Academia.eduAcademia.edu

Pungutan Liar Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

2024, Widya Yuridika: Jurnal Hukum

https://doi.org/10.31328/wy.v7i1.4719

The acts of wild scrutiny against the PTSL program are clearly not based on clear legal rules except those which have been established in the SKB 3 ministers. The existence of long, complicated and exhausting procedures of service makes the public dependent and accustomed to dealing with corrupt public services, thus creating a tendency of the public to tolerate the practice of wild bullying. The study in this study focuses on the action of the complete systematic land registration program. The method of research used is the normative jurisprudence with the method of approaching legislative regulations and conceptual approaches. The results of the research showed that the practice of savage bribery against land registration activities and government strategic programmes was caused by the weakness of integrity and professionalism of the organizers of public briberies, the ineffectiveness of supervision of the government’s strategic programs in preventing the occurrence of acts of corruption and savage Bribery and the bad habits of the people who consider the process through which it is not easy so that culture provides a sum of money under the pretext of the processes quickly and improvised. Enforcement of the law can be done preventively by doing coordination between the police, local government, BPN and village government. Repressively enforcing is carried out with repression and punishment against the perpetrators of wild scourge measurably and consistently Together with the saber pungli team.

P-ISSN: 2615-7586, E-ISSN: 2620-5556 Volume 7, (1), 2024 licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/ Pungutan Liar Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Iwan Permadi Fakultas Hukum, Hukum Agraria, Universitas Brawijaya, [email protected] ABSTRACT MANUSCRIPT INFO The acts of wild scrutiny against the PTSL program are clearly not based on clear legal rules except those which have been established in the SKB 3 ministers. The existence of long, complicated and exhausting procedures of service makes the public dependent and accustomed to dealing with corrupt public services, thus creating a tendency of the public to tolerate the practice of wild bullying. The study in this study focuses on the action of the complete systematic land registration program. The method of research used is the normative jurisprudence with the method of approaching legislative regulations and conceptual approaches. The results of the research showed that the practice of savage bribery against land registration activities and government strategic programmes was caused by the weakness of integrity and professionalism of the organizers of public briberies, the ineffectiveness of supervision of the government’s strategic programs in preventing the occurrence of acts of corruption and savage Bribery and the bad habits of the people who consider the process through which it is not easy so that culture provides a sum of money under the pretext of the processes quickly and improvised. Enforcement of the law can be done preventively by doing coordination between the police, local government, BPN and village government. Repressively enforcing is carried out with repression and punishment against the perpetrators of wild scourge measurably and consistently Together with the saber pungli team. Manuscript History: Received: 2023-06-05 Cite this paper Permadi, I. (2024). Pungutan Liar Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 7(1). Accepted: 2024-03-14 Corresponding Author: Iwan Permadi, [email protected] m Keywords: law studies; wild wreckage; PTSL Widya Yuridika: Jurnal Hukum is Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License Layout Version: v.7.2024 PENDAHULUAN Tanah memiliki nilai penting terhadap keberlangsungan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga kepemilikan terhadap tanah menjadi sesuatu kebutuhan yang absolute sebab tingginya nilai dan pengaruh penunjang tanah dalam masyarakat. 1 Di Indonesia Undang-Undang Pokok Agraria bersifat nasional dan hasil unifikasi hukum adat yang memuat asas dan ketentuan pokok agraria. 2 Namun seiring dengan berkembangnya Wita Sari Peranginangin dan Devi Siti Hamzah Marpaung, “Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional,” Widya Yuridika 5, no. 1 (2022): 191, https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.2493. 2 Istijab, “Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria,” WIDYA YURIDIKA Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 11–23, https://doi.org/https://doi.org/10.31328/wy.v1i1.522. 