P-ISSN: 2615-7586, E-ISSN: 2620-5556
Volume 7, (1), 2024
licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/
Pungutan Liar Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Iwan Permadi
Fakultas Hukum, Hukum Agraria, Universitas Brawijaya,
[email protected]
ABSTRACT
MANUSCRIPT INFO
The acts of wild scrutiny against the PTSL program are clearly not based on
clear legal rules except those which have been established in the SKB 3
ministers. The existence of long, complicated and exhausting procedures of
service makes the public dependent and accustomed to dealing with corrupt
public services, thus creating a tendency of the public to tolerate the practice
of wild bullying. The study in this study focuses on the action of the complete
systematic land registration program. The method of research used is the
normative jurisprudence with the method of approaching legislative
regulations and conceptual approaches. The results of the research showed
that the practice of savage bribery against land registration activities and
government strategic programmes was caused by the weakness of integrity
and professionalism of the organizers of public briberies, the ineffectiveness of
supervision of the government’s strategic programs in preventing the
occurrence of acts of corruption and savage Bribery and the bad habits of the
people who consider the process through which it is not easy so that culture
provides a sum of money under the pretext of the processes quickly and
improvised. Enforcement of the law can be done preventively by doing
coordination between the police, local government, BPN and village
government. Repressively enforcing is carried out with repression and
punishment against the perpetrators of wild scourge measurably and
consistently Together with the saber pungli team.
Manuscript History:
Received:
2023-06-05
Cite this paper
Permadi, I. (2024). Pungutan Liar Pada Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Widya Yuridika:
Jurnal Hukum, 7(1).
Accepted:
2024-03-14
Corresponding Author:
Iwan Permadi,
[email protected]
m
Keywords:
law studies; wild wreckage;
PTSL
Widya Yuridika: Jurnal
Hukum is Licensed under a
Creative Commons
Attribution-ShareAlike 4.0
International License
Layout Version:
v.7.2024
PENDAHULUAN
Tanah memiliki nilai penting terhadap keberlangsungan manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya, sehingga kepemilikan terhadap tanah menjadi sesuatu kebutuhan
yang absolute sebab tingginya nilai dan pengaruh penunjang tanah dalam masyarakat. 1 Di
Indonesia Undang-Undang Pokok Agraria bersifat nasional dan hasil unifikasi hukum adat
yang memuat asas dan ketentuan pokok agraria. 2 Namun seiring dengan berkembangnya
Wita Sari Peranginangin dan Devi Siti Hamzah Marpaung, “Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum
Bersertifikat melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional,” Widya Yuridika 5, no. 1 (2022): 191,
https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.2493.
2
Istijab, “Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria,” WIDYA
YURIDIKA Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 11–23, https://doi.org/https://doi.org/10.31328/wy.v1i1.522.
1
137
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
kehidupan di tengah masyarakat dan berkembangnya intraksi sosial antara satu dengan
yang lain mengakibatkan timbulnya permasalahan dan perselisihan yang tidak mudah untuk
dihindari membuat ketentuan dalam UUPA perlu dilakukan pembaharuan ke arah yang
lebih tepat. 3 UUPA telah mengarah kepada politik hukum pertanahan yang dengan tujuan
akan jaminan terwujudnya kemakmuran terhadap sekolompok masyarakat yang dipandang
lemah dengan adanya kebijakan mengenai pendaftaran tanah.
Pendaftaran tanah bertujuan untuk adanya jaminan terhadap pemegang hak atas tanah
yang disebut dengan Rechts Cadaster/Legal Cadaster, diantara tujuan yang dimaksud ialah
kepastian terhadap status hak didaftarkan, subyek hak dan objek hak atas tanah. Selain itu
tujuan lain yang hendak dicapai di tentukannya status terhadap suatu bidang tanah, siapa
pemiliknya, apa saja hak atasnya, berapa luasnya dan difungsikan untuk apa. 4 Namun
sebaliknya pendaftaran tanah pada umumnya terjadi persoalan sewaktu belum dilakukan
pendaftaran hak atas tanah, sehingga adanya pihak luar yang mengklaim kepemilikan
terhadap tanah yang belum bersertifikat. 5 Dalam upaya mengurangi persoalan sengketa
terhadap tanah dan upaya dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemilik tanah,
pemerintah telah memberikan sebuah terobosan yang mempermudah masyarakat untuk
dapat memiliki sertifikat hak atas tanahnya dengan terbentuknya Program Pendaftaran
Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL). Program ini dilaksanakan pertama kali dengan serentak
terhadap semua objek tanah di seluruh wilayah Indonesia. Penyelenggaraan kegiatan
tersebut meliputi pengumpulan dan penetapan kesesuaian data yuridis dan data fisik
terhadap satu objek tanah yang diselanjutnya dilakukan pendaftaran tanah. Percepatan
terhadap kepemilikan tanah yang sah dengan adanya sertifikat yang di miliki oleh
masyarakat terhadap bidang-bidang tanah yang berada dalam penguasaanya di harapkan
dapat membantu dan mempermudah masyarakat melalui program PTSL. 6
Target yang ingin dicapai dari program ini pada tahun 2025 tanah-tanah yang ada di
Indonesia dapat terdaftar secara keseluruhan tanpa pengecualian, sehingga pemerintah
telah melakukan penyempurnaan dan desain ulang terkait regulasi PTSL dalam upaya
menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak terhadap tanah bagi pemiliknya. 7 PTSL
memberikan pelayanan dalam pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kali yang
mengupayakan terhadap masyarakat desa miskin atau tertinggal, wilayah pertanian subuh
dan produktif, wilayah penyangga kota, pinggiran kota atau wilayah miskin kota, serta
wilayah pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selama ini proses pendaftaran tanah dan
pengurusan sertifikat tanah sering kali menjadi sambatan masyarakat sebab proses yang
rumit dan membutuhkan waktu yang tidak singkat sehingga membutuhkan biaya yang
cukup besar. Oleh sebab itu pemerintah telah menjawab keresahan ini dengan adanya
program pendaftaran sistematis lengkap di seluruh wilayah Indonesia.
