BUKU MATERI
KOMISI B
SIDANG PARIPURNA
KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG
Semarang, 22 Februari 2015
DEWAN KERJA
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG
TAHUN 2015
RANCANGAN AGENDA
SIDANG PARIPURNA
KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG
Minggu, 22 Februari 2015
WAKTU
KEGIATAN
09.00-10.00
Daftar Ulang
10.00-10.30
Upacara Pembukaan dan Pelantikan Dewan Kerja Cabang Kota Semarang Masa Bakti 2014-2019
10.30-11.00
Sidang Pendahuluan
Pernyataan Kuorum
Pembahasan Agenda
Pembahasan Tatib
Pembentukan Presidium
11.00-12.00
Sidang Pleno I
Pencapaian Sasaran Rencana Kerja
Tanggapan-tanggapan
Pembentukan komisi
12.00-12.30
Ishoma
12.30-13.30
Sidang Komisi
13.30 – 14.30
Sidang Pleno II
Laporan Komisi
Pengesahan hasil komisi
14.30 – 15.00
Penutupan
TATA TERTIB PERSIDANGAN
SIDANG PARIPURNA
KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG
TAHUN 2015
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Nama
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang Kota Semarang Tahun 2015 selanjutnya disingkat dengan Sidparcab tahun 2015.
Pasal 2
Wewenang
Wewenang Sidparcab tahun 2015 adalah :
Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok dan kebijakan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang Kota Semarang selama tahun 2015.
Merumuskan langkah-langkah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kota Semarang tahun 2015.
Memaparkan kegiatan sekaligus perumusan rencana realisasi bentuk kegiatan yang akan di laksanakan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang Kota Semarang pada tahun 2015.
BAB II
PESERTA SIDANG
Pasal 3
Peserta
Peserta Sidparcab tahun 2015 adalah :
Dewan Kerja Cabang
Seluruh anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kota Semarang masa bhakti 2014-2019.
Dewan Kerja Ranting
2(dua) orang perutusan masing-masing Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Ranting se-Kota Semarang, yang merupakan unsur pimpinan atau anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Ranting yang mendapat mandat dari Kwartir Ranting yang bersangkutan.
Pasal 4
Penasehat dan Narasumber
Penasehat Sidparcab tahun 2015 adalah Andalan Cabang yang mendapat mandat dari Ketua Kwartir Cabang Kota Semarang.
Narasumber Sidparcab tahun 2015 adalah anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Daerah (DKD) Jawa Tengah yang diberi mandat dari Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah.
Pasal 5
Peninjau
Peninjau Sidparcab tahun 2015 adalah
Dewan Racana
2 (dua) orang perutusan dari masing-masing Gugus Depan yang berpangkalan di Perguruan Tinggi se-Kota Semarang yang merupakan unsur Dewan Racana.
Dewan Ambalan
2 (dua) orang perutusan dari masing-masing Gugus Depan yang berpangkalan di Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyyah se-Kota Semarang yang merupakan unsur Dewan Ambalan.
Dewan SAKA
2 (dua) orang perutusan dari masing-masing Satuan Karya yang ada di wilayah Kwartir Cabang Kota Semarang.
BAB III
PELAKSANAAN SIDANG
Pasal 6
Kuorum
Sidparcab tahun 2015 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang seharusnya hadir.
Apabila pasal 6 ayat 1 tidak terpenuhi, Sidparcab tahun 2015 ditunda 10 menit, dan selanjutnya dianggap sah.
Sidang-sidang dalam Sidparcab tahun 2015 sah dilaksanakan apabila dihadiri lebih dari setengah dari jumlah peserta yang telah hadir.
Apabila pasal 6 ayat 3 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 5 menit dan selanjutnya dianggap sah.
Pasal 7
Jenis Sidang
Sidang-sidang dalam Sidparcab tahun 2015 terdiri dari:
1. Sidang pendahuluan
- Pembahasan Agenda sidang
- Pembahasan Tatib
- Pernyataan Kuorum
- Pembentukan Presidium
2. Sidang Pleno, terdiri dari :
Sidang Pleno I : pencapaian sasaran rencana kerja, tanggapan, dan pembentukan komisi
Sidang Pleno II : Laporan Komisi – komisi, pengesahan hasil komisi,Pembetukan Tim perumus, Sidang Tim perumus,Laporan Tim Perumus dan Pengesahan.
3. Sidang komisi
Pasal 8
Pimpinan sidang
Pimpinan sidang adalah peserta yang mendapat fungsi khusus berupa hak dan kewajiban untuk memimpin jalannya sidang-sidang dalam Sidparcab tahun 2015, sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna, yang selanjutnya disebut Presidium.
Sidang Pendahuluan dipimpin oleh 3 (tiga) orang dari unsur Pimpinan Dewan Kerja Cabang Kota Semarang.
Sidang Pleno dipimpin oleh 3 (tiga) orang presidium, yang terdiri dari:
Seorang Ketua Sidang dari unsur Dewan Kerja Cabang Kota Semarang yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja Cabang Kota Semarang.
