MAKALAH
“PENENTUAN HARGA BARANG OLEH PEMERINTAH”
Disusun guna memenuhi tugas Individu
Mata Kuliah Keuangan Negara
Dosen Pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIqnR.,CSRS
Oleh :
Nama : Rizqy Mubarok
NIM : B1B122086
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JAMBI
2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat-Nya, sehingga saya dapay menyelesaikan tugas makalah dengan judul
“Penentuan Harga Barang Oleh Pemerintah” dengan tepat waktu.
Makalah ini ditulis sebagai tanggung jawab dalam pemenuhan tugas individu
pada Mata Kuliah Keuangan Negara. Oleh karena itu, penulis ucapkan terima kasih
terhadap dosen pengampu Mata Kuliah Keuangan Negara serta rekan-rekan yang
mendukung dalam terselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap makalah ini dijadikan sebagai referensi dan sebagai sarana
dalam menambah wawasan pengetahun terkait dengan peran pemerintah dalam
perekonomian negera. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan, maka kritis dan saran penulis harapkan dari pembaca untuk
menyempurnakan makalah.
Jambi,
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................................ i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I .................................................................................................................................. 1
PENDAHULUAN ............................................................................................................. 1
1.1
Latar Belakang .................................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah ............................................................................................ 2
1.3
Tujuan ................................................................................................................ 2
BAB II ................................................................................................................................ 3
PEMBAHASAN ................................................................................................................ 3
2. 1
Penentuan Harga Barang-Barang Publik........................................................... 3
2. 2
Kebijakan Harga Hasil Pertanian ....................................................................... 4
2. 3
Kurs Devisa............................................................................................................ 8
2. 4
Penentu Harha Angkutan Umum........................................................................ 9
BAB III............................................................................................................................. 11
PENUTUP ........................................................................................................................ 11
3. 1
Kesimpulan ...................................................................................................... 11
3. 2
Saran ................................................................................................................ 11
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara umum, peranan pemerintah dalam menentukan harga pasar terbagi
menjadi dua, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung,
pemerintah menentukan harga pasar dengan penetapan harga minimum (floor
price) dan harga maksimum (celling price), Penetapan harga minimum
dilakukan agar tidak tengkulak (orang atau pihak yang membeli dengan harga
murah dan dijual kembali dengan harga mahal) yang membeli produk di luar
harga yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam bidang logistik pangan, jika
pada harga yang ditetapkan tidak ada permintaan (tidak ada yang beli),
pemerintah akan membelinya melalui Badan Usaha Logistik (BULOG) dan
didistribusikan ke pasar. Sementara, penetapan harga maksimum atau Harga
Eceran Tertinggi (HET) bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan ini
dilakukan pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi di luar batas daya
beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga di
atas harga maksimum yang ditetapkan. Penentuan harga pasar secara tidak
langsung, dilakukan pemerintah melalui kebijakan pajak atau pemberian
subsidi. Kebijakan penetapan pajak diterapkan dengan cara mengenakan pajak
yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Untuk melindungi produsen
dalam negeri, misalnya pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang
teringgi untuk barang impor Hal tersebut menyebabkan konsumen akan
membeli produk dalam negeri yang harganya lebih murah. Sementara,
pembentukan harga pasar melalui pemberian subsidi biasanya diberikan
pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil harang kebutuhan pokok
Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk
menekan biaya produksi, sehingga dapat bersaing terhadap produk-produk
impor.