Betty Rubiati Azmi Hawari Sunny, Artaji, “Perlawanan Pihak Ketiga Pemegang Sertifikat Hak Pakai Atas Sita
Eksekusi Tanah Sriwedari,” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 6, no. 2 (2023): 195–206,
https://doi.org/10.31328/wy.v6i2.4097.
4
Muhammad Akbar Fhad Syahril Auliah Ambarwati, “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Efektifkah?
Auliah Ambarwati 1 | Muhammad Akbar Fhad Syahril 2,” Dinamika Hukum 22, no. 1 (2021): 1–10,
https://doi.org/https://doi.org/10.35315/dh.v22i1.8382.
5
Ari Sadewo, Sri Susyanti Nur, dan Muhammad Ilham Arisaputra, “Status Kepemilikan Tanah Adat Yang
Didaftarkan Secara Sporadik Di Kota Tual,” Widya Yuridika 5, no. 2 (2022): 227,
https://doi.org/10.31328/wy.v5i2.3553.
6
M Pahdi Monoarfa, “Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 Dalam
Meningkatkan Minat Masyarakat Pada Pensertifikatan Tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru,” JIEB :
Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis 7, no. 1 (2021): 83–93, https://doi.org/https://doi.org/10.35972/jieb.v7i1.409.
7
Androvaga Renandra Tetama, “Politik Hukum Pendaftaran Tanah Elektronik Pasca Undang-Undang Cipta
Kerja,” Tunas Agraria 6, no. 1 (2023): 30–40, https://doi.org/https://doi.org/10.31292/jta.v6i1.201 Politik.
3
138
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
Pada tahun 2023 melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional membuat Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Tanah Sisstematis Lengkap
sebagai acuan standarisasi pelaksanaan kegiatantan PTSL pada tahun 2023 sampai dengan
2025. Terdapat ruang lingkung kajian yang ingin dicapai diantaranya tahapan kegiatan PTSL,
tindak lanjut hasil kegiatan PTSL, pengumpulan data pertanahan dan Output, evidence,
anggaran dalam penyelenggaraan program PTSL. 8 Namun bertolak belakang dari apa yang
diharapkan oleh pemerintah, program PTSL ditenggarai adanya tindakan pungutan liar dan
gartifikasi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang berhubungan dengan
pendaftaran tanah. 9 Tindak pidana korupsi atau pungutan liar terjadi diberbagai daerah di
Indonesia terhadap proses sertifikasi hak atas tanah melalui program PTSL dan modus yang
dilakukan dengan meminta punguntan pembiayaan dan pembuatan sertifikat tanah dilaur
ketentuan yang berlaku. 10
Berbagai kajian lain ditemukan mengenai tindak pidana kejahatan korupsi terhadap
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diantaranya oleh sudarmanto yang
mengkaji tindak pidana korupsi bidang pertanahan dalam program PTSL. Pencegahan
terhadap tindak pidana pertanahan seperti pungutan liar dan gratifikasi dilakukan dengan
upaya program anti korupsi disemua lini dan evaluasi disetiap sector yang berkaitan dengan
pendaftaran tanah. 11 Kemudian penelitian oleh Isdiyana, yang mengkaji problematika
pendaftaran tanah melalui program PTSL di Kota Batu. Adanya pertentangan norma dan
penundaan pembayaran pajak peralihan hak atas tanah menjadi kendala terhadap
pelaksanaan program PTSL. 12
Sudikno Mertokusumo berpandangan bahwa kepastian hukum merupakan jaminan
bahwa hukum terselenggarakan, dan yang memiliki hak sesuai aturan hukum dapat
mendapatkan haknya serta putusannya dapat dilaksanakan. 13 Adanya kepastian hukum
merupakan bagian dari sebuah bentuk perlindungan terhadap pencari keadilan, akan
adanya tindakan penyelewengan dan bentuk kejahatan terhadap hak konstutisonal mereka,
sehingga penyelengaraan pemerintahan dan situasi sosial masyarakat dapat berjalan
dengan baik. Tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam program Pendafftaran Tanah
Sisstemastis Lengkap berdampak kerugian terhadap korbannya baik secara moril dan
materil yang seharusnya kepastian dan perlindungan hukum yang diperoleh, namun
persoalan akibat adanya pungutan liar dan gratifikasi terhadap penyelenggaraan program
PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah terhambat dan membuat persoalan lain yang harus
juga terselesaikan. Praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum atau panitia
penyelenggara program strategis pemerintah yang tidak bertanggung jawab membuat citra
buruk terhadap masyarakat dan membawa kerugian terhadap korban pungutan liar.
