Academia.eduAcademia.edu

PERLINDUNGAN HUKUM PENYEHAT TRADISIONAL

PERLINDUNGAN HUKUM PENYEHAT TRADISIONAL Perlindungan Hukum Penyehat Tradisional (Ketua Gotra Pengusada: Dr. Putu Suta Sadnyana, SH., MH., 2021-2024) Landasan Filosofisyaitu: Pada Kesehatan Unsur Kesejahteraan sesuai pada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, Landasan Konstitusional yaitu: Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan: “ Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Pasal 28 H ayat (1) berbunyi : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 28 H ayat (2) berbunyi: “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Istilah dalam Pengobatan Tradisional dan Komplementer yaitu: Strategi Pengembangan 2002-2005 oleh World Health Organization (WHO) yang mengakomodasi kepentingan kesehatan tradisional, baik yang merupakan pengembangan dari kultur budaya setempat maupun yang berasal dari kultur budaya lain. WHO mengistilahkan kesehatan tradisional sebagai traditional medicine bagi negara-negara timur, complementary and alternative medicines bagi negara-negara barat. Obat tradisional menurut Organisasi Kesehatan Dunia tersebut, adalah keseluruhan dari pengetahuan, keterampilan, dan praktek berdasarkan teori, kepercayaan, dan pengalaman asli setempat yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan penyakit fisik dan mental. Konvensi Internasional yaitu: Pasal 8j United Nation Convention on Biological Diversity menyatakan: “Traditional knowledge refers to the knowledge, innovation and practices of indigenous and local communities around the world. Develop from experience gained over the centuries and adapted to the local people culture and environment, traditional knowledge is transmitted orally from generation to generation. It tends to be collectively owned and takes form of stories, songs, folklore, proverbs, cultural values, beliefs, rituals, community laws, local language, and agricultural practices, including the development of plant species and animal breeds. Traditional knowledge is mainly of a practical nature, particularly in such fields as agriculture, fisheris, health, horticulture and forestry”. Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yaitu: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan yang dalam konsiderannya huruf a berbunyi: “bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Pada huruf b berbunyi : “bahwa keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan, untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia”. Pasal 5, obyek Pemajuan Kebudayaan meliputi pula: “c. pengetahuan tradisional”. Konsep Sehat Menurut Undang-Undang Kesehatan yaitu: Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2009 (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 144), pasal 1 angka 1 berbunyi :”Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis”. Angka 2 nya berbunyi: “Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat”. Angka 16 berbunyi: “Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat”. Klasifikasi Yankestrad dalam UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 yaitu: Pasal 59 mengatur klasifikasi jenis pelayanan kesehatan tradisional dalam dua jenis, yaitu: Ayat (1) berbunyi: “Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi : Pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan ; dan Pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan. Ayat (2) berbunyi: “Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama”. Ayat (3) berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penyehat Tradisional Empiris yaitu: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 itu menyebutkan pengertian dari penyehat tradisional empiris, yaitu dalam pasal 1 ayat (3) berbunyi: “Penyehat Tradisional adalah setiap orang yang melakukan pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau Pendidikan non formal”. Pasal 13 ayat (1) nya berbunyi: “Pelayanan kesehatan tradisional empiris dikelompokkan berdasarkan cara pelayanannya”. Pasal 13 ayat (2) nya berbunyi: “Cara pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Keterampilan, Ramuan; dan Kombinasi dengan memadukan antara penggunaan ramuan dan keterampilan. Kemungkinan Adanya Tuntutan Ganti Kerugian dalam Yankestrad yaitu: Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi: “ Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya “. Kriteria Profesi antara lain: Menurut Abdul Kadir Muhammad pekerjaan disebut sebagai profesi haruslah memiliki kriteria sebagai berikut, 1). Meliputi bidang tertentu saja (terspesialisasi); 2). Berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus; 3). Bersifat tetap dan terus menerus; 4). Lebih mendahulukan pelayanan ketimbang imbalan, penghasilan atau pendapatan; dan 5). Terkelompok dalam organisasi. Menurut Machfoedz , profesionalisme suatu profesi mensyaratkan ada tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character) dan pengetahuan (knowledge). Teori Perlindungan Hukum yaitu: Perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum. Menurut Richard Radbruch hukum harus mengandung tiga nilai identitas yaitu : Asas Kepastian Hukum (rechtmatigheid). Asas ini ditinjau dari sudut yuridis. Asas Keadilan Hukum (gerectigheid). Asas ini ditinjau dari sudut filosofis, yaitu keadilan merupakan kesamaan hak dari setiap orang di depan pengadilan. Asas Kemanfaatan Hukum (zwechmatigheid) atau doelmatigheid atau utility. Kearifan Lokal dan Penanganan Kesehatan yaitu: Menurut Pakar Kebudayaan,Edy Sedyawati, Kearifan lokal diartikan sebagai kearifan dalam kebudayaan tradisional suku-suku bangsa. Kearifan lokal dalam arti luas tidak hanya berupa norma-norma dan nilai-nilai budaya, melainkan segala unsur gagasan, termasuk yang berimplikasi pada teknologi penanganan kesehatan, dan estetika. Dengan demikian yang dimaksud kearifan lokal adalah berbagai pola tindakan dan hasil budaya materialnya. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, kearifan lokal merupakan filosofi dan pandangan hidup yang diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan seperti dalam tata nilai sosial ekonomi, arsitektur, Kesehatan, tata lingkungan, dan sebagainya. Kearifan lokal biasanya diajarkan turun temurun dan diwariskan dari generasi ke generasi, diwujudkan dalam bentuk benda (tangible ) dan tak benda (intangible), misalnya Bahasa, sastra, kesenian, upacara, adat istiadat dan sebagainya. Selain itu dalam kebiasaan-kebiasaan hidup masyarakat yang telah berlangsung lama dan mampu menjaga dan melestarikan alam, merupakan kearifan lokal Yankestrad Empiris dan Komplementer dalam Pergub Bali No.55 Th 2019 yaitu: Bab I Ketentuan Umum, pasal 1, yang dimaksud dengan : Angka 10: Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali adalah pelayanan kesehatan tradisional bersumber pada tradisi pengobatan masyarakat Bali. Angka 11: Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali Empiris adalah penerapan pengobatan tradisional Bali yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris. Angka 12: Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali Komplementer adalah pengobatan tradisional Bali yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah. Tentang Ramuan Herbal Pengertian > Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Ramuan Obat Tradisional merupakan satu jenis tanaman atau lebih dengan zat tambahan lainnya yang bersifat inert/netral. Simplisia adalah bahan alamiah yang dipergunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga dan kecuali dinyatakan lain, berupa bahan yang telah dikeringkan Farmakope adalah buku resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara yang berisi standarisasi, panduan dan pengujian sediaan obat. Rimpang (akar tinggal) adalah modifikasi dari batang tumbuhan yang tumbuh menjalar di bawah permukaan tanah, bercabang-cabang, memiliki tunas dan akar baru dari ruas-ruas/nodenya. Ujung tunas tersebut dapat muncul ke atas tanah dan tumbuh menjadi tumbuhan baru. Herba adalah seluruh bagian tumbuhan di atas tanah terdiri dari batang, daun, bunga, dan buah. 7. LD50 adalah dosis suatu obat atau bahan obat yang menyebabkan kematian 50% dari populasi hewan uji. Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. Hk.01.07/Menkes/187/2017: Ramuan dalam FROTI (Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia) ini digunakan sebagai pelengkap pengobatan jika digunakan bersamaan dengan pengobatan konvensional setelah dikomunikasikan terlebih dahulu kepada tenaga medis (dokter). Penggunaan ramuan secara rasional dan sesuai petunjuk pemakaian, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan (N. Sridana)