PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN TARAJU
DESA SINGASARI
Alamat : Jalan Raya Taraju No. 266 Taraju Tasikmalaya 46474
email :
[email protected]
TASIKMALAYA
KEPUTUSAN KEPALA DESA SINGASARI, KECAMATAN TARAJU,
KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR : 141.1/09/I/S_Kep./2016
TENTANG
PENUNJUKAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA,
KORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA/PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA (PTPKD),OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA DAN BENDAHARA DESA
DI DESA SINGASARI, KECAMATAN TARAJU, KABUPATEN TASIKMALAYA
TAHUN ANGGARAN 2016
KEPALA DESA SINGASARI
Menimbang
:
Berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan keuangan Desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa;
Bahwa untuk ketertibaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja Desa tahun 2016, maka perlu menunjuk pemegang kekeuasaan pengelolaan keuangan Desa,kordinator pengelolaan keuangan Desa/pelaksana tehnis pengelolaan keuangan Desa (PTPKD),Bendahara Desa di Desa singasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya tahun Anggaran 2016
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang peunjukan pemegang Kekuasaan Pengelolaan keuangan Desa, Kordinator Pengelolaaan Keuangan Desa/Pelaksanaan Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan Bendahara Desa di Desa Singasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016.
Mengingat
:
Undang-Undang Nomer 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4384);
Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 125, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomer 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomer 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomer 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4844);
Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 126, tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomer 4438);
Peraturan pemerintah nomer 32 tahun 1950 tentang penetapan mulai berlakunya undang-undang nomer 13 tahun 1950.
Peraturan pemerintah nomer 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran Negara republik Indonesia tahun 2005 nomer 140, tanbahan lembaran Negara republik Indonesia nomer 4578);
Peraturan pemerintahan Nomer 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 2005 Nomer 165, Tambahan Lembaran Negara republic Indoneia Nomer 4587);
Peraturan pemerintahan Nomer 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah (Lembaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 2005 nomer 165, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomer 4593);
Peratuaran pemerintahan Nomer 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintaha Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2007 Nomer 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4737);
Peraturan Daerah kabupaten Tasikmalaya Nomer 2 Tahun 2004 tentang peraturan keuwenangan desa di Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabuaten Tasikmalaya Tahun 2004 nomer 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomer 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2007 Nomer 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomer1);
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomer 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2007 Nomer 3,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomer 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomer 11 Tahun 2008 tentang Ursan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan daerah (Lembaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomer 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomer 22);
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomer 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
KEENAM
KETUJUH
:
:
:
:
:
:
:
MEMUTUSKAN :
Menunjuk Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa,Kordinator Pengelolaan Keuangan Desa/Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD),Operasional Pemerintahan Desa Dan Bendahara Desa Di Desa Singasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016.
Kepala Desa sebagai Pemegang kekuasan pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas sebagai berikut :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
Menetapkan Bendahara Desa;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan peneriman desa;
Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik Desa;
Mengesahkan DPA; dan
Melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan kas.
Sekretaris Desa bertindak selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) mempunyai tugas ;
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa :
Menyusun Raperdes APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa;
Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBdesa; dan
melaksanakan verifikasi/evaluasi RKA dan DPA kegiatan.
Membukukan realisasi APBDesa;
Menyusun laporan bulanan dan akhir tahun keuangan Desa;
Mengendalikan Pelaksanaan APBDesa; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang ditugaskan oleh pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.
Bendahara Desa mempunyai tugas dan wewenang :
Melaksanakan pemungutan pendapatan desa yang telah ditetapkan dengan Peraturan desa:
Melaksanakan penerimaan dana-dana dari pemerintah atasan atau pihak lain;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan dengan persetujuan Kepala Desa;
Menyimpan uang;
Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana; dan
Melakukan penagihan piutang Desa.
Pelaksana Kegiatan mempunyai tugas sebagai berikut :
Menyusun DPA sesuai dengan APBDesa;
Mengajukan dan mengelola dana kegiatan;
Melaksanakan kegiatan
Memberikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bendahara pada kegiatan yang bersangkutan; dan
Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja desa di Desa Singasari Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Singasari
Pada Tanggal : 2 Januari 2016
Kepala Desa Singasari
H. SAEPUDIN
TEMBUSAN :
Ketua BPD Desa Singasari;
Camat Taraju;
Arsip
LAMPIRAN 1 : KEPUTUSAN KEPALA DESA SINGASARI
NOMOR : 141.1/09/I/S_Kep./2016
Tanggal : 2 Januari 2016
PENUNJUKAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA,
KORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA/PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA (PTPKD),OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA DAN BENDAHARA DESA
DI DESA SINGASARI, KECAMATAN TARAJU, KABUPATEN TASIKMALAYA
TAHUN ANGGARAN 2016
SUSUNAN PTPKD
NO
NAMA
JABATAN DALAM DINAS
DI TUNJUK SEBAGAI
1
2
3
4
1
H SAEPUDIN
KEPALA DESA
PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA/ PEMBINA
2
HERI SETIAWAN
SEKRETARIS DESA
KOORDINATOR
3
DEDE ABDULLAH
KAUR UMUM
PELAKSANA KEGIATAN KEUANGAN PEMERINTAHAN DESA
4
EVI PITRIANI
KAUR KEUANGAN
BENDAHARA DESA
KEPALA DESA SINGASARI,
H SAEPUDIN
LAMPIRAN 2 : KEPUTUSAN KEPALA DESA SINGASARI
NOMOR : 141.1/09/I/S_Kep./2016
Tanggal : 2 Januari 2016
PENUNJUKAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA,
KORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA/PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA (PTPKD),OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA DAN BENDAHARA DESA
DI DESA SINGASARI, KECAMATAN TARAJU, KABUPATEN TASIKMALAYA
TAHUN ANGGARAN 2016
BESARAN HONORARIUM PTPKD
NO
NAMA
DI TUNJUK SEBAGAI
BESARAN HONOR
KET
1
2
4
4
5
1
H SAEPUDIN
PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA/ PEMBINA
400.000
1 TAHUN
2
HERI SETIAWAN
KOORDINATOR
350.000
1 TAHUN
3
DEDE ABDULLAH
PELAKSANA KEGIATAN KEUANGAN PEMERINTAHAN DESA
225.000
1 TAHUN
4
EVI PITRIANI
BENDAHARA DESA
225.000
1 TAHUN
KEPALA DESA SINGASARI,
H SAEPUDIN