Tindakan punggutan liar dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap ini sangat
8
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Petunjuk Teknis Nomor 3/JuknisHK.02/III/2023 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Jakarta, 2023).
9
Joy Andre, “Program PTSL Gratis di Kota Bekasi Diduga Disusupi Praktik Pungli Jutaan Rupiah Artikel ini telah
tayang di Kompas.com dengan judul "Program PTSL Gratis di Kota Bekasi Diduga Disusupi Praktik Pungli,”
Kompas.com, 2022, https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/15221001/program-ptsl-gratis-di-kotabekasi-diduga-disusupi-praktik-pungli-jutaan?page=all.
10
Linova Rifianty, “Dugaan Korupsi Program PTSL 2018, Kejari Palembang Sita 4 Bidang Tanah,”
tvonenews.com, 2022, https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/79358-dugaan-korupsi-program-ptsl-2018kejari-palembang-sita-4-bidang-tanah?page=all.
11
Tirsa Tatara, Kadi Sukarna, dan Zaenal Arifin, “Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan Terhadap Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 310–19,
https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6400.
12
Isdiyana Kusuma Ayu, “Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap Di Kota Batu,” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 27, no. 1 (2019): 27,
https://doi.org/10.22219/jihl.v27i1.8956.
13
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2009).
139
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
disesalkan, sebab hanya untuk kepentingan dan menguntungkan diri pribadi semata lebihlebih berbuat tanpa ada dasar aturan hukum yang jelas.
Penelitian ini melakukan kajian hukum terhadap tindakan korupsi dan gratifikasi
dalam bentuk pungutan liar proses pendaftaran tanah program pendaftaran tanah
sistematis lengkap. Pertama, bagaimana konsep kajian hukum terhadap tindakan pungutan
liar pendaftaran tanah sistematis lengkap. Kedua bagaimana bentuk penegakan hukum
terhadap tindakan pungutan liar pendaftaran tanah sistematis lengkap dan apa saja faktor
pendukung terulangnya tindakan pungutan liar terhadap penyelenggaraan program
strategis pemerintah.
METODE
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yang mana dilakukan
dengan melalui kajian dan analisa substansi dari aturan perundang-undangan terkait pokok
permasalahan hukum yang dibahas. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. 14
Selain itu didukung dengan dua sumber bahan hukum yang diterapkan dalam penelitian ini,
diantaranya bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pertama, Sumber bahan
hukum primer merupakan bahan hukum yang sifatnya autoritatif yang merupakan sumber
hukum dengan mempunyai otoritas terhadap peraturan perundang-undangan, catatan
resmi atau risalah terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, atau putusan
pengadilan. Kedua, sumber bahan hukum skunder merupakan setiap bentuk publikasi
mengenai hukum yang tidak termasuk dalam dokumen-dokumen resmi, seperti buku-buku,
teks, dan jurnal hukum, termasuk didalamnya bahan hukum dalam bentuk publikasi dengan
memakai bantuan media internet yang sangat terkait dengan pembahasan penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kajian Hukum Terhadap Tindakan Pungutan Liar Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap
Tanah menjadi unsue penting dalam menujang kenhidupan dan penghidupan manusia
sebab tingginya nilai ekonomis yang terkandung didalamnya, sehingga keistimewaan bagi
orang yang memiliki tanah dan dapat memanfaatkannya sehingga dengan alasan tersebutlah
tidak jarang adanya konflik hak atas tanah. Namuan mana konstitusi menginstruksikan
pemanfaatan dan pengunaan tanah dan sumber daya alam lainnya sebesar-besarnay untuk
kemakmuran rakyat. 15 Pemerintah telah berupaya dalam memberikan jaminan yang berarti
dengan acuan kepastian dan perlindungan hukum atas penguasaan tanah dengan
diberlakukannya UUPA yang membuat aturan jaminan kepastian hukum terhadap
kepemilikan tanah dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah yang kemudian dibentuk
peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah. 16 Program pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan sebuah kegiatan
pendaftaran tanah yang dilakukan pertama kali yang berlaku serentak di seluruh wilayah
Indonesia, melalui program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah dicita-cita dapat
mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat kelas bawah sebab adanya
kepemilikan yang sah atas tanah yang dimiliki. Adapun tujuan utama yang diharapakn untuk
terwujudunya kepastian hukum dan perlindungan hukum kepemilikan hak atas tanah
14
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media, 2005).
