WTO (World Trade Organization)
WTO atau organisasi perdagangan dunia merupakan organisasi perdagangan yang bertujuan untuk memajukan perdagangan internasional dengan cara membatasi atau mengadakan peraturan yang bersifat menghambat kelancaran pertukaran barang-barang internasional, dan berusaha untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan cara meliberalisasikan perdagangan internasional.
Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy Reviews).
Tiga isu besar yang berada di bawah WTO adalah:
Perjanjian Umum tentang Barang tariff dan barang (General agreement on Tariifs and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian umum mengenai liberalisasi barang. Terdiri dari beberapa perjanjian lagi di bawahnya seperti pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping; tekstil dan produk tekstil.
Perjanjian Umum Perdagangan Jasa-jasa (General Agreement on Trade in Services/GATS). Dalam perluasan akses pasar sector jasa, setiap Negara menyusun komitmen liberalisasi dan jadwal pelaksanaan untuk ‘seberapa banyak’ pemasok jasa dari luar dapat memberikan jasanya di lokal. (lebih detail lihat informasi dasar mengenai Jasa).
Hak atas Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan Perdagangan (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS).
WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO, 2004b).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
Pada akhir 1990-an, WTO menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi.
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO. Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global sehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat terkena sanksi ekonomi oleh WTO.
Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar antara seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang ada tanpa menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah tempat yang diberi nama "Green Room". Green Room ini adalah kumpulan negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama 2 tahun sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.
APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation )
APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989. APEC bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik. Dengan kata lain Asia-Pacific Economic Cooperation, atau APEC, adalah forum utama untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, kerjasama, perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik.
APEC adalah satu-satunya pemerintahan antar kelompok di dunia yang beroperasi atas dasar komitmen yang tidak mengikat, dialog terbuka dan sama menghormati pandangan dari semua peserta. Tidak seperti WTO atau badan-badan perdagangan multilateral lainnya, APEC tidak memiliki kewajiban perjanjian yang diperlukan dari peserta. Keputusan yang dibuat dalam APEC yang dicapai dengan konsensus dan komitmen yang dilakukan secara sukarela.
APEC memiliki 21 anggota – disebut sebagai “Member Ekonomi” – yang menyumbang sekitar 40,5% 1 dari populasi dunia, sekitar 54,2% 1 dari GDP dunia dan sekitar 43,7% 2 dari perdagangan dunia.
Maksud dan Tujuan :
APEC didirikan pada tahun 1989 untuk lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran untuk wilayah dan untuk memperkuat komunitas Asia-Pasifik.
Sejak awal, APEC telah bekerja untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lain di wilayah Asia-Pasifik, menciptakan ekonomi domestik yang efisien dan secara dramatis meningkatkan ekspor. Kunci untuk mencapai visi APEC adalah apa yang disebut sebagai ‘Tujuan Bogor’ yang bebas dan terbuka perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik pada tahun 2010 untuk ekonomi industri hingga 2020 untuk mengembangkan ekonomi.. Tujuan ini diadopsi oleh 1994 mereka Para pemimpin di pertemuan di Bogor, Indonesia.
Bebas dan terbuka membantu perdagangan dan investasi ekonomi untuk tumbuh, menciptakan lapangan kerja dan memberikan kesempatan yang lebih besar untuk perdagangan internasional dan investasiSebaliknya, proteksi harga tetap tinggi dan mendorong inefisiensi dalam industri-industri tertentu. erdagangan bebas dan terbuka membantu menurunkan biaya produksi dan dengan demikian mengurangi harga barang dan jasa – manfaat langsung bagi semua.
APEC juga bekerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan efisien pergerakan barang, jasa dan orang di seluruh di wilayah perbatasan melalui kebijakan ekonomi dan kesejajaran dan kerjasama teknis.
GATT (General Egreement on Tariff and Trade)
Pada awalnya, GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), yaitu suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari IMF dan Bank Dunia. Namun demikian, ITO tidak berjalan lancar lantaran banyak lembaga legislatif dari negara-negara anggota, termasuk Amerika Serikat—yang walaupun berkiprah sebagai pencetus—tidak meratifikasi Piagam Havana[9]. Upaya tersebut membuktikan bahwa perdagangan internasional membutuhkan suatu badan/organisasi. Walaupun upaya untuk menciptakan suatu badan perdagangan internasional pada tahun 1940-an mengalami kegagalan, para perumus GATT sepakat bahwa mereka menginginkan suatu aturan perdagangan. Sekjen PBB sendiri pun berupaya untuk membentuk suatu badan guna pengadministrasian GATT. Para pejabat pemerintah lainnya juga mengharapkan adanya pertemuan/forum guna membahas isu-isu yang berkaitan dengan persetujuan perdagangan. Keinginan tersebut tentu saja memerlukan dukungan sebuah sekretariat yang jelas dengan perangkat organisasi yang efektif. Oleh karena itu, GATT sebagai badan internasional digantikan oleh WTO, sebagai hasil dari Putaran Uruguay (1986-1994).
