Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Segala puji bagi Allah SWT. yang telah memberi rahmat dan nikmat-Nya,sehingga kami bisa menyelesaikantugas makalah ini.
Setiap lafadz (kata) yang digunakan dalam teks hukum mengandung suatu pengertian yang mudah dipahami oleh orang yang menggunakan lafadz itu. Ada pula lafadz yang mengandung beberapa pengertian yang mengandung beberapa pengertian yang merupakan bagian-bagian dari lafadz itu. Apabila hukum berlaku untuk lafadz itu, maka hukum tersebut berlaku untuk semua pengertian yang terkandung di dalamnya. Di samping itu, ada juga suatu lafadz yang hanya mengandung suatu pengertian tertentu, sehingga hukum itu hanya berlaku untuk itu saja. Lafadz yang mengandung beberapa pengertian itu secara sederhana disebut'Amm (umum), sedangkan yang hanya mengandung satu pengertian tertentu, disebut Khash.
Faizurrahman Keraf Ainussyamsi, 2018
Sumber hukum islam yang disepakati ulama’ adalah al Qur’an, Hadits, Ijma’. Qiyas. Jumhur ulama’ menyepakati keempat sumber hukum ini. Namun demikian masih terdapat beberapa ulama’ yang tidak sepakat terhadap kehujjahan qiyas dengan beberapa alasan. Seiring perjalan waktu, perkembangan teknologi dan pengetahuan begitu pesat terjadi, sehingga muncul banyak permasalahan-permasalahan baru yang terkadang tidak cukup dengan keempat sumber hukum di atas. Atas dasar demikian muncul setelahnya beberapa metode istinbath hukum yang pada kelanjutannya diklaim sebagai sumber hukum yang dipercaya. Kemunculan sumber hukum yang baru tidak serta-merta diterima keabsahannya, sehingga tidak heran pro dan kontra tetap bermunculan bahkan hingga saat ini. Terlepas dari pro konta yang terjadi, jika melihat dari situasi dan kondisi masa ini modifikasi terhadap hukum islam merupakan sebuah keniscayaan. Di antara sumber hukum yang baru itu adalah istihsan. Istihsan yang merupakan dalil syariat yang prinsip dasarnya adalah kebaikan untuk umat, tentunya sangat dibutuhkan untuk setidaknya meredam permasalahan-permasalahan baru yang terjadi. Karena jika tetap berpegang pada sumber hukum yang empat dengan fanatisme buta, otomatis agama akan ditinggalkan karena tidak bisa mewadahi permasalahan-permasalahan baru yang terjadi. Metode yang ditawarkan istihsan cukup konflek kendati tetap membutuhkanpengembangan-pengembangan yang signifikan. Jamal Ma’mur Asmani misalnya memandang bahwa istihsan merupakan keniscayaan untuk menerapkannya pada masa ini, hal itu mencakup seluruh bidang kehidupan (sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain sebagainya) tentunya dengan modifikasi-modifikasi yang tidak bertentangan dengan syariat agama. Dalam makalah sederhana ini, penulis akan membahas tentang istihsan, hal itu terkait dengan definisi dan pro kontra yang terjadi terhadapnya. Tidak ketinggalan pula kita akan mengkaji tentang pentingnya istihsan dalam kehidupan sekarang ini, yang mana kita temukan banyak sekali permasalahan-permasalahan kontemporer yang membutuhkan ijtihad hukum yang baru. Ternyata tidak semua persoalan yang dijumpai masyarakat islam ketika itu dapat diselesaikan dengan wahyu. Dalam keadaan seperti ini, Nabi menyelesaikan dengan pemikiran dan pendapat beliau dan terkadang pula melalui permusyawaratan dengan para sahabat. Inilah yang kemudian dikenal dengan sunnah Rasul. Memang al-Qur’an hanya memuat perinsip-perinsip dasar dan tidak menjelaskan segala sesuatu secara rinci. Perinciannya khusus dalam masalah ibadat, diberikan oleh hadist. Sedangkan dalam bidang muamalat, perinsip-perinsip dasar itu, yang belum dijelaskan oleh Rasulullah SAW diserahkan kepada ummat untuk mengaturnya. Dengan demikian persoalan yang belum ada nasnya dalam al-Qur’an dan Hadist, para ulama mencoba memberikan solusi atau di istimbatkan hukumnya dengan berbagi metode, walaupun metode dalam berijtihad berbeda satu sama lain, ada yang memakai metode misalnya Istihsan tetapi ulama lain menolaknya. Dalam makalah ini akan dibahas tentang persoalan metode berijtihad oleh para ulama, namun dalam makalah ini pembahasan cukup difokuskan pada persoalan berijtihad dengan Istihsan.
makalah ini akan dijelaskan mengenai al-musyârakah saja. Sedangkan yang lainnya dalam pembahasan yang lain.