Peranginangin dan Marpaung, “Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Mediasi
oleh Badan Pertanahan Nasional.”
16
Sri Endah Indriawati, “Pembuktian Pidana Gratifikasi Terhadap Pungutan Liar Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap
(PTSL),”
Jurnal
Kertha
Semaya
9,
no.
6
(2021):
997–1009,
https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i06.p08 ABSTRAK.
15
140
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
masyarakat yang beracuan asas sederhana, cepat, lancer, adil terbuka dan akuntabel,
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat dan
mengurani konflik atas tanah. 17
Program PTSL dibentuk dalam upaya memberikan kemudahan terhadap masyarakat
dalam mengurusi sertifikasi hak atas tanahnya, sebagaimana Peraturan Menteri Agraria Dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kemudian di ubah dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6
Tahun 2018. Perubahan tersebut dilatarbelakangi perlunya perbaikan substansi agar
berjalan selarah dengan undang-undang yang terkait dengan pendaftaran tanag dan
ketentuan pertanahan lainnya. 18 Badan pertanahan nasinal kemudian telah melakukan
sosialisasi melalui kecamatan dan kelurahan agar mempermudah masyarakat dalam
memahami dan menjalankannya. Adapun anggaran yang dijadikan program ini dikeluarkan
melalui APBD/APBN, sehingga masyarakat tidak dipunggut biaya dalam proses
pendaftarannya selain dari ketentuan yang sudah ditetapkan.
Di Indonesia korupsi merupakan sebuah penyakit dalam sistem pemerintahan dan
menjadi gambaran akan buruk serta tidak baiknya tata kelola pemerintahan. Diantara
tindakan korupsi yang banyak ditemukan berada di lingkungan penyelenggaraan
pemerintahan sehingga menjadi bukti akan buruknya pelayanan publik. Dan praktik korupsi
yang dikenal dalam penyelenggaraan pemerintahan ialah praktik pungutan liar. Pungutan
liat merupakan suatu tindakan dalam bentuk pengenaan biaya yang tidak sesuai. Dalam
aspek penyelenggaraan pemerintahan Pratik pungutan liar ialah perbuatan yang dilakukan
oleh orang yang dengan status pegawai negeri atau pegawai negara yang yang dilakukannya
dengan meminta sejumlah uang yang tidak ada dasar aturan terhadap pungutan permintaan
tersebut. 19 Dasar hukum pengaturan terhadap pungutan liar Pasal 12 huruf e UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
bersumber dari Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga merujuk
kepada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi.
Sehingga pungutan yang dilakukan oleh pegawai negara atau aparatur negara yang
menyalahgunakan kewenangannya dengan suatu harapan untuk mendapatkan imbalan
dengan mengabaikan aturan hukum sehingga mengakibatkan kerugian moril dan materil
terhadap orang lain.
Penyelenggaraan program PTSL dimanfaatkan dan terduga rentan dengan adanya
praktik melawan hukum yang dilakukan oleh panitia penyelengga, adanya korban terhadap
penyimpangan penyelenggara terhadap program tersebut diperkuat dengan ditemukannya
praktik pungutan liar dengan alasan adanya biaya tambahan atau adanya penarikan biaya
melebihi dari ketentuan hukum yang seharusnya. 20 Pada dasarnya gratifikasi dalam bentuk
hadiah, janji, atau berdalih adanya biaya tambahan, uang operasional dan lainnya dipandang
sebagai pungutan liar yang banyak terjadi dalam pelayaan publik dan program strategis
Suyikati Suyikati, “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan Peraturan
Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Di Bpn Kota Yogyakarta,”
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 1, no. 2 (2019): 108–22,
https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.43.
18
Joshua Melvin Arung Labi, Sri Susyanti Nur, dan Kahar Lahae, “Analisis Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) Terhadap Tanah Tongkonan,” Mulawarman Law Review 6, no. 32 (2021): 15–31,
https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i1.525.
