Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN.docx

mengalami kemajuan pesat sejak beberapa tahun terakhir. Perkembangan tersebut telah menciptakan perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang berlangsung secara cepat sehingga akhirnya berdampak terhadap perubahan perilaku dan kehidupan manusia dalamberbagai bidang yang menimbulkan perbuatan hukum baru berkaitan dengan teknologi informasi. Meskipun demikian perkembangan teknologi informasi dapat dikatakan seperti pedang bermata dua karena di satu sisi memberikan kontribusi yang besar terhadap kemajuan dan peningkatan peradaban manusia, namun di sisi lain dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait dengan penyampaian informasi dan/atau transaksi elektronik. B. Rumusan Masalah 1) Jelaskan pengertian konsumen ? 2) Jelaskan asas dan tujuan konsumen ? 3) Jelaskan hak dan kewajiban konsumen ? 4) Jelaskan hak dan kewajiban pelaku usaha ? 5) Jelaskan pebuatan yang dilarang oelh pelaku usaha ? 6) Jelaskan klausula baku dalam perjanjian ? 7) Jelaskan tanggung jawab pelaku usaha ? 8) Jelaskan sanksi dari perlindungan konsumen ? 3 BAB II PEMBAHSAN A. Pengertian Konsumen Berdasarkan pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 adalah konsumen akhir. 1 Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain. 2

MAKALAH ‘’Perlindungan Konsumen’’ Dosen Pengampu : Dr. Rosdalina, MH Disusun Oleh: Nahiyatul Amriah Istiqomah (15.4.1.050) Medina Virnanda Sumaila (15.4.1.056) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADO FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM SEMESTER V 2017/2018 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Perkembangan teknologi informasi di dunia di Indonesia mengalami kemajuan pesat sejak beberapa tahun terakhir. Perkembangan tersebut telah menciptakan perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang berlangsung secara cepat sehingga akhirnya berdampak terhadap perubahan perilaku dan kehidupan manusia dalamberbagai bidang yang menimbulkan perbuatan hukum baru berkaitan dengan teknologi informasi. Meskipun demikian perkembangan teknologi informasi dapat dikatakan seperti pedang bermata dua karena di satu sisi memberikan kontribusi yang besar terhadap kemajuan dan peningkatan peradaban manusia, namun di sisi lain dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait dengan penyampaian informasi dan/atau transaksi elektronik. Rumusan Masalah Jelaskan pengertian konsumen ? Jelaskan asas dan tujuan konsumen ? Jelaskan hak dan kewajiban konsumen ? Jelaskan hak dan kewajiban pelaku usaha ? Jelaskan pebuatan yang dilarang oelh pelaku usaha ? Jelaskan klausula baku dalam perjanjian ? Jelaskan tanggung jawab pelaku usaha ? Jelaskan sanksi dari perlindungan konsumen ? BAB II PEMBAHSAN Pengertian Konsumen Berdasarkan pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 adalah konsumen akhir. Advendi Simanunsong, Hukum Dalam Ekonomi, (Jakarta Gramedia Pustaka Widiasarana indonesia),h.159 Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain. Advendi Simanunsong, Hukum Dalam Ekonomi, (Jakarta Gramedia Pustaka Widiasarana indonesia), h.160. Asas Dan Tujuan Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum. Asas Manfaat Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Asas Keadilan Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil. Asas Keseimbangan Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materil maupun spiritual. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen Asas keamanan dan keselamatan konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Asas Kepastian Hukum Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum. Advendi Simanunsong, Hukum Dalam Ekonomi, (Jakarta Gramedia Pustaka Widiasarana indonesia), h.161. Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi : Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta askses untuk mendapat informasi. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Head John, Pengantar Umum Hukum Ekonomi. h.148. Hak dan Kewajiban Konsumen Berdasarkan pasal 4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain : Hak Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan atau sosial lainnya. Hak untuk mendapatkan konpensansi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hak-hak yang diatur didalam ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya. Advendi Simanunsong, Hukum Dalam Ekonomi, (Jakarta Gramedia Pustaka Widiasarana indonesia),h.162. Kewajiban Konsumen Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepekati. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sangketa perlindungan konsumen secara patut. Advendi Simanunsong, Hukum Dalam Ekonomi, (Jakarta Gramedia Pustaka Widiasarana indonesia), h.163. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang nomor 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut : Hak Pelaku Usaha Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangankan. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Ade Maman Suherman,. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta.h.120. Kewajiban Pelaku Usaha Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Melakukan informasi yang benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan ata jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau diperdagangkan. Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan. Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Ade Maman Suherman,. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta. h. 121. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan, larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan. Ade Maman Suherman,. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta. h .122. Larangan dalam memproduksi/memperdagangkan. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, misalnya Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dala hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etikat barang tersebut. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistiewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ‘’halal’’ yang dicantumkan dengan label. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat/isi bersih atau neto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ade Maman Suherman,. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta. h.123. Selain itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Danang Sunyoto, Hukum Bisnis. (Pustaka Yustika) .h.198. Sementara itu, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas larangan tersebut diatas, dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran. Danang Sunyoto, Hukum Bisnis. (Pustaka Yustika) .h. 199. Dengan demikian, pelaku usaha dilarang memperdagangkan persediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Danang Sunyoto, Hukum Bisnis. (Pustaka Yustika) h. 120. Larangan dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu. Barang tersebut dalam keadaan baik dan atau baru. Barang dan atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja aksesori tertentu. Barang dan atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi. Barang dan atau jasa tesebut tersedia. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lain. Menggunakan katakata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengndung resiko, atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap. Menawarkan suatu yang mengandung janji yang belum pasti. Danang Sunyoto, Hukum Bisnis. (Pustaka Yustika),. h. 121. Dengan demikian, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan ata jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, misalnya : Harga atau tarif suatu barang dan atau jasa. Kegunaan suatu barang dan atau jasa. Kondisi, tangguan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa. Tawaran potongan harga atau menarik yang ditawarkan. Bahaya penggunaan barang dan jasa. Danang Sunyoto, Hukum Bisnis. (Pustaka Yustika) .,h. 122. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa, dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun spikis terhadap konsumen. Sementara itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa melaui pesanan dilarang, misalnya : Tidak menepati pesanan dan atau jasa kesepakan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan. Tidak menepati janji atau pelayanan dan atau prestasi. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang Pelaku usaha penjualan yang dilakukan melaui cara obral atau lelang, dilarang melabui/ menyesatkan knsumen, antara lain : Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu. Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seoah-seolah tidak mengandung cacat tersembunyi. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan menjual barang lain. Tidak menyediakan dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain. Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain. Menaikkan harga atau tarif barang dan/jasa sebelum melakukan obral. Danang Sunyoto, Hukum Bisnis. (Pustaka Yustika)., h. 123. Larangan dalam Periklanan Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, misalnya : Mengelebui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang jasa. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pernikahan. Danang Sunyoto, Hukum Bisnis. (Pustaka Yustika) h. 124. Klausula Baku dalam Perjanjian Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdangankan dilarang membuat atau mencantukan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain : Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Menyatakan bahwa usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan jasa yang dibeli konsumen. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Neneng Nurhasanah, Hukum Perbankan Syariah. (Sinar Grafika), h. 256. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula bak yang letak atau bentuknya sulit terihat atau dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatas telah dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatkan yang bertentangan dengan undang-undang. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdangangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bisa dikarenakan kekurangan cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang dijanjikan /jaminan atau kesalahan usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum. Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Neneng Nurhasanah, Hukum Perbankan Syariah. (Sinar Grafika), .h. 257. Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terdapat ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19. Neneng Nurhasanah, Hukum Perbankan Syariah. (Sinar Grafika), .h. 258. Dengan demikian, peradilan kasus konsumen menganut sistem beban pembuktian terbalik. Jika usaha menolak dan tidak memberi tanggapan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen maka menurut pasal 23 dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan ditempat kedudukan. Neneng Nurhasanah, Hukum Perbankan Syariah. (Sinar Grafika) ,h. .259. Didalam pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkkan. Cacat barang akibat ditaati ketentuan mengenai kualifikasi barang. Cacat timbul akibat oleh konsumen Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jagka yang diperjanjikan. Sanksi Sanksi yang diberikan oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha. Neneng Nurhasanah, Hukum Perbankan Syariah. (Sinar Grafika), h. 260. BAB III PENUTUP Kesimpulan Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.Berdasarkan pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 adalah konsumen akhir. Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum. Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi :Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa. Hak Konsumen terbagi dua : Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasadan hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Kewajiban Konsumen seperti Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan. Hak Pelaku Usaha yaitu hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangankan. Kewajiban pelaku usaha yaitu melakukan informasi yang benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan, larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan. Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdangankan dilarang membuat atau mencantukan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian. Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdangangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bisa dikarenakan kekurangan cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang dijanjikan /jaminan atau kesalahan usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum. Sanksi yang diberikan oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha. DAFTAR PUSTAKA Head, John W. 1997. Pengantar Umum Hukum Ekonomi. Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi I, Jakarta: Elips. Suherman, Ade Maman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalila Indonesia. Simanunsong Advendi. 2008. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT Gasindo. Sunyoto, Danang. 2016. Hukum Bisnis. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Nurhasanah, Neneng. 2017. Hukum Perbankan Syariah Konsep Dan Regulasi. Jakarta Timur : SINAR Grafika. 18