Melalui Putaran Uruguay tersebut dinyatakan bahwa GATT sebagai suatu persetujuan masih tetap eksis dan telah diperbarui, tetapi tidak lagi menjadi bagian utama aturan perdagangan internasional. Dengan kata lain, GATT yang mengatur tentang perdagangan barang, masih tetap berlaku, tetapi dimasukkan sebagai bagian dari persetujuan WTO. Itu berarti, walaupun GATT tidak ada lagi sebagai organisasi internasional, persetujuan GATT masih tetap berlaku, dan berdampingan dengan GATS dan TRIPs dalam WTO. Jadi, apakah GATT sama dengan WTO? Tidak! WTO adalah GATT ditambah dengan beberapa kelebihan yaitu berupa GATS dan TRIPs.
GATT atau persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan didirikan atas dasar perjanjian di Jenewa, Swiss dengan maksud untuk mengurangi atau menghilangkan rintangan-rintangan perdagangan internasional, khususnya tarif dan bea cukai tinggi yang menghambat ekspor impor antarnegara.
UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)
UNCTAD atau konferensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan didirikan dengan maksud mengusahakan kemajuan perdagangan dunia dan mengatur komoditi, hasil industri, pengalihan teknologi, perkapalan, dan lain-lain. Selain itu juga menyalurkan serta melancarkan perundingan internasional mengenai ekspor impor antara negara industry dengan negara yang sedang berkembang, atau sering disebut ‘Dialog Utara Selatan’.
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dibentuk pada tahun 1964 melalui Resolusi SMU PBB No. 1995 (XIX), dengan tujuan :
Memajukan perdagangan internasional, khususnya diantara Negara-negara yang berbeda tingkat pembangunannya, dengan maksud untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di negara-negara bekembang;
Memformulasikan dan melaksanakan prinsip-prinsip dan kebijakan-kebijakan perdagangan internasional dan masalah-masalah pembangunan ekonomi yang terkait;
Melakukan pengkajian dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan koordinasi kegiatan-kegiatan dari lembaga-lembaga lain di dalam sistem PBB dibidang perdagangan internasional dan masalah-masalah pembangunan ekonomi yang terkait, serta bekerjasama dengan Majelis Umum dan Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) PBB sesuai dengan Piagam PBB;
Memprakarsai sikap untuk melakukan negosiasi dan penerimaan (adoption) instrumen-instrumen hukum internasional dibidang perdagangan internasional;
Bertindak sebagai pusat harmonisasi perdagangan kebijakan pembangunan yang terkait dari Negara-negara dan kelompok-kelompok ekonomi regional.
Dewasa ini, anggota UNCTAD sebanyak 192 negara. Banyak organisasi antar pemerintah dan non pemerintah berpartisipasi dalam aktivitasnya sebagai peninjau. Sekretariat UNCTAD adalah bagian dari Sekretariat PBB.
AFTA (Asean Free Trade Area) atau Kawasan Perdagangan Bebas Asia Tenggara
AFTA merupakan organisasi pendagangan bebas ASEAN dengan maksud untuk mengantisipasi dalam menghadapi era perdagangan bebas dunia.
Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota maupun negara non-anggota. Dalam implementasinya perdagangan bebas harus memperhatikan beberapa aspekyang mempengaruhi yaitu mulai dengan meneliti mekanisme perdagangan, prinsip sentral dari keuntungan komparatif (comparative advantage),serta pro dan kontra di bidang tarif dan kuota, serta melihat bagaimana berbagai jenis mata uang (atau valuta asing) diperdagangkan berdasarkan kurs tukar valuta asing. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Area perdagangan bebas ASEAN (AFTA) merupakan suatu kerjasama regional di Asia Tenggara untuk menghapuskan trade barriers antara negara-negara anggota ASEAN munculnya kerjasama regional di bidang ekonomi merupakan fenomena global yang terjadi di berbagai blok-blok ekonomi sebagai respon terhadap globalisasi dan perdagangan bebas atau dengan kata lain sebagai anti klimaks dari globalisasi itu sendiri. Pembentukkan blok-blok kerjasama regional dapat juga dijumpai di Eropa, Asia, Afrika, Amerika Selatan dan Amerika Utara.
Uni Eropa dapat dikategorikan sebagai Multinational Market Groups yang paling establish bahkan menjadi model dari organisasi regional lainnya. Blok-blok kerjasama regional dalam bidang ekonomi di regin-region lainnya seperti NAFTA, adalah antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, ECOWAS (Economic Community of West African States) dengan anggotanya Benin, Burginapaso, Cape Verde, Ivory Coast, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea Bisao, Lyberia, Mali, Mouritania, Niger, dan Nigeria menerapakan aturan2 internal yang sipatnya mempermudah interaksi bisnis dalam framework perdagangan bebas.