19
Pandji Ndaru Sonatra, Widodo Tresno Novianto, dan Agus Riewanto, “Konstruksi Pengawasan Independen
Untuk Mencegah Tindak Pidana Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik,” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 1 (2019):
60–70, https://doi.org/10.14710/mmh.48.1.2019.60-70.
20
Tatara, Sukarna, dan Arifin, “Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan Terhadap Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).”
17
141
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
pemerintah termasuk juga dalam proses pembuatan sertifikat tanah program PTSL.
Perbuatan pungutan liat pada dasarnya dikategorikan dalam 3 bentuk kecurangan yakni
pemerasan, penyuapan dan gratifikasi. Pemerasan dan kecurangan dalam pengurusan
pendaftaran tanah dalam program PTSL dilakukan terhadap warga para peserta program
ini. Diantara modus yang dilakukan dengan adanya permintaan sejumlah uang kepada
peserta dengan jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, padahal dalam SKB 3
Menteri yang menyatakan pembiayaan PTSL di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp. 150.000-.
Dalam modus lainnya panitia meminta sejumlah uang dengan sebuah alasan dapat diproses
lebih cepat dan digunakan dalam proses lapangan yang bianyanya tidak di cover oleh
pemerintah sebagaimana ketentuan yang ada. Perbuatan dan tindakan pungutan liar
berdasarkan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjabarkan bahwa pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan
yang dimilikinya sebagai Aparatur Negara.
Dengan demikian pungutan liar merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang yang memiliki jabatan dan kewenangan sebagai pegawai negeri atau aparatur
negara dengan menyalahi wewenang yang dibatasi oleh hukum yang dituangkan dalam
undang-undang dengan maksud menerima imbalan sehingga mengakibatkan kerugian moril
dan materil terhadap orang lain. Sikap tidak jujur, tidak professional dan tidak menerapkan
etika-etika yang baik dalam penyelenggaraan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam
peraturan terhadap pelayaan publik. Dalam proses penyelenggaraan program PTSL
pemerintah telah membatasi pembiayaannya yang dituangkan dalam SKB 3 menteri.
Tindakan pungutan liar jelas perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Kolusi, korupsi dan
Nepotisme dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 2018 terhadap program strategis pemerintah dalam
penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah yang cepat, murah dan transparan, Adapun
ancaman pidana dalam korupsi dengan pungutan liar sebagaimana Pasal 12A ayat (2)
terhadap pidana korupsi yang nilainya tidak lebih dari lima juta rupiah dipidana dengan
pidana penjara paling lama tiga tahun penjara dan pidana denda paling banyak lima puluh
juta rupiah.
Penegakan Hukum Tindakan Pungutan Liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap
Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti bahwa setiap aspek kehidupan di
negara ini dihantarkan menurut ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana amanat UUD
1945 dalam Pasal 1 ayat (3). Hakikat hukum dibentuk dengan sebuah harapan akan
tercapainya perdamaian, ketentraman, dan keadilan dalam setiap sendi-sendi kehidupan
dalam penyelenggaraan negara. Kaitanya dengan itu adanya pelayanan publik dalam
mengembangkan kualitas hidup sosial dan menjadi tumpuan masyarakat dalam
memdapatkan hak-haknya. 21 Pada hakikatnya dibentuknya aparatur negara ialah berangkat
dari harapan terciptanya ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan, hak demikian juga
dimuat dalam UUD NRI 19945 bahwa “untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumbah darah Indonesia
Rustang, “Efektifitas Kinerja Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Pencegahan
Praktek Pungutan Liar,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 3 (2019): 278–95.
21
142
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…” sehingga
demikian upaya dan cita-cita tersebut perlu membutuhkan pegawai dan aparatur yang
memiliki integritas dan kompetensi yang baik, jujur dan adil. 22
Pengawasan bagi penyelenggara fungsi-fungsi pemerintahan diupayakan tidak hanya
untuk menjamin ternjadinya kekeliruan yang disengaja ataupun tidak disengaja, namun
lebih dari itu diharapkan dapat membenahi apabila kekeliruan sudah terjadi dengan
disengaja dan menyalahi aturan hukum yang ada. Adanya pengawasan di sektor internal
maunpun eksternal dan dibentuknya aturan hukum yang memadai menjadi langkah
pendukung dalam mengawal dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik
dan bersih. Namun adanya tindakan pungutan liar menjadi persoalan yang harus tentukan
pencegahannya yang tidak hanya dengan tindakan represif saja. 23
Tindakan pungutan liar semakin menjadi-jadi ditengah masyarakat yang berhubungan
dengan pelayanan publik, sehingga besar postensinya terhadap terganggunya iklim
pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kemudian dapat mengurangi
kepercayaan masyarakat, terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan terkuranginya
martabat hukum di tengah masyarakat. Tidak dapat dipungiri bahwa prosedur pelayanan
yang lama, rumit dan melelahkan membuat publik bergantung dan terbiasa berhadapan
dengan pelayanan publik yang koruptif, sehingga diantara hal demikian menjadi penyebab
adanya kecendrungan masyarakat yang toleran dengan praktik pungutan liar. 24 sangat jauh
dari cita-cita yang digaungkan pemerintah akan hadirnya program PTSL yang
menghantarkan masyarakat dengan mudah, murah, dan serentak dalam mendapatkan
sertifikat hak atas tanahnya. Penyelenggaraan program ini justru dimanfaatkan oleh pihakpihak panitia untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan dilakukannya praktik
pungutan liar. Pemungutan liar merupakan tindakan penerimaan uang yang tidak atas
landasan aturan yang jelas dan bahkan hanya demi menarik keuntungan pribadinya,
sehingga dipandang sebagai tindakan ilegal dan dikategorikan sebagai korupsi. Oleh
demikian penegakan hukum merupakan bagian dari upaya dalam mewujudkan cita-cita
hukum kearah yang berkepastian dan keadilan hukum serta kemanfaatan sosial yang
diharapkan sebagaimana output perencanaan program PTSL.
