UNIVERSITAS INDONESIA
PERAN NOTARIS DALAM AKSI KORPORASI
TUGAS KELOMPOK
MATA KULIAH
HUKUM PASAR MODAL
Kelompok 6
Nama Anggota Kelompok
NIM
Budi Wibowo Halim
1306495164
Candra Pratama
1306495170
Carine
1306495183
Christie
1306495196
Citra Nurcahaya Pardede
1306495201
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN
JAKARTA
2014
ABSTRAK
Notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi
publik dari pemerintah, yang berwenang untuk membuat akta autentik dan
kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang telah diubah dengan UndangUndang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor
30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat
umum yang berwenang membuat akta autentik,
peran Notaris sangat
dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat di berbagai bidang, khususnya
dalam lingkup keperdataan/privat. Dewasa ini, Pasar modal telah menjadi
alternatif sumber pendanaan serta sumber investasi di masyarakat. Dalam
kegiatan di bidang pasar modal, kehadiran Notaris sebagai salah satu profesi
penunjang pasar modal dibutuhkan, khususnya dalam hal ada perbuatan
hukum yang dilakukan oleh mereka yang terlibat dalam lalu lintas pasar
modal yang membutuhkan kepastian hukum pengaturan praktek-praktek
dalam pasar modal termasuk perbuatan hukum yang sering disebut sebagai
aksi korporasi. Peran Notaris menjadi penting dalam aksi korporasi yang
melibatkan para pelaku pasar modal demi memastikan agar aksi korporasi
tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan menyediakan alat bukti
yang sempurna terhadap aksi korporasi tersebut.
2
PENDAHULUAN
Pasar modal mempunyai pengertian sebagaimana pasar konvensional pada
umumnya yakni tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Pengertian ini
merupakan fungsi ekonomi dari pasar modal. 1 Fungsi Keuangan Pasar Modal
adalah sebagai tempat tersedianya dana bagi perusahaan yang membutuhkan,
dimana investor tidak perlu terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil untuk
investasinya tersebut. 2 Pasar modal (capital market) mempertemukan pemilik
dana (supplier of funds) dengan pengguna dana (user of funds) untuk tujuan
investasi jangka menengah (middle term investment) dan investasi jangka panjang
(long term investment) 3 . Obyek transaksi di pasar modal dapat berbentuk utang
berjangka waktu tertentu seperti obligasi dan sekuritas lainnya yang diterbitkan
oleh suatu entitas (badan usaha) dengan disertai janji pemberian imbalan bunga
dengan tingkat suku bunga tertentu maupun berbentuk penyertaan yaitu
penanaman modal pada suatu entitas (badan usaha) dengan tujuan ikut memiliki
badan usaha tersebut dan memperoleh pembagian keuntungan yang diperoleh dari
badan usaha tersebut 4 .
Pasar modal telah ada di Indonesia sejak masa penjajahan Hindia Belanda
ketika tanggal 14 Desember 1912 di Batavia (sekarang Jakarta) pemerintah
kolonial Belanda mendirikan de Vereniging Voor de Effectenhandel atau bursa
sebagai cabang dari Amsterdamse Effectenbeurs Belanda. 5 Pendirian Bursa Efek
di Batavia waktu itu adalah dalam rangka memupuk pembiayaan bagi perkebunan
milik Belanda yang tumbuh secara besar-besaran di Indonesia. 6
1
Marzuki Usman, Singgih Riphat, Syahrir Ika, Pengetahuan Dasar Pasar Modal (Jakarta:Jurnal
Keuangan dan Moneter, 1997). Hal. 11.
2
Ibid. Hal. 13.
3
M. Irsan Nasarudin et al, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta, Kencana, 2011), hal.10
4
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, (Yogyakarta, UPPAMP-YKPN, 1997), hal.4
5
I Nyoman Tjager, “Pasar Modal Indonesia Dan Wewenang Bapepam Dalam Kepailitan”,
Pustaka Peradilan Jilid XIX, (Jakarta, Proyek Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia,
1999), hal. 107
6
Nindyo Pramono, Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di Indonesia,
(Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997), hal. 134
3
Setelah Indonesia merdeka, pasar modal di Indonesia mengalami masa
pasang surutnya selama dua periode 7 yaitu pada periode orde lama (tahun 19451966) dan periode orde baru (tahun 1966-1998). Pada periode orde lama Pasar
Modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 Tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat tentang Bursa sebagai Undang-Undang. Pada periode
orde baru terdapat beberapa pengaturan mengenai Pasar Modal antara lain
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 Tentang Pasar Modal yang diubah
beberapa kali berturut-turut dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1988
Tentang Pasar Modal dan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 Tentang
Pasar Modal.
