Academia.eduAcademia.edu

ESAI HADIS.docx

esai ini menjelaskan tentang larangan penjualan daging babi dan anjing, bukan hanya haram dijual namun haram juga untuk dikonsumsi. selain itu esai ini juga menjelaskan tentang haramnya khamar dan tahap-tahap mengapa khamar diharamkan.

Nama: Wardyatul Fuady Hrp Kelas: PS-B/ Semester IV ESAI HADIS EKONOMI TENTANG DAGING BABI/ANJING DAN KHAMAR Didalam kehidupan kita sehari-hari, terutama bagi umat muslim, kita dituntut untuk selalu mengutamakan kemaslahatan dalam seluruh kehidupan kita, mengutamakan kehalalan baik dari segi makanan, pakaian, cara bersikap, dan lain-lain terutama dalam hal produksi. Produksi yang diwajibkan dan dianjurkan Islam adalah produksi/kerja yang baik, produktif dan membawa berkah. Karenanya setiap kegiatan produksi harus dibarengi dengan sifat yang saleh dan bijak. Untuk itu menurut Surtahman, dalam produksi agar tercapai keberkahan dan kesejahteraan, dalam melaksanakan kegiatan produksi haruslah memiliki akidah yang benar, niat yang benar, pekerjaan yang sesuai dengan tuntutan agama Islam, tidak meninggalkan ibadah wajib yang khusus, dan hasilnya harus membawa manfaat bagi masyarakat. Nabi Muhammmad SAW bersabda dalam hadisnya: عن ابي مسعود قال نه النبي صلى الله عليه و سلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكا هن (Bukhari – 5319): “Dari Abu Mas’ud dia berkata; Nabi SAW melarang dari upah hasil penjualan anjing, upah pelacuran dan upah perdukunan”. Hadis diatas menunjukkan bahwa Nabi SAW sangat melarang hasil yang didapat dari ketiga kegiatan tersebut. Salah satu kegiatan yang akan dibahas adalah tentang upah hasil dari penjualan anjing. Pada saat ini marak terjadi penjualan daging anjing maupun daging babi dimasyarakat. Mulai dari penjualan secara terang-terangan hingga mencampur daging babi dengan daging sapi. Di Medan sendiri sudah menjadi hal yang lumrah dikalangan masyarakat non muslim menjual, menyediakan dan memakan daging babi maupun daging anjing di pinggiran jalan. Bahkan sudah menjadi makanan favorit bagi kalangan non muslim. Juga di Solo, kegiatan menjual makanan olahan daging anjing juga dapat dengan mudah kita temui di pinggir jalan, biasanya warung yang menjual menamakan dagangannya dengan “warung gukguk” yaitu makanan olahan daging anjing. Namun, hal yang menjadi perhatian disini yaitu ternyata ada orang muslim yang ikut menjual daging babi juga secara sembunyi-sembunyi di daerah yang mayoritas masyarakatnya adalah non muslim. Hal ini sangat bertentangan dengan syariat Islam. Sudah sangat jelas aturan dalam hadis dan Al-Qur’an dalam surah Al-Baqarah ayat 173 yang mengharamkan babi dan juga anjing. Kegiatan ini akan mencoreng nama baik umat Islam dan memberikan banyak dampak negatif seperti merusak nama baik si penjual dan tidak akan dipercayai masyarakat. Hanya karena tinggal di lingkungan mayoritas non muslim ataupun karena dengan menjual daging babi atau anjing mendatangkan keuntungan yang cukup besar bukan berarti hal ini dianjurkan. Justru hal ini akan memberikan kemudharatan baik dari segi ekonomi maupun dari segi kesehatan. Dari segi ekonomi hal ini tentu saja akan merusak harga pasar karena daging babi yang dicampur dengan daging sapi dijual dengan harga yang murah sedangkan harga daging sapi asli akan turun secara drastis, terlebih lagi menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri permintaan akan daging akan melonjak naik. Disinilah para pedagang yang curang akan memainkan praktik penipuannya dengan mencampur daging babi dengan daging sapi dikarenakan juga dengan