Penegakan hukum ialah upaya dalam mewujudkan harapan keadilan, kepastian hukum
yang seluas-luasnya terhadap masyarakat, sehingga pada hakikatnya penegakan hukum
merupakan sebuah proses mengaplikasikan suatu ide-ide dan gagasan yang berkaitan erat
dengan keadilan. Penegakan hukum harus terealisasi dalams setiap sector kehidupan
masyarakat terlebih itu menjadi program strategis pemerintah yang dicanangkan dalam
membantu masyarakat dalam memperoleh haknya. Punguran liar dalam program PTSL
disebut telah membuat masyarakat seakan-akan cepat dan tanggap di urus sertifikastnya
oleh penyelenggara, sehingga hal demikian menjadi budaya yang tidak mudah dihilangkan.
Ketidakbenaran praktik pungutan liar ialah adanya permintaan uang dan pembayaran yang
tidak didasari oleh aturan hukum yang jelas dan melebihi ketentuan yang ada, sehingga
masyarakat diharapkan tidak menuruti permintaan dan rayuan dalam bentuk pembayaran
uang tanpa ada acuan hukum yang jelas. Terhadap tindakan pungutan liar termasuk dalam
rumusan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwasanya tindakan yang dilakukan oleh
pengawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk menguntungkan diri
22
Nurmalita Ayuningtyas Harahap, “Tanggung Jawab Pribadi dalam Kasus Pungutan Liar yang Dilakukan oleh
Pegawai Negeri Sipil,” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2019): 69–93, https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.69-93.
23
Sonatra, Novianto, dan Riewanto, “Konstruksi Pengawasan Independen Untuk Mencegah Tindak Pidana
Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik.”
24
Helmi Perdana Putra, “Implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar Di Provinsi Jawa Timur,” DIA: Jurnal Administrasi Publik 17, no. 1 (2019): 27–45,
https://doi.org/https://doi.org/10.30996/dia.v17i1.2873.
143
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
pribadi atau orang lain dengan melawan hukum dan dengan menyeleweng dari
kewenangannya dengan memaksa oarng lain untuk memberikan sesuatu, membayar atau
menerima pembayaran sehingga menyalahgunakan kewenanagannya sebagai aparatur
negara. Dengan demikian ketentuan tersebut menjadi acuan penegakan hukum terhadap
tindakan pungutan liar program PTSL. Namun upaya tersebut tidaklah cukup untuk
mencegah terulang tindakan tersebut dengan ancaman hukuman semata.
Pencegahan secara preventif dapat dilakukan untuk menaggulangi tindakan pungutan
liar. Tindakan secara preventif dimaksudkan untuk upaya pencegahan sejak dini atau
pencegahan dari awal. Pihak-pihak terkait seperti kepolisian, dinas terkait, BPN dan
pemerintah desa harus berkoordinasi dan menyuarakan pencegahan terhadap tindakan
pungutan liar. Dengan meningkatkan pelayan publik, mempercepat proses pelayanan dan
memberikan tarif biaya yang jelas terhadap pemberlakuan pembayaran proses pengurusan
sertifikat tanah PTSL. Kemudian masyarakat diberikan pemberitahuan dan edukasi yang
benar terhadap adanya penyelenggaraan program strategis pemerintah dengan tidak
memberikan sejumlah uang tanpa ada aturan hukum yang jelas. Masyarakat tentu
mengharapkan adanya tranparansi dan kotnrol terhadap proses pendaftaran tanah program
PTSL. Oleh demikian penegakan hukum pungutan liar program PTSL tidak hanya sebatas
terhadap penegakan hukum secara represf saja, namun dilakukan pencegahan terulangnya
tindakan pungutan liar dengan melihat lebih luas dan langkah yang konkrit serta strategis di
institusi-institusi yang berhubungan dengan pendaftaran tanah baik internalnya maupun
ekternalnya. Maka pemberntasan tindakan pungutan liar tidak menunggu adanya
masyarakat yang menjadi korban, namun telah diupayakan antisipasi dan pencegahan sejak
awal.