Peraturan-peraturan tersebut di atas dirasa tidak mencukupi kebutuhan
pengaturan pasar modal oleh pemerintah pada saat itu, termasuk masalah
keabsahan transaksi jual beli saham, yang dari segi hukum menarik untuk dikaji
karena adanya berbagai penyimpangan dari ketentuan undang-undang yang ada
seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Selanjutnya disebut KUHD) dan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Selanjutnya disebut KUHPerdata) yang
saat itu dirasa tidak mampu lagi untuk menampung perkembangan Pasar Modal di
Indonesia. Puncak dari komitmen Pemerintah untuk segera memiliki UndangUndang Pasar Modal yang baru, terealisasi dengan disetujuinya Rancangan
Undang-Undang Pasar Modal menjadi Undang-undang resmi diundangkan pada
tanggal 10 November 1995 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 1996 hingga saat
ini dengan nama Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
8
(selanjutnya disebut UUPM).
Pengundangan
UUPM
saat
itu
tidak
dapat
dilepaskan
dengan
pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(sekarang Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk selanjutnya disebut UUPT), karena
pemerintah saat itu memandang bahwa perusahaan menjadi pelaku dalam Pasar
Modal perlu diatur secara detail sehingga apabila ditelusuri terdapat sinkronisasi
7
8
Sumantoro, Pengantar Tentang Pasar Modal Indonesia, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 1990), hal.31
Nindyo Pramono, op.cit. Hal. 147
4
antara UUPM dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
UUPM menyebutkan definisi Pasar Modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek 9 . Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari
Efek 10 . Pihak yang melakukan penawaran umum dan menerbitkan efek (berupa
saham dalam hal melakukan penawaran umum) tersebut disebut Emiten, yaitu
perusahaan (berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur
dalam Undang Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) yang
hendak menjual sahamnya kepada masyarakat dengan memperdagangkannya di
pasar modal. Kegiatan perusahaan ini lazim disebut kegiatan Go Public.
Peran Pasar Modal diantaranya 11 :
1.
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha
sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal;
2.
Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan
upaya diversifikasi;
3.
Menyediakan leading indikator bagi tren ekonomi negara;
4.
Penyebaran
kepemilikan
perusahaan
sampai
lapisan
masyarakat
menengah;
5.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan
iklim berusaha yang sehat;
6.
Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik;
7.
Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai
prospek;
9
Indonesia, (a) Undang Undang Tentang Pasar Modal, UU No. 8 LN No.64 tahun 1995, TLN
No.3068, ps.1 angka 13
10
ibid, ps.1 angka 5
11
Hadi Herdiansyah, Tanggung Jawab Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, Jurnal Hukum &
Pasar Modal. Edisi I/JANUARI/2005 (Jakarta:Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal,2005).
Hal. 20.
5
8.
Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko
yang
bisa
diperhitungkan
melalui
keterbukaan.
Likuiditas,
dan
diversifikasi investasi;
9.
Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol
sosial;
10.
Pengelolaan
perusahaan
dengan
iklim
keterbukaan,
mendorong
pemanfaatan manajemen profesional;
11.
Sumber pembiayaan dana panjang bagi emiten.
Perusahaan melakukan kegiatan go public untuk memperoleh tambahan
dana yang diperlukan perusahaan untuk meningkatkan modal dasar perusahaan
sehingga meningkatkan kemampuan perusahaan, melakukan diversifikasi usaha,
melakukan ekspansi dan mengetahui nilai perusahaan 12 . Kegiatan perusahaan
dalam menjual efek untuk pertama kalinya dilakukan pada pasar perdana (primary
market). Kegiatan perdagangan Efek setelah penjualan pertama kali, dilakukan di
pasar sekunder (secondary market), yaitu pasar dimana efek diperjualbelikan
secara luas setelah melalui masa penjualan di pasar perdana. Ada kalanya harga
penjualan di pasar perdana lebih tinggi daripada harga penjualan di pasar sekunder
apabila kinerja perusahaan tersebut menjanjikan. Namun tidak jarang terjadi harga
penjualan di pasar perdana lebih tinggi daripada harga penjualan di pasar sekunder
apabila kinerja perusahaan tersebut kurang baik dalam perkembangannya.
