TUGAS MAKALAH
HUBUNGAN INDUSTRIAL
HARIS WAHYUDIN
200208190
PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS SOSIAL HUMANIORA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
BANDUNG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini, hubungan perburuhan merupakan fenomena yang menarik perhatian
berbagai pemangku kepentingan di tanah air dan di seluruh dunia. Masalah
ketenagakerjaan sering kita dengar
di daerah kita. Jika ini secara signifikan
dipengaruhi oleh pengaturan kerja. Kontrak kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003
adalah kontrak antara pekerja atau pekerja dengan perusahaan atau pemberi kerja,
termasuk ketentuan hak dan kewajiban para pihak. Kontrak kerja pada dasarnya
dibuat untuk menghindari kemungkinan terjadinya perselisihan atau perselisihan
antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja, yaitu pihak pertama
(perusahaan) dan pihak kedua (karyawan).
Perjanjian kerja sebagai sarana pendahulu sebelum berlangsungnya hubungan kerja,
harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, dalam arti mencerminkan keadilan baik
bagi penguasaha maupun bagi buruh, karena keduanya akan terlibat dalam suatu
hubungan kerja. Di dunia barat kehidupan masyarakat seperti halnya merupakan arena
pertarungan antara kepentingan-kepentingan perseorangan yang saling bertentangan,
sedangkan didalam lingkungan masyarakat Indonesia adalah tempat kerjasama
dimana anggota melakukan tugas tertentu menurut pembagian kerja yang tertatur
menuju tercapainya cita-cita bersama, yaitu masyarakat adil dan makmur. Dalam
masyarakat Indonesia yang demikian itu, misalnya dicerminkan dalam asas pokok
yang mengatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan, soal pemburuhan nanti bukan lagi semata-mata soal
melindungi
pihak
yang
perekonomiannya
lemah
terhadap
pihak
yang
perekonomiannya kuat untuk mencapai adanya keseimbangan antara kepentingan
yang berlainan, melainkan juga soal menemukan jalan dan cara yang sebaik-baiknya,
dengan tidak meninggalakan sifat kepribadian dan kemanusiaan, bagi setiap orang
yang melakukan pekerjaan, untuk mendapatkan hasil yang sebaik-baiknya dari tiap
pekerjaan yang sudah ditentukan menjadi tugasnya dan sebagai imbalan atas jerih
payanhnya itu mendapat kan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena
itu harus diatur dan perlu adanya suatu ikatan antara pekerja dan majikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Kontrak Kerja
Kontrak yang biasa disebut dalam bahasa Belanda sebagai Arbeidsovereenkoms, yang
dapat diartikan dengan cara yang berbeda. Pengertian pertama dapat ditemukan dalam
ketentuan Pasal 1601a KUHPerdata sehubungan dengan perjanjian kerja yang
dinyatakannya.
“Kontrak kerja adalah suatu kontrak yang menjanjikan bahwa seorang pekerja, salah
satu pihak, akan menerima upah dalam jangka waktu tertentu untuk bekerja di bawah
arahan majikan, pihak lain.”
Kesepakatan pengertian tersebut adalah seorang ahli hukum ketenagakerjaan Indonesia
yaitu Prof. .R. Ditingkatkan oleh. Iman Soepono, S.H. Dalam memahami kontrak kerja,
beliau menjelaskan: Selain itu, ada pendapat lain dari Profesor Svekti tentang
pengertian kontrak kerja. Dalam bukunya “Berbagai Perjanjian”, ia menyatakan bahwa
perjanjian kerja adalah:
"Kesepakatan antara" pekerja "dan" majikan "ditandai dengan karakteristik. Adanya
upah atau gaji tertentu yang disepakati, dan hubungan di atas, yaitu hubungan di mana
satu pihak (majikan) berhak memerintahkan pihak lain untuk patuh. Mengenai pola
ketenagakerjaan, Wiwoho Soedjono, S.H. menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
pola kerja adalah hubungan antara mereka yang bertindak sebagai pekerja atau pekerja
tidak terampil dengan mereka yang bertindak sebagai pemberi kerja. Kesepakatan itu
setara dan seimbang. Ini berbeda dengan definisi kontrak kerja.
2.2
Unsur-unsur Dalam Kontrak Kerja
a) Unsur Kerja atau Adanya Pekerjaan
Dalam suatu kontrak kerja, pekerjaan harus disepakati dan dilaksanakan oleh
pekerja yang menandatangani kontrak kerja. Pekerjaan apa yang dilakukan
karyawan harus diatur dalam kontrak kerja. Pasal 1603a KUHPerdata menyatakan
bahwa:
“Seorang pekerja wajib melakukan pekerjaannya. Hanya dengan persetujuan
majikannya ia dapat menempatkan pihak ketiga atas namanya” (Pasal 1383 KUH
Perdata).
b) Keberadaan Jasa atau Unsur Jasa
Ketika melakukan pekerjaan yang dilakukan sebagai ekspresi dari adanya kontrak
kerja, karyawan harus mematuhi perintah orang lain, majikan, dan lain-lain. ,
Pemberi pekerjaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa seorang karyawan berada
di bawah orang lain, majikan, dalam melakukan pekerjaannya.
c) Adanya Unsur Waktu
Ketika Anda melakukan hubungan kerja, Anda harus melaksanakannya sesuai
dengan waktu yang
ditentukan dalam kontrak kerja atau ketentuan
perundang-undangan. Oleh karena itu, pekerja tidak boleh melakukan apa yang
diinginkan majikan mereka dalam pekerjaan mereka, dan ketika ini terjadi,
manusia hilang, yang dapat dilakukan sepanjang hidup mereka. Ini yang disebut
perbudakan, bukan kontrak kerja.
d) Adanya upah atau elemen upah
Jika seorang pekerja mendapatkan sesuatu selain upah di tempat kerja, tetapi
tujuannya adalah sesuatu selain upah, melakukan pekerjaan itu bukanlah kontrak
kerja yang memenuhi.
2.3
Definisi Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Syarat kerja adalah hak
dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha yang belum diatur didalam peraturan
perundang-undangan. Sementara, tata tertib perusahaan adalah aturan yang harus
ditaati atau dilaksanakan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya disuatu
perusahaan.
2.4
Tujuan Peraturan Perusahaan
a) Memberikan kepastian syarat-syarat kerja di perusahaan
b) Meningkatkan kegairahan dan ketenangan bekerja
c) Meningkatkan produktivitas kerja, akhirnya akan meningkatkan taraf hidup pekerja
dan keluarganya.
2.5
Ketentuan Dalam Peraturan Perusahaan
a) Pengusaha yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang pekerja atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
b) Pembuatan peraturan perusahaan merupakan dan tanggung jawab perusahaan
c) Pengusaha dalam menyusung peraturan perusahaan, mempertimbangkan saran dan
pertimbangan wakil pekerja atau pengurus serikat buruh
d) Wakil pekerja atau serikat pekerja, dapat tidak memberikan saran dan pertimbangan
peraturan perusahaan yang dibuat oleh perusahaan.
e) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
f) Berlakunya peraturan perusahaan adalah sejak mendapatkan pengesahan dari menteri
atau pejabat yang ditunjuk selama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah abis
masa berlakunya.
g) Berlakunya peraturan perusahaan adalah sejak mendapatkan pengesahan dari menteri
atau pejabat yang ditunjuk selama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah abis
masa berlakunya.
h) Pengusaha wajib melayani kehendak serikat pekerja di perusahaan untuk melakukan
perundingan pembuatan perjanjian kerjasama.
i) Perubahan peraturan perusahaan dapat dilakukan atas dasar kesepakatan bersama
antara pengusaha dan wakil pekerja, perubahan ini memiliki hukum yang mengikat
setelah disahkan oleh menteri.
j) Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) peraturan perusahaan saja yang
berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan
k) Apabila perusahaan mempunyai cabang perusahaan maka PP induk yang berlaku di
semua cabang perusahaan, serta dapat dibuat turunan untuk masing-masing anak
perusahaan.
l) Perusahaan wajib memberitahu isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan
atau perubahannya kepada pekerja
m) Pengesahan peraturan perusahaan oleh menteri pejabat yang ditunjuk, harus sudah
diberikan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterima.
n) Dalam waktu 30 hari PP belum disahkan, namun dianggap telah disahkan.
2.6
Proses pembuatan Peraturan Perusahaan
a) Pengusaha membuat naskah rancangan peraturan perusahaan
b) Untuk mendapatkan saran dan pertimbangan, pengusaha harus menyampaikan naskah
rancangan tersebut kepada wakil pekerja secara tertulis dengan bukti tanda terima
c) Jika dalam waktu 14 hari wakil pekerja belum memberikan saran dan pertimbangan,
maka pengusaha berhak mengajukan permohonan pengesahan disertai dengan bukti
pengusaha telah meminta saran dan pertimbangan dari pihak buruh
d) Pengusahan harus mengajukan rancangan peraturan perusahaan dalam rangkap 3
disertai bukti telah meminta saran dan pertimbangan dari perwakilan pekerja
e) Pejabat yang bertanggung jawab meneliti kelengkapan materi PP
f) Jika terdapat materi yang tidak sesuai dalam peraturan perundang-undangan maka
pejabat terkait wajib mengembalikannya dalam waktu 7 hari
g) Pengusaha wajib menyampaikan PP yang telah dilengkapi atau diperbaiki kepada
instansi yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja dalam 14 hari sejak
diterimanya pengembalian.
h) Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan pada butir g, maka perusahaan dianggap
tidak mengajukan peraturan perusahaan.
i) Setelah memenuhi persyaratan, instansi yang bertanggung jawab dibidang tenaga
kerja mengeluarkan surat pengesahan.
j) Pengusaha berhak mengajukan pembaharuan PP paling lama 30 hari kerja setelah
berakhirnya PP
k) Permohonan pengesahan peraturan perusahaan diajukan kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang tenaga kerja, memuat :
o Nama dan alamat perusahaan
o Nama dan pimpinan perusahaan
o Wilayah operasi perusahaan
o Status perusahaan
o Jenis atau bidang usaha
o Jumlah pekerja menurut jenis kelamin
o Status hubungan kerja
o Upah tertinggi dan terendah
o Nama dan alamat serikat buruh ( apabila ada )
o Nomor pencatatan serikat buruh ( apabila ada )
o Masa berlakunya peraturan perusahaan
o Pengesahan peraturan untuk yang ke berapa
2.7
Materi peraturan perusahaan
a) Hak dan kewajiban pengusaha
b) Hak dan kewajiban pekerja
c) Syarat kerja
d) Tata tertib perusahaan
e) Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
2.8
Pengesahan Peraturan Perusahaan
Perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang pekerja atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh:
o Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota;
o Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi,
untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam
1 (satu) provinsi;
o Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk perusahaan yang
terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
Peraturan perusahaan harus disusun dengan meminta pertimbangan dari wakil pekerja
di perusahaan yang bersangkutan, dan harus memuat hak dan kewajiban pekerja, serta
hak dan kewajiban pengusaha, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu
berlakunya peraturan perusahaan.Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh
bertentangan atau memuat perlindungan kurang dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku.Perusahaan tidak wajib menyusun peraturan perusahaan jika telah
memiliki Perjanjian Kerja Bersama.
2.9
Definisi Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama ialah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara
serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertaggung
jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha dan atau beberapa pengusaha
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak ( pasal 1 UU
no.13 tahun 2003)
2.10
Tujuan Perjanjian Kerja Bersama
Tujuan dibuatnya perjanjian kerja bersama ialah :
o Mengusahakan perbaikan syarat-syarat kerja
o Meningkatkan kegairahan dan ketenangan kerja
2.11
Hal-hal yang diperhatikan dalam pembuatan perjanjian kerja bersama
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam membuat PKB adalah :
a) Dibuat tertulis, menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin
b) Jika PKB tidak dibuat dalam bahasa indonesia maka harus di terjemahkan ke dalam
bahasa indonesia
c) Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun
d) PKB dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 tahun dalam kesepakatan
tertulis
e) Perundingan PKB berikutnya paling cepat 3 bulan
f) Apabila PKB belum memenuhi pada poin 5, maka PKB berlaku untuk paling lama 1
tahun
g) Ketentuan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
h) Jika PKB bertentangan dengan hukum yang berlaku maka dinyatakan batal hukum
i) Dalam satu perusahaan hanya dibuat satu PKB
j) PKB paling sedikit memuat :
o Hak dan kewajiban pengusaha
o Hak dan kewajiban serikat buruh
o Jangka waktu dan tanggal berlakunya PKB
o Tanda tangan para pembuat PKB
k) Tahap-tahap pembuatan PKB
a) Tahap persiapan
o Kesiapan mental dan fisik
o Mempersiapkan data dan informasi
o Membuat konsep yang dipertukarkan
o Mempersiapkan tim perunding
o Tim
perunding
ketenagakerjaan.
harus
memenuhi
peraturan
perundang-undangan
b) Tahap perundingan
o Merundingkan kondisi perundingan, waktu, tempat,biaya, penjadualan hak
dan kewajiban
o Pertukaran konsep
o Menginvestarisasikan hal-hal yang sudah memiliki titik temu dan hal-hal yang
belum disepakati harus dirundingkan
o Perundingan lebih fokus pada hal-hal sukar
o Menjaga suasana keterbukaan dan kekeluargaan
o Kedua belah pihak dalam proses perundingan berpedoman pada dasar-dasar
hubungan industrial
c) Tahap penyusunan
o Item-item yang disepakati disusun didalam konsep PKB
o Membentuk tim kecil yang anggotanya terdiri dari kedua belah pihak untuk
membentuk redaksional
o Diperhatikan kalimat sederhana yang mudah dimengerti
o Dibuat penjelasan pasal-pasal
o Hasil tim kecil dibahas dalam rapat pleno tim perundingan
Kewajiban para pihak
a) Wajib melaksanakan ketentuan yang ada di dalam PKB
b) Wajib memberitahukan kepada seluruh pekerja
c) Mencetak dan membagikan ke seluruh pekerja atas biaya perusahaan
d) Pengusaha mendaftarkan kepada pihak bertanggungjawab atas
ketenagakerjaan Pendaftaran PKB
o Pendaftaran PKB bertujuan untuk :
• Sebagai alat monitoring dan evaluasi
o Pelampiran pada PKB :
• Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Menakertrans RI
• Naskah dibuat 3 rapngkap dan bermaterai cukup yang telah ditanda
tangani oleh pengusaha dan SP/SB
• Foto copy nomor pencatatan SP/SB sesuai dengan UU no.21 tahun
2000
• Surat penyataan bahwa SP/SB sesuai dengan yang dimaksud di UU
no.13 tahun 2003 pasal 119 atau pasal 120
o Pendaftaran PKB yang dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 dilakukan oleh :
• Kepala instansi bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
kabupaten/ kota untuk perusahaan hanya terdapat dalam 1 wilayah
kab/kota
• Kepala instansi bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
propinsi untuk perusahaan yang terdapat lebih dari 1 perusahaan di
kab/kota dalam satu propinsi.
BAB III
3.1 Daftar pustaka
http://www.depnakertrans.go.id/uploads/doc/perundangan/8952415504ee055043303f.pdf
http://www.depnakertrans.go.id/uploads/doc/