MAKALAH BAHASA INDONESIA
DILEMA APLIKASI TAX AMNESTY di INDONESIA
Dosen pengampu: Zein Muttaqin, S.E.I.,M.A
DISUSUN OLEH
Zulhijjah Qurrotu Aini
: 14423125
Oktaviana
: 14423197
FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM
PRODI EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2016/2017
i
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, Shalawat serta
salam yang tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang
telah mengajarkan kepada kita arti Islam itu sendiri. Dan sehingga Makalah Mata Kuliah
Bahasa Indonesia dapat kami selesaikan guna sebagai salah satu tugas akhir yang telah
diberikan.
Sebelumnya, kami haturkan terima kasih kepada Bapak Zein Muttaqin, S.E.I.,M.A
sebagai dosen pengajar mata kuliah Bahasa Indonesia yang telah memberi kesempatan
kepada kami untuk mengumpulkan makalah sebagai tugas akhir, serta seluruh pihak yang
telah memberikan motivasi kepada kami untuk menyelesaikan makalah tugas akhir ini.
Kami sadar , bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurnah. Untuk itu, kami terus
mengharapkan bimbingan dari dosen pengajar agar kami dapat mengerjakannya lebih baik
lagi. Harapan kami, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembacanya. Akhirnya
kami ucapkan terima kasih. Akhir kata
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Yogyakarta, 19 Desember 2016
Penulis
ii
DAFTAR ISI
Cover ..................................................................................................................................... i
Kata Pengantar ...................................................................................................................... ii
Daftar isi ................................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................... 1
A. Latar Belakang ........................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................................................... 2
C. Tujuan penulisan ........................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................................... 3
A. Apakah definisi dari pajak ........................................................................................ 3
B. Apakah definisi dari tax amnesty............................................................................... 3
C. Bagaimanakah negara-negara lain dalam menerapkan tax amnesty.......................... 6
D. Apa sajakah motif serta tujuan tax amesty di Indonesia? .......................................... 7
E. Bagaimana pendapat masyarakat selaku pelaku pajak terkait kebijakan tersebut? ... 8
BAB III PENUTUP ............................................................................................................... 10
Kesimpulan ............................................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................ 11
iii
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar belakang
Dalam beberapa tahun belakangan ini, pemerintah berusaha untuk mengupayakan
untuk meningkatkan penerimaan negara terutama sumber yang paling mendominasi yaitu
sektor pajak. Jika dilihat dari sisi ekonomi, bahwa penerimaan pajak merupakan penerimaan
negara yang digunakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Maka jika
menginginkan taraf hidup yang meningkat diperlukanlah penerimaan yang meningkat pula.
Selain sebagai peningkatan taraf hidup masyarakat.
Jika melihat kondisi Indonesia sebagai negara berkembang yang masih membutuhkan
banyak sekali pembangunam yang perlu dilakukan baik dalam sektor pendidikan, kesehatan,
maupun infrastruktur, maka Indonesia jelas membutuhkan dana yang besar, maka sangatlah
diperlukan peningkatan penerimaan negara tersebut, seperti yang telah dipaparkan di atas.
Besarnya harapan pemerintah terhadap sektor perpajakan selaku sumber yang
berpotensi dapat meningkatakan penerimaan negara, nyatanya tidak sesuai dengan yang
diharapkan. Dalam 10 tahun belakangan ini, penerimaan pajak lebih sering berada dibawah
target yang diinginkan. Pencapaian yang diperoleh adalah berada pada kisaran angka 1113%.
Pada kenyataannya, hal yang menyebabkan pencapaian pajak yang rendah
dikarenakan banyak sekali permasalahan yang terjadi dalam implementasi perpajakan
tersebut. Dimulai dari kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, serta kekuasaan daripada
Direktorat Jendral Pajak sangatlah besar, dimana kekuasaanya adalah mencakup eksekutif,
legisliatif, serta yudikatif, dan permasalahan yang terakhir adalah kurangnya kepercayaan
masyarakat kepada aparat pajak, serta terlalu rumitnya aturan dalam perpajakan.
Untuk dapat menyelesaikan permasalah tersebut, maka diperlukannya upaya-upaya.
