Academia.eduAcademia.edu

PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH

The Islamic phenomenon has been enter in aspect of the Indonesian banking. This thing sign by apprear of syari'ah bank with the operational base on the Islamic lecture. Syari'ah bank is one of the alternative solution of the debate between interest bank and riba. Convensional bank use the interest system and the syari'ah bank use the profit sharing system. That thing who become the difference between the conventional bank and the syari'ah bank. Syari'ah bank in the operational use the accounting system base on the syari'ah principles to make a note for every transaction has been done. Accounting principles who base syari'ah difference with the accounting principles who use in the conventional bank. Accounting principles in the Islamic base on the Al-Qur'an (Al-Baqarah : 282), that is: accountability principle, truth prinsciple, and the justice principle. Bank Muamalat Indonesia (BMI) in the mudharabah financing apply the accounting principles who base in Islamic syariat in the Al-Qur'an, that is : in the accounting process of the mudharabah financing, principles who use in the mudharabah financing and the mechanism of profit sharing system in the mudharabah financing.

PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Studi Kasus Bank Muamalat Indonesia) Siti Nurhasanah1 Abstract The Islamic phenomenon has been enter in aspect of the Indonesian banking. This thing sign by apprear of syari’ah bank with the operational base on the Islamic lecture. Syari’ah bank is one of the alternative solution of the debate between interest bank and riba. Convensional bank use the interest system and the syari’ah bank use the profit sharing system. That thing who become the difference between the conventional bank and the syari’ah bank. Syari’ah bank in the operational use the accounting system base on the syari’ah principles to make a note for every transaction has been done. Accounting principles who base syari’ah difference with the accounting principles who use in the conventional bank. Accounting principles in the Islamic base on the Al-Qur’an (Al-Baqarah : 282), that is: accountability principle, truth prinsciple, and the justice principle. Bank Muamalat Indonesia (BMI) in the mudharabah financing apply the accounting principles who base in Islamic syariat in the Al-Qur’an, that is : in the accounting process of the mudharabah financing, principles who use in the mudharabah financing and the mechanism of profit sharing system in the mudharabah financing. Keywords : accountability principle, mudharabah financing, profit sharing 1. PENDAHULUAN Perkembangan masyarakat tampaknya mengarah kepada asalnya “back to nature” atau “back to basic” katanya. Naisbitt menerjemahkan fenomena ini dalam bukunya Megatrend 2000 yang ditulisnya berdasarkan hasil penelitian dengan memakai teori kecenderungan statistik, menyebutkan bahwa masyarakat tahun 2000 dan seterusnya semakin mengalami peningkatan 1 Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Dosen STAI Binamadani Tangerang 1 “religiousity”, semangat keagamaan. Artinya masyarakat akan kembali memberikan perhatian kepada ajaran agamanya. Mengapa hal ini terjadi, banyak faktor, misalnya karena ternyata apa yang dilakukan manusia selama ini untuk mencari kesenangannya sendiri tidak membawa kebahagiannya. (Sofyan Syafri Harahap, 1999: 1) Fenomena ini benar adanya jika kita mengamati kenyataan perkembangan masyarakat baik di negara kita maupun di tingkat internasional khususnya fenomena Islam. Fenomena ini mengarahkan munculnya lembaga bisnis, lembaga keuangan, asuransi yang menetapkan prinsip syariah yang berdasarkan Islam. Praktek bisnis ini mau tidak mau harus memprhatikan fenomena ini. Bank menyesuaikan dirinya dengan syariah, asuransi juga demikian, bahkan makanan dan obat-obatan juga demikian. Fenomena ini