2018
Au tournant du xxie siecle, la triple revolution technologique de l’informatique, du numerique et d’internet, l’injonction economique de la « valorisation » et l’emergence d’une forte demande sociale en faveur du patrimoine et de ses avatars (Leniaud 1992 ; 2002 ; 2008), convergent pour convier les institutions a rendre accessibles aux publics leurs ressources documentaires et leurs collections patrimoniales. Les archives orales, qui designent les temoignages oraux enregistres par voie sonore ou audiovisuelle dans un objectif patrimonial, documentaire, scientifique ou culturel, alimentees depuis le debut du xxe siecle par les sciences humaines et sociales et par de nombreuses initiatives associatives, conservees dans les centres d’archives, les bibliotheques et les centres de recherche, longtemps delaissees ou simplement meconnues, sont invitees elles aussi a se faire connaitre et a sortir des reserves dans lesquelles elles ont ete longtemps maintenues, faute de reconnaissance, faut...
Abstrak Hadis adalah perkataan atau perbuatan yang di lakukan oleh nabi, yang bisa kita lakukan atau kita praktikan dalam kehidupan kita sehari-hari, tetapi perlu kita ketahui pedoman hidup kita sebagai umat muslim didunia ini adalah kitab suci Al Qur " an yang langsung diciptakan oleh tuhan semesta alam yaitu Allah SWT. Setelah Al Qur " an maka selanjutnya hadis yang harus kita lakukan atau praktikan perbuatan nabi, perkataanya, dan ketetapan nabi yang menjadi landasan hidup umat muslim setelah Al-Qur " an. Kita sebagai umat muslim didunia yaitu yang berlandasan diantara 2 sudut pandang yaitu Al-Qura " an dan Hadis, dalam hal ini kedudukan hadis merupakan sumber kedua setelah Al Qur " an. Dan didalam hadis terdapat sanad dan matan. Disini yang dimaksud sanad adalah penutur/(rawi) periwayat hadis, rawi adalah masing-masing orang yang menyampaikan hadis contoh seperti (Bukhori,Yahya,Anas,dll). Dan yang dimaksud matan adalah isi dari hadis atau lafal hadis. Tulisan ini untuk bermaksud menjelaskan tentang pengertian dan struktur hadis yaitu sanad dan matan. Abstract Hadith are the words or actions undertaken by the prophet, we can do or we praktikan in our daily lives, but we need to know the guidelines of our lives as Muslims in this world is the holy book of the Qur'an were directly created by God armies is God Almighty. After the Qur'an then the next hadith we should do or practitioner acts prophet, his words, and the provisions on which the living prophet of Muslims after the Qur'an. We as Muslims in the world that are grounded between the two perspectives, namely Al-Qura'an and Hadith, in this case the position of the Hadith is the second source after the Qur'an. And in the hadith there sanad and matan. Here is sanad is speaker (narrator) narrators of hadith, a narrator is each person giving such examples Hadith (Bukhari, Yahya, Anas, etc.). And the question of honor is the content of the hadith or tradition pronunciation. This paper intends to explain the definition and structure of the hadith is sanad and matan.
2024
Dal nazionale al transnazionale: gli sviluppi degli studi sul campo letterario dopo Le regole dell'arte
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
ekalavya.it.iitb.ac.in
İNŞA: İnsan ve Şehir Araştırmaları Dergisi [Journal of Human and Urban Studies], 2023
Topkapı Sarayı'nı Anlatmak, 2018
De Gruyter eBooks, 2020
TEFLIN Journal - A publication on the teaching and learning of English
The Zalman Shazar Center, 2019
Anais do GT Gêneros Jornalísticos do 43º Congresso Brasileiro da Intercom, 2020
Nanotechnology, science and applications, 2024
Journal of Affective Disorders, 2013
PloS one, 2018
Otolaryngology–Head and Neck Surgery, 1995
Acta Scientiarum. Technology, 2015
Lecture Notes in Computer Science, 2004
Nematologica, 1984
The Journal of Infectious Diseases, 2014
Doboku Gakkai Ronbunshu, 1993