Dalam beraktivitas pada berbagai jenis pasar tersebut, terdapat 4 (empat)
hal yang harus dilakukan emiten dalam beraktivitas di pasar modal, yaitu 13 :
1.
Keterbukaan Informasi
merupakan prinsip yang harus ditaati oleh emiten untuk segera
mengumumkan ke public segala peristiwa, informasi atau fakta material
yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan
investasi.
2.
12
13
Peningkatan likuiditas
Sunariyah, op cit, hal.21
M. Irsan Nasarudin et al, op cit, hal.151
6
Emiten dapat meningkatkan likuiditas efek di pasar modal dengan
menambah jumlah efek yang beredar sehingga terjadi peningkatan
transaksi efek yang berarti peningkatan likuiditas efek.
3.
Pemantauan harga efek
Harga efek di pasar modal harus selalu dipantau oleh emiten karena harga
efek terkait dengan citra perusahaan di mata publik. Dengan melakukan
pemantauan harga efek maka dapat ditentukan langkah-langkah prefentif
yang diperlukan untuk mengantisipasi penurunan harga efek.
4.
Menjaga hubungan baik dengan investor.
Membina hubungan baik dengan investor akan dapat menimbulkan rasa
memiliki kepada para pemegang saham maupun calon investor.
Sebagai suatu kegiatan yang berdampak sosial sangat luas, pasar modal
melibatkan banyak pihak serta lembaga yang masing-masing mempunyai peranan
dan fungsi yang berbeda-beda serta saling menunjang.
Pelaku pasar modal
diawasi oleh pemerintah Republik Indonesia casu quo Menteri Keuangan melalui
suatu badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri
Keuangan yaitu Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). BAPEPAM
bertugas melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan
pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang
teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Pihak-pihak yang diawasi oleh BAPEPAM adalah : 14
1.
Emiten
2.
Perusahaan Publik
3.
Bursa Efek.
4.
Lembaga Kliring dan Penjaminan.
5.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
6.
Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi.
7.
Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu : Kustodian, Biro Administrasi
Efek, Pemeringkat Efek, dan Wali Amanat.
14
I Nyoman Tjager, op cit, hal.121
7
8.
Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu : Akuntan, Konsultan Hukum,
Penilai, Notaris, dan profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
9.
Reksa Dana.
Kewenangan BAPEPAM, yang kemudian menjadi Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK), berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang
nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut
UUOJK), sejak tanggal 31 Desember 2012, beralih ke lembaga baru yang
independen yaitu Otoritas Jasa Keuangan 15 .
15
Indonesia, (b) Undang Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 21 LN No.111 tahun
2011, TLN No.5253, ps.55 ay.1
8
AKSI KORPORASI
Disamping orang-perorangan (natuurlijk persoon), fiksi hukum mengenal
entitas lain sebagai subyek hukum yakni badan hukum (rechtspersoon). Badan
Hukum di Indonesia meliputi Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi. Emiten
maupun perusahaan publik, perusahaan efek yang melakukan kegiatan penjualan
efek di pasar modal secara eksplisit diwajibkan berbentuk Perseroan Terbatas.
Bentuk Badan Hukum Perseran Terbatas diatur dalam Undang-Undang nomor 1
tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang kemudian diatur kembali dalam
UUPT. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas, sejauh telah diatur dalam UUPT dinyatakan tidak berlaku,
sedangkan ketentuan-ketentuan lain yang tidak diatur dalam UUPT tetap berlaku
selama tidak bertentangan dengan UUPT. Perseroan Terbatas baik berbentuk
perseroan tertutup yang, sudah memenuhi syarat sebagai perseroan yang
merupakan perusahaan publik 16 (sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300
(tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.
3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
17
) atau sudah go public sebagai PT terbuka
yang tercatat di bursa, maka setiap perbuatan atau aksinya akan selalu
berpengaruh terhadap nilai perusahaan tersebut dan oleh karenanya harus
diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan, khususnya para investor dari
perusahaan tersebut.
Prinsip Keterbukaan Informasi yang telah diuraikan di atas, yakni
khususnya mengenai aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan yang sebagai
emiten akan atau telah melakukan penawaran umum baik penawaran umum
saham perdana maupun penawaran obligasi, harus dapat diketahui secara jelas
oleh masyarakat khususnya mereka yang berkepentingan. Pasal 1 angka 7 UUPM
mengatur informasi tentang aksi korporasi dari suatu perusahaan yang sebagai
emiten akan atau telah melakukan penawaran umum adalah termasuk informasi
yang disebut fakta material, yaitu informasi atau fakta penting dan relevan
mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek
16
17
Indonesia, (a), op cit, ps.1 angka 22
Nindyo Pramono. Op.Cit. Hal. 215
9
pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang
berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. 18 Informasi tersebut antara lain
terdapat dalam Prospektus Emiten.