menyebar pula pada dunia ilmiah/ ilmu pengetahuan dalam segala bidang tidak terkecuali akuntansi. Islam ternyata melalui al-qur’an, Allah telah mengariskan bahwa prinsip akuntansinya adalah penekanan pada pertanggungjawaban atau accountability. Hal ini dapat dilihat dalam Firman Allah, Surat Al Baqarah ayat 282, ً ‫إ أج س‬ ‫إ ت ت‬ ‫ء‬ ‫أ‬ ‫َ أ كت أ ت ك ع‬ ‫ع‬ ‫كت‬ ً ‫ش‬ ‫ع‬ ‫َ س‬ َ ‫ع حق تق‬ ‫ع‬ ‫ف‬ ‫حق سف ً أ ضع فً أ َ ستط ع أ‬ ‫أت‬ ‫ج ف ج‬ ‫ج فإ‬ ‫ش‬ ‫ستش‬ ‫فت ك‬ ‫أ تض إح‬ ‫ش ء أ تض إح‬ ‫ت ض‬ ‫ع َ تسأ أ ت ت‬ ‫َ أ ش ءإ‬ ‫ْخ‬ ‫إح‬ َ‫أ أ‬ ‫أقسط ع َ أق ش‬ ‫صغ ً أ ك ً إ أج‬ ‫ت‬ ‫ف كت‬ ‫َف ت‬ ‫فإ ك‬ 2 ‫ف سع ج‬ ‫ًحض ًت‬ ‫ت‬ ‫ت ت إَ أ ت‬ ‫إ تفع‬ ‫إ ت عت َ ض ك ت َ ش‬ ‫أش‬ ‫أَ ت ت‬ . ‫ش ءع‬ َ َ ‫ت َ ع‬ ‫فإ فس و‬ Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” Dalam ayat ini disebutkan kewajiban bagi umat mukmin untuk menulis setiap transaksi yang masih belum tuntas (non compled / non cash). Dalam ayat ini jelas sekali tujuan perintah untuk menjaga Keadilan dan Kebenaran. Artinya perintah itu ditekankan pada kepentingan pertanggungjawaban (accountability) agar pihak yang terkait dalam transaksi itu tidak dirugikan, tidak menimbulkan konflik, dan adil sehingga perlu para saksi. Sadar tak sadar ternyata disiplin ilmu akuntansi yang sudah melanglang buana dengan dalam 3 sifat decision making tools-nya kembali ke awal atau back to basic yaitu pertanggungjawaban. Prof. Dr.Hamka dalam Al Azhar juz 3 tentang surat Al- Baqarah ayat 282 ini mengemukakan beberapa hal yang relavan dengan akuntansi sebagai berikut: “ Perhatikanlah tujuan ayat! Yaitu kepada sekalian orang yang beriman kepada Allah supaya utang piutang ditulis, itulah dia yang berbuat sesuatu pekerjaan karena Allah, karena perintah Allah dilaksanakan. Sebab itu tidaklah layak karena berbaik hati kepada kedua belah pihak lalu berkata perlu dituliskan karena kita sudah percaya mempercayai. Padahal umur kedua belah pihak sama-sama ditangan Allah. Si Anu mati dalam berhutang, tempat berhutang menagih pada warisnya yang tinggal. Siwaris bisa mengingkari utang itu karena tidak ada surat perjanjian.” Beliau mengungkapkan secara jelas betapa wajibnya memelihara tulisan. Karena itu Allah telah menjelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 282 tentang pencatatan utang piutang yang wajib dilakukan untuk tujuan pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan dalam bertransaksi (muamalah). Akuntansi juga merupakan upaya untuk menjaga terciptanya keadilan dalam masyarakat karena akuntansi memelihara catatan sebagai accountability dan menjamin akurasinya. Pentingnya keadilan ini dapat dilihat dari ayat AlQuran Surat AlHadiid 24, “ Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan Neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” Dan dalam Surat Asysyuraa’ 182-183 berbunyi sebagai berikut : “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan. Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah 4 kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” Penggunaan sistem akuntansi jelas merupakan manifestasi dan pelaksanaan perintah ini. Karena akuntansi dapat menjaga agar asset yang dikelola terjaga accountabilitynya sehingga tidak ada yang dirugikan, lurus, adil, dan kepada yang berhak akan diberikan sesuai haknya. Upaya untuk mencapai keadilan baik dalam pelaksanaan transaksi utang piutang maupun dalam hubungan kerjasama antara berbagai pihak seperti dalam mudharabah memerlukan sarana pencatatan yang tidak merugikan satu sama lain sebagaimana yang terdapat pada ayat di atas. Akuntansi yang berlaku saat ini di negara kita adalah akuntansi konvensional (kapitalis) atau akuntansi yang didesain untuk kepentingan sistem kapitalis itu sendiri. Lembaga apapun yang menjalankan sistem yang berbeda dari sistem kapitalis (Barat) seperti halnya lembaga keuangan yang berbeda dari sistem konvensional akan menimbulkan perbedaan dalam akuntansinya. Karena akuntansi