Academia.eduAcademia.edu

Tax Amnesty fix.pdf

MAKALAH BAHASA INDONESIA DILEMA APLIKASI TAX AMNESTY di INDONESIA Dosen pengampu: Zein Muttaqin, S.E.I.,M.A DISUSUN OLEH Zulhijjah Qurrotu Aini : 14423125 Oktaviana : 14423197 FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM PRODI EKONOMI ISLAM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA YOGYAKARTA TAHUN AJARAN 2016/2017 i KATA PENGANTAR Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, Shalawat serta salam yang tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah mengajarkan kepada kita arti Islam itu sendiri. Dan sehingga Makalah Mata Kuliah Bahasa Indonesia dapat kami selesaikan guna sebagai salah satu tugas akhir yang telah diberikan. Sebelumnya, kami haturkan terima kasih kepada Bapak Zein Muttaqin, S.E.I.,M.A sebagai dosen pengajar mata kuliah Bahasa Indonesia yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk mengumpulkan makalah sebagai tugas akhir, serta seluruh pihak yang telah memberikan motivasi kepada kami untuk menyelesaikan makalah tugas akhir ini. Kami sadar , bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurnah. Untuk itu, kami terus mengharapkan bimbingan dari dosen pengajar agar kami dapat mengerjakannya lebih baik lagi. Harapan kami, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembacanya. Akhirnya kami ucapkan terima kasih. Akhir kata Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Yogyakarta, 19 Desember 2016 Penulis ii DAFTAR ISI Cover ..................................................................................................................................... i Kata Pengantar ...................................................................................................................... ii Daftar isi ................................................................................................................................ iii BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................... 1 A. Latar Belakang ........................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ...................................................................................................... 2 C. Tujuan penulisan ........................................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................................... 3 A. Apakah definisi dari pajak ........................................................................................ 3 B. Apakah definisi dari tax amnesty............................................................................... 3 C. Bagaimanakah negara-negara lain dalam menerapkan tax amnesty.......................... 6 D. Apa sajakah motif serta tujuan tax amesty di Indonesia? .......................................... 7 E. Bagaimana pendapat masyarakat selaku pelaku pajak terkait kebijakan tersebut? ... 8 BAB III PENUTUP ............................................................................................................... 10 Kesimpulan ............................................................................................................................ 10 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................ 11 iii BAB 1 PENDAHULUAN Latar belakang Dalam beberapa tahun belakangan ini, pemerintah berusaha untuk mengupayakan untuk meningkatkan penerimaan negara terutama sumber yang paling mendominasi yaitu sektor pajak. Jika dilihat dari sisi ekonomi, bahwa penerimaan pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Maka jika menginginkan taraf hidup yang meningkat diperlukanlah penerimaan yang meningkat pula. Selain sebagai peningkatan taraf hidup masyarakat. Jika melihat kondisi Indonesia sebagai negara berkembang yang masih membutuhkan banyak sekali pembangunam yang perlu dilakukan baik dalam sektor pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur, maka Indonesia jelas membutuhkan dana yang besar, maka sangatlah diperlukan peningkatan penerimaan negara tersebut, seperti yang telah dipaparkan di atas. Besarnya harapan pemerintah terhadap sektor perpajakan selaku sumber yang berpotensi dapat meningkatakan penerimaan negara, nyatanya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam 10 tahun belakangan ini, penerimaan pajak lebih sering berada dibawah target yang diinginkan. Pencapaian yang diperoleh adalah berada pada kisaran angka 1113%. Pada kenyataannya, hal yang menyebabkan pencapaian pajak yang rendah dikarenakan banyak sekali permasalahan