Academia.eduAcademia.edu

Han elsa

RIVIEW BUKU ADMINISTRASI NEGARA MATA KULIAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Dosen Pengampu : Dr. Oksep Adhayanto, S.H.,M.H Oleh : Elsa Dhiniyanti (2305040088) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI TANJUNG PINANG 2024 RIVIEW BUKU Identitas buku -judul buku :Hukum Administrasi Negara -Penulis :Mexsasai Indra Oksep Adhayanto Pery Rahendra Sucipto -Penerbit :Laboraturium Komunikasi & sosial (LAB.KOMSOS) -Tahun terbit :2021 -Halaman :v-177 Riview isi buku BAB 1 Pengertian hukum Hukum merupakan sekumpulan aturan-aturan mengenai sikap dan tingkah laku orang-orang di dalam menghadapi sesama orang mengenai sesuatu yang menjadi objek tata hubungan mereka. Orang dalam hukum adalah setiap manusia atau badan hukum yang menjadi pemikul daripada hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan tanggung jawab hukum, jadi semua orang merupakan sebjek hukum artinya, pemikul hak hukum, atau wewenang hukum, atau hak hukum ini harus dibedakan dari hak melakukan perbuatan hukum. Dalam paham eropa kontinental memandang hukum itu baik sebagai norma, aturan sikap kelakuan, maupun aturan adat kebiasaan masyrakat artinya, jangan sampai misalnya, terjadi suatu undang-undang yang bertentangan dengan rasa keadilan rakyat atau masyrakat. Di Eropa hingga kini masih terus-menerus terjadi pertentangan antara penganut ajaran hukum normatif dan para penganut ajaran hukum sosiologis atau realitas. Sebetulny, kedua aliran tersebut sama benarnya, hanya tidak lengkap. Yang sini adalah ajaran hukum yang hidup dikalangan para yuris terkemuka di Amerika Serikat, Dimana hukum itu adalah apa yang ditentukan oleh para hakim, panitra, sipir atau kepala penjara, atau pengacra atau advokat. Pandangan sinis dapat dipahami dikalangan masyarakat Amerika Serikat yang pada umumnya memandang rendah terhadap hukum, dan pelanggaran hukum dianggap biasa. Istilah administrasi berasal dari bahasa latin (administrare) yang berarti to manage. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia sebgaian dikutip Ridwan HR, administrasi diartikan sebagai usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan organisasi, usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaran kebijaksanaan serta mencapai tujuan, berkaitan dengan penyelenggaran pemerintahan, kegiatan kantor-kantor dan tata usaha. Pengrtian secara luas Adiministrasi menyangkut manajemen dalam suatu organisasi baik itu pada sektor swasta maupun sektor pemerintah, sedangkan secara sempit administrasi hanya di pandang sebagai persoalan yang menyangkut Teknik ketatausahaan belaka seperti surat-menyurat, ketik-mengetik, diposisi, dan lain-lain. Dapat ditarik Kesimpulan: Arti administrasi dalam HAN tidak sama dengan arti administrasi negara dalam IAN. Hal itu dapat membingungkan mereka yang mempelajari masing-masing ilmu tersebut secara sepihak, Oleh karnanya disarankan agar HAN menacri istilah lain. Istilah hukum tata pemerintahan. Arti administrasi dalam HAN sudaha mengandung konotasi pemerintahan, oleh karna itu, dibidang hukum tidak perlu menambah atribut negara sehingga cukup dengan sebutan hukum administrasi. Dari persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 konvensi Montevidio tersebut diatas sangat jelas bahwa dua dari empat persyaratan berdirinya negara yakni adanya rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.Unsur rakat dan pemerintahan merupakan aspek penting dalam membicarakan HAN, karna dalam konteks hubungan antara pemerintahan dan rakyat inilah terjadi hubungan resiprositas (timbal balik) Dimana negara sebagai public service bagi Masyarakat cendrung atau berpotensi untuk melakukan pelanggaran terhadap hak-hak masyrakat. Pada kondisi seperti inilah diperlukannya HAN sebagai “rel” bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsi dalam melayni Masyarakat. Adanya perbedaan dalam menggunakn istilah tersebut boleh jadi di sebabkan karna perbedaan terjemahaan atas istilah alas dari lapangan studio ini atau juga di sebabkan oleh perbedaan kecendrungan untuk memilih salah satu dari istilah-istilah yang berbeda-beda yang di pakai para sarjana terdahulu. Selain itu masi ada