Academia.eduAcademia.edu

Pembubaran DPD RI

Indonesia sebagai negara Demokrasi yang berarti memiliki kekuasaan tertinggi di tangan rakyat diwujudkan dengan adanya Lembaga Perwakilan Rakyat sebagai Lembaga Tinggi Negara yang diatur dalam undang -undang Dasar 1945 BAB II yaitu Majelis Perwakilan Rakyat. Dalam Pasal 2 ayat (1) Amandemen UUD 1945 disebutkan bahwa MPR terdiri atas DPR dan DPD yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut oleh Undang Undang.

Kontra Pembubaran DPD Indonesia sebagai negara Demokrasi yang berarti memiliki kekuasaan tertinggi di tangan rakyat diwujudkan dengan adanya Lembaga Perwakilan Rakyat sebagai Lembaga Tinggi Negara yang diatur dalam undang – undang Dasar 1945 BAB II yaitu Majelis Perwakilan Rakyat. Dalam Pasal 2 ayat (1) Amandemen UUD 1945 disebutkan bahwa MPR terdiri atas DPR dan DPD yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut oleh Undang Undang. DPD sebagai lembaga Perwakilan dari setiap Daerah Propinsi yang ada di Republik Indonesia adalah Lembaga tinggi negara yang sangat penting karena keberadaanya di lindungi oleh Undang - Undang Dasar 1945 Amandemen ke 4. DPD yang terdiri atas 4 utusan dari masing – masing Propinsi sehingga jumlahnya ada 132 utusan dipilih melalui pemilu secara Independen dan perlu dicatat, dari segi legitimasi, posisi DPD memang sangat kuat, bahkan lebih kuat dari DPR, karena langsung memperoleh mandat dari rakyat tanpa campur tangan partai politik sehingga fungsi sebagai sarana penyalur aspirasi suara masyarakat dari tiap daerah perwakilanya lebih demokratis karena tidak di monopoli partai politik, selain itu DPD memiliki tiga fungsi pokok yaitu 1. Legislasi yaitu untuk mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, 2. Pertimbangan yaitu melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang - undang tertentu. Yang dimaksud tertentu dalam fungsi Legislasi dan Pertimbangan adalah Otonomi daerah, Hubungan pusat dengan daerah Pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta Perimbangan keuangan pusat dan daerah. 3. Pengawasan yaitu dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti, dan menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK. Dalam Ketentuan UUD 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam srtuktur ketatanegaraan Indonesia dimaksudkan untuk: Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah. Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah. Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang. Berikut adalah dasar pendapat Kontra Pembubaran DPD Landasan Isi Penjabaran Filosofis 1. Pembukaan UUD 1945, yang menyebutkan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa bangsa Indonesia dan seluruh tumpah rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Perdamaian abadi dan keadilan Sosial. 2. Pancasila, Dalam Sila ke 4, Yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 3.Pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. 4.Pendapat Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA 5.Giovanni Sartorri 2 mata lebih bagus dari satu BIKAMERAL Untuk Mewujudkan tujuan tersebut harus dibuat sebuah lembaga negara yang berfungsi sebagai Perwakilan Keinginan Rakyat Untuk Mewujudkan Isi Pancasila Sila ke 4 harus dibuat lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai perwakilan rakyat Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPR dan DPD. Dengan struktur bikameral itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem “double-check” yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Yang satu merupakan cerminan representasi politik di DPR (political representation), sedangkan yang lain mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation) di DPD DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah. Keberadaanya merupakan upaya menampung prinsip perwakilan daerah Sosiologis 1. Masyarakat Indonesia sekarang sudah sangat peka dan responsif terhadap penyelenggaraan kebijakan negara 2. Pemerintah Daerah perlu lembaga tinggi untuk menyampaikan semua hal tentang daerahnya ke pusat 3. Masyarakat ingin lebih berperan dalam pemerintahan 4. Menambah aspek demokratis negara indonesia Maraknya demo atas kebijakan pemerintah yang kurang sesuai dengan keinginan masyarakat Banyak daerah yang belum memiliki sarana umum yang memadai dan kesejahteraan yang kurang Banyak yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota lembaga Perwakilan Rakyat DPD sebagai sarana perwujudan negara Demokrasi Yuridis 1.UUD 1945 dalam BAB VII A Amandemen UUD 1945 pasal 22 C 22 D dan pasal 22 E, BAB II Pasal 1 – 3, 2.UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD 3. Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3)  4. UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 39, 59 ayat (5) poin i Mengatur pengertian dan wewenang DPD RI yang penting Mengatur Hubungan antar lembaga dan tugas DPD RI Mengatur fungsi lembaga DPD Tugas DPD Simpulan: Oleh Karena Itu betapa pentingnya lembaga DPD dalam penyelanggaraan tata negara pemerintahan republik Indonesia karena DPD merupakan salah satu perwujudan dari Dasar Negara, yang keberadaanya sangat penting dibutuhkan oleh Masyarakat Indonesia terutama di daerah. Keberadaan DPD dilindungi oleh Undang – Undang Dasar jika DPD di hapuskan maka otomatis akan terjadi konsekuensi besar yang harus diambil yaitu mengubah Undang Undang Dasar 1945 yang telah di amandemen empat kali akan mempengaruhi semua peraturan perundang – undangan yang ada di bawahnya dan hal itu sangatlah tidak mudah karena membutuhkan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran yang tidak sedikit untuk melaksanakanya. Saran kami adalah dengan memperkuat wewenang DPD melalui undang undang agar fungsi lembaga tersebut dapat terwujud sehingga negara Indonesia dengan Bikameral dapat terwujud dengan sukses. Pro Pembubaran DPD Instansi baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk dengan tujuan mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPR dan DPD. Akan tetapi, ide bikameralisme atau struktur parlemen dua kamar itu mendapat tentangan yang keras dari kelompok konservatif di Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945 di MPR 1999-2002, sehingga yang disepakati adalah rumusan yang sekarang yang tidak dapat disebut menganut sistem bikameral sama sekali. Dalam ketentuan UUD 1945 dewasa ini, jelas terlihat bahwa DPD tidaklah mempunyai kewenangan membentuk x undang-undang. DPD juga tidak mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan fungsi pengawasan. Karena itu, kedudukannya hanya bersifat penunjang atau ‘auxiliary’ terhadap fungsi DPR, sehingga DPD paling jauh hanya dapat disebut sebagai ‘co-legislator’, dari pada ‘legislator’ yang sepenuhnya. DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan atau berperan dalam proses pengambilan keputusan sama sekali. Padahal, persyaratan dukungan untuk menjadi anggota DPD jauh lebih berat daripada persyaratan dukungan untuk menjadi anggota DPR. Artinya, kualitas legitimasi anggota DPD itu sama sekali tidak diimbangi secara sepadan oleh kualitas kewenangannya sebagai wakil rakyat daerah (regional representatives). Hal ini menunjukan bahwa DPD tidak mempunyai kewenangan setara dengan DPR sehingga keberadaanya sangat tidak efektif dalam penyelenggaraaan negara. Dalam Pasal 22C diatur bahwa: Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi mealui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang. Seperti halnya, anggota DPR, maka menurut ketentuan Pasal 22D ayat (4), “Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang”. Bagi para anggota DPD, kewenangan-kewenangan yang dirumuskan di atas tentu kurang memadai. Apalagi dalam pengalaman selama lima tahun DPD periode 2004-2009, telah ternyata bahwa keberadaan lembaga DPD ini terasa kurang banyak gunanya dalam dinamika sistem ketatanegaraan dalam kenyataan praktik. Karena itulah, aspirasi untuk mengadakan Perubahan Kelima UUD 1945 untuk menghilangkan DPD. Berikut dasar pendapat mendukung pembubaran DPD Sosiologis 1. Keberadaan DPD hanya sebagai perwujudan semu dari sistim bikameral yang ingin di capai oleh karena itu keberadaanya lebih baik ditiadakan 2. DPD hanya memboroskan anggaran negara yang sering defisit 3. DPD hanya sebagai “dewan pertimbangan DPR” yang hanya mempunyai kekuatan legislasi lemah 4. Fungsi DPD belum terlaksana secara sempurna , terbukti dengan penggugatan uji materi 12 pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) dan 11 pasal dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPD sendiri karena kurang jelasnya fungsi DPD 5. Dengan hanya ada satu lembaga legislasi yaitu DPR efisiensi pembuatan UU akan tercapai dibanding dua lembaga yang rawan menimbulkan pertentangan. Yuridis Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) dan 11 pasal dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang tidak jelas mengatur tugas dan wewenang DPD Filosofis Pendapat Giovanni Sartori yang mengklasifikasikan keadaan Indonesia sebagai weak bicameralism karena satu pihak lebih lemah dari pada yang lain. Hal ini sebaiknya dihindari karena akan menghilangkan tujuan bikameral itu sendiri yaitu sifat saling kontrol diantara kedua kamarnya. Weak Bicameralism hanya menjadi salah satu bentuk lain dari parlemen satu kamar (unicameral). Pendapat Prof. Dr. Jimmy Asshiddiqie, SH. keputusan-keputusan DPD sama sekali tidak menentukan dalam proses pembentukan undang-undang itu. Peranan DPD hanya bersifat advisoris terhadap DPR. Pendapat Montesquieu, pembentukan undang-undang dasar juga dinamakan legislasi. Tetapi legislasi oleh DPD tidak berjalan sama sekali. Simpulan Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa DPD adalah lembaga yang lemah karena fungsinya tidak berjalan dengan baik yaitu legislasi, menambah beban anggaran negara yang defisit, memiliki dasar yuridis yang lemah. Oleh karena di sarankan agar menghilangkan DPD karena sudah cukup ada DPR sebagai lembaga legislasi sendiri tanpa ada lembaga lain yang hanya memberatkan dalam pembuatan undang – undang konsekuensi untuk mengubah UUD 1945 menurut kami bukanlah suatu problema melainkan solusi karena banyak pasal yang didalamnya belum sempurna Hal ini merupakan momen bersama untuk bangkit menuju negara yang mempunyai konstitusi yang lebih baik.