pada hakikatnya mencatat transaksi yang dilakukan perusahaan, karena adanya perbedaan sistem akan menimbulkan perbedaan pencatatan dan mungkin juga pengungkapan. Lembaga keuangan Islam seperti Bank Syariah harus menerapkan Akuntansi Islam dalam segala transaksi yang dilakukannya. Pada bank konvensional kompensasi imbalan yang diberikan kepada nasabah berupa bunga yang telah ditentukan dari bank tersebut. Sedangkan dalam Islam bunga tersebut dianggap sebagai riba. Karena itu untuk 5 menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, bank syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank syariah di Indonesia dengan sistem bagi hasil. Bank syariah di Indonesia mendapat pijakan yang kokoh setelah disyahkannya UU perbankan No.7 tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik berupa bunga ataupun keuntugan bagi hasil. Namun kini UU tersebut telah disempurnakan dengan UU No.10 tahun 1998, mengenai posisi bank bagi hasil ataupun bank atas dasar Prinsip Syariah secara tegas telah diakui oleh Undang- Undang. Bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional juga dapat melakukan usahanya berdasarkan prinsip syariah melalui pendirian kantor cabang dan pengubahan kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. (Y.Sri Susilo dkk., 2000:109) Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah al mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, bank Islam akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha 6 yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola), sedangkan dengan pengusaha (peminjam dana), bank Islam bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal). Sistem bagi hasil diterapkan pada suatu pembiayaan dari pemilik dana dan kepada pengelola dana. Sistem ini berlaku pada nasabah penabung dan bank. Pihak nasabah penabung akan memperoleh bagi hasil dari keuntungan usaha peminjaman dana bank. Dengan sistem ini bank syariah menawarkan alternatif bagi pembiayaan bank di mana risiko kehilangan modal tidak harus selalu menjadi tanggungan peminjam semata-mata. Sistem pembiayaan yang adil dan handal berdasarkan pada pembagian risiko dan bagi hasil, dan memungkinkan kesepakatan sebelumnya mengenai besarnya pembagian keuntungan yang harus dikembalikan oleh peminjam untuk pembiayaan usaha. 2. METODELOGI PENELITIAN Pemilihan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode non probabilitas sampling (secara tidak acak). Metode yang diambil adalah pemilihan sampel berdasarkan pertimbangan (Jugment sampling) yaitu tipe pemilihan sampel secara tidak acak yang informasinya diperoleh dengan menggunakan pertimbangan tertentu (yang disesuaikan dengan tujuan atau masalah penelitian). (Indriantoro Supomo, 2002:130) Untuk pengumpulan data yang akurat, peneliti menggunakan studi kepustakaan yaitu suatu riset yang dilakukan dengan cara mengumpukan data dengan melalui pengkajian buku-buku ilmiah, literatur, cetakan dan semua bahan tertulis yang berhubungan dengan pembahasan dalam penelitian ini. 7 Observasi dan wawancara pun dilakukan peneliti. Observasi merupakan pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap perusahan yang menjadi objek penelitian. Interview atau wawancara dilakukan pada jajaran unit kerja perusahaan yang menjadi objek penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Sedangkan metode analisis yang dipakai adalah analisis deskriptif terhadap data berupa informasi, uraian, dalam bentuk bahasa yang kemudian dikaitkan dengan data lainnya untuk mendapatkan suatu kejelasan terhadap suatu kebenaran sehingga memperoleh gambaran baru atau menguatkan gambaran yang sudah ada. Peneliti membatasi batasan operasional variabel pada hal-hal yang berhubungan dengan masalah dan pembahasan dalam penelitian yang ditulis, yaitu sebagai berikut: 1. Akuntansi Islam adalah akuntansi yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Al-Hadist. 