Seorang Wakil Ketua dan Sekretaris Sidang dari unsur peserta Sidparcab yang berlainan utusan yang dipilih oleh peserta Sidparcab tahun 2015.
Sidang komisi dipimpin oleh seorang ketua sidang dan sekretaris, yang dipilih oleh peserta dari komisi yang bersangkutan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak suara, hak bicara dan hak pilih
Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan. Setiap utusan mempunyai satu hak suara.
Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
Hak pilih adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk dipilih dan memilih.
Dewan Kerja Cabang dan Dewan Kerja Ranting masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
Setiap peserta Sidparcab tahun 2015 mempunyai hak bicara dan hak pilih.
Penasehat dan peninjau mempunyai hak bicara atas permintaan sidang atau bila dianggap perlu dengan seijin pimpinan sidang, dan tidak mempunyai hak suara dan hak pilih.
Pasal 10
Kewajiban
Seluruh peserta, penasehat dan peninjau diwajibkan mematuhi tata tertib Sidparcab tahun 2015
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 11
Masa berlaku
Peraturan Tata Tertib Sidparcab tahun 2015 Kwartir Cabang Kota Semarang ini berlaku sejak disahkan oleh keputusan Sidparcab, sampai berakhirnya sidang.
Pasal 12
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan diatur kemudian atas persetujuan dalam sidang pleno.
Diputuskan : di Semarang
Pada Tanggal : 22 Februari 2015
PIMPINAN SIDANG
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Muchammad Zainal Arifin
Putri Ratna Sari
Setyana Wijayanti
11330711900075
11330001551044
11330……………..
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG
BAB I
PENDAHULUAN
UMUM
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karuniaNya sehingga kita bias bertemu kembali dalam sidang paripurna Cabang Tahun 2015 ini dalam keadaan sehat dan untuk bersama-sama merumuskan arah pembinaan pramuka Penegak dan Pandega Kota Semarang jangka waktu setahun yang akan datang.
Dengan didasari niatan dan tanggung jawab dari kami untuk dapat lebih meningkatkan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak Pandega Kota Semarang dimasa yang akan dating sehingga menjadi lebih baik maka dengan itu kami melaporkan pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kota Semarang sejak ditetapkanya kami sebagai ketua Dewan Kerja Cabang Kota Semarang masa bakti 2014-2019. Evaluasi dari pencapaian sasaran rencana kerja dan pelaksanaan program kerja ini hendaknya dapat kita jadikan acuan dalam menentukan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Kota Semarang untuk masa bakti yang akan datang, sehingga arah dan sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega Kota Semarang pada masa berikutnya dapat terus brjalan secara berkesinambungan.
DASAR
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Petujuk Penyelanggaraan No 214 tentang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Rencana Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kota Semarang Tahun 2015
Laporan pelaksanaan Program Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Kota Semarang Selama Tahun 2015
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusunya laporan ini adalah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewan Kerja Cabang Kota Semarang Tahun 2015
SISTEMATIKA
Laporan ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
Umum
Dasar
Maksud dan tujuan
Sistematika
Bab II Pencapaian Sasaran Rencana Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kota Semarang
Meningkatkan optimalisasi fungsi dewan kerja sebagai wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kota Semarang.
Meningkatkan kegiatan yang berorientasi pada perkembangan jaman dan minat kaum muda bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kota Semarang.
Meningkatkan kerjasama dengan instansi lain di luar organisasi kepramukaan.
Membangun usaha mandiri sebagai upaya peningkatan sumber daya Dewan Kerja.
Meningkatkan kegiatan yang berorientasi pada pengabdian masyarakat di setiap kegiatan yang akan dilaksanakan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kota Semarang.
Bab IV. Hambatan
Intern
Ekstern
Bab V. Evaluasi dan Kesimpulan
Evaluasi
Kesimpulan
Bab IV. Penutup
BAB II
PENCAPAIAN SASARAN RENCANA KERJA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA KOTA SEMARANG
Berdasarkan hasil Musppanitera 2009-2014, pencapaian rencana kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kota Semarang Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
NO
SASARAN UTAMA
RENCANA KERJA DAN URAIAN PELAKSANAAN
INDIKATOR KEBERHASILAN
PENCAPAIAN RENCANA KERJA
1
Meningkatkan optimalisasi fungsi dewan kerja sebagai wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kota Semarang.
Mengadakan supervisi rutin ke Dewan Kerja Ranting Se-Kota Semarang
Terbentuknya Dewan Kerja Ranting di wilayah Kwartir Cabang Kota Semarang
Dalam Proses, sedang dalam tahap pendataan
Meningkatkan kuantitas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kota Semarang
Terdatanya potensi Pramuka Penegak dan Pramuka pandega di Kota Semarang
Belum tercapai, belum menyebarnya data potensi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kota Semarang
Meningkatnya kualitas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kota Semarang
Setiap pangkalan mampu menyelenggarakan kegiatan bagi peserta didik untuk pencapaian SKU/SKK/SPG
Belum maksimal, hanya beberapa pangkalan yang sudah mampu melaksanakan kegiatan pencapaian SKU/SKK/SPG
2
Meningkatkan kegiatan yang berorientasi pada perkembangan jaman dan minat kaum muda bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kota Semarang.