Dalam hal ini intensifikasi dan ekstensifikasi dapat digunakan sebagai cara dalam melakukan
upaya tersebut. Jika dengan cara intensifikasi pajak, maka dapat dilakukan dengan menambah
jumlah wajib pajak (WP) atau dengan menambah penerimaan pajak tersebut. Dan jika
menggunakan cara ekstensifikasi, maka dapat dilakukan dengan perluasan objek pajak yang
selama ini belum terselenggara. Maka dalam hal pemerintah juga memperatikan kembali
terkait dengan kebijakan perpajakan yang bisa menarik minat masyarakat untuk menjadi
wajib pajak. Salah satu jalannya dapat dilakukan dengan adanya kebijakan tax amnesty atau
pengampunan pajak. Dengan adanya pengampunan pajak ini maka dapat mengambalikan
dana-dana yang terparkir diluar negeri, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara.
Jika kita mencermati kembali pada UU no. 28 tahun 2007, didalamnya memang tidak
secara ekplisit menjelaskan tentang tax amnesty tersebut, namun secara tidak langsung dalam
UU tersebut meyakinkan bahwa yang dibahas didalamnya adalah mengenai tax amnesty.
Maka sangatlah jelas bahwa keinginan pemerintah dalam mengeluarkan UU tersebut adalah
untuk menggali kembali penerimaan yang seharusnya dimiliki oleh negara, namun nyatanya
diletakkan pada wilayah undercover. Dengan adanya pengampunan pajak ini, maka
diharapakan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak semakin meningkat serta dapat
meningkatkan penerimaan negara.
Walaupun kebijakan tax amnesty ini dapat menimbulkan perdebatan, namun yang
menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana untuk dapat menggali serta menarik kembali
dana-dana yang erada pada wilayah undercover tersebut.
Dalam makalah ini akan kami bahas lebih lanjut terkait tax amnesty di Indonesia yang
mana akan menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat selaku pelaku pajak dalam
pelaksanaan kebijakan tersebut, serta motif dan tujuan yang diinginkan pemerintah dengan
adanya kebijakan tersebut. Makalah ini juga akan membahas bagaimanakah negara-negara
lain yang telah menerapkan kebijakan ini.
Rumusan masalah
Dengan mengacu pada pencapaian pajak yang selalu berada pada kisaran 11-13%,
sehingga tidak dapat memenuhi harapan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara,
maka pemerintah memerlukan suatu kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara
tersebut, salah satu kebijakan yang tidak asing bagi kita adalah kebijakan tax amnesty, yang
mana dalam kebijakan tersebut setiap warga yang meletakkna dananya pada negara lain,
kemudian kembali meletakkan dana tersebut di Indonesia, maka mereka tidak akan dikenakan
denda. Hal ini sejatinya tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara,
melainkan agar masyarakat selaku wajib pajak mau untuk menjalankan peraturan yang telah
ada, dengan menjadi wajib pajak yang patuh.
Rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah kami terbagi menjadi beberapa
poin, yaitu:
1.
2.
3.
4.
5.
Apakah definisi dari pajak?
Apakah definisi dari tax amnesty?
Bagaimankah negara-negara lain dalam menerapkan tax amnesty?
Apa sajakah motif serta tujuan tax amesty di Indonesia?
Bagaimana pendapat masyarakat selaku pelaku pajak terkait kebijakan tersebut?
Tujuan
1. Dapat memberikan pemahaman kepada pembaca terkait definisi daripada tax
amnesty.
2. Memberikan pengetahuan yang lebih luas terkait penerapan tax amnsety pada negara
lain.
3. Meyakinkan kepada pembaca terkait motif serta tujuan dari adanya kebijakan tax
amnesty ini.
4. Mampu memberikan penilaian terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah
tersebut.
2
A. Definisi pajak
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut Ragimun pada tahun 2016, bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang
masih memerlukan banyak sekali pembangunan diberbagai sisinya. Pembangunan itu harus
seimbang dengan pembiayaan yang diperolehnya.
