Makalah
Warga Negara dan Kewarganegaraan
Dosen Pembimbing : Eka Santi Agustina S.sos, MM
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
DI SUSUN OLEH KELOMPOK 1
Annisa
NPM : 2018.63411.031
Fateriah
NPM : 2018.63411.35
Hadi Saputra
NPM : 2018.63411.037
Hemalia Putri
NPM : 2018.63411.39
Raisya Amalia
NPM : 2018.63411.058
Rina Sumiarni
NPM : 2018.63411.059
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINITRASI AMUNTAI
PRODI D3 ADMINISTRASI NIAGA
2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan sedikit dari ilmu-Nya Yang Maha Luas sehingga kami dapat menyelesaikan tugas dengan waktu yang telah ditentukan dan dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isi nya yang sangat sederhana Semoga makalah ini dipergunakan sebagai salah satu acuan,petunjuk, maupun pedoman bagi pembaca
Harapan Kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik
Kami menyadari bahawa penuliasan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena kesempurnaan semata hanya milik ALLAH SWT dan karena pengetahuan yang kami miliki sangat sedikit semoga makalah ini dapat membarikan wawasan yang lebih luas menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai Untuk itu kepada dosen kami meminta masukkannya demi perbaikan pembuatan makalah kami dimasa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran akhir kata kami berharap maklah ini dapat bermanfaat untuk pembaca.
Amuntai,29 Maret 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
KATAPENGANTAR i
DAFTARISI ii
BAB I : PENDAHULUAN
Latar Belakang 1
Perumusan Masalah 1
Tujuan 1
Manfaat 1
BAB II : PEMBAHASAN
Pengertian Warga Negara & Kewarganegaraaan 2
Asas Kewarganegaraan 4
Cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan 7
Warga Negara dan Kewarganegaraan di Indonesia 8
BAB III :PENUTUP
Kesimpulan..............................................................................13
Saran........................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak , dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau warga dari suatu negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang di dirikan dengan kekuatan bersama. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
B. Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan warga negara dan kewarganegaraan?
Apa yang dimaksud dengan asas kewarganegaraan?
Bagaimana cara untuk memperoleh kewarganegaaran?
Apa penyebab kehilangan kewarganegaraan?
C. Tujuan
Menjelaskan pengertian warga negara dan kewarganegaraan.
Memahami asas kewarganegaraan suatu negara.
Menjelaskan warga negara dan kewarganegaraan di Indonesia.
D. Manfaat
Agar mahasiswa mengetahui dan memahami tentang Warga Negara dan Kewarganegaraan suatu Negara, termasuk Negara Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
1. Warga Negara
Warga negara berasal dari dua kata, yaitu warga dan negara. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan. Misalnya, warga sekolah berarti anggota sekolah dan warga keluarga berarti anggota keluarga. Warga Negara juga diartikan sebagai penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pengertian Warga Negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Di indonesia diantara sesama warga negara masih dibedakan lagi anatara warga negara asli dan wargan negara keturunan asing. Hal ini dinyatakan dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perbedaan tersebut juga menimbulkan hak dan kewajiban, walaupun hanya terbatas pada bidang tertentu.
Menurut Para Ahli, Warga Negara adalah :
1. A.S. Hikam
Menurut A.S. Hikam, pengertian warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.
2. Koerniatmanto S
Menurut Koerniatmanto S, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.
3. Ko Swaw Sik
Menurut Ko Swaw Sik (1957), warga negara adalah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.
4. Wolhoff
Menurut Wolhoff, pengertian warga negara adalah bentuk keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yaitu sejumlah manusia yang memiliki ikatan satu sama lainnya karena adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial, budaya, serta kesadaran nasionalnya.
5. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006
Menurut Undang-Undang No. 12 Pasal 1 angka 1 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia.
6. Graham Murdock
Menurut Graham Murdock, pengertian kewarganegaraan adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide.
7. Daryono
Menurut Daryono, pengertian kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di dalam satuan politik tertentu (Negara) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang disebut dengan warga negara.
2. Kewarganegaraan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan Sosiologis
a) Kewarganegaraan dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara yang menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda-tandanya misalnya : akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
b) Kewarganegaraan dalam arti Sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti : ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan sejarah, ikatan tanah air, dll.
2. Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil
1) Kewarganegaraan dalam arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
2) Kewarganegaraan dalam arti Material menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
B. Asas Kewarganegaraan
Pengertian asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk (warga) sebuah negara. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
Secara umum ada 2 asas Kewarganegaraan yang diterapkan disuatu negara yaitu:
1. Asas Ius Sanguinis (keturunan)
Asas ius sanguinis (asas keturunan) yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya).
Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis :
Belanda, Belgia, Bulgaria
Korea Selatan, Kroasia
Inggris, Irlandia, Islandia, India, Italia
Jepang, Jerman
Polandia, Portugal
Republik Ceko, Rusia
Spanyol, Serbia
dll.
2. Asas Ius Soli (tempat kelahiran)
Istilah ini diambil dari bahasa Latin, yakni ius berarti hukum, pedomaan atau dalil, Soli berasal dari kata solum berarti negeri, tanah atau dareah. Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut lahir.
Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli :
Argentina, Amerika Serikat
Brazil, Bangladesh
Kanada, Kamboja, Kolombia, Kosta Rika
Panama, Peru, Pakistan, Paraguay
Grenada, Guatemala, Guyana
dll
Keberadaan kedua asas kewarganegaraan tersebut kerap kali menimbulkan masalah. Hal ini karena ada negara yang menganut asas ius sanguinis dan ada pula negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kerap muncul masalah bipatride, multipatride bahkan apatride.
