Academia.eduAcademia.edu

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2015

SKRIPSI PENYELESAIAN PEMBAYARAN KLAIM OLEH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DALAM HAL TERTANGGUNG TIDAK DAPAT MELAKUKAN KEWAJIBANNYA MEMBAYAR PREMI ASURANSI: Studi Kasus Pada PT. ASURANSI PRUDENTIAL di Denpasar NI MADE KRISTINA DIANA YANTI NIM. 1116051143 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2015 i PENYELESAIAN PEMBAYARAN KLAIM OLEH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DALAM HAL TERTANGGUNG TIDAK DAPAT MELAKUKAN KEWAJIBANNYA MEMBAYAR PREMI ASURANSI: Studi Kasus Pada PT. ASURANSI PRUDENTIAL di Denpasar Skripsi ini dibuat untuk memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana NI MADE KRISTINA DIANA YANTI NIM. 1116051143 PROGRAM EKSTENSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2015 ii iii iv KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa / Ida Sang Hyang Widhi Wasa, atas rahmat dan karunia-NYA, akhirnya penulis dapat menyelesaikan skripsi ini, yang merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan studi pada Fakultas Hukum Universitas Udayana guna memperoleh gelar Sarjana Hukum. Mengingat masih kurang pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan tentu saja apa yang dihasilkan dalam skripsi ini masih banyak kekurangan-kekurangan. Dengan keberanian dan kerendahan hati penulis mencoba untuk menguraikan masalah yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini dengan mengambil judul “Penyelesaian Pembayaran Klaim oleh Perusahaan Asuransi Jiwa dalam hal Tertanggung tidak dapat Melakukan Kewajibannya Membayar Premi Asuransi: Studi Kasus Pada PT. ASURANSI PRUDENTIAL di Denpasar”. Adapun keberhasilan penyusunan skripsi ini tidak terlepas dari bimbingan, bantuan dan dorongan berbagai pihak, baik bantuan secara moral maupun material. Untuk itu dalam kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Bapak Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana, SH.,MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana. v 2. Bapak I Ketut Sudiarta, SH.,MH, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Udayana. 3. Bapak I Wayan Bela Siki Layang, SH.,MH, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Universitas Udayana. 4. Bapak I Wayan Suardana, SH.,MH, Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Udayana. 5. Bapak A.A Gede Oka Parwata, SH.,MSI, Ketua Program Ekstensi Fakultas Hukum Universitas Udayana. 6. Bapak Dr. I Wayan Wiryawan, SH.,MH, Ketua Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana. 7. Bapak Marwanto, SH.M.,Hum, Dosen Pembimbing I yang banyak memberikan petunjuk dan bimbingan dalam penyusunan skripsi ini. 8. Bapak A.A. Ketut Sukranatha, SH.,MH, Dosen Pembimbing II yang penuh kesabaran telah memberikan bimbingan dan telah banyak memberikan petunjuk serta saran-saran sehingga skripsi ini dapat terselesaikan. 9. Bapak I Made Walesa Putra, SH.,M.Kn, Pembimbing Akademik yang memberikan pengarahan terhadap mata kuliah yang ditempuh selama penulis mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Udayana. 10. Seluruh Bapak/Ibu Dosen dan Staff Pegawai Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Udayana, yang telah memberikan sumbangsih berupa ilmu pengetahuan dan pelayanan administrasi kepada penulis. vi 11. Bapak Nyoman Suarnaya Manager di PT. Asuransi Prudential yang telah banyak membantu penulis saat melakukan penelitian. 12. Bapak I Made Sunantara Penata Usaha di PT. Asuransi Prudential yang telah memberikan banyak infomasi saat penulis melakukan penelitian. 13. Bapak Wayan Tirtayasa Pemeriksa Intern di PT. Asuransi Prudential yang telah memberikan banyak informasi saat penulis melakukan penelitian. 14. Para informan yang telah banyak memberikan informasi guna penyelesaian skripsi ini. 15. Kedua orang tua yang penulis hormati dan cintai, I Wayan Sukadarmaja SE.,AK dan Ni Nyoman Enny Witarti, atas segala kasih sayang dan doanya yang telah membimbing serta mendidik. Atas semuanya itu penulis mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya. 16. Kakak dan Adik tersayang Ni Putu Yeni Kartika Dewi dan I Nyoman Anjasmara Darmajayantika, yang selalu mendukung penulis. 