Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
7 pages
1 file
Demokrasi adalah sistem politik ideal dan ideologi yang berasal dari Barat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, warga masyarakat yang telah terkonsep sebagai warga negara. Demokrasi ini kemudian dibangun dan dikembangkan sebagai suatu rangkaian institusi dan praktek berpolitik yang telah sejak lama dilaksanakan untuk merespon perkembangan budaya, dan berbagai tantangan sosial dan lingkungan di masing-masing negara. Ketika demokrasi Barat mulai ditransplantasikan ke dalam negara-negara non-Barat dan beberapa negara bekas jajahan yang memiliki sejarah dan budaya yang sangat berbeda, demokrasi tersebut memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan keadaan, dan mengalami berbagai perubahan dalam penerapannya sesuai dengan lingkungan barunya yang berbeda. Terdapat sesuatu hal yang sering muncul menjadi permasalahan dalam praktek demokrasi, yaitu masalah bagaimana pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat itu diimplementasi dan direalisasi, sehingga efektif dalam praktek dan dalam kenyataan. Tulisan ini hendak menyajikan pemaparan sebagai bahan pemikiran yang bertalian dengan konsep demokrasi, termasuk di dalamnya partisipasi demokrasi dan kehidupan bernegara yang demokratis. Istilah demokrasi berasal dari dua asal kata, yang mengacu pada sistem pemerintahan zaman Yunani-Kuno yang disebut 'demokratia', yaitu 'demos' dan 'kratos atau kratein'. Menurut artinya secara harfiah yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos atau cratein yang berarti memerintah, pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, warga masyarakat yang telah terkonsep sebagai warga negara. Dengan demikian dilihat dari arti kata asalnya, demokrasi mengandung arti pemerintahan oleh rakyat. Sekalipun sejelas itu arti istilah demokrasi menurut bunyi kata-kata asalnya, akan tetapi dalam praktek demokrasi itu dipahami dan dijalankan secara berbeda-beda. Pemilu merupakan ajang pesta demokrasi yang paling sering kita kenali di Indonesia. Dalam pemilu kita diberikan kesempatan untuk memilih pemimpin-pemimpin rakyat yang akan membawa aspirasi rakyat dan nantinya memberikan harapan untuk merubah masa depan bangsa ke
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asas Pemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) merupakan unsur yang harus ada dalam pemerintahan demokrasi. Pemilihan umum di negara demokrasi dapat dipandang sebagai awal dari paradigma demokrasi. Di samping unsur pemilihan umum, di negara demokrasi juga harus ada unsur pertanggungjawaban kekuasaan. Oleh karena itu jika pemilihan dapat dipandang sebagai awal maka pertanggungjawaban kekuasaan harus dapat dipandang sebagai akhir paradigma demokrasi. Pada akhir perjalanan demokrasi di setiap negara yang pemerintahannya berbentuk republik, Presiden wajib memberikan pertanggungjawaban kekuasaan. Hubungan antara rakyat dengan Presiden pada saat pelantikan Presiden oleh MPR dapat dipandang sebagai penerimaan perjanjian oleh Presiden untuk melaksanakan pemerintahan demi kepentingan rakyat. Salah satu prinsip yang ada dalam pemerintahan modern adalah adanya pertanggungjawaban. Kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab karena kekuasaan itu lahir dari suatu kepercayaan rakyat. Kekuasaan yang diperoleh dari suatu lembaga yang dibentuk secara demokratis adalah logis harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Dengan demikian pertanggungjawaban merupakan syarat mutlak yang harus ada pada pemerintahan demokrasi. Di negara demokrasi tidak satupun kekuasaan yang tidak perlu pertanggungjawaban. Doktrin ini hanya berlaku untuk kekuasaan dalam arti real power yang dilaksanakan oleh Presiden selaku kepala eksekutif. Kekuasaan Kepala Negara yang not a real power tidak perlu dipertanggungjawabkan. Presiden yang bertanggung jawab dalam negara republik secara politis mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada pemilik kedaulatan. terhadap UUD 1945 (revisi terbatas tentang Pilkada) Peraturan dan Putusan MK Jaminan Hak-Hak Dasar Warga Negara dalam Pemilu • Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. • Pasal 28 UUD 1945 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Surya Nugraha, 2023
Dalam kedaulatan rakyat (demokrasi), masyarakat diakui sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Masyarakat menentukan cara penyelenggaraan
Rumah Reformasi Kebijakan, 2021
Tidak dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan cara apa pun dengan seijin tertulis dari penerbit.
