Academia.eduAcademia.edu

Hukum Ketenagakerjaan

2021

Pemerintah memiliki tugas dalam penyelenggaraan negara untuk kepentingan masyarakat, berupa terpenuhinya berbagai kebutuhan dasar untuk mencapai kesejahteraan umum. Perkembangan negara hukum dengan meninggalkan konsep negara penjaga malam (nachtwachterstaat) didasari pada perkembangan negara-negara Eropa yang mengalami krisis ekonomi setelah Perang Dunia II yang melahirkan konsep negara kesejahteraan (sociale rechtsstaat). Wujud kesejahteraan umum merupakan masyarakat yang sejahtera, salah satu indikator masyarakat sejahtera adalah masyarakat memiliki kemampuan secara ekonomi yang berhubungan juga dengan jumlah pendapatan dan pemerataan pendapatan. Pendapatan berkaitan dengan lapangan pekerjaan dan kondisi usaha. Hak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk didalamnya hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adi...

HUKUM KETENAGAKERJAAN Penulis: Sarah Selfina Kuahaty, Ade Darmawan Basri, Jemmy J. Pietersz, Theresia Louize Pesulima, Dyah R. A. Daties, Vitradesie Noekent, Dewa Gede Satriawan, Alnisa Min Fadlillah, Ronald Saija, Ahmad Bairizki, Nandang Ihwanudin, Abd. Rais Asmar, Firzhal Arzhi Jiwantara, Rumawi Desain Cover: Usman Taufik Tata Letak: Aji Abdullatif R Proofreader: N. Rismawati ISBN: 978-623-6608-88-3 Cetakan Pertama: Januari, 2021 Hak Cipta 2021, Pada Penulis Hak Cipta Dilindungi Oleh Undang-Undang Copyright © 2021 by Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung All Right Reserved Dilarang keras menerjemahkan, memfotokopi, atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari Penerbit. PENERBIT: WIDINA BHAKTI PERSADA BANDUNG Komplek Puri Melia Asri Blok C3 No. 17 Desa Bojong Emas Kec. Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Anggota IKAPI Cabang Jawa Barat No. 360/JBA/2020 Website: www.penerbitwidina.com Instagram: @penerbitwidina KATA PENGANTAR Rasa syukur yang teramat dalam dan tiada kata lain yang patut kami ucapkan selain mengucap rasa syukur. Karena berkat rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, buku yang berjudul “Hukum Ketenagakerjaan” telah selesai di susun dan berhasil diterbitkan, semoga buku ini dapat memberikan sumbangsih keilmuan dan penambah wawasan bagi siapa saja yang memiliki minat terhadap pembahasan tentang Hukum Ketenagakerjaan. Akan tetapi pada akhirnya kami mengakui bahwa tulisan ini terdapat beberapa kekurangan dan jauh dari kata sempurna, sebagaimana pepatah menyebutkan “tiada gading yang tidak retak” dan sejatinya kesempurnaan hanyalah milik Tuhan semata. Maka dari itu, kami dengan senang hati secara terbuka untuk menerima berbagai kritik dan saran dari para pembaca sekalian, hal tersebut tentu sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya kami untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan karya selanjutnya di masa yang akan datang. Terakhir, ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan turut andil dalam seluruh rangkaian proses penyusunan dan penerbitan buku ini, sehingga buku ini bisa hadir di hadapan sidang pembaca. Semoga buku ini bermanfaat bagi semua pihak dan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan ilmu pengetahuan di Indonesia. Januari, 2021 Penulis iii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ················································································· iii DAFTAR ISI ···························································································· iv BAB 1 KONSEP UMUM HUKUM KETENAGAKERJAAN································ 1 A. Pendahuluan ······················································································ 1 B. Istilah dan pengertian tenaga kerja ··················································· 2 C. Pengertian hukum ketenagakerjaan ················································· 4 D. Ruang lingkup hukum ketenagakerjaan ············································ 8 E. Karakteristik hukum ketenagakerjaan ············································· 12 F. Rangkuman materi ·········································································· 14 BAB 2 PERKEMBANGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA ········· 17 A. Pendahuluan ···················································································· 17 B. Sejarah hukum ketenagakerjaan pada zaman pra kemerdekaan republik Indonesia ···················································· 19 C. Hukum ketenagakerjaan setelah kemerdekaan ······························ 27 D. Rangkuman materi ·········································································· 32 BAB 3 KEDUDUKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA ··························································· 35 A. Pendahuluan ···················································································· 35 B. Pengertian hukum perburuhan dan hukum ketenagakerjaan ········ 36 C. Kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam sistem hukum Indonesia ············································································· 40 D. Hukum perdata dalam hukum ketenagakerjaan ····························· 43 E. Hukum tata negara dalam hukum ketenagakerjaan ······················· 45 F. Hukum administrasi dalam hukum ketenagakerjaan ······················ 48 G. Hukum pidana dalam hukum ketenagakerjaan······························· 50 H. Rangkuman materi ·········································································· 51 BAB 4 PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN······················ 55 A. Pendahuluan ···················································································· 55 