Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2019
…
5 pages
1 file
ANALISIS SEJARAH PENGUJIAN PERKEMBANGAN UU/JUDICIAL REVIEW PENDAHULUAN Sejarah panjang mengenai pengujian produk legislasi oleh sebuah lembaga peradilan (judicial review) akan terus berkembang. Dengan bermula dari Amirika (1803) dalam perkara Madison versus Marbury hingga pembentukan peradilan khusus konstitusional di Austria (1920). Pokok pemikiran John Marshal dan Hans Kelsen telah memengaruhi cara berhukum di banyak negara. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kemudian terbentuk pada tanggal 13 Agustus 2003.dalam 7 tahun sejak berdirinya, MK telah menjadi sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yang diakui oleh para pencari keadilan (justisiabellen). Implementasinya, putusan MK telah bermutasi menjadi berbagai jenis putusan. Terdapat putusan MK berupa konstitusional bersyarat (conditionaly), tidak konstitusional bersyarat (conditionaly uncositutional. 1 Kewenangan hak uji materil Mahkamah Agung dalam gagasan pemberian kekuasaan hak menguji Undang-Undang telah dimulai pada saat rapat-rapat persiapan kemerdekaan indonesia. Namun, ketiadaan atau keterbatasan ahli hukum pada awal berdirinya negara indonesia menjadi salah satu alasan pragmatis dari soepomo untuk menolak diberikannya kewenangan menguji Undang-Undang kepada kekuasaan kehakiman dalam konstitusi indonesia. 2 Dalam keluhan sebelum perubahan UUD 1945 bahwa terdapat peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. Sebelum adanya amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002, kekuasaan kehakiman tidak diberikan kewenangan melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Dalam perkembangannya sebelum amandemen akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai kekuasaan kehakiman diberikan kewenangan melakukan
Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan. Hal ini, tadinya diawali dengan munculnya konsep Rechtstaat yang salah satu cirinya adalah adanya Pengadilan Administrasi. Pengadilan Administrasi muncul seiring lahirnya demokratisasi, atau dalam kata lain liberalisasi yang mulai memikirkan bagaimana tindakan-tindakan Negara dapat dituntut, seperti dalam pengambilan keputusan, pembuatan peraturan, dll. Dalam perkembangannya, wewenang yang dimiliki oleh Peradilan Administrasi ini kemudian bertambah. Maksudnya, yang tadinya Hakim tidak boleh menentang Presiden sebagai pejabat yang mengangkatnya, lama-kelamaan Hakim jadi bersifat
inayah, 2023
Mahkamah Konstitusi sebagai hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh MK. 1 Selanjutnya dikemukan: 1. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum materiilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi. 2. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus, karena hukum materiil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kitab undang-undang tertentu, melainkan konstitusi sebagai hukum dasar sistem hukum itu sendiri. 2 Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yakni Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai hukum acara yang berlaku secara umum dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi serta hukum acara yang berlaku secara khusus untuk setiap wewenang dimaksud, meliputi Hukum Acara
Sejarah panjang mengenai pengujian produk legislasi oleh sebuah lembaga peradilan (judicial review) terus berkembang. Bermula dari Amerika Serikat (1803) dalam perkara Madison versus Marbury hingga pembentukan peradilan khusus konstitusional di Austria (1920). Indonesia sendiri kemudian mengimplementasikan konsep tersebut pada perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) kemudian terbentuk pada tanggal 13 Agustus 2003.Artinya, perubahan ketiga UUDNRI Tahun 1945 tidak lagi menempatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai pelaku tunggal kekuasaan kehakiman, berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) UUDNRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa “kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Nama : Kadek Niawati Kelas/Semsester :B/4 Tugas :Hukum Acara Makamah Konstitusi SEJARAH JUDICIAL REVIEW BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Negara Indonesia merdeka sejak tahun 1945, Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturutturut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Sebab undang-undang dasar merupakan desain utama negara untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia. BAB 2 PEMBAHASAN 2.1 sejarah judicial review Judicial Review di bidang hukum konstitusi dalam perspektif historis terlekat dan berseiringan dengan sejarah Mahkamah Konstitusi yang kewenangan utamanya adalah melakukan pengujian terhadap keserasian norma hukum yang lebih rendah dengan norma hukum yang lebih tinggi. Sejarah modern Judicial Review yang merupakan ciri utama kewenangan Mahkamah Konstitusi di Amerika Serikat yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court), dapat dicatat sebagai perkembangan yang berlangsung selama 250 tahun, yang diawali dengan rasa kebencian sampai dengan penerimaan secara luas (Maruarar Siahaan,2005:5). Di lihat dari sejarahnya, Jimly membedakan perjalanan konsep pengujian konstitusionalitas ke dalam lima rentang waktu perkembangan: sebelum abad ke19; pertengahan abad ke19 dan awal abad ke-20; di antara perang dunia pertama dan kedua; sesudah perang dunia kedua. 1 Perkembangan pengujian konstitusionalitas dengan suatu lembaga peradilan sendiri yang terpisah dan kemudian disebut Mahkamah Konstitusi pertama kali lahir di Swedia pada awal abad ke-20. Pencetus awal Mahkamah Konstitusi adalah Hans Kelsen yang pertama kali diadopsi dalam konstitusi Federal Swedia tahun 1920. 2 Setelah dari Swiss, the Kelsenian model mengalami pertumbuhan pesat setelah perang dunia kedua, perkembangan di tahun 1970-an dan penerapannya di negara demokrasi baru dan negara eks komunis Eropa Timur. 3 Embrio konsep judicial review sendiri berawal di permulaan abad ke-17, pada tahun 1610. 4 Hebatnya, ide itu lahir di Inggris, di negeri yang secara formil tidak menerapkan konsep juicial review. Adalah Lord Coke dalam kasus Dr. Bonham yang 1 Jimly Asshiddiqie, Opcit, hlm. 10 -38. 2 Jimly Asshiddiqie, Opcit, hlm. 28 -29. 3 Jimly Asshiddiqie, Opcit. hlm. 30 -40. 4 John Agresto, The Supreme Court and Constitutional Democracy (1984) 41. mengatakan bahwa: sistem common law mempunyai sistem kontrol atas undang-undang yang dibuat parlemen. Suatu Undang-undang dapat dinyatakan batal demi hukum ketika ia bertentangan dengan hak-hak dasar. 5 Embrio judicial review yang lahir di Inggris itu juga muncul di Amerika Serikat, ketika pada tahun 1761, James Otis menyampaikan pidato di hadapan Pengadilan Tinggi Massachusetts. 6 Otis berargumen bahwa, "An act against the constitution is void". 7 Lima tahun kemudian, pada 1766, sebuah pengadilan di Virginia secara bulatmufakat menyatakan bahwa undang-undang yang menjadi dasar penerapan pajak meterai bertentangan dengan Undang-undang Dasar. 8 Pada tahun yang sama, William Cushing, salah seorang hakim agung pertamaMahkamah Agung Amerika Serikat, memerintahkan seorang juri untuk mengabaikan undang-undang yang dianggapnya batal (void) dan karenanya tidak operasional (inoperative). 9 Akhirnya, konsep judicial review betul-betul diakui kelahirannya ke dunia pada abad ke-19 ketika diputuskannya kasus monumental Marbury vs Madison (1803) yang menjadi putusan landmark Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung dengan Ketuanya John Marshall memutuskan Pasal 13 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman tahun 1789 bertentangan dengan Pasal III bagian 2 Undangundang Dasar Amerika Serikat. 10 Perlu dicatat, dalam sistem hukum Amerika Serikat, tidak ada perbedaan makna antara judicial review dengan constiutional review sebagaimana terlihat dalam definisi berikut: Judicial review is the power of judges, ultimately those of the Supreme Court, to interpret the Constitution and to refuse to enforce those measures which in their opinions are in conflict with the Constitution. 