.
. '
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SLINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
118/PMK.03/2016
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf a,
huruf b, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengampunan Pjak, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
Mengingat
1.
Undang-Undang
Pengampunan
Nomor
Pjak
11
Tahun
(Lembaran
2016
Negara
tentang
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
terakhir
Nomor
3263)
sebagaimana telah
dengan Undang-Undang
Nomor
36
diubah
Tahun.
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
1983 tentang
(Lembaran
Negara
Republik
Nomor
133,
Pjak
Penghasilan
Indonesia Tahun
2008
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
'
-2 MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG
PENGAMPUNAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pengampunan Pjak adalah Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak.
2.
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang
seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpjakan,
dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang
Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pengampunan Pajak.
3.
Wajib Pjak adalah orang pribadi atau badan yang
mempunyai hak dan kewjiban perpajakan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
4.
Harta
adalah
akumulasi
tambahan
kemampuan
ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud
maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun
bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar
yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
6.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali jika Wajib Pjak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
-3 -
7.
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pjak yang belum
dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di
dalamnya terdapat pokok pjak yang terutang, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pjak
Kurang Bayar Tambahan, Surat Kep,tusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding dan
Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah
pjak yang masih harus dibayar bertambah termasuk
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
mengenai
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
8.
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke
kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pjak.
9.
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak
pidana
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpjakan.
10. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pjak yang
selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pjak untuk melaporkan Harta,
Utang, nilai Harta Bersih, penghitungan dan pembayaran
Uang Tebusan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
12. Surat Keterangan Pengampunan Pjak yang selajutnya
disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan
oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan
Pajak.
13. Surat
Pemberitahuan
Tahunan
Pjak
Penghasilan
Terakhir yang selajutnya disebut SPT PPh Terakhir
adalah:
a.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wjib Pjak yang
akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli
2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau
-4 -
b.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
untuk Tahun Pjak 2014 bagi Wajib Pajak yang
akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1
Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
14. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah
Surat Pemberitahuan Pjak Penghasilan untuk suatu
Tahun Pajak atau bagian Tahun Pjak.
15. Manajemen
Data
dan
Inormasi
adalah
sistem
administrasi data dan inormasi Wajib Pajak yang
berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh
Menteri.
16. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tempat Wajib
Pajak Terdatar yang selanjutnya disebut Kanwil DJP
Wajib Pjak Terdatar adalah Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pjak yang wilayah kejanya meliputi Kantor
Pelayanan
Pajak
tempat
Wajib
Pajak
memenuhi
kewajiban perpjakan Pajak Penghasilan badan atau
Pjak Penghasilan orang pribadi.
17. Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar
yang selanjutnya disebut KPP Tempat Wjib Pjak
Terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pjak tempat Wajib
Pajak
memenuhi
kewajiban
perpajakan
Pajak
Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
18. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh
Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan
berdasarkan
ditunjuk
Undang-Undang
untuk
menenma
Pengampunan
setoran
Uang
Pajak
Tebusan
dan/ atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan
Pengampunan Pajak.
19. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir
pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31
Desember 2015.
-5BAB II
SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 2
(1)
Setiap Wjib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan
Pajak.
(2)
Wjib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Wjib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak
harus
mendaftarkan
diri
terlebih
memperoleh Nomor Pokok Wjib
dahulu
Pajak
di
untuk
Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pjak.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), yaitu Wjib Pjak yang sedang:
a.
dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya
telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
b.
dalam proses peradilan; atau
c.
menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang Perpjakan.
Pasal 3
(1)
Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat
(1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui
pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat
Pernyataan.
(2)
Pengampunan Pjak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengampunan atas kewjiban perpajakan
sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum
atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wjib Pjak.
(3) Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), terdiri atas kewajiban:
a.
Pajak Penghasilan; dan
-6 -
b.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pjak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
BAB III
SURAT PERNYATAN
Pasal 4
(1)
Untuk
memperoleh
Pengampunan
Pjak,
Surat
Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
( 1) disampaikan kepada Menteri melalui KPP Tempat
Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu.
(2)
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat inormasi mengenai identitas
Wjib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih, dan
penghitungan
Uang
Tebusan,
dan
dibuat
dengan
menggunakan ormat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Inormasi mengenai
identitas Wjib
Pjak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2):
a.
untuk Wajib Pajak orang pribadi, memuat:
1.
nama;
2.
alamat;
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.
Nomor Induk Kependudukan;
5.
nomor paspor, bagi yang memiliki; dan
6.
nomor surat izin usaha, bagi yang diwajibkan
memiliki sesuai peraturan perundang-undangan;
b.
untuk Wajib Pajak badan, memuat:
1.
nama;
2.
alamat;
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
4.
nomor surat izin usaha.
-7Pasal 6
( 1)
Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
meliputi:
a.
Harta yang
telah
dilaporkan dalam
SPT
PPh
Terakhir; dan
b.
Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya
dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
(2)
Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a ditentukan
dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang
dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
(3)
Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya
dilaporkan
dalam
SPT
PPh
Terakhir
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dalam mata
uang Rupiah berdasarkan:
a.
nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau
b.
nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun
Pjak Terakhir.
(4)
Dalam hal Wajib Pjak diwajibkan menyampaikan Surat
Pemberitahuan
Tahunan
Pajak
Penghasilan
menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai
Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang
ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan
pajak pada tanggal akhir Tahun Pjak Terakhir sesuai
dengan ST PPh Terakhir.
( 5)
Dalam hal nilai Harta tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menggunakan satuan mata uang selain
Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata
uang Rupiah berdasarkan:
a.
nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau
b.
nilai wajar pada akhir Tahun Pajak Terakhir untuk
Harta selain kas,
dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri
untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun
Pajak Terakhir.
-8(6)
Nilai wjar sebagaimana limaksul pala ayat (3) huruf b
lan
ayat
(5)
huruf
b
merupakan
nilai
yang
menggambarkan konlisi lan kealaan lari aset yang
sejenis atau setara berlasarkan perhitungan Wajib Pjak.
Pasal 7
(1)
Utang sebagaimana limaksul lalam Pasal 4 ayat (2)
meliputi:
a.
Utang
yang
telah lilaporkan lalam
SPT
PPh
Terakhir; lan
b.
Utang yang belum lilaporkan lalam
SPT PPh
Terakhir yang berkaitan secara langsung lengan
Harta tambahan sebagaimana limaksul lalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(2)
Utang yang telah lilaporkan lalam SPT PPh Terakhir
sebagaimana limaksul pala ayat (1) huruf a litentukan
lalam
mata uang Rupiah berlasarkan
nilai
yang
lilaporkan lalam SPT PPh Terakhir.
(3)
Utang yang berkaitan secara langsung lengan Harta
tambahan sebagaimana limaksul pala ayat (1) huruf b
litentukan lalam mata uang Rupiah berlasarkan nilai
yang lilaporkan lalam laftar Utang pala akhir Tahun
Pajak Terakhir.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak liwjibkan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan PPh menggunakan satuan mata
uang selain Rupiah, nilai Utang sebagaimana limaksud
pada ayat (2) litentukan lalam mata uang Rupiah
berlasarkan kurs yang litetapkan oleh Menteri untuk
keperluan penghitungan pajak pala tanggal akhir Tahun
Pajak Terakhir sesuai lengan ST PPh Terakhir.
(5)
Dalam hal nilai Utang yang berkaitan secara langsung
lengan Harta tambahan sebagaimana limaksud pala
ayat (3) menggunakan satuan mata uang selain Rupiah,
nilai
Utang
litentukan lalam
mata
uang
Rupiah
berlasarkan kurs yang litetapkan oleh Menteri untuk
keperluan penghitungan pajak pala akhir Tahun Pajak
Terakhir.
-9 -
(6)
Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Utang yang dapat dipertanggunjawabkan
secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang
digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan
tersebut.
Pasal 8
(1)
Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dihitung berdasarkan nilai Harta tambahan yang
belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh
Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
dan Pasal 6 ayat (5) dikurangi nilai Utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat ( 5).
(2)
Untuk menghitung besarnya nilai Utang yang berkaitan
secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang
dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a.
bagi
Wjib
Pajak
badan,
Utang
yang
dapat
dikurangkan paling banyak sebesar 75% (tjuh
puluh lima persen) dari nilai setiap Harta tambahan
yang berkaitan secara langsung; atau
b.
bagi Wajib Pajak orang pribadi, Utang yang dapat
dikurangkan paling banyak sebesar 50% (lima puluh
persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang
berkaitan secara langsung.
(3)
Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mejadi dasar pengenaan Uang Tebusan.
(4)
Dalam hal Wajib Pjak baru memperoleh Nomor Pokok
Wajib
Pajak
setelah
tahun
2015
dan
belum
menyampaikan SPT PPh Terakhir, tambahan Harta
bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan
seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan
Uang Tebusan.
- 10 Pasal 9
Penghitungan Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara mengalikan tarif Uang
Tebusan
dengan
dasar
pengenaan
Uang
Tebusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8
ayat (4).
Pasal 10
( 1)
Tarif
Uang
Tebusan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 atas:
a.
Harta yang berada di dalam wilayah
Negara
Kesatuan Republik Indonesia; atau
b.
Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
dan
diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu paling
singkat 3 (tiga) tahun sejak tanggal dialihkan,
adalah sebesar:
1.
2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat
Pernyataan
terhitung
sejak
Undang-Undang
Pengampunan Pjak berlaku sampai dengan tanggal
30 September 20 16;
2.
3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat
Pernyataan terhitung sjak tanggal 1 Oktober 20 16
sampai dengan tanggal 3 1 Desember 2016; dan
3.
5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat
Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017
sampai dengan tanggal 3 1 Maret 2017.
(2)
Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 atas Harta yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebesar:
- 11 a.
4% (empat persen) untuk periode penyampaian
Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang
Pengampunan Pjak berlaku sampai dengan tanggal
b.
c.
30 September 2016;
6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat
Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016
sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan
10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian
Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari
2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 201 7.
(3) Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai
dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah) adalah sebesar:
a.
0,5% (nol koma lima persen) bagi Wjib Pajak yang
mengungkapkan
nilai
Harta
sampai
dengan
Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam
b.
Surat Pernyataan; atau
2%
(dua
persen)
mengungkapkan
bagi
nilai
Wajib
Harta
Pajak
lebih
yang
dari
Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam
Surat Pernyataan,
untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan
pertama sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak
mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 201 7.
(4) Harta sebagaimana dimaksud pada yat (3) huruf a dan
huruf b adalah seluruh Harta Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
BAB IV
WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTU
Pasal 11
(1) Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
merupakan Wajib Pajak yang:
- 12 a.
memiliki perelaran usaha hanya bersumber lari
penghasilan atas kegiatan usaha; lan
b.
tilak menerima penghasilan lari pekerjaan lalam
hubungan keja lan/ atau pekejaan bebas.
(2)
Pekerjaan bebas sebagaimana limaksul pala ayat (1)
huruf b merupakan pekerjaan yang lilakukan oleh orang
pribali yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha
untuk memperoleh penghasilan yang tilak terikat oleh
suatu hubungan keja, antara lain lokter,
notaris,
akuntan, arsitek, atau pengacara.
Pasal 12
Perelaran usaha sebagaimana limaksul lalam Pasal 10 ayat
(3) litentukan berlasarkan:
a.
surat pernyataan mengenai besaran perelaran usaha
yang berisi pencatatan perelaran usaha Wajib Pajak
mulai Januari sampai lengan Desember pala Tahun
Pjak 2015, bagi Wjib Pajak yang belum memiliki
kewjiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan; atau
b.
SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki
kewjiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pjak Penghasilan.
BABV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT PERNYATAAN
Pasal 13
(1)
Wajib Pjak yang menyampaikan
Surat Pernyataan
sebagaimana limaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki Nomor Pokok Wjib Pjak;
b.
membayar Uang Tebusan;
c.
melunasi seluruh Tunggakan Pjak;
- 13 d.
melunasi pjak yang tidak atau kurang dibayar atau
yang tidak seharusnya dikembalikan bagi Wajib
Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti
permulaan lan/ atau penyidikan Tindak Pidana di
Bidang Perpjakan;
e.
menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wjib Pjak
yang telah memiliki kewjiban menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pjak Penghasilan; lan
f.
mencabut permohonan lan/ atau pengjuan:
1.
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
2.
pengurangan
administrasi
atau
dalam
penghapusan
surat
sanksi
ketetapan
pjak
lan/ atau Surat Tagihan Pjak;
3.
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
pajak yang tidak benar;
4.
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan
Pjak yang tidak benar;
5.
keberatan;
6.
pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat
ketetapan pajak lan/ atau surat keputusan;
7.
banding;
8.
gugatan; lan/ atau
9.
peninjauan kembali,
dalam
hal
Wajib
permohonan
Pjak
lan/ atau
sedang
pengaJuan
mengjukan
dan
belum
diterbitkan surat keputusan atau putusan.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta
tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Wjib Pjak harus:
a.
mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Bank
Persepsi dan menginvestasikan Harta tambahan
dimaksud
di
dalam
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun:
- 14 1.
sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi Wjib
Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang
Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2;
dan/ atau
2.
sebelum tanggal 31 Maret 2017, bagi Wajib
Pajak yang memilih menggunakan tarif Uang
Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b angka 3; dan
b.
melampirkan surat pernyataan mengalihkan dan
menginvestasikan Harta tambahan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dengan menggunakan
ormat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini.
( 3) Dalam hal Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan
Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mengalihkan Harta tambahan dari luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank
Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga)
tahun dihitung sejak Wajib Pjak menempatkan Harta
tambahannya di cabang Bank Persepsi yang berada di
luar negeri dimaksud.
(4) Cabang Bank Persepsi yang berada di luar negen
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3) harus mengalihkan
Harta tambahan dimaksud ke Bank Persepsi di dalam
negeri paling lama pada hari keja berikutnya sejak Harta
tambahan tersebut ditempatkan di cabang Bank Persepsi
yang berada di luar negeri.
( 5) Bagi Wjib Pjak yang mengungkapkan Harta tambahan
yang berada dan/ atau ditempatkan di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, selain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Wajib
Pajak:
- 15 a.
tidak dibolehkan mengalihkan Harta tambahan ke
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
paling singkat 3
b.