2. Bank Syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariat Islam. 3. Pembiayaan adalah suatu fasilitas yang diberikan bank syariah kepada masyarakat yang membutuhkan dana yang telah dikumpulkan oleh bank syariah dari masyarakat yang surplus dana. 4. Mudharabah adalah kerjasama dua pihak guna membiayai suatu proyek atau usaha, pihak penyedia modal disebut shohibul maal dan pihak pengusaha atau yang mengelola usaha disebut mudharib. 8 5. Bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata kerja pembagian hasil usaha antara pemilik modal dan pengelola dana atau pembagian hasil usaha yang terjadi antara bank dan nasabah. 6. Profit sharing adalah sistem pembagian keuntungan atau kerugian pada bank syariah yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi oleh bebanbeban yang terkait dengan pengelolaan akad. 3. HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional Hal mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan Islam adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah. Sehingga terdapat istilah sistem bunga dan sistem bagi hasil. Tabel.3.1. Perbedaan Bank Syariah & Bank Konvensional Permasalahan Landasan Operasional     Fungsi dan Peran  Bank Syariah Uang sebagai alat  tukar bukan komoditi Bunga dalam berbagai bentuknya di larang  Menggunakan prinsip bagi hasil & keuntungan atas transaksi rill Manajer investasi &  Investor Penyediaan jasa lalu lintas pembayaran, (tidak bertentangan dengan syariah) Bank Konvensional Uang sebagai alat tukar dan komoditi yang dipertahankan Bunga sebagai instrumen imbalan terhadap pemilik uang yang ditetapkan di muka dalam persentase Penghimpun dana masyarakat dan meminjamkan kembali kepada masyarakat dalam kredit dengan imbalan bunga 9  Pengelola dana  Penyedia jasa/ lalu lintas kebajikan, ZIS pembayaran Hubungan dengan  Hubungan nasabah nasabah adalah dengan bank adalah hubungan kemitraan debitur-kreditur  Dihadapi bersama  Risiko bank tidak terkait antara bank dengan langsung dengan debitur, nasabah dengan prinsip risiko debitur tidak terkait keadilan dan kejujuran langsung dengan bank Tidak mengenal  Kemungkinan terjadi kemungkinan selisih negatif antara terjadinya selisih pendapatan bunga dan negatif (negatif spread) beban bunga  Risiko Usaha  Adanya dewan  Aspek moralitas sering pengawas syariah kali terlanggar karena untuk memastikan tidak adanya nilai-nilai operasional bank tidak religius yang mendasari menyimpang dari operasional syariah di samping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul kharimah Sumber : Wiroso, Konsep Operasional Bank Syariah, 2003, h. 2 Sistem Pengawasan  3.2. Prinsip-Prinsip Akuntansi dalam Islam Islam ternyata melalui al-qur’an, Allah telah mengariskan bahwa prinsip akuntansinya adalah penekanan pada pertanggungjawaban atau accountability. Hal ini dapat dilihat dalam Firman Allah, Surat Al Baqarah ayat 282. Seperti yang telah dijelaskan, bahwa prinsip-prinsip dari akuntansi Islam tertuang dalam al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 282. Dalam ayat tersebut dapat dirumuskan prinsip-prinsip umum akuntansi Islam, yaitu :1. Keadilan, 2. Kebenaran, 3. Pertanggungjawaban. 10 Berdasarkan prinsip-prinsip umum tersebut maka selanjutnya dapat ditemukan prinsip-prinsip khusus dalam akuntansi Islam (syariah), yaitu : 1. Cepat pelaporannya, 2. Dibuat oleh ahlinya (akuntan), 3. Terang, jelas, tegas dan informatif, 4. Memuat informasi yang menyeluruh, 5. Informasi ditujukan kepada semua pihak yang terlibat secara horizontal maupun vertical, 6. Terperinci dan teliti, 7. Tidak terjadi manipulasi, 8. Dilakukan secara kontinyu (tidak lalai). Tabel.3.2. Perbedaan Prinsip yang Melandasi Akuntansi Konvensional & Syariah Hal Postulat Entitas Akuntansi Konvensional Pemisahan antara bisnis dan pemilik Postulat Going – Kelangsungan bisnis Concern secara terus-menerus, yaitu didasarkan pada realisasi keberadaan asset Akuntansi