1
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka
rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Penentuan harga barang barang publik
2. Mecari tau kebijakan harga pertanian
3. Apa itu kurs devisa
4. Penentuan harga angkutan umum
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah, maka tujuan dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Memahami Penentuan Harga Barang publiK
2. Memahami kebijakan harga pertanian
3. Memahami apa yang di maksud kurs devisa
4. Memahami penentuan harga angkatan umum
2
BAB II
PEMBAHASAN
2. 1 Penentuan Harga Barang-Barang Publik
pemerintah dapat menghasilkan barang dan jasa serta menyediakannya
bagi masyarakat tanpa memungut pembayaran. Tidak adanya pembayaran
terhadap barang-barang yang dihasilkan oleh pemerintah dapat menjamin
penggunaan yang maksimum oleh masyarakat, tetapi akan menimbulkan
banyak sekali pemborosan. Tingkat harga dapat digunakan untuk memperbaiki
alokasi sumbersumber ekonomi (faktor-faktor produksi) pada sektor
pemerintah Dari teori ekonomi, telah diketahui bahwa tingkat harga dapat
merupakan suatu tanda atau tingginya nilai yang diberikan konsumen terhadap
barang-barang yang dihasilkan oleh produsen dan sebaliknya juga merupakan
tanda dari berapa tingginya biaya untuk menghasilkan barang dan jasa oleh
produsen bagi perekonomian.
Pada sektor swasta atau perusahaan sebagai individu yang bekerja dalam
persaingan sempurna, suatu ketentuan umum yang dipakai untuk menentukan
tingginya tingkat harga adalah bahwa: harga sama dengan biaya marginal
(marginal cost), artinya harga harus sama dengan biaya tambahan yang
dikeluarkan perusahaan tersebut apabila ia menghasilkan satu unit hasil
produksi tambahan. Konsumen akan menyesuaikan dirinya terhadap tingkat
harga yang ada dengan tujuan untuk memaksimumkan kepuasannya, sehingga
akan membeli barang-barang sampai guna batas (marginal utility) dari masingmasing barang dibagi dengan harganya masing-masing adalah sama untuk
semua barang yang dibelinya.
Sebagai contoh air minum dan listrik, pada umumnya pemerintah tidak
akan memungut laba dari hasil penjualan barang-barang dan jasa-jasa itu,
sehingga pemerintah dalam menentukan harga hanya akan menyamakan antara
harga itu dengan biaya rata-ratanya. Dalam hal ini pemerintah hanya akan
dapat menutup biaya totalnya, sehingga pemerintah mendapatkan laba normal
(normal profit) yaitu bahwa biaya-biaya eksplisit dan implisitnya telah dapat
3
dibayar seluruhnya. Akibatnya perusahaan negara (BUMN) itu masih tetap
berjalan dengan tanpa mengalami kerugian walaupun tidak memperoleh laba
murn.
Namun demikian tidak semua barang dan jasa yang dihasilkan oleh
pemerintah atau perusahaan negara itu harus dijual tanpa mendapatkan laba
sama sekali seperti yang telah diuraikan di atas. Apabila suatu perusahaan tidak
dapat memperoleh laba murni, maka kecil kemungkinannya bahwa perusahaan
tersebut akan dapat mengadakan ekspansi atau perluasan usaha. Untuk itu akan
lebih baik kiranya bila bagi perusahaan negara di samping diwajibkan untuk
menghasilkan barang dan jasa sebanyak mungkin guna mencukupi kebutuhan
orang banyak, perusahaan tersebut diperkenankan untuk mencari laba murni
dalam jumlah tertentu. Dengan kata lain ditentukan terlebih dahulu jumlah laba
maksimum, sehingga konsumen tidak akan terlalu mende- rita karena harga
yang terlalu tinggi dan perusahaan masih dapat memperluas usahanya dengan
mengadakan investasi-investasi baru.
