PANDUAN PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN
RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
2015
1
KATA PENGANTAR
Pertumbuhan penduduk secara pesat terutama di perkotaan umumnya berasal akibat dari
urbanisasi, tidak selalu dapat diimbangi oleh kemampuan pelayanan kota. Hal ini
mengakibatkan meluasnya lingkungan hunian atau permukiman kumuh di perkotaan.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data kegiatan identifikasi permukiman kumuh yang telah
dilakukan pada tahun 2013-2014 oleh Direktorat Pengembangan Permukiman bersama
dengan Pemerintah Daerah, didapatkan jumlah luasan kawasan permukiman kumuh di
Indonesia sebesar 38.431 Ha (termasuk Provinsi DKI Jakarta).
Untuk itu, perlu diupayakan suatu penanganan yang lebih mendasar pada akar ataupun pokok
permasalahan timbulnya kekumuhan khususnya di perkotaan. Salah satunya adalah perlunya
penanganan yang terkoordinasi antar sektor melalui integrasi program dan kegiatan
penanganan permukiman kumuh melalui suatu sistem kegiatan kota dengan pelaksanaan
berbasis kawasan. Penanganan harus dilakukan secara berkelanjutan, dan pada akhirnya
dapat mewujudkan lingkungan hunian untuk perumahan dan permukiman yang layak huni,
sehat, aman, serasi dan teratur.
Berkaitan dengan hal di atas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
melaksanakan Kegiatan Penanganan Permukiman Kumuh dengan target tahun 2019 menjadi
zero slum atau bebas kumuh di perkotaan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, diperlukan
perencanaan yang dirangkum dalam bentuk kegiatan penanganan permukiman kumuh.
Perencanaan ini dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan
masyarakat. Dengan disusunnya Buku Panduan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kawasan
Permukiman Kumuh Perkotaan (RKP Kumuh Perkotaan) akan digunakan sebagai acuan bagi
seluruh pihak dalam pelaksanaan kegiatan penanganan permukiman kumuh yang efektif,
efisien, terintegrasi dan sesuai dengan tata ruang.
Besar harapan, buku petunjuk panduan ini dapat bermanfaat bagi Kabupaten/Kota dan bagi
pihak-pihak yang berkepentingan lainnya dalam penanganan perumahan dan permukiman
kumuh perkotaan.
Jakarta, Juni 2015
Direktur Jenderal Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2
DAFTAR SINGKATAN
ASKOT
: Assisten Kota Program Pemberdayaan Masyarakat
BKM
: Badan Keswadayaan Masyarakat
CAP
: Community Action Plan
DED
: Detail Engineering Design
FGD
: Focus Group Discussion
IPAL
: Instalasi Pengolahan Air Limbah
IPAS
: Instalasi Pengolahan Akhir Sampah
IPLT
: Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu
Korkot
: Koordinator Kota Fasilitator P2KP
KSM
: Kelompok Swadaya Masyarakat
P2KP
: Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan
Pokjanis
: Kelompok Kerja Teknis
RAB
: Rencana Anggaran Biaya
RDTR
: Rencana Detil Tata Ruang
RKP
: Rencana Kawasan Permukiman
RKPKP
: Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan
RP2KP
: Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
RP3KP
: Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman
RPI2JM
: Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah
RPJM
: Rencana Pembangunan Jangka Menengah
RPJMD
: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
RPJP
: Rencana Pembangunan Jangka Panjang
RPKPP
: Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman Prioritas
RTRW
: Rencana Tata Ruang Wilayah
3
SDGs
: Sustainable Development Goals
SKS
: Survey Kampung Sendiri
SPAM
: Sistem Pengelolaan Air Minum
SPMK
: Surat Perintah Mulai Kerja
SPPIP
: Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan
TPS3R
: Tempat Pengolahan Sampah 3R
4
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................................................................... 2
DAFTAR SINGKATAN ........................................................................................................................ 3
BAGIAN 1
PENDAHULUAN ......................................................................................................... 7
1.1
LATAR BELAKANG ..................................................................................................... 7
1.2
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN ........................................................................... 9
1.2.1 Maksud ............................................................................................................ 9
1.2.2 Tujuan .............................................................................................................. 9
1.2.3 Sasaran ............................................................................................................. 9
1.3
MANFAAT PANDUAN ................................................................................................ 9
1.4
SISTEMATIKA PANDUAN ........................................................................................... 10
BAGIAN
PEMAHAMAN RKP KUMUH PERKOTAAN ................................................................. 11
2.1
PERMASALAHAN PERMUKIMAN KUMUH DAN KEBUTUHAN PENANGANANNYA ... 11
2.2
PEMAHAMAN, PENDEKATAN, DAN KEDUDUKAN PENYUSUNAN RKP KUMUH
PERKOTAAN .............................................................................................................. 11
2.2.1 Pengertian RKP Kumuh Perkotaan................................................................... 11
2.2.2 Pendekatan RKP Kumuh Perkotaan ................................................................. 12
2.2.3 Kedudukan RKP Kumuh Perkotaan Dalam Rencana Pembangunan................ 13
2.3
IDENTIFIKASI DAN INDIKATOR PERMUKIMAN KUMUH............................................ 15
2.3.1 Identifikasi Permasalahan Kekumuhan............................................................ 15
2.3.2 Identifikasi Pertimbangan Lain (Non Fisik) ...................................................... 16
2.3.3 Identifikasi Legalitas Lahan .............................................................................. 17
BAGIAN 3
3.1
KEGIATAN PENYUSUNAN RKP KUMUH PERKOTAAN .............................................. 19
RUANG LINGKUP PENYUSUNAN RKP KUMUH PERKOTAAN ..................................... 19
3.1.1 Lingkup Kegiatan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan .................................... 19
3.1.2 Keterlibatan Pelaksana .................................................................................... 24
3.2
KELUARAN YANG DIHASILKAN .................................................................................. 30
5
3.3
PROSES DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN PENYUSUNAN RKP KUMUH
PERKOTAAN .............................................................................................................. 35
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................................ 78
ANNEX
............................................................................................................................. 79
LAMPIRAN
............................................................................................................................. 82
6
BAGIAN 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pemerintah Indonesia dalam memenuhi target MDG’s telah berupaya keras menangani
perumahan dan permukiman kumuh perkotaan, bahkan zero kumuh sudah secara jelas
ditargetkan pada RPJMN 2015-2019 tepatnya ditahun 2019. Dalam perkembangannya
Pemerintah Indonesia bersiap untuk menjalankan amanat SDG’s dimana didalamnya
mengangkat isu-isu mengenai kemiskinan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, energi serta
isu mempromosikan pembangunan pemukiman manusia yang berkelanjutan. Pencanangan
zero kumuh 2019 telah diikuti dengan arah kebijakan dan strategi yang fokus serta alokasi
anggaran yang memadai diawali di tahun pertama implementasi RPJMN 2015-2019. Langkah
awal dalam mengejar target zero kumuh 2015 sebenarnya telah dimulai oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Ditjen Cipta Karya semenjak tahun 2014 dengan
menyusun road map penanganan kumuh serta pemutakhiran data kumuh yang dilaksanakan
secara koordinatif dengan kementerian/lembaga yang berkaitan serta pemerintah daerah di
seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data kegiatan identifikasi permukiman kumuh yang telah
dilakukan pada tahun 2013-2014 oleh Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
bersama dengan Pemerintah Daerah, didapatkan jumlah luasan kawasan permukiman kumuh
di Indonesia sebesar 38.431 Ha (termasuk Provinsi DKI Jakarta). Luasan tersebut menjadi
baseline data yang telah disepakati antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk
ditangani menjadi 0% luasan permukiman kumuh hingga tahun 2019. Untuk mencapai tujuan
tersebut, diperlukan keterlibatan dan keterpaduan penanganan dari berbagai pemangku
kepentingan termasuk peran serta masyarakat.
Undang-undang No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya di
bagian VII dan VIII menjelaskan berbagai hal tentang pemeliharaan dan perbaikan kawasan
permukiman, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh
dengan tiga pola penanganan yaitu pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali, dan
didalam tahapan penanganan kawasan kumuh UU no 1/2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman mengamanatkan pemerintah kota/kabupaten dalam melaksanakan
7
pembinaan memiliki tugas menyusun: (i) menyusun Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), (ii) menyusun Rencana
Kawasan Permukiman (RKP) sebagai pelaksanaan tahapan perencanaan dalam
penyelenggaraan permukiman dan (iii) menetapkan kawasan perumahan/permukiman kumuh
berdasarkan indikator dan kriteria sesuai karakteristik di wilayahnya masing-masing.
UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam lampirannya mengatur pembagian
kewenangan pemerintah pusat menangani kawasan kumuh minimal seluas 15 Ha, pemerintah
provinsi menangani kawasan kumuh dengan luasan antara 10-15 Ha dan pemerintah
kabupaten/kota menanganani kawasan kumuh dengan luasan kurang dari 10 Ha, untuk itu
perlu adanya review deliniasi kawasan kumuh yang akan ditangani oleh Direktorat Jenderal
Cipta Karya selama lima tahun kedepan (2015-2019).
Berdasarkan kebijakan dan kondisi empiris di lapangan, diperlukan suatu rencana tindak
(action plan) penanganan permukiman kumuh pada kawasan dengan tipologi perkotaan.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman,
Direktorat Jenderal Cipta Karya akan memberikan fasilitas berupa pendampingan dalam
penyusunan Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKPKP) di Kabupaten/Kota
sebagai bentuk pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan rencana
penanganan permukiman kumuh di Kabupaten/Kota-nya masing-masing dengan harapan
sebagai berikut:
1. Percepatan penanganan permukiman kumuh secara menyeluruh dan tuntas bagi
kawasan kumuh yang telah disepakati dalam SK Kumuh pada Kabupaten/Kota.
2. Keterpaduan program yang dapat menyelesaikan dan/atau menuntaskan permasalahan
permukiman kumuh perkotaan melalui semua peran sektor ke-Cipta Karya-an melalui
kegiatan reguler sektoral.
3. Perkuatan pemerintah Kabupaten/Kota melalui pelibatan aktif dalam proses penanganan
permukiman kumuh bersama Badan Keswadayaan Masysarakat/Kelompok Swadaya
Masyarakat (BKM/KSM).
4. Keberlanjutan program penanganan permukiman kumuh sebagai bagian dari strategi
pengurangan luasan kawasan permukiman kumuh.
8
1.2
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
1.2.1
Maksud
Panduan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kawasan Kumuh Perkotaan (RKPKP)
disusun dengan maksud untuk memberikan panduan teknis bagi pemangku
kepentingan dalam penyusunan RKP Kumuh Perkotaan.
1.2.2
Tujuan
Panduan Pelaksanaan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan ini bertujuan:
1.2.3
memberikan pemahaman dasar mengenai RKP Kumuh Perkotaan;
memberikan acuan teknis mengenai penyelenggaraan penyusunan RKP Kumuh
Perkotaan; dan
memberikan acuan teknis baku mutu dari produk RKP Kumuh Perkotaan yang
dihasilkan.
Sasaran
Panduan Pelaksanaan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan memiliki sasaran:
1.3
tersedianya landasan memahami konsepsi penyusunan RKP Kumuh
Perkotaan;
tersedianya acuan teknis bagi penyelenggaraan penyusunan RKP Kumuh
Perkotaan;
tercapainya standar baku mutu dari produk RKP Kumuh Perkotaan yang
dihasilkan.
MANFAAT PANDUAN
Panduan Pelaksanaan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan ini diharapkan dapat
bermanfaat bagi:
Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebagai acuan
dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan melalui fasilitasi kegiatan
penyusunan RKP Kumuh Perkotaan.
Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan
(PKPPB) dan Tim Teknis Provinsi sebagai acuan dalam mengarahkan dan
melakukan monitoring evaluasi terhadappelaksanaan proses dan pencapaian
hasil dari RKP Kumuh Perkotaan yang disusun;
9
1.4
Tim Pokjanis kabupaten/kota sebagai acuan dalam merumuskan RKP Kumuh
Perkotaan, baik dalam proses penyusunan maupun keluaran dari kegiatan
penyusunan RKP Kumuh Perkotaan.
Tim Ahli Pendamping sebagai acuan dalam memberikan pendampingan pada
anggota Pokjanis dan mengarahkan pada proses pelaksanaan kegiatan yang
seharusnya.
SISTEMATIKA PANDUAN
Untuk memudahkan dalam memahami substansi di dalam Panduan Pelaksanaan
Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan maka panduan ini dibagi kedalam 3 (tiga) bagian,
yaitu:
BAGIAN I PENDAHULUAN
Bagian ini menjelaskan mengenai maksud, sasaran dan tujuan serta manfaat dari
Panduan Pelaksanaan RKP Kumuh Perkotaan.
BAGIAN II PEMAHAMAN RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
Bagian ini menjelaskan permasalahan permukiman kumuh dan kebutuhan
penanganannya, Kedudukan RKP Kumuh Perkotaan dalam kerangka pembangunan
permukiman dan infrastuktur permukiman perkotaan, serta identifikasi dan indikator
permukiman kumuh.
BAGIAN III KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
PERKOTAAN
Bagian ini menjelaskan mengenai rangkaian kegiatan dalam proses penyusunan RKP
Kumuh Perkotaan.
10
BAGIAN 2
PEMAHAMAN RKP KUMUH PERKOTAAN
PENDAHULUAN
2.1
PERMASALAHAN PERMUKIMAN KUMUH DAN KEBUTUHAN PENANGANANNYA
Berbagai program telah dijalankan oleh Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga maupun
lembaga sosial lainnya tetapi pada kenyataannya masalah permukiman kumuh tidak kunjung
terselesaikan. Data dalam RPJMN 2010-2014 mencatat adanya peningkatan luasan
permukiman kumuh di Indonesia. Di samping permasalahan tersebut, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah juga menghadapi permasalahan lainnya antara lain:
Belum terdapatnya strategi penanganan dan pentahapan baik dalam tahapan kegiatan
maupun kawasan penanganan pada program penanganan permukiman kumuh skala kota
atau kawasan perkotaan.
Kebijakan untuk meningkatkan pembangunan kota kurang memperhatikan kebutuhan
kawasan kumuh, karena pembangunan kota lebih berfokus pada upaya peningkatan
pertumbuhan perekonomian daripada untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat
miskin.
Masalah keberpihakan pemerintah akan tertuang pada skema – skema penanganan,
pendanaan, permasalahan sistemik terkait regulasi tidak hanya aspek fisik dan sosial.
Belum mencukupinya sarana dan prasarana permukiman Perkotaan.
Keterbatasan anggaran untuk melaksanakan penanganan di beberapa kota yang
menyebabkan penanganan permukiman kumuh tidak terpadu dan berkesinambungan.
Perlunya penguatan kerjasama regional antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota sekitarnya.
Terdapat ketidaksinkronan antar instansi di daerah dalam menentukan kebijakan
penanganan terutama penentuan lokasi dan bentuk penanganan yang akan dilakukan pada
tahap selanjutnya.
Masih belum terkoordinasinya penanganan pembangunan dan pengembangan perumahan
dan permukiman.
2.2
PEMAHAMAN, PENDEKATAN, DAN KEDUDUKAN PENYUSUNAN RKP KUMUH
PERKOTAAN
2.2.1
Pengertian RKP Kumuh Perkotaan
Apa itu RKP Kumuh Perkotaan?
11
RKP Kumuh Perkotaan merupakan dokumen rencana aksi penanganan permukiman kumuh
kota yang disusun oleh Pokjanis Kabupaten/Kota yang berisi rumusan strategi untuk
mewujudkan permukiman yang bebas kumuh, serta kebutuhan program dan investasi
penanganan permukiman kumuh. Dalam mewujudkan permukiman yang bebas kumuh
dokumen rencana aksi tersebut mencakup pula rencana pengembangan lingkungan hunian
yang layak dan terjangkau bagi penduduk di perkotaan untuk jangka waktu 5 tahun ke depan
atau hingga tercapainya target kota tanpa kumuh hingga tahun 2019.
RKP Kumuh Perkotaan merupakan dokumen perencanaan kegiatan penanganan dengan
lingkup/skala kawasan pada permukiman kumuh kawasan perkotaan yang bersifat
menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan
bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik (peningkatan
kapasitas/pemberdayaan, sosial dan ekonomi).
Rencana aksi penanganan permukiman kumuh kota terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu : (i)
strategi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman melalui kegiatan pemugaran,
peremajaan kawasan permukiman kumuh dan/atau pemukiman kembali; dan (ii) strategi
pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya kawasan permukiman kumuh baru,
melalui pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
Perumusan 2 (dua) strategi tersebut di atas harus mempertimbangkan permasalahan
ketidakteraturan bangunan, kepadatan bangunan, kualitas bangunan, serta sarana dan
prasarana (jalan lingkungan, drainase, sanitasi dan air minum).
Mengapa Diperlukan RKP Kumuh Perkotaan?
RKP Kumuh Perkotaan diperlukan agar Pemerintah Daerah mampu menyusun dokumen
perencanaan yang komprehensif sebagai acuan dalam pencapaian penanganan permukiman
yang bebas kumuh. Dengan adanya Dokumen RKP Kumuh Perkotaan dapat diciptakan
keterpaduan program dan pembiayaan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan
kewenangannya.
RKP Kumuh Perkotaan diperlukan sebagai acuan dalam pelaksanaan pencegahan dan
peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan mengintegrasikan skala lingkungan sampai
dengan skala kawasan dan kawasan perkotaan. Sedangkan untuk pengelolaan sarana dan
prasarana yang terbangun dengan memampukan dan menumbuhkan kepedulian masyarakat
untuk memelihara dan menjaga lingkungan huniannya.
2.2.2
Pendekatan RKP Kumuh Perkotaan
Dalam penyusunan RKP Kumuh Perkotaan memuat 4 (empat) pendekatan, yaitu
Perencanaan komprehensif
Pembangunan terintegrasi
12
Keterpadauan program
Keberlanjutan
Pendekatan perencanaan yang komprehensif dalam penyusunan RKP Kumuh Perkotaan
adalah melakukan perencanaan penanganan permukiman kumuh secara menyeluruh meliputi
aspek sosial, ekonomi, fisik lingkungan.
Pendekatan pembangunan yang terintegrasi dalam penyusunan RKP Kumuh Perkotaan
adalah melakukan perencanaan pembangunan tersistem dari skala lingkungan, kawasan dan
kota.
Pendekatan keterpaduan program dalam penyusunan RKP Kumuh Perkotaan adalah
melakukan penyusunan rencana investasi pembangunan yang melibatkan semua sumber
pembiayaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan swasta.
Pendekatan keberlanjutan dalam penyusunan RKP Kumuh Perkotaan adalah melakukan
penyusunan rencana pengelolaan paskapembangunan dengan memastikan fungsi dan kualitas
lingkungan untuk kepentingan kualitas hidup masyarakat yang bermukim.
2.2.3
Kedudukan RKP Kumuh Perkotaan Dalam Rencana Pembangunan
Dalam bidang permukiman dan infrastruktur perkotaan SPPIP merupakan strategi yang dapat
digunakan sebagai acuan bagi pembangunan permukiman dengan tetap mengacu dan
terintegrasi dengan arahan pembangunan. Agar menjadi prioritas maka disusun rencanarencana aksi dalam hal ini RKP Kumuh Perkotaan.
Dokumen RKP Kumuh Perkotaan disusun dengan mensinergikan semua kegiatan/dokumen
perencanaan kawasan perkotaan yang disusun melaui fasilitasi kegiatan keciptakaryaan,
maupun kegiatan/dokumen perencanaan yang disusun melalui fasilitasi pemerintah daerah
sendiri. Kedudukan RKP Kumuh Perkotaan dalam rencana pembangunan dipahami sebagai
berikut:
RKP Kumuh Perkotaan adalah produk Pemerintah Kabupaten/Kota;
RKP Kumuh Perkotaan bersumber dari produk hukum yang berlaku pada
kabupaten/kota;
RKP Kumuh Perkotaan bersinergi dengan hasil perencanaan perkotaan skala kota dan
kawasan lainnya;
RKP Kumuh Perkotaan menjadi acuan perencanaan penanganan perumahan dan
permukiman kumuh bagi seluruh pemangku kepentingan.
13
Gambar 1 Kedudukan RKP Kumuh Perkotaan dalam Rencana Pembangunan Daerah
14
2.3
IDENTIFIKASI DAN INDIKATOR PERMUKIMAN KUMUH
2.3.1
Identifikasi Permasalahan Kekumuhan
Identifikasi permasalahan kekumuhan merupakan tahap identifikasi untuk menentukan
permasalahan kekumuhan pada obyek kajian yang difokuskan pada aspek kualitas fisik
bangunan dan infrastruktur keciptakaryaan pada suatu lokasi. Identifikasi permasalahan
kekumuhan dilakukan berdasarkan pertimbangan pengertian perumahan kumuh dan
permukiman kumuh, persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, serta standar
pelayanan minimal yang dipersyaratkan secara nasional. Atas dasar itu, maka identifikasi
permasalahan kekumuhan dilakukan pada beberapa indikator sebagai berikut.
1. Kondisi bangunan dengan kriteria sebagai berikut :
a.
Sebagian besar bangunan pada lokasi tidak memiliki keteraturan bangunan,
dalam hal dimensi, orientasi, dan bentuk tapak maupun bangunan;
b.
Lokasi memiliki kepadatan bangunan yang tinggi, yaitu tingginya jumlah
bangunan per hektar sesuai klasifikasi kota yang bersangkutan;
c.
Sebagian besar bangunan pada lokasi tidak memenuhi persyaratan teknis,
khususnya persyaratan teknis untuk hunian sederhana (sistem struktur,
pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan bahan bangunan).
2. Kondisi jalan lingkungan dengan kriteria sebagai berikut :
a.
Cakupan pelayanan jalan lingkungan tidak memadai terhadap luas area,
artinya sebagian besar lokasi belum terlayani jalan lingkungan; serta
b.
Sebagian besar kualitas jalan lingkungan yang ada kondisinya buruk, artinya
kerataan permukaan jalan yang tidak memadai bagi kendaraan untuk dapat
dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman.
3. Kondisi Drainase lingkungan dengan kriteria sebagai berikut :
a.
Sebagian besar jaringan drainase pada lokasi yang ada tidak mampu
mengatasi genangan minimal, yaitu genangan dengan tinggi lebih dari 30 cm
selama 2 jam dan tidak lebih dari 2 kali setahun;
b.
Cakupan pelayanan jaringan drainase yang ada tidak memadai terhadap luas
area, artinya sebagian besar lokasi belum terlayani jaringan drainase.
4. Kondisi penyediaan air minum dengan kriteria sebagai berikut :
a.
Sebagian besar luas area memiliki sistem penyediaan air minum yang tidak
memenuhi persyaratan teknis, baik jaringan perpipaan yang terdiri dari unit air
baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan dan unit pengelolaan maupun
jaringan bukan perpipaan yang terdiri dari sumur dangkal, sumur pompa
tangan, bak penampung air hujan, terminal air, mobil tanki air, instalasi air
15
kemasan, atau bangunan perlindungan mata air; serta
b.
Cakupan pelayanan penyediaan air minum yang ada tidak memadai
terhadap populasi, artinya sebagian besar populasi belum terpenuhi akses air
minum yang aman sebesar 60 liter/orang/hari.
5. Kondisi pengelolaan air limbah dengan kriteria sebagai berikut :
a.
Sebagian besar luas area memiliki sistem pengelolaan air limbah yang tidak
memenuhi persyaratan teknis, baik sistem pengelolaan air limbah setempat
secara individual atau komunal, maupun sistem pengelolaan air limbah
terpusat; serta
b.
Cakupan pelayanan pengolahan air limbah yang ada tidak memadai
terhadap populasi, artinya sistem pengolahan air limbah yang ada belum
mampu menampung timbulan limbah sebesar 5-40 liter/orang/hari.
6. Kondisi pengelolaan persampahan dengan kriteria sebagai berikut :
a.
Sebagian besar luas area memiliki sistem pengelolaan persampahan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis, baik dalam hal pewadahan, pemilahan,
pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan; serta
b.
Cakupan pelayanan pengelolaan persampahan yang ada tidak memadai
terhadap populasi, artinya sistem pengelolaan persampahan yang ada
belum mampu menampung timbulan sampah sebesar 0,3 kg/orang/hari.
7. Kondisi pengamanan kebakaran, dengan kriteria sebagai berikut :
a. Sebagian besar luas area memiliki pasokan air untuk pemadaman yang tidak
memadai, baik dari sumber alam (kolam air, danau, sungai, sumur dalam) maupun
buatan (tanki air, kolam renang, reservoir air, mobil tanki air dan hidran); serta
b. Sebagian besar luas area memiliki jalan lingkungan yang tidak memadai untuk
mobil pemadam kebakaran, yaitu jalan lingkungan dengan lebar jalan minimum
3,5 meter dan bebas dari hambatan apapun.
