Academia.eduAcademia.edu

NOTA DINAS (neng).doc

SURAT PERNYATAAN Pada Hari Jumat tanggal dua puluh enam Bulan April tahun dua ribu tiga belas, Yang bertanda tangan dibawah ini : N a m a : Drs. CAHYO SUPRIYO N I P : 19620629 198903 1 003 JABATAN : KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR Menyatakan bahwa : 1. Hanya menggunakan rekening tersebut dibawah ini untuk yang digunakan untuk menyimpan penerimaan dan pengeluaran dana APBD. No rekening tersebut : No rek. : 0140304021358 Bank : Bank BJB Cabang Cianjur Nama Pemilik : Badan Lingkungan Hidup Peruntukan : Sirkulasi penerimaan dan pengeluaran dana APBD 2. Tidak ada perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak bank terkait pemblokiran dana. Demikian pernyataan kami buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang menyatakan, KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 SURAT KUASA Pada Hari Senin tanggal dua puluh enam Bulan Januari tahun dua ribu lima belas, Yang bertanda tangan dibawah ini : N a m a : N. NENENG ROSTIANTIE, SH Tempat/Tgl. Lahir : Cianjur, 12 Juli 1973 Alamat : Kp. Loneng Desa Mekarjaya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur Memberikan kuasa untuk pengambilan BPKB kendaraan roda 2 (dua) , kepada : N a m a : Tempat/Tgl. Lahir : Tanjungkarang Alamat : Kp. Loneng Desa Mekarjaya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur Demikian Surat Kuasa ini di buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang menerima kuasa, Yang memberi kuasa, N. NENENG ROSTIANTIE, SH SURAT PENGANTAR Nomor : 900/ /BLH/2013 NO JENIS YANG DIKIRIM BANYAKNYA KETERANGAN 1. Penyerahan Dokumen Pengelolaan aset tentang Kartu Inventaris Barang (KIB) A,B,C,D dan F Tahun Anggaran 2012 dalam bentuk soft copy dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1 (satu) soft copy Disampaikan dengan hormat, untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, April 2013 KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 196206291989031003 Kepada : Yth. Kepala ITDA Kabupaten Cianjur. Di C I A N J U R SURAT PENGANTAR Nomor : 900/ /BLHD/2013 NO JENIS YANG DIKIRIM BANYAKNYA KETERANGAN 1. Penyerahan Dokumen Pengelolaan Persediaan tentang : 1. Berita acara stock opname persediaan akhir tahun dan perhitungan fisiknya Tahun Anggaran 2012 dalam bentuk soft copy 2. Persediaan rinci per jenis barang dalam bentuk soft copy 3. Form memuat informasi saldo awal 2012, mutasi 2012 dan saldo akhir 2012. dalam bentuk soft copy Dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 (tiga) soft copy Disampaikan dengan hormat, untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, April 2013 KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 196206291989031003 Kepada : Yth. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Cianjur. Di C I A N J U R SURAT PENGANTAR Nomor : 900/ BLH/2012 NO JENIS YANG DIKIRIM BANYAKNYA KETERANGAN 1. Laporan Realisasi Keuangan dan Fisik Tahun Anggaran 2012 untuk Bulan Mei 2012 pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur 1 (satu) berkas Disampaikan dengan hormat, untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Juni 2012 KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 196206291989031003 Kepada : Yth.Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur. Di C I A N J U R SURAT PENGANTAR Nomor : 900/ /BLH/2013 NO JENIS YANG DIKIRIM BANYAKNYA KETERANGAN 1. Dipermaklumkan dengan hormat, kami sampaikan surat tugas untuk mendapatkan penandatanganan dari Bapak 1 (satu) berkas Demikian agar maklum dan kami haturkan terima kasih atas penandatanagn surat tugas tersebut. Cianjur, Juli 2013 An. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR Sekretaris, Drs. H. R. ADAM HIDAYAT, M.Si NIP. 19585301983031005 Cianjur, Agustus 2014 Nomor : 900/ /VII/2014 K e p a d a : Sifat : Biasa Yth. ............................... Lamp : - Di Perihal : Permohonan Dana TEMPAT Dipermaklumkan dengan hormat bahwa masyarakat terutama para pemuda yang ada di Desa Mekarjaya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur bermaksud akan mengadakan kompetisi olah raga dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke – 69 Tahun 2014, maka dari itu besar harapan kami untuk dapat diberi kesempatan kepada para pemuda atau masyarakat yang ada di Desa Mekarjaya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur dalam memeriahkan pesta kemerdekaan NKRI, kirannya Bapak/Ibu (para donatur) dapat memberikan sumbangan dana untuk kelancaran sarana,prasarana dalam pelaksanaan kompetisi tersebut. Demikian agar maklum, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. KETUA, DPC Moyank Cianjur, MUZTABA KAMAL TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SUBBAGIAN KEUANGAN BLHD SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR Pasal 9 (1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Keuangan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ; b. Melaksanakan penatausahaan keuangan ; c. Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan ; d. Penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan anggaran ; e. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun f. Penyusunan administrasi dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai ; g. Penerimaan, Pengadministrasian dan penyetoran retribusi dan / atau lain-lain pendapatan yang sah ; h. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ; dan i. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya. Cianjur, 20 Agustus 2014 KEPALA BLHD KAB. CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 196206291989031003 Cianjur, Nopember 2014 Nomor : 900/ /BLHD/2014 K e p a d a : Sifat : Biasa Yth. Kepala DPKAD Lamp : - Di Perihal : Surat Pernyataan ` C I A N J U R Sehubungan dengan Surat Permintaan Tambahan Uang (SPP-TU) yang kami ajukan sebagai berikut : - SPP-TU Nomor : 0066/SPP-TU/BLHD/2014, tanggal 06 Nopember 2014, sebesar Rp.183.000.000.- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) ; Untuk keperluan Badan Lngkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2014, dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa : Jumlah Tambahan Uang (TU) tersebut akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang akan kami laksanakan sesuai DPPA OPD. Jumlah Tambahan Uang (TU) tersebut tidak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan yang berlaku harus dilakukan dengan pembayaran langsung. Jumlah tambahan Uang (TU) tersebut akan di SPJ kan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sanggup meng SPJ kan sampai dengan Tanggal Desember 2014. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk melengkapi persyaratan pengajuan SPP-TU OPD kami. Yang membuat pernyataan, KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 TEMBUSAN, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur ; 2. Yth. Bapak ASSDA III Kabupaten Cianjur ; 3. Yth. Kepala ITDA Kabupaten Cianjur ; 4. Yth. Sdr. Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cianjur. Cianjur, Oktober 2014 Nomor : 900/ /BLHD/2014 K e p a d a : Sifat : Biasa Yth. Kepala DPKAD Lamp : - Di Perihal : Permohonan Tambahan Uang (TU) C I A N J U R Sehubungan dengan adanya Anggaran Tambahan yang sudah ada pengesahan pada tanggal 26 September 2014 Nomor : 900/Kep.561.a/DPKAD/2014 tentang Pengesahaan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran OPD yang di biayai dari APBD TA. 2014, maka dari itu kami mengajukan permohonan Tambahan Uang (TU), sebesar : NO NAMA KEGIATAN Kode rekening Besaran (Rp). Ket. 1. Koordinasi Penilaian Kota Sehat /Adipura 16.01 125.000.000,- 2. Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup 16.17 183.000.000,- Untuk keperluan Badan Lngkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2014. Demikian Surat Pengajuan Permohonan Tambahan Uang (TU) ini dibuat untuk dijadikan bahan selanjutnya. An.KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR Sekretaris, Drs. H. R. ADAM HIDAYAT, M.Si NIP. 19585301983031005 TEMBUSAN, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur ; 2. Yth. Bapak ASSDA III Kabupaten Cianjur ; 3. Yth. Kepala ITDA Kabupaten Cianjur ; 4. Yth. Sdr. Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cianjur. LAMPIRAN PENGAJUAN TAMBAHAN UANG (TU) T.A 2014 KOORDINASI PENILAIAN KOTA SEHAT/ADIPURA KODE. REK URAIAN ANGGARAN 5.2.16.01 Koordinasi Penilaian Kota Sehat/Adipura 125000.000,00 5.2.16.01.1 Belanja Pegawai 19.075.000,00 5.2.16.01.1.01 Honorarium PNS 8.575.000,00 5.2.16.01.1.01.01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegitan 6.550.000,00 5.2.16.01.1.01.04 Honorarium Pengelola Kegiatan 2.025.000,00 5.2 16.01.1.02 Honorarium Non PNS 10.500.000,00 5.2.16.01.1,02.03 Uang Transport/Uang Saku 10.500.000,00 5.2.16.01.2 Belanja Barang Dan Jasa 105.925.000,00 5.2.16.01.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 6.825.000,00 5.2.16.01.2.01.01 Belanja Alat Tulis Kantor 6.575.000,00 5.2.16.01.2.01.09 Belanja Dokumentasi(Cuci Cetak Film) 250.000,00 5.2.16.01.2.02 Belanja Bahan / Material 37.500.000,00 5.2.16.01.2.02.07 Belanja Bahan dan Perlengkapan 37.500.000,00 5.2.16.01.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 2.850.000,00 5.2.16.01.2.06.01 Belanja Cetak 850.000,00 5.2.16.01.2.06.02 Belanja Penggandaan 2000.000,00 5.2.16.01.2.07 Belanja Sewa Rumah /Gedung/Gudang 36.000.000,00 5.2.16.01.2.07.02 Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat 36.000.000,00 5.2.16.01.2.08 Belanja Sewa Sarana Mobilitas 5.600.000,00 5.2.16.01.2.08.01 Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat 5.600.000,00 5.2.16.01.2.11 Belanja Makanan dan Minuman 150.000,00 5.2.16.01.2.11.02 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 150.000,00 5.2.16.01.2.13 Belanja Pakaian Kerja 7.500.000,00 5.2.16.01.2.13.01 Belanja Pakaian Kerja Lapangan 7.500.000,00 5.2.16.01.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 9.500.000,00 5.2.16.01.2.15.01 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 2.830.000,00 5.2.16.01.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 7.120.000,00 PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP KODE REK URAIAN ANGGARAN 5.2.16.17 Penegendalian Pencemaran Lingkungan Hidup 183.000.000,00 5.2.10.17.1 Belanja Pegawai 16.525.000,00 5.2.16.17.1.01 Honorarium PNS 14.025.000,00 5.2.16.17.1.01.01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan 12.000.000,00 5.2.16.17.1.012.04 Honorarium Pengelola Kegiatan 2.025.000,00 5.2.16.17.1.02 Honorarium Non PNS 2.500.000,00 5.2.16.17.1.02.03 Uang Transport/Uang Saku 2.500.000,00 5.2.16.17.2 Belanja Barang Dan Jasa 116.475.000,00 5.2.16.17.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 9.250.000,00 5.2.16.17.2.01.01 Belanja Alat Tulis Kantor 9.000.000,00 5.2.16.17.2.01.09 Belanja Dokumentasi (Cuci Cetak Film) 250.000,00 5.2.16.17.2.02 Belanja Bahan/ Material 37.000.000,00 5.2.16.17.2.02.05 Belanja Bahan Kimia dan Pupuk 37.000.000,00 5.2.16.17.2.03 Belanja Jasa Kantor 22.000.000,00 5.2.16.17.2.03.12 Belanja Jasa Tenaga Kerja Non Pegawai 22.000.000,00 5.2.16.17.2.06 Belanja Cetak dan Penggandaan 1.510.000,00 5.2.16.17.2.06.01 Belanja Cetak 500.000,00 5.2.16.17.2.06.02 Belanja Penggadaan 1.010.000,00 5.2.16.17.2.07 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir 10.500.000,00 5.2.16.17.2.07.03 Belanja Sewa Ruang Rapat/Pertemuan 10.500.000,00 5.2.16.17.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 36.215.000,00 5.2.16.17.2.15.01 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah 20.895.000,00 5.2.16.17.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah 15.320.000,00 5.2.16.17.2.3 Belanja Modal 50.000.000,00 5.2.16.17.3.20 Belanja Modal Pengadaan Alat- Alat Laboratorium 50.000.000,00 5.2.16.17.3.20.03 Belanja Modal Pengadaan Alat- Alat Laboratorium Kimia 50.000.000,00 PEROGRAM PERLINDUNGAN KONSERVASI SDA 5.2.17 Perogram Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam 100.000.000,00 5.2.17.09 Koordinasi Pengeloaan Konservasi SDA 100.000.000.00 5.2.17.09.1 Belanja Pegawai 12.000.000,00 5.2.17.09.1.01 Honorarium PNS 12.000.000,00 5.2.17.09.1.01.01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan 12.000.000,00 5.2.17.09.2 Belanja Barang dan Jasa 88.000.000,00 5.2.17.09.2.01 Belanja Bahan Pakai Habis 2.420.000,00 5.2.17.09.2.01.01 Belanja Alat Tulis Kantor 1.920.000,00 5.2.17.09.2.01.09 Belanja Dokumentasi (Cuci cetak Film) 500.000,00 5.2.17.09.2.02 Belanja Bahan/ Material 56.700.000,00 5.2.17.09.2.02.02 Belanja Bahan /Bibit Tanaman 50.000.000,00 5.2.17.09.2.02.05 Belanja Bahan Kimia dan Pupuk 6.700.000,00 5.2.17.09.2.03 Belanja Jasa Kantor 14.000.000,00 5.2.17.09.2.03.12 Belanja Jasa Tenaga Kerja Non Pegawai 14.000.000,00 5.2.17.09.2.06 Belanja Cetak Dan Penggandaan 450.000 5.2.17.09.2.06.02 Belanja Penggandaan 450.000,00 5.2.17.09.2.11 Belanja Makanan dan Minuman 150.000,00 5.2.17.09.2.11.02 Belanja Makanan dan Minuman Rapat 150.000,00 5.2.17.09.2.15 Belanja Perjalanan Dinas 14.280.000,00 5.2.17.09.2.15.01 Belanja Perjanan Dinas Dalam Daerah 10.680.000,00 5.2.17.09.2.15.02 Belanja Perjanan Dinas Ruar Daerah 3.600.000,00 Cianjur, 26 Pebruarai 2014 Nomor : 900/ -BLHD/2014 Kepada : Sifat : Biasa Yth. Inspektur Daerah Lampiran : 1 (satu) berkas Kabupaten Cianjur. Perihal : Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Di Pemeriksaan BPK C I A N J U R Menindaklanjuti Surat Edaran Dari Bapak Bupati Cianjur tanggal.. Pebruari 2014 nomor : 700/482/ITDA Perihal : sebagaimana pada pokok surat tersebut diatas dan menindaklanjuti surat teguran Sekretaris Daerah kepada Kepala Kantor LH nomor : 700 / 1573/Keu tanggal 28 Mei 2008, tentang hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan PEMDA Kabupaten Cianjur T.A 2006, dengan ini kami mohon bantuan kepada saudara untuk dapat memberikan Foto coppy LHP dimaksud. hal ini kami perlukan untuk dijadikan dasar koordinasi kepada pejabat pengelola keuangan T.A 2006 pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Demikian atas bantuan saudara, kami ucapkan terima kasih. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 TEMBUSAN, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Bupati Cianjur ; 2. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur ; 3. Yth. Bapak ASSDA III Kabupaten Cianjur ; 4. Yth. Sdr. Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cianjur. Cianjur, 04 September 2014 Nomor : 900/ -BLHD/2014 Kepada : Sifat : Biasa Yth. Inspektur Daerah Lampiran : 1 (satu) berkas Kabupaten Cianjur. Perihal : Hasil Pemeriksaan ITDA Kab. Cianjur Di C I A N J U R Menindaklanjuti Surat Perintah Pemeriksaan Nomor : 705/198-ITDA/2014 tanggal 15 Agustus 2014 dan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) tanggal 02 September 2014 yang dilaksanakan oleh Tim Insfektorat Daerah Kabupaten Cianjur, maka dengan ini kami sampaikan hasil-hasil perbaikan dan tanggapan atas Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) tersebut, (jawaban dan bukti terlampir). Demikian agar maklum, dan kami ucapkan terima kasih. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 TEMBUSAN, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Bupati Cianjur ; 2. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur ; 3. Yth. Bapak ASSDA III Kabupaten Cianjur ; 4. Yth. Sdr. Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cianjur. Cianjur, 26 Pebruarai 2014 Nomor : 900/ -BLHD/2014 Kepada : Sifat : Penting Yth. ........................... Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Di Pemeriksaan BPK T E M P A T Menindaklanjuti Surat Edaran Dari Bapak Bupati Cianjur tanggal Pebruari 2014 nomor : 700/482/ITDA Perihal : sebagaimana pada pokok surat tersebut diatas bahwa terdapat hasil temuan BPK dengan surat tegoran nomor 700/1573/Keu tanggal 28 Mei 2008, maka dengan ini kami beritahukan kepada para pengelola keuangan tahun anggaran 2008 untuk segera menindaklanjuti dan mempertanggungjawabkan hasil temuan BPK tersebut diatas dengan kewajiban sebesar Rp.3.700.000,00 yang harus disetor ke Kas Daerah Kabupaten Cianjur dengan bukti setoran dilampirkan dan serahkan ke Itda Kabupaten Cianjur. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 TEMBUSAN, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Bupati Cianjur ; 2. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur ; 3. Yth. Bapak ASSDA III Kabupaten Cianjur ; 4. Yth. Sdr. Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cianjur. Cianjur, Juni 2013 Nomor : 900/ -BLHD/2013 Kepada : Sifat : Biasa Yth. Direktur Bank Jabar Lampiran : 1 (satu) berkas Kabupaten Cianjur. Perihal : Permohonan Perjanjin Kerjasama. di C I A N J U R Sebagaimana dimaklumkan, bahwa pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur terdapat beberapa karyawan/ti yang menjadi nasabah Bank BJB Cabang Cianjur, maka dengan ini kami mengajukan permohonan untuk membuat draft MOU antara Pihak BJB dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur dalam jangka waktu maksimal 10 tahun berjalan dalam masa kerja efektif. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kiranya Bapak perkenankan untuk menyetujuinya. Demikian agar maklum dan terima kasih atas kerjasamanya. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH Jl. Siti Jenab No. 31 Telp. No. (0263) 261892 Pes. 112 – 114 Cianjur 43211 ANAK LAMPIRAN I-n KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 12 TAHUN 2001 TANGGAL : 17 APRIL 2001 SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN Nomor : 800/ -BLHD/2013 Yang bertandatangan di bawah ini : N a m a : Drs. CAHYO SUPRIYO N I P : 19620629 198903 1 003 Pangkat/gol.Ruang : Pembina Muda Tk.I (IV.b) Jabatan : Kepala BLHD Kabupaten Cianjur Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang tersebut dibawah ini : N a m a : MASWATI.MAP N I P : 196304201991012001 Pangkat/gol.Ruang : Penata Muda Tk. I ( III.b) Jabatan : Kasubid IKL BLHD Kabupaten Cianjur Eselon : IV.a Pada tanggal 05 April 2012 telah menduduki Jabatan Kasubid Informasi Kerusakan Lingkungan (IKL) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur berdasarkan keputusan bupati Cianjur Nomor : 820/Kep.58/BKPPD/2012 tanggal 04 April 2012 sampai dengan sekarang masih menduduki jabatan tersebut. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dengan mengingat sumpah jabatan dan apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar yang mengakibatkan kerugian terhadap Negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut. Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur. Cianjur, Januari 2013 KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 TEMBUSAN, Yth : 1. Assisten Bidang Administrasi Setda Kabupaten Cianjur ; 2. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cianjur ; 3. Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur ; 4. Kepala DPKAD Kabupaten Cianjur ; 5. Pejabat Pembuat Daftar Gaji ;6. Yang bersangkutan. NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan hasil perjalanan dinas ke DPRD Kabupaten Cianjur dalam rangka rapat pembahasan LPJ TA 2014 Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /BLHD /2015 tanggal 29 Juni 2015 Hasil : Rapat Pembahasan Laporan Pertanggug Jawaban (LPJ) TA 2014. Acara yang berlangsung di ruang rapat badan anggaran Gedung Dewan, yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Cianjur , Tahun kali ini diselenggarakan secara terbuka, tidak hanya dihadiri oleh para Kepala OPD dan jajaran Pejabat Pengelolaan Keuangan seluruh OPD, melainkan terbuka pula untuk semua praksi DPRD. Tujuan diselenggarakannya LPJ Tahun ini adalah sebagai wadah bagi para kepala OPD dan para pengelola keuangan OPD untuk menyampaikan program-program kerjanya yang sudah terealisasi dan juga diharapkan dapat meningkatkan kepedulian terhadap organisasinya, agar setiap anggota mengetahui sudah sejauh mana program – program tersebut terealisasi dan yang belum dikarenakan masih ada anggaran silfa untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga . Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Juni 2015 Yang melaporkan, 1. Drs. H. R. ADAM HIDAYAT, Msi (.........................) N I P.195805301983031005 2. N. NENENG ROSTIANTIE, SH (..........................) N I P. 197307121997032013 3.YANI WIJI HASTUTY, S.Si (...........................) N I P.19870105 201101 2 001 4. CENDDY GARNIATIN, AMd (............................) N I P.198801012011012002 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan hasil perjalanan dinas ke Bale Praja Pemda Kabupaten Cianjur dalam rangka Bimbingan tekhnis pengisian LHKPN dan pendistribusian formulir LHKPN Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /BLHD /2015 tanggal 22 Juni 2015 Hasil : Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Bagian Organisasi dan di hadiri oleh seluruh kepala OPD dan para pejabat pengelolaan keuangan yang ada dilingkungan pemerintah kabupaten cianjur. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Juni 2015 Yang melaporkan, 1. N. NENENG ROSTIANTIE, SH (..........................) N I P. 197307121997032013 2..YANI WIJI HASTUTY, S.Si (...........................) N I P.19870105 201101 2 001 3. CENDDY GARNIATIN, AMd (............................) N I P.198801012011012002 Cianjur, 10 Mei 2013 Nomor : 800/ Kepada : Sifat : Biasa Yth. Kepala BLH Kab.Lombok Barat Lampiran : 1 (satu) berkas Propinsi Nusa Tenggara Barat Perihal : Kunjungan Kerja di T E M P A T Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur mempunyai program kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2014 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bidang Lingkungan Hidup, maka dengan ini kami akan mengadakan kunjungan kerja ke BLH Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat dalam acara Koordinasi, konsultasi dan Kajian Hukum tentang Lingkungan Hidup, Pada : Hari : Selasa Tanggal : 21 s/d 23 Oktober 2014 Tempat : BLH Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat Demikian agar maklum dan kami mohon kesediaan waktu dan tempatnya. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR, H. OTING ZAENAL MUTAQIN, SH, MM NIP. 19610313 199102 1 001 TEMBUSAN, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur ; 2. Yth. Bapak ASSDA III Kabupaten Cianjur ; 3. Yth. Kepala DPKAD Kabupaten Cianjur ; 4. Sdr. Kepala Bagian Pembangunan Kabupaten Cianjur ; NOTA DINAS Kepada : Sdr. Sekretaris dan Para Kepala Bidang BLHD Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 06 Juli 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Persiapan Pemeriksaan Reguler Itda 2015 Dipermaklumkan dengan hormat bahwa pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, sedang dilaksanakan pemeriksaan reguler program kerja pengawasan tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, selama 10 hari kerja dari mulai tanggal 03 Juli s/d 22 Juli 2015, maka dengan ini dihimbau kepada seluruh Kepala Bidang dan Sekretaris yang menjadi PPTK di program kegiatan masing-masing supaya mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi pertanggungan jawaban pengelolaan keuangan masing-masing, dan untuk permulaan pemeriksaan, seluruh PPTK diharuskan membuat rekapan SPPD T.A 2015. Demikian agar maklum, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih . KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, YONO ERNAWAN, SH NIP. 19580502 198303 1 012 Dipermaklumkan dengan hormat bahwa pengesahan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2015 telah di sahkan dengan nomor Keputusan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur nomor: 900/Kep-002/DPKAD/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD (DPA-OPD) pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015.dan sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; , maka dengan ini kami instruksikan kepada seluruh PPTK yang ada di Lingkungan BLHD Kabupaten Cianjur untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran tersebut termasuk SK-SK yang berkaitan dengan Program/Kegiatan yang dikelola oleh para PPTK. Dipermaklumkan dengan hormat bahwa pengesahan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2015 telah di sahkan dengan nomor Keputusan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur nomor: 900/Kep-002/DPKAD/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD (DPA-OPD) pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015.dan sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; , maka dengan ini kami instruksikan kepada seluruh PPTK yang ada di Lingkungan BLHD Kabupaten Cianjur untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran tersebut termasuk SK-SK yang berkaitan dengan Program/Kegiatan yang dikelola oleh para PPTK. NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 28 Mei 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan hasil perjalanan dinas ke kp. Citangsi Desa Sukamekar Kecamatan Sukanagara Kabuapten Cianjur Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /BLHD/2015 tanggal 27 Mei 2015 Hasil : Bapak Bupati Cianjur menutup acara program bhakti TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 94 tahun 2015, Rabu, 27 mei 2015 di Desa Sukamekar Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan dari tanggal 7 – 27 mei 2015 di Desa Sukamekar Kecamatan Sukanagara. Hadir dalam acara tersebut PASREM, Kolonel inf.Heldi Wira, Unsur Muspida, Para OPD, BUMD, Unsur Muspika, tokoh masyarakat, serta warga sekitar. Bapak Bupati Cianjur dalam sambutannya menyampaikan perjalanan serta dinamika program TMMD dari tahun ke tahun, semakin menunjukan hasil yang memuaskan dan makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. berbagai hasil pembangunan sarana fisik dan non fisik telah dapat mendorong perkembangan desa secara umum. Semua pencapaian itu, karena adanya dukungan penuh, baik dari pemerintah Provinsi, maupun pemerintah Kabupaten serta dari segenap elemen masyarakat. Atas nama seluruh masyarakat dan pemerintah Kabupaten Cianjur, Bupati Cianjur menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi–tingginya kepada semua dinas instansi, seluruh elemen masyarakat dan segenap prajurit TNI, atas dukungan, peran serta dan partisipasi yang diberikan dalam setiap penyelenggaraan program TMMD. Lebih lanjut Pak Bupati menyampaikan, bahwa nilai utama yang hendak ditumbuhkembangkan dalam setiap penyelenggaraan TMMD, adalah terwujudnya ikatan kemanunggalan antara TNI dengan segenap jajaran pemerintah daerah disemua tingkatan, serta saling bahu membahu dan bergotong royong membangun kehidupan sosial yang berkualitas. sehingga bermuara pada terciptanya stabilitas keamanan daerah yang mantap sebagai pondasi sekaligus prasyarat dalam mewujudkan sistem pertahanan semesta. Kebersamaan itu hendaknya terus di pelihara agar dapat semakin menumbuhkan sikap saling pengertian dan semangat kerja sama antara TNI, Pemerintah Kabupaten dan segenap elemen masyarakat, sehingga tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat benar–benar dapat tercapai. Pencapaian sinergi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut, secara otomatis menempatkan aparatur pemerintah, terutama pemerintah kabupaten dalam posisi memfasilitasi upaya – upaya pembangunan yang diprakarsai masyarakat, sehingga penetapan program pembangunan benar – benar sejalan dengan kebutuhan riil masyarakat. Dengan demikian, antara program pemerintah dan program masyarakat akan saling mengisi, melengkapi dan saling mendukung. Bpak Bupati berharap dengan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 94 tahun 2015 itu, mekanisme pembangunan melalui modal kemanunggalan program TMMD, agar tetap dipelihara dan dijadikan salah satu modal dasar bagi masyarakat,dalam rangka melaksanakan pembangunan. Sementara itu Letnan Kolonel ARM Imam Haryadi (Dandim 0608 Cianjur) melaporkan hasil pelaksanaan TMMD ke 94 tahun 2015 di Desa Sukamekar Kecamatan Sukanagara meliputi pembangunan fisik pembuatan jalan baru sepanjang 1.625 m x lebar 3 m, sasaran tambahan rehab rutilahu sebanyak 6 unit dengan hasil 100%, pembuatan gorong – gorong diameter 60 cm panjang 4 meter sebanyak 2 buah dengan hasil 100%, rehab mesjid jami sebanyak 1 buah, rehab mushola sebanyak 1 buah, pembuatan MCK sebanyak 2 buah, pembuatan Pos Ronda sebanyak 1 buah. Sasaran non fisik penyuluhan bidang KB Kesehatan, Pertanian,Koperasi UMKM, Bela Negara, Bidang Agama. Bidang Sosial pelayanan KB Kesehatan sebanyak 50 akseptor, pengobatan masal sebanyak 150 orang, penyerahan dan penanaman bibit pohon trembesi sebanyak 640 pohon, pembagian Al-Qur’an sebanyak 27 kitab, pembagian juz’ama sebanyak 93 buku, pembagian alat olahraga berupa bola kaki sebanyak 4 buah, buku pelajaran sekolah untuk anak – anak sebanyak 72 judul, alat permainan edukatif 1 dus, pemberian sebanyak 4 gulung.