Berkembangnya pasar modal diikuti pula dengan perkembangan ruang
lingkup perbuatan perseroan yang dianggap sebagai aksi korporasi. Selain aksi
korporasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan baik dalam
UUPM maupun UUPT, juga dikenal perbuatan perbuatan perusahaan yang dalam
praktik juga dianggap sebagai aksi korporasi yang berpengaruh secara material
terhadap saham dan pemegang saham perusahaan, sehingga dengan mengetahui
dan memahami proses serta dampak dari aksi korporasi yang dilakukan
perusahaan maka pihak yang berkepentingan dapat mengambil sikap terhadap hal
tersebut.
Aksi korporasi yang dimaksud di atas antara lain meliputi 19 :
1.
Penawaran Umum (Initial Public Offering).
2.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD (Right Issue).
3.
Perusahaan Publik (Public Company).
4.
Transaksi Material (Material Transaction).
5.
Transaksi Benturan Kepentingan (Transaction With Conflict Of Interest).
6.
Penawaran Tender (Tender Offer).
7.
Penggabungan dan Peleburan Perseroan (Merger).
8.
Pengambilalihan Perseroan (Acquisition).
9.
Pemisahan Saham (Stock Split/Reverse Stock Split).
10.
Pembelian Kembali Saham (Share Buy Back).
11.
Restrukturisasi Hutang (Debt Restructuring).
12.
Kuasi Reorganisasi (Quasi Reorganization).
13.
Menjadi Perseroan Tertutup (Go Private)
18
Indonesia. Op.Cit, ps.1 angka 7
Lihat antara lain : Aksi Korporasi,
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/annual_report_pm/2003/j_aksi_korporasi_2
003.pdf, diunduh 30 September 2014, juga dalam Undang Undang nomor 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal dan dalam Undang Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
19
10
PERAN NOTARIS SEBAGAI SALAH SATU PROFESI PENUNJANG
PASAR MODAL DALAM AKSI KORPORASI
Notaris merupakan salah satu profesi yang telah lama ada di dunia. Profesi
Notaris pada awalnya dikenal pada abad 3, yakni pada zaman pemerintahan
Romawi, denga sebutan Tabeliones. Pekerjaan utama Tabeliones adalah memuat
pengesahan atas surat-surat yang berhubungan dengan pemerintah Romawi pada
saat itu.
Pada sekitar abad 11 sampai 12, Tabeliones berkembang menjadi
Notarius. Selanjutnya di Italia Utara profesi Notaris ternyata berkembang cukup
dinamis, yaitu berfungsi sebagai orang yang melakukan penulisan atau pencatatan.
Dalam perkembangannya Notaris sering dianggap sebagai orang yang memiliki
keahlian untuk menulis atau mencatat secara cepat 20 . Pada akhir abad ke 17 pasca
revolusi Perancis, atas desakan kebutuhan masyarakat terhadap profesi Notaris,
pemerintah Perancis melakukan kodifikasi perundang-undangan yang mengatur
dan berkaitan dengan Notaris yang dikenal dengan VentosWet. Ventoswet berlaku
di Kerajaan Belanda serta Indonesia (dahulu Hindia Belanda) berdasarkan asas
konkordansi, akibat semangat zaman yang masih berbentuk kolonialisme dan
imperialisme saaat itu di negara-negara Eropa21 .
Peran Notaris dalam kehidupan masyarakat di Indonesia sangat besar
terutama dalam bidang keperdataan antar subyek hukum. Dalam rangka aksi
korporasi yang dilakukan oleh emiten di pasar modal, Notaris adalah salah satu
profesi penunjang pasar modal sangat penting yang mengemban tugas
menyangkut urusan publik dalam konteks keperdataan, yaitu berwenang membuat
Akta Autentik sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor
30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang
nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 30 tahun
2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN), yang berbunyi:
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan
20
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta, Erlangga, 1999), hal.4.
Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris Buku I, (Jakarta , PT Ichtiar
Baru Van Hoeve, 2007), hal. 465.
