pengem-
bangan Diri
Subunsur
Publikasi
Ilmiah dan/atau
Karya Inovatif
Guru Pertama
golongan ruang
III/a
Guru Pertama
golongan ruang
III/b
3 (tiga)
--
Guru Pertama
golongan ruang
III/b
Guru Muda
golongan ruang
III/c
3 (tiga)
4 (empat)
Guru Muda
golongan ruang
III/c
Guru Muda
golongan ruang
III/d
3 (tiga)
6 (enam)
Guru Muda
golongan ruang
III/d
Guru Madya
golongan ruang
IV/a
4 (empat)
8 (delapan)
Guru Madya
golongan IV/a
Guru Madya
golongan IV/b
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya
golongan ruang
IV/b
Guru Madya
golongan ruang
IV/c
4 (empat)
12 (duabelas)
Guru Madya
golongan ruang
IV/c
Guru Utama *)
golongan ruang
IV/d
5 (lima)
14 (empatbelas)
Guru Utama
golongan ruang
IV/d
Guru Utama
golongan ruang
IV/e
5 (lima)
20 (duapuluh)
*) bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
8
C. Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c
Kegiatan presentasi ilmiah bagi guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Guru yang bersangkutan telahmemiliki 5 (lima) angka kredit dari
subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit
dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
2. Presentasi ilmiah dilakukan secara terbuka di hadapan Tim
Penilai Tingkat Pusat, akademisi, dan pejabat terkait setempat
yang waktu dan pelaksanaannya diatur oleh Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, yang dapat dilaksanakan di
instansi Pusat, Provinsi, LPMP atau tempat lain yang memenuhi
syarat. Waktu presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai,
disesuaikan dengan jumlah dan lokasi guru yang akan presentasi.
3. Guru yang akan melakukan presentasi wajib membuat ringkasan
dari masing-masing publikasi ilmiah/karya inovatif unggulan
yang menjelaskan secara ringkas yang terkait dengan perolehan persyaratan 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
4. Uraian kegiatan publikasi dan/atau karya inovatif yang telah
dilakukan, meliputi macam publikasi dan/atau karya inovatif dan
ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif.
5. Berdasarkan hasil presentasi yang telah dilakukan, tim penilai
menetapkan kelayakan yang bersangkutan untuk naik jabatan dari
Guru Madya golongan ruang IV/c menjadi Guru Utama golongan
ruang IV/d. Apabila hasil pertimbangan belum dianggap layak,
9
yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan mengulang presentasinya.
D. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum
oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan
penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga)
orang. Apabila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang,
penulis pembantu nomor urut keempat dan seterusnya tidak
memperoleh angka kredit.
Besaran angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada Tabel 2
berikut.
Tabel 2. Jumlah Angka Kredit Karya Bersama
Jumlah Guru
yang
Melakukan
Kegiatan
Pembagian Angka Kredit
Penulis
Utama
Penulis
Pembantu I
Penulis
Pembantu II
Penulis
Pembantu III
2 orang
60 %
40 %
-
-
3 orang
50 %
25 %
25 %
-
4 orang
40 %
20 %
20 %
20 %
10
E. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan untuk
Setiap Kenaikan Jenjang Kepangkatan
Jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru seperti pada Tabel 3 berikut.
Tabel 3. Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Diperlukan
Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah
A.K.Subunsur
Publikasi
Ilmiah dan/
atau Karya
Inovatif yang
dibutuhkan
Jenis Publikasi
Ilmiah/Karya Inovatif
yang Wajib Ada
Guru Pertama
golongan
ruangIII/a
Guru Pertama
golongan
ruang III/b
-
-
Guru Pertama
golongan
ruang III/b
Guru Muda
golongan
ruang III/c
4 (empat)
Bebas pada jenis karya
publikasi ilmiah &
karya inovatif
Guru Muda
golongan
ruang III/c
Guru Muda
golongan
ruangIII/d
6 (enam)
Bebas pada jenis karya
publikasi ilmiah &
karya inovatif
Guru Muda
golongan
ruangIII/d
Guru Madya
golongan
ruangIV/a
8 (delapan)
Minimal terdapat satu
laporan hasil
penelitian
Guru Madya
golongan
ruang IV/a
Guru Madya
golongan
ruang IV/b
12 (duabelas)
Minimal terdapat satu
laporan hasil
penelitian dan satu
Artikel yang dimuat di
jurnal yang ber-ISSN
Guru Madya
golongan
ruangIV/b
Guru Madya
golongan
ruangIV/c
12 (duabelas)
Minimal terdapat satu
laporan hasil
penelitian dan satu
11
Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah
A.K.Subunsur
Publikasi
Ilmiah dan/
atau Karya
Inovatif yang
dibutuhkan
Jenis Publikasi
Ilmiah/Karya Inovatif
yang Wajib Ada
artikel yang dimuat di
jurnal yang ber-ISSN
Guru Madya
golongan
ruangIV/c
Guru Utama
golongan
ruangIV/d
14
(empatbelas)
Minimal terdapat satu
laporan hasil
penelitian dan satu
artikel yang dimuat di
jurnal yang ber-ISSN
dan satu buku
pelajaran atau buku
pendidikan yang ber-
ISBN.
Guru Utama
golongan
ruang IV/d
Guru Utama
golongan
ruang IV/e
20 (duapuluh)
Minimal terdapat satu
laporan hasil peneli-
tian dan satu artikel
yang dimuat di jurnal
yang ber ISSN dan
satu buku pelajaran
atau buku pendidikan
yang ber-ISBN.
Keterangan:
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1) Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau
tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, buku pedoman
guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah.
2) Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3) Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.
12
F. Prinsip-Prinsip PPGP Subunsur Publikasi Ilmiah
Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP subunsur publikasi ilmiah, dan karya inovatif, harus memenuhi persyaratan “APIK”, yaitu sebagai berikut.
1. Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli
penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau disusun
dengan niat dan prosedur yang tidak jujur.
2. Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus
sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam
menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan.
3. Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan
mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah kebenaran
ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan.
4. Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok guru. Isi
laporan harus berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan,
dan mempermasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah/ madrasahnya.
13
BAB III
KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN
PROFESI GURU PEMBELAJAR
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung
Pengembangan profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur
yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan
RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung
PPGP seperti pada Tabel 4 berikut.
Tabel 4. Unsur dan Subunsur PPGP
Unsur: PPGP
Subunsur PPGP
Kegiatan
A
Melaksanakan
Pengembangan Diri
1. Mengikuti diklat fungsional
2. Melaksanakan kegiatan kolektif guru
B
Publikasi Ilmiah
Membuat karya tulis ilmiah dan
mempublikasikannya yang dapat berupa
hasil penelitian, tinjauan ilmiah, buku,
modul, dan sejenisnya.
C
Karya Inovatif
1. Menemukan teknologi tetap guna
2. Menemukan/menciptakan karya seni
3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran
4. Mengikuti pengembangan penyusunan
standar, pedoman, soal dan sejenisnya
14
A. Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan
profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional
serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan
(diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru.
Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai
berikut.
1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis
Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya
peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan,
pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan
profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru
melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi
yang berwenang.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar
penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas
kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung.
Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan
durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada
lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS,
Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau
pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in
house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang
melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara
15
dengan 8 - 24 jampelajaran @45 menit. (<30 jam). Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam
kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
a. peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam
rangka kegiatan guru pembelajar;
b. penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;
c. penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
d. pengembangan metodologi mengajar;
e. penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
f. penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam
pembelajaran;
g. inovasi proses pembelajaran;
h. peningkatan kompetensi profesional;
i. penulisan publikasi ilmiah;
j. pengembangan karya inovatif;
k. kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
l. peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan
tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada Tabel 5 berikut.
Tabel 5. Durasi diklat fungsional Guru
Kegiatan
Kode
Angka
Kredit
1.1.a lebih dari 960 jam
19
15
1.1.b antara 641 s.d. 960
20
9
1.1.c antara 481 s.d. 640
21
6
1.1.d antara 181 s.d. 480
22
3
1.1.e antara 81 s.d. 180
23
2
1.1.f antara 30 s.d. 80
24
1
16
Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan
langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan
oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait
dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik
menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka
dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
b. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh
kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/
madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan
langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan
diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara
tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan
secara penuh.
c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang
bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan
pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka,
kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun
dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi
seperti pada Lampiran 1.