(tiga)
tahun terhitung sjak
diterbitkannya Surat Keterangan; dan
harus
melampirkan
surat
pernyataan
tidak
mengalihkan Harta tambahan yang telah berada di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan
menggunakan ormat sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf C Peraturan
Menteri ini.
(6) Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wjib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri
dengan:
a.
b.
bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat
setoran pajak atau bukti penerimaan negara;
bukti pelunasan Tunggakan Pajak berupa surat
setoran
pajak
atau
bukti
penenmaan
negara
lan/ atau surat setoran bukan pjak beserta daftar
rincian Tunggakan Pjak, bagi Wajib Pjak yang
c.
memiliki Tunggakan Pjak;
datar rincian Harta dengan menggunakan ormat
sesuai
contoh
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini beserta
d.
inormasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
daftar Utang dengan menggunakan ormat sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf D Peraturan Menteri ini serta dokumen
e.
pendukung;
bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan
berupa:
1.
2.
surat setoran pjak; atau
bukti penerimaan negara,
- 16 bagi
Wjib
Pajak
yang
sedang
dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan dan/ atau penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai
inormasi tertulis dari Direktur Jenderal Pjak
melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti
f.
permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan;
otokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa
cetakan SPT PPh Terakhir yang disampaikan secara
elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki
kewajiban menyampaikan
g.
Surat
Tahunan Pajak Penghasilan; dan
Pemberitahuan
surat pernyataan mencabut permohonan dan/ atau
pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f, dengan menggunakan ormat sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E
(7)
Peraturan Menteri ini.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif Uang Tebusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), selain
harus melampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b dan yat (6), Wajib Pajak dimaksud harus
menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran
peredaran usaha dengan menggunakan ormat sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F
(8)
Peraturan Menteri ini.
Bagi Wajib Pjak yang memiliki
peredaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
usaha
sudah
menyampaikan SPT PPh Terakhir, SPT PPh Terakhir
tersebut sebagai pengganti surat pernyataan mengenai
besaran peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada
(9)
ayat (7).
Dalam hal Wajib Pajak memiliki Harta tidak langsung
melalui special pupose vehicle (SPV), Wjib Pajak harus
mengungkapkan kepemilikan Harta beserta Utang yang
berkaitan secara langsung dengan Harta dimaksud dalam
daftar rincian Harta dan Utang sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c dan huruf d.
- 17 ( 1 0) Daftar rincian Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf c dan daftar rincian Utang sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf d, harus disampaikan dalam bentuk
salinan digital (softcop) dan ormulir kertas (hardcopy) .
(1)
Penyampaian
Surat
Pasal 1 4
Pernyataan
ketentuan sebagai berikut:
a.
b.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2);
ditandatangani oleh:
1.
3.
dikuasakan;
pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian
badan atau dokumen lain yang dipersamakan,
bagi Wajib Pajak badan; atau
penerima kuasa, dalam hal pem1mpm tertinggi
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
2
disampaikan secara langsung oleh Wjib Pjak atau
penerima kuasa Wjib Pajak ke:
KPP Tempat Wajib Pjak Terdaftar; atau
2.
tempat tertentu;
1.
Surat Pernyataan ditandatangani oleh penerima
dilampiri surat kuasa, dalam hal:
2.
e.
Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat
berhalangan.
1.
d.
memenuhi
disampaikan dengan menggunakan ormat sesuai
2.
c.
harus
kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 3;
Wjib Pajak tidak dapat menyampaikan secara
langsung
Surat
Pernyataan
dimaksud pada huruf c; dan
sebagaimana
disampaikan dalam jangka waktu sejak Undang
Undang Pengampunan Pjak berlaku sampai dengan
tanggal 3 1 Maret 20 1 7.
- 18 (2)
Pengertian disampaikan secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c adalah Wjib Pajak
datang langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
atau tempat tertentu.
(3)
Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
huruf c angka 2 meliputi:
a.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong;
b. .
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura;
c.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di London; dan
d.
tempat tertentu selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh
Menteri, dalam hal diperlukan untuk menujang
kelancaran
pelaksanaan
Undang-Undang
Pengampunan Pajak.
(4)
Pengertian surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1 ) huruf d adalah sesuai ketentuan sebagaimana diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
(5)
Sebelum
menyampaikan
Surat
Pernyataan
lan
lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat
(6), Wajib Pajak meminta penjelasan mengenai pengisian
dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus
dilampirkan dalam Surat Pernyataan ke KPP Tempat
Wajib Pajak Terdaftar dan tempat tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(6)
Pegawai pada KPP Tempat Wjib Pajak Terdaftar atau
pegawai Direktorat Jenderal Pjak yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak di tempat tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), memastikan mengenai:
a.
kelengkapan
peng1sian
Surat
Pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b.
kelengkapan
lampiran
Surat
Pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3;
c.
kesesuaian
pengisian
Surat
Pernyataan
dengan
lampiran Surat Pernyataan;
d.
kesesuaian antara Harta yang dilaporkan dengan
inormasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
..
- 19 e.
f.
g.
h.
1.
kesesuaian antara daftar Utang yang dilaporkan
dengan dokumen pendukung;
kesesuaian
antara bukti
pelunasan
Tunggakan
Paj ak dengan daftar rincian Tunggakan Paj ak pada
alministrasi Direktorat Jenleral Pj ak;
kesesuaian penggunaan tarif Uang Tebusan;
penghitungan lan pelunasan Uang Tebusan; dan
kesesuaian antara bukti pelunasan utang paj ak bagi
Waj ib Paj ak yang selang lilakukan pemeriksaan
bukti
permulaan
lan/ atau
penyilikan
Tindak
Pilana di Bilang Perpj akan lengan inormasi
tertulis yang literbitkan oleh kepala unit pelaksana
pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit
(7)
(8)
pelaksana penyilikan .
Setelah meminta penj elasan sebagaimana limaksul pala
ayat (5) , Waj ib Paj ak membayar Uang Tebusan dan
menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya.
Bagi Wj ib Pj ak yang telah menyampaikan Surat
Pernyataan
beserta
lampirannya
sesuai
ketentuan
sebagaimana limaksul pala ayat (6) , diberikan tanda
(9)
terima Surat Pernyataan .
Dalam hal Surat Pernyataan :
a.
b.
tilak disampaikan secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf c;
tidak dilampiri
surat kuasa
dalam
hal
Surat
Pernyataan tidak disampaikan secara langsung oleh
Waj ib Paj ak sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 )
c.
huruf d; dan / atau
tidak lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud
pala ayat (6) ,
Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak disampaikan
dan berkas Surat Pernyataan beserta dokumen-dokumen
pendukungnya dikembalikan serta tidak diberikan tanda
terima sebagaimana dimaksud pada ayat (8) .
..
- 20
(10) Kepala Kanwil DJP Wjib Pjak Terdaftar menerbitkan
Surat Keterangan berdasarkan Surat Pernyataan yang
telah diberikan tanda terima sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) .
BAB VI
PEMBAYARAN UANG TEBUSAN
Pasal 15
(1)
Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf b harus dibayar lunas ke kas negara
melalui Bank Persepsi.
(2)
Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diadministrasikan sebagai Pjak Penghasilan Non Migas
Lainnya.
(3)
Pembayaran
Uang
Tebusan
dilakukan
dengan
menggunakan Kade Akun Pajak 411129 dan Kade Jenis
Setoran 512.
(4)
Pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan surat setoran pajak dan/ atau
bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti
pembayaran
Uang
Tebusan
setelah
mendapatkan
validasi.
(5)
Surat setoran pjak dan/ atau bukti penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan sah
dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi
Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui modul
penenmaan negara.
(6)
Dalam hal tejadi kesalahan penulisan Kade Akun Pajak
dan/ atau Kade Jenis Setoran pada surat setoran pjak
atau bukti penerimaaan negara, Direktur Jenderal Pjak
atas
permintaan
Wjib
Pajak
melakukan
pemindahbukuan ke Kade Akun Pj ak dan Kade Jenis
Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) .
- 21 BABVII
PELUNASAN TUNGGAKAN PAJAK
Pasal 16
(1)
Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pjak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c
merupakan Tunggakan Pjak berdasarkan Surat Tagihan
Pajak, surat ketetapan pjak, surat keputusan, atau
putusan,
yang
diterbitkan
sebelum
Wjib
Pajak
menyampaikan Surat Pernyataan.
(2)
Terhadap
Tunggakan
Pjak
yang
harus
dilunasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a.
Tunggakan Pajak termasuk biaya penagihan pajak
yang timbul sehubungan dengan adanya tindakan
penagihan pajak kepada Wajib Pajak;
b.
dalam hal Tunggakan Pajak telah dibayar sebagian,
penghitungan besarnya Tunggakan Pjak dihitung
secara proporsional antara besarnya pokok pjak
dengan sanksi administrasi berdasarkan data yang
terdapat
dalam
sistem
administrasi
Direktorat
Jenderal Pajak;
c.
dalam
hal
data
yang
terdapat
dalam
sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada huruf b tidak memuat secara ri:ci
penghitungan
besarnya
sanksi
administrasi,
besarnya sanksi administrasi dihitung sebesar 48%
(empat puluh delapan persen) dari jumlah yang
masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pjak
atau surat ketetapan pjak.
(3)
Cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang
dilakukan secara proporsional antara besarnya pokok
pajak dengan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf c adalah sesuai contoh
sebagaimana
tercantum
Peraturan Menteri ini.
dalam
Lampiran
huruf
G
- 22 BAB VIII
PELUNASAN PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR
ATAU YANG TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIAN BAGI
WAJIB PAJAK YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN
BUKTI PERMULAAN DAN/ ATAU PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 17
(1)
Untuk mengetahui jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan yang harus
dilunasi oleh Wjib Pajak yang sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan dan/ atau penyidikan
Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan
sebagaimana
· dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, sebelum
menyampaikan Surat Pernyataan Wajib Pajak harus
meminta inormasi secara tertulis kepada Direktur
Jenderal
Pajak
melalui
kepala
unit
pelaksana
pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan, dengan menggunakan
ormat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf H Peraturan Menteri ini.
(2)
Kepala
unit
penyidikan
pemeriksaan
Tindak
Pidana
bukti
di
permulaan
Bidang
atau
Perpjakan
menugaskan pemeriksa bukti permulaan atau penyidik
untuk melakukan penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
( 3)
Untuk melakukan penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), pemeriksa bukti permulaan atau penyidik
dapat meminta pendapat ahli.
(4)
Atas permintaan inormasi sebagaimana dimaksud pada
yat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk penghitungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dilakukan tanpa meminta pendapat
ahli, kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti
permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan memberikan inormasi tertulis mengenai
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau
/}
- 23 -
tidak seharusnya dikembalikan paling lama 7 (tjuh)
hari keja terhitung sejak permintaan inormasi
diterima;
b.
dalam hal penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan meminta pendapat
ahli,
kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti
permulaan atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan memberikan inormasi tertulis mengenai
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau
tidak seharusnya dikembalikan paling lama 14
(empat belas) hari keja terhitung sejak permintaan
inormasi diterima.
(5)
Pembayaran pjak yang tidak atau kurang dibayar atau
tidak seharusnya dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Kode Akun
Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 513 .
(6)
Apabila Wajib Pajak tidak melunasi pajak yang tidak atau
kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan dan
tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dalam batas
waktu paling lama 14 (empat belas) hari keja terhitung
sejak diberikan inormasi tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
inormasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi tidak berlaku;
b.
dalam
hal
Wajib
Pajak
masih
bermaksud
menyampaikan Surat Pernyataan, Wajib Pajak harus
meminta
ulang
inormasi
secara
tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
(7)
Dalam hal:
a.
Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan
bukti permulaan lan dengan kemauan sendiri telah
melakukan pembayaran sebagian atau seluruhnya
kekurangan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
beserta sanksi administrasi; atau
- 24 -
b.
Wjib Paj ak yang sedang dilakukan penyidikan
Tindak Pidana Perpjakan dan telah membayar
sebagian atau seluruhnya utang pajak yang tidak
atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya
dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi,
sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang
tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpjakan, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1.
Dalam hal jumlah yang dibayar oleh Wjib Pjak
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/ atau
huruf b kurang dari jumlah penghitungan sesuai
inormasi tertulis dari Direktur Jenderal Pjak
sebagaimana dimaksud pada ayat · (1), Wjib Pajak
harus membayar kekurangan jumlah pembayaran
pjak tersebut;
2.
Dalam hal jumlah yang dibayar oleh Wjib Pjak
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/ atau
huruf b melebihi dari jumlah penghitungan sesuai
inormasi tertulis dari Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan
pembayaran dimaksud tidak dikembalikan.
BAB IX
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN TERAKHIR
Pasal 18
(1)
Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak sebelum tahun 2016 dan belum melaporkan SPT
PPh
Terakhir
setelah
berlakunya
Undang-Undang
Pengampunan Pjak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- 25
a.
Wajib Pj ak wj ib melaporkan SPT PPh Terakhir
yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan
dalam
Surat
Penghasilan
Pemberitahuan
sebelum
SPT
Tahunan
PPh
Terakhir
sebelum
disampaikan
Pajak
yang
Undang-Undang
Pengampunan Pajak berlaku ditambah Harta yang
bersumber dari penghasilan pada Tahun Pjak
Terakhir; dan
b.
Harta yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud
pada huruf a, harus diungkapkan sebagai Harta
tambahan dalam Surat Pernyataan.
(2)
Bagi Wj ib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pj ak setelah tahun 2015, Wajib Pjak tidak harus
melampirkan otokopi SPT PPh Terakhir dalam Surat
Pernyataan.
BAB X
PENCABUTAN ATAS PERMOHONAN DAN/ ATAU
PENGAJUAN UPAYA HUKUM
Pasal 19
(1)
Dalam
rangka
Pengampunan
permohonan
menyampaikan
permohonan
dan/ atau
Pajak,
Wjib
pencabutan
pengJ uan
upaya
Pajak
atas
hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f
angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka
6, yang meliputi :
a.
pengembalian kelebihan pembayaran pjak;
b.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
dalam
surat
ketetapan
pajak
dan/ atau
Surat
Tagihan Pj ak;
c.
pengurangan
atau
pembatalan
surat
ketetapan
pajak yang tidak benar;
d.
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
yang tidak benar;
e.
keberatan; dan/ atau
- 26
f.
pembetulan
atas
Surat
Tagihan
Pajak,
surat
ketetapan pajak dan/ atau surat keputusan,
ke Kantor Pelayanan Pajak tenpat permohonan dan/ atau
pengajuan upaya hukum dimaksud disampaikan, dengan
menggunakan
ormat
sesuai
contoh
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf I dalam Peraturan
Menteri ini.