Syariah Entitas di dasarkan pada bagi hasil Kelangsungan usaha tergantung pada persetujuan kontrak antara kelompok yang terlibat dengan aktivitas bagi hasil Setiap tahun di kenai zakat, kecuali untuk produk pertanian yang di hitung setiap panen Postulat Periode Tidak dapat menunggu Akuntansi sampai akhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan aktivitas perusahaan Potulat Unit Nilai uang Kuantitas nilai pasar Pengukuran digunaklan untuk menentukan zakat binatang, hasil pertanian dan emas Prinsip Bertujuan untuk Menunjukkan Pengungkapan pengambilan keputusan pemenuhan hak dan Penuh kewajiban kepada Allah, masyarakat dan individu Prinsip Materi Berhubungan dengan Berhubungan dnegan kepentingan relatif pengukuran dan mengenai informasi pemenuhan tugas atau pembuatan keputusan kewajiban kepada Allah, masyarakat dan 11 Prinsip Konsistensi Prinsip Konservatisme individu Di catat dan di laporkan Di catat dan dilaporkan menurut pola GAAP secara konsisten sesuai dengan prinsip yang di jabarkan oleh syariah Pemilihan tekhnik Pemilihan teknik akuntansi yang sedikit akuntansi dengan pengaruhnya terhadap memperhatikan dampak pemilik baiknya bagi masyarakat Sumber : Muhammad, Pengantar Akuntansi Syariah, 2002, h.11 3.3 Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Pada BMI Untuk penentuan bagi hasil dari usaha yang dijalankannya, bank syariah bisa memilih dari dua metode yang ada (tergantung kesepakatan di dalam akad antara bank dan mudharib). Dua metode itu yaitu : a. Profit sharing adalah keuntungan yang dibagihasilkan dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban-beban yang berkaitan dengan pembiayaan mudharabah. b. Revenue sharing adalah keuntungan yang dibagihasilkan dari total pendapatan pembiayaan mudharabah yang belum dikurangi beban-beban yang berkaitan dengan pembiayaan mudharabah. Contoh Kasus BMI: Bank Muamalat Indonesia memberikan pembiayaan mudharabah berupa modal kerja kepada nasabah (mudharib) sebesar Rp 50.000.000 selama 1 tahun. Dari kesepakatan antara nasabah dan bank maka nisbah bagi hasil antara keduanya yaitu, 60 % untuk nasabah dan 40 % untuk bank. 12 Tabel.3.3 Penyelesaian Perhitungan Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah : Metode Profit Sharing Bln Laba Usaha Bagian Bagian Cicilan Total Bank 40% Nasabah 60% Pokok Setoran 1 3.000.000 1.200.000 1.800.000 1.200.000 2 3.500.000 1.400.000 2.100.000 1.400.000 3 2.000.000 800.000 1.200.000 800.000 4 2.250.000 900.000 1.350.000 900.000 5 2.500.000 1.000.000 1.500.000 1.000.000 6 2.750.000 1.100.000 1.650.000 1.100.000 7 3.000.000 1.200.000 1.800.000 1.200.000 8 2.700.000 1.080.000 1.620.000 1.080.000 9 4.500.000 1.800.000 2.700.000 1.800.000 10 2.850.000 1.140.500 1.710.000 1.140.000 11 2.350.000 940.000 1.410.000 940.000 12 1.750.000 700.000 1.050.000 50.000.000 700.000 33.150.000 13.260.000 19.890.000 50.000.000 63.260.000 Jmh % dari 40% 60% HU Sumber : Bank Muamalat Indonesia Dari modal kerja yang dipinjamkan oleh Bank Muamalat, nasabah (mudharib) mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp 19.890.000 selama 1 tahun. Dan Bank Muamalat memperoleh keuntungan bagi hasil sebesar Rp 13.260.000 selama 1 tahun. Mudharib tidak melakukan pembayaran modal pokok pembiayaan mudharabah secara angsuran per bulan, akan tetapi mudharib membayar modal pokok tersebut secara tunai pada akhir masa pembiayaan mudharabah yaitu pada 13 bulan ke-12 sebesar Rp 50.000.000. Sehingga pada akhir masa pembiayaan mudharabah Bank Muamalat akan memperoleh uangnya sebesar Rp 63.260.000, yaitu modal pokok pembiayaan mudharabah yang dipinjam nasabah ditambah keuntungan bagi hasil dari usaha pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh nasabah. Contoh Kasus Bank DKI Seorang nasabah dari Bank DKI mengajukan permohonan pinjaman kredit untuk usaha sebesar Rp50.000.000, lamanya pinjaman 1 tahun. Bunga yang ditetapkan Bank DKI untuk pinjaman