Di Asia pembentukkan AFTA dicapai melalui KTT ASEAN di Singapura pada bulan Januari 1992 dengan secara formal disetujui pembentukkan AFTA dengan melahirkan CEPT. Pembentukkan AFTA ini sesungguhnya dapat dikatakn sebagai anti klimaks globalisasi dengan terjadinya krisis ekonomi tahun 1997 yang menimpa semua negara-negara ASEAN termasuk negara yang sudah maju seperti Korea Selatan. Sebagai langka antisipatif AFTA semakin penuh perhatian untuk mengurangi hambatan-hambatan tarif dan non tarif diantara seluruh negara anggota-anggota, guna melakukan economic recovery serta meningkatkan bargaining position di masyarakat internasional.
Tujuan pendirian AFTA merupakan kerjasama ekonomi regional ASEAN dalam rangka untuk tercapainya cita-cita perdagangan dunia yang adil, seimbang, transparan, bebas hambatan tarif dan non-tarif serta mendukung pemulihan ekonomi dan dinamika bisnis negara-negara anggota yang sesuai dengan kesepakatan ASEAN Bold Measures yang dicapai pada bulan Desember 1998 pada KTT ASEAN VI di Hanoi.
Walaupun tidak disepakati persetujuan Zona perdagangan ASEAN (AFTA) dalam implementasinya ada hal-hal yang dikecualiakan yaitu hal-hal yang tidak temasuk free trade karena alasan sebagai berikut:
National security
Public morals
Human, animal or plants life
Health
Articels of artisitic
Archeological value
ASEAN Bali Conference ke 19 bulan November 2011 adalah:
Politik keamanan ialah pembentukkan komunitas keamanan ASEAN antara lain penyelesaian konflik kawasan secara damai, perampokkan, pemberantasan korupsi; menjamin kawasan Asia Tenggara bebas nuklir serta mencegah terorisme dan kejahatan transnasional.
.Ekonomi ialah pembentukkan komunitas ekonomi ASEAN untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN tahun 2020 dipercepat menjadi 2015 menuju kawasan ekonomi ASEAN yang stabil, makmur dan kompetetif, partisipasi ASEAN dalam perekonomian global, penguatan kapasitas ekonomi ASEAN, adopsi standar produksi dan distribusi komunitas ASEAN, perbaikan akses dan penerapan teknologi dan peningkatan investasi pertanian serta deversifikasi energi
Sosial Budaya ialah pembetukkan komunitas sosial budaya ASEAN, memperkokoh solidaritas sesama warga ASEAN, saling mendukung dalam mengatasi masalah-masalah kemiskinan dan pembangunan manusia, penanggulangan dan penanganan bencana alam, penanganan dampak perubahan iklim, kesehatan, pendidikan serta kebudayaan.
EFTA (European Free Trade Association)
Badan atau asosiasi perdagangan bebas Eropa ini bertujuan untuk bekerja sama dalam perdagangan dan pajak untuk barang-barang industri.
EFTA adalah singkatan dari ‘European Free Trade Association’, didirikan tanggal 3 Mei 1960 sebagai sebuah blok dagang-alternatif untuk negara Eropa yang tidak mampu, atau memilih tidak bergabung dengan Komunitas Ekonomi Eropa. Negara-negara anggota EFTA adalah :
Austria
Swiss
Denmark
Norwegia
Swedia
Portugal
UK
Tujuan didirikannya EFTA adalah untuk mengadakan perdagangan bebas antar negara anggota dan mendorong perdagangan bebas sebagai sarana untuk mencapai pertumbuhan dan kemakmuran di antara negara-negara anggotanya.
EFTA membawa sejumlah dampak positif bagi perdagangan dan pertumbuhan ekonomi kedua pihak. Walaupun pertumbuhan ekonomi tidak hanya dilihat dari tingkat ekspor-impor suatu negara tetapi tingkat ekspor-impor negara-negara yang melakukan kerja sama internasional di bidang ekonomi khususnya perdagangan bebas mengalami peningkatan tiap tahunnya. Kerjasamatersebut juga dapat memperluas pasar dengan meningkatnya access to market, dapat memperlancar arus perdagangan barang dan jasa, serta pergerakan modal dan tenaga kerja. Keuntungan lainnya yaitu mendapat perlakuan khusus pelaku bisnis bagi negara-negara yangmemiliki hubungan bilateral dengan EFTA.
NAFTA (North American Free Trade Agreement)
NAFTA atau persetujuan perdagangan bebas Amerika Utara ini didirikan untuk memajukan dan meningkatkan perdagangan di kawasan Amerika Utara. Perjanjian perdagangan bebas tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan di bidang perdagangan, baik dalam bentuk hambatan tariff maupun nontarif.
