PANDUAN LATIHAN KETERAMPILAN MANAJEMEN MAHASISWA (LKMM)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
I. Pendahuluan
Pendidikan Nasional harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta tanah air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa setia kawan sosial. Sejalan dengan itu perlu dikembangkan iklim belajar di Perguruan Tinggi yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri serta sikap dan perilaku inovatif, kreatif. Dengan demikian pendidikan nasional akan mampu menghasilkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Perguruan tinggi terus dikembangkan dan diarahkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan daya penalaran, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, berjiwa interprenuer, penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan negara dan bangsa.
Pengembangan kemahasiswaan merupakan suatu usaha pendidikan yang dilakukan dengan penuh kesadaran, berencana, teratur, terarah, dan bertanggung jawab untuk mengembangkan sikap, kepribadian, pengetahuan dan keterampilan mahasiswa, dilaksanakan paralel dengan kegiatan kurikuler untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip tersebut di atas dirasakan sangat perlu memberikan pembekalan kepada para mahasiswa tentang keterampilan di bidang menajemen dengan harapan agar kelak mahasiswa dapat menjadi pemimpin yang mempunyai kemampuan teknis sesuai dengan tuntutan masyarakat di masa mendatang. Usaha ini diwujudkan dalam format kegiatan ekstrakurikuler yang diberi nama Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa (LKMM). Kegiatan LKMM dilaksanakan secara berjenjang mulai dari LKMM tingkat Dasar, Tingkat Menengah dan tingkat Lanjut. Pelaksanaan mulai di tingkat Fakultas hingga di tingkat Universitas.
Melalui LKMM diharapkan mahasiswa dapat mengembangkan kemampuan berorganisasi, dan melatih diri dalam kegiatan manajemen organisasi yang terarah dalam rangka memantapkan sikap dan mengembangkan wawasan serta kemampuan kepemimpinan untuk dapat menjadi bekal bagi mahasiswa sebagai kader bangsa. Untuk memberikan arah pelaksanaan LKMM di Universitas Negeri Malang, dipandang perlu adanya panduan LKMM Universitas Negeri Malang.
II. Dasar Pelaksanaan
Dasar penyusunan panduan LKMM Universitas Negeri Malang adalah:
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)..
Pola Pengembangan Mahasiswa Universitas Negeri Malang
Hasil Rakernas Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Buku pelatihan untuk pemandu (PP) OPPEK dan PP LKMM, Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Depdiknas 2008
Hasil rapat koordinasi antara Pembantu Rektor dan para Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan Universitas Negeri Malang.
III. Tujuan Pelaksanaan LKMM
Secara umum pelaksanaan LKMM bertujuan untuk memberikan bekal kepada mahasiswa berupa wawasan, sikap dan keterampilan untuk memberdayakan organisasi kemahasiswaan agar menjadi lebih efektif, inovatif dan produktif dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip dan kaidah manajerial. Tujuan di atas dapat dirumuskan lebih lanjut sebagai berikut :
Mahasiswa memiliki kemampuan manajerial yang sepadan dengan tanggungjawabnya.
Mahasiswa memiliki tanggungjawab dan sikap mandiri melalui kegiatan berorganisasi.
Mahasiswa mengembangkan sikap positif yang berorientasi pada pencapaian prestasi terbaik.
Mahasiswa mampu mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah dalam praktik berorganisasi.
Mahasiswa mampu menerapkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta rasa cinta tanah air melalui berorganisasi.
Secara khusus tujuan LKMM pada masing-masing jenjang/tahapan dirumuskan sebagai berikut:
a. Tujuan LKMM Tingkat Dasar
LKMM Tingkat Dasar bertujuan untuk membekali peserta dalam memahami prinsip-prinsip dasar berorganisasi dan kepemimpinan, serta terampil menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan dengan perencanaan yang sistematis. Secara khusus tujuan LKMM Tingkat Dasar meliputi:
Peserta mampu merumuskan gagasan awal dalam bentuk visi dan misi dengan mempertimbangkan potensi dan kelemahan yang ada.
Peserta memahami konsep dan prinsip-prinsip dasar organisasi dan kepemimpinan.
Peserta mampu menyusun program kerja tahunan, bulanan, dan menyusun usulan kegiatan.
Peserta mampu menjabarkan rencana kerja suatu organisasi.
Peserta memahami dan menguasai administrasi kesekretariatan dan keuangan.
Peserta mampu mengambil keputusan secara tepat dan mengelola konflik.
b. Tujuan LKMM Tingkat Menengah
LKMM Tingkat Menengah bertujuan memberi wawasan dan keterampilan untuk mengkoordinasikan dan membina tim kerja dalam suatu organisasi. Tujuan di atas dapat dirumuskan lebih lanjut sebagai berikut :
Memiliki wawasan tentang kondisi lingkungan yang mempengaruhi eksistensi organisasi yang dipimpinnya.
Mampu menjabarkan tujuan umum organisasi yang dipimpinnya dalam program kerja yang realistis.