2. Kegiatan Kolektif Guru.
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah/madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
17
Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai
berikut.
a. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah
kerja guru.
b. Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah/ madrasah
untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya.
c. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium,
diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
d. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas
dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
e. Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang
jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu
penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan
mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali
pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam
penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam
program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket
kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit
memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3
(tiga) jam pelajaran @ 60 menit.
f. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat
berupa:
1) Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu
minimum 3 kali pertemuan = 0.15
2) Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum
3 kali pertemuan = 0.15
3) Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan
Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
4) Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu
minimum 3 kali pertemuan = 0.15
18
5) Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan
Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya
terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15
Keterangan:
Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh
KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya.
Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1
tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan 4)
yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana
tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh
AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yang diperlukan adalah angka
1) adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap
0.15. Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan
dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang
diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan
mendapatkan AK yang lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
• Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus
dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1
tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus
menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta
lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.
• Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan
KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.
• Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam
kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP.
19
• Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar
penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri.
• Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti
kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada Tabel 6 berikut..
Tabel 6. Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan
Kode
Angka
Kredit
1.2.a Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti
kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk
penyusunan perangkat kurikulum dan atau
pembelajaran.
25
0,15
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium,
diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah yang
lain:
1.2.b Sebagai pembahas atau pemakalah
1.2.c Sebagai peserta
26
27
0,2
0,1
1.2.d Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai
dengan tugas dan kewajiban guru, termasuk
in house training (< 30jam)
28
0,1
Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau
instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.
20
b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru
yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi
sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2.
B. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan
kepada masyarakat. Bentuk publikasi yang dapat dilakukan oleh
guru adalah presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian
atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi
buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
Presentasi pada forum ilmiah adalah kegiatan penyampaian
gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah.
a. Presentasi pada forum ilmiah
1) Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau
lokakarya ilmiah.
2) Menjadi pemrasaran/narasumber pada koloqium atau
diskusi ilmiah.
b. Bukti fisik yang dinilai
Keikutsertaan guru dalam presentasi ilmiah harus dibuktikan
dengan:
1) makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan
telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah; dan;
2) surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam
dari panitia pertemuan ilmiah.
Makalah yang disajikan harus merupakan tulisan ilmiah yang
berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau
21
tinjauan ilmiah. Kerangka isi presentasi pada forum ilmiah sebagaimana tersebut dalam Lampiran 3.
c. Angka kredit
Untuk memperoleh angka kredit isi makalah harus relevan dengan bidang pendidikan formal, seperti masalah pembelajaran, tugas pokok guru pada satuan pendidikannya sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan. Isi makalah di luar bidangtersebut tidak dapat diberikan angka kredit.
Angka kredit pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah adalah sebagaimana Tabel 7 berikut.
Tabel 7. Kegiatan dalam Forum Ilmiah
Jenis Kegiatan dalam Forum Ilmiah
Kode
Angka
Kredit
2.1.a Pemrasaran/narasumber pada
seminar atau lokakarya ilmiah
29
0,2
2.1.b Pemrasaran/narasumber pada
koloqium atau diskusi ilmiah
30
0,2
2. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan
Ilmiah Bidang Pendidikan Formal
Publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmiah bidang pendidikan formal meliputi laporan hasil penelitian, makalah berupa tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan.
a. Laporan Hasil penelitian
Laporan hasil penelitian berupa karya tulis yang didasarkan
pada hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang
pendidikan sesuai dengan tugas pokoknya. Laporan
penelitian dapat berupa penelitian tindakan kelas, penelitian
eksperimen, penelitian deskriptif, penelitian perbandingan,
penelitian korelasi, dan sebagainya. Kerangka isi Publikasi
22
Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal dicantumkan dalam Lampiran 4.
1) Jenis laporan hasil penelitian
Jenis karya tulis berupa laporan hasil penelitian mencakup hal-hal sebagai berikut.
a) laporan hasil penelitian yang diterbitkan/
dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan
telah mendapat pengakuan BSNP.
b) laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel
ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah
ilmiah/jurnal ilmiah yang diedarkan secara nasional
dan/atau terakreditasi.
c) laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel
ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
d) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel
ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam
majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota.
e) laporan hasil penelitian berupa makalah yang telah
diseminarkan di sekolah/madrasahnya dan disimpan di perpustakaan.
2) Bukti fisik yang dinilai
Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah berupa hasil penelitian ilmu bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
a) Buku asli atau fotokopi yang menunjukkan
keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor
ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara
nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit
23
yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar
secara nasional. Jika buku tersebut telah lulus
penilaian dari BSNP (Badan Standar Nasional
Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, maka harus ada keterangan yang jelas
tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP
tersebut, yang umumnya berupa tanda persetujuan/
pengesahan dari BSNP tersebut, yang tercetak di
sampul buku.
b) Majalah/jurnal ilmiah asli yang menunjukkan adanya
nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan
redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut
dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan
keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika
dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat
provinsi atau kabupaten/kota harus disertai
keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan
jurnal tersebut.
c) Jika satu artikel ilmiah yang sama (sangat mirip)
dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilih angka kredit yang terbesar.
d) Laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan
berita acara yang membuktikan bahwa hasil
penelitian tersebut telah diseminarkan di
sekolah/madrasahnya dengan ketentuan sebagai
berikut.
(1) Seminar dilaksanakan di sekolah/madrasah/
KKG/ MGMP wilayah/atau tempat lain sesuai
dengan yang dipersyaratkan, yaitu dihadiri
24
minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat.
Syarat tersebut tidak berlaku untuk sekolah di
daerah terpencil/ khusus/Sekolah Indonesia Luar
Negeri. Bukti kegiatan seminar ini tidak berlaku
untuk angka kredit pengembangan diri dan
presentasi forum ilmiah.
(2) Berita acara berisi keterangan waktu, tempat,
peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan
daftar hadir peserta dan ditandatangani oleh ketua
panitia seminar dan kepala sekolah/madrasah
yang ditempati seminar atau ketua KKG/MGMP
wilayah.
(3) Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dilakukan
minimal 2 (dua) siklus, satu siklus minimal dua kali pertemuan.
Semua bukti fisik di atas memerlukan:aminan keaslian
dari kepala sekolah/madrasah; dan surat keterangan dari
kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa copy
dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/ madrasah sebagai referensi.
3) Angka Kredit
Besaran angka kredit untuk publikasi karya tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/ madrasahnya seperti pada Tabel 8 berikut.
25
Tabel 8. Angka Kredit Publikasi Karya Tulis Hasil
Penelitian
Kegiatan
Kode
Angka
Kredit
2.2.a Berupa buku yang diterbitkan ber-
ISBN dan diedarkan secara nasional
atau ada pengakuan dari BSNP.
31
4
2.2.b Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang
dimuat di jurnal ilmiah tingkat
nasional yang terakreditasi
32
3
2.2.c Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang
dimuat di jurnal ilmiah tingkat
provinsi
33
2
2.2.d Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang
dimuat di jurnal ilmiah tingkat
kabupaten/kota
34
1
2.2.e Berupa laporan hasil penelitian dan
telah diseminarkan.
35
4
b. Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau
Pengalaman Terbaik (Best Practice) di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran
1) Pengertian
Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang
berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi
berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran
yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/
madrasahnya).
Kerangka isi makalah berupa tinjauan ilmiah bidang pendidikan formal dan pembelajaran sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5a.
Best Practice adalah karya tulis guru yang berisi pengalaman terbaik dalam proses pembelajaran.
26
Kerangka isi Best Practice sebagaimana tersebut dalam Lampiran 5b.
Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah yang berupa makalah tinjauan ilmiah/best practice di bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan:
(a) makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan
tentang keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang
disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
(b) surat keterangan dari pengelola perpustakaan
sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari
buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.
2) Angka kredit
Besaran angka kredit tinjauan Ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan, adalah 2 sebagaimana Tabel 9 berikut.
Tabel 9. Besaran Angka Kredit Tinjauan Ilmiah/Best
Practices
Kegiatan
Kode
Angka
Kredit
2.2.f Tinjauan Ilmiah/best practice dalam
bidang pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan pendidikan
36
2
27
c. Tulisan Ilmiah Populer
1) Pengertian
Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan ilmiah yang
dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau
sejenisnya). Tulisan ilmiah populer dalam kaitan dengan
upaya pengembangan profesi guru merupakan tulisan
yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa
ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut
bidang pendidikan.