B. Buruh/pekerja·················································································· 58 C. Majikan/pengusaha ········································································· 60 D. Organisasi pekerja/buruh ································································ 61 E. Organisasi pengusaha ······································································ 64 iv F. Pemerintah ······················································································ 66 G. Rangkuman materi ·········································································· 68 BAB 5 PERJANJIAN KERJA LAUT BAGI WNI AWAK KAPAL PERIKANAN BERBENDERA ASING ··················································· 71 A. Pendahuluan ···················································································· 71 B. Lex specialis perjanjian kerja laut bagi WNI awak kapal perikanan ························································································ 73 C. Prinsip, tujuan dan sasaran PKL bagi WNI awak kapal perikanan ························································································ 75 D. Pembentukan PKL bagi WNI awak kapal perikanan ······················· 76 E. Wilayah hukum PKL bagi WNI awak kapal perikanan ···················· 77 F. Mediasi dan advokasi ······································································ 81 G. Pemulangan ····················································································· 82 H. Keadaan force majeure ···································································· 82 I. Rangkuman materi ·········································································· 83 BAB 6 SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ······································ 85 A. Pendahuluan ···················································································· 85 B. Pengertian tenaga kerja dan sistem perlindungan tenaga kerja ································································································· 86 C. Status tenaga kerja ·········································································· 88 D. Dasar hukum perlindungan tenaga kerja ········································ 89 E. Sistem perlindungan tenaga kerja ··················································· 91 F. Perlindungan tenaga kerja khusus ·················································· 96 G. Pemangku kepentingan perlindungan tenaga kerja······················ 101 H. Rangkuman materi ········································································ 105 BAB 7 JAMINAN SOSIAL DAN K3 ···························································108 A. Pendahuluan ·················································································· 108 B. Sejarah jaminan sosial ··································································· 109 C. Jaminan sosial tenaga kerja ··························································· 111 D. Tujuan dan manfaat jaminan sosial ··············································· 113 E. Jaminan sosial di Indonesia ··························································· 116 F. Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) ····················· 124 G. Kesehatan kerja ············································································· 127 H. Keselamatan kerja ········································································· 129 I. Kendala – kendala dalam melaksanakan K3·································· 131 v J. Rangkuman materi ········································································ 132 BAB 8 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ················································137 A. Pendahuluan ················································································ 137 B. Pemutusan hubungan kerja (PHK)················································· 138 C. Pembayaran terkait PHK································································ 141 D. Kewajiban pengusaha terkait PHK ················································· 142 E. Kewajiban pengusaha terkait PHK ················································· 142 F. Alasan pengusaha melakukan PHK ················································ 143 G. Proses pelaksanaan PHK melalui luar pengadilan dan dalam pengadilan ·········································································· 147 H. Rangkuman materi ········································································ 150 BAB 9 KEBIAJAKAN OUTSOURCING·······················································155 A. Sejarah outsourcing ······································································· 155 B. Hakikat penyediaan tenaga kerja outsourcing di perusahaan ······ 156 C. Sumber hukum outsourcing ·························································· 160 D. Perlindungan hukum outsourcing ················································ 163 E. Pengertian penggunaan tenaga kerja outsourcing di perusahaan ··················································································· 166 F. Aspek kebijakan perjanjian kerja outsourcing di perusahaan ······· 171 G. Aspek putusan mahkamah konstitusi No : 27/PUU-IX/2011 ········ 177 H. Rangkuman materi ········································································ 178 BAB 10 KEBIJAKAN PENGUPAHAN ························································181 A. Aspek kompensasi ········································································· 181 B. Jenis-jenis kompensasi ·································································· 186 C. Komponen upah ············································································ 189 D. Waktu kerja ·················································································· 191 E. Perhitungan upah perjam dan upah lembur ································· 192 F. Struktur dan skala upah (pendahuluan) ········································ 197 G. Ancaman sanksi bagi perusahaan ················································ 197 H. Penyusunan struktur dan skala upah ············································ 199 I. Contoh kasus penyusunan struktur dan skala upah······················ 199 J. Rangkuman materi ········································································ 208 BAB 11 ORGANISASI KETENAGAKERJAAN ·············································215 A. Pendahuluan ·················································································· 215 B. Urgensi organisasi ketenagakerjaan ·············································· 218 vi C. Organisasi ketenagakerjaan global/internasional ························· 223 D. Organisasi ketenagakerjaan Indonesia ·········································· 224 E. Ketenagakerjaan dan organisasi ketenagakerjaan dalam islam···· 229 F. Rangkuman materi ········································································ 232 BAB 12 IMPLIKASI PENETAPAN UU CIPTA KERJA TERHADAP UU KETENAGAKERJAAN ······································································235 A. Pendahuluan ·················································································· 235 B. Ketentuan ketenagakerjaan dalam UU cipta kerja························ 239 C. Implikasi pembentukan UU cipta kerja terhadap bidang ketenagakerjaan ································································ 241 D. Pelaksanaan UU ketenagakerjaan pasca pengesahan UU cipta kerja ················································································ 244 E. Rangkuman materi ········································································ 252 BAB 13 PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ···································257 A. Pendahuluan ·················································································· 257 B. Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa hubungan industrial ········· 260 C. Penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui Mediasi ·························································································· 269 D. Kesimpulan ···················································································· 274 E. Rangkuman materi ········································································ 275 BAB 14 UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN PASCA DITETAPKANNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA ························279 A. Pendahuluan ·················································································· 279 B. Status tenaga kerja ········································································ 282 C. Pengupahan tenaga kerja ······························································ 285 D. Jaminan tenaga kerja ····································································· 287 E. Waktu ketenagakerjaan ································································ 288 F. Pemutusan hubungan kerja··························································· 292 G. Tenaga kerja asing ········································································· 295 H. Rangkuman materi ········································································ 296 PROFIL PENULIS ···················································································301 GLOSARIUM ························································································311 vii KONSEP UMUM HUKUM KETENAGAKERJAAN Dr. Sarah Selfina Kuahaty, SH. MH Fakultas Hukum – Universitas Pattimura A. PENDAHULUAN Pemerintah memiliki tugas dalam penyelenggaraan negara untuk kepentingan masyarakat, berupa terpenuhinya berbagai kebutuhan dasar untuk mencapai kesejahteraan umum. Perkembangan negara hukum dengan meninggalkan konsep negara penjaga malam (nachtwachterstaat) didasari pada perkembangan negara-negara Eropa yang mengalami krisis ekonomi setelah Perang Dunia II yang melahirkan konsep negara kesejahteraan (sociale rechtsstaat). Melalui konsep ini pemerintah dituntut untuk memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang memuat rumusan tujuan negara, yang sejalan dengan tujuan yang diharapkan dari konsep sociale rechtsstaat. Wujud kesejahteraan umum adalah masyarakat yang sejahtera, salah satu indikator masyarakat sejahtera adalah masyarakat memiliki kemampuan secara ekonomi yang berhubungan juga dengan jumlah pendapatan dan pemerataan pendapatan. pendapatan berkaitan dengan PERKEMBANGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA Ade Darmawan Basri, S.H., M.H. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar A. PENDAHULUAN Dalam era globalisasi saat ini diperlukan sebuah perkembangan yang terus menerus dilakukan agar memberikan kepastian hukum dalam suatu negara terkhusus dalam sebuah pekerjaan yang dimana dituntut untuk saling memberikan persiapan baik untuk pekerja maupun untuk perusahaan dan dimana di sini di khususkan kepada pekerja untuk mempersiapkan dirinya dan meningkatkan kualitas diri agar memperoleh pekerjaan yang terbaik untuk pribadi atau untuk diri sendiri. Globalisasi memberikan dampak terhadap dinamika ketenagakerjaan sekarang ini dan mendorong globalisasi yang lebih sederhana (Fakih, 2001) yang perlu dipahami, sebagai proses integrasi ekonomi nasional bangsa-bangsa dalam suatu sistem ekonomi global. Pembangunan nasional, tidak lain khususnya dalam bidang ketenagakerjaan yang tentunya mengarah untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan serikat pekerja. Saat ini atau pada era globalisasi saat ini telah banyak perusahaan-perusahaan yang telah berdiri KEDUDUKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Dr. Jemmy J. Pietersz, SH, MH Fakultas Hukum Universitas Pattimura A. PENDAHULUAN Buku ini akan menggambarkan Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Tentunya buku ini dapat menjadi pegangan bagi mahasiswa yang akan mempelajari Hukum Ketenagakerjaan sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang secara spesifik membahas masalah ketenagakerjaan. Sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri, Hukum Ketenagakerjaan merupakan ilmu hukum yang memiliki karakter hukum fungsional, baik aspek hukum privat maupun aspek hukum publik. Aspek hukum privat difokuskan pada perjanjian kerja sebagai dasar terjadinya hubungan kerja, sedangkan aspek hukum publik difokuskan pada intervensi negara dan penguasa dalam masalah hukum ketenagakerjaan baik dalam pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi maupun dalam pendekatan hukum pidana. Aspek fungsional dalam hukum ketenagakerjaan ini pun dapat dilihat dalam pengertian hukum ketenagakerjaan yang lebih luas dari pengertian hukum perburuhan. Oleh karena itu dalam sejarah perkembangan hukum PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN Dr. Theresia Louize Pesulima, S.H., LL.M Fakultas Hukum Universitas Pattimura A. PENDAHULUAN Jika di dalam Pengantar Ilmu Hukum, Orang dan Badan Hukum merupakan subjek hukum, maka dalam praktik sehari-hari ada beberapa pihak terkait dengan ketenagakerjaan. Dimana mewakili pekerja dan pengusaha dalam bentuk kelompok atau badan hukum yang menjadi subjek hukum ketenagakerjaan. kelompok-kelompok tersebut adalah Pekerja, Pengusaha, Organisasi Pekerja, Organisasi Pengusaha dan Pemerintah. Berikut akan diuraikan materi untuk mengetahui masingmasing kelompok atau individu yang menjadi subjek hukum ketenagakerjaan tersebut. Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang yang artinya bahwa setiap orang diartikan sebagai subjek hukum. Pasal 27 UUDNRI 1945 menetapkan segala warga bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Kansil C.S.T, et al 1995:82). PERJANJIAN KERJA LAUT BAGI WNI AWAK KAPAL PERIKANAN BERBENDERA ASING Dr. Dyah R. A. Daties, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Pattimura A. PENDAHULUAN 1. Penjelasan Umum Sebagian besar permukaan bumi merupakan perairan atau laut. Sehingga sejak dahulu laut telah dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Seiring perkembangan IPTEK, sektor kelautan berkembang pesat diiringi dengan meningkatnya permintaan tenaga kerja yang dibutuhkan. Indonesia, sebagai negara yang wilayah lautnya lebih luas dibandingkan wilayah daratnya, menempati ranking ketiga negara penyumbang Anak Buah Kapal (selanjutnya disebut ABK) setelah Cina dan Filipina. Sehingga negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Warga Negara Indonesia (selanjutnya disebut WNI), khususnya ABK WNI yang bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan (selanjutnya disebut AKP) di kapal-kapal perikanan berbendera asing . SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA Dr. Vitradesie Noekent, SE, MM, CIQaR. Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang A. PENDAHULUAN Tenaga kerja berperan strategis dalam pembangunan nasional sebagai pelaksana pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus daya saing nasional sehingga perlindungan tenaga kerja pada aspek kesejahteraan, waktu kerja, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan kebutuhan mendasar. Bab ini akan memaparkan secara sistematis pengertian perlindungan tenaga kerja – yang selanjutnya disingkat PTK dasar hukum PTK, empat objek PTK yaitu perlindungan sosial, teknis, ekonomi, dan hukum, dasar hukum PTK, dan pemangku kepentingan PTK. Bab ini ditulis pada saat pemerintah Indonesia menyusun UU Cipta Kerja yang salah satu tujuan utamanya adalah melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia. Karenanya, beragam konteks dan contoh pembahasan yang dilekatkan dengan fenomena sosialisasi UU Cipta Kerja sekaligus proses adaptasi masyarakat pada kehidupan normal baru yang terjadi selama pandemi Covid-19. Penekanan diskusi PTK pada bab ini dimaksudkan bukan hanya melindungi tenaga kerja atau pemberi kerja semata, namun sistem perlindungan yang menjamin interaksi produktif antara pekerja, pemberi kerja, pemerintah JAMINAN SOSIAL DAN K3 Dewa Gede Satriawan, S.E., M.M.,M.H., C.H.C.S., C.T., C.A. LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PEKERJA DOMESTIK TERAMPIL INDONESIA A. PENDAHULUAN Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan. Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan. Pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Peranan tenaga semakin meningkat dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di sektor usaha menyebabkan semakin tinggi risiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja. Perlindungan terhadap tenaga kerja akan memberikan ketenangan. kerja dan berdampak positif terhadap usaha peningkatan disiplin dan produktivitas kerja. Kesehatan dan Keselamatan Kerja diperlukan seiring dengan perkembangan industri yang membawa serta penggunaan berbagai alat, mesin instalasi dan bahan-bahan berbahaya maupun beracun. Penggunaan alat dan bahan yang awalnya bertujuan untuk memudahkan pekerja buruh dalam melakukan pekerjaannya kerap justru menimbulkar peningkatan risiko kerja dalam proses penggunaan atau pengerjaannya. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Alnisa Min Fadlillah, B.BA., M.BA Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta A. PENDAHULUAN Hubungan kerja merupakan kesepakatan dua pihak antara pengusaha dan pekerja yang dimulai ketika para pihak telah bersepakat untuk melakukan kerja menandatangani serta menyepakati perundangundangan kerja yakni Perjanjian Kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan peraturan lainnya. Hubungan kerja harus berakhir ketika; (1) salah satu pihak tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, (2) Kedua pihak bersepakat untuk tidak melanjutkan hubungan kerja, (3) Alasan lain yang secara otomatis berakibat pada berakhirnya hubungan kerja. Dalam pasal 1 ayat 25 UU No. 13 tahun 2003 menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebabkan karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. KEBIJAKAN OUTSOURCING Dr. Ronald Saija, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon A. SEJARAH OUTSOURCING Sejalan dengan terjadinya revolusi industri, perusahaan-perusahaan berusaha menemukan terobosan-terobosan baru dalam memenangkan persaingan. Pada tahap ini, kemampuan untuk mengerjakan sesuatu saja tidak cukup untuk menang secara kompetitif, melainkan harus disertai dengan kesanggupan untuk menciptakan produk paling bermutu dengan biaya terendah. Pada tahun 1970 dan 1980, perusahaan menghadapi persaingan global, dan mengalami kesulitan karena kurangnya persiapan akibat struktur manajemen yang bengkak. Akibatnya, risiko usaha dalam segala hal, termasuk risiko ketenagakerjaan pun meningkat. Tahap ini merupakan awal timbulnya pemikiran outsourcing di dunia usaha. Untuk meningkatkan keluwesan dan kreativitas, banyak perusahaan besar yang membuat strategi baru dengan konsentrasi pada bisnis inti, mengidentifikasi proses yang kritikal, dan memutuskan hal-hal yang harus KEBIJAKAN PENGUPAHAN Ahmad Bairizki, SE., MM STIE AMM Mataram A. ASPEK KOMPENSASI Dalam memberikan kompensasi tentu terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan. Hal ini menjadi penting mengingat kompensasi merupakan hal yang sangat sensitif apabila diperbincangkan. Seringkali konflik internal organisasi terjadi karena adanya isu pemberian kompensasi yang tidak sesuai, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpuasan kerja. Contohnya adalah ketidaksepadanan beban kerja yang diemban dibandingkan dengan jumlah kompensasi yang diterima. Selain itu, kesenjangan juga dapat terjadi antar departemen dengan level posisi yang sama namun memiliki besaran kompensasi yang berbeda. Hal lain yang lebih rumit terjadi karena perbedaan jumlah penerimaan kompensasi antar rekan sesama tim kerja dalam satu departemen yang memiliki besaran kompensasi yang lebih besar antara satu dan lainnya. Bagaimana langkah perusahaan melalui kepengurusan manajemen mengatasi dan mencegah potensi konflik ini? Jawabnya adalah, diperlukannya bentuk konsistensi dalam pemberian kompensasi yang ORGANISASI KETENAGAKERJAAN DR. Nandang Ihwanudin, S.AG., M.E.SY. Universitas Islam Bandung (UNISBA) A. PENDAHULUAN Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan pengertian dari ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”Cakupan dari ketenagakerjaan terbilang luas. Terdapat ketentuan yang mengatur penitikberatan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja. Mengenai hubungan kerja Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: ”Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsurunsur pekerjaan, upah dan perintah” dan “Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu.” IMPLIKASI PENETAPAN UU CIPTA KERJA TERHADAP UU KETENAGAKERJAAN Abd. Rais Asmar, S.H., M.H. Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar A. PENDAHULUAN Ruang lingkup pembahasan hukum sangatlah luas tetapi bukan berarti tanpa batas. Luasnya cakupan hukum karena hukum tidak dapat dilepaskan dari faktor eksternal yang mengelilinginya. Batasan cakupan hukum biasanya dilakukan dengan cara membagi unsur hukum kedalam tiga yaitu struktur hukum beserta orang atau badan hukum yang terlibat, substansi atau regulasi, dan budaya hukum. Hukum ketenagakerjaan juga memiliki cakupan yang luas tidak hanya sebatas membahas aspek hubungan tenaga kerja dan pengusaha saja tetapi juga penyelesaian sengketa akibat hubungan tersebut, bahkan kebijakan pemerintah tentang ketenagakerjaan. Hubungan antara tenaga kerja, pengusaha, dan pemerintah banyak dipengaruhi oleh perkembangan konsep pemerintahan. Awalnya pemerintah hanya sebagai polisi yang mengatur ketertiban apabila terjadi gangguan atau konflik antara tenaga kerja dengan pengusaha. Metode pemerintahan tersebut berubah setelah lahir konsep negara kesejahteraan (welfarestate) yang mewajibkan campur PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram A. PENDAHULUAN Perselisihan atau sengketa senantiasa dimungkinkan terjadi dalam setiap hubungan antar manusia, bahkan mengingat subjek hukumpun telah lama mengenal badan hukum maka para pihak yang terlibat dalamnya pun semakin banyak. Dengan semakin kompleksnya corak kehidupan masyarakat maka ruang lingkup kejadian atau peristiwa perselisihanpun meliputi ruang lingkup semakin luas, diantaranya yang sering mendapat sorotan adalah perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial biasanya terjadi antara pekerja/ buruh dan pengusaha/ majikan atau antara organisasi pekerja/ organisasi buruh dengan organisasi perusahaan/ organisasi majikan. Dari sekian banyak kejadian atau peristiwa konflik atau perselisihan yang terpenting adalah bagaimana solusi untuk penyelesaiannya agar betul-betul objektif dan adil.30 30 Tim Penelitian Hukum, Penelitian