2.3.2
Identifikasi Pertimbangan Lain (Non Fisik)
Identifikasi pertimbangan lain (non fisik) merupakan tahap identifikasi untuk menentukan
skala prioritas penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yangteridentifikasi
dengan sudut pandang lain yang mempengaruhi efektifitas/keberhasilan program
penanganan.
Identifikasi
pertimbangan lain dilakukan oleh pemerintah daerah
berdasarkan pertimbangan non fisik yang relevan. Identifikasi pertimbangan lain dapat
dilakukan dengan menggunakan beberapa indikator sebagai berikut:
1. Nilai strategis lokasi, dengan kriteria sebagai berikut :
16
Lokasi terletak pada fungsi strategis kawasan/wilayah, konstelasi kawasan/wilayah,
seperti fungsi pemerintahan, industri, perdagangan dan jasa, dan fungsi lainnya.
2. Kepadatan penduduk, dengan kriteria sebagai berikut :
Lokasi memiliki kepadatan penduduk yang tinggi, artinya jumlah penduduk perhektar
pada lokasi relatif tinggi sesuai klasifikasi kota yang bersangkutan.
3. Potensi sosial ekonomi, dengan kriteria sebagai berikut :
Lokasi memiliki potensi sosial ekonomi tinggi yang potensial dikembangkan, artinya
pada lokasi terdapat potensi kegiatan ekonomi seperti budidaya industri, perdagangan
maupun jasa, maupun potensi kegiatan sosial budaya seperti kesenian, kerajinan dan
lain sebagainya.
4. Dukungan masyarakat, dengan kriteria sebagai berikut :
Dukungan masyarakat terhadap proses penanganan kekumuhan tinggi, artinya
masyarakat mendukung program penanganan bahkan berperan aktif sehingga tercipta
situasi yang kondusif dalam pelaksanaan fisik.
5. Komitmen pemerintah daerah, dengan kriteria sebagai berikut :
Pemerintah daerah memiliki komitmen tinggi dalam penanganan lokasi, dimana komitmen
pemerintah daerah terhadap lokasi dalam hal ini dinilai dari alokasi anggaran, program
regulasi, kebijakan maupun kelembagaan.
2.3.3
Identifikasi Legalitas Lahan
Identifikasi legalitas lahan
merupakan tahap identifikasi untuk
menentukan
permasalahan legalitas lahan pada obyek kajian setiap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh yang difokuskan pada status lahan, kesesuaian dengan rencana
tata ruang dan persyaratan administrasi bangunan. Identifikasi legalitas lahan dilakukan
dengan menggunakan indikator sebagai berikut:
1. Aspek status lahan, dengan beberapa kriteria sebagai berikut :
a. Keseluruhan lokasi memiliki kejelasan status tanah, baik dalam hal
kepemilikan maupun izin pemanfaatan tanah dari pemilik tanah (status tanah legal);
b. Sebagian atau keseluruhan lokasi tidak memiliki kejelasan status tanah, baik
merupakan milik orang lain, milik negara dan milik masyarakat adat tanpa izin
pemanfaatan tanah dari pemilik tanah maupun tanah sengketa (status tanah ilegal).
2. Aspek kesesuain rencana tata ruang, dengan beberapa kriteria sebagai berikut :
a. Keseluruhan lokasi berada pada zona perumahan dan permukiman sesuai RTR
(sesuai);
17
b. Sebagian atau keseluruhan lokasi berada tidak pada zona perumahan dan
permukiman sesuai RTR (tidak sesuai).
3. Aspek persyaratan administrasi bangunan, dengan beberapa kriteria sebagai berikut :
a. Keseluruhan bangunan pada lokasi telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);
b. Sebagian atau keseluruhan
mendirikan bangunan (IMB).
bangunan pada
lokasi
tidak memiliki
izin
18
BAGIAN 3
KEGIATAN PENYUSUNAN RKP KUMUH
3.1
RUANG LINGKUP PENYUSUNAN RKP KUMUH PERKOTAAN
3.1.1
Lingkup Kegiatan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan
Lingkup kegiatan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan meliputi 6 (enam) tahapan, yaitu:
1. Persiapan
2. Survey Dan Identifikasi
3. Kajian dan Perumusan I
4. FGD dan Perumusan II
5. Kolokium
6. Penyusunan rencana kawasan permukiman
Secara rinci, lingkup kegiatan dari tiap kegiatan besar dan capaian kegiatan dapat dilihat pada
Tabel 1.
Tabel 1 Lingkup Kegiatan RKP Kumuh Perkotaan
LINGKUP KEGIATAN
CAPAIAN KEGIATAN
Persiapan
Melakukan persiapan pelaksanaan
kegiatan, termasuk di dalamnya
menghadiri sosialisasi tingkat pusat,
melakukan koordinasi tim untuk
pelaksanaan kegiatan, penyepakatan
rencana kerja dan metodologi
pelaksanaan kegiatan, penyiapan peta
dasar, sampai dengan pengumpulan data
dan informasi. Persiapan ini juga
didukung dengan mengikuti konsolidasi di
tingkat provinsi.
-
Rencana kerja dan metodologi pelaksanaan
kegiatan
-
Peta dasar
-
Data dan informasi yang diperlukan
-
Desain pengumpulan data dan informasi
-
Kesepahaman tahapan dan prosedur
penyusunan RKP Kumuh Perkotaan
19
LINGKUP KEGIATAN
CAPAIAN KEGIATAN
Survey Dan Identifikasi
Identifikasi untuk memahami kondisi
permukiman kumuh berikut sebaran
lokasi, konstelasinya terhadap ruang kota,
mengidentifikasi tipologi permukiman
kumuh, isu-isu strategis, serta potensi dan
permasalahan yang terkait dengan
karakteristik sosial, ekonomi, budaya,
fisik, dan kelembagaan
Melakukan verifikasi lokasi permukiman
kumuh sesuai SK Penetapan kawasan
kumuh perkotaan, deliniasi kawasan dan
cakupan pelayanan infrastruktur pada
lokasi permukiman kumuh tersebut
Melibatkan partisipasi aktif Kelompok
Swadaya Masyarakat dalam melakukan
survei/pemetaan swadaya di kawasan
permukiman kumuh
Tersusunnya data dan informasi lapangan
mengenai:
-
Sebaran kawasan permukiman kumuh
-
Konstelasi permukiman kumuh terhadap
ruang kota
-
Tipologi kawasan permukiman kumuh kota
-
Isu-isu strategis permukiman kumuh kota
-
Potensi dan permasalahan (karakteristik
sosial, ekonomi, budaya, fisik, dan
kelembagaan).
-
Verifikasi dan justifikasi lokasi permukiman
kumuh sesuai SK Penetapan Kawasan Kumuh
perkotaan:
o
Deliniasi kawasan
o
Luasan
o
Data cakupan pelayanan
o
Kriteria dan indikator dalam
penetapan kumuh
-
Menentukan kawasan prioritas penanganan
-
Peta permukiman skala lingkungan
-
Potensi pelibatan aktif partisipatif
masyarakat
-
Overview permukiman kumuh kawasan
perkotaan
-
Overview Kebijakan dan strategi
pembangunan pada kawasan permukiman
Kajian dan Perumusan I
Melakukan overview terhadap dokumendokumen perencanaan dan
pengaturan/studi yang terkait seperti
Rencana Tata Ruang, SPPIP dan RPKPP
(RP2KP yang saat ini berjalan),
20
LINGKUP KEGIATAN
Perencanaan Teknis Sektoral dalam
lingkup kegiatan ke-Cipta Karya-an,
kebijakan daerah dalam penanganan
kumuh serta SK Bupati/Walikota tentang
Kawasan Kumuh Kabupaten/Kota.
CAPAIAN KEGIATAN
prioritas serta sinkronisasi antara kebijakan
dan strategi pembangunan kabupaten/kota
terkait dengan penyusunan RKP Kumuh.
-
Overview spasial plan terkait penetapan
kawasan perkotaan dan peruntukan
permukiman.
Pelaksanaan perencanaan partisipatif
berupa rembuk masyarakat untuk
mengidentifikasi permasalahan dan
pemetaan kondisi permukiman.
Permasalahan dan peta kondisi permukiman
serta identifikasi peluang dan cara penanganan
permasalahan.
Merumuskan konsep dan strategi
penanganan merupakan rencana
konseptual penataan kawasan
permukiman kumuh yang memuat tujuan
penanangan kawasan permukiman
kumuh (output dan outcome), tahapan
penanganan kawasan secara spasial,
langkah-langkah strategis yang dilakukan
beserta bentuk program-program
penanganan kawasan yang akan
dilakukan
-
Konsep dan strategi penanganan dan konsep
pembangunan kawasan permukiman kumuh.
-
Menyusun
formulasi
dan
skenario
penanganan kumuh berdasarkan tingkat
prioritas dan kerangka waktu (time frame)
nya.
Menyusun Rencana Kegiatan sebagai
turunan dari konsep, strategi dan
program-program penanganan.
Rencana kegiatan tahunan penanganan kawasan
permukiman kumuh rinci selama 5 tahun atau
hingga tercapainya kondisi permukiman tanpa
kumuh di tahun 2019.
Melakukan analisis yang melibatkan
partisipasi aktif Kelompok Swadaya
Masyarakat dalam merumuskan metode
penanganan kawasan permukiman
kumuh perkotaan yang paling tepat dan
implementatif sesuai dengan kebutuhan
sektor keterpaduan pelaksanaan
program, serta dampak yang ditimbulkan
dari dilaksanakannya/indikasi
implementasi program penanganan
-
Identifikasi permasalahan dan pemetaan
permukiman kumuh oleh masyarakat.
-
Pembentukan kelembagaan masyarakat
dalam mendukung proses pembangunan
secara
partisipatif
dalam
tahapan
perencanaan,
pelaksanaan
hingga
keberlanjutan
peningkatan
kualitas
lingkungan dan kualitas masyarakatnya.
21
LINGKUP KEGIATAN
CAPAIAN KEGIATAN
kumuh.
FGD dan Perumusan II
-
Draft memorandum program ke-Ciptakaryaan Dalam penanganan kumuh.
-
Sinkronisasi
kesepakatan
program
penanganan kumuh dengan RPI2JM Cipta
Karya.
FGD diadakan untuk memberikan
pemahaman yang berkaitan dengan
kebijakan, penetapan kawasan prioritas
kumuh, kesadaran terhadap lingkungan
kumuh, dukungan infrastruktur ke-Cipta
Karya-an, strategi dan pola penanganan
permukiman kumuh, penyusunan kertas
kerja kelompok swadaya masyarakat, dan
metode dokumentasi kegiatan.
Meningkatkan kapasitas dan perkuatan
BKM/KSM dan Tim Teknis Pemerintah
Kabupaten/Kota berkaitan dengan kegiatan
Perencanaan Kawasan Permukiman Kumuh
Perkotaan.
Melakukan penyusunan memorandum
progam sektor CK yang merupakan
perencanaan investasi lima tahun reguler
ke-Cipta Karyaan yang terkait dengan
penanganan permukiman kumuh untuk
mencapai target 0% kumuh di 2019
Merumuskan draft dokumen
perencanaan masyarakat
Kesepakatan lintas pemangku kepentingan
terhadap strategi dan indikasi program/
kegiatan penanganan kumuh di kawasankawasan prioritasdalam bentuk draft
dokumen memorandum program.
Draft dokumen Rencana perencanaan
masyarakat.
Kolokium
Kolokium merupakan kegiatan monitoring
dan pengendalian yang dilakukan oleh
Satker Pengembangan Kawasan
Permukiman dan Penataan Bangunan
(PKPPB)provinsi dan penyelenggara di
tingkat pusat terhadap proses
penyusunan RKP Kumuh
-
Kesamaan hasil dari produk RKP Kumuh
Perkotaan yang dihasilkan oleh tiap
kabupaten/kota.
-
Tahapan konsultasi dan sinergitas kebijakan
lintas sektor/ lintas level pemerintahan dalam
penanganan kumuh perkotaan.
Penajaman hasil kolokium
-
Konsultasi publik untuk menajamkan dan
memperoleh kesepakatan bersama pointpoint penting hasil proses penyusunan RKP
Kumuh Perkotaan untuk disusun dalam
22
LINGKUP KEGIATAN
CAPAIAN KEGIATAN
dokumen-dokumen sistematis sebagai hasil
akhir.
-
Publikasi kepada masyarakat terhadap
kebijakan dan strategi pemerintah dalam
penanganan kumuh.
-
Skenario pembangunan dan pengembangan
kawasan
permukiman
dalam
upaya
mengurangi luasan kumuh kabupaten/ kota.
-
Strategi
dan
memorandum
program
keterpaduan sektor ke-Cipta Karya-an dalam
penanganan kawasan pemukiman kumuh
perkotaan.
-
Kesinambungan antara rencana pemerintah
dan Rencana Aksi Komunitas (CAP) dalam
penanganan kawasan permukiman.
-
Indikasi program investasi dan pembiayaan
lintas
pemangku
kepentingan
dalam
pencapaian kumuh 0% hingga 2019.
-
Tata cara pengendalian tahapan pelaksanaan
dan pembiayaan tiap tahun.
-
Peta Perencanaan Penanganan Kawasan
Permukiman Kumuh skala 1:5000 dan 1:1000
untuk jangka waktu tahun 2015-2019.
Menyusun Rencana Aksi Masyarakat/CAP
-
Rencana aksi masyarakat penanganan
permasalahan pembangunan pada kawasan
permukiman
kumuh
meliputi
jenis/komponen, volume, lokasi, dan pelaku.
Menyusunan detail desain
-
Penyusunan peta rinci kawasan/ site plan
-
Rencana rinci pola penanganan kawasan
pemukiman kumuh perkotaan (pemugaran/
peremajaan/permukiman kembali) beserta
Penyusunan RKPKP dan Desain Teknis
Menyusun
Dokumen RKP Kumuh Perkotaan
23
LINGKUP KEGIATAN
CAPAIAN KEGIATAN
strategi keterpaduan sektor ke-Cipta Karyaan.
3.1.2
-
Daftar rencana komponen
kebutuhan infrastruktur.
pemenuhan
-
Tata cara pengendalian tahapan pelaksanaan
dan pembiayaan tiap tahun.
-
Peta Perencanaan Penanganan Kawasan
Permukiman Kumuh skala 1:5000 dan 1:1000
untuk jangka waktu tahun 2015-2019.
-
Penyusunan detail desain teknis dalam
tahapan prioritas penanganan untuk
komponen infrastruktur yang dibutuhkan
(skala 1:100; 1:50) dan draft dokumen RKS.
Keterlibatan Pelaksana
Keterlibatan pelaksana kegiatan RKP KP terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Tabel 2 Peran, Tugas, dan Wewenang Pelaksana RKP KP
UNSUR
PERAN
BENTUK
KETERLIBATAN
TUGAS DAN WEWENANG
Tingkat Pusat
Direktorat Jenderal
Cipta Karya
Pengarah
Kegiatan RKP
Kumuh
Perkotaan
Mengarahkan dan
mengkoordinasi
kan pelaksanaan
kegiatan RKP
Kumuh Perkotaan
dalam lingkup
Keciptakaryaan
TUGAS
- Memberikan dukungan
kebijakan untuk
pelaksanaan kegiatan RKP
Kumuh Perkotaan.
WEWENANG
- Melakukan pemantauan dan
evaluasi kegiatan RKP KP
dalam lingkup pencapaian
kota bebas kumuh
- Melakukan pemantauan dan
24
UNSUR
PERAN
BENTUK
KETERLIBATAN
TUGAS DAN WEWENANG
evaluasi kegiatan RKP
Kumuh Perkotaan dalam
lingkup investasi
keciptakaryaan
Direktorat
Pengembangan
Kawasan
Permukiman
Pembina
Kegiatan RKP
Kumuh
Perkotaan
- Membina dan
mengkoordinasik
an pelaksanaan
kegiatan RKP
Kumuh
Perkotaan oleh
Pemerintah
Kabupaten/Kota
TUGAS
- Melakukan
fasilitasi
pembinaan
dalam
pelaksanaan
kegiatan RKP
Kumuh
Perkotaan
- Melakukan sosialisasi
pelaksanaan kegiatan RKP
Kumuh Perkotaan
- Memberikan pembinaan
dalam pelaksanaan kegiatan
RKP Kumuh Perkotaan
- Menyediakan Pedoman
penyusunan RKP Kumuh
Perkotaan
WEWENANG
- Melakukan pengaturan
kegiatan pelatihan
- Melakukan pemeriksaan
terhadap kualitas dokumen
RKP Kumuh Perkotaan dan
memberikan rekomendasi
dalam upaya pencapaian
target kota bebas kumuh.
- Melakukan pemantauan dan
penilaian keterlibatan
pemerintah daerah dalam
pelaksanaan kegiatan RKP
Kumuh Perkotaan
KMP
Pengendali
kegiatan SIAP
- Melakukan
pengendalian
teknis kepada
Pokjanis RKP
Kumuh
TUGAS
- Menjadi Narasumber
kegiatan pada sosiaslisasi,
kolokium dan FGD pada
proses penyusunan RKP
25
UNSUR
PERAN
BENTUK
KETERLIBATAN
Perkotaan
- Melakukan
pemeriksaan
hasil kegiatan
RKP Kumuh
Perkotaan
TUGAS DAN WEWENANG
Kumuh Perkotaan.
- Melakukan pemeriksaan
setiap tahapan pelaksanaan
pendampingan penyusunan
RKP Kumuh Perkotaan.
- Melakukan pemeriksaan
terhadap kualitas
perencanaan RKP Kumuh
Perkotaan.
- Memberikan rekomendasi
kepada Pembina dan
pengelola kegiatan dalam
pelaksanaan pendampingan
penyusunan RKP Kumuh
Perkotaan.
Koordinator Pusat
(Korpus)
Pendampingan
penyusunan RKP
Kumuh Perkotaan
Pengendali
kegiatan RKP
Kumuh
Perkotaan
TUGAS
- Melakukan
pendampingan
- Menjadi Narasumber
teknis kepada
kegiatan pada FGD pada
Pokja RKP Kumuh
proses penyusunan RKP
Perkotaan
Kumuh Perkotaan
- Melakukan
- Melakukan pemeriksaan
pemeriksaan
setiap tahapan pelaksanaan
hasil kegiatan
RKP Kumuh Perkotaan
RKP Kumuh
- Melakukan pemeriksaan
Perkotaan
terhadap kualitas
perencanaan.
WEWENANG
- Memberikan penilaian dan
rekomendasi atas kinerja
penyusunan RKP Kumuh
Perkotaan kepada
Direktorat Pengembangan
Kawasan Permukiman
26
UNSUR
PERAN
BENTUK
KETERLIBATAN
TUGAS DAN WEWENANG
- Memberikan arahan teknis
kepada Pokja RKP Kumuh
Perkotaan
- Memberikan rekomendasi
hasil penilaian kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota
Koordinator
Wilayah (Korwil)
Pendampingan
penyusunan RKP
Kumuh Perkotaan
Pengendali
kegiatan RKP
Kumuh
Perkotaan di
wilayahnya
- Melakukan
pendampingan
teknis kepada
Pokjanis RKP
Kumuh
Perkotaan di
wilayahnya
- Melakukan
pemeriksaan
hasil kegiatan
RKP Kumuh
Perkotaan di
wilayahnya.
TUGAS
- Menjadi Narasumber
kegiatan pada FGD pada
proses penyusunan RKP
Kumuh Perkotaan di
wilayahnya.
- Melakukan pemeriksaan
terhadap kualitas
perencanaan di wilayahnya.
WEWENANG
- Memberikan penilaian dan
rekomendasi atas kinerja
penyusunan RKP Kumuh
Perkotaan di lingkup kerja
wilayahnya kepada
Direktorat Pengembangan
Kawasan Permukiman.
- Memberikan arahan teknis
kepada Pokja RKP Kumuh
Perkotaan di wilayahnya.
- Memberikan rekomendasi
hasil penilaian kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota
di wilayahnya.
27
UNSUR
TA Pendamping
PERAN
Konsultan
Pendamping
Teknis
Pelaksanaann
kegiatan RKP
Kumuh
Perkotaan di
tingkat
Kabupaten/
Kota
BENTUK
KETERLIBATAN
TUGAS DAN WEWENANG
- Melakukan
TUGAS
pendampingan
- Mendukung KMP dan Tim
teknis kepada
Teknis dalam pelaksanaan
Pokja RKP Kumuh
tugas.
Perkotaan
- Memberikan pendampingan
Kabupaten/kota
teknis dan advis teknis
- Memberikan
pelaksanaan kegiatan RKP
Fasilitasi
Kumuh Perkotaan
pelaksanaan
- Memfasilitasi pelaksanaan
kegiatan RKP
Sinkronisasi dan Konsolidasi
Kumuh
pelaksanaan kegiatan RKP
Perkotaan
Kumuh Perkotaan.
- Memberikan
- Memfasilitasi pertemuan
advis teknis
pembahasan tahapan
pelaksanaan
kegiatan RKP Kumuh
kegiatan RKP
Perkotaan
Kumuh
Perkotaan
WEWENANG
- Memberikan rekomendasi
teknis kepada KMP dan Tim
Teknis
Tingkat Provinsi
Satker
Pengembangan
Kawasan
Permukiman dan
Penataan
Bangunan
Monitoring dan
Evaluasi
pelaksanaan RKP
Kumuh
Perkotaan
kabupaten/kota
- Menjadi
Narasumber
dalam
perumusan
dokumen RKP
Kumuh
Perkotaan
TUGAS
- Melakukan
Monitoring dan
Evaluasi
pelaksanaan
kegiatan RKP
- Memantau kemajuan
pelaksanaan kegiatan RKP
Kumuh Perkotaan
- Menjadi Narasumber dalam
FGD proses penyusunan RKP
Kumuh Perkotaan
- Memantau tindak lanjut
rekomendasi Tim Teknis
WEWENANG
28
UNSUR
PERAN
BENTUK
KETERLIBATAN
Kumuh
Perkotaan
TUGAS DAN WEWENANG
- Memberikan rekomendasi
hasil Evaluasi dan
Monitoring kepada Direktur
Pengembangan
Permukiman
Tingkat Kabupaten/Kota
Kelompok Kerja
Teknis (Pokjanis)
RKP Kumuh
Perkotaan
Merumuskan
dokumen RKP
Kumuh
Perkotaan
kabupaten/kota
- Merumuskan
dokumen RKP
Kumuh
Perkotaan
- Menjadi
narasumber
dalam
perumusan
dokumen RKP
Kumuh
Perkotaan
- Bertanggung
jawab dalam
proses
penyusunan
dokumen RKP
Kumuh
Perkotaan.
- Memastikan
proses tahapan
dan rangkaian
kegiatan
penyusunan
sesuai dengan
target output
yang akan
dicapai.
TUGAS
- Mengikuti proses
pelaksanaan kegiatan RKP
Kumuh Perkotaan
- Menyediakan basis data dan
peta permukiman kumuh
kota sesuai denggan SK
Kumuh kabupaten/kota.
- Melakukan sinkronisasi dan
mensinegrasikan
memorandum program
- Memfasilitasi pelaksaan
kegiatan FGD.
- Menindaklanjuti
memorandum program
berupa kesepakatan
pelaksanan program
- Melaksanakan tindak lanjut
Rekomendasi Tim Teknis
dan KMP.
- Melakukan proses legalisasi
dokumen RKP Kumuh
Perkotaan.
- Melakukan pendampingan
hasil penyusunan dokumen
dalam proses legalisasi
dalam bentuk perbub/
29
UNSUR
PERAN
BENTUK
KETERLIBATAN
TUGAS DAN WEWENANG
perwal.
WEWENANG
- Mengusulkan Memorandum
Program bidang
keciptakaryaan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota
- Melaporkan hasil
penyusunan RKP Kumuh
Perkotaan kepada
Pemerintah Kabupaten
/Kota.
- Memfasilitasi pembiayaan
penyusunan RKP KP
BKM/KSM
Merumuskan
dokumen CAP
tingkat
lingkungan
warga.
- Merumuskan
dokumen CAP
- Menjadi
narasumber
dalam
perumusan
dokumen CAP
- Menjadi
narasumber
dalam
perumusan
dokumen RKP
Kumuh
Perkotaan
TUGAS
- Mengikuti proses
pelaksanaan kegiatan RKP
Kumuh Perkotaan
- Melaksanakan tindak lanjut
Rekomendasi Pokjanis, Tim
Teknis dan KMP.
WEWENANG
- Mengusulkan
Program/kegiatan
penanganan permukiman
kumuh tingkat masyarakat
kepada Pemerintah
Kabupaten /Kota
- Melaporkan hasil
penyusunan CAP kepada
Pemerintah Kabupaten
/Kota.