1 137 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 kehidupan di tengah masyarakat dan berkembangnya intraksi sosial antara satu dengan yang lain mengakibatkan timbulnya permasalahan dan perselisihan yang tidak mudah untuk dihindari membuat ketentuan dalam UUPA perlu dilakukan pembaharuan ke arah yang lebih tepat. 3 UUPA telah mengarah kepada politik hukum pertanahan yang dengan tujuan akan jaminan terwujudnya kemakmuran terhadap sekolompok masyarakat yang dipandang lemah dengan adanya kebijakan mengenai pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah bertujuan untuk adanya jaminan terhadap pemegang hak atas tanah yang disebut dengan Rechts Cadaster/Legal Cadaster, diantara tujuan yang dimaksud ialah kepastian terhadap status hak didaftarkan, subyek hak dan objek hak atas tanah. Selain itu tujuan lain yang hendak dicapai di tentukannya status terhadap suatu bidang tanah, siapa pemiliknya, apa saja hak atasnya, berapa luasnya dan difungsikan untuk apa. 4 Namun sebaliknya pendaftaran tanah pada umumnya terjadi persoalan sewaktu belum dilakukan pendaftaran hak atas tanah, sehingga adanya pihak luar yang mengklaim kepemilikan terhadap tanah yang belum bersertifikat. 5 Dalam upaya mengurangi persoalan sengketa terhadap tanah dan upaya dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemilik tanah, pemerintah telah memberikan sebuah terobosan yang mempermudah masyarakat untuk dapat memiliki sertifikat hak atas tanahnya dengan terbentuknya Program Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL). Program ini dilaksanakan pertama kali dengan serentak terhadap semua objek tanah di seluruh wilayah Indonesia. Penyelenggaraan kegiatan tersebut meliputi pengumpulan dan penetapan kesesuaian data yuridis dan data fisik terhadap satu objek tanah yang diselanjutnya dilakukan pendaftaran tanah. Percepatan terhadap kepemilikan tanah yang sah dengan adanya sertifikat yang di miliki oleh masyarakat terhadap bidang-bidang tanah yang berada dalam penguasaanya di harapkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat melalui program PTSL. 6 Target yang ingin dicapai dari program ini pada tahun 2025 tanah-tanah yang ada di Indonesia dapat terdaftar secara keseluruhan tanpa pengecualian, sehingga pemerintah telah melakukan penyempurnaan dan desain ulang terkait regulasi PTSL dalam upaya menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak terhadap tanah bagi pemiliknya. 7 PTSL memberikan pelayanan dalam pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kali yang mengupayakan terhadap masyarakat desa miskin atau tertinggal, wilayah pertanian subuh dan produktif, wilayah penyangga kota, pinggiran kota atau wilayah miskin kota, serta wilayah pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selama ini proses pendaftaran tanah dan pengurusan sertifikat tanah sering kali menjadi sambatan masyarakat sebab proses yang rumit dan membutuhkan waktu yang tidak singkat sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar. Oleh sebab itu pemerintah telah menjawab keresahan ini dengan adanya program pendaftaran sistematis lengkap di seluruh wilayah Indonesia. Betty Rubiati Azmi Hawari Sunny, Artaji, “Perlawanan Pihak Ketiga Pemegang Sertifikat Hak Pakai Atas Sita Eksekusi Tanah Sriwedari,” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 6, no. 2 (2023): 195–206, https://doi.org/10.31328/wy.v6i2.4097. 4 Muhammad Akbar Fhad Syahril Auliah Ambarwati, “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Efektifkah? Auliah Ambarwati 1 | Muhammad Akbar Fhad Syahril 2,” Dinamika Hukum 22, no. 1 (2021): 1–10, https://doi.org/https://doi.org/10.35315/dh.v22i1.8382. 5 Ari Sadewo, Sri Susyanti Nur, dan Muhammad Ilham Arisaputra, “Status Kepemilikan Tanah Adat Yang Didaftarkan Secara Sporadik Di Kota Tual,” Widya Yuridika 5, no. 2 (2022): 227, https://doi.org/10.31328/wy.v5i2.3553. 6 M Pahdi Monoarfa, “Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 Dalam Meningkatkan Minat Masyarakat Pada Pensertifikatan Tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru,” JIEB : Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis 7, no. 1 (2021): 83–93, https://doi.org/https://doi.org/10.35972/jieb.v7i1.409. 7 Androvaga Renandra Tetama, “Politik Hukum Pendaftaran Tanah Elektronik Pasca Undang-Undang Cipta Kerja,” Tunas Agraria 6, no. 1 (2023): 30–40, https://doi.org/https://doi.org/10.31292/jta.v6i1.201 Politik. 3 138 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 Pada tahun 2023 melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuat Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Tanah Sisstematis Lengkap sebagai acuan standarisasi pelaksanaan kegiatantan PTSL pada tahun 2023 sampai dengan 2025. Terdapat ruang lingkung kajian yang ingin dicapai diantaranya tahapan kegiatan PTSL, tindak lanjut hasil kegiatan PTSL, pengumpulan data pertanahan dan Output, evidence, anggaran dalam penyelenggaraan program PTSL. 8 Namun bertolak belakang dari apa yang diharapkan oleh pemerintah, program PTSL ditenggarai adanya tindakan pungutan liar dan gartifikasi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang berhubungan dengan pendaftaran tanah. 