istilah asal lainnya dari lapangan studi ini yaitu istilah Belanda “Bestuursrecht”, “Bestuurkunde”, dan “Bestuurwetenshappen”. Kata Bestuur dalam Bahasa Indonesia bearti pemerintahan. Oleh sebab itu penggunaan istilah Tata Pemerintahan kalua di kaitkan dengan istilah asalnya dapat berasal dari terjemahan atas istilah Pemerintahan. Terlepas dari perdebatan tentang istilah yang di gunakan untuk HAN,yang jauh lebih penting untuk di ketahui oleh pengertian atau defenisi dari HAN tersebut. Kutipan pengertian HAN yang di kemukakan sejumlah ahli. Menurut C.J.N. Vesteden sebagaimana di kutip Ridwan HR menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara apabila kita mengawali pengantar HAN secara umum Upaya memahami konsep tertentu, pertama-tama kita Batasi pada term “Hukum Administrasi Negara”. J.M.A Baron de Gerando sebagaimana dikutip Philipus M. Hadjon dkk mengetengahkan bahwa objek hukum administrasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintahan dan rakyat. J.H.A. Logemann sebagaimana juga dikutip Philipus M. Hadjon dkk memberikan definisi HAN ialah hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan khusus, yang di samping hukum perdata positif yang berlaku umum,mengatur cara-cara organisasi negara ikut serta dalam lalu lintas Masyarakat. E. Utrecht memberikan definisi HAN menguji hubungan hukum Istimewa yang d adakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus. Berdasarkan asas persamaan antara manusia dan warga negara, tidak ada orang atau kelompok orang yang begitu saja berhak untuk memerintah orang lain, kecuali atas penugasan dan persetujuan warga Masyarakat sendiri, tetapi kekuasaan dibatasi oleh hak-hak asasi semua anggota Masyarakat dibawah ketentuan konstitusi dan hukm. Mengingat negara itu merupakan organisasi kekuasaan maka pada akhirnya hukum administrasi akan muncul sebagai instrument untuk mengawasi penggunaan kekuasaan pemerintah. Dengan demikian keberadaan HAN itu muncul karna adanya penyelenggara kekuasaan megara dan pemerintahan dalam satu negara hukum, yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum. Pada masa sekarang ini hamper negara-negara didunia menganut Paham negara hukum, yakni menempatkan hukum sebagai aturan main penyelenggara kekuasaan negara dan pemerintahan.Konsep negara hukum Indonesia sedikit banyak tidak lepas dari pengaruh perkembangan konsep negara hukum didunia. Sehubung dengan adanya hukum administrasitertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas umu pemerintahan yang layak. Keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyrakatan yang baik dalam suatu negara hukum. Hubungan Hukum Administrasi Negara dalam Ilmu Hukum lainnya Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara Pada mulanya HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang Bernama “staats en administratief recht”. Hal ini bisa dilihat pada pasal 9 tahun 1924. Kemudian sesudah tahun 1946 diadakan pemisahan antara HTN dan HAN. HTN mempelajari hal-hal yang sifatnya fundamental yakni tentang dasar-dasar dari negara dan menyangkut langsung setiap warga negara. HAN lebih menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja. Perbedaan antara HAN dan HTN itu, sebab lahirnya HAN sebagai ilmu yang berdiri sendiri bukan karna perbedaan isinya dengan HTN, tetapi karna HAN sudah berkembang sedemikian rupa hingga memrlukan perhatian sendiri. Hubungan Hukum Administrasi dengan Hukum Pidana HAN dan Hukum Pidana sama-sama merupakan Sebagian dari hukum public, karna mengatur hubungan antara warga dengan kepentingan negara. Dalam kasus korupsi sangat terlihat jelas hubungan yang era tantara HAN dan Hukum Pidana karna berbicara kewenangan merupakan wilayah HAN, tetapi tatkala kewenangan yang dimiliki oleh oejabat negara itu disalahgunakan dan menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara Hubungan Administrasi Negara dengan Hukum Perdata HAN merupakan hukum khusus tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum, yang mana dalam ajaran ini mengandung dua asas. Asas pertama, negara dan badan hukum public lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perjanjian yang terdapat dalam buku ke-III KUHS. Asas kedua