(2)
Termasuk dalam pengertian pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
a
adalah
pemindahbukuan
atas
kelebihan
pembayaran pjak sebagai akibat pembetulan surat
pemberitahuan.
(3)
Pengajuan permohonan pencabutan atas pengJuan
upaya hukum berupa banding,
gugatan,
dan/ atau
peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) huruf f angka 7, angka 8, dan angka 9 kepada
Pengadilan Pajak, dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang peradilan
pajak.
(4)
Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) disampaikan oleh Wajib Pajak
sebelum penyampaian Surat Pernyataan.
Pasal 20
(1)
Berdasarkan surat pernyataan mencabut permohonan
dan/ atau
dilampirkan
pengJuan
dalam
atas
Surat
upaya
Pernyataan
hukum
yang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf g, Wajib Pajak
dianggap mencabut seluruh permohonan
dan/ atau
pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) untuk masa pajak, bagian
Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir
Tahun Pajak Terakhir.
- 27 -
(2)
Dalam hal Wjib Paj ak mencabut permohonan dan/ atau
pengjuan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ), Surat Tagihan Pjak, surat ketetapan pjak,
surat keputusan, dan putusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 9 ayat ( 1 ) huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, dan ayat (3), mempunyai kekuatan hukum
tetap
dan
pokok
pjak yang
terutang
merupakan
Tunggakan Pjak yang harus dilunasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat ( 1 ) huruf c.
BAB XI
SURAT KETERANGAN
Pasal 2 1
(1)
Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP
Wajib Pjak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan
dalam jangka waktu paling lama 1 0 (sepuluh) hari kerj a
terhitung sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan,
dengan menggunakan ormat sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf J dalam Peraturan Menteri ini dan
mengirimkannya kepada Wajib Pajak.
(2)
Apabila
j angka
waktu
10
(sepuluh)
hari
kerj a
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terlampaui, Kepala
Kanwil DJP Wajib Pjak Terdaftar belum menerbitkan
Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang disampaikan
Wajib Pajak dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.
(3)
Dalam j angka waktu paling lama 3 (tiga) hari keja
setelah j angka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib Pjak Terdatar
menerbitkan Surat Keterangan.
(4)
Dalam hal terdapat:
a.
kesalahan tulis dalam Surat Keterangan; dan/ atau
b.
kesalahan hitung dalam Surat Keterangan,
Kepala
Kanwil
DJP
Wajib
Pjak
Terdatar
dapat
menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan.
- 28
BAB XII
PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN KEDUA DAN KETIGA
(1)
Pasal 22
Setiap Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wjib
Pjak
dan
telah memperoleh
tanda
terima
Surat
Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(10), dihitung sebagai 1 (satu) kali penyampaian Surat
(2)
Pernyataan.
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan
paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung
sejak Undang-Undang Pengampunan Pjak
(3)
sampai dengan tanggal 31 Maret 201 7.
berlaku
Dalam hal Wajib Pjak menyampaikan Surat Pernyataan
kedua atau ketiga dalam periode sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2),
Surat
Pernyataan
tersebut
dapat
disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas
Surat Pernyataan yang pertama atau kedua yang
sebelumnya diterbitkan.
(4) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dengan ketentuan bahwa Wajib Pjak harus
memasukkan nilai Harta bersih yang tercantum dalam:
a.
b.
(5)
Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang
sebelumnya; atau
Surat Pernyataan yang sebelumnya dalam hal belum
diterbitkan Surat Keterangan.
Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau
ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk
memberikan kesempatan kepada Wjib Pjak, antara
lain:
a.
mengungkapkan penambahan Harta yang belum
disampaikan
dalam
Surat
P_ernyataan
atau
pengurangan Harta yang telah disampaikan dalam
Surat Pernyataan;
J
- 29
b.
mengungkapkan
Tebusan,
dalam
perubahan
dari
perubahan
hal
perhitungan
Wajib
yang
Pajak
semula
Uang
melakukan
menyatakan
mengalihkan lan menginvestasikan Harta ke dalam
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
menjadi tidak mengalihkan dan menginvestasikan
Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf a;
c.
mengungkapkan
Tebusan,
dalam
perubahan
hal
Wajib
perhitungan
Pajak
Uang
melakukan
perubahan dari yang semula menyatakan tidak akan
mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia mejadi lengalihkan Harta ke
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a.
(6)
Dalam hal Wajib Pjak menyampaikan Surat Pernyataan
kedua atau ketiga yang mengungkapkan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, terhadap
penghitungan besarnya Uang Tebusan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a.
untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang
mengakibatkan
penambahan
Harta
yang
diungkapkan, Uang Tebusan dihitung berdasarkan:
1.
selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat
Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat
Keterangan
atas
Surat
Pernyataan
yang
sebelumnya; atau
2.
selisih antara nilai Harta bersih dalam Surat
Pernyataan kedua atau ketiga dengan Surat
Pernyataan
sebelumnya
apabila
Surat
Keterangan belum diterbitkan,
dikalikan dengan tarif pada periode penyampaian
Surat Pernyataan kedua atau ketiga;
- 30
b.
untuk Surat Pernyataan kedua atau ketiga yang
pengurangan
mengakibatkan
diungkapkan
sehingga
Harta
menyebabkan
yang
kelebihan
pembayaran Uang Tebusan maka pengembalian
Uang Tebusan dihitung berdasarkan tarif yang
digunakan
pada
periode
Surat
Pernyataan
sebelumnya.
( 7)
Cara penghitungan besarnya Uang Tebusan sebagaimana
dimaksud
pada
sebagaimana
ayat
(6)
tercantum
adalah
dalam
sesuai
Lampiran
contoh
huruf
K
Peraturan Menteri ini.
(8)
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan
kedua atau ketiga yang mengungkapkan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf
c, tarif Uang Tebusan yang semula menggunakan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menjadi
menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 yat (2).
BAB XIII
FASILITAS PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 23
(1)
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan
memperoleh asilitas Pengampunan Pajak berupa:
a.
penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan
ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi
perpjakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di
bidang perpjakan, untuk kewjiban perpjakan
dalam masa pjak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun
Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
b.
penghapusan
berupa
bunga,
sanksi
atau
administrasi
denda,
untuk
perpajakan
kewjiban
perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak,
dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak
Terakhir;
U
- 31 c.
tidak dilakukan pemeriksaan pjak, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di
Bidang Perpjakan,
atas kewjiban
perpjakan
dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun
Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
dan
penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
d.
permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan
pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan,
dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpjakan
atas kewjiban perpajakan, sampai dengan akhir
Tahun Pajak Terakhir,
yang
berkaitan
dengan
kewajiban
perpjakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
( 2)
Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai
negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atas
perintah kepala unit penyidikan.
Pasal 24
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan
dan menbayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak
berupa
tanah
dibaliknamakan
dan/ atau
atas
bangunan
nama
Wajib
yang
belum
Pjak,
harus
melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib
Pajak.
( 2)
Atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, dalam
hal:
a.
permohonan pengalihan hak; atau
b.
penandatanganan surat pernyataan oleh kedua
belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan
bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan
Surat Pernyataan, dalam hal Harta tersebut belum
dapat dijukan permohonan pengalihan hak,
/
- 32
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat sampai
dengan tanggal 31 Desember 201 7.
(3)
Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan
yang
dapat
dibaliknamakan
dan
dibebaskan
dari
pengenaan Pjak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2)
adalah Harta tambahan yang telah
diperoleh dan/ atau dimiliki Wajib Pajak sebelum Akhir
Tahun Pajak Terakhir.
(4)
Pajak Penghasilan yang terutang atas pengalihan hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dengan
terlebih dahulu memperoleh surat keterangan bebas
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/ atau bangunan yang diberikan asilitas
Pengampunan Pajak.
(5)
Permohonan surat keterangan bebas Paj ak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Waj ib
Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke KPP Tempat
Waj ib Pjak Terdaftar sebelum dilakukan pengalihan hak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dengan
melampirkan:
a.
otokopi Surat Keterangan;
b.
otokopi
Surat
Pemberitahuan
Paj ak
Terhutang
Paj ak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas
Harta yang dibaliknamakan;
c.
otokopi
akte jual/ beli/ hibah
atas
Harta
yang
dibaliknamakan; dan
d.
surat
pernyataan
kepemilikan
Harta
yang
dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.
(6)
Surat keterangan bebas Paj ak Penghasilan sebagaimana
dimaksud
pada ayat
(4)
berisi
pembebasan
Pajak
Penghasilan yang terutang bagi pihak yang mengalihkan
Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan
dan berlaku sepanj ang digunakan dalam j angka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
- 33
Pasal 25
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan
dan membayar Uang Tebusan atas Harta berupa saham
yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pjak,
harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama
Waj ib Pajak.
(2)
Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebaskan dari pengenaan Pjak Penghasilan dalam hal
terdapat pej anjian pengalihan hak dalam jangka waktu
paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
(3)
Harta berupa saham yang dapat dibaliknamakan dan
dibebaskan
dari
pengenaan
Pjak
Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Harta
tambahan yang telah diperoleh dan/ atau dimiliki Wjib
Pajak sebelum akhir Akhir Tahun Pajak Terakhir dan
belum pernah
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan SPT PPh
Terakhir.
(4)
Untuk dibebaskan dari pengenaan Pjak Penghasilan
yang
terutang
atas
pengalihan
hak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengjukan
permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari pengalihan saham yang diberikan
asilitas Pengampunan Pjak.
(5)
Permohonan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijukan oleh Wajib
Pajak yang memperoleh Surat Keterangan ke Kantor
Pelayanan Pjak dengan melampirkan:
a.
otokopi Surat Keterangan;
b.
otokopi akta pendirian dan akta perubahan dari
perusahaan yang dialihkan sahamnya; dan
c.
surat pernyataan kepemilikan harta yang telah
dilegalisasi oleh notaris.
- 34 -
( 6)
Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berisi pembebasan Pjak Penghasilan yang
terutang bagi pihak yang mengalihkan Barta berupa
saham dan berlaku sepanjang digunakan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26
(1)
Atas
permohonan
surat
keterangan
bebas
Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
( 5) dan Pasal 25 ayat ( 5), dalam jangka waktu paling lama
5 ( lima) hari keja terhitung sejak permohonan surat
keterangan bebas Pajak Penghasilan diterima lengkap,
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan
bebas
Pajak
Penghasilan
atas
penghasilan
dari
pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau
pengalihan saham yang diberikan asilitas Pengampunan
Pjak.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan
surat keterangan bebas Pjak Penghasilan, permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 5) dan Pasal
25 ayat ( 5) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal
Pajak harus menerbitkan surat keterangan bebas Pajak
Penghasilan paling lama 2 (dua) hari keja terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat ( l ).
(3)
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 201 7, Wajib
Pajak tidak mengalihkan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), atas
pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
- 35 BAB XIV
PERLAKUAN ATAS PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK,
SUAT KEPUTUSAN, DAN PUTUSAN UNTUK MASA PAJAK,
BAGIAN TAHUN PAJAK, DAN TAHUN PAJAK
SEBELUM AKHIR TAHUN PAJAK TERAKHIR
Pasal 27
(1)
Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan
Kelebihan
Pembayaran
Pajak,
Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pjak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
Putusan Gugatan, Putusan Peninjauan Kembali, untuk
masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pjak
sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit sebelum
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dan belum
dilunasi, tetap dijadikan dasar bagi:
a.
Direktorat
Jenderal
Pajak
untuk
melakukan
penagihan pjak dan/ atau pengembalian kelebihan
pembayaran pajak;
b.
Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian
iskal; dan
c.
Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan
pembayaran pjak,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang
undangan di bidang perpajakan.
(2)
Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan
Kelebihan
Pembayaran
Pajak,
Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
Putusan Gugatan, Putusan Peninjauan Kembali, untuk
masa pajak, bagian Tahun Pjak, dan Tahun Pjak
sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit setelah
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tidak
dapat dijadikan dasar bagi:
- 36
a.
Direktorat
Jenderal
Pjak
untuk
melakukan
penagihan pjak dan/ atau pengembalian kelebihan
pembayaran pjak;
b.
Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian
iskal; dan
C.
Wjib Pj ak untuk mengompensasikan kelebihan
pembayaran pajak.
(3)
Dalam
hal terdapat
Keputusan
Surat
Ketetapan Pjak,
Pengembalian
Pendahuluan
Surat
Kelebihan
Pembayaran Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan
Pengurangan
Keputusan
Pembatalan
Ketetapan
Ketetapan
Keputusan Pengurangan
Pajak,
Surat
Pjak,
Surat
Sanksi Administrasi,
Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat
Keputusan
Keberatan,
Putusan
Banding,
Putusan
Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun
Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak
Terakhir, yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan
Surat
Pernyataan
yang
mengakibatkan
timbulnya
kewajiban pembayaran imbalan bunga bagi Direktorat
Jenderal Pajak, atas kewajiban dimaksud menjadi hapus.
Pasal 28
(1)
Dalam rangka Pengampunan Pajak, Direktur Jenderal
Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak atas nama Direktur Jenderal Pjak secara jabatan
membatalkan Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan
pjak,
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan
Pembayaran
Pajak,
Surat
Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pjak,
dan Surat Keputusan Keberatan.
- 37 (2)
Surat Tagihan Paj ak, surat ketetapan pjak, dan surat
keputusan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
merupakan Surat Tagihan Paj ak, surat ketetapan p j ak,
dan surat keputusan untuk masa paj ak, bagian Tahun
Paj ak dan Tahun Pj ak sampai dengan akhir Tahun
Paj ak
Terakhir,
yang
terbit
setelah
Wj ib
Paj ak
menyampaikan Surat Pernyataan .
(3)
Pembatalan Surat Tagihan Paj ak, surat ketetapan paj ak,
dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1 ) , dilakukan setelah Waj ib Pj ak memperoleh Surat
Keterangan .
(4 )
Pembatalan Surat Tagihan Paj ak, surat ketetapan p j ak,
dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1 ) , dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Paj ak atas nama Direktur Jenderal Paj ak, yang:
a.
menerbitkan surat keputusan; atau
b.
wilayah kerj anya meliputi Kantor Pelayanan Pj ak
yang
menerbitkan
Surat Tagihan
Pj ak,
surat
ketetapan paj ak dan surat keputusan .
