PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama
mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur,
dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya
penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat
negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia;
c. bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem
ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan peran dan fungsi masing-masing;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti
untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum
serta ketatanegaraan Republik Indonesia;
e. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000
tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Dengan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
2
-
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi
dan
lembaga
polisi
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai
negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan
undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
4. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
5. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi
dinamis
masyarakat
sebagai
salah
satu
prasyarat
terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka
tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya
keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya
ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta
mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang
dapat meresahkan masyarakat.
6. Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai
dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib
dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
7. Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau
kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan
dalam negeri.
8. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyelidikan.
9. Penyidikan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
9.
10.
11.
12.
13.
14.
3
-
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk
melakukan
penyidikan
tindak
pidana
dalam
lingkup
undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu
dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam
undang-undang.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi
kepolisian.
Pasal 2
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Pasal 3
(1)
(2)
Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh :
a. kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing.
Pasal 4…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
4
-
Pasal 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta
terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia.
Pasal 5
(1)
(2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat,
menegakkan
hukum,
serta
memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional
yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1)
(2)
(3)
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran
dan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5
meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah
negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut
kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik
Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
5
-
Pasal 8…
Pasal 8
(1)
(2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang
dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
(2)
Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
kebijakan teknis kepolisian.
Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas :
a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 10
(1)
(2)
Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara
hierarki.
Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hierarki
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kapolri.
Pasal 11
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan
alasannya.
Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap
usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari
terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban
dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang
diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan
sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan
selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
(6)
(7)
(8)
6
-
(6) Calon...
Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang
kepangkatan dan karier.
Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam
jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 12
(1)
(2)
Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan
fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan Kapolri.
Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia ditentukan dengan Keputusan Kapolri.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan
patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai
kebutuhan;
b. menyelenggarakan
segala
kegiatan
dalam
menjamin
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan
warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis
terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
7
-
g. melakukan...
(2)
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua
tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
h. menyelenggarakan
identifikasi
kepolisian,
kedokteran
kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian
untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat,
dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara
sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang
berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal.
melaksanakan
tugas
lain
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 15
(1)
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia
secara umum berwenang:
a. menerima laporan dan/atau pengaduan;
b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang
dapat mengganggu ketertiban umum;
c. mencegah
dan
menanggulangi
tumbuhnya
penyakit
masyarakat;
d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan
administratif kepolisian;
f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari
tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret
seseorang;
i. mencari keterangan dan barang bukti;
j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang
diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan
pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
8
-
kegiatan masyarakat;
(2)
(3)
m. menerima...
m.menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara
waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang :
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum
dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api,
bahan peledak, dan senjata tajam;
f. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan
terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat
kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam
bidang teknis kepolisian;
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam
menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang
asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi
instansi terkait;
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi
kepolisian internasional;
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup
tugas kepolisian.
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 16
(1)
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara
Republik Indonesia berwenang untuk :
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat
kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam
rangka penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
9
-
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
(2)
g. mendatangkan...
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat
imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi
dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah
atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak
pidana;
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik
pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik
pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;
dan
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l
adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan
jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan
tersebut dilakukan;
c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan
jabatannya;
d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
dan
e. menghormati hak asasi manusia.
Pasal 17
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan
wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia,
khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
(2)
Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat
bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
10
-
Pasal 19…
Pasal 19
(1)
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak
berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama,
kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengutamakan tindakan pencegahan.
BAB IV
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
(1)
(2)
Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Pegawai Negeri Sipil.
Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1)
huruf
b
berlaku
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 21
(1)
(2)
Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia
seorang
calon
harus
memenuhi
syarat
sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau
yang sederajat;
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota
kepolisian.
Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
11
-
Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 22...
Pasal 22
(1)
(2)
Sebelum diangkat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, seorang calon anggota yang telah lulus pendidikan
pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
Ketentuan mengenai tata cara pengambilan sumpah atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kapolri.
Pasal 23
Lafal sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah
sebagai berikut :
"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri
Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
Pemerintah yang sah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada
kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan
bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah
dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada
kaitannya dengan pekerjaan saya".
Pasal 24
(1)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalani dinas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
(2)
12
-
keanggotaan dengan ikatan dinas.
Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 25…
Pasal 25
(1)
(2)
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi
pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan,
serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam
penugasannya.
Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan
pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 26
(1)
(2)
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak.
Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 27
(1)
(2)
Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan
semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1)
(2)
(3)
Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis.
Anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
tidak
menggunakan hak memilih dan dipilih.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian.
Pasal 29
(1)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada
kekuasaan peradilan umum.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
(2)
13
-
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1)
(2)
(3)
Anggota
Kepolisian
Negara
Republik Indonesia
diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
dapat
(2) Usia...
Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas
kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh)
tahun.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PEMBINAAN PROFESI
Pasal 31
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
Pasal 32
(1)
(2)
Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika
profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di
bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan
penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 33
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu
dan teknologi kepolisian.
(1)
(2)
Pasal 34
Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya
dalam
melaksanakan
tugas
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
(3)
14
-
Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 35…
Pasal 35
(1)
(2)
Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi
Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan
Keputusan Kapolri.
Pasal 36
(1)
(2)
Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda
pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab
dalam mengemban fungsinya.
Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian,
dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Kapolri.
BAB VI
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 37
(1)
(2)
Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi
Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
(1)
(2)
Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. memberikan
pertimbangan
kepada
Presiden
dalam
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
15
-
(1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk :
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan
pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan
anggaran
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. memberikan...
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden
dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai
kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Pasal 39
(1)
(2)
(3)
Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang
Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap
anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam)
orang anggota.
Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh
masyarakat.
Ketentuan
mengenai
susunan
organisasi,
tata
kerja,
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian
Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 40
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
BANTUAN, HUBUNGAN, DAN KERJA SAMA
Pasal 41
(1)
(2)
(3)
Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional
Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian
Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara
Nasional
Indonesia
sesuai
dengan
peraturan
perundangan-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
16
-
tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 42
(1)
(2)
(3)
(4)
Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar
negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling
menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan
umum, serta memperhatikan hierarki.
(2) Hubungan...
Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama
dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan,
lembaga,
instansi
lain,
serta
masyarakat
dengan
mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.
Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan
badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerja
sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan
kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja
sama teknik dan pendidikan serta pelatihan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
(2), dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. semua
peraturan
perundang-undangan
yang
merupakan
pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
b. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang sedang diperiksa baik di tingkat penyidikan
maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum mendapat
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer.
c. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang belum diperiksa baik di tingkat penyidikan
maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
17
-
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini berlaku adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710) sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun
1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah
memuat pokok-pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan dan tugas serta pembinaan
profesionalisme kepolisian, tetapi rumusan ketentuan yang tercantum di dalamnya masih
mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3368), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3369) sehingga watak militernya masih terasa sangat dominan yang pada gilirannya
berpengaruh pula kepada sikap perilaku pejabat kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya di
lapangan.
Oleh karena itu, Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan penegasan watak Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Tri Brata dan Catur Prasatya sebagai
sumber nilai Kode Etik Kepolisian yang mengalir dari falsafah Pancasila.
Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena
supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan
akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi,
wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada
masyarakat yang dilayaninya.
Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000
dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, maka secara konstitusional telah terjadi perubahan
yang menegaskan rumusan tugas, fungsi, dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta
pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
19
-
Undang-undang…
Undang-Undang ini telah didasarkan kepada paradigma baru sehingga diharapkan dapat lebih
memantapkan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa
dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan
Kedua, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000,
keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani
masyarakat. Namun, dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian, Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan asas
partisipasi.
Asas legalitas sebagai aktualisasi paradigma supremasi hukum, dalam Undang-Undang ini secara
tegas dinyatakan dalam perincian kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan asas preventif dan asas
kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini
setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu
kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Oleh karena itu, Undang-Undang ini mengatur pula pembinaan profesi dan kode etik profesi agar
tindakan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan, baik
secara hukum, moral, maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi manusia.
Begitu pentingnya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, Negara Republik Indonesia telah membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1998 tentang ratifikasi Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib
mempedomani dan menaati ketentuan Undang-Undang di atas.
Di samping memperhatikan hak asasi manusia dalam setiap melaksanakan tugas dan
wewenangnya, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib pula memperhatikan
perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya, antara lain
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ketentuan
perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus, seperti Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Provinsi Papua serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar
hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
20
-
Undang-undang…
Undang-Undang ini menampung pula pengaturan tentang keanggotaan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890) yang meliputi pengaturan tertentu mengenai hak anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia baik hak kepegawaian, maupun hak politik, dan kewajibannya tunduk pada kekuasaan
peradilan umum.