Peningkatan penyelenggaraan kegiatan kepramukaan yang menarik dan menantang sesuai dengan minat kaum muda
Terselenggaranya kegiatan yang sesuai dengan minat kaum muda dan mengikuti perkembangan jaman
Belum tercapai, belum ada kegiatan yang sesuai dengan minat kaum muda dan mengikuti perkembangan jaman di tahun 2015 Per Februari 2015
Peningkatan keaktifan Satuan Karya di Kota Semarang
Pendataan keaktifan Satuan Karya di Kota Semarang
Dalam proses, sedang dalam tahap pendataan, sedang dalam tahap pendataan diwali dengan melakukan pembagian Penanggung Jawab Saka dari DKC
3
Meningkatkan kerjasama dengan instansi lain di luar organisasi kepramukaan.
Mampu menjalin kerjasama dengan instansi lain di luar organisasi kepramukaan
Menjalin komunikasi dengan instansi lain di luar organisasi kepramukaan
Belum tercapai, kegiatan yang melibatkan kerjasama dengan instansi lain pada kegiatan-kegiatan besar
4
Membangun usaha mandiri sebagai upaya peningkatan sumber daya Dewan Kerja.
Peningkatan aktivitas kewirausahaan oleh pramuka penegak dan pramuka pandega Kota Semarang
Terbentuknya Unit Usaha Dewan Kerja Cabang Kota Semarang
Belum tercapai, masih merintis terbentuknya unit usaha Dewan Kerja Cabang Kota Semrang
5
Meningkatkan kegiatan yang berorientasi pada pengabdian masyarakat di setiap kegiatan yang akan dilaksanakan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kota Semarang.
Peningkatan peran pramuka penegak dan pramuka pandega dalam pembangunan dan pengabdian m asyarakat
Melaksanakan kegiatan bakti disetiap jajaran
Belum tercapai, belum ada kegiatan bakti di tahun 2015 Per Februari 2015
BAB III
HAMBATAN
Masalah dan hambatan yang secara umum kami temui adalah sebagai berikut :
Intern
Penyesuaian dan saling mendalami karakteristik anggota Dewan Kerja Cabang Kota Semarang yang notabene diisi oleh anggota baru dan masih perlu penyesuaian dengan anggota yang lainya.
Keterbatasan waktu dari anggota Dewan Kerja Cabang Kota Semarang untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab tambahan dari kwartir kepada DKC yang merupakan kegiatan diluar program kerja DKC yang juga menuntut untuk mendapat prioritas.
Ekstern
Keadaan beberapa kwartir ranting yang belum paham tentang Dewan Kerja, sehingga berpengaruh pada kondisi Dewan Kerja Ranting yang bersangkutan
Masih perlu ditingkatkanya hubungan kerjasama yang baik antara Dewan Kerja dengan pihak terkait dalam kegiatan apapun.
BAB IV
EVALUASI DAN KESIMPULAN
Evaluasi
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Kerja Cabang Kota Semarang berpedoman pada rencana kerja pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 2014-2019 sebagaimana yang diamanatkan dalam Musppanitera Cabang tahun 2014. Dari setelah kegiatan Musppanitera sampai dengan sekarang, belum genap 1 tahun kami melakukan kegiatan akan tetapi cecara garis besar dapat kami evaluasi terhadap pelaksanaan pencapaian rencana kerja pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kota Semarang Masa Bakti 2014-2019 berupa masih perlunya kami untuk penyesuai dan mencari pola kegiatan yang sejalan dengan kebutuhan kegiatan seperti dalam amanat sehingga akan terlaksananya kegiatan yang kreatif, innovative dan edukatif bagi perkembangan dan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kota Semarang.
Kesimpulan
Dengan melihat usaha dari awal kami terpilih sampai dengan sekarang, Dewan Kerja Cabang Kota Semarang dalam menjalankan amanat Musppanitera tahun 2014 kami mengambil kesimpulan bahwa belum maksimalnya ketercapaian sesuai amanat Musppanitera 2014 karena masih pada awal kepengurusan.
BAB V
PENUTUP
Demikian Laporan ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dijadikan evaluasi dan pijakan pelaksanaan program yang akan dating.