Kerangka isi tulisan ilmiah populer disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut.
2) Bukti fisik yang dinilai
Guntingan (kliping) tulisan dari media massa yang
memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari
kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa
tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal
terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan
dari kepala sekolah/madrasah yang menyataan keaslian
karya ilmiah populer yang dimuat di media massa
tersebut.
3) Angka kredit
Besaran angka kredit tulisan ilmiah populer seperti pada Tabel 10 berikut.
28
Tabel 10. Kegiatan Penulisan Ilmiah Populer
Kegiatan
Kode
Angka
Kredit
2.2.g1 Artikel ilmiah populer di bidang
pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan
pendidikan dimuat di media massa
tingkat nasional
37
2
2.2.g2 Artikel ilmiah populer di bidang
pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan
pendidikan dimuat di media massa
tingkat provinsi
38
1,5
d. Artikel Gagasan Ilmiah/ Best Practice dalam Bidang
Pendidikan
1) Pengertian
Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang
pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau
tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan
pembelelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal
ilmiah.
Artikel gagasan ilmiah/best practice di bidang pendidikan
pada umumnya mengikuti aturan dari jurnal yang akan
memuat artikel gagasan ilmiah tersebut. Artikel gagasan
ilmiah/best practice sekurang-kurangnya berisi sebagai
berikut.
a) Pendahuluan, yang menguraikan tentang latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan
manfaat.
29
b) Kajian teori, yang menguraikan tentang teori-teori
yang relevan.
c) Pembahasan, yang mengemukakan tentang gagasan/
ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang
berkaitan dengan bidang pendidikan dan
pembelajaran di sekolah/madrasahnya. Pembahasan
tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan.
d) kesimpulan.
2) Bukti fisik yang dinilai
Kegiatan guru yang menghasilkan artikel gagasan
ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan yang
dipublikasikan harus dibuktikan dengan bukti fisik
sebagai berikut.
a) Jurnal ilmiah asli yang menunjukkan adanya nomor
ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan
editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan
telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan
akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan
jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas
tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut.
b) Jika 1 (satu) artikel gagasan ilmiah/best practice yang
sama dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka
yang dapat dinilai hanya 1 (satu) dan dipilih artikel yang berpeluang mendapatkan angka kreditnya terbesar. Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
30
3) Angka Kredit
Besaran angka kredit artikel gagasan ilmiah/best practice
dalam bidang pendidikan ditunjukkan pada Tabel 11
berikut.
Tabel 11. Angka Kredit Gagasan Ilmiah Best Practice
Kegiatan
Kode
Angka
Kredit
2.2.h1 Artikel gagasan ilmiah/best
practice dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada
satuan pendidikan dimuat di jurnal
tingkat nasional dan/atau
terakreditasi.
39
2
2.2.h2 Artikel gagasan ilmiah/best
practice dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada
satuan pendidikan di muat di jurnal
tingkat nasional tidak terakreditasi
atau tingkat provinsi terakreditasi.
40
1,5
2.2.h3 Artikel gagasan ilmiah/best
practice dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada
satuan pendidikan dimuat di jurnal
tingkat provinsi tidak terakreditasi
atau tingkat lokal (kabupaten/kota).
41
1
3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan Buku
Pedoman Guru
Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari: (1) Buku Teks Pelajaran, (2) Buku Pengayaan yang terdiri dari Modul/Diktat Pembelajaran, Buku dalam Bidang Pendidikan, Karya Terjemahan, dan (3) Buku Pedoman Guru.
31
a) Buku Teks Pelajaran
1) Pengertian
Buku teks pelajaran adalah buku berisi buku pengetahuan
untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan
diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang
pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar
guru, baik sebagai buku utama maupun sebagaibuku
pelengkap. Buku pelajaran dapat ditulis guru secara
individu atau berkelompok dengan kerangka isi
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 6.
2) Bukti Fisik yang dinilai
Kegiatan guru yang menghasilkan buku pelajaran harus
dibuktikan dengan buku asli atau fotokopi yang secara
jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun
diterbitkan, danketerangan lain seperti persetujuan dari
BSNP, nomor ISBN.
Jika buku tersebut berupa fotokopi, diperlukan surat pernyataan keaslian dari kepala Sekolah/madrasah disertai tanda tangan kepala Sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.
3) Angka Kredit
Angka kredit membuat buku teks pelajaran seperti pada Tabel 12 berikut.
Tabel 12. Angka Kredit Penulisan Buku Teks Pelajaran
Kegiatan
Kode
Angka
Kredit
2.3.a1 Buku teks pelajaran yang lolos
penilaian oleh BSNP.
42
6
2.3.a2 Buku teks pelajaran yang dicetak
oleh penerbit dan ber ISBN.
43
3
32
Kegiatan
Kode
Angka
Kredit
2.3.a3 Buku teks pelajaran yang dicetak
oleh penerbit tetapi belum ber -
ISBN.
44
1
b) Modul/Diktat Pembelajaran
Definisi/pengertian modul dan diktat adalah sebagai berikut.
(1) Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan
disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga
pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi
tersebut.
(2) Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau
bidang studi yang dipersiapkan guru untuk
mempermudah/memperkaya materi matapelajaran/ bidang studi yang disampaikan olehguru dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Diktat adalah buku pelajaran yang 'masih' mempunyai
keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun
cakupan isinya.
Modul atau diktat tersebut harus secara jelas menunjukkan
nama mata pelajaran atau materi pokok tertentu yang
menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta
penjelasan kelas dari peserta didik yang akan menggunakan
modul atau diktat tersebut dengan ketentuan sebagai berikut.
(1) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi
memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan
provinsi.
33
(2) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat
kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala
dinas pendidikan kabupaten/kota,.
(3) Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/ madrasah
harus disahkan oleh kepala sekolah/ madrasah.
Kerangka Isi Modul
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan
sedemikian rupa agar peserta didik secara mandiri dapat
memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri
dari:
(1) petunjuk untuk siswa;
(2) isi materi bahasan (uraian dan contoh);
(3) lembar kerja siswa;
(4) evaluasi;
(5) kunci jawaban evaluasi; dan
(6) pegangan tutor/guru (jika ada).
Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut.
Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu. Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar peserta didik mampu menggunakan modul dalam pembelajaran secara mandiri.
Kerangka isi modul dapat disimak pada Lampiran 7.
34
Kerangka Isi Diktat
Karena diktat adalah buku pelajaran yang 'masih' mempunyai
keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun
cakupan isinya, kerangka isi diktat yang baik seharusnya
tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih
digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi
seringkali ditiadakan.
Kerangka isi diktat tersebut dapat dilihat pada Lampiran 8.
Bukti fisik yang dinilai.
Kegiatan guru yang menghasilkan modul atau diktat harus
dibuktikan dengan modul/diktat asli atau fotokopi dengan
disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa
modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota atau sekolah/madrasah setempat dengan
pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas
pendidikan kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut.
(1) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi
memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan
provinsi,
(2) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat
kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala
dinas pendidikan kabupaten/kota.
(3) Modul dan diktat yang digunakan di sekolah/ madrasah
harus disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
Besaran angka kredit membuat modul dan diktat ditunjukkan pada Tabel 13 berikut.
35
Tabel 13. Angka Kredit Penyusunan Modul dan Diktat
Kegiatan
Kode
Angka
Kredit
2.3.b1 Modul dan diktat yang digunakan di
tingkat provinsi.
45
1,5
2.3.b2 Modul dan diktat yang digunakan di
tingkat kota/kabupaten.
46
1
2.3.b3 Modul dan diktat yang digunakan di
sekolah/ madrasah.
47
0,5
c) Buku dalam Bidang Pendidikan
(1) Pengertian
Buku dalam Bidang Pendidikan merupakan buku yang
berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan.
Perbedaan antara buku pelajaran dan buku dalam bidang
pendidikan adalah sebagaimana Tabel 14 berikut.