2. 2 Kebijakan Harga Hasil Pertanian
Kebijakan harga merupakan salah satu kebijakan yang dapat dipakai oleh
pemerintah untuk mencapai sasaran rencana pembangunan seperti mendorong
produksi dan memelihara kestabilan ekonomi dan sebagainya. Kebijakan harga
ini juga dapat diterapkan dalam hal produksi pertanian. Barang-barang hasil
produksi pertanian pada umumnya merupakan barang primer yang akan berupa
bahan makan atau bahan mentah yang kemudian diolah untuk menjadi bahan
jadi ataupun setengah jadi. Dengan demikian jelas hasil produksi pertanian itu
merupakan faktor yang sangat penting bagi keberhasilan pembangunan sektor
non-pertanian. Kaitan antara sektor pertanian dan non-pertanian memang
sangat erat dan mereka saling membutuhkan satu sama lain. Pada umumnya
sektor pertanian akan menjadi penyedia (supplier) bahan makan, bahan
mentah, kapital dan bahkan tenaga kerja untuk sektor non-pertanian (industri
dan jasa), dan juga sektor pertanian akan menjadi pasar dari barang-barang dan
jasa yang dihasilkan oleh sektor non-pertanian.
4
Sebaliknya sektor pertanian memerlukan barang-barang hasil industri
seperti alat-alat pertanian, pupuk kimia, obat-obatan pemberantas hama dan
sebagainya. Demikian pula sektor 5 pertanian akan membutuhkan jasa
angkutan, pendidikan kesehatan dan lain-lain. Dengan demikian maka
perkembangan masing-masing sektor pertanian dan nonpertanian akan saling
mendukung satu sama lain.Selanjutnya kebijakan harga perlu dibedakan antara
kebijakan harga positif (positive price policy) dan kebijakan harga negatif
(negative price policy). Kebijakan harga positif artinya adalah kebijakan harga
yang dapat mendorong peningkatan produksi, sedangkan kebijakan harga
negatif adalah kebijakan harga yang justru bersifat menekan produksi.
Kebijakan harga memerlukan perigertian tentang fungsi produksi dan fungsi
penawaran.
Tanggapan Harga di Sektor Pertanian Dengan mengetahui sifat elastisitas
penawaran suatu hasil produksi, maka dengan mengubah-ubah harga,
pemerintah mengharapkan dapat mempengaruhi jumlah produksi yang
dihasilkan. Apabila jumlah komoditi pertanian yang sudah dihasilkan dan
disimpan di gudang memang ada, maka peningkatan harga komoditi itu dapat
segera mendorong meningkatnya penawaran komoditi tersebut di pasar.
Namun apabila persediaan di gudang sudah habis, maka masalah peningkatan
penawaran komoditi tersebut di pasar akan membutuhkan waktu tenggang
(time lag), karena peningkatan penawaran yang akan terjadi harus melewati
peningkatan produksi komoditi pertanian itu, dan untuk menghasilkan
komoditi pertanian tersebut diperlukan waktu yang cukup lama sesuai dengan
sifat tanaman tersebut. Kalau komoditi itu padi misalnya, maka paling tidak
diperlukan tenggang waktu 120 hari untuk pembibitan, penanaman, sampai
panen padi. Penyesuaian produksi yang menyangkut waktu tenggang
mengikuti pola seperti yang ditunjukkan oleh Cobweb theorem. Nama ini
diturunkan dari penjelasan secara grafik terhadap theorem tersebut (Cobweb
sarang laba-laba).
a. Kebijaksanaan harga barang positif
Banyak orang menyatakan bahwa diperlukan kelebihan produksi pertanian
untuk dapat diekspor ke sektor non-pertanian supaya ada pertumbuhan di
5
semua sektor termasuk sektor pertanian itu sendiri. Dengan kata lain harus
ada suatu "agricultural surplus" di sektor pertanian sebagai sumber
pembentukan kapital. Pengalaman negara lain seperti Jepang dan Amerika
Serikat, New Zealand dan Australia telah menunjukkan bahwa sektor
pertanian merupakan sumber kapital bagi pembangunan ekonomi negaranegara tersebut. Namun untuk negara-negara sedang berkembang, telah
muncul anggapan bahwa para petani produsen di negara-negara ini tidak
tanggap (responsif) terhadap insentif harga. Anggapan demikian terbukti
tidak lagi dapat diterima. Bukti-bukti telah menunjukkan bahwa para petani
cukup tanggap terhadap insentif harga, khususnya bila mereka dekat
dengan pasar serta dilayani dengan fasilitas transportasi yang memadai.
