Academia.eduAcademia.edu

Rent Seeking

Nama : Asel Rahma Ocsa Nim : 2102124394 Matkul : Ekonomi Politik Dosen Pengampu : Bunga Chintia Utami, S.IP., M.E Rent seeking Konsep pencarian rente dikembangkan oleh ekonom Amerika Gordon Tullock pada tahun 1967. Namun istilah tersebut ditawarkan oleh ekonom lain, Anne Krueger. Dalam hal ini, istilah “sewa” mengacu pada salah satu sumber pendapatan yang dikonsep oleh Adam Smith . Menurut Smith, sewa adalah aktivitas meminjamkan sumber daya milik sendiri dengan imbalan sejumlah keuntungan. Dibandingkan dengan sumber pendapatan lainnya (keuntungan, upah), sewa merupakan sumber pendapatan yang paling tidak berisiko dan paling sedikit membutuhkan tenaga kerja. Praktek rent seeking (mencari rente) merupakan tindakan setiap kelompok kepentingan yang berupaya mendapatkan keuntungan ekonomi yang sebesar- besarnya dengan upaya yang sekecil-kecilnya, sehingga praktek rent seeking memberikan dampak yang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dan banyaknya pendapatan di atas normal yang terjadi pada pasar kompetitif yang melibatkan birokrat, pemilik modal, politisi dan masyarakat yang melakukan monopoli keuntungan dengan tindakan ilegal dan memanfaatkan kekuasaan yang mereka miliki (Olson, 1982). Kegiatan pencarian rente bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan keuntungan finansial melalui manipulasi distribusi sumber daya ekonomi . Para ekonom memandang kegiatan seperti itu merugikan perekonomian dan masyarakat. Praktik ini mengurangi efisiensi ekonomi melalui alokasi sumber daya yang tidak efisien. Selain itu, hal ini juga sering menimbulkan dampak buruk lainnya, termasuk peningkatan ketimpangan pendapatan, hilangnya pendapatan pemerintah, dan penurunan persaingan . Pencarian rente cenderung tidak meningkatkan produktivitas perekonomian. Di sisi lain, ini bisa menjadi alternatif produksi yang lebih mudah untuk tujuan memperoleh keuntungan finansial. Praktik ini sangat bermanfaat pada saat perekonomian mengalami perlambatan atau resesi ketika perusahaan tidak dapat dengan mudah meningkatkan produksi. Selain itu, aktivitas mencari rente juga dianggap menghambat inovasi. Daripada mengembangkan metode inovatif baru untuk menghasilkan pendapatan, perusahaan mungkin mengandalkan praktik tersebut untuk meningkatkan kekayaan mereka sendiri. Politisi korup memanfaatkan kekuasaan birokrasinya untuk melakukan aktivitas mencari rente. Untuk mendapatkan keuntungan tertentu, para pencari rente bisa saja menyuap politisi. Namun, G. Tullock menetapkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara biaya pencarian rente (penyuapan) dan keuntungan dari praktik ini. Paradoks ini disebut Paradoks Tullock. Paradoks Tullock menyatakan bahwa para pencari rente umumnya memperoleh keuntungan finansial dan ekonomi yang besar dengan biaya yang sangat kecil. Perbedaan biaya-manfaat ini berasal dari beberapa kemungkinan penjelasan: • Di negara-negara demokratis, ada transparansi yang lebih besar bagi pemilih untuk memantau perilaku para politisi. Oleh karena itu, jika seorang politisi korup dan menerima suap, hal itu dapat diketahui, dan pemilih dapat menghukum politisi yang korup tersebut dengan tidak memilihnya kembali, atau ia dapat dituntut secara pidana. • Faktor lain yang menentukan besarnya biaya yang harus ditanggung para pencari rente adalah apakah terdapat persaingan di antara para politisi. Jika ada politisi lain yang dapat menjamin pemberian manfaat tertentu kepada para pencari rente, maka politisi yang bersaing akan menekan biaya pencarian rente. Contoh Rent Seeking 1. Rent Seeking pada masa Preside Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Rent seeking atau perilaku mencari rente merupakan masalah yang sering muncul dalam perekonomian. Pada masa pemerintahan Presiden SBY, beberapa kasus rent seeking tercatat, meskipun pemerintah juga berupaya untuk memeranginya. Beberapa contoh kasus rent seeking pada masa itu antara lain: 1. Kasus penyelundupan daging sapi impor yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha tertentu untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga. 2. Kasus mafia migas yang melibatkan permainan harga dan distribusi BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan. 3. Kasus korupsi terkait tender proyek infrastruktur, seperti kasus hambalang. 4. Penyalahgunaan fasilitas tax holiday dan insentif investasi lainnya oleh perusahaan tertentu. 5. Praktik kartel dan monopoli di berbagai sektor industri. 6. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah untuk memberikan izin usaha atau perizinan lainnya dengan imbalan tertentu. 7. Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa oleh lembaga pemerintah. 8. Penggunaan informasi internal pemerintah untuk kepentingan perdagangan atau investasi pribadi. 9. Lobbying oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah demi keuntungan ekonomi mereka sendiri. Pemerintah SBY mencoba memerangi praktik rent seeking ini melalui kebijakankebijakan seperti peraturan tentang tender terbuka dan transparan, pembenahan tata kelola migas, serta upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Namun, masalah ini masih terus berlanjut dan membutuhkan upaya yang lebih besar. 2. Rent Seeking pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo Rent seeking atau perilaku mencari rente juga masih menjadi masalah pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, meskipun pemerintah telah berupaya untuk memberantasnya. Beberapa contoh kasus rent seeking pada masa pemerintahan Jokowi antara lain: 1. Kasus suap terkait pengurusan perizinan di Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta di beberapa kementerian lainnya. 2. Dugaan kartel di sektor industri seperti beton pracetak, besi baja, gula dan masih banyak lagi yang mengindikasikan praktik rent seeking. 3. Kasus suap impor benih lobster berkaitan dengan rent seeking di sektor perikanan. 4. Kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek infrastruktur seperti tol, kereta dan lain-lain. 5. Polemik perizinan tambang yang diduga melibatkan praktik rent seeking. Pemerintahan Jokowi sendiri telah mengambil beberapa langkah untuk memerangi rent seeking seperti membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik kartel, serta mendorong reformasi birokrasi. Namun, rent seeking masih dianggap sebagai tantangan besar karena melibatkan kepentingan ekonomi yang besar. Secara umum, rent seeking masih menjadi masalah pelik yang dihadapi baik pada masa pemerintahan SBY maupun Jokowi karena melibatkan banyak pihak dan kepentingan ekonomi yang besar. Diperlukan upaya konsisten dan berkelanjutan untuk benar-benar memberantasnya.