NAFTA (North America Free Trade Aggreemnet) merupakan suatu bentuk organisasi kerjasama perdagangan bebas negara-negara Amerika Utara yang terdiri dari Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. NAFTA didirikan pada tanggal 12 Agustus 1992 di Washington DC oleh wakil-wakil dari pemerintahan Kanada serta pemerintahan tuan rumah yaitu Amerika Serikat. Dan diresmikan pada tanggal 1 Januari 1994. Pada dasarnya NAFTA merupakan organisasi yang menjanjikan kemudahan bagi negara-negara persertanya di bidang ekonomi, mulai dari diberikannya pembebasan tarif bea masuk bagi komoditi-komoditi tertentu hingga adanya perlakuan adil terhadap penanam modal asing yang akan menanamkan modalnya di masing-masing negara peserta.
NAFTA menghilangkan semua batas-batas nontarif bagi perdagangan sektor pertanian antara Amerika dan Meksiko. Ketentuan-ketentuan agrikultural Amerika-Kanada digabungkan dengan NAFTA dengan bergabungnya Meksiko. Dengan ketentuan tersebut semua tarif pada perdagangan sektor pertanian antara Kanada dan Amerika dicakup oleh tariff-rate quotas (TRQ’s) dihapus sejak 1 Januari 1998.Tujuan pembentukan NAFTA adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja melalui usaha menghilangkan berbagai hambatan perdagangan, menciptakan iklim untuk mendorong persaingan yang adil, meningkatkan peluang investasi, memberikan perlindungan terhadap hak milik intelektual, dan menciptakan prosedur yang efektif dalam penyelesaian perselisihan perdagangan antara ketiga negara anggotanya.
Tujuan utama NAFTA adalah untuk mengatur hak-hak dan kewajiban serta kepentingan-kepentingan negara-negara anggotanya dalam bidang sebagai berikut:
Perdagangan
Dalam bidang perdagangan pengaturannya memuat ketentan tentang penghapusan hambatan tarif dan non tarif. Tarif akan diturunkan secara perlahan, tergantung jenis dan tingkat kepentingan terhadap produk. Menjelang tahun 1994, 50% tarif dihilangkan dan penurunan terhadap tarif yang lain dilakukan dalam waktu 5 s/d 10 tahun diharapkan secara perlahan ketiga negara NAFTA pada akhirnya dapat memperoleh keuntungan dari penghapusan tarif.. Hambatan non tarif seperti user fees, izin impor (import License) dan kuota akan segera di hapus dengan beberapa pengecualian, kuota masih dikenakan terhadap bidang energi, pertanian, otomotif dan tekstil.
Keimigrasian
Di bidang keimigrasian, NAFTA memberikan kemudahan bagi pengusaha yang akan melakukan kegiatan bisnisnya, NAFTA mengizinkan adanya visa sementara kepada pengusaha dan barang barang untuk tujuan tertentu (temporary entry for bussines person & goods), bentuk insentif yang diberikan untuk mempermudah investasi dengan membebaskan orang, barang, peralatan promosi seperti televisi alat peraga, barang-barang dengan tujuan pameran serta barang modal dibebaskan masuk secara temporer.
Finansial
Dalam bidang finansial, hak-hak yang diatur adalah hak untuk transfer mata uang dalam investasi dan perdagangan, pembebasan penggunaan mata uang ketiga negara berdasarkan nilai pasar pada saat hari transaksi. Ketentuan dalam bidang finansial ini juga mengatur tentang larangan transfer yang berkitan dengan kepailitan.
Investasi
NAFTA mengatur tentang Investasi, yang menurut definisi umum berarti pembelian aset untuk meningkatkan nilai suatu produk, yang meliputi tanah, bangunan, barang modal dan bahan baku serta bahan penolong untuk kegiatan produksi, Investasi dalam pengertian NAFTA bukan merupakan investasi portofolio. Definisi investasi meliputi juga Stock, Bond, Loans, Income, Profit, Interest, Real Estate. Dalam bidang investasi NAFTA memberlakukan ketentuan “equal treatment”, persamaan perlakuan terhadap investor di masing-masing negara anggota. Investor yang menanamkan investasi di Kanada akan mendapat perlakuan yang sama di negara Amerika Serikat dan Meksiko, begitu juga sebaliknya, investor dari Amerika Serikat dan Meksiko akan diperlakukan sama di Kanada. Perlakuan kepada investor masing-masing negara ini berdasarkan perdagangan internasional yang adil, transparan dan liberal dan akan memperoleh proteksi penuh dan jaminan keamanan di masing masing negara, negara bagian.
Dalam ketentuan NAFTA tercakup juga masalah jaminan Investasi, pelarangan pengistimewaan sumber-sumber lokal bagi kepentingan ketiga negara, transfer teknologi, keseimbangan perdagangan dan pengistimewaan pemakaian produk NAFTA terhadap pihak diluar NAFTA. Dalam beberapa hal tertentu negara anggota masih di mungkinkan memperlakukan khusus terhadap investor tertentu yang memiliki arti penting bagi perekonomian negara. Beberapa pengecualian dalam bidang investasi yang lain dalam ketentuan NAFTA adalah sektor-sektor yang secara konstitusi dilarang untuk investasi asing, seperti pelarangan pemerintah Meksiko terhadap Investasi asing untuk sektor energi, rel kereta api, perumahan/property yang terletak di perbatasan dan di sepanjang pantai. Pengecualian lain adalah masalah monopoli, bentuk-bentuk monopoli perusahaan negara masih dimungkinkan, sepanjang tidak menggunakan posisi monopoli untuk bersaing di pasaran non monopoli. Perhatian lain dari ketentuan NAFTA adalah terhadap masalah lingkungan, negaranegara NAFTA setuju untuk tetap mempertahankan standar baku mutu lingkungan.