tersebut sebesar 12 % per tahun. Tabel.3.5. Sistem Pembayaran Kredit dan Bunga Bulan Angsuran Bunga 12 % Pokok /Bln per tahun 1 4.166.667 500.000 2 4.166.667 500.000 3 4.166.667 500.000 4 4.166.667 500.000 5 4.166.667 500.000 6 4.166.667 500.000 7 4.166.667 500.000 8 4.166.667 500.000 9 4.166.667 500.000 10 4.166.667 500.000 11 4.166.667 500.000 12 4.166.667 500.000 Jmh 50.000.004 6.000.0000 Sumber : Bank DKI 14 Dapat dilihat dari ke-2 tabel di atas, bahwa pendapatan yang didapatkan oleh bank syariah (BMI) atas pembiayaan mudharabah yang diberikan kepada nasabah (mudharib) sebesar Rp 13.260.000 selama 1 tahun dari jumlah pembiayaan yang diberikan sebesar Rp 50.000.000. Sedangkan pendapatan yang didapatkan oleh Bank DKI setahun sebesar Rp 6.000.000 dari kredit yang diberikan sebesar Rp 50.000.000. Dalam hal ini, Bank DKI tidak memperdulikan dengan kredit yang diberikannya kepada nasabah apakah hasilnya nanti akan menguntungkan bank atau malah merugikannya. Bank DKI hanya akan perduli pada angsuran pokok yang harus dibayarkan nasabah beserta bunganya kepada bank setiap bulan. Jadi, apabila usaha nasabah mengalami peningkatan atau kemajuan dalam setiap bulannya, bank tidak akan mendapatkan keuntungan apapun. Tetapi apabila usaha nasabah mengalami kerugian, maka nasabah akan dengan susah payah harus melunasi angsurannya setiap bulan kepada bank. Dalam perbankan syariah, hal seperti ini dianggap perbuatan dzolim, karena nasabah yang berhutang sedang terhimpit masalah ditambah lagi dengan kewajiban membayar bunga bank. Pada Bank Muamalat, hal seperti ini tidak akan terjadi karena apabila nasabah mengalami keuntungan maka akan dibagi bersama sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Akan tetapi, apabila nasabah mengalami kerugian yang bukan dari kelalaiannya atau kesalahaannya maka Bank Muamalat selaku pemilik modal (pemberi pinjaman) akan menanggung semua 15 kerugian yang terjadi. Sehingga nasabah tidak akan menanggung beban-beban yang bukan dari kesalahannya. Dengan demikian, pembiayaan (kredit) yang diberikan oleh bank syariah masih lebih baik ketimbang pembiayaan yang diberikan oleh bank konvensional. Karena apabila terjadi resiko dalam usaha maka akan ditanggung bersama oleh nasabah dan bank. Dalam hal ini, bank syariah akan kehilangan modalnya dan nasabah akan dirugikan oleh kemampuan atau skill yang telah digunakan dalam usaha tersebut. 3.4. Penerapan Prinsip-Prinsip Akuntansi Pada Pembiayaan Mudharabah Bank Muamalat Indonesia Prinsip-prinsip akuntansi Islam merupakan dasar dari semua operasional perbankan syariah karena bank syariah adalah bank yang berdasarkan pada hukum dan syariat Islam. Penerapan prinsip akuntansi Islam dalam perbankan syariah sangatlah penting untuk diterapkan dalam setiap akad-akad (kontrak) yang ada dalam setiap bank syariah. Penerapan prinsip akuntansi Islam pada pembiayaan mudharabah di Bank Muamalat Indonesia menekankan pada prinsip pertangungjawaban (accountability) yang telihat pada proses akuntansi pembiayaan mudharabah BMI. Dalam proses akuntansi, pencatatan transaksi pembiayaan mudharabah dilakukan menggunakan sistem komputerisasi jaringan dengan komputer induk sebagai pusat informasi, sehingga semua tahap kegiatan pembiayaan mudharabah mulai dari tahap aplikasi sampai penutupan fasilitas pembiayaan dilakukan oleh bagian yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 16 Dengan adanya sistem pencatatan seperti ini, secara otomatis akan terjadi dual control atas transaksi pembiayaan mudharabah yang terjadi. Apabila terjadi kesalahan, baik disengaja maupun tidak oleh petugas di seksi pelayanan pembiayaan dan teller, dapat segera diketahui oleh bagian akuntansi. Dengan demikian, laporan keuangan yang dihasilkan akan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi Islam yaitu, terjaga kebenarannya dan dapat dipertanggunjawabkan. Dan pada akhirnya, aktiva perusahaan