Academia.eduAcademia.edu

NAMA : Indrianti Abidin MATKUL : Hukum Acara MK

2024, TUGAS HUKUM ACARA MK

https://doi.org/109: 571–577. 3. Antunes MB, Cohen NA (2007) Mucociliary clearance - a critical upper airway host defense mechanism and methods of assessment. Curr Opin Allergy Clin Immunol 7: 5–10. 4. Riordan JR, Rommens JM, Kerem BS, Alon N, Rozmahel R, et al. (1989) Identification of the Cystic-Fibrosis Gene - Cloning and Characterization of Complementary-Dna. Science 245: 1066–1072. 5. Rommens JM, Iannuzzi MC, Kerem BS, Drumm ML, Melmer G, et al. (1989) Identification of the Cystic-Fibrosis Gene - Chromosome Walking and Jumping. Science 245: 1059–1065. 6. Bobadilla JL, Macek M, Fine JP, Farrell PM (2002) Cystic fibrosis: A worldwide analysis of CFTR mutations - Correlation with incidence data and application to screening. Human Mutation 19: 575–606. 7. Qu BH, Thomas PJ (1996) Alteration of the cystic fibrosis transmembrane conductance regulator folding pathway - Effects of the Delta F508 mutation on the thermodynamic stability and folding yield of NBD1. J Biol Chem 271: 7261–7264.

Asas secara umum dapat diartikan sebagai dasar, landasan atau prinsip yang bersifat umum yang menjadi titik tolak pengertian atau pengaturan. Asas dapat disebut juga sebagai alasan pembentukan suatu aturan hukum yang mencakup niat, jiwa atau cita-cita sosial yang ingin diwujudkan. Asas secara hukum objektif merupakan nadi yang menghubungkan antara aturan hukum dengan cita-cita dan pandangan masyarakat di mana hukum itu berlaku. Dan asas secara hukum subjektif dapat diarikan sebagai norma umum yang dihasilkan dari berlakunya hukum positif

NAMA : Indrianti Abidin Ringkasan Materi Tentang Asas Hukum Acara MK. Hakim konstitusi priode pertama Maruarar Siahaan, membagi 6 asas dalam peradilan MK yaitu: Ius curia novit Asas ini adalah bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, tetapi sebaliknya hakim MK harus memeriksa dan mengadilinya. tentang latar belakang asas ius curia novit, pada pertimbangan Putusan MK No 061/PUU-II/2004 Persidangan terbuka untuk umum asas persidangan merupakan suatu persidangan pengadilan dilaksanakan secara terbuka dan umum yang berlaku untuk semua jenis pengadilan. Sekretariat J dan Kepaniteraan MK 2010 Hukum Acara MK (Jakarta : 2010) hal 17 Independen dan imparsial Agar dapat melakukan pemeriksaan dan mengadili suatu perkara secara objektif dan memutuskan secara adil, maka dibutukan independen untuk hakim dan lembaga peradilan artianya mereka tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga untuk kepentingan apapun. Pengadilan dilaksankan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan Landasan peradilan cepat sederhana dan biaya ringan dimaksudkan agar proses peradilan dan keadilan itu sendiri dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat. Op. Cit. hal 21 Hak untuk didengar secara seimbang Pada pengadilan biasa, para pihak memiliki hak untnuk didengar secara seimbang. Para pihak dalam hal ini adalah pihak-pihak yang saling berhadap-hadapan, baik secara terugat-penggugat, pemohon-termohon, maupun penuntut-terdakwa. Op. Cit. hal 23 hakim aktif dalam persidangan “Hakim pasif dan juga aktif dalam proses persidangan”- Maruarar Siahaan Maruarar Siahaan, Hukum Acara MK Republik Indonesia, (Jakarta: Sekretariat J dan Kepaniteraan MK RI, 2006), hal. 76. Hakim tidak akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan sesuatu sebelum disampaikan oleh pemohon ke pengadilan. Praduga keabsahan Paraduga keabsahan adalah tindakan penguasaan dianggap sah sesuai aturan hukum sampai dinyatakan sebaliknya. Op. Cit. hal 24. Daftar Pusata: Jenderal, S., Kepaniteraan, D., & Konstitusi, M. (2010). HUKUM ACARA MK. Retrieved from https://library.habi.ac.id/repository/2016/21.pdf