Substansi lain yang baru dalam Undang-Undang ini adalah diaturnya lembaga kepolisian nasional
yang tugasnya memberikan saran kepada Presiden tentang arah kebijakan kepolisian dan
pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai amanat Ketetapan MPR RI
No. VII/MPR/2000, selain terkandung pula fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kemandirian dan profesionalisme Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat terjamin.
Dengan landasan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam
kebulatannya yang utuh serta menyeluruh, diadakan penggantian atas Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak hanya memuat susunan
dan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang serta peranan kepolisian, tetapi juga mengatur
tentang keanggotaan, pembinaan profesi, lembaga kepolisian nasional, bantuan dan hubungan
serta kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Meskipun demikian, penerapan Undang-Undang ini akan ditentukan oleh komitmen para pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap pelaksanaan tugasnya dan juga komitmen
masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam mewujudkan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang mandiri, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dibantu" ialah dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat bantuan
fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepolisian khusus" ialah instansi dan/atau badan Pemerintah
yang oleh atau atas kuasa undang-undang (peraturan perundang-undangan) diberi
wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dibidang teknisnya masing-masing.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
21
-
Wewenang bersifat khusus dan terbatas dalam "lingkungan kuasa soal-soal" (zaken
gebied) yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya.
Contoh "kepolisian khusus" yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM
Depkes), Polsus Kehutanan, Polsus di lingkungan Imigrasi dan lain-lain.
Huruf b…
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk
pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat
sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa
pengamanan.
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam
"lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman,
lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan
pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.
Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada setiap manusia dalam
kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak perseorangan melainkan juga hak masyarakat,
bangsa dan negara yang secara utuh terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam
Declaration of Human Rights, 1948 dan konvensi internasional lainnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Wilayah Negara Republik Indonesia adalah wilayah hukum berlakunya kedaulatan Negara
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia, sehingga setiap pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat melaksanakan kewenangannya di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia, terutama di wilayah dia ditugaskan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
22
-
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran dan fungsinya secara efektif dan efisien, wilayah Negara
Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas
dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan luas
wilayah, keadaan penduduk, dan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembagian…
Pembagian daerah hukum tersebut diusahakan serasi dengan pembagian wilayah
administratif pemerintahan di daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab
kepada Presiden baik dibidang fungsi kepolisian preventif maupun represif yustisial.
Namun demikian pertanggungjawaban tersebut harus senantiasa berdasar kepada
ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi intervensi yang dapat
berdampak negatif terhadap pemuliaan profesi kepolisian.
Pasal 9
Ayat (1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pimpinan teknis kepolisian
menetapkan kebijakan teknis kepolisian bagi seluruh pengemban fungsi dan
mengawasi serta mengendalikan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud "dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" adalah setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul
pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian
Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
23
-
masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak
usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan
dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada
masa persidangan berikutnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dua puluh hari kerja DPR-RI" ialah hari kerja di DPR-RI
tidak termasuk hari libur dan masa reses.
Sedangkan…
Sedangkan yang dimaksud dengan "sejak kapan surat Presiden tersebut berlaku"
ialah sejak surat Presiden diterima oleh Sekjen DPR-RI dan diterima secara
administratif.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan mendesak" ialah suatu keadaan yang
secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena
melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti
penyandang pangkat tertinggi dibawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai
Kapolri.
Sedangkan yang dimaksud dengan "jenjang karier" ialah pengalaman penugasan
dari Pati calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai
macam jabatan di kepolisian.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Jabatan penyidik dan penyidik pembantu sebagai jabatan fungsional terkait
dengan sifat keahlian teknis yang memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas
pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ditentukan" adalah suatu proses intern Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk menentukan jabatan fungsional lainnya yang
diperlukan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 13
Rumusan tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketiga-tiganya sama
penting, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan dikedepankan
sangat tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi karena pada
dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan secara simultan dan dapat
dikombinasikan. Di samping itu, dalam pelaksanaan tugas ini harus berdasarkan norma
hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
24
-
tinggi hak asasi manusia.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e…
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan
utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan
dan penyidikan sehingga secara umum diberi kewenangan untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Namun demikian, hal tersebut tetap memperhatikan dan tidak
mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh penyidik lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing.
Huruf h
Penyelenggaraan identifikasi kepolisian dimaksudkan untuk kepentingan
penyidikan tindak pidana dan pelayanan identifikasi non tindak pidana
bagi masyarakat dan instansi lain dalam rangka pelaksanaan fungsi
kepolisian.