yang berupa kas, dapat terjaga keselamatannya dari kemungkinan penyimpangan karena adanya sistem dan prosedur yang memadai. Prinsip pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah. Aplikasi dari prinsip ini berupa laporan akuntansi atau laporan keuangan. Bank Muamalat telah menerapkan prinsip ini pada pembiayaan mudharabah dengan memberikan laporan keuangan yang merupakan amanah bagi BMI kepada semua pihak yang terkait, tidak hanya pada investor, karyawan, pemerintah, masyarakat tetapi juga pada pihak yang memanfaatkan dan menerima penyaluran dana, pembayar ZIS dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pada pembiayaan mudharabah BMI apabila sebagian pembiayaan hilang sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak pengelola maka rugi tersebut mengurangi saldo pembiayaan dan diakui sebagai kerugian bank. Atau apabila pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya tanpa adanya kelalaian dari mudharib maka rugi tersebut diperhitungkan pada saat bagi 17 hasil. Dan apabila pembiayaan diberikan dalam bentuk non-kas dan barang tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif maka rugi tersebut diperhitungkan juga pada saat bagi hasil. Apabila terjadi hal-hal tersebut maka pihak BMI tidak akan membebankan segala sesuatunya pada mudharib (pengelola) apabila hal tersebut terjadi bukan dari kesalahan mudharib. Hal ini berarti BMI telah menerapkan prinsip keadilan pada pembiayaan mudharabah dengan cara tidak berbuat dzolim pada mudharib dan berusaha untuk berbuat adil. Prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Bank Muamalat Indonesia pada pembiayaan mudharabah semuanya mengarahkan pada penerapan prinsip akuntansi Islam yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Dalam proses pembiayaan mudharabah harus ada trusty (kepercayaan) yang diberikan oleh bank kepada mudharib untuk mengelola dananya sesuai dengan kesepakatan. Antara bank dan mudharib kedudukannya setara dan sejajar sebagai mitra usaha. Dan harus ada fairness, di mana hasil usaha yang didapat mudharib dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Hal ini menunjukkan bahwa BMI menerapkan prinsip akuntansi dalam Islam pada setiap transaksi pembiayaan mudharabah. 4. KESIMPULAN Kesimpulan yang dapat diambil dari analisis dan pembahasan penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Islam, melalui Al-quran telah menggariskan prinsip-prinsip akuntansi Islam dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Dalam ayat ini disebutkan 18 kewajiban bagi umat mukmin untuk menulis setiap transaksi yang masih belum tuntas (non compled / non cash). Dalam ayat ini jelas sekali tujuan perintah untuk menjaga Keadilan dan Kebenaran serta ditekankan pada kepentingan pertanggungjawaban (accountability. 2. Perbedaan antara akuntansi konvensional dan akuntansi Islam terletak pada prinsip-prinsip yang mendasari keduanya. Ada tiga hal yang membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah, yaitu : Pertama, terletak pada akad. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Kedua, terdapat pada imbalan yang diberikan. Pada bank konvensional berupa bunga dan pada bank syariah berupa bagi hasil. Perbedaan ketiga ,sasaran kredit atau pembiayaan. Pada bank konvensional pemberian pembiayaan boleh ditujukan untuk semua bisnis baik itu haram atau halal. 3. Prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh Bank Muamalat Indonesia pada pembiayaan mudharabah mengacu pada prinsip-prinsip akuntansi Islam yang terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 282. Penerapan prinsip-prinsip akuntansi Islam pada pembiayaan mudharabah menekankan pada prinsip pertanggungjawaban pada proses akuntansi pembiayaan mudharabah dan penerapan prinsip keadilan pada mekanisme pembagian hasilnya serta penekanan pada unsur kepercayaan dan keterbukaan dalam prinsip-prinsip pembiayaan mudharabahnya. 