yang terjadi dalam implementasi perpajakan tersebut. Dimulai dari kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, serta kekuasaan daripada Direktorat Jendral Pajak sangatlah besar, dimana kekuasaanya adalah mencakup eksekutif, legisliatif, serta yudikatif, dan permasalahan yang terakhir adalah kurangnya kepercayaan masyarakat kepada aparat pajak, serta terlalu rumitnya aturan dalam perpajakan. Untuk dapat menyelesaikan permasalah tersebut, maka diperlukannya upaya-upaya. Dalam hal ini intensifikasi dan ekstensifikasi dapat digunakan sebagai cara dalam melakukan upaya tersebut. Jika dengan cara intensifikasi pajak, maka dapat dilakukan dengan menambah jumlah wajib pajak (WP) atau dengan menambah penerimaan pajak tersebut. Dan jika menggunakan cara ekstensifikasi, maka dapat dilakukan dengan perluasan objek pajak yang selama ini belum terselenggara. Maka dalam hal pemerintah juga memperatikan kembali terkait dengan kebijakan perpajakan yang bisa menarik minat masyarakat untuk menjadi wajib pajak. Salah satu jalannya dapat dilakukan dengan adanya kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Dengan adanya pengampunan pajak ini maka dapat mengambalikan dana-dana yang terparkir diluar negeri, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara. Jika kita mencermati kembali pada UU no. 28 tahun 2007, didalamnya memang tidak secara ekplisit menjelaskan tentang tax amnesty tersebut, namun secara tidak langsung dalam UU tersebut meyakinkan bahwa yang dibahas didalamnya adalah mengenai tax amnesty. Maka sangatlah jelas bahwa keinginan pemerintah dalam mengeluarkan UU tersebut adalah untuk menggali kembali penerimaan yang seharusnya dimiliki oleh negara, namun nyatanya diletakkan pada wilayah undercover. Dengan adanya pengampunan pajak ini, maka diharapakan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak semakin meningkat serta dapat meningkatkan penerimaan negara. Walaupun kebijakan tax amnesty ini dapat menimbulkan perdebatan, namun yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana untuk dapat menggali serta menarik kembali dana-dana yang erada pada wilayah undercover tersebut. Dalam makalah ini akan kami bahas lebih lanjut terkait tax amnesty di Indonesia yang mana akan menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat selaku pelaku pajak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, serta motif dan tujuan yang diinginkan pemerintah dengan adanya kebijakan tersebut. Makalah ini juga akan membahas bagaimanakah negara-negara lain yang telah menerapkan kebijakan ini. Rumusan masalah Dengan mengacu pada pencapaian pajak yang selalu berada pada kisaran 11-13%, sehingga tidak dapat memenuhi harapan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, maka pemerintah memerlukan suatu kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara tersebut, salah satu kebijakan yang tidak asing bagi kita adalah kebijakan tax amnesty, yang mana dalam kebijakan tersebut setiap warga yang meletakkna dananya pada negara lain, kemudian kembali meletakkan dana tersebut di Indonesia, maka mereka tidak akan dikenakan denda. Hal ini sejatinya tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, melainkan agar masyarakat selaku wajib pajak mau untuk menjalankan peraturan yang telah ada, dengan menjadi wajib pajak yang patuh. Rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah kami terbagi menjadi beberapa poin, yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. Apakah definisi dari pajak? Apakah definisi dari tax amnesty? Bagaimankah negara-negara lain dalam menerapkan tax amnesty? Apa sajakah motif serta tujuan tax amesty di Indonesia? Bagaimana pendapat masyarakat selaku pelaku pajak terkait kebijakan tersebut? Tujuan 1. Dapat memberikan pemahaman kepada pembaca terkait definisi daripada tax amnesty. 