9 Tindak pidana korupsi atau pungutan liar terjadi diberbagai daerah di Indonesia terhadap proses sertifikasi hak atas tanah melalui program PTSL dan modus yang dilakukan dengan meminta punguntan pembiayaan dan pembuatan sertifikat tanah dilaur ketentuan yang berlaku. 10 Berbagai kajian lain ditemukan mengenai tindak pidana kejahatan korupsi terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diantaranya oleh sudarmanto yang mengkaji tindak pidana korupsi bidang pertanahan dalam program PTSL. Pencegahan terhadap tindak pidana pertanahan seperti pungutan liar dan gratifikasi dilakukan dengan upaya program anti korupsi disemua lini dan evaluasi disetiap sector yang berkaitan dengan pendaftaran tanah. 11 Kemudian penelitian oleh Isdiyana, yang mengkaji problematika pendaftaran tanah melalui program PTSL di Kota Batu. Adanya pertentangan norma dan penundaan pembayaran pajak peralihan hak atas tanah menjadi kendala terhadap pelaksanaan program PTSL. 12 Sudikno Mertokusumo berpandangan bahwa kepastian hukum merupakan jaminan bahwa hukum terselenggarakan, dan yang memiliki hak sesuai aturan hukum dapat mendapatkan haknya serta putusannya dapat dilaksanakan. 13 Adanya kepastian hukum merupakan bagian dari sebuah bentuk perlindungan terhadap pencari keadilan, akan adanya tindakan penyelewengan dan bentuk kejahatan terhadap hak konstutisonal mereka, sehingga penyelengaraan pemerintahan dan situasi sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. Tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam program Pendafftaran Tanah Sisstemastis Lengkap berdampak kerugian terhadap korbannya baik secara moril dan materil yang seharusnya kepastian dan perlindungan hukum yang diperoleh, namun persoalan akibat adanya pungutan liar dan gratifikasi terhadap penyelenggaraan program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah terhambat dan membuat persoalan lain yang harus juga terselesaikan. Praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum atau panitia penyelenggara program strategis pemerintah yang tidak bertanggung jawab membuat citra buruk terhadap masyarakat dan membawa kerugian terhadap korban pungutan liar. Tindakan punggutan liar dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap ini sangat 8 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Petunjuk Teknis Nomor 3/JuknisHK.02/III/2023 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Jakarta, 2023). 9 Joy Andre, “Program PTSL Gratis di Kota Bekasi Diduga Disusupi Praktik Pungli Jutaan Rupiah Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Program PTSL Gratis di Kota Bekasi Diduga Disusupi Praktik Pungli,” Kompas.com, 2022, https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/15221001/program-ptsl-gratis-di-kotabekasi-diduga-disusupi-praktik-pungli-jutaan?page=all. 10 Linova Rifianty, “Dugaan Korupsi Program PTSL 2018, Kejari Palembang Sita 4 Bidang Tanah,” tvonenews.com, 2022, https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/79358-dugaan-korupsi-program-ptsl-2018kejari-palembang-sita-4-bidang-tanah?page=all. 11 Tirsa Tatara, Kadi Sukarna, dan Zaenal Arifin, “Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 310–19, https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6400. 12 Isdiyana Kusuma Ayu, “Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu,” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 27, no. 1 (2019): 27, https://doi.org/10.22219/jihl.v27i1.8956. 13 Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2009). 139 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 disesalkan, sebab hanya untuk kepentingan dan menguntungkan diri pribadi semata lebihlebih berbuat tanpa ada dasar aturan hukum yang jelas. Penelitian ini melakukan kajian hukum terhadap tindakan korupsi dan gratifikasi dalam bentuk pungutan liar proses pendaftaran tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Pertama, bagaimana konsep kajian hukum terhadap tindakan pungutan liar pendaftaran tanah sistematis lengkap. Kedua bagaimana bentuk penegakan hukum terhadap tindakan pungutan liar pendaftaran tanah sistematis lengkap dan apa saja faktor pendukung terulangnya tindakan pungutan liar terhadap penyelenggaraan program strategis pemerintah. METODE Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yang mana dilakukan dengan melalui kajian dan analisa substansi dari aturan perundang-undangan terkait pokok permasalahan hukum yang dibahas. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. 