19 REFERENSI Antonio, Muhammad Syafi’i,” Bank Syariah : Dari Teori ke Praktek”, Gema Insani Press, Jakarta, 2001. ---------, “Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum “, Tazkia Institute, 2000. Arifin, Zainul, “Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek”, Alvabet, Jakarta, 2000. As’udi, Moh dan Iwan Triyuwono,” Akuntansi Syariah”, Salemba Empat, Jakarta,2001. Bank Muamalat,”Perbankan Syariah : Perspektif Praktisi”, Jakarta, 1999. Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia, “Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia”,Jakarta, 2003. Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI, “Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah”,Jakarta, 2002. Harahap, Sofyan Syafri, “Akuntansi Islam”, Bumi Aksara, Jakarta, 1999. Muhammad, “Pengantar Akuntansi Syariah”, Salemba Empat, Jakarta, 2002. --------------, “Sistem & Prosedur Pres,Yogyakarta, 2000. Operasional Bank Syariah”, UII Muslehuddin, Muhammad, “Sistem Perbankan dalam Islam”, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1994. Indriantoro, Nur dan Bambang Supomo, “ Metodelogi Penelitian Bisnis”, Yogyakarta, 2002. PT. Murecon Sarana Konsultan, Mudharabah”,Jakarta, 1996. “Buku Panduan Pelaksanaan Susilo, Sri, Sigit Triandaru dan A. Totok Budi Santoso, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Salemba Empat, Jakarta, 2000. Syahatah, Husein, “Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam”, Akbar Media Eka Sarana, Jakarta, 2001. Sjahdeini, Sutan Remy, “Perbankan Islam”, Pustaka Utama Grafitti, Jakarta, 1999. 20 Tim pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, “Konsep,Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah”, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2002. Teguh P. Mulyono, “Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersial”, Yogya, 1993. Wiroso, “Konsep Operasional Bank Syariah”, Bahan Pelatihan pada Bank Syariah. 21 BIODATA PENULIS Siti Nurhasanah, lahir di Jakarta 15 Juni 1982.Pendidikan SD sampai dengan SLTA diselesaikan di sekolah negeri di wilayah Jakarta Timur.Pendidikan S1 diperoleh dari jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta (FEB UIN Jakarta) pada tahun 2004.Pendidikan S2 diselesaikan di jurusan Manajemen Pendidikan di Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta (PPs UNJ) pada tahun 2008.Menyelesaikan Program Doktor (S3) di jurusan Manajemen Pendidikan Islam UIN Raden Intan Lampung atas dana Beasiswa dari Kementerian Agama RI pada tahun 2017. Penulis aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Penulis mulai mengajar pada tahun 2004 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta, Mengajar di beberapa kampus Islam swasta di STAI Binamadani Tangerang, di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan di STAI PTDII Tanjung Priuk sampai dengan sekarang. Selain aktif sebagai dosen, penulis juga aktif melakukan penelitian dalam berbagai bidang pendidikan dan manajemen. Diantara penelitian tersebut beberapa mendapatkan dana hibah penelitian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015. Penulis juga pernah mengikuti Short Course mengenai Metodologi Penelitian Kuantitatif selama 3 bulan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI pada tahun 2013 dan dari short course tersebut pula penulis pernah mendapatkan dana untuk melakukan penelitian. Penulis juga sudah menerbitkan beberapa buku antara lain; 1) Filsafat Manajemen Pendidikan Islam pada tahun 2014, 2) Praktikum Statistika 1 untuk Ekonomi dan Bisnis pada tahun 2015, 3) Praktikum Statistika 2 untuk Ekonomi dan Bisnis pada tahun 2016. Saat ini penulis sedang menyelesaikan buku “Statistika untuk Ekonomi dan Bisnis” yang berkolaborasi dengan Prof.Dr. Sri Mulyono dosen senior dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Selain menulis buku penulis juga ikut aktif menulis di berbagai jurnal ilmiah di beberapa perguruan tinggi. 22 23