30
3.2
KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan meliputi 5 (lima)
dokumen, yaitu:
1. Dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan;
2. Dokumen Rencana Aksi Masyarakat;
3. Dokumen Penyelenggaraan Kegiatan (Proceeding Kegiatan);
4. Dokumen Rencana Detail Desain (DED);
5. Dokumen Proses:
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Draft Akhir
d. Laporan Akhir
dengan rincian muatan tiap dokumen sebagai berikut:
1. Dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKPKP)
MUATAN
-
Profil kawasan permukiman prioritas.
-
Potensi dan permasalahan pembangunan permukiman dan
infrastruktur permukiman perkotaan pada kawasan permukiman
prioritas.
-
Konsep dan rencana penanganan pada kawasan permukiman
prioritas.
-
Strategi umum penterjemahan kebijakan pemerintah kab/ kota
serta strategi operasional dalam penanganan permukiman kumuh
perkotaan.
-
Rencana aksi program penanganan permukiman pada kawasan
prioritas selama 5 tahun.
-
Memorandum/ kesepakatan program penanganan kumuh.
-
Rencana pembangunan tahapan prioritas pertama.
-
Kawasan prioritas yang akan dilakukan pembangunannya pada
tahap pertama (dilakukan penyusunan rencana penanganan
secara lebih rinci dan operasional, dengan tingkat kedalaman skala
31
perencanaan 1:1.000).
-
Dokumen spasial terkait dengan konsep, rencana penanganan,
rencana aksi program dalam skala :
a) 1:100, 1: 50 (Untuk DED kawasan prioritas)
b) 1:5.000 (untuk kawasan prioritas)
c) 1:1.000 (untuk kawasan pembangunan tahun pertama)
PENYAJIAN
-
Dokumen ini disajikan sebagai laporan utama; dan
-
Penulisan dokumen ini dilengkapi dengan tabel, gambar dan peta
yang representatif
2. Dokumen Rencana Aksi Masyarakat;
MUATAN
PENYAJIAN
-
Proses penyelenggaraan partisipatif
Community Action Planning (CAP)
melalui
pendekatan
-
Hasil pelaksanaan SKS dan penilaian mandiri komunitas
-
Rencana Aksi Masyarakat penanganan permukiman berupa
rumusan skenario pembangunan permukiman.
-
Daftar prioritas penanganan pembangunan permukiman.
-
Peta dan gambar pendukung
-
Dokumen ini disajikan dalam bentuk laporan tertulis; dan
-
Penulisan dokumen ini dilengkapi dengan tabel, gambar dan peta
yang representatif.
3. Dokumen Penyelenggaraan (Proceeding) Kegiatan
MUATAN
-
Notulensi dari tiap penyelenggaraan
penyepakatan dan sosialisasi;
kegiatan-kegiatan
-
Absensi dan daftar hadir tiap penyelenggaraan kegiatan
penyepakatan dan sosialisasi;
-
Materi yang disampaikan;
32
PENYAJIAN
-
Bentuk-bentuk kesepakatan yang dihasilkan.
-
Dokumen ini disajikan sebagai dokumen yang terpisah dengan
dokumen proses (Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan
Akhir Sementara, dan Laporan Akhir) dan dokumen RKP Kumuh
Perkotaan;
-
Kegiatan yang dilaporkan setidaknya adalah kegiatan FGD, diskusi
partisipatif, kolokium, konsultasi publik, dan diseminasi;
-
Bentuk-bentuk kesepakatan tertuang dalam berita acara kegiatan
yang dihasilkan yang ditanda tangani oleh perwakilan pihak yang
hadir dan menyetujui; dan
-
Tiap kegiatan yang diselenggarakan dilengkapi dengan
dokumentasi foto penyelenggaraan yang disajikan sebagai
lampiran dalam dokumen ini.
4. Dokumen Rencana Detail Desain (DED)
MUATAN
PENYAJIAN
-
Rencana Detail Desain (Detailed Engineering Design/DED)
infrastruktur permukiman untuk kawasan permukiman kumuh
prioritas termasuk kawasan pembangunan tahun 1.
-
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
-
Site Plan kawasan permukiman kumuh prioritas termasuk
kawasan pembangunan tahun 1.
-
Gambar kerja/detail design yang implementatif (skala 1:100,
1:50).
-
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari paket-paket pekerjaan tersebut
diatas (OE).
-
Visualisasi 3 dimensi (3D) dari rencana yang disusun.
-
Dokumen ini disajikan dalam bentuk laporan tertulis; dan
-
Penulisan dokumen ini dilengkapi dengan tabel, gambar dan peta
yang representatif.
33
Gambar 2 Tahapan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan
34
3.3
PROSES DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEGIATAN PENYUSUNAN RKP KUMUH
PERKOTAAN
1.
TAHAP PERSIAPAN
1.1.
Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengembangan
Permukiman, DJCK, Kementerian Pekerjaan Umum pada awal pelaksanaan penyusunan RKP
Kumuh Perkotaan.
Tujuan
-
Melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai RKP Kumuh
Perkotaan.
-
Mencapai pemahaman yang sama mengenai proses, prosedur, dan
produk dari penyusunan RKP Kumuh Perkotaan.
Metode
Workshop dan diskusi
Langkah
-
Mengikuti sosialisasi pelaksanaan kegiatan
-
Koordinasi dengan Pokjanis untuk merumuskan rencana
penyelesaian kegiatan
Output
Kesamaan pemahaman mengenai proses, prosedur, dan produk dari
penyusunan RKP Kumuh Perkotaan.
35
Pelaksana
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, DJCK
Peserta
-
Pokjanis
-
TA Pendamping
-
Koordinator Kota pemberdayaan masyarakat.
-
Tim Teknis/Satker di lingkungan CK Provinsi
-
Narasumber
-
KMP
-
Korpus
Durasi
Awal bulan pertama, dengan alokasi waktuditentukan oleh DJCK,
Kementerian Pekerjaan Umum
Pada tahap Sosialisasi ini Tim Pokjanis Kabupaten/Kota mempersiapkan sejumlah
data/dokumen sebagai berikut:
a. SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Kawasan Kumuh.
b. Surat Pernyataan Minat Pendampingan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan
c. Profil Umum Permukiman Kumuh.
d. Peta dasar permukiman kumuh.
e. SK Bupati/Walikota tentang Pembentukan Pokjanis RKP Kumuh Perkotaan.
f.
SK Bupati/Walikota tentang rencana alokasi biaya dari APBD Kabupaten/ Kota untuk
mendukung kegiatan RKP Kumuh Perkotaan.
g. Rencana kerja detil penyusunan RKP Kumuh Perkotaan.
h. SK Tim Teknis Provinsi.
1.2.
Konsolidasi Tingkat Provinsi
Kegiatan penyamaan pemahaman dari sisi substansi dan proses penyusunan RKP Kumuh
Perkotaan yang dikemas dalam bentuk konsinyasi serta dikoordinasikan penyelenggaraannya
oleh Satker Provinsi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan
Bangunan (PKPPB) Provinsi.
Peserta:
36
Semua pemangku kepentingankota/kabupaten yang melakukan kegiatan penyusunan RKP
Kumuh Perkotaan, meliputi:
Kelompok Kerja Teknis (Pokjanis)
Tim Teknis Provinsi
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Permukiman
Provinsi
Satuan Kerja Provinsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya
Tenaga Ahli Pendamping
Bila diperlukan dapat mengundang narasumber dari Pusat yaitu Koordinator Pusat dan/atau
Atau narasumber yang berasal dari akademisi, pemerhati permukiman atau tokoh penggerak
permukiman di tingkat lokal.
Tujuan
Menyamakan tujuan dan rencana kerja penyusunan RKP Kumuh
Metode
Konsinyasidan diskusi
Output
-
Rencana kerja penyusunan RKP Kumuh Perkotaan dan rencana
penyusunan.
-
Rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah disetujui
oleh Satker, Pokjanis, dan tenaga ahli pendamping.
-
Kompilasi data sektoral pengembangan infrastruktur di kab/kota
sasaran.
-
Pembagian tugas dalam pendampingan penyusunan RKP Kumuh
Perkotaan.
-
Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan
Bangunan (PKPPB).
-
Pokjanis.
-
TA Pendamping.
-
Korkot.
Pelaksana
Durasi
minimal 1 (satu) hari pada bulan ke-1 (satu) setelah SPMK Tim Tenaga
Ahli, (setelah dilakukan kegiatan sosialisasi)
*) waktu pelaksanaan ditentukan kemudian oleh masing-masing Satker
Provinsi.
37
Tempat pelaksanaan ditentukan oleh masing-masing Satker Provinsi.
1.3.
Preparasi Kegiatan
Melakukan koordinasi antara tenaga ahli pendamping dan Pokjanis terkait penyepakatan
jadwal, metodologi penyusunan serta penyediaan peta, data dan informasi.
Tujuan
-
Terkoordinasinya kegiatan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan dari
awal hingga akhir.
-
Tersepakatinya rencana kerja dan metodologi penyusunan RKP
Kumuh Perkotaan.
-
Tersedianya peta dasar dan rancangan pengumpulan data dan
informasi.
Metode
Diskusi koordinasi, digitasi peta
Langkah
-
Melakukan mobilisasi dan koordinasi timuntuk penyamaan
pemahaman lingkuptugas tim pelaksana dan Pokjanis dalam
kegiatan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan;
-
Menyusun rencana kerja dan metodologi pelaksanaan kegiatan
yang telah disepakati bersama oleh seluruh anggota tim;
-
Menyiapkan peta dasar dengan skala minimal 1:5.000 yang siap
untuk digunakan sebagai dasar untuk survey;
-
Menyiapkan rancangan pengumpulandata dan informasi
berdasarkan kebutuhan yang ada dan rencana kerja yang telah
disusun; dan
-
Melakukan pengumpulan dokumen yang diperlukan.
-
Rencana kerja;
-
Pendekatan dan metodologi pelaksanaan kegiatan;
-
Peta dasar kawasan permukiman dalam skala 1:5.000; dan
-
Data dan informasi mengenai kondisi eksiting kawasan permukiman
kumuh.
-
Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan
Bangunan (PKPPB)
Output
Pelaksana
38
Durasi
1.4.
-
Pokjanis
-
TA Pendamping
1 minggu pada bulan ke-1 (satu) minggu ke 2 hingga minggu ke 3
Penyiapan Profil
Kegiatan penyiapan profil adalah kegiatan menyiapkan data profil kawasan kumuh dan
dokumen pendukung lainnya yang mengacu kepada SK Penetapan kawasan kumuh perkotaan
serta dokumen-dokumen perencanaan lainnya seperti SPPIP, RP2KP, RPKPP, RP3KP, rencana
tata ruang, baseline data permukiman kumuh. Selain itu dalam kegiatan ini dilakukan
penyusunan kriteria dan indikator untuk langkah verifikasi permukiman kumuh yang akan
ditetapkan sebagai kawasan kumuh prioritas dan nonprioritas penanganan.
Dalam kegiatan secara paralel dilakukan kegiatan Penyiapan Kelembagaan Lokal.
Tujuan
Menyiapkan data-data pendukung untuk menyusun profil kawasan
permukiman kumuh
Metode
Desk study, kompilasi dokumen
Langkah
-
Menyiapkan baseline data kumuh
-
Menyiapkan SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi
Permukiman Kumuh.
-
Menyiapkan peta-peta pendukung
-
Menyiapkan data-data pendukung lainya.
-
Menyusun profil awal kawasan permukiman kumuh kota.
-
Menyusun dan menetapkan kriteria dan indikator permukiman
kumuh yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
-
Baseline data kumuh kota
-
Profil awal permukiman kumuh kota
-
Peta-peta pendukung
-
SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh
-
Kriteria dan indikator permukiman kumuh yang ditetapkan oleh
Output
39
Bupati/Walikota.
Pelaksana
Durasi
1.5.
-
Peta deliniasi kawasan permukiman kumuh skala 1:5.000
-
Berita acara/kesepakatan
-
Pokjanis
-
TA Pendampingan
2 minggu, minggu ke 3 Bulan ke 1
Penyiapan Kelembagaan Lokal
Dalam kegiatan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan, peran masyarakat dalam perencanaan
sangat penting dan menjadi salah satu pelaku utama. Kesiapan dan peran aktif dari
masyarakat diperlukan agar dalam penyusunan RKP Kumuh Perkotaan, pembagian peran
masing-masing pemangku kepentingan di daerah menjadi lebih efektif.
Tujuan
Menyiapkan kelembagaan lokal masyarakat sebagai motor penggerak
kegiatan sekaligus menjamin keberlanjutan program penanganan
permukiman kumuh di tingkat masyarakat.
Metode
Sosialisasi, diskusi, rekrutmen.
Langkah
-
Identifikasi kelembagaan masyarakat eksisting dalam konteks
pembangunan permukiman;
-
Melakukan pendekatan dan kerjasama dengan kelembagaan lokal
masyarakat eksisting;
-
Menyiapkan BKM/KSM eksisting agar siap melaksanakan rangkaian
kegiatan tahapan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan;
-
Membentuk BKM/KSM baru untuk lokasi yang belum memiliki atau
belum siap lembaga lokal masyarakatnya.
Output
-
Terbentuknya dan tersiapkannya kelembagaan lokal (BKM/KSM).
Pelaksana
-
Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat
-
TA Pendamping
-
Pemerintah Kab/Kota
40
Durasi
Tokoh/Unsur Masyarakat
2 minggu, minggu ke 2 hingga minggu ke 4 pada bulan ke 1
Pada BKM/KSM eksisting yang telah siap untuk melaksanakan kegiatan penyusnan RKP KP,
maka perlu dibentuk Tim Inti Perencanaan Partisipatif. Tim ini terdiri dari perwakilan
komponen yang ada di masyarakat dan orang-orang tertentu yang dianggap mau dan mampu
mengorganisir anggota masyarakat lainnya. Tim ini akan bertugas untuk menjadi pelaku
utama penyelenggaraan penyusunan RKP KP di tingkat masyarakat.
Pada Kabupaten/Kota yang lokasi sasarannya tidak sedang mendapatkan fasilitasi
pendampingan P2KP, Pokjanis diharapkan segera berkoordinasi dengan pemangku
kepentingan lainnya terkait dengan penyediaan tenaga Fasilitator Pendamping
Masyarakat.Kondisi ini karena peran Fasilitator Pendamping Masyarakat sangat penting dalam
pendampingan penyelenggaran penyusuan RKP KP di tingkat masyarakat agar kualitas RKP KP
yang dihasilkan tetap baik dan sesuai kaidah yang ditentukan.
2.
TAHAP SURVEY DAN IDENTIFIKASI
2.1.
Survey dan Observasi
Kegiatan survey dan observasi merupakan identifikasi untuk memahami kondisi permukiman
kumuh berikut sebaran lokasi, konstelasinya terhadap ruang kota, mengidentifikasi tipologi
permukiman kumuh, isu-isu strategis, serta potensi dan permasalahan yang terkait dengan
karakteristik sosial, ekonomi, budaya, fisik, dan kelembagaan. Identifikasi ini diperlukan
sebagai bahan untuk dilakukannya verifikasi dan justifikasi kawasan yang akan ditetapkan
menjadi kawasan prioritas penanganan.
41
Tujuan
Mengidentifikasi kondisi lapangan kawasan permukiman kumuh sebagai
bahan untuk verifikasi dan justifikasi kawasan prioritas penanganan.
Metode
Survey dan observasi lapangan, desk study
Langkah
-
Mengidentifikasi sebaran kawasan permukiman kumuh.
-
Mengidentifikasi konstelasi permukiman kumuh terhadap ruang
kota.
-
Mengidentifikasi tipologi kawasan permukiman kumuh kota untuk
mendapatkan pola penanganan yang tepat.
-
Mengidentifikasi isu-isu strategis.
-
Mengidentifikasi potensi dan permasalahan (karakteristik sosial,
ekonomi, budaya, fisik, dan kelembagaan).
-
Data dan peta sebaran permukiman kumuh.
-
Matriks isu-isu strategis permukiman kumuh.
-
Karakteristik permukiman kumuh kota yang didalamnya memuat
kesimpulan mengenai kondisi fisik, sosial budaya, ekonomi,
kelembagaan, konstelasi terhadap ruang kota kawasan yang
disajikan dalam peta.
-
Daftar Tipologi dan peta tipologi kumuh perkotaan.
-
Pokjanis
-
TA Pendamping
Output
Pelaksana
Durasi
2.2.
2 minggu, minggu ke 1 dan ke 2 di bulan ke 2
Verifikasi dan Justifikasi Lokasi Kumuh
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran profil permukiman kumuh. Hasil dari
verifikasi dan justifikasi adalah data update lokasi-lokasi permukiman kumuh serta daftar
kawasan prioritas penanganan. Hasil akhir verifikasi dan justifikasi ditetapkan oleh Pokjanis
sebagai landasan perumusan berikutnya.
Tujuan
-
Untuk mendapatkan data dan infromasi hasil identifikasi yang
terverifikasi dan terjustifikasi serta untuk memperoleh detail dan
42
update kondisi terkini kawasan permukiman kumuh.
Metode
Langkah
Output
Pelaksana
Durasi
-
Untuk mendapatkan daftar kawasan priorias penanganan
-
Survey dan observasi lapangan
-
Cek silang dengan hasil identifikasi awal.
-
Desk study
-
Diskusi
-
Verifikasi Data terhadap profil yang telah ada
-
Verifikasi Peta yang dimiliki oleh kabupaten/kota,
-
Menentukan daftar kawasan prioritas penanganan:
o
Menyusun kriteria dan indikator kawasan priroritas
penanganan
o
Menetapkan kawasan prioritas penanganan
-
Data dan informasi hasil identifikasi yang terverifikasi dan
terjustifikasi.
-
Data-data terverifikasi lokasi permukiman kumuh antara lain:
o
Lokasi
o
Deliniasi
o
Luasan
o
Layanan Hunian dan Infrastruktur
-
Data kawasan prioritas penanganan.
-
Peta kawasan prioritas.
-
Peta potensi, permasalahan, hambatan dan tantangan pada
kawasan prioritas.
-
Pokjanis.
-
TA Pendamping.
2 minggu, minggu ke 3 dan ke 4 di bulan ke 2
43
Gambar 3 Contoh peta sebaran kumuh
44
Gambar 4 Contoh peta delineasi kawasan kumuh
45
Gambar 5 Contoh peta tematik permasalahan permukiman
46
2.3.
Survey Kampung Sendiri
Survei Kampung Sendiri (SKS) adalah tahapan atau upaya masyarakat di lokasi tersebut untuk
memetakan lingkungan permukimannya secara mandiri, sehingga apa yang kurang terpenuhi
di lingkungannya dapat terlihat jelas. Dalam SKS dilakukan pengumpulan data dan informasi
mengenai kondisi sosial ekonomi, kondisi fisik infrastruktur permukiman sampai dengan
permasalahan yang dihadapi.
Tujuan
Untuk memetakan kondisi permukiman secara mandiri oleh
masyarakat.
Metode
Rekrutmen, pelatihan, survey, rembuk warga.
Langkah
-
Pembentukan Tim Inti Perencanaan Partisipatif
-
Brifieng dan Pelatihan SKS
-
Pelaksanaan SKS
-
Diskusi hasil SKS
-
Data primer dan sekunder kondisi permukiman:
Output
Pelaksana
Durasi
o
Data permasalahan kekumuhan (fisik infrastruktur
permukiman) (by name by address)
o
Data Nonfisik
o
Data identifikasi legalitas lahan
o
Data demografi
-
Profil permukiman
-
Peta permukiman kumuh skala lingkungan hasil SKS berikut
analisisnya.
-
Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat
-
BKM/KSM
-
Tim Inti Perencanaan Partisipatif
3 minggu, bulan ke 2 minggu ke 1 hingga minggu ke 3
Data dan Informasi yang akan digali melalui Survey Kampung Sendiri (SKS) ini adalah:
a. Kondisi Wilayah
47
Survey / pengumpulan data primer:
o
Data permasalahan kekumuhan (fisik infrastruktur permukiman) (by name by
address):
o
Data kondisi jalan lingkungan
Data kondisi drainase lingkungan
Data kondisi penyediaan air minum
Data Kondisi pengelolaan air limbah
Data kondisi pengelolaan persampahan
Data kondisi pengamanan kebakaran
Data dan kondisi sarana dan prasarana permukiman lainnya.
Data Nonfisik
o
Data kondisi bangunan
Data kepadatan penduduk
Data potensi sosial ekonomi
Data identifikasi legalitas lahan
Pembuatan peta tematik permukiman, yang berisi:
Tata letak tapak, status tanah dan status penguasaan, peta kondisi rumah dan
perumahan, peta jaringan dan profil kondisi prasarana dan sarana permukiman yang
ada, peta sebaran banjir, kondisi dan permasalahan sarana dan prasarana;
b. Kondisi Demografi, dilakukan dengan: pengumpulan data dan pemutakhiran data
kependudukan pengumpulan data sosial masyakarat seperti tingkat pendidikan, strata
ekonomi, sejarah permukiman, dan sebagainya.
48
3.
TAHAP KAJIAN DAN PERUMUSAN I
3.1.
Kajian/Pemutakhiran Profil
Kegiatan ini adalah untuk melakukan kajian kebijakan dan strategi penanganan permukiman
kumuh, kajian hasil survey dan verfikasi serta kajian hasil kegiatan SKS. Dari hasil kajian
tersebut dilakukan pemutakhiran terhadap profil permukiman kumuh kota dan profil kawasan
kumuh.
TUJUAN
-
Mengkaji kebijakan dan strategi pembangunan, serta rencana tata
ruang wilayah yang telah tersedia maupun yang sedang disusun
terkait dengan kawasan permukiman kumuh prioritas penanganan
yang akan direncanakan;
-
Mengidentifikasi sinkronisasi kebijakan dan strategi pembangunan
kabupaten/kota dengan penyusunan RKP Kumuh Perkotaan; dan
-
Mengidentifikasi kontribusi dan kedudukan permukiman kumuh
prioritas penanganan yang akan direncanakan dan tingkat
pelayanannya dalam lingkup wilayah kabupaten/kota.
METODE
Desk study (studi literatur), content analysis (analisis isi).
LANGKAH
-
Inventarisasi kebijakan dan strategi pembangunan kabupaten/kota,
khususnya yang terkait pengembangan permukiman;
-
Melakukan pemetaan terhadap arahan kebijakan dan strategi
pembangunan terkait pengembangan permukiman yang ada di
kabupaten/kota;
-
Melakukan kajian terhadap keselarasan antar kebijakan dan
strategi pembangunan yang terkait pengembangan permukiman
yang ada, untuk disinergikan dengan kebutuhan penyusunan RKP
Kumuh Perkotaan; dan
49
OUTPUT
PELAKSANA
DURASI
-
Melakukan identifikasi terhadap kontribusi dan kedudukan
kawasan prioritas yang akan direncanakan dalam skala
kabupaten/kota.
-
Melakukan Pembuatan Peta Mutakhir Profil Permukiman Kumuh
o
Peta Profil (skala 1: 5000) yang menggambarkan kondisi
eksisting permukiman kumuh berserta sarana dan
prasarananya.
o
Peta Kebutuhan Penanganan (skala 1: 5000) yang
menggambarkan menggambarkan kebutuhan penanganan
perumahan, sarana dan prasarana.
o
Peta Sebaran Lokasi Permukiman Kumuh Kota (skala 1:
25.000)
-
Overview Permukiman Kumuh Kota
-
Overview Kebijakan dan Program Terkait
-
Permutakhiran Profil Kawasan Kumuh Kota
-
Peta Mutakhir Profil Permukiman Kumuh:
o
Peta Profil (skala 1: 5000).
o
Peta Kebutuhan Penanganan (skala 1: 5000).
o
Peta Sebaran Lokasi Permukiman Kumuh Kota (skala 1:
25.000)
-
Pokjanis
-
TA Pendamping
2 minggu, minggu ke 1 dan ke 2 di bulan ke 3
Pemutakhiran profil kawasan kumuh kota dilakukan untuk menyusun Profil permukiman
kumuh pada kawasan perkotaan dalam bentuk :
Pemutakhiran hasil verifikasi kebutuhan Data dan Peta yang perlu dilengkapi dalam
melakukan menyusun Profil Permukiman Kumuh yang dimaksud.
Pemutakhiran data dan peta hasil kegiatan survey kampung sendiri.
Pemutakhiran dengan menggabungkan hasil kedua overview kebijakan dan program
penanganan permukiman kumuh perkotaan pada skala lingkungan dan skala kawasan
terkait.