2. Memberikan pengetahuan yang lebih luas terkait penerapan tax amnsety pada negara lain. 3. Meyakinkan kepada pembaca terkait motif serta tujuan dari adanya kebijakan tax amnesty ini. 4. Mampu memberikan penilaian terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut. 2 A. Definisi pajak BAB II PEMBAHASAN Menurut Ragimun pada tahun 2016, bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang masih memerlukan banyak sekali pembangunan diberbagai sisinya. Pembangunan itu harus seimbang dengan pembiayaan yang diperolehnya. Penggalian sumber dana yang berasal dari pajak merupakan salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan biaya untuk pembangunan Indonesia ini. Karena dari pajaklah negara bisa dibangun, dan semua itu akan kembali untuk kepentingan masyarakat juga. Banyak sekali yang menjelaskan tentang definisi daripada pajak tersebut, salah satunya adalah yang dikemukakan oleh P.J.A. Andriani mengatakan bahwa: “ Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan), yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.” Pada hakikatnya pajak memiliki 2 fungsi, yaitu sebagai penerimaan, dan sebagai pengaturan. Pajak sebagai penerimaan akan berfungsi sebagai sumber dana bagi pengeluaranpengeluaran pemerintah. Pajak sebagai pengaturan befungsi sebagai pengaturan kebijakan dibidang sosial ekonomi (Ragimun, 2016). Menurut Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak pada tahun 2016, Tanpa adanya pajak ini, akan memiliki berdampak buruk pada Indonesia, berupa perlambatan ekonomi Indonesia, defisitnya neraca perdagangan, defisit anggaran membesar, menurunnya pertumbuhan sektor industri, adanya gap infrastruktur yang masih tinggi Akibat dari hal tersebut adalah semakin meningkatnya kemiskinan, pengangguran, serta kesenjangan. Maka dari itu diperlukan kebijkaan pemerintah untuk mencari sumber dana yang terparkir diluar negeri. Sehingga pemerintahpun menerapkan kebijakan tax amnesty. B. Tax amnesty Menurut Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak tahun 2016, bahwa tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi adminsitrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Dengan adanya tax amnesty dapat meningkatkan penerimaan negara dengan waktu yang relatif singkat, dengan begitu pula pembangunan dapat berjalan semakin baik. Namun dengan adanya kebijakan ini, dapat memberikan dampak berupa penurunan wajib pajak yang patuh. Maka dari itu kebijakan yang dibuat haruslah sesuai dengan program yang baik pula. Akan lebih baik jika kita mengaca pada negara-negara yang telah berhasil menerapkan kebijakan tersebut, serta menganalisis lebih dalam baik dampak positif maupun negatifnya. Dalam kebijakan tax amnesty ini memiliki beberapa maksud, dimana dari setiap maksud tersebut memiliki dampak. Adapun maksud dari adanya kebijakan tax amnesty ini adalah, (1) Sumber Pertumbuhan Ekonomi Melalui Repatriasi Aset, yang berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupaih, suku bunga yang kompetitif, serta peningkatan investasi, (2) Perluasan Basis Data Perpajakan, yang bertujuan agar data lebih valid komprehensif dan terintegrasi, serta perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliabel, (3) Meningkatkan Penerimaan Pajak, yang memiliki tujuan dalam jangka 3 pendek dan jangka panjang. Tujuan dalam jangka pendek berupa penerimaan dariuang tebusan. Sedangkan dalam jangka panjang adalah penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lengkap dan akurat. Menurut Wardiyanto tahun 2016, terdapat 2 jenis pengampunan pajak yang diberikan, pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembentukan SPT tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007, semua pengampunan ini diberikan kepada semua wajib pajak baik secara pribadi maupun dalam bentuk badan yang semuanya membetulkan SPT tahunan, dan jenis yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP. Dibalik adanya kebijakan tax amnesty dari pemerintah ini, sebenarnya disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya yaitu: (1) adanya kegiatan underground economy, maksudnya adalah kegiatan yang dilakukan secara sengaja oleh institusi untuk menyembunyikan, menghindari, serta menggelapkan pembayaran kewajiban pajak pada negara, (2) pelarian modal keluar negeri, (3) rekayasa transaksi keuangan, (4) politik penganggaran, dimana kebijakan tax amnesty ini melekat sekali dengan kebijakan politik penganggaran (Wardiyanto, 2016). Pembentukan kebijakan tax amnesty ini semata-mata tidak hanya diperuntukkan sebagai cara untuk meningkatkan penerimaan negara dalam waktu singkat, namun hal yang terpenting adalah agar memberikan efek jangka panjang bagi penerimaan pajak tersebut, karena mampu menjaring wajib pajak yang belu patuh, serta dapat menggali infornasi dan memperluas basis pajak (Mukarromah, Aeny, Megawati, 2016). Dengan munculnya isu terkait tax amnesty dimana masyarakat merasa bahwa kebijakan tersebut menciptakan ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang patuh, dimana dengan adanya tax amnesty terkesan membela mereka yang tidak patuh terhadap pembayaran pajak. Pemikiran