Dampak NAFTA terhadap Perdagangan Internasional
NAFTA sebagai instrumen baru perdagangan international, bersifat liberal dan terkedepan dalam melaksanakan ketentuan GATT, namun sangat protektif dan diskriminatif bagi pihak lain diluar NAFTA. Sebagai suatu blok perdagangan yang memproteksi investasi dan perdagangan negara-negara anggotanya, NAFTA telah menyebabkan terjadinya perubahan struktur perdagangan dunia dan menyebabkan terjadinya perubahan peta lokasi industri dunia. Perubahan struktur perdagangan dunia disebabkan oleh besarnya peran perekonomian negara-negara NAFTA dalam perdagangan dunia. Sebagai blok perdagangan yang protektif, ketentuan NAFTA telah menyebabkan terjadinya pemisahan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, serta merubah jenis barang yang dapat diperdagangkan. Mereka yang diuntungkan adalah mereka yang karena ketentuan NAFTA dapat melakukan kegiatan perdagangan, menggatikan posisi pihak yang tidak lagi dapat melakukan kegiatan perdagangan dan investasi di NAFTA.
NAFTA memberlakukan proteksi untuk tujuan menarik investor asing yang di sebut dengan istilah “Administered protection to encourage foreign investment.” Strategi ini menuntun investor asing untuk masuk ke dalam “Dinding Proteksi” (inside protection wall).[10] Mereka yang dianggap anggota NAFTA adalah investor yang berasal dari luar NAFTA namun berinvestasi dan memiliki bisnis yang substansial di NAFTA maka mereka akan dianggap sebagai anggota NAFTA.
Negara yang memiliki Hubungan Bilateral dengan anggota NAFTA Kata bilateral menunjukan hubungan parsial Amerika Serikat negara anggota NAFTA lainnya dengan negara tertentu untuk dapat mengakses pasar NAFTA. Amerika Serikat mempelopori hal ini dengan menandatangani perjanjian bilateral dengan beberapa negara untuk menjamin akses pasar produk negara tersebut ke pasar Amerika Serikat NAFTA dalam ketentuannya juga memberikan keuntungan kepada negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral setelah perjanjian bilateral dengan Israel yang lebih bersifat politis, Amerika Serikat juga menandatangani beberapa perjanjian bilateral dengan negara-negara Karibia, Singapore dan Vietnam . Vietnam adalah contoh yang menggambarkan pengaruh hubungan bilateral dengan AS terhadap perkembangan perdagangan dan investasi Vietnam.
Negara negara Asia Tenggara dan Negara Industri Baru Asia merupakan negara yang export utama produk mereka bergeser dari produk pertanian dan hasil alam ke produk manufaktur. Ini menunjukkan bahwa peran industri manufaktur sangat besar dalam nilai export negara Negara Industri Baru Asia dan Asia Tenggara. Thailand merupakan contoh negara yang mengalami kerugian akibat berlakunya NAFTA, Tahun 2000 ekspor produk manufaktur Thailand tercatat sebesar US$ 69.270. juta Pada periode Januari – Juli 2001, ekspor Thailand tercatat US$ 38.376.juta sedangkan impornya US$ 38.129 juta, dibandingkan periode yang sama tahun 2000 ekspor meningkat 21,85% dan import meningkat 25,45%. Negara tujuan ekspor utama, AS (turun 0,47%) , Jepang (naik 7,69%). Singapore (turun 2,58%) Hongkong (naik 0,81%) Malaysia (naik 11,08%), China (naik 11,26%) Inggris (naik 12,84%) negara tujuan ekspor yang tumbuh mencapai 30-40% adalah sejumlah negara Eropa, Asia Tenggara, Timur tengah dan Amerika Latin.
Ekspor Thailand ke tujuan Amerika serikat di dominasi produk pertanian, elektronik, dan Garmen, penurunan ekspor Thailand ke tujuan Amerika Serikat merupakan dampak berlakunya NAFTA, yang menyebabkan perusahaan industri melakukan relokasi perusahaan keluar dari Thailand, terutama ke Vietnam yang upah buruhnya lebih murah dan memiliki akses pasar ke Amerika Serikat.