Pasal 29
(1)
Direktur Jenderal Paj ak menerbitkan surat pelaksanaan
atas Putusan Banding,
Putusan Gugatan,
dan / atau
Putusan Peninj auan Kembali yang terkait dengan hak
dan kewaj iban perpj akan untuk masa pjak, bagian
Tahun Paj ak, dan Tahun Pj ak sebelum akhir Tahun
Paj ak Terakhir yang diterima oleh Wj ib Paj ak setelah
memperoleh Surat Keterangan .
(2)
Dalam surat pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) dinyatakan bahwa putusan dimaksud tidak
dapat dij adikan dasar untuk:
a.
penagihan pjak dan / atau pengembalian kelebihan
pembyaran pj ak;
b.
pengompensasian kerugian iskal; dan / a tau
c.
pengompensasian kelebihan pembayaran paj ak .
- 38 -
Pasal 30
Terhadap
Wjib
Pjak
yang
telah
diterbitkan
Surat
Keterangan, Direktur Jenderal Pjak tidak mengjukan
permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan
yang berkaitan dengan kewjiban perpajakan untuk masa
pjak, bagian Tahun Pjak, dan Tahun Pajak, sampai dengan
akhir Tahun Pajak Terakhir.
BAB XV
PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI PERPAJAAN
Pasal 31
(1)
Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pjak atas nama Direktur Jenderal
Pjak secara jabatan menghapuskan sanksi adminfatrasi
berupa bunga dan/ atau denda yang belum dilunasi yang
terdapat pada:
a.
Surat Tagihan Pajak;
b.
surat ketetapan pjak;
c.
surat keputusan, dan/ atau
d.
putusan,
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak
sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka
pelaksanaan Pengampunan Pjak.
( 2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpjakan.
(3)
Penghapusan atas sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Wjib Pajak
memperoleh Surat Keterangan.
(4)
Penghapusan atas sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2) dilakukan oleh Kepala Kantor
Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi kantor pelayanan
pjak yang mengadministrasikan penghapusan sanksi
administrasi.
- 39
( 5)
Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam
Rangka Pengampunan Pajak.
(6)
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pjak
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) dapat diterbitkan
untuk satu atau lebih produk hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).
( 7)
Dalam hal Surat Keterangan telah diterbitkan dan Surat
Tagihan
Pajak
diterbitkan,
atas
atas
sanksi
sanksi
administrasi
administrasi
belum
tersebut
dihapuskan dengan tidak dilakukan penerbitan Surat
Tagihan Pajak.
BAB XVI
PENANGGUHAN, PENGHENTIAN, PEMBATALAN
PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN,
DAN PENYIDIKAN
Pasal 32
( 1)
Dalam
hal
Wajib
Pajak
yang
sedang
dilakukan
pemeriksaan telah memperoleh tanda terima Surat
Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(8), tindakan pemeriksaan untuk masa pajak, bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir
Tahun Pajak Terakhir, ditangguhkan.
(2)
Penangguhan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
( 1)
dimulai sejak tanggal diterimanya
Surat
Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat
Keterangan.
(3)
Apabila Wjib Pajak memperoleh Surat Keterangan,
tindakan pemeriksaan dihentikan terhitung sejak tanggal
diterbitkannya Surat Keterangan.
( 4)
Penghentian pemeriksaan dilakukan dengan membuat
laporan
penghentian
Pengampunan Pjak.
pemeriksaan
dalam
rangka
- 40
(1)
Dalam
hal
Pasal 3 3
Wajib
Paj ak
yang
sedang
dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan telah memperoleh tanda
terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 4 ayat (8) , tindakan pemeriksaan bukti permulaan
untuk masa paj ak, bagian Tahun Pj ak, atau Tahun
Pj ak sampai dengan akhir Tahun Paj ak Terakhir,
(2)
ditangguhkan .
Penangguhan
pemeriksaan
bukti
permulaan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , dimulai sej ak
tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan
(3)
tanggal diterbitkannya Surat Keterangan .
Berdasarkan
Surat
Keterangan,
pemeriksaan
bukti
permulaan dihentikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
b.
Kepala Kanwil Wj ib Pj ak Terdaftar mengirimkan
secara elektronik salinan Surat Keterangan kepada
kepala unit pemeriksaan bukti permulaan;
berdasarkan
d.
penelaahan;
kepala
unit
bukti
permulaan
untuk
melakukan
penelaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b
harus dihadiri oleh tim pemeriksa bukti permulaan
dan tim penelaah;
setelah
melakukan
penelaahan
sebagaimana
dimaksud pada huruf b, kepala unit pemeriksa bukti
permulaan
e.
Keterangan,
pemeriksaan bukti permulaan memerintahkan tim
pemeriksa
c.
Surat
menerbitkan
Surat
Pemberitahuan
Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan .
Kepala
unit
pemeriksaan
bukti
permulaan
menerbitkan surat penghentian pemeriksaan bukti
permulaan dalam j angka waktu 30 (tiga puluh) hari
kerj a setelah diterbitkannya Surat Keterangan .
- 41 Pasal 34
(1)
Dalam hal Wjib Pjak yang sedang dilakukan
penyidikan telah memperoleh tanda terima Surat
Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (8), tindakan penyidikan untuk masa pajak,
bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pjak sampai
dengan akhir Tahun Pjak Terakhir, ditangguhkan.
(2)
Penangguhan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimulai sejak tanggal diterimanya
Surat
Pernyataan
sampai
dengan
tanggal
diterbitkannya Surat Keterangan.
(3)
Berdasarkan
Surat
Keterangan,
penyidikan
dihentikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala Kanwil Tempat Wjib Pjak Terdaftar
mengirimkan secara elektronik salinan Surat
Keterangan kepada kepala unit penyidikan;
b.
berdasarkan Surat Keterangan, kepala unit
penyidikan memerintahkan tim penyidik untuk
melakukan gelar perkara;
c.
gelar perkara sebagaimana dimaksud pada
huruf b harus dihadiri oleh tim penyidik dan
tim penelaah;
d.
setelah melakukan gelar perkara sebagaimana
dimaksud pada huruf b, kepala unit penyidikan
menerbitkan
surat
perintah
penghentian
surat
perintah
penghentian
penyidikan;
e.
berdasarkan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada huruf
d, tim penyidik menerbitkan surat ketetapan
penghentian penyidikan; dan
f.
surat
ketetapan
penghentian
sebagaimana
dimaksud
disampaikan
kepada
keluarganya,
penyidik
Negara
Republik
pada
penyidikan
huruf
tersangka
pejabat
Indonesia,
dan
e,
atau
Kepolisian
penuntut
umum melalui penyidik pjabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
- 42
BAB XVII
PERLAKUAN ATAS KOMPENSASI KERUGIAN,
KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK,
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK,
DAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 35
(1)
Wjib Pjak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak
berhak:
a.
mengompensasikan kerugian iskal dalam surat
pemberitahuan
atas
Jems
pajak
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk
bagian Tahun Pjak atau Tahun Pjak, sampai
dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pjak berikutnya;
b.
mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak
dalam
surat
pemberitahuan
atas
Jen1s
pjak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk
masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke
masa pajak berikutnya;
c.
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas
jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) untuk masa pjak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pjak, sampai dengan akhir Tahun
Pajak Terakhir; lan
d.
melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas
Jems pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun
Pajak
Terakhir,
setelah
Undang-Undang
Pengampunan Pjak berlaku.
J
- 43 -
(2)
Dalam hal Wjib Pjak yang menyampaikan Surat
Pernyataan
menyampaikan
pembetulan
surat
pemberitahuan untuk masa pajak, bagian Tahun Pjak,
atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak
Terakhir setelah Undang-Undang Pengampunan Pjak
berlaku,
pembetulan surat pemberitahuan
tersebut
dianggap tidak disampaikan.
(3)
Dalam
hal
Wajib
Pajak
telah
mengompensasikan
kerugian iskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk tahun pajak setelah Tahun Pajak
Terakhir,
atas Surat Pemberitahuan tersebut wajib
dilakukan pembetulan.
(4)
Dalam
hal
Wajib
Pajak
telah
mengompensasikan
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b pada Surat Pemberitahuan untuk
masa pajak setelah akhir Tahun Pajak Terakhir, atas
Surat
Pemberitahuan
tersebut
wajib
dilakukan
pembetulan.
( 5)
Terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya
pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menghapuskan sanksi
administrasi dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan
Pajak.
BAB XVIII
BENTUK INVESTASI ATAS HARTA YANG DIALIHKAN
DARI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 2)
huruf a dilakukan dalam bentuk:
a.
surat berharga Negara Republik Indonesia;
b.
obligasi Badan Usaha Milik Negara;
)
- 44 -
c.
obligasi
d.
investasi keuangan pada Bank Persepsi;
e.
f.
g.
h.
lembaga
pembiayaan
Pemerintah;
obligasi
perusahaan
swasta
yang
yang
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
dimiliki
oleh
perdagangannya
investasi inrastruktur melalui kerja sama Pemerintah
dengan badan usaha;
investasi
sektor
riil
berdasarkan
ditentukan oleh Pemerintah; dan/ atau
prioritas
yang
bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIX
PENETAPAN BANK PERSEPSI
Pasal 37
Menteri menetapkan Bank Persepsi yang menerima:
a.
b.
pembayaran Uang Tebusan;
pengalihan Harta berupa dana dari luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
BAB X
TATA CARA PELAPORAN HARTA YANG BERADA DI DALAM
WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ATAU
HARTA YANG DIALIHKAN DAN DIINVESTASIAN KE DALAM
WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
(1) Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui Kepala KPP Tempat Wjib Pajak Terdaftar yang
memuat:
a.
realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan
ke
dalam
Indonesia
wilayah
yang
Negara
Kesatuan
diungkapkan
Pernyataan; dan/ atau
dalam
Republik
Surat
- 45
b.
penempatan Harta tambahan yang berada di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
(2)
Laporan
pengalihan
dan
realisasi
investasi
Harta
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam)
bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ;
b.
Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20
bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
1.
tanggal 20 Januari untuk periode laporan
realisasi
investasi
Juli
sampai
dengan
Desember; dan
2.
tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi
investasi Januari sampai dengan Juni;
dengan
menggunakan
ormat
sesuai
contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L
Peraturan Menteri ini .
(3)
Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam)
bulan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) ;
b.
Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20
bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
1.
tanggal 20 Januari untuk periode laporan
realisasi
investasi
Juli
sampai
dengan
Desember; dan
2.
tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi
investasi Januari sampai dengan Juni,
/
- 46
dengan
menggunakan
ormat
sesuai
contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M
Peraturan Menteri ini.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Wjib Pjak atau kuasa
yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang
unlangan.
Pasal 39
(1)
Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat
Wjib
Pajak
Terdaftar
dapat
menerbitkan
dan
mengirimkan surat peringatan paling cepat 1 ( satu) bulan
setelah
batas
akhir
periode
penyampaian
Surat
Pernyataan dalam hal:
a.
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan
menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia tetapi tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat ( 2) huruf a; dan/ atau
b.
Wajib Pajak yang menyatakan tidak mengalihkan
Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
tetapi
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 5)
huruf a.
( 2)
Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat
Wjib
Pjak
Terdaftar
dapat
menerbitkan
surat
peringatan dalam hal Wajib Pjak tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 2)
dan/ atau
ayat
(3)
sampai
dengan
batas
akhir
penyampaian laporan dimaksud.
Pasal 40
(1) Wjib Pajak harus menyampaikan:
a.
tanggapan
atas
surat
peringatan
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
sebagaimana
- 47 b.
laporan
sehubungan
lengan
penerbitan
surat
peringatan sebagaimana limaksul lalam Pasal 39
ayat (2);
lalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan likirim.
(2) Dalam hal Wjib Pajak tilak menyampaikan tanggapan
sebagaimana limaksul pala ayat (1) huruf a atau
menyampaikan tanggapan namun liketahui bahwa W jib
Pajak tilak memenuhi ketentuan sebagaimana limaksul
lalam Pasal 13 ayat (2) huruf a lan/ atau Pasal 13 ayat
( 5) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
terhalap Harta bersih tambahan yang tercantum
a.
lalam
Surat
Keterangan
liperlakukan
sebagai
penghasilan pala Tahun Pajak 2016 lan atas
penghasilan limaksul likenai Pajak Penghasilan
lengan tarif sesuai lengan ketentuan Unlang
Unlang mengenai Pajak Penghasilan lan sanksi
alministrasi sesuai lengan ketentuan Unlang
Unlang mengenai Ketentuan Umum lan Tata Cara
Perpajakan; lan
b.
Uang Tebusan yang telah libayar oleh Wajib Pajak
liperhitungkan
sebagai
pengurang
pajak
sebagaimana limaksul pala huruf a.
(3)
Wajib Pajak yang tilak menyampaikan laporan lalam
jangka waktu yang litentukan lalam surat peringatan
sebagaimana limaksul pala ayat (1) huruf b, lianggap
tilak
memenuhi ketentuan sebagaimana
limaksul
lalam Pasal 13 ayat (2) huruf a lan/ atau Pasal 13 ayat
( 5) huruf a, lan terhalap Wajib Pajak limaksul berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a.
terhalap Harta bersih tambahan yang tercantum
lalam
Surat
Keterangan
liperlakukan
sebagai
penghasilan pala Tahun Pjak 2016 lan atas
penghasilan limaksul likenai Pajak Penghasilan
lengan tarif sesuai lengan ketentuan Unlang
Unlang mengenai Pajak Penghasilan lan sanksi
alministrasi sesuai lengan ketentuan Unlang/�
- 48 -
Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpjakan; dan
Uang Tebusan yang telah dibyar oleh Wajib Pajak
b.
diperhitungkan
sebagai
pengurang
pjak
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4)
Terhadap Wajib Pjak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menetapkan
Pajak Penghasilan ditambah sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24
(dua puluh empat) bulan, dihitung sejak tanggal 1
Januari 2017
sampai dengan diterbitkannya
surat
ketetapan pajak.
( 5)
Pembayaran Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis
Setoran 514.
BAB XI
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMBAYARAN
UANG TEBUSAN
Pasal 41
(1)
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan
yang disebabkan oleh:
a.
diterbitkannya surat pembetulan karena kesalahan
hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat
(4) huruf b; atau
b.
disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3),
atas
kelebihan
dikembalikan
pemb yaran
dan/ atau
dimaksud
diperhitungkan
harus
dengan
kewajiban perpajakan lainnya, dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat
pembetulan atau disampaikannya Surat Pernyataan
kedua ·
atau
ketiga
dimaksud
sampai
dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pjak.
