Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
Formulir LHKPN MODEL KPK B Format excel ini dibuat untuk mempermudah dan memberi pilihan kepada pengguna dalam pengisian formulir LHKPN MODEL KPK B.
2016
Abstrak: Penelitian ini membuktikan, bahwa obat dapat diformulasikan sesuai prinsip Islam (ḥalāl) dan apoteker (ṭayyib). Obat golongan mukolitik, antiamuba, dekongestan, antihistamin, antasid, antituberkulosis, antiasma, antitusif, antipiretik, analgesik, antiinflamasi non steroid, antihemoroid, laksativum dan antibiotik diformulasi menggunakan pelarut, pengawet, pewarna, flavour, emulgator, suspending agent, antioksidan dan stabilizer yang (ḥalāl) perspektif Islam (sesuai ketentuan, standar dan CPOH atau cara pembuatan obat yang halal dari LPPOM MUI), serta diuji stabilitas dan efektivitasnya meliputi analisis organoleptik (al-Taghayyur al-Ḥissiyu), sedimentasi, dispersi, pH (Al-Taghayyur Al-Taqdīriy), viskositas, retention factor, persen kadar dan pemeriksaan sediaan dengan nilai yang baik (ṭayyib) perspektif apoteker (sesuai ketentuan, standar dan CPOB atau cara pembuatan obat yang baik dari Badan POM RI). Penelitian ini mendukung Undang-Undang No.33 Tahun 2014 Tentang Jamninan Produk Halal dan keputusan Majelis Ulama Indonesia tahun 2010 bahwa, obat-obatan harus terjamin kehalalannya. Penelitian ini berbeda dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian bahwa, obat tidak perlu diformulasikan secara (ḥalāl) karena sulit dan hanya mengganggu investasi. Teori berlawanan dari kalangan ulama adalah Dzulkifly Mat Hashim (2010) dan Sahal Mahfudh (w.2014 M) serta dari kalangan farmasis Kyoko Kogawa Seto (2012) dan Amanda K. Gilmore (2013) sependapat bahwa bahan haram diperbolehkan secukupnya dalam pengobatan karena'illat ḍarūrat dan tidak berlebih-lebihan. Penelitian ini menggunakan metode Research and Development meliputi tahap deskriptif (preformulsi), eksperimental (formulasi) dan evaluatif (uji stabilitas dan evektifitas). Hasil penelitian menyimpulkan sementara, bahwa obat haram yang selama ini dihalalkan karena 'illat ḍarūrat hilang dengan ditemukannya obat yang ḥalāl dan ṭayyib ﺑﺰواﻟﮫ( ﺑﻄﻞ ﻟﻌﺬر ﺟﺎز .)ﻣﺎ Abstract: This study proved that the drug may be formulated according to the principles of Islamic (Halal) and pharmacists (Tayyib). Class of drugs mukolitik, antiamuba, decongestants, antihistamines, antacids, anti-tuberculosis, antiasma, antitussive, antipyretic, analgesic, anti-inflammatory non-steroidal, antihemoroid, laksativum and antibiotic formulated using solvents, preservatives, dyes, flavors, emulsifiers, suspending agents, antioxidants and stabilizers (halal) Islamic perspective (according to the provisions, standards and CPOH or how to manufacture drugs kosher LPPOM MUI), and tested the stability and effectiveness include the analysis of organoleptic (al-Taghayyur al-Ḥissiyu), sedimentation, dispersion, pH (Al-Taghayyur al-Taqdīriy), viscosity, retention factor, percent grade and examination preparation with good value (Tayyib) pharmacist's perspective (as applicable, and GMP standards or ways of making good remedy of POM RI).
2022
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Keselamatan Konstruksi diartikan segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja keselamatan publik, harta benda, material, peralatan, konstruksi dan lingkungan. SMKK ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan di antaranya: Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta mengadopsi ISO 45001:2018 dengan beberapa penyesuaian. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengamanatkan pada Pasal 3, bahwa tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi diantaranya memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas. Selain itu penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada UU tersebut mengamanahkan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Atas dasar hal tersebut, Pemerintah Pusat diberikan tanggungjawab atas penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (Standar K4) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c, serta kewenangan Pemerintah sesuai amanat Pasal 5 ayat (3) dan kemudian bahwa Standar K4 wajib untuk dipenuhi oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sesuai amanat Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.