Academia.eduAcademia.edu

PMK 118 PMK

peraturan mengenai tax amnesti

. . ' MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SLINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pjak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Undang­ Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; Mengingat 1. Undang-Undang Pengampunan Nomor Pjak 11 Tahun (Lembaran 2016 Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia terakhir Nomor 3263) sebagaimana telah dengan Undang-Undang Nomor 36 diubah Tahun. 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang (Lembaran Negara Republik Nomor 133, Pjak Penghasilan Indonesia Tahun 2008 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); ' -2 MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pengampunan Pjak adalah Undang­ Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpjakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. 3. Wajib Pjak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewjiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 4. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. 6. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali jika Wajib Pjak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. -3 - 7. Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pjak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pjak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pjak Kurang Bayar Tambahan, Surat Kep,tusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pjak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 8. Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pjak. 9. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpjakan. 10. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pjak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pjak untuk melaporkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 12. Surat Keterangan Pengampunan Pjak yang selajutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak. 13. Surat Pemberitahuan Tahunan Pjak Penghasilan Terakhir yang selajutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah: a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wjib Pjak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau -4 - b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pjak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015. 14. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah Surat Pemberitahuan Pjak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pjak. 15. Manajemen Data dan Inormasi adalah sistem administrasi data dan inormasi Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri. 16. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tempat Wajib Pajak Terdatar yang selanjutnya disebut Kanwil DJP Wajib Pjak Terdatar adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pjak yang wilayah kejanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpjakan Pajak Penghasilan badan atau Pjak Penghasilan orang pribadi. 17. Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut KPP Tempat Wjib Pjak Terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pjak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi. 18. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan ditunjuk Undang-Undang untuk menenma Pengampunan setoran Uang Pajak Tebusan dan/ atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. 19. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. -5BAB II SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK Pasal 2 (1) Setiap Wjib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. (2) Wjib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wjib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih memperoleh Nomor Pokok Wjib dahulu Pajak di untuk Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pjak. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu Wjib Pjak yang sedang: a. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan; b. dalam proses peradilan; atau c. menjalani hukuman pidana, atas Tindak Pidana di Bidang Perpjakan. Pasal 3 (1) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (2) Pengampunan Pjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengampunan atas kewjiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wjib Pjak. (3) Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kewajiban: a. Pajak Penghasilan; dan -6 - b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pjak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. BAB III SURAT PERNYATAN Pasal 4 (1) Untuk memperoleh Pengampunan Pjak, Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) disampaikan kepada Menteri melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu. (2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat inormasi mengenai identitas Wjib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih, dan penghitungan Uang Tebusan, dan dibuat dengan menggunakan ormat sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Inormasi mengenai identitas Wjib Pjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2): a. untuk Wajib Pajak orang pribadi, memuat: 1. nama; 2. alamat; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak; 4. Nomor Induk Kependudukan; 5. nomor paspor, bagi yang memiliki; dan 6. nomor surat izin usaha, bagi yang diwajibkan memiliki sesuai peraturan perundang-undangan; b. untuk Wajib Pajak badan, memuat: 1. nama; 2. alamat; 3. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan 4. nomor surat izin usaha. -7Pasal 6 ( 1) Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; dan b. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. (2) Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. (3) Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan: a. nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau b. nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pjak Terakhir. (4) Dalam hal Wajib Pjak diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada tanggal akhir Tahun Pjak Terakhir sesuai dengan ST PPh Terakhir. ( 5) Dalam hal nilai Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan: a. nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau b. nilai wajar pada akhir Tahun Pajak Terakhir untuk Harta selain kas, dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir. -8(6) Nilai wjar sebagaimana limaksul pala ayat (3) huruf b lan ayat (5) huruf b merupakan nilai yang menggambarkan konlisi lan kealaan lari aset yang sejenis atau setara berlasarkan perhitungan Wajib Pjak. Pasal 7 (1) Utang sebagaimana limaksul lalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. Utang yang telah lilaporkan lalam SPT PPh Terakhir; lan b. Utang yang belum lilaporkan lalam SPT PPh Terakhir yang berkaitan secara langsung lengan Harta tambahan sebagaimana limaksul lalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. (2) Utang yang telah lilaporkan lalam SPT PPh Terakhir sebagaimana limaksul pala ayat (1) huruf a litentukan lalam mata uang Rupiah berlasarkan nilai yang lilaporkan lalam SPT PPh Terakhir. (3) Utang yang berkaitan secara langsung lengan Harta tambahan sebagaimana limaksul pala ayat (1) huruf b litentukan lalam mata uang Rupiah berlasarkan nilai yang lilaporkan lalam laftar Utang pala akhir Tahun Pajak Terakhir. (4) Dalam hal Wajib Pajak liwjibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang sebagaimana limaksud pada ayat (2) litentukan lalam mata uang Rupiah berlasarkan kurs yang litetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pala tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sesuai lengan ST PPh Terakhir. (5) Dalam hal nilai Utang yang berkaitan secara langsung lengan Harta tambahan sebagaimana limaksud pala ayat (3) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Utang litentukan lalam mata uang Rupiah berlasarkan kurs yang litetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pala akhir Tahun Pajak Terakhir. -9 - (6) Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Utang yang dapat dipertanggunjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut. Pasal 8 (1) Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihitung berdasarkan nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (5) dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat ( 5). (2) Untuk menghitung besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bagi Wjib Pajak badan, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 75% (tjuh puluh lima persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung; atau b. bagi Wajib Pajak orang pribadi, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung. (3) Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mejadi dasar pengenaan Uang Tebusan. (4) Dalam hal Wajib Pjak baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak setelah tahun 2015 dan belum menyampaikan SPT PPh Terakhir, tambahan Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Uang Tebusan. - 10 Pasal 9 Penghitungan Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara mengalikan tarif Uang Tebusan dengan dasar pengenaan Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (4). Pasal 10 ( 1) Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atas: a. Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau b. Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak tanggal dialihkan, adalah sebesar: 1. 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pjak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 20 16; 2. 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sjak tanggal 1 Oktober 20 16 sampai dengan tanggal 3 1 Desember 2016; dan 3. 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 3 1 Maret 2017. (2) Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar: - 11 a. 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pjak berlaku sampai dengan tanggal b. c. 30 September 2016; 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 201 7. (3) Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) adalah sebesar: a. 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wjib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam b. Surat Pernyataan; atau 2% (dua persen) mengungkapkan bagi nilai Wajib Harta Pajak lebih yang dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan, untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 201 7. (4) Harta sebagaimana dimaksud pada yat (3) huruf a dan huruf b adalah seluruh Harta Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). BAB IV WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTU Pasal 11 (1) Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang: - 12 a. memiliki perelaran usaha hanya bersumber lari penghasilan atas kegiatan usaha; lan b. tilak menerima penghasilan lari pekerjaan lalam hubungan keja lan/ atau pekejaan bebas. (2) Pekerjaan bebas sebagaimana limaksul pala ayat (1) huruf b merupakan pekerjaan yang lilakukan oleh orang pribali yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tilak terikat oleh suatu hubungan keja, antara lain lokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara. Pasal 12 Perelaran usaha sebagaimana limaksul lalam Pasal 10 ayat (3) litentukan berlasarkan: a. surat pernyataan mengenai besaran perelaran usaha yang berisi pencatatan perelaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai lengan Desember pala Tahun Pjak 2015, bagi Wjib Pajak yang belum memiliki kewjiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau b. SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewjiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pjak Penghasilan. BABV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN Pasal 13 (1) Wajib Pjak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana limaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Nomor Pokok Wjib Pjak; b. membayar Uang Tebusan; c. melunasi seluruh Tunggakan Pjak; - 13 d. melunasi pjak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan lan/ atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpjakan; e. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wjib Pjak yang telah memiliki kewjiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pjak Penghasilan; lan f. mencabut permohonan lan/ atau pengjuan: 1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 2. pengurangan administrasi atau dalam penghapusan surat sanksi ketetapan pjak lan/ atau Surat Tagihan Pjak; 3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; 4. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pjak yang tidak benar; 5. keberatan; 6. pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak lan/ atau surat keputusan; 7. banding; 8. gugatan; lan/ atau 9. peninjauan kembali, dalam hal Wajib permohonan Pjak lan/ atau sedang pengaJuan mengjukan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. (2) Bagi Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wjib Pjak harus: a. mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Bank Persepsi dan menginvestasikan Harta tambahan dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun: - 14 1. sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi Wjib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2; dan/ atau 2. sebelum tanggal 31 Maret 2017, bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 3; dan b. melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan ormat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini. ( 3) Dalam hal Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengalihkan Harta tambahan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Wajib Pjak menempatkan Harta tambahannya di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri dimaksud. (4) Cabang Bank Persepsi yang berada di luar negen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3) harus mengalihkan Harta tambahan dimaksud ke Bank Persepsi di dalam negeri paling lama pada hari keja berikutnya sejak Harta tambahan tersebut ditempatkan di cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri. ( 5) Bagi Wjib Pjak yang mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/ atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Wajib Pajak: - 15 a. tidak dibolehkan mengalihkan Harta tambahan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 b. (tiga) tahun terhitung sjak diterbitkannya Surat Keterangan; dan harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta tambahan yang telah berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan ormat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C Peraturan Menteri ini. (6) Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wjib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. b. bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara; bukti pelunasan Tunggakan Pajak berupa surat setoran pajak atau bukti penenmaan negara lan/ atau surat setoran bukan pjak beserta daftar rincian Tunggakan Pjak, bagi Wajib Pjak yang c. memiliki Tunggakan Pjak; datar rincian Harta dengan menggunakan ormat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini beserta d. inormasi kepemilikan Harta yang dilaporkan; daftar Utang dengan menggunakan ormat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini serta dokumen e. pendukung; bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa: 1. 2. surat setoran pjak; atau bukti penerimaan negara, - 16 bagi Wjib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/ atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai inormasi tertulis dari Direktur Jenderal Pjak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti f. permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan; otokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh Terakhir yang disampaikan secara elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan g. Surat Tahunan Pajak Penghasilan; dan Pemberitahuan surat pernyataan mencabut permohonan dan/ atau pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan menggunakan ormat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E (7) Peraturan Menteri ini. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), selain harus melampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan yat (6), Wajib Pajak dimaksud harus menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha dengan menggunakan ormat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F (8) Peraturan Menteri ini. Bagi Wajib Pjak yang memiliki peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan usaha sudah menyampaikan SPT PPh Terakhir, SPT PPh Terakhir tersebut sebagai pengganti surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada (9) ayat (7). Dalam hal Wajib Pajak memiliki Harta tidak langsung melalui special pupose vehicle (SPV), Wjib Pajak harus mengungkapkan kepemilikan Harta beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta dimaksud dalam daftar rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan huruf d. - 17 ( 1 0) Daftar rincian Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan daftar rincian Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, harus disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcop) dan ormulir kertas (hardcopy) . (1) Penyampaian Surat Pasal 1 4 Pernyataan ketentuan sebagai berikut: a. b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); ditandatangani oleh: 1. 3. dikuasakan; pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau penerima kuasa, dalam hal pem1mpm tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan secara langsung oleh Wjib Pjak atau penerima kuasa Wjib Pajak ke: KPP Tempat Wajib Pjak Terdaftar; atau 2. tempat tertentu; 1. Surat Pernyataan ditandatangani oleh penerima dilampiri surat kuasa, dalam hal: 2. e. Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat berhalangan. 1. d. memenuhi disampaikan dengan menggunakan ormat sesuai 2. c. harus kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3; Wjib Pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung Surat Pernyataan dimaksud pada huruf c; dan sebagaimana disampaikan dalam jangka waktu sejak Undang­ Undang Pengampunan Pjak berlaku sampai dengan tanggal 3 1 Maret 20 1 7. - 18 (2) Pengertian disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c adalah Wjib Pajak datang langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu. (3) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c angka 2 meliputi: a. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong; b. . Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura; c. Kedutaan Besar Republik Indonesia di London; dan d. tempat tertentu selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh Menteri, dalam hal diperlukan untuk menujang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. (4) Pengertian surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf d adalah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (5) Sebelum menyampaikan Surat Pernyataan lan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (6), Wajib Pajak meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pegawai pada KPP Tempat Wjib Pajak Terdaftar atau pegawai Direktorat Jenderal Pjak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memastikan mengenai: a. kelengkapan peng1sian Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. kelengkapan lampiran Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3; c. kesesuaian pengisian Surat Pernyataan dengan lampiran Surat Pernyataan; d. kesesuaian antara Harta yang dilaporkan dengan inormasi kepemilikan Harta yang dilaporkan; .. - 19 e. f. g. h. 1. kesesuaian antara daftar Utang yang dilaporkan dengan dokumen pendukung; kesesuaian antara bukti pelunasan Tunggakan Paj ak dengan daftar rincian Tunggakan Paj ak pada alministrasi Direktorat Jenleral Pj ak; kesesuaian penggunaan tarif Uang Tebusan; penghitungan lan pelunasan Uang Tebusan; dan kesesuaian antara bukti pelunasan utang paj ak bagi Waj ib Paj ak yang selang lilakukan pemeriksaan bukti permulaan lan/ atau penyilikan Tindak Pilana di Bilang Perpj akan lengan inormasi tertulis yang literbitkan oleh kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit (7) (8) pelaksana penyilikan . Setelah meminta penj elasan sebagaimana limaksul pala ayat (5) , Waj ib Paj ak membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya. Bagi Wj ib Pj ak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya sesuai ketentuan sebagaimana limaksul pala ayat (6) , diberikan tanda (9) terima Surat Pernyataan . Dalam hal Surat Pernyataan : a. b. tilak disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf c; tidak dilampiri surat kuasa dalam hal Surat Pernyataan tidak disampaikan secara langsung oleh Waj ib Paj ak sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) c. huruf d; dan / atau tidak lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pala ayat (6) , Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak disampaikan dan berkas Surat Pernyataan beserta dokumen-dokumen pendukungnya dikembalikan serta tidak diberikan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (8) . .. - 20 (10) Kepala Kanwil DJP Wjib Pjak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan berdasarkan Surat Pernyataan yang telah diberikan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (8) . BAB VI PEMBAYARAN UANG TEBUSAN Pasal 15 (1) Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi. (2) Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan sebagai Pjak Penghasilan Non Migas Lainnya. (3) Pembayaran Uang Tebusan dilakukan dengan menggunakan Kade Akun Pajak 411129 dan Kade Jenis Setoran 512. (4) Pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat setoran pajak dan/ atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan setelah mendapatkan validasi. (5) Surat setoran pjak dan/ atau bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui modul penenmaan negara. (6) Dalam hal tejadi kesalahan penulisan Kade Akun Pajak dan/ atau Kade Jenis Setoran pada surat setoran pjak atau bukti penerimaaan negara, Direktur Jenderal Pjak atas permintaan Wjib Pajak melakukan pemindahbukuan ke Kade Akun Pj ak dan Kade Jenis Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) . - 21 BABVII PELUNASAN TUNGGAKAN PAJAK Pasal 16 (1) Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan Tunggakan Pjak berdasarkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pjak, surat keputusan, atau putusan, yang diterbitkan sebelum Wjib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan. (2) Terhadap Tunggakan Pjak yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tunggakan Pajak termasuk biaya penagihan pajak yang timbul sehubungan dengan adanya tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak; b. dalam hal Tunggakan Pajak telah dibayar sebagian, penghitungan besarnya Tunggakan Pjak dihitung secara proporsional antara besarnya pokok pjak dengan sanksi administrasi berdasarkan data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; c. dalam hal data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memuat secara ri:ci penghitungan besarnya sanksi administrasi, besarnya sanksi administrasi dihitung sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pjak atau surat ketetapan pjak. (3) Cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang dilakukan secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum Peraturan Menteri ini. dalam Lampiran huruf G - 22 BAB VIII PELUNASAN PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU YANG TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIAN BAGI WAJIB PAJAK YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN/ ATAU PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN Pasal 17 (1) Untuk mengetahui jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan yang harus dilunasi oleh Wjib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/ atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, sebelum menyampaikan Surat Pernyataan Wajib Pajak harus meminta inormasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan menggunakan ormat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H Peraturan Menteri ini. (2) Kepala unit penyidikan pemeriksaan Tindak Pidana bukti di permulaan Bidang atau Perpjakan menugaskan pemeriksa bukti permulaan atau penyidik untuk melakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ( 3) Untuk melakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), pemeriksa bukti permulaan atau penyidik dapat meminta pendapat ahli. (4) Atas permintaan inormasi sebagaimana dimaksud pada yat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan tanpa meminta pendapat ahli, kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan memberikan inormasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau /} - 23 - tidak seharusnya dikembalikan paling lama 7 (tjuh) hari keja terhitung sejak permintaan inormasi diterima; b. dalam hal penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meminta pendapat ahli, kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan memberikan inormasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan paling lama 14 (empat belas) hari keja terhitung sejak permintaan inormasi diterima. (5) Pembayaran pjak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 513 . (6) Apabila Wajib Pajak tidak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan dan tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dalam batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari keja terhitung sejak diberikan inormasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. inormasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tidak berlaku; b. dalam hal Wajib Pajak masih bermaksud menyampaikan Surat Pernyataan, Wajib Pajak harus meminta ulang inormasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . (7) Dalam hal: a. Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan lan dengan kemauan sendiri telah melakukan pembayaran sebagian atau seluruhnya kekurangan jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi; atau - 24 - b. Wjib Paj ak yang sedang dilakukan penyidikan Tindak Pidana Perpjakan dan telah membayar sebagian atau seluruhnya utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpjakan, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Dalam hal jumlah yang dibayar oleh Wjib Pjak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/ atau huruf b kurang dari jumlah penghitungan sesuai inormasi tertulis dari Direktur Jenderal Pjak sebagaimana dimaksud pada ayat · (1), Wjib Pajak harus membayar kekurangan jumlah pembayaran pjak tersebut; 2. Dalam hal jumlah yang dibayar oleh Wjib Pjak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/ atau huruf b melebihi dari jumlah penghitungan sesuai inormasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan pembayaran dimaksud tidak dikembalikan. BAB IX PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TERAKHIR Pasal 18 (1) Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT PPh Terakhir setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pjak, berlaku ketentuan sebagai berikut: - 25 a. Wajib Pj ak wj ib melaporkan SPT PPh Terakhir yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam Surat Penghasilan Pemberitahuan sebelum SPT Tahunan PPh Terakhir sebelum disampaikan Pajak yang Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pjak Terakhir; dan b. Harta yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan. (2) Bagi Wj ib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib Pj ak setelah tahun 2015, Wajib Pjak tidak harus melampirkan otokopi SPT PPh Terakhir dalam Surat Pernyataan. BAB X PENCABUTAN ATAS PERMOHONAN DAN/ ATAU PENGAJUAN UPAYA HUKUM Pasal 19 (1) Dalam rangka Pengampunan permohonan menyampaikan permohonan dan/ atau Pajak, Wjib pencabutan pengJ uan upaya Pajak atas hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6, yang meliputi : a. pengembalian kelebihan pembayaran pjak; b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/ atau Surat Tagihan Pj ak; c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; d. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; e. keberatan; dan/ atau - 26 f. pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan/ atau surat keputusan, ke Kantor Pelayanan Pajak tenpat permohonan dan/ atau pengajuan upaya hukum dimaksud disampaikan, dengan menggunakan ormat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I dalam Peraturan Menteri ini. (2) Termasuk dalam pengertian pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pjak sebagai akibat pembetulan surat pemberitahuan. (3) Pengajuan permohonan pencabutan atas pengJuan upaya hukum berupa banding, gugatan, dan/ atau peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f angka 7, angka 8, dan angka 9 kepada Pengadilan Pajak, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peradilan pajak. (4) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum penyampaian Surat Pernyataan. Pasal 20 (1) Berdasarkan surat pernyataan mencabut permohonan dan/ atau dilampirkan pengJuan dalam atas Surat upaya Pernyataan hukum yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf g, Wajib Pajak dianggap mencabut seluruh permohonan dan/ atau pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. - 27 - (2) Dalam hal Wjib Paj ak mencabut permohonan dan/ atau pengjuan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Surat Tagihan Pjak, surat ketetapan pjak, surat keputusan, dan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 9 ayat ( 1 ) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (3), mempunyai kekuatan hukum tetap dan pokok pjak yang terutang merupakan Tunggakan Pjak yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat ( 1 ) huruf c. BAB XI SURAT KETERANGAN Pasal 2 1 (1) Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pjak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 1 0 (sepuluh) hari kerj a terhitung sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan, dengan menggunakan ormat sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J dalam Peraturan Menteri ini dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak. (2) Apabila j angka waktu 10 (sepuluh) hari kerj a sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terlampaui, Kepala Kanwil DJP Wajib Pjak Terdaftar belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak dianggap diterima sebagai Surat Keterangan. (3) Dalam j angka waktu paling lama 3 (tiga) hari keja setelah j angka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib Pjak Terdatar menerbitkan Surat Keterangan. (4) Dalam hal terdapat: a. kesalahan tulis dalam Surat Keterangan; dan/ atau b. kesalahan hitung dalam Surat Keterangan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pjak Terdatar dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan. - 28 BAB XII PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN KEDUA DAN KETIGA (1) Pasal 22 Setiap Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wjib Pjak dan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), dihitung sebagai 1 (satu) kali penyampaian Surat (2) Pernyataan. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pjak (3) sampai dengan tanggal 31 Maret 201 7. berlaku Dalam hal Wajib Pjak menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga dalam periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Pernyataan tersebut dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua yang sebelumnya diterbitkan. (4) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan ketentuan bahwa Wajib Pjak harus memasukkan nilai Harta bersih yang tercantum dalam: a. b. (5) Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang sebelumnya; atau Surat Pernyataan yang sebelumnya dalam hal belum diterbitkan Surat Keterangan. Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Wjib Pjak, antara lain: a. mengungkapkan penambahan Harta yang belum disampaikan dalam Surat P_ernyataan atau pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan; J - 29 b. mengungkapkan Tebusan, dalam perubahan dari perubahan hal perhitungan Wajib yang Pajak semula Uang melakukan menyatakan mengalihkan lan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a; c. mengungkapkan Tebusan, dalam perubahan hal Wajib perhitungan Pajak Uang melakukan perubahan dari yang semula menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mejadi lengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a. (6) Dalam hal Wajib Pjak menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengungkapkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, terhadap penghitungan besarnya Uang Tebusan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengakibatkan penambahan Harta yang diungkapkan, Uang Tebusan dihitung berdasarkan: 1. selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang sebelumnya; atau 2. selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat Pernyataan sebelumnya apabila Surat Keterangan belum diterbitkan, dikalikan dengan tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga; - 30 b. untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang pengurangan mengakibatkan diungkapkan sehingga Harta menyebabkan yang kelebihan pembayaran Uang Tebusan maka pengembalian Uang Tebusan dihitung berdasarkan tarif yang digunakan pada periode Surat Pernyataan sebelumnya. ( 7) Cara penghitungan besarnya Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada sebagaimana ayat (6) tercantum adalah dalam sesuai Lampiran contoh huruf K Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang mengungkapkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c, tarif Uang Tebusan yang semula menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menjadi menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yat (2). BAB XIII FASILITAS PENGAMPUNAN PAJAK Pasal 23 (1) Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan memperoleh asilitas Pengampunan Pajak berupa: a. penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpjakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpjakan, untuk kewjiban perpjakan dalam masa pjak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; b. penghapusan berupa bunga, sanksi atau administrasi denda, untuk perpajakan kewjiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; U - 31 c. tidak dilakukan pemeriksaan pjak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpjakan, atas kewjiban perpjakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti d. permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpjakan atas kewjiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang berkaitan dengan kewajiban perpjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). ( 2) Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atas perintah kepala unit penyidikan. Pasal 24 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan menbayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dibaliknamakan dan/ atau atas bangunan nama Wajib yang belum Pjak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. ( 2) Atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dalam hal: a. permohonan pengalihan hak; atau b. penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum dapat dijukan permohonan pengalihan hak, / - 32 dilakukan dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 201 7. (3) Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari pengenaan Pjak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Harta tambahan yang telah diperoleh dan/ atau dimiliki Wajib Pajak sebelum Akhir Tahun Pajak Terakhir. (4) Pajak Penghasilan yang terutang atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dengan terlebih dahulu memperoleh surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang diberikan asilitas Pengampunan Pajak. (5) Permohonan surat keterangan bebas Paj ak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Waj ib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke KPP Tempat Waj ib Pjak Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. otokopi Surat Keterangan; b. otokopi Surat Pemberitahuan Paj ak Terhutang Paj ak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan; c. otokopi akte jual/ beli/ hibah atas Harta yang dibaliknamakan; dan d. surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris. (6) Surat keterangan bebas Paj ak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi pembebasan Pajak Penghasilan yang terutang bagi pihak yang mengalihkan Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan dan berlaku sepanj ang digunakan dalam j angka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) . - 33 Pasal 25 (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta berupa saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pjak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Waj ib Pajak. (2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pjak Penghasilan dalam hal terdapat pej anjian pengalihan hak dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. (3) Harta berupa saham yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan dari pengenaan Pjak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Harta tambahan yang telah diperoleh dan/ atau dimiliki Wjib Pajak sebelum akhir Akhir Tahun Pajak Terakhir dan belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan SPT PPh Terakhir. (4) Untuk dibebaskan dari pengenaan Pjak Penghasilan yang terutang atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengjukan permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan saham yang diberikan asilitas Pengampunan Pjak. (5) Permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijukan oleh Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke Kantor Pelayanan Pjak dengan melampirkan: a. otokopi Surat Keterangan; b. otokopi akta pendirian dan akta perubahan dari perusahaan yang dialihkan sahamnya; dan c. surat pernyataan kepemilikan harta yang telah dilegalisasi oleh notaris. - 34 - ( 6) Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi pembebasan Pjak Penghasilan yang terutang bagi pihak yang mengalihkan Barta berupa saham dan berlaku sepanjang digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 26 (1) Atas permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 5) dan Pasal 25 ayat ( 5), dalam jangka waktu paling lama 5 ( lima) hari keja terhitung sejak permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan diterima lengkap, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau pengalihan saham yang diberikan asilitas Pengampunan Pjak. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keterangan bebas Pjak Penghasilan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 5) dan Pasal 25 ayat ( 5) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan paling lama 2 (dua) hari keja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( l ). (3) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 201 7, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan. - 35 BAB XIV PERLAKUAN ATAS PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SUAT KEPUTUSAN, DAN PUTUSAN UNTUK MASA PAJAK, BAGIAN TAHUN PAJAK, DAN TAHUN PAJAK SEBELUM AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR Pasal 27 (1) Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pjak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pjak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dan belum dilunasi, tetap dijadikan dasar bagi: a. Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pjak dan/ atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak; b. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian iskal; dan c. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pjak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan. (2) Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pjak, dan Tahun Pjak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tidak dapat dijadikan dasar bagi: - 36 a. Direktorat Jenderal Pjak untuk melakukan penagihan pjak dan/ atau pengembalian kelebihan pembayaran pjak; b. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian iskal; dan C. Wjib Pj ak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak. (3) Dalam hal terdapat Keputusan Surat Ketetapan Pjak, Pengembalian Pendahuluan Surat Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Keputusan Pembatalan Ketetapan Ketetapan Keputusan Pengurangan Pajak, Surat Pjak, Surat Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang mengakibatkan timbulnya kewajiban pembayaran imbalan bunga bagi Direktorat Jenderal Pajak, atas kewajiban dimaksud menjadi hapus. Pasal 28 (1) Dalam rangka Pengampunan Pajak, Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pjak secara jabatan membatalkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pjak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pjak, dan Surat Keputusan Keberatan. - 37 (2) Surat Tagihan Paj ak, surat ketetapan pjak, dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Surat Tagihan Paj ak, surat ketetapan p j ak, dan surat keputusan untuk masa paj ak, bagian Tahun Paj ak dan Tahun Pj ak sampai dengan akhir Tahun Paj ak Terakhir, yang terbit setelah Wj ib Paj ak menyampaikan Surat Pernyataan . (3) Pembatalan Surat Tagihan Paj ak, surat ketetapan paj ak, dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , dilakukan setelah Waj ib Pj ak memperoleh Surat Keterangan . (4 ) Pembatalan Surat Tagihan Paj ak, surat ketetapan p j ak, dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Paj ak atas nama Direktur Jenderal Paj ak, yang: a. menerbitkan surat keputusan; atau b. wilayah kerj anya meliputi Kantor Pelayanan Pj ak yang menerbitkan Surat Tagihan Pj ak, surat ketetapan paj ak dan surat keputusan . Pasal 29 (1) Direktur Jenderal Paj ak menerbitkan surat pelaksanaan atas Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan / atau Putusan Peninj auan Kembali yang terkait dengan hak dan kewaj iban perpj akan untuk masa pjak, bagian Tahun Paj ak, dan Tahun Pj ak sebelum akhir Tahun Paj ak Terakhir yang diterima oleh Wj ib Paj ak setelah memperoleh Surat Keterangan . (2) Dalam surat pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dinyatakan bahwa putusan dimaksud tidak dapat dij adikan dasar untuk: a. penagihan pjak dan / atau pengembalian kelebihan pembyaran pj ak; b. pengompensasian kerugian iskal; dan / a tau c. pengompensasian kelebihan pembayaran paj ak . - 38 - Pasal 30 Terhadap Wjib Pjak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, Direktur Jenderal Pjak tidak mengjukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan kewjiban perpajakan untuk masa pjak, bagian Tahun Pjak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. BAB XV PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI PERPAJAAN Pasal 31 (1) Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pjak atas nama Direktur Jenderal Pjak secara jabatan menghapuskan sanksi adminfatrasi berupa bunga dan/ atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada: a. Surat Tagihan Pajak; b. surat ketetapan pjak; c. surat keputusan, dan/ atau d. putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pjak. ( 2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Undang­ Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpjakan. (3) Penghapusan atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Wjib Pajak memperoleh Surat Keterangan. (4) Penghapusan atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi kantor pelayanan pjak yang mengadministrasikan penghapusan sanksi administrasi. - 39 ( 5) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. (6) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pjak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) dapat diterbitkan untuk satu atau lebih produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). ( 7) Dalam hal Surat Keterangan telah diterbitkan dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan, atas atas sanksi sanksi administrasi administrasi belum tersebut dihapuskan dengan tidak dilakukan penerbitan Surat Tagihan Pajak. BAB XVI PENANGGUHAN, PENGHENTIAN, PEMBATALAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN Pasal 32 ( 1) Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8), tindakan pemeriksaan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ditangguhkan. (2) Penangguhan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan. (3) Apabila Wjib Pajak memperoleh Surat Keterangan, tindakan pemeriksaan dihentikan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan. ( 4) Penghentian pemeriksaan dilakukan dengan membuat laporan penghentian Pengampunan Pjak. pemeriksaan dalam rangka - 40 (1) Dalam hal Pasal 3 3 Wajib Paj ak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4 ayat (8) , tindakan pemeriksaan bukti permulaan untuk masa paj ak, bagian Tahun Pj ak, atau Tahun Pj ak sampai dengan akhir Tahun Paj ak Terakhir, (2) ditangguhkan . Penangguhan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , dimulai sej ak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan (3) tanggal diterbitkannya Surat Keterangan . Berdasarkan Surat Keterangan, pemeriksaan bukti permulaan dihentikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. b. Kepala Kanwil Wj ib Pj ak Terdaftar mengirimkan secara elektronik salinan Surat Keterangan kepada kepala unit pemeriksaan bukti permulaan; berdasarkan d. penelaahan; kepala unit bukti permulaan untuk melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dihadiri oleh tim pemeriksa bukti permulaan dan tim penelaah; setelah melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala unit pemeriksa bukti permulaan e. Keterangan, pemeriksaan bukti permulaan memerintahkan tim pemeriksa c. Surat menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan . Kepala unit pemeriksaan bukti permulaan menerbitkan surat penghentian pemeriksaan bukti permulaan dalam j angka waktu 30 (tiga puluh) hari kerj a setelah diterbitkannya Surat Keterangan . - 41 Pasal 34 (1) Dalam hal Wjib Pjak yang sedang dilakukan penyidikan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8), tindakan penyidikan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pjak sampai dengan akhir Tahun Pjak Terakhir, ditangguhkan. (2) Penangguhan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan. (3) Berdasarkan Surat Keterangan, penyidikan dihentikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Kanwil Tempat Wjib Pjak Terdaftar mengirimkan secara elektronik salinan Surat Keterangan kepada kepala unit penyidikan; b. berdasarkan Surat Keterangan, kepala unit penyidikan memerintahkan tim penyidik untuk melakukan gelar perkara; c. gelar perkara sebagaimana dimaksud pada huruf b harus dihadiri oleh tim penyidik dan tim penelaah; d. setelah melakukan gelar perkara sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala unit penyidikan menerbitkan surat perintah penghentian surat perintah penghentian penyidikan; e. berdasarkan penyidikan sebagaimana dimaksud pada huruf d, tim penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan; dan f. surat ketetapan penghentian sebagaimana dimaksud disampaikan kepada keluarganya, penyidik Negara Republik pada penyidikan huruf tersangka pejabat Indonesia, dan e, atau Kepolisian penuntut umum melalui penyidik pjabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. - 42 BAB XVII PERLAKUAN ATAS KOMPENSASI KERUGIAN, KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, DAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN Pasal 35 (1) Wjib Pjak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak: a. mengompensasikan kerugian iskal dalam surat pemberitahuan atas Jems pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pjak atau Tahun Pjak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pjak berikutnya; b. mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas Jen1s pjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya; c. mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pjak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pjak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; lan d. melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas Jems pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang Pengampunan Pjak berlaku. J - 43 - (2) Dalam hal Wjib Pjak yang menyampaikan Surat Pernyataan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pjak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir setelah Undang-Undang Pengampunan Pjak berlaku, pembetulan surat pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan. (3) Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kerugian iskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak setelah Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan. (4) Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Surat Pemberitahuan untuk masa pajak setelah akhir Tahun Pajak Terakhir, atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib dilakukan pembetulan. ( 5) Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. BAB XVIII BENTUK INVESTASI ATAS HARTA YANG DIALIHKAN DARI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 36 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 2) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. surat berharga Negara Republik Indonesia; b. obligasi Badan Usaha Milik Negara; ) - 44 - c. obligasi d. investasi keuangan pada Bank Persepsi; e. f. g. h. lembaga pembiayaan Pemerintah; obligasi perusahaan swasta yang yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dimiliki oleh perdagangannya investasi inrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; investasi sektor riil berdasarkan ditentukan oleh Pemerintah; dan/ atau prioritas yang bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIX PENETAPAN BANK PERSEPSI Pasal 37 Menteri menetapkan Bank Persepsi yang menerima: a. b. pembayaran Uang Tebusan; pengalihan Harta berupa dana dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB X TATA CARA PELAPORAN HARTA YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ATAU HARTA YANG DIALIHKAN DAN DIINVESTASIAN KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 38 (1) Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wjib Pajak Terdaftar yang memuat: a. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam Indonesia wilayah yang Negara Kesatuan diungkapkan Pernyataan; dan/ atau dalam Republik Surat - 45 b. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. (2) Laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ; b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu: 1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan 2. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni; dengan menggunakan ormat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L Peraturan Menteri ini . (3) Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ; b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu: 1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember; dan 2. tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni, / - 46 dengan menggunakan ormat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Wjib Pjak atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang­ unlangan. Pasal 39 (1) Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wjib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan paling cepat 1 ( satu) bulan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan dalam hal: a. Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 2) huruf a; dan/ atau b. Wajib Pajak yang menyatakan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 5) huruf a. ( 2) Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wjib Pjak Terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal Wajib Pjak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 2) dan/ atau ayat (3) sampai dengan batas akhir penyampaian laporan dimaksud. Pasal 40 (1) Wjib Pajak harus menyampaikan: a. tanggapan atas surat peringatan dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1); sebagaimana - 47 b. laporan sehubungan lengan penerbitan surat peringatan sebagaimana limaksul lalam Pasal 39 ayat (2); lalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan likirim. (2) Dalam hal Wjib Pajak tilak menyampaikan tanggapan sebagaimana limaksul pala ayat (1) huruf a atau menyampaikan tanggapan namun liketahui bahwa W jib Pajak tilak memenuhi ketentuan sebagaimana limaksul lalam Pasal 13 ayat (2) huruf a lan/ atau Pasal 13 ayat ( 5) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: terhalap Harta bersih tambahan yang tercantum a. lalam Surat Keterangan liperlakukan sebagai penghasilan pala Tahun Pajak 2016 lan atas penghasilan limaksul likenai Pajak Penghasilan lengan tarif sesuai lengan ketentuan Unlang­ Unlang mengenai Pajak Penghasilan lan sanksi alministrasi sesuai lengan ketentuan Unlang­ Unlang mengenai Ketentuan Umum lan Tata Cara Perpajakan; lan b. Uang Tebusan yang telah libayar oleh Wajib Pajak liperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana limaksul pala huruf a. (3) Wajib Pajak yang tilak menyampaikan laporan lalam jangka waktu yang litentukan lalam surat peringatan sebagaimana limaksul pala ayat (1) huruf b, lianggap tilak memenuhi ketentuan sebagaimana limaksul lalam Pasal 13 ayat (2) huruf a lan/ atau Pasal 13 ayat ( 5) huruf a, lan terhalap Wajib Pajak limaksul berlaku ketentuan sebagai berikut: a. terhalap Harta bersih tambahan yang tercantum lalam Surat Keterangan liperlakukan sebagai penghasilan pala Tahun Pjak 2016 lan atas penghasilan limaksul likenai Pajak Penghasilan lengan tarif sesuai lengan ketentuan Unlang­ Unlang mengenai Pajak Penghasilan lan sanksi alministrasi sesuai lengan ketentuan Unlang/� - 48 - Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpjakan; dan Uang Tebusan yang telah dibyar oleh Wajib Pajak b. diperhitungkan sebagai pengurang pjak sebagaimana dimaksud pada huruf a. (4) Terhadap Wajib Pjak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pajak Penghasilan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak. ( 5) Pembayaran Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 514. BAB XI KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMBAYARAN UANG TEBUSAN Pasal 41 (1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh: a. diterbitkannya surat pembetulan karena kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (4) huruf b; atau b. disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), atas kelebihan dikembalikan pemb yaran dan/ atau dimaksud diperhitungkan harus dengan kewajiban perpajakan lainnya, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua · atau ketiga dimaksud sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pjak. Y - 49 - (2) Terhadap kelebihan pembayaran Dang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Direktur Jenderal Paj ak meneliti secara j abatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Dang Tebusan tersebut. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Direktur Jenderal Pj ak mengembalikan kelebihan pembayaran Dang Tebusan dalam hal : a. Dang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara; b. Dang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperhitungkan dalam Surat Pernyataan berikutnya; dan c. Dang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dalam diperhitungkan Surat Pemberitahuan Tahunan Paj ak Penghasilan . (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil penelitian . (5) Terhadap laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang terdapat kelebihan pembayaran Dang Tebusan yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Paj ak menerbitkan Surat Ketetapan Pj ak Lebih Bayar dalam j angka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sej ak diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud . (6) Pengembalian paj ak yang seharusnya tidak terutang atas Surat Ketetapan Paj ak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam j angka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sej ak diterbitkannya Surat Ketetapan Paj ak Lebih Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Paj ak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di mengatur tata mengenai bidang perpaj akan yang cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran paj ak. - 50 Pasal 42 (1) Dalam hal ditemukan adanya kesalahan hitung dalam Surat Keterangan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan, Direktur Jenderal Pjak dapat menerbitkan surat klariikasi kepada Waj ib Pjak untuk melunasi kekurangan pembayaran U-ng Tebusan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat klariikasi diterbitkan . (2) Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir Wjib Pjak tidak melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan, Direktur Jenderal Pjak menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta. BAB XII PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP DALAM SURAT PERNYATAAN Pasal 43 (1) Dalam hal Wjib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/ atau inormasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Waj ib Paj ak pada saat ditemukannya data dan/ atau inormasi mengenai Harta dimaksud. (2) Termasuk dalam pengertian Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b yang tidak diungkapkan dalam Surat Pernyataan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. b. penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). - 51 (3) Dalam hal terdapat tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pjak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar. (4) Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan untuk masa pajak saat ditemukan adanya data dan/ atau inormasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; b. surat ketetapan pajak kurang bayar mencantumkan jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar; c. Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan d. atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dikenai sanksi dimaksud administrasi pada berupa huruf c kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen). ( 5) Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 515. Pasal 44 (1) Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/ atau inormasi mengenai Harta Wjib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan - 52 Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/ atau inormasi mengenai Harta dimaksud; b. data dan/ atau inormasi mengenai Harta Wjib Pjak sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan paling lama dalam jangka 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku. (2) Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpjakan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar. (3) Terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan untuk masa pajak ditemukan adanya data dan/ atau inormasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir; b. dalam surat ketetapan pajak kurang bayar tercantum jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar; c. Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pjak Penghasilan; dan d. atas Pjak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dihitung - 53 - sejak saat ditemukannya data dan/ atau inormasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar. (4) Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar · dalam surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana dimaksud pada yat (2) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 4 1 1 129 dan Kode Jenis Setoran 5 16. BAB XIII KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN, PERLAKUAN ATAS PENYUSUTAN HARTA Pasal 45 ( 1) Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus membukukan selisih antara nilai Harta bersih yang disampaikan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai Harta bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pjak dalam SPT PPh Terakhir, sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca. (2) Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tjuan perpajakan. (3) Harta tambahan Pernyataan yang berupa diungkapkan aktiva berwujud, disusutkan untuk tjuan perpajakan. dalam Surat tidak dapat - 54 BAB XIV UPAYA HUKUM Pasal 46 (1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijukan pada badan peradilan pajak. BAB XV MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI Pasal 47 Data lan inormasi yang bersumber lari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, lan/ atau penuntutan pidana terhalap Wajib Pajak. Pasal 48 (1) Menteri menyelenggarakan Manajemen Data dan Inormasi dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. (2) Menteri memberikan kewenangan kepada Direktur Jenleral Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/ atau memberitahukan data dan inormasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain. - 55 (4) Data dan inormasi yang disampaikan Waj ib Paj ak dalam rangka Pengampunan Paj ak tidak dapat diminta oleh siapapun atau berdasarkan (5) diberikan peraturan kepada pihak manapun perundang-undangan lain, kecuali atas persetjuan Waj ib Paj ak sendiri. Data dan inormasi yang disampaikan Waj ib Pj ak digunakan sebagai basis data perpj akan Direktorat Jenderal Paj ak. Pasal 49 Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pj ak tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan · tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini . (1) Pasal 50 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) , Pasal 1 3 ayat (2) huruf b, ayat (5) huruf b, ayat (6) huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, Pasal 1 6 ayat (3) , Pasal 1 7 ayat ( 1 ) , Pasal 1 9 ayat ( 1 ) , Pasal 2 1 ayat ( 1 ) , Pasal 2 2 ayat (7) , dan Pasal 38 ayat (2) huruf b, serta ayat (3) huruf b , merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan (2) Menteri ini. Pedoman teknis yang diperlukan dalam rangka pengisian dokumen-dokumen dalam rangka Pengampunan Pj ak yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dmaksud pada ayat ( 1 ) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paj ak BAB XVI PENUTUP Peraturan Menteri diundangkan . m1 Pasal 5 1 mulai berlaku pada tanggal /J - 56 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 5 J u l i 201 6 MENTERI KEUA NGA N REPUBLIK INDONESIA , ttd . BA MBA NG P . S . BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 5 Ju l i 2 0 1 6 DIREKTUR JENDEAL PERATUAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1 0 4 3 Slinn sesui dengn aslinya Kepla Biro Uimn b. ��� - UWON� 9703 1 00 f - 57 LAMPIRAN PEATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 1 8 / P MK . 