(humas,yn,ras,/MC Kab. Cianjur) Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Mei 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, Msi (...............................) N I P. 19580911 198003 1 005 N. NENENG ROSTIANTIE, SH (............................) N I P. 197307121997032013 JAJAT JATNIKA, A.Md (...............................) N I P. 19800131 201001 1 011 NOTA DINAS Nomor : Kepada : Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas Ke Kecamatan Pageularan Dasar : Surat Tugas dari Kepala BLHD Kabupaten Cianjur nomor 800/ 339/ST/BLHD Cianjur tanggal 1 Juli 2015 Tujuan : Terbatasnya pelayanan kesehatan di wilayah Cianjur Selatan akibat tidak adannya rumah sakit sepertinya akan segera tertangani. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, tahun depan dipastikan akan membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Pagelaran. Pembangunan yang direncanakan menelan biaya sebesar Rp. 20 milyar itu diusahakan selesai dengan cepat. pembangunan RSUD Pagelaran menjadi salah satu pembahasan penting Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015. Pembangunan RSUD Pagelaran sudah lama direncanakan namun baru bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2015 nanti. Semua anggaran akan terserap dari APBD murni sehingga tidak ada istilah pembangunan tersendat. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Juli 2015 Yang melaporkan, YONO ERNAWAN, SH (..............................) NIP. 19580502 198303 1 012 SLAMET RIYADI. S.IP NIP. 19651005 198802 1 004 (..............................) 3. ATEP ARP RAHMAN. SAP (..........................) NIP. 19641001 198603 1 012 4. CENDDY GARNIATIN, A.Md (..............................) NIP. 19880101 201101 2 002 2. ATEP ARP RAHMAN. SAP (..........................) NIP. 19641001 198603 1 012 3. YANI WIJIHASTUTY (..............................) NIP. 19870106 201101 2 001 NOTA DINAS Untuk : Yth. Kepala Badn Lingkungan Hidup Daerah Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Ciaanjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas Ke Kecamatan Kadupandak Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ /BLHD/2013 tanggal 03 juli 2013 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : 03 Juli 2013 Tujuan perjalanan : Kecamatan Kadupadak Maksud perjalanan : Pengambilan Sampel air ke sungai cibuni hilir kecamatan kadupandak Hasil : Koordinat : S 07’ 22’ 33,2’ E 107’ 57’ 58,7’ Kecepatan : 300 m/det Lebar : 100m Kedalaman : 0,57m Cuaca : Mendung Kondisi fisik : Agak keruh Jam : 01.40 WIB Demikian laporan ini kami sampaikan, sebagai bahan lebih lanjut. Cianjur, Juli 2013 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 2. N. NENENG ROSTIANTIE, SH NIP. 19730712 199703 2 013 (............................) NOTA DINAS Untuk : Yth. Kepala Badn Lingkungan Hidup Daerah Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Ciaanjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas Ke Kecamatan Cidaun Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ /BLHD/2013 tanggal 13 juli 2013 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : 13 Juli 2013 Tujuan perjalanan : Kecamatan Cidaun Maksud perjalanan : Pengambilan Sampel air ke sungai Cidamar kecamatan Cidaun Hasil : Koordinat : S 07’ 29’ 18,8’ E 107’ 20’ 54,7’ Kecepatan : 94 m/det Lebar : 100m Kedalaman : 0,20m Cuaca : Mendung Kondisi fisik : Agak keruh Jam : 17.30 WIB Demikian laporan ini kami sampaikan, sebagai bahan lebih lanjut. Cianjur, Juli 2013 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 2. N. NENENG ROSTIANTIE, SH NIP. 19730712 199703 2 013 (............................) WANGWANG KUSWAYA, ST (.............................) NIP. 19750928 200501 1 007 3. YANI WIJIHASTUTY, S.SI (.............................) NIP. 19730920 199703 2 003 4. CENDDY GARNIATIN, A.Md (..............................) NIP. 19880101 201101 2 002 NOTA DINAS Untuk : Yth. Kepala Badn Lingkungan Hidup Daerah Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Ciaanjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas BPLH Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dalam rangka Koordinasi dan konsultasi mengenai perencanaan kegiatan lingkungan hidup Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ /BLHD/2013 tanggal 22 Agustus 2013 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : 22 Agustus 2013 Tujuan perjalanan : BPLH Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Maksud perjalanan : Koordinasi dan konsultasi mengenai perencanaan program kerja lingkungan hidup Hasil : BPLH Kabupaten Bandung memiliki sejumlah program kerja yang berkaitan dengan pengendalian lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh setiap bidang. Di antaranya melakukan penataan lingkungan, pengendalian, konservasi kerusakan lingkungan, penegakan hukum, dan program kerja lainnya. "BPLH Kabupaten Bandung juga memiliki laboratorium lingkungan. Laboratorium tersebut sangat menunjang ke arah perbaikan lingkungan," katanya sambil menyebutkan, laboratorium yang dimiliki BPLH ituterbaik di Jabar dan sempat mendapatkan penghargaan dari Gubernur Jabar.  Dengan adanya fasilitas dan program kerja yang dilaksanakan oleh masing-masing bidang itu, berkaitan dengan sisi prosespenegakan hukum (pencemaran lingkungan,) dari mulai huluhingga hilir. Dari hulu, katanya, melakukan upaya pencegahan dengan cara membuat dokumen pelaporan yang terjadi dan sudah dilakukan BPLH Kabupaten Bandung di lapangan. Jadi BPLH tak hanya mengurus di bagian hilir saja. Terkait masalah pencemaran air sungai, itu tak hanya menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota saja. Tetapi pihaknya berusaha untuk kerja sama dengan dinas dan instansi lainnya. "Perlu adanya keterlibatan semua pihak. Soalnya, masing-masing memiliki garapan. Yang penting, semua kita berbuat sesuai kewenangannya masing-masing," Demikian laporan ini kami sampaikan, sebagai bahan lebih lanjut. Cianjur, Agustus 2013 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 Drs. H. IVA VAIZ (.............................) NIP. 19750928 200501 1 007 WANGWANG KUSWAYA, ST (.............................) NIP. 19750928 200501 1 007 4. N. NENENG ROSTIANTIE, SH (..............................) NIP. 19730712 199703 2 003 NOTA DINAS Kepada : Yth. Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Sub Bagian Keuangan BLHD Kabupaten Cianjur Nomor : 900/ / Keu - BLHD/2014 Perihal : Permohonan Pengadaan Notebook/Laptop, Computer dan Printer Dipermaklumkan dengan hormat, karena kurangnya sarana dan prasarana yang ada pada kegaiatan Kasubid Informasi Kerusakan Lingkungan Hidup, terutama untuk melaksanakan pembuatan Profil Menuju Indonesian Hijau, maka dari itu untuk kelancaran kegiatan tersebut kami mengajukan permohonan pengadaan dimaksud , yang diantaranya : NO KEBUTUHAN BANYAKNYA 1. Notebook/Laptop 1 Unit 2. Printer 1 Unit 3. Computer 1 Unit Demikian agar maklum dan untuk dijadikan bahan selanjutnya Cianjur, 7 Juli 2014 KASUBID IKL, MASWATI, S.Pd, MAP NIP. 19632004 199101 2 001 NOTA DINAS Kepada : Yth. Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Sub Bagian Keuangan BLHD Kabupaten Cianjur Nomor : 900/ / Keu - BLHD/2014 Perihal : Permohonan Ijin Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa sirkulasi keuangan tentang penanda tanganan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan begitu banyak dan padat yang mana SPJ tersebut harus dibubuhi cap/stempel kantor sehingga sangat menggangu keutamaan keadaan stempel yang ada di Kantor dalam melaksanakan pelayanan kantor, maka derngan ini untuk kelancaran kegiatan tersebut kami meminta permohonan ijin untuk bikin stempel kantor tambahan yang khusus di pegang dan digunakan di Sub Bagian Keuangan. Demikian agar maklum dan untuk dijadikan bahan selanjutnya Mengetahui : Cianjur, 8 Desember 2014 Sekretaris BLHD, Kasubag Keuangan, Drs.H.R. ADAM HIDAYAT, M.Si N. NENENG ROSTIANTIE, SH NIP. 19580530 198303 1 005 NIP. 19730712 199703 2 013 LAMPIRAN III SURAT EDARAN KEPALA BAKN NOMOR : 01/SE/1977 TANGGAL : 25 PEBRUARI 1977 SURAT IZIN CUTI TAHUNAN NOMOR : 800/ /BLHD/2013 Diberikan cuti tahunan untuk tahun 2013 kepada Pegawai Negeri Sipil : N a m a : YANI WIJI HASTUTY N I P : 198701062011012001 Pangkat/Gol.Ruang : Penata Muda/III.a Tempat / tgl. Lahir : Bandung, 06 Januari 1987 J a b a t a n : Pelaksana pada Sub Bagian Keuangan Satuan Organisasi : Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Selama 3 (tiga) hari kerja, terhitung mulai tanggal 1 Maret s.d tanggal 5 Maret 2013, dengan ketentuan sebagai berikut : Sebelum menjalankan cuti wajib menyerahkan pekerjaannya kepada atasan langsungnya. Setelah selesai menjalankan cuti wajib melaporkan diri kepada atasan langsungnya dan bekerja kembali sebagaimana biasa. Demikianlah surat izin cuti tahunan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Cianjur, 28 Februari 2013 Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 196206291989031003 TEMBUSAN, disampaikan kepada : Yth. Bupati Cianjur (sebagai laporan) ; Yth. Asisten Bidang Keuangan dan Pendayagunaan Aparatur ; Yth. Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur ; Yth. Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur. Cianjur, 8 Maret 2013 Nomor : 900/ Kepada : Sifat : Biasa Yth. Kepala Itda Lampiran : 1 (satu) berkas Kabupaten Cianjur. Perihal : Pengisian Formulir di C I A N J U R Menindaklanjuti Surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur tanggal 4 Maret 2013 nomor : 700/127-ITDA/Itda perihal sebagaimana pada pokok surat dimaksud, maka dengan ini kami sampaikan formulir data pengelolaan keuangan dan aset pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur yang telah kami isi dan terlampir. Demikian agar maklum dan untuk dijadikan bahan selanjutnya. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 Cianjur, 4 September 2015 Nomor : 900/ /BLHD/2015 Kepada : Sifat : Biasa Yth. Bapak Bupati Cianjur Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) BLHD T.A 2015 di C I A N J U R Menindaklanjuti Surat Ijin Cuti Besar dalam menunaikan ibadah haji dari Bapak Bupati Cianjur Cq. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cianjur tanggal 18 Agustus 2015 nomor : 3372/BKPPD/2015 perihal Surat Izin Cuti Besar,A.n : YONO ERNAWAN, SH Sebagai Pengguna Anggaran pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, maka dengan ini kami sampaikan Daftar Nominatif Kuasa Pengguna Tahun Anggaran 2015 pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur. (Daftar terlampir) Demikian agar maklum dan untuk dijadikan bahan selanjutnya. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, YONO ERNAWAN ,SH NIP. 19580502 198303 1 012 Tembusan : - Yth. Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur. - Sdr. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur Cianjur, 4 September 2015 Nomor : 900/ /BLHD/2015 Kepada : Sifat : Biasa Yth. Sdr. Kepala BKPPD Lampiran : 1 (satu) berkas Kabupaten Cianjur Perihal : Permohonan Penunjukan PLH BLHD T.A 2015 di C I A N J U R Menindaklanjuti Surat Ijin Cuti Besar dalam menunaikan ibadah haji dari Bapak Bupati Cianjur Cq. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cianjur tanggal 18 Agustus 2015 nomor : 3372/BKPPD/2015 perihal Surat Izin Cuti Besar,A.n : YONO ERNAWAN, SH Sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, maka dengan ini kami sampaikan Daftar Nominatif PLH Tahun Anggaran 2015 pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur. (Daftar terlampir) Demikian agar maklum dan untuk dijadikan bahan selanjutnya. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, YONO ERNAWAN ,SH NIP. 19580502 198303 1 012 Tembusan : - Yth. Assda I Kabupaten Cianjur Cianjur, 12 Oktober 2015 Nomor : 900/ /BLHD/2015 Kepada : Sifat : Biasa Yth. Sdr.Kepala Bagian Hukum Lampiran : 1 (satu) berkas Setda Kabupaten Cianjur. Perihal : Pengelola Keuangan pada OPD Tahun Anggaran 2015 di C I A N J U R Dipermaklumkan dengan hormat, dikarenakan telah adanya pergantian (mutasi Pegawai) pada Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur tertanggal 30 Januari 2015, maka Pengguna Anggaran Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, dirubah menjadi : Asal : Nama : Drs. CAHYO SUPRIYO NIP : 19620629 198903 1 003 Gol.Pangkat : Pembina Utama Muda / IV.c Jabatan : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur ( Pengguna Anggaran ) Menajadi : Nama : YONO ERNAWAN, SH NIP : 19580502 198303 1 012 Gol.Pangkat : Pembina Utama Muda / IV.c Jabatan : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur ( Pengguna Anggaran ) Demikian agar maklum dan untuk dijadikan bahan selanjutnya. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, YONO ERNAWAN, SH NIP. 19580502 198303 1 012 Tembusan : - Yth. Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur. Cianjur, 12 Oktober 2015 Nomor : 900/ /BLHD/2015 Kepada : Sifat : Biasa Yth. Sdr.Kepala Bagian Hukum Lampiran : - Setda Kabupaten Cianjur. Perihal : Pengelola Keuangan pada OPD Tahun Anggaran 2015 di C I A N J U R Dipermaklumkan dengan hormat, dikarenakan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur akan segera berakhir masa cutinya pertanggal 19 Oktober 2015, maka Kuasa Pengguna Anggaran akan diganti kembali menjadi Pengguna Anggaran Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, pergantian tersebut a.n : Asal : Nama : Drs. H.R ADAM HIDAYAT, M.Si NIP : 19580530 198303 1 005 Gol.Pangkat : Pembina TK.I / IV.b Jabatan : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur ( Kuasa Pengguna Anggaran ) Menajadi : Nama : YONO ERNAWAN, SH NIP : 19580502 198303 1 012 Gol.Pangkat : Pembina Utama Muda / IV.c Jabatan : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur ( Pengguna Anggaran ) Demikian agar maklum dan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Plh. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. H.R ADAM HIDAYAT, M.Si NIP. 19580530 198303 1 005 Tembusan : - Yth. Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur. PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH Jl. Siti Jenab No. 31 Telp. No. (0263) 261892 Pes. 112 – 114 Cianjur 43211 Cianjur, Agustus 2013 Nomor : 800/ -Huk Kepada Yth. Lampiran : 1 (satu) Lembar Bapak Bupati Cianjur Perihal : Usulan Pormasi PNS Melalui Yth. Kepala BKPPD Di Tempat Dipermaklumkan dengan hormat bahwa dalam Tahun Anggaran 2014 terdapat program baru tentang sistem akuntansi keuangan yang tepat dan akurat sehingga memerlukan tenaga ahli yang berkofenten di bididangnya , maka dengan ini kami mengajukan permohonan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur untuk menunjang tercapainya kinerja yang susuai arahan dan harapan, antara lain : a. 1 (satu) orang sarjana akuntan ; b 1 (satu) orang sarjana TI. Demikian permohonan kami, mohon kiranya menjadi maklum atas perhatian dan pertimbangan / dikabulkannya permohonan ini kami haturkan terima kasih. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 TEMBUSAN, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur ; 2. Yth. Bapak ASSDA III Kabupaten Cianjur ; 3. Kepala ITDA Kabupaten Cianjur ; PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH Jl. Siti Jenab No. 31 Telp. No. (0263) 261892 Pes. 112 – 114 Cianjur 43211 Cianjur, Agustus 2015 Nomor : 900/ -Huk Kepada Yth. Lampiran : 1 (satu) Lembar Pimpinan Cabang Perihal : Permohonan Kerjasama Bank BJB Cabang Cianjur Kredit Guna Bhakti dan Insentif Collecting KGB Di Tempat Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk perjanjian Kerjasama Kredit Guna Bhakti antara Kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur dengan Bank BJB Cabang Cianjur, Adapun bersama ini kami lampirkan persyaratan pengajuan perjanjian kerjasama. Demikian kami sampikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, YONO ERNAWAN ,SH NIP.19580502 198303 1 012 NOTA DINAS Untuk : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kecamatan Warungkondang Sehubungan dengan Perjalanan Dinas yang kami laksanakan pada tanggal 03 Juni 2014 ke Kecamatan Warungkondang, bersama ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut : Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 028 / BLHD /2013 tanggal 03 Juni 2013. Isi Laporan : Verifikasi TPS limbah B3 PT. TIRTA INVESTAMA yang sesuai dengan standar yang berlaku sehingga dapat memaksimalkan penyimpanan limbah B-3 di TPS tersebut dan tidak menimbulkan potensi bahaya serta tidak mencemari lingkungan sekitarnya. Menurut PP 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3, pengertian limbah B3 : sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, keangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya tempat penyimpanan B3 haruslah dirancang: Untuk menghindari,atau setidaknya meminimalkan,munculnya risiko bahaya yang dapat menimbulkan dampak pada manusia,lingkungan,dan harta benda. Tempat penyimpanan b3 dirancang: Agar sesuai dengan bahan yang akan disimpan.Perubahan jenis bahan yang disimpan akan mengubah rancangan dan tata letak tempat penyimpanan Demikian antara lain yang dapat kami laporkan, untuk menjadi maklum dan sebagai bahan seperlunya. Yang melaporkan : CENDDY GARNIATIN. AM.d NIP. 198801012011012002 ( ............................... ) JAJAT JATNIKA, A.Md . NIP. 19880103 201011 1 002 ( ............................... ) NOTA DINAS Untuk : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke BPLHD Provinsi Jawa Barat Sehubungan dengan Perjalanan Dinas yang kami laksanakan pada tanggal 11 September 2014 ke Kecamatan Cikalongkulon dalam rangka monitoring TPS B3 dan Takeling (tanaman konservasi lingkungan), bersama ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut : Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ / BLHD /2014 tanggal 11 September 2014 Isi Laporan : - Dilokasi perkebunan vadda PTPN 8 masih ada hutan takeling (tanaman kelestarian lingkungan) seluas 26 hektar untuk cadangan air ; - Jenis tanaman dominan mahoni, pisang, aren, bambu dan jenis paku-pakuan ; - Disarankan ke pihak manajemen afdeling vadda untuk memperluas hutan takeling ; - Dilokasi yang kemiringannya cukup tinggi ditanami jenis pohon bambu dan aren untuk mengurangi longsor dan menahan air ; - Sudah ada bangunan untuk penyimpanan peralatan semprotan pestisida kimia ; Demikian antara lain yang dapat kami laporkan, untuk menjadi maklum dan sebagai bahan seperlunya. Cianjur, September 2014 Yang melaporkan : 1. Drs. H. R. ADAM HIDAYAT, Msi (.......................) NIP. 195805301983031005 2. Ir.H ACHMAD TANTAN SHOFAWIE (......................) NIP. 196501161991031008 3. OTIN KURNIATIN (.......................) NIP. 196009131993031001 4. CENDDY GARNIATIN, AMd (.......................) NIP. 198801012011012002 5. JAJAT JATNIKA, A.Md (......................) NIP. 19800131 201001 1 011 NOTA DINAS Untuk : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan perjalanan dinas ke Kecamatan Cijati Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ / BLHD /2014 tanggal 17 Juni 2014 Isi Laporan : Koordinasi dan konsultasi ke Kecamatan-kecamatan dalam acara peduli lingkungan hidup yaitu agar supaya pemerintah di tingkat kecamatan untuk menanamkan rasa sayang dan peduli terhadap alam dan lingkungan hidup yang ditujukan terutama kepada anak-anak dan remaja Aparatur Pemerintah harus bisa mengajak anak-anak dan remaja kembali ke alam dan lingkungannya. Alam dan lingkungan adalah warisan yang sangat berharga untuk generasi muda sebagai penerus bangsa dimana dunia beserta segala isinya dipertaruhkan kelak di kemudian hari. Dengan pengalaman dan empati yang tinggi terhadap lingkungan, akan mengajak anak-anak dari segala penjuru tanah air dan bahkan dunia tanpa adanya batas jarak dan perbedaan bahasa untuk menjadi Satu Keluarga Besar. Demikian antara lain yang dapat kami laporkan, untuk menjadi maklum dan sebagai bahan seperlunya. Cianjur, Juni 2014 Yang melaporkan : Drs.H.R.ADAM HIDAYAT,MSi (...........................) NIP. 195805301983031005 NOTA DINAS Untuk : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan perjalanan dinas ke Kecamatan Kadupandak Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ / BLHD /2014 tanggal 19 Juni 2014 Isi Laporan : Koordinasi dan konsultasi ke Kecamatan-kecamatan dalam acara peduli lingkungan hidup yaitu agar supaya pemerintah di tingkat kecamatan untuk menanamkan rasa sayang dan peduli terhadap alam dan lingkungan hidup yang ditujukan terutama kepada anak-anak dan remaja Aparatur Pemerintah harus bisa mengajak anak-anak dan remaja kembali ke alam dan lingkungannya. Alam dan lingkungan adalah warisan yang sangat berharga untuk generasi muda sebagai penerus bangsa dimana dunia beserta segala isinya dipertaruhkan kelak di kemudian hari. Dengan pengalaman dan empati yang tinggi terhadap lingkungan, akan mengajak anak-anak dari segala penjuru tanah air dan bahkan dunia tanpa adanya batas jarak dan perbedaan bahasa untuk menjadi Satu Keluarga Besar. Demikian antara lain yang dapat kami laporkan, untuk menjadi maklum dan sebagai bahan seperlunya. Cianjur, Juni 2014 Yang melaporkan : 1.OTIN KURNIATIN (...........................) NIP. 1960091319931001 2.YANI WIJIHASTUTY (...........................) NIP. 198701062011012001 NOTA DINAS Untuk : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kota Sukabumi Sehubungan dengan Perjalanan Dinas yang kami laksanakan pada tanggal 14 Juli 2014 dalam rangka koordinasi dan konsultasi perencanaan untuk perkembangan dan kemajuan tatanan lingkungan ke Kota Sukabumi, bersama ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut : Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ / BLHD /2014 tanggal 14 Juli 2014. Isi Laporan : Apabila kita cermati secara seksama, kekayaan alam yang ada dan dimiliki oleh Negara, yang kesemuanya itu memiliki suatu nilai ekonomis, maka dalam pemanfaatannya harus diatur dan dikembangkan dalam pola tata ruang yang terkoordinasi, sehingga tidak akan adanya perusakan dalam lingkungan hidup. Upaya perencanaan pelaksanaan tata ruang yang bijaksana adalah kunci dalam pelaksanaan tata ruang agar tidak merusak lingkungan hidup, dalam konteks penguasaan Negara atas dasar sumber daya alam, melekat di dalam kewajiban Negara untuk melindungi, melestarikan dan memulihkan lingkungan hidup secara utuh. Artinya, aktivitas pembangunan yang dihasilkan dari perencanaan tata ruang pada umumnya bernuansa pemanfaatan sumber daya alam tanpa merusak lingkungan. Demikian antara lain yang dapat kami laporkan, untuk menjadi maklum dan sebagai bahan seperlunya. Cianjur, Juli 2014 Yang melaporkan : 1. ATEP ARIF RAHMAN, SAP (...........................) NIP. 196410041986031012 2. JAJAT JATNIKA (...............................) NIP. 19800131201001011 3. CENDDY GARNIATIN, AMd (............................) NIP. 198801012011012002 NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kecamatan Pasirkuda Sehubungan dengan Perjalanan Dinas yang kami laksanakan pada tanggal 23 Maret 2015 dalam rangka pemantauan dan pembinaan lingkungan hidup, bersama ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut : Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 86 / ST / BLHD / 2015 tanggal 20 Maret 2015 Isi Laporan : Penggolongan lingkungan hidup merupakan satu kesatuan yang membentuk suatu wilayah (ekosistem), didalamnya meliputi lingkungan alam hayati, non hayati dan buatan serta social. Lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu : 1. Lingkungan hidup alamiah (semua benda, keadaan, makhluk hidup dan komponen-komponen abiotik lainnya, dimana kondisinya masih serba alamiah dan tanpa atau sedikit campur tangan manusia. Contoh : hutan primer, daerah aliran sungai (DAS), hutan mangrove. 2. Lingkungan hidup buatan (lingkungan hidup alami yang sudah didominasi kehadiran manusia). Jumlah penduduk yang makin meningkat memaksa manusia mengubah lingkungan hidup alamiah. Lingkungan hidup binaan ini selalu ditandai oleh timbulnya limbah yang membawa dampak bagi kehidupan manusia, termasuk masyarakat yang ada di Kecamatan Pasirkuda yang perlu mendapat pembinaan berkelanjutan. Demikian antara lain yang dapat kami laporkan, untuk menjadi maklum dan sebagai bahan seperlunya. Cianjur, Maret 2015 Yang melaporkan : 1. YONO ERNAWAN, SH (..........................) NIP. 195805021983031012 2. Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, M.Si NIP. 195805301983031005 2.CENDDY GARNIATIN, AMD (.............................) NIP. 198801012011012002 3.JAJAT JATNIKA, AMD (..............................) NIP. 198001312010011011 NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kecamatan Takokak Sehubungan dengan Perjalanan Dinas yang kami laksanakan pada tanggal 9 Juni 2014 dalam rangka koordinasi lingkungan hidup, bersama ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut : Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ / BLHD /2014 tanggal 9 Juni 2014. Isi Laporan : Penggolongan lingkungan hidup merupakan satu kesatuan yang membentuk suatu wilayah (ekosistem), didalamnya meliputi lingkungan alam hayati, non hayati dan buatan serta social. Lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu : 1. Lingkungan hidup alamiah (semua benda, keadaan, makhluk hidup dan komponen-komponen abiotik lainnya, dimana kondisinya masih serba alamiah dan tanpa atau sedikit campur tangan manusia. Contoh : hutan primer, daerah aliran sungai (DAS), hutan mangrove. 2. Lingkungan hidup buatan (lingkungan hidup alami yang sudah didominasi kehadiran manusia). Jumlah penduduk yang makin meningkat memaksa manusia mengubah lingkungan hidup alamiah. Lingkungan hidup binaan ini selalu ditandai oleh timbulnya limbah yang membawa dampak bagi kehidupan manusia, termasuk masyarakat yang ada di Kecamatan Takokak yang perlu mendapat pembinaan berkelanjutan. Demikian antara lain yang dapat kami laporkan, untuk menjadi maklum dan sebagai bahan seperlunya. Cianjur, Juni 2014 Yang melaporkan : 1. YANI WIJIHASTUTY, S.Si (..........................) NIP. 198701062011012001 Cianjur, Juni 2015 Nomor : 800/ -BLHD/2015 Kepada : Sifat : Segera Yth. Sdr. Kabag Organisasi Lampiran : - Setda Kab. Cianjur. Perihal : Penyelenggara Negara Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta di Kekayaan Penyelenggara Negara C I A N J U R (LHKPN) Menindaklanjuti surat dari Bapak Bupati Cianjur tanggal 08 Mei 2015 nomor : 865/1906/Org perihal pada pokok surat tersebut diatas, maka dengan ini kami sampaikan Daftar nama-nama Penyelenggara Negara Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) T.A 2015. (daftar terlampir). Demikian agar maklum, dan untuk dijadikan bahan selanjutnya. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, YONO ERNAWAN ,SH NIP.19580502 198303 1 012 TEMBUSAN, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Bupati Cianjur (sebagai laporan ) 2. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur ; 2. Yth. Asisten Bidang Keuangan dan Pendayagunaan Aparatur Kab.Cianjur ; 3. Yth. Kepala ITDA Kabupaten Cianjur ; DAFTAR NAMA-NAMA PENYELENGGARA NEGARA YANG WAJIB MELAPORKAN LHKPN NO NAMA / NIP JABATAN ANGGARAN/Rp. 1. YONO ERNAWAN, SH 19580502 198303 1 012 PENGGUNA ANGGARAN (PA) 5.324.160.900,- 2. Drs.H.R ADAM HIDAYAT, M.Si 19580530 198303 1 005 PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) 1.362.180.000,- 3. Ir.H. A. TANTAN SHOFAWI 19650116 199103 1 008 PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) 1.319.950.000,- 4. ADE B. SUTRISMAN, SP 19700715 199703 1 004 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) 1.205.969.500,- 5. N. NENENG ROSTIANTIE, SH 19730712 199703 2 013 PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK) 5.324.160.900,- 6. YANI WIJIHASTUTY, S.Si 19870106 201101 2 001 BENDAHARA PENGELUARAN 5.324.160.900,- KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, YONO ERNAWAN ,SH NIP.19580502 198303 1 012 Cianjur, 15 Januari 2015 Nomor : 900/ 16 -BLHD/2015 Kepada : Sifat : Biasa Yth. Kepala DPKAD Lampiran : - Kabupaten Cianjur. Perihal : Uang Persediaan (UP) di C I A N J U R Menindaklanjuti surat dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cianjur tanggal 2 Januari 2015 nomor : 900/03.a/DPKAD/2015 perihal pada pokok surat diatas, maka dengan ini kami mengajukan besaran Uang Persediaan sebesar : Rp.194.500.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu rupiah) 3.427.000.000,00 – 1.093.000.000,00 12 Demikian agar maklum, untuk dijadikan bahan selanjutnya. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 TEMBUSAN : 1. Yth. Bapak Bupati Cianjur ; 2. Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur ; 3. Yth. Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur. K e p a d a : Sifat : Biasa Yth. Kepala Badan Layanan Lampiran : (satu) 1 berkas Pengadaan Barang dan Perihal : Personil Barang dan Jasa Jasa di C I A N J U R Menindaklanjuti surat dari kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Cianjur tanggal 24 Januari 2014 Nomor 800/015/BLP/2014 perihal Permohonan Personil kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa, maka dengan ini kami sampaikan personil Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, (daftar terlampir). Demikian agar maklum, untuk dijadikan bahan selanjutnya Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 196206291989031003 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan hasil koordinasi lingkungan hidup ke Kementrian LH Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /BLHD /2014 tanggal 5 Juni 2014 Hasil : ADANYA berbagai perubahan kondisi dan kualitas lingkungan tentunya akan bisa berpengaruh buruk terhadap manusia. Beragam bentuk kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan menurunnya kualitas lingkungan akibat bencana alam, banjir, longsor, kebakaran hutan, krisis air bersih. Hal ini lama kelamaan akan dapat berdampak global pada lingkungan, khususnya bagi kesehatan masyarakat sendiri. Manusia memang terkadang tenggelam dalam rangkaian kegiatan yang terlalu berlebihan dan tidak memperhatikan kepentingan lainnya. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan, telah mengakibatkan kemerosotan kualitas lingkungan yang begitu parah. Hal ini hendaklah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam menata kembali wilayah Indonesia dari segala bentuk berbagai kerusakan lingkungan, disamping menciptakan dan membangun budaya masyarakat dalam berwawasan lingkungan. Dalam konteks ini, tidaklah berlebihan jika gerakan ramah lingkungan pun bisa kembali digalakkan melalui pemerintah daerah (pemda) kepada masyarakat secara menyeluruh. Sebab, dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, sangatlah perlu adanya kerja sama yang baik antara Pemerintah dengan masyarakat sendiri. Berbagai bencana alam yang sering melanda sebagian wilayah di negara kita pada dasarnya merupakan akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan. Masalah lingkungan, seperti bencana banjir, bencana kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan, masalah sampah, dan meningkatnya kadar polusi udara merupakan masalah lingkungan yang bukan tergolong sepele. Betapa tidak? Sebab, tidak terselesaikannya atau berlarut-larutnya masalah lingkungan akan menghancurkan potensi pemenuhan generasi mendatang. Pembangunan di berbagai daerah di Indonesia hendaklah bisa memperhatikan ekosistem di sekitarnya. Janganlah, eksistensi lingkungan dikesampingkan oleh dalih penataan kota tanpa menghiraukan kelestarian dan kenyamanan lingkungannya. Menyikapi hal ini, sebagai rakyat Indonesia dan anggota masyarakat yang cinta lingkungan, paling tidak kita secara moral (etika) bisa ikut berpartisipasi pada setiap program yang berkait dengan kelestarian lingkungan hidup yang dicanangkan oleh pemerintah. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Juni 2014 Yang melaporkan, 1. Drs.H.R.ADAM H (............................) NIP. 195805301983031005 2. Drs. H. IVA VAIZ (..........................) NIP. 196211161984101002 3. ROSTIANTIE, SH (.............................) NIP. 197312071997032013 4. YANI WIJIHASTUTY,S.Si (. ........................) NIP. 197309201997032003 5. OTIN KURNIATIN (..............................) NIP. 196009131993031001 Cianjur, 26 Maret 2014 Nomor : 900/ -BLHD/2014 Kepada : Sifat : Biasa Yth. Inspektur Daerah Lampiran : 1 (satu) berkas Kabupaten Cianjur. Perihal : Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Di Pemeriksaan BPK C I A N J U R Menyusul surat dari kami tanggal 26 Pebruari 2014 nomor : 900/94-BLHD 2014 Perihal : sebagaimana pada pokok surat tersebut diatas tentang hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan PEMDA Kabupaten Cianjur T.A 2006, dengan ini kami bermaksud untuk menyelesaikan hasil audit BPK T.A 2006 sebesar Rp. 3.700.000,- Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon saudara dapat memberikan informasi kode rekening kegiatan dimaksud untuk segera dapat kami tindaklanjuti. Demikian atas bantuan saudara , kami ucapkan terima kasih. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 TEMBUSAN, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Bupati Cianjur ; 2. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur ; 3. Yth. Bapak ASSDA III Kabupaten Cianjur ; 4. Yth. Sdr. Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cianjur. RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KETERANGAN 1. Uang Harian - 1 Org x 450.000,- 450.000,- Tk.F Jumlah 450.000,- Terbilang : Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupaih Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1.N. NENENG ROSTIANTIE, SH NIP.19870106 201101 2 001 NIP.19730712 199703 2 013 (....................................) PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 450.000.- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 450.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KETERANGAN 1. Uang Harian - Org x 480.000,- 480.000,- Tk.E Jumlah 480.000,- Terbilang : Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si .Drs. H. R. ADAM HIDAYAT,M.S I NIP.19870106 201101 2 001 NIP.19580530 198303 1 005 (........................................) PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 480.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 480.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KETERANGAN 1. Transfort Tk.D - Pertamax Cianjur-Bandung (Bandung-Cianjur) 100.000,- - Tiket kereta api (285.000 x 2 ) 570.000,- - Taksi dari stasion ke hotel (125.000 x 1) 125.000,- - Taksi dari tujuan ke stasion (205.000 x 1 ) 205.000,- 2. Uang Harian - 1 Org x Rp.750.000,- x 2 hr 1.500.000,- Tk.D - 1 Org x Rp.650.000,- x 2 hr 1.300.000,- Tk.G Jumlah 3.800.000,- Terbilang : Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1.Drs.CAHYO SUPRIYO NIP.19870106 201101 2 001 NIP.19620629 198903 1 003 (....................................) 2.PARADA ANDIKA,SIP (..................................) PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 3.800.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 3.800.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KETERANGAN 1. Uang Harian - 1 Org x Rp.450.000,- x 1 hr 450.000,- Tk. F - 1 Org x Rp.325.000,- x 1 hr 352.500,- Tk. H - 1 Org x Rp. 352.500,- Tk. H Jumlah 1.154.000,- Terbilang : Satu Juta Seratus Lima Puluh Emapt Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1.N.NENENG ROSTIANTIE,SH NIP.19870106 201101 2 001 NIP.19730712 199703 2 013 (....................................) 2. CENDDY GARNIATIN.AMd NIP.19880101 201101 2 002 (..................................) 3. JAJAT JATNIKA,A.Md NIP. 19800131 201001 1 001 (.....................................) PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 1.154.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 1.154.000,- Sisa kurang/lebih : - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KETERANGAN 1. Uang Harian - 1 Org x 120.000,- 120.000,- Tk.H - 1 Org x 120.000,- 120.000,- Tk.H Jumlah 240.000,- Terbilang : Dua Ratus Ribu Rupaih Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1.JAJAT JATNIKA,AMd NIP.19870106 201101 2 001 NIP.19800131 201001 1 011 (....................................) 2. CENDDY GARNIATIN.AMd NIP.19880101 201101 2 002 (..................................) PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 240.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 240.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KET. 1. Uang Harian - 1 Org x 725.000,- X 2 HARI 1.450.000,- Tk.E - 2 Org x 700.000,- X 2 HARI 2.800.000,- Tk.F - 2 Org x 650.000,- x 2 HARI 2.600.000,- Tk.G Jumlah 6.850.000,- Terbilang : Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1. Drs.H.R.ADAM HIDAYAT,M.Si ..................... NIP.19870106 201101 2 001 NIP.19580530 198303 1 005 2. Drs.H.IVA VAIZ ..................... NIP. 19621116 198410 1 002 3. N.ROSTIANTIE, SH ..................... NIP. 19730712 199703 2 013 4. OTIN KURNIATIN ..................... NIP. 19600913 199303 1 001 5. YANI WIJIHASTUTY,S.Si ..................... NIP.19870105 201101 2 001 PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 6.850.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 6.850.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KET. 1. Transfort 80.000,- 2. Uang Harian - 1 Org x 360.000,- 360.000,- Tk.G - 1 Org x 360.000,- 360.000,- Tk.G Jumlah 800.000,- Terbilang : Delapan Ratus Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1. OTIN KURNIATIN .................. NIP.19870106 201101 2 001 NIP. 19600913 199303 1 001 2. PARADA ANDIKA, SIP ................. PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 800.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 800.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KETERANGAN 1. Uang Harian - Org x 500.000,- 500.000,- Tk.E Jumlah 500.000,- Terbilang : Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si .Drs. H. R. ADAM HIDAYAT,M.S I NIP.19870106 201101 2 001 NIP.19580530 198303 1 005 (........................................) PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 500.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 500.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KETERANGAN 1. Uang Harian - 1 Org x Rp.460.000,- x 1 hr 360.000,- Tk.G Jumlah 360.000,- Terbilang : Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1. YANI WIJIHASTUTY,S.Si NIP.19870106 201101 2 001 NIP.19870106 201101 2 001 PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 360.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 360.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 NOTA DINAS Untuk : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Ciaanjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kementrian Lingkungan Hidup RI Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ /BLHD/2014 tanggal Nopember 2014 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : Nopember 2014 Tujuan perjalanan : Kementrian Lingkungan Hidup RI Maksud perjalanan : Koordinasi dan konsultasi tentang peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup daerah Hasil : Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah Peran Pemerintahan daerah sangat penting dalam memperkuat satuan perangkat kerja bidang lingkungan hidup. Hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk memperkuat kapasitas kelembagaan lingkungan hidup daerah perlu didukung status kelembagaan yang memadai minimal setingkat eselon II. Hal ini perlu didukung pula dengan kapasitas sumber daya manusia yang berkompeten serta sarana dan prasarana yang memadai. Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA dalam Sambutannya menyampaikan “Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan status kelembagaan lingkungan hidup daerah belum memadai yang idealnya dalam bentuk ‘Badan’ di tingkat eselon II. Berdasarkan data per Desember 2013 secara nasional baru sekitar 314 institusi berbentuk Badan LH, 143 institusi berbentuk Kantor LH dan 28 institusi berbentuk organisasi lainnnya (Dinas Lingkungan Hidup, Bagian dan Sub Bagian dari Sekretariat Daerah). Oleh karena itu, perlu kerja keras untuk meningkatkan status kelembagaan lingkungan hidup daerah.” Lanjutnya lagi, “Tugas dan fungsi lembaga lingkungan hidup di daerah perlu diperkuat dari sisi pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan. Untuk itu, KLH mengembangkan Jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. Hingga kini, jumlah pejabat fungsional bidang lingkungan hidup masih perlu ditambah.” Jumlah pejabat fungsional pengendali dampak lingkungan di Indonesia baru terbentuk 212 orang, sedangkan pejabat pengawas lingkungan hidup baru terbentuk 80 orang. Di daerah, Pejabat fungsional berjumlah 139 orang, padahal idealnya dibutuhkan minimal 1 orang setiap daerah. Pengawas Lingkungan Hidup Daerah hanya berjumlah 36 orang dimana idealnya minimal 2 orang setiap daerah. Dengan kapasitas daerah seperti itu, perlu penataan kelembagaan yang ‘powerful’ yang dapat berkoordinasi dan memberikan pengambilan keputusan penting bagi daerah melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sumber daya manusia yang profesional dan mandiri menjadi aspek yang tidak terpisahkan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, yang kemudian diharapkan dapat mewujudkan pelayanan lingkungan hidup kepada masyarakat dengan lebih baik. Demikian laporan ini kami sampaikan, sebagai bahan lebih lanjut. Cianjur, Nopember 2014 Yang melaporkan, 1.Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 2. OTIN KURNIATIN (..............................) NIP. 196009131993031001 3. JAJAT JATNIKA,A.Md (........................................) NIP. 19800131 201001 1 001 NOTA DINAS Untuk : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Ciaanjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kementrian Lingkungan Hidup RI Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ /BLHD/2014 tanggal Desember 2014 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : Desember 2014 Tujuan perjalanan : Kementrian Lingkungan Hidup RI Maksud perjalanan : Koordinasi dan konsultasi Gerakan Indonesia Peduli Sampah Menuju Masyarakat Berbudaya 3R untuk kesejahteraan masyarakat dengan tegline “Indonesia Bersih Sampah 2020” Hasil : Salah satu upaya untuk mengurangi sampah adalah melalui pembudayaan kegiatan Reduce, Reuse & Recycle (3R) sampah. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum telah mengembangkan berbagai proyek percontohan 3R di beberapa provinsi. Bahkan selama periode 2010-2014, Kementerian Pekerjaan Umum telah membangun kurang lebih 336 fasilitas pengolahan sampah 3R.  Berbagai kebijakan dan program yang dikembangkan Pemerintah Indonesia terkait pengelolaan sampah dan 3R, hanya akan berhasil jika mendapat dukungan dari masyarakat dan kemitraan dengan berbagai pihak (stakeholders). Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka Hari Peduli Sampah Tahun 2014, dicanangkan “Gerakan Indonesia Peduli Sampah Menuju Masyarakat Berbudaya Reduce, Reuse & Recycle (3R) Untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Untuk mendukung pencanangan gerakan ini, pada hari ini telah dihasilkan sebuah DEKLARASI MENUJU INDONESIA BERSIH 2020 yang ditandatangani oleh stakeholders Tujuan dari pencanangan gerakan ini adalah untuk mendorong semua elemen pemerintah dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap sampah melalui pengembangan kegiatan 3R. Dengan gerakan ini, diharapkan tidak hanya mengurangi sampah yang dihasilkan, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun hasil yang diharapkan dari gerakan ini adalah : Mewujudkan Indonesia peduli sampah melalui pelaksanaan 3R Mendorong seluruh masyarakat membudayakan 3R dengan mengelola sampah dimulai dari diri sendiri Mengubah cara pandang masyarakat bahwa sampah adalah sumberdaya yang berguna dan bermanfaat Menurunkan timbulan sampah dengan target sampah terolah 3R minimal sebesar 20% pada tahun 2019 Menurunkan emisi gas rumah kaca yang bersumber dari sektor sampah sebesar 6% sampai 2020 Membangun kerjasama strategis para pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Demikian laporan ini kami sampaikan, sebagai bahan lebih lanjut. Cianjur, Desember 2014 Yang melaporkan, 1. Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 2. ROSTIANTIE, SH (.............................) NIP. 197312071997032013 3. YANI WIJIHASTUTY,S.Si (. ........................) NIP. 197309201997032003 4. CENDDY GARNIATIN, AM.D (..................................) NIP. 19880101 201101 2 002 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KET. 1. Uang Harian - 1 Org x 500.000,- X 1 HARI 1.450.000,- Tk.E - 1 Org x 700.000,- X 2 HARI 2.800.000,- Tk.F - 2 Org x 650.000,- x 2 HARI 2.600.000,- Tk.G Jumlah 6.850.000,- Terbilang : Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1. Drs.H.R.ADAM HIDAYAT,M.Si ..................... NIP.19870106 201101 2 001 NIP.19580530 198303 1 005 2. Drs.H.IVA VAIZ ..................... NIP. 19621116 198410 1 002 3. N.ROSTIANTIE, SH ..................... NIP. 19730712 199703 2 013 4. OTIN KURNIATIN ..................... NIP. 19600913 199303 1 001 5. YANI WIJIHASTUTY,S.Si ..................... NIP.19870105 201101 2 001 PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 6.850.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 6.850.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 NOTA DINAS Untuk : Yth. Kepala Badn Lingkungan Hidup Daerah Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Ciaanjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kecamatan Sindangbarang Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ 41 /ST/2015 tanggal 04 Maret 2015 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : 05 Maret 2015 Tujuan perjalanan : Kecamatan Sindangbarang Maksud perjalanan : Mendampingi tim monitoring dan evaluasi dalam rangka kunjungan lapangan ke PT. Megatop Inti Selaras Hasil : Wilayah Cianjur Bagian Selatan khususnya Kecamatan Sindang Barang terdapat Perusahaan pasir besi yaitu PT. Megatop Inti Selaras, disitu terdapat isu lingkukan utama pada wilayah ini adalah terkait dengan masalah lahan, kerusakan lingkungan, pencemaran air, potensi wisata yang belum optimal,  infrastruktur,  dan rawan bencana Demikian laporan ini kami sampaikan, sebagai bahan lebih lanjut. Cianjur, Maret 2015 Yang melaporkan, 1. YONO ERNAWAN, SH (..........................) NIP. 195805021983031012 2. JAJAT JATNIKA, AMD (..............................) NIP. 198001312010011011 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KET. 1. Uang Harian - 1 Org x 600.000,- X 1 HARI 600.000,- Tk.E - 1 Org x 445.000,- X 1 HARI 445.000,- Tk.F Jumlah 1.045.000,- Terbilang : Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1. Drs.H.R.ADAM HIDAYAT,M.Si ..................... NIP.19870106 201101 2 001 NIP.19580530 198303 1 005 2. Drs.H.IVA VAIZ ..................... NIP. 19621116 198410 1 002 PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 1.045.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 1.045.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KET. 1. Uang Harian - 1 Org x 400.000,- X 1 HARI 400.000,- Tk.G - 2 Org x 400.000,- X 1 HARI 400.000,- Tk.G Jumlah 800.000,- Terbilang : Delapan Ratus Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1. OTIN KURNIATIN ..................... NIP.19870106 201101 2 001 NIP. 19600913 199303 1 001 2. YANI WIJIHASTUTY,S.Si ..................... NIP.19870105 201101 2 001 PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 800.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 800.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 ADANYA berbagai perubahan kondisi dan kualitas lingkungan tentunya akan bisa berpengaruh buruk terhadap manusia. Beragam bentuk kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, pencemaran air, dan menurunnya kualitas lingkungan akibat bencana alam, banjir, longsor, kebakaran hutan, krisis air bersih. Hal ini lama kelamaan akan dapat berdampak global pada lingkungan, khususnya bagi kesehatan masyarakat sendiri. Manusia memang terkadang tenggelam dalam rangkaian kegiatan yang terlalu berlebihan dan tidak memperhatikan kepentingan lainnya. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan, telah mengakibatkan kemerosotan kualitas lingkungan yang begitu parah. Hal ini hendaklah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam menata kembali wilayah Indonesia dari segala bentuk berbagai kerusakan lingkungan, disamping menciptakan dan membangun budaya masyarakat dalam berwawasan lingkungan. Dalam konteks ini, tidaklah berlebihan jika gerakan ramah lingkungan pun bisa kembali digalakkan melalui pemerintah daerah (pemda) kepada masyarakat secara menyeluruh. Sebab, dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, sangatlah perlu adanya kerja sama yang baik antara Pemerintah dengan masyarakat sendiri. Berbagai bencana alam yang sering melanda sebagian wilayah di negara kita pada dasarnya merupakan akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan. Masalah lingkungan, seperti bencana banjir, bencana kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan, masalah sampah, dan meningkatnya kadar polusi udara merupakan masalah lingkungan yang bukan tergolong sepele. Betapa tidak? Sebab, tidak terselesaikannya atau berlarut-larutnya masalah lingkungan akan menghancurkan potensi pemenuhan generasi mendatang. Pembangunan di berbagai daerah di Indonesia hendaklah bisa memperhatikan ekosistem di sekitarnya. Janganlah, eksistensi lingkungan dikesampingkan oleh dalih penataan kota tanpa menghiraukan kelestarian dan kenyamanan lingkungannya. Menyikapi hal ini, sebagai rakyat Indonesia dan anggota masyarakat yang cinta lingkungan, paling tidak kita secara moral (etika) bisa ikut berpartisipasi pada setiap program yang berkait dengan kelestarian lingkungan hidup yang dicanangkan oleh pemerintah. Galakkan penghijauan Upaya dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan, tidaklah hanya mengandalkan pemerintah saja, namun lebih jauh masyarakat pun mempunyai peranan penting dalam upaya mewujudkan hal itu. Di antaranya yaitu dengan pola pendidikan melalui berbagai penyuluhan-penyuluhan tentang pentingnya menata dan memelihara kelestarian lingkungan hidup. Membangun kesadaran masyarakat yang mempunyai wawasan lingkungan yang luas merupakan “pilar” dalam menjaga kondisi lingkungan benar-benar jauh dari berbagai sumber pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Sebab, pada dasarnya masalah lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri. Dengan pola pendidikan, melalui institusi pendidikan atau pun dengan penyuluhan langsung ke masyarakat dengan secara sungguh-sungguh akan terciptalah akar budaya masyarakat yang mempunyai kesadaran lingkungan yang tinggi. Artinya, etika lingkungan akan menjadi pondasi dalam setiap pembangunan di Indonesia. Dengan etika lingkungan, kita tidak saja mengimbangi hak dan kewajiban terhadap lingkungan, tetapi lingkungan juga akan membatasi tingkah laku dan upaya mengendalikan segala bentuk kegiatan pembangunan agar tetap berada dalam batas-batas kepentingan lingkungan hidup kita. Masyarakat yang berwawasan lingkungan dengan etika atau moral lingkungan yang tinggi benar-benar dibutuhkan dalam setiap pembangunan di Indonesia. Tak terkecuali adanya penegakan hukum lingkungan secara tegas dan terarah. Lebih jauh, dengan mengacu pada hal tersebut setidaknya wawasan lingkungan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup. Masalah lingkungan, seperti halnya banjir, tanah longsor dan kelangkaan air bersih yang sering terjadi di sebagian wilayah di Indonesia, memang merupakan permasalahan global. Bukan saja menimpa Indonesia, namun di negara-negara lain pun juga ikut merasakan. Walaupun sering dilanda banjir di musim penghujan, Indonesia dalam waktu tertentu juga mengalami kelangkaan air bersih, terutama untuk keperluan pertanian. Hal ini merupakan bukti konkret akibat kurangnya kesadaran masyarakat kita dalam berwawasan lingkungan. Jika hal ini dibiarkan, ini akan berpengaruh pula terhadap kualitas kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Dengan demikian, reformasi sektor air menjadi suatu keharusan dalam mencapai tujuan pemenuhan hak (akses) atas air bagi semua. Di mana secara nasional tujuan ini secara global dicanangkan pemenuhannya pada 2015. Untuk itu, sangatlah perlu adanya evaluasi secara menyeluruh dan independen tentang swastanisasi (sektor swasta) air selama ini, juga dalam menganalisis kemungkinan alternatif bagi pelibatan konsumen. Penghijauan lingkungan di wilayah Indonesia haruslah kembali diupayakan dan digalakkan kembali. Bukankah sesungguhnya hal ini sudah menjadi tugas manusia pada umumnya? Pada pundak manusia terpikul sebuah amanah, dan tanggung jawab melestarikan bumi. Dan manusia sebagai khalifah fil-ardhi bertanggung jawab memakmurkan bumi atau menjadi pelaksana penghijauan lingkungan. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alruran, berbunyi; ”Dan-Dialah yang menjadikan kamu di bumi, dan Dia menjadikan kamu penduduknya kepadanya (untuk memakmurkannya”). (QS. Hud : 61). Adapun penggunaan dan perbaikan kulit bumi lewat penghijauan adalah termasuk kegiatan beribadah kepada Allah SWT. Hal ini pun sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, yang berbunyi; ”Tidaklah seorang pun menanam pohon tanaman, kecuali Allah tulis baginya pahala (ganjaran) sesuai dengan buah (manfaat) yang dihasilkan oleh tanaman itu”. (HR. Ahmad). Dengan adanya penerapan penghijauan lingkungan di Indonesia diharapkan bisa menjadi salah satu alternatif dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan hidup di wilayah Indonesia. Disamping adanya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam memelihara dan melestarikan lingkungan hidup dalam rangka mengantisipasi dari segala bentuk pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Pembangunan Indonesia yang berwawasan lingkungan merupakan dasar dalam menciptakan suasana keindahan dan kenyamanan lingkungan, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang optimal. kebersihan pada titik-titik pantau Adipura. Meski dalam penilaian tahap pertama (PI) nilai Kabupaten Lahat cukup membanggakan, akan tetapi jika dilihat dari sudut kesadaran masyarakat untuk membudayakan hidup bersih masih dirasakan kurang. NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke BPLHD Propinsi Jawa Barat Sehubungan dengan Perjalanan Dinas yang kami laksanakan pada tanggal 05 Maret 2014 dalam rangka koordinasi lingkungan hidup, bersama ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut : Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ / BLHD /2014 tanggal 04 Maret 2014. Isi Laporan : Dalam menghadapi penilaian tahap dua (P2) Adipura Tahun 2014 yang diperkirakan akan dilakukan oleh Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup RI pada awal bulan Maret ini. Rapat persiapan dengan berbagai instansi telah dilaksanakan oleh BLHD Propinsi Jawa Barat untuk memacu kebersihan pada titik-titik pantau Adipura. Meski dalam penilaian tahap pertama (PI) nilai Kabupaten Cianjur cukup membanggakan, akan tetapi jika dilihat dari sudut kesadaran masyarakat untuk membudayakan hidup bersih masih dirasakan kurang. Demikian antara lain yang dapat kami laporkan, untuk menjadi maklum dan sebagai bahan seperlunya. Cianjur, Maret 2014 Yang melaporkan : CENDDY GARNIATIN, AMD (.............................) NIP. 198801012011012002 PARADA ANDIKA, SIP (..........................) NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kementrian LH RI Sehubungan dengan Perjalanan Dinas yang kami laksanakan pada tanggal 06 Agustus 2014 dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang perencanaan peduli lingkungan, bersama ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut : Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ / BLHD /2014 tanggal 05 Agustus 2014. Isi Laporan : Upaya dalam menata dan memelihara kelestarian lingkungan, tidaklah hanya mengandalkan pemerintah saja, namun lebih jauh masyarakat pun mempunyai peranan penting dalam upaya mewujudkan hal itu. Di antaranya yaitu dengan pola pendidikan melalui berbagai penyuluhan-penyuluhan tentang pentingnya menata dan memelihara kelestarian lingkungan hidup. Membangun kesadaran masyarakat yang mempunyai wawasan lingkungan yang luas merupakan “pilar” dalam menjaga kondisi lingkungan benar-benar jauh dari berbagai sumber pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Sebab, pada dasarnya masalah lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri. Dengan pola pendidikan, melalui institusi pendidikan atau pun dengan penyuluhan langsung ke masyarakat dengan secara sungguh-sungguh akan terciptalah akar budaya masyarakat yang mempunyai kesadaran lingkungan yang tinggi. Artinya, etika lingkungan akan menjadi pondasi dalam setiap pembangunan di Indonesia. Dengan etika lingkungan, kita tidak saja mengimbangi hak dan kewajiban terhadap lingkungan, tetapi lingkungan juga akan membatasi tingkah laku dan upaya mengendalikan segala bentuk kegiatan pembangunan agar tetap berada dalam batas-batas kepentingan lingkungan hidup kita. Masyarakat yang berwawasan lingkungan dengan etika atau moral lingkungan yang tinggi benar-benar dibutuhkan dalam setiap pembangunan di Indonesia. Tak terkecuali adanya penegakan hukum lingkungan secara tegas dan terarah. Lebih jauh, dengan mengacu pada hal tersebut setidaknya wawasan lingkungan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup. Demikian antara lain yang dapat kami laporkan, untuk menjadi maklum dan sebagai bahan seperlunya. Cianjur, Agustus 2014 Yang melaporkan : 1. Drs.H.R.ADAM H,MSI (.........................) NIP. 195805301983031005 2. Drs. H. IVA VAIZ (..........................) NIP. 196211161984101002 3. ROSTIANTIE, SH (.............................) NIP. 197312071997032013 4. YANI WIJIHASTUTY,S.Si (. .....................) NIP. 197309201997032003 5. OTIN KURNIATIN (..............................) NIP. 196009131993031001 Tingkat pencemaran lingkungan dibeberapa kota besar di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan yang berdampak kepada penurunan kesehatan masyarakat, oleh sebab itu perlu dilakukan upaya pengendalian secara nyata dan menyeluruh. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia maka upaya untuk mewujudkan amanat tersebut diatur dalam Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU 32/2009 antara lain mengatur tanggungjawab serta kewenangan pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terhadap lingkungan serta hak dan kewajiban masyarakat. Disisi lain berdasarkan UU no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah maka urusan lingkungan hidup termasuk urusan yang dilimpahkan kepada daerah dimana penjabaran kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/kab. dijabarkan lebih lanjut dalam PP 38/2007. Cianjur, Juli 2014 Yang melaporkan, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan hasil perjalanan dinas ke D.I Jogjakarta dalam rangka survey lokasi Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /BLHD /2014 tanggal 06 Mei 2014 Hasil : Salah satu keistimewaan Yogyakarta ada pada budanyanya. Salah satu perwujudan budaya Yogyakarta adalah gedung-gedung tua yang merupakan representasi sejarah Yogyakarta yang sudah begitu panjang. Keraton Yogyakarta merupakan salah satu kawasan cagar budaya yang penetapannya telah disetujui oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X . Bangunan keraton dengan arsitektur Jawa yang agung dan elegan ini berlokasi di pusat kota Yogyakarta. Keraton Yogyakarta didirikan oleh Pangeran Mangkubumi, yang bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono I, pada tahun 1775. Luas Keraton Yogyakarta sekitar 14.000 m2 dengan beberapa bangunan, halaman, dan lapangan. Komplek Keraton Yogyakarta terdiri dari Kedaton/Prabayeksa, Bangsal Kencana, Sri Manganti, Bangsal Ponconiti, Siti Inggil, Tarub Agung, Pagelaran, Alun-Alun Utara, dan Kepatihan. Penetapan Keraton Yogyakarta sebagai kawasan cagar budaya mempunyai konsekuensi tersendiri. Perlunya perlindungan dan pemeliharaan keberadaan keraton dengan tetap memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya (Ayat 2 Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992). Pemanfaatan, pengelolaan, dan pengawasan Keraton Yogyakarta merupakan wewenang Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pada ayat 6 pasal 5 menyebutkan bahwa “Pelembagaan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diwujudkan melalui pemeliharaan, pendayagunaan, serta pengembangan dan penguatan nilai-nilai norma, ada istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.” Untuk menjalankan amanat undang-undang ini, Pemda D.I. Yogyakarta tentu memerlukan kontribusi dan sumbangsih dari berbagai pihak, antara lain swasta, kalangan akademisi termasuk ahli sejarah, budaya, dan keteknikan, serta yang paling menentukan adalah peranan masyarakat Yogyakarta. Maksud dan tujuan kegiatan pemeliharaan dan pengolaan Keraton Yogyakarta adalah melindungi keraton dan nilai-nilai sejarah serta budaya yang terkandung di dalamnya dari tekanan pembangunan dan perubahan topografi lingkungan yang tentu dapat membawa dampak terhadap kelestarian cagar budaya yang tidak ternilai harganya.   Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Mei 2014 Yang melaporkan, 1. Drs.H.R.ADAM H,MSI (.........................) NIP. 195805301983031005 2. Drs. H. IVA VAIZ (..........................) NIP. 196211161984101002 3. ROSTIANTIE, SH (.............................) NIP. 197312071997032013 4. YANI WIJIHASTUTY,S.Si (. ........................) NIP. 197309201997032003 5. OTIN KURNIATIN (..............................) NIP. 196009131993031001 NOTA DINAS Kepada : Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan hasil koordinasi dan konsultasi mengenai peraturan perundang-undangan tentang lingkungan ke Kementrian Lingkungan Hidup RI Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /BLHD /2014 tanggal 14 Juli 2014 Hasil : Tingkat pencemaran lingkungan dibeberapa kota besar di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan yang berdampak kepada penurunan kesehatan masyarakat, oleh sebab itu perlu dilakukan upaya pengendalian secara nyata dan menyeluruh. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia maka upaya untuk mewujudkan amanat tersebut diatur dalam Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU 32/2009 antara lain mengatur tanggungjawab serta kewenangan pemerintah, pemerintah daerah,dan pemangku kepentingan terhadap lingkungan serta hak dan kewajiban masyarakat. Disisi lain berdasarkan UU no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah maka urusan lingkungan hidup termasuk urusan yang dilimpahkan kepada daerah dimana penjabaran kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/kab. dijabarkan lebih lanjut dalam PP 38/2007. Cianjur, Juli 2014 Yang melaporkan, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan hasil perjalanan dinas ke Amazing Mandala Kencana Hotel Pacet-Cianjur dalam rangka mengikuti Workshop Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2014 Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /BLHD /2014 tanggal 23 April 2014 Hasil : Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan disusun secara terpadu oleh pemerintah baik di tingkat nasional, provinsi maupun Kabupaten/kota dan menghasilkan perencanaan pembangunan berupa rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan Jangka Pendek. Dalam Undang-Undang tersebut, Kita dapat mengetahui bahwa terdapat 4 tahapan dalam pelaksanaan proses perencanaan pembangunan yaitu: 1. Tahapan penyusunan rencana 2. Tahapan penetapan rencana 3. Tahapan pengendalian pelaksanaan rencana dan 4. Tahapan evaluasi pelaksanaan rencana Tahapan-tahapan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan penting untuk dilaksanakan. Hal penting yang perlu diperhatikan juga yaitu bahwa monitoring, evaluasi dan pengendalian dari kegiatan tersebut diatas tidak dilakukan hanya disaat dimulainya perencanaan, tetapi kegiatan ini harus berlangsung terus menerus setiap hari (kontinyu), seiring dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam tahapan evaluasi terbagi menjadi 3 (tiga) tahapan yaitu tahapan evaluasi Ex-Ante (evaluasi pada tahap perencanaan), tahapan evaluasi On Going (evaluasi pada tahap pelaksanaan) dan tahapan evaluasi Ex-Post (evaluasi setelah pelaksanaan rencana berkahir). Berhubung monitoring, evaluasi dan pengendalian merupakan salah satu kelemahan atau kurang mendapat perhatian hampir diseluruh lingkungan, maka dilingkungan OPD perlu ditingkatkan/ditumbuhkembangkan kesadaran betapa pentingnya hal tersebut utamanya untuk penyusunan rencana pembangunan daerah pada periode berikutnya. Sistem perencanaan yang berhasil merupakan sistem perecanaan yang mendorong berkembangnya mekanisme pasar dan peran serta masyarakat. Dalam sistem ini perencanaan dilakukan dengan menentukan sasaran-sasaran secara garis besar, baik di bidang sosial maupun ekonomi, dan pelaku utamanya adalah masyarakat dan usaha swasta. Perencanaan yang ideal adalah perencanaan yang meliputi 3 (tiga) prinsip penting yaitu: 1) Prinsip partisipatif: masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari perencanaan harus turut serta dalam prosesnya. 2) Prinsip kesinambungan: perencanaan tidak hanya berhenti pada satu tahap; tetapi harus berlanjut sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan, dan jangan sampai terjadi kemunduran. 3) Prinsip holistik: masalah dalam perencanaan dan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi (atau sektor) tetapi harus dilihat dari berbagai aspek, dan dalam keutuhan konsep secara keseluruhan. Saat ini kita berada di tahun 2014 sebagai tahun ketiga dari tahapan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2011-2016. Kita akan melangkah ke fase-fase akhir dari pelaksanaan RPJMD tahun 2011-2016. Rencana pada tahun 2014 dan perencanaan tahun 2015 dan 2016 serasa menjadi lebih penting untuk mengejar target pembangunan yang ingin diwujudkan pada akhir tahun 2016. Oleh karena itu kita perlu lebih cermat lagi dan sungguh-sungguh dalam menyusun perencanaan kedepan untuk memastikan target-target pembangunan dapat kita capai. Adapun proses penyusunan dan penetapan rencana pembangunan tahun 2014 (RKPD Tahun 2014) telah dilaksanakan di tahun 2013 dan saat ini kita sedang menyusun perencanaan pembangunan tahun 2015. Karena tahapan pengendalian dan evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan, saat ini kita diwajibkan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap hasil perencanaan pembangunan tahun 2014. Kita perlu memonitoring pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan dan mengevaluasi hasilnya untuk menilai pencapaian tujuan, sasaran dan kinerja program dan kegiatan. Selanjutnya hasil evaluasi ini akan menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan tahun berikutnya. Tahapan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan melalui pengumpulan dan analisis data dan informasi terkait hasil perencanaan pembangunan. Jadi, monitoring dan evaluasi hasil rencana pembangunan tahun 2014 menjadi penting untuk memastikan visi pembangunan "Cianjur Lebih Sejahtera" dapat kita wujudkan. Mencermati pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan yang setiap tahunnya telah dilaksanakan baik di tingkat OPD maupun Kabupaten, kita menyadari masih banyak yang perlu diperbaiki dalam tahapan pelaksanaannya. Permasalahan utama adalah masih kurangnya pemahaman aparatur pemerintah akan pentingnya kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan serta tata cara perumusan penyusunan monitoring dan evaluasi yang menyebabkan lemahnya hasil analisis dan penilaian target yang tidak dapat diketahui. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah sebenarnya telah mengatur tata cara penyusunan evaluasi dan pengendalian rencana pembangunan daerah, namun dalam tataran teknis peraturan tersebut masih belum dapat dipahami karena banyak hal yang diatur didalamnya serta terlalu detail sehingga menyulitkan aparatur OPD untuk dapat memahaminya. Untuk itu, workshop ini diperlukan untuk menjawab permasalahan tersebut. Ke depan diharapkan semua OPD dapat memahami pentingnya monitoring dan evaluasi serta dapat melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik. Tujuan : 1. Penyelenggaraan Workshop ini dimaksudkan sebagai wahana konsolidasi antar OPD dan menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Daerah untuk periode berikutnya di Kabupaten Cianjur. 2. Harapan kami, dalam penyelenggaraan Workshop ini antara lain :  Untuk menjamin terlaksananya kebijakan, program dankegiatan sesuai dengan target dan rencana yang telah ditetapkan.  Agar ada umpanbalikterhadapkebijakan, program dankegiatan, untuk diteruskan dilanjutkan dengan perbaikan atau dihentikan.  Agar kebijakan, program dan kegiatan mampu dipertanggungjawabkan sesuai dengan penggunaananggaran dana yang ditetapkan.  Terwujudnya koordinasi dan sinergitas antara Bappeda dengan satuan kerja penerima bantuan di OPD.  Sebagai upaya penguatan kapasitas institusional dalam melaksanakan Tupoksi sehingga terwujud instituasi yang lebih kuat dengan tingkat kinerja yang lebih baik dalam pelayanan masyarakat.  Untuk pemanfaatan perencanaan pembangunan daerah karena perencanaan pembangunan tanpa data akan sulit mencapai sasaran dan evaluasi hasil pembangunan pun akan sulit tercapai tanpa adanya data.  Kegiatan yang dilaksanakan dapat secara mudah dimonitoring, dievaluasi dan dilaporkan sesuai dengan petunjuk yang ada.  Betapa pentingnya monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Cianjur, Agustus 2014 Cianjur, April 2014 Yang melaporkan, ATEP ARIP RAHMAN, SAP (.......................) NIP. 196410011986031012 YANI WIJIHASTUTY, S.Si (........................) NIP. 198701062011012001 JAJAT JATNIKA, AMD (.............................) NIP. 198001312010011011 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan hasil menghadiri undangan Rakernis dan Forum Nasional Adaptasi Perubahan Iklim Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /BLHD /2014 tanggal Desember 2014 Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ /BLHD/2014 tanggal Nopember 2014 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : Kamis – Jumat / 4-5 Desember 2014 Maksud dan tujuan perjalanan : ke Kementrian LH RI dalam rangka menghadiri undangan Rakernis dan Forum Nasional Adaptasi Perubahan Iklim Hasil : Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Agustus 2014 Yang melaporkan, ATEP ARIP RAHMAN, SAP (.......................) NIP. 196410011986031012 JAJAT JATNIKA, AMD (........................) NIP. 198001312010011011 CENDDY GARNIATIN, AMD (.............................) NIP. 198801012011012002 PARADA ANDIKA, SIP (..........................) , NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Ciaanjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke SETDA Propinsi Jawa Barat Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ /BLHD/2014 tanggal Nopember 2014 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : 03 Nopember 2014 Tujuan perjalanan : ke SETDA Propinsi Jawa Barat Maksud perjalanan : Koordinasi dan Konsultasi tentang Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Hasil : Permendagri 64 Tahun 2013 Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah Sebagai sebuah konsekuensi logis dari amanah yang dicantumkan pada PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Menteri Dalam Negeri menerbitkan peraturan menteri yang mengatur tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah. Peraturan yang dimaksud, ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Nopember 2014 Yang melaporkan, 1. Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 . 2. Drs. H. IVA VAIZ (..........................) NIP. 196211161984101002 3. YANI WIJIHASTUTY,S.Si (. ........................) NIP. 197309201997032003 4. JAJAT JATNIKA, AMD (........................) NIP. 198001312010011011 2. ATEP ARIP RAHMAN, SAP (............................) NIP. 19641001 198603 1 012 3. OTIN KURNIATIN (...........................) NIP. 19600913 199303 1 001 4. CENDDY GARNIATIN, AM.D (..................................) NIP. 19880101 201101 2 002 Cianjur, Juli 2014 Yang melaporkan, ATEP ARIP RAHMAN, SAP (.......................) NIP. 196410011986031012 JAJAT JATNIKA, AMD (........................) NIP. 198001312010011011 CENDDY GARNIATIN, AMD (.............................) NIP. 198801012011012002 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan hasil perjalanan dinas ke Kementrian Lingkungan Hidup RI dalam rangka koordinasi dan konsultasi mengenai peraturan perundang-undangan Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /BLHD /2014 tanggal 16 Mei 2014 Hasil : Dengan etika lingkungan, kita tidak saja mengimbangi hak dan kewajiban terhadap lingkungan, tetapi lingkungan juga akan membatasi tingkah laku dan upaya mengendalikan segala bentuk kegiatan pembangunan agar tetap berada dalam batas-batas kepentingan lingkungan hidup kita. Masyarakat yang berwawasan lingkungan dengan etika atau moral lingkungan yang tinggi benar-benar dibutuhkan dalam setiap pembangunan di Indonesia. Tak terkecuali adanya penegakan hukum lingkungan secara tegas dan terarah. Lebih jauh, dengan mengacu pada hal tersebut setidaknya wawasan lingkungan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup, kesemua tentang tatan lingkungan harus ada payung hukumnya yang jelas supaya lebih terarah, terencana dan tepat sasaran terutama tatan lingkungan yang ada di Kabupaten Cianjur harus segera di bentuk peraturan daerah supaya selaras dan singkron dengan peraturan perundangan-undangan yang ada di pusat.. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Mei 2014 Yang melaporkan, 1. Drs.H.R.ADAM H,MSI (.........................) NIP. 195805301983031005 2. Drs. H. IVA VAIZ (..........................) NIP. 196211161984101002 3. ROSTIANTIE, SH (.............................) NIP. 197312071997032013 4. YANI WIJIHASTUTY,S.Si (. ........................) NIP. 197309201997032003 5. OTIN KURNIATIN (..............................) NIP. 196009131993031001 NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Ciaanjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke BPLH Propinsi Jawa Barat Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ /BLHD/2014 tanggal Nopember 2014 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : 07 Nopember 2014 Tujuan perjalanan : ke BPLH Propinsi Jawa Barat Maksud perjalanan : Koordinasi dan Konsultasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Hasil : - Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual ; Lampiran II Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Kas Menuju Akrual ; Lampiran III Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Nopember 2014 Yang melaporkan, 1. Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 2. ATEP ARIP RAHMAN, SAP (............................) NIP. 19641001 198603 1 012 3. OTIN KURNIATIN (...........................) NIP. 19600913 199303 1 001 4. CENDDY GARNIATIN, AM.D (..................................) NIP. 19880101 201101 2 002 2. ROSTIANTIE, SH (.............................) NIP. 19731207 199703 2 013 3. ATEP ARIP RAHMAN, SAP (............................) NIP. 19641001 198603 1 012 5. JAJAT JATNIKA, AM.D (..................................) NIP. 19800131 201001 1 011 6. CENDDY GARNIATIN, AM.D (..................................) NIP. 19880101 201101 2 002 KEWAJIBAN PIHAK KE TIGA PESAWAT : 20 Org x 5.316.000,- = RP.106.320.000,- TRASPORT Cianjur - Bandara : 20 Org x 250.000,- = Rp. 5.000.000,- TRNASPORT Bandara – Tujuan : 20 Org x 213.000,- = Rp. 4.260.000,- PENGINAPAN : 20 Org = Rp. 11.900.000,- BELANJA CETAK FILM : 400 Lbr x 2.500,- = Rp 1.000.000,- BELANJA KAOS T-SHERT : 33 Org x 100.000,- = Rp. 3.300.000,- JUMLAH = Rp. 131.780.000,- ( Spj) Jumlah keselurahan Rp. 131.780.000 x 20 % = Rp. 26.356.000,- Pajak Pph + Ppn Rp. 131.780.000 x 12 % = Rp. 15.813.600,- Jumlah = Rp. 42.169.600,- Rp. 131.7800.000,- - Rp. 42.169.600,- = Rp. 89.610.400,- (Riel) UANG HARIAN LOMBOK Uang harian Tingkat D ( 1 Org x 3 Hr ) = ( 3 x 855.000,-) = Rp. 2.565.000,- Uang harian Tingkat E ( 4 Org x 3 Hr ) = ( 12 x 795.000,-) = Rp. 9.540.000,- Uang harian Tingkat F ( 9 Org x 3 Hr ) = ( 27 x 765.000,-) = Rp. 20.655.000,- Uang harian Tingkat G ( 4 Org x 3 Hr ) = ( 12 x 735.000,-) = Rp. 8.820.000,- Uang harian Tingkat H ( 2 Org x 3 Hr ) = ( 6 x 705.000,-) = Rp. 4.230.000,- + Jumlah = Rp. 45.810.000,- (Spj) Jumlah Rp. 45.810.000 x 20 % = Rp. 9.162.000,- Rp.45.810.000,- - Rp.36.648.000,- Rp. 10.000.000,- mamin Rp. 26.648.000,- ( yg dibagikan ) Cianjur, Nopember 2014 Nomor : 900/ -BLHD/2014 Kepada : Sifat : Biasa Yth. CV. HANJUANG LIGAR Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Teguran Di T E M P A T Menindaklanjuti Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, tanggal 07 Oktober 2014 nomor : 700/348/ITDA Perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) reguler TA. 2014 pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, maka dengan ini kami mengingatkan kembali kepada pihak ketiga yaitu CV. Hanjuang Ligar sebagai pelaksana kontrak nomor :PBJ.1/SPK/KPPGK/BLHD/2014 tanggal 08 April 2014, agar segera melaksanakan hasil dari uji petik Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur terthadap hasil pekerjaan yang diperoleh kenyataan, sebagai berikut : - Bahwa untuk pekerjaan pembuatan pagar tembokan dari pekerjaan pondasi batu kali 1: 5 dengan rincian 10.18 M3 X harga satuan 649.418,00 = Rp.6.611.075.24,-, tidak dikerjakan karena masih menggunakan pondasi yang telah ada sebelumnya Demikian atas bantuan saudara, kami ucapkan terima kasih. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 TEMBUSAN, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Bupati Cianjur ; 2. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur ; 3. Yth. Bapak ASSDA III Kabupaten Cianjur ; 4. Yth. Sdr. Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Cianjur. Cianjur, Nopember 2014 Kepada : Yth. Kepala ITDA Kabupaten Cianjur. Di C I A N J U R SURAT PENGANTAR Nomor : 900/ /BLHD/2014 NO JENIS YANG DIKIRIM BANYAKNYA KETERANGAN 1. Penyerahan Lampiran – lampiran jawaban dan bukti – bukti atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler TA. 2014, antara lain : 1. Surat Perintah tertulis Kepala BLHD untuk Bendahara pengeluaran tentang pembelian bibit tanaman. 2. Surat Perintah tertulis Kepala BLHD untuk Bendahara Pengeluaran tentang Penyetoran uang sewa soun sistem yang tidak sesuai dengan dengan kondisi sebenarnya. 3. Surat Perintah tertulis Kepala BLHD untuk Bendahara pengeluaran tentang perbaikan SPJ Bahan Bakar Minyak (BBM). 4. Surat Perintah tertulis Kepala BLHD untuk Bendahara pengeluaran tentang Bukti setoran pajak. 5. Bukti adendum kontrak. 6. Surat Tegoran tertulis Kepala BLHD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pejabat Pengadaan. Dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur. 6 (enam) lampiran Disampaikan dengan hormat, untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Nopember 2014 KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 196206291989031003 SURAT PERINTAH Nomor : 800/ /BLHD/2014 Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur , dengan ini memerintahkan kepada : Nama : YANI WIJIHASTUTY, S.Si Nip : 198701062011012001 Jabatan : Bendahara Pengeluaran pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur. Untuk segera menyelesaikan permasalahan harga dalam pembelian bibit tanaman dari kegiatan Pengendalian Lingkungan Hidup. Demikian agar maklum dan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Nopember 2014 KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 196206291989031003 SURAT PERINTAH Nomor : 800/ /BLHD/2014 Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur , dengan ini memerintahkan kepada : Nama : YANI WIJIHASTUTY, S.Si Nip : 198701062011012001 Jabatan : Bendahara Pengeluaran pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur. Untuk segera menyetorkan uang senilai Rp.1.650.000,- ke Kas Daerah dari bukti pertanggungjawaban atas sewa sound sistem dari kegiatan pengendalian polusi udara di Wilayah Perkotaan. Demikian agar maklum dan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Nopember 2014 KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 196206291989031003 SURAT PERINTAH Nomor : 800/ /BLHD/2014 Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur , dengan ini memerintahkan kepada : Nama : YANI WIJIHASTUTY, S.Si Nip : 198701062011012001 Jabatan : Bendahara Pengeluaran pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur. Untuk segera memperbaiki bukti pertanggungjawaban pengeluaran uang (SPJ) Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan print out komkputer sesuai dengan ketentuan persyaratan tentang pengelolaan SPBU senilai Rp.9.940.000,- Demikian agar maklum dan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Nopember 2014 KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 196206291989031003 SURAT PERINTAH Nomor : 800/ /BLHD/2014 Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur , dengan ini memerintahkan kepada : Nama : YANI WIJIHASTUTY, S.Si Nip : 198701062011012001 Jabatan : Bendahara Pengeluaran pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur. Untuk segera menyetorkan uang pajak yang telah diterima dari belanja pembuatan papan informasi (Billdboard) pada kegiatan pengembangan data dan informasi lingkungan sebesar Rp.784.000,- dan dari belanja bibit tanaman pada kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan saebesar Rp.941.539,- Demikian agar maklum dan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Nopember 2014 KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 196206291989031003 Cianjur, Nopember 2014 Nomor : 900/ -BLHD/2014 Kepada : Sifat : Biasa Yth.Sdr. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Teguran Di T E M P A T Menindaklanjuti Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, tanggal 07 Oktober 2014 nomor : 700/348/ITDA Perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) reguler TA. 2014 pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, maka dengan ini Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengingatkan saudara untuk melaksanakan pungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pihak ketiga yaitu CV. Hanjuang Ligar sebagai pelaksana kontrak nomor :PBJ.1/SPK/KPPGK/BLHD/2014 tanggal 08 April 2014, agar segera melaksanakan hasil dari uji petik Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur terthadap hasil pekerjaan yang diperoleh kenyataan, sebagai berikut : - Bahwa untuk pekerjaan pembuatan pagar tembokan dari pekerjaan pondasi batu kali 1: 5 dengan rincian 10.18 M3 X harga satuan 649.418,00 = Rp.6.611.075.24,-, tidak dikerjakan karena masih menggunakan pondasi yang telah ada sebelumnya. Demikian atas bantuan saudara, kami ucapkan terima kasih. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 NOTA DINAS Nomor : 800/ /BLHD/2014 Kepada : Sdr. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK) pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Perihal : Teguran Dasar : Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, tanggal 07 Oktober 2014 nomor : 700/348/ITDA perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) reguler TA. 2014. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cainjur, mengingatkan Kepada : Nama : H. ANDI AMINUDIN, SH Nip : 198701062011012001 Jabatan : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur. Untuk : Segera mempertanggungjawabkan dan menyetorkan uang senilai Rp.1.650.000,- ke Kas Daerah dari bukti pertanggungjawaban atas sewa sound sistem dari kegiatan pengendalian polusi udara di Wilayah Perkotaan, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Demikian agar maklum dan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Nopember 2014 KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 196206291989031003 PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR S U R A T T A N D A S E T O R A N STS No : Harap diterima uang sebesar : Rp.1.650.000,- Terbilang = ( Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ) No Kode Rekening Uraian Rincian Obyek Jumlah (Rp.) 1. 20.07.5.2.2.10.07 Belanja Sewa Sound 1.650.000,- Mengetahui : Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Drs. CAHYO SUPRIYO YANI WIJIHASTUTY, S.Si NIP. 1620629 198903 1 003 NIP. 19870106 201101 2 001 KABID PERBENDAHARAAN, Drs. J U W A I R NIP.19611002 199102 1 001 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 01 Desember 2014 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Permohonan Dipermaklumkan dengan hormat, dikarenakan di DPA T.A 2014 tidak teranggarkan untuk perpanjangan STNK kendaraan roda (4) empat F 487 W dengan ini saya mengajukan permohonan dana untuk perpanjangan STNK tersebut kepada Bapak Kepala BLHD sebesar rielcost dilapangan. Demikian agar maklum. Cianjur, Yang membuat permohonan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi NIP. 19580911 198003 1 005 PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR S U R A T T A N D A S E T O R A N STS No : Harap diterima uang sebesar : ...................... Terbilang = ( .................................... ) No Kode Rekening Uraian Rincian Obyek Jumlah (Rp.) 1. Mengetahui : Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Drs. CAHYO SUPRIYO YANI WIJIHASTUTY, S.Si NIP. 1620629 198903 1 003 NIP. 19870106 201101 2 001 KABID PERBENDAHARAAN, Drs. J U W A I R NIP.19611002 199102 1 001 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KET. 1. Uang transfort 500.000,- Tk.E 2. Uang Harian - 1 Org x 600.000,- X 1 HARI 600.000,- Tk.E - 2 Org x 575.000,- X 1 HARI 1.150.000,- Tk.F - 2 Org x 540.000,- X 1 HARI 1.080.000,- Tk.G Jumlah 3.330.000,- Terbilang : Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1. Drs.H.R.ADAM H,MSI (.........................) NIP. 195805301983031005 NIP. 19580530 198303 1 003 2. Drs. H. IVA VAIZ (..........................) NIP. 196211161984101002 3. ROSTIANTIE, SH (.............................) NIP. 197312071997032013 4. YANI WIJIHASTUTY,S.Si (. ........................) NIP. 197309201997032003 5. OTIN KURNIATIN (............................ ) NIP. 196009131993031001 PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 3.330.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 3.330.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KET. 1. Uang transfort 120.000,- Tk.E 2. Uang Harian - 1 Org x 330.000,- X 1 HARI 330.000,- Tk.E - 2 Org x 275.000,- X 1 HARI 550.000,- Tk.F - 2 Org x 250.000,- X 1 HARI 500.000,- Tk.G Jumlah 1.500.000,- Terbilang : Satu juta Lima Ratus Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1. Drs.H.R.ADAM H,MSI (.........................) NIP. 195805301983031005 NIP. 19580530 198303 1 003 2. Drs. H. IVA VAIZ (..........................) NIP. 196211161984101002 3. ROSTIANTIE, SH (.............................) NIP. 197312071997032013 4. YANI WIJIHASTUTY,S.Si (. ........................) NIP. 197309201997032003 5. OTIN KURNIATIN (............................ ) NIP. 196009131993031001 PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 1.500.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 1.500.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KET. 1. Uang transfort 85.000,- Tk.E 2. Uang Harian - 1 Org x 330.000,- X 1 HARI 330.000,- Tk.E - 1 Org x 250.000,- X 1 HARI 500.000,- Tk.G - 1 Org x 225.000,- X 1 HARI 450.000,- Tk.G Jumlah 1.365.000,- Terbilang : Satu juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1. Drs.H.R.ADAM H,MSI (.........................) NIP. 195805301983031005 NIP. 19580530 198303 1 003 4. YANI WIJIHASTUTY,S.Si (. ........................) NIP. 19730920 199703 2 003 3. JAJAT JATNIKA, AM.d (............................ ) NIP. 19800131 201001 1 011 PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 1.365.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 1.365.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 Cianjur, Januari 2015 Nomor : 900/ -BLHD/2015 Kepada : Sifat : Biasa Yth. Kepala DPKAD Lampiran : 1 (satu) berkas Cq. Sdr.Kabid Perbendaharaan Perihal : Permohonan Pembayaran Kabupaten Cianjur. Kepada Pihak Ketiga Di C I A N J U R Menindaklanjuti Surat dari Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur tanggal 12 Januari 2015 nomor : 900/091/DPKAD Perihal : Permohonan Data Pembayaran Kepada Pihak Ketiga , maka dengan ini kami sampaikan data rincian kegiatan yang telah selesai pekerjaannya tetapi belum terselesaikan pembayarannya pada Tahun Anggaran 2014, (Daftar terlampir). Demikian kami sampikan,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 TEMBUSAN, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Bupati Cianjur ; 2. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur ; 3. Yth. Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur . NOTA DINAS Untuk : Yth. Kepala Badn Lingkungan Hidup Daerah Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Ciaanjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas Ke BLH Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ /BLHD/2014 tanggal Oktober 2014 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : Selasa s/d Kamis 21 s/d 23 Oktober 2014 Tujuan perjalanan : Ke BLH Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat Maksud perjalanan : Kunjungan kerja dalam rangka koordinasi , konsultasi dan kajian Hukum tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Hasil : Dipermaklumkan dengan hormat bahwa hasil dari Kunjungan kerja dalam rangka koordinasi , konsultasi dan kajian Hukum tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa kami mendapatkan sambutan yang baik dari Jajaran Aparatur BLH Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat dan kami pun mendapat bahan kajian dan perbandingan serta saling tukar ilmu pengetahuan dan wawasan tentang peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup agar supaya kita bisa menangani dan mengantsisipasi pekerjaan – pekerjaan yang berkenaan dengan lingkungan hidup sesuai dengan harapan kita semua dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara NKRI, bahan - bahan dari BLH Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat berupa prodak hukum yang antara lain : Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang Dokumen Lingkungan Hidup ; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Baku Kerusakan Lingkungan, Instrumen Ekonomi Lingkungan, Analisis Resiko Lingkungan dan dana Penjamin untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup ; Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 297/04/BLH/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penerbitan Izin Lingkungan dari Bupati Kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat ; dst. Demikian laporan ini kami sampaikan, sebagai bahan lebih lanjut. Cianjur, Oktober 2014 Yang melaporkan, 1. N a m a : Drs. H. R. ADAM HIDAYAT, MSi N I P : 19580530 198303 1 005 (..........................................) 2. N a m a : ATEP ARIP RAHMAN, SAP N I P : 196410011986031012 (......................................) 3. N a m a : Drs.H. IVA VAIZ NIP : 196211161984101002 (......................................) 4. N a m a : DAHRUL EFFENDI, SH. N I P : 196007081986031011 (.....................................) 5. N a m a : TEDY KUSNANDAR, SH. N I P : 196106251986081001 (......................................) 6. N a m a : EVI HIDAYAH, ST N I P : 196901271994032009 (....................................) 7. N a m a : ADE BOBON SUTRISMAN, SP. N I P : 197007151997031004 (...................................) 8. N a m a : N . NENENG ROSTIANTI, SH. N I P : 197307121007032013 (......................................) 9. N a m a : MASWATI, S.Pd.MAP N I P : 196304201991012001 (.....................................) 10. N a m a : MEIDY PRASETYADI, ST N I P : 198005242009021001 (.......................................) 11. Na m a : OTIN KURNIATIN N I P : 196009131993031001 (....................................) 12. N a m a : KARTINI JUNIANSARI,SAP. N I P : 198406082005012004 (.......................................) 13. N a m a : RESA LESTARI, ST N I P : 198007162010012014 (....................................) 14. N a m a : MUGIANTO, ST. N I P : 198106162010011011 (..................................) 15. N a m a : YANI WIJI HASTUTI, S. Si N I P : 198701062011012001 (.....................................) 16. N a m a PARADA ANDIKA (.....................................) NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Ciaanjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas Ke BLH Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ /BLHD/2014 tanggal Oktober 2014 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : Selasa s/d Kamis 21 s/d 23 Oktober 2014 Tujuan perjalanan : Ke BLH Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat Maksud perjalanan : Kunjungan kerja dalam rangka koordinasi , konsultasi dan kajian Hukum tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Hasil : Dipermaklumkan dengan hormat bahwa hasil dari Kunjungan kerja dalam rangka koordinasi , konsultasi dan kajian Hukum tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa kami mendapatkan sambutan yang baik dari Jajaran Aparatur BLH Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat dan kami pun mendapat bahan kajian dan perbandingan serta saling tukar ilmu pengetahuan dan wawasan tentang peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup agar supaya kita bisa menangani dan mengantsisipasi pekerjaan – pekerjaan yang berkenaan dengan lingkungan hidup sesuai dengan harapan kita semua dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara NKRI, bahan - bahan dari BLH Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat berupa prodak hukum yang antara lain : Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang Dokumen Lingkungan Hidup ; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Baku Kerusakan Lingkungan, Instrumen Ekonomi Lingkungan, Analisis Resiko Lingkungan dan dana Penjamin untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup ; Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 297/04/BLH/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penerbitan Izin Lingkungan dari Bupati Kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat ; dst. Demikian laporan ini kami sampaikan, sebagai bahan lebih lanjut. Cianjur, Oktober 2014 Yang melaporkan, . N a m a : Drs. CAHYO SUPRIYO N I P : 19620629 198903 1 003 (..........................................) RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KET. 1. - Uang transfort udara / pesawat 20 Org x 5.310.000,- - Biaya transfort darat dari Cianjur ke Jakarta (Bandara) 20 Org x 250.000,- - Biaya transfort darat dari bandara ke tempat tujuan 20 Org x 210.000,- 106.200.000,- 5.000.000,- 4.200.000,- - 2. Uang Harian - 1 Org x 855.000,- X 3 HARI 2.565.000,- Tk.D - 1 Org x 795.000,- X 3 HARI 2.385.000,- Tk.E - 9 Org x 765.000,- X 3 HARI 20.655.000,- Tk.F - 6 Org x 735.000.- x 3 HARI 13.230.000,- Tk.G 3. Uang Penginapan - 1 Org x 550.000,- X 2 HARI 1.100.000,- Tk.D - 4 Org x 540.000,- X 2 HARI 4.320.000,- Tk.E - 9 Org x 360.000,- X 2 HARI 6.480.000,- Tk.F Jumlah 166.135.000,- Terbilang : Seratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 195805301983031005 19620629 198903 1 003 (.....................................) Drs.H.R.ADAM H,MSI 19580530 198303 1 003 (.....................................) ATEP ARIP RAHMAN, SAP 196410011986031012 (......................................) Drs.H. IVA VAIZ 196211161984101002 (......................................) DAHRUL EFFENDI, SH. 196007081986031011 (.....................................) TEDY KUSNANDAR, SH. 196106251986081001 (......................................) EVI HIDAYAH, ST 196901271994032009 (....................................) ADE BOBON SUTRISMAN, SP. 197007151997031004 (...................................) N . NENENG ROSTIANTI, SH. 197307121007032013 (......................................) MASWATI, S.Pd.MAP 196304201991012001 (.....................................) MEIDY PRASETYADI, ST 198005242009021001 (.......................................) OTIN KURNIATIN 196009131993031001 (....................................) KARTINI JUNIANSARI,SAP. 198406082005012004 (.......................................) RESA LESTARI, ST 198007162010012014 (....................................) MUGIANTO, ST. 198106162010011011 (..................................) YANI WIJI HASTUTI, S. Si 198701062011012001 (.....................................) PARADA ANDIKA (.....................................) PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 166.135.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 166.135.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KET. 1. Uang transfort 500.000,- Tk.E 2. Uang Harian - 1 Org x 600.000,- X 1 HARI 600.000,- Tk.E - 1 Org x 575.000,- x 1 HARI 575.000,- Tk.F - 1 Org x 540.000,- x 1 HARI 540.000,- Tk. G - 1 Org x 440.000,- x 1 HARI 440.000,- Tk. H Jumlah 2.655.000,- Terbilang : Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1. Drs.H.R.ADAM H,MSI (.........................) NIP. 195805301983031005 NIP. 19580530 198303 1 003 2. ROSTIANTIE, SH (.............................) NIP. 197312071997032013 3. YANI WIJIHASTUTY,S.Si (. ........................) NIP. 197309201997032003 4. CENDDY GARNIATIN, AM.D (.............................) NIP. 19880101 201101 2 002 PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 2.655.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 2.655.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Ciaanjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kota Sukabumi Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ /BLHD/2014 tanggal September 2014 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : September 2014 Tujuan perjalanan : Kota Sukabumi Maksud perjalanan : Koordinasi dan Konsultasi tentang WTN ( Wahana Tata Nugraha ) selama satu hari kerja pada tanggal 08 September 2014 Hasil :   Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, September 2014 Yang melaporkan, 1. Drs.H.R.ADAM H,MSI (.........................) NIP. 195805301983031005 2. YANI WIJIHASTUTY,S.Si (. ........................) NIP. 197309201997032003 NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kab. Ciaanjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kota Sukabumi Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ /BLHD/2014 tanggal September 2014 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : September 2014 Tujuan perjalanan : Kota Sukabumi Hasil : - Kota Sukabumi meraih Innovator Goverment Award (IGA) pada akhir tahun 2010 lalu dari Kementerian dalam Negeri RI. - Walikota Sukabumi, dan Pemerintah Kota Sukabumi melakukan komposting sampah Kota yang diintegrasikan dengan pembibitan rumput gajah, penggemukan sapi dan budidaya padi organik. Inovasi brilian ini terbukti ampuh mengatasi permasalahan sampah yang kerap merepotkan pemkot setempat. Bahkan lebih dari itu, pengelolaan sampah model ini juga mampu memberi kontribusi kepada pendapatan masyarakat Kota Sukabumi yang banyak berprofesi sebagai petani dan peternak karena mendapatkan pupuk dengan kualitas baik dengan harga yang murah, bahkan turut memberi sumbangan kepada PAD. - Keberhasilan ini juga berimbas langsung pada kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dan pengolahan sampah ini. Salah satu bentuknya adalah dengan tumbuhnya lembaga masyarakat (KOMURI) yang membantu usaha penanganan sampah. Dimana lembaga masyarakat KOMURI telah membantu mereduksi sampah organik 450-600 m3/ bulan, dengan produksi kompos curah dan granule melalui kerjasama dengan PT. Pusri. Kini sampah bukan lagi masalah yang tidak teratasi lagi bagi pemerintah Kota Sukabumi. Berkat inovasi pengolahan Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, September 2014 Yang melaporkan, 1. N. NENENG ROSTIANTIE,SH (..........................) NIP. 197307121997032013 2. CENDDY GARNIATIN, AMD (.............................) NIP. 198801012011012002 Cianjur, Januari 2015 Nomor : 660.01/ -BLHD/2015 Kepada : Sifat : Biasa Yth. Bapak Bupati Cianjur Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Permohonan Pengajuan Draft Raperda Perlindungan Di Dan Pengelolaan Lingkungan C I A N J U R Dipermaklumkan dengan hormat, untuk T.A 2015 Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, dengan ini kami mengajukan draft Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai bahan kajian untuk dijadikan pedoman dan payung hukum dalam program-program yang telah menjadi tugas pokok fungsi Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian atas berkenannya Bapak, kami haturkan terima kasih. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 TEMBUSAN, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur ; 2. Yth. Bapah ASSDA I Kabupaten Cianjur ; 3. Sdr. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur. RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS Lampiran SPPD Nomor : Tanggal : No PERINCIAN BIAYA JUMLAH (Rp) KET. 1. Uang transfort 200.000,- Tk.E 2. Uang Harian - 1 Org x 425.000,- X 1 HARI 425.000,- Tk.E - 1 Org x 400.000,- x 1 HARI 400.000,- Tk. F - 1 Org x 325.00,- x 1 HARI 325.000,- Tk. G Jumlah 1.350.000,- Terbilang : Satu Juta Tiga Ratus Lima puluh Ribu Rupiah Cianjur, Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Bendahara Pengeluaran, Yang menerima, YANI WIJIHASTUTY,S.Si 1. Drs.H.R.ADAM H,MSI (.........................) NIP. 195805301983031005 NIP. 19580530 198303 1 003 2. ROSTIANTIE, SH (.............................) NIP. 197312071997032013 3. JAJAT JATNIKA, AM.d (............................ ) NIP. 19800131 201001 1 011 4. PARADA ANDIKA (...........................) PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp. 1.350.000,- Yang telah dibayarkan semula : Rp. 1.350.000,- Sisa kurang/lebih : Rp. - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. CAHYO SUPRIYO NIP. 19620629 198903 1 003 Cianjur, 23 Pebruarai 2015 Nomor : 900/ -BLHD/2015 Kepada : Sifat : Biasa Sdr. Para Kepala Bidang/PPTK Lampiran : 1 (satu) berkas BLHD Kabupaten Cianjur. Perihal : Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Di C I A N J U R Menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat nomor 04/Tim LKPD Kab.Cjr/Pend/02/2015 tanggal 18 Februari 2015 perihal Konfirmasi, maka dengan ini kami minta kepada para Kepala Bidang yang di tunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) T.A 2014 untuk segera merekap Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) penyetoran pajak yaitu 16 digit angka yang tertera dalam resi atau validasi penyetoran dari bank dan tanggal kegiatan yang dikenakan pemotongan/pemugutan pajak. Kami harapkan isian tersebut dapat segera kami terima paling lambat tanggal 12 Maret 2015 dalam bentuk hardcopy dan softcopy (MS Axcel), (Format terlampir). Demikian atas bantuan saudara, kami ucapkan terima kasih. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, YONO ERNAWAN. SH NIP. 19580502 198303 1 012 Cianjur, 24 Maret 2015 Nomor : 800/ Kepada : Sifat : Biasa Yth. Kepala BALITSA Lampiran : 1 (satu) berkas Propinsi Jawa Barat Perihal : Pelatihan di T E M P A T Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur mempunyai program kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran Tahun 2014 tentang Peningkatan Kinerja Aparatur Belanja Kursus-kursus singkat/pelatihan (Biodiversitas dan teknologi lingkungan), maka dengan ini kami akan mengadakan pelatihan tersebut diatas, Pada : Hari : Jumat Tanggal : 10 April 2015 P u k u l : 10 – 11.30 WIB Tempat : Aula Badan Penelitian Tanaman Sayuran (BALITSA) Demikian agar maklum dan kami mohon kesediaan waktu, tempat dan narasumber untuk penyajian materinya. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR, YONO ERNAWAN. SH NIP. 19580502 198303 1 012 TEMBUSAN, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Bupati Cianjur ; 2. Yth. Bapak ASSDA III Kabupaten Cianjur ; 3. Yth. Kepala DPKAD Kabupaten Cianjur ; 4. Yth. Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur. Kepada : Yth.Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur. Di C I A N J U R SURAT PENGANTAR Nomor : 800/ /BLH/2015 NO JENIS YANG DIKIRIM BANYAKNYA KETERANGAN 1. Dipermaklumkan dengan hormat, kami sampaikan draft surat dinas untuk mendapatkan penandatanganan dari Bapak 1 (satu) berkas Demikian agar maklum dan kami haturkan terima kasih atas penandatanganan surat dinas tersebut. Cianjur, 24 Maret 2015 An. KEPALA BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN CIANJUR Sekretaris, Drs. H. R. ADAM HIDAYAT, M.Si NIP. 19585301983031005 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 20 Januari 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan hasil rapat dalam rangka pencanangan satuan tugas penegakan hukum lingkungan terpadu di Jawa Barat Dasar : - Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 40 /ST /BLHD/2015 tanggal 19 Januari 2015 Hasil : Gubernur Jawa Barat Bapak Ahmad Heryawan mengatakan Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) sangat penting dan strategis. Hal ini sebagai wujud dari ikhtiar pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kondisi lingkungan hidup yang lebih baik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Huruf H Undang-Undang Dasar 1945. Dalam laporannya kepada Gubernur Jabar, Kepala BPLHD Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna menjelaskan bahwa PHLT di Provinsi Jawa Barat yaitu Penegakan hukum lingkungan di luar pengadilan melalui pengenaan sanksi administratif diberikan kepada 59 perusahaan/pelaku kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap izin lingkungan , serta 1 penyelesaian sengketa melalui ADR (Alternative Dispute Resolution). Sedangkan penegakan hukum lingkungan melalui pengadilan (pidana) dilakukan kepada 8 perusahaan/pelaku kegiatan yang diduga melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup. “Selain PHLT melalui pengadilan dan luar pengadilan, dilakukan juga sidak lapangan ke beberapa industri yang berada di wilayah Sungai Citarum dan kegiatan penambangan di wilayah Jabar Selatan, Karawang, dan Bogor,”. “Melalui satuan tugas ini, kami sangat berharap kasus-kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Sehingga menghadirkan rasa keadilan kepada masyarakat, dan masyarakat juga merasakan bahwa negara hadir di tengah-tengah mereka. Hal ini sangat penting, karena saat ini sebagian masyarakat sudah menderita sangat lama akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pihak tertentu, Selanjutnya, kepala BLHD Provinsi Jawa Barat, menyampaikan juga dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, Tim PHLT Jabar menjalin koordinasi dan komunikasi intensif dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Melalui komunikasi intensif tersebut mereka bersepakat membentuk Satgas PHLT. Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.44/kep.1836-hukham/2014 tanggal 31 Desember 2014, Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT), terdiri dari: Satuan tugas kajian data/informasi dan perizinan Satuan tugas penindakan hukum lingkungan Satuan tugas penegakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan lingkungan. Khusus dalam satgas ini, Tim PHLT melibatkan Kodam III Siliwangi karena memiliki sumberdaya yang dapat berperan serta dan mendukung kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Jawa Barat. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 N. NENENG ROSTIANTIE, SH (………………….) NIP. 19730712 199703 2 013 OTIN KURNIATIN (...........................) NIP. 19600913 199303 1 001 4. YANI WIJI HASTUTY, S.Si (...........................) NIP. 19870106 201101 2 001 NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kementrian Lingkungan Hidup RI Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ /BLHD/2015 tanggal 05 Pebruari 2015 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : 06 Pebruari 2015 Maksud dan Tujuan perjalanan : Konsultasi mengenai menghadapi penilaian adipura kedua (2) Hasil : Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Sudirman mengatakan Sudirman menjelaskan ada empat kategori atau kelompok penilaian, yakni Kota Metropolitan, dengan jumlah penduduk lebih dari atau sama dengan 1 juta jiwa; Kota Besar (501 ribu-1 juta jiwa); Kota Sedang (101-500 ribu jiwa), dan kota kecil (20-100 ribu jiwa). Penilaian Adipura 2015 pun terbagi dalam empat komponen, yakni ruang terbuka hijau (RTH), pengelolaan sampah, pencemaran air, dan udara. Untuk kota metro dan besar, penilaian terbagi yakni 85 persen RTH dan, 5 persen air, dan 10 persen udara. "Kalau kota sedang dan kecil, 95 persen RTH dan sampah, 5 persen air," kata dia. Dalam penilaian tahap pertama itu, penilaian baru kepada RTH dan sampah. Adapun titik lokasi yang dipantau, yakni pemukiman rumah, jalan, pasar dan pertokoan, perkantoran, sekolah, terminal umum, pelabuhan penumpang, bandar udara, rumah sakit atau puskesmas, perairan terbuka, tempat pembuangan akhir, bank sampah, pantai, fasilitas pengolahan sampah skala kota, hutan kota, dan taman kota. "Pemantauan dilakukan 6-7 hari untuk kota metro dan besar, dan 3-4 hari untuk kota sedang dan kecil," ujar Sudirman. Nantinya, Sudirman melanjutkan, jika sudah mencapai penilaian tahap kedua, Kementerian Lingkungan Hidup akan mempublikasikan nilai itu dalam website. "Jadi penilaian P1 dan verifikasi serta penilaian P2 dan verifikasi kami tampilkan agar masyarakat dapat memberi masukan pantas tidaknya kota itu mendapat Adipura," ujarnya. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Pebruari 2015 Yang melaporkan, 1. YONO ERNAWAN, SH (.............................) NIP. 19580502 198303 1 012 . 