Penggalian sumber dana yang berasal dari pajak merupakan salah satu cara yang
efektif untuk meningkatkan biaya untuk pembangunan Indonesia ini. Karena dari pajaklah
negara bisa dibangun, dan semua itu akan kembali untuk kepentingan masyarakat juga.
Banyak sekali yang menjelaskan tentang definisi daripada pajak tersebut, salah
satunya adalah yang dikemukakan oleh P.J.A. Andriani mengatakan bahwa:
“ Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan), yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.”
Pada hakikatnya pajak memiliki 2 fungsi, yaitu sebagai penerimaan, dan sebagai
pengaturan. Pajak sebagai penerimaan akan berfungsi sebagai sumber dana bagi pengeluaranpengeluaran pemerintah. Pajak sebagai pengaturan befungsi sebagai pengaturan kebijakan
dibidang sosial ekonomi (Ragimun, 2016).
Menurut Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak pada tahun 2016, Tanpa
adanya pajak ini, akan memiliki berdampak buruk pada Indonesia, berupa perlambatan
ekonomi Indonesia, defisitnya neraca perdagangan, defisit anggaran membesar, menurunnya
pertumbuhan sektor industri, adanya gap infrastruktur yang masih tinggi Akibat dari hal
tersebut adalah semakin meningkatnya kemiskinan, pengangguran, serta kesenjangan. Maka
dari itu diperlukan kebijkaan pemerintah untuk mencari sumber dana yang terparkir diluar
negeri. Sehingga pemerintahpun menerapkan kebijakan tax amnesty.
B. Tax amnesty
Menurut Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak tahun 2016, bahwa tax
amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi
adminsitrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap
harta dan membayar uang tebusan. Dengan adanya tax amnesty dapat meningkatkan
penerimaan negara dengan waktu yang relatif singkat, dengan begitu pula pembangunan
dapat berjalan semakin baik. Namun dengan adanya kebijakan ini, dapat memberikan
dampak berupa penurunan wajib pajak yang patuh. Maka dari itu kebijakan yang dibuat
haruslah sesuai dengan program yang baik pula. Akan lebih baik jika kita mengaca pada
negara-negara yang telah berhasil menerapkan kebijakan tersebut, serta menganalisis lebih
dalam baik dampak positif maupun negatifnya.
Dalam kebijakan tax amnesty ini memiliki beberapa maksud, dimana dari setiap
maksud tersebut memiliki dampak. Adapun maksud dari adanya kebijakan tax amnesty ini
adalah, (1) Sumber Pertumbuhan Ekonomi Melalui Repatriasi Aset, yang berdampak
terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupaih, suku bunga yang
kompetitif, serta peningkatan investasi, (2) Perluasan Basis Data Perpajakan, yang bertujuan
agar data lebih valid komprehensif dan terintegrasi, serta perhitungan potensi penerimaan
pajak lebih reliabel, (3) Meningkatkan Penerimaan Pajak, yang memiliki tujuan dalam jangka
3
pendek dan jangka panjang. Tujuan dalam jangka pendek berupa penerimaan dariuang
tebusan. Sedangkan dalam jangka panjang adalah penerimaan pajak berdasarkan basis data
yang lengkap dan akurat.
Menurut Wardiyanto tahun 2016, terdapat 2 jenis pengampunan pajak yang diberikan,
pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas
pembentukan SPT tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007, semua pengampunan ini
diberikan kepada semua wajib pajak baik secara pribadi maupun dalam bentuk badan yang
semuanya membetulkan SPT tahunan, dan jenis yang kedua adalah penghapusan sanksi
administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara
sukarela untuk mendapatkan NPWP.
Dibalik adanya kebijakan tax amnesty dari pemerintah ini, sebenarnya disebabkan
oleh beberapa hal, diantaranya yaitu: (1) adanya kegiatan underground economy, maksudnya
adalah kegiatan yang dilakukan secara sengaja oleh institusi untuk menyembunyikan,
menghindari, serta menggelapkan pembayaran kewajiban pajak pada negara, (2) pelarian
modal keluar negeri, (3) rekayasa transaksi keuangan, (4) politik penganggaran, dimana
kebijakan tax amnesty ini melekat sekali dengan kebijakan politik penganggaran
(Wardiyanto, 2016).