IMPLEMENTASI ASAS-ASAS PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA, 2024
Asas pemilihan umum merupakan terlaksana nya pemilihan umum. Dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat berbagai asas yang mengatur dan membimbing proses pemilihan agar dapat dilaksanakan dengan baik, adil, dan transparan, mencerminkan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Pengimplementasian asas-asas pemilu dalam sistem demokrasi Indonesia adalah usaha yang terus-menerus dilakukan untuk memperbaiki kualitas pemilu, meskipun tantangan yang ada tidak sedikit. Dalam jurnal ini terdapat wawasan tentang implementasi Asas-asas pemilihan umum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode deskriptif-analisis. serta dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah jurnal akademik, perundang-undangan dan dokumen-dokumen hukum. Hasil dari penemuan penelitian ini asas-asas yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, terbuka, adil, kompetitif, transparasi, dan parsitifatif. Dengan demikian menerapkan asas-asas bukan hanya sekedar peraturan semata tetapi sebuah komitmen melaksanakan pemerintah yang demokratis, memperkuat integritas dalam pelaksanaan pemilu harus ada pengawas ketat, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi mereka secara langsung dan memastikan bahwa pemerintahan yang terpilih benar-benar mewakili kehendak rakyat dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan bersama.
Pemilu dalam negara-negara demokrasi termasuk di Indonesia, merupakan suatu proses yang meletakkan kedaulatan rakyat sepenuhnya ditangan rakyat itu sendiri melalui sistim pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan oleh konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut serta dan aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Ketika kita sepakat bahwa sistem politik demokrasi menjadi sistem yang terbaik dalam pengelolaan politik dan pemerintahan, maka terdapat beberapa syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis. Sebagaimana rumusan dalam Konferensi Hukum Asia Tenggara dan Pasifik tahun 1965, dikemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis adalah : perlindungan konstitusional atas hak-hak warganegara, badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi dan beroposisi, dan pendidikan kewarganegaraan. Lebih lanjut Meriam Budiardjo menyampaikan untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut : pertama, adanya pemerintahan yang bertanggungjawab, kedua, adanya suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan masyarakat yang dipilih melalui pemilu, ketiga, adanya partai politik lebih dari satu, keempat, pers dan media massa yang bebas dan kelima, adanya lembaga peradilan untuk menjamin hak-hak azasi dan mempertahankan keadilan. 3 Persyaratan demokrasi secara empirik tersebut di atas, diwujudkan melalui proses demokrasi perwakilan. Hal ini mengingat, dalam perkembangan negara modern, demokrasi bergeser ke unit berskala besar seperti bangsa atau negara, sehingga persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana partisipasi secara efektif dapat diwujudkan jika jumlah warga negara terlalu banyak dan secara geografis terlalu tersebar luas (atau keduanya, terjadi pada beberapa negara) satusatunya solusi yang memungkinkan, demokrasi perwakilan yang diwujudkan melalui proses pemilihan umum. 1 disampaikan dalam Lokakarya Sistem Pemilihan Umum Nasional dan Daerah Menurut UUD 1945, yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Hukum dan Kemitraan Daerah (PKHKD) Univ, Jenderal Soedirman, Purwokerto, tanggal 7 Desember 2013) 2 Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Anggota KPU periode 2007-2012 3 Meriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik , h.60-64. pemilukada langsung ini sungguh-sungguh memberi penghargaan kepada suara rakyat. Siapa pun dia, sejauh telah memenuhi ketentuan administratif, memiliki hak yang sama dalam menentukan siapa yang layak menjadi pemimpin mereka di daerah. Dengan menggunakan prinsip OPOVOV (One Person One Vote One Value), pemilukada mengundang partisipasi publik lewat kontes politik secara terbuka dan massif ini. Kedua, pemilukada memberi kemungkinan pada lahirnya pemimpin daerah dari berbagai lapisan dan golongan dalam masyarakat. Sesuai dengan prinsip demokrasi yang menghargai kemajemukan dan kesetaraan, siapa pun dapat mencalonkan diri untuk ikut serta dalam pemilukada. Terutama setelah jalur perseorangan dibuka lewat UU No 12/2008 yang merupakan hasil amandemen UU No 32.2004 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip tersebut telah secara legal diakomodasi.