Y
- 49 -
(2)
Terhadap
kelebihan
pembayaran
Dang
Tebusan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Direktur Jenderal
Paj ak
meneliti
secara j abatan
terhadap
kebenaran
kelebihan pembayaran Dang Tebusan tersebut.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) , Direktur Jenderal Pj ak mengembalikan
kelebihan pembayaran Dang Tebusan dalam hal :
a.
Dang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah
dibayar ke kas negara;
b.
Dang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah
dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
diperhitungkan dalam Surat Pernyataan berikutnya;
dan
c.
Dang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah
dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
dalam
diperhitungkan
Surat
Pemberitahuan
Tahunan Paj ak Penghasilan .
(4)
Penelitian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dituangkan dalam laporan hasil penelitian .
(5)
Terhadap laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) yang terdapat kelebihan pembayaran Dang
Tebusan yang
seharusnya tidak terutang,
Direktur
Jenderal Paj ak menerbitkan Surat Ketetapan Pj ak Lebih
Bayar dalam j angka waktu paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sej ak diterbitkannya surat pembetulan atau
disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga
dimaksud .
(6)
Pengembalian paj ak yang seharusnya tidak terutang atas
Surat
Ketetapan
Paj ak
Lebih
Bayar
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam j angka waktu
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sej ak diterbitkannya
Surat Ketetapan Paj ak Lebih Bayar sampai dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Paj ak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
di
mengatur
tata
mengenai
bidang
perpaj akan
yang
cara
penghitungan
dan
pengembalian kelebihan pembayaran paj ak.
- 50
Pasal 42
(1)
Dalam hal ditemukan adanya kesalahan hitung dalam
Surat
Keterangan
yang
mengakibatkan
kekurangan
pembayaran Uang Tebusan, Direktur Jenderal Pjak
dapat menerbitkan surat klariikasi kepada Waj ib Pjak
untuk melunasi kekurangan pembayaran U-ng Tebusan
dimaksud dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak surat klariikasi diterbitkan .
(2)
Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir Wjib Pjak tidak
melunasi
kekurangan
pembayaran
Uang
Tebusan,
Direktur Jenderal Pjak menerbitkan surat pembetulan
atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai
Harta.
BAB XII
PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM ATAU
KURANG DIUNGKAP DALAM SURAT PERNYATAAN
Pasal 43
(1)
Dalam
hal
Wjib
Pajak
telah
memperoleh
Surat
Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/ atau
inormasi mengenai Harta yang belum atau kurang
diungkapkan
dalam
Surat
Pernyataan,
atas
Harta
dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang
diterima
atau
diperoleh
Waj ib
Paj ak
pada
saat
ditemukannya data dan/ atau inormasi mengenai Harta
dimaksud.
(2)
Termasuk dalam pengertian Harta yang belum atau
kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu:
a.
Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf b
yang tidak diungkapkan dalam Surat
Pernyataan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
b.
penyesuaian nilai Harta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2).
- 51 (3)
Dalam hal terdapat tambahan penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1),
Direktur Jenderal
Pjak
menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar.
(4)
Terhadap
surat
ketetapan
pajak
kurang
bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a.
diterbitkan untuk masa pajak saat ditemukan
adanya data dan/ atau inormasi mengenai Harta
yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan;
b.
surat ketetapan pajak kurang bayar mencantumkan
jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang
dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah
yang masih harus dibayar;
c.
Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar
sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung
menggunakan
tarif
sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan; dan
d.
atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang
dibayar
sebagaimana
dikenai
sanksi
dimaksud
administrasi
pada
berupa
huruf
c
kenaikan
sebesar 200% (dua ratus persen).
( 5)
Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar
dalam surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan
Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 515.
Pasal 44
(1)
Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat
Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak
berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data
dan/ atau inormasi mengenai Harta Wjib Pajak
yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
- 52
Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap
sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data
dan/ atau inormasi mengenai Harta dimaksud;
b.
data dan/ atau inormasi mengenai Harta Wjib
Pjak
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
ditemukan paling lama dalam jangka 3 (tiga) tahun
terhitung
sejak
Undang-Undang
Pengampunan
Pajak mulai berlaku.
(2)
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dikenai pajak dan sanksi sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
perpjakan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat ketetapan pajak kurang bayar.
(3)
Terhadap
surat
ketetapan
pajak
kurang
bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a.
diterbitkan untuk masa pajak ditemukan adanya
data dan/ atau inormasi mengenai Harta yang
belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh
Terakhir;
b.
dalam
surat
ketetapan
pajak
kurang
bayar
tercantum jumlah Pajak Penghasilan yang tidak atau
kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan
jumlah yang masih harus dibayar;
c.
Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar
sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung
menggunakan
tarif
sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pjak Penghasilan; dan
d.
atas Pjak Penghasilan yang tidak atau kurang
dibayar
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
c
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan
Undang-Undang
tentang
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dihitung
- 53 -
sejak saat ditemukannya data dan/ atau inormasi
mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan
dalam
SPT
PPh
Terakhir
sampai
dengan
diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar.
(4)
Pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar
· dalam surat ketetapan pajak kurang bayar sebagaimana
dimaksud pada yat (2) dilakukan dengan menggunakan
Kode Akun Pajak 4 1 1 129 dan Kode Jenis Setoran 5 16.
BAB XIII
KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN,
PERLAKUAN ATAS PENYUSUTAN HARTA
Pasal 45
( 1)
Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak
dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan menurut
ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, harus membukukan selisih
antara nilai Harta bersih yang disampaikan dalam Surat
Pernyataan dikurangi dengan nilai Harta bersih yang
telah dilaporkan oleh Wajib Pjak dalam SPT PPh
Terakhir, sebagai tambahan atas saldo laba ditahan
dalam neraca.
(2)
Harta
tambahan
yang
diungkapkan
dalam
Surat
Pernyataan berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat
diamortisasi untuk tjuan perpajakan.
(3)
Harta
tambahan
Pernyataan
yang
berupa
diungkapkan
aktiva
berwujud,
disusutkan untuk tjuan perpajakan.
dalam
Surat
tidak
dapat
- 54 BAB XIV
UPAYA HUKUM
Pasal 46
(1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan
Undang-Undang
Pengampunan
Pajak
hanya
dapat
diselesaikan melalui pengajuan gugatan.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dijukan pada badan peradilan pajak.
BAB XV
MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI
Pasal 47
Data lan inormasi yang bersumber lari Surat Pernyataan
dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian
Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan
sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, lan/ atau penuntutan
pidana terhalap Wajib Pajak.
Pasal 48
(1)
Menteri
menyelenggarakan
Manajemen
Data
dan
Inormasi dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang
Pengampunan Pajak.
(2)
Menteri
memberikan
kewenangan
kepada
Direktur
Jenleral Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan,
dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
Pengampunan
Pajak,
dilarang
membocorkan,
menyebarluaskan, dan/ atau memberitahukan data dan
inormasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib
Pajak kepada pihak lain.
- 55 (4)
Data dan inormasi yang disampaikan Waj ib Paj ak dalam
rangka Pengampunan Paj ak tidak dapat diminta oleh
siapapun
atau
berdasarkan
(5)
diberikan
peraturan
kepada
pihak
manapun
perundang-undangan
lain,
kecuali atas persetjuan Waj ib Paj ak sendiri.
Data dan inormasi yang disampaikan Waj ib Pj ak
digunakan sebagai basis data perpj akan Direktorat
Jenderal Paj ak.
Pasal 49
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan
pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan
Pj ak
tidak
dapat
dilaporkan,
digugat,
dilakukan
penyelidikan, penyidikan, atau dituntut baik secara perdata
maupun
pidana
apabila
dalam
melaksanakan
· tugas
didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ini .
(1)
Pasal 50
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ,
Pasal 1 3 ayat (2) huruf b, ayat (5) huruf b, ayat (6) huruf
c, huruf d, huruf g, huruf h, Pasal 1 6 ayat (3) , Pasal 1 7
ayat ( 1 ) , Pasal 1 9 ayat ( 1 ) , Pasal 2 1 ayat ( 1 ) , Pasal 2 2 ayat
(7) , dan Pasal 38 ayat (2) huruf b, serta ayat (3) huruf b ,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
(2)
Menteri ini.
Pedoman teknis yang diperlukan dalam rangka pengisian
dokumen-dokumen dalam rangka Pengampunan Pj ak
yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dmaksud
pada ayat ( 1 ) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paj ak
BAB XVI
PENUTUP
Peraturan
Menteri
diundangkan .
m1
Pasal 5 1
mulai
berlaku
pada
tanggal
/J
- 56
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
1 5 J u l i 201 6
MENTERI KEUA NGA N
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd .
BA MBA NG P . S . BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 5 Ju l i 2 0 1 6
DIREKTUR JENDEAL
PERATUAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1 0 4 3
Slinn sesui dengn aslinya
Kepla Biro Uimn
b.
��� -
UWON� 9703 1 00 f
- 57 LAMPIRAN
PEATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1 1 8 / P MK . 0 3 / 2 0 1 6
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 1 TAHUN
20 1 6 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK
A. FORMAT SURAT PERNYATAAN
I
S U RAT P E RNYAT AAN HART A UNT U K P E N G AM P U NAN PAJAK
P E RNYATAN :
P ERTAMA
D
D
D
KEDUA
KETIGA
P:ATIA N :
N P WP·
NMA WJ I B PJK
N I K / S I U P I KTA P E N D I R N
N O M O R PASPOR
LAT TEMPAT T I N GGLKED U D U l o r IN DON ES IA
LAT TEMPT T I N GGLKE D U D U KN D I L U . N E G E R I
J E N I S U S i IPEKERJN B E BAS
NO. T E L E P O N /FJ(S IMILI
NO. H P
P E M B U KUJ
M E N G G U Nl<N K O N S U L TN PJK
NMA KON S U L TN PJi<
_
3
I
i
I
I
I
0 I
! i
O TTT_CI
A
TIDN{
D IAU D I T
YA
URAIAN
I
O
D
TIDK
YA
l
l l
I I
I I
I I
C:L
0._1
JL LI J
I I I I
I
I
I I I I
I I I I I
r_r
er I_T_rTJ
T _J I I T I [ I -r Jl
r-r-1-cr1
l l
·Kl u
PERIODE
Q T I O K O IAU O IT
D
I !
I I 1n.i
LJ J IT L
I I I I I I I
I I I I I I I
I I I [J_J I
TIDK
NI LA! (Rp)
N I L I H R TA B ER S 1 H DLM SPT PPh TERKH I R
( D l l s l d a rl D l ftir R i ncian H a rta dan Utang H u ruf A : Tolal A ]
N I L I H . TA B E R S I H D I DLM N E G E R I
( D i i s l d a ri O a ftar R i n ci a n H a rta d a n U l a n g H u ruf B ; Total B J
N I L! H R TA B ER S I H 0 1 L U R N . G E R I YN G D IL I H KN KE DLM N E G E R l (R EPATRIAS I )
( O i i s l d a ri 0 Rftar R l n cfan H a rta d a n Utang H u ruf C : Total C ]
N I L! H R TA B E R S I H 0 1 L U R N E G E R I YN G TIOX 0 1 . I H KN KE DLM N EGERI (TIDK R EPATRIASI)
( O l i s i d a rl D a tar R lnclan H a rt• dan Utang Huruf D : Total D )
4
5
DASR P E N GENN U N G T E B U S J ( D PUT)
b.
6
7
! I I
1 ]_
I I I
i I I
I
D
0
D
D
EJl
U MKM
2
D I J
I l l
I
I
i
I
I
: D P U T UNTUK H R TA B E R S I H D I DLM N E G E R I D I HRTA B E R S I H o r LUR NEGERI YN G D IL I H KN
: KE D L 1 N E G E R I (2 + 3 )
D P U T U N T U K H R TA B E R S I H 0 1 L U R N EG E R I YJ G TIDK D IL I H KI K E DL1 N E G E R I ( 4 )
DASR P E N G E N N I N G T E B U S N PDA P E R N YATN S E B E L U MNYA
·b.
D P U T U N T J K H R TA B E R S I H DI OL1 N E G E R I DI HRTA B E R S I H DI LUR N E G E R I YNG O I. I H KI
KE D.I N E G E R I
O P U T U N T U K H R TA B E R S I H D I L U R N EG E R I YN G T I O X D IL I H KN l<E OLM N E G E R I
O A S R P E N G E N N U N G T E B U S N PDA P E R N YATI I N I
a.
D P U T U N T U K H R TA B E R S I H D l"DL1 N E G E R I D N HRTA B E R S I H D I LUR N E G E R I YN G D IL I H KN
KE D . M N E G E R l (Sa - 6 a )
b.
D P U T UNTUK H RTA B E R S I H DI L U R N EG E R I YN G TIOJ< D I l l H KN KE OLM N E G E R I ( 5 b � 6b)
b.
. UNG T E B U SN U N T U K H RTA B E R S I H DI L U R NEGERI YN G_TIDK O I . l H KN KE DLM N E G E R I
· (Tari" x 7b )
P E N G H ITU N G N U N G T E B U S N (T. I F B E R OASRKN P E R 1 0 D E P ELPORN PEN GMPU N N )
.
-
U N G T E B U SN U N T U K HRTA B E R S I H D I DLM N E G E R t D N HRTA B E R S I H 0 1 LUR N E G E R l YN G
O IL I H l<N KE DLM N E G E R I (Tarif' x 7a)
J U MLH U N G T E B U S N ( B a + B b )
r=]
.AN G AS I H HR U S D IB AYA
D YN G L E B I H O I BAYR
U N G T E B U S N YN G L E B I H D I B AYR MOH ON
-
=
TNGGL PEMBAYRN
r
1
D D I KEMBLl l<N
-r r r
1
D
1
5a
5b
..
Bb
7a
7b
.