Pembentukan kebijakan tax amnesty ini semata-mata tidak hanya diperuntukkan
sebagai cara untuk meningkatkan penerimaan negara dalam waktu singkat, namun hal yang
terpenting adalah agar memberikan efek jangka panjang bagi penerimaan pajak tersebut,
karena mampu menjaring wajib pajak yang belu patuh, serta dapat menggali infornasi dan
memperluas basis pajak (Mukarromah, Aeny, Megawati, 2016).
Dengan munculnya isu terkait tax amnesty dimana masyarakat merasa bahwa
kebijakan tersebut menciptakan ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang patuh, dimana dengan
adanya tax amnesty terkesan membela mereka yang tidak patuh terhadap pembayaran pajak.
Pemikiran tersebut bisa kita balik, dengan pemikiran bahwa jika pemerintah tidak
memberikan kebijakan tersebut, maka akan semakin tidak adil kepada wajib pajak yang telah
patuh membayar, disebabkan karena beban pajak yang tidak terdistribusi secara merata
kepada seluruh wajib pajak (Mukarromah, Aeny, Megawati, 2016).
Menurut CNN Indonesia tahun 2016, bahwa Indonesia pada tahun 2017-2018
berencana akan menjalankan sistem Standard Automatic Exchange of Financial Account
Information in Tax Matters, dimana produk utamanya adalah dihasilkannya basis data yang
sistematis dan memiliki jangkauan berskala global. Maka dari itu diperlukan kepemilikan
sistem data yang memadai sehingga dapat dipertukarkan dengan negara lain. Maka dengan
adanya tax amnesty inilah yang akan mempermudah pemerintah untuk memenuhi kebutuhan
akan basis data tersebut (Mukarromah, Aeny, Megawati, 2016).
Dengan rencana penerapan ini, diperlukan kerja sama dengan wajib pajak, karena
melalui tax amnesty ini, wajib pajak akan melaporkan harta kekayaannya yang
sesungguhnya, kemudian dengan informasi tersebut oleh pemerintah akan dihimpun ke dalam
sistem basis data. Kebijakan tax amnesty yang akan dilaksanakan ini tidak hanya terfokuskan
pada aset yang ada diluar negeri, melainkan yang ada didalam negeri yang belum dilaporkan.
Menurut LF. Lofchie pada tahun 1989, bahwa kadang kala kebijakan yang diciptakan
pemerintah tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, alias mengalami kegagalan dikarenakan
adanya keterbatasan dalam berbagai bentuk mulai dari ekonomi, administrasi, serta politik
Pada permasalahan administrasi, adanya kekurangan tenaga ahli serta dukungan politik bagi
4
pejabat-pejabat sipil dan kaum birokrat di dunia. Kedua adalah masalah dalam bidang
ekonomi, yaitu kurang mencukupinya dana untuk membiayai sejumlah proyek dan program
yang akan dilaksanakan oleh pemerintah. Ketiga adalah masalah dalam bidang politik,
dimana terdapat hambatan politik dalam suatu kebijakan (Wardiyanto, 2016).
Jika dilihat dari permasalahan di atas maka prediksi keberhasilan tax amnesty ini
sangatlah kecil. Dalam menerapkan kebijakan tax amnesty ini tidaklah semudah yang
diperkirakan, karena sifat dari kebijakan ini sangatlah kompleks, rumit, serta adanya dimensi
politik.
Menurut Grindle tahun 1980, bahwa implementasi dari suatu kebijakan itu didasarkan
pada proses politik serta administrasi, dimana dari kedua hal tersebut mengandung tiga
komponen yaitu tujuan kebijakan, aktivitas penerapan serta hasil (out come). Tujuan
kebijakan mengacu kepada perincian tugas, serta sasaran yang jelas. Pada aktivitas penerapan
mengacu kepada proses politik dan administratif dalam penerapan kebijakan, sehingga
diperolehnya tujuan kebijakan tersebut. Sedangkan pada hasil atau out come lebih
memperhatikan pada damak apa yang akan terjadi setelah adanya kebijakan tersebut
(Wardiyanto, 2016). Jika kita mengacu pada pemikiran Grindle, maka impelmentasi dari tax
amnesty ini terbagi menjadi dua sisi, yaitu dari sisi isi kebijakannya, serta dari sisi konteks
implementasinya. Pada isi kebijakan terdapat enam aspek yang dibahas:
1. Kepentingan yang dipengaruhi oleh kebijakan. Pada kebijakan tax amnesty ini yang
dipengaruhi oleh kebijakan adalah pihak yang sengaja atau tidak sengaja menghindari
atau menggelapkan pajak.