Semarang, 20 Februari 2015
Hormat kami,
Ketua Dewan Kerja Cabang Kota Semarang
Muchammad Zainal Arifin
NTA.11330711900075
HASIL SIDANG KOMISI A
BIDANG ORGANISASI
BAB I
ORGANISASI DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK
DAN PRAMUKA PANDEGA
DI WILAYAH KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG
Pasal 1
Pengertian dan Kedudukan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 3
Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
Pasal 4
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Pasal 5
Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
Pasal 6
Struktur Organisasi Dewan Kerja
Struktur organisasi Dewan Kerja diwilayah Kwartir Cabang Kota Semarang adalah sebagai berikut :
Seorang ketua merangkap anggota
Seorang wakil ketua merangkap anggota
Dua orang sekretaris merangkap anggota
Seorang bendahara merangkap anggota
Anggota – anggota bidang terdiri dari
Bidang Kajian Kepramukaan
Bidang Kegiatan Kepramukaan
Bidang Pengabdian Masyarakat
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
Struktur organisasi Dewan Kerja yang ada di tingkat Ranting di Wilayah Kwartir Cabang Kota Semarang dapat menyesuaikan antara petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja yang berlaku dengan kondisi wilayahnya masing – masing dengan tanpa melanggar aturan – aturan dasar lainnya.
Pasal 7
Masa Bhakti
Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
Pasal 8
Komposisi dan jumlah
Jumlah anggota Dewan Kerja diwilayah Kwartir Cabang Kota Semarang seluruhnya harus ganjil sesuai dengan kondisi di wilayah kwartirnya masing-masing.
Jika Ketua Dewan Kerja dijabat oleh seorang laki-laki, maka Wakil Ketua Dewan Kerja tersebut adalah seorang wanita. Begitu pun sebaliknya, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja.
Pasal 9
Syarat-syarat Anggota Dewan Kerja
Syarat umum, adalah sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional No. 214 Tahun 2007
Syarat Khusus
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Memiliki kepribadian yang baik serta berdedikasi tinggi.
Berpendidikan dan berpengalaman di bidang kepramukaan dan organisasi.
Minimal sudah dilantik menjadi Penegak Bantara.
Anggota Dewan Kerja dipilih dari Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah Kwartirnya.
Pada saat mulai masa baktinya berusia 16 sampai dengan 25 tahun dan belum menikah.
BAB II
HUBUNGAN ANTAR DEWAN KERJA
Pasal 10
Hubungan DKC Dengan DKR
DKR membantu DKC daam merencanakan, melaksanakan, dan menilai kegiatan penegak dan pandega yang di selenggarakan DKC.
DKC dapat memonitor gerak pramuka penegak dan pandega serta DKR di wilayah kwartir cabangnya melalui pelaporan tiap kegiatan,tiap bulan dari DKR yang bersangkutan dalam bentuk look book dengan range waktu 7 hari setelah bulan itu.
Hubungan DKC kepada DKR adalah memberikan bimbingan,koordinasi,konsultasi dan informasi.
DKC melakukan pembinaan kepada per DKR diwilayahnya.
Hubungan DKR ke DKC adalah koordinasi, konsultasi, dan memberikan pelaporan.
Pasal 11
Hubungan DKR Dengan DKR
Hubungan antara DKR di wilayah kwarcab kota semarang adalah koordinasi,informasi,dan kerjasama.
DKR di perbolehkan melaksanakan kegiatan di kwartir ranting lainya atas sepengetahuan dan koordinasi dengan DKR di wilayah yang bersangkutan.
DKR di perbolehkan melaksanakan kegiatan untuk pramuka penegak dan pandega bersama dengan DKR lainya.
DKR yang menyelenggarakan kegiatan bersama dengan DKR di wilayah yang berbeda,maka harus memberikan pemberitahuan kepada DKC.
BAB III
HUBUNGAN DEWAN KERJA DENGAN PANGKALAN
Pasal 12
Hubungan DKC dengan Ambalan
Dewan kerja cabang berkewajiban mengawasi dan membina ambalan melalui dewan kerja ranting.
Dewan kerja cabang dapat turun langsung mengawasi dan membina apabila DKR dinilai tidak aktif.
Ambalan mempunyai kewajiban mengirimkan surat pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan ke Dewan kerja ranting dengan tembusan Dewan kerja cabang.
DKC dapat melibatkan ambalan dalam kegiatannya sebagai sangga kerja atau peserta dengan sepengetahuan DKR yang bersangkutan.
Pasal 13
Hubungan DKC dengan Perguruan Tinggi
Dewan Kerja Cabang berkewajiban mengawasi dan mengkoordinir segala bentuk kegiatan pramuka perguruan tinggi diwilayah kwartir cabangnya.
Pramuka perguruan tinggi menjalin komunikasi dan konsultasi dalam penyelenggaraan kegiatan dengan Dewan Kerja cabang.
Pramuka perguruan tinggi /racana berkewajiban memberikan pemberitahuan dan laporan kepada DKC dalam penyelenggaraan kegiatannya.
DKC dapat melibatkan Anggota Racana dalam kegiatannya sebagai sangga kerja atau peserta.
Pasal 14
Hubungan DKR dengan Ambalan
DKR berkewajiban mengawasi dan membina segala bentuk kegiatan ambalan di wilayah kwartir rantingnya.