0 3 / 2 0 1 6 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 1 TAHUN 20 1 6 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK A. FORMAT SURAT PERNYATAAN I S U RAT P E RNYAT AAN HART A UNT U K P E N G AM P U NAN PAJAK P E RNYATAN : P ERTAMA D D D KEDUA KETIGA P:ATIA N : N P WP· NMA WJ I B PJK N I K / S I U P I KTA P E N D I R N N O M O R PASPOR LAT TEMPAT T I N GGLKED U D U l o r IN DON ES IA LAT TEMPT T I N GGLKE D U D U KN D I L U . N E G E R I J E N I S U S i IPEKERJN B E BAS NO. T E L E P O N /FJ(S IMILI NO. H P P E M B U KUJ M E N G G U Nl<N K O N S U L TN PJK NMA KON S U L TN PJi< _ 3 I i I I I 0 I ! i O TTT_CI A TIDN{ D IAU D I T YA URAIAN I O D TIDK YA l l l I I I I I I C:L 0._1 JL LI J I I I I I I I I I I I I I I I r_r er I_T_rTJ T _J I I T I [ I -r Jl r-r-1-cr1 l l ·Kl u PERIODE Q T I O K O IAU O IT D I ! I I 1n.i LJ J IT L I I I I I I I I I I I I I I I I I [J_J I TIDK NI LA! (Rp) N I L I H R TA B ER S 1 H DLM SPT PPh TERKH I R ( D l l s l d a rl D l ftir R i ncian H a rta dan Utang H u ruf A : Tolal A ] N I L I H . TA B E R S I H D I DLM N E G E R I ( D i i s l d a ri O a ftar R i n ci a n H a rta d a n U l a n g H u ruf B ; Total B J N I L! H R TA B ER S I H 0 1 L U R N . G E R I YN G D IL I H KN KE DLM N E G E R l (R EPATRIAS I ) ( O i i s l d a ri 0 Rftar R l n cfan H a rta d a n Utang H u ruf C : Total C ] N I L! H R TA B E R S I H 0 1 L U R N E G E R I YN G TIOX 0 1 . I H KN KE DLM N EGERI (TIDK R EPATRIASI) ( O l i s i d a rl D a tar R lnclan H a rt• dan Utang Huruf D : Total D ) 4 5 DASR P E N GENN U N G T E B U S J ( D PUT) b. 6 7 ! I I 1 ]_ I I I i I I I D 0 D D EJl U MKM 2 D I J I l l I I i I I : D P U T UNTUK H R TA B E R S I H D I DLM N E G E R I D I HRTA B E R S I H o r LUR NEGERI YN G D IL I H KN : KE D L 1 N E G E R I (2 + 3 ) D P U T U N T U K H R TA B E R S I H 0 1 L U R N EG E R I YJ G TIDK D IL I H KI K E DL1 N E G E R I ( 4 ) DASR P E N G E N N I N G T E B U S N PDA P E R N YATN S E B E L U MNYA ·b. D P U T U N T J K H R TA B E R S I H DI OL1 N E G E R I DI HRTA B E R S I H DI LUR N E G E R I YNG O I. I H KI KE D.I N E G E R I O P U T U N T U K H R TA B E R S I H D I L U R N EG E R I YN G T I O X D IL I H KN l<E OLM N E G E R I O A S R P E N G E N N U N G T E B U S N PDA P E R N YATI I N I a. D P U T U N T U K H R TA B E R S I H D l"DL1 N E G E R I D N HRTA B E R S I H D I LUR N E G E R I YN G D IL I H KN KE D . M N E G E R l (Sa - 6 a ) b. D P U T UNTUK H RTA B E R S I H DI L U R N EG E R I YN G TIOJ< D I l l H KN KE OLM N E G E R I ( 5 b � 6b) b. . UNG T E B U SN U N T U K H RTA B E R S I H DI L U R NEGERI YN G_TIDK O I . l H KN KE DLM N E G E R I · (Tari" x 7b ) P E N G H ITU N G N U N G T E B U S N (T. I F B E R OASRKN P E R 1 0 D E P ELPORN PEN GMPU N N ) . - U N G T E B U SN U N T U K HRTA B E R S I H D I DLM N E G E R t D N HRTA B E R S I H 0 1 LUR N E G E R l YN G O IL I H l<N KE DLM N E G E R I (Tarif' x 7a) J U MLH U N G T E B U S N ( B a + B b ) r=] .AN G AS I H HR U S D IB AYA D YN G L E B I H O I BAYR U N G T E B U S N YN G L E B I H D I B AYR MOH ON - = TNGGL PEMBAYRN r 1 D D I KEMBLl l<N -r r r 1 D 1 5a 5b .. Bb 7a 7b . Bb Be O IP E R H ITUN GKN D ENGN KEWJ I B N PJJ< L I N N YA DFT R R IN C I N H R TA D N UTNG B U KT I P E MB AYRN UNG TEBUSN B U KTI P E L U N ASN TUN GGKN PJK B U KT I PEMBAYR N PJK YI G B E L U /TI DI< D I B AYR KN DLM HL WJ I B PJK D ILJ<UKN PEMER ll<SN B U KTI P E R MULN ATAU P E N I D lKN FOTOl<O P I SPT PPH TERKH I R S U R T P E R N YATN MENGENI B E SRN P E R E D R N USHA ( U Ml<M) • - S U R i P E R N YAtN TIOK MENGLIHKN HRT A YN G B E R D A D N TAU O iT.MPATKN DI DLM N E G E R I KE LUA WILAYH NEGAA KESAtJI R E P U B L I K - I N D O N E S IA S U R T P E R N YATN MENGAUHKN Dt MENGINESTAS1KN HATA LUR N E G E R l YNG O I A U H KN KE DL1 NEGER.I S U R T P E R N YATN P E N C B U TN P E R MOHONN (SESUI PASL 8 AT { 3 ) HU R U F F U N O N G - U N D l G TENTNG P E N GMPUNN PJK) S U R AT KUASA K H U S U S S U R AT P E N GJ<UN KEPEMIL IKN H R TA S U R AT P E N GKUN N O M I N E E O Ol<U MEN L I N . PERYATN D e n g a n lni s aya n e ny a t a k a n b a h w a n p a yang t e l a h s a ya ungkapkan d a l a m Surat P e rnyataan lnl bese rta l . m plran-la m plrannya a d a l a h benar. O w J 1 B PAJAK - NAMA LENGAP W.J I B PAJA/P E M 1 M P I N TERTINGIIKUASA NPWP L. L. . ... .J H_J__ L. _.._.L. . .._J r__1�i_·_ r J__LJ r· r · 1 r r · 1 1 r I I r·- r r r 1 l L_J . . L.J L__L __LJ D LI J J L. . LJ J D P EM I M P I N TERT °NGGI D KUASA TAN GAL : I - - 58 - B. CONTO H FORMAT SURAT PERNYATAAN MENGALIHKAN DAN MENGINVESTASIKAN HARTA TAMBAHAN SURAT PERNYATAN MENGALIHAN DAN MENGINVESTASIAN HARTA TAMBAHAN Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama Wajib Pjak ..................................................................... NPWP .................................................................... Alamat .................................................................... Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/ wakil dari (hanya diisi dalam hal Wajib . Pjak Badan): Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Dengan ini menyatakan bahwa: 1. Adalah benar sya telah mengajukan Surat Pernyataan Pengampunan Pjak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2. Sebagai tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan yang ada pada Undang­ Undang tersebut, saya menyatakan kesanggupan untuk mengalihkan harta yang berada di luar negeri ke dalam negeri dan untuk menempatkan dana tersebut dalam bentuk investasi sebesar Rp . . . . . . . . . dengan rincian harta sebagai berikut: Nilai (Dalam No. Kode Harta Nama Harta Mata Uang Nilai (Rp) Asing) 1. 2. 3. TOTAL paling lambat tanggal 31 Desember 2016/ 31 Maret 2017. 3. Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling - 59 singkat 3 (tiga) tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk surat berharga Negara Republik Indonesia, obligasi Badan Usaha Milik Negara, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 4. Akan menyampaikan bukti pengalihan harta dan/ atau bukti investasi harta paling lambat tanggal terakhir bulan berikutnya sejak tanggal pengalihan harta dan/ atau realisasi investasi. 5. Akan menyampaikan Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan akan saya laksanakan dengan seksama. .................., Ttd. Wajib Pajak/ Wakil Stempel Meterai Rp. 6000 - 60 C. CONTOH FORMAT SUAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA TAMBAHAN YANG TELAH BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA TAMBAHAN YANG TELAH BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/ wakil dari (hanya diisi dalam hal Wajib Pjak Badan): Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Dengan ini menyatakan bahwa: 1. Adalah benar saya telah mengjukan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang­ Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pjak. 2. Sebagai tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan yang ada pada Undang­ Undang tersebut, saya menyatakan kesanggupan untuk tidak mengalihkan harta yang telah berada di dalam negen ke luar negen sebesar Rp . . . . . . . . . dengan rincian sebagai berikut: Nilai (Dalam No. Kade Harta Nama Harta Mata Uang Asing) 1. TOTAL 3 (tiga) tahun sejak menerima Surat Keterangan. Nilai (Rp) - 61 - Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan akan saya laksanakan dengan seksama. . ................. , tgl. . . . . . . . . . . . . . . . . . . Wajib Pajak/ Wkil Stempel Meterai Rp. 6000 (Nama Jelas) - 62 D. CONTOH FORMAT DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UANG NAMA WAJIB PAJAK NPWP A. HARTA BERSIH YANG DILAPO RKAN DALAM ST PPh TERAKHIR A. l . NILAI HARTA YANG DILAPORAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILA! YANG DILAPORKAN NO KODE NAMA TAHUN HARTA HATA PERO LEHAN INFORMASI KEPEMILIKAN HATA LOKASI HATA DALAM ST PPh TERAKHIR ATAS NEGARA*l ALAMAT NAMA NPWP JENIS NOMOR JUMAH / D O KUMEN DOKUMEN KUANTITAS SATUAN KETERANGAN (RUPIAH) SUBTOTAL (A. 1 ) J - 63 A.2. NILA! UTANG YANG DILAPORAN DALAM SPT PPh TERAKHIR INFORMASI UTANG NIAI YANG NO KODE JENIS TAHUN UTANG UTANG PEMINJAMAN DILAPORKAN LOASI PEMBERI DALAM UTANG ST PPh TERAKHIR (RUPIAH) NAMA PEMBERI NPWP NEGARA*l ALAMAT UTANG D O KUMEN PENDUKUNG TERKAIT PERO LEHAN HATA BENTUK AGUNAN YAN G KETEANGAN DIBERIAN SUBTOTAL (A.2) TOTAL A = SUBTOTAL (A. l - A.2) I J - 64 B. HARTA BERSIH YANG BERADA DI DALAM NEGERI YANG BELUM DILAPORKAN DAAM SPT PPh TEAKHIR B. l . NILAI HARTA TAMBAHAN YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TEAKHIR INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA NILAI NO KODE NAMA TAHUN HATA HARTA PERO LEHAN NOMINAL LOKASI HARTA / NILAI ATAS WAJAR NEGARA*l ALAMAT NAMA NPWP JENIS NOMOR JUMAH / DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS SATUAN KETEANGAN (RUPIAH) SUBTOTAL (B . l ) J - 65 B.2. NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM ST PPh TERAKHIR NILAI YANG DAPAT INFORMASI UTANG DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG LOKASI PEMBERI (Mx 7 5% dari nilai UTANG nominal / nilai waj ar TAHUN masing-masing perolehn KODE JENIS BENTUK NO NAMA TERKAIT UTANG UANG PEMINJAMAN harta untuk WP Badan DOKUMEN AGUNAN KETERANGAN PEMBERI NPWP PERO LEHAN atau Mx 50% dari nilai PENDUKUNG YANG NEGAA*l ALAMAT UTANG HARTA nominal/ nilai waj ar DIBERIKAN masing-masing perolehan harta un tuk WP Orang Pribadi) SUBTOTAL (B .2) TOTAL B = SUBTOTAL (B . 1 ) SUBTOTAL (B.2) �J - 66 C. HATA BERSIH YANG BERADA DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI ( REPTRIASI) YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR C.1. NILAI HATA TAMBAHAN YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILA! INFORMASI KEPEMILIKAN HATA NOMINAL/ NIA! LOKASI HATA TAHUN KODE NAMA TAS JENIS NO NOMOR JUMAH / WAJAR NPWP HATA HATA PERO LEHAN SATUAN KETEANGAN NEGARA*l AAMT NAMA DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS (RUPIAH) SUBTOTAL (C . 1 ) / � - 67 - C.2. NILA! UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILA! YANG DAPT INFORMASI UTANG DIPERHITUNGKAN LOKASI PEMBER! SEBAGAI PENGURANG UTANG (Mx 75% dari nilai nominal / nilai wj ar masing-masing BENTUK TAHUN KODE JENIS NAMA TERKAIT perolehan harta untuk NO DOKUMEN AGUNAN UTANG UTANG PEMINJAMAN PEMBER! NPWP PERO LEHAN KETERANGAN WP Badan atau Mx PENDUKUNG YANG NEGARA*l ALAMT UTANG HARTA 50% dri nilai DIBERIKAN nominal / nilai wj ar masing-masing perolehan harta untuk WP Orng Pribadi) SUBTOTAL (C.2) TOTAL C = SUBTOTAL (C. 1 ) SUBTOTAL (C.2) 11) - 68 - D. HARTA BERSIH YANG BEADA DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (NON REPATRIASI) YANG BELUM DILAPORKAN DALAM ST PPh TERAKHIR D. l . NILA! HARTA TAMBAHAN YANG BELUM DIAPORAN DALAM ST PPh TERAKHIR NILAI NO MIN AL/ NIAI TAHUN NAMA KODE LO KASI HATA NO WAJAR HATA HARTA PERO LEHAN NEGAA*l AAMT (RUPIAH) INFORMASI KEPEMILIKAN HATA ATAS JENIS NOMOR JUMAH / NPWP SATUAN KETERANGAN NAMA DOKUMEN D O KUMEN KUANTITAS SUBTOTAL (D . 