Hukum Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jakarta, BPHN Kemenkumham RI, 2010, hlm.1 UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN PASCA DITETAPKANNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA Rumawi, S.H.I., M.H. Fakultas Syariah IAIN Jember A. PENDAHULUAN Bab Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan bagian materi dari mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan. Untuk itu Anda perlu memperhatikan tujuan perkuliahan yang menjadi acuan penyusunan seluruh bab dalam mata kuliah ini. Adapun pada bab ini akan disajikan materi mengenai status ketenagakerjaan, pengupahan ketenagakerjaan, jaminan ketenagakerjaan, waktu ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja, dan tenaga kerja asing. Bagian ini merupakan suatu rangkaian dari keseluruhan materi yang berjumlah 14 (empat belas) bab sebagai pijakan dari mahasiswa dalam hal menuntaskan kegiatan belajar yang pada akhirnya diharapkan mampu menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan. PROFIL PENULIS Dr. Sarah Selfina Kuahaty, SH. MH Penulis lahir di kota Ambon tanggal 27 September 1976, menyelesaikan Pendidikan SD-SMA dikota Ambon. Setelah lulus SMA tahun 1996 penulis kemudian melanjutkan studinya pada Pendidikan strata satu (S1) di kota yang sama pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Setelah meraih gelar kesarjanaan pada tahun 2001 penulis mengabdikan dirinya sebagai tenaga pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura dan ditempatkan pada Bagian Hukum Keperdataan. Dalam upaya pengembangan diri, penulis kemudian melanjutkan studinya ke jenjang Pendidikan strata dua (S2) tahun 2006 pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, dan melanjutkan ke jenjang Pendidikan strata tiga (S3) tahun 2014 pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Setelah menyelesaikan studinya penulis kembali aktif sebagai tenaga pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura sambil tetap berusaha mengembangkan diri dan keilmuan. Ade Darmawan Basri, S.H., M.H. Penulis dilahirkan di Makassar yang dahulu adalah Ujung Pandang, pada tanggal 08 Agustus 1992. Anak kedua dari tiga bersaudara, penulis adalah anak dari Bapak Basri Cana, S.E dan Ibu Heri Handayani. Jenjang Pendidikan Penulis di tempuh di Kota kelahiran yaitu Makassar. Sekolah Dasar di SD Inpres Tmalanrea 1, Sekolah Menengah Pertama di SMP Negeri 30 Makassar, Sekolah Menengah Atas di SMA Negeri 21 Makassar, Perguruan Tinggi Jenjang Strata 1 (S1) Sarjana Hukum di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Perguruan Tinggi pada tingkatan Pascasarjana Jenjang Strata 2 (S2) Magister Hukum di Universitas Surabaya. Saat ini Penulis merupakan Dosen pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Program Studi Ilmu Hukum. Penulis juga aktif dalam bidang praktisi hukum aktif dalam pendampingan hukum jalur non-litigasi untuk para pencari keadilan di Sulawesi Selatan. 302 | Hukum Ketenagakerjaan Dr. Jemmy J. Pietersz, SH, MH Penulis lahir di Ambon pada tanggal 5 September 1972 dan merupakan anak pertama dari keempat saudara. Penulis dibesarkan di Kota Ambon dan mengawali pendidikan di SD Kartika Chandra Kirana Ambon dan melanjutkan pendidikan di SMP Achmad Yani Ambon (sebelumnya SMP Kartika Chandra Kirana). Penulis kemudian melanjutkan studi di SMA Negeri 1 Ambon kemudian menempuh pendidikan S1 pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Pendidikan Magister dan Doktoral Ilmu Hukum diselesaikan di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Penulis saat ini mengabdikan diri sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura dan sebagai Ketua Tim Penjaminan Mutu Fakultas. Penulis juga aktif dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dr. Theresia Louize Pesulima, S.H., LL.M Penulis lahir di kota Ambon pada tanggal 30 Oktober 1981, menyelesaikan Pendidikan SD-SMA di kota Ambon dan kemudian melanjutkan studinya pada Pendidikan strata satu (S1) di kota yang sama pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Setelah meraih gelar kesarjanaan pada tahun 2004 penulis mengabdikan dirinya sebagai tenaga pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura pada Bagian Hukum Keperdataan. Dalam Upaya pengembangan diri, penulis kemudian melanjutkan studinya ke jenjang Pendidikan strata dua (S2) pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan Pendidikan strata tiga (S3) pada Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Profil Penulis | 303 Dr. Dyah R. A. Daties, S.H.,M.H. Penulis lahir di Ambon, 23 Januari 1976. Menempuh pendidikan S1 (lulus tahun 1999), S2 (lulus tahun 2009), dan S3 (lulus tahun 2019), pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar dengan bidang keahlian pada Hukum Internasional, khususnya Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Laut. Dr. Vitradesie Noekent, SE, MM, CIQaR. Penulis lahir di Kota Semarang, 21 Maret 1975. Saat ini tinggal di Kota Surakarta. Lulus S3 dari Prodi Ilmu Manajemen FEB UGM tahun 2020 dan bersertifikat sebagai Peneliti Kualitatif level internasional. Lulus S2 dari Prodi Magister Manajemen FEB Universitas Diponegoro tahun 2001, dan lulus S1 dari Prodi Manajemen FEB Universitas Muhammadiyah Malang tahun 1997. Memiliki pengalaman pekerjaan sebagai praktisi mulai tahun 2001-2008 dan mulai tahun 2009 mengajar sebagai Dosen Jurusan Manajemen FE Universitas Negeri Semarang (Unnes). Topik riset pada Manajemen Inovasi dan Pengetahuan Perguruan Tinggi. Memiliki pengalaman dalam penelitian, pengabdian masyarakat, publikasi, dan penghiliran hasil riset dari tahun 2009-2020. Penulisan bab dalam buku ini menjadi bagian dari peta jalan riset pada sub topik manajemen pengetahuan dengan tujuan memberikan kontribusi pada diskusi sistem perlindungan tenaga kerja. Email: [email protected]. 