14 Selain itu didukung dengan dua sumber bahan hukum yang diterapkan dalam penelitian ini, diantaranya bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pertama, Sumber bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang sifatnya autoritatif yang merupakan sumber hukum dengan mempunyai otoritas terhadap peraturan perundang-undangan, catatan resmi atau risalah terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, atau putusan pengadilan. Kedua, sumber bahan hukum skunder merupakan setiap bentuk publikasi mengenai hukum yang tidak termasuk dalam dokumen-dokumen resmi, seperti buku-buku, teks, dan jurnal hukum, termasuk didalamnya bahan hukum dalam bentuk publikasi dengan memakai bantuan media internet yang sangat terkait dengan pembahasan penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Kajian Hukum Terhadap Tindakan Pungutan Liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tanah menjadi unsue penting dalam menujang kenhidupan dan penghidupan manusia sebab tingginya nilai ekonomis yang terkandung didalamnya, sehingga keistimewaan bagi orang yang memiliki tanah dan dapat memanfaatkannya sehingga dengan alasan tersebutlah tidak jarang adanya konflik hak atas tanah. Namuan mana konstitusi menginstruksikan pemanfaatan dan pengunaan tanah dan sumber daya alam lainnya sebesar-besarnay untuk kemakmuran rakyat. 15 Pemerintah telah berupaya dalam memberikan jaminan yang berarti dengan acuan kepastian dan perlindungan hukum atas penguasaan tanah dengan diberlakukannya UUPA yang membuat aturan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah yang kemudian dibentuk peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. 16 Program pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan sebuah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan pertama kali yang berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia, melalui program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah dicita-cita dapat mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat kelas bawah sebab adanya kepemilikan yang sah atas tanah yang dimiliki. Adapun tujuan utama yang diharapakn untuk terwujudunya kepastian hukum dan perlindungan hukum kepemilikan hak atas tanah 14 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media, 2005). Peranginangin dan Marpaung, “Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional.” 16 Sri Endah Indriawati, “Pembuktian Pidana Gratifikasi Terhadap Pungutan Liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 6 (2021): 997–1009, https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i06.p08 ABSTRAK. 15 140 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 masyarakat yang beracuan asas sederhana, cepat, lancer, adil terbuka dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat dan mengurani konflik atas tanah. 17 Program PTSL dibentuk dalam upaya memberikan kemudahan terhadap masyarakat dalam mengurusi sertifikasi hak atas tanahnya, sebagaimana Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kemudian di ubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018. Perubahan tersebut dilatarbelakangi perlunya perbaikan substansi agar berjalan selarah dengan undang-undang yang terkait dengan pendaftaran tanag dan ketentuan pertanahan lainnya. 18 Badan pertanahan nasinal kemudian telah melakukan sosialisasi melalui kecamatan dan kelurahan agar mempermudah masyarakat dalam memahami dan menjalankannya. Adapun anggaran yang dijadikan program ini dikeluarkan melalui APBD/APBN, sehingga masyarakat tidak dipunggut biaya dalam proses pendaftarannya selain dari ketentuan yang sudah ditetapkan. Di Indonesia korupsi merupakan sebuah penyakit dalam sistem pemerintahan dan menjadi gambaran akan buruk serta tidak baiknya tata kelola pemerintahan. Diantara tindakan korupsi yang banyak ditemukan berada di lingkungan penyelenggaraan pemerintahan sehingga menjadi bukti akan buruknya pelayanan publik. Dan praktik korupsi yang dikenal dalam penyelenggaraan pemerintahan ialah praktik pungutan liar. Pungutan liat merupakan suatu tindakan dalam bentuk pengenaan biaya yang tidak sesuai. Dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan Pratik pungutan liar ialah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang dengan status pegawai negeri atau pegawai negara yang yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yang tidak ada dasar aturan terhadap pungutan permintaan tersebut. 19 Dasar hukum pengaturan terhadap pungutan liar Pasal 12 huruf e UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersumber dari Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga merujuk kepada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi. Sehingga pungutan yang dilakukan oleh pegawai negara atau aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya dengan suatu harapan untuk mendapatkan imbalan dengan mengabaikan aturan hukum sehingga mengakibatkan kerugian moril dan materil terhadap orang lain. Penyelenggaraan program PTSL dimanfaatkan dan terduga rentan dengan adanya praktik melawan hukum yang dilakukan oleh panitia penyelengga, adanya korban terhadap penyimpangan penyelenggara terhadap program tersebut diperkuat dengan ditemukannya praktik pungutan liar dengan alasan adanya biaya tambahan atau adanya penarikan biaya melebihi dari ketentuan hukum yang seharusnya. 