permintaan yang tinggi tapi ketersediaan daging sapi sedikit. Dalam keadaan seperti inilah saat yang sangat menguntungkan. Tapi perlu diketahui bahwa penjualan yang haram tidak pernah menghasilkan yang baik, justru kemudharatan yang akan didapat. Penjualan daging babi, mengonsumsi daging babi, memeliharanya baik itu yang dilakukan oleh non muslim maupun umat muslim juga itu hukumnya haram. Namun ternyata haramnya hewan ini tak hanya dijelaskan dalam ajaran agama Islam dan Al-Qur’an. Secara sains, babi memiliki kandungan tubuh yang berbeda dengan binatang lainnya. Mengutip dari berbagai sumber, daging babi dianggap sebagai salah satu jenis daging yang mengandung kolestrol paling banyak dan akan menyebabkan penyumbatan pembuluh darah. Selain itu, jumlah asam lemak dalam daging ini tidak biasa jika dibandingkan dengan jenis makanan lain, sehingga dapat meningkatkan kadar kolesterol. Kandungan lain yang berbahaya yaitu daging babi mengandung cacing pita yang bisa tumbuh dengan panjang 2–3 meter. Pertumbuhan telur cacing pita dalam tubuh manusia dapat menyebabkan gila dan histeris jika cacing berada di sekitar otak. Cacing lain yang tumbuh dalam tubuh babi yaitu trichinosis yang tak dapat dibunuh meskipun dimasak. Tumbuhnya cacing ini dalam tubuh manusia dapat menyebabkan kelumpuhan dan ruam kulit. Tak hanya cacing, babi juga membawa bibit penyakit seperti bakteri tuberkulosis (TBC) dan bakteri lain, virus cacar, serta parasit protozoa. Maka dapat dsimpulkan bahwa daging babi dan segala hal yang menyangkut dengan babi atupun anjing itu hukumnya haram. Selain maraknya beredar penjualan daging babi ataupun anjing baik oleh non muslim maupun umat muslim, ada juga kasus penjualan khamar (minuman keras) yang dilakukan oleh umat Islam. Khamar atau lebih identik dengan minuman yang memabukkan telah diketahui oleh umat Muslim sebagai minuman yang haram untuk dikonsumsi. Bahkan tidak hanya sebatas pengharaman, Allah melalui lisan Rasul-Nya juga memeberikan sanksi di dunia bagi peminumnya, penjualnya, dan pembuatnya. Ada banyak hadis yang mengisyaratkan demikian. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendera peminum khamar dengan pelepah kurma dan sandal, dan Abu Bakar pernah men-jilid sebanyak empat puluh kali. Jika dilihat dari kacamata sejarah pembentukan tasyri’ (hukum Islam) pada dasarnya pemberian label hukum haram pada khamar tidaklah sekaligus. Setidaknya ada 4 tahap yang dilalui sampai terbentuknya label haram. 4 tahap tersebut dapat kita ketahui melalui pengkajian terhadap Asbab An-Nuzul ayat-ayat yang berkaitan dengan khamar. 1.      Tahap pertama وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ﴿٦٧﴾ “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan” (QS. An-Nahl 67) Pada ayat di atas Allah sama sekali tidak menyinggung tentang dosa dan juga keharaman bagi peminum khamar. Dengan kata lain pada saat awal Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad Sallahu’alaihi Wa Sallam datang khamar bukanlah minuman yang haram untuk dikonsumsi. 2.      Tahap kedua يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا... ﴿۲۱۹﴾ “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya...”. (QS. Al-Baqarah 219) Mudjab Mahalli dalam bukunya Asbabun Nuzul (Studi Pendalaman Alquran) menyebutkan bahwa ayat tersebut adalah ayat pertama yang menyinggung tentang khamar. Ayat itu turun ketika Nabi Muhammad Sallallahu ‘Alihi Wa Sallam pertama kali memasuki kota Madinah. Pada saat itu Beliau mendapati penduduk Madinah gemar meminum arak (minuman yang memabukkan) dan makan dari hasil perjudian. Kemudian mereka menanyakan tentang kebiasaan tersebut. Sehubungan dengan hal itu Allah menurunkan ayat ke-219 dari Surah Albaqarah tentang mereka yang menanyakan khamar. Setelah mendapat jawaban mereka berkata “Tidak diharamkan kita meminum khamar, hanya saja berdosa besar”. Oleh sebab itu mereka meneruskan kebiasaan tersebut. 