MAKALAH
ANALISIS KASUS PROFESI KEPERAWATAN
BERDASARKAN KAIDAH DASAR BIOETIKA
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Etika dan Hukum
Fasilitator : Ibu Enie Novieastari., S.Kp., MSN.
Disusun Oleh : Mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan EH-15
Elfira Rusiana, 1506690252
Faradila P., 1506689875
Qonitah Faridah P., 1506728056
Shafa Dwi Andzani, 1506690063
Sofina Izzah, 1506758323
Tasya Fitriana, 1506734260
(Kontribusi setiap anggota sama)
RUMPUN ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS INDONESIA
DEPOK
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas rahmat, taufik, dan hidayah yang telah Tuhan Yang Maha Esa berikan kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa hambatan yang berarti.
Dengan selesainya makalah ini, sudah menjadi keharusan bagi penulis untuk menghaturkan untaian rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penulisan dan penyelesaiannya, sehingga dapat rampung pada waktunya. Penghargaan dan terima kasih penulis sampaikan kepada yang terhormat:
Ibu Dr. Enie Novieastari, S.Kp., MSN., selaku dosen pembimbing (fasilitator) yang telah banyak memberi arahan dan masukan sehingga mendorong penulis membuat makalah ini.
Rekan-rekan penulis senasib dan seperjuangan, yang telah menyumbangkan pikiran demi membantu penulis hingga terselesaikannya makalah ini.
Dengan adanya makalah ini, kami berharap mahasiswa Rumpun Ilmu Kesehatan khususnya dan masyarakat secara umumnya dapat memahami pentingnya Kaidah Dasar Bioetika (KDB) dalam dunia kesehatan. Penulis juga berharap rekan sesama mahasiswa Ilmu Keperawatan dapat menerapkan Kaidah Dasar Bioetika (KDB) dalam setiap pemberian asuhan keperawatan, sehingga dunia kesehatan Indonesia menjadi semakin baik dan terpercaya.
Tentunya ada hal-hal yang mendorong penulis untuk membuat makalah ini ialah bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan yang lebih luas mengenai penerapan etika dan hukum di dalam bidang keperawatan. Oleh karena itu penulis berharap makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan dalam meningkatkan mutu, mengembangkan data dan penyajian makalah ke arah yang lebih baik lagi.
Depok, 26 April 2016
Penulis
ABSTRAK
Tenaga kesehatan harus memahami dan menerapkan kaidah dasar bioetika (KDB) meliputi autonomy, beneficence, justice, nonmaleficence dalam pelayanan kesehatan yang akan diberikannya. Perawat sebagai profesi kesehatan juga harus memberikan asuhan keperawatan pada klien (individu, keluarga, atau komunitas) sesuai dengan etik dan hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaan KDB tersebut, perawat juga harus memperhatikan prima facie agar tindakan yang diberikan perawat sesuai dengan etik dan tidak merugikan klien. Makalah ini berisi penalaran KDB yang diaplikasikan dalam kasus “Profesi Keperawatan” meliputi penjelasan pernyataan yang melanggar atau memenuhi salah satu KDB yang ada. Tujuan dari penulisan ini ialah mengetahui adanya KDB yang dipenuhi atau dilanggar pada kasus tersebut yang sesuai prima facie.
Kata kunci : autonomy, beneficence, justice, nonmaleficence.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
ABSTRAK iii
DAFTAR ISI iv
BAB 1 PENDAHULUAN 1
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Tujuan Penulisan 2
1.3. Pembatasan Masalah 2
1.4. Metode Penulisan 2
1.5. Sistematika Penulisan 2
BAB 2 PEMBAHASAN 3
2.1. Wacana Pemicu Kasus Profesi Keperawatan 3
2.2. Kaidah Dasar Bioetika Autonomy 5
2.3. Kaidah Dasar Bioetika Nonmaleficence 5
2.4. Kaidah Dasar Bioetika Justice 6
2.5. Kaidah Dasar Bioetika Beneficence 7
2.6. Analisis Etika Keperawatan 8
BAB 3 PENUTUP 9
3.1. Kesimpulan 9
3.2. Saran 9
DAFTAR PUSTAKA 11
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar belakang
Perubahan zaman menuntut manusia menjadi insan yang bisa menghadapi dunia walaupun dengan cara picik. Tim kesehatan pun tak luput dari sifat picik tersebut dengan tujuan mendapatkan uang dan/atau pelanggan lebih banyak. Bahkan mereka berani melanggar sumpah profesi dan kaidah etika yang harusnya mereka pertahankan. Dalam hal ini, penulis menemukan sebuah kasus keperawatan yang melanggar kaidah dasar bioetika dan kode etik perawat dikarenakan sifat picik yang menguasainya.