50
Kelengkapan peta (SHP) yang dibutuhkan dalam penyusunan peta profil sebagai berikut:
NO
NAMA KEBUTUHAN PETA
SKALA
1
Peta orientasi wilayah administratif kota
1 : 25000
2
Peta rencana tata guna lahan kota
1 : 25000
3
Peta arah pengembangan wilayah kota
1 : 25000
4
Peta infrastruktur eksisting pada wilayah perkotaan
1 : 25000
5
Peta deliniasi sebaran lokasi kawasan permukiman kumuh kota
1 : 25000
6
Peta deliniasi pada permukiman kumuh kota
1 : 5000
7
Peta status legalitas lahan pada wilayah perencanaan (planning
area)
1 : 5000
8
Peta kepadatan penduduk dan kepadatan bangunan pada
wilayah perencanaan
1 : 5000
9
Peta keberadaan lahan kosong pada wilayah perencanaan (dalam
delineasi kawasan permukiman dan menjelaskan status
kepemilikan)
1 : 5000
10
Peta sebaran lokasi banjir/genangan pada wilayah perkotaan
1 : 5000
11
Peta rencana infrastruktur (jalan, drainase, air minum perpipaan,
persampahan, jaringan air limbah) pada sistem perkotaan
1 : 5000
12
Peta batas area rencana (planning area) penanganan setiap
tahunnya pada kawasan kumuh kota
1 : 5000
13
Peta tata guna lahan pada area rencana penanganan kawasan
kumuh kota
1 : 5000
3.2.
Penilaian Kampung Sendiri
Dengan memperhatikan hasil overview kebijakan penanganan kumuh untuk kawasan yang
bersangkutan, masyarakat didampingi oleh Fasilitator Pendamping Masyarakat melakukan
51
Penilaian Kampung Sendiri. Kegiatan ini berupa menyusun daftar permasalahan dan pemetaan
kondisi permukiman serta menyusun akar masalah permukiman untuk mendapatkan
pendekatan dan metode penanganan yang tepat.
TUJUAN
Masyarakat dapat menemukenali permasalahan permukimannya
secara komprehensif.
METODE
Diskusi/rembuk warga
LANGKAH
-
Penyusunan daftar identifikasi masalah, yang dilakukan dengan
mengkompilasi data dan permasalahan hasil SKS yang kemudian
disintesakan dalam permasalahan infrastruktur dan permasalahan
permukiman lainnya.
-
Penyusunan pohon masalah, dilakukan dengan pemetaan
permasalahan permukiman kumuh dengan menyusun pohon
masalah, agar dapat diketahui sebab dan akibat permasalahan yang
ada secara komprehensif.
-
Daftar permasalahan kumuh
-
Analisis pohon masalah kumuh
-
Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat
-
BKM/KSM
-
Tim Inti Perencanaan Partisipatif
OUTPUT
PELAKSANA
DURASI
3.3.
1 minggu, minggu ke 2 di bulan ke 3
Perumusan Konsep dan Strategi Penanganan
Perumusan Konsep dan Strategi Penangananmerupakan rencana konseptual penataan
kawasan permukiman kumuh untuk mencapai 0% kumuh di tahun 2019 serta keberlanjutan
penanganan pada tahun-tahun berikutnya. Konsep dan strategi ini memuat visi, misi, dan
tujuan penanganan kawasan permukiman kumuh, tahapan penanganan kawasan secara
spasial, langkah-langkah strategis yang dilakukan beserta identifikasi kebutuhan penanganan
kawasan kumuh perkotaan yang akan dilakukan.
TUJUAN
Merumuskan konsep dan strategi penanganan dan serta indikasi programprogram penanganan kawasan permukiman kumuh
52
METODE
Analisis SWOT, Diskusi
LANGKAH
-
-
Melakukan kajian terhadap kebutuhan dan skala prioritas penanganan
dan pembangunan kawasan permukiman kumuh;
Pelaksana
Durasi
Merumuskan kebutuhan penanganan di permukiman kumuh
prioritas berdasarkan hasil kajian terhadap potensi,
permasalahan, hambatan dantantangan;
o
Menyusun daftar kebutuhan penanganan yang rinci per
komponen infrastruktur permukiman perkotaandan lokasinya;
dan
o
Melakukan pemetaan kebutuhan penanganan secara spasial
untuk menentukan lokasi-lokasi pada kawasan permukiman
yang membutuhkan penanganan.
Merumuskan konsepsi penanganan kawasan permukiman kumuh,
yang meliputi:
OUTPUT
o
Perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran pengembangan kawasan
permukiman kumuh serta berlandaskan pada kondisi, potensi dan
permasalahan kawasan.
Perumusan strategi penanganan kawasan permukiman kumuh
beserta program-program penanganan yang mencakup beberapa
aspek, antara lain : aspek fisik, aspek lingkungan, aspek sosial
kelembagaan, aspek ekonomi dan aspek pendanaan yang
kesemuanya diturunkan dari tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan.
-
Konsep dan strategi penanganan kawasan permukiman kumuh.
-
Peta konsep pembangunan kawasan permukiman kumuh
-
Pokjanis
-
TA Pendamping
-
Perwakilan masyarakat
-
Narasumber (Perguruan tinggi, pemerhati permukiman, dll.)
2 minggu, minggu ke 3 dan ke 4 di bulan ke 3
53
3.4.
Penyusunan Prioritas Kebutuhan
Dengan memperhatikan arahan dan hasil kegiatan 3.3. Penyusunan Konsep dan Strategi
Penanganan Kumuh, masyarakat menyusun prioritas masalah serta prioritas alternatif
pemecahan masalah dan pemenuhan kebutuhan penanganan permukiman kumuh di
lingkungannya.
Hasil penyusunan priortias kebutuhan masyarakat ini akan menjadi salah satu bahan masukan
bagi Pokjanis dalam kegiatan 3.5. Penyusunan Program dan Kegiatan.
TUJUAN
Masyarakat menyusun prioritas masalah permukiman yang ada dan
gambaran alternatif-alternatif pemecahan masalah.
METODE
Diskusi/rembuk warga
LANGKAH
-
Penentuan prioritas masalah, penentuan prioritas masalah
diidentifikasi dari hasil pohon masalah yang disusun yang kemudian
dinilai skala prioritasnya,
-
Prioritas alternatif pemecahan masalah, disusun dari hasil penentuan
prioritas permasalahan dengan mempertimbangkan kendala,
kemampuan, potensi dan peluang yang ada.
-
Prioritas masalah permukiman
-
Alternatif-alternatif pemecahan permasalahan permukiman.
-
Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat
-
BKM/KSM
-
Tim Inti Perencanaan Partisipatif
OUTPUT
Pelaksana
Durasi
3.5.
1 minggu, minggu ke 4 bulan ke 3
Penyusunan Program dan Rencana Kegiatan
Konsep, strategi dan program-program penanganan kemudian diturunkan menjadi lebih rinci
dan operasional dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan dalam
rentang waktu dan tahun pelaksanan yang lebih rinci selama 5 tahun (tahun 2015 hingga
2019) untuk mencapai 0% Kumuh tahun 2019.
TUJUAN
Menyusun program dan rencana kegiatan penanganan kawasan
permukiman kumuh
54
METODE
Analisis konsep dan strategi, FGD
LANGKAH
-
Melakukan penyusunan kriteria dan indikator permukiman kumuh
prioritas penanganan tahun 1.
-
Menetapkan permukiman kumuh prioritas penanganan tahun 1.
-
Merumuskan program pembangunan yang aplikatif, riil dan terukur
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam skala
kabupaten/kota maupun kawasan sebagai pelaksanaan konsep dan
strategi penanganan kumuh perkotaan.
-
Merumuskan kebutuhan program-program penanganan permukiman
kumuh dengan memperhatikan ketentuan yangada.
-
Merinci setiap program ke dalamskema pentahapan yang dirinci
kedalam program tahunan (2016 hingga 2019);
-
Melakukan indikasi rencana pembangunan kawasan prioritas tahun 1.
-
Melakukan pemetaan spasial dari strategi dan program yang telah
dirumuskan.
-
Daftar kebutuhan penanganan pada kawasan permukiman kumuh
prioritas
-
Peta kebutuhan penanganan pada kawasan permukiman kumuh
prioritas
-
Matriks program pembangunan dalam skala kabupaten/kota dan
kawasan.
-
Rencana kegiatan tahunan penanganan kawasan permukiman kumuh.
-
Peta strategi dan program penanganan permukiman kumuh.
-
Daftar kawasan permukiman kumuh prioritas penanganan tahun 1.
-
Indikasi rencana pembangunan kawasan prioritas penanganan tahun
1.
-
Berita acara kesepakatan tentang program dan kegiatan penanganan
permukiman kumuh skala kabupaten/kota dan skala kawasan.
-
Pokjanis
-
TA Pendamping
-
Perwakilan masyarakat
OUTPUT
Pelaksana
55
Durasi
3.6.
Narasumber (Akademisi, pemerhati permukiman, dll.)
3 minggu, minggu ke 1 dan ke 2 bulan ke 4
Perencanaan Partisipatif
Kegiatan perencanaan partispatif adalah rembuk masyarakat yang melibatkan berbagai
komponen dan perwakilan masyarakat. Dalam kegiatan ini dibahas hasil kegiatan SKS,
Penilaian kampung sendiri serta Penyusunan Prioritas Kebutuhan.
Kegiatan ini merumuskan metode penanganan permukiman kumuh skala lingkungan yang
paling tepat dan implementatif sesuai dengan kebutuhan sektor keterpaduan pelaksanaan
program, serta dampak yang ditimbulkan dari dilaksanakannya/indikasi implementasi program
penanganan kumuh.
Hasil dari perencanan partisipatif menjadi salah satu masukan untuk kegiatan 4.1 Perumusan
Memorandum Program Ke-Ciptakarya-an.
TUJUAN
-
Merumuskan lebih mendalam prioritas permasalahan permukiman
kumuh.
-
Menyusun alternatif-alternatif pemenuhan kebutuhan dan pemecahan
masalah permukiman kumuh.
-
Menyusun alternatif jenis infrastruktur permukiman yang akan
dibangun.
-
Merumuskan rencana kegiatan masyarakat.
-
Memetakan pelaku-pelaku pembangunan permukiman.
-
Menyusun potensi kerjasama dengan pelaku lain di luar masyarakat
dalam pembangunan permukiman kumuh.
METODE
Diskusi/rembuk warga.
LANGKAH
-
Rembuk warga perencanaan partisipatif yang melibatkan seluruh
komponan masyarakat.
OUTPUT
-
Prioritas masalah permukiman kumuh dan alternatif pemecahannya.
-
Peta pelaku pembangunan.
-
Rumusan rencana kerja masyarakat.
56
Pelaksana
Durasi
-
Rumusan potensi kerjasama pembangunan permukiman.
-
Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat
-
BKM/KSM
-
Tim Inti Perencanaan Partisipatif
1 minggu, minggu ke 3 bulan ke 4
4.
FGD DAN PERUMUSAN II
4.1.
Perumusan Memorandum Program Pembangunan Ke-Ciptakarya-an
Kegiatan perumusan memorandum program pembangunan Ke-Cipta Karya-an merupakan
perencanaan investasi lima tahun sektor ke-Cipta Karyaan yang terkait dengan penanganan
permukiman kumuh untuk mencapai target 0% kumuh di 2019, yang meliputi: program jangka
menengah, indikasi program investasi yang melibatkan lintas sektoral, penggalangan dana,
penyiapan investasi serta pembiayaan reguler ke-Cipta Karya-an. Kegiatan ini dikoordinir oleh
Satker Randal CK Provinsi bekerjasama dengan Satker Sektoral CK lainnya, Tim Teknis Provinsi
dan Pokjanis.
TUJUAN
-
Menyusun memorandum pembangunaan sektor ke-Ciptakarya-an
dalam rangka penanganan permukiman kumuh 2016 – 2019.
-
Menyusun rencana investasi pembangunan reguler ke-Ciptakarya-an.
-
Menyusun indikasi DED kawasan prioritas.
METODE
Desk study, diskusi.
LANGKAH
-
Melakukan diskusi sinkronisasi program sektoral tingkat
Kabuapten/Kota dan Provinsi terkait penanganan permukiman kumuh.
57
OUTPUT
Pelaksana
Durasi
4.2.
-
Melakukan penyusunan memorandum rencana pembangunan sektor
CK terkait penanganan permukiman kumuh tahun 2016 – 2019.
-
Melakukan penyusunan indikasi penyusunan DED kawasan priroritas.
-
Draft memorandum program pembangunan ke-Ciptakarya-an
termasuk rencana investasinya.
-
Indikasi penyusunan DED kawasan priroritas.
-
Satker Randal
-
Satker Provinsi Sektoral CK
-
Pokjanis
-
TA Pendamping
2 minggu, minggu ke 3 hingga minggu ke 4 bulan ke 4
Perumusan Draft Dokumen Perencanaan Aksi Masyarakat
Kegiatan ini adalah proses sistematisasi dan dokumentasi hasil-hasil dari kegiatan SKS,
penilaian kampung sendiri, prioritasi masalah dan perencanaan partisipatif dalam bentuk
dokumen Rencana Aksi Masyarakat (CAP).
Materi yang terdapat dalam draft Dokumen Perencanan Masyarakat meliputi:
-
Profil permukiman yang berisi kondisi wilayah, kondisi demografi, dan sejarah
permukiman.
-
Profil potensi dan permasalahan permukiman.
-
Profil pemangku kepentingan masyarakat.
-
Rumusankebutuhan penanganan.
-
Rumusan komponen yang akan dibangun (permukiman dan infrastruktur permukiman
perkotaan maupun komponen sektor terkait lainnya).
Rencana aksi masyarakat disusun sampai dengan tingkat kedalaman yang bersifat operasional
(jenis/komponen, volume, kegiatan, lokasi, dan pelaku).
TUJUAN
Menyusun draft dokumen Rencana Aksi Masyarakat (CAP)
METODE
Deskstudy, diskusi.
58
LANGKAH
-
Mengkompilasi dan menganalisis seluruh dokumen hasil-hasil kegiatan
di masyarakat mulai dari tahap identidikasi hingga perumusan.
-
Membuat draft dokumen CAP.
OUTPUT
-
Draft dokumen CAP
Pelaksana
-
Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat
-
BKM/KSM
-
Tim Inti Perencanaan Partisipatif
Durasi
4.3.
2 minggu, minggu ke 1 hingga minggu ke 2 bulan ke 5
FGD/Forum Konsolidasi
Kegiatan ini merupakan media diskusi hasil penyusunan pembahasan konsep dan strategi
penanganan permukiman kumuh yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan
ini juga sebagai media untuk mendapat masukan kritis dan tanggapan atas konsep-konsep
penanganan permukiman kumuh, data dan informasi yang sudah disusun.
Tahap FGD dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan perkuatan Kelompok Swadaya
Masyarakat dan Tim Teknis Pemerintah Kabupaten/Kota berkaitan dengan kegiatan
Perencanaan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan meliputi :
-
Pelaksanaan FGD dilakukan minimal 1 (satu) kali selama masa pelaksanaan kegiatan ini.
-
FGD diadakan untuk memberikan pemahaman yang berkaitan dengan kebijakan,
penetapan kawasan prioritas kumuh, kesadaran terhadap lingkungan kumuh, dukungan
infrastruktur ke-Cipta Karya-an, strategi dan pola penanganan permukiman kumuh,
penyusunan dokumen CAP, dan metode dokumentasi kegiatan.
-
Dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan lintas pemangku kepentingan terhadap
strategi dan indikasi program/ kegiatan penanganan kumuh di kawasan-kawasan prioritas.
TUJUAN
-
Untuk mendapatkan kesepakatan dari semua stakeholdermengenai
konsep, strategi, program, kegiatan, memorandum pembangunan
sektor CK, serta rencana aksi masyarakat.
-
Menyepakati indikasi program dan kegiatan penanganan tahun 1.
-
Menyepakati indikasi penyusunan DED.
-
Menyepakati hal-hal yang perlu disampaikan pada kegiatan Kolokium.
59
METODE
FGD
LANGKAH
-
Konsolidasi pemangku kepentingan untuk menyusun bahan, metode
dan materi FGD.
-
Pelaksanaan FGD selama satu hari yang dikoordinir oleh Ketua
Pokjanis.
-
Kesepakatan mengenai konsep, strategi, program, kegiatan,
memorandum pembangunan sektor CK, serta rencana aksi
masyarakat.
-
Kesepakatan indikasi program dan kegiatan penanganan tahun 1.
-
Kesepakatan indikasi penyusunan DED kawasan prioritas.
Pelaksana
-
Pokjanis
Peserta
Peserta kegiatan antara lain mewakili unsur :
OUTPUT
Dinas/instansi tingkat kota/kabupaten yang membidangi infrastruktur
permukiman, permukiman, dan perencanaan
Akademisi
Pemerhati permukiman
Perwakilan masyarakat permukiman kumuh
Pendukung kegiatan antara lain mewakili unsur:
Durasi
4.4.
Dinas/instansi tingkat provinsi yang membidangi infrastruktur
permukiman, permukiman, dan perencanaan
Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan
Bangunan (PKPPB)
TA Pendamping
1 hari (mengikuti jadwal yang ditentukan oleh Pokjanis)
Penyusunan DED Kawasan Prioritas
Penyusunan Rencana Teknis Rinci (Detailed Engineering Design/DED) untuk komponen
program pembangunan yang meliputi infrastruktur permukiman perkotaan di kawasan
prioritas.
60
TUJUAN
-
Menyusun Rencana Teknis Rinci (DED) infrastruktur permukiman
perkotaan pada kawasan prioritas; dan
-
Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan daftar kuantitas
harga.
METODE
Survey lapangan (ground survey), desk study, studio.
LANGKAH
-
Menyiapkan gambar pra rencana berdasarkan rumusan program
kegiatan untuk pembangunan kawasan secara keseluruhan.
Gambar ini hanya memuat bentuk dan komponen-komponen fisik
apa saja yang diperlukan dalam pembangunan kawasan, namun
jumlah dan besarannya belum terinci;
-
Melakukan ground check dan pengukuran yang mulai di sesuaikan
dengan kebutuhan nyata di lapangan.
-
Pembuatan site plan dan gambar kerja sebagai pendetailan
komponen prioritas yang ditentukan. Gambar ini dibuat rinci
sebagai acuan untuk pelaksanaan di lapangan;
-
Penghitungan volume pekerjaan dan RAB;
-
Site Plan kawasan pembangunan tahap pertama.
-
Gambar kerja/detail design yang implementatif (skala 1:100).
-
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari paket-paket pekerjaan tersebut
diatas (OE).
-
Visualisasi 3 dimensi (3D) dari rencana yang disusun.
-
Pokjanis
-
TA Pendamping
OUTPUT
PELAKSANA
DURASI
3 minggu, bulan ke 6 minggu ke 2 hingga ke 4
61
5.
TAHAP KOLOKIUM
5.1.
Kolokium
Kolokium merupakan upaya pendampingan dari pusat untuk memastikan kualitas proses dan
substansi yang telah dan dalam proses penyusunan sesuai dengan metodologi pelaksanaan.
Tim Tenaga Ahli bersama dengan Tim Teknis Pemeritah Kabupaten/Kota akan memberikan
pelaporan kemajuan pencapaian kegiatan maupun hasil kesepakatan di daerah dalam
penyusunan pekerjaan ini. Kolokium akan dilaksanakan dengan waktu dan tempat yang akan
ditentukan selanjutnya.
Pada bulan kelima penyelenggaraan kegiatan, akan diselenggarakan Kolokium yang wajib
diikuti oleh Tenaga Ahli Pendamping dan Pokjanis. Dalam rangkaian kegiatan RKP Kumuh,
kegiatan ini menjadi bagian proses monitoring dan evaluasi oleh Satker Pengembangan
Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKPPB) Provinsi dan penyelenggara di tingkat
pusat terhadap proses penyusunan RKP Kumuh.
DEFINISI
Kegiatan monitoring dan pengendalian yang dilakukan oleh Satker
Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan (PKPPB)
provinsi dan penyelenggara di tingkat pusat terhadap proses penyusunan RKP
Kumuh
TUJUAN
Memonitor pencapaian dari kegiatan penyusunan RKP Kumuh yang dilakukan
di setiap kabupaten/kota
METODE
Workshop dan Diskusi
LANGKAH – LANGKAH
-
Menyiapkan materi paparan dan pembahasan capaian RKP KP meliputi
bahan tayangan dan materi visualisasi yang telah disusun, serta
dikoordinasikan bersama Tim Teknis Provinsi.
-
Mengikuti kegiatan kolokium dengan memaparkan hasil-hasil penyusunan
RKP KP kepada para pemangku kepentingan terkait
-
Merumuskan langkah perbaikan berdasarkan masukan terhadap
62
pencapaian kegiatan RKP KP dari pelaksanaan kolokium
OUTPUT
-
Kesamaan hasil dari produk RKP KP yang dihasilkan oleh tiap
kabupaten/kota
-
Hasil evaluasi terhadap proses yang telah dilakukan
PENYELENGGARA
Direktorat Jenderal Cipta Karya
PESERTA
Semua perwakilan kabupaten/kota yang melakukan kegiatan penyusunan RKP
Kumuh. Perwakilan tersebut meliputi
-
Pokjanis
-
Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan
Bangunan (PKPPB)
-
TA Pendamping
BENTUK
Workshop
DURASI
Minimal 1 (satu) hari pada akhir bulan ke-5 setelah SPMK .
5.2.
Penajaman Paskakolokium (Konsultasi Publik)
Kegiatan ini adalah penajaman hasil dan rekomendasi Kolokium. Pada langkah ini dirumuskan
revisi, perbaikan, tanggapan atas masukan-masukan dan rekomendasi selama pelaksanaan
Kolokium. Bentuk kegiatan adalah Konsultasi Publik yang melibatkan seluruh pemangku
kepentingan penyusunan RKP Kumh Perkotaan.
Kegiatan konsultasi publik ini adalah kegiatan penjaringan masukan terhadap muatan RKP
Kumuh Perkotaan hasil pembahasan Kolokium yang dilakukan dalam bentuk konsultasi
kepada pemangku kepentingan kabupaten/kota termasuk masyarakat calon penerima
manfaat.
TUJUAN
Untuk menjaring masukan dalam rangka mematangkan konsep,
strategis, rencana aksi program penanganan permukiman kumuh
perkotaan hasil rekomendasi pembahasan Kolokium.
METODE
Pemaparan hasil dan diskusi terbuka
LANGKAH-LANGKAH
-
Memaparkan seluruh capaian kegiatan RKP Kumuh Perkotaan
-
Memaparkan hasil rekomendasi Kolokium
63
-
Melakukan diskusi untuk mendapatkan masukan-masukan
terhadap muatan RKP Kumuh Perkotaan
-
Melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap capaian
kegiatan RKP Kumuh Perkotaan berdasarkan masukan dari
konsultasi.
-
Masukan terhadap pencapaian kegiatan RKP Kumuh Perkotaan
-
Masukan terhadap substansi RKP Kumuh Perkotaan
PENYELENGGARA
-
Pokjanis
PESERTA
Kegiatan Konsultasi Publik melibatkan peserta dan pendukung.
OUTPUT
Peserta kegiatan antara lain mewakili unsur :
-
Dinas/instansi tingkat kota/kabupaten yang membidangi
infrastruktur permukiman, permukiman, dan perencanaan
-
Akademisi
-
Pemerhati permukiman
-
Perwakilan masyarakat kawasan kumuh
Pendukung kegiatan antara lain mewakili unsur:
DURASI
-
Dinas/instansi tingkat provinsi yang membidangi infrastruktur
permukiman, permukiman, dan perencanaan
-
Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan
Bangunan (PKPPB)
-
TA Pendamping
Minimal 1 hari dengan waktu yang disesuaikan dengan rencana
kerja yang disusun
64
6.
TAHAP FINALISASI PENYUSUNAN RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN
6.1 Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKPKP)
Kegiatan Penyusunan RKP Kumuh Perkotaan ini diperlukan dengan menempatkan prinsip
peningkatan
kapasitas
pada
tataran
operasional/implementasi
melalui
cara
pemberdayaan/perkuatan yang lebih komprehensif dan terintegrasi kepada seluruh pelaku
(stakeholders), dengan tetap mengacu pada beberapa dokumen perencanaan dan studi terkait
penanganan kawasan permukiman kumuh yang telah dihasilkan oleh Pemda, seperti
Dokumen SPPIP, RP2KP dan RPKP serta RP3KP.
Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan disusun dalam pemenuhan beberapa unsur
sebagai berikut :
-
Percepatan penanganan permukiman kumuh perkotaan secara menyeluruh dan tuntas
bagi kawasan kumuh perkotaaan yang telah ditetapkan melalui SK Bupati atau Walikota,
yang direncanakan selesai dalam 5 tahun (sampai tahun 2019) dengan luasan deliniasi
minimal 15 Ha sesuai lampiran UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam
hal ini perlu kesepakatan penentuan luasan minimal tersebut.
-
Terwujudnya rencana dan strategi penanganan melalui pencegahan dan peningkatan
kualitas permukiman kumuh, dimana pencegahan mutlak menjadi tugas dan tanggung
jawab pemerintah kota/kabupaten.
-
Keterpaduan program/kegiatan dalam penyelesaian permasalahan permukiman kumuh
perkotaan melalui semua peran sektor ke-Cipta Karya-an.