Jadi dengan memberikan jaminan harga yang tinggi, para petani akan
terangsang untuk meningkatkan produksi pangan dan komoditi pertanian
lainnya. Ini berarti bahwa kebijakan harga yang positif dapat bertindak
sebagai perangsang terhadap peningkatan produksi pertanian pada
umumnya, dan tentunya akan dapat dipakai untuk mempengaruhi
komposisi produksi komoditi pertanian pula. Kebijakan harga yang positif
ini akan benar-benar mendorong produksi pertanian untuk bekerja efisien.
Dalam melihat tanggapan atau respon produksi terhadap perubahan harga
perlu dibedakan adanya tiga macam tanggapan:
1. Akan terjadi perubahan dalam komposisi produksi pertanian karena ada
perubahan harga relatif masing-masing komoditi pertanian.
2. Akan ada peningkatan produksi pertanian secara total karena adanya
perbaikan dalam harga relatif komoditi pertanian dibanding dengan
harga komoditi sektor industri. Ini berarti ada perbaikan nilai tukar
(terms of trade) sektor pertanian terhadap sektor industri.
3. Akan ada peningkatan dalam produksi yang menciptakan surplus
produksi yang dapat dipasarkan (marketed surplus) sebagai tanggapan
terhadap kenaikan harga komoditi pertanian itu.
Sebagai contoh, untuk setiap tanaman yang ditanam dengan tujuan
komersial, elastisitas penawaran komoditi yang dipasarkan akan sama
dengan elastisitas produksi: artinya persentase peningkatan produksi sama
6
dengan persentase peningkatan pemasaran, Kecuali jika masukan (inputs
seperti kapital, tanah, tenaga kerja dan sebagainya) harus disedot dari
produksi lain-lain komoditi, dan dialihkan untuk memproduksi komoditi
yang harganya meningkat, maka produksi pertanian secara total dapat
menurun. Dalam hal para petani sangat terikat dengan pendapatan uang
yang tetap, atau semua kenaikan produksi suatu komoditi di konsumsi
seluruhnya untuk keperluan sektor subsistence maka elastisitas "marketable
surplus" akan negatif atau sama dengan nol dan elastisitas penawaran karena
perubahan harga akan positif.
b. Kebijakan Harga Positf
Kebijakan harga positif pada umumnya berhasil meningkatkan
produksi pertanian. Namun demikian karena hasil produksi pertanian
berupa bahan makan dan bahan mentah bagi sektor industri dan sektor jasa,
maka dengan adanya kebijakan yang membuat harga produk pertanian
tinggi atau mahal akan berarti bahwa biaya produksi sektor industri dan
sektor jasa akan tinggi pula, sehingga akan menghambat perkembangan
sektor industri dan jasa, serta pembangunan pada umumnya. Dengan
adanya kebijaksanaan harga yang positif, maka mau tidak mau akan
membuat harga pangan dan harga bahan pertanian menjadi mahal, sehingga
berakibat menahan laju perkembangan sektor non-pertanian. Jadi memang
sektor industri dan sektor jasa menghendaki rendahnya harga pangan,
sehingga tingkat upah tenaga kerja dapat ditekan dan tidak mahal bagi
sektor industri dan jasa tersebut. Dengan demikian pertumbuhan sektor
industri dan sektor jasa akan sangat ditolong untuk bisa bersaing di pasar
dalam negeri maupun pasar internasional oleh tingkat upah dan harga
bahan mentah yang murah.