Tabel 14. Buku dalam Bidang Pendidikan
Aspek
Buku Pelajaran
Buku dalam Bidang
Pendidikan
Isi
Berisi pengetahuan
untuk bidang ilmu atau
mata pelajaran
tertentu
Berisi pengetahuan
yang terkait dengan
bidang kependidikan
Sasaran
Pembaca
Peserta didik pada
jenjang pendidikan
tertentu
Tidak hanya pada
Peserta didik pada
jenjang pendidikan
tertentu
Tujuan
Membantu Peserta
didik dalam
memahami mata
pelajaran tertentu, atau
sebagai bahan
Tidak hanya
membantu peserta
didik dalam
memahami mata
pelajaran tertentu, atau
36
Aspek
Buku Pelajaran
Buku dalam Bidang
Pendidikan
pegangan mengajar
guru, baik pegangan
utama maupun
pelengkap
sebagai bahan
pegangan mengajar
guru, baik pegangan
utama maupun
pelengkap namun
dimaksudkan juga
untuk memberikan
informasi pengetahuan
dalam bidang
kependidikan
Penulis
Guru atau kelompok
guru yang bertugas dan
atau berkemampuan
terhadap isi buku
Guru atau kelompok
guru yang
berkemampuan
terhadap isi buku
Kerangka isi buku dalam bidang pendidikan tersebut
pada Lampiran 9. Kegiatan guru yang menghasilkan
buku bidang pendidikan harus dibuktikan dengan buku
asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama
penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta
keterangan lain yang diperlukan seperti nomor ISBN,
dan lain-lain.
Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
(2) Angka Kredit
Besaran angka kredit buku bidang pendidikan ditunjukkan pada Tabel 15 berikut.
37
Tabel 15. Buku Bidang Pendidikan, Kode dan Angka
Kreditnya
Kegiatan
Kode
Angka
Kredit
2.3.c1 Buku dalam bidang pendidikan
yang dicetak oleh penerbit dan ber-
ISBN
48
3
2.3.c2 Buku dalam bidang pendidikan
yang dicetak oleh penerbit tetapi
belum ber-ISBN
49
1,5
d) Karya Terjemahan
(1) Pengertian
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah yang akan digunakan untuk membantu proses pembelajaran.
Buku terjemahan tersebut harus dilengkapi dengan surat
pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang
menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk
menunjang proses pembelajaran disertai tanda tangan
kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah
bersangkutan.
Kerangka isi karya terjemahan mengikuti kerangka isi dari buku yang diterjemahkan.
Bukti fisik yang dinilai bagi guru yang melakukan
kegiatan terjemahan adalah karya terjemahan asli atau
fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama buku yang
38
diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
(2) Angka Kredit
Besaran angka kredit karya terjemahan adalah 1 untuk
setiap karya yang dihasilkan sebagaimana Tabel 16
berikut.
Tabel 16. Besaran Angka Kredit Karya Terjemahan
Kegiatan
Kode
Angka
Kredit
2.3.d Buku hasil karya terjemahan
50
1
e) Buku Pedoman Guru
(1) Pengertian
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru terdiri dari:
a) rencana kerja pengembangan pembelajaran bagi
peserta didik;
b) rencana pengembangan profesi bagi guru pembelajar.
Isi kedua rencana kerja tersebut paling tidak meliputi
upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses
pembelajaran bagi peserta didik dan pengembangan
profesi bagi guru pembelajar.
Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai
pedoman untuk pengembangan profesinya. Buku ini juga
dapat dipakai kepala sekolah/madrasah dan/atau
pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru yang
bersangkutan.
39
(2) Kerangka Isi
Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah,
diketik dan dibendel, dengan kerangka isi sebagai
berikut.
(3) Bagian Awal
Bagian awal terdiri dari halaman judul yang
menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencana
kerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala
sekolah/ madrasah, kata pengantar, dan daftar isi.
(4) Bagian Isi
Bagian isi pada umumnya terdiri dari beberapa bab
yaitu:
(1) Pendahuluan, yang menjelaskan latar
belakang, tujuan, manfaat pembuatan Rencana Kerja
Tahunan Guru, dan ringkasan target-target capaian
yangdiharapkan dicapai, (2) rencana kerja
pengembangan pembelajaran bagi peserta didik, dan
rencana pengembangan profesi bagi guru pembelajar, (3)
penjelasan ringkasan target-target yang diharapkan dapat
dicapai. Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam
satuan waktu bulanan untuk selama setahun. Rencana
kerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan
dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yakni
kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan
profesional. (4) Penutup, yang menjelaskan ringkasan
rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.
(5) Bagian penunjang
Bagian penunjang memuat lampiran yang menunjang
40
rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain.
(6) Bukti Fisik dan Angka Kreditnya
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan
penilaian angka kredit adalah berupa makalah rencana
kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas
menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja
tersebut akan dilakukan.
Makalah tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari
kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
Besaran Angka Kredit untuk Buku Pedoman Guru adalah sebagaimana Tabel 17 berikut.
Tabel 17. Besaran Angka Kredit untuk Buku Pedoman Guru
Kegiatan
Kode
Angka Kredit
2.3.e Buku Pedoman Guru
51
1,5
C. Karya Inovatif pada Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guna Mendukung PPGP
Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau
masyarakat, yang terdiri dari (1) menemukan teknologi tepatguna;
(2) menemukan/ menciptakan karya seni; (3)
membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; (4)
mengikuti pengembangan/ penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
41
Hubungan antara Karya Inovatif dengan Tugas Mengajar Guru diatur sebagai berikut.
1. Karya seni, dapat dilakukan oleh semua guru
2. Karya teknologi tepat guna berupa alat/mesin dan program
komputer, dapat dilakukan oleh semua guru
3. Karya teknologi tepat guna berupa pengembangan bidang
sains/teknologi (eksperimen), model pembelajaran/
bimbingan/evaluasi/manajemen/olahraga, alat pelajaran/
peraga/praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru.
Kategori Karya Inovatif
Karya inovatif terdapat dua kategori, yaitu kompleks dan sederhana.
Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Teknologi Tepat
Guna ditinjau dari ruang lingkup penggunaan/pemanfaatan/durasi,
sedangkan alat praktikum dan alat pelajaran didasarkan atas
jumlah/durasi karya yang dihasilkan. Kategori kompleks dan
sederhana pada Karya Seni ditinjau dari jumlah karya yang
dihasilkan dan karya tersebut sudah dipublikasikan
(dipamerkan/dipertunjukkan/diterbitkan) minimal pada tingkat
kabupaten/kota.
1. Menemukan Teknologi Tepat Guna
a. Pengertian
Teknologi tepat guna adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
42
b. Jenis karya teknologi tepat guna
1) Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembela-
jaran/pembimbingan, pengembangan manajemen, atau pengembangan olah raga yang telah divideokan, sesuai bidang tugas mengajar/membimbing.
2) Hasil eksperimen sains/teknologi sesuai bidang tugas
mengajar, yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat.
3) Program aplikasi komputer, yang bermanfaat untuk
sekolah, pendidikan atau masyarakat, dapat dibuat oleh
semua guru, tidak bergantung bidang tugas mengajar/
membimbing.
4) Alat/mesin yang bermanfaat untuk sekolah, pendi-dikan
atau masyarakat, dapat dibuat oleh semua guru, tidak
bergantung bidang tugas mengajar/membimbing.
c. Ciri karya teknologi tepat guna
1) Bermanfaat untuk pendidikan di sekolah/madrasah atau
bermanfaat untuk menunjang kehidupan masyarakat.
2) Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah
pernah ada di sekolah/madrasah atau di lingkungan masyarakat tersebut.
3) Karya teknologi tepat guna yang digunakan untuk
masyarakat harus memiliki surat keterangan dari pihak berwenang minimal dari kecamatan atau instansi tempat karya teknologi tepat guna digunakan.
43
d. Bukti fisik
Kegiatan yang menunjukkan guru telah menemukan karya
teknologi tepat guna harus dibuktikan sebagai berikut.
1) Laporan hasil metodologi/evaluasi pembelajaran/
pembimbingan, pengembangan manajemen, atau
pengembangan olah raga dilengkapi video atau film hasil pengembangan dalam compact disk atau flashdisk.
2) Laporan hasil eksperimen sains/teknologi dilengkapi
dengan foto saat melakukan penelitian dan bukti pendukung lainnya.
3) Laporan proses pembuatan dan penggunaan program
aplikasi komputer dilengkapi dengan softcopy program aplikasi komputer hasil pengembangan dalam compact disk atau flashdisk.