3.      Tahap Ketiga يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ﴿۶۳﴾ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...” (QS.An-Nisa 43) Ayat di atas merupakan tahapan selanjutnya sebelum pemberian label haram pada khamar. Imam Alqurtubhi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tersebut turun dilatar belakangi suatu kejadian dimana ada seorang laki-laki yang meminum khamar kemudian maju untuk mengimami shalat. Karena khamar yang diminum menyebabkan ia mabuk, bacaan yang dibacanya pun menjadi keliru. Ia keliru membaca ayat قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ yang seharusnya dibaca قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ. Sehubungan dengan itu turunlah ayat ke-43 dari surah An-Nisa. Meskipun demikian ternyata masyarakat Muslim bulumlah dapat meninggalkan kebiasaan mereka meminum minuman keras. Di samping itu memang belum ada larangan tegas tentang keharaman meminumnya. 4.      Tahap Keempat يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴿۹۰﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ﴿۹۱﴾ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (91) Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS.Al-Maidah 90-91) Ayat di atas merupakan akhir dari tahap pengharaman khamar. Setelah ayat tersebut turun khamar menjadi haram. Imam Al-Qurthubi menyebutkan bahwa sampai-sampai sebagaian umat Muslim mengatakan bahwa Allah Swt tidak pernah mengharamkan sesuatu yang sangat dahsyat kecuali khamar. Abu Maisarah berkata, “Ayat ini turun sebab Umar bin Khatab. Sesungguhnya ia menyampaikan kepada Nabi Saw kelemahan-kelemahan khamar dan pengaruhnya terhadap manusia, maka ia pun berdo’a kepada Allah Swt agar khamar diharamkan seraya berkata, “Ya Allah jelaskan kepada kami mengenai hukum khamar dengan penjelasan yang memuaskan” maka turunlah ayat-ayat tersebut. Kemudian umar berkata, “kami menyudahinya, kami menyudahinya. Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa meminum khamar, menjual khamar dan memproduksi khamar hukumnya adalah haram walaupun hanya sekedar mencicipi khamar saja. Karena bukanlah kemaslahatan yang akan didapat dari khamar, melainkan kemudharatan yang akan diperoleh. Selain memabukkan, khamar juga sebagai perusak akal dan pikiran seseorang, sumber segala perbuatan tercela dan juga perusak moral baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Maka dari itu, perlu ditekankan lagi bahwa meminum khamar dan menjual khamar walaupun yang menjual khamar adalah orang Islam, hukumnya sudah mutlak haram (sudah tertera jelas dalam Al-Qur’an, hadis, ijma, qiyas dan para pendapat ulama lainnya). Maka dari pemaparan tentang kedua kasus diatas, bahwa penjualan daging babi ataupun anjing juga penjualan khamar baik yang dilakukan oleh non muslim maupun umat muslim, hukumnya adalah haram. Referensi Harahap, Isnaini dkk. 2015. Hadis-Hadis Ekonomi. Medan: Wal Ashri Publishing Hasan, Surtahman Kastin. 1990. Ekonomi Islam. Bangi: Universiti Utara Malaysia Hadis Riwayat Bukhari Al-Qur’an dan Terjemahannya http://hqosim.blogspot.co.id/2015/02/4-tahapan-dalam-pengharaman-khamar.html https://techno.okezone.com/read/2017/01/21/56/1597555/babi-haram-dalam-penjelasan-alquran-dan-sains 5