304 | Hukum Ketenagakerjaan Dewa Gede Satriawan, S.E., M.M.,M.H., C.H.C.S., C.T., C.A. Penulis lahir di Kabupaten Tabanan, Bali, tanggal 7 Januari 1980. Saat ini sedang menempuh studi S3 pada Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Memiliki pengalaman bekerja sebagai dosen pada Universitas Dwijendra Denpasar, saat ini sebagai trainer dan Asesor pada Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Domestik Terampil Indonesia, serta ketua sekaligus sebagai manajer koperasi Parameswara Putra Sejahtera. Buku yang pernah ditulis antara lain: Kepuasan Kerja, Keterlibatan Kerja, Keadilan Organisasi, Komitmen Organisasi dan Kinerja Karyawan juga buku tentang Hukum Transaksi E-Comerce di Indonesia, Book Chapter Pengantar Bisnis Manajemen, Pembiayaan, Pemasaran, dan Operasional, Book Chapter Manajemen Sumber Daya Manusia, Prinsip Dasar dan Aplikasi, Book Chapter Manajemen Perusahaan dan Bisnis, Prinsip Dasar, Teori dan Aplikasi, Buku Kolaboratif Pengantar Manajemen Organisasi Kontemporer, Teori, Perspektif dan Aplikasi. Buku Kolaborasi Manajemen Keuangan Perusahaan Prinsip Dasar, Teori dan Aplikasi. Buku Kolaborasi Manajemen Bisnis Kontemporer, Prinsip Dasar dan Aplikasi. Buku Kolaborasi Manajemen Pemasaran, Dinamika, Optimasi dan Aplikasi. Buku Kolaborasi Manajemen Sumber Daya Manusia, Sebuah Strategi, Perencanaan dan Pengembangan. Buku Kolaborasi Manajemen Personalia Kontemporer, Dnamika, Efisiensi dan Optimasi. Memiliki Certified Human Capita Staff dan Certified Trainer dan Certified Asesor dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Email [email protected]. Alnisa Min Fadlillah, B.BA., M.BA Penulis lahir di Palembang, 11 April 1991. Pendidikan tinggi diperoleh di Graduate School of Business, National University of Malaysia (UKM) dan mendapatkan gelar Master Business of Administration (M.BA) pada tahun 2014. Penulis juga mendapat gelar CHRP, Certified Human Resource Profesional dan sebagai Asesor Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UPN Veteran Jakarta yang tersertifikasi oleh BNSP. Sebelumnya penulis Profil Penulis | 305 pernah bekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Saat ini penulis berkarier menjadi Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Penulis pun telah menulis beberapa judul Buku Ajar, Book Chapter, Modul serta aktif menulis dan publikasi artikel jurnal maupun prosiding. Jika ingin berdiskusi lebih lanjut dapat menghubungi penulis di email [email protected] Dr. Ronald Saija, SH., MH Penulis lahir di Ambon, 10 Juni 1976 adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon (S.H) Tahun 1998. Penulis telah menyelesaikan Studi pada, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Kristen Indonesia Jakarta (M.H) Tahun 2005 dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar (Dr) Tahun 2014. Saat ini penulis menjabat sebagai Dosen Tetap bagian Hukum Keperdataan pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura di Ambon. Penulis juga aktif dalam mengadakan menulis Buku meliputi Buku Ajar Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata Indonesia, Hitam Putih Hukum Perbankan, Dualisme Hukum Kepailitan di Indonesia, Konstruksi Teori Hukum dari Penerbit Deepublish-Yogyakarta. Penelitian, Penyaji Makalah dan memberikan Penyuluhan Hukum. Ahmad Bairizki, SE., MM Penulis menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S1) di tahun 2010 pada Program Studi Akuntansi di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Kemudian di tahun 2013, dirinya lulus Program Pasca Sarjana Program Studi Magister Manajemen bidang Human Resource Management di Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta. Penulis kelahiran Jakarta ini memiliki berbagai riwayat di dunia kerja profesional. Saat di bangku kuliah S1, dirinya sudah bekerja sebagai tenaga marketing dan human resource pada perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk kesehatan dan industri food and beverage di kota Bandung. Selain itu, penulis juga pernah bekerja di perusahaan swasta dan lembaga pendidikan tinggi di 306 | Hukum Ketenagakerjaan kota Jakarta. Penulis pernah menjadi dosen di beberapa Perguruan Tinggi di kota Mataram, di antaranya adalah Universitas Nusa Tenggara Barat (UNTB), dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Saat ini penulis telah menjadi dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AMM (STIE AMM) Mataram. Sejak tahun 2015 sampai sekarang, penulis menjabat sebagai Kepala Bagian Humas STIE AMM, Kepala Bidang Humas, Publikasi dan Informasi The Indonesian Association of Islamic Economist/ Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Komisariat STIE AMM, dan Editor Dewan Redaksi Jurnal ilmiah “Valid”. Penulis juga aktif menulis di beberapa kolom media dengan memberikan gagasan, inspirasi, dan persuasi terkait isu yang terjadi di tengah masyarakat yang dilihat melalui kacamata akademisi (pendidik) dan praktisi kehumasan. Penulis dapat dihubungi via e-mail di alamat: [email protected] DR. Nandang Ihwanudin, S.AG., M.E.SY. Penulis aktif sebagai Ketua Umum DPW Jabar Lembaga Pusat Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam (PK-EBIS; Buku yang disusun penulis adalah Ekonomi Hijau dalam Islam (Bersama Prof. Dr. M. Anton Athoillah) (2012); PesanPesan Al-Quran (2013); Intisari Tafsir Al-Quran (2018); Islam Sumber Hidup dan Kehidupan (Book Chapter; bersama tim dosen PAIE Telkom University) (2019); Hamka & Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia (2020), dan beberapa Book Chapter: Etika dan Etika Profesi dalam Etika dan