Sebagai blok perdagangan yang protektif, NAFTA menyebabkan terjadinya perubahan lokasi industri. Proteksi memang cenderung untuk membuat terjadinya perubahan lokasi industri. Amerika Serikat pada tahun 1970-an, memproteksi produk otomotif Jepang, mobil sedang berukuran besar dilarang untuk memasuki pasar Amerika Serikat, akibatnya Jepang justru mengembangkan mobil-mobil kecil, dan merelokasi pabriknya ke kawasan Asia Tenggara. Adanya proteksi Amerika Serikat terhadap produk ekspor tekstil negara lain, dengan memberikan kelonggaran kepada negara berkembang untuk memasuki pasar Amerika Serikat melalui skema Sertifikat Asal Barang, telah menyebabkan perusahaan-perusahaan yang berasal dari negara-negara yang tidak lagi tergolong negara berkembang seperti Korea, Taiwan dan Hongkong, mengalihkan investasinya ke negara berkembang seperti Indonesia dan Thailand dengan tujuan untuk dapat memasuki pasar Amerika Serikat. Adanya proteksi yang diberlakukan NAFTA, menyebabkan terjadinya perpindahan lokasi industri.
ASEM (Asia Europe Meeting)
Kerja sama ASEM ini berdiri tahun 1996, oleh 25 negara. ASEM merupakan forum kerja sama negara Asia dan Eropa untuk memelihara perdamaian secara global, stabilitas, dan kemakmuran yang bertujuan untuk memajukan kegiatan perdagangan dan investasi lebih besar antara dua kawasan dengan melihat liberalisasi perdagangan dan investasi serta fasilitasi di antara negara anggota.
ASEM melibatkan hampir seluruh Asia dan Eropa. KTT ASEM ke-7 yang lalu di Beijing, pada bulan Oktober 2008 menerima enam anggota baru sehingga jumlah anggotanya menjadi 45 mitra, yang secara bersama-sama mewakili separuh dari PDB dunia, hampir 60% dari penduduk dunia dan lebih dari 60% dari perdagangan global. Dalam KTT ASEM ke-8, yang akan diselenggarakan di Brussels pada tanggal 4-5 Oktober 2010, dua anggota baru akan bergabung pula secara formal, yaitu Australia dan Russia. Mitra-mitra ASEM yang ada saat ini adalah: Austria, Belgia, Brunei Darussalam, Bulgaria, Kamboja, Cina, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, India, Indonesia, Irlandia, Italia, Jepang, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Mongolia, Myanmar, Pakistan, Polandia, Portugal, Republik Korea, Rumania, Singapura, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Thailand, Belanda, Filipina, Inggris, Viet Nam, Sekretariat ASEAN dan Komisi Eropa.
Arahan ASEM secara keseluruhan ditentukan oleh pertemuan para pemimpin pemerintahan ASEM dalam KTT yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali – yang lokasinya secara bergantian antara Eropa dan Asia. KTT ASEM ke-8 akan diselenggarakan pada tanggal 4-5 Oktober 2010 di Belgia dan akan menggelar tema “Peningkatan Kualitas Hidup”, yang memfasilitasi dialog di antara para mitra, antara lain tentang krisis keuangan dan ekonomi dunia, perubahan iklim dan pertukaran budaya. Di antara penyelenggaraan KTT, berbagai pertemuan antar pemerintah ASEM diselenggarakan untuk menjaga momentum dialog Asia dan Eropa tentang semua masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang menjadi perhatian bersama para mitra. ASEM bersifat informal, multi-sektoral dan cukup fleksibel untuk mengatasi permasalahan dan tantangan global baru yang timbul karena globalisasi. ASEM telah memberikan suatu landasan dialog untuk mengatasi permasalahan internasional, seperti reformasi PBB, senjata pemusnah massal (WMD), terorisme, arus migrasi dan negosiasi WTO.
ASEM adalah mengenai masyarakat dan budaya. ASEM telah menjadi fasilitator dialog dan membantu peningkatan saling pengertian melalui kontak antar masyarakat. ASEM mempersatukan para pemangku kepentingan non pemerintah lainnya, seperti pembuat undang-undang, pengusaha dan masyarakat sipil. Kelompok-kelompok masyarakat sipil, anggota parlemen dan pengusaha bertemu dalam Forum Masyarakat Asia-Eropa (AEPF), Kemitraan Parlemen Asia-Eropa (ASEP) dan Forum Bisnis Asia-Eropa (AEBF) yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali bertepatan dengan KTT ASEM.ASEM juga menghubungkan orang-orang di Eropa dan Asia melalui Asia-Europe Foundation (ASEF) yang bermarkas di Singapura, yang didanai oleh para mitra ASEM. ASEF mendorong pemahaman dan kerjasama antara masyarakat di Asia dan Eropa melalui pertukaran budaya, intelektual dan orang. Upaya untuk menjangkau masyarakat sipil dan masyarakat umum yang dilakukan oleh ASEF melengkapi dialog-dialog ASEM yang resmi, dan ASEM InfoBoard di internet yang dikelola oleh ASEF memberikan transparansi tentang program ASEM.
