Academia.eduAcademia.edu

PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH INDONESIA DARI PERSPEKTIF

Indonesia memberi penamaan baru atas sebagian Laut China Selatan (LCS) sebagai respon atas claim Nine Dash Line yang dikeluarkan China. Secara geopolitik dan diplomasi, hal ini merupakan langkah strategis mempertegas wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di LCS. Namun demikian harus diikuti oleh pendekatan legal sesuai dengan aturan hukum internasional agar berdampak dan mengikat secara hukum bagi masyarakat internasional

PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH INDONESIA DARI PERSPEKTIF GEOPOLITIK DAN HUKUM INTERNASIONAL Pendahuluan Indonesia beberapa waktu lalu merubah penamaan Laut Cina Selatan (LCS) menjadi Laut Natuna Utara. Pemerintah Republik Indonesia yang direpresentasikan oleh Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman mengatakan bahwa keputusan politik tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mempertegas kedaulatan negara di wilayah yang dipersengketakan oleh beberapa negara karena tumpang tindih (overlaping) klaim batas negara. Pemerintah China melalui juru bicara Kementerian Luar Negerinya memberikan respon keras atas keputusan Indonesia tersebut. Pemerintah China menganggap apa yang dilakukan Indonesia merupakan keputusan yang tidak masuk akal dan tidak berkolaborasi mewujudkan tujuan bersama terkait stabilitas keamanan di sekitar LCS. Perspektif Geopolitik dan Diplomasi Ditengah memanasnya konstelasi konflik LCS yang terkait dengan tumpang tindih klaim batas negara, Indonesia melakukan sebuah langkah strategis dengan merubah sebagian laut China Selatan yang berada di sekitar perairan Kepulauan Natuna. Dalam perspektif diplomasi internasional, keputusan Indonesia sangat tepat. Meski sebagian negara pengklaim (claimant state) menyikapinya dengan datar dan dingin. Pada berbagai kesempatan, pemerintah Indonesia selalu menegaskan bahwa Indonesia bukan claimant state yang ikut bersengketa atas feature-feature yang tersebar di LCS. Namun klaim sepihak China atas sebagian yurisdiksi Indonesia dengan mengeluarkan Nine Dash Line (NDL) yang di klaim sebagai zona perikanan tradisional china, mendorong Indonesia untuk ikut bereaksi ditengah konstelasi LCS. Apa yang dilakukan Indonesia secara diplomatis sudah sangat tepat, karena menarik perhatian internasional. Meski tidak mengikat secara hukum dan bagi dunia internasional, namun langkah tersebut sebagai simbol penegasan Indonesia atas teritori dan yurisdiksinya di LCS. Page 1 of 3 Perpektif Legal Langkah pemerintah indonesia merubah nama sebagian LCS di sekitar perairan Kepulauan Natuna dianggap positif dalam konteks diplomasi internasional. Namun langkah ini seharusnya diikuti dengan pendekatan legal formal sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Penamaan tersebut hanya sebatas penamaan secara politis bahwa Indonesia mempertegas klaim yurisdiksinya di LCS. Pernyataan pemerintah China bahwa apa yang dilakukan Indonesia “tidak sesuai dengan standarisasai penamaan internasional” dan hanya merupakan pendekatan yang “tidak kolaboratif untuk tujuan bersama terkait dengan konflik LCS” ada benarnya. Dalam konteks geopolitik, menurut claimant states, apa yang dilakukan Indonesia semakin “meramaikan” dinamika yang berkembang di LCS. Namun jika Indonesia ingin mempertegas kedualatan dan yurisdiksi nya di LCS, pendekatan yang paling rasional saat ini adalah pendekatan hukum internasional. Cara ini sekaligus dapat meng-counter claim NDL China. Jika pendekatan legal ini tidak dilakukan, keputusan Indonesia melakukan perubahan nama sebagian LCS menjadi Laut Natuna Utara dapat dianalogikan bagaikan seorang preman yang berteriak mengklaim sebidang tanah sebagai miliknya, namuna tidak diikuti dengan pendekatan legal dengan proses penerbitan sertifikat hak milik dan tidak membuat patok dan pagar pembatas sebagai simbol kepemilikan. Analogi preman karena Indonesia berani mengumumkan tanpa ada bukti kepemilikan yang jelas. Analogi sertifikat adalah proses pendepositan kordinat batas ZEE yang di klaim unilateral oleh Indonesia di LCS. Analogi patok dan pagar pembatas adalah titik kordinat ZEE dan garis penghubung antar titik kordinat yang dapat dilakukan dengan survey batimetri hidrooseanografis, digambarkan pada peta yang dipubliksikan ke dunia internasional dan harus didepositkan ke Sekretariat Jenderal PBB. Dalam United Nations Convention On The Law of The Sea (Unclos) 1982, disebutkan bahwa dalam penentuan batas negara sesuai dengan rejim laut yang telah diatur dalam konvensi, negara pantai harus menentukan titik kordinat, menetapkannya dalam peta dan mendepositkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penutup Kedaulatan merupakan hal mutlak bagi sebuah negara berdaulat. Dalam perspektif pemikiran realis, kedaulatan negara direpresentasikan menjadi keutuhan wilayah. Apapun yang Page 2 of 3 yang mengganggu kedaulatan wilayah, akan dianggap sebagai ancaman serius, dan harus disikapi dengan serius pula serta melakukan upaya pertahanan semaksimal mungkin. Indonesia sebagai negara berdaulat, memiliki kepentingan strategis terhadap keutuhan wilayah kedaulatan. Segala upaya harus dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan baik secara diplomatik maupun secara hukum yang berlaku di dunia Internasional. Perubahan nama Laut China Selatan di sekitar wilayah perairan Kepulauan Natuna menjadi Laut Natuna Utara merupakan langkah tepat yang diambil oleh pemerintah Indonesia ditengah meningkatnya “eskalasi” di kawasan tersebut. Keputusan tersebut secara diplomatis dapat dianggap sebagai penegasan atas kedaulatan yang secara de facto merupakan wilayah teritorial dan yurisdiksi Indonesia. Meski tidak mengikat secara internasional, namun dalam konteks diplomasi, Indonesia melakukan kemajuan satu langkah karena perubahan nama tersebut menjadi perhatian dunia internasional. Dalam konteks geopolitik, kebijakan yang dilakukan Indonesia menjadi pesan bagi negara-negara di kawasan khususnya claimant states bahwa Indonesia sangat serius mempertahankan kedaulatannya dan sekaligus sebagai efek penggentar bagi para pihak yang bersengketa. Sebagai klaim diplomatis, Keputusan Indonesia melakukan perubahan nama LCS menjadi Laut Natuna Utara harus diikuti dengan upaya hukum sesuai dengan ketentuan internasional dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum laut internasional agar kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia di sekitar perairan Kepulauan Natuna diakui oleh dunia internasional dan berkekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Referensi : Wiranto, Surya. 2016. Resolusi Konflik Menghadapi Sengketa Laut Tiongkok Selatan Dari Perspektif Hukuk Internasional. Yogyakarta : Leutikaprio http://nasional.kompas.com/read/2017/07/25/00424831 Page 3 of 3