Dalam menyelenggarakan kegiatan, ambalan berkewajiban memberikan pemeberitahuan dan laporan kepada DKR.
DKR berkewajiban mengkoordinir ambalan yang ada di wilayahnya didalam kegiatan yang diselenggarakan DKC.
Ambalan mempunyai hak dan kewajiban ikut serta, dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh DKR.
Pasal 15
Hubungan DKR dengan Perguruan Tinggi
Dalam penyelenggaraan kegiatan racana berkewajiban memberikan pemberitahuan dan laporan kepada DKR.
Racana / perguruan tinggi mempunyai kewajiban membantu dewan kerja ranting dalam pelaksanaan kegiatannya.
BAB IV
DEWAN KERJA RANTING KOORDINATOR
Pasal 16
Pengertian Dewan Kerja Ranting Koordinator
Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan Dewan Kerja di bawahnya yang berada di wilayah Kwartir Cabang Kota Semarang, maka ditunjuk Dewan Kerja Ranting Koordinator.
Dewan Kerja Ranting Koordinator adalah Ketua Dewan Kerja Ranting yang dipilih melalui musyawarah Dewan Kerja Ranting Sewilayah Pembantu Walikota.
Dewan Kerja ranting Koordinator dipilih melalui musyawarah Dewan Kerja yang bersangkutan sesuai dengan kondisi di kwartir masing – masing.
Pasal 17
Syarat Dewan Kerja Ranting Koordinator
Syarat Dewan Kerja Ranting Koordinator adalah ;
Merupakan Ketua dari DKR yang aktif berada di wilayah pembantu Walikota masing-masing.
Dapat berperan aktif mengkoordinasikan Dewan Kerja Ranting di wilayahnya.
Dewan Kerja Ranting Koordinator bertugas selama masa baktinya sebagai Dewan Kerja Ranting.
Pasal 18
Tugas dan tanggungjawab Dewan Kerja Ranting Koordinator
Dewan Kerja Ranting Koordinator Wilayah, bertugas :
Membantu Dewan Kerja Cabang dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan penegak dan pandega di kwartir yang bersangkutan
Memonitor gerak pramuka penegak dan pandega serta dewan kerja di bawahnya diwilayah kwartir yang bersangkutan
Mengkoordinasikan kegiatan pramuka penegak dan pandega yang berada di wilayah kerjanya melalui dewan kerja yang ada dibawahnya
Membina dewan kerja yang ada dibawahnya di wilayah kwartir masing – masing
Dewan Kerja Ranting Koordinator Wilayah bertanggungjawab langsung kepada Ketua Dewan Kerja Cabang
Pasal 19
Dewan Kerja Ranting Koordinator
Dewan Kerja Ranting Koordinator untuk wilayah 1 adalah Ketua DKR Ngaliyan
Dewan Kerja Ranting Koordinator untuk wilayah 2 adalah Ketua DKR Semarang Selatan
Dewan Kerja Ranting Koordinator untuk wilayah 3 adalah Ketua DKR Banyumanik
Dewan Kerja Ranting Koordinator untuk wilayah 4 adalah Ketua DKR Pedurungan
Diputuskan : di Semarang
Pada tanggal : 22 Februari 2015
Pimpinan Sidang Komisi A
Ketua
Sekretaris
(………………………...)
(……………………….)
HASIL KOMISI B
BIDANG KEGIATAN
RANCANGAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir Cabang Kota Semarang haruslah mempunyai dasar dan perencanaan yang tepat dengan memperhatikan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega seiring perkembangan dan kemajuan jaman. Maka, perlu adanya suatu rancangan kegiatan yang terarah dan tepat sasaran sehingga tujuan akhir dari pembinaan dan pengembangan tersebut tercapai.
DASAR
1. UU.RI. nomor. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
4. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Pandega;
5. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusunnya Rancangan Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang Kota Semarang tahun 2015 adalah sebagai pedoman pelaksanaan dalam menyususn kegiatan yang mengarah pada Pola Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang Kota Semarang agar terarah, terpadu dan berkesinambungan dari jajaran Kwartir Cabang Kota Semarang sampai dengan Gugus Depan.
Tujuan dari Rancangan Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang Kota Semarang 2015 adalah dasar penyusunan program kerja untuk tercapainya kesamaan persepsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kota Semarang tahun 2016.
RUANG LINGKUP
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Pokok-pokok penyelenggaraan program kerja Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang Kota Semarang tahun 2015 dan Rancangan Kegiatan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Cabang Kota Semarang
Bab III : Penutup
Rencana Program Kerja DKC Kota Semarang Tahun 2014
No.