Pemerintah telah berupaya dalam mencegah terjadinya pungutan liar dalam
pelaksanaan pelayanan publik dan program strategis nasional, sehingga PeraturanPresiden
No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Aturan
tersebut bagian dari sikap tegas dan nyata pemerintah dalam memberantas pungutan liar
yang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ditegaskna juga dalam aturan tersebut
bahwa masyarakat dapat mengambil peran dan andil dalam upaya pemberantasan pungutan
liar, baik secara langsung maunoun tidak langsung. Tindakan secara tidak langsung dari
masyarakat dapat dilakukan melalui media elektronik atau non elektronik, dapat melalui
pemberitahuan informasi, pengaduan, pelaporan dan/atau tindakan lain sebagaimana
ketentuan yang berlaku.
Beberapa faktor yang mempengaruhi terulang dan suburnya tindakan pungutan liar
dalam berbagai kegiatan pelayanan publik dan program strategis nasional termasuk
penyelenggaraan program PTSL ialah:
1. Faktornya rendahnya kesadaraan hukum masyararakat. Faktor ini mendominasi
banyaknya persoalan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sendiri,
terhadap program PTSL warga sebetulnya tidak secara keseluruhan memahami dan
mengerti prosedur program yang dicanangkan oleh pemerintah dan kurangnya
minat membaca dan mempertanyakan sesuatu yang ada kaitannya dengan proses
yang akan dijalankan.
2. Faktor kebiasaan dan kebudayaan buruk masyarakat. Pada dasarnya tidak seorang
pun ingin sulit, lama dan melelahkan, namun tidak betul juga alasan tersebut selalu
diargumentasikan hanya ingin praktis, cepat dan tanpa memperhitungkan potensi
penyelewenangan dan kerugian yang diperoleh akan sikap dan budaya yang
demikian.
3. Lemahnya integritas dan profesionalitas para penyelenggara penyalanan publik.
Persoalan ini seharusnya perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam
membentuk karakter yang bertanggung jawab, adil dan tidak memihak terhadap para
144
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
penyelenggara program strategis nasional yang dibuatkan, sebab sangat sulit diatasi
jika pembenahan tidak dimulai dari pembinaan penyelenggara dan aparaturnya.
4. Kurannya sosialisasi dan publikasi terhadap program anti korupsi dan tindakan
pungutan liar kepada masyarakat, selama ini hanya terarah kepada penyelenggara,
pemangku kepentingan dan aparatur pemerintahan saja, namun masyarakat belum
secara keseluruhan tersentuh dan diberikan edukasi terhadap program tersebut.
Padahal program anti korupsi (Fraud Control Plan) di Indonesia sudah sejak lama
digaungkan sampai-sampai dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tim Saber. Sehingga masyarakat
diharapkan lebih lantang dan berani menyuarakan setiap tindakan korupsi dan
pungutan liat tanpa ada ketentuan hukum yang jelas.
5. Tidak efektifnya pengawasan terhadap program-program strategis pemerintah
dalam mencegah adanya tindakan korupsi dan pungutan liar. Pada dasarnya
pengawasan tidak hanya untuk mengatasi dan mempersempit adanya kekeliruan,
jauh dari itu sebagai upaya pencegahan adanya permintaan dengan sejumlah uang
dilaur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
PENUTUP
Pungutan liar merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang
memiliki jabatan dan kewenangan sebagai pegawai negeri atau aparatur negara dengan
menyalahi wewenang yang dibatasi oleh hukum yang dituangkan dalam undang-undang
dengan maksud menerima imbalan sehingga mengakibatkan kerugian moril dan materil
terhadap orang lain. Sikap tidak jujur, tidak professional dan tidak menerapkan etika-etika
yang baik dalam penyelenggaraan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan
terhadap pelayaan publik. Dalam proses penyelenggaraan program PTSL pemerintah telah
membatasi pembiayaannya yang dituangkan dalam SKB 3 menteri. Tindakan pungutan liar
jelas perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Kolusi, korupsi dan Nepotisme dan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6
Tahun 2018 terhadap program strategis pemerintah dalam penyelenggaraan percepatan
pendaftaran tanah yang cepat, murah dan transparan,
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Artikel Jurnal
Arung Labi, Joshua Melvin, Sri Susyanti Nur, dan Kahar Lahae. “Analisis Hukum Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Tanah Tongkonan.” Mulawarman Law
Review 6, no. 32 (2021): 15–31. https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i1.525.