65
-
Meningkatkan kesadaran, pemahaman dan komitmen bersama tentang tugas dan
wewenang masing-masing pemangku kepentingan dalam upaya melakukan pengurangan
dan/atau penghapusan luasan kawasan permukiman kumuh perkotaan.
-
Perkuatan pemerintah kabupaten/kota melalui pelibatan aktif dalam proses penanganan
permukiman kumuh guna mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.
-
Peningkatan kapasitas bagi komunitas permukiman kumuh (kelompok masyarakat
KSM/BKM) untuk lebih berperan dan memampukan diri dalam menangani permukiman
kumuh di lingkungannya melalui penyusunan rencana aksi yang partisipatif (community
action plan/CAP).
-
Keberlanjutan penanganan kawasan kumuh perkotaan yang dapat diselenggarakan sendiri
oleh kelompok swadaya masyarakat bersama dengan pemerintah kabupaten/kota
setempat baik dalam skala lingkungan/kawasan dan skala kota.
Maksud, Tujuan Dan Sasaran
Dokumen RKP Kumuh Perkotaan merupakan dokumen rencana penyelenggaraan
pembangunan kawasan permukiman perkotaan yang difokuskan pada rencana pencegahan
dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan sebagai acuan bagi seluruh
pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program dan kegiatan yang terpadu dan
bersinergi yang pada gilirannya dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah kota/kabupaten
secara mandiri, melembaga dan berkelanjutan.
Tujuan pekerjaan penyusunan RKP kumuh ini adalah :
-
memantapkan pemahaman pemerintah kota/kabupaten tentang kebijakan dan strategi
penanganan kawasan kumuh perkotaan dalam mencapai target zero kumuh (100-0-100)
pada tahun 2019.
-
agar pemerintah kota/kabupaten dapat sepenuhnya menjadi pemrakarsa utama dalam
penyusunan RKP yang difokuskan pada penanganan permukiman kumuh perkotaan.
-
agar pemerintah kota/kabupaten punya komitmen tinggi serta konsisten didalam
implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan serta menjaga
keberlanjutannya.
Sasaran
-
Tersedianya Dokumen RKP Kumuh Perkotaan sebagai acuan pelaksanaan penanganan
kawasan kumuh perkotaan bagi seluruh pelaku (stakeholders) pelaksanaan
penyelenggaran penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan yang menyeluruh,
tuntas, dan berkelanjutan (konsep delivery system).
66
-
Tersedianya strategi penanganan kumuh secara spasial dan tipologi kawasan, indikasi
program dan kegiatan penanganan kawasan kumuh perkotaan oleh seluruh pelaku, dan
nota kesepakatan bersama bagi seluruh pelaku dalam pengendalian pembangunan
bersama selama jangka waktu berjalan (2015-2019).
-
Tersedianya Rencana Kegiatan Aksi Komunitas/CAP (community action plan) sebagai
bentuk perkuatan kapasitas Pemerintah Kabupaten/Kota dan kelompok masyarakat
(komunitas masyarakat/BKM/KSM) untuk dapat lebih aktif terlibat dalam menangani
permukiman kumuh di lingkungannya. Dokumen CAP masing-masing permukiman kumuh
disusun dan dicetak terpisah namun satu kesatuan sebagian bagian RKP Kumuh Perkotaan
Kabupaten/Kota.
-
Tersedianya Dokumen Rencana Aksi (Action Plan), Peta Perencanaan skala 1:1000 dan
1:5000, Dokumentasi Visual dan Visualisasi 3 dimensi Dokumen Perencanaan, serta adopsi
rencana penanganan kumuh kegiatan tahun pertama (2015) sebagai bagian dari RKP
secara keseluruhan.
TUJUAN
Menyusun Dokumen RKP Kumuh Perkotaan sebagai produk daerah
yang merupakan dokumen utama dari seluruh kegiatan penyusunan
RKP yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan baik
di pusat maupun daerah.
METODE
Desk Study, Diskusi
LANGKAH
-
Sistematisasi seluruh hasil-hasil dari rangkain proses kegiatan yang
disusun dalam dokumen perencanaan yang komprehensif seuai
dengan substansi yang diwajibkan.
-
Diskusi pembahasan Dokumen RKP Kumuh Perkotaan sebelum di
cetak final.
-
Profil Umum kawasan permukiman kumuh.
-
Potensi dan permasalahan pembangunan permukiman dan
infrastruktur permukiman perkotaan pada kawasan permukiman
kumuh prioritas.
-
Konsep dan Strategi penanganan permukiman kumuh.
-
Profil Kawasan Permukiman Kumuh Prioritas.
-
Konsep dan rencana penanganan pada kawasan permukiman
kumuh prioritas.
OUTPUT
67
-
Rencana aksi program penanganan permukiman pada kawasan
prioritas selama 5 tahun.
-
Memorandum Program Sektor CK.
-
Rencana Penanganan Tahun 1.
-
Kawasan prioritas yang akan dilakukan pembangunannya pada
tahap pertama (dilakukan penyusunan rencana penanganan secara
lebih rinci dan operasional, dengan tingkat kedalaman skala
perencanaan 1:1.000);
-
Dokumen spasial terkait dengan konsep, rencana penanganan,
rencana aksi program dalam skala :
a) 1:5.000 (untuk kawasan prioritas)
b) 1:1.000 (untuk kawasan pembangunan tahun pertama)
DURASI
3 minggu, bulan ke 6 minggu ke 1 hingga ke 3
6.2 Rencana Aksi Masyarakat/CAP
Penyusunan rencana aksi program penanganan dan pembangunan permukiman ini dilakukan
dengan model pembangunan berbasis kawasan dan pendekatan perencanaan partisipatif
(CAP). Rencana aksi program yang dihasilkan meliputi permukiman dan infrastruktur
permukiman perkotaan maupun komponen sektor terkait lainnya, dan disusun sampai dengan
tingkat kedalaman yang bersifat operasional (jenis/komponen, volume, kegiatan, lokasi, dan
pelaku).
TUJUAN
Menyusun rencana aksi masyarakat penanganan permasalahan
pembangunan pada kawasan permukiman kumuh meliputi
jenis/komponen, volume, lokasi, dan pelaku
METODE
Analisis hasil SKS, analisis dan pemetaan stakeholder, analisis
pembiayaan, pendekatan partisipatif, dan FGD
LANGKAH
-
Sistematisasi seluruh hasil-hasil dari rangkain proses kegiatan di
tingkat masyarakat yang disusun dalam dokumen perencanaan
yang komprehensif seuai dengan substansi yang diwajibkan.
-
Diskusi pembahasan Dokumen CAP sebelum di cetak final.
-
Profil Umum Lingkungan kumuh.
OUTPUT
68
PELAKSANA
DURASI
-
Potensi dan permasalahan permukiman di lingkungannya.
-
Konsep dan Strategi penanganan kumuh di lingkungannya.
-
Rencana aksi program penanganan kumuh selama 5 tahun.
-
Dokumen spasial terkait dengan konsep, rencana penanganan,
rencana aksi program di lingkungannya dalam skala 1 : 1000.
-
Koordinator Kota/Askot/Fasilitator Pendamping Masyarakat
-
BKM/KSM
-
Tim Inti Perencanaan Partisipatif
2 minggu, minggu ke 1 hingga ke 2 bulan ke 6
69
GLOSSARY
Analisis SWOT
Metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths),
kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu
perencanaan pembangunan/ proyek
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DewanPerwakilan
Rakyat Daerah, baik dalam lingkup Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota/Kabupaten.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DewanPerwakilan
Rakyat.
Bidang Cipta Karya
Bidang pembangunan yang terkait dengan permukiman, yang meliputipenataan bangunan
dan lingkungan, pengembangan air minum, penyehatan lingkungan permukiman, dan
pengembangan prasarana lingkungan permukiman.
Focus Group Discussion (FGD)
Diskusi terfokus dan mendalam dari sekelompok pihak yang berkepentinganmengenai suatu
topik tertentu
Infrastruktur Perkotaan
Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang berupa penyediaan air minum kota,pengelolaan air
limbah, sistem persampahan, sistem drainase kota, tatabangunan dan lingkungan, penyediaan
dan pemanfaatan prasarana sarana jaringan jalan, jaringan jalan pejalan kaki, serta jalur
evakuasibencana.
Infrastruktur Permukiman Perkotaan
70
Jaringan prasarana dan sarana berupa sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air
limbah, sistem pengelolaan persampahan, sistem drainase, jaringan jalan lingkungan serta
penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana lainnya yang disesuaikan dengan
kebutuhan pelayanan permukiman diperkotaan.
Indikator
Penetapan kriteria untuk mengukur dan menjamin terpenuhinya pencapaian program atau
kegiatan.
Kawasan Permukiman
Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasanperkotaan maupun
perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Kawasan Perkotaan
Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunanfungsi kawasan
sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan Permukiman Prioritas
Kawasan permukiman yang disepakati oleh pemangku kepentingan dikabupaten/kota sebagai
kawasan yang memiliki nilai strategis dandiprioritaskan pembangunannya dalam rangka
mendorong pertumbuhan kawasan ke arah yang direncanakan dan/atau menanggulangi
masalah yang mendesak.
Kelompok Kerja Teknis (Pokjanis)
Perwakilan instansi pemerintah yang membidangi pembangunan permukiman dan
infrastruktur perkotaan di tingkat kabupaten/kota.
Kebijakan
Arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/ Daerah untuk mencapai tujuan.
71
Kegiatan
Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansisebagai bagian dari
pencapaian sasaran terukur, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya
baik sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau
kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk
menghasilkan keluaran dalam bentuk barang ataupun jasa.
Kriteria
Ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan dalam pemilihan kawasan, dimana
ukuran tersebut didasarkan pada tinjauan akademis dan menjadi kesepakatan semua pihak
yang terkait.
Kolokium
Pertemuan keahlian di antara para penyusun RKP Kumuh Perkotaan untuk dapat saling belajar
satu sama lain sehingga dapat semakin memperkaya hasil yang dicapai.
Konsultasi Publik
Suatu mekanisme pembahasan dengan melibatkan masyarakat luas agarsemua pemangku
kepentingan di suatu kota/kabupaten dapat diberdayakandan dikembangkan kemampuannya
untuk memberikan peran aktif dandinamis dalam proses pengambilan keputusan dan
perumusan RKP KP yang secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh
kepadakehidupan mereka.
Konsep Penanganan
Kerangka imajiner yang menggambarkan upaya penanganan kawasan berdasarkan potensi
dan persoalan eksisting.
Millenium Development Goals (MDGs)
Sasaran pembangunan internasional hasil kesepakatan dari 189 negaraanggota Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB) dan 23 organisasi internasionalyang harus dicapai pada tahun 2015.
Sasaran pembangunan tersebut adalah(1) memberantas kemiskinan dan kelaparan; (2)
ketercapaian pendidikandasar untuk semua golongan (2) mendorong kesetaraan jender
danpemberdayaan perempuan; (4) menurunkan angka kematian anak; (5) meningkatkan
kesehatan ibu; (6) memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakitmenular lainnya; (7)
72
memastikan kelestarian lingkungan hidup; (8)mengembangkan kemitraan global untuk
pembangunan.
Perumahan
Kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal ataulingkungan hunian
yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas lingkungan.
Permukiman
Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasanperkotaan maupun
perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempattinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukungperikehidupan dan penghidupan (terkait dengan adanya
jalinan ekonomi,sosial, politik, dan budaya)
Penataan Ruang
Suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, danpengendalian
pemanfaatan ruang.
Perencanaan Pembangunan
Suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur
pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan da npengalokasian sumber daya yang
ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah
dalam jangka waktu tertentu.
Permukiman Kumuh
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karenaketidakteraturan
bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan
prasarana yang tidak memenuhisyarat.
Pemangku Kepentingan
Pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
73
Perencanaan
Suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Perencanaan Partisipatif
Perencanaan Partisipatif adalah suatu proses untuk menghasilkan rencana yang dilakukan
oleh semua pihak yang terkait dengan bidang yang direncanakan secara bersama – sama
(partisipatif) dan terbuka yang dimulai dari penjajagan kebutuhan/permasalahan dan potensi
sampai dengan penentuan program/kegiatan. Dalam hal ini obyek utama perencanaan adalah
penanganan permukiman kumuh.
Program
Instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan sertamemperoleh alokasi anggaran,
atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kota/ kabupaten yangdilengkapi dengan
peraturan zonasi kota/ kabupaten. RDTR disusun untukbagian dari wilayah kota/ kabupaten
yang merupakan kawasan perkotaan dan/atau kawasan strategis kota atau kawasan strategis
kabupaten.
Rencana Induk Sistem
Dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur di daerah, khususnya dalam Bidang Cipta
Karya
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(RP3KP)
Dokumen perencanaan yang merupakan jabaran pengisian rencana polaruang perumahan dan
kawasan permukiman dalam RTRW, serta memuat skenario penyelenggaraan pengelolaan
bidang perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas
sektoral dan lintaswilayah administrasi.
74
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Rencana penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana permukimankota/kabupaten
yang disusun dengan keterpaduan penanganan fisik danbukan fisik untuk mendukung
perwujudan wilayah perkotaan yang bersifat multisektor, multi tahun, dan multi sumber
pembiayaan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untukmengendalikan
pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok
ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan,
rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan
pengembangan lingkungan/ kawasan.
Rencana Tata Ruang (RTR)
Hasil perencanaan tata ruang, yang dapat diklasifikasikan menjadi RencanaUmum Tata Ruang
dan Rencana Rinci Tata Ruang.
1. Rencana Umum Tata Ruang disusun menurut wilayah adminsitrasi pemerintahan karena
kewenangan mengatur pemanfaatan ruang dibagisesuai dengan pembanguan
administrasi pemerintahan, seperti RencanaTata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional,
Provinsi dan Kota/Kabupaten
2. Rencana Rinci Tata Ruang disusun sebagai perangkat operasional rencanaumum tata
ruang dan/atau disusun apabila rencana umum tata ruangbelum dapat dijadikan dasar
dalam pemanfaatan ruang/pengendalian pemanfaatan ruang. Seperti Rencana Tata
Ruang Pulau, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis, dan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Kabupaten/Kota
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW Kabupaten/Kota)
Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yangmerupakan
penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan,strategi penataan ruang
wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruangwilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang
wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan
75
ruangwilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten/kota.
Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Cipta Karya
Dokumen rencana dan program pembangunan infrastruktur bidang CiptaKarya dalam periode
lima tahun, dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah,pemerintah daerah, maupun oleh
masyarakat/swasta, yang mengacu padarencana tata ruang untuk menjamin keberlangsungan
kehidupan masyarakatyang berkualitas dan mewujudkan pembangunan infrastruktur cipta
karya yang berkelanjutan.
Satuan Kerja Bidang Cipta Karya
Bagian dari unit kerja Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum di tingkat
provinsi yang melaksanaan kegiatan dari program Bidang Cipta Karya.
SDG (Sustainable Development Goal)
Pembahasan mengenai isu sustainable development goals (SDGs) mengemuka sebagai
tindaklanjut proposal yang diusulkan oleh Columbia, Guatemala, dan Peru dalam proses
pertemuan menjelang KTT Rio+20 bulan Juni 2012. Usulan isu SDGs muncul sebagai salah satu
outcome KTT Rio+20 karena adanya berbagai indikasi yang menunjukkan sulitnya mencapai
konsensus global atas kompleksitas dua tema besar KTT Rio+20, yaitu green economy dan
kerangka kelembagaan pembangunan berkelanjutan yang lebih dikenal sebagai institutional
framework for sustainable development (IFSD).
SDG merupakan bentuk penyempurnaan dari MDGs yang akan berakhir di tahun 2015. SDGs
dicanangkan untuk melanjutkan tujuan dari MDGs yang belum tercapai.
Isu-isu yang akan diangkat sebagai indikator dalam SDGs adalah: (1) memerangi kemiskinan,
(2) perubahan pola konsumsi, (3) mempromosikan pembangunan pemukiman manusia yang
berkelanjutan, 4) keanekaragaman hayati dan hutan, 5) lautan, 6) sumber daya air, 7)
memajukan sekuritas makanan, 8) energi termasuk dari sumber terbarukan.
Strategi
Langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visidan misi.
Strategi setidaknya memenuhi beberapa hal sebagai berikut
Mampu merespon semua target yang ada
76
Mengadopsi harapan dan kepentingan dari semua kelompok pemangkukepentingan yang
relevan
Tidak menimbulkan konflik
Keputusan-keputusan yang diambil terkait dengan strategi salingmemperkuat satu sama
lain
Memiliki keterkaitan dengan lingkungannya
Dapat direalisasikan
Berjalan sesuai dengan hasil maupun dampak lainnya sebagaimana yangdiinginkan
Sosialisasi
Kegiatan atau upaya untuk menyebarluaskan wawasan RKP Kumuh Perkotaan sebagai alat
untuk mengarahkan pembangunan permukiman dan infrastrukturpermukiman perkotaan
berbasis kawasan yang lebih terpadu.
Survey Kampung Sendiri
identifikasi kebutuhan masyarakat dengan melihat masalah dan potensi terkait permukiman
kumuh, dilakukan dengan cara FGD dengan masyarakat, observasi lapangan, dan cara lain
dengan prinsip-prinsip partisipatif.
Tim Teknis Provinsi
Tim pendamping penyusunan RKP Kumuh Perkotaan yang terdiri dari instansipemerintah yang
membidangi pembangunan permukiman dan infrastrukturperkotaan di tingkat provinsi.
77
DAFTAR PUSTAKA
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
2. UU No. 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 14 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan
Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP
No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo.
8. Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Rancangan Peraturan Menteri PU tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kualitas
Terhadap Permukiman Kumuh Perkotaan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian
Pekerjaan Umum.
10. Petunjuk Teknis Penyusunan Slum Improvement Action Plan Neighborhood Upgrading
and Shelter Project Phase 2 (SIAP NUSP-2).
78
ANNEX
Outline Dokumen RKP Kumuh Perkotaan
AUBSTANSI
BAGIAN I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Tujuan dan Sasaran
3. Ruang Lingkup
4. Kedudukan RKP Kumuh Perkotaan dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan
5. Rangkuman proses penyusunan RKP Kumuh Perkotaan
6. Sistematika penyusunan dokumen
BAGIAN II
KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN PERKOTAAN
Pada bagian ini penyusunan Dokumen RKP Kumuh Perkotaan mencerminkan karakter dan
kekhasan penanganan kawasan kumuh di masing-masing kabupaten/kota yang telah dioverview. Rumusan bagian ini lebih menggambarkan dan memaparkan secara jelas rumusan
kebijakan penanganan kumuh perkotaan sebagai berikut:
1. Isu Strategis Pembangunan Permukiman Perkotaan
2. Kebijakan Pembangunan Permukiman Perkotaan
3. Kebijakan Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan
BAGIAN III
79
PROFIL PERMUKIMAN KUMUH
Penajaman dari kondisi lebih mutakhir dari profil permukiman kumuh yang akan dilakukan
penanganan. Penajaman Profil Permumiman Kumuh ini mencakup:
1. Sebaran dan Gambaran Umum Kawasan-kawasan Kumuh Kota
2. Profil Kawasan Kumuh Perkotaan
3. Profil Kawasan Kumuh Priroritas Penanganan
BAGIAN IV
KONSEP DAN STRATEGI PENANGAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
Bagian ini menjelaskan alur dan arah penyusunan Dokumen RKP Kumuh Perkotaan sebagai
suatu strategi pencapaian pada akhirnya berupa Kota bebas kumuh. Bagian ini mencakup:
1.
Konsep Strategis Penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh Perkotaan
2.
Stategi Penanganan dan skenario pelaksanaan kegiatan sampai dengan pencapaian Kota
Bebas Kumuh.
3.
Kriteria dan Indikator Penentuan Kawasan Pembangunan Tahap1
4.
Konsep dan Rencana Penanganan Kawasan Pembangunan Tahap 1
BAGIAN IV
PROGRAM DAN KEGIATAN PENANGANAN KUMUH PERKOTAAN
Bagian ini menjelaskanturunan dari konsep dan strategi penanganan kumuh kota serta hasil
penyusunan dokumen-dokumen Memorandum Program sebagai berikut:
1. Kebutuhan Penanganan Permukiman Kumuh Kota
2. Program dan Kegiatan Penanganan Kumuh Komprehensif dalam Pembangunan
Lingkungan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Pencegahan Tumbuhnya Kumuh
Baru.
3.
Program Penanganan dan Kegiatan Pembangunan Kapasitas (capacity building).
4.
Program Penanganan dan Kegiatan Pembangunan Lingkungan Permukiman.
80
5.
Program Penanganan dan Kegiatan Pembangunan Sosial dan
6.
Program Penanganan dan Kegiatan Pembangunan Ekonomi.
BAGIAN VI
RENCANA AKSI PENANGANAN KUMUH PERKOTAAN 2015-2019;
Merupakan bagian yang akan memuat Dokumen Rencana Aksi Penanganan Kumuh Perkotaan
2015-2019 (Memorandum Program) berupa Rencana Program dan Rencana Investasi pada
lingkup penanganan skala lingkungan, kawasan dan kota secara bersama oleh seluruh
stakeholders.Bagian ini mencakup:
1.
2.
3.
Rencana Aksi Penanganan kumuh Perkotaan 2015-2019.
Memorandum Program Sektor CK.
Rencana Aksi Komunitas.
BAGIAN V
RENCANA DETAIL DESAIN KAWASAN PENANGANAN PRIORITAS
1.
Rencana Pembangunanan Penanganan Permukiman Tahap I.
2.
Rencana Detail Desain (Detailed Engineering Design/DED) Kawasan Penanganan Prioritas
Lampiran Dokumen RKP Kumuh Perkotaan
-
SK dan Profil Kumuh.
-
Berita acara setiap kesepakatan dan persetujuan hasil analisa teknis kajian.
-
Dokumentasi potensi dan permasalahan kumuh (kondisi eksisting) dalam bentuk foto,
video dan tangkapan drone/ film/foto udara.
-
Konsep desain dan skenario penanganan dalam bentuk desain 3D.
-
DED, HPS, dan RKS (dilengkapi dengan analisa biaya dan harga satuan).
.
81
LAMPIRAN
LAMPIRAN I
INDIKATOR DAN KRITERIA PERMUKIMAN KUMUH
A. Pemahaman Umum Permukiman Kumuh
Definisi permukiman kumuh mengacu kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Permukiman, yaitu: “Permukiman kumuh merupakan permukiman yang tidak
layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan
kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang mengalami penurunan kualitas fungsi
sebagai tempat hunian.” Dengan penjabaran sebagai berikut:
Pengertian Ketidakteraturan Bangunan :
Tata letak bangunan rumah dan prasarana dalam kawasan tidak teratur
- Tidak adanya Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau GSB yang tidak teratur.
- Orientasi bangunan tidak tertib atau tidak ada pola tata letak bangunan.
Struktur pembentuk lingkungan yang tidak teratur (tidak berpola) dan pola pemanfaatan
ruang dengan efektifitas rendah. Dicirikan oleh struktur dan pola jalan serta infrastruktur.
Ketidakteraturan itu bisa disebabkan oleh aspek fisik alami dan fisik binaan di kawasan
tersebut.
Pengertian Kepadatan Bangunan yang tinggi:
Menunjukkan banyaknya bangunan (jumlah) bangunan dalam suatu luas lahan tertentu =
bangunan/ha
Kesesuaian koefisien dasar bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh setiap daerah (Berbeda untuk kelas kota yang ditinjau).
Berpengaruh terhadap nilai kepadatan penduduk per satuan luas
Pengertian Penurunan Kualitas Bangunan dan Sarana Prasarana :
Penurunan Kualitas Bangunan ditandai dengan kondisi teknis yang tidak aman, tidak
nyaman, tidak sehat, tidak ada kemudahan serta tidak adanya keindahan.
Penurunan Kualitas Bangunan Terkait dengan Kriteria Rumah Tidak Sehat:
Secara umum Rumah Tidak Sehat diartikan sebagai kondisi kemampuan bangunan rumah
yang berada di bawah standar kelayakan untuk dihuni. Kondisi ini dicirikan oleh kualitas
82
bangunan dengan material yang sub standar dan kapasitas huni dari bangunan (luas
dibutuhkan per jiwa) berada di bawah standar rumah sehat yang ditetapkan.
- Jenis atap rumah terbuat dari daun dan lainnya.
- Jenis dinding rumah terbuat dari anyaman bambu yang belum diproses.
- Jenis lantai tanah.
- Tidak mempunyai fasilitas tempat untuk Mandi, Cuci, Kakus (MCK) yang memadai baik
pribadi maupun komunal.
- Sarana sosial, budaya, ekonomi dan pelayanan umum seperti air bersih, air kotor, dan
persampahan tidak memadai baik secara kuantitas maupun kualitas.