2. Jenis manfaat yang akan diperoleh. Hal ini yang akan mempengaruhi para pelaku
penggelapan pajak, jika menurut mereka kebijakan ini memberikan nilai keadilan dan
keamanan bagi mereka, maka kebijakan ini cenderung akan diambil, namun lain
halnya jika tidak memberikan nilai keadilan serta keamanan bagi mereka, maka
mereka tidak akan mengambil kebijakan tersebut.
3. Derajat perubahan yang diinginkan. Dalam perspektif teoritik, terdapat dua alasan
utama, yaitu: perubahan penerimaan negara, serta perubahan perilaku daripada wajib
pajak tersebut.
4. Kedudukan pembuat kebijakan. Dalam hal ini dapat dilihat dalam 2 aspek, yaitu aspek
legalitas kebijakan dan dimana legalitas itu diciptakan.
5. Pelaksana program. Dalam hal ini, pelaksanaan program tidak hanya terfokuskan pada
entitas pelaksana saja, tetapi mencakup kesiapannya suatu program sebelum
dijalankan, serta perlunya memperhatikan kemampuan penganggarannya.
6. Sumber daya yang dikerahkan. Yaitu sumber daya yang menunjuk pada kapasitas dan
kemapuan individu dalam melaksanakan program. Dala konteks tax amnesty ini maka
diperlukan perhatian terhadap terpenuhinya kapasitas pelaksanaan program, dimana
dapat dilihat dari sisi keterampilan profesional, maupun kecukupan sumber dayanya.
Dan jika kita melihat pada konteks implementasinya, maka terdapat 2 aspek yaitu: kekuasaan
dan kepentingan.
Menurut Wardiyanto tahun 2016, bahwa bagaimanapun juga untuk membangun
kepatuhan dari para wajib pajak sangatlah sulit, karena banyaknya variabel yang perlu
diperhatikan. Seperti eksistensi partisipasi pembayar pajak dalam proses pengambilan
kebijakan, perbaikan sistim layanan pajak, keadilan dan konsistensi dalam penerapan sanksi
dan hukuman, kemauan dan keberanian pemerintah untuk menjamin keamanan legal para
penghutang/penghindar pajak setelah program ini, perilaku aparat pajak, kepercayaan
institusi yang bersih dan berwibawa, transparansi penggunaan dan alokasi sumber
5
penerimaan pajak untuk barang publik. Jika variabel tersebut dapat dipenuhi, maka
dimungkinkan kepatuhan wajib pajak akan terjadi, dan sebaliknya jika variabel tersebut tidak
dipenuhi, maka pelarian pajak atau penghindaran pajak justru akan semakin semarak.
C. Penerapan Tax Amnesty pada negara-negara lain
Menurut James Alm pada tahun 2016, bahwa terdapat beberapa negara yang telah
menerapkan kebijakan tax amnesty ini, adapaun beberapa negara tersebut atara lain adalah:
1. Argentina
Negara ini telah memberlakukan pajak pada tahun 1987, dimana tujuan
diberlakukannya kebijakan tax amnesty adalah untuk merepatriasi modal yang
secara ilegal meninggalkan negaranya. Amnesty ini terbuka untuk investor asing
maupun penduduk setempat. Dalam hal ini investor diminta untuk memberikan
tambahan dana, yang kemudan tambahan tersebut akan digunakan untuk
keperluan negara tersebut. Dalam kebijakan ini pemerintah berjanji tidak akan
mengadili wajib pajak yang menunggak. Pada kebijakan ini, hampir tidak
menghasilkan pendapatan, sehingga secara luas dipandang sebagai suatu
kegagalan. Karena setiap individu melihat bahwa persyaratannya terlalu
memberatkan. Maka dari itu hal yang bisa dijadikan sebagai pelajaran adalah
bahwa dalam pengenalan tax amnesty yang tanpa disertai dengan penyesuaianpenyesuaian struktural lainnya, maka kebijakan tersebut akan cenderung gagal.