adalah asas “lex specialis derogate lex generalis” yaitu bahwa hukum khusus menyampingkan hukum umum. Artinya apabila suatu pristiwa hukum diatur baik oleh HAN sebagai ketentuan hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan HAN sebagai ketentuan hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum. Perbedaan antara HAN dan HTN: -HAN lebih mengatur tentang hubungan antara Lembaga administrasi pemerintah dengan warga negara. Fokusnya pada bagaimana Lembaga-lembaga pemerintahan menjalankan tugas-tugas administrasi dan pelayanan public, termasuk pengaturan prosedur dan mekanisme dan sistem pemerintahan secara keseluruhan. -HAN dan Hukum Pidana sama-sama merupakan bagian dari hukum publik, karna mengatur hubungan antara warga negara dengan kepentingan negara. Dapat ditarik Kesimpulan bahwa hubungan antara HAN dengan Hukum Pidana terjadi dalam hal “Apabila kaidah HAN yang diulangi Kembali menjadi kaidah hukum piadan, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah Hukum Administrasi Negara, maka sanksinya terdapat pada hukum pidana. -HTN mengatur tentang struktur dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), termasuk pembagian kekuasaan, fugsi, dan wewenang masing-masing Lembaga tersebut -HTN menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan karna hanya penting bagi spesialisasi BAB II Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu: Sebagai asas hukum, yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa dan sebagainya. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku. Hukum Pancasila, hukum Romawi. Sebagai sumber berlakunya, yang memberikan kekuatan berlakunya secara formal kepada peraturan hukum. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, batu tertulis dan sebagainya. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum. Algra membagi sumber hukum menjadi sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil ialah tempat Dimana materi hukum itu di ambil. Sumber hukum materi ini merupakam factor yang membantu pembentukan hukum, misalnya: hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis. Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperboleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Ilmu HAN adalah salah satu cabang Ilmu hukum sudah dengan sendirinya sumber-sumber HTN tidak terlepas dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. Sember HAN juga mencakup sumber hukum dalam arti materil dan sumber hukum dalam arti formil. Sumber Hukum Historis Dapat dimaknai dalam dua arti yaitu sebagai sumber pengenalan (tempat menemukan) hukum pada saat tertentu. Yang kedua sebagai sumber yang Dimana pembuat undang-undang. Dalam arti yang pertama, sumber hukum historis meliputi undang-undang, putusan-putusan hakim, tulisan-tulisan ahli hukum, juga tulisan-tulisan yang tidak bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan mengenai Lembaga-lembaga hukum. Adapun dalam arti kedua, sumber hukum histirs meliputi sistem-sistem hukum masalalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu seperti sistem hukum romawi, sistem hukum prancies, dam sebagainya. Simboil Sisiologis /Antropologis (Rechtsborn in Sociologischezin) Sumber hukum sosiologis ini memiliki arti penting dalam menentukan isi/materi dari suatu kaedah hukum. Sebagaimana di katakana oleh von savigny bahwa hukum itu berasal dari volksgeist (jiwa bangsa) yang artinya bahwa ketentuan atau kaidah hukum itu harus berasal dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah Masyarakat. Sumber Hukum Filosofis Ukuran untk menentukan bahwa suatu itu bersifat adil. Karena hukum itu dimaksud, antara lain, untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan juga sumber hukum materil. Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua factor yang dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus di perhatikan dalam pembuatan aturan hukum. Sumber Hukum Formal Hukum Administrasi Negara Sumber hukum yang verasal dari aturan-aturan hukum yang sudah mempunyai bentuk sebagai pernytaan berlakunya hukum. Dengan demikian pernytaan sumber hukum formil ini merupakan pemberian bentuk pernytaan bahwa sumber materiil dinyatakan berlaku. Peraturan perundang-undang Menurut hemat penulis yang dikatakan peruturan penrundang-undang adlah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undang sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang (UU PPP), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ketetapan majlis permusyawaratan Rakyat Undang-Undang/peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Peraturan Pemerintah Praturan presiden Praturan daerah provinsi Praturan daerah Kabupaten/kota Praktik Administrasi Negara/Hukum Tidak Tertulis/konvensi Kedudukan konvensi sebagai hukum tidak tertulis memiliki arti penting karna akan melengkapi kekurangan-kekurangan yang terdapt dalam hukum tertulis/undang-undang. Tentunya yang dapat dijadikan konvensi ini dalam kaitannya dengan Tindakan adminitrasi Negra adalah kebijakan yang masih bersifat bebas dalam rangka mencapai kesejahteraan Masyarakat, bukan kebijakan yang sudah dinormakan dalam undang-undang. Yurisprudensi Adalah Keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim berikutnya terhadap perkara yang sama. Akan tetapi dalam arti yang dimaksut dengan yurisprudensi adalah ajaran hukum yang tersusun dari dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Menafsirkan undang-undang menurut arti perkataan (istilah) atau biasa disebut penafsiran gramatikal; Antara Bahasa dengan hukum terdapat hubungan yang erat sekali. Pembuat undanag-undang untuk menyatakan kehendaknya secara jelas harus memilih kata-kata yang tepat, kata-kata itu harus singkat, jelas, dan tidak bisa ditafsirkan secara berlainan. Ada kalanya pembuat undang-undang tidak mampu memakai kata-kata yang tepat. Dalam hal ini hakim wajib mencari kata-kata yang tepat. Menafsirkan undang-undang menurut Sejarah atau penafsiran historis; Setiap ketentuan undang-undang mempunyai sejarhnya. Dari Sejarah perundang-undangan, hakim dapat mengetahui maksud pembuatnya. Terdapat dua macam penfsiran Sejarah, yaitu penfsiran menurut Sejarah dan Sejarah penetapan suatu ketentuan perundang-undangan. Menafsirkan undang-undang menurut sistem yang ada didalam hukum atau biasa disebut dengan penafsiran sistematik; Perundang-undang suatu negara merupakan kesatuan, artinya tidak sebuah pun dari peraturan tersebut dapat ditafsirkan seolah-olah ia berdiri sendiri. Menafsirkan undang-undang menurut cara tertentu sehingga undang-undang itu dapat dijalankan sesuai dengan keadaan sekarang yang ada didalam Masyarakat atau bisa disebut dengan penafsiran sosiologis atau atau penafsiran teleologis; Setiap penafsiran undanag-undang yang dimualai dengan penfasiran gramatikal harus diakhiri dengan penafsiran sosiologis. Apabila tidak demikian, Keputusan yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang benar-benar hidup dalam Masyarakat. Karna itu, setiap peraturan hukum mempunyai suatu tujuan sosial, yaitu membawa kepastian hukum dalam pergaulan antara anggota massyarakat. Penafsiran otentik atau penafsiran resmi; Ada kalanya pembuat undang-undang itu sendiri memberikan tafsiran tentang arti atau istilah yang digunakannya didalam perundangan yang dibuatnya. Tafsiran ini dinamakan tafsiran otentik atau tafsiran resmi. Penafsiran Interdisipliner; Biasa digunakan dalam suatu analisis masalah yang menyangkut berbagai disiplin ilmu hukum. Sebagai contoh hukum perdata dan dengan asas-asas hukum public. Penafsiran Multidisipliner Seorang hakim harus juga mempelajari suatu atau beberapa disiplin ilmu lainnya diluar ilmu hukum. Doktrin Adalah pendapat-pendapat para pakar dalam bidangnya masing-masing yang berpengaruh untuk berlakukan sebagai undang-undang memakan waktu yang lama dan dapat tidak diberlakukan tanpa pencabutan secara resmi. Dalam konteks HAN, SF. Marbun dan Moh. Mahmud, MD mengatakan bahwa doktrin atau pendapat para ahli dapat menjadi sumber hukum formal admdinistrasi negara, sebab pendapat para ahli itu dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan HAN yang kemudian dapat mendorong timbulnya kaidah-kaidah HAN. REFERENSI Mexsasai indra, o. a. (2021). HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Tanjung Pinang: laboratorium komunikasi dan sosial LAB KAMSOS, bekerja sama dengan penerbit dan percetakan samudra biru.