Indikator yang digunakan untuk mencirikan kekumuhan dan mengidentifikasi suatu
lingkungan permukiman untuk dapat dikatakan kumuh adalah hanya pada indikator fisik.
Maka, Karakteristik Permukiman Kumuh adalah sebagai berikut:
Memiliki kekurangan pelayanan dasar seperti akses layak terhadap air bersih, jalan
lingkungan yang diaspal, sanitasi, dan infrastruktur penting lainnya.
Bangunan rumah dalam permukiman terbuat dari struktur yang berkualitas buruk dan
umumnya melanggar aturan bangunan.
Permukiman dengan intensitas lahan dan bangunan yang tinggi, ditandai dengan rumah
dan populasi berkepadatan tinggi.
Berada pada kondisi yang lingkungannya tidak sehat dan mungkin bertempat di lahan
yang rawan bencana atau lahan “tidak dapat dibangun”.
Penghuninya tidak memiliki jaminan kepemilikan lahan dan rentan digusur.
Penghuninya mengalami kemiskinan tingkat tinggi dan pengucilan sosial.
B. Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh
Dalam Pasal 97, Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 ditegaskan bahwa pada tahap
pelaksanaannya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh
perlu didahului dengan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dalam hal penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemerintah
kabupaten/kota wajib memenuhi persyaratan yang telah tercantum dalam Pasal 98 ayat (1)
sebagai berikut:
1. Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah
provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
2. Kesesuaian dengan rencana tata bangunan dan lingkungan;
83
3. Kondisi dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan dan
tidak membahayakan penghuni;
4. Tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan;
5. Kualitas bangunan; dan
6. Kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
Persyaratan dalam penetapan lokasi di atas memberikan landasan yang wajib dipatuhi, bahwa
lokasi perumahan dan permukiman kumuh sebaiknya:
1. Memperhatikan RTRW Nasional, RTRW Propinsi serta RTRW Kabupaten/Kota, yang berarti
sesuai dengan arahan lokasi permukiman yang telah ditetapkan dalam RTRW terkait;
2. Sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan yang telah ditetapkan dalam
rencana detail tata ruang wilayah, maupun menurut Peraturan Menteri PU No. 06/2007
tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
3. Memiliki prasarana dan sarana dasar serta utilitas umum yang baik kondisi dan kualitasnya,
atau minimal memenuhi Permen PU No. 14/2010 tentang Standar Pelayanan Minimum
(SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4. Memenuhi kesesuaian koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB)
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh setiap daerah, atau berpedoman pada SNI 03 –
1733 – 2004 tentang Tata cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan;
5. Memenuhi kualitas bangunan yang baik sesuai dengan SNI yang terkait;
6. Memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dapat berkesinambungan.
Penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib didahului proses
pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
Proses pendataan meliputi proses :
a. Identifikasi lokasi; dan
b. Penilaian lokasi
Gambar Skema Penetapan Lokasi
84
IDENTIFIKASI
LOKASI
PENILAIAN
LOKASI
LEGALISASI
DAFTAR LOKASI
Menentukan batasan atau lingkup entitias
perumahan dan permukiman dari setiap lokasi
Kondisi
Kekumuhan
SK Bupati/Walikota
(Gubernur untuk DKI)
Identifikasi Kondisi Kekumuhan
Legalitas
Lahan
PROSEDUR PENDATAAN
Dilakukan Pemda dengan melibatkan
masyarakat
Identifikasi Satuan Perumahan dan Permukiman
Menentukan tingkat kekumuhan pada suatu
perumahan dan permukiman dengan menemukenali
permasalahan banguan gedung, saran dan prasaran
pendukungmya
Pertimbangan
Lain
Dilengkapi Tabel
Daftar Lokasi dan
Peta Sebaran
Identifikasi Kondisi Kekumuhan
Menentukan status legalitas lahan pada setiap lokasi
perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai
dasar yang menentukan bentuk penanganan
Identifikasi Pertimbangan Lain
Identifikasi terhadap beberapa hal lain yang bersifat
nonfisik untuk menentukan skala priortias
penanganan perumahan dan permukiman kumuh
C. Tipologi Kawasan Permukiman Kumuh
Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan pengelompokan perumahan
kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan letak lokasi secara geografis. Tipologi
perumahan kumuh dan permukiman kumuh terdiri dari perumahan kumuh dan permukiman
kumuh :
a. Di atas air;
b. Di tepi air;
c. Di dataran;
d. Di perbukitan; dan
e. Di daerah rawan bencana
85
Secara umum pembagian tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat
dijelaskan sebagai berikut :
Tabel Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
No
1
2
3
4
5
Tipologi
Perumahan
kumuh
permukiman kumuh
di atas air
Perumahan
kumuh
permukiman kumuh
di tepi air
dan
dan
Perumahan
kumuh
dan
permukiman kumuh
di dataran rendah
Perumahan
kumuh
dan
permukiman kumuh
di perbukitan
Perumahan
kumuh
dan
permukiman kumuh
di daerah rawan bencana
Batasan
Perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang
berada di atas air, baik daerah pasang surut, rawa,
sungai ataupun laut
Perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang
berada tepi badan air (sungai, pantai, danau, waduk
dan sebagainya), namun berada diluar Garis Sempadan
Badan Air
Perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang
berada didaerah dataran rendah dengan kemiringan
lereng < 10%
Perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang
berada didaerah dataran tinggi dengan kemiringan
lereng > 10% dan < 40%
Perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang
terletak didaerah rawan bencana alam, khususnya
bencana alam tanah longsor, gempa bumi dan banjir
Sumber : Rapermen PU tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kualitas Terhadap Permukiman
Kumuh Perkotaan
D. Penilaian Lokasi
Penilaian lokasi dilakukan untuk menilai hasil identifikasi lokasi yang telah dilakukan terhadap
aspek berikut:
1. Kondisi Kekumuhan
Penilaian lokasi berdasarkan aspek permasalahan kekumuhan terdiri atas klasifikasi :
a. Kumuh kategori ringan;
b. Kumuh kategori sedang; dan
c. Kumuh kategori berat;
2. Legalitas Lahan
Penilaian lokasi berdasarkan aspek legalitas lahan terdiri atas klasifikasi :
a. Status lahan legal; dan
86
b. Status lahan tidak legal
3. Pertimbangan Lain
Penilaian berdasarkan aspek pertimbangan lain terdiri atas :
a. Pertimbangan lain kategori rendah;
b. Pertimbangan lain kategori sedang; dan
c. Pertimbangan lain kategori tinggi.
D. Identifikasi Lokasi
1. Identifikasi Satuan Perumahan dan Permukiman
Identifikasi satuan perumahan dan permukiman merupakan tahap identifikasi untuk
menentukan batasan atau lingkup entitas perumahan dan permukiman dari setiap
lokasi dalam suatu wilayah kabupaten/kota. Penentuan satuan perumahan dan
permukiman untuk perumahan dan permukiman dilakukan dengan pendekatan
administratif.
2. Identifikasi Kondisi Kekumuhan
Identifikasi kondisi kekumuhan merupakan upaya untuk menentukan tingkat
kekumuhan pada suatu perumahan dan permukiman dengan menemukenali
permasalahan kondisi bangunan gedung beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
Identifikasi kondisi kekumuhan dilakukan berdasarkan kriteria perumahan kumuh dan
permukiman kumuh.
3. Identifikasi Legalitas Lahan
Identifikasi legalitas lahan merupakan tahap identifikasi untuk menentukan status
legalitas lahan pada setiap lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai
dasar yang menentukan bentuk penanganan.
Identifikasi legalitas lahan meliputi aspek :
a. Kejelasan Status Penguasaan Lahan
Kejelasan status penguasaan lahan berupa :
-
Kepemilikan sendiri, dengan bukti dokumen sertifikat hak atas tanah atau
bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah; atau
-
Kepemilikan pihak lain (termasuk milik adat/ulayat), dengan bukti izin
pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah
dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau
pemilik tanah dengan pengguna tanah.
87
b. Kesesuaian Dengan Rencana Tata Ruang
Kesesuaian dengan rencana tata ruang merupakan kesesuaian terhadap
peruntukan lahan dalam rencana tata ruang, dengan bukti Surat Keterangan
Rencana Kabupaten/Kota (SKRK).
4. Identifikasi Pertimbangan Lain
Identifikasi pertimbangan lain merupakan tahap identifikasi terhadap beberapa hal
lain yang bersifat non fisik untuk menentukan skala prioritas penanganan perumahan
kumuh dan permukiman kumuh. Identifikasi pertimbangan lain meliputi aspek :
a. Nilai Strategis Lokasi
Nilai strategis lokasi merupakan pertimbangan letak lokasi perumahan atau
permukiman pada:
-
Fungsi strategis kabupaten/kota; atau
-
Bukan fungsi strategis kabupaten/kota
b. Kependudukan
Kependudukan merupakan pertimbangan kepadatan penduduk pada lokasi
perumahan dan permukiman dengan klasifikasi :
-
Rendah yaitu kepadatan penduduk di bawah 150 jiwa/ha;
-
Sedang yaitu kepadatan penduduk antara 151-200 jiwa/ha;
-
Tinggi yaitu kepadatan penduduk antara 201-400 jiwa/ha;
-
Sangat padat yaitu kepadatan penduduk di atas 400 jiwa/ha.
c. Kondisi Sosial, Ekonomi dan Budaya
Kondisi Sosial, Ekonomi dan Budaya merupakan pertimbangan potensi yang
dimiliki lokasi perumahan atau permukiman berupa:
-
Potensi sosial yaitu tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung
pembangunan;
-
Potensi ekonomi yaitu adanya kegiatan ekonomi tertentu yang bersifat
strategis bagi masyarakat setempat;
-
Potensi budaya yaitu adanya kegiatan atau warisan budaya tertentu yang
dimiliki masyarakat setempat.
Penentuan kawasan permukiman kumuh dilakukan berdasarkan aspek dan kriteria
sebagaimana terlihat pada Tabel berikut :
88
Tabel Formula Penilaian Lokasi Berdasarkan Kriteria, Indikator dan Parameter Kekumuhan
No
Aspek
Kriteria
1
A.
2
3
Idenfikasi Kondisi Kekumuhan (Fisik)
1.
Kondisi Bangunan
Gedung
a.
b.
c.
Ketidakteraturan
Bangunan
Tingkat Kepadatan
Bangunan
Ketidaksesuaian
dengan Persyaratan
Teknis Bangunan
Indikator
Parameter
Nilai
4
5
6
Tidak
memenuhi
ketentuan tata bangunan
dalam RDTR, meliputi
pengaturan
bentuk,
besaran, perletakan, dan
tampilan bangunan pada
suatu zona; dan/atau
Tidak
memenuhi
ketentuan tata bangunan
dan
tata
kualitas
lingkungan dalam RTBL,
meliputi pengaturan blok
bangunan,
kapling,
bangunan, ketinggian dan
elevasi lantai, konsep
identitas
lingkungan,
konsep
orientasi
lingkungan, dan wajah
jalan.
KDB melebihi ketentuan
RDTR, dan/atau RTBL
KLB melebihi ketentuan
dalam RDTR, dan/atau
RTBL; dan/atau
Kepadatan
bangunan
yang tinggi pada lokasi,
yaitu :
o Untuk
kota
metropolitan dan
kota besar ≥ 250
unit/Ha
o Untuk kota sedang
dan kota kecil ≥ 200
unit/Ha
Kondisi bangunan pada
lokasi
tidak
memenuhi
persyaratan :
Pengendalian
dampak
lingkungan
Pembangunan bangunan
gedung di atas dan/atau
di bawah tanah, air
76%
100%
bangunan pada lokasi
tidak
memiliki
keteraturan
51% - 75% bangunan
pada lokasi tidak
memiliki keteraturan
25% - 50% bangunan
pada lokasi tidak
memiliki keteraturan
5
3
1
76%
100%
bangunan memiliki
kepadatan
tidak
sesuai ketentuan
51% - 75% bangunan
memiliki kepadatan
tidak
sesuai
ketentuan
25% - 50% bangunan
memiliki kepadatan
tidak
sesuai
ketentuan
5
3
1
76%
100%
bangunan pada lokasi
tidak
memenuhi
persyaratan teknis
51% - 75% bangunan
pada lokasi tidak
memenuhi
persyaratan teknis
5
3
89
No
Aspek
Kriteria
Indikator
Parameter
Nilai
1
2
3
4
dan/atau
prasarana/sarana umum
Keselamatan bangunan
gedung
Kenyamanan bangunan
gedung
Kemudahan
bangunan
gedung
Sebagian lokasi perumahan
atau permukiman tidak
terlayani dengan jalan
lingkungan yang sesuai
dengan ketentuan teknis
5
25% - 50% bangunan
pada lokasi tidak
memenuhi
persyaratan teknis
6
1
2.
Kondisi Jalan
Lingkungan
a. Cakupan Pelayanan
Jalan Lingkungan
b. Kualitas Permukaan
JalanLingkungan
3.
Kondisi
Penyediaan Air
Minum
a. Ketidaktersediaan
Akses Aman Air
Minum
b. Tidak Terpenuhinya
Sebagian atau seluruh jalan
lingkungan terjadi kerusakan
permukaan jalan pada lokasi
perumahan
atau
permukiman
Masyarakat pada lokasi
perumahan
dan
permukiman tidak dapat
mengakses air minum yang
memiliki
kualitas
tidak
berwarna, tidak berbau, dan
tidak berasa
Kebutuhan
masyarakat
air
minum
pada lokasi
76% - 100% area
tidak terlayani oleh
jaringan
jalan
lingkungan
51% - 75% area tidak
terlayani
oleh
jaringan
jalan
lingkungan
25% - 50% area tidak
terlayani
oleh
jaringan
jalan
lingkungan
76% - 100% area
memiliki
kualitas
permukaan
jalan
yang buruk
51% - 75% area
memiliki
kualitas
permukaan
jalan
yang buruk
25% - 50% area
memiliki
kualitas
permukaan
jalan
yang buruk
76% - 100% populasi
tidak
dapat
mengakses
air
minum yang aman
51% - 75% populasi
tidak
dapat
mengakses
air
minum yang aman
25% - 50% populasi
tidak
dapat
mengakses
air
minum yang aman
76% - 100% populasi
tidak
terpenuhi
5
3
1
5
3
1
5
3
1
5
90
No
Aspek
1
2
Kriteria
3
Kebutuhan Air
Minum
Indikator
4
perumahan
atau
permukiman tidak mencapai
minimal
sebanyak
60
liter/orang/hari
Parameter
4.
Kondisi Drainase
Lingkungan
a. Ketidakmampuan
Mengalirkan
Limpasan Air
Jaringan drainase lingkungan
tidak mampu mengalirkan
limpasan
air
sehingga
menimbulkan
genangan
dengan tinggi lebih dari 30
cm selama lebih dari 2 kali
setahun
b. Ketidaktersediaan
Drainase
c.
Ketidakterhubunga
n dengan Sistem
Drainase Perkotaan
Tidak tersedianya saluran
drainase lingkungan pada
lingkungan perumahan atau
permukiman, yaitu saluran
tersier dan/atau saluran
lokal
Saluran drainase lingkungan
tidak terhubung dengan
saluran pada hirarki di
atasnya
sehingga
menyebabkan air tidak
dapat
mengalir
dan
menimbulkan genangan
d.
Tidak
Terpeliharanya
Drainase
Tidak
dilaksanakannya
pemeliharaan
saluran
drainase lingkungan pada
Nilai
5
kebutuhan
air
minum minimalnya
6
51% - 75% populasi
tidak
terpenuhi
kebutuhan
air
minum minimalnya
25% - 50% populasi
tidak
terpenuhi
kebutuhan
air
minum minimalnya
76% - 100% area
terjadi genangan >
30cm, > 2 jam dan >
2 x setahun
51% - 75% area
terjadi genangan >
30cm, > 2 jam dan >
2 x setahun
25%
50%area
terjadi genangan >
30cm, > 2 jam dan >
2 x setahun
76% - 100% area
tidak
tersedia
drainase lingkungan
51% - 75% area tidak
tersedia
drainase
lingkungan
25% - 50% area tidak
tersedia
drainase
lingkungan
76% - 100% drainase
lingkungan
tidak
terhubung dengan
hirarki di atasnya
51% - 75% drainase
lingkungan
tidak
terhubung dengan
hirarki di atasnya
25% - 50% drainase
lingkungan
tidak
terhubung dengan
hirarki di atasnya
76% - 100% area
memiliki
drainase
lingkungan
yang
3
1
5
3
1
5
3
1
5
3
1
5
91
No
Aspek
Kriteria
Indikator
1
2
3
4
lokasi perumahan atau
permukiman,baik :
Pemeliharaan rutin ;
dan/atau
Pemeliharaan berkala
e.
Kualitas Konstruksi
Drainase
Kualitas konstruksi drainase
buruk, karena berupa galian
tanah tanpa material pelapis
atau
penutup
maupun
karena
telah
terjadi
kerusakan
Parameter
5.
Kondisi
Pengelolaan
Air Limbah
a. Sistem Pengelolaan
Air Limbah Tidak
Sesuai
Standar
Teknis
b. Prasarana
dan
Sarana Pengelolaan
Air Limbah Tidak
Sesuai
Dengan
Persyaratan Teknis
Pengelolaan air limbah pada
lokasi perumahan atau
permukiman tidak memiliki
sistem yang memadai, yaitu
kakus/kloset yang tidak
terhubung dengan tangki
septik
baik
secara
individual/domestik,
komunal maupun terpusat.
Kondisi
prasarana
dan
sarana
pengelolaan
air
limbah
pada
lokasi
perumahan
atau
permukiman dimana :
Kloset leher angsa
tidak
terhubung
dengan
tangki
septik;
Tidak tersedianya
sistem pengolahan
limbah setempat
atau terpusat
Nilai
5
kotor dan berbau
51% - 75% area
memiliki
drainase
lingkungan
yang
kotor dan berbau
25% - 50% area
memiliki
drainase
lingkungan
yang
kotor dan berbau
76% - 100% area
memiliki
kualitas
konstruksi drainase
lingkungan buruk
51% - 75% area
memiliki
kualitas
konstruksi drainase
lingkungan buruk
25% - 50% area
memiliki
kualitas
konstruksi drainase
lingkungan buruk
76% - 100% area
memiliki sistem air
limbah yang tidak
sesuai standar teknis
51% - 75% area
memiliki sistem air
limbah yang tidak
sesuai standar teknis
25% - 50%
area
memiliki sistem air
limbah yang tidak
sesuai standar teknis
76% - 100% area
memiliki sarpras air
limbah tidak sesuai
persyaratan teknis
51% - 75% area
memiliki sarpras air
limbah tidak sesuai
persyaratan teknis
25% - 50% area
memiliki sarpras air
limbah tidak sesuai
persyaratan teknis
6
3
1
5
3
1
5
3
1
5
3
1
92
No
Aspek
Kriteria
Indikator
Parameter
Nilai
1
2
3
4
Prasarana
dan
Sarana
Persampahan pada lokasi
perumahan
atau
permukiman tidak sesuai
dengan persyaratan teknis,
yaitu :
Tempat sampah
dengan pemilahan
sampah pada skala
domestik
atau
rumah tangga;
Tempat
pengumpulan
sampah (TPS) atau
TPS 3R (reduce,
reuse,
recycle)
pada
skala
lingkungan;
Gerobak sampah
dan/atau
truk
sampah pada skala
lingkungan; dan
Tempat
pengolahan
sampah terpadu
(TPST) pada skala
lingkungan
Pengelolaan persampahan
pada lingkungan perumahan
atau permukiman tidak
memenuhi
persyaratan
sebagai berikut :
Pewadahan
dan
pemilahan
domestik;
Pengumpulan
lingkungan;
Pengangkutan
lingkungan;
Pengolahan
lingkungan
Tidak
dilakukannya
pemeliharaan sarana dan
prasarana
pengelolaan
persampahan pada lokasi
perumahan
atau
permukiman, baik :
5
76% - 100% area
memiliki
sarpras
pengelolaan
persampahan
yang
tidak
memenuhi
persyaratan teknis
51% - 75% area
memiliki
sarpras
pengelolaan
persampahan
yang
tidak
memenuhi
persyaratan teknis
25% - 50% area
memiliki
sarpras
pengelolaan
persampahan
yang
tidak
memenuhi
persyaratan teknis
6
5
6.
Kondisi
Pengelolaan
Persampahan
a. Prasarana
dan
Sarana Persampahan
Tidak Sesuai Dengan
Persyaratan Teknis
b. Sistem Pengelolaan
Persampahan yang
Tidak Sesuai Standar
Teknis
c. Tidak Terpeliharanya
Sarana
dan
Prasarana
Pengelolaan
Persampahan
3
1
76% - 100% area
memiliki
sistem
persampahan
tidak
sesuai standar
51% - 75% area
memiliki
sistem
persampahan tidak
sesuai standar
25% - 50% area
memiliki
sistem
persampahan tidak
sesuai standar
5
3
1
76% - 100% area
memiliki
sarpras
persampahan
yang
tidak terpelihara
51% - 75% area
memiliki
sarpras
5
3
93
No
Aspek
Kriteria
1
2
3
Indikator
7.
Kondisi
ProteksiKebakaran
a. Ketidaktersediaan
Prasarana Proteksi
Kebakaran
b. Ketidaktersediaan
Sarana
Proteksi
Kebakaran
B.
Idenfikasi Pertimbangan Lain
8.
Pertimbangan Lain
1.
2.
Nilai Strategis
Lokasi
Kependudukan
4
Pemeliharaan
rutin; dan/atau
Pemeliharaan
berkala
Tidak tersedianya prasarana
proteksi kebakaran pada
lokasi, yaitu :
Pasokan air;
Jalan lingkungan;
Sarana
komunikasi;
Data
sistem
proteksi kebakaran
lingkungan; dan
Bangunan
pos
kebakaran
Tidak tersedianya sarana
proteksi kebakaran pada
lokasi, yaitu :
Alat Pemadam Api
Ringan (APAR);
Mobil pompa;
Mobil
tangga
sesuai kebutuhan;
dan
Peralatan
pendukung lainnya
Pertimbangan letak lokasi
perumahan
atau
permukiman pada:
Fungsi
strategis
kabupaten/kota;
atau
Bukan
fungsi
strategis
kabupaten/kota
Pertimbangan
kepadatan
penduduk
pada
lokasi
perumahan
atau
permukiman
dengan
klasifikasi :
Rendah
yaitu
kepadatan penduduk
Parameter
Nilai
5
persampahan
yang
tidak terpelihara
25% - 50% area
memiliki
sarpras
persampahan
yang
tidak terpelihara
76% - 100% area tidak
memiliki
prasarana
proteksi kebakaran
51% - 75% area tidak
memiliki
prasarana
proteksi kebakaran
25% - 50% area tidak
memiliki
prasarana
proteksi kebakaran
6
1
5
3
1
76% - 100% area tidak
memiliki
sarana
proteksi kebakaran
5
51% - 75% area tidak
memiliki
sarana
proteksi kebakaran
25% - 50% area tidak
memiliki
sarana
proteksi kebakaran
3
1
Lokasi terletak pada
fungsi
strategis
kabupaten/kota
Lokasi tidak terletak
pada fungsi strategis
kabupaten/kota
5
1
Untuk Metropolitan dan
Kota Besar :
Kepadatan penduduk
pada lokasi sebesar
>400 jiwa/Ha
Untuk Kota Sedang dan
Kota Kecil :
5
94
No
Aspek
Kriteria
Indikator
Parameter
Nilai
1
2
3
4
di bawah 150
jiwa/ha;
Sedang
yaitu
kepadatan penduduk
antara 151 – 200
jiwa/ha
Tinggi yaitu kepadatan
penduduk antara 201
– 400 jiwa/ha
Sangat padat yaitu
kepadatan penduduk
diatas 400 jiwa/ha
Pertimbangan potensi yang
dimiliki lokasi perumahan
atau permukiman berupa :
Potensi sosial yaitu
tingkat
partisipasi
masyarakat
dalam
mendukung
pembangunan;
Potensi ekonomi yaitu
adanya
kegiatan
ekonomi tertentu yang
bersifat strategis bagi
masyarakat setempat;
Potensi budaya yaitu
adanya kegiatan atau
warisan
budaya
tertentu yang dimiliki
masyarakat setempat
5
Kepadatan penduduk
pada lokasi sebesar
>200 jiwa/Ha
6
3.
C.
Idenfikasi Legalitas Lahan
9.
Legalitas Lahan
1.