2. India
Pada tahun 1997, pengalaman tax amnesty negara ini jauh berbeda dengan yang
pernah terjadi pada tahun sebelumnya ketika pendapatan pajak mereka menurun.
Pada tahun 1997 tersebut pemerintah India mengumpulkan 100 milyar rupe dari
350.000 orang. Pendapatan ini hampir tiga kali lipat dari pendapatan pajak pada
tahun sebelumnya.
3. Irlandia
Pada bulan januari tahun 1988, pemerintah Irlandia memperkenalkan amnesty
yang memungkinkan wajib pajak sepuluh bulan untuk pajak penghasilan tanpa
menimbulkan hukuman risiko kriminal tambahan atau penuntutan sipil. Secara
persamaan, pemerintah meningkatkan jumlah auditor pajak dan itu dimulai
mempulikasikan di koran nasional nama-nama para penunggak pajak. Pemerintah
juga memperkenalkan sistem pajak baru, efektif pada akhir amnesty dengan
meningkatkan denda tarif serta kekuatan untuk penyidik pajak.
4. Colombia
Pada tahun 1987 pada negara colombia pajak amnesty di perbolehkan individu
dengan aset yang sebelumnya tidak dilaporkan atau lebih kewajiban kepada
wartawan untuk memperbaiki laporan mereka tanpa hukuman atau penunutan.
Untuk memenuhi syarat, individu harus menyatakan pendapat, sebagian besar
sebagai pelaporan pendapatan pada tahun sebelumnya, dan tunggakan dikenal
untuk dizinkan ikut berpartisipasi. Di negara colombia pemerintahnya juga
mengubah banyak fitur dari tax amnesty itu sendiri. Seperti mengurangi tarif pajak
penghasilan, menghilangkan pajak ganda deviden serta meningktakan tarif
pemotongan pajak pada penghasilan.
5. Colorado
Pada negara diluar AS dari colorado, tax amnesty adalah sama dengan yang di
terpakan di sebagian besar negara lain di Amerika Serikat. Tax amnesty di
rancang sebagai legislatif, orang atau individu mempunyai kesempatan waktu
6
untuk melakukan suatu bisnis dan tentunya membayar pajak yang belum dibayar
tanpa hukuman atau penuntutan krimina.
D. Motif dan Tujuan Tax Amnesty di Indonesia
(Agung, 2007) Salah satu agenda reformasi perpajakan yang direncanakan pemerintah
Indonesia adalah melaukuakn ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Hal ini bekaitan
dengan upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak yang sekaligus upaya
peningkatan jumlah subyek dan objek pajak. Wacana mengimplementasikan yang berkaitan
dengan pengampunan pajak (tex amnesty) merupakan salah satu agenda reformasi dibidang
perpajakn di Indonesia.
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam
pembiayaan pembagunan adalah menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri
berupa pajak. Pajak digunkan untuk mebiayai pembagunan yang berguna bagi pembangunan
bersama. Secara teori pemungutan pajak tidak lepas dari rasa keadilan, sebab keadilan dapat
menciptakan keseimbangan sosial yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam penetapan tarifnyapun harus mendasarkan pada prinsip-prinsip keadilan. Dalam
penghitungan pajak yang terutang digunakan tarif pajak. Tarif pajak dimaksudkan adalah
tarif untuk menghitung besarnya pajak terutang. (pajak yang harus dibayar).
(Urip santoso 2009) Bagi banyak negara, pengampunha pajak (tax amnesty)
seringkali dijadikan alat untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak secara cepat
dalam jangka waktu yang relatif singkat. Program tex amnesty ini dilaksakan karena semakin
parahnya upaya penghindaran pajak. Kebijakan ini dapat memperoleh manfaat perolehan
dana, terutama kembalinya dana yang disimpan diluar negeri, dan kebijakan ini dalam
mempunyai kelemahan dalam jangka panjang dapat berakibat buruk berupa menurunnya
kepatuhan sukarela dari wajib pajak patuh, bilamana tex amnesty dilaksanakan dengan
program yang tidak tepat. Ada beberapa langkah yang ditempuh pemerintah Indonesia
khususnya Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor
pajak, antara lain melaksanakan program Sensus Pajak Nasional.