Mampu berdiskusi dengan sikap ramah.
Mampu menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan organisasi yang dipimpinnya untuk merealisasikan program kerja.
Mampu merumuskan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi organisasi.
Mampu menjaga dan mengkoordinasi kerja kelompok untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
c. Tujuan LKMM Tingkat Lanjut/Pelatihan Mahasiswa Kader Bangsa
LKMM Tingkat Lanjut atau Pelatihan Mahasiswa Kader bangsa bertujuan untuk membekali peserta dalam memahami konsep nasionalisme dan globalisasi, nilai dan visi masa depan bangsa, peningkatan kesejahteraan, analisis situasi serta wacana publik. Tujuan di atas dapat dirumuskan lebih lanjut sebagai berikut :
Peserta memahami konsep nasionalisme dan globalisasi.
Peserta memahami konsep wawasan demokrasi, humanitas dan Hak Azasi Manusia.
Peserta memahami dan menguasai berbagai upaya peningkatan kesejahteraan
Peserta memiliki ketrampilan melakukan analisis situasi dan diagnosis situasi.
Peserta mampu melakukan analisis wacana dan teknik sosialisasi wacana
IV. Penjenjangan LKMM
Berdasarkan tingkat kesiapan peserta serta karakteristik materi, LKMM bagi mahasiswa Universitas Negeri malang dilaksanakan dalam tiga jenjang atau tingkat yaitu LKMM Tingkat Dasar, LKMM Tingkat Menengah dan LKMM Tingkat Lanjut atau Pelatihan Mahasiswa kader Bangsa.
a. LKMM tingkat dasar dilaksanakan di fakultas,
b. LKMM tingkat menengah dilaksanakan di universitas,
c. LKMM tingkat lanjut/pelatihan Kader bangsa dilaksanakan di universitas.
V. Kurikulum LKMM
Kurikulum LKMM dikembangkan secara berkelanjutan, mulai dari kurikulum LKMM tingkat dasar, menengah hingga Lanjut. Keseluruhan materi merupakan satu kesatuan sebagai bekal bagi para calon pemimpin masa depan.
Kurikulum LKMM bagi mahasiswa Universitas Negeri Malang
LKMM TINGKAT DASAR
No
Materi
Topik
Metode
Waktu
1
Perumusan Gagasan Awal
a. Analisis kondisi lingkungan
b. Perumusan gagasan awal
Latihan/ penugasan
Latihan/ penugasan
2 jam
2 jam
2
Penjabaran rencana kerja dan kepanitiaan
Tolok ukur keberhasilan
Perencanaan jadwal kerja
Dasar-dasar organisasi
Kepanitiaan
Komunikasi antar Unit kerja
Ceramah/ latihan
Ceramah/ latihan
Ceramah
Latihan
Eksperimen
1 jam
2 jam
1 jam
2 jam
2 jam
3
Administra-si
Administrasi kesekretariatan
Administrasi keuangan
Ceramah/ latihan
Ceramah/ latihan
1 jam
1 jam
4
Motivasi Berorganisasi
Hakikat motivasi
Pengambilan keputusan
Pengendalian konflik
Ceramah
Latihan
Ceramah/ eksperimen
1 jam
2 jam
1jam
5
Pengem
bangan Program kerja
Teknik penyusunan usulan kegiatan
Penyempurnaan usulan programkerja
Ceramah
Penugasan
1 jam
1 jam
Jumlah
20 jam
LKMM TINGKAT MENENGAH
No
Materi
Topik
Metode
Waktu
1
Pengem
bangan Wawasan
Etika Diskusi Ilmiah
Gaya Kerja
Isue Aktual*
Simulasi
Ceramah & Simulasi
Ceramah & diskusi
2 jam
2 jam
4 jam
2
Pengem
bangan Sikap dan Keterampilan Berorganisasi
Hakikat Organisasi
Klasifikasi masalah-masalah Organisasi
Pengukuran Kinerja Organisasi
Perumusan Masalah
Penyusunan Rencana Pengembangan Organisasi
Ceramah
Curah Pendapat (Pleno)
Ceramah, Latihan,
Diskusi Kelompok, Kunjungan Lapangan
Diskusi
Diskusi
2 jam
1 jam
1 jam
2 jam
2 jam
6 jam
3 jam
6 jam
Jumlah
32 jam
LKMM TINGKAT LANJUT/PELATIHAN MAHASISWA KADER BANGSA
No
Materi
Topik
Metode
Waktu
1
Nasionalisme dan globalisasi
Sejarah perkembang-an bangsa-bangsa
Interdepen-densi dan pembagian peran
Heteroginitas dan kemung-kinan konflik horisontal
Mutual trust
Ceramah & tanya-jawab
Kerja kelompok
Diskusi pleno dan ulasan pakar
3 jam
2
Nilai dan Visi masa depan bangsa
Demokrasi
Humanitas
Ham/Kam
Kerja mandiri
Diskusi dan ulasan pakar
4 jam
3
Peningkatan kesejahteraan
Ekonomi
Pendidikan
Kesehatan
Kerja mandiri
Diskusi dan ulasan pakar
3 jam
4
Pengembangan Sistem Swabina
Pengertian sistem
Ciri-ciri sistem
Pengembang-an sistem Swabina
Ceramah, kerja mandiri dan diskusi
2 jam
5
Analisis dan diagnosis situasi
Macam dan sumber data & informasi
Analisis data & informasi
Diagnosis situasi
Kerja mandiri, kunjungan lapangan dan diskusi
12 jam
6
Manajemen wacana publik
Analisis wacana
Struktur wacana
Strategi sosialisasi wacana
Ceramah, kerja kelompok dan diskusi pleno
12 jam
Jumlah
36 jam
VI. Pemateri
Ketentuan pemateri diatur sebagai berikut:
a. Pemateri Untuk LKMM tingkat dasar adalah pimpinan, pejabat kemahasiswaan fakultas, dosen pembina kemahasiswaan Jurusan. Jika dipandang perlu dapat melibatkan mahasiswa senior untuk menjadi pemateri dengan catatan telah lulus LKMM tingkat Menengah.