MEE/EEC (European Economic Community)
Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) atau European Economic Community (EEC) didirikan pada tahun 1957 berdasarkan perjanjian antarnegara Eropa Barat di Roma Italia. Tujuannya adalah menyusun dan melaksanakan politik perdagangan bersama dan mendirikan daerah perdagangan bebas di Eropa. Selain itu, MEE juga mengadakan kerja sama dibidang perdagangan dengan negara-negara Asean termasuk Indonesia. Saat ini MEE sudah meningkatkan derajat kerjasamanya menjadi Uni Eropa (European Union)
Berdirinya MEE adalah sebagai akibat perang dunia II di belahan Eropa yang menyebabkan negara negara Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan oleh sebab itu kemudian didirikan lembaga yang bergerak untuk memajukan dan membangun kembali negara negara Eropa secara bersama-sama, pada mulanya mereka membentuk ECSC dan EURATON.
MEE bermarkas di Belgia dan bergerak dalam bidang perdagangan, ekonomi, dan social.
Tujuan MEE :
Mengintegrasikan eropa dengan cara memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup dan memperluas lapangan kerja.
Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan antar negara anggota.
Menghapuskan semua halangan yang menghambat laju perdagangan internasional.
Memperluas hubungan dengan negara negara di luar PBB
UNIDO (UNITED NATIONS INDUSTRIAL DEVELOPMENT ORGANIZATION )
UNIDO adalah organisasi khusus dalam united nations (PBB) di bidang pengembangan industri. Organisasi yang berkantor pusat di vienna,ibu kota Austria ini Tujuan utamanya adalah mempercepat pembangunan industri di Negara_negara berkembang dan Negara dengan ekonomi transisi.organisasi yang beranggotakan 173 negara ini bertanggung jawab untuk mendesain dan melaksanakan kerjasama teknis dalam rangka mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan (sustainable industrial development) di negara-negara anggotanya, terutama negara berkembang dan negara dengan perekonomian dalam masa transisi.
bidang kegiatan UNIDO
UNIDO sebagai organisasi khusus PBB membidangi urusan perindustrian khususnya industri Negara-negara berkembang yang bertujuan mendorong industry Negara berkembang untuk mengentaskan kemiskinan ,globalisasi inklusif dan pelestarian lingkungan.
latar belakang didirikan UNIDO
Latar belakang UNIDO United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dapat diawali dengan serangkaian studi pada program industrialisasi yang pesat dari negara-negara berkembang oleh Sekretariat PBB di awal 1950-an atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC). Penelitian ini memuncak dalam sebuah program bekerja pada industrialisasi dan produktivitas yang telah disusun oleh Sekretaris Jenderal PBB pada tahun 1956 dan diratifikasi tahun berikutnya oleh ECOSOC dan Majelis Umum. Pada saat itu, diusulkanlah badan khusus untuk menangani masalah khusus industrialisasi.
markas besar UNIDO
Telah di singgung sebelumnya organisasi yang khusus menangani industry ini bermarkas atau berkantor pusat di viena ibukota Negara Austria.
pemipin UNIDO
Semenjak didirikan hingga 1985 UNIDO telah dipimpin oleh dua orang UNIDO Executive Directors yakni Ibrahim helmi abdel-rahman dari mesir yang mengawali kepemimpinana atas UNIDO mulai 1967 sampai 1974 dan 1975-1985 abd-el rahman khane dari Algeria menggantikan Ibrahim helmi abdel-rahman sebagai UNIDO Executive Directors.
Setelah tahun 1985 sampai sekarang UNIDO dipimpin oleh UNIDO Directors-General yaitu pada tahun 1985–1992 oleh domingo L.siazon jr.dari Filipina, 1993–1997 Mauricio de maria ymauriciocampos dari meksiko ,1998–2005 carlos alfredo magarinos dari argentina dan mulai desember 2005 sampai sekarang adalah kandeh yumkella dari Sierra Leone.
keanggotaan indonesia dalam UNIDO
Pada 28 September 1950 indonesia resmi menjadi anggota PBB dan pada tahun 1967 Indonesia resmi menjadi anggota UNIDO sebagai organisasi internasional dari PBB. Sejak itu telah banyak bantuan UNIDO yang dinikmati Indonesia melalui beberapa kegiatan proyek kerjasama teknis terutama berkaitan dengan peningkatan kemampuan teknologi industri, peningkatan kualitas lingkungan, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
instalasi indonesia yang mewakili indonesia UNIDO.
Departemen perindustian adalah instalasi resmi dari Indonesia yang menjadi anggota UNIDO sejak tahun 1967 sampai sekarang dan aktif didalamnya ,UNIDO juga memiliki UNIDO Representative di Indonesia yaitu Mr. Imran farooque yang beralamatkan di jalan thamrin kav 3 ,Menara Thamrin lantai 10 jakarta pusat.
ITO (Internasional Trade Organization)
ITO adalah organisasi perdagangan internasional dibawah naugan PBB. Tujuan ITO adalah berusaha untuk memajukan Perdagangan internasional.