21
11
kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau
berdasarkan undang-undang lainnya.” 22
Pada umumnya Notaris membuat akta autentik yang diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban
dan perlindungan hukum berbentuk akta pejabat (ambtelijk acte) meliputi juga
akta berita acara (relaas acte) serta akta autentik yang dikehendaki oleh pihak
yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi
kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan
tersebut sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan 23 , yang berbentuk akta para
pihak (partij acte). Akta autentik adalah akta yang memenuhi persyaratan yang
disebutkan dalam pasal 1868 KUHPerdata yakni 24 :
1.
dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum.
2.
dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang undang.
3.
Pejabat umum yang atau di hadapan siapa akta itu dibuat harus
mempunyai wewenang untuk membuat akta tersebut.
Dengan dipenuhinya syarat-syarat tersebut di atas, suatu akta adalah akta autentik
dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sepanjang dan selama tidak
dibuktikan sebaliknya.
Penjelasan umum UUJN menyebutkan bahwa akta
autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting
dalam setiap hubungan masyarakat di bidang bisnis, perbankan, pertanahan, sosial
dan lain-lain.
Notaris merupakan salah satu profesi yang eksistensinya dalam bidang
pasar modal ditegaskan dalam Pasal 64 Ayat (1) huruf (d) UUPM sebagai salah
satu Profesi Penunjang Pasar Modal. Peran penting Notaris dalam kegiatan pasar
modal ditunjukkan dengan pengaturannya dalam UUPM dimana Notaris harus
memenuhi kriteria tertentu untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar
22
Indonesia, (c) Undang-undang Tentang Jabatan Notaris, UU No.30 tahun 2004 LN No.117
tahun 2004, TLN No. 4432 jo. UU No. 2 tahun 2014 LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491. Pasal
1 ayat (1)
23
ibid, Penjelasan Bagian I. Umum
24
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti
dan R. Tjitrosudibio, cet.21, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1990), pasal 1868
12
Modal yakni wajib lebih dahulu terdaftar di BAPEPAM (sekarang Otoritas Jasa
Keuangan/OJK) 25 dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan Notaris sebagai salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bapepam 26 , antara lain sebagai berikut:
1.
Telah diangkat sebagai Notaris oleh Menteri Kehakiman (sekarang
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan telah diambil sumpahnya
sebagai Notaris dari instansi yang berwenang.
2.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
3.
Memiliki akhlak dan moral yang baik.
4.
Wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dan persyaratan keahlian
dapat dipenuhi melalui program latihan yang diakui BAPEPAM-LK
(sekarang OJK).
5.
Sanggup secara terus menerus mengikuti program Pendidikan Profesi
Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
6.
Sanggup melakukan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris
(PJN) dan Kode Etik Profesi serta senantiasa bersikap independen.
7.
Telah menjadi atau bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia,
dan.
8.
Bersedia untuk diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia atas pemenuhan
Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi dalam rangka melakukan
kegiatannya.
Setelah Notaris memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari BAPEPAM-LK
(sekarang OJK), barulah seorang Notaris dapat melakukan tugasnya dalam rangka
aksi korporasi yang dilakukan oleh emiten. Kewajiban pendaftaran ini
dimaksudkan agar
BAPEPAM-LK dapat melakukan pengawasan terhadap
kualitas layanan profesi tersebut, independensi serta memastikan keterbukaan
dapat dimaksimalkan, yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan kepada
25
Indonesia, (a) op cit, pasal 64 ayat 2
Peraturan Bapepam Nomor VIII.D.1 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pendaftaran Notaris Yang
Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal
26
13
pemodal. 27 Tugas Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal meliputi
memberikan penerangan dan saran-saran, serta membuat akta autentik, baik yang
memang diharuskan oleh undang-undang maupun yang merupakan permintaan
pihak yang berkepentingan. Contoh peran notaris meliputi pembuatan akta berita
acara berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) emiten atau
perusahaan publik, haruslah diketahui agenda rapat dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan transaksi benturan kepentingan,
transaksi material, penggabungan 28 , pembuatan akta perwaliamanatan, akta
perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian penunjukan konsultan hukum,
perubahan anggaran dasar, akta-akta berkaitan dengan merger, akuisisi dan
konsolidasi perusahaan dan lain sebagainya. Namun demikian, perlu diperhatikan
beberapa tangung jawab tanggung jawab notaris di pasar modal yang harus
diperhatikan :
1.
Notaris hanya bertanggungjawab atas pendapat atau keterangan yang
diberikan.
2.