Etika adalah kode perilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika bisa diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak adanya undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hukum manusia dan kepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kode etik tersebut berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani.
Terkadang seorang perawat dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil tindakan. Perawat memberi asuhan kepada klien, keluarga, dan masyarakat; menerima tanggung jawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik, sosial, dan spiritual yang memungkinkan untuk penyembuhan dan menekankan pencegahan penyakit; serta meningkatkan kesehatan dengan penyuluhan kesehatan. Kerena beberapa fenomena diatas, sebagai seorang perawat yang profesional wajib mengetahui fungsi dan perannya sebagai seorang perawat, dan mengenal etika-etika dan konsep hukum yang berlaku dalam profesinya supaya dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang menyalahi etika profesi yang akan berujung kepada malpraktik atau kelalaian yang merugikan klien, perawat itu sendiri, dan profesinya.
Sikap profesional yang kokoh dari setiap perawat akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon situasi yang muncul. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang bioetika serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar dalam memberikan asuhan keperawatan kepada pasien secara maksimal, dan dalam makalah ini penulis juga akan memaparkan lebih lanjut korelasi antara contoh kasus keperawatan yang ada dengan empat kaidah dasar bioetika dan kode etik perawat.
Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis untuk mencapai beberapa tujuan. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memaparkan kasus pelanggaran 4 kaidah dasar bioetika dan kode etik keperawatan. Penulisan ini diharapkan dapat menginformasi pembaca terkait urgensi yang dibahas sehingga pembaca dapat menghindari kasus serupa dan tidak melanggar 4 kaidah dasar bioetika dan kode etik keperawatan. Tujuan utama yang ingin dicapai melalui penulisan makalah ini adalah untuk membantu pemahaman pembaca mengenai 4 kaidah dasar bioetika dan kode etik keperawatan.
Pembatasan Masalah
Masalah yang dapat terungkap dari latar belakang memiliki cakupan yang sangat luas. Hal ini menyebabkan suatu pembahasan yang kompleks jika tidak ada pembatasan masalah. Oleh karena itu, pembahasan masalah dalam makalah ini dibatasi menjadi beberapa sub bahasan. Bahasan tersebut meliputi pemaparan kasus keperawatan dan korelasinya terhadap kaidah dasar bioetika autonomy, nonmaleficence, justice, dan beneficence, serta kode etik keperawatan.
Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah study literature. Metode ini dilakukan dengan cara mencari informasi yang terkait dengan pembahasan masalah dari buku, jurnal, dan sumber bacaan lain yang terpercaya. Selain itu, kami juga mendiskusikan masalah ini terkait dengan pengetahuan yang telah kami miliki.
Sistematika Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah study literature. Metode ini dilakukan dengan cara mencari informasi yang terkait dengan pembahasan masalah dari buku, jurnal, dan sumber bacaan lain yang terpercaya. Selain itu, kami juga mendiskusikan masalah ini terkait dengan pengetahuan yang telah kami miliki.
BAB 2
PEMBAHASAN
Wacana Pemicu Profesi Keperawatan
Oknum Perawat ini Operasi Pasien Hingga Sarafnya Putus
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyelidiki kasus malapraktik yang diduga dilakukan oleh Bustami terhadap pasiennya Sudeh (42) hingga menyebabkan yang bersangkutan lumpuh. Ketua PPNI Pamekasan Cahyono, Kamis (12/9/2013), mengatakan, pihaknya perlu melakukan penyelidikan dengan minta klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan, karena hal itu berkaitan dengan kode etik profesi perawat. "Delik etik profesi perawat ini adalah urusan PPNI sebagai organisasi yang menaungi profesi keperawatan," kata Cahyono seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2013).