4) Laporan proses pembuatan dan penggunaan alat/ mesin
dilengkapi dengan video/foto karya tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
Semua laporan di atas harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah/madrasah.
e. Angka Kredit
Angka kredit karya teknologi tepat guna (karya sains/ teknologi) adalah sebagaimana Tabel 18 berikut.
Tabel 18. Teknologi Tepat Guna, Kode dan Angka
Kreditnya
Kegiatan
Kode
Angka Kredit
3.1.a Kategori kompleks
52
4
3.1.b Kategori sederhana
53
2
44
Kategori Kompleks:
1. Satu atau beberapa karya berupa hasil pengem-bangan
model metodologi/evaluasi pembelajaran/ manajemen/ olahraga yang telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 60 menit.
2. Satu karya berupa hasil eksperimen sains/ teknologi
dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
3. Satu karya berupa program aplikasi komputer dan
dimanfaatkan di masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
4. Satu karya berupa alat/mesin serba guna dimanfaatkan di
masyarakat minimal di tingkat kelurahan.
Kategori Sederhana:
1. Satu atau beberapa karya berupa hasil pengem-bangan
model metodologi/evaluasi pembelajaran/ manajemen/ olahraga yang telah divideokan dengan durasi kumulatif minimal 30 menit.
2. Satu karya berupa hasil eksperimen sains/ teknologi
dimanfaatkan di tingkat sekolah.
3. Satu karya berupa program aplikasi komputer untuk
pendidikan dan dimanfaatkan di tingkat sekolah.
4. Satu karya berupa alat/mesin dimanfaatkan di tingkat
sekolah.
f. Format Laporan
Format Laporan Pengembangan Metodologi/Evaluasi
Pembelajaran/Bimbingan, Pembuatan Program Aplikasi
45
Komputer, Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin, dapat dilihat pada Lampiran 11.
2. Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptakan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
a. Pengertian
Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan
nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara
estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi,
dan kata yang bersifat transendental dan edukatif baik
spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan
secara individual maupun kolektif/masyarakat.
b. Jenis Karya Seni
1) Seni sastra, meliputi: cerpen, puisi, naskah drama/
teater/film.
2) Seni rupa, meliputi: kriya logam/kayu/keramik, lukisan,
patung, dan ukiran.
3) Desain komunikasi visual, meliputi : sampul buku, poster,
brosur, baliho, fotografi, animasi, film, company profile.
4) Seni musik/suara, meliputi : lagu, aransemen musik
5) Seni busana, meliputi : baju, celana, rok dan sejenisnya.
6) Seni pertunjukan, meliputi: teater, drama, tari, sendratari,
dan ensamble musik.
46
Pengelompokan Karya Seni
1) Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan
langsung tanpa laporan penciptaan; meliputi: Seni Sastra
yang terdiri dari novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/ teater/film.
2) Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan
langsung dengan menulis laporan penciptaan; meliputi: (a)
seni rupa, seperti: benda-benda souvenir, film animasi cerita; (b) seni desain grafis, seperti: sampul buku, poster, brosur, fotografi; dan (c) seni musik rekaman.
3) Karya seni dengan bukti fisik yang tidak dapat disertakan
langsung dan harus menulis laporan penciptaan; meliputi:
(a) seni rupa, seperti: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho; (b) busana;dan (c) seni pertunjukan, seperti: teater, tari, sendra tari, ensamble musik.
c. Bukti fisik
1) Karya sastra novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan
naskah drama berupa buku asli yang diterbitkan ber-ISBN
oleh penerbit bereditor sastra dan diedarkan di masyarakat.
Naskah berbentuk kliping (cerpen atau puisi) dari surat
kabar/majalah sastra juga harus berupa naskah asli (bukan
fotokopi). Semua karya sastra itu harus dilampiri surat
pernyataan keaslian karya dan pengesahan oleh kepala
sekolah.
2) Karya seni rupa berupa benda-benda souvenir, seni desain
grafis (a.l.:sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni
musik rekaman, film, dan sebagainya, pengusulannya
dilakukan mengirimkan ke tim penilai berupa: (a) benda
47
karya seni yang dinilaikan, (b) laporan deskripsi proses
kreatif penciptaan, (c) keterangan identitas pencipta
disahkan oleh kepala sekolah/ madrasah, (d) pernyataan
kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum
pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari
kepala sekolah/ madrasah, (e) surat keterangan telah
dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan atau memenangkan
lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari panitia dan
pihak yang berwenang (dewan kesenian/asosiasi seni/dinas
yang relevan).
3) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan
langsung pengusulannya dilakukan dengan mengirimkan ke
tim penilai berupa: (a) foto-foto karya atau video dalam
compact disk atau flash disk, (b) laporan deskripsi proses
kreatif penciptaan, (c) keterangan identitas pencipta dan
pernyataan kebenaran keaslian/ kepemilikan karya seni
serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit
sebelumnya dari kepala sekolah/ madrasah, (d) surat
keterangan telah dipamerkan/ dipublikasikan/diedarkan atau
memenangkan lomba minimal tingkat kabupaten/kota dari
panitia dan pihak yang berwenang (dewan kesenian/
asosiasi seni/ dinas yang relevan).
d. Angka Kredit
Angka kredit karya seni adalah sebagaimana Tabel 19 berikut.
Tabel 19. Karya Seni, Kode dan Angka Kreditnya
Kegiatan
Kode
Angka Kredit
3.2.a Kategori kompleks
54
4
3.2.b Kategori sederhana
55
2
48
Kategori Kompleks:
1) Seni sastra:
(a) Dua buah buku novel, naskah drama/film, atau buku
cerita bergambar yang diterbitkan, ber-ISBN.
(b) Buku kumpulan cerpen minimal 10 cerpen, buku
kumpulan puisi minimal 40 puisi diterbitkan, ber-
ISBN,
(c) Satuan kliping minimal 10 cerpen atau kliping
minimal 40 puisi yang dimuat di media masa yang ber-
ISSN.
2) Desain komunikasi visual:
(a) Setiap judul film (cerita, dokumentasi, animasi),
sinetron, wayang, atau company profile berdurasi
minimal 30 menit.
(b) Setiap minimal 6 baliho yang berbeda, dipasang di
tempat umum.
(c) Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang
berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
3) Seni Musik
(a) Setiap 6 judul lagu yang telah direkam oleh instansi/
perusahaan rekaman profesional atau setiap 6 judul
lagu yang telah dipublikasikan.
(b) Setiap 10 naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan
dan ber-ISBN.
4) Seni Busana:
Setiap 10 kreasi busana yang berbeda.
5) Seni rupa:
(a) Setiap 6 lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang
berbeda.
49
(b) Setiap 20 karya seni fotografi yang berbeda dan telah
dipublikasikan/dipamerkan.
(c) Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi
sebagai souvenir.
6) Seni pertunjukan:
(a) Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau
sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi minimal
60 menit.
(b) Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/ klasik
atau sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi
komulasi minimal 60 menit.
Kategori Sederhana:
1) Seni sastra:
(a) Satu buah buku novel, naskah drama/film, atau buku
cerita bergambar (komik) yang diterbitkan,dan ber-
ISBN.
(b) Buku kumpulan cerpen minimal 5 cerpen atau buku
kumpulan puisi minimal 20 puisi diterbitkan, dan ber-
ISBN.
(c) Satuan kliping minimal 5 cerpen ataukliping minimal
20 puisi yang dimuat di media masa l yang ber-ISSN.
2) Desain komuikasi visual:
(a) Setiapjudul film (cerita, dokumenter, animasi),
sinetron, wayang, atau company profile berdurasi
minimal 15 menit.
(b) Setiap minimal 3 (tiga) baliho/poster seni yang
berbeda, dan dipasang di tempat umum.
(c) Setiap minimal 10 poster/pamflet/brosur seni yang
berbeda, ukuran kecil, dan dicetak berwarna.
50
3) Seni Musik
(a) Setiap 3 judul lagu yang telah direkam oleh
instansi/perusahaan rekaman tertentu atau setiap 3
judul lagu yang telah dipublikasikan.
(b) Setiap 5 naskah aransemen lagu yang telah diterbitkan,
dan ber-ISBN.
4) Seni Busana:
Setiap 5 kreasi busana yang berbeda.
