Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
7 pages
1 file
Peta negara-negara yang berbentuk kesatuan (berwarna biru).
Menurut Dr. Wiryono Prodjodikoro, mengatakan bahwa negara merupakansuatu organisasi di antara beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami pada suatu wilayah tertentu serta mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan beberapa kelompok manusia itu. Sekelompok manusia tersebut merupakan suatu masyarakat tertentu didalamnya, negara bukan merupakan satu?satunya organisasi di antara mereka. Dengan kata lain masih terdapat organisasi lain didalamnya seperti organisasi perdagangan, kepartaian, kesusilaan, keagamaan yang terlepas dari soal kenegaraan. Selain itu, menurut Kranenburg, negara ialah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Lain halnya menurut Robert M. Mclver, negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam masyarakat di dalam suatu wilayah dengan berdasar pada sistem hukum yang diselenggarakan suatu pemerintah untuk maksud tersebut diberi kekuasaan untuk memaksa. Dari beberapa pen...
2021
Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh. Dengan kata lain, persatuan itu berkonotasi disatukannya bermacam-macam corak yang beragam ke dalam suatu kebulatan yang utuh. Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau. Negara Indonesia terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Australia. Ada tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga faktor tersebut adalah Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Negara merupakan salah satu bentuk organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat.
PENDAHULUAN Negara merupakan subjek hukum yang memiliki kedudukan paling utama dibanding dengan subjek-subjek hukum internasional lainnya. Pendirian yang menyatakan bahwa perjanjian internasional hanya berlaku dalam wilayah suatu negara yang menjadi pesertanya setelah diundangkannya undang – undang pelaksanaannya (implementing legislation) yang lazim dikenal dengan teori transformasi merupakan perwujudan lain dari teori bahwa hanya negara merupakan
uku ini merupakan materi awal dalam matakuliah pembelajaran PKn SD. Dalam unit satu ini akan dibahas tentang dua hal, yaitu teori belajar dan pembelajaran, serta PKn sebagai pendidikan nilai, moral, dan norma. Pertama, teori belajar bermanfaat untuk merancang model pembelajaran di samping komponenkomponen yang lain, sehingga terkait erat dengan unit-unit yang lain, terutama unit empat dan lima. Ada beberapa teori belajar yang dibahas di sini, antara lain kognitivisme, konstruktivisme, behaviorisme dan humanisme, walaupun tidak semua teori tersebut digunakan dalam pembelajaran ini. Kedua, PKn merupakan mata pelajaran yang bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik. Oleh karena itu, matapelajaran PKn dapat dipergunakan untuk menanamkan pendidikan nilai, moral, dan norma secara terus menerus, sehingga warga negara yang baik lekas terwujud.
adalah 'A process of dividing market into distinct subset of consumers with common needs or characteristic and selecting one or more sementas to target with a distinct marketing mix.( Consumer Behaviour) Sebuah proses pembagian pasar menjadi subset konsumen yang lebih sempit dengan kebutuhan atau karakteristik yang sama dan memilih satu atau lebih segmen untuk ditargetkan dengan bauran pemasaran yang lebih sempit. Sedangkan menurut Fandy Tjipjono (2001), Segmentasi pasar adalah proses membagi pasar keseluruhan suatu produk atau jasa yang bersifat heterogen ke dalam beberapa segmen, di mana masing-masing segmennya cenderung bersifat homogen dalam segala aspek.
: C PERBANDINGAN NEGARA FEDERAL DAN KESATUAN A. Negara Federal Federasi berasal dari kata Latin foedus yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat (bondstaat, Bundesstaat) memiliki pengertian dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan. Miriam Budiardjo (2008:270) menyatakan bahwa Negara federal merupakan pertengahan antara negara kesatuan dan konfederasi. Sedangkan prinsip negara federal menurut K.C Wheare (dalam Budiardjo, 2008:270) bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara federal dan pemerintah Negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Bisa dikatakan bahwa negara federal yaitu negara yang didalamnya terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian atau provinsi) yang mana negara bagian tersebut memiliki wewenang-wewenang yang dapat di urus sendiri namun negara tersebut tidak berdaulat. Di sini negara-negara bagian mempunyai kekuasaan untuk membuat dan memiliki undang-undang dasar sendiri tapi tidak bleh bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat, kepala negara sendiri, dewan perwakilan sendiri, dan dewan menteri (kabinet) sendiri. Sementara itu untuk urusan Angkatan Perang dan keuangan, mereka tidak memiliki kekuasaan sendiri, urusan ini lazimnya ada di tangan negara federal. Jadi di sini tidaklah semua urusan itu diserahkan kepada pemerintahan gabungannya, atau pemerintah federal, tetapi masih ada beberapa urusan tertentu yang tetap di urus sendiri oleh pemerintah daerahnya. Namun meskipun demikian, menurut Budiardjo (2008:270) terdapat satu prinsip yang dipegang teguh oleh suatu negara federal yaitu hal-hal yang menyangkut negara dalam keseluruhan diserahkan pada negara federal dan untuk hal-hal yang menyangkut negara bagian yang tidak termasuk kepentingan nasional kekuasaan berada di pemerintahan negara bagian. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal. Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal