IBADAH HAJI
Ibadah haji adalah salah satu ibadah yang paling utama, berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam :
(عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: سُئِلَ رَسُوْلُ الله : أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: (إِيْمَانٌ بِاللهِ وَ رَسُوْلِهِ)، قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: (الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ)، قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: (حَجٌّ مَبْرُوْرٌ
"Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata: Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam ditanya: ‘Amal ibadah apakah yang paling utama?’ Beliau bersabda: ‘Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya’. Dikatakan (kepadanya): ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda: ‘Jihad dijalan Allah’. Dikatakan (kepadanya): ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda: ‘Haji yang mabrur.’"( HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Pengertian Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Jenis-jenis Haji
Haji Ifrad, artinya menyendiri
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.
Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji.
Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji Qiran, artinya menggabungkan
Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.
Rukun dan Wajib Haji
Rukun Haji
Ihram
Thawaf Ziyarah (disebut juga dengan Thawaf Ifadhah)
Sa’ie
Wuquf di padang Arafah
Apabila salah satu rukun haji di atas tidak dilaksanakan maka hajinya batal. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa rukun haji hanya ada 2 yaitu: Wuquf dan Thawaf. Ihram dan Sa’I tidak dimasukkan ke dalam rukun karena menurut beliau, ihram adalah syarat sah haji dan sa’I adalah yang wajib dilakukan dalam haji (wajib haji). Sementara Imam syafi’ie berpendapat bahwa rukun haji ada 6 yaitu: Ihram, Thawaf, Sa’ie, Wuquf, Mencukur rambut, dan Tertib berurutan).(Kitabul Fiqh Ala Madzhabil Arba’ah 1/578).
Wajib Haji
Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
Mabit di Mina
Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
Melempar jumrah
Mencukur rambut
Tawaf Wada’
Syarat-syarat Wajib Haji
Islam
Berakal
Baligh
Mampu
Mewakilkan Seseorang Untuk Berhaji
Tidak boleh bagi seseorang berhaji untuk orang lain kecuali setelah ia berhaji untuk dirinya sendiri. Rasulullah bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian engkau berhaji untuknya.
Haji Bagi Anak-anak yang belum Baligh
Tidaklah wajib bagi anak-anak untuk berhaji kecuali ia telah baligh. Namun jika ia telah berhaji maka hajinya sah sebagaimana yang telah diriwayatkan Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah r berjumpa dengan seorang berkendaraan dikawasan Ar-Rauha beliau bersabda: Siapakah kalian? Mereka menjawab: Kami orang-orang muslim, mereka balik bertanya: Siapa anda? Beliau menjawab: Saya Rasul Allah. Lalu ada seorang anak gadis yang masih kecil bertanya: Apakh ini yang disebut haji? Beliau menjawab: Ya dan bagimu pahala (HR. Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan An Nasa dishahihkan oleh At Tirmidzi).
Rangkaian kegiatan ibadah Haji
Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
Calon jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka..
Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah untuk menjalankan ibadah wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang.
Tanggal 9 Dzulhijjah malam, jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.
Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh
Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar Jumroh sebanyak tujuh kali ke Jumroh Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.
Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji (menyelesaikan Haji)
Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
Tanggal 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
Tanggal 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada’ (Thawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing
Persiapan Ibadah Haji
Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik langsung kepada Allah SWT. maupun kepada sesama manusia.
Karena ibadah Haji adalah ibadah fisik, maka perlu mempersiapkan mental untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji yang memerlukan stamina tinggi, keikhlasan dan kepasrahan kepada Allah SWT.
Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarga yang ditinggalkan.
Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah.
Melaksanakan janji yang pernah diucapkan.
Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keluarga yang akan ditinggalkan.
Memohon do’a restu kepada kedua orang tua (jika masih hidup)
Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, dan mengikuti kegiatan manasik haji.
Mempersiapkan obat-obatan pribadi selama menjalankan ibadah haji.
Mempersiapkan beberapa perlengkapan untuk keperluan selama perjalanan ibadah Haji
Lokasi Utama Ibadah Haji dan Umroh
Makkah Al Mukaromah
Di kota Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji.
Padang Arafah
Padang Arafah terdapat di sebelah timur Kota Makkah. Padang Arafah dikenal sebagai tempat pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun haji. Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan Nabi Adam dan Hawa. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
Kota Muzdalifah
Kota ini tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota Mina.
Kota Mina
Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Disana terdapat tiga jumrah yaitu jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha.
IBADAH UMRAH
Pengertian Umrah
Umrah ialah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan Thawaf, Sa’I dan Tahallul dalam waktu yang tidak ditentukan, untuk mencari keridhaan Allah SWT. Umrah hampir mirip dengan ibadah haji. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu.
Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan tawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim).
Syarat, Rukun dan Wajib dalam Melaksanakan Umrah
Syarat Umrah
Beragama Islam
Baligh, dan berakal
Merdeka
Memiliki kemampuan, adanya bekal dan kendaraan
Ada mahram (khusus bagi wanita)
Rukun Umrah
Ihram, berniat untuk memulai umrah
Thawaf
Sai
Wajib Umrah
Melakukan ihram ketika hendak memasuki miqat
Bertahallul dengan menggundul atau memotong sebagian rambut
Keterangan
Meninggalkan rukun, maka umrahnya tidak sempurna dan wajib diulangi
Meninggalkan kewajiban, umrah tetap sah dan kesalahan tersebut (meninggalkan kewajiban) bisa ditutupi dengan DAM
Melakukan jima sebelum tahallul maka wajib membayar seekor kambing, sebagaimana fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma
Tipe-Tipe Umrah
Umroh Mufradah
Umroh yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji yang dapat dikerjakan selama ada niat atau kemauan dan kemampuan bagi setiap umat muslim serta dengan waktu yang tidak terikat.
Umroh Tamattu'
Umroh yang dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah itu selesai kemudian melaksanakan ibadah haji.
Umroh Sunnah
Salah satu unsur beribadah yang terpenting adalah Niat yang ikhlas dan tulus karena Allah SWT, meskipun umroh hukumnya sunnah bagi yang mampu, jangan sampai disia-siakan karena umroh merupakan salah satu ibadah yang memakai dana tidak sedikit, menghabiskan waktu yang panjang dan tenaga yang banyak. Mengunjungi Tanah suci Makkah merupakan salah satu nikmat yang diberikan oleh Allah SWT dan mengandunng Fadillah yang sangat besar.
RUKUN DAN WAJIB UMROH
Rukun Umroh
A. Ihram : Keadaan seseorang yang telah beniat untuk melaksanakan umrah.
larangan saat ihram:
1. Tidak boleh memotong dan mencabut rambut, memotong kuku,dan menggaruk kulit sampai terklupas.
2. Tidak boleh menggunakan parfum, termasuk parfum yang ada pada sabun.
3. Tidak boleh bertengkar.
4. Tidak boleh bermesraan.
5. Tidak boleh berhubungan suami isteri.
6. Tidak boleh berkata yang tidak baik.
7. Tidak boleh menikah atau menikahkan.
8. Tidak boleh berburu binatang atau membantu berburu.
9. Tidak boleh membunuh binatang (kecuali mengancam jiwa),dan mencabut
tumbuhan.
10. Tidak boleh ber make-up.
11. Pria tidak boleh : memakai penutup kepala, memakai pakaian berjahit, dan
tidak boleh memakaialas kaki.
B. Tawaf : suatu ritual mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali sebagai bagian pelaksanaan
umrah.
Adapun syarat-syaratnya adalah :
1. Suci dari hadast.
2. Suci badan/pakaian/tempat tawaf.
3. Menutup aurat.
4. Bermula pada sudut Al-Hajarul Aswad dan berniat Tawaf jika Tawaf
Wada'/Sunat/Nazar.
5. Menjadikan Baitullah di sebelah kiri dan berjalan ke hadapan. (berlawanan
dengan arah jarum jam jika dilihat dari atas)
6. Berjalan bertujuan Tawaf, bukan bertujuan lain.
7. Cukup 7 kali keliling dengan yakin.
8. Dilakukan dalam Masjidil Haram dan di luar dari Hijir Ismail/Syazarwan.
Tawaf pun dibagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Tawaf Rukun.
2. Tawaf Qudum.
3. Tawaf Wada'.
4. Tawaf Sunat.
5. Tawaf Nazar.
Ada beberapa sunah-sunah tawaf diantaranya :
1. Berjalan kaki.
2. Berittiba' bagi Tawaf diiringi dengan Sa'ie (Lelaki)
3. Melakukan Ramal (Berlari-lari anak) bagi Tawaf yang diiringi dengan Sa'i
(Lelaki)
4. Istilam Hajarul Aswad dan Mengucupnya/Istilam Rukun Yamani dan tidak
Mengucupnya.
5. Membaca Zikir dan Doa.
6. Berturut-turut 7 kali keliling.
7. Tawaf dengan Khusyuk/Tawadhuk.
8. Sembahyang Sunat Tawaf.
C. Sa'i : salah satu rukun umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki menuju Bukit Shafa ke
Bukit Marwah sebanyak 7 kali.
D. Tahallul : tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut.
-tahallul di bagi menjadi dua yaitu:
1. Tahallul Awal
2. Tahallul Sani/Qubra
E. Tertib :menjalankan umroh dengan tertib.
Wajib Umroh
1. Niat Ihram di Miqat
2. Meninggalkan larangan selama Ihram
Hukum menunaikan ibadah Umrah ada dua yaitu:
1. Wajib :jika melakukann umrah untuk haji
2. Sunnah : jika melakukan umrah selain ibadah haji
Rangkaian Kegiatan Ibadah Umrah
Diawali dengan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
mengenakan pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika ‘umrotan atau Labbaikallahumma bi’umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syarika laka.
Sesampai Masjidil Haram menuju ka’bah, lakukan thawaf sebanyak 7 kali putaran.3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka’bah dijadikan berada di sebelah kiri. Setiap putaran menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
Shalat 2 raka’at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surat Al-Kafirun pada raka’at pertama dan Al-Ikhlas pada raka’at kedua.
Selanjutnya Sa’i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya’aairillah. Abda’u bima bada’allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa’dahu wa shodaqo ‘abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
Mencukur rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
Ibadah Umroh selesai
Istilah Pada Ibadah Umroh
Aqabah : Salah satu tempat pelemparan jumrah, dengan nama jumrah Aqabah.
Arafah : Tempat jamaah haji melakukan Wukuf yang di lakukan pada tanggal 9 dhulhizah.
Arbain : Kegiatan shalat wajib 5 waktu yg berturut-turut selama 8 hari.
SAUM
Pengertian Saum
Saum adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Saum secara bahasa artinya menahan atau mencegah.
Saum Wajib
Saum yang hukumnya wajib adalah saum yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Saum-saum wajib adalah sebagai berikut:
Saum Ramadan,
Saum karena nadzar,
Saum kifarat atau denda.
Saum Sunnah
Saum yang hukumnya sunnah adalah saum yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Saum-saum sunnah adalah sebagai berikut:
Saum 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri,
Saum Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
Saum Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
Saum Senin dan Kamis,
Saum Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud,
Saum 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10,
Saum 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15,
Saum Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban,
Saum bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Syarat dan Rukun Saum
Dalam menjalankan saum ini ada beberapa syarat wajib dan syarat syah yang harus diperhatikan menurut syariat Islam.
Syarat wajib saum
Beragama Islam,
Berakal sehat,
Baligh (sudah cukup umur),
Mampu melaksanakannya.
Syarat sah saum
Islam (tidak murtad),
Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk),
Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita),
Mengetahui waktu diterimanya puasa.
Rukun saum
Islam,
Niat,
Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Waktu Haram dan Makruh Bersaum
Hari raya Idul Fitri, yaitu pada (1 Syawal),
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk bersaum sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan saumnya atau tidak berniat untuk saum.
Hari raya Idul Adha, yaitu pada (10 Dzulhijjah),
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk bersaum dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
Hari-hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,
Hari syak, yaitu pada 30 Syaban,
Saum selamanya,
Wanita saat sedang haid atau nifas,
Saum sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya.
Kemudian waktu makruh untuk bersaum adalah ketika saum dikhususkan pada hari Jumat, tanpa diselingi saum sebelumnya atau sesudahnya.
Hal-hal yang membatalkan saum
Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja,
Bersetubuh,
Muntah dengan disengaja,
Keluar mani (istimna' ) dengan disengaja,
Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak),
Hilang akal (gila atau pingsan),
Murtad (keluar dari agama Islam).
Dari kesemua pembatal saum ada pengecualiannya, yaitu makan, minum dan bersetubuhnya orang yang sedang bersaum tidak akan batal ketika seseorang itu lupa bahwa ia sedang bersaum.
Orang yang boleh membatalkan saum
Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan saum wajib (saum Ramadhan):
Wajib mengqadha
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak bersaum, tetapi wajib mengganti saumnya di hari lain (qada), sebanyak hari yang ditinggalkan.
Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh,
Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km dari tempat tinggalnya,
Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya,
Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya,
Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas,
Orang yang batal saumnya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh,
Wajib mengqadha dan wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan saum di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak bersaum, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram),
Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya,
Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi bersaum.
Wajib mengqadha dan kifarat
Orang yang membatalkan saum wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib bersaum dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Haji
https://id.wikipedia.org/wiki/Umrah
https://id.wikipedia.org/wiki/Saum
http://berumrah-berhaji.blogspot.co.id/2009/09/pengertian-haji-dan-umroh.html
http://alquran-sunnah.com/haji-dan-umrah/artikel-haji-dan-umrah/151-keutamaan-ibadah-haji-dan-umrah
http://blogmisterikehidupan.blogspot.co.id/2013/12/umroh-beserta-syarat-dan-rukkunnya.html