Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH PERBANKAN

PERBANKAN & LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) Disusun oleh: Nur Hikmah A. Monica Wulandari Meisyanty Dewinta P. Ruth Evangelista Grania Cora M.Rifqi SMAN 18 JAKARTA BAB 1 PENDAHULUAN Latar Belakang. Bank adalah lembaga keuangan yang merupakan badan usaha untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam meningkatkan tarif hidup masyarakat. Dari pengertian tersebut dapat dismpulkan bahwa bank mempunyai beberapa fungsi. Sebagai penghimpun dana. Sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya. Sebagai lembaga yang mempunyai tujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional demi tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam perbankan indonesia terdapat beberapa Jenis bank yang dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga menurut fungsinya, dan menurut kepemilikannya. Dengan berlakunya UU No.7 Tahun 1992, Jenis bank yang secara resmi telah diakui hanya terdiri dari dua jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR). Adapun lembaga yang berkaitan erat dengan dunia perbankan, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan(LPS). Lembaga ini merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan fungsinya. Rumusan Masalah. Apa yang dimaksud dengan bank? Apa fungsi dan tujuan lembaga perbankan? Jenis-jenis bank dalam perbankan Macam-macam produk perbankan Sumber hukum apa saja yang terdapat dalam perbankan? Apa yang dimaksud LPS? Apa fungsi dan tugas dari LPS? Tujuan. Agar dapat lebih memahami tentang perbankan. Agar dapat memahami dan mengetahui fungsi dan tujuan dari perbankan. Dapat mengetahui tentang jenis-jenis bank dan macam-mcam produk dalam perbankan. Dapat memahami tentang sumber hukum yang terdapat dalam perbankan. Dapat lebih memahami tentang pengertian dari Lembaga Penjamin Simpanan(LPS). Mengetahui fungsidan tugas dari didirikannya Lembaga Penjamin Simpanan(LPS). BAB II ISI Pengertian Bank. Bank berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu. Namun seiring berjalannya waktu, pengertian bank meluas menjadi suatu kegiatan keuangan dan melaksanakan jasa-jasa keuangan. Menurut UU no.10 Tahun 1998 tentang perbankan, Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut UU tersebut dapat disimpulkan bahwa perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Jasa-jasa bank yang diberikan biasanya diberikan untuk mendukung kelancaran dari tujuan utama atau kegiatan usaha bank. Fungsi dan Tujuan Perbankan. FUNGSI perbankan adalah sebagai penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan. Sebagai Penghimpun Dana. Bank akan menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan pada kepercayaan masyarakat. Apabila masyarakat sudah merasa percaya dan merasa aman untuk menyimpan uang atau dana di bank, maka bank harus selalu menjaga rasa kepercayaan nasabah atau masyarakat. Sebagai Penyalur Dana. Kegiatan ini biasanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. TUJUAN Perbankan adalah untuk mendukung pembangnan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meningkatkan Pemerataan, Bank didirikan dengan tujuan sebagai usaha meratakan atau menyamakan ekonomi masyarakat satu dengan yang lainnya. Pertumbuhan Ekonomi, dengan keberadaan bank juga masyarakat bisa memiliki tabungan atau simpanan yang bersangsur naik tiap waktu. Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, Jika stabilitas nasional tercapai bisa menyebabkan keuangan nasional pun ikut meningkat diikuti dengan taraf hidup masyarakat yang meningkat. Jenis-jenis Bank. Menurut Fungsinya. Bank Umum. Bank umum adalah bank yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan kredit (pinjaman) serta memberikan pelayanan di bidang keuangan bagi masyarakat. Adapun layanan bank umum meliputi hal-hal berikut. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito. Meminjamkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Melakukan transfer dana. Menerima pembayaran tagihan listrik, air, dan telepon. Melakukan penyertaan modal kepada perusahaan. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BPR adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan seposito serta menyalurkan kredit kepada masyarakat. Usaha BPR meliputi: Menghimpun dana dari masyarakat. Memberikan kredit bagi masyarakat. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan BPR antara lain: a) Melakukan usaha dalam valuta asing. b) Melakukan perasuransian. c) Melakukan penyertaan modal perusahaan. Menurut Kegiatan Usahanya. Bank Syariah. Bank syariah adalah bank yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah dan ekonomi islam. Menurut UU No.10 Tahun 1998, bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. UU yang mengatur perbankan syariah adalah UU No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Bank syariah pertama di indonesia adalah Bank Muamalat. Bank Konvesional. Bank konvesional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensionalnyang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Martono(2002) menjelaskan prinsip konvesional yang digunakan bank konvesional menggunakan dua metode, yaitu sebagai berikut. Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman(bunga) yang diberikan berdasarkan tingkat buga tertentu. Untuk jasa lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau presentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based. Perbedaan antara bank konnvensional dan bank syariah. Bank konvensional mengacu pada profit, bank syariah umumnya lebih memerhatikan dalam hal agama. Bank konvensional tidak mewajibkan zakat, bank syariah mewajibkan zakat. Bank konvensional tidak ada struktur organisasi Dewan Pengawas Syariah, sedangkan bank syariah ada. Menurut Kepemilikannya. Bank milik pemerintah. Bank milik pemerintah adalah bank yang mayoritas modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bank swasta nasional. Bank swasta nasional adalah bank yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dalam negeri. Bank asing. Produk Perbankan. Produk perbankan dibedakan menjadi dua macam, yaitu kredit aktif dan kredit pasif. Kredit aktif adalah kredit yang diberikan bank kepada masyarakat. Berikut ini macam-macam kredit aktif, Rekening koran, merupakan kredit yang dapat dicairkan sesuai kebutuhan saat itu. Jaminan kredit koran adalah kekayaan perusahaan atau surat-surat berharga. Kartu kredit. Kredit Dokumenter, adalah kredit dengan jaminan dokumen-dokumen penting. Letter Of Credit (L/C), adalah kredit yang diberikan kepada eksporti karenatelah melakukan eksporkepada importir atau dengan kata lain membayarkan dulu transaksi yang telah dilakukan importir. Kredit pasif, yaitu sebagai penerima dana dari masyarakat dalam bntuk simpanan. Adapun bentuk kredit pasif adalah sebagai berikut. Tabungan, adalah simpanan masyarakat yang dapat ditarik sewaktu-waktu oleh nasabah. Giro, adalah simpanan nasabah di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu, tetapi pengambilannya harus menggunakan bilyet giro. Tabungan berjangka (Deposito). Deposit on Call, adalah tabungan yang dapat diambil setelah pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak nasabah kepada bank. Sumber Hukum Perbankan. Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.Artinya, fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan. Adapun prinsip-prinsip hukum perbankan adalah sebagai berikut. Prinsip Kepercayaan, adalah prinsip yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Prinsip Kerahasiaan, adalah prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang wajib dirahasiakan. Prinsip Kehati-Hatian, adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan. Lembaga ini didirikan untuk menciptakan rasa kepercayaan dan rasa aman bagi nasabah serta menjaga stabilitas sistem perbankan. Dengan adanya UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan memerintahkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjamin dana masyarakat. Pada tanggal 22 september 2004, dikeluarkanlah UU No.24 tentang lembaga penjamin simpanan. Berdasarkan UU tersebut, LPS menjadi suatu lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Fungsi dan Tugas LPS. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menjamin simpanan nasabah penyimpan. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Melaksanakan penjaminan simpanan. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. Menjatuhkan sanksi administratif. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan. BAB III PENUTUP Kesimpulan. Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Bank sangat berperan penting dalam bidang perekonomian di Indonesia baik secara nasional maupun dalam perekonomian masyarakat. Perbankan merupakan sektor yang memegang peranan yang sangat penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Lembaga perbankan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis khususnya bagi peningkatan perekonomian nasional. Dengan adanya perbankan yang ikut turut mendukung pembangunan nasional, perbankan menjadi salah satu penggerak dalam penciptaan tenaga kerja. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga bentukan pemerintah berdasarkan Undang-Undang dengan tujuan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan setelah terjadinya krisis moneter yang mengakibatkan dilikuidasinya beberapa bank di Indonesia. LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Saran. Kami menyadari bahwa apa yang telah kami tulis masih jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, kritik dan saran sangat kami harapkan untuk lebih baik dalam penulisan makalah kedepannya. KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami dengan judul “PERBANKAN DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS).” Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, dengan rendah hati kami meminta kritik dan saran untuk makalah ini agar dapat kami revisi kembali Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.