Bb
Be
O IP E R H ITUN GKN D ENGN KEWJ I B N PJJ< L I N N YA
DFT R R IN C I N H R TA D N UTNG
B U KT I P E MB AYRN UNG TEBUSN
B U KTI P E L U N ASN TUN GGKN PJK
B U KT I PEMBAYR N PJK YI G B E L U /TI DI< D I B AYR KN DLM HL WJ I B PJK D ILJ<UKN PEMER ll<SN B U KTI P E R MULN ATAU P E N I D lKN
FOTOl<O P I SPT PPH TERKH I R
S U R T P E R N YATN MENGENI B E SRN P E R E D R N USHA ( U Ml<M)
• - S U R i P E R N YAtN TIOK MENGLIHKN HRT A YN G B E R D A D N TAU O iT.MPATKN DI DLM N E G E R I KE LUA WILAYH NEGAA KESAtJI R E P U B L I K
- I N D O N E S IA
S U R T P E R N YATN MENGAUHKN Dt MENGINESTAS1KN HATA LUR N E G E R l YNG O I A U H KN KE DL1 NEGER.I
S U R T P E R N YATN P E N C B U TN P E R MOHONN (SESUI PASL 8 AT { 3 ) HU R U F F U N O N G - U N D l G TENTNG P E N GMPUNN PJK)
S U R AT KUASA K H U S U S
S U R AT P E N GJ<UN KEPEMIL IKN H R TA
S U R AT P E N GKUN N O M I N E E
O Ol<U MEN L I N
. PERYATN
D e n g a n lni s aya n e ny a t a k a n b a h w a n p a yang t e l a h s a ya ungkapkan d a l a m Surat P e rnyataan lnl bese rta l . m plran-la m plrannya a d a l a h
benar.
O w J 1 B PAJAK
-
NAMA LENGAP
W.J I B PAJA/P E M 1 M P I N
TERTINGIIKUASA
NPWP
L.
L. . ... .J H_J__ L. _.._.L. . .._J
r__1�i_·_
r J__LJ r· r · 1 r r · 1 1 r I I r·- r r r 1
l L_J . . L.J L__L __LJ D LI J J L. . LJ J
D P EM I M P I N TERT °NGGI
D KUASA
TAN GAL :
I
-
- 58 -
B.
CONTO H
FORMAT
SURAT
PERNYATAAN
MENGALIHKAN
DAN
MENGINVESTASIKAN HARTA TAMBAHAN
SURAT PERNYATAN MENGALIHAN DAN MENGINVESTASIAN
HARTA TAMBAHAN
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Wajib Pjak
.....................................................................
NPWP
....................................................................
Alamat
....................................................................
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/ wakil dari (hanya diisi dalam hal
Wajib . Pjak Badan):
Nama Wajib Pajak
NPWP
Alamat
Dengan ini menyatakan bahwa:
1.
Adalah benar sya telah mengajukan Surat Pernyataan Pengampunan
Pjak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
2.
Sebagai tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan yang ada pada Undang
Undang tersebut, saya menyatakan kesanggupan untuk mengalihkan
harta yang berada di luar negeri ke dalam negeri dan untuk menempatkan
dana tersebut dalam bentuk investasi sebesar Rp . . . . . . . . . dengan rincian
harta sebagai berikut:
Nilai (Dalam
No.
Kode Harta
Nama Harta
Mata Uang
Nilai (Rp)
Asing)
1.
2.
3.
TOTAL
paling lambat tanggal 31 Desember 2016/ 31 Maret 2017.
3.
Investasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling
- 59
singkat 3 (tiga) tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk surat berharga
Negara Republik Indonesia, obligasi Badan Usaha Milik Negara, atau
investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
4.
Akan menyampaikan bukti pengalihan harta dan/ atau bukti investasi
harta paling lambat tanggal terakhir bulan berikutnya sejak tanggal
pengalihan harta dan/ atau realisasi investasi.
5.
Akan menyampaikan Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta
Tambahan setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan
Harta.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan akan
saya laksanakan dengan seksama.
..................,
Ttd.
Wajib Pajak/ Wakil
Stempel
Meterai
Rp.
6000
- 60
C. CONTOH FORMAT SUAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA
TAMBAHAN YANG TELAH BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA
KESATUAN
REPUBLIK
INDONESIA
KE
LUAR
WILAYAH
NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGALIHKAN HARTA TAMBAHAN YANG TELAH
BERADA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE
LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Wajib Pajak
NPWP
Alamat
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/ wakil dari (hanya diisi dalam hal
Wajib Pjak Badan):
Nama Wajib Pajak
NPWP
Alamat
Dengan ini menyatakan bahwa:
1.
Adalah benar saya telah mengjukan Surat Pernyataan Harta untuk
Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pjak.
2.
Sebagai tindak lanjut untuk memenuhi ketentuan yang ada pada Undang
Undang
tersebut,
saya
menyatakan
kesanggupan
untuk
tidak
mengalihkan harta yang telah berada di dalam negen ke luar negen
sebesar Rp . . . . . . . . . dengan rincian sebagai berikut:
Nilai (Dalam
No.
Kade Harta
Nama Harta
Mata Uang
Asing)
1.
TOTAL
3 (tiga) tahun sejak menerima Surat Keterangan.
Nilai (Rp)
- 61 -
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan akan
saya laksanakan dengan seksama.
. ................. , tgl. . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Wajib Pajak/ Wkil
Stempel
Meterai
Rp.
6000
(Nama Jelas)
- 62
D. CONTOH FORMAT DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG
DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UANG
NAMA WAJIB PAJAK
NPWP
A. HARTA BERSIH YANG DILAPO RKAN DALAM ST PPh TERAKHIR
A. l . NILAI HARTA YANG DILAPORAN DALAM SPT PPh TERAKHIR
NILA! YANG
DILAPORKAN
NO
KODE
NAMA
TAHUN
HARTA HATA PERO LEHAN
INFORMASI KEPEMILIKAN HATA
LOKASI HATA
DALAM
ST PPh
TERAKHIR
ATAS
NEGARA*l ALAMAT
NAMA
NPWP
JENIS
NOMOR
JUMAH /
D O KUMEN DOKUMEN KUANTITAS
SATUAN KETERANGAN
(RUPIAH)
SUBTOTAL (A. 1 )
J
- 63
A.2. NILA! UTANG YANG DILAPORAN DALAM SPT PPh TERAKHIR
INFORMASI UTANG
NIAI YANG
NO
KODE
JENIS
TAHUN
UTANG UTANG PEMINJAMAN
DILAPORKAN
LOASI PEMBERI
DALAM
UTANG
ST PPh
TERAKHIR
(RUPIAH)
NAMA
PEMBERI NPWP
NEGARA*l ALAMAT
UTANG
D O KUMEN
PENDUKUNG
TERKAIT
PERO LEHAN
HATA
BENTUK
AGUNAN
YAN G
KETEANGAN
DIBERIAN
SUBTOTAL (A.2)
TOTAL A = SUBTOTAL (A. l - A.2)
I
J
- 64 B. HARTA BERSIH YANG BERADA DI DALAM NEGERI YANG BELUM DILAPORKAN DAAM SPT PPh TEAKHIR
B. l . NILAI HARTA TAMBAHAN YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TEAKHIR
INFORMASI KEPEMILIKAN HARTA
NILAI
NO
KODE
NAMA
TAHUN
HATA HARTA PERO LEHAN
NOMINAL
LOKASI HARTA
/ NILAI
ATAS
WAJAR
NEGARA*l ALAMAT NAMA
NPWP
JENIS
NOMOR
JUMAH /
DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS
SATUAN KETEANGAN
(RUPIAH)
SUBTOTAL (B . l )
J
- 65
B.2. NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM ST PPh TERAKHIR
NILAI YANG DAPAT
INFORMASI UTANG
DIPERHITUNGKAN
SEBAGAI PENGURANG
LOKASI PEMBERI
(Mx 7 5% dari nilai
UTANG
nominal / nilai waj ar
TAHUN
masing-masing perolehn
KODE JENIS
BENTUK
NO
NAMA
TERKAIT
UTANG UANG PEMINJAMAN harta untuk WP Badan
DOKUMEN
AGUNAN
KETERANGAN
PEMBERI NPWP
PERO LEHAN
atau Mx 50% dari nilai
PENDUKUNG
YANG
NEGAA*l ALAMAT UTANG
HARTA
nominal/ nilai waj ar
DIBERIKAN
masing-masing perolehan
harta un tuk WP Orang
Pribadi)
SUBTOTAL (B .2)
TOTAL B = SUBTOTAL (B . 1 ) SUBTOTAL (B.2)
�J
- 66
C. HATA BERSIH YANG BERADA DI LUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI ( REPTRIASI) YANG BELUM
DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR
C.1. NILAI HATA TAMBAHAN YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR
NILA!
INFORMASI KEPEMILIKAN HATA
NOMINAL/ NIA! LOKASI HATA
TAHUN
KODE NAMA
TAS
JENIS
NO
NOMOR JUMAH /
WAJAR
NPWP
HATA HATA PERO LEHAN
SATUAN KETEANGAN
NEGARA*l AAMT NAMA
DOKUMEN DOKUMEN KUANTITAS
(RUPIAH)
SUBTOTAL (C . 1 )
/ �
- 67 -
C.2. NILA! UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORAN DALAM SPT PPh TERAKHIR
NILA! YANG DAPT
INFORMASI UTANG
DIPERHITUNGKAN
LOKASI PEMBER!
SEBAGAI PENGURANG
UTANG
(Mx 75% dari nilai
nominal / nilai wj ar
masing-masing
BENTUK
TAHUN
KODE JENIS
NAMA
TERKAIT
perolehan harta untuk
NO
DOKUMEN
AGUNAN
UTANG UTANG PEMINJAMAN
PEMBER! NPWP
PERO LEHAN
KETERANGAN
WP Badan atau Mx
PENDUKUNG
YANG
NEGARA*l ALAMT UTANG
HARTA
50% dri nilai
DIBERIKAN
nominal / nilai wj ar
masing-masing
perolehan harta untuk
WP Orng Pribadi)
SUBTOTAL (C.2)
TOTAL C = SUBTOTAL (C. 1 )
SUBTOTAL (C.2)
11)
- 68 -
D. HARTA BERSIH YANG BEADA DI LUAR NEGERI YANG TIDAK DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (NON REPATRIASI) YANG
BELUM DILAPORKAN DALAM ST PPh TERAKHIR
D. l . NILA! HARTA TAMBAHAN YANG BELUM DIAPORAN DALAM ST PPh TERAKHIR
NILAI
NO
MIN
AL/ NIAI
TAHUN
NAMA
KODE
LO KASI HATA
NO
WAJAR
HATA HARTA PERO LEHAN
NEGAA*l AAMT
(RUPIAH)
INFORMASI KEPEMILIKAN HATA
ATAS
JENIS
NOMOR
JUMAH /
NPWP
SATUAN KETERANGAN
NAMA
DOKUMEN D O KUMEN KUANTITAS
SUBTOTAL (D . 1 )
/)
- 69
D .2. NILAI UTANG TERKAIT HARTA YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT PPh TERAKHIR
NILAI YANG DAPAT
INFORMASI UTANG
DIPERHITUNGKAN
LOKASI PEMBER!
SEBAGAI
UTANG
PENGURANG
(Mx 7 5% dari nilai
nominal / nilai wj ar
BENTUK
.
.
KODE JENIS
TAHUN
masmg-masmg
NAMA
TERKAIT
NO
AGUNAN
D O KUMEN
UTANG UTANG PEMINJAMAN perolehn harta untuk
KETERANGAN
PEMBER! NPWP
PERO LEHAN
PENDUKUNG
YANG
WP B adan atau Mx NEGARA*! ALAMT UTANG
HARTA
DIBERIAN
50% dari nilai
nominal/ nilai waj ar
.
.