5) Seni rupa:
(a) Setiap 3 lukisan, patung, ukiran, atau keramik yang
berbeda.
(b) Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda.
(c) Setiap 5 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi
sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh
masyarakat.
6) Seni pertunjukan:
(a) Satu judul drama, teater, musik, tari modern/klasik atau
sendratari yang telah dipentaskan dengan durasi
minimal 30 menit.
(b) Beberapa judul drama, teater, musik, tari modern/
klasik atau sendratari yang telah dipentaskan dengan
durasi komulasi minimal 30 menit.
e. Format Laporan
Format Laporan Deskripsi Kreatif Penciptaan Karya Seni, dapat dilihat pada Lampiran 12.
3. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga dan Alat
Praktikum
Kegiatan ini meliputi membuat/memodifikasi alat pelajaran/ alat peraga; dan membuat/memodifikasi alat praktikum.
51
a. Alat Pelajaran/Peraga
1) Pengertian
Alat pelajaran/peraga adalah alat yang digunakan untuk
memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang
digunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
Alat pelajaran/peraga mempunyai ciri memperjelas
konsep/teori/cara kerja suatu alat dan ada unsur
modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di
sekolah/madrasah tersebut.
2) Jenis alat pelajaran/peraga adalah
a) Poster/gambar untuk pelajaran,
b) Alat permainan pendidikan,
c) Model benda/barang atau alat tertentu,
d) Benda potongan (cutaway object),
e) Video/animasi pembelajaran.
f) Alat bantu pelajaran (penjasorkes, seni, prakarya, IPA,
teknik)
3) Kriteria Alat Pelajaran/Peraga
a) Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas
konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan
dalam proses pembelajaran/ bimbingan.
b) Pelaksanaan proses pembelajaran/bimbingan menjadi
lebih jelas dan lebih efektif.
c) Alat peraga yang dibuat harus sesuai dengan tugas
mengajar/membimbing guru yang bersangkutan.
4) Bukti fisik
Kegiatan yang menunjukkan bahwa guru telah membuat alat pelajaran/peraga harus dibuktikan dengan:
52
a) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggu-
naan alat pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan
gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
b) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan peng-
gunaan alat pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan
alat pelajaran/peraga yang dibuat bila alat pelajaran/ peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat peraga tersebut dipergunakan di sekolah/ madrasah.
5) Angka Kredit
Angka kredit untuk setiap karya alat pelajaran/ peraga yang telah dibuat adalah sebagaimana Tabel 20 berikut.
Tabel 20. Karya Alat Peraga, Kode dan Angka Kreditnya
Kegiatan
Kode
Angka Kredit
3.3.b1 Kategori Kompleks
58
2
3.3.b2 Kategori Sederhana
59
1
Keterangan: Karya Inovatif membuat alat pelajaran ( kode 56,57 ) sudah tercakup pada karya inovatif alat peraga ( kode 58,59)
Kategori Kompleks:
Setiap 4 poster/gambar
Setiap 4 set alat permainan pendidikan Setiap 4 set model
Setiap 4 alat bantu pelajaran
Setiap 1 buah benda potongan (cutaway)
53
Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi
minimal 30 menit
Kategori Sederhana:
Setiap 2 poster/gambar
Setiap 2 set alat permainan pendidikan Setiap 2 set model
Setiap 2 alat bantu pelajaran
Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi
minimal 15 menit
6) Format Laporan
Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat Pelajaran/Peraga, dapat dilihat pada Lampiran 13/14
b. Membuat Alat Praktikum
1) Pengertian
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Alat praktikum tersebut mempunyai ciri dapat digunakan untuk praktikum di sekolah/madrasah dan ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
2) Jenis alat praktikum
a) Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia,
biologi).
b) Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil dll).
3) Kriteria Alat Praktikum
a) Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam
pembelajaran.
54
b) Pelaksanaan praktikum menjadi lebih mudah dan lebih
efektif.
c) Alat praktikum yang dibuat harus sesuai dengan tugas
mengajar guru yang bersangkutan.
4) Bukti fisik
Kegiatan yang menunjukkan bahwa guru telah membuat/ memodifikasi alat praktikum harus dibuktikan dengan:
a) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan
alat praktikum yang dilengkapi dengan VCD atau
gambar/foto alat praktikum tersebut apabila alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
b) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan
alat praktikum yang dilengkapi dengan alat praktikum
yang dibuat bila alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan lembar
pengesahan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat
praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
5) Angka Kredit
Angka kredit untuk setiap karya alat praktikum yang telah dibuat adalah sebagaimana Tabel 21 berikut.
Tabel 21. Karya Alat Praktikum, Kode dan Angka Kreditnya
Kegiatan
Kode
Angka Kredit
3.3.c1 Kategori Kompleks
60
4
3.3.c2 Kategori Sederhana
61
2
55
Kategori Kompleks:
Setiap 2(dua) set Alat praktikum sains
Setiap 2(dua) set Alat praktikum teknik
Kategori Sederhana:
Setiap 1(satu) set Alat praktikum sains
Setiap 1(satu) set Alat praktikum teknik
6) Format Laporan
Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat Praktikum, dapat dilihat pada Lampiran 15.
4. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman,
Soal, dan Sejenisnya
a. Pengertian
Kegiatan ini meliputi penyusunan standar/pedoman/soal yang
diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
b. Bukti fisik
Guru yang telah mengikuti penyusunan standar/pedoman/ soal dan sejenisnya harus dibuktikan dengan:
1) laporan kegiatan;
2) naskah standar soal/pedoman tingkat nasional/ provinsi;
3) surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang
bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut;
4) surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan
standar/soal/pedoman.
c. Angka Kredit
Besaran angka kredit dalam mengikuti Pengembangan
Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya sebagai
berikut.
1) Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan.
56
2) Apabila dalam penyusunan standar/soal/pedoman tersebut
memerlukan beberapa kali kegiatan sehingga menghasilkan
satu produk tertentu, maka dinilai hanya satu kali kegiatan.
3) Kegiatan sejenis yang dilakukan pada tingkat
kabupaten/kota dapat dinilai apabila setara atau memiliki
bobot yang sama dengan kegiatan sejenis di tingkat
provinsi.
Besaran angka kredit dalam mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan sejenisnya adalah sebagaimana Tabel 22 berikut.
Tabel 22. Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal,
Kode dan Angka Kreditnya
Kegiatan
Kode
Angka Kredit
3.4.a Tingkat Nasional
62
1
3.4.b Tingkat Provinsi
63
1
Contoh Tingkat Nasional:
• Penyusunan standar pendidikan dan turunannya
• Penyusunan pedoman pelaksanaan program tertentu di
direktorat (pusat).
• Penyusunan soal UN
Contoh Tingkat Provinsi (termasuk jika dilaksanakan di Kabupatan/Kota):
• Penyusunan pedoman pelaksanaan program tertentu di
dinas provinsi.
• Penyusunan soal try out, soal ujian sekolah di provinsi.
57
d. Format Laporan
Format Laporan Kegiatan Penyusunan Standar, Soal,
Pedoman, dan sejenisnya, dapat dilihat pada Lampiran 16.
58
BAB IV
PENUTUP
Buku ini memberikan informasi tentang kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP dengan landasan
hukum diambil dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permendiknas Nomor 35
Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
Dengan adanya buku ini, diharapkan para guru secara individual maupun
kelompok dapat mengembangkan profesinya melalui 3 unsur, yaitu (1)
Pengembangan Diri, (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya Inovatif. Isi
buku yang sudah terinci sedemikian rupa sehingga para guru diharapkan
tidak akan menemui kesulitan dalam mengembangkan profesinya,
mengingat buku ini juga dilengkapi dengan berbagai matrik golongan,
jabatan fungsional guru, angka kredit yang diperoleh untuk tiap jenis
kegiatan yang lakukan.
Buku ini juga telah dilengkapi dengan format laporan dan contoh cara
menghitung kenaikan golongan berdasarkan 3 (tiga) aktifitas kegiatan
pembelajaran, publikasi ilmiah/karya inovatif dan pengembangan diri.
Semoga dengan mengkombinasikan antara landasan hukum, mekanisme
pengembangan profesi dan melengkapinya dengan berbagai matrik
pengembangan dan contoh-contoh pelaporan serta perhitungan-
perhitungan angka kredit guru semakin percaya diri dalam berkarya
untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan dalam rangka
mengubah dirinya menjadi guru profesional yang bermartabat dan
sejahtera.