tersebut bisa kita balik, dengan pemikiran bahwa jika pemerintah tidak memberikan kebijakan tersebut, maka akan semakin tidak adil kepada wajib pajak yang telah patuh membayar, disebabkan karena beban pajak yang tidak terdistribusi secara merata kepada seluruh wajib pajak (Mukarromah, Aeny, Megawati, 2016). Menurut CNN Indonesia tahun 2016, bahwa Indonesia pada tahun 2017-2018 berencana akan menjalankan sistem Standard Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, dimana produk utamanya adalah dihasilkannya basis data yang sistematis dan memiliki jangkauan berskala global. Maka dari itu diperlukan kepemilikan sistem data yang memadai sehingga dapat dipertukarkan dengan negara lain. Maka dengan adanya tax amnesty inilah yang akan mempermudah pemerintah untuk memenuhi kebutuhan akan basis data tersebut (Mukarromah, Aeny, Megawati, 2016). Dengan rencana penerapan ini, diperlukan kerja sama dengan wajib pajak, karena melalui tax amnesty ini, wajib pajak akan melaporkan harta kekayaannya yang sesungguhnya, kemudian dengan informasi tersebut oleh pemerintah akan dihimpun ke dalam sistem basis data. Kebijakan tax amnesty yang akan dilaksanakan ini tidak hanya terfokuskan pada aset yang ada diluar negeri, melainkan yang ada didalam negeri yang belum dilaporkan. Menurut LF. Lofchie pada tahun 1989, bahwa kadang kala kebijakan yang diciptakan pemerintah tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, alias mengalami kegagalan dikarenakan adanya keterbatasan dalam berbagai bentuk mulai dari ekonomi, administrasi, serta politik Pada permasalahan administrasi, adanya kekurangan tenaga ahli serta dukungan politik bagi 4 pejabat-pejabat sipil dan kaum birokrat di dunia. Kedua adalah masalah dalam bidang ekonomi, yaitu kurang mencukupinya dana untuk membiayai sejumlah proyek dan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah. Ketiga adalah masalah dalam bidang politik, dimana terdapat hambatan politik dalam suatu kebijakan (Wardiyanto, 2016). Jika dilihat dari permasalahan di atas maka prediksi keberhasilan tax amnesty ini sangatlah kecil. Dalam menerapkan kebijakan tax amnesty ini tidaklah semudah yang diperkirakan, karena sifat dari kebijakan ini sangatlah kompleks, rumit, serta adanya dimensi politik. Menurut Grindle tahun 1980, bahwa implementasi dari suatu kebijakan itu didasarkan pada proses politik serta administrasi, dimana dari kedua hal tersebut mengandung tiga komponen yaitu tujuan kebijakan, aktivitas penerapan serta hasil (out come). Tujuan kebijakan mengacu kepada perincian tugas, serta sasaran yang jelas. Pada aktivitas penerapan mengacu kepada proses politik dan administratif dalam penerapan kebijakan, sehingga diperolehnya tujuan kebijakan tersebut. Sedangkan pada hasil atau out come lebih memperhatikan pada damak apa yang akan terjadi setelah adanya kebijakan tersebut (Wardiyanto, 2016). Jika kita mengacu pada pemikiran Grindle, maka impelmentasi dari tax amnesty ini terbagi menjadi dua sisi, yaitu dari sisi isi kebijakannya, serta dari sisi konteks implementasinya. Pada isi kebijakan terdapat enam aspek yang dibahas: 1. Kepentingan yang dipengaruhi oleh kebijakan. Pada kebijakan tax amnesty ini yang dipengaruhi oleh kebijakan adalah pihak yang sengaja atau tidak sengaja menghindari atau menggelapkan pajak. 2. Jenis manfaat yang akan diperoleh. Hal ini yang akan mempengaruhi para pelaku penggelapan pajak, jika menurut mereka kebijakan ini memberikan nilai keadilan dan keamanan bagi mereka, maka kebijakan ini cenderung akan diambil, namun lain halnya jika tidak memberikan nilai keadilan serta keamanan bagi mereka, maka mereka tidak akan mengambil kebijakan tersebut. 3. Derajat perubahan yang diinginkan. Dalam perspektif teoritik, terdapat dua alasan utama, yaitu: perubahan penerimaan negara, serta perubahan perilaku daripada wajib pajak tersebut. 4. Kedudukan pembuat kebijakan. Dalam hal ini dapat dilihat dalam 2 aspek, yaitu aspek legalitas kebijakan dan dimana legalitas itu diciptakan. 5. Pelaksana program. Dalam hal ini, pelaksanaan program tidak hanya terfokuskan pada entitas pelaksana saja, tetapi mencakup kesiapannya suatu program sebelum dijalankan, serta perlunya memperhatikan kemampuan penganggarannya. 