Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
20 pages
1 file
mengalami kemajuan pesat sejak beberapa tahun terakhir. Perkembangan tersebut telah menciptakan perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang berlangsung secara cepat sehingga akhirnya berdampak terhadap perubahan perilaku dan kehidupan manusia dalamberbagai bidang yang menimbulkan perbuatan hukum baru berkaitan dengan teknologi informasi. Meskipun demikian perkembangan teknologi informasi dapat dikatakan seperti pedang bermata dua karena di satu sisi memberikan kontribusi yang besar terhadap kemajuan dan peningkatan peradaban manusia, namun di sisi lain dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait dengan penyampaian informasi dan/atau transaksi elektronik. B. Rumusan Masalah 1) Jelaskan pengertian konsumen ? 2) Jelaskan asas dan tujuan konsumen ? 3) Jelaskan hak dan kewajiban konsumen ? 4) Jelaskan hak dan kewajiban pelaku usaha ? 5) Jelaskan pebuatan yang dilarang oelh pelaku usaha ? 6) Jelaskan klausula baku dalam perjanjian ? 7) Jelaskan tanggung jawab pelaku usaha ? 8) Jelaskan sanksi dari perlindungan konsumen ? 3 BAB II PEMBAHSAN A. Pengertian Konsumen Berdasarkan pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 adalah konsumen akhir. 1 Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain. 2
Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini ialah perusahaan koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lainlain. 1 B. Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian dari Pelindungan Konsumen? 2. Bagaiman Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen? 3. Bagaimana Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha ?
Perkembangan hukum perlindungan konsumen di Barat dimulai dari lahirnya gerakan perlindungan konsumen (consumers movement), yang disebut dengan era pertama pergerakan konsumen. Amerika Serikat tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen. Secara historis perlindungan konsumen diawali dengan adanya gerakan-gerakan konsumen diawal abad ke-19. Di New York pada tahun 1891 terbentuk Liga Konsumen yang pertama kali, dan pada tahun 1898 terbentuk Liga Konsumen Nasional (The National Consumer's League) di Amerika Serikat. Organisasi ini kemudian tumbuh dan berkembang dengan pesat, sehingga pada tahun 1903 Liga Konsumen Nasional di Amerika Serikat telah berkembang menjadi 64 cabang yang meliput 20 negara bagian. 1
PERLINDUNGAN KONSUMEN, 2023
Alhamdulillah dengan segenap rasa syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT. karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan tepat waktu dan dilanjutkan dengan penyusunan makalah yang berjudul "PERLINDUNGAN KONSUMEN". Penulisan makalah ini bertujuan sebagai laporan hasil diskusi mata kuliah Hukum Dagang. Kami meyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena pemahaman dan kemampuan kami yang masih terbatas. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi di masa akan mendatang. Selanjutnya dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan bantuan dalam penyusunan makalah ini. Terima kasih juga kepada dosen pengampu mata kuliah hukum dagang ini yang telah memberikan kami kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Jika terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan dan dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekedar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapatmenciptakan rakyat yang sejahtera dan makmur. Negeri-negeri yang sekarang ini disebut negara-negara maju telah menempuh pembangunannya melalui tiga tingkat unifikasi, industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat yang pertama yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integritas politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirya pada tingkat ketiga tugas negara yang utama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan-kesalahan pada tahap sebelumnya dengan menekankan kesejahteraan masyarakat. Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan setiap hari bebas saat ini, larangan yak bermunculan berbagai macam produk barang pelayanan jasa yang pasar kepada konsumen ditanah,udara,baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan jadi objek eksploitas dari pelaku amerika serikat yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang jasa yang di konsumsinya Masalah yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumenitu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen,memproduksi barang dan jasayang berkualitas, seorang pria untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang Berkaitan dengan beredarnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga tugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik. Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.