17. Seluruh teman-teman di Fakultas Hukum Universitas Udayana, khususnya: Intan, Ayu, Tasya, Nidia, Masdiah, Lutfi, Lastri, Dwijayanti, Leonita, Elistiana, Putri, Puput serta rekan-rekan angkatan 2011 yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu atas dukungannya selama ini. 18. Beserta segenap pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah membantu penyelesaian skripsi ini. vii Semoga segala bantuan, motivasi dan petunjuk yang diberikan kepada penulis mendapatkan berkah dan anugerah yang berlimpah dari Tuhan Yang Maha Esa atau Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Akhir kata penulis berharap agar skripsi ini dapat bermanfaat bagi pembacanya serta kritik dan saran sangat penulis harapkan demi kesempurnaan skripsi ini, sehingga dapat memberi manfaat sebagaimana yang diharapkan. Denpasar, 12 Maret 2015 Penulis viii SURAT PERNYATAAN KEASLIAN Dengan ini penulis menyatakan bahwa Karya Ilmiah/ Penulisan Hukum/ Skripsi ini merupakan hasil karya asli penulis, tidak terdapat karya yang pernah diajukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan di suatu perguruan tinggi manapun, dan sepanjang penulis juga tidak terdapat karya atau pendapat yang pernah ditulis atau diterbitkan oleh penulis lain, kecuali yang secara tertulis diacu dalam naskah ini dan disebutkan dalam daftar pustaka. Apabila Karya Ilmiah/ Penulisan Hukum/ Skripsi ini terbukti merupakan duplikasi ataupun plagiasi dari hasil karya penulis lain dan/atau dengan sengaja mengajukan karya atau pendapat yang merupakan hasil karya penulis lain, maka penulis bersedia menerima sanksi akademik dan/atau sanksi hukum yang berlaku. Demikian Surat Pernyataan Keaslian ini saya buat sebagai pertanggungjawaban ilmiah tanpa ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun juga. ix DAFTAR ISI Halaman Judul ................................................................................................ i Halaman Prasyarat Gelar Sarjana Hukum ................................................... ii Halaman Persetujuan Pembimbing Skripsi ................................................... iii Halaman Penetapan Panitia Penguji Skripsi ................................................. iv Kata Pengantar ............................................................................................... v Surat Pernyataan Keaslian ............................................................................. ix Daftar Isi ......................................................................................................... x Abstrak ............................................................................................................ xiii Abstract ........................................................................................................... xiv BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1 1.1 Latar Belakang Masalah .................................................................. 1 1.2 Rumusan Masalah ........................................................................... 5 1.3 Ruang Lingkup Masalah .................................................................. 5 1.4 Orisinalitas Penelitian ...................................................................... 6 1.5 Tujuan Penelitian ............................................................................. 10 a. Tujuan Umum ..................................................................... 10 b. Tujuan Khusus ..................................................................... 10 1.6 Manfaat Penelitian .......................................................................... 11 a. Manfaat Teoritis ................................................................... 11 b. Manfaat Praktis .................................................................... 11 1.7 Landasan Teoritis ............................................................................ 11 1.8 Metode Penelitian ............................................................................ 20 a. Jenis Penelitian .................................................................... 20 b. Jenis Pendekatan .................................................................. 21 x BAB II c. Sifat Penelitian .................................................................... 21 d. Data dan Sumber Data ......................................................... 22 e. Teknik Pengumpulan Data ................................................... 22 f. 23 Teknik pengolahan dan analisis data ..................................... TINJAUAN UMUM TENTANG ASURANSI JIWA DAN KLAIM ASURANSI JIWA ............................................................................ 24 2.1 Asuransi Jiwa ............................................................................. 24 2.1.1 Pengertian asuransi jiwa ..................................................... 24 2.1.2 Jenis dan unsur asuransi jiwa ............................................. 27 2.2 Klaim Asuransi .......................................................................... 36 2.2.1 Pengertian klaim asuransi .................................................. 36 2.2.2 Penyebab terjadinya klaim ................................................. 37 2.3 Dasar Hukum Perjanjian Asuransi Jiwa ....................................... 38 2.4 Syarat Sahnya Perjanjian Asuransi Jiwa ...................................... 