6. Sumber daya yang dikerahkan. Yaitu sumber daya yang menunjuk pada kapasitas dan kemapuan individu dalam melaksanakan program. Dala konteks tax amnesty ini maka diperlukan perhatian terhadap terpenuhinya kapasitas pelaksanaan program, dimana dapat dilihat dari sisi keterampilan profesional, maupun kecukupan sumber dayanya. Dan jika kita melihat pada konteks implementasinya, maka terdapat 2 aspek yaitu: kekuasaan dan kepentingan. Menurut Wardiyanto tahun 2016, bahwa bagaimanapun juga untuk membangun kepatuhan dari para wajib pajak sangatlah sulit, karena banyaknya variabel yang perlu diperhatikan. Seperti eksistensi partisipasi pembayar pajak dalam proses pengambilan kebijakan, perbaikan sistim layanan pajak, keadilan dan konsistensi dalam penerapan sanksi dan hukuman, kemauan dan keberanian pemerintah untuk menjamin keamanan legal para penghutang/penghindar pajak setelah program ini, perilaku aparat pajak, kepercayaan institusi yang bersih dan berwibawa, transparansi penggunaan dan alokasi sumber 5 penerimaan pajak untuk barang publik. Jika variabel tersebut dapat dipenuhi, maka dimungkinkan kepatuhan wajib pajak akan terjadi, dan sebaliknya jika variabel tersebut tidak dipenuhi, maka pelarian pajak atau penghindaran pajak justru akan semakin semarak. C. Penerapan Tax Amnesty pada negara-negara lain Menurut James Alm pada tahun 2016, bahwa terdapat beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan tax amnesty ini, adapaun beberapa negara tersebut atara lain adalah: 1. Argentina Negara ini telah memberlakukan pajak pada tahun 1987, dimana tujuan diberlakukannya kebijakan tax amnesty adalah untuk merepatriasi modal yang secara ilegal meninggalkan negaranya. Amnesty ini terbuka untuk investor asing maupun penduduk setempat. Dalam hal ini investor diminta untuk memberikan tambahan dana, yang kemudan tambahan tersebut akan digunakan untuk keperluan negara tersebut. Dalam kebijakan ini pemerintah berjanji tidak akan mengadili wajib pajak yang menunggak. Pada kebijakan ini, hampir tidak menghasilkan pendapatan, sehingga secara luas dipandang sebagai suatu kegagalan. Karena setiap individu melihat bahwa persyaratannya terlalu memberatkan. Maka dari itu hal yang bisa dijadikan sebagai pelajaran adalah bahwa dalam pengenalan tax amnesty yang tanpa disertai dengan penyesuaianpenyesuaian struktural lainnya, maka kebijakan tersebut akan cenderung gagal. 2. India Pada tahun 1997, pengalaman tax amnesty negara ini jauh berbeda dengan yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya ketika pendapatan pajak mereka menurun. Pada tahun 1997 tersebut pemerintah India mengumpulkan 100 milyar rupe dari 350.000 orang. Pendapatan ini hampir tiga kali lipat dari pendapatan pajak pada tahun sebelumnya. 3. Irlandia Pada bulan januari tahun 1988, pemerintah Irlandia memperkenalkan amnesty yang memungkinkan wajib pajak sepuluh bulan untuk pajak penghasilan tanpa menimbulkan hukuman risiko kriminal tambahan atau penuntutan sipil. Secara persamaan, pemerintah meningkatkan jumlah auditor pajak dan itu dimulai mempulikasikan di koran nasional nama-nama para penunggak pajak. Pemerintah juga memperkenalkan sistem pajak baru, efektif pada akhir amnesty dengan meningkatkan denda tarif serta kekuatan untuk penyidik pajak. 4. Colombia Pada tahun 1987 pada negara colombia pajak amnesty di perbolehkan individu dengan aset yang sebelumnya tidak dilaporkan atau lebih kewajiban kepada wartawan untuk memperbaiki laporan mereka tanpa hukuman atau penunutan. Untuk memenuhi syarat, individu harus menyatakan pendapat, sebagian besar sebagai pelaporan pendapatan pada tahun sebelumnya, dan tunggakan dikenal untuk dizinkan ikut berpartisipasi. Di negara colombia pemerintahnya juga mengubah banyak fitur dari tax amnesty itu sendiri. Seperti mengurangi tarif pajak penghasilan, menghilangkan pajak ganda deviden serta meningktakan tarif pemotongan pajak pada penghasilan. 5. Colorado Pada negara diluar AS dari colorado, tax amnesty adalah sama dengan yang di terpakan di sebagian besar negara lain di Amerika Serikat. Tax amnesty di rancang sebagai legislatif, orang atau individu mempunyai kesempatan waktu 6 untuk melakukan suatu bisnis dan tentunya membayar pajak yang belum dibayar tanpa hukuman atau penuntutan krimina. D. Motif dan Tujuan Tax Amnesty di Indonesia (Agung, 2007) Salah satu agenda reformasi perpajakan yang direncanakan pemerintah Indonesia adalah melaukuakn ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Hal ini bekaitan dengan upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak yang sekaligus upaya peningkatan jumlah subyek dan objek pajak. Wacana mengimplementasikan yang berkaitan dengan pengampunan pajak (tex amnesty) merupakan salah satu agenda reformasi dibidang perpajakn di Indonesia. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembagunan adalah menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunkan untuk mebiayai pembagunan yang berguna bagi pembangunan bersama. Secara teori pemungutan pajak tidak lepas dari rasa keadilan, sebab keadilan dapat menciptakan keseimbangan sosial yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam penetapan tarifnyapun harus mendasarkan pada prinsip-prinsip keadilan. Dalam penghitungan pajak yang terutang digunakan tarif pajak. Tarif pajak dimaksudkan adalah tarif untuk menghitung besarnya pajak terutang. (pajak yang harus dibayar). (Urip santoso 2009) Bagi banyak negara, pengampunha pajak (tax amnesty) seringkali dijadikan alat untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak secara cepat dalam jangka waktu yang relatif singkat. Program tex amnesty ini dilaksakan karena semakin parahnya upaya penghindaran pajak. Kebijakan ini dapat memperoleh manfaat perolehan dana, terutama kembalinya dana yang disimpan diluar negeri, dan kebijakan ini dalam mempunyai kelemahan dalam jangka panjang dapat berakibat buruk berupa menurunnya kepatuhan sukarela dari wajib pajak patuh, bilamana tex amnesty dilaksanakan dengan program yang tidak tepat. Ada beberapa langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, antara lain melaksanakan program Sensus Pajak Nasional. Selain itu melakukan penyempurnaan peraturan untuk menangani tindakan penghindaran pajak (tax avoidance), tindakan penggelapan pajak melalui transfer pricing, dan pengenaan pajak final. Langkah lainnya adalah pembenahan internal aparatur dan sistem perpajakan. Demikian juga akan dilakukan kenaikan tarif cukai tembakau mulai tahun 2012 yang rata-rata sebesar 12,2 persen. Upaya berikutnya adalah akan dilakukan peningkatan akurasi penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang impor serta peningkatan efektivitas pemeriksaan fisik barang. Termasuk penyempurnaan implementasi Indonesia National Single Windows (INSW) serta pengembangan otomatisasi pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Keunggulan yang diharapkan bila kebijakan tax amnesty diimplementasikan yaitu akan dapat mendorong masuknya dana-dana dari luar negeri yang dalam jangka panjang dapat digunakan sebagai pendorong investasi yang pada gilirannya bermanfaat untuk menstimulasi perekonomian nasional. Di sisi lain kelemahannya bila diterapkan pengampunan pajak adalah tidak serta merta menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas negara. Hal ini bisa sebaliknya berpotensi terjadinya penyelewengan, manipulasi dan tindakan moral hazard lainnya. Para pengusaha yang memperoleh pemutihan pajak akan melakukan penggelapan kewajiban pajaknya. 7 E. Pro dan Kontra Aplikasi Tax Amnesty di Indonesia (Sondang P. Siagian. 1985) Pro dengan adanya amnesty. a. Sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Demikian juga infrastruktur pendukung lainnya. b. Bila kebijakan perpajakan seperti tax amnesty diterapkan maka akan menciptakan kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan menunaikan kewajiban perpajakannya seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya dengan sunset policy (kebijakan pemberian fasilitas perpajakan)maupun pemebebasan pajak fiskal bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Kondisi ekonomi nasional saat ini relatif stabil dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Hal ini dapat menjamin pemberlakuan tax amnesty. d. Program ini dapat meningkatkan dana-dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Di samping itu, dana-dana yang selama ini diparkir di luar negeri dapat kembali masuk ke tanah air bila pemerintah secepatnya menerapkan pengampunan pajak. e. Tax amnesty dapat berpengaruh positif bagi pasar uang pada Bursa Efek Indonesia. Bila kebijakan ini diterapkan maka mempunyai potensi terjadi penambahan emiten baru karena perusahaan-perusahaan tidak perlu khawatir atas permasalahan pajak yang telah lewat. Karena masalah perpajakan merupakan salah satu faktor yang dianggap memberatkan bagi calon emiten untuk mengubah status perushaaannya menjadi perusahaan terbuka. f. Pemerintah dapat mengkonsentrasikan atau memfokuskan pada upaya pemberantasan korupsi.Demikian juga dengan diimplementasikan tax amnestymaka asset recovery nya lebih mudah karena tidak perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum lainnya