Notaris tidak dapat dituntut ganti rugi apabila telah melakukan penilaian
sesuai dengan norma pemeriksaan, prinsip-prinsip dan kode etik.
3.
Notaris tidak dapat dituntut apabila telah melakukan langkah-langkah
konkrit untuk memastikan kebenaran.
4.
Memperhatikan dan memenuhi prinsip keterbukaan.
5.
Melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan jabatan notaries dan
kode etik profesi dan telah bersikap independen.
6.
Bertanggungjawab atas semua keterangan yang disampaikan kepada
BAPEPAM (sekarang OJK)
Notaris juga akan terkena sanksi yang sama seperti profesi penunjang yang lain
jika perbuatan dalam rangka menjalankan profesinya di lingkup pasar modal
ternyata merugikan pihak ketiga atau investor 29 . UUPM mengatur sanksi terhadap
perbuatan-perbuatan
Profesi
Penunjang
27
Pasar
Modal
yang
termasuk
Hamud M. Balfas. Hukum Pasar Modal Indoneisa. (Jakarta : PT. Tatanusa, 2006) Hal. 235.
Emmy Yuhassarie, ed., Transaksi Di Pasar Modal : Obligasi (Jakarta, Pusat Pengkajian
Hukum, 2005), hal.55
29
Nindyo Pramono. Op. Cit. Hal. 260.
28
14
perbuatan/delik pidana, yaitu pada pasal 90, 91, 92, 93 UUPM dengan sanksi yang
diatur dalam pasal 102, 103, 104, 107 dan 108 UUPM. 30
PENUTUP
Aksi korporasi yang dilakukan Emiten ataupun perusahaan publik serta kegiatan
terkait harus dibuktikan dengan akta autentik. Untuk menyediakan bukti berupa
akta autentik dari aksi korporasi tersebut maka diperlukan notaris selaku profesi
penunjang pasar modal sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta
autentik sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian dalam
setiap aksi korporasi yang dilakukan emiten, baik yang hendak melakukan
penawaran umum maupun yang sudah menerbitkan efek dan tercatat pada pasar
modal, notaris berperan agar aksi korporasi memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta mewujudkan asas-asas pasar modal
sehingga tercipta kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat 31 .
30
31
Ibid, hal.57
Indonesia, (a) op cit, pasal 4
15
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Emmy Yuhassarie ed. Transaksi Di Pasar Modal : Obligasi. Jakarta : Pusat
Pengkajian Hukum, 2005.
Hamud M. Balfas. Hukum Pasar Modal Indoneisa. Jakarta : PT. Tatanusa, 2006.
Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta : Erlangga, 1999.
Nasarudin, M. Irsan et al. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta :
Kencana, 2011.
Nindyo Pramono. Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal di
Indonesia. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997.
Sumantoro. Pengantar Tentang Pasar Modal Indonesia. Jakarta : Ghalia
Indonesia, 1990.
Sunariyah. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal. Yogyakarta : UPPAMP-YKPN,
1997.
Tan Thong Kie, Tan Thong. Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris Buku I.
Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007.
16
Jurnal
Hadi Herdiansyah, Tanggung Jawab Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal,
Jurnal Hukum & Pasar Modal. Edisi I/JANUARI/2005. Jakarta:Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal,2005.
Tjager, I Nyoman. Pasar Modal Indonesia Dan Wewenang Bapepam Dalam
Kepailitan. Pustaka Peradilan Jilid XIX. Jakarta : Proyek Pembinaan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1999.
Marzuki Usman, Singgih Riphat, Syahrir Ika, Pengetahuan Dasar Pasar Modal.
Jakarta:Jurnal Keuangan dan Moneter, 1997.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang Undang Tentang Pasar Modal. UU No. 8 tahun 1995.
________. Undang-undang Tentang Jabatan Notaris. UU No.30 tahun 2004.
________. Undang Undang Tentang Perseroan Terbatas. UU No. 40 tahun 2007.
________. Undang Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan. UU No. 21 tahun
2011.
________. Undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 30
tahun
2004
tentang
Jabatan
Notaris.
UU
No.2
tahun
2014.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet.21. Jakarta : Pradnya Paramita, 1990.
Badan Pengawas Pasar Modal. Peraturan Bapepam tentang Pendaftaran Notaris
Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal. No. VIII.D.1.Notaris.
17
Internet
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/annual_report_pm/2003/j_
aksi_korporasi_2003.pdf. Aksi Korporasi. diunduh 30 September 2014
18