mas1ng-masmg
perolehan harta untuk
WP Orng Pribadi)
SUBTOTAL (D .2)
TOTAL D = SUBTOTAL (D . 1 )
SUBTOTAL (D . 2 )
E. NILAI HARTA BERSIH
TOTAL
NILAI HARTA/ NILAI HARTA BERSIH
E . 1 . TOTAL HARTA = SUBTOTAL (A. 1 ) + SUBTOTAL (B . 1 ) + SUBTOTAL ( C . 1 ) + SUBTOTAL (D . 1 )
E . 2 . TOTAL HARTA BERSIH = TOTAL A + TOTAL B + TOTAL C + TOTAL D
Catatan*l : Diisi dengan kode Negara sesuai tabel di bwah ini:
J
- 70 No
Nama Negara
1 Afghanistan
2 Aland Islands
3 Albania
4 Algeria
5 American Samoa
6 Andorra
7 Angola
8 Anguilla
9 Antarctica
10 Antigua and Barbuda
11 Argentina
12 Armenia
13 Aruba
14 Australia
15 Austria
16 Azerbaijan
17 Bahamas (the)
18 Bahrain
19 Bangladesh
20 Barbados
21 Belarus
22 Belgium
23 Belize
24 Benin
25 Bermuda
26 Bhutan
27 Bolivia (Plurinational State o)
28 Bonaire, Sint Eustatius and Saba
29 Bosnia and Herzegovina
3 0 Botswana
31 Bouvet Island
32 Brazil
3 3 British Indian Ocean Territoy (the)
34 Brunei Darussalam
35 Bulgaria
36 Burkina Faso
37 Burundi
3 8 Cabo Verde
39 Cambodia
40 Cameroon
41 · Canada
42 Cayman Islands (the)
43 Central Arican Republic (the)
44 Chad
45 Chile
46 China
47 Christmas Island
48 Cocos (Keeling) Islands (the)
49 Colombia
50 Comoros (the)
51 Congo (the Democratic Republic of the)
52 Congo (the)
Kode
AFG
ALA
ALB
DZA
ASM
AND
AGO
AIA
ATA
ATG
ARG
ARM
ABW
AUS
AUT
AZE
BHS
BHR
BGD
BRB
BLR
BEL
BLZ
BEN
BMU
BTN
BOL
BES
BIH
BWA
BVT
BRA
IOT
BRN
BGR
BFA
BDI
CPV
KHM
CMR
CAN
CYM
CAF
TCD
CHL
CHN
CXR
CCK
COL
COM
COD
COG
/v
- 71 53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100
101
102
103
104
105
Cook Islands (the)
Korea (the Republic o)
Korea (the Democratic People's Republic o)
Costa Rica
Cote d'Ivoire
Croatia
Cuba
Cura:ao
Denmark
Djibouti
Dominican Republic (the)
Dominica
Egypt
El Salvador
United Arab Emirates (the)
Ecuador
Eritrea
Spain
Estonia
United States of America (the)
Ethiopia
Falkland Islands (the) rMalvinasl
Faroe Islands (the)
France
French Guiana
French Polynesia
French Southern Territories (the)
Gabon
Gambia (the)
Georgia
Germany
Ghana
Gibraltar
Greece
Greenland
Grenada
Guadeloupe
Guam
Guatemala
Guernsey
Guinea
Guinea-Bissau
Guyana
Haiti
Heard Island and McDonald Islands
Holy See (the)
Honduras
Hong Kong
Hungary
Iceland
India
Indonesia
Iran ( Islamic Republic o)
COK
KOR
PRK
CRI
CIV
HRV
CUB
cuw
DNK
DJI
DOM
DMA
EGY
SLV
ARE
ECU
ERi
ESP
EST
USA
ETH
FLK
FRO
FRA
GUF
PYF
ATF
GAB
GMB
GEO
DEU
GHA
GIB
GRC
GRL
GRD
GLP
GUM
GTM
GGY
GIN
GNB
GUY
HTI
HMD
VAT
HND
HKG
HUN
I SL
IND
IDN
IRN
- 72 -
106
107
108
109
110
111
112
113
114
115
116
117
118
119
120
121
122
123
124
125
126
127
128
129
130
131
132
133
134
135
136
137
138
139
140
141
142
143
144
145
146
147
148
149
150
151
152
153
154
155
1 56
157
158
Iraq
Ireland
Israel
Italy
Cote d'Ivoire
Jamaica
Japan
Kazakhstan
Jordan
Kenya
Korea (the Democratic People's Republic o)
Korea (the Republic o)
Kuwait
Kyryzstan
Lao People's Democratic Republic (the)
Lebanon
Lesotho
Latvia
Liberia
Libya
Liechtenstein
Lithuania
Luxembourg
Macao
Madagascar
Malawi
Malaysia
Maldives
Mali
Malta
Martinique
Mauritania
Mauritius
Mexico
Monaco
Mongolia
Moldova (the Republic o)
Montenegro
Montserrat
Morocco
Mozambique
Oman
Namibia
Nauru
Nepal
Netherlands (the)
Cura9ao
Aruba
Sint Maarten (Dutch part)
Bonaire, Sint Eustatius and Saba
New Caledonia
Vanuatu
New Zealand
IRQ
IRL
ISR
ITA
CIV
JAM
JPN
KAZ
JOR
KEN
PRK
KOR
KWT
KGZ
LAO
LBN
LSO
LVA
LBR
LBY
LIE
LTU
LUX
MAC
MDG
MWI
MYS
MDV
MLI
MLT
MTQ
MRT
MUS
MEX
MCO
MNG
MDA
MNE
MSR
MAR
MOZ
OMN
NAM
NRU
NPL
NLD
cuw
ABW
SXM
BES
NCL
VUT
NZL
V
- 73 1 59
1 60
161
1 62
1 63
1 64
1 65
1 66
1 67
1 68
1 69
1 70
171
1 72
1 73
1 74
1 75
1 76
1 77
1 78
1 79
1 80
181
1 82
1 83
1 84
1 85
1 86
1 87
1 88
1 89
1 90
19 1
1 92
1 93
1 94
195
1 96
1 97
1 98
1 99
200
20 1
202
203
204
205
206
207
208
209
2 10
211
Nicaragua
Niger (the)
Nigeria
Niue
Norolk Island
Norway
Northern Mariana Islands (the)
United States Minor Outlying Islands (the)
Micronesia ( Federated States o)
Marshall Islands (the)
Palau
Pakistan
Panama
Papua New Guinea
Paraguay
Peru
Philippines (the)
Pitcairn
Poland
Portugal
Guinea-Bissau
Timor-Leste
Puerto Rico
Qatar
Reunion
Romania
Russian Federation (the)
Rwanda
Saint Barthelemy
Saint Helena, Ascension and Tristan da Cunha
Saint Kitts and Nevis
Anguilla
Saint Lucia
Saint Martin ( French part)
Saint Pierre and Miquelon
Saint Vincent and the Grenadines
San Marino
Sao Tome and Principe
Saudi Arabia
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Singapore
Slovakia
Viet Nam
Slovenia
Somalia
South Arica
Zimbabwe
Spain
South Sudan
Sudan (the)
NIC
NER
NGA
NIU
NFK
NOR
MNP
UMI
FSM
MHL
PLW
PAK
PAN
PNG
PRY
PER
PHL
PCN
POL
PRT
GNB
TLS
PRI
QAT
REU
ROU
RUS
RWA
BLM
SHN
KNA
AIA
LCA
MAF
SPM
VCT
SMR
STP
SAU
SEN
SRB
SYC
SLE
SGP
SVK
VNM
SVN
SOM
ZAF
ZWE
ESP
SSD
SDN
- 74 212
213
214
215
216
217
218
219
220
2 21
222
223
224
225
226
227
228
229
230
231
232
233
234
235
236
237
238
239
240
241
242
243
244
245
246
247
248
249
Western Sahara*
Suriname
Svalbard and Jan Mayen
Swaziland
Sweden
Switzerland
Syrian Arab Republic
Tajikistan
Thailand
Togo
Tokelau
Tonga
Trinidad and Tobago
United Arab Emirates (the)
Trinidad and Tobago
Tunisia
Turkey
Turkmenistan
Turks and Caicos Islands (the)
Tuvalu
Uganda
Ukraine
United Arab Emirates (the)
United Kingdom of Great Britain and Northern
Ireland (the)
United States Minor Outlying Islands (the)
United States of America (the)
Uruguay
Uzbekistan
Vanuatu
Venezuela (Bolivarian Republic o)
Viet Nam
Virgin Islands (British]
Virgin Islands (U. S. )
Wallis and Futuna
Western Sahara*
Yemen
Zambia
Zimbabwe
ESH
SUR
SJM
swz
SWE
CHE
SYR
TJK
THA
TGO
TKL
TON
TIO
ARE
TIO
TUN
TUR
TKM
TCA
TUV
UGA
UKR
ARE
GBR
UMI
USA
URY
UZB
VUT
VEN
VNM
VGB
VIR
WLF
ESH
YEM
ZMB
ZWE
- 75 -
E.
CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN MENCABUT PERMOHONAN
DAN/ ATAU PENGAJUAN
SURAT PERNYATAAN MENCABUT PERMOHONAN DAN/ ATAU PENGAJUAN
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Wajib Pajak
......................................... . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . .
NPWP
........................................ . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/ wakil dari*
Nama Wajib Pajak
............................................. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
NPWP
.......................................... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat
Sehubungan dengan penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pjak,
dengan ini saya menyatakan bahwa sya telah mencabut permohonan:
D
D
pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas:
ST . . . masa/ tahun pajak . . . . ;
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat
Ketetapan Pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak yang didalamnya
terdapat pokok pjak yang terutang atas:
SKP nomor . . . . . . . dengan nomor BPS . . . . . . . . . . . . ;
D
D
D
D
D
D
STP nomor . . . . . . . dengan nomor BPS . . . . . . . . . . . . ;
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas:
SKP nomor . . . . dengan nomor BPS . . . . . . . . . . . . ;
STP nomor . . . dengan nomor BPS . . . . . . . . . . . . ;
keberatan atas:
SKP nomor . . . . dengan nomor BPS . . . . . . . . . . . . ;
Bukti Potong nomor . . . dengan nomor BPS. . . ;
pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan atas:
. . . . . . . . nomor . . . . dengan nomor BPS . . . . . . . . . . . . ;
banding atas:
SK Keberatan nomor . . . . dan/ atau
gugatan atas:
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ; dan/ atau
peninjauan kembali atas Putusan Banding dan/ atau Gugatan nomor
- 76 Yang telah saya ajukan dan belum diterbitkan Keputusan dan/ atau Putusan
atas permohonan tersebut.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya. Apabila di
kemudian hari ditemukan bahwa pernyataan ini tidak benar, saya siap
menerima segala konsekuensinya sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . , tg l . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Meterai
Rp. 6000
- 77 F. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHA
SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHA
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Wajib Pajak
NPWP
Alamat
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/ wakil dari (hanya diisi dalam hal
Wjib Pjak Badan) :
Nama Wajib Pajak
NPWP
Alamat
Dengan ini menyatakan bahwa:
1.
Adalah benar saya telah mengjukan Surat Pernyataan Harta untuk
Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang
Undang Nomor 1 1 Tahun 20 16 tentang Pengampunan Pjak
2.
Adalah benar bahwa peredaran usaha saya pada tahun terakhir tidak
lebih dari Rp4. 800.000.000,00 dengan rincian besaran peredaran usaha
sebagai berikut:
No.
Bulan
1.
Januari
2.
Februari
3.
Maret
4.
April
5.
Mei
6.
Juni
7.
Juli
8.
Agustus
9.
September
10.
Oktober
1 1.
November
12.
Desember
Nilai Peredaran Usaha (Rp)
TOTAL
/v
- 78 -
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya .
. . . . " " . . . . . . . " . ' tgl" . . . . . . . . . . . . . . . . .
Wjib Pjak/ Wakil
Stempel
Meterai
Rp.
6000
- 79 G. CONTOH CARA PENGHITUNGAN BESARNYA TUNGGAKAN PAJAK YANG
DILAKUKAN SECARA PROPORSIONAL
1. Dalam hal Wajib Pjak badan mempunyai utang pajak yang tercantum
dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pjak 2013 dengan
jumlah pokok pjak sebesar Rp l 0.000.000. 000,00 dan sanksi administrasi
berupa
bunga sebesar
Rp2.400.000. 000,00 dan Wajib
Pjak
telah
melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp6.200.000.000,00, cara
penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh Wajib
pjak adalah sebagai berikut:
. Rpl 0. 000. 000. 000,00 - ( . R6 . 200. 000 . 000,00 x Rpl 0. 000. 000. 000,00 )
Rp1 2. 400. 000. 000, 00
=
Rp5. 000. 000. 000, 00
2. Dalam hal Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pjak mempunyai utang
pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pjak Pajak Pertambahan
Nilai barang dan jasa Masa Pajak Desember 2014 dengan jumlah pokok
pajak sebesar Rp l .000.000.000,00 dan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar Rp120.000.000,00 serta kenaikan sebesar Rp280. 000. 000,00 dan
Wajib Pjak telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar
Rp350. 000.000,00, cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang
harus dilunasi oleh Wajib pajak adalah sebagai berikut:
Rpl . 000 . 000. 000 , 00 - ( R.350 . 000. 000, 00 x Rpl . 000 . 000. 000, 00 ) = Rp750 . 000. 000,00
Rpl . 400.000. 000 , 0 0
3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi mempunyai utang pajak yang
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak
2010 sebesar Rp l .000.000.000,00 dengan tidak terdapat data mengenai
rincian besarnya pokok pajak serta sanksi administrasi dan Wajib Pjak
telah melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp500.000. 000,00,
cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak yang harus dilunasi oleh
Wajib pajak adalah sebagai berikut:
. Pe nghitungan e sarnya okok aj ak:
Rpl . 000 . 000. 000,00 x
1 00%
148%
RS75.675 . 675,68
· Pe nghitungan e sarnya sanksi administrasi:
Rpl . 000 . 000. 000,00 x .
48%
148%
R324 . 3 24 . 324, 32
: Pe nghitungan e sarnya Tunggakan Paj ak yang harus dilunasi:
RS75 . 675 . 675,68 - ( . RS00. 000. 000, 00 x
RS75 . 675 . 675,68 )
Rpl . 000. 000. 000, 00
R.337. 837 . 837, 84
)
- 80
4. Dalam hal berstatus Pengusaha Kena Pjak mempunyai utang pjak yang
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai barang
lan jasa Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp2. 500.000.000,00 dengan
tidak terdapat data mengenai rincian besarnya pokok pajak serta sanksi
administrasi dan Wjib Pajak telah melakukan pembayaran secara bertahap
sebesar Rp l . 000. 000. 000,00, cara penghitungan besarnya Tunggakan Pajak
yang harus dilunasi oleh Wajib pjak adalah sebagai berikut:
' Pe nghitungan e sarnya ikok aj ak:
1 00%
= Rpl .689 . 189. 1 89, 1 9
Rp2 . 500 . 000. 000, 00 x
1 48%
Pe nghitungan e sarnya sanksi administrasi:
Rp8 1 0 . 8 1 0 . 8 1 0 , 8 1
Rp2 . 500. 000. 000, 00 x
48%
1 48%
Pe nghitungan e sarnya Tunggakan Paj ak yang harus dilunasi :
. Rpl . 689 . 1 89 . 189, 1 9 - ( Rpl . 000. 000. 000,00 x Rpl .689 . 189. 189, 1 9 ) = Rpl . 0 1 3 . 5 1 3 . 5 1 3 , 5 1
Rp2. 500 . 000. 000,00
)
- 81 -
H. CONTOH
FORMAT
SUAT
PERMINTAAN
INFORMASI
TERTULIS
MENGENAI JUMLAH PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU
TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN
[KOP BADAN]
1 . Untuk WP Badan
Nomor
. . . . (tanggal) . . . . . .
Permintaan
Hal
Inormasi
Tertulis
Mengenai Jumlah Pjak yang Tidak
Atau
Kurang
Dibayar Atau Tidak
Seharusnya Dikembalikan
Yth Direktur Jenderal Pajak
u. p. . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . .
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pengaJuan pengampunan pjak, yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama
NPWP
Alamat
Pekejaan/ Jabatan
bertindak untuk dan atas nama Wjib Pajak:
Nama
NPWP
Alamat
dengan ini mengajukan permintaan inormasi secara tertulis mengenai jumlah
pjak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan
atas
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah
Penyidikan N omor . . . . . . . . . . . tanggal. . . . . . . . .
1J
- 82
Demikian surat permohonan ini dibuat dengan kesadaran sendiri tanpa
paksaan dari pihak manapun.
Atas bantuan dan keja sama yang diberikan, kami ucapkan terima
kasih.
( tanda tangan)
. . . (nama Wajib Pajak) . . .
- 83
2 . Untuk Wajib PajakOrang Pribadi
Yth Direktur Jenderal Pajak
u.p. · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·
Hal:
Permintaan Inormasi Tertulis Mengenai Jumlah Pjak yang
Tidak
Atau
Kurang
Dibayar
Atau
Tidak
Seharusnya
Dikembalikan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pengaJuan pengampunan pajak, yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama
NPWP
Alamat
Pekerjaan/ Jabatan
dengan ini mengajukan permintaan inormasi secara tertulis mengenai jumlah
pajak
yang
dikembalikan
tidak
atas
atau
kurang dibayar atau
yang
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
tidak
seharusnya
berdasarkan
Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Penyidikan Nomor
. . . . . . . . . . . tanggal. . . . . . . . .