untuk mengambil asset koruptor. Asset recovery adalah perbandingan antara jumlah kerugian negara yang didakwakan dengan penyitaan asset atau pengembalian asset korupsi. Selama ini persentase asset recovery masih relatif kecil. Persentase asset recovery dapat dijadikan acuan penentuan tarif tax amnesty Kontra Terhadap adanya Tax Amnesty a. Tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty yang dapat memberikan aturan jelas. Hal ini akan menambah keraguan bagi wajib pajak dan calon wajib pajak.Namun apabila implementasi tax amnesty akan diterapkan maka berartiharus di buat terlebih dahulu peraturan perpajakan (undang-undang)yang mengatur tentang hal itu. Hal in tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama karena tentu saja harus mendapat persetujuan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). b. Dianggap mencederai asas keadilan.Tax amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak ada lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan petugas pajak 8 c. Tax Amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten. Banyak yang menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan dengan kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum adanya kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri, besar kemungkinan individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaattax amnesty tak lagi diberikan. d. Tax Amnesty Hanya Beri "Karpet Merah" bagi Koruptor. Tax Amnesty dalam RAPBNP 2016 dianggap sebagian orang bukan untuk kepentingan masyarakat. Mereka menilai, tax amnesty hanya untuk kepentingan pengusaha yang memiliki dana besar di luar negeri. Pengampunan pajak hanya akan menjadi karpet merah untuk koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia. Menurut mereka, tax amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan proyek-proyek swasta 9 BAB III PENUTUP Kesimpulan Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan), yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan. Menurut Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak tahun 2016, bahwa tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi adminsitrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Menurut James Alm pada tahun 2016, bahwa terdapat beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan tax amnesty ini antara lain adalah Argentina, India, Irlandia, Colombia, serta Colorado. Motif serta tujuan dilaksanakannya kebijakan ini salah satunya adalah mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembagunan adalah menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Salah satu alasan masyarakat dapat menerima kebijakan tax amensty adalah dikarenakan sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Demikian juga infrastruktur pendukung lainnya. Lain halnya dengan alasan masyarakat tidak dapat menerima kebijakan tersebut adalah karena Tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty yang dapat memberikan aturan jelas. Hal ini akan menambah keraguan bagi wajib pajak dan calon wajib pajak. Namun apabila implementasi tax amnesty akan diterapkan maka berartiharus di buat terlebih dahulu peraturan perpajakan (undangundang)yang mengatur tentang hal itu. Hal in tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama karena tentu saja harus mendapat persetujuan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). 10 DAFTAR PUSTAKA Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak, Handout materi amnesti pajak.pdf, diakses tanggal 12 Desember 2016. Ragimun, Analisis Implementasi Tax Amnesty di Indonesia.pdf, diakses tanggal 12 Desember 2016. Alm James, Tax Policy Analysis: The Introduction of a Rusian Tax Amnesty, diakses tanggal 12 Desember 2016. Wardiyanto Bintoro, Kebijakan Pengampunan Pajak (Perspektif Kerangka Kerja Implementasi Sunset Policy mendasarkan UU No 28 tahun 2007), diakses tanggal 12 Desember 2016. Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak, Paparan tentang Tax Amnesty, diakses tanggal 12 Desember 2016. Mukarromah Awaliatul, Aeny Nur Suci, Megawati Retno, Pentingnya Peran Tax Amnesty di 2016, diakses tanggal 12 Desember 2016 Agung, Teori dan Aplikasi Perpajakan Indonesia, Dinamika Ilmu, Jakarta 2007 Santoso Urip, Tax Amnesty dan Pelaksanaanya dibeberapa negara: Perspektif Bagi Pebisnis Indonesia, Koperis, Volume 11 no. 2 Juli 2009 Sondan P. Siagin, Enste, Shadow Economies: Size, Causes and Consequences, Journal Economic Literature, vol. XXXVIII March, 2000 11