CGI (Consultative Group On Indonesia)
CGI didirikan pada tahun 1992. Organisasi ini merupakan pengganti IGGI (Inter Governmental Group On Indonesia). Negara yang tergabung adalah Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman Barat, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Swiss, Inggris, dan AS. IGGI ini dinyatakan tidak berfungsi lagi oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 25 Maret 1992.
Tujuan CGI : membantu pembangunan Indonesia untuk pengembangan berbagai proyek di lndonesia. Bantuan berupa pinjaman itu harus melalui angsuran dalam jangka waktu 30 sampai 50 tahun.
Anggota CGI
Anggota CGI terdiri atas badan-badan internasional dan negara-negara maju. CGI pertama kali bersidang di Paris tanggal 16 — 17 Juli 1992, dan dihadiri oleh 10 badan internasional dan 18 negara. Badan internasional yang membantu CGI, antara lain: Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Kuwait Fund, Saudi Fund, IDB (Islamic Development Bank), IFAD, UNICEF, Nordic Investment Bank, EIB (European Investment Bank).
Negara yang mendukung adalah Jepang, Jerman, AS, Austria, Inggris, Belgia, Prancis, Selandia Baru, Denmark, Swis, Finlandia, dan Republik Korea, Swedia, Spanyol, Australia, Kanada, Norwegia dan Italia.
Sebagai negara berkembang, Indonesia sedikit banyak membutuhkan bantuan asing untuk mendukung percepatan pembangunan. Oleh karena itu, dengan adanya CGI, pembangunan di Indonesia bisa berkembang lebih cepat dan membantu cita-cita bangsa Indonesia agar Indonesia bisa menjadi negara maju dan makmur secara ekonomi.
OECD ( organisation for Economic Co-operation and Development)
OECD merupakan sebuah organisasi internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD - Organisation for Economic Co-operation and Development) merupakan sebuah organisasi internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Berawal tahun 1948 dengan nama Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi Eropa (OEEC - Organisation for European Economic Co-operation), dipimpin oleh Robert Marjolin dari Perancis, untuk membantu menjalankan Marshall Plan, untuk rekonstruksi Eropa setelah Perang Dunia II. Kemudian, keanggotaannya merambah negara-negara non-Eropa, dan tahun 1961, dibentuk kembali menjadi OECD oleh Konvensi tentang Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi.
IFC ( International Finance Corporation )
IFC adalah anggota Kelompok Bank Dunia dan bermarkas di Washington, DC. Ini saham tujuan utama dari semua lembaga Kelompok Bank Dunia: untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di negara-negara anggota negara-negara berkembang.
IFC bertujuan untuk mendorong investasi/pertumbuhan sektor swasta yang sustainable di negara-negara berkembang sebagai salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bagian dari the World Bank Group, IFC juga mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di negara-negara berkembang anggotanya. Indonesia bergabung tahun 1968. Aktifitas IFC termasuk pembiayaan proyek-proyek swasta untuk mencari dana di pasar keuangan internasional, dan memberikan saran dan bantuan teknis untuk dunia usaha dan pemerintah.
Didirikan pada tahun 1956, IFC multilateral terbesar sumber pinjaman dan ekuitas pembiayaan untuk proyek-proyek sektor swasta di negara berkembang. Ini mendorong pembangunan sektor swasta yang berkelanjutan terutama oleh:
1. Pembiayaan proyek-proyek sektor swasta dan perusahaan yang berlokasi di negara berkembang.
2. Membantu perusahaan swasta di negara berkembang memobilisasi pembiayaan di pasar keuangan internasional.
3. Menyediakan nasihat dan bantuan teknis untuk bisnis dan pemerintah.
CEPT (Common Effective Preferential Tariff )
CEPT mengatur rincian tentang cakupan dan mekanisme pelaksanaan AFTA. Semua Negara anggota akan berpartisipasi dalam skema CEPT yang berlaku mulai 1 Januari 1993. Sasarannya adalah penurunan tariff efektif hingga menjadi 0,5% dalam kurun waktu 15 tahun.
Produk yang masuk dalam skema CEPT dispakati berbaris sektoral menurut
Harmonzed Sistem (HS) 6 digit, mencakup 15 kelompok barang: minyak nabati, semen, produk kimia, produk farmasi, pupuk, produk plastic, produk karet, produk kulit, pulp, tekstil, keramik dan produk kaca, barang perhiasan, copper cathodes (kawat las dari tembaga), elektronik, serta membel kayu dan rotan.
Produk yang akan diturunkan bea masuknya adalah produk yang mengandung ASEAN content minimum 40%. Seluruh produk manufaktur termasuk barang modal produk pertanian olahan masuk skema CEPT.
Untuk menjamin pelaksanaan CEPT menuju AFTA, ASEAN sepakat agar semu Negara menghapus segala restriksi kuantitatif untuk produk dalam skema CEPT. Semua Negara juga akan menghapus restriksi nontarif. Semua Negara ASEAN akan mengecualikan (tidak mengenakan) restriksi devisa bagi kepentingan impor produk CEPT.