2013
Kertas kerja ini akan membincangkan tajuk-tajuk yang berkaitan dengan pemilihan pemimpin dalam Pilihanraya Umum ( PRU ) akan datang. Tujuan kertas kerja ini dilakukan adalah untuk member peluang kepada masyarakat untuk membuat pertimbangan akademik dan berilmu terhadap pemilihan PRU 2013 nanti. Ini kerana wujud terlalu banyak pandangan yang keliru dikemukan tanpa adanya perbahasan secara akademik terhadap sesuatu pandangan yang dikemukakan. Penyelidikan ini menggunakan metodologi kajian kepustakaan terhadap perkara yang berbangkit sekitar pemilihan PRU. Dalam penulisan ini terdapat peruntukan perlembagaan bagi pemimpin utama negara, hukum memilih pemimpin dengan merujuk kepada sebuah negara demokrasi, membahaskan syarat memilih pemimpin melalui timbangan demokrasi, hukum memilih calon merujuk kepada individu atau matlamat kumpulan, mengundi calon yang baik tetapi kumpulan atau parti terbukti bermasalah secara nyata, dan hukum mengundi calon muslim yang tidak amanah bertembung dengan calon bukan muslim yang amanah.
Academia Nano: Science, Materials, Technology, 2024
Smart coatings represent a cutting-edge advancement in materials science, designed to autonomously respond to environmental stimuli, self-repair, and provide robust protection against corrosion and other forms of degradation. This review explores the current state and future prospects of smart coatings, emphasizing their diverse applications across industries such as automotive, aerospace, construction, electronics, and healthcare. Highlighting emerging technologies like nanomaterials, advanced polymers, and hybrid systems, as well as innovative manufacturing techniques such as additive manufacturing and layer-by-layer assembly, the review underscores the transformative potential of these coatings. Despite challenges related to scalability, durability, and environmental impact, interdisciplinary research and collaboration are paving the way for significant market growth. Smart coatings promise to enhance product lifespan, reduce maintenance costs, and contribute to sustainability through the development of eco-friendly alternatives, revolutionizing surface protection and maintenance.
Midwestern Miscellany XLI, 2013
Jurnal Inovasi, Evaluasi dan Pengembangan Pembelajaran (JIEPP)
RSIS Commentary CO22126 (Singapore), 6 December 2022. URL: https://www.rsis.edu.sg/rsis-publication/rsis/malaysias-15%e1%b5%97%ca%b0-general-election-malay-muslim-voting-trends-and-the-rise-of-pas/#.Y5Bgr3ZBzb0, 2022
Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 2020
ΕΚΠΑΙΔΕΥΣΗ ΠΡΟΣΦΥΓΩΝ, 2024
International Journal of Integrated Engineering (IJIE), 2023
International journal of tourism and hospitality, 2022
Canadian Field-Naturalist, 2016
Fertility and Sterility, 2017
Orthopaedic Journal of Sports Medicine, 2017
IFAC Proceedings Volumes, 1996
Comparative Biochemistry and Physiology B, 2001
Düzce Üniversitesi bilim ve teknoloji dergisi, 2018
Beiträge zur Algebra und Geometrie / Contributions to Algebra and Geometry, 2019
Environmental Science and Pollution Research, 2020