Selain itu melakukan penyempurnaan peraturan untuk menangani tindakan
penghindaran pajak (tax avoidance), tindakan penggelapan pajak melalui transfer pricing,
dan pengenaan pajak final. Langkah lainnya adalah pembenahan internal aparatur dan sistem
perpajakan. Demikian juga akan dilakukan kenaikan tarif cukai tembakau mulai tahun 2012
yang rata-rata sebesar 12,2 persen. Upaya berikutnya adalah akan dilakukan peningkatan
akurasi penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang impor serta peningkatan efektivitas
pemeriksaan fisik barang. Termasuk penyempurnaan implementasi Indonesia National Single
Windows (INSW) serta pengembangan otomatisasi pelayanan di bidang kepabeanan dan
cukai.
Keunggulan yang diharapkan bila kebijakan tax amnesty diimplementasikan yaitu
akan dapat mendorong masuknya dana-dana dari luar negeri yang dalam jangka panjang
dapat digunakan sebagai pendorong investasi yang pada gilirannya bermanfaat untuk
menstimulasi perekonomian nasional.
Di sisi lain kelemahannya bila diterapkan pengampunan pajak adalah tidak serta
merta menjamin peningkatan kinerja setoran pajak ke kas negara. Hal ini bisa sebaliknya
berpotensi terjadinya penyelewengan, manipulasi dan tindakan moral hazard lainnya. Para
pengusaha yang memperoleh pemutihan pajak akan melakukan penggelapan kewajiban
pajaknya.
7
E. Pro dan Kontra Aplikasi Tax Amnesty di Indonesia
(Sondang P. Siagian. 1985) Pro dengan adanya amnesty.
a. Sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai yang
dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Demikian juga
infrastruktur pendukung lainnya.
b. Bila kebijakan perpajakan seperti tax amnesty diterapkan maka akan menciptakan
kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak dan menunaikan
kewajiban perpajakannya seperti yang dilakukan pemerintah sebelumnya
dengan sunset policy (kebijakan pemberian fasilitas perpajakan)maupun pemebebasan
pajak fiskal bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri
dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Kondisi ekonomi nasional saat ini relatif stabil dengan rata-rata pertumbuhan
ekonomi di atas 5 persen. Hal ini dapat menjamin pemberlakuan tax amnesty.
d. Program ini dapat meningkatkan dana-dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak
di simpan di luar negeri. Di samping itu, dana-dana yang selama ini diparkir di luar
negeri dapat kembali masuk ke tanah air bila pemerintah secepatnya menerapkan
pengampunan pajak.
e. Tax amnesty dapat berpengaruh positif bagi pasar uang pada Bursa Efek Indonesia.
Bila kebijakan ini diterapkan maka mempunyai potensi terjadi penambahan emiten
baru karena perusahaan-perusahaan tidak perlu khawatir atas permasalahan pajak
yang telah lewat. Karena masalah perpajakan merupakan salah satu faktor yang
dianggap memberatkan bagi calon emiten untuk mengubah status perushaaannya
menjadi perusahaan terbuka.