59
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14
Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
Suhardjono. (2005). Menilai KTI Guru, Makalah pada Peningkatan Mutu
Guru di Makasar. Jakarta tahun 2005.
Suharsimi Arikunto, Suhardjono, Supardi. (2006). Penelitian Tindakan
Kelas, Jakarta: Bumi Aksara.
Suhardjono. (2009) Penelitian Tindakan Kelas dan Penelitian Tindakan
Sekolah/Madrasah. Malang: Cakrawala Indonesia LP3
Universitas Negeri Malang.
Sulipan. (2009) Teknik Mudah Menulis Karya Ilmiah.Bandung:
Tantiarama.
Supardi. (2004). Menyusun Penelitian Tindakan Kelas (Classroom
Action Research). Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan,
Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan
Nasional.
Supardi. (2005). Penelitian Tindakan Kelas, Bahan Diklat Penelitian
Tindakan Kelas bagi Dosen LPTK. Jakarta: Ditjen Dikti.
60
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1. Kerangka Laporan Diklat Fungsional
1) Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu
pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan
dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat
penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari
kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan
dari pelaksana diklat.
2) Bagian Isi:
a) Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang
dilakukan.
b) Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan
diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian.
guru yang bersangkutan.
c) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru
peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari
mengikuti diklat tersebut.
d) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam
peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
e) Penutup
3) Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang
disajikan sebagaimana tabel berikut:
Nama
Diklat
Tempat
Kegiatan
Jumlah
Jam
Kegiatan
Diklat
Nama
Fasilitator
Mata
Diklat/
Kompe-
tensi
Nama
Penyelenggara
Kegiatan
Dampak*)
*) isinya mengenai perubahan prestasi peserta didik
61
Lampiran 2. Isi Laporan Kegiatan Kolektif
1) Bagian Awal:
Memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan
tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan
dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan
kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala
Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari
pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/
musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui
IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali
dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan
pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan
kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani
oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala
Sekolah/Madrasah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas
Sekolah/Madrasah (KKPS).
2) Bagian Isi:
a) tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;
b) penjelasan isi kegiatan;
c) tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru
peserta kegiatan tersebut;
d) dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam
peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
e) penutup.
3) Bagian Akhir
Lampiran, yang terdiri dari:
a) makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
62
b) matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang
disajikan sebagaimana tabel berikut.
Nama
Kegiatan
Tanggal/
waktu
pelaksanaan
Institusi
Penye-
lenggara
Tempat
Kegiatan
Waktu
Kegiatan
Nama-Nama
Fasilitator
/Pemakalah/
Pembahas
Dampak
*)
*) Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi peserta didik.
63
Lampiran 3. Kerangka Makalah Presentasi Ilmiah
1) Kerangka Isi
Kerangka isi makalah pada pertemuan ilmiah pada umumnya
mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia pertemuan ilmiah.
Namun demikian, setidak-tidaknya makalah tersebut, mempunyai
bagian-bagian isi sebagai berikut.
2) Bagian Awal:
Memuat judul, keterangan tentang waktu pelaksanaan,
penyelenggara tempat penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa
pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.
3) Bagian Isi:
a) sajian abstraks/ringkasan
b) paparan masalah utama berikut pembahasan masalah, dan
c) penutup.
4) Bagian Akhir:
5) Daftar Pustaka.
64
Lampiran 4. Kerangka Isi Publikasi Hasil penelitian Bidang
Pendidikan Formal
1) Kerangka isi
Laporan hasil penelitian yang dimuat di dalam buku atau jurnal,
kerangka isi laporan, mengikuti persyaratan yang berlaku dalam
penulisan buku atau jurnal. Laporan hasil penelitian yang
disajikan dalam bentuk makalah, kerangka isi atau format
laporan hasil penelitian terdiri dari bagian awal, bagian isi dan
bagian penunjang.
2) Bagian Awal:
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar;
daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan Lampiran; serta abstrak
atau ringkasan.
3) Bagian Isi:
Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
a) Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang latar belakang
masalah, perumusan masalah, tujuan, dan Kemanfaatan hasil
penelitian;
b) Bab kajian/tinjauan pustaka;
c) Bab metode penelitian;
d) Bab hasil dan diskusi/analisis hasil kajian, serta
e) Bab kesimpulan dan saran.
4) Bagian Penunjang
Memuat daftar pustaka dan Lampiran-Lampiran (seperti instrumen yang digunakan, contoh hasil kerja peserta didik, contoh isian instrumen, foto-foto kegiatan, surat izin penelitian, rencana pembelajaran, dan dokumen pelaksanaan peneliti-an lain yang menunjang keaslian penelitian tersebut).
65
Lampiran 5a. Kerangka Isi Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah di
Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran
1) Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan Lampiran; serta abstraksi atau ringkasan.
2) Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab, yakni:
a) Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang
Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat.
b) Bab Kajian/Tinjauan Pustaka.
c) Bab Pembahasan Masalah yang didukung data berasal dari
satuan pendidikannya.
Yang harus disajikan pada bab ini adalah kejelasan ide atau
gagasan asli penulis yang terkait dengan upaya pemecahan
masalah di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasah-nya).
3) Bab Kesimpulan.
4) Bagian Penunjang:
Memuat daftar pustaka dan Lampiran data yang digunakan dalam melakukan tinjauan atau gagasan ilmiah.
66
Lampiran 5b.Kerangka Isi Laporan Best Practice
1) Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan Lampiran; serta abstraksi atau ringkasan.
2) Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab, yakni:
a) Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang
Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat.
b) Bab Kajian/Tinjauan Pustaka.
c) Bab Pembahasan Masalah yang didukung data berasal dari
satuan pendidikannya. Cara pemecahan masalah yang
menguraikan langkah-langkah atau cara-cara dalam memecahkan masalah, termasuk hambatan hambatan yang harus diatasi yang dituangkan secara rinci. (Hal yang sangat perlu disajikan, pada bab ini, adalah keaslian, kejelasan ide/gagasan, dan kecemerlangan ide terkait dengan upaya pemecahan masalah di sekolah/ madrasahnya. Uraian ini merupakan inti tulisan Best Practice.
3) Bab Kesimpulan.
4) Bagian Penunjang:
Memuat daftar pustaka dan Lampiran data yang digunakan dalam melakukan tinjauan atau gagasan ilmiah.
67
Lampiran 6. Kerangka Isi Buku Pelajaran
1) Pengantar
2) Bagian Pendahuluan
a) Daftar isi
b) Tujuan buku pelajaran
3) Bagian Isi
a) Judul bab atau topik isi bahasan
b) Penjelasan tujuan bab
c) Uraian isi pelajaran
d) Penjelasan teori
e) Sajian contoh
f) Soal latihan
4) Bagian Penunjang
a) Daftar pustaka
b) Data diri penulis
68
Lampiran 7. Kerangka Isi Modul
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar peserta didik secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
1) petunjuk siswa,
2) isi materi bahasan (uraian dan contoh),
3) lembar kerja siswa,
4) evaluasi,
5) kunci jawaban evaluasi, dan
6) pegangan tutor/guru (bila ada).
Modul yang dapat dinilai isinya terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan yang diwajibkan.
69
Lampiran 8. Kerangka isi Diktat
Pada hakikatnya diktat adalah buku pelajaran yang 'masih'
mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaan-nya
maupun cakupan isinya. Dengan demikian kerangka isi diktat yang
baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena
masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi
seringkali ditiadakan.
Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat adalah sebagai
berikut.
1) Bagian Pendahuluan
a) Daftar isi
b) Penjelasan tujuan diktat pelajaran
2) Bagian Isi
a) Judul bab atau topik isi bahasan
b) Penjelasan tujuan bab
c) Uraian isi pelajaran
d) Penjelasan teori
e) Sajian contoh
f) Soal latihan
3) Bagian Penunjang
a) Daftar pustaka
70
Lampiran 9. Kerangka Isi Buku dalam bidang pendidikan
Berbeda dengan kerangka isi buku pelajaran, buku dalam bidang
pendidikan mempunyai kerangka isi yang lebih bebas, tergantung
pada isi pengetahuan apa yang akan disajikan dalam buku tersebut.