20 Pada dasarnya gratifikasi dalam bentuk hadiah, janji, atau berdalih adanya biaya tambahan, uang operasional dan lainnya dipandang sebagai pungutan liar yang banyak terjadi dalam pelayaan publik dan program strategis Suyikati Suyikati, “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Di Bpn Kota Yogyakarta,” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 1, no. 2 (2019): 108–22, https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.43. 18 Joshua Melvin Arung Labi, Sri Susyanti Nur, dan Kahar Lahae, “Analisis Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Tanah Tongkonan,” Mulawarman Law Review 6, no. 32 (2021): 15–31, https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i1.525. 19 Pandji Ndaru Sonatra, Widodo Tresno Novianto, dan Agus Riewanto, “Konstruksi Pengawasan Independen Untuk Mencegah Tindak Pidana Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik,” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 1 (2019): 60–70, https://doi.org/10.14710/mmh.48.1.2019.60-70. 20 Tatara, Sukarna, dan Arifin, “Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).” 17 141 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 pemerintah termasuk juga dalam proses pembuatan sertifikat tanah program PTSL. Perbuatan pungutan liat pada dasarnya dikategorikan dalam 3 bentuk kecurangan yakni pemerasan, penyuapan dan gratifikasi. Pemerasan dan kecurangan dalam pengurusan pendaftaran tanah dalam program PTSL dilakukan terhadap warga para peserta program ini. Diantara modus yang dilakukan dengan adanya permintaan sejumlah uang kepada peserta dengan jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, padahal dalam SKB 3 Menteri yang menyatakan pembiayaan PTSL di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp. 150.000-. Dalam modus lainnya panitia meminta sejumlah uang dengan sebuah alasan dapat diproses lebih cepat dan digunakan dalam proses lapangan yang bianyanya tidak di cover oleh pemerintah sebagaimana ketentuan yang ada. Perbuatan dan tindakan pungutan liar berdasarkan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjabarkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai Aparatur Negara. Dengan demikian pungutan liar merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan dan kewenangan sebagai pegawai negeri atau aparatur negara dengan menyalahi wewenang yang dibatasi oleh hukum yang dituangkan dalam undang-undang dengan maksud menerima imbalan sehingga mengakibatkan kerugian moril dan materil terhadap orang lain. Sikap tidak jujur, tidak professional dan tidak menerapkan etika-etika yang baik dalam penyelenggaraan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan terhadap pelayaan publik. Dalam proses penyelenggaraan program PTSL pemerintah telah membatasi pembiayaannya yang dituangkan dalam SKB 3 menteri. Tindakan pungutan liar jelas perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Kolusi, korupsi dan Nepotisme dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 terhadap program strategis pemerintah dalam penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah yang cepat, murah dan transparan, Adapun ancaman pidana dalam korupsi dengan pungutan liar sebagaimana Pasal 12A ayat (2) terhadap pidana korupsi yang nilainya tidak lebih dari lima juta rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun penjara dan pidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Penegakan Hukum Tindakan Pungutan Liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti bahwa setiap aspek kehidupan di negara ini dihantarkan menurut ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana amanat UUD 1945 dalam Pasal 1 ayat (3). Hakikat hukum dibentuk dengan sebuah harapan akan tercapainya perdamaian, ketentraman, dan keadilan dalam setiap sendi-sendi kehidupan dalam penyelenggaraan negara. Kaitanya dengan itu adanya pelayanan publik dalam mengembangkan kualitas hidup sosial dan menjadi tumpuan masyarakat dalam memdapatkan hak-haknya. 21 Pada hakikatnya dibentuknya aparatur negara ialah berangkat dari harapan terciptanya ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan, hak demikian juga dimuat dalam UUD NRI 19945 bahwa “untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumbah darah Indonesia Rustang, “Efektifitas Kinerja Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Pencegahan Praktek Pungutan Liar,” Tadulako Master Law Journal 3, no. 3 (2019): 278–95. 