f. Pemerintah dapat mengkonsentrasikan atau memfokuskan pada upaya pemberantasan
korupsi.Demikian
juga
dengan
diimplementasikan tax
amnestymaka asset
recovery nya lebih mudah karena tidak perlu melakukan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan dan proses hukum lainnya untuk mengambil asset koruptor. Asset
recovery adalah perbandingan antara jumlah kerugian negara yang didakwakan
dengan penyitaan asset atau pengembalian asset korupsi. Selama ini persentase asset
recovery masih relatif kecil. Persentase asset recovery dapat dijadikan acuan
penentuan tarif tax amnesty
Kontra Terhadap adanya Tax Amnesty
a. Tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum
implementasi tax amnesty yang dapat memberikan aturan jelas. Hal ini akan
menambah keraguan bagi wajib pajak dan calon wajib pajak.Namun apabila
implementasi tax amnesty akan diterapkan maka berartiharus di buat terlebih dahulu
peraturan perpajakan (undang-undang)yang mengatur tentang hal itu. Hal in tentu saja
akan memakan waktu yang lebih lama karena tentu saja harus mendapat persetujuan
dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
b. Dianggap mencederai asas keadilan.Tax amnesty dianggap mencederai keadilan bagi
masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan
1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data
perpajakan. Tidak ada lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan
petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak
pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan
pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan
petugas pajak
8
c. Tax Amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten. Banyak yang
menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan dengan
kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum adanya kejelasan mengenai kewajiban
bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri, besar
kemungkinan individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan
menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaattax amnesty
tak lagi diberikan.
d. Tax Amnesty Hanya Beri "Karpet Merah" bagi Koruptor. Tax Amnesty dalam
RAPBNP 2016 dianggap sebagian orang bukan untuk kepentingan masyarakat.
Mereka menilai, tax amnesty hanya untuk kepentingan pengusaha yang memiliki dana
besar di luar negeri. Pengampunan pajak hanya akan menjadi karpet merah untuk
koruptor dan konglomerat yang mendapat keuntungan di Indonesia. Menurut mereka,
tax amnesty hanya dijadikan bahasa kampanye oleh politisi untuk memuluskan
proyek-proyek swasta
9
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan), yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak tahun 2016, bahwa tax
amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi
adminsitrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap
harta dan membayar uang tebusan.
Menurut James Alm pada tahun 2016, bahwa terdapat beberapa negara yang telah
menerapkan kebijakan tax amnesty ini antara lain adalah Argentina, India, Irlandia,
Colombia, serta Colorado.
Motif serta tujuan dilaksanakannya kebijakan ini salah satunya adalah mewujudkan
kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembagunan adalah menggali
sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak.
Salah satu alasan masyarakat dapat menerima kebijakan tax amensty adalah
dikarenakan sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai
yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Demikian juga infrastruktur
pendukung lainnya.
Lain halnya dengan alasan masyarakat tidak dapat menerima kebijakan tersebut
adalah karena Tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum
implementasi tax amnesty yang dapat memberikan aturan jelas. Hal ini akan menambah
keraguan bagi wajib pajak dan calon wajib pajak. Namun apabila implementasi tax amnesty
akan diterapkan maka berartiharus di buat terlebih dahulu peraturan perpajakan (undangundang)yang mengatur tentang hal itu. Hal in tentu saja akan memakan waktu yang lebih
lama karena tentu saja harus mendapat persetujuan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
10
DAFTAR PUSTAKA
Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak, Handout materi amnesti pajak.pdf, diakses
tanggal 12 Desember 2016.
Ragimun, Analisis Implementasi Tax Amnesty di Indonesia.pdf, diakses tanggal 12
Desember 2016.
Alm James, Tax Policy Analysis: The Introduction of a Rusian Tax Amnesty, diakses tanggal
12 Desember 2016.
Wardiyanto Bintoro, Kebijakan Pengampunan Pajak (Perspektif Kerangka Kerja
Implementasi Sunset Policy mendasarkan UU No 28 tahun 2007), diakses tanggal 12
Desember 2016.
Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Pajak, Paparan tentang Tax Amnesty, diakses
tanggal 12 Desember 2016.
Mukarromah Awaliatul, Aeny Nur Suci, Megawati Retno, Pentingnya Peran Tax Amnesty di
2016, diakses tanggal 12 Desember 2016
Agung, Teori dan Aplikasi Perpajakan Indonesia, Dinamika Ilmu, Jakarta 2007
Santoso Urip, Tax Amnesty dan Pelaksanaanya dibeberapa negara: Perspektif Bagi Pebisnis
Indonesia, Koperis, Volume 11 no. 2 Juli 2009
Sondan P. Siagin, Enste, Shadow Economies: Size, Causes and Consequences, Journal
Economic Literature, vol. XXXVIII March, 2000
11