Jenis Kegiatan
Bulan Pelaksanaan
Tempat
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Giat paket
1
Temu Pandega Cabang
X
2
Lomba Kwartir
X
X
3
Temu Dewan Kerja Ranting dan SIDPARCAB
X
4
Gladi Widya Satya Hannung Mahardika IV
X
5
Jumpa Pramuka
X
6
PPDK
X
7
Gladian Tegak Tangguh VI
X
8
Posko Lebaran
X
9
Jota Joti
X
10
Gladi Tangguh XI
X
11
Perkemahan Wirakarya III / Pelatihan Khusus
X
Giat Partisipasi Tingkat Daerah Jawa Tengah
1
Raimuna Daerah XI
X
Kwarda
2
Perkemahan Bakti Saka Kalpataru
X
Kwarda
3
LPK Daerah XXVI
X
Kwarda
4
Gladi Mantap Water Rescue
Kwarda
5
Sidparda
X
Kwarda
6
Jota Joti Daerah
X
Kwarda
C.
Giat Partisipasi Tingkat Nasional
1
Perkemahan Bakti Saka Nasional
Kwarnas
2
PW Nasional
Kwarnas
3
Jota –joti Nasional
Kwarnas
4
LPK / KPDK Nasional
BAB II
RENCANA PROGRAM KERJA
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG
TAHUN 2015
Temu Pandega Cabang
Tempat : FIS UNNES
Waktu : 08 Maret 2015
Peserta : Pramuka Pandega Se-Kota Semarang
Tujuan : ajang silahturahmi,berbagi informasi tentang pandega dan media pertemuan
pramuka pandega se-kota semarang.
Lomba Kwartir
Tempat : Menyesuaikan
Waktu : 05 s. d. 12 April 2015
Peserta : Kwarran Se-Kota Semarang
Tujuan : Memperbaiki Kwartir Ranting Se Kota Semarang
Temu DKR Se-Kota Semarang dan Sidparcab
Tempat : kwarcab Kota Semarang
Waktu : 22 Februari 2015
Peserta : DKR Se-Kota Semarang
Tujuan : Ajang Silaturahmi, Berbagi informasi seputar kegiatan Penegak Pandega
Jumpa Pramuka T/D
Tempat : Kwarcab Kota Semarang
Waktu : 19 April 2015
Peserta : Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Se-Kota Semarang
Tujuan : Menciptakan kegiatan yang inovatif, menarik, dan sesuai dengan
perkembangan jaman
Bentuk Kegiatan : Gebyar Saka dan Olahraga
Gladi Widya Satya Hannung Mahardika III
Tempat : IKIP VETERAN
Waktu : 10 Mei 2015
Peserta : Pramuka Penegak Se-Kota Semarang
Bentuk Kegiatan : Giat Prestasi
PPDK Cabang VI
Tempat :
Waktu : Agustus 2013
Peserta : Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Se-Kota Semarang
Bentuk Kegiatan :
Gladian Tegak Tangguh VI
Tempat : Kwarcab Kota Semarang
Waktu : Juli 2015
Peserta : Pramuka Penegak dan pandega Se-Kota Semarang
Bentuk Kegiatan :
Posko Lebaran
Tempat :
Waktu : juli 2015
Peserta : Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Ubaloka ,Saka dan DKR Kota Semarang
Tujuan : Mengenalkan potensi Pramuka di Kota Semarang dan aksi nyata parmuka
kota semarang.
Bentuk Kegiatan : posko pelayanan mudik
Jota-Joti
Tempat :
Waktu : Agustus 2015
Peserta : Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Se-Kota Semarang
Bentuk Kegiatan : aplikasi jota dan joti
Gladi Tangguh XI
Tempat : Kwarcab Kota Semarang
Waktu : September 2015
Peserta : Pramuka Penegak Se-Kota Semarang
Bentuk Kegiatan :
Perkemahan Wirakarya Cabang III / Pelatihan Khusus
Tempat :
Waktu : Desember 2015
Peserta : Pramuka Penegak dan pandega Se-Kota Semarang
Bentuk Kegiatan :
Diputuskan : di Semarang
Pada tanggal : 22 februari 2015
Pimpinan Sidang Komisi B
Ketua
Sekretaris
(AYIN NURWITASARI)
(………………………..)
KEPUTUSAN
SIDANG PARIPURNA
KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG
TAHUN 2015
Nomor : 01 / SIDPARCAB / 2015
T e n t a n g
AGENDA PERSIDANGAN
Menimbang : 1. Bahwa proses sidang pendahuluan ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang efektif dan efisien maka perlu adanya penetapan hasil persidangan;
2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan pada Sidparcab Cabang tahun 2015 tentang agenda persidangan dan presidium.
Mengingat : 1. UU.RI. nomor. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Anggaran Rumah Tangga Geakan Pramuka;
4. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Pandega;
. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega.
Memperhatikan : 1. Rancangan Agenda Persidangan Sidparcab Cabang tahun 2015 serta usulan yang bekembang dalam persidangan;
2. Jumlah Perutusan yang hadir pada Sidparcab Cabang tahun 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
P e r t a m a : Agenda Persidangan dan presidium Sidang Paripurna Cabang tahun 2015 seperti pada lampiran surat keputusan ini.