21 142 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…” sehingga demikian upaya dan cita-cita tersebut perlu membutuhkan pegawai dan aparatur yang memiliki integritas dan kompetensi yang baik, jujur dan adil. 22 Pengawasan bagi penyelenggara fungsi-fungsi pemerintahan diupayakan tidak hanya untuk menjamin ternjadinya kekeliruan yang disengaja ataupun tidak disengaja, namun lebih dari itu diharapkan dapat membenahi apabila kekeliruan sudah terjadi dengan disengaja dan menyalahi aturan hukum yang ada. Adanya pengawasan di sektor internal maunpun eksternal dan dibentuknya aturan hukum yang memadai menjadi langkah pendukung dalam mengawal dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Namun adanya tindakan pungutan liar menjadi persoalan yang harus tentukan pencegahannya yang tidak hanya dengan tindakan represif saja. 23 Tindakan pungutan liar semakin menjadi-jadi ditengah masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan publik, sehingga besar postensinya terhadap terganggunya iklim pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kemudian dapat mengurangi kepercayaan masyarakat, terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan terkuranginya martabat hukum di tengah masyarakat. Tidak dapat dipungiri bahwa prosedur pelayanan yang lama, rumit dan melelahkan membuat publik bergantung dan terbiasa berhadapan dengan pelayanan publik yang koruptif, sehingga diantara hal demikian menjadi penyebab adanya kecendrungan masyarakat yang toleran dengan praktik pungutan liar. 24 sangat jauh dari cita-cita yang digaungkan pemerintah akan hadirnya program PTSL yang menghantarkan masyarakat dengan mudah, murah, dan serentak dalam mendapatkan sertifikat hak atas tanahnya. Penyelenggaraan program ini justru dimanfaatkan oleh pihakpihak panitia untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan dilakukannya praktik pungutan liar. Pemungutan liar merupakan tindakan penerimaan uang yang tidak atas landasan aturan yang jelas dan bahkan hanya demi menarik keuntungan pribadinya, sehingga dipandang sebagai tindakan ilegal dan dikategorikan sebagai korupsi. Oleh demikian penegakan hukum merupakan bagian dari upaya dalam mewujudkan cita-cita hukum kearah yang berkepastian dan keadilan hukum serta kemanfaatan sosial yang diharapkan sebagaimana output perencanaan program PTSL. Penegakan hukum ialah upaya dalam mewujudkan harapan keadilan, kepastian hukum yang seluas-luasnya terhadap masyarakat, sehingga pada hakikatnya penegakan hukum merupakan sebuah proses mengaplikasikan suatu ide-ide dan gagasan yang berkaitan erat dengan keadilan. Penegakan hukum harus terealisasi dalams setiap sector kehidupan masyarakat terlebih itu menjadi program strategis pemerintah yang dicanangkan dalam membantu masyarakat dalam memperoleh haknya. Punguran liar dalam program PTSL disebut telah membuat masyarakat seakan-akan cepat dan tanggap di urus sertifikastnya oleh penyelenggara, sehingga hal demikian menjadi budaya yang tidak mudah dihilangkan. Ketidakbenaran praktik pungutan liar ialah adanya permintaan uang dan pembayaran yang tidak didasari oleh aturan hukum yang jelas dan melebihi ketentuan yang ada, sehingga masyarakat diharapkan tidak menuruti permintaan dan rayuan dalam bentuk pembayaran uang tanpa ada acuan hukum yang jelas. Terhadap tindakan pungutan liar termasuk dalam rumusan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwasanya tindakan yang dilakukan oleh pengawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk menguntungkan diri 22 Nurmalita Ayuningtyas Harahap, “Tanggung Jawab Pribadi dalam Kasus Pungutan Liar yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil,” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2019): 69–93, https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.69-93. 23 Sonatra, Novianto, dan Riewanto, “Konstruksi Pengawasan Independen Untuk Mencegah Tindak Pidana Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik.” 24 Helmi Perdana Putra, “Implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Di Provinsi Jawa Timur,” DIA: Jurnal Administrasi Publik 17, no. 1 (2019): 27–45, https://doi.org/https://doi.org/10.30996/dia.v17i1.2873. 143 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 pribadi atau orang lain dengan melawan hukum dan dengan menyeleweng dari kewenangannya dengan memaksa oarng lain untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran sehingga menyalahgunakan kewenanagannya sebagai aparatur negara. Dengan demikian ketentuan tersebut menjadi acuan penegakan hukum terhadap tindakan pungutan liar program PTSL. Namun upaya tersebut tidaklah cukup untuk mencegah terulang tindakan tersebut dengan ancaman hukuman semata. Pencegahan secara preventif dapat dilakukan untuk menaggulangi tindakan pungutan liar. Tindakan secara preventif dimaksudkan untuk upaya pencegahan sejak dini atau pencegahan dari awal. Pihak-pihak terkait seperti kepolisian, dinas terkait, BPN dan pemerintah desa harus berkoordinasi dan menyuarakan pencegahan terhadap tindakan pungutan liar. Dengan meningkatkan pelayan publik, mempercepat proses pelayanan dan memberikan