Nama : Asel Rahma Ocsa
Nim : 2102124394
Matkul : Ekonomi Politik
Dosen Pengampu : Bunga Chintia Utami, S.IP., M.E
Rent seeking
Konsep pencarian rente dikembangkan oleh ekonom Amerika Gordon Tullock pada
tahun 1967. Namun istilah tersebut ditawarkan oleh ekonom lain, Anne Krueger. Dalam hal
ini, istilah “sewa” mengacu pada salah satu sumber pendapatan yang dikonsep oleh Adam
Smith . Menurut Smith, sewa adalah aktivitas meminjamkan sumber daya milik sendiri dengan
imbalan sejumlah keuntungan. Dibandingkan dengan sumber pendapatan lainnya (keuntungan,
upah), sewa merupakan sumber pendapatan yang paling tidak berisiko dan paling sedikit
membutuhkan tenaga kerja.
Praktek rent seeking (mencari rente) merupakan tindakan setiap kelompok kepentingan
yang berupaya mendapatkan keuntungan ekonomi yang sebesar- besarnya dengan upaya yang
sekecil-kecilnya, sehingga praktek rent seeking memberikan dampak yang sangat besar
terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan banyaknya pendapatan di
atas normal yang terjadi pada pasar kompetitif yang melibatkan birokrat, pemilik modal,
politisi dan masyarakat yang melakukan monopoli keuntungan dengan tindakan ilegal dan
memanfaatkan kekuasaan yang mereka miliki (Olson, 1982).
Kegiatan pencarian rente bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan keuntungan
finansial melalui manipulasi distribusi sumber daya ekonomi . Para ekonom memandang
kegiatan seperti itu merugikan perekonomian dan masyarakat. Praktik ini mengurangi efisiensi
ekonomi melalui alokasi sumber daya yang tidak efisien. Selain itu, hal ini juga sering
menimbulkan dampak buruk lainnya, termasuk peningkatan ketimpangan pendapatan,
hilangnya pendapatan pemerintah, dan penurunan persaingan .
Pencarian rente cenderung tidak meningkatkan produktivitas perekonomian. Di sisi lain,
ini bisa menjadi alternatif produksi yang lebih mudah untuk tujuan memperoleh keuntungan
finansial. Praktik ini sangat bermanfaat pada saat perekonomian mengalami perlambatan
atau resesi ketika perusahaan tidak dapat dengan mudah meningkatkan produksi.
Selain itu, aktivitas mencari rente juga dianggap menghambat inovasi. Daripada
mengembangkan metode inovatif baru untuk menghasilkan pendapatan, perusahaan mungkin
mengandalkan praktik tersebut untuk meningkatkan kekayaan mereka sendiri.
Politisi korup memanfaatkan kekuasaan birokrasinya untuk melakukan aktivitas mencari
rente. Untuk mendapatkan keuntungan tertentu, para pencari rente bisa saja menyuap politisi.
Namun, G. Tullock menetapkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara biaya
pencarian rente (penyuapan) dan keuntungan dari praktik ini. Paradoks ini disebut Paradoks
Tullock.
Paradoks Tullock menyatakan bahwa para pencari rente umumnya memperoleh
keuntungan finansial dan ekonomi yang besar dengan biaya yang sangat kecil. Perbedaan
biaya-manfaat ini berasal dari beberapa kemungkinan penjelasan:
•
Di negara-negara demokratis, ada transparansi yang lebih besar bagi pemilih untuk
memantau perilaku para politisi. Oleh karena itu, jika seorang politisi korup dan
menerima suap, hal itu dapat diketahui, dan pemilih dapat menghukum politisi yang
korup tersebut dengan tidak memilihnya kembali, atau ia dapat dituntut secara pidana.
•
Faktor lain yang menentukan besarnya biaya yang harus ditanggung para pencari rente
adalah apakah terdapat persaingan di antara para politisi. Jika ada politisi lain yang
dapat menjamin pemberian manfaat tertentu kepada para pencari rente, maka politisi
yang bersaing akan menekan biaya pencarian rente.
Contoh Rent Seeking
1. Rent Seeking pada masa Preside Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Rent seeking atau perilaku mencari rente merupakan masalah yang sering muncul
dalam perekonomian. Pada masa pemerintahan Presiden SBY, beberapa kasus rent
seeking tercatat, meskipun pemerintah juga berupaya untuk memeranginya.
Beberapa contoh kasus rent seeking pada masa itu antara lain:
1. Kasus penyelundupan daging sapi impor yang melibatkan oknum pejabat dan
pengusaha tertentu untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.
2. Kasus mafia migas yang melibatkan permainan harga dan distribusi BBM
bersubsidi untuk memperoleh keuntungan.
3. Kasus korupsi terkait tender proyek infrastruktur, seperti kasus hambalang.
4. Penyalahgunaan fasilitas tax holiday dan insentif investasi lainnya oleh perusahaan
tertentu.
5. Praktik kartel dan monopoli di berbagai sektor industri.
6. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah untuk memberikan izin usaha
atau perizinan lainnya dengan imbalan tertentu.
7. Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa oleh lembaga pemerintah.
8. Penggunaan informasi internal pemerintah untuk kepentingan perdagangan atau
investasi pribadi.
9. Lobbying oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu untuk mempengaruhi
kebijakan pemerintah demi keuntungan ekonomi mereka sendiri.
Pemerintah SBY mencoba memerangi praktik rent seeking ini melalui kebijakankebijakan seperti peraturan tentang tender terbuka dan transparan, pembenahan tata
kelola migas, serta upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Namun, masalah
ini masih terus berlanjut dan membutuhkan upaya yang lebih besar.
2. Rent Seeking pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo
Rent seeking atau perilaku mencari rente juga masih menjadi masalah pada masa
pemerintahan Presiden Jokowi, meskipun pemerintah telah berupaya untuk
memberantasnya. Beberapa contoh kasus rent seeking pada masa pemerintahan Jokowi
antara lain:
1. Kasus suap terkait pengurusan perizinan di Kementerian Perhubungan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta di beberapa kementerian lainnya.
2. Dugaan kartel di sektor industri seperti beton pracetak, besi baja, gula dan masih
banyak lagi yang mengindikasikan praktik rent seeking.
3. Kasus suap impor benih lobster berkaitan dengan rent seeking di sektor perikanan.
4. Kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek infrastruktur seperti tol, kereta dan
lain-lain.
5. Polemik perizinan tambang yang diduga melibatkan praktik rent seeking.
Pemerintahan Jokowi sendiri telah mengambil beberapa langkah untuk memerangi rent
seeking seperti membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, memperkuat
pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik kartel, serta mendorong reformasi
birokrasi. Namun, rent seeking masih dianggap sebagai tantangan besar karena
melibatkan kepentingan ekonomi yang besar.
Secara umum, rent seeking masih menjadi masalah pelik yang dihadapi baik pada masa
pemerintahan SBY maupun Jokowi karena melibatkan banyak pihak dan kepentingan
ekonomi yang besar. Diperlukan upaya konsisten dan berkelanjutan untuk benar-benar
memberantasnya.