11 BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan Judicial review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma, yakni menguji bertentangan tidaknya suatuundang-undang terhadap konstitusi dan peraturan UU dengan UU yang lebih tinggi. Jimly membedakan perjalanan konsep pengujian konstitusionalitas ke dalam lima rentang waktu perkembangan: sebelum abad ke19; pertengahan abad ke19 dan awal abad ke-20; di antara perang dunia pertama dan kedua; sesudah perang dunia kedua. Embrio judicial review yang lahir di Inggris itu juga muncul di Amerika Serikat, ketika pada tahun 1761, James Otis menyampaikan pidato di hadapan Pengadilan Tinggi Massachusetts. Akhirnya, konsep judicial review betul-betul diakui kelahirannya ke dunia pada abad ke-19 ketika diputuskannya kasus monumental Marbury vs Madison (1803) yang menjadi putusan landmark Mahkamah Agung
Hukum Acara Pidana, 2018
Pada hari, tanggal, bulan, tahun, jam dan di tempat kejadian tersebut diatas telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap JOAN ATIFAN yang dilakukan oleh orang yang belum dikenal dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam mengenai punggung sebelah kanan dekat tulang rusuk dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor setelah mendapat informasi dari saksi GILANG MAULANA bahwa korban yang merupakan keponakan pelapor di bacok orang di daerah loji. Benar bahwa keponakannya di lakukan perawatan di UGD RS akan tetapi setelah dilakukan perawatan korban meninggal dunia. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Barat untuk ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku. B. Mengetahui Menurut Pasal 106 KUHAP, Penyidik mengetahui, menerima laporan/ pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan diperlukan laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pengadu dan untuk laporan atau pengaduan yang dilakukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pengadu dan penyelidik.
Jurnal Hukum HAM, 2019
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan konsep daripada teori hukum hak asasi manusia (HAM) universalisme (universalism theory) dan relativisme budaya (cultural relativism theory) dengan memakai studi kasus pelanggaran HAM terhadap etnis rohingya di Myanmar. kejahatan terhadap kemanusiaan yang dialami oleh etnis rohingya berupa pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa ( Crimes against humanity of deportation or forcible transfer of population ).Pengusiran penduduk dengan cara paksa dalam pasal 2 ayat 7 huruf C statute Roma dijelaskan bahwa pengusiran atau pemindahan orang secara paksa dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan lainnya dari daerah dimana mereka tinggal secara sah tanpa diberikan alasan yang diizinkan oleh hukum internasional. Kata paksa disini tidak hanya terbatas paksaan fisik saja, namun dapat berupa ancaman kekerasan atau yang dapat memberikantekanan psikologis.Berdasarkan konsep tanggung jawab negara, suatu negara bertanggung jawab apabila melanggar kewajiban menurut hukum internasional. Komisi Hukum internasional (International law commission) kemudian menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban negara yang di golongkan sebagai -International wor acts/ didalamnya mencakup pelanggaran berat HAM, yang juga di kategorikan sebagai kejahatan internasional.
Revista Interdisciplinar de Direitos Humanos
International Review of Management and Marketing, 2013
Philosophical Psychology, 2022
Boletín Ex Officina Hispana, 13, 2022
مؤسسة أبعاد للدراسات املستقبلية – إسبانيا, 2020
International Journal of Business & Management Studies, 2024
Studies in Christian Ethics , 2016
Soil Ecology Letters, 2020
Clinical Nutrition, 2009
Diversity and Distributions, 2025
Cellular and Molecular Life Sciences, 2022
Pharmacology Biochemistry and Behavior, 1983
The Fourteenth Marcel Grossmann Meeting, 2017
Journal of Agronomy, 2005
Journal of the American Academy of Child and Adolescent Psychiatry, 2014