2. SLAMET RIYADI , S.IP (.......................... ) NIP. 19651005 198802 1 004 3. N. NENENG ROSTIANTIE, SH (. ........................) NIP. 197307212 199703 2 013 NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke BPLHD Provinsi Jawa Barat Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ 654 / ST /BLHD/2015 tanggal 24 Pebruari 2015 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : 25 Pebruari 2015 Maksud dan Tujuan perjalanan : Menghadiri undangan pembahasan hasil pemantauan kesatu (P-1) program adipura 2013-2014 Hasil : Program Adipura merupakan program yang dibuat oleh Kementrian Lingkungan Hidup untuk memberi penghargaan kepada  daerah-daerah yang ada di Indonesia agar meningkatkan rasa peduli terhadap Lingkungan  di sekitar dan merupakan program tahunan. Peran Program Adipura juga untuk terwujudnya Pemerintahan yang baik dan lingkungan yang baik. Program Adipura dimulai pertama kali pada tahun 1986 dan kemudian berhenti pada tahun 1998, setelah itu dihidupkan kembali pada tanggal 5 Juni 2002 di Denpasar, Bali dan sampai tahun 2005 pelaksanaan program ini hanya diikuti oleh beberapa kota saja karena  sifatnya hanya sukarela. Pada tahun 2006/2007 semua kota diwajibkan mengikuti penilaian Adipura. Program Adipura juga mempunyai 3 prinsip untuk pemerintahan yang baik, yaitu: Transparansi, maksudnya yaitu hal kemudahan untuk mengakses data dan informasi hasil pemantauan serta mekanisme dan kriteria pemantauan. Akuntabilitas, maksudnya yaitu dimana hasil pemantauan tersebut dapat dipertanggung jawabkan. Partisipasi, maksudnya yaitu dimana program Adipura melibatkan peran serta pemerintahan daerah dan masyarakat. Pelaksanaan program Adipura bukan hanya pemerintahannya saja yang bekerja untuk menciptakan lingkungan yang bersih tetapi masyarakat juga ikut berpatisipasi. Peserta program Adipura dibagi dalam 4 kriteria yaitu kategori pertama ialah kota metropolitan (penduduk yang lebih dari 1 juta jiwa), kategori kedua ialah kota besar ( penduduk 500.001 – 1.000.000 jiwa), kategori ketiga ialah kota sedang (penduduk 100.001 – 500.000 jiwa), kategori keempat ialah kota kecil ( Penduduk sampai dengan 100.000 jiwa). Ketika suatu daerah ikut dalam program Adipura maka semua kepentingan akan dilibatkan, mulai dari rapat-rapat, rencana kerja, pembagian tugas dan target waktu pelaksanaan yang semakin dekat dengan pada hari pemantauan suatu daerah. Program Adipura memang banyak bermanfaat bagi suatu daerah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tetapi lebih baik lagi dari kesadaran kita masing-masing untuk menjaga dan menjadikan  nb lingkungan yang bersih dan hijau. Penilaian Adipura ini ada dua yaitu pertama penilaian non fisik (yang mempunyai penilaian 20%) yang menilai data wilayah daerah, intituisi dan manajemen pengelolaan kebersihan, keteduhan serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah dan yang kedua yaitu penilaian fisik yang mempunyai penilaian 80% bagi daerah yang masuk kategori kecil. Program Adipura ini penting karena untuk menciptakan lingkungan yang baik, karena dimana kita tidak peduli terhadap lingkungan di sekitar kita, makanya daerah-daerah di Indonesia akan berusaha untuk memperhatikan lingkungannya dan mendapatkan penghargaan bergengsi untuk daerah tempat tinggalnya masing-masing. Tujuan Program Adipura, yaitu:   Terciptanya lingkungan hidup yang berkualitas tinggi. Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih dan sehat. Meningkatnya kemampuan Pemerintah Daerah TK II di dalam mengelola kebersihan kota. Meningkatnya peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan dampak serta terwujudnya pola hidup bersih, aman dan sehat. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Pebruari 2015 Yang melaporkan, 1. YONO ERNAWAN, SH (.............................) NIP. 19580502 198303 1 012 2. SLAMET RIYADI, S.IP (..........................) NIP. 19651005 198802 1 004 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 2 Maret 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan hasil koordinasi dan konsultasi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Lingkungan Hidup. Dasar : - Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 38 /ST /BLHD/2015 tanggal 24 Pebruari 2015 Hasil : Standar pelayanan minimal yang tlah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun perancangan dan pengangaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah. pelayanan Minimal bidang lingkungan hidup berdasarkan urusan wajib yang tlah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Kebijakan tersebut mewujud dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal bidang lingkungan hidup yang terdiri atas : Pelayanan pencegahan pencemaran air; Pelayanan pencegahan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak; Pelayanan informasi status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa; dan Pelayanan tindak lanjut pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 Drs. WAHYA SYARIF HIDAYAT (………………….) NIP. 19610314 199203 1 003 OTIN KURNIATIN (...........................) NIP. 19600913 199303 1 001 NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke BPLHD Provinsi Jawa Barat Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ 153 / ST /BLHD/2015 tanggal 06 April 2015 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : 07 April 2015 Maksud dan Tujuan perjalanan : Konsultasi tentang pelaksanaan pembangunan sanitasi bantuan keuangan propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015 Hasil : Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan upaya pengarusutamaan sanitasi yang dilaksanakan secara Nasional. Program ini merupakan kegiatan fasilitasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota agar mampu menyusun suatu rencana strategis pembangunan sanitasi yang komprehensif, koordinatif dan integratif. Dalam pelaksanaan program PPSP, Provinsi mempunyai beberapa fungsi diantaranya adalah fungsi kordinasi dan sinkronisasi progam kegiatan prioritas. Untuk menjalankan fungsi tersebut, identifikasi sumber pendanaan untuk pembangunan sanitasi menjadi sangat penting. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menerbitkan Petunjuk Praktis Identifikasi Sumber dan Akses Pendanaan Sanitasi, yang memuat informasi tentang sumber-sumber pendanaan untuk pembangunan sanitasi. Melalui Petunjuk Praktis Identifikasi Sumber dan Akses Pendanaan Sanitasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang dalam hal ini adalah Pokja Provinsi/Kabupaten/Kota. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, April 2015 Yang melaporkan, YONO ERNAWAN, SH (...............................) NIP. 19580502 198303 1 012 Drs. WAHYA SYARIF HIDAYAT (………………….) NIP. 19610314 199203 1 003 N. ROSTIANTIE, SH (..............................) NIP. 19730712 199703 2 013 CENDDY GARNIATIN, A.MD (...............................) NIP. 19880101 201101 2 002 5. JAJAT JATNIKA, AM.d (............................ ) NIP. 19800131 201001 1 011 NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke BPLHD Provinsi Jawa Barat Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ 66 / ST /BLHD/2015 tanggal 17 Maret 2015 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : 18 Maret 2015 Maksud dan Tujuan perjalanan : Koordinasi dan konsultasi tentang jabatan fungsional pengawasan lingkungan hidup Hasil : Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013 , 6 Desember 2013, dijelaskan tinjangan kepada Pengawas Lingkungan Hidup diberikan tiap bulan dengan besaran sebagai berikut: 1. Pengawas Lingkungan Hidup Madya Rp1.200.000. 2. Pengawas Lingkungan Hidup Muda Rp850.000. 3. Pengawas Lingkungan Hidup Pertama Rp530.000. Pemberian tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini diberikan kepada PNS Pengawas Lingkungan Hidup dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdiannya Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Maret 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 Drs. WAHYA SYARIF HIDAYAT (………………….) NIP. 19610314 199203 1 003 NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Kepala BLHD Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ 158 / ST /BLHD/2015 tanggal 06 April 2015 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : 07 April 2015 Maksud dan Tujuan perjalanan : Koordinasi dan konsultasi tentang pembentukan saka kalpataru Hasil : Saka Kalpataru merupakan hasil kerjasama Gerakan Pramuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Tujuan dari Satuan Karya bidang lingkungan yang dikenal sebagai Saka Kalpataru ini dibentuk dengan tujuan untuk mengutamakan isu lingkungan dalam Gerakan Pramuka terkait isu pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati sekaligus untuk membentuk generasi muda yang ramah pada lingkungan hidup. Pada peringatan Hari Pramuka Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Subang H. Ojang Sohandi sekaligus Ketua Kwartir Cabang Subang menganugerahkan penghargaan kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa pada gerakan Pramuka Kabupaten Subang serta penghargaan untuk Kwartir tergiat. Pada kesempatan tersebut dilakukan pula pengukuhan Saka Kalpataru Kabupaten Subang. Sebagai Ketua Saka Kalpataru adalah Kepala BLH Kabupaten Subang yaitu Drs. H. Aminudin, M.Si Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, April 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 SLAMET RIYADI, S.IP (..........................) NIP. 19651005 198802 1 004 3. YANI WIJI HASTUTY, S.Si (...........................) NIP. 19870106 201101 2 001 NOTA DINAS Untuk : Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas kunjungan kerja dan survey lokasi PLTMH sungai cibuni Kecamatan Pasirkuda Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ 149 / ST /BLHD/2015 tanggal 01 April 2015 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : 02 April 2015 Maksud dan Tujuan perjalanan : Konsultasi tentang Penilaian adipura kedua (P2) ke Kementrian Lingkungan Hidup RI di Jakarta Hasil : Pembangkit tenaga air di bagi dalam tiga kategori yaitu pembangkit skala besar (PLTA = Pembangkit Listrik Tenaga Air), skala mini (PLTM = Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro), dan skala mikro (PLTMh = Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro). Secara umum tenaga air skala besar mempunyai kapasitas di atas 10 MW, mini berkapasitas 200 kW sampai 10 MW, dan mikro berkapasitas sampai 200 kW. Sementara di sungai cibuni kecamatan pasirkuda memakai Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMh), melakukan sodetan dari air sungai cibuni Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, April 2015 Yang melaporkan, YONO ERNAWAN, SH (.............................) NIP. 19580502 198303 1 012 2. Drs. H.R. ADAM HIDAYAT. M.Si (............................) NIP. 197312071997032013 3. SLAMET RIYADI, S.IP (...........................) NIP. 19651005 198802 1 004 NOTA DINAS Untuk : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kp. Pasir Cina Kecamatan Pacet Dasar : Surat Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 800/ 145 / ST /BLHD/2015 tanggal 30 Maret 2015 Hari/ Tanggal melaksanakan perjalanan : 31 Maret 2015 Maksud dan Tujuan perjalanan : Membantu pelaksanaan kegiatan penanaman pohon di blok cigugur leutik resort PTN gunung putri seksi PTN wilayah I Cibodas Bidang PTN Wilayah I Cianjur Hasil : Masalah lingkungan, seperti bencana banjir, bencana kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan, masalah sampah, dan meningkatnya kadar polusi udara merupakan masalah lingkungan yang bukan tergolong sepele. Betapa tidak? Sebab, tidak terselesaikannya atau berlarut-larutnya masalah lingkungan akan menghancurkan potensi pemenuhan generasi mendatang. Pembangunan di berbagai daerah di Indonesia hendaklah bisa memperhatikan ekosistem di sekitarnya. Janganlah, eksistensi lingkungan dikesampingkan oleh dalih penataan kota tanpa menghiraukan kelestarian dan kenyamanan lingkungannya. Menyikapi hal ini, sebagai rakyat Indonesia dan anggota masyarakat yang cinta lingkungan, paling tidak kita secara moral (etika) bisa ikut berpartisipasi pada setiap program yang berkait dengan kelestarian lingkungan hidup yang dicanangkan oleh pemerintah, salah satunya yaitu dengan program kegiatan penanaman phon di wilayah tersebut diatas. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Maret 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 2. JAJAT JATNIKA, AM.d (............................ ) NIP. 19800131 201001 1 011 Sanitasi merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu seyogyanya pembangunan sanitasi dapat menjadi salah satu prioritas pembangunan di daerah. Selain itu, pendanaan pembangunan sanitasi sampai dengan skala Kabupaten/Kota seharusnya bersumber dari dana APBD Kabupaten/Kota. Pada kenyataannya belum semua Kabupaten/Kota menjadikan pembangunan sanitasi sebagai salah satu prioritas pembangunan, sehingga alokasi pendanaan APBD untuk mendukung kegiatan pembangunan sanitasi masih sangat minim. Hal ini mengakibatkan pengelolaan sampah rumah tangga, air limbah domestik, dan drainase lingkungan tidak terkelola dengan baik dan berdampak kepada kualitas kesehatan yang memburuk, degradasi lingkungan dan tercemarnya sumber daya air yang mengakibatkan menurunnya perekonomian daerah. Untuk penyelenggaraan pembangunan sanitasi yang menyeluruh dan terpadu di daerah baik secara horizontal maupun vertikal, pemerintah telah menetapkan program PPSP menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional yang dilakukan secara bertahap yang dimulai dari tahun 2010 – 2014, dengan target minimal 330 Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaannya hingga tahun 2012 telah tersusun Buku Putih Sanitasi (BPS) dan Strategi Sanitasi Kab/Kota (SSK) di 203 Kabupaten/Kota, dan draft Memorandum Program Sanitasi (MPS) di 99 Kabupaten/Kota, yang disusun oleh Pokja Sanitasi Kabupaten/Kota. APBD Kabupaten/Kota merupakan ujung tombak pendanaan implementasi program/kegiatan sanitasi yang telah diidentifikasikan dalam SSK dan MPS. Adapun kekurangan pendanaan dapat diakses dari APBD Provinsi, APBN, maupun sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah. NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 07 April 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke BPLH Propinsi Jawa Barat Dasar : - Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /ST /BLHD/2015 tanggal 07 April 2015 Hasil : ] Basis Akrual adalah “penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya”, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan (Cash Basis). Ada dua metode pencatatan akuntansi, berbasis kas dan berbasis akrual. Akuntansi berbasis kas berarti hanya mencatat transaksi pada saat terjadinya transaksi kas. Akuntansi berbasis akrual selain mencatata transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang organisasi. Oleh karena itu, akuntansi berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan organisasi daripada akuntansi berbasis kas. Namun, jelas bahwa catatan menggunakan basis akrual lebih kompleks daripada basis kas. Lebih jauh lagi, basis akrual mendukung penggunaan anggaran sebagai teknik pengendalian. Karena pada basis kas, pembayaran hanya direkam jika hal itu telah dilakukan, sementara pembayaran kewajiban dapat dilakukan dengan jarak waktu tertentu setelah timbulnya kewajiban itu sendiri. Untuk alasan penganggaran, organisasi dapat lebih baik menggunakan akuntansi berbasis akrual. Untuk mengadopsi akuntansi basis akrual, organisasi akan memerlukan informasi seperti pendapatan atas investasi yang belum jatuh tempo. Organisasi juga akan memerlukan informasi mengenai kewajiban keuangan masa depan yang dapat diperkirakan jumlahnya. Dengan komputerisasi sistem akuntansi, upaya yang diperlukan untuk menjaga informasi ini dapat dilakukan secara memadai. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 N. NENENG ROSTIANTIE, SH (………………….) NIP. 19730712 199703 2 013 CENDDY GARNIATIN, A.MD (...........................) NIP. 19880101 201101 2 002 NOTA DINAS Kepada : Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 23 Mei 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa Kementrian Lingkungan Hidup Jogjakarta. Dasar : - Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /ST/BLHD /2015 tanggal 19 Mei 2015 Hasil : Dalam era otonomi daerah, urusan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada dasarnya menjadi urusan wajib daerah. Mengingat permasalahan lingkungan hidup bersifat lintas batas (transboundary) dan saling ketergantungan (interdependensi), maka kegiatan pembangunan termasuk di dalamnya kegiatan pengelolaan lingkungan hidup mewajibkan kepada penyelenggara pemerintahan untuk menyusun rencana secara sistematis dan terpadu dalam rangka keberlanjutan ekologi (ecology sustainability), keberlanjutan ekonomi (economy sustainability) dan keberlanjutan sosial (social sustainability). Oleh karena itu, penyelenggaraan Program Adipura untuk supaya kita semua menyadari bahwa upaya pengendalian pencemaran , kerusakan lingkungan hidup dan kebersihan lingkungan tidak mungkin dapat terlaksana bila hanya dilakukan oleh instansi lingkungan hidup saja, karena sesungguhnya urusan dan fungsi-fungsi lingkungan hidup telah melekat di berbagai sektor terlebih lagi pada era otonomi daerah ini. Oleh karena itu, sinergitas dan koordinasi merupakan keniscayaan yang harus terus menerus dilakukan dan inilah tujuan hakiki dari penyelenggaraan program adipura, apabila kita ingin menyelamatkan bumi dan lingkungan dari kehancuran serta keberlanjutan , sehingga ada kesungguhan baik dari orang perorangan maupun dunia usaha untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam arti keseluruhan. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Mei 2015 Yang melaporkan, YONO ERNAWAN, SH (.............................) NIP. 1580502 198303 1 012 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 23 Mei 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa Kementrian Lingkungan Hidup Jogjakarta. Dasar : - Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /ST/BLHD /2015 tanggal 19 Mei 2015 Hasil : Dalam era otonomi daerah, urusan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada dasarnya menjadi urusan wajib daerah. Mengingat permasalahan lingkungan hidup bersifat lintas batas (transboundary) dan saling ketergantungan (interdependensi), maka kegiatan pembangunan termasuk di dalamnya kegiatan pengelolaan lingkungan hidup mewajibkan kepada penyelenggara pemerintahan untuk menyusun rencana secara sistematis dan terpadu dalam rangka keberlanjutan ekologi (ecology sustainability), keberlanjutan ekonomi (economy sustainability) dan keberlanjutan sosial (social sustainability). Oleh karena itu, penyelenggaraan Program Adipura untuk supaya kita semua menyadari bahwa upaya pengendalian pencemaran , kerusakan lingkungan hidup dan kebersihan lingkungan tidak mungkin dapat terlaksana bila hanya dilakukan oleh instansi lingkungan hidup saja, karena sesungguhnya urusan dan fungsi-fungsi lingkungan hidup telah melekat di berbagai sektor terlebih lagi pada era otonomi daerah ini. Oleh karena itu, sinergitas dan koordinasi merupakan keniscayaan yang harus terus menerus dilakukan dan inilah tujuan hakiki dari penyelenggaraan program adipura, apabila kita ingin menyelamatkan bumi dan lingkungan dari kehancuran serta keberlanjutan , sehingga ada kesungguhan baik dari orang perorangan maupun dunia usaha untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam arti keseluruhan. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Mei 2015 Yang melaporkan, SLAMET RIYADI, S.IP (………………….) NIP. 198802 1 004 Drs. WAHYA SYARIF HIDAYAT (………………….) NIP. 19610314 199203 1 003 OTIN KURNIATIN (...........................) NIP. 19600913 199303 1 001 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 28 April 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke BLHD Kota Sukabumi. Dasar : - Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/141/ST/BLHD /2015 tanggal 28 April 2015 Hasil : Dalam rangka menjalankan Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bekerjasama mengadakan Workshop Implementasi Akuntasi Pemerintahan Berbasis Akrual dan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) yang dilaksanakan pada KPPN -KPPN yang ditunjuk salah satunya adalah KPPN Sukabumi. Workshop tersebut dilaksanakan sebagai bentuk persiapan implementasi akuntasi berbasis akrual sebagaimana yang diamanatkan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah wajib menyajikan laporan keuangan untuk menerapkan SAP Berbasis akrual mulai 1 Januari 2015. Hal tersebut telah didukung oleh Pimpinan dan Pengelola Keuangan Negara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan menandatangani surat "Deklarasi Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual" pada tanggal 12 September 2013 di Jakarta. Deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik, bersih, dan transparan melalui pelaporan keuangan berbasis akrual untuk mencapai opini Laporan Keuangan yang terbaik. Diharapkan semua peserta workshop dapat memberikan manfaat bagi seluruh satuan kerja di wilayahnya masing-masing. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, April 2015 Yang melaporkan, N. NENENG ROSTIANTIE, SH (………………….) NIP. 19730712 199703 2 013 OTIN KURNIATIN (...........................) NIP. 19600913 199303 1 001 YANI WIJI HASTUTY, S.Si (...........................) NIP. 19870106 201101 2 001 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 29 April 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi jawa barat. Dasar : - Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /ST/BLHD /2015 tanggal 28 April 2015 Hasil : Undangan Paparan Hasil Lacak Artefak dan Rencana Pengelolaan Kawasan Gunung Padang Kabupaten Cianjur Diselenggarakan Oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Bertempat di Ruang Rapat Papandayan Waktu & Tempat Pelaksanaan : Selasa 28 April 2015 s/d Selasa, 28 April 2015 - Ruang Rapat Papandayan Dihadiri Oleh :Bidang IAKK Situs Megalitikum Gunung Padang di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 023/M/2014 tentang Gunung Padang Sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasion Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, April 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 Drs. WAHYA SYARIF HIDAYAT (………………….) NIP. 19610314 199203 1 003 CENDDY GARNIATIN, A.MD (...........................) NIP. 19880101 201101 2 002 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 28 April 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke BPLHD Provinsi Jawa Barat Dasar : - Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 189 /ST/BLHD /2015 tanggal 27 April 2015 Hasil : Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi : 1. Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL 2. Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL, dan 3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, April 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 SLAMET RIYADI, S.IP (………………….) NIP. 198802 1 004 YANI WIJIHASTUTY, S.SI (...........................) NIP. 201101 2 001 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 30 April 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke BLH Kabupaten Purwakarta Dasar : - Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 189 /ST/BLHD /2015 tanggal 30 April 2015 Hasil : Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purwakarta berencana akan mendirikan laboratorium terakreditasi. Kepala BLH Kabupaten Purwakarta, Nana Mulyana mengaku, lab yang akan segera dibangun tersebut nantinya digunakan untuk memeriksa kandungan limbah atau jenis lainnya yang perlu diuji. Nana menjelaskan, lab ini nantinya juga dapat dimanfaatkan untuk perusahaan-perusahaan di Kabupaten Purwakarta yang akan memeriksakan kandungan limbah yang dihasilkan. “Selama ini laboratorium yang kita miliki hanya dioperasikan untuk pemeriksaan yang bersifat internal saja. Kedepan kita akan bangun lab yang terakreditasi," jelasnya. Pembangunan lab sangat penting kata dia, karena sasarannya untuk memeriksa seluru perusahaan yang ada di Kabupaten Purwakarta yang mengeluarkan limbah yang beragam. "Ini untuk memaksimalkan pengawasan produksi limbah dari perusahaan yang ada di Purwakarta,”jelasnya Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, April 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 SLAMET RIYADI, S.IP (………………….) NIP. 19651005 198802 1 004 N.NENENG ROSTIANTIE, SH (...........................) NIP. 19730712 199703 2 013 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 27 April 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Bale Rancage Dasar : - Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /ST/BLHD /2015 tanggal 27 April 2015 Hasil : Bupati Cianjur Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh, MM membuka acara sidang Dewan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2015 di Gedung Bale Rancagge Jl. Siliwangi Cianjur, Senin tanggal 27 April 2015. Yang dihadiri Asda I bidang Ekonomi, Tresna Gumilar, Asda II bidang keuangan dan pendayagunaan aparatur, Tedy Artiawan, para kepala OPD Kab. Cianjur, perserta serta undangan lainnya. Bupati Cianjur dalam sambutannya menyampaikan acara tersebut sangat penting mengingat dalam rangka pembangunan Ketahanan Pangan Di Kabupaten Cianjur harus benar – benar dapat menyentuh pada lapisan terbawah dan diharapkan pula dengan adanya kegiatan itu dapat meningkatkan pemahaman terhadap berbagai hambatan pemenuhan hak atas pangan, mengevaluasi kebijakan dan program ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, serta merumuskan strategi pemerintah kabupaten dalam upaya meningkatkan produksi pangan melalui perlindungan dan pengelolaan lahan, pengembangan pangan lokal, serta dalam penyediaan gizi. Lanjut Bupati Bahwa pembangunan ketahanan pangan bertujuan untuk menjamin ketersedian pangan yang cukup dari segi jumlah, mutu, keamanan dan keragaman sehingga setiap rumah tangga mampu mengkonsumsi pangan setiap saat, mampu mengkonsumsi pangan yang cukup, aman, bergizi dan sesuai pilihannya untuk menjalani hidup sehat dan produktif. Ketahanan pangan merupakan isu yang multidisiplin, multisektor, dan multidimensi. oleh karenanya, kita harus terus berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan, karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak dapat disubstitusi dengan bahan lain, mengingat pentingnya masalah pangan, maka pembangunan ketahanan pangan merupakan pembangunan prioritas dan sekaligus sebagai fondasi bagi pembangunan sektor – sektor lainnya. Berbagi permasalahan yang perlu mendapat perhatian kita semua antara lain, terjadinya peningkatan jumlah penduduk yang memerlukan penyediaan bahan pangan yang lebih besar, dan tingkat kebutuhan pangan di pedesaan lebih besar dibanding daerah perkotaan karena kebutuhan pangannya masih tinggi dan masih bergantung pada beras, terjadinya kerusakan lingkungan, degradasi lahan, alih fungsi lahan pertanian dan perubahan iklim yang dapat mengganggu produksi dan produktifitas pangan, serta terjadinya kompetisi antara sumber pangan dengan sumber energi. Terakhir Bupati menegaskan melalui sidang itu dewan ketahan pangan kabupaten cianjur, dapat merumuskan ide dasar dari pembangunan ketahanan pangan melalui rancangan peraturan bupati tentang penyaluran cadangan pangan pokok daerah, yang disesuaikan dengan kondisi dan kultur masyarakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan strategis pada semua tingkatan, dari pergerakan harga pangan, kenaikan bbm dan perubahan iklim yang mempengaruhi daya beli yang berdampak pada meningkatnya kerawanan pangan. Pemasalahan daerah rawan pangan di Kabupaten Cianjur, juga tidak bisa dianggap hal yang ringan, dan harus segera diselesaikan dalam waktu yang cepat dan secara bersama – sama