Kondisi
ekonomi
budaya
Sosial,
dan
Kejelasan
status
penguasaan Lahan
Kejelasan terhadap status
penguasaan lahan berupa :
Kepemilikan sendiri,
dengan bukti dokumen
sertifikat hak atas
tanah atau bentuk
dokumen keterangan
status tanah lainnya
yang sah; atau
Kepemilikan pihak lain
(termasuk
milik
adat/ulayat) dengan
bukti ijin pemanfaatan
tanah dari pemegang
hak atas tanah atau
pemilik tanah dalam
Kepadatan penduduk
pada lokasi sebesar
151 -200 jiwa/Ha
3
Kepadatan penduduk
pada lokasi sebesar
<151 jiwa/Ha
1
Lokasi
memiliki
potensi
sosial,
ekonomi dan budaya
untuk dikembangkan
atau dipelihara
Lokasi tidak memiliki
potensi
sosial,
ekonomi dan budaya
untuk dikembangkan
atau dipelihara
Keseluruhan lokasi
memiliki
kejelasan
status penguasaan
lahan, baik milik
sendiri atau milik
pihak lain
Sebagian
atau
keseluruhan lokasi
tidak
memiliki
kejelasan
status
penguasaan lahan,
baik milik sendiri
atau milik pihak lain
5
1
(+)
(-)
95
No
Aspek
Kriteria
Indikator
Parameter
Nilai
1
2
3
4
bentuk
perjanjian
tertulis
antara
pemegang hak atas
tanah atau pemilik
tanah dengan pihak
lain
Kesesuaian
terhadap
peruntukan lahan dalam
rencana tata ruang (RTR),
dengan
bukti
Izin
Mendirikan bangunan atau
Surat Keterangan Rencana
Kabupaten/Kota (SKRK)
5
6
2.
Kesesuaian RTR
Keseluruhan lokasi
berada pada Zona
peruntukan
perumahan/permuki
man sesuai RTR
Sebagian
atau
keseluruhan
lokasi
berada bukan pada
peruntukan
perumahan/permuki
man sesuai RTR
(+)
(-)
Sumber : Rancangan Peraturan Menteri PU tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kualitas Terhadap Permukiman Kumuh
Perkotaan
Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan berdasarkan formula penilaian tersebut diatas,
selanjutnya lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dikelompokkan dalam
berbagai klasifikasi sebagaimana ditunjukkan dalam tabel dibawah ini :
Tabel Formula Penilaian Dalam Penentuan Skala Prioritas PenangananKawasan Permukiman
Kumuh
Nilai
Keterangan
Berbagai Kemungkinan Klasifikasi
A1
A2
A3
A4
A5
A6
x
x
x
x
x
x
B1
B2
B3
B4
B5
B6
x
x
x
x
x
x
C1
C2
C3
C4
C5
C6
x
x
x
x
x
X
x
x
x
x
x
X
Tingkat Kekumuhan (Total Nilai A)
71 – 95
Kumuh Berat
45- 70
Kumuh Sedang
19 – 44
Kumuh Ringan
Pertimbangan Lain (Total Nilai B)
7–9
Pertimbangan Lain Tinggi
4–6
Pertimbangan Lain Sedang
1- 3
Pertimbangan Lain Rendah
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
Legalitas Lahan (Total Nilai C)
(+)
Status Lahan Legal
(-)
Status Lahan Tidak Legal
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
96
Nilai
Keterangan
Berbagai Kemungkinan Klasifikasi
A1
A2
A3
A4
A5
A6
B1
B2
B3
B4
B5
B6
C1
C2
C3
C4
C5
C6
1
1
4
4
7
7
2
2
5
5
8
8
3
3
6
6
9
Skala Prioritas Penanganan
Sumber : Rancangan Peraturan Menteri PU tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kualitas TerhadapPermukiman Kumuh
Perkotaan, 2014
9
Berdasarkan penilaian tersebut, maka terdapat 18 kemungkinan klasifikasi perumahan kumuh
dan permukiman kumuh, yaitu :
1. A1 merupakan lokasi kumuh berat, dengan pertimbangan lain tinggi dan status lahan
legal;
2. A2 merupakan lokasi kumuh berat, dengan pertimbangan lain tinggi dan status lahan
tidak legal;
3. A3 merupakan lokasi kumuh berat, dengan pertimbangan lain sedang dan status lahan
legal;
4. A4 merupakan lokasi kumuh berat, dengan pertimbangan lain sedang dan status lahan
tidak legal;
5. A5 merupakan lokasi kumuh berat, dengan pertimbangan lain rendah dan status lahan
legal;
6. A6 merupakan lokasi kumuh berat, dengan pertimbangan lain rendah dan status lahan
tidak legal;
7. B1 merupakan lokasi kumuh sedang, dengan pertimbangan lain tinggi dan status lahan
legal;
8. B2 merupakan lokasi kumuh sedang, dengan pertimbangan lain tinggi dan status lahan
tidak legal;
9. B3 merupakan lokasi kumuh sedang, dengan pertimbangan lain sedang dan status lahan
legal;
10. B4 merupakan lokasi kumuh sedang, dengan pertimbangan lain sedang dan status lahan
tidak legal;
11. B5 merupakan lokasi kumuh sedang, dengan pertimbangan lain rendah dan status lahan
legal;
12. B6 merupakan lokasi kumuh sedang, dengan pertimbangan lain rendah dan status lahan
tidak legal;
13. C1 merupakan lokasi kumuh rendah, dengan pertimbangan lain tinggi dan status lahan
legal;
97
14. C2 merupakan lokasi kumuh rendah, dengan pertimbangan lain tinggi dan status lahan
tidak legal;
15. C3 merupakan lokasi kumuh rendah, dengan pertimbangan lain sedang dan status lahan
legal;
16. C4 merupakan lokasi kumuh rendah, dengan pertimbangan lain sedang dan status lahan
tidak legal;
17. C5 merupakan lokasi kumuh rendah, dengan pertimbangan lain rendah dan status lahan
legal;
18. C6 merupakan lokasi kumuh rendah, dengan pertimbangan lain rendah dan status lahan
tidak legal;
Berdasarkan berbagai klasifikasi tersebut, maka dapat ditentukan skala prioritas penanganan,
sebagai berikut:
Prioritas 1 yaitu untuk klasifikasi A1 dan A2.
Prioritas 2 yaitu untuk klasifikasi B1 danB.
Prioritas 3 yaitu untuk klasifikasi C1 dan C2.
Prioritas 4 yaitu untuk klasifikasi A3 dan A4.
Prioritas 5 yaitu untuk klasifikasi B3 dan B4.
Prioritas 6 yaitu untuk klasifikasi C3 dan C4.
Prioritas 7 yaitu untuk klasifikasi A5 dan A6.
Prioritas 8 yaitu untuk klasifikasi B5 dan B6.
Prioritas 9 yaitu untuk klasifikasi C5 dan C6.
E. Pola–pola Penanganan Permukiman Kumuh
Pola–pola Penanganan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2011 pasal 97, pola-pola penanganan peningkatan kualitas
terhadap permukiman kumuh dilakukan melalui:
a. Pemugaran;
b. Peremajaan; atau
c. Pemukiman kembali.
Pola-pola pengelolaan penanganan dilanjutkan melalui pengelolaan untuk mempertahankan
tingkat kualitas perumahan dan permukiman.
98
I. Pemugaran
Pengertian
Pemugaran dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali, perumahan kumuh
dan permukiman kumuh menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni, yang meliputi
perbaikan dan/atau pembangunan bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum
yang ada didalamnya, sehingga memenuhi norma dan standar teknis yang berlaku.
Pemugaran perumahan dan permukiman kumuh merupakan kegiatan perbaikan tanpa
perombakan mendasar, serta bersifat parsial dan dilakukan terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh yang berdiri di atas lahan yang dalam RTRW diperuntukkan bagi
permukiman.
Penerapan
Pemugaran perumahan kumuh dan permukiman kumuh diterapkan berdasarkan tingkat
perbaikan dan/atau pembangunan kembali yang dibutuhkan.Kebutuhan perbaikan dan/atau
pembangunan kembali perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditetapkan oleh
pemerintah daerah bersama-sama masyarakat.Pemugaran perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau oleh
masyarakat secara swadaya tergantung dari berat/ringannya perbaikan yang harus dilakukan
serta berdasarkan pertimbangan lain.
Kegiatan pemugaran yang dilakukan pemerintah daerah diselenggarakan oleh dinas/instansi
yang berwenang seperti Dinas Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum dan dinas terkait lainnya.
Pelaksanaan kegiatan pemugaran dengan swadaya masyarakat, wajib difasilitasi oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Karakteristik Penanganan
Pada bentuk penanganan ini umumnya yang tidak terlihat terlalu banyak perubahan
mendasar, selain dari peningkatan bentuk pelayanan dan kondisi fisik prasarana, sarana dan
bangunan tempat tinggal.
Jenis-jenis Penanganan Pemugaran
Revitalitasi
Permukiman
Kawasan Merupakan jenis penanganan untuk meningkatkan vitalitas
kawasan permukiman melalui peningkatan kualitas lingkungan,
tanpa menimbulkan perubahan yang berarti dari struktur fisik
99
kawasan permukiman tersebut. Kegiatan ini bertujuan
memperbaiki dan mendorong ekonomi kawasan dengan cara
memanfaatkan berbagai sarana dan prasarana eksisting yang ada,
meningkatkan kualitas serta kemampuan dari prasarana dan
sarana melalui program perbaikan dan peningkatan tanpa
melakukan pembongkaran berarti.
Pada kegiatan ini dilakukan pula pengadaan prasarana dan sarana
baru diperlukan tanpa merubah struktur yang ada dan
memanfaatkan bangunan eksisiting secara maksimal.
Rehabilitasi (Perbaikan)
Merupakan jenis penanganan yang bertujuan untuk
mengembalikan kondisi komponen fisik kawasan permukiman
yang telah mengalami kemunduran kondisi atau degradasi,
sehingga dapat berfungsi kembali secara semula, misalnya
perbaikan prasarana jalan, saluran air bersih, drainase, dan lainlain.
Renovasi
Merupakan jenis penanganan dengan melakukan perubahan
sebagian atau beberapa bagian dari komponen permukiman
(prasarana dan sarana) dengan tujuan komponen tersebut masih
dapat beradaptasi dan menampung fungsi baru. Bentuk umumnya
adalah peningkatan kemampuan dan kualitas dari komponen
tersebut sesuai dengan persyaratan baru.
Yang termasuk renovasi adalah :
Penyesuaian organisasi ruang (pemanfaatan ruang) dan
peningkatan sistem prasarana/utilitas dan menyesuaikan
arah bangunan
Ukuran bangunan (penyesuaian bangunan) agar sesuai
dengan tuntutan kebutuhan penanganan
Orientasi ruang.
Rekonstruksi
Merupakan jenis penanganan yang bertujuan mengembalikan
kondisi (kualitas dan fungsi) dan peningkatan komponen
permukiman ke dalam kondisi asal, baik persyaratan maupun
penggunaannnya. Dalam hal ini tidak ada kekawatiran terhadap
konsekuensi yang timbul karena perubahan ukuran dan bentuk
komponen.
Preservasi
Merupakan jenis penanganan yang dilakukan dengan tujuan untuk
100
(Pemeliharaan
Pengendalian)
dan memelihara komponen-komponen permukiman yang masih
berfungsi dengan baik dan mencegah dari proses kerusakan.
Sebagai fungsi pengendalian, maka preservasi dapat dilakukan
dengan penegasan melalui aturan-aturan pemanfaatan ruang dan
bangunan (KDB, KLB, GSB, GSJ, IMB, dan lain-lain). Sifat
penanganan ini cenderung lebih ke arah pencegahan timbulnya
permukiman kumuh, sehingga seringkali upaya ini dilakukan
bersamaan dengan restorasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Peran Perilaku
Didasari pada sifat penanganannya yang tidak terlalu banyak membutuhkan perubahan
infrastruktur secara mendasar, maka peran pelaku di luar masyarakat dalam hal ini
pemerintah daerah dalam program relatif lebih besar dibandingkan dengan peran pelaku
masyarakat.
II. Peremajaan
Pengertian
Peremajaan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan untuk mewujudkan kondisi
rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi
keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. Peremajaan dengan cara
pembangunan kembali perumahan dan permukiman melalui penataan secara menyeluruh
meliputi rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.
Pelaksanaan peremajaan harus dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal
bagi masyarakat terdampak dengan memenuhi norma dan standar teknis yang berlaku.
Peremajaan dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat dan diterapkan terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh yang berdiri di atas lahan yang dalam RTRW diperuntukkan
bagi permukiman.
Penerapan
Peremajaan diterapkan pada permukiman kumuh yang secara struktur ruang, ekonomi dan
perilaku tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga tidak dapat ditangani hanya dengan
perbaikan dan peningkatan fisik.
Kondisi buruk secara struktur dapat mendorong terciptanya pemanfaatan ruang yang tidak
efisien dan optimal sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
101
Permukiman kumuh yang mendapatkan penanganan ini umumnya ditandai dengan :
Tidak adanya kejelasan baik pola/struktur prasarana lingkungan
Tidak ada kejelasan kesesuaian pola pemanfaatan ruang
Struktur ekonomi memiliki kondisi yang sangat buruk karena tidak ditunjang dengan
kemampuan pengembangan ekonomi kawasan permukiman
Tidak dapat beradaptasi dengan kawasan sekitar
Secara keseluruhan kondisi kawasan tidak mencerminkan pemanfaatan fungsi yang maksimal
sesuai dengan potensi lahannya.
Karakteristik Penanganan
Bentuk penanganan ini umumnya dilakukan dengan perubahan yang mendasar. Untuk itu
penanganan ini mempunyai konsekuensi merubah pola pemanfaatan ruang, baik secara
komposisi, komponen, besaran maupun fungsinya.
Hal ini mengarahkan pada pola-pola pengadaan baru yang lebih menonjol dari pada
peningkatan dan perbaikan kualitas.
Jenis-jenis Penanganan
Renewal (Peremajaan)
Merupakan jenis penanganan yang bersifat menyeluruh dengan
melakukan pembongkaran sebagian atau seluruh komponen
permukiman, kemudian merubah secara struktural dan
membangun kembali di lahan yang sama.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan nilai pemanfaatan lahan
optimal sesuai dengan potensi lahan, dan diharapkan dapat
memberikan nilai tambah secara ekonomi dan vitalitas baru.
Konsekuensi bentuk teknis pada penanganan ini, adalah :
Konsolidasi tanah
Land re-adjusment
Land sharing, kombinasi pemanfaatan lahan permukiman
dengan komersial
Karakteristik permukiman kumuh yang ditangani, adalah :
Tata letak secara keseluruhan tidak memungkinkan untuk
dikembangkan dan tidak sesuai lagi untuk menampung
102
Redevelopment
jenis kegiatan baru
Aksesibilitas yang buruk, ruang kurang dan tidak dapt
diperluas lagi, organisasi ruang serta hubungan fungsional
yang buruk
Kondisi bangunan sangat buruk dan tidak layak pakai,
karena ketidakmampuan lagi melayani fungsi dengan baik.
Merupakan upaya penataan kembali suatu perrmukiman kumuh
dengan terlebih dahulu melakukan pembongkaran sarana dan
prasarana pada sebagian atau seluruh kawasan yang telah
dinyatakan tidak dapat lagi dipertahankan kehadirannya.
Perubahan secara struktural dan peruntukan lahan serta
ketentuan-ketentuan pembangunan lainnya yang mengatur
pembangunan baru (KLB, KDB, GSB, dan lain-lain) biasanya terjadi.
Restorasi
Merupakan jenis penanganan untuk mengembalikan kondisi suatu
permukiman kumuh pada kondisi asal sesuai dengan persyaratan
yang benar, menghilangkan tambahan atau komponen yang timbul
kemudian mengadakan kembali unsur-unsur permukiman yang
telah hilang tanpa menambah unsur-unsur baru.
Peran Pelaku
Didasari pada sifat penanganannya, maka peran masyarakat sangat besar dalam mengambil
keputusan, terutama dalam penentuan jenis komponen program; sedangkan peran
Pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku lain (swasta) akan lebih banyak dalam dalam
mendukung program.
III. Pemukiman Kembali
Pengertian
Pemukiman kembali dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, dan
permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan
masyarakat. Pemukiman kembali dilakukan dengan memindahkan masyarakat terkena
dampak dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana
tata ruang dan/atau rawan bencana serta dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun
orang.
103
Penerapan
Penanganan ini diterapkan pada permukiman :
Secara lokasi berada pada lahan ilegal
Tidak memiliki potensi pemanfaatan yang lebih baik dari fungsi yang ditetapkan
Secara lingkungan memberikan dampak negatif yang lebih besar apabila tetap
dipertahankan
Termasuk dalam penanganan ini adalah permukiman yang secara teknologi tidak mampu
mendukung penyelesaian masalah. Beberapa kondisi yang memenuhi persyaratan
penanganan ini, antara lain :
Lokasi yang berada diatas tanah negara dengan peruntukan non permukiman
(bantaran sungai, lahan penghijauan, dan lain-lain)
Permukiman kumuh yang berada pada lokasi dimana secara fisik lingkungan sangat
berbahaya sebagai tempat bermukim dan tidak dapat ditanggulangi secara teknis (di
atas lahan rawan bencana alam/geologi)
Yakni perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang terletak di:
bantaran sungai;
sepanjang rel kereta api;
dibawah SUTET; dan
tidak sesuai peruntukannya dengan rencana tata ruang.
Pemukiman kembali dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak ke lokasi yang
sesuai dengan rencana tata ruang bagi peruntukan permukiman. Lokasi yang akan ditentukan
sebagai tempat untuk pemukiman kembali ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan
melibatkan peran masyarakat.
Kegiatan pemukiman kembali dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan,
permukiman, dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan
keamanan penghuni dan masyarakat. Pelaksanaan pemukiman kembali adalah memindahkan
masyarakat yang tinggal di perumahan tidak layak huni, tidak mungkin dibangun kembali
dan/atau rawan bencana, ke lokasi perumahan lain yang layak huni;
Pelaksanaan pemukiman kembali wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Karakteristik Penanganan
Bentuk penanganan ini umumnya dilakukan dengan cara:
104
Perubahan total dikaitkan dengan pengembalian fungsinya kepada fungsi awal
Dilakukan dengan pemindahan permukiman pada areal yang baru (lokasi lain)
Tidak diarahkan pada pendukungan untuk pengadaan atau peningkatan fasilitas dan
prasarana pendukungnya.
Peran Pelaku
Didasari pada sifat penanganannya, maka peran masyarakat sangat besar dalam proses
pengambilan keputusan, terutama dalam proses penentuan kebijakan seperti pengalokasian
baru, ganti rugi, dan lain-lain, walaupun pada posisi ilegal.
Peran pelaku pemerintah adalah :
Menentukan alternatif penyelesaian masalah pemukiman kembali
Pengadaan terhadap konsekuensi
Kompensasi penanganan (lokasi tujuan pemindahan)
Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh harus dilakukan sesuai
dengan hasil penilaian berbagai aspek kekumuhan (tingkat kekumuhan, pertimbangan lain dan
legalitas lahan.). Peningkatan kualitas kawasan permukimankumuh untuk berbagai aspek
kekumuhan akan berbeda-beda pendekatan penanganannya, dimana secara hirarki
peningkatan kualitas kawasan permukimankumuh paling rendah adalah pemugaran dan
paling tinggi adalah permukiman kembali.
Ketentuan penanganan fisik diatur sesuai dengan faktor permasalahan kekumuhan setiap
lokasi yang teridentifikasi. Beberapa faktor permasalahan kekumuhan suatu lokasi yaitu :
1. Aspek bangunan dan lingkungan;
2. Aspek jalan lingkungan;
3. Aspek drainase lingkungan;
4. Sistem penyediaan air minum;
5. Sistem pengelolaan air limbah;
6. Sistem pengelolaan persampahan.
Pola-pola penanganan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh direncanakan dengan mempertimbangkan :
105
1. Klasifikasi Kekumuhan dan Status Legalitas Lahan
Pertimbangan pola penanganan berdasarkan klasifikasi kekumuhan dan status legalitas
lahan diatur dengan ketentuan :
a. Dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan berat dengan status lahan legal, maka
pola penanganan yang dilakukan adalah peremajaan;
b. Dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan berat dengan status lahan ilegal,
maka pola penanganan yang dilakukan adalah pemukiman kembali ;
c. Dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan sedang dengan status lahan legal,
maka pola penanganan yang dilakukan adalah peremajaan;
d. Dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan sedang dengan status lahan ilegal,
maka pola penanganan yang dilakukan adalah pemukiman kembali;
e. Dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status lahan legal,
maka pola penanganan yang dilakukan adalah pemugaran;
f. Dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status lahan ilegal,
maka pola penanganan yang dilakukan adalah pemukiman kembali;
2. Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Pertimbangan pola penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan
tipologi diatur dengan ketentuan :
a. Dalam hal lokasi termasuk dalam tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh
diatas air, maka penanganan yang dilakukan harus memperhatikan karakteristik daya
guna, daya dukung, daya rusak air serta kelestarian air;
b. Dalam hal lokasi termasuk dalam tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh
di tepi air, maka penanganan yang dilakukan harus memperhatikan karakteristik daya
dukung tanah tepi air, pasang surut air serta kelestarian air dan tanah;
c. Dalam hal lokasi termasuk dalam tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh
didataran, maka penanganan yang dilakukan harus memperhatikan karakteristik daya
dukung tanah, jenis tanah serta kelestarian tanah;
d. Dalam hal lokasi termasuk dalam tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh
diperbukitan, maka penanganan yang dilakukan harus memperhatikan karakteristik
kelerengan, daya dukung tanah, jenis tanah serta kelestarian tanah;
e. Dalam hal lokasi termasuk dalam tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh
dikawasan rawan bencana, maka penanganan yang dilakukan harus memperhatikan
karakteristik kebencanaan, daya dukung tanah, jenis tanah serta kelestarian tanah;
106
Pola Penanganan Terhadap Aspek Bangunan Gedung Dan Infrastruktur
Pola penanganan terhadap aspek bangunan gedung dan infrastruktur pendukungnya
berdasarkan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilihat pada tabel
berikut ini :
107
Tabel Pola Penanganan Bangunan dan Infrastruktur Pendukung pada Permukiman Kumuh Menurut Tipologinya
N
o
1.
Tipologi
Permukima
n Kumuh
Perumahan
Kumuh dan
permukiman
kumuh
diatas air
Bangunan dan
Lingkungan
Penanganan
fisik
bangunan
dan
lingkungan
secara
panggung,
memanfaatk
an ruang
secara efektif
dengan
sistem
komunal
Jalan Lingkungan
Drainase
Jalan
lingkungan I
dan II di atas air
Konstruksi
tanpa
perkerasan
(kayu,
bambu/perkera
san kaku
(beton) sesuai
dengan
karakteristik
lokal
Pondasi
cerucuk
Sistem
drainase lokal
dilengkapi
dengan pintu
air
Bahan material
saluran adalah
perkuatan
kayu
Penyediaan Air Minum
SPAM Bukan Perpipaan
Individual
Saringan Rumah
Tangga (SARUT)
Destilator Surya
Atap Kaca (DSAK)
Reverse Osmosis
(RO)
Komunal
Reverse Osmosis
(RO)
Penampungan Air
Hujan(PAH)
Pelayanan
Terminal Air
IPAS
SPAM Perpipaan
Unit Air Baku :
Menggunakan
sumber air baku
permukaan
setempat
Intake Bebas,
intek dengan
bendung, saluran
resapan
Unit Produksi :
o Air Baku
Permukaan :
Instalasi
Pengolahan Air
(IPA)
Konvensional, IPA
saringan pasir
Pengelolaan
Air Limbah
Sarana
pembuangan
awal
MCK Umum
Kloset
Rumah
Tangga
Unit
pengelolaan
setempat(SPAL
-S)
Unit
pengolahan :
Biofilter
Ketentuan
penempatan
unit
pengolahan
diatas air
Unit
pengangkuta
n : Lumpur
tinja dari
biofilter
diangkut
dengan
sarana
pengangkuta
n
(truk/motor
tinjan) ke
IPLT
IPLT skala
kota
Pengelolaan
Persampahan
Pemilahan :
Skala individu dan
skala komunal
Pengumpulan
Menggunakan sarana
sejenis untuk perairan
Pengangkutan :
sarana sejenis untuk
perairan
Pengolahan :
TPS 3 R (skala
kawasan) diatas air
Kebakaran
Prasaran
a
proteksi
kebakara
n
lingkung
an
Sarana
proteksi
kebakara
n
lingkung
an
108
N
o
2.
Tipologi
Permukima
n Kumuh
Bangunan dan
Lingkungan
Perumahan
kumuh dan
permukiman
kumuh
di
tepi air
Penanganan
fisik
bangunan
dan
lingkungan
dengan
Jalan Lingkungan
Jalan
lingkungan I
dan II di tepi air
dengan turap di
sisi yang
bersebelahan
Drainase
Sistem
drainase lokal
dilengkapi
dengan
Jika
permukaa
Penyediaan Air Minum
Pengelolaan
Air Limbah
lambat
Unit Distribusi :
Sistem jaringan pipa
menempel pada
jalan-jalan beton
diatas air
Unit Pelayanan :
Sambungan rumah
dan hidran umum
Unit
pengelolaan
terpusat (SPALT)
Sistem
perpipaan
yang
terhubung
dengan IPAL
dan IPLT
perkotaan
atau Sistem
perpipaan
yang
terhubung
dengan IPAL
perkotaan/IP
AL komunal,
sementara
untuk
lumpur tinja
dari
bangunan
pelengkap
diangkut
dengan truk
tinja ke IPLT
Ketentuan
pengembang
an jaringan
perpipaan
diatas air
SPAM Bukan Perpipaan
Individual
Saringan Rumah
Tangga (SARUT)
Destilator Surya
Atap Kaca (DSAK)
Sarana
pembuangan
awal
MCK Umum
Kloset
Rumah
Pengelolaan
Persampahan
Kebakaran
Pemilahan :
Skala individu dan
skala komunal
Pengumpulan
Menggunakan
gerobak/motor/saran
Prasaran
a
proteksi
kebakara
n
lingkung
109
N
o
Tipologi
Permukima
n Kumuh
Bangunan dan
Lingkungan
konsep
waterfront
city,
menjadikan
bagian
kawasan
perairan
sebagai
halaman
depan
Jalan Lingkungan
Drainase
dengan air
Konstruksi
tanpa
perkerasan
(kayu, bambu)/
perkerasan
kaku (beton)
sesuai dengan
karakteristik
lokal
Pondasi
cerucuk
n daratan
lebih
tinggi dari
air, maka
dilengkapi
dengan
pintu air
Jika
permukaa
n daratan
lebih
rendah
dari air,
maka
dilengkapi
pula oleh
pompa air
Bahan material
saluran adalah
perkuatan
kayu
Penyediaan Air Minum
Reverse Osmosis
(RO)
Komunal
Reverse Osmosis
(RO)
Pelayanan
Terminal Air
IPAS
SPAM Perpipaan
Unit Air Baku :
Menggunakan
sumber air baku
permukaan
setempat
Intake Bebas,
intek dengan
bendung, saluran
resapan
Unit Produksi :
o Air Baku
Permukaan :
Instalasi
Pengolahan Air
(IPA)
Konvensional, IPA
saringan pasir
lambat
Unit Distribusi :
Sistem jaringan pipa
dalam tanah
Unit Pelayanan :
Sambungan rumah
dan hidran umum
Pengelolaan
Air Limbah
Tangga
Unit
pengelolaan
setempat(SPAL
-S)
Unit
pengolahan :
Biofilter
Ketentuan
penempatan
unit
pengolahan
didalam
tanah
Unit
pengangkuta
n : Lumpur
tinja dari
biofilter
diangkut
dengan
sarana
pengangkuta
n
(truk/motor
tinjan) ke
IPLT
IPLT skala
kota
Pengelolaan
Persampahan
a sejenis untuk
perairan
Pengangkutan :
Armroll
Truck/Compactor
Truck/Trailer Truck
Pengolahan
TPS 3 R (skala
kawasan)
Kebakaran
an
Sarana
proteksi
kebakara
n
lingkung
an
Unit
pengelolaan
terpusat (SPALT)
Sistem
perpipaan
yang
terhubung
110
N
o
3.
Tipologi
Permukima
n Kumuh
Perumahan
kumuh dan
permukiman
kumuh di
dataran
rendah
Bangunan dan
Lingkungan
Jalan Lingkungan
Drainase
Penyediaan Air Minum
Pengelolaan
Air Limbah
Pengelolaan
Persampahan
Kebakaran
dengan IPAL
dan IPLT
perkotaan
atau Sistem
perpipaan
yang
terhubung
dengan IPAL
perkotaan/IP
AL komunal,
sementara
untuk
lumpur tinja
dari
bangunan
pelengkap
diangkut
dengan truk
tinja ke IPLT
Ketentuan
pengembang
an jaringan
perpipaan
didalam
tanah/diatas
air
Penanganan
fisik
bangunan
dan
lingkungan
dengan tetap
menggunaka
n langgam
arsitektur
lokal
Jalan
lingkungan I
dan II
Perkerasan
lentur (aspal)
dan perkerasan
kaku (beton)
sesuai dengan
karakteristik
lokal
Pondasi di atas
tanah
Sistem
drainase lokal
dapat
dilengkapi
dengan pompa
dan rumah
pompa
Bahan material
saluran adalah
Pada
tekstur
tanah
SPAM Bukan Perpipaan
Individual
Penampungan Air
Hujan (PAH)
Saringan Rumah
Tangga (SARUT)
Destilator Surya
Atap Kaca (DSAK)
Sumur Dangkal
Komunal
Sumur Dangkal
Sumur Dalam
Sarana
pembuangan
awal
MCK Umum
Kloset
Rumah
Tangga
Unit
pengelolaan
setempat(SPAL
-S)
Pemilahan :
Skala individu dan
skala komunal
Pengumpulan
Menggunakan
gerobak/motor
Pengangkutan :
Armroll
Truck/Compactor
Truck/Trailer Truck
Pengolahan
TPS 3 R (skala
Prasaran
a
proteksi
kebakara
n
lingkung
an
Sarana
proteksi
kebakara
n
lingkung
111
N
o
Tipologi
Permukima
n Kumuh
Bangunan dan
Lingkungan
Jalan Lingkungan
Drainase
keras
adalah
saluran
tanah
Pada
tekstur
tanah
yang
sangat
jelek
(gambut)
adalah
saluran
perkuatan
kayu
Penyediaan Air Minum
Penampungan Air
Hujan (PAH)
Pelayanan
Terminal Air
IPAS
SPAM Perpipaan
Unit Air Baku :
Menggunakan
sumber air baku
permukaan
terdekat, air
hujan, air tanah
dangkal dan
dalam
Intake Bebas,
intek dengan
bendung, saluran
resapan, sumur
dangkal, sumur
dalam
Unit Produksi :
o Air Baku
Permukaan :
Instalasi
Pengolahan Air
(IPA)
Konvensional, IPA
saringan pasir
lambat
o Air baku air hujan
: IPA
Konvensional, IPA
saringan pasir
lambat
o Air baku air tanah
: sumur dangkal
dan sumur dalam
Unit Distribusi :
Pengelolaan
Air Limbah
Unit
pengolahan :
Biofilter
Ketentuan
penempatan
unit
pengolahan
didalam
tanah
Unit
pengangkuta
n : Lumpur
tinja dari
cubluk/tangk
i
septik/biofilt
er diangkut
dengan
sarana
pengangkuta
n
(truk/motor
tinjan) ke
IPLT
IPLT skala
kota
Pengelolaan
Persampahan
kawasan)
Kebakaran
an
Unit
pengelolaan
terpusat (SPALT)
Sistem
perpipaan
yang
terhubung
dengan IPAL
dan IPLT
perkotaan
atau Sistem
112
N
o
4.
Tipologi
Permukima
n Kumuh
Perumahan
kdan
permukiman
kumuh di
perbukitan
Bangunan dan
Lingkungan
Penanganan
fisik
bangunan
dan
lingkungan
dengan
mengikuti
pola kontur
yang ada
Jalan Lingkungan
Jalan
lingkungan I
dan II mengikuti
kontur bukit
Perkerasan
lentur (aspal)
dan perkerasan
kaku (beton)
sesuai dengan
karakteristik
lokal
Pondasi di atas
tanah
Drainase
Sistem
drainase lokal
dapat
dilengkapi
dengan
bangunan
terjunan
Bahan material
saluran adalah
Pada
tekstur
tanah
keras
adalah
saluran
tanah
Penyediaan Air Minum
Pengelolaan
Air Limbah
Sistem jaringan pipa
dalam tanah
Unit Pelayanan :
Sambungan rumah
dan hidran umum
perpipaan
yang
terhubung
dengan IPAL
perkotaan/IP
AL komunal,
sementara
untuk
lumpur tinja
dari
bangunan
pelengkap
diangkut
dengan truk
tinja ke IPLT
Ketentuan
pengembang
an jaringan
perpipaan
didalam
tanah/diatas
air
SPAM Bukan Perpipaan
Individual
Penampungan Air
Hujan (PAH)
Saringan Rumah
Tangga (SARUT)
Destilator Surya
Atap Kaca (DSAK)
Sumur Dangkal
Komunal
Penampungan Air
Hujan (PAH)
Perlindungan
mata air
Pelayanan
Terminal Air
Sarana
pembuangan
awal
MCK Umum
Kloset
Rumah
Tangga
Unit
pengelolaan
setempat(SPAL
-S)
Cubluk
Tangki
septik
Biofilter
Pengelolaan
Persampahan
Pemilahan :
Skala individu dan
skala komunal
Pengumpulan
Menggunakan
gerobak/motor
Pengangkutan :
Armroll
Truck/Compactor
Truck/Trailer Truck
Pengolahan
TPS 3 R (skala
kawasan)
Kebakaran
Prasaran
a
proteksi
kebakara
n
lingkung
an
Sarana
proteksi
kebakara
n
lingkung
an
113
N
o
Tipologi
Permukima
n Kumuh
Bangunan dan
Lingkungan
Jalan Lingkungan
Drainase
Pada
tekstur
tanah
yang
sangat
jelek
(gambut)
adalah
saluran
perkuatan
kayu
Pada
daerah
curam
adalah
saluran
pasangan
batu atau
beton
Penyediaan Air Minum
IPAS
SPAM Perpipaan
Unit Air Baku :
Menggunakan
sumber air baku
permukaan pada
daerah hulu (air
pegunungan)
mata air
intek dengan
bendung, saluran
resapan
Unit Produksi :
o Air Baku
Permukaan :
Instalasi
Pengolahan Air
(IPA)
Konvensional, IPA
saringan pasir
lambat
o Air baku mata air
: IPA
Konvensional
Unit Distribusi :
Sistem jaringan pipa
dalam tanah
Unit Pelayanan :
Sambungan rumah
dan hidran umum
Pengelolaan
Air Limbah
Ketentuan
penempatan
unit
pengolahan
didalam
tanah
Unit
pengangkuta
n : Lumpur
tinja dari
cubluk/tangk
i
septik/biofilt
er diangkut
dengan
sarana
pengangkuta
n
(truk/motor
tinjan) ke
IPLT
IPLT skala
kota
Pengelolaan
Persampahan
Kebakaran
Unit
pengelolaan
terpusat (SPALT)
Sistem
perpipaan
yang
terhubung
dengan IPAL
dan IPLT
perkotaan
atau Sistem
perpipaan
yang
terhubung
114
N
o
5.
Tipologi
Permukima
n Kumuh
Perumahan
kdan
permukiman
kumuh di
daerah
rawan
bencana
Bangunan dan
Lingkungan
Jalan Lingkungan
Drainase
Penyediaan Air Minum
Pengelolaan
Air Limbah
Pengelolaan
Persampahan
Kebakaran
dengan IPAL
perkotaan/IP
AL komunal,
sementara
untuk
lumpur tinja
dari
bangunan
pelengkap
diangkut
dengan truk
tinja ke IPLT
Ketentuan
pengembang
an jaringan
perpipaan
didalam
tanah
Penanganan
fisik
bangunan
dan
lingkungan
dengan
memperhatik
an daya
dukung lahan
dan perlu
adanya
rekayasa
teknologi
bangunan
Jalan
lingkungan I
dan II
terhubung
langsung
dengan jalan
lokal Sekunder
ataupun
Kolektor
sekunder
(sebagai akses
evakuasi)
Perkerasan
lentur (aspal)
dan perkerasan
kaku (beton)
sesuai dengan
karakteristik
lokal
Dilengkapi
Sistem
drainase lokal
dengan
bangunan
pelengkap
tertentu sesuai
kerawanan
bencana
Banjir ;
berupa
goronggorong
dilengkapi
dengan
bronjong
dan pintu
air
Tsunami ;
berupa
gorong-
SPAM Bukan Perpipaan
Individual
Penampungan Air
Hujan (PAH)
Saringan Rumah
Tangga (SARUT)
Destilator Surya
Atap Kaca (DSAK)
Reverse Osmosis
(RO)
Komunal
Reverse Osmosis
(RO)
Penampungan Air
Hujan (PAH)
Pelayanan
Terminal Air
IPAS
SPAM Perpipaan
Sarana
pembuangan
awal
MCK Umum
Kloset
Rumah
Tangga
Unit
pengelolaan
setempat(SPAL
-S)
Cubluk
Tangki
septik
Biofilter
Ketentuan
penempatan
unit
pengolahan :
Pemilahan :
Skala individu dan
skala komunal
Pengumpulan
Menggunakan
gerobak/motor
Pengangkutan :
Armroll
Truck/Compactor
Truck/Trailer Truck
Pengolahan
TPS 3 R (skala
kawasan)
Prasaran
a
proteksi
kebakara
n
lingkung
an
Sarana
proteksi
kebakara
n
lingkung
an
115
N
o
Tipologi
Permukima
n Kumuh
Bangunan dan
Lingkungan
Jalan Lingkungan
dengan
bangunan
pelengkap
tertentu sesuai
dengan
kerawanan
bencana
o Banjir;
dilengkapi
dengan
bronjong
o Tsunami;
dilengkapi
dengan
bronjong
dan
bangunan
pemecah
ombak
o Longsor;
dilengkapi
dengan
bangunan
penahan
longsor
Drainase
Penyediaan Air Minum
gorong
dilengkapi
dengan
bronjong
Longsor ;
berupa
bangunan
terjunan
Bahan material
saluran adalah
Pada
tekstur
tanah
keras
adalah
saluran
tanah
Pada
tekstur
tanah
yang
sangat
jelek
(gambut)
adalah
saluran
perkuatan
kayu
Pada
daerah
curam
adalah
saluran
pasangan
batu atau
beton
Unit Air Baku :
Menggunakan
sumber air baku
permukaan
permukaan
terdekat, air
hujan
intek bebas,
intake dengan
bendung, saluran
resapan
Unit Produksi :
o Air Baku
Permukaan :
Instalasi
Pengolahan Air
(IPA)
Konvensional, IPA
saringan pasir
lambat
o Air baku mata air
: IPA
Konvensional
Unit Distribusi :
o Banjir dan
tsunami: sistem
jaringan pipa
dalam tanah
o Longsor: sistem
jaringan pipa di
atas tanah dan
menempel pada
tiang-tiang
penyangga
Unit Pelayanan :
Sambungan rumah
dan hidran umum
Pengelolaan
Air Limbah
Pengelolaan
Persampahan
Kebakaran
Rawan
banjir dan
tsunami:
didalam
tanah
Rawan
longsor :
di atas
tanah
Unit
pengangkuta
n : Lumpur
tinja dari
cubluk/tangk
i
septik/biofilt
er diangkut
dengan
sarana
pengangkuta
n
(truk/motor
tinjan) ke
IPLT
IPLT skala
kota
Unit
pengelolaan
terpusat (SPALT)
Sistem
perpipaan
yang
terhubung
dengan IPAL
dan IPLT
perkotaan
atau Sistem
116
N
o
Tipologi
Permukima
n Kumuh
Bangunan dan
Lingkungan
Jalan Lingkungan
Drainase
Penyediaan Air Minum
Pengelolaan
Air Limbah
Pengelolaan
Persampahan
Kebakaran
perpipaan
yang
terhubung
dengan IPAL
perkotaan/IP
AL komunal,
sementara
untuk
lumpur tinja
dari
bangunan
pelengkap
diangkut
dengan truk
tinja ke IPLT
Ketentuan
pengembang
an jaringan
perpipaan
didalam
tanah
Sumber : Rapermen PU tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kualitas Terhadap Permukiman Kumuh Perkotaan
117
LAMPIRAN II
FORM A ISIAN BASIS DATA KUMUH
Provinsi
: ……………………………………………………… |____|____|
Kabupaten/Kota
: ……………………………………………………… |____|____|
Kecamatan
: ……………………………………………………… |____|____|
Keluarhan/Desa
: ……………………………………………………… |____|____|
No.
1
2
3
Parameter
Data Program/Kegiatan
Penanganan Kumuh
Sebelumnya
Data umum wilayah
Administratif Kelurahan
Data Umum kawasan
kumuh tingkat kelurahan
Data umum Kelurahan
No.
Lokasi Penanganan
Kumuh
(RW/RT/Lingkungan)
No.
RW
No.
Kawasan
Kumuh
Jumlah RT
Luas
Kawasan
(Ha)
Luas Penanganan
Kumuh (Ha)
Luas Wilayah
RW (Ha)
Kepemillikan
lahan
Sumber Dana
Tahun
Jumlah
Bangunan
rumah (unit)
Jumlah Penduduk
KK
Jiwa
Jumlah Penduduk
RT/KK
Jiwa
Jumlah Penduduk Miskin
RTM
Jiwa
Komponen
Infrastruktur
Luas Permukiman
Kumuh
Kawasan
Luas (Ha)
Jumlah Rumah
Total
Kumuh
118
No.
Parameter
4
Data Kependudukan
5
Data Mata Pencaharian
Penduduk
6
7
8
Data Penghasilan Ratarata Penduduk
Tingakt Kesehatan
Penduduk
Data umum Kelurahan
No.
0 – 5 Tahun
No.
Kawasan Kumuh
No.
No.
6 – 12
Tahun
18 – 25
Tahun
26 – 40
Tahun
40 – 55
Tahun
> 55 Tahun
Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian (orang)
PNS/TNI/Polri
Kawasan Kumuh
Kawasan Kumuh
13 – 17
Tahun
Swasta
< Rp. 1 Juta
Diare
ISPA
Pengrajin
Nelayan
Petani
Buruh
Jumlah Penghasilan Rata-rata Rumah Tangga (KK)
Rp. 1 – 2 Juta
Rp. 2 – 3 Juta
Rp. 3 – 6 Juta
Jumlah Penderita Penyakit Kronis (Jiwa)
Demam
Malari
Berdarah
Muntaber
TBS
0–5
Tahun
Tidak
Bekeraja
>Rp. 6 Juta
Lainnya
Peta Dasar Kelurahan yang dilengkapi dengan Delineasi Lokasi Permukiman Kumuh
119
Form B DATA PROFIL KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
I. Data umum Kawasan Permukiman Kumuh
1
2
3
4
5
6
7
8
Nama Kawasan Permukiman Kumuh
Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh
Kawasan Pusat Kota
1
Kawasan Pinggiran Kota
2
Apakah Lokasi Sesuai dengan RTRW Kota
Ya
1
Tidak
2
Luas Kawasan Permukiman Kumuh (Ha)
……….. Ha
Status Kepemilikan Lahan Pada Kawasan Kumuh
Milik Pribadi
1 ……… Ha
Milik Pemda/BUMN
2 ……… Ha
Milik Pemerintah Pusat/BUMN
3 ……… Ha
Milik Swasta
4 ……… Ha
Kepemilikan Lainnya
5 ……… Ha
Karakteristik Kawasan Sekitar Permukiman Kumuh
Perumahan
1
Perkantoran
2
Perdagangan
3
Perindustrian
4
Pelabuhan
5
Perkebunan/pertanian
6
Kondisi Fisik Kawasan Permukiman Kumuh
Tepi sempadan sungai
1
Tepi saluran drainase induk/utama kota
2
Tepi jalur rel kereta api
3
Tepi sempadan jalan primer
4
Tepi pantai
5
Dibawah SUTET
6
Tepi kawasan lindung
7
Apakah lokasi permukiman kumuh tercantum dalam SK Kumuh
Ya
1
Tidak
2
II. Data Kependudukan pada Kawasn PErmukiman Kumuh
1
2
Jumlah penduduk pada kawasan permukiman kumuh
Jumlah rumah tangga/kepala keluarga total
__________ Jiwa
__________ KK
120
3
4
5
6
Jumlah penduduk miskin
Jumlah rumah tangga/keluarga miskin
Jumlah keluarga yang menempati rumah sendiri
Jumlah keluarga yang tidak menempati rumah sendiri
__________ Jiwa
__________ RTM
__________ KK
__________ KK
III. Data Bangunan Rumah Kawasan Kumuh
1
2
3
4
5
Jumlah bangunan rumah tinggal menurut jenis konstruksi (unit)
Rumah permanen
__________ Unit
Rumah semi permanen
__________ Unit
Rumah nonpermanen
__________ Unit
Kondisi kekumuhan bangunan rumah tinggal (unit)
jumlah rumah tidak kumuh
1__________ Unit
jumlah rumah kumuh
2__________ Unit
Status pemanfaatan bangunan rumah tinggal (unit)
Ditempati sendiri
1__________ Unit
Dikontrakkan/disewakan
2__________ Unit
Tidak dihuni/ditempati (kosong)
3__________ Unit
Legalitas status lahan bangunan rumah tinggal (unit)
Bersertifikat (hak milik/HGB)
1__________ Unit
Perjanjian sewa lahan
2__________ Unit
Tidak memiliki status legal/formal
3__________ Unit
Status lainnya
4__________ Unit
Jumlah penghuni rumah
Kurang atau sama dengan 5 jiwa
1__________ Rumah
Antara 6 sampai 8 jiwa
2__________ Rumah
Lebih besar dari 8 jiwa
3__________ Rumah
IV. Aksesibilitas Infrastrtuktur Permukiman
1
2
3
4
5
Jumlah rumah tangga yang memiliki akses ke penyediaan air minum
Sambungan rumah (perpipaan PDAM)
1__________ RT
Fasilitas umum
2__________ RT
Sumur pompa/sumur gali
3__________ RT
Sumber air bersih lainnya yang aman
4__________ RT
Jumlah rumah tangga yang memiliki akses sarana air limbah (sanitasi)
Toilet pribadi dilengkapi septik tank
1__________ RT
Toilet pribadi dengan PAL komunal
2__________ RT
MKCumum
3__________ RT
Sarana sanitasi tidak layak (cubluk, toilet apung, dll) 4__________ RT
Tanpa sarana sanitasi (BABS)
5__________ RT
Luas genanagan yang terjadi selama lebih dari 2 jam
__________ Ha
Frekuensi terjadinya genangan dalam 1 tahun
__________ Kali
Penyebab utama terjadinya genangan
Hujan
1
121
6
7
8
9
10
11
12
Luapan sungai
2
Luapan air laut (rob)
3
Lainnya
4
Rata-rata lamanya terjadi genangan (jam/hari/minggu/bulan)
jam
hari
minggu
Frekeuensi pembersihan saluran drainase lingkungan
setiap hari
1
setiap 2 hari sekali
2
setiap 2 minggu sekali
3
tidak pernah
4
Cara membuang/mereduksi sampah rumah tangga
Diangkut petugas sampah
1
Dibuang di pekarangan
2
Dibuangke sungai
3
Di bakar
4
Di olah (3R)
5
Frekuensi pengangkutan sampah rumah tangga
setiap hari
1
setuap 2 hari sekali
2
setiap 2 minggu sekali
3
tidak ada layanan pengangkatan sampah 4
Pengelola layanan pengangkutan dan pembuangan sampah
Dinas kebersihan atau aparat Pemerintah Daerah
1
Jasa pihak ketiga (kontraktor)
2
Lembaga sosial kemasyarakatan (RT/RW)
3
Kelompok swadaya masyarakat
4
Tidak ada lembaga pengelola sampah
5
Prasarana jalan eksisting (m)
Jalan lingkungan diperkeras (aspal/cor beton/paving blok)
Jalan setapak diperkeras (rabat beton/paving blok)
Jalan lingkungan nonperkerasan (tanah)
Jalan setapak nonperkerasan
Kelengkapan infrastruktur jalan
Drainase tepi jalan dengan penutup (m)
Jalan dengan lampu penerangan (m)
Jalan tanpa lampu penerangan
bulan
1
2
3
4
1
2
3
122
Lampiran III
Form Overview Kebijakan dan Program/Kegiatan Sektoral Penanganan Kawasan Kumuh
Kota
Kabupaten Kota : ……………………
A. Overview Kebijakan
No
Produk
Hukum
Kebijakan
Tujuan
Strategi
dan
Rencana
Kegiatan
Komponen
Program
Sumber
dana
dan
Waktu
1
2
3
4
5
Dst.
B. Overview Program/Kegiatan Sektor Penanganan Permukiman Kumuh
No
Program/
Kegiatan
Sektoral
*)
Lokasi
Kumuh
(Kelurahan)
Lokasi dan
Luas
Penanganan
(Cakupan
Pelayanan)
Skala
Penanganan
(Kawasan/
Lingkungan)
**)
Sumber
dana
Tahun
Komponen
Infrastruktur
1
2
3
4
5
Dst.
123
Catatan
*) - Overview yang dilakukan mencakup program/kegiatan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan keterlibatan swasta
- Overview Program/Kegiatan Sektor Penanganan Permukiman Kumuh meliputi
Program/Kegiatan yang telah/sedang berjalan dan yang masih dalam tahap rencana
**) Skala Penanganan yang dimaksud adalah menyesuaikan dengan fungsi dan pengelolaan
infrastruktur tersebut.
124