K e d u a : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya Sidparcab ini.
K e t i g a : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan pebaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 22 Februari 2015
PIMPINAN SIDANG
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Muchammad Zainal Arifin
Putri Ratna Sari
Imro’atul Azizah
11330711900075
11330001551044
11330712000188
KEPUTUSAN
SIDANG PARIPURNA CABANG
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG
TAHUN 2015
Nomor : 02 / SIDPARCAB / 2015
T e n t a n g
TATA TERTIB SIDPARCAB
Menimbang : 1. Bahwa dalam menjaga kondusifitas persidangan agar dapat berjalan dengan lancar, teratur dan tertib, maka perlu adanya peraturan tata tertib persidangan;
2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan pada Sidparcab Cabang tahun 2015 tentang peraturan tata tertib persidangan.
Mengingat : 1. UU.RI. nomor. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Anggaran Rumah Tangga Geakan Pramuka;
4. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Pandega;
. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega.
Memperhatikan : 1. Rancangan Peraturan Tata Tertib Persidangan Sidparcab Cabang tahun 2015 serta usulan yang bekembang dalam persidangan;
2. Jumlah Perutusan hadir pada Sidparcab Cabang tahun 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
P e r t a m a : Peraturan Tata Tertib Persidangan Sidparcab Cabang Tahun 2015 seperti pada lampiran surat keputusan ini.
K e d u a : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan pelaksanaan Sidparcab Cabang Tahun 2015
K e t i g a : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 22 Februari 2015
PIMPINAN SIDANG
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Muchammad Zainal Arifin
Putri Ratna Sari
Imro’atul Azizah
11330711900075
11330001551044
11330712000188
KEPUTUSAN
SIDANG PARIPURNA CABANG
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG
TAHUN 2015
Nomor : 03/ SIDPARCAB / 2015
T e n t a n g
K U O R U M
Menimbang : 1. Bahwa agar Sidparcab Cabang tahun 2015 dapat tecapai tujuannya sepeti yang diharapkan, maka pelaksanaannya haruslah sesuai dengan korum yang ditetapkan;
2. Bahwa Sidparcab Cabang tahun 2015 dianggap sah apabila dihadiri minimal …… Dewan Kerja Ranting diwilayah Kwartir Cabang Kota Semarang.
Mengingat : 1. UU.RI. nomor. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Anggaran Rumah Tangga Geakan Pramuka;
4. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Pandega;
. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega.
Memperhatikan : 1. Keputusan Sidparcab Cabang tahun 2015 Nomor : 02 / Sidparcab / 2015 tentang Peraturan Tata Tertib Persidangan;
2. Kehadiran Dewan Kerja Ranting se – Kwartir Cabang Kota Semarang pada Sidparcab Cabang tahun 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
P e r t a m a : Musyawarah Penegak Pandega Puteri dan Putera Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Semarang tahun 2015 dinyatakan sah dan telah memenuhi kuorum.
K e d u a : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan pelaksanaan Sidparcab Cabang tahun 2015.
K e t i g a : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan pebaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 22 Februari 2015
PIMPINAN SIDANG
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Muchammad Zainal Arifin
Putri Ratna Sari
Imro’atul Azizah
11330711900075
11330001551044
11330712000188
KEPUTUSAN
SIDANG PARIPURNA CABANG
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG
TAHUN 2015
Nomor : 04/ SIDPARCAB / 2015
T e n t a n g
PRESIDIUM SIDANG PARIPURNA
Menimbang : 1. Bahwa agar Sidparcab Cabang tahun 2015 dapat tecapai tujuannya sepeti yang diharapkan, maka pelaksanaannya haruslah sesuai dengan korum yang ditetapkan;
2. Bahwa Sidparcab Cabang tahun 2015 dianggap sah apabila dihadiri minimal …… Dewan Kerja Ranting diwilayah Kwartir Cabang Kota Semarang.
Mengingat : 1. UU.RI. nomor. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Anggaran Rumah Tangga Geakan Pramuka;
4. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Pandega;
. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega.
Memperhatikan : 1. Keputusan Sidparcab Cabang tahun 2015 Nomor : 02 / Sidparcab / 2015 tentang Peraturan Tata Tertib Persidangan;
2. Keputusan Sidparcab Cabang tahun 2015 Nomor : 03 / Sidparcab / 2015 tentang kuorum;
2. Kehadiran Dewan Kerja Ranting se – Kwartir Cabang Kota Semarang pada Sidparcab Cabang tahun 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
P e r t a m a : Musyawarah Penegak Pandega Puteri dan Putera Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Semarang tahun 2015 menetapakan kak danik yuliani hapsari (DKC) sebagai ketua …………….(DKR) sebagai wakil ketua ………………….(DKR) sebagai sekretaris.
K e d u a : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan pelaksanaan Sidparcab Cabang tahun 2015.
