Academia.eduAcademia.edu

Akad Mudharabah

2024, Melati Mulya

PPT Akuntansi Syariah

Akad Mudharabah Dosen Pengampu: Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si Melati Mulya C1C021174 Table of contents 01 Pengertian Akad Mudharabah 04 Prinsip Pembagian Hasil Usaha (PSAK 105) 02 03 Jenis Akad Mudharabah 05 Dasar Syariah 06 Perlakuan Akuntansi (PSAK 105) 2 Ilustrasi Akuntansi Akad Mudharabah 01 Pengertian Akad Mudharabah, Jenis Akad Mudharabah, dan Dasar Syariah 3 Pengertian Akad Mudharabah PSAK 105 mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana 4 Jenis Akad Mudharabah 1 Mudharabah Muthlaqah pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya 2 Mudharabah Muqayyadah pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha 3 Mudharabah Musytarakah pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. 5 Dasar Syariah 1 2 Rukun dan Ketentuan Syariah Rukun mudharabah ada empat, yaitu: Pelaku terdiri atas pemilik dana dan pengelola dana, Objek Mudharabah berupa modal dan kerja, Ijab Kabul/Serah Terima, Nisbah Keuntungan Sumber hukum akad mudharabah Menurut Ijmak Ulama, mudharabah hukumnya jaiz (boleh). Hal ini dapat diambil dari kisah Rasulullah yang pernah melakukan mudharabah dengan Siti Khadijah. Siti Khadijah bertindak sebagai pemilik dana dan Rasulullah sebagai pengelola dana. Lalu Rasulullah membawa barang dagangannya ke negeri Syam. 3 6 Berakhirnya Akad Mudharabah Lamanya kerja sama dalam mudharabah tidak tentu dan tidak terbatas, tetapi semua pihak berhak untuk menentukan jangka waktu kontrak kerja sama dengan pihak lainnya 02 Prinsip Pembagian Hasil Usaha (PSAK 105), Perlakuan Akuntansi (PSAK 105), dan Ilustrasi Akuntansi Akad Mudharabah 7 Prinsip Pembagian Hasil Usaha (PSAK 105) Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah. Contoh perhitungan pembagian hasil usaha: Data: Penjualan Rp 1.000.000 HPP Rp (650.000) Laba kotor Rp 350.000 Biaya-biaya Rp (250.000) Laba (rugi) bersih Rp 100.000 Berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto/laba kotor bukan pendapatan usaha dengan nisbah pemilik dana: pengelola dana = 10:90 Bank syariah :10% x Rp350.000 = Rp 35.000 Pengelola :90% x Rp350.000 = Rp315.000 8 Perlakuan Akuntansi (PSAK 105) Akuntansi untuk Pemilik Dana Akuntansi untuk Pengelola Dana ● ● ● Dana yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan. Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas ● Pengukuran Dana Syirkah Temporer Dana Syirkah Temporer diukur sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Jurnal Dr. Kas/Aset Nonkas xxx Kr. Dana Syirkah Temporer xxx Jurnal pada saat penyerahan kas: Dr. Investasi Mudharabah xxx Kr. Kas xxx 9 Ilustrasi Akuntansi Akad Mudharabah 10 Thanks! Do you have any questions? CREDITS: This presentation template was created by Slidesgo, and includes icons by Flaticon, and infographics & images by Freepik Please keep this slide for attribution