Adapun kedokteran kepolisian adalah meliputi antara lain kedokteran
forensik, odontologi forensik, dan pskiatri forensik yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Hal ini dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebatas pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan penegakan
hukum, perlindungan, dan pelayanan masyarakat.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
25
-
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat" antara lain pengemisan
dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan
narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktik lintah
darat, dan pungutan liar.
Wewenang yang dimaksud dalam ayat (1) ini dilaksanakan secara
terakomodasi dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf d…
Huruf d
Yang dimaksud dengan "aliran" adalah semua aliran atau paham yang
dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa antara lain aliran kepercayaan yang bertentangan
dengan falsafah dasar Negara Republik Indonesia.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Tindakan kepolisian adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut
hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya
hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Keterangan dan barang bukti dimaksud adalah yang berkaitan baik
dengan proses pidana maupun dalam rangka tugas kepolisian pada
umumnya.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "Pusat Informasi Kriminal Nasional" adalah
sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat baik data
kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan dan pelanggaran lalu
lintas serta regristrasi dan identifikasi lalu lintas.
Huruf k
Surat Izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud dikeluarkan atas
dasar permintaan yang berkepentingan.
Huruf l
Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi yang
berkepentingan atau permintaan masyarakat.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "barang temuan" adalah barang yang tidak
diketahui pemiliknya yang ditemukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau masyarakat yang diserahkan kepada Kepolisian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
26
-
Negara Republik Indonesia.
Barang temuan itu harus dilindungi oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tertentu tidak
diambil oleh yang berhak akan diselesaikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menerima barang temuan
wajib segera mengumumkan melalui media cetak, media elektronik
dan/atau media pengumuman lainnya.
Ayat (2)
Huruf a
Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu
keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di
jalan umum.
Kegiatan…
Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang dapat
membahayakan keamanan umum seperti diatur dalam Pasal 495 ayat
(1), 496, 500, 501 ayat (2), dan 502 ayat (1) KUHP.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Kegiatan politik yang memerlukan pemberitahuan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah kegiatan politik sebagaimana diatur
dalam perundang-undangan di bidang politik, antara lain kegiatan
kampanye pemilihan umum (pemilu), pawai politik, penyebaran pamflet,
dan penampilan gambar/lukisan bermuatan politik yang disebarkan
kepada umum.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "senjata tajam" dalam Undang-Undang ini adalah
senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk
barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau
untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan
pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang
kuno, atau barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12/Drt/1951.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "kejahatan internasional" adalah kejahatan
tertentu yang disepakati untuk ditanggulangi antar negara, antara lain
kejahatan narkotika, uang palsu, terorisme, dan perdagangan manusia.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
27
-
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Dalam pelaksanaan tugas ini Kepolisian Negara Republik Indonesia
terikat oleh ketentuan hukum internasional, baik perjanjian bilateral
maupun perjanjian multilateral.
Dalam hubungan tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
memberikan bantuan untuk melakukan tindakan kepolisian atas
permintaan dari negara lain, sebaliknya Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat meminta bantuan untuk melakukan tindakan kepolisian
dari negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum
dari kedua negara.
Organisasi kepolisian internasional yang dimaksud, antara lain,
International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol).
Fungsi National Central Bureau ICPO-Interpol Indonesia dilaksanakan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Huruf k…
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Larangan kepada setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki
tempat kejadian perkara maksudnya untuk pengamanan tempat kejadian
perkara serta barang bukti.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Kewenangan ini merupakan kewenangan umum dan kewenangan dalam
proses pidana, dalam pelaksanaannya anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia wajib menunjukkan identitasnya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan "menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
28
-
umum", termasuk tersangka dan barang buktinya.
Huruf j
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat mengajukan
permintaan cegah tangkal dalam keadaan mendesak atau mendadak
paling rendah setingkat Kepala Kepolisian Resort, selanjutnya paling
lambat dua puluh hari harus dikukuhkan oleh Keputusan Kapolri.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu
tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko
dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
Ayat (2)…
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Kata "sekurang-kurangnya" dimaksudkan untuk menjelaskan sebagian
persyaratan yang bersifat mutlak, karena selain yang tercantum dalam
Undang-Undang ini masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia" meliputi penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan dan
pengakhiran dinas.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Kalimat pengantar dan penutup sumpah/janji bagi calon anggota yang akan
disumpah/janji disesuaikan dengan agama dan kepercayaannya.