dengan sasaran dan intervensi yang tepat, serta dikerjakan secara terpadu, sinergis dan terkoordinasi. Sementara itu, H. Yanto Hartono melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut di ikuti oleh sebanyak 60 orang terdiri dari 40 orang anggota DKP dan 20 orang unsur BKPD waktu pelaksanaan selama 1 hari. bertujuan untuk dapat menghasilkan ranccangan atau draf produk hukum yang berkaitan dengan bidang ketahanan pangan sebagai landasan hukum bagi pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang ketahanan pangan Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, April 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 SLAMET RIYADI, S.IP (………………….) NIP. 19651005 198802 1 004 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 12 Mei 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke KBPP Cianjur Dasar : - Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 232 /ST/BLHD /2015 tanggal 11 Mei 2015 Hasil : Kabupaten Cianjur dengan Kekayaan yang beragam mempunyai ciri unik dan khas, merupakan warisan yang harus dilestarikan dan dipelajari serta pengembangannya di kemudian hari. Itu semua sudah menjadi tugas kita untuk menggali seluruh potensi serta mempertahankan dan mengembangkannya. sumber daya ini dapat kita maksimalkan dengan meningkatkan peran aktif pemerintah, melalui tugas pokok dan fungsi opd terkait serta peran masyarakat sebagai subyek pembangunan, demikian sambutan Bupati Cianjur yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur H. Oting Zainal Mutaqin saat membuka pemeran batu akik dan Bazar UMKM, kemarin, rabu 06 mei 2015 pukul 13.00 WIB di Gedung Musium Budaya Cianjur. Acara dihadiri para OPD Kab. Cianjur, para pelaku usaha, peserta pameran serta para undangan lainnya. Bupati Cianjur selanjutnya menyampaikan atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Cianjur, menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada seluruh jajaran tim advokasi rakyat dan BHS Gemstone, atas usaha dan jerih payahnya menyelenggarakan kegiatan itu, mudah - mudahan segala upaya yang dilakukan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Bahwa Kabupaten Cianjur mempunyai sumber daya alam yang cukup besar serta merupakan salah satu daerah di jawa barat yang sangat kaya akan sejarah, alam, budaya dan kesenian yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur. Kabupaten Cianjur juga merupakan salah satu daerah yang memiliki keanekaragaman hayati yang sangat besar mencakup plasma nutfah tanaman pangan, hortikultura, tanaman industri, perkebunan, perikanan dan peternakan serta kehutanan, termasuk di dalamnya kekayaan alam berupa batu alam atau batu akik yang saat ini sedang menjadi trend dan sangat digemari oleh masyarakat, tentunya akan memberikan peluang dalam menumbuhkan kegiatan perekonomian yang memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. . Terakhir Bupati Cianjur Berharap, kegiatan bazar dan kontes batu alam ini, menjadi salah satu upaya kita dalam rangka bertindak kreatif dan inovatif untuk menggali dan mengembangkan potensi cianjur termasuk di dalamnya potensi batu alam atau batu akik khas cianjur. dengan bazar dan kontes batu alam ini, selain dapat membangkitkan perekonomian masyarakat, tidak tertutup kemungkinan kabupaten cianjur dapat semakin dikenal, serta dapat menjadi pendorong upaya pengembangan pariwisata di Kabupaten Cianjur Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Mei 2015 Yang melaporkan, SLAMET RIYADI, S.IP (………………….) NIP. 19651005 198802 1 004 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 12 Mei 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke KBPP Pemda Cianjur Dasar : - Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 232 /ST/BLHD /2015 tanggal 11 Mei 2015 Hasil : Bupati Cianjur H. Tjetjep Muchtar Soleh MM, menghadiri sekaligus membuka acara kegiatan rapat Daerah kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur tahun 2015. Acara tersebut dihadiri Kepala perwakilan BKBPP Provinsi DR. Siti Fatonah, MPH, Muspida Kabupaten Cianjur, Kepala OPD Kab. Cianjur, Ketua TP. PKK Hj. Yana Rosdiana dan Pengurus TP. PKK Kab. Cianjur,Jajaran Pemerintah Kabupaten Cianjur, Camat dan Ketua TP. PKK Se-Wilayah Kab. Cianjur, Kapusbin KBPP Se-Wilayah Kab. Cianjur, Bidan Kordinator dan para tamu undangan lainnya. Bupati Cianjur menyambut baik kegiatan rakerda Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, menurutnya kegiatan itu sangat strategis, karena melalui momentum rakerda kita akan mengevaluasi proses maupun hasil – hasil, termasuk permasalahan yang muncul dalam pembangunan program kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terlebih membahas sekaligus merumuskan banyak hal strategis mengenai pembangunan di Kab. Cianjur dan itu harus mengacu pada rumusan visi maupun misi yaitu mewujudkan Cianjur lebih sejahtera dan berakhlakul karimah. Bahwa apapun kebijakan dan program yang akan dirumuskan harus senantiasa dilaksanakan dalam semangat mengimplementasikan kepemerintahan yang baik atau good governance, yang diperkuat dengan semangat pembudayaan nilai – nilai akhlaqul karimah. Semangat reformasi dan otonomi daerah, sejatinya tidak memutus matarantai sinergitas antara Pemerintah daerah dan pemerintah, juga tidak memberi ruang bagi masyarakat untuk tidak “patuh” terhadap program pemerintah, termasuk program berencana. Harus kita akui, karena kepatuhan masyarakat itulah, program KB telah menorehkan keberhasilan sekaligus menjadi salah satu icon Indonesia di mata dunia. Selanjutnya Bupati Cianjur mengajak untuk mengisi ruang – ruang berfikir kita agar lebih peka dan memberi perhatian serius atas makin maraknya masalah kekerasan terhadap perempuan, KDRT, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual terhadap perempuan atau terhadap anak, penjualan orang (trafficking) hal lain yang menjadi tujuan yang harus dicapai dalam acara tersebut yaitu upaya percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi. Sementara itu Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Cianjur Hj. Esih Sukaesih, S.IP, MM., menjelaskan tujuan dan sasaran kegiatan ini dimaksudkan untuk memantapkan komitmen kebijakan dan strategis untuk memenuhi sasaran rencana kerja program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan /BKBPP Kabupaten Cianjur tahun 2014. Materi pokok pada rapat kerja itu diantaranya kebijakan BPJS dalam pelayanan Era-JKN, kebijakan kesehatan di Era SJSN dalam penguatan pelayanan prog. Kependudukan KB, arah pembangunan kependudukan oleh Bapeda Cianjur. Dalam acara tersebut juga di adakan penandatanganan (MOU) BKBPP dengan Bank Jabar banten, Bank Artha Graha Fisabillilah, Akademi Kebidanan, Akademi Keperawatan, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, RSUD Kls. B Cianjur, RSU Cimacan Kls C, Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi, P2TP2A, SLB Bina Asih dan Yayasan Kesehatan Perempuan. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Mei 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 N.NENENG ROSTIANTIE, SH (..............................) NIP. 19730712 199703 2 013 NOTA DINAS Kepada : Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 07 Mei 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kecamatan Haurwangi Dasar : - Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 227 /ST/BLHD /2015 tanggal 06 Mei 2015 Hasil : Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pengendalian dampak lingkungan hidup merupakan upaya untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap suatu aktivitas yang dilakukan oleh setiap orang terutama perusahaan-perusahaan yang menimbulkan dampak besar tehadap lingkungan. Dalam hal ini dampak lingkungan hidup diartikan sebagai pengaruh Universitas Sumatera Utara perubahan pada lingkungan hidup yng diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan1 . Oleh karena itu upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi kewajiban bagi negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa pembangunan berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pengelolaan lingkungan hidup memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya serta perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan, sehingga lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang 1 Lihat pasal 1 butir 26 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Universitas Sumatera Utara mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Maret 2015 Yang melaporkan, YONO ERNAWAN, SH (.............................) NIP. 1580502 198303 1 012 Drs. WAHYA SYARIF HIDAYAT (………………….) NIP. 19610314 199203 1 003 YANI WIJIHASTUTY, S.SI (...........................) NIP. 19870106 201101 2 001 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 07 Mei 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke kantor BLPBJ Kabupaten Cianjur Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 218 /ST/BLHD /2015 tanggal 06 Mei 2015 Hasil : Pengadaan barang/jasa merupakan indikator penting tentang penerapan good governance dan indikator kualitas kinerja pelayanan publik. Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan pemerintah sebagai pengguna barang/jasa, pihak swasta sebagai penyedia barang/jasa, dan masyarakat sebagai pihak penerima manfaat merupakan perwujudan nyata dari penerapan good governance. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Mei 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 N.NENENG ROSTIANTIE, SH (..............................) NIP. 19730712 199703 2 013 SLAMET RIYADI. A.IP (...............................) NIP. 19651005 198802 1 004 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 11 Mei 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke kantor BAPPEDA Kabupaten Cianjur Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 218 /ST/BLHD /2015 tanggal 11 Mei 2015 Hasil : Bupati Cianjur Drs. H. Tjetjep Muhtar Soleh, MM. secara resmi telah membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2015 yang dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 11 Mei 2015.Bertempat di Ruang rapat BAPPEDA, ,hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Kabupaten Cianjur dr. H. Suranto, MM., Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Drs. H. Oting Zaenal Mutaqin, SH, MM., Sekretaris Bappeda Kabupaten Cianjur Drs. Didin Rosidin, M.Si., utusan dari Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah I Bogor serta Tim Monitoring dari Bappeda Provinsi Jawa Barat DR. Imam Solihin M.A. Demikian pula para pimpinan MUSPIDA berkenan untuk hadir dalam kegiatan tersebut.  Peserta Musrenbang Kabupaten Cianjur terdiri dari utusan dari 32 Kecamatan se-Kabupaten Cianjur, adapun utusan dari Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Kesejahteraan, Kepala Desa/Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Keterwakilan dari perempuan. Selain itu kegiatan musrenbang melibatkan pula para Rektor Perguruan Tinggi, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Ormas serta Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama. Musrenbang Kabupaten merupakan wahana untuk mensinkronisasikan dan merekonsiliasikan pendekatan “top-down” dengan “bottom-up”, pendekatan penilaian kebutuhan masyarakat (community need assessment) dengan penilaian yang bersifat teknis (technical assessment); resolusi konflik atas berbagai kepentingan pemerintah daerah dan non- government stakeholders untuk pembangunan daerah, antara kebutuhan program pembangunan dengan kemampuan dan kendala pendanaan, dan wahana untuk mensinergikan berbagai sumber pendanaan pembangunan. Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang sedang disusun ini adalah “Mempertahankan Akselerasi Capaian Kinerja Pembangunan”. Tema ini kemudian dijabarkan ke dalam arah kebijakan, sasaran dan program prioritas pembangunan daerah. Musrenbang Kabupaten Cianjur diawali dengan musrenbang pada tingkat desa dan selanjutnya tingkat kecamatan. Pada tahap ini setiap kecamatan akan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Kecamatan, yang akan menampung aspirasi masyarakat yang diusulkan dan diakomodir melalui program dan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Desa yang bersangkutan. Usulan ini disusun dan disampaikan secara berjenjang/bertingkat mulai dari level RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Data usulan dari semua Desa/Kelurahan yang telah terkumpul, akan digodok dan dimusyawarahkan, hasil musyawarah kecamatan ini dituangkan dalam satu dokumen berupa Daftar Usulan Kegiatan Kecamatan yang akan diusulkan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Cianjur. Secara umum tujuan penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Cianjur : 1. Menyelaraskan prioritas dan sasaran pembangunan daerah dengan arah kebijakan prioritas dan sasaran pembangunan daerah, provinsi maupun pusat. 2. Mengklarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah pada musrenbang kecamatan dan forum OPD. 3. Mempertajam indikator kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah. 4. Mendapatkan rincian rancangan awal kerangka regulasi menurut OPD yang berhubungan dengan rencana pembangunan. 5. Menyelaraskan capain target pelaksanaan pembangunan. 6. Membangun komitmen bersama diantara stakeholders dalam pencapaian pembangunan yang berkualitas, transparan dan akuntabel. 7. Menciptakan terobosan-terobosan baru (breakthrough) dalam perencanaan pembangunan kedepan. Pada tahap Musrenbang Kabupaten Cianjur, semua aspirasi yang masuk melalui musrenbang Kecamatan akan ditampung bersamaan dengan usulan kegiatan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Forum ini merupakan pembahasan usulan-usulan yang masuk, juga merupakan sarana dan fasilitas untuk melakukan koordinasi antara Kecamatan dengan OPD yang bersangkutan khususnya untuk melakukan sinkronisasi terhadap usulan-usulan kegiatan setiap kecamatan yang akan diakomodir dalam program dan usulan kegiatan OPD terkait. Usulan kecamatan akan dikelompokkan dan disesuaikan dengan jenis kegiatan OPD yang berwenang untuk mengakomodir usulan tersebut. Pada tahap ini OPD akan melaukan verifikasi terhadap usulan kecamatan sebelum dituangkan dalam daftar usulan kegiatan OPD. Program/usulan kegiatan yang telah lolos pada tahap verifikasi akan dituangkan dalam Rencana Kerja Organisasi Perangkat daerah (Renja-OPD). Rencana Kerja OPD (Renja - OPD) merupakan gabungan rencana kerja antara program kerja OPD terkait, Usulan Kecamatan dan Usulan hasil reses DPRD. Renja yang telah masuk dari semua OPD akan diverifikasi sebelum dituangkan dalam rancangan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Usulan yang telah lolos dalam verifikasi tahap ini akan dituangkan dalam rancangan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rancangan-RKPD) untuk kemudian diusulkan dan dibahas oleh Eksekutif (Pemerintah Daerah) dengan Legislatif (DPRD). Hasil pembahasan yang telah disetujui akan disyahkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dengan demikian rencana kerja ini akan memiliki kekuatan Hukum sesuai dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku. RKPD ini oleh Pemerintah Daerah akan dijadikan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan rencana Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA). Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Mei 2015 Yang melaporkan, Drs. WAHYA SYARIF HIDAYAT (………………….) NIP. 19610314 199203 1 003 2. JAJAT JATNIKA, S.IP (............................ ) NIP. 19800131 201001 1 011 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 12 Mei 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke balepraja setda Kabupaten Cianjur dalam rangka mengikuti sosialisasi PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan peraturan bupati nomor 33 tahun 2014 tentang tata cara penghapusan barang milik daerah Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 230 /ST/BLHD /2015 tanggal 11 Mei 2015 Hasil : Sebagai dasar pedoman dalam melaksanakan terutama Dalam rangka menyusun buku Inventaris barang beserta Rekapitulasi Barang Milik Pemerintah Daerah dan mendapatkan data yang benar dan up to date tentang Barang milik Daerah maka Pemerintah Kabupaten Cianjur mengadakan kegiatan sosialisasi PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan peraturan bupati nomor 33 tahun 2014 tentang tata cara penghapusan barang milik daerah. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut bertujuan agar dalam melakukan sensus/inventarisasi barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga nantinya diperoleh data kekayaan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan serta akurat, juga dapat dijadikan acuan dalam perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan, penghapusan, pengendalian, pemanfaatan dan pengamanan. dan menghimbau kepada seluruh kepala skpd maupun unit pelaksana teknis untuk lebih tegas lagi terhadap pengurus barang, petugas akutansi dan bendahara pengeluaran barang di skpd agar dapat diarahkan, serta berkoordinasi dengan baik terkait dengan pengelolaan asset-asset daerah. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Mei 2015 Yang melaporkan, 1. JAJAT JATNIKA, S.IP (............................ ) NIP. 19800131 201001 1 011 CENDDY GARNIATIN, A.MD (...........................) NIP. 19880101 201101 2 002 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 09 April 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke BALITSA Cikole Lembang Bandung Jawa Barat Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 155 /ST/BLHD /2015 tanggal 08 April 2015 Hasil : kekayaan biodiversitas (keanekaragaman hayati) Indonesia yang termasuk salah satu “The Seven Magnificent Mega Biodiversity” merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, sebagai kekayaan alam yang tak ternilai harganya. Pelatihan Terbatas “Biodiversitas Indonesia, membahas permasalahan dan peluang peningkatan pemanfaatan kekayaan biodiversitas Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat dan divisa negara. butir-butir rumusan dan rekomendasi, sebagai berikut. Kekayaan biodiversitas Indonesia memiliki potensi ‘bioprospecting’ nilai ekonomi yang cukup menjanjikan dengan melakukan ekplorasi dan pemanfaatan sebagai bahan obat-obatan, nutrasetika, jasa ekoturisme dan kepentingan lainnya. Potensi nilai ekonomi tersebut belum maksimal dipahami oleh masyarakat Indonesia, termasuk para pengambil kebijakan. Tema diskusi terbatas ‘Biodiversitas Indonesia, Menara Gading?’ sebagai sebuah hipotesa, benar adanya, karena manfaat dari kekayaan biodiversitas yang begitu besar tersebut belum secara optimal digali dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia. Kondisi biodiversitas Indonesia dewasa ini telah mencapai tingkat yang mengkawatirkan yang menempati urutan kerusakan biodiversitas teratas negara-negara di dunia. Hal ini sebagai akibat dari berbagai ulah manusia al. perambahan hutan, illegall logging, kebakaran hutan, konversi hutan, penangkapan ikan yang merusak, pembuangan limbah, perubahan iklim, bencana alam, dan lain-lain. Peraturan perundangan yang mengatur konservasi dan pemanfaatan biodiversitas belum cukup melindungi keamanan biodiversitas dari pencurian baik yang sengaja (illegal) maupun yang dibungkus dalam bentuk kerjasama dengan pihak asing (legalized biopiracy). Indonesia dipandang masih kekurangan SDM yang profesional memiliki kompetensi dibidangnya baik dalam rangka untuk pengawasan maupun pengembangan teknologi pemanfaatan biodiversitas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kelembagaan yang menangani konservasi dan pemanfaatan kekayaan biodiversitas di Indonesia telah dilakukan oleh berbagai pihak baik instansi Pemerintah di Pusat maupun Daerah, Perguruan Tinggi, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lain-lain, tetapi pelaksanaannya masih belum terkoordinasi dan belum bersinergi dengan baik. Rekomendasi Kebijakan nasional di bidang pengelolaan biodiversitas Indonesia diperlukan good will pimpinan nasional dan dukungan politik, antara lain disarankan pembentukan Forum/Lembaga Khusus dibawah Wakil Presiden yang berfungsi melakukan koordinasi para pihak yang terkait  dalam pengelolaan biodiversitas di Indonesia. Dalam kerjasama dengan pihak asing, para negosiator dan para praktisi harus jeli dan cerdik; dengan persyaratan penyediaan teknologi dan penguatan SDM Indonesia harus menjadi bagian yang ditawarkan sebagai bagian kerjasama yang seimbang dan saling menguntungkan (benefit sharing), sehingga Indonesia mendapat manfaat yang optimal untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan konservasi melalui pemanfaatan jasa biodiversitas perlu ditingkatkan dan dikembangkan, antara lain dengan pengembangan ekoturisme yang tidak bersifat massa (non mass-ecotourism ). Perlu sosialisasi dan kampanye nasional potensi dan manfaat biodiversitas melalui berbagai jalur Pemerintah, DPR, Swasta, berbagai media, jaringan (networking), IT, LSM, dll. Dalam rangka itu diperlukan figur juru kampanye/bicara yang kompeten, kapabel dan profesiona. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, April 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 SLAMET RIYADI, S.IP (………………….) NIP. 19651005 198802 1 004 YANI WIJIHASTUTY, S.SI (...........................) NIP. 19870106 201101 2 001 OTIN KURNIATIN (..............................) NIP. 19600913 199303 1 001 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 13 April 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke DISKIMRUM Provinsi Jawa Barat Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 159 /ST/BLHD /2015 tanggal 09 April 2015 Hasil : Bantuan keuangan terbagi menjadi dua, yakni bantuan keuangan yang bersifat umum dan khusus kepada Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan kepada Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan Derah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan kegunaannya didasarkan atas permohonan tertulis dari Bupati/Wali kota dan Kepala Desa. Sedangkan bantuan keuangan yang bersifat khusus merupakan bantuan keuangan untuk melaksanakan program dan kegiatan proiritas Pemerintah Daerah Provinsi yang berdasarkan urusannya merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Mekanisme permohonan Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan  kepada Gubernur berdasarkan usulan dari OPD Kabupaten/Kota yang dikoordinir atau dipusatkan oleh Bappeda Kabupaten/Kota. Waktunya sudah ditentukan dari Januari sampai dengan akhir bulan April. Selanjutnya  Bappeda Kabupaten/Kota memasukan usulan ke RKPD Online Provinsi Jawa Barat tahap satu dan menyerahkan dokumen kepada Bappeda Provinsi. Bappeda Provinsi melalui bidang-bidang mendistribusikan dokumen ke OPD Provinsi sesuai bidang urusannya. “Kalau boleh saya menyarankan, Bappeda ketika mendistribusikan kepada OPD jangan nunggu ngumpul dulu April, tapi begitu Januari ada langsung didistribusi kepada OPD terkait” tutur H. Iwa Karniwa SE.Ak.,MM. OPD Provinsi memverifikasi dokumen usulan dan memasukan ke RKPD Online tahap dua. TAPD membahas hasil RKPD Online tahap dua sebagai rancangan dibawah pimpinan Sekda sebagai Ketua TAPD dengan membandingkan perkiraan pendapatan. Berdasarkan hasil pembahasan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan ini harus tuntas pada Bulan Mei. Dari mekanisme tersebut, bukti tertulis itu ada di OPD terkait, oleh karena itu bukti tertulis ini harus diarsipkan dengan baik dan dijaga dengan baik. Mekanisme Pencairan Batuan Keuangan Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan pencairan yang telah diverifikasi oleh DPKAD Kabupaten/Kota, lalu disampaikan ke Gubernur melalui PPKD dengan tembusan kepada OPD terkait sesuai dengan bidangnya. Selanjutnya PPKD menyampaikan nota Dinas kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan pencairan bantuan keuangan dan Gubernur memberikan persetujuan pencairan kepada PPKD. PPKD memerintahkan kepada bendahara bantuan keuangan untuk membuat surat permintaan pembayaran langsung SPPLS dengan persyaratan yang lengkap, selanjutnya PPKD menerbitkan surat perintah membayar langsung dan BUD menerbitkan SP2D. Kemudian SP2D disampaikan kepada bagian kas, bagian kas Daerah memerintahkan kepada bank BJB untuk mentransfer ke Kabupaten/Kota atau Desa. Persyaratan Administrasi Pencairan Bantuan Keuangan Yang Harus Diverifikasi, (1) Surat permohonan pencairan bantuan keuangan, dicap dan ditandatangani oleh Bupati/Walikota, (2) Fotocopy DPA-OPD Kabupaten/Kota kegiatan berkenan, (3) Fotocopy dokumen kontrak atau surat perjanjian kontrak, (4) Nomor rekening kas umum daerah Kabupaten/Kota, (5) kuitansi dalam tiga bermaterai cukup, dicap, dan ditandatangani oleh Bupati/Walikota, (6) Surat pernyataan tanggungjawab Bupati/Walikota bermaterai, dilengkapi surat pernyataan dari penggunan anggaran sebagai kepala SKPD Kabupaten/Kota terkait, (7) surat keterangan hasil verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan permohonan pencairan bantuan keuangan oleh pejabat pengelola keuangan daerah Kabupaten/Kota. “Intinya yang perlu dicatat dalam Pergub tersebut adalah, disitu terlihat peran OPD Kabupaten/Kota lebih kuat daripada yang lalu. Birokrat itu penuh dengan aturan dan penuh dengan norma. Dikatakan benar dan baik adalah ketika kita mengikuti semua norma yang ada” kata Sekda Provinsi Jabar Ir. H Wawan Ridwan MMA. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, April 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 15 April 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke BLH Kabupaten Purwakarta Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 157 /ST/BLHD /2015 tanggal 14 April 2015 Hasil : KOMPONEN PENILAIAN : 1. Prasarana Dasar, Penunjang & Kondisi Area - Jalan Masuk/Operasi - Kantor Pos Jaga - Pagar - Garasi di lokasi TPA - Truk sampah - Lalat - Asap - Pohon Peneduh - Sumur Pantau/Monitoring 2. Prasarana dan sarana utama - Alat Berat - Sistem Pencatatan Sampah 3. Sarana Pencegahan dan Pengendalian Penc. - Drainase - Lindi/Saluran Lindi - Penanganan Gas 4. Sampah Pada Zona Aktif 5. Pengaturan Lahan 6. Penimbunan & Pengisian Sampah 7. Penutupan sampah dengan tanah 8. Pengolahan Sampah - Keberadaan Fasilitas Pengolahan - Proses Pengolahan LANGKAH –LANGKAH YANG HARUS DILAKSANAKAN UNTUK SUKSESNYA PERAIHAN ADIPURA  SKPD sesuai dengan tupoksinya bertanggung jawab atas Kebersihan dan keteduhan di setiap titik pantau  Camat sebagai kepala wilayah agar berkoordinasi dengan SKPD terkait dalam pelaksanaan kebersihan dan keteduhan di titik pantau  SKPD sesuai dengan tupoksinya bertanggung jawab atas Kebersihan dan keteduhan di setiap titik pantau  Camat sebagai kepala wilayah agar berkoordinasi dengan SKPD terkait dalam pelaksanaan kebersihan dan keteduhan di titik pantau  Camat agar melibatkan masyarakat dalam mempersiapkan titik pantau di wilayahnya  SKPD terkait agar melaksanakan pemantauan secara terus menerus dan melengkapi kekurangan2 sarana / prasarana pada titik2 pantau sesuai dengan KRITERIA  Titik Pantau yang mempunyai Bobot tinggi seperti TPA (9), Pasar (9), jalan, sungai, Terminal, Sekolah (8) agar mendapat perhatian khusus karena Nilainya akan berpengaruh thd Nilai secara keseluruhan  Camat agar melibatkan masyarakat dalam mempersiapkan titik pantau di wilayahnya  SKPD terkait agar melaksanakan pemantauan secara terus menerus dan melengkapi kekurangan2 sarana / prasarana pada titik2 pantau sesuai dengan KRITERIA  Titik Pantau yang mempunyai Bobot tinggi seperti TPA (9), Pasar (9), jalan, sungai, Terminal, Sekolah (8) agar mendapat perhatian khusus karena Nilainya akan berpengaruh thd Nilai secara keseluruhan PENGOLAHAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT  AKTIVITAS  1.Sosialisasi  2.Pembentukan kader lingkungan  3.Melibatkan komunitas  sampah organik diolah menjadi kompos  sampah anorganik dijual pada pengepul sampah anorganik atau dipergunakan menjadi material daur ulang (BANK SAMPAH)  pengembangan dan peningkatan rumah kompos  4.Pendistribusian alat persampahan  5.Operasi yustisi kebersihan  AKTIVITAS  1.Sosialisasi  2.Pembentukan kader lingkungan  3.Melibatkan komunitas  sampah organik diolah menjadi kompos  sampah anorganik dijual pada pengepul sampah anorganik atau dipergunakan menjadi material daur ulang (BANK SAMPAH)  pengembangan dan peningkatan rumah kompos  4.Pendistribusian alat persampahan  5.Operasi yustisi kebersihan Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, April 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 N.NENENG ROSTIANTIE, SH (..............................) NIP. 19730712 199703 2 013 SLAMET RIYADI. A.IP (...............................) NIP. 19651005 198802 1 004 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 26 Maret 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Balai Pelatihan Kesehatan Cimacan Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 83 /ST/BLHD /2015 tanggal 24 Maret 2015 Hasil : LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. LPSE dikembangkan dalam rangka menjawab tantangan persaingan sehat dan pelaksanaan pengadaan barang jasa yang berdasarkan prinsip ekonomis, efektif dan efisien. Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik serta kerangka hukum yang menopangnya. Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan. Proses yang dilakukan secara elektronik adalah: Registrasi Panitia dan Penyedia, Pengumuman lelang, dokumen lelang, dan dokumen penawaran, Penjelasan dokumen lelang (aanwijzing), Pembukaan dokumen lelang dan evaluasi sanggahan. Sedangkan prinsp-prinsip dasar e-Procurement adalah: Efisiensi, Efektivitas, Akuntabilitas, Transparansi, Adil dan Non Diskriminasi, Terbuka dan Persaingan Sehat, Interoperabilitas, Jaminan Keamanan Data. Dalam kegiatan operasionalnya, LPSE Kemenperin menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara untuk fungsi enkripsi dokumen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk sub sistem audit. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Yang melaporkan, 1. JAJAT JATNIKA, S.IP (............................ ) NIP. 19800131 201001 1 011 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 19 Maret 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke DPKAD Kabupaten Cianjur Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 248 /ST/BLHD /2015 tanggal 18 Mei 2015 Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah Semester I, TA 2015 Tanggal : Selasa, 19 Mei 2015 | Jam 09.00 WIB Tempat : Aula Bank BJB Cabang Cianjur Penyelenggara : Deskripsi : pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah BAB VIll PEMBINAAN DAN PENGAWASAN  Bagian Pertama Pembinaan Pasal 94 (1) Pembinaan pengelolan keuangan daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dilakukan Oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi dan evaluasi di bidang Pengelolaan keuangan daerah. Pasal 95 (1) Gubernur selaku Wakil Pemerintah melakukan pembinaan Pengelolaan keuangan daerah kepada Kabupaten/Kota di wilayahnya. (2) Pembinaan yang dilakukan Oleh Gubernur tidak boleh bertentangan dengan pembinaan yang dilakukan Oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Ayat (1). Bagian Kedua Pengawasan Pasal 96 (1) Untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, DPRD melakukan pengawasan atas Pelaksanaan APBD. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bukan bersifat pemeriksaan. (3) Pedoman pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 97 (1) Untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam Pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah mengangkat pejabat yang bertugas melakukan pengawasan internal Pengelolaan 42 of 46 Keuangan Daerah. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mencakup seluruh aspek keuangan daerah tennasuk pengawasan terhadap tatalaksana penyelenggaraan Program, kegiatan dan manajemen Pemerintah Daerah. (3) Pejabat pengawas internal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melapDrkan hasil pengawasannya kepada Kepala Daerah. (4) Pelaksanaan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan Oleh Kepala Daerah. PasaI 98 (1) Pejabat Pengawas Internal Pengelolaan Keuangan Daerah tidak diperkenankan merangkap jabatan lain di Pemerintah Daerah. (2) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk menjadi anggota Tim atau Panitia dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah yang akan atau sedang diperiksanya. Pasal 99 (1) Kepala Daerah wajib memberikan ijin kepada aparat pengawas selain pejabat pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 Ayat (1) yan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan fungsi pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah. (2) Sebelum melakukan pengawasan, aparat pengawal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pejabat Pengawa Internal. Pasal l00 (1) Dalam rangka pengawasan keuangan daerah Propinsi, Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD serta Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan. 43 of 46 (2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat membatalkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). (3) Pembatalan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bagian, Kelompok, Jenis, objek, Rincian objek tertentu dalam APBD apabila bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang-undangan lainnya. (4) Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Pasal 101 (1) Dalam rangka pengawasan keuangan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota tentang APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan. (2) Gubemur dapat membatalkan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) apabila bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang - undangan lainnya. (3) Pembatalan Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bagian, Kelompok, Jenis, objek, Rincian objek tertentu dalam APBD. (4) Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dituangkan dalam Keputusan Gubemur. 44 of 46 Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Yang melaporkan, N. NENENG ROSTIANTIE, SH (………………….) NIP. 19730712 199703 2 013 YANI WIDJIHASTUTY.S.SI (............................) NIP. 19870106 201101 2 001 CENDDY GARNIATIN, A.MD (...........................) NIP. 19880101 201101 2 002 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 20 Mei 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Cianjur Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ 249 /ST/BLHD /2015 tanggal 19 Mei 2015  Salah satu Tufoksi Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur adalah melakukan Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) Kegiatan. Hal yang terpenting sebagai bahan Monev adalah Laporan Realisasi Kegiatan. Untuk Tahun Anggaran 2015 ini, Pelaporan Kegiatan lebih difokuskan pada Laporan Realisasi Fisik & Keuangan Pengadaan Barang/Jasa terutama kegiatan Belanja Modal atau Kegiatan yang outputnya menambah Nilai Perolehan Aset Daerah.        Sesuai dengan Kesepakatan Bersama dalam Rapat Koordinasi, Laporan RFK paling lambat tanggal 5 setiap bulannya sudah diterima di Bagian Pembangunan melalui Sub Bag. Monitoting Evaluasi dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy ( untuk softcopy juga dapat disampaikan melalui email [email protected] " ) . dan akan di evaluasi dalam Rapat Koordinasi pada tanggal 9 setiap bulannya.      Untuk hal tersebut, maka sangat diperlukan Kerjasama dari Semua SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk dapat tertib Laporan ke Bagian pembangunan setda . Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Yang melaporkan, N. NENENG ROSTIANTIE, SH (………………….) NIP. 19730712 199703 2 013 YANI WIDJIHASTUTY.S.SI (............................) NIP. 19870106 201101 2 001 CENDDY GARNIATIN, A.MD (...........................) NIP. 19880101 201101 2 002 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 22 Mei 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Kecamatan Ciranjang Dasar : Surat Tugas dari Kepala Badan Lingkungan Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /ST/BLHD /2015 tanggal 21 Mei 2015 Hasil : hhHHMMWS HHHH Bupati Cianjur Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh, MM. Saat menghadiri Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Ke XII, Hari Kesatuan Gerak PKK Ke 43 dan Hari Keluarga Nasional Ke – XXII Tingkat Kabupaten Cianjur Tahun 2015, Kamis 21 mei 2015 di Lapang Desa Gunungsari Ciranjang.Yang dihadiri Ketua TP PKK Cianjur Hj. Yana Rosdiana Tjetjep, SH,MH, Muspida Kab. Cianjur, Para Kepala OPD, Para Camat serta tamu undangan lainnya. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Mei 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 NOTA DINAS Kepada : Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 28 Juli 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke Hotel Pangrango Bogor Jl. Pangrango No.23 Bogor Dasar : Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/2924/ST/BLHD tanggal 27 Juli 2015 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia bersama dengan 8 pabrik Aqua Grup yang beroperasi di wilayah Provinsi Jawa Barat kembali melakukan penandatangan kerja sama. Kemen LHK dan Aqua meneken Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), untuk berkontribusi pada pengelolaan lima sub-Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jabar. Kerja sama ditandatangani oleh Kepala Balai Pengelolaan DAS (BPDAS) Citarum-Ciliwung, Ir. R. Dodi Susanto dengan Kepala Pabrik Aqua Mekarsari, Yandri Nursal; Kepala Pabrik Aqua Babakanpari, Obrin Sualang; Kepala Pabrik Aqua Subang, Joko Prasojo; Kepala Pabrik Aqua Ciherang, Vijaya Anggraeni; Kepala Pabrik Aqua Citeureup, Tatang Sondana; Kepala Pabrik Aqua Cianjur, Sonny Hermanto; Kepala Pabrik Aqua Bekasi, Krishna Wijayanti, dan Kepala Pabrik Aqua Lido, Pramudya. MoU diteken di Hotel Pangrango 2 Kota Bogor pada Selasa malam . Penandatanganan ini disaksikan pula oleh Dirjen DAS Hilman Nugroho, Kepala BPLH Jabar, serta sejumlah Kepala BLH di Jabar di antaranya Kepala BLH Kabupaten Bogor, Roni Sukmana. Pimpinan Aqua Grup, Parmaningsih Hadinegoro mengatakan, RPP dan RKT ini merupakan kelanjutan dari MoU antara Kemen LHK dan PT Tirta Investama (Aqua Grup) yang diteken tahun 2014 lalu. Menurutnya, pengembangan program bersama ini merupakan komitmen perusahaan untuk turut menjaga kelestarian DAS di Indonesia. “Pengelolaaan sub-DAS yang kami lakukan melalui berbagai program sosial dan lingkungan ini kami harapkan didukung pemerintah dan semua elemen masyarakat untuk melakukan konservasi bersama. Mudah-mudahan ini bisa dikembangkan di 17 pabrik Aqua di seluruh Indonesia,” katanya. Pengelolaan DAS ini, lanjutnya, merupakan bagian dari keberlanjutan program Aqua Lestari untuk berkontribusi dalam menjaga kelestarian air. Dijelaskannya, Aqua Grup telah dan akan terus melakukan upaya konservasi hutan, air, dan tanah. Sejak 2006, Aqua telah menanam 2 juta pohon dan berkomitmen untuk terus menanam 240 ribu pohon setiap tahun. Bersama multipihak, Aqua telah membuat 23 ribu lubang biopori, 550 sumur resapan serta 3 embung. Sementara itu, Kepala BPDAS Citarum-Ciliwung, Dodi Susanto, menyatakan, kemitraan antara pemerintah dan Aqua dalam pengelolaan lima sub-DAS di Jabar ini merupakan wujud nyata dan langkah maju dalam upaya pelestarian lingkungan secara bersama-sama. “Kami berharap langkah Aqua ini diikuti oleh industri-industri lainnya di Jabar. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Juli 2015 Yang melaporkan, YONO ERNAWAN, SH (.............................) NIP. 1580502 198303 1 012 SLAMET RIYADI. A.IP (...............................) NIP. 19651005 198802 1 004 YANI WIDJIHASTUTY.S.SI (............................) NIP. 19870106 201101 2 001 NOTA DINAS Kepada : Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 11 Agustus 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas ke BPLHD Provinsi Jawa Barat Dasar : Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /ST/BLHD tanggal 10 Agustus 2015 Evaluasi terhadap Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah melaporkan kondisi lingkungan hidupnya Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan dan Pembangunan (the United Nations Conference on Environment and Development–UNCED) di Rio de Janeiro, tahun 1992, telah menghasilkan strategi pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan ke dalam Agenda 21. Dalam Agenda 21 Bab 40, disebutkan perlunya kemampuan pemerintahan dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data dan informasi multisektoral pada proses pengambilan keputusan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut menuntut ketersediaan data, keakuratan analisis, serta penyajian informasi lingkungan hidup yang informatif. Pada pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 62 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah baik Nasional maupun provinsi atau kabupaten/kota untuk menyebarluaskan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat. Pada ayat (3) menyebutkan bahwa Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain. Selain itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah melimpahkan kewenangan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan meningkatnya kemampuan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) diharapkan akan semakin meningkatkan kepedulian kepada pelestarian lingkungan hidup. Pelaporan status lingkungan hidup sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan dapat menjadi alat yang berguna dalam menilai dan menentukan prioritas masalah, dan membuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menerapkan mandat pembangunan berkelanjutan. Berkaitan dengan akses informasi kepada publik, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai Badan Publik pemerintah wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan tersebut antara lain adalah informasi yang diumumkan secara berkala, dengan cara yang mudah dijangkau dan dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Sejak tahun 2002 bersamaan dengan penerbitan Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) pada tingkat nasional yang dilakukan setiap tahun, diterbitkan pula Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) pada masing-masing pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Sehubungan dengan penerbitan SLHD, jauh sebelumnya pemerintah daerah telah menyusun Neraca Lingkungan Hidup (NLH) yang dimulai sejak tahun 1982 yang pada tahun 1986 berubah menjadi Neraca Kependudukan dan Lingkungan Hidup Daerah (NKLD), dan mulai tahun 1994 berubah lagi menjadi Neraca Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (NKLD). Penyusunan laporan SLHD yang dilakukan sejak 2002 didasarkan pada surat Menteri Negara Lingkungan Hidup kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dengan mengacu kepada Pedoman Umum Penyusunan Laporan SLHD yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH). Mulai tahun 2008, buku laporan status lingkungan hidup di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota disebut sebagai Laporan Status Lingkungan Hidup provinsi (SLH provinsi) atau Laporan Status Lingkungan Hidup kabupaten/kota (SLH kabupaten/kota). Laporan SLHD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE), Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan Laporan SLHD Provinsi diserahkan kepada PPE dan Kementerian Lingkungan Hidup Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Agustus 2015 Yang melaporkan, YONO ERNAWAN, SH (.............................) NIP. 1580502 198303 1 012 N. NENENG ROSTIANTIE, SH (………………….) NIP. 19730712 199703 2 013 NOTA DINAS Kepada : Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 12 Agustus 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas menghadiri pameran “Partisipasi Sumber Daya Manuasia (SDM)” di Asmila Boutique Hotel Jl. Dr. Setiabudi no.54 Bandung Dasar : Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /ST/BLHD tanggal 11 Agustus 2015 Hasil : Selasa, 11 Agustus 2015 – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerjasama dengan Universitas Indonesia menyelenggarakan Workshop dan Pameran “Partisipasi Sumber Daya Manusia (SDM) Daerah dalam Pembangunan Ekonomi Hijau” yang diadakan di Bandung, Jawa Barat. Workshop tersebut dilatarbelakangi oleh konsep “Trisakti” dan Agenda Prioritas “Nawa Cita”, dimana salah satu butir pentingnya adalah berdaulat dalam bidang ekonomi Indonesia yang efektif, efisien, serta tidak merusak lingkungan. Hadir dalam Workshop, perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pemerintah daerah. Dari sisi pemerintah daerah turut hadir Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar. Workshop dibuka dengan sambutan oleh Raldi Hendro Koestoer, Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Muhammad Farid, Asisten Ahli Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai narasumber pertama memaparkan mengenai “Pertimbangan Green Economy dalam Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan”. Farid menjelaskan, akibat perubahan iklim adalah pemanasan global. Peristiwa akibat pemanasan global seperti banjir dan kebakaran hutan telah menimbulkan kerugian ekonomi yang harus ditanggung pemerintah. “Kerugian ekonomi yang dialami pemerintah yaitu sebesar 5 - 6 miliar USD total kerugian dari kebakaran tahun 1997, 935 miliar rupiah total kerugian di Riau tahun 2014, serta kerugian banjir Jakarta tahun 2007 sebesar 95 miliar rupiah per hari”, ujarnya. Menurut Farid, tiga elemen green economy perlu menjadi perhatian utama dalam menjalankan konsep tersebut. “Tiga elemen green economy yang perlu diperhatikan yaitu low carbon growth, resource efficiency, dan social inclusive”, ujarnya. Masih menurut Farid, peningkatan kapasitas green economy dapat dilakukan melalui peningkatan pengetahuan tentang teknologi sejalan dengan prinsip cost effectiveness, peningkatan SDM menuju good governance (termasuk implementasi green economy), kemampuan engagement terhadap swasta dan masayarakat lokal, dan membuat desa dan kabupaten model di Jawa Barat. Narasumber kedua yaitu Ani Widiyani, Kasubid Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyampaikan tentang “Kebijakan Perencanaan dan Pembangunan Jawa Barat dalam rangka Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Jawa Barat”. Ani mengungkapkan bahwa permasalahan lingkungan hidup yang tertuang dalam RPJMD Jawa Barat tahun 2013-2018 yaitu masih tingginya pencemaran lingkungan, masih tingginya emisi gas rumah kaca, masih adanya konflik pemanfaatan ruan, serta belum adanya kegiatan terobosan/rintisan yang mengintegrasikan solusi lingkungan, ekonomi dan mitigasi bencana. “Untuk itu Pemprov Jawa Barat menjalankan misi yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu mewujudkan Jawa Barat yang nyaman dan pembangunan infrastruktur strategis yang berkelanjutan”, tuturnya. Selain itu, program yang dilaksanakan Pemprov Jawa Barat yaitu program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pengelolaan kawasan indung, rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Narasumber ketiga yaitu Ucok WR Siagian sebagai pakar energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menjelaskan mengenai “Dekarbonisasi Energi Indonesia”. Ucok menerangkan bahwa dekarbonisasi merupakan kombinasi dari energy efficiency, low and zero-carbon emitting technologies, dan perubahan struktural ekonomi. Selain itu, peluang dan tantangan dari dekarbonisasi energi juga perlu menjadi perhatian pemerintah. “Peluangnya berada pada industrialiasi energi terbarukan, sedangkan tantangan yang akan dihadapi yaitu dibutuhkannya SDM science dan engineering antara lain manufacture peralatan dan sistem hemat energi, Hydropwer, serta survei potensi renewable energi dan perencanaan energi”, ungkapnya. Terakhir, elemen kunci dekarbonisasi yaitu peningkatan energy efficiency di semua sektor, penggunaan lower-carbon emitting energy sources (pindah batubara, minyak ke gas, pindah dari onsite fuel combustion ke elektrifikasi), switching ke renewable (solar, hydro, dan geothermal untuk listrik, biofuels di transport, dan biomass, biofuels dan biogas di industri), perubahan struktural ekonomi. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Agustus 2015 Yang melaporkan, YONO ERNAWAN, SH (.............................) NIP. 1580502 198303 1 012 OTIN KURNIATIN (...............................) NIP. 19600913 199303 1 001 NOTA DINAS Kepada : Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 05 Agustus 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas menghadiri / mengikuti workshop teknologi lingkungan di BPLHD Provinsi Jawa Barat Dasar : Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /ST/BLHD tanggal 03 Agustus 2015 Hasil : Undangan Workshop Teknologi Lingkungan Diselenggarakan Oleh BPLHD Provinsi Jawa Barat Bertempat di Ruang Rapat Lt.6 BPLHD Workshop diikuti oleh peserta yang berasal dari unsur peneliti di kawasan Puspiptek; pemerintah kota/kabupaten, industri, rumah sakit, pengembang perumahan . Nara sumber yang dihadirkan yaitu Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat . Beberapa catatan penting yang dirangkum dari workshop antara lain sebagai berikut: Pentingnya terus memperkuat jaringan antara penyedia teknologi (lembaga litbang) dengan pengguna (antara lain industri), melalui fasilitasi berbagai forum pertemuan, baik yang digagas oleh Kemenristek maupun pemerintah daerah. Para peneliti/perekayasa di puspiptek sudah banyak menghasilkan berbagai prototype teknologi pengolahan air limbah , baik dengan teknologi konvensional (biologi, kimia, dan fisika), maupun teknologi baru seperti Advance Oxidation Process (AOP) atau plasma. Sebagian teknologi tersebut telah diterapkan di berbagai industri di berbagai daerah di Indonesia. Industri di wilayah Jawa Barat diharapkan bisa memanfaatkan teknologi yang dikembangkan di kawasan Puspiptek tersebut. Peneliti, melalui fasilitasi Kemenristek atau BPLH/BLHD diharapkan dapat melaksanakan sosialisasi dan transfer teknologi kepada pengguna. Di sisi lain, dengan terbentuknya jaringan yang kuat, para peneliti dan perekayasa memperoleh input kondisi lapangan sehingga arah risetnya lebih terarah. Pemilihan teknologi pengolahan limbah pada dasarnya ditentukan oleh karakteristik limbah agar hasil pengolahannya bisa mencapai baku mutu yang disyaratkan. Pemilihan teknologi yang akan digunakan sangat bergantung kepada kebutuhan industri. Selain faktor teknologi, ada beberapa faktor penting lain terkait pengelolaan air limbah, antara lain faktor peraturan, aspek monitoring dan pengawasan dari pemerintah daerah, peran aktif dari masyarakat dan industry, dan juga perlunya dilakukan penyusunan master plan yang menjadi arah kebijakan setiap daerah yang dilengkapi dengan target capaian yang jelas. Disamping itu perlu percepatan penyusunan peraturan daerah terkait pengelolaan air limbah (atau pengelolaan lingkungan secara umum). NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 06 Agustus 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas menghadiri pelantikan pengurus Mabida pramuka saka kalpataru masa bakti 2015-2020 di aula barat gedung sate Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dasar : Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /ST/BLHD tanggal 06 Agustus 2015 Hasil : Ka Kwarnas Gerakan Pramuka kak Adiyaksa Dault didampingi Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan bersama undangan lainnya memasuki ruang pertemuan pada upacara pelantikan pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Barat masa bakti 2015-2020 di kantor Gubernur Jawa Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung. Jika tahun sebalumnya Gerakan Pramuka Jawa Barat masuk sebagai juara dua Kwarda tergiat se-Indonesia, maka tahun depan diharapkan Kwarda Jawa Barat bisa menjadi juara satu Kwarda tergiat se-Indonesia,” ujar Gubenur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dalam sambutannya usai digelarnya upacara pelantikan pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Barat masa bakti 2015-2020 di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung. Menurut Gubernur Jawa Barat, Pramuka tentunya diyakini sebagai sebuah gerakan yang memungkinkan membangun karakter positif manusia seutuhnya,” Karena itu kita harus bersatu padu menjadikan gerakan pramuka mampu menjawab tantangan zaman dan mampu membangun karakter manusia yang kokoh dan kuat menghadapi setiap bahaya yang muncul salah satunya bahaya narkoba,” harap Heryawan yang baru saja dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Kwarda Jabar. Senada dengan Ka Mabida Jabar, Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Nasional, Adiyaksa Dault menyatakan pramuka di Jawa Barat menjadi ekstrakulikuler wajib.” Mudah-mudahan melalui peran Ka Mabida, pramuka disekolah-sekolah bisa ditetapkan kembali sebagai kegiatan yang wajib diikuti disamping penguatan inovasi dalam gerakan pramuka,” ujar kak Adiyaksa Dault. Seiring dengan harapan Gubernur Jabar ingin menjadikan Kwarda jabar sebagai juara satu Kwarda Tergiat tingkat Nasional, Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Barat, Yusuf Macan Efendi (Dede Yusuf) menyatakan Kwarda Jabar siap melaksanakannya.” Pencapaian Kwarda Jabar menjadi juara pertama, tidak lepas dari dukungan semua pihak terkait termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat agar apa yang akan kita capai bersama dapat diwujudkan,” harap kak Dede. Usai pelantikan pengurus Kwarda Jabar 2015-2020 di lanjutkan dengan pelantikan pengurus Dewan Kerja Daerah Jawa Barat periode 2015-2020. Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Cianjur, Agustus 2015 Yang melaporkan, Drs.H.R.ADAM HIDAYAT, MSi (.............................) NIP. 19580911 198003 1 005 N.NENENG ROSTIANTIE, SH (..............................) NIP. 19730712 199703 2 013 SLAMET RIYADI. A.IP (...............................) NIP. 19651005 198802 1 004 NOTA DINAS Kepada : Yth. Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Dari : Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cianjur Tanggal : 11 Mei 2015 Sifat : biasa Lampiran : - Perihal : Laporan Perjalanan Dinas menghadiri pelantikan pengurus Mabida pramuka saka kalpataru masa bakti 2015-2020 di aula barat gedung sate Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dasar : Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur nomor : 800/ /ST/BLHD tanggal 11 Mei 2015 Hasil : Komandan Lanud Adi Soemarmo dalam sambutannya menyampaikan bahwa, selama program kerja Tahun Anggaran 2014 sampai Program Kerja Triwulan II Tahun Anggaran 2015, Lanud Adi Soemarmo dapat melaksanakan program-program yang telah ditentukan Kodikau.Yang salah satunya program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) T.A 2015, Walaupun selama dalam pelaksanakan terdapat beberapa kekurangan dan kendala-kendala dilapangan, namun Lanud Adi Soemarmo mampu melaksanakan semaksimal mungkin. Lebih lanjut Komandan Lanud menekankan, dengan diadakannya wasrikkap ini, dapat dimanfaatkan sebagai wahana komunikasi timbal balik yang efektif serta mampu mengidentifikasi secara jelas hal-hal yang mungkin dapat menjadi hambatan maupun yang menjadi pendorong dalam memacu pelaksanaan seluruh kegiatan pada TA. 2015 . Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan selanjutnya. Yang melaporkan, 1. JAJAT JATNIKA, S.IP (............................ ) NIP. 19800131 201001 1 011