Aspek Hukum Bidang Kesehatan (2020), Pembangunan Berwawasan Lingkungan dalam Pengantar Ilmu Lingkungan (2020), Pengantar Perbankan Syariah (2020), Dasar-Dasar Analisis Laporan Keuangan (2020); Pengantar Perbankan Syariah (Filosofi, regulasi, dan Praktis); (2020); Etika Bisnis (2020); Manajemen Pariwisata (2020) Scopus ID 57216502183; email: [email protected]. Profil Penulis | 307 Abd. Rais Asmar, S.H., M.H. Penulis lahir di Pangkajene, 3 April 1988. Anak ke-3 dari tiga bersaudara ini menamatkan pendidikan di SDN Inpres Layang II Makassar (Tahun 1999), SLTP Negeri I Lappariaja Kabupaten Bone (Tahun 2002), dan SMA Negeri I Lappariaja Kabupaten Bone (Tahun 2005), kemudian melanjutkan pendidikan pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Pendidikan Sarjana (S1) lulus Tahun 2009 serta Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Pendidikan Magister (S2) lulus Tahun 2013. Semasa mahasiswa kegiatan ekstra dan intra di perguruan tinggi yang pernah diikuti yaitu organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Komisariat Universitas Hasanuddin (KAMMI Komsat UNHAS), Lembaga Pers Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum UNHAS, dan Pengurus Organisasi Daerah Perhimpunan Mahasiswa Bone Latenritatta Universitas Hasanuddin (PMB Latenritatta UNHAS). Pernah juga mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advocat kerja sama Fakultas Hukum UNHAS dan Perhimpunan Advocat Indonesia Makassar pada Tahun 2012, Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Kepengacaraan oleh Lembaga Pendidikan dan Pengkajian Hukum Nasional (LPPHN) dan SENTRA HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Makassar di Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sul-Sel pada Tahun 2010, Pelatihan Perpajakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusantara Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara pada Tahun 2008. Serta beberapa organisasi dan pelatihan lainnya. Saat ini, penulis aktif sebagai dosen sekaligus sekretaris Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH. Penulis lahir di Desa Lenek, Kec. Lenek, Kab. Lombok Timur-NTB tanggal 8 Januari 1989, istri: dr.Mitha Ratna Dewi, Anak: Attaya Salwa Afifah (Perempuan), saat ini bekerja sebagai Advokat PERADI yang berkantor LAW OFFICE 108 (LO.108), Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram dan Mediator Terakreditasi 308 | Hukum Ketenagakerjaan pada Mahkamah Agung RI No. 110A/KMA/SK/VIII/2008. Pendidikan S-1 ditempuh di Universitas Mataram Tahun 2011, kemudian menyelesaikan S-2 di Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram Tahun 2014 dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Mataram Tahun 2018. Di samping sebagai Advokat dan Dosen serta Mediator, juga sebagai Sekretaris Lembaga Pendidikan ASMUNI SCHOOL MATARAM-NTB, Pengurus PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Lombok Timur- NTB, Tim Advokat dan Konsultan Hukum Pemda Kab. Lombok Utara, Staf Ahli Komisi I DPRD Lombok Barat, Tim Ahli atau Pakar Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat, Advokat dan Konsultan Hukum Nahdlatul Wathan Pancor, Anggota Tim Pusat Kajian Hukum Administrasi dan Perundang-undangan LAW OFFICE 108 MATARAM-NTB. Aktif dalam berbagai penelitian di bidang Hukum Administrasi dan Perundang-undangan di LAW OFFICE 108 Mataram-NTB serta aktif menulis beberapa buku, jurnal Nasional dan Internasional antara lain: Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN Dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya Pasca Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan., ISBN: 978-602-6822-64-2, Terbit November 2018, Penerbit: Pustaka Bangsa (Anggota IKAPI) Jln. Swakarsa VII Nomor Website: 28 Mataram-NTB,Email:[email protected], Www.pustakabangsa.com, Kekuatan Eksekutorial Grosse Akta Pengakuan Utang Dalam Praktek, Website:www.guepedia.com, Terbit Januari Tahun 2020, Perluasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Website:www.guepedia.com , Terbit Februari Tahun 2020, Kebijakan Hukum Pidana Tentang Tindak Pidana Pornografi Yang Melibatkan Anak Sebagai Korban, Website:www.guepedia.com , Terbit April Tahun 2020, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, Tahun 2018 Judul :The Extension Of Absolute Competence Of State Administrative Court After The Enactment Of Act Number 30 Of 2014 On Government Administration In Indonesia, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan), Vol 2, No 4 (2014), judul : Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya, Vol 6, No 3 (2018), judul : Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Profil Penulis | 309 Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Jatiswara Vol.34, No.2 Juli 2019, judul : Upaya Administratif Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi dan lainlain. Rumawi, S.H.I., M.H. Penulis dilahirkan di kota ukir dan kota kelahiran R.A. Kartini, Jepara. Sekolah dasar hingga sekolah menengah diselesaikan di kota kelahiran. Kemudian, melanjutkan pendidikan sarjana ke Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, lulus tahun 2005. Anggota Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) ini menempuh pendidikan magister hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, lulus tahun 2014. Mengajar Hukum Dagang, Sejarah Hukum Islam, dan Hukum Pasar Modal, dan Hukum Investasi dan Pasar Modal, di Fakultas Syariah IAIN Jember. Tahun 2020 dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun dari Presiden Republik Indonesia. Pernah menulis buku Ngarsa Dalem Dundum Warisan yang diterbitkan LkiS Yogyakarta. Bio informasi lebih lanjut bisa ditelusur melalui https://orcid.org/0000-0003-3446-2222 310 | Hukum Ketenagakerjaan