1 ) /) - 69 D .2. NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR NILAI YANG DAPAT INFORMASI UTANG DIPERHITUNGKAN LOKASI PEMBER! SEBAGAI UTANG PENGURANG (Mx 7 5% dari nilai nominal / nilai wj ar BENTUK . . KODE JENIS TAHUN masmg-masmg NAMA TERKAIT NO AGUNAN D O KUMEN UTANG UTANG PEMINJAMAN perolehn harta untuk KETERANGAN PEMBER! NPWP PERO LEHAN PENDUKUNG YANG WP B adan atau Mx NEGARA*! ALAMT UTANG HARTA DIBERIAN 50% dari nilai nominal/ nilai waj ar . . mas1ng-masmg perolehan harta untuk WP Orng Pribadi) SUBTOTAL (D .2) TOTAL D = SUBTOTAL (D . 1 ) SUBTOTAL (D . 2 ) E. NILAI HARTA BERSIH TOTAL NILAI HARTA/ NILAI HARTA BERSIH E . 1 . TOTAL HARTA = SUBTOTAL (A. 1 ) + SUBTOTAL (B . 1 ) + SUBTOTAL ( C . 1 ) + SUBTOTAL (D . 1 ) E . 2 . TOTAL HARTA BERSIH = TOTAL A + TOTAL B + TOTAL C + TOTAL D Catatan*l : Diisi dengan kode Negara sesuai tabel di bwah ini: J - 70 No Nama Negara 1 Afghanistan 2 Aland Islands 3 Albania 4 Algeria 5 American Samoa 6 Andorra 7 Angola 8 Anguilla 9 Antarctica 10 Antigua and Barbuda 11 Argentina 12 Armenia 13 Aruba 14 Australia 15 Austria 16 Azerbaijan 17 Bahamas (the) 18 Bahrain 19 Bangladesh 20 Barbados 21 Belarus 22 Belgium 23 Belize 24 Benin 25 Bermuda 26 Bhutan 27 Bolivia (Plurinational State o) 28 Bonaire, Sint Eustatius and Saba 29 Bosnia and Herzegovina 3 0 Botswana 31 Bouvet Island 32 Brazil 3 3 British Indian Ocean Territoy (the) 34 Brunei Darussalam 35 Bulgaria 36 Burkina Faso 37 Burundi 3 8 Cabo Verde 39 Cambodia 40 Cameroon 41 · Canada 42 Cayman Islands (the) 43 Central Arican Republic (the) 44 Chad 45 Chile 46 China 47 Christmas Island 48 Cocos (Keeling) Islands (the) 49 Colombia 50 Comoros (the) 51 Congo (the Democratic Republic of the) 52 Congo (the) Kode AFG ALA ALB DZA ASM AND AGO AIA ATA ATG ARG ARM ABW AUS AUT AZE BHS BHR BGD BRB BLR BEL BLZ BEN BMU BTN BOL BES BIH BWA BVT BRA IOT BRN BGR BFA BDI CPV KHM CMR CAN CYM CAF TCD CHL CHN CXR CCK COL COM COD COG /v - 71 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 Cook Islands (the) Korea (the Republic o) Korea (the Democratic People's Republic o) Costa Rica Cote d'Ivoire Croatia Cuba Cura:ao Denmark Djibouti Dominican Republic (the) Dominica Egypt El Salvador United Arab Emirates (the) Ecuador Eritrea Spain Estonia United States of America (the) Ethiopia Falkland Islands (the) rMalvinasl Faroe Islands (the) France French Guiana French Polynesia French Southern Territories (the) Gabon Gambia (the) Georgia Germany Ghana Gibraltar Greece Greenland Grenada Guadeloupe Guam Guatemala Guernsey Guinea Guinea-Bissau Guyana Haiti Heard Island and McDonald Islands Holy See (the) Honduras Hong Kong Hungary Iceland India Indonesia Iran ( Islamic Republic o) COK KOR PRK CRI CIV HRV CUB cuw DNK DJI DOM DMA EGY SLV ARE ECU ERi ESP EST USA ETH FLK FRO FRA GUF PYF ATF GAB GMB GEO DEU GHA GIB GRC GRL GRD GLP GUM GTM GGY GIN GNB GUY HTI HMD VAT HND HKG HUN I SL IND IDN IRN - 72 - 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 1 56 157 158 Iraq Ireland Israel Italy Cote d'Ivoire Jamaica Japan Kazakhstan Jordan Kenya Korea (the Democratic People's Republic o) Korea (the Republic o) Kuwait Kyryzstan Lao People's Democratic Republic (the) Lebanon Lesotho Latvia Liberia Libya Liechtenstein Lithuania Luxembourg Macao Madagascar Malawi Malaysia Maldives Mali Malta Martinique Mauritania Mauritius Mexico Monaco Mongolia Moldova (the Republic o) Montenegro Montserrat Morocco Mozambique Oman Namibia Nauru Nepal Netherlands (the) Cura9ao Aruba Sint Maarten (Dutch part) Bonaire, Sint Eustatius and Saba New Caledonia Vanuatu New Zealand IRQ IRL ISR ITA CIV JAM JPN KAZ JOR KEN PRK KOR KWT KGZ LAO LBN LSO LVA LBR LBY LIE LTU LUX MAC MDG MWI MYS MDV MLI MLT MTQ MRT MUS MEX MCO MNG MDA MNE MSR MAR MOZ OMN NAM NRU NPL NLD cuw ABW SXM BES NCL VUT NZL V - 73 1 59 1 60 161 1 62 1 63 1 64 1 65 1 66 1 67 1 68 1 69 1 70 171 1 72 1 73 1 74 1 75 1 76 1 77 1 78 1 79 1 80 181 1 82 1 83 1 84 1 85 1 86 1 87 1 88 1 89 1 90 19 1 1 92 1 93 1 94 195 1 96 1 97 1 98 1 99 200 20 1 202 203 204 205 206 207 208 209 2 10 211 Nicaragua Niger (the) Nigeria Niue Norolk Island Norway Northern Mariana Islands (the) United States Minor Outlying Islands (the) Micronesia ( Federated States o) Marshall Islands (the) Palau Pakistan Panama Papua New Guinea Paraguay Peru Philippines (the) Pitcairn Poland Portugal Guinea-Bissau Timor-Leste Puerto Rico Qatar Reunion Romania Russian Federation (the) Rwanda Saint Barthelemy Saint Helena, Ascension and Tristan da Cunha Saint Kitts and Nevis Anguilla Saint Lucia Saint Martin ( French part) Saint Pierre and Miquelon Saint Vincent and the Grenadines San Marino Sao Tome and Principe Saudi Arabia Senegal Serbia Seychelles Sierra Leone Singapore Slovakia Viet Nam Slovenia Somalia South Arica Zimbabwe Spain South Sudan Sudan (the) NIC NER NGA NIU NFK NOR MNP UMI FSM MHL PLW PAK PAN PNG PRY PER PHL PCN POL PRT GNB TLS PRI QAT REU ROU RUS RWA BLM SHN KNA AIA LCA MAF SPM VCT SMR STP SAU SEN SRB SYC SLE SGP SVK VNM SVN SOM ZAF ZWE ESP SSD SDN - 74 212 213 214 215 216 217 218 219 220 2 21 222 223 224 225 226 227 228 229 230 231 232 233 234 235 236 237 238 239 240 241 242 243 244 245 246 247 248 249 Western Sahara* Suriname Svalbard and Jan Mayen Swaziland Sweden Switzerland Syrian Arab Republic Tajikistan Thailand Togo Tokelau Tonga Trinidad and Tobago United Arab Emirates (the) Trinidad and Tobago Tunisia Turkey Turkmenistan Turks and Caicos Islands (the) Tuvalu Uganda Ukraine United Arab Emirates (the) United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland (the) United States Minor Outlying Islands (the) United States of America (the) Uruguay Uzbekistan Vanuatu Venezuela (Bolivarian Republic o) Viet Nam Virgin Islands (British] Virgin Islands (U. S. ) Wallis and Futuna Western Sahara* Yemen Zambia Zimbabwe ESH SUR SJM swz SWE CHE SYR TJK THA TGO TKL TON TIO ARE TIO TUN TUR TKM TCA TUV UGA UKR ARE GBR UMI USA URY UZB VUT VEN VNM VGB VIR WLF ESH YEM ZMB ZWE - 75 - E. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN MENCABUT PERMOHONAN DAN/ ATAU PENGAJUAN SURAT PERNYATAAN MENCABUT PERMOHONAN DAN/ ATAU PENGAJUAN Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama Wajib Pajak ......................................... . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . NPWP ........................................ . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Alamat Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/ wakil dari* Nama Wajib Pajak ............................................. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . NPWP .......................................... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Alamat Sehubungan dengan penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pjak, dengan ini saya menyatakan bahwa sya telah mencabut permohonan: D D pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas: ST . . . masa/ tahun pajak . . . . ; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pjak yang terutang atas: SKP nomor . . . . . . . dengan nomor BPS . . . . . . . . . . . . ; D D D D D D STP nomor . . . . . . . dengan nomor BPS . . . . . . . . . . . . ; pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas: SKP nomor . . . . dengan nomor BPS . . . . . . . . . . . . ; STP nomor . . . dengan nomor BPS . . . . . . . . . . . . ; keberatan atas: SKP nomor . . . . dengan nomor BPS . . . . . . . . . . . . ; Bukti Potong nomor . . . dengan nomor BPS. . . ; pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan atas: . . . . . . . . nomor . . . . dengan nomor BPS . . . . . . . . . . . . ; banding atas: SK Keberatan nomor . . . . dan/ atau gugatan atas: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ; dan/ atau peninjauan kembali atas Putusan Banding dan/ atau Gugatan nomor - 76 Yang telah saya ajukan dan belum diterbitkan Keputusan dan/ atau Putusan atas permohonan tersebut. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa pernyataan ini tidak benar, saya siap menerima segala konsekuensinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. . . . . . . . . . . . . . . . . . . , tg l . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Meterai Rp. 6000 - 77 F. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHA SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHA Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/ wakil dari (hanya diisi dalam hal Wjib Pjak Badan) : Nama Wajib Pajak NPWP Alamat Dengan ini menyatakan bahwa: 1. Adalah benar saya telah mengjukan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang­ Undang Nomor 1 1 Tahun 20 16 tentang Pengampunan Pjak 2. Adalah benar bahwa peredaran usaha saya pada tahun terakhir tidak lebih dari Rp4. 800.000.000,00 dengan rincian besaran peredaran usaha sebagai berikut: No. Bulan 1. Januari 2. Februari 3. Maret 4. April 5. Mei 6. Juni 7. Juli 8. Agustus 9. September 10. Oktober 1 1. November 12. Desember Nilai Peredaran Usaha (Rp) TOTAL /v - 78 - Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya . . . . . " " . . . . . . . " . ' tgl" . . . . . . . . . . . . . . . . . Wjib Pjak/ Wakil Stempel Meterai Rp. 6000 - 79 G. CONTOH CARA PENGHITUNGAN BESARNYA TUNGGAKAN PAJAK YANG DILAKUKAN SECARA PROPORSIONAL 1. Dalam hal Wajib Pjak badan mempunyai utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pjak 2013 dengan jumlah pokok pjak sebesar Rp l 0.000.000. 000,00 dan sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp2.400.000. 000,00 dan Wajib Pjak telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp6.200.000.000,00, cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib pjak adalah sebagai berikut: . Rpl 0. 000. 000. 000,00 - ( . R6 . 200. 000 . 000,00 x Rpl 0. 000. 000. 000,00 ) Rp1 2. 400. 000. 000, 00 = Rp5. 000. 000. 000, 00 2. Dalam hal Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pjak mempunyai utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pjak Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa Masa Pajak Desember 2014 dengan jumlah pokok pajak sebesar Rp l .000.000.000,00 dan sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp120.000.000,00 serta kenaikan sebesar Rp280. 000. 000,00 dan Wajib Pjak telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp350. 000.000,00, cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut: Rpl . 000 . 000. 000 , 00 - ( R.350 . 000. 000, 00 x Rpl . 000 . 000. 000, 00 ) = Rp750 . 000. 000,00 Rpl . 400.000. 000 , 0 0 3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi mempunyai utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp l .000.000.000,00 dengan tidak terdapat data mengenai rincian besarnya pokok pajak serta sanksi administrasi dan Wajib Pjak telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp500.000. 000,00, cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut: . Pe nghitungan e sarnya okok aj ak: Rpl . 000 . 000. 000,00 x 1 00% 148% RS75.675 . 675,68 · Pe nghitungan e sarnya sanksi administrasi: Rpl . 000 . 000. 000,00 x . 48% 148% R324 . 3 24 . 324, 32 : Pe nghitungan e sarnya Tunggakan Paj ak yang harus dilunasi: RS75 . 675 . 675,68 - ( . RS00. 000. 000, 00 x RS75 . 675 . 675,68 ) Rpl . 000. 000. 000, 00 R.337. 837 . 837, 84 ) - 80 4. Dalam hal berstatus Pengusaha Kena Pjak mempunyai utang pjak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai barang lan jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp2. 500.000.000,00 dengan tidak terdapat data mengenai rincian besarnya pokok pajak serta sanksi administrasi dan Wjib Pajak telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp l . 000. 000. 000,00, cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib pjak adalah sebagai berikut: ' Pe nghitungan e sarnya ikok aj ak: 1 00% = Rpl .689 . 189. 1 89, 1 9 Rp2 . 500 . 000. 000, 00 x 1 48% Pe nghitungan e sarnya sanksi administrasi: Rp8 1 0 . 8 1 0 . 8 1 0 , 8 1 Rp2 . 500. 000. 000, 00 x 48% 1 48% Pe nghitungan e sarnya Tunggakan Paj ak yang harus dilunasi : . Rpl . 689 . 1 89 . 189, 1 9 - ( Rpl . 000. 000. 000,00 x Rpl .689 . 189. 189, 1 9 ) = Rpl . 0 1 3 . 5 1 3 . 5 1 3 , 5 1 Rp2. 500 . 000. 000,00 ) - 81 - H. CONTOH FORMAT SUAT PERMINTAAN INFORMASI TERTULIS MENGENAI JUMLAH PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN [KOP BADAN] 1 . Untuk WP Badan Nomor . . . . (tanggal) . . . . . . Permintaan Hal Inormasi Tertulis Mengenai Jumlah Pjak yang Tidak Atau Kurang Dibayar Atau Tidak Seharusnya Dikembalikan Yth Direktur Jenderal Pajak u. p. . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . Dengan hormat, Sehubungan dengan pengaJuan pengampunan pjak, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NPWP Alamat Pekejaan/ Jabatan bertindak untuk dan atas nama Wjib Pajak: Nama NPWP Alamat dengan ini mengajukan permintaan inormasi secara tertulis mengenai jumlah pjak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan atas . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Penyidikan N omor . . . . . . . . . . . tanggal. . . . . . . . . 1J - 82 Demikian surat permohonan ini dibuat dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas bantuan dan keja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. ( tanda tangan) . . . (nama Wajib Pajak) . . . - 83 2 . Untuk Wajib PajakOrang Pribadi Yth Direktur Jenderal Pajak u.p. · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · Hal: Permintaan Inormasi Tertulis Mengenai Jumlah Pjak yang Tidak Atau Kurang Dibayar Atau Tidak Seharusnya Dikembalikan Dengan hormat, Sehubungan dengan pengaJuan pengampunan pajak, yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NPWP Alamat Pekerjaan/ Jabatan dengan ini mengajukan permintaan inormasi secara tertulis mengenai jumlah pajak yang dikembalikan tidak atas atau kurang dibayar atau yang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . tidak seharusnya berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Penyidikan Nomor . . . . . . . . . . . tanggal. . . . . . . . . Demikian surat permohonan ini dibuat dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas bantuan dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. (tanda tangan) . . . (nama Wjib Pajak) . . . - 84 - I. C O NTOH FORMAT SUAT PERMOHONAN PENCABUTAN ATAS PERMOHONAN DAN/ ATAU PENGAJUAN . . . Nomor Lampiran: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Hal · : Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/ atau Pengajuan . . . Yth. Direktur Jenderal Pajak u . b . Kepala KPP. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Yang bertandatangan di bawah ini: Nama NPWP Jabatan Alamat Nomor Telepon Bertindak selaku D D Wajib Pajak Wakil D Kuasa dari Wajib Pjak Nama NPWP Alamat bersama ini mengajukan pencabutan atas . . . : N omor dan tanggal : . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Perihal surat Penandatangan Bertindak selaku Alasan pencabutan (produk hukum) adalah untuk memenuhi syarat pengajuan Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. - 85 - D emikian surat permohonan pencabutan atas permohonan dan / a tau pengjuan . . . kami sampaikan untuk dapat disetuj ui . Waj ib Pj ak/ Wakil/ Kuasa**) Tembusan : 1 . D irektur Jenderal Pj ak; 2 . Kepala Kanwil DJP . . . . . . . Keterangan : 1 . B eri tanda X pada 2 . *) D yang sesuai . : Diisi salah satu yang sesuai . 3 . **) : Diisi salah satu yang se suai dan dalam hal surat permohonan pencabutan pengaj uan keberatan ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus - 86 - J. FORMAT SUAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK Nomor : KET -. . . / PP/ WPJ. . . / . . . . . Dengan ini Menteri Keuangan Republik Indonesia menerangkan bahwa: Nama NPWP Alamat telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang diterima tanggal . . . . oleh Kantor Pelayanan Pajak... atau... (tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan) dengan tanda terima nomor . . . . Terhadap Wajib Pajak berlaku ketentuan Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pjak. Dengan ringkasan inormasi harta sebagai berikut: Deklarasi Uraian No Dalam Negeri (Rupiah) 1 Repatriasi ( Rupiah) Nilai Harta Bersih per Tanggal 31 Desember 2015 2 Uang Tebusan: a. Berdasarkan Surat Pernyataan Harta I b. Berdasarkan Surat Pernyataan Harta II)* C. Berdasarkan Surat Pernyataan III) * *) Apabila Surat Pernyataan kedua lan/ atau ketiga disampaikan Deklarasi Luar Negeri (Rupiah) - 87 - Rincian datar harta yang diungkapkan adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Surat Keterangan ini. . . . . . . . . . . . . . . . .,. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . a. n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH DJP, Nama (Tanpa Gelar dan Pangkat) NIP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 88 DAFTAR HARTA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGAMPUNAN PAJAK NILA! NO KODE NAMA TAHUN NILA! HARTA HARTA PEROLEHAN HARTA YANG DIALIHKAN KETERANGAN** KE DALAM NEGERI* *) Jika ada harta yang dialihkan ke dalam negeri **) Diisi jika ada tambahan inormasi ................,..................... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH DJP, Nama (Tanpa Gelar dan Pangkat) NIP . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 89 DAFTAR HARTA YANG DIBERIKAN FASILITAS PEMBEBASAN PENGENAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK Atas nama NPWP KODE NO HARTA NAMA HARTA TAHUN PERO LEHAN NILAI HARTA Keterangan: A. Pembebasan Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak diberikan atas: a. Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan; dan/ atau b. Harta berupa saham, B. Atas pengalihan hak tersebut dibebaskan apabila: a. permohonan pengalihan hak; atau b. penandatanganan surat pernyataan oleh dua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah benar milik Wajib Pajak yang mengjukan permohonan Pengampunan Pjak, dalam hal Harta tersebut belum dapat dijukan permohonan pengalihan hak; dilakukan paling lambat tanggal . . . . . . . . . . ................,..................... a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANTOR WILAYAH DJP, Nama (Tanpa Gelar dan Pangkat) NIP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . - 90 K. CONTOH CARA PENGHITUNGAN BESARNYA UANG TEBUSAN ATAS SURAT PERNYATAAN KEDUA ATAU KETIGA 1. Wjib Pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pernyataan yang mengungkapkan Hartanya yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam periode sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan adalah sebagai berikut: Be sarnya Uang Te usan untuk Surat Pe rnyataan Nilai Harta Be rsih pada tanggal 3 1 Deseme r 20 1 5 Nilai Harta Be rsih dalam S T PPh Te rahir = Dasar Pe ngenaan Uang Te busan Uang Te usan yang dibayar ole h Wajib Pj ak Rp1 5 . 000. 000 . 000 , 00 RpS . 000. 000 . 000 , 00 Rp l 5 . 000. 000. 000 , 00 RpS . 000. 000 . 000 , 00 Rp 1 0 . 000 . 000 . 000, 00 = 2% Rp l 0 . 000. 000 . 000 , 00 x Rp200 . 000. 000 , 00 Dalam hal terdapat Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan pertama dan Wjib Pajak mengungkapkannya dalam Surat Pernyataan yang disampaikan masih dalam periode sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan kedua adalah sebagai berikut: Be sarnya Uang Te busan untuk Surat Pernyataan ke dua Nilai Harta Be rsih ada tanggal 3 1 De se me r 20 1 5 (te rmasuk Harta tambahan se e sar Rp20. 000. 000. 000, 00) · Nilai Harta Be rsih dalam ST PPh Te rakhir R35 . 000 . 000 . 000,00 Dasar Pe nge naan Uang Te busan R35 . 000. 000. 000,00 RS . 000. 000. 000,00 R30. 000. 000. 000,00 : dikurangi Dasar Pe nge naan Uang Te busan yang te rcantum dalam Surat Ke te rangan atas Surat Pe rnyataan e rtama ' Dasar Pe nge naan Uang Te busan yang harus diayar untuk , Surat Pe rnyataan ke dua , Uang Te busan yang dibayar ole h Waj ib Paj ak RpS. 000. 000 . 000,00 Rpl 0 . 000. 000 . 000,00 Rp20 . 000. 000. 000,00 2% R20 . 000. 000. 000,00 x R400. 000. 000,00 - 91 2. Wajib Pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pernyataan yang mengungkapkan Hartanya yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam periode sejak Undang-Undang Pengampunan Pjak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan adalah sebagai berikut: Be sarnya Uang Te busan untuk Surat Pe rnyataan Nil ai Harta Be rsih pada tanggal 3 1 D e s e me r 20 1 5 Nilai Harta Be rsih dalam S T PPh Te rahir = Dasar Pe nge n aan Uang Te busan U ang Te bus an yang dibayar ole h Waj ib Paj ak Rp l 5 . 00 0 . 000 . 000 , 00 Rp5 . 000 . 00 0 . 000 , 0 0 Rp l 5 . 000 . 000 . 000 , 00 Rp5 . 00 0 . 000 . 000 , 00 Rp 1 0 . 000 . 000. 000 , 00 = 2% Rp l 0 . 00 0 . 000 . 000 , 00 x Rp200 . 00 0 . 000 , 00 Dalam hal terdapat Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan pertama dan Wajib Pajak mengungkapkannya dalam Surat Pernyataan yang disampaikan dalam periode sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan kedua adalah sebagai berikut: Be sarnya Uang Te busan untuk Surat Pe rnyataan ke dua . Nilai Harta Be rsih ada tanggal 3 1 De se me r 20 1 5 : (te rmasuk Harta tamahan s e e sar Rp20 . 000. 000. 000, 00) : Nilai Harta Be rsih dalam SPT PPh Te rakhir R35 . 000. 000. 000, 00 • Dasar Pe nge naan Uang Te busan R35 . 000.000. 000, 00 R5 . 000. 000 . 000,00 R30 . 000. 000. 000 , 0 0 . dikurangi D asar Pe nge naan U ang Te us an yang te rcan tum : dalam Surat Ke te rangan atas Surat Pe rnyataan e rtama Dasar Pe nge naan Uang Te busan yang harus diayar untuk , Surat Pe rnyataan ke dua U ang Te busan yang diayar ole h Wajib Pj ak R5 . 000. 000 . 000,00 Rpl 0 . 000. 000 . 000,00 Rp2 0 . 000 . 000 . 000, 00 3% Rp20 . 000. 000. 000,00 x R600 . 000. 000,00 - 92 3. Wajib Pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pernyataan yang mengungkapkan Hartanya yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam periode sejak Undang-Undang Pengampunan Pjak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan adalah sebagai berikut: Be sarnya Uang Te busan untuk Surat Pe rnyataan Nilai Harta Bersih pada tanggal 3 1 De seme r 20 1 5 Nil ai Harta Bersih dalam S T PPh Te rakhir = Rp l S . 000. 000 . 000 ,00 Rp5 . 000. 000 . 000 , 00 Dasar Pe nge naan Uang Te usan = Rp 1 5 . 000. 000 . 000 ,00 Rp5 . 000. 000. 000 , 00 Rpl 0 . 000. 000 . 000 , 00 Uang Te busan yang dibayar ole h Waj ib Pj ak = 2% Rpl 0 . 000. 000 . 000 , 00 x Rp200. 000 . 000, 00 Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan nilai Harta dalam Surat Pernyataan kedua lebih kecil dari nilai Harta yang diungkapkan dalam surat pernyataan pertama sehingga mengakibatkan adanya pengurangan nilai Harta dan Surat Pernyataan kedua disampaikan dalam periode sejak tanggal 1 Januari 201 7 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017, cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan kedua adalah sebagai berikut: Be sarnya Uang Te busan untuk Surat Pe rnyataan ke dua , Nilai Harta Be rsih ada tanggal 3 1 De se me r 20 1 5 j (te rmasuk Harta dalam Surat Pe rnyataan e rtama) : Nilai Harta Be rsih dalam SPT PPh Te rakhir Rp1 2 . 00 0 . 0 0 0 . 000,00 : Dasar Pe nge naan Uang Te busan Rp1 2 . 000. 000 . 000, 0 0 Rp5 . 0 00 . 000 . 00 0 , 0 0 Rp7 . 0 00 . 000 . 0 0 0 , 0 0 : dikurangi Dasar Pe nge naan U ang Te bus an yang te rcan tum , dalam Surat Ke te rangan atas Surat Pe rnyataan e rtama Dasar Pe nge naan Uang Te busan yang harus dibayar untuk : Surat Pe rnyataan ke dua , Uang Te busan yang dike malikan ke ada Waj ib Paj ak Rp5 . 000 . 00 0 . 0 0 0 , 0 0 Rpl 0 . 00 0 . 000. 000,00 -Rp3 . 00 0 . 0 0 0 . 0 0 0 , 0 0 2% Rp3 . 000 . 00 0 . 0 0 0 , 0 0 x R60 . 00 0 . 0 0 0 , 0 0 - 93 L. CONTOH FORMAT LAPORAN PENGALIHAN D A N REALI S A SI INVESTASI HARTA TA MBAHAN LA PORAN PENGALIHAN D A N REALI S A SI INVESTASI HARTA TAMBAHAN NAMA WP: NPWP : PERIODE TAHUN KE JENIS INVESTASI LOKASI HARTA NO KODE HARTA NAMA HARTA TAHUN PEROLEHAN NEGARA ALAMAT NILA! HARTA YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (RUPIAH) SBN NILA! OBLIGASI BUMN Tangal Mulai Inve stasi S UBTOTAL \ • � � NILA! Tanggal Mulai Inve stasi INVESTASI KEUANGAN PADA BANK YANG DITU NJU K MENTER! PRODUK INVESTASI LIN SESUAI U U TA Tanggal NILA! Mulai Inve stasi NILA! Tangal Mulai lnve stasi PRO DUK INVESTASI LAIN TIDAK SESU� UU TA Tanggal NILA! Mulai Inve stasi KETERANGAN - 94 M. CONTOH FORMAT LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NEGAA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BEADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA NAMA WP: NPWP: PERIODE TAHUN KENO KODE HARTA TAHUN PERO LEHAN NAMA HARTA ALAMAT NILAI HARTA KETERANGAN SUBTOTAL ..........., .................. Tanda Tangan/ Cap Perusahaan . . . . . . Nama . . . . . . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Sali.an sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum . U . Kenenterian - UWON� 9 703100 '