tarif biaya yang jelas terhadap pemberlakuan pembayaran proses pengurusan sertifikat tanah PTSL. Kemudian masyarakat diberikan pemberitahuan dan edukasi yang benar terhadap adanya penyelenggaraan program strategis pemerintah dengan tidak memberikan sejumlah uang tanpa ada aturan hukum yang jelas. Masyarakat tentu mengharapkan adanya tranparansi dan kotnrol terhadap proses pendaftaran tanah program PTSL. Oleh demikian penegakan hukum pungutan liar program PTSL tidak hanya sebatas terhadap penegakan hukum secara represf saja, namun dilakukan pencegahan terulangnya tindakan pungutan liar dengan melihat lebih luas dan langkah yang konkrit serta strategis di institusi-institusi yang berhubungan dengan pendaftaran tanah baik internalnya maupun ekternalnya. Maka pemberntasan tindakan pungutan liar tidak menunggu adanya masyarakat yang menjadi korban, namun telah diupayakan antisipasi dan pencegahan sejak awal. Pemerintah telah berupaya dalam mencegah terjadinya pungutan liar dalam pelaksanaan pelayanan publik dan program strategis nasional, sehingga PeraturanPresiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Aturan tersebut bagian dari sikap tegas dan nyata pemerintah dalam memberantas pungutan liar yang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ditegaskna juga dalam aturan tersebut bahwa masyarakat dapat mengambil peran dan andil dalam upaya pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maunoun tidak langsung. Tindakan secara tidak langsung dari masyarakat dapat dilakukan melalui media elektronik atau non elektronik, dapat melalui pemberitahuan informasi, pengaduan, pelaporan dan/atau tindakan lain sebagaimana ketentuan yang berlaku. Beberapa faktor yang mempengaruhi terulang dan suburnya tindakan pungutan liar dalam berbagai kegiatan pelayanan publik dan program strategis nasional termasuk penyelenggaraan program PTSL ialah: 1. Faktornya rendahnya kesadaraan hukum masyararakat. Faktor ini mendominasi banyaknya persoalan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sendiri, terhadap program PTSL warga sebetulnya tidak secara keseluruhan memahami dan mengerti prosedur program yang dicanangkan oleh pemerintah dan kurangnya minat membaca dan mempertanyakan sesuatu yang ada kaitannya dengan proses yang akan dijalankan. 2. Faktor kebiasaan dan kebudayaan buruk masyarakat. Pada dasarnya tidak seorang pun ingin sulit, lama dan melelahkan, namun tidak betul juga alasan tersebut selalu diargumentasikan hanya ingin praktis, cepat dan tanpa memperhitungkan potensi penyelewenangan dan kerugian yang diperoleh akan sikap dan budaya yang demikian. 3. Lemahnya integritas dan profesionalitas para penyelenggara penyalanan publik. Persoalan ini seharusnya perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam membentuk karakter yang bertanggung jawab, adil dan tidak memihak terhadap para 144 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 penyelenggara program strategis nasional yang dibuatkan, sebab sangat sulit diatasi jika pembenahan tidak dimulai dari pembinaan penyelenggara dan aparaturnya. 4. Kurannya sosialisasi dan publikasi terhadap program anti korupsi dan tindakan pungutan liar kepada masyarakat, selama ini hanya terarah kepada penyelenggara, pemangku kepentingan dan aparatur pemerintahan saja, namun masyarakat belum secara keseluruhan tersentuh dan diberikan edukasi terhadap program tersebut. Padahal program anti korupsi (Fraud Control Plan) di Indonesia sudah sejak lama digaungkan sampai-sampai dibentuknya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tim Saber. Sehingga masyarakat diharapkan lebih lantang dan berani menyuarakan setiap tindakan korupsi dan pungutan liat tanpa ada ketentuan hukum yang jelas. 5. Tidak efektifnya pengawasan terhadap program-program strategis pemerintah dalam mencegah adanya tindakan korupsi dan pungutan liar. Pada dasarnya pengawasan tidak hanya untuk mengatasi dan mempersempit adanya kekeliruan, jauh dari itu sebagai upaya pencegahan adanya permintaan dengan sejumlah uang dilaur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. PENUTUP Pungutan liar merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan dan kewenangan sebagai pegawai negeri atau aparatur negara dengan menyalahi wewenang yang dibatasi oleh hukum yang dituangkan dalam undang-undang dengan maksud menerima imbalan sehingga mengakibatkan kerugian moril dan materil terhadap orang lain. Sikap tidak jujur, tidak professional dan tidak menerapkan etika-etika yang baik dalam penyelenggaraan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan terhadap pelayaan publik. Dalam proses penyelenggaraan program PTSL pemerintah telah membatasi pembiayaannya yang dituangkan dalam SKB 3 menteri. Tindakan pungutan liar jelas perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Kolusi, korupsi dan Nepotisme dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 terhadap program strategis pemerintah dalam penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah yang cepat, murah dan transparan, DAFTAR PUSTAKA Buku Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2005. Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009. Artikel Jurnal Arung Labi, Joshua Melvin, Sri Susyanti Nur, dan Kahar Lahae. “Analisis Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Tanah Tongkonan.” Mulawarman Law Review 6, no. 32 (2021): 15–31. https://doi.org/10.30872/mulrev.v6i1.525. Auliah Ambarwati, Muhammad Akbar Fhad Syahril. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Efektifkah? Auliah Ambarwati 1 | Muhammad Akbar Fhad Syahril 2.” Dinamika Hukum 22, no. 1 (2021): 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.35315/dh.v22i1.8382. Ayu, Isdiyana Kusuma. “Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran 145 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu.” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 27, no. 1 (2019): 27. https://doi.org/10.22219/jihl.v27i1.8956. Azmi Hawari Sunny, Artaji, Betty Rubiati. “Perlawanan Pihak Ketiga Pemegang Sertifikat Hak Pakai Atas Sita Eksekusi Tanah Sriwedari.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 6, no. 2 (2023): 195–206. https://doi.org/10.31328/wy.v6i2.4097. Harahap, Nurmalita Ayuningtyas. “Tanggung Jawab Pribadi dalam Kasus Pungutan Liar yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2019): 69–93. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.69-93. Indriawati, Sri Endah. “Pembuktian Pidana Gratifikasi Terhadap Pungutan Liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 6 (2021): 997–1009. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i06.p08 ABSTRAK. Istijab. “Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria.” WIDYA YURIDIKA Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 11–23. https://doi.org/https://doi.org/10.31328/wy.v1i1.522. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Petunjuk Teknis Nomor 3/Juknis-HK.02/III/2023 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jakarta, 2023. Monoarfa, M Pahdi. “Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 Dalam Meningkatkan Minat Masyarakat Pada Pensertifikatan Tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru.” JIEB : Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis 7, no. 1 (2021): 83–93. https://doi.org/https://doi.org/10.35972/jieb.v7i1.409. Peranginangin, Wita Sari, dan Devi Siti Hamzah Marpaung. “Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional.” Widya Yuridika 5, no. 1 (2022): 191. https://doi.org/10.31328/wy.v5i1.2493. Putra, Helmi Perdana. “Implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Di Provinsi Jawa Timur.” DIA: Jurnal Administrasi Publik 17, no. 1 (2019): 27–45. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/dia.v17i1.2873. Rustang. “Efektifitas Kinerja Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Pencegahan Praktek Pungutan Liar.” Tadulako Master Law Journal 3, no. 3 (2019): 278–95. Sadewo, Ari, Sri Susyanti Nur, dan Muhammad Ilham Arisaputra. “Status Kepemilikan Tanah Adat Yang Didaftarkan Secara Sporadik Di Kota Tual.” Widya Yuridika 5, no. 2 (2022): 227. https://doi.org/10.31328/wy.v5i2.3553. Sonatra, Pandji Ndaru, Widodo Tresno Novianto, dan Agus Riewanto. “Konstruksi Pengawasan Independen Untuk Mencegah Tindak Pidana Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 1 (2019): 60–70. https://doi.org/10.14710/mmh.48.1.2019.60-70. Suyikati, Suyikati. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Di Bpn Kota Yogyakarta.” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 1, no. 2 (2019): 108–22. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.43. 146 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 Tatara, Tirsa, Kadi Sukarna, dan Zaenal Arifin. “Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 310–19. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6400. Tetama, Androvaga Renandra. “Politik Hukum Pendaftaran Tanah Elektronik Pasca UndangUndang Cipta Kerja.” Tunas Agraria 6, no. 1 (2023): 30–40. https://doi.org/https://doi.org/10.31292/jta.v6i1.201 Politik. Website Andre, Joy. “Program PTSL Gratis di Kota Bekasi Diduga Disusupi Praktik Pungli Jutaan Rupiah Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Program PTSL Gratis di Kota Bekasi Diduga Disusupi Praktik Pungli.” Kompas.com, 2022. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/15221001/program-ptslgratis-di-kota-bekasi-diduga-disusupi-praktik-pungli-jutaan?page=all. Rifianty, Linova. “Dugaan Korupsi Program PTSL 2018, Kejari Palembang Sita 4 Bidang Tanah.” tvonenews.com, 2022. https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/79358-dugaan-korupsi-programptsl-2018-kejari-palembang-sita-4-bidang-tanah?page=all. 147 Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 7 (1) 2024 148