Meskipun demikian pada umumnya kerangka buku dalam bidang pendidikan terdiri dari:
1) Pengantar
2) Daftar isi
3) Bagian Pendahuluan
4) Bagian Isi
Dapat terdiri dari beberapa bab/bagian sesuai dengan isi pengetahuan yang disajikan. Masing-masing bab/bagian serupa dengan bagian isi buku.
5) Bagian Penunjang
a) Daftar kepustakaan
b) Data diri penulis
71
Lampiran 10. Kerangka Isi Buku Pedoman Guru
Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dibendel, dengan kerangka isi sebagai berikut.
1) Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas guru dan
tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut, lembaran
persetujuan dari kepala sekolah/ madrasah; kata pengantar; dan
daftar isi.
2) Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
a) Pendahuluan, yang menjelaskan tentang tujuan pembu-atan
Rencana Kerja Tahunan Guru. dan menjelaskan ringkasan
target capaian yang diharapkan.
b) Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan wak-tu
bulanan untuk selama setahun. Rencana kerja terse-but
berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yakni kom-petensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional.
c) Penutup, yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan
rencana target yang ingin dicapai.
3) BagianPenunjang
Memuat Lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain.
72
Lampiran 11. Kerangka Isi Laporan Karya Teknologi Tepat Guna
(Karya Sains/ Teknologi)
a. Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin,
Pembuatan Media Pembelajaran, Bahan Ajar Interaktif Berbasis Komputer, dan Pembuatan Program Aplikasi Komputer adalah sebagai berikut.
1) HALAMAN JUDUL,
memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Karya Teknologi), nama karya teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan Nama Sekolah/madrasah.
2) HALAMAN PENGESAHAN
Berisi pengesahan oleh kepala Sekolah/Madrasah.
3) KATA PENGANTAR.
4) DAFTAR ISI.
5) DAFTAR GAMBAR.
6) NAMA KARYA TEKNOLOGI.
7) TUJUAN.
8) MANFAAT.
9) RANCANGAN/DESAIN KARYA TEKNOLOGI
(dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
10) PROSEDUR PEMBUATAN KARYA TEKNOLOGI
(dilengkapi dengan foto pembuatan).
11) PENGGUNAAN KARYA TEKNOLOGI DI SEKOLAH/
MADRASAH ATAU DI MASYARAKAT
(dilengkapi dengan foto penggunaan).
73
b. Format Laporan Eksperiman atau Percobaan Sains/Teknologi
1) HALAMAN JUDUL
Memuat judul Laporan Penemuan Teknologi Tepat Guna berupa Eksperimen atau Percobaan Sains/Teknologi, nama/judul eksperimen/percobaan, nama peneliti, NIP jika PNS, dan nama sekolah/madrasah.
2) HALAMAN PENGESAHAN (oleh kepala sekolah/ madrasah).
3) KATA PENGANTAR
4) DAFTAR ISI
5) DAFTAR GAMBAR
6) BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat
7) BAB II LANDASAN TEORETIK/TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori Umum (sesuai dengan materi eksperimen)
B. Teori Teknis (sesuai dengan materi eksperimen)
8) BAB III PROSEDUR DAN HASIL EKSPERIMEN
A. Persiapan Eksperimen
1. Obyek dan variabel eksperimen
2. Alat dan bahan yang digunakan
3. Langkah-langkah penyiapan eksperimen
B. Pelaksanaan eksperimen
1. Langkah-langkah eksperimen
2. Hasil eksperimen
9) Bab IV KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
10) DAFTAR PUSTAKA 11) LAMPIRAN :
A. Data rincian eksperimen
B. Foto pelaksanaan eksperimen
C. Bukti pendukung lainnya
74
Lampiran 12. Kerangka Isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya
Seni
1) SAMPUL DEPAN:
Berisi judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah/madrasah
2) KATA PENGANTAR PENCIPTA
3) DAFTAR ISI, DAFTAR TABEL/GAMBAR
4) BAGIAN I PENDAHULUAN
(latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
5) BAGIAN II REFLEKSI PROSES KREATIF/PENCIPTAAN
(bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
6) BAGIAN III PENUTUP
7) REFERENSI/KEPUSTAKAAN (KALAU ADA)
8) LAMPIRAN:
a) Biodata ringkas pencipta
b) Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran
keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut
belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya c) Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau
organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
d) Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:
Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik
nasional.
Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya
seni dan sebagainya.
75
Lampiran 13. Kerangka Isi Format Laporan Pembuatan Alat
Pelajaran
1) HALAMAN JUDUL,
Memuat judul jenis laporan (Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/madrasah/lokasi.
2) HALAMAN PENGESAHAN
Pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3) HALAMAN PERNYATAAN
Berisi pernyataan dari pembuat bahwa alat pelajaran ini benar-
benar asli hasil karya guru bersangkutan.
4) KATA PENGANTAR
5) DAFTAR ISI
6) DAFTAR GAMBAR/FOTO
7) TUJUAN
8) MANFAAT
9) RANCANGAN/DESAIN
Rancangan/desain alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
10) PROSEDUR PEMBUATAN
Prosedur pembuatan alat pelajaran/ bimbingan (dilengkapi dengan foto pembuatan).
11) PENGGUNAAN DI SEKOLAH/MADRASAH
Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).
12) Dampak peningkatan terhadap kualitas dalam proses
pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
76
Lampiran 14. Kerangka Isi Format Laporan Pembuatan Alat Peraga
1) HALAMAN JUDUL
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat peraga, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama Sekolah/Madrasah/ lokasi.
2) HALAMAN PENGESAHAN
pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3) Halaman Pernyataan
Berisi pernyataan dari pembuat bahwa alat peraga ini benar-benar
asli hasil karya guru bersangkutan.
4) KATA PENGANTAR
5) DAFTAR ISI
6) DAFTAR GAMBAR/FOTO
7) TUJUAN
8) MANFAAT
9) RANCANGAN/DESAIN ALAT PERAGA
Dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan.
10) PROSEDUR PEMBUATAN ALAT PERAGA
Dilengkapi dengan foto pembuatan.
11) PENGGUNAAN ALAT PERAGA DI SEKOLAH/MADRASAH
Dilengkapi dengan foto penggunaan.
12) Dampak peningkatan terhadap kualitas proses pembelajaran dan
hasil belajar peserta didik.
77
Lampiran 15. Kerangka Isi Format Laporan Pembuatan Alat
Praktikum
1. HALAMAN JUDUL,
Tuliskan Judul Laporan Pembuatan Alat Praktikum, nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama
Sekolah/Madrasah/lokasi.
2. HALAMAN PENGESAHAN
Diisi pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3. HALAMAN PERNYATAAN
Berisi pernyataan dari pembuat bahwa alat praktikum ini benar-
benar asli hasil karya guru bersangkutan.
4. KATA PENGANTAR
5. DAFTAR ISI
6. DAFTAR GAMBAR/FOTO
7. NAMA ALAT PRAKTIKUM
8. TUJUAN
9. MANFAAT
10. RANCANGAN/DESIAN
Berisi uraian rancangan/desain alat praktikum, dilengkapi dengan
gambar rancangan atau diagram alir serta daftar, foto alat dan
bahan yang digunakan, dan informasi lainnya yang dianggap
perlu.
11. PROSEDUR PEMBUATAN ALAT PRAKTIKUM
Dilengkapi dengan foto pembuatan.
12. PENGGUNAAN ALAT PRAKTIKUM DI SEKOLAH/ MADRASAH
Dilengkapi dengan foto penggunaan.
13) Dampak peningkatan terhadap kualitas proses pembelajaran dan
hasil belajar peserta didik.
78
Lampiran 16. Kerangka Isi Laporan Mengikuti Pengembangan
Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1. HALAMAN JUDUL,
Memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan Penyusun-an Standar/Soal/Pedoman), nama kegiatan nama pelaksana, NIP bagi PNS dan nama Sekolah/Madrasah/lokasi.
2. Halaman Pengesahan
Pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah, memuat identitas
pelaksana (nama lengkap, NIP bagi PNS, tempat/tanggal lahir,
pangkat/golongan, jabatan struktural/fungsional, unit kerja), dan
pejabat yang mengesahkan (nama, NIP dan jabatannya).
3. Kata pengantar
4. Daftar isi
5. Nama kegiatan
6. Tujuan
7. Manfaat
8. Pelaksanaan kegiatan
9. Hasil mengikuti kegiatan pengembangan
79