Pengertian Bipatride.
Bipatride adalah orang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Dua kewarganegaraan tersebut bisa terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas ius soli (berdasarkan tempat kelahiran) namun orang tua anak tersebut merupakan warga negara B yang menganut asas ius sanguinis (berdasarkan keturunan biologis). Dengan demikian si anak akan mendapat kewarganegaraan dari negara A karena lahir di negara A dan juga mendapat kewarganegaraan dari negara B karena faktor keturunan dari orang tua yang merupakan warga negara B.
Pengertian Multipatride
Multipatride adalah orang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi jika seseorang yang telah memiliki kewarganegaraan ganda, saat dewasa menerima atau meminta status kewarganegaraan dari negara lain dengan tidak melepas status kewarganegaraan yang lama. Namun, sedikit negara yang memberikan status banyak kewarganegaraan (multipatride) untuk warganya.
Pengertian Apatride
Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi kepada orang tersebut yang lahir di negara yang memiliki asas berbeda. Anak yang lahir di negara B dengan menganut asas ius sanguinis (berdasarkan keturunan biologis) namun kedua orangtuanya bukan warga negara B maka negara B tidak dapat memberikan kewarganegaraan.
Meskipun orang tua anak berasal dari negara A yang menganut asas ius soli (berdasarkan tempat kelahiran), karena tidak lahir di negara A, maka negara A juga tidak akan memberikan kewarganegaraan. Oleh karena kedua negara tidak mengakui kewarganegaraan anak tersebut maka Anak pun menjadi apatride.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara menggunakan dua stelsel, yaitu:
Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara(naturalisasi biasa)
Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada dasarnya mempunyai:
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel
aktif)
Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
C. Cara Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan
Ada beberapa cara orang memperoleh status kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan adalah:
Citizenship by birth, memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi setiap orang yang lahir diwilayah negara dianggap sah sebagai warga negara karena suatu negara menganut asas ius sanguinis.
Citizenshipby descent, memperoleh kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang yang lahir diluar wilayah negara dianggap sebagai warga negara apabila orangtuanya adalah warga negara dari negara tersebut karena negaranya menganut asas ius sanguinis.
Citizenship by naturalization, pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas permohonan menjadi warga negara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Citizenship by registration, pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang dianggap cukup dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih sederhana dibandingkan naturalisasi.
Citizenship by incorporation of territory, proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan w ilayah negara.
Selanjutnya orang dapat kehilangan kewarganegaraan karena tiga kemungkinan/cara, yaitu:
Renunciation, tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
Termination, penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan negara lain.
Deprivation, pencabutan secara paksa status kewarganegaraan karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia kepada negara berdasar undang-undang.
D. Warga Negara Dan Kewarganegaraan Di Indonesia
a. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menetukan siapa saja yang menjadi warga negara di dalam konstitusinya. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Penduduk ialah warga indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia”.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain untuk menjadi warga negara indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang. Orang-orang bangsa lain yang dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di indonesia, yang mengakui indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik Indonesia.
b. Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas umum yang dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
Asas ius sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Asas ius soli (Law Of The Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di peroleh melalui:
Kelahiran
Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah atau ibunya) berkewargaan negara indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pengangkatan
Anak warga negara asing yang berumur 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara negara indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga negara indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 19.
Turut Ayah atau Ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh petimbangan DPR Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6. Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan diatur dalam pasal 9 s/d 18 Undang-Undang ini.
d. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Perihal kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU No.12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga negara indonesia.
Secara sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negara asing.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Bertempat tinggal diluar wilayah negara republik indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara indonesia kepada perwakilan negara republik indonesia.
e. Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri. Bila pemohon bertempat tinggal diluar wilayah negara indonesia, permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohanan.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara. Disamping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Asas ius adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut secara simultan.
Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
B. Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Warga Negara dan Kewarganegaraan ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara.Sehingga,jika ada hak yg belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya & begitu juga sebaliknya. jika hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara & dengan demikian negara ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmura, aman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
class, T. (2017). Makalah kewarganegaraan. Retrieved maret 29, 2019, from https://www.academia.edu/24986271/MAKALAH_KEWARGANEGARAAN
HABIB, M. A. (2012, november 4). Warga Negara dan Kenegeraan. Retrieved maret 29, 2019, from http://alhada-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail-63562-Makalah-Warga%20Negara%20dan%20Kewarganegaraan.html
Markijar. (2017, juni 18). Retrieved maret 29, 2019, from Pengertian dan contoh warga negara: http://www.markijar.com/2017/06/pengertian-dan-contoh-warga-negara.html
padamu, a. (2017, november 28). Pengertian Kewarganegaraan Dan Asas Kewarganegaraan. Retrieved maret 29, 2019, from https://www.padamu.net/pengertian-kewarganegaraan-dan-asas-kewarganegaraan
Pengetahuan, K. (2017, november 29). Pengertian Bipatride, Multipatride dan Apatride. Retrieved maret 29, 2019, from https://www.kanal.web.id/pengertian-bipatride-multipatride-dan-apatride
Pkn, M. i. (2017, november 24). Macam-macam Asas Kewarganegaraan Lengkap !! Retrieved maret 29, 2019, from https://mengakujenius.com/macam-macam-asas-kewarganegaraan/
?
22