Auliah Ambarwati, Muhammad Akbar Fhad Syahril. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,
Efektifkah? Auliah Ambarwati 1 | Muhammad Akbar Fhad Syahril 2.” Dinamika
Hukum
22,
no.
1
(2021):
1–10.
https://doi.org/https://doi.org/10.35315/dh.v22i1.8382.
Ayu, Isdiyana Kusuma. “Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran
145
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu.” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 27, no. 1
(2019): 27. https://doi.org/10.22219/jihl.v27i1.8956.
Azmi Hawari Sunny, Artaji, Betty Rubiati. “Perlawanan Pihak Ketiga Pemegang Sertifikat Hak
Pakai Atas Sita Eksekusi Tanah Sriwedari.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 6, no. 2
(2023): 195–206. https://doi.org/10.31328/wy.v6i2.4097.
Harahap, Nurmalita Ayuningtyas. “Tanggung Jawab Pribadi dalam Kasus Pungutan Liar yang
Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2019): 69–93.
https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.69-93.
Indriawati, Sri Endah. “Pembuktian Pidana Gratifikasi Terhadap Pungutan Liar Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 6 (2021): 997–1009.
https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i06.p08 ABSTRAK.
Istijab. “Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.”
WIDYA
YURIDIKA
Jurnal
Hukum
1,
no.
1
(2018):
11–23.
https://doi.org/https://doi.org/10.31328/wy.v1i1.522.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Petunjuk Teknis Nomor
3/Juknis-HK.02/III/2023 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jakarta,
2023.
Monoarfa, M Pahdi. “Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Tahun 2018 Dalam Meningkatkan Minat Masyarakat Pada Pensertifikatan Tanah di
Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru.” JIEB : Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis 7,
no. 1 (2021): 83–93. https://doi.org/https://doi.org/10.35972/jieb.v7i1.409.
Peranginangin, Wita Sari, dan Devi Siti Hamzah Marpaung. “Penyelesaian Sengketa Tanah
yang Belum Bersertifikat melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional.” Widya
Yuridika 5, no. 1 (2022): 191. https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.2493.
Putra, Helmi Perdana. “Implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Di Provinsi Jawa Timur.” DIA: Jurnal
Administrasi
Publik
17,
no.
1
(2019):
27–45.
https://doi.org/https://doi.org/10.30996/dia.v17i1.2873.
Rustang. “Efektifitas Kinerja Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah
Dalam Pencegahan Praktek Pungutan Liar.” Tadulako Master Law Journal 3, no. 3
(2019): 278–95.
Sadewo, Ari, Sri Susyanti Nur, dan Muhammad Ilham Arisaputra. “Status Kepemilikan Tanah
Adat Yang Didaftarkan Secara Sporadik Di Kota Tual.” Widya Yuridika 5, no. 2
(2022): 227. https://doi.org/10.31328/wy.v5i2.3553.
Sonatra, Pandji Ndaru, Widodo Tresno Novianto, dan Agus Riewanto. “Konstruksi
Pengawasan Independen Untuk Mencegah Tindak Pidana Pungutan Liar Dalam
Pelayanan Publik.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 1 (2019): 60–70.
https://doi.org/10.14710/mmh.48.1.2019.60-70.
Suyikati, Suyikati. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 2018 Di Bpn Kota Yogyakarta.” Widya Pranata Hukum : Jurnal
Kajian
dan
Penelitian
Hukum
1,
no.
2
(2019):
108–22.
https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.43.
146
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
Tatara, Tirsa, Kadi Sukarna, dan Zaenal Arifin. “Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan
Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).” Jurnal USM Law
Review
6,
no.
1
(2023):
310–19.
https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6400.
Tetama, Androvaga Renandra. “Politik Hukum Pendaftaran Tanah Elektronik Pasca UndangUndang Cipta Kerja.” Tunas Agraria 6, no. 1 (2023): 30–40.
https://doi.org/https://doi.org/10.31292/jta.v6i1.201 Politik.
Website
Andre, Joy. “Program PTSL Gratis di Kota Bekasi Diduga Disusupi Praktik Pungli Jutaan
Rupiah Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Program PTSL Gratis
di Kota Bekasi Diduga Disusupi Praktik Pungli.” Kompas.com, 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/15221001/program-ptslgratis-di-kota-bekasi-diduga-disusupi-praktik-pungli-jutaan?page=all.
Rifianty, Linova. “Dugaan Korupsi Program PTSL 2018, Kejari Palembang Sita 4 Bidang
Tanah.”
tvonenews.com,
2022.
https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/79358-dugaan-korupsi-programptsl-2018-kejari-palembang-sita-4-bidang-tanah?page=all.
147
Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024
148