Academia.eduAcademia.edu

Pengantar sosiologi ponia mayasari

2024, Ponia mayasari

Artikel ini membahas tentang stratifikasi sosial pada artikel perlindungan Perempuan lanjut usia korban bencana gempa bumi melalui tradisi sumbayng 40 di Sumatra Barat, stratifikasi sosial itu sendiri adalah konsep penting dalam sosiologi merujuk pada pembagian Masyarakat kedalam lapisan-lapisan atau strata-strata berdasarkan perbedaan tertentu, seperti kekeyaan, kekuasan, Pendidikan atau status sosial. Tradisi Sumbayang 40 di Sumatera Barat merupakan praktik keagamaan yang memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan kepada perempuan lanjut usia, khususnya setelah terjadinya bencana gempa bumi. Tradisi ini tidak hanya mencerminkan aspek spiritual, tetapi juga mengandung nilai-nilai sosial dan budaya yang memperkuat kohesi komunitas Minangkabau.

STRATIFIKASI SOSIAL DALAM: PERLINDUNGAN PEREMPUAN LANJUT USIA KORBAN BENCANA GEMPA BUMI MELALUI TRADISI SUMBAYANG 40 DI SUMATRA BARAT Penulis Makalah : Silfia Hanani Sumber :https://www.kafaah.org/index.php/kafaah/article/view/123 Artikel ini ditulis oleh : Ponia mayasari Artikel ini membahas tentang stratifikasi sosial pada artikel perlindungan Perempuan lanjut usia korban bencana gempa bumi melalui tradisi sumbayng 40 di Sumatra Barat, stratifikasi sosial itu sendiri adalah konsep penting dalam sosiologi merujuk pada pembagian Masyarakat kedalam lapisan-lapisan atau strata-strata berdasarkan perbedaan tertentu, seperti kekeyaan, kekuasan, Pendidikan atau status sosial. Tradisi Sumbayang 40 di Sumatera Barat merupakan praktik keagamaan yang memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan kepada perempuan lanjut usia, khususnya setelah terjadinya bencana gempa bumi. Tradisi ini tidak hanya mencerminkan aspek spiritual, tetapi juga mengandung nilai-nilai sosial dan budaya yang memperkuat kohesi komunitas Minangkabau. Stratifikasi Sosial dalam Tradisi Sumbayang 40: Stratifikasi sosial dalam konteks tradisi ini terlihat dari peran dan kedudukan individu dalam masyarakat: Ulama Tarekat: Mereka berada di posisi tertinggi dalam hierarki sosial tradisi ini, memimpin ritual dan memberikan bimbingan spiritual kepada komunitas. Tokoh Adat: Berperan sebagai penjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat, memastikan bahwa tradisi berjalan sesuai dengan norma lokal. Masyarakat Umum: Terlibat aktif dalam pelaksanaan tradisi, menunjukkan solidaritas dan dukungan terhadap perempuan lanjut usia yang menjadi fokus perlindungan. Perempuan Lanjut Usia: Meskipun berada dalam posisi rentan, mereka dihormati dan dilindungi melalui pelaksanaan tradisi ini, yang meningkatkan status sosial mereka dalam komunitas. Ciri-Ciri Tradisi Sumbayang 40: Durasi Pelaksanaan: Dilaksanakan selama 40 hari berturut-turut, di mana doa dan zikir dilakukan secara bersama-sama. Fokus pada Kelompok Rentan: Menargetkan perempuan lanjut usia sebagai penerima manfaat utama, memberikan mereka dukungan spiritual dan material. Partisipasi Kolektif: Melibatkan seluruh anggota komunitas, mencerminkan nilai gotong royong dan kebersamaan. Gambaran Pelaksanaan Tradisi: Setelah bencana gempa bumi, komunitas Minangkabau mengadakan Sumbayang 40 sebagai upaya pemulihan spiritual dan sosial. Ulama tarekat memimpin doa bersama yang diikuti oleh masyarakat di surau atau masjid setempat. Selama 40 hari, selain kegiatan spiritual, komunitas juga memberikan bantuan material kepada perempuan lanjut usia, seperti perbaikan tempat tinggal dan penyediaan kebutuhan dasar. Bentuk-Bentuk Perlindungan: Spiritual: Memberikan ketenangan batin dan penguatan iman melalui doa bersama. Material: Penyediaan kebutuhan dasar dan perbaikan infrastruktur bagi perempuan lanjut usia. Sosial: Meningkatkan rasa kebersamaan dan dukungan komunitas terhadap anggota yang rentan. Budaya dan Nilai Lokal: Tradisi Sumbayang 40 mencerminkan nilai-nilai budaya Minangkabau, seperti: Gotong Royong: Kerjasama dan solidaritas dalam membantu sesama anggota komunitas. Penghormatan terhadap Orang Tua: Memberikan perhatian khusus kepada perempuan lanjut usia sebagai bentuk penghormatan. Ketaatan Religius: Menunjukkan kedalaman spiritualitas dan ketaatan dalam menjalankan ajaran agama. Daftar pustaka Hanani,S.,.(2016) Perlindungan Perempuan Lanjut Usia Korban Bencana Gempa Bumi Melalui Tradisi Sumbayang 40 Di Sumatera Barat: Jurnal Ilmiah Kajian Gender VI(1)