Dengan alasan tersebut di atas banyak negara sedang berkembang
berusaha keras untuk membuat harga pangan dan produk pertanian lainnya
tetap murah dengan maksud supaya rakyat tidak resah dan sektor industri
dan jasa mampu berkembang. Pengalaman Indonesia pada tahun 1960 1980-an membuktikan bahwa pangan khususnya beras telah menjadi
komoditi penting, bahkan telah menjadi pembimbing harga (price leader)
7
dan harga beras menjadi barometer bagi harga barang-barang lain, Untuk
mencegah agar produksi pertanian, khususnya beras, tidak merosot dengan
adanya harga beras yang rendah itu, maka pemerintah mengenalkan
program subsidi input (inputs subsidy) dibarengi dengan program
penyuluhan pertanian yang intensif dan pembangunan sistem irigasi.
Dengan demikian walaupun harga beras ditekan rendah dengan aturan
harga eceran tertinggi (maksimum) untuk beras, maka petani tidak akan
terlalu dirugikan, dan produksi pertanian meningkat, serta pertumbuhan
ekonomi berlangsung terus, tidak terhambat.
Hal ini berarti pula bahwa dana yang seharusnya tersedia untuk
investasi-investasi vital pemerintah guna menyediakan barang-barang
prasarana pokok (social over head capital), seperti jalan, jembatan,
pelabuhan, listrik, irigasi dan sebagainya menjadi berkurang. Tetapi
dengan cara subsidi input itu, sebenarnya pemerintah memberi kesempatan
kepada swasta untuk berkembang sendiri dengan didukung harga pangan
yang murah. Dan biasanya secara politis alternatif subsidi input inilah yang
dapat
menjamin
ketenangan
masyarakat,
serta
dapat
langsung
memperkenalkan teknologi baru kepada petani.
2. 3 Kurs Devisa
Sistem devisa Indonesia sejak tahun 1998 menganut sistem devisa
mengambang (floating exchange rate system), artinya kurs devisa dapat
berubah-ubah sesuai dengan permintaan dan penawaran pasar akan valuta
asing. Dalam sistem devisa mengambang ini pemerintah tidak perlu campur
tangan dalam penetapan tinggi rendahnya kurs valuta asing. Di sisi lain 10 ada
sistem devisa tetap (fixed exchange rate system) di mana kurs valuta asing
dipertahankan oleh pemerintah untuk tidak berubah sepanjang waktu. Dalam
kasus sistem devisa tetap pemerintah perlu campur tangan melalui Bank
Sentral untuk mengendalikan kurs devisa yang telah ditetapkan. Salah satu
penganut setia dari sistem devisa tetap adalah Republik Rakyat China.
Mekanisme yang digunakan adalah semacam yang diperlakukan dalam sektor
pertanian dengan kebijakan penyangga, tetapi untuk kurs devisa yang tetap ini
pemerintah harus siap dengan dana cadangan devisa yang cukup kuat. China
8
memiliki cadangan devisa sebanyak US$ 1000 miliar, sedangkan Indonesia
hanya memiliki sekitar US$ 67 miliar pada tahun 2010, Apa manfaat cadangan
devisa dalam mekanisme kurs devisa tetap itu? Tidak lain adalah untuk
melakukan pembelian valuta asing bila kurs devisa cenderung turun, dan untuk
dijual bila kurs devisa cenderung naik.
Mengapa Indonesia tidak menganut sistem devisa tetap? Tidak lain karena
cadangan devisa yang dimiliki oleh Indonesia sangat tipis, sehingga bila terjadi
gejolak kenaikan kurs US$ terhadap rupiah. maka supaya harga US$ tidak
naik, pemerintah harus menjual cadangan US$ yang disimpan di Bank
Indonesia. Tetapi kalau kecen- derungan peningkatan kurs terus terjadi, operasi
pasar valuta asing. dengan cara menjual cadangan US$ akan tidak berdaya lagi
semasa cadangan US$ di Bank Indonesia habis terkuras. Karena itu Indonesia
memutuskan untuk menganut sistem devisa yang mengambang sesuai dengan
kekuatan permintaan dan penawaran valuta asing tersebut.