Sebagaimana diketahui banyaknya macam produk akan memberikan begitu banyak tantangan baik sebagai konsumen, produsen/pengusaha ataupun pemerintah. Salah satu aspeknya adalah bahwa akan semakin meningkat permasalahan perlindungan konsumen. Dampak yang timbul tersebut perlu mendapat perhatian bersama, karena perkembangan dinamis dan terus menerus yang terjadi di bidang ekonomi, banyak menimbulkan permasalahan baru di bidang perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen pada saat ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan. Karya ilmiah ini akan membahas mengenai Perlindungan Konsumen dengan mengangkat judul "Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Kemasan Tanpa Tanggal Kadaluarsa". Makalah ini menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah terkait dengan pengaturan mengenai tanggal kadaluarsa dan upaya yang dapat dilakukan konsumen atas kerugian yang diderita akibat tindakan pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Kesimpulan dari karya ilmiah ini adalah pelaku usaha melalui tindakannya telah merugikan konsumen dan telah melanggar kewajiban sebagai pelaku usaha dan telah mengesampingkan hak -hak konsumen yang sebagaimana tercantum dalam Undang -Undang Nomor8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk memperoleh kembali hak sebagai konsumen maka dapat dilakukan upaya -upaya atas kerugian yang diderita yakni melalui penyelesaian sengketa konsumen. Yang mana dapat ditempuh melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Manggarai regency, Nusa Tenggara Timur Province. The purpose of this study are: (1) to know the reason why entrepreneurs selling expired foodstuffs and beverages; (2) to know an accountability of business actors and supervision and guidance by government related to food and drink expired. This study is law research and empirical law research. The main data used in this study was primary data gathered from respondents and resource person. This study also supporting data including primary law material, secondary law material, and tertiary law material. Analytical methods used were qualitative analysis and inductive thinking method for building conclusion from particular materials to solve a general case. The result of this study showed that the form of responsibility from entrepreneurs are the compensation in the form of money or goods and an apology to consumen and the consumer protection food and drink expired in Manggarai Regency, Nusa Tenggara Timur Province is the weak of law enforcement in terms of consumers protection. Factor causing a weak consumer protection in Manggarai Regency, Nusa Tenggara Timur Province have not the officers or civil servants investigating consumer protection and the support enforcement operation that has not been adequately.
Review of Educational Research, 2008
This article reviews the literature on culturally responsive schooling (CRS) for Indigenous youth with an eye toward how we might provide more equitable and culturally responsive education within the current context of standardization and accountability. Although CRS for Indigenous youth has been advocated for over the past 40 years, schools and classrooms are failing to meet the needs of Indigenous students. The authors suggest that although the plethora of writing on CRS reviewed here is insightful, it has had little impact on what teachers do because it is too easily reduced to essentializations, meaningless generalizations, or trivial anecdotes-none of which result in systemic, institutional, or lasting changes to schools serving Indigenous youth. The authors argue for a more central and explicit focus on sovereignty and self-determination, racism, and Indigenous epistemologies in future work on CRS for Indigenous youth. at ARIZONA STATE UNIV on October 22, 2010 http://rer.aera.net Downloaded from Culturally Responsive Schooling
Business, Accounting and Management Journal (BAMJ), 2024
Tra le coste del Levante e le terre del tramonto. Studi in ricordo di Paolo Bernardini, 2021
Journal of Arts, 2024
Revista Contribuciones a Las Ciencias Sociales, 2024
Pakistan Veterinary Journal, 2014
СТРАНЫ И НАРОДЫ БЛИЖНЕГО И СРЕДНЕГО ВОСТОКА, 2002
JSR : Jaringan Sistem Informasi Robotik
Proceedings of the Mongolian Academy of Sciences, 2011
International Social Sciences and Humanities
Organometallics, 2000
Jurnal Neuroanestesi Indonesia, 2018
Journal of the College of Physicians and Surgeons--Pakistan : JCPSP, 2007
arXiv (Cornell University), 2016
Catalysis Science & Technology
Journal of Clinical Investigation, 1978
Revista Caribeña de Ciencias Sociales