44 2.5 Polis dalam Perjanjian Asuransi Jiwa .......................................... 48 2.6 Premi dalam Perjanjian Asuransi Jiwa ......................................... 51 2.7 Mulai dan Berakhirnya Perjanjian Asuransi Jiwa ........................ 53 BAB III AKIBAT TERTANGGUNG TIDAK DAPAT MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA MEMBAYAR PREMI SAMPAI DENGAN AKHIR MASA KONTRAK .......................... 57 3.1 Sebab Tertanggung Tidak Dapat Melaksanakan Kewajibannya Membayar Premi ......................................................................... 57 xi 3.2 Akibat Tertanggung Tidak Dapat Melaksanakan Kewajibannya Membayar Premi Sampai dengan Akhir Masa Kontrak ............... 60 BAB IV BENTUK PENYELESAIAN PEMBAYARAN KLAIM DALAM HAL TERHENTINYA PEMBAYARAN PREMI AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA............................................. 63 4.1 Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi pada Saat Pengajuan Klaim . 63 4.2 Bentuk Penyelesaian Pembayaran Klaim dalam Hal Terhentinya Pembayaran Premi Akibat Pemutusan Hubungan Kerja ............... 67 BAB V PENUTUP .......................................................................................... 72 5.1 Simpulan .................................................................................. 72 5.2 Saran-Saran .............................................................................. 73 DAFTAR PUSTAKA DAFTAR INFORMAN DAFTAR RESPONDEN LAMPIRAN – LAMPIRAN LAMPIRAN I. Polis Asuransi Jiwa PT. Prudential Denpasar LAMPIRAN II. Surat Pengajuan Klaim LAMPIRAN III. Ilustrasi Nilai Tunai xii ABSTRAK Setiap manusia dalam hidupnya pasti pernah dihadapkan dengan resiko. Resiko adalah suatu ketidak pastian dimana yang akan datang tentang kerugian. Untuk mengatasi hal tersebut manusia mengalihkan resiko kepada pihak yang mau menerima peralihan resiko kepada pihak yang mau menerima peralihan resiko yang disebut dengan lembaga asuransi. Pengalihan risiko ini diimbangi dalam bentuk pembayaran premi kepada perusahaan asuransi kerugian (penanggung) setiap bulan atau tahun, tergantung pada perjanjian yang tertuang dalam polis. Namun, pembayaran premi yang dibayar oleh tertanggung tidak selalu dibayar tepat waktu sesuai perjanjian. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: apakah akibatnya apabila tertanggung tidak dapat melaksanakan kewajibannya membayar premi sampai dengan akhir masa kontrak dan bagaimana bentuk penyelesaian pembayaran klaim yang diterima oleh perusahaan asuransi apabila tertanggung lalai melaksanakan pembayaran premi akibat pemutusan hubungan kerja. Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian empiris dengan melakukan penelitian lapangan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa akibat tertanggung tidak dapat melaksanakan kewajibannya membayar premi sampai dengan akhir masa kontrak maka pihak penanggung akan membatalkan perjanjian asuransi. Bentuk penyelesaian pembayaran klaim yang diterima oleh perusahaan asuransi apabila tertanggung lalai melaksanakan pembayaran premi akibat pemutusan hubungan kerja yaitu penanggung akan mengembalikan uang pertanggungan yang diperkecil berdasarkan perhitungan aktuariil kepada tertanggung. Kata kunci : tertanggung, penanggung, premi, klaim, perusahaan asuransi. xiii ABSTRACT Every human being in his life must have been confronted with the risk. Risk is an uncertainty which will come about loss. To overcome this human transfer risk to those willing to accept the transfer of risk to the party to accept the so-called intermediate risk with insurance agencies. The transfer of risk is offset in the form of premiums to the insurance company (insurer) every month or year, depending on the agreements contained in the policy. However, payment of the premium paid by the insured are not always paid on time according to the agreement. The problems faced are: what the consequences if the insured is unable to exercise its obligation to pay premiums until the end of the contract and how do payment settlement claim form is received by the insurer if the insured fails to perform the premium payment due to termination of employment. The research method used is empirical research by conducting field research on matters relating to the existing problems. The results of the research conducted, it can be seen that due to the insured can not perform its obligation to pay premiums until the end of the contract, the insurer will cancel the insurance agreement. Forms of payment settlement claims received by the insurance company if the insured fails to perform the premium payment due to termination of employment that the insurer will reimburse the insured is reduced by calculating aktuariil to the insured. Keywords: the insured, the insurer, premiums, claims, insurance companies xiv