Pasal 24
Ayat (1)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
29
-
Yang dimaksud dengan "menjalani ikatan dinas" adalah suatu kewajiban bagi
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bekerja di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia selama kurun waktu tertentu
mengaplikasikan Ilmu Pengetahuan Kepolisian yang diperoleh dari Lembaga
Pendidikan Pembentukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui
pengabdiannya kepada bangsa dan negara Republik Indonesia dengan patuh
serta taat menjalankan pekerjaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah bahwa anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan
dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ayat (2)…
Ayat (2)
Meskipun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak
memilih dan dipilih, namun keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis
Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan
dari Kapolri.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah menyangkut pelaksanaan
teknis institusional.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Secara umum usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun, bagi yang
mempunyai keahlian khusus dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.
Ayat (3)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
30
-
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan
serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut, dan terpadu.
Peningkatan dan pengembangan pengetahuan dapat dilaksanakan melalui
pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, di lembaga pendidikan di dalam atau di luar negeri,
serta berbagai bentuk pelatihan lainnya sepanjang untuk meningkatkan
profesionalisme. Sedangkan pengalaman maksudnya adalah meliputi jenjang
penugasan yang diarahkan untuk memantapkan kemampuan dan prestasi.
Tuntutan pelaksanaan tugas serta pembinaan kemampuan profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengharuskan adanya lembaga pendidikan tinggi
kepolisian yang menyelenggarakan pendidikan ilmu kepolisian yang bersifat
akademik maupun profesi dan pengkajian teknologi kepolisian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33…
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Ayat ini mengamanatkan agar setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat
mencerminkan kepribadian Bhayangkara Negara seutuhnya, yaitu pejuang
pengawal dan pengaman Negara Republik Indonesia. Selain itu, untuk
mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum, yang tugas dan
wewenangnya bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara
langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu
setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menghayati dan
menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya.
Etika profesi kepolisian tersebut dirumuskan dalam kode etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam
Tribrata dan Catur Prasatya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
31
-
Mengingat dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
berkaitan erat dengan hak serta kewajiban warga negara dan masyarakat secara
langsung serta diikat oleh kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
maka dalam hal seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
melaksanakan tugas dan wewenangnya dianggap melanggar etika profesi, maka
anggota tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan
Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat ini dimaksudkan untuk pemuliaan profesi kepolisian, sedangkan terhadap
pelanggaran hukum disiplin dan hukum pidana diselesaikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Anggota Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sepenuhnya
anggota Polri yang masih aktif dan mengenai susunannya disesuaikan dengan
fungsi dan kepangkatan anggota yang melanggar kode etik.
Pasal 36
Ayat (1)
Tanda pengenal dimaksud guna memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat
bahwa dirinya berhadapan dengan petugas resmi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38…
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan
Presiden merupakan pedoman penyusunan kebijakan teknis Kepolisian
yang menjadi lingkup kewenangan Kapolri.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keluhan" dalam ayat ini
penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan
perlakuan diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang
masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai
keluhannya.
Pasal 39
menyangkut
yang buruk,
keliru, dan
penanganan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
32
-
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "unsur-unsur Pemerintah" ialah pejabat Pemerintah
setingkat Menteri eks officio.
Yang dimaksud dengan "pakar kepolisian" ialah seseorang yang ahli di bidang
ilmu kepolisian.
Yang dimaksud dengan "tokoh masyarakat" ialah pimpinan informal masyarakat
yang telah terbukti menaruh perhatian terhadap kepolisian.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tugas pemeliharaan perdamaian dunia" (Peace Keeping
Operation) adalah tugas-tugas yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) pada suatu negara tertentu dengan biaya operasional,
pertanggungjawaban dan penggunaan atribut serta bendera PBB.
Pasal 42…
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hubungan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain
dimaksudkan untuk kelancaran tugas kepolisian secara fungsional dengan tidak
mencampuri urusan instansi masing-masing.
Khusus hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah adalah memberikan
pertimbangan aspek keamanan umum kepada Pemerintah Daerah dan instansi
terkait serta kegiatan masyarakat, dalam rangka menegakkan kewibawaan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kerja sama multilateral", antara lain kerja sama dengan
International Criminal Police Organization-Interpol dan Aseanapol.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 43
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
33
-
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4168