2. 4 Penentu Harha Angkutan Umum
Tarif transportasi ditentukan oleh berbagai faktor. Faktor utama yang
memengaruhi tarif transportasi adalah jarak (distance), berat (weight), dan
densitas (density). Jarak merupakan faktor utama yang menentukan biaya
transportasi. Umumnya biaya-biaya transportasi dipicu oleh jarak. Jarak
transportasi akan berkontribusi secara langsung terhadap biaya variabel seperti
tenaga sopir, biaya bahan bakar dan minyak (fuel), dan biaya pemeliharaan
kendaraan. Tarif transportasi ditetapkan berdasarkan dua pentahapan. Pertama,
pengelompokkan kategori jenis produk atau barang yang diangkut. Kedua,
penetapan tarif berdasarkan jenis kelompok produk atau barang, bert, densitas,
dan jarak. Klasifikasi produk atau barang yang diangkut berdasarkan
karakteristik produk atau barang yang memengaruhi biaya handling atau biaya
transport. Produk atau barang dengan kesamaan dalam densitas, stowbility,
handling, packaging, liabilitas, dan nilai produk dikelompokkan dalam satu
kelas kelompok produk atau barang. Tujuan dari klasifikasi produk atau barang
ini agar diperoleh basis pentarifan yang sederhana, sehingga perusahaan
9
operator transportasi tidak perlu menetapkan tarif per jenis produk atau barang
yang diangkut.
Untuk angkutan umum (kereta api, bis, kapal laut, maupun pe- sawat udara)
pada awalnya pemerintah menganut sistem fixed rate tarif system. Namun
dengan perkembangan sistem pemerintahan sejak Orde Baru sampai saat
pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka yang terakhir ini
telah menganut sistem pentarifan yang cenderung menyerupai sistem kapitalis.
Sistem tarif yang dianut adalah peak load pricing system, yaitu mengenakan
pungutan yang tinggi saat permintaan akan jasa angkutan itu meningkat.
Permintaan yang tinggi akan transportasi terjadi pada saat menjelang hari raya,
hari libur anak sekolah, dan hari libur umum. Bahkan pada seiap akhir pekan
mulai Hari Jumat sampai dengan Hari Senin tarif angkutan kereta api dan
angkutan udara biasanya lebih mahal daripada pada hari- hari biasa, karena
pada hari-hari tersebut permintaan akan jasa angkutan meningkat.Jadi baik
kelompok miskin atau kelompok berpenghasilan rendah tidak mungkin untuk
bepergian pada akhir pekan atau pada saat-saat liburan karena harga tiket
angkutan perjalanan selalu menjadi mahal
10
BAB III
PENUTUP
3. 1 Kesimpulan
Bagi perusahaan negara di samping diwajibkan untuk menghasilkan barang
dan jasa sebanyak mungkin guna mencukupi kebutuhan orang banyak,
perusahaan tersebut diperkenankan untuk mencari laba murni dalam jumlah
tertentu. Hal ini berarti pula bahwa dana yang seharusnya tersedia untuk
investasi-investasi vital pemerintah guna menyediakan barang-barang
prasarana pokok (social over head capital), seperti jalan, jembatan, pelabuhan,
listrik, irigasi dan sebagainya menjadi berkurang. Produk atau barang dengan
kesamaan dalam densitas, stowbility, handling, packaging, liabilitas, dan nilai
produk dikelompokkan dalam satu kelas kelompok produk atau barang. Tujuan
dari klasifikasi produk atau barang ini agar diperoleh basis pentarifan yang
sederhana, sehingga perusahaan operator transportasi tidak perlu menetapkan
tarif per jenis produk atau barang yang diangkut.
3. 2 Saran
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak
kekurangan, maka dari itu penulis mengharapkan saran dan kritikan yang
membangun dari pembaca terhadap makalah ini agar penulis bisa lebih baik
lagi dalam membuat makalah ini pembaca dapat menambah ilmu pengetahuan
yang bermanfaat.
11