K e t i g a : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan pebaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 22 Februari 2015
PIMPINAN SIDANG
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Muchammad Zainal Arifin
Putri Ratna Sari
Setyana Wijayanti
11330711900075
11330001551044
11330712000188
KEPUTUSAN
SIDANG PARIPURNA CABANG
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG TAHUN 2015
Nomor : 05 / SIDPARCAB / 2015
T e n t a n g
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DKC MASA BHAKTI 2015
Menimbang : 1. Bahwa atas kerjasama yang baik serta hubungan yang positif dari seluruh Penegak dan Pandega Kota Semarang terlepas dari hambatan dan kekurangan yang masih ada, Dewan Kerja Cabang Kota Semarang yang telah menyelesaikan tugas pokoknya tahun 2015 ;
2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Sidparcab Cabang tahun 2015 tentang pengesahan Laporan Pertanggungjawaban.
Mengingat : 1. UU.RI. nomor. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Anggaran Rumah Tangga Geakan Pramuka;
4. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Pandega;
. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega.
Memperhatikan : 1. Keputusan Sidparcab Cabang Tahun 2013 Nomor : 01 / Sidparcab / 2015 tentang Agenda Persidangan;
2. Keputusan Sidparcab Cabang Tahun 2015 Nomor : 02 / Sidparcab / 2015 tentang Peraturan Tata Tertib Persidangan
3. Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Kerja Cabang Kota Semarang serta usulan yang bekembang dalam pesidangan .
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
P e r t a m a : Menerima Lapoan Pertanggung Jawaban Dewan Kerja Cabang Kota Semarang tahun 2015 seperti yang terlampir pada surat keputusan ini yang untuk selanjutnya dipergunakan sebagai bahan masukan pada Musyawarah Cabang Kwartir Cabang Kota Semarang tahun 2015.
K e d u a : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan pelaksanaan Sidparcab Cabang tahun 2015
K e t i g a : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 22 Februari 2015
PRESIDIUM
Ketua
Danik Yuliani Hapsari
1133………………….
Wakil Ketua
…………………………..
…….…………………..
Sekretaris
………………………......
………………………….
KEPUTUSAN
SIDANG PARIPURNA CABANG
GERAKAN KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG TAHUN 2015
Nomor : 06 / SIDPARCAB / 2015
T e n t a n g
HASIL SIDANG KOMISI A : ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Menimbang : 1. Bahwa Hasil Sidparcab Cabang tahun 2013 dapat dilaksanakan dengan sesuai dengan yang diharapkan maka perlu adanya suatu keputusan keputusan mengenai hal tersebut dalam Sidparcab Cabang tahun 2015;
2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan pada Sidparcab Cabang tahun 2015 tentang Hasil Sidang Komisi A : Organisasi dan Manajemen.
Mengingat : 1. UU.RI. nomor. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Anggaran Rumah Tangga Geakan Pramuka;
4. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Pandega;
. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega.
Memperhatikan : 1. Rancangan atau bahan rumusan Komisi A : Organisasi dan Manajemen Sidparcab Cabang tahun 2015;
Usulan yang berkembang didalam persidangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
P e r t a m a : Hasil Sidang Komisi A : Organisasi Sidparcab Cabang tahun 2015 seperti pada lampiran surat keputusan ini.
K e d u a : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan pelaksanaan Sidparcab Cabang tahun 2015.
K e t i g a : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 22 Februari 2015
PRESIDIUM
Ketua
Danik Yuliani Hapsari
1133………………….
Wakil Ketua
…………………………..
1133…………………..
Sekretaris
………………………......
………………………….
KEPUTUSAN
SIDANG PARIPURNA CABANG
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR CABANG KOTA SEMARANG TAHUN 2015
Nomor : 07 / SIDPARCAB / 2015
T e n t a n g
HASIL SIDANG KOMISI B : KEGIATAN
Menimbang : 1. Bahwa agar persidangan ini dapat terlaksana sesauai dengan yang diharapkan maka perlu adanya suatu keputusan keputusan mengenai hal tersebut dalam Sidparcab Cabang tahun 2015;
2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan pada Sidparcab Cabang tahun 2015 tentang Hasil Sidang Komisi B : Kegiatan
Mengingat : 1. UU.RI. nomor. 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Anggaran Rumah Tangga Geakan Pramuka;
4. Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak Pandega;
. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega.
Memperhatikan : 1. Rancangan atau bahan rumusan Komisi B : Kegiatan Sidparcab Cabang tahun 2015;
2. Usulan yang berkembang didalam persidangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
P e r t a m a : Hasil Sidang Komisi B : Kegiatan Sidparcab Cabang tahun 2015 seperti pada lampiran surat keputusan ini.
K e d u a : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan pelaksanaan Sidparcab Cabang tahun 2015
K e t i g a : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan pebaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 22 Februari 2015
PRESIDIUM
Ketua
Danik Yuliani Hapsari
1133………………….
Wakil Ketua
…………………………..
1133…………………..
Sekretaris
………………………......
………………………….
PAGE \* MERGEFORMAT 19