Academia.eduAcademia.edu

KEBIJAKAN PELAKSANAAN BPJS KETENAGAKERJAAN

KEBIJAKAN PELAKSANAAN BPJS KETENAGAKERJAAN Pemerintah Indonesia (“pemerintah”) sedang menyiapkan sistem baru, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang akan diterapkan selama empat tahun ke depan yang akan membawa perubahan radikal dalam paradigma perlindungan sosial. Dasar hukum untuk perubahan tersebut adalah Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN dan UndangUndang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program perlindungan sosial baru tersebut akan mencakup seluruh penduduk Indonesia, termasuk pekerja sektor formal maupun informal, dengan lima manfaat – kesehatan, pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja, serta memberikan manfaat yang sama bagi semua orang. Undang-Undang BPJS mewajibkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mentransformasikan penyelenggara saat ini, PT Askes dan PT Jamsostek, dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan hukum publik. Catatan kebijakan ini akan memberikan tinjauan singkat atas situasi sekarang, mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dan memberikan beberapa rekomendasi untuk pengambilan langkah kebijakan yang mendesak bagi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Pada 25 November 2011, Pemerintah mengundangkan Undang - Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diundangkan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang - Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No. 007/PUU-III/2005. Undang – Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkedudukan dan berkantor di ibu kota Negara Republik Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota. Undang - Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membubarkan PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) tanpa melalui proses likuidasi, dan dilanjutkan dengan mengubah kelembagaan Persero menjadi badan hukum publik. Peserta, program, aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban PT Askes (Persero) dialihkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan dari PT Jamsostek (Persero) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Undang - Undang Badan Penyelenggara Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011.Op.Cit.Pasal 7 ayat (1dan 2) dan Pasal 9 ayat (1) Jaminan Sosial (BPJS) mengatur organ dan tata kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang - Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menetapkan modal awal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; masing - masing paling banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari APBN. Modal awal dari Pemerintah merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Undang - Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menangguhkan pengalihan program - program yang diselenggarakan oleh PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan paling lambat hingga tahun 2029. a. BPJS Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.25 Pada 1 Januari 2014 Pemerintah mengoperasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas perintah Undang - Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pada saat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan mulai beroperasi, terjadi serangkaian peristiwa sebagai berikut : 1. PT. Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset .pasal 60 ayat (3) dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan; 2. semua pegawai PT. Askes (Persero) menjadi pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan; 3. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT. Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik; 4. Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan.26 Sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, terjadi pengalihan program-program pelayanan kesehatan perorangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan. Mulai 1 Januari 2014 terjadi pengalihan program sebagai berikut : 1. Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas); 2. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden EMPLOYMENT POLICY IMPLEMENTATION BPJS The Indonesian Government ( "Government") is preparing a new system, the National Social Security System (Navigation), which will be implemented over the next four years will bring a radical change in the paradigm of social protection. The legal basis for these changes is the Law No. 40/2004 on the National Social Security and Law No. 24/2011 on Social Security Agency (BPJS). The new social protection program will cover the entire population of Indonesia, including the formal and informal sector workers, with five benefits - health, retirement, pension, life insurance and accident insurance, as well as provide the same benefits for everyone. Law requires the establishment BPJS BPJS Health and Employment BPJS by transforming the current organizers, PT Askes and PT Jamsostek, from State-owned enterprises (SOEs) into a public legal entity. NOTE: This policy will give a brief overview of the current situation, identify the various challenges faced by the government and provide some recommendations for making urgent policy measures for the implementation of the Employment BPJS. On November 25, 2011, the Government enacted - Law Social Security Agency (BPJS) ie Law - Law Number 24 Year 2011 on Social Security Agency (BPJS) was enacted in order to implement the provisions of Law - Law National Social Security System (Navigation) Article 5 paragraph (1) and Article 52 paragraph (2) after the Constitutional Court Decision on Case No. 007 / PUU-III / 2005. Law - Social Security Agency Act (BPJS) form two Social Security Agency (BPJS), the Social Security Agency (BPJS) Health and Social Security Agency (BPJS) Employment. Social Security Agency (BPJS) Health and Social Security Agency (BPJS) Employment domicile and head office in the capital city of the Republic of Indonesia. Social Security Agency (BPJS) can have representative offices in provinces and branch offices in the district / city. Law - Social Security Agency Act (BPJS) dissolve PT Askes (Persero) and PT Jamsostek (Persero) without going through the liquidation process, and followed by changing the institutional Persero become public legal entity. Participants, programs, assets and liabilities, and the rights and obligations of PT Askes (Persero) was transferred to the Social Security Agency (BPJS) Health, and of PT Jamsostek (Persero) to the Social Security Agency (BPJS) Employment. , Social Security Agency (BPJS) can have representative offices in provinces and branch offices in the district / city. Law - Social Security Agency Act (BPJS) dissolve PT Askes (Persero) and PT Jamsostek (Persero) without going through the liquidation process, and followed by changing the institutional Persero become public legal entity. Participants, programs, assets and liabilities, and the rights and obligations of PT Askes (Persero) was transferred to the Social Security Agency (BPJS) Health, and of PT Jamsostek (Persero) to the Social Security Agency (BPJS) Employment. Law - Law Firm Operator Law - Law Number 24 Year 2011.Op.Cit.Pasal 7 paragraph (1 and 2) and Article 9 paragraph (1) Social Security (BPJS) regulates organ and governance Social Security Agency (BPJS). Law - Social Security Agency Act (BPJS) specify the initial capital Social Security Agency (BPJS) Health and Social Security Agency (BPJS) Employment; each - each at most Rp2.000.000.000.000,00 (two trillion) from the State Budget. The initial capital of the Government of the State assets are separated and divided into shares. Law - Social Security Agency Act (BPJS) suspend the transfer of the program - a program organized by the PT Asabri (Persero) and PT TASPEN (Persero) to the Social Security Agency (BPJS) Employment at the latest by the year 2029 a. BPJS Health Social Security Agency (BPJS) Health is a public legal entity that is responsible to the President and to work organizing assurance program kesehatan.25 On January 1, 2014 the Government operate Agency Social Security (BPJS) on the orders of Health Act - Act Social Security Agency (BPJS). By the time Social Security Agency BPJS Health began operations, there was a series of events as follows: 1. PT. Askes (Persero) declared dissolved without liquidation and all assets and liabilities as well as rights and legal obligations of PT Askes (Persero) is an asset .pasal 60 paragraph (3) and liabilities as well as rights and legal obligations of Social Security Agency (BPJS) Health; 2. all employees of PT. Askes (Persero) becomes an employee Social Security Agency (BPJS) Health; 3. The Minister for State Owned Enterprises as the General Meeting of Shareholders authorize the closing statement of financial position of PT. Askes (Persero) after an audit conducted by the office of public accountant; 4. Minister of Finance endorsed the statement of financial position opener Social Security Agency (BPJS) Health and the opening statement of financial position kesehatan.26 Since security funds Social Security Agency (BPJS) Health operates organizes national health insurance program, there is a transfer of health care programs individuals to the Social Security Agency BPJS. Starting January 1, 2014 there is a transfer program as follows: 1. The Ministry of Health is no longer held a public health insurance program (Assurance); 2. The Ministry of Defence, the Armed Forces of Indonesia, and the Indonesian National Police will no longer administer health care programs for the participants, except for certain health services related to its operations, which is determined by the Presidential Decree