Demikian surat permohonan ini dibuat dengan kesadaran sendiri tanpa
paksaan dari pihak manapun.
Atas bantuan dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima
kasih.
(tanda tangan)
. . . (nama Wjib Pajak) . . .
- 84 -
I. C O NTOH
FORMAT
SUAT
PERMOHONAN
PENCABUTAN
ATAS
PERMOHONAN DAN/ ATAU PENGAJUAN . . .
Nomor
Lampiran: . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Hal ·
: Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/ atau Pengajuan . . .
Yth. Direktur Jenderal Pajak
u . b . Kepala KPP. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama
NPWP
Jabatan
Alamat
Nomor Telepon
Bertindak selaku
D
D
Wajib Pajak
Wakil
D Kuasa
dari Wajib Pjak
Nama
NPWP
Alamat
bersama ini mengajukan pencabutan atas . . . :
N omor dan tanggal : . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Perihal surat
Penandatangan
Bertindak selaku
Alasan pencabutan (produk hukum) adalah untuk memenuhi syarat pengajuan
Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang - Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- 85 -
D emikian
surat
permohonan
pencabutan
atas
permohonan
dan / a tau
pengjuan . . . kami sampaikan untuk dapat disetuj ui .
Waj ib Pj ak/ Wakil/ Kuasa**)
Tembusan :
1 . D irektur Jenderal Pj ak;
2 . Kepala Kanwil DJP . . . . . . .
Keterangan :
1 . B eri tanda X pada
2 . *)
D
yang sesuai .
: Diisi salah satu yang sesuai .
3 . **) : Diisi salah satu yang se suai dan dalam hal surat permohonan
pencabutan pengaj uan keberatan ditandatangani oleh kuasa, harus
dilampiri Surat Kuasa Khusus
- 86 -
J.
FORMAT SUAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK
SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK
Nomor : KET -. . . / PP/ WPJ. . . / . . . . .
Dengan ini Menteri Keuangan Republik Indonesia menerangkan bahwa:
Nama
NPWP
Alamat
telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang
diterima tanggal . . . . oleh Kantor Pelayanan Pajak... atau... (tempat lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan) dengan tanda terima nomor . . . .
Terhadap Wajib Pajak berlaku ketentuan Pengampunan Pajak sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pjak.
Dengan ringkasan inormasi harta sebagai berikut:
Deklarasi
Uraian
No
Dalam Negeri
(Rupiah)
1
Repatriasi
( Rupiah)
Nilai Harta Bersih per
Tanggal 31 Desember 2015
2
Uang Tebusan:
a. Berdasarkan Surat
Pernyataan Harta I
b. Berdasarkan Surat
Pernyataan Harta II)*
C.
Berdasarkan Surat
Pernyataan III) *
*) Apabila Surat Pernyataan kedua lan/ atau ketiga disampaikan
Deklarasi
Luar Negeri
(Rupiah)
- 87 -
Rincian datar harta yang diungkapkan adalah sebagaimana tersebut dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Surat Keterangan ini.
. . . . . . . . . . . . . . . .,. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
a. n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR WILAYAH DJP,
Nama (Tanpa Gelar dan Pangkat)
NIP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
- 88
DAFTAR HARTA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGAMPUNAN PAJAK
NILA!
NO
KODE
NAMA
TAHUN
NILA!
HARTA
HARTA
PEROLEHAN
HARTA
YANG
DIALIHKAN KETERANGAN**
KE DALAM
NEGERI*
*) Jika ada harta yang dialihkan ke dalam negeri
**) Diisi jika ada tambahan inormasi
................,.....................
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR WILAYAH DJP,
Nama (Tanpa Gelar dan Pangkat)
NIP . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
- 89
DAFTAR HARTA YANG DIBERIKAN FASILITAS
PEMBEBASAN PENGENAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK
Atas nama
NPWP
KODE
NO
HARTA
NAMA HARTA
TAHUN
PERO LEHAN
NILAI HARTA
Keterangan:
A. Pembebasan Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak diberikan
atas:
a.
Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan; dan/ atau
b.
Harta berupa saham,
B. Atas pengalihan hak tersebut dibebaskan apabila:
a.
permohonan pengalihan hak; atau
b.
penandatanganan surat pernyataan oleh dua belah pihak di hadapan
notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada
angka 1 huruf a adalah benar milik Wajib Pajak yang mengjukan
permohonan Pengampunan Pjak, dalam hal Harta tersebut belum dapat
dijukan permohonan pengalihan hak;
dilakukan paling lambat tanggal . . . . . . . . . .
................,.....................
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR WILAYAH DJP,
Nama (Tanpa Gelar dan Pangkat)
NIP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
- 90 K. CONTOH CARA PENGHITUNGAN BESARNYA UANG TEBUSAN ATAS
SURAT PERNYATAAN KEDUA ATAU KETIGA
1. Wjib Pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pernyataan yang
mengungkapkan Hartanya yang berada di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam periode sejak Undang-Undang
Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016,
cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan
adalah sebagai berikut:
Be sarnya Uang Te usan untuk Surat Pe rnyataan
Nilai Harta Be rsih pada tanggal 3 1 Deseme r 20 1 5
Nilai Harta Be rsih dalam S T PPh Te rahir
=
Dasar Pe ngenaan Uang Te busan
Uang Te usan yang dibayar ole h Wajib Pj ak
Rp1 5 . 000. 000 . 000 , 00
RpS . 000. 000 . 000 , 00
Rp l 5 . 000. 000. 000 , 00
RpS . 000. 000 . 000 , 00
Rp 1 0 . 000 . 000 . 000, 00
=
2%
Rp l 0 . 000. 000 . 000 , 00 x
Rp200 . 000. 000 , 00
Dalam hal terdapat Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang belum diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat
Pernyataan pertama dan Wjib Pajak mengungkapkannya dalam Surat
Pernyataan yang disampaikan masih dalam periode sejak Undang-Undang
Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016,
cara penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan kedua
adalah sebagai berikut:
Be sarnya Uang Te busan untuk Surat Pernyataan ke dua
Nilai Harta Be rsih ada tanggal 3 1 De se me r 20 1 5
(te rmasuk Harta tambahan se e sar Rp20. 000. 000. 000, 00)
· Nilai Harta Be rsih dalam ST PPh Te rakhir
R35 . 000 . 000 . 000,00
Dasar Pe nge naan Uang Te busan
R35 . 000. 000. 000,00
RS . 000. 000. 000,00
R30. 000. 000. 000,00
: dikurangi Dasar Pe nge naan Uang Te busan yang te rcantum
dalam Surat Ke te rangan atas Surat Pe rnyataan e rtama
' Dasar Pe nge naan Uang Te busan yang harus diayar untuk
, Surat Pe rnyataan ke dua
, Uang Te busan yang dibayar ole h Waj ib Paj ak
RpS. 000. 000 . 000,00
Rpl 0 . 000. 000 . 000,00
Rp20 . 000. 000. 000,00
2%
R20 . 000. 000. 000,00 x
R400. 000. 000,00
- 91 2. Wajib Pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pernyataan yang
mengungkapkan Hartanya yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam periode sejak Undang-Undang Pengampunan
Pjak
berlaku
sampai
dengan tanggal 30
September 2016,
cara
penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan adalah
sebagai berikut:
Be sarnya Uang Te busan untuk Surat Pe rnyataan
Nil ai Harta Be rsih pada tanggal 3 1 D e s e me r 20 1 5
Nilai Harta Be rsih dalam S T PPh Te rahir
=
Dasar Pe nge n aan Uang Te busan
U ang Te bus an yang dibayar ole h Waj ib Paj ak
Rp l 5 . 00 0 . 000 . 000 , 00
Rp5 . 000 . 00 0 . 000 , 0 0
Rp l 5 . 000 . 000 . 000 , 00
Rp5 . 00 0 . 000 . 000 , 00
Rp 1 0 . 000 . 000. 000 , 00
=
2%
Rp l 0 . 00 0 . 000 . 000 , 00 x
Rp200 . 00 0 . 000 , 00
Dalam hal terdapat Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang belum diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat
Pernyataan pertama dan Wajib Pajak mengungkapkannya dalam Surat
Pernyataan yang disampaikan dalam periode sejak tanggal 1 Oktober 2016
sampai dengan tanggal 31 Desember 2016, cara penghitungan besarnya
Uang Tebusan atas Surat Pernyataan kedua adalah sebagai berikut:
Be sarnya Uang Te busan untuk Surat Pe rnyataan ke dua
. Nilai Harta Be rsih ada tanggal 3 1 De se me r 20 1 5
: (te rmasuk Harta tamahan s e e sar Rp20 . 000. 000. 000, 00)
: Nilai Harta Be rsih dalam SPT PPh Te rakhir
R35 . 000. 000. 000, 00
• Dasar Pe nge naan Uang Te busan
R35 . 000.000. 000, 00
R5 . 000. 000 . 000,00
R30 . 000. 000. 000 , 0 0
. dikurangi D asar Pe nge naan U ang Te us an yang te rcan tum
: dalam Surat Ke te rangan atas Surat Pe rnyataan e rtama
Dasar Pe nge naan Uang Te busan yang harus diayar untuk
, Surat Pe rnyataan ke dua
U ang Te busan yang diayar ole h Wajib Pj ak
R5 . 000. 000 . 000,00
Rpl 0 . 000. 000 . 000,00
Rp2 0 . 000 . 000 . 000, 00
3%
Rp20 . 000. 000. 000,00 x
R600 . 000. 000,00
- 92
3. Wajib Pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pernyataan yang
mengungkapkan Hartanya yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam periode sejak Undang-Undang Pengampunan
Pjak
berlaku
sampai
dengan tanggal
30
September 2016,
cara
penghitungan besarnya Uang Tebusan atas Surat Pernyataan adalah
sebagai berikut:
Be sarnya Uang Te busan untuk Surat Pe rnyataan
Nilai Harta Bersih pada tanggal 3 1 De seme r 20 1 5
Nil ai Harta Bersih dalam S T PPh Te rakhir
=
Rp l S . 000. 000 . 000 ,00
Rp5 . 000. 000 . 000 , 00
Dasar Pe nge naan Uang Te usan
=
Rp 1 5 . 000. 000 . 000 ,00
Rp5 . 000. 000. 000 , 00
Rpl 0 . 000. 000 . 000 , 00
Uang Te busan yang dibayar ole h Waj ib Pj ak
=
2%
Rpl 0 . 000. 000 . 000 , 00 x
Rp200. 000 . 000, 00
Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan nilai Harta dalam Surat Pernyataan
kedua lebih kecil dari nilai Harta yang diungkapkan dalam surat pernyataan
pertama sehingga mengakibatkan adanya pengurangan nilai Harta dan
Surat Pernyataan kedua disampaikan dalam periode sejak tanggal 1 Januari
201 7 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017, cara penghitungan besarnya
Uang Tebusan atas Surat Pernyataan kedua adalah sebagai berikut:
Be sarnya Uang Te busan untuk Surat Pe rnyataan ke dua
, Nilai Harta Be rsih ada tanggal 3 1 De se me r 20 1 5
j (te rmasuk Harta dalam Surat Pe rnyataan e rtama)
: Nilai Harta Be rsih dalam SPT PPh Te rakhir
Rp1 2 . 00 0 . 0 0 0 . 000,00
: Dasar Pe nge naan Uang Te busan
Rp1 2 . 000. 000 . 000, 0 0
Rp5 . 0 00 . 000 . 00 0 , 0 0 Rp7 . 0 00 . 000 . 0 0 0 , 0 0
: dikurangi Dasar Pe nge naan U ang Te bus an yang te rcan tum
, dalam Surat Ke te rangan atas Surat Pe rnyataan e rtama
Dasar Pe nge naan Uang Te busan yang harus dibayar untuk
: Surat Pe rnyataan ke dua
, Uang Te busan yang dike malikan ke ada Waj ib Paj ak
Rp5 . 000 . 00 0 . 0 0 0 , 0 0
Rpl 0 . 00 0 . 000. 000,00 -Rp3 . 00 0 . 0 0 0 . 0 0 0 , 0 0
2%
Rp3 . 000 . 00 0 . 0 0 0 , 0 0 x
R60 . 00 0 . 0 0 0 , 0 0
- 93
L.
CONTOH FORMAT LAPORAN PENGALIHAN D A N REALI S A SI INVESTASI HARTA TA MBAHAN
LA PORAN PENGALIHAN D A N REALI S A SI INVESTASI HARTA TAMBAHAN
NAMA WP:
NPWP :
PERIODE
TAHUN KE JENIS INVESTASI
LOKASI HARTA
NO
KODE
HARTA
NAMA
HARTA
TAHUN
PEROLEHAN
NEGARA
ALAMAT
NILA! HARTA
YANG
DIALIHKAN
KE DALAM
NEGERI
(RUPIAH)
SBN
NILA!
OBLIGASI BUMN
Tangal
Mulai
Inve stasi
S UBTOTAL
\
•
�
�
NILA!
Tanggal
Mulai
Inve stasi
INVESTASI
KEUANGAN PADA
BANK YANG
DITU NJU K MENTER!
PRODUK INVESTASI
LIN SESUAI U U TA
Tanggal
NILA!
Mulai
Inve stasi
NILA!
Tangal
Mulai
lnve stasi
PRO DUK INVESTASI
LAIN TIDAK SESU�
UU TA
Tanggal
NILA!
Mulai
Inve stasi
KETERANGAN
- 94
M.
CONTOH FORMAT LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG
BERADA
DI
DALAM
WILAYAH
NEGAA
KESATUAN
REPUBLIK
INDONESIA
LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YANG BEADA DI DALAM
WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
NAMA WP:
NPWP:
PERIODE
TAHUN KENO
KODE
HARTA
TAHUN
PERO LEHAN
NAMA
HARTA
ALAMAT
NILAI
HARTA
KETERANGAN
SUBTOTAL
..........., ..................
Tanda Tangan/
Cap Perusahaan
. . . . . . Nama . . . . . .
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Sali.an sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
. U . Kenenterian
-
UWON�
9 703100 '