b. Pemateri untuk LKMM tingkat menengah dan lanjut atau pelatihan mahasiswa kader bangsa adalah pimpinan, pejabat kemahasiswaan baik fakultas maupun universitas, pejabat dari institusi lain yang relevan, dosen pakar, dosen alumni PP LKMM, PP OPPEK, pelatihan sejenisnya.
VII. Peserta
Sesuai dengan tingkatan LKMM dan penyelenggaraannya, maka peserta LKMM diatur sebagai berikut:
LKMM tingkat dasar diikuti oleh mahasiswa fakultas penyelenggara. Peserta merupakan perwakilan dari masing-masing jurusan.
b. LKMM tingkat menengah dan lanjut diikuti oleh mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) merupakan perwakilan dari masing-masing fakultas.
Ketentuan peserta LKMM diatur sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum:
Mahasiswa aktif Universitas Negeri Malang, (dibuktikan dengan bukti registrasi (administrasi dan akademik); mempunyai KTR; KTM) pada semester saat LKMM yang diikuti sedang diselenggarakan.
Mendapatkan rekomendasi sebagai peserta dari dosen Pembina HMJ atau dari Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Diutamakan pengurus Ormawa yang dibuktikan dengan surat keputusan Rektor (untuk tingkat universitas), dan Dekan (untuk tingkat fakultas dan jurusan).
Memiliki sertifikat PKPT.
b. Persyaratan Khusus:
1) LKMM tingkat dasar:
Peserta LKMM tingkat dasar adalah:
a) Sekurang-kurangnya duduk pada semester II,
b) Telah memperoleh minimal 20 SKS,
c) Memiliki potensi di bidang kepemimpinan/organisasi yang direkomendasikan oleh Pendamping HMJ
2) LKMM tingkat menengah
Peserta LKMM tingkat menengah:
Lulus LKMM tingkat dasar (menunjukkan sertifikat),
Perwakilan fakultas dengan rekomendasi Pembantu Dekan III.
3) LKMM tingkat lanjut:
Peserta LKMM tingkat lanjut:
a) Lulus LKMM tingkat menengah (menunjukkan sertifikat),
b) Mahasiswa perwakilan fakultas dengan rekomendasi Pembantu Dekan III.
IX. Evaluasi
Dalam pelaksanaan LKMM ini dilakukan dua macam evaluasi yaitu:
Evaluasi proses, yaitu evaluasi yang ditujukan pada proses penyelenggaraan LKMM mulai perencanaan, penyelengggaraan, dan akhir penyelenggaraan.
Evaluasi hasil, yaitu evaluasi yang ditujukan pada peserta LKMM untuk mengetahui tingkat penguasaan materi pelatihan bagi para peserta.
Tindak lanjut dari evaluasi hasil diatur sebagai berikut:
Bagi peserta yang lulus LKMM tingkat dasar mendapatkan sertifikat yang ditandatangani Dekan Fakultas penyelenggara dan berkesempatan untuk mengikuti LKMM tingkat menengah.
Bagi peserta yang lulus LKMM tingkat menengah mendapatkan sertifikat yang ditandatangani Pembantu Rektor III dan berkesempatan untuk mengikuti KMM tingkat lanjut.
Bagi peserta yang lulus LKMM tingkat lanjut mendapatkan sertifikat yang ditandatangani Rektor.
X. Pendanaan
Biaya operasional penyelenggaraan LKMM, termasuk honorarium panitia dan pemateri diatur sebagai berikut:
Anggaran pelaksanaan LKMM tingkat dasar dibebankan kepada masing-masing fakultas penyelenggara.
Angaran pelaksanaan LKMM tingkat menengah dan lanjut dibebankan kepada universitas
XI. Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri dan tidak bertentangan dengan pedoman ini.
Malang, 24 Januari 2011
Pembantu Rektor
Bidang Kemahasiswaan,
Kadim Masjkur
NIP 19541216 198102 1 001
PAGE 10