Penyelidikan yang akan dilakukan PPNI katanya hanya berkaitan dengan kode etik perawat untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar melanggar kode etik atau tidak. Sedangkan dugaan kasus malapraktik yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban lumpuh, menurut Cahyono, merupakan urusan kepolisian. Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan, sebenarnya seorang perawat diperbolehkan menjalankan praktik keperawatan, maupun praktik mandiri keperawatan.
Sesuai dengan ketentuan itu, perawat yang diperbolehkan menjalankan praktik mandiri ialah yang berpendidikan minimal D3 keperawatan, juga mempunyai surat izin kerja, dan izin praktik perawat, apabila yang bersangkutan membuka praktik keperawatan di luar tempat kerjanya. "Apabila persyaratan-persyaratan itu dipenuhi, maka sebenarnya tidak ada persoalan bagi perawat tersebut untuk membuka praktik," kata Cahyono menjelaskan.
Terkait dengan kasus malapraktik yang dilakukan Bustami, Ketua PPNI Cahyono menyatakan belum bisa memberikan kesimpulan apapun. Hanya saja ia memastikan, jika secara etika Bustami memang melanggar ketentuan kode etik, maka PPNI hanya bisa merekomendasikan kepada instansi berwenang agar izin praktik perawatnya di luar institusi kerja dicabut.
Kasus dugaan malapraktik di Pamekasan menimpa Suadeh alias Sudeh (42), warga Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, oleh oknum perawat Bustami yang selama ini mengaku sebagai dokter spesialis bedah. Dugaan malapraktik itu terungkap, setelah keluarga korban melaporkan kepada polisi atas kasus yang menimpa pasien yang ditangani oknum perawat namun mengaku dokter spesialis bedah itu. Sebelumnya, pasien berobat ke klinik milik oknum perawat bernama Bustami itu.
Kasus itu, terjadi pada 2012. Saat itu korban bernama Sudeh (42) datang ke "Klinik Harapan" yang menjadi tempat praktik oknum itu di rumahnya, di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan. Ketika itu, korban menderita pusing-pusing. Oleh oknum perawat itu disarankan agar dibedah karena di bagian punggung korban ada benjolan yang diduga sebagai penyebab dari penyakit yang dideritanya. "Saat itu kami bilang pada ’si dokter’ tersebut, akan dirujuk ke rumah sakit di Pamekasan," kata saudara korban, Jumrah. Akan tetapi, kata dia, Bustami justru minta agar tidak dioperasi di rumah sakit, sebab dirinya juga bisa melakukan tindakan medis dan dia sendiri merupakan dokter spesialis bedah.
Atas saran Bustami itu, pasien kemudian dioperasi oleh oknum perawat itu di klinik setempat. Akan tetapi, setelah operasi ternyata kondisi pasien tidak sembuh, bahkan pandangan mata kian buram, pendengaran terganggu, dan kemudian lumpuh. "Kami lalu memeriksakan diri ke rumah sakit Dr Soetomo di Surabaya, ternyata sarafnya putus akibat operasi yang dilakukan oleh Bustami itu," kata Jumrah. Bustami sendiri ternyata merupakan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan sebagai perawat di unit gawat darurat.
Sumber : Gabriel Abdi Susanto,13 Sep 2013. http://health.liputan6.com/read/691951/oknum-perawat-ini-operasi-pasien-hingga-sarafnya-putus
Kaidah Dasar Bioetika Autonomy
Pernyataan
Parameter KDB
Sesuai/
Melanggar
Alasan
1.
Bustami (perawat) justru minta agar tidak dioperasi di rumah sakit, sebab dirinya juga bisa melakukan tindakan medis dan dia sendiri merupakan dokter spesialis bedah.
Tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien
Melanggar
Bustami berbohong mengenai profesi yang sebenarnya adalah seorang oknum perawat akan tetapi ia mengaku sebagai dokter
Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien
Melanggar
Bustami tidak menanyakan apakah pasien mau dioperasi atau tidak karena pasien masih dalam keadaan sadar
Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (pada kondisi elektif)
Melanggar
Bustami mengintervensi pasien dalam membuat keputusan, karena ia meminta pasien untuk dioperasi olehnya.
Tidak mengintervensi atau menghalangi autonomi pasien
Melanggar
Bustami menghalangi pasien dioperasi di rumah sakit.
Kaidah Dasar Bioetika Nonmaleficence
No.
Pernyataan
Parameter KDB
Sesuai/
Melanggar
Alasan
1.
Oleh oknum perawat disarankan agar dibedah karena di bagian punggung korban ada benjolan yang diduga sebagai penyebab dari penyakit yang dideritanya.
Mengobati Pasien yang luka
Sesuai
Bustami berusaha untuk menyembuhkan pasien dari penyakit yang dideritanya.
2.
Bustami justru minta agar tidak dioperasi di rumah sakit, sebab dirinya juga bisa melakukan tindakan medis dan dia sendiri merupakan dokter spesialis bedah.
Menolong pasien emergensi
Sesuai
Bustami merasa mampu menolong pasien dan mencegah bahaya atau kehilangan atas tindakan operasi.
3.
..., setelah operasi ternyata kondisi pasien tidak sembuh, bahkan pandangan mata kian buram, pendengaran terganggu, dan kemudian lumpuh.
Kami lalu memeriksakan diri ke rumah sakit Dr Soetomo di Surabaya, ternyata sarafnya putus akibat operasi yang dilakukan oleh Bustami itu
Mencegah pasien dari bahaya
Melanggar
Tindakan operasi Bustami dinilai tidak berhasil hingga mengakibatkan kerugian dan bahaya bagi pasien.
Tidak membahayakan kehidupan pasien karena kelalaian
Kaidah Dasar Bioetika Justice
No.
Pernyataan
Parameter KDB
Sesuai/ Melanggar
Alasan
1.
Akan tetapi, kata dia, Bustami justru minta agar tidak dioperasi di rumah sakit, sebab dirinya juga bisa melakukan tinakan medis dan dia sendiri merupakan dokter spesialis bedah
Menghargai hak orang lain
Melanggar
Perawat Bustami tidak memberikan hak yang seharusnya diterima oleh keluarga pasien
Kaidah Dasar Bioetika Beneficence
No.
Kalimat
Parameter KDB
Sesuai/
Melanggar
Keterangan
1.
Oleh oknum perawat itu disarankan agar dibedah karena di bagian punggung korban ada benjolan yang diduga sebagai penyebab dari penyakit yang dideritanya.
Mengusahakan agar kebaikan/manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya
Sesuai
Perawat menyarankan agar pasien di operasi untuk menghilangkan penyebab penyakitnya
2.
"Saat itu kami bilang pada ’si dokter’ tersebut, akan dirujuk ke rumah sakit di Pamekasan," kata saudara korban, Jumrah.
Akan tetapi, kata dia, Bustami justru minta agar tidak dioperasi di rumah sakit, sebab dirinya juga bisa melakukan tindakan medis dan dia sendiri merupakan dokter spesialis bedah.
Memandang pasien/ keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter
Melanggar
Perawat mungkin memaksakan untuk melakukan operasi agar mendapat keuntungan yang lebih.
Mengusahakan agar kebaikan/manfaatnya lebih banyak dibandingkan dengan keburukannya
Melanggar
Perawat mengaku sebagai dokter dan bisa melakukan operasi dapat membahayakan kehidupan pasien.
Minimalisasi akibat buruk
Melanggar
Menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan
Melanggar
Perawat menolak permintaan pasien yang ingin dirujuk ke rumah sakit di Pamekasan
Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan/preferensi pasien
Melanggar
3.
Atas saran Bustami itu, pasien kemudian dioperasi oleh oknum perawat itu di klinik setempat.
Akan tetapi, setelah operasi ternyata kondisi pasien tidak sembuh, bahkan pandangan mata kian buram, pendengaran terganggu, dan kemudian lumpuh.
Menjamin kehidupan-baik-minimal manusia
Melanggar
Perawat membuat pasien mengalami gangguan kesehatan
Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan/ preferensi pasien
Melanggar
Analisis Etika Keperawatan
No.
Pernyataan
Etik Keperawatan
Sesuai/ Melanggar
Alasan
1.
Bustami (perawat) justru minta agar tidak dioperasi di rumah sakit, sebab dirinya juga bisa melakukan tindakan medis dan dia sendiri merupakan dokter spesialis bedah
Veracity (kejujuran)
Melanggar
Perawat Bustami tidak menceritakan dengan sejujurnya bahwa ia adalah seorang perawat atau mengaku sebagai dokter spesialis bedah.
2.
Atas saran Bustami itu, pasien kemudian dioperasi oleh oknum perawat itu di klinik setempat. Akan tetapi, setelah operasi ternyata kondisi pasien tidak sembuh, bahkan pandangan mata kian buram, pendengaran terganggu, dan kemudian lumpuh
Accountability (akuntabilitas)
Melanggar
Tindakan bustami (perawat professional) tidak dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
Tindakan Bustami menyebabkan pasien semakin buruk.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Dari kasus diatas tindakan perawat B melanggar seluruh aspek dalam Kaidah Dasar Bioetika. KDB yang terutama dilanggar adalah aspek autonomy. Perawat B menghalangi pasien yang cukup umur dan berkompeten untuk menentukan nasibnya sendiri. Pada aspek KDB non-maleficence yaitu mengobati secara tidak proporsional, membahayakan pasien dari kelalaian. Perawat B terbuki mengambil tindakan pembedahan pada punggung pasien tanpa pemeriksaan lengkap yang mendukung. Aspek KDB justice yang dilanggar ialah tidak menghargai hak hukum pasien dan melakukan tindakan penyalahgunaan sebagai perawat.Oleh karena itu, pelanggaran pada ketiga aspek ini mengakibatkan aspek KDB beneficence yang sering sebagai keranjang sampah menjadi aspek KDb yang paling banyak dilanggar. Tindakan yang diambil oleh perawat B menyebabkan tidak terjaminnya kehidupan baik minimal manusia. Sehingga dampak buruk yang diterima oleh klien atau pasien lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Sebagai seorang perawat, perawat B juga melanggar etika keperawatan yang terkait yaitu aspek veracity dan accountability. Veracity dalam etik keperawatan adalah kebenaran dan kejujuran dalam memberikan asuhan keperawatan. Dalam kasus diatas perawat B sudah melanggar etika profesinya sebagai perawat dengan mengatakan bahwa ia seorang dokter spesialis bedah. Dari ketidakjujuran inilah yang menyebabkan kelalaian dan dampak buruk yang diterima klien atau pasien lebih besar. Accountability dalam etik keperawatan adalah tindakan yang dilakukan atas dasar profesionalitas dan dapat dinilai atau diukur dalam keadaan yang tidak jelas. Perawat B tidak melakukan tidakan profesional sebagai perawat yang juga harus melindungi pasien dari bahaya yang dapat terjadi dalam proses perawatan.
Saran
Sekiranya mahasiswa ilmu keperawatan (khususnya) sebagai calon tenaga kesehatan mengetahui serta memahami etik dan hukum pada profesinya agar dapat menjalankan pekerjaan kelak sesuai kepada apa yang seharusnya.
Mahasiswa dapat membuat prioritas terhadap suatu keputusan yang meliputi kebutuhan kesehatan pasien.
Setiap tenaga kesehatan dapat menentukan prima facie pada setiap kasus yang ditangani agar sesuai dengan Kaidah Dasar Bioetik.
DAFTAR PUSTAKA
https://scele.ui.ac.id/mod/url/view.php?id=269338 [diakses pada tanggal 25 April 2016, pukul 08.00 WIB]
https://scele.ui.ac.id/mod/resource/view.php?id=275194 [diakses pada tanggal 25 April 2016, pukul 08.00 WIB]
Susanto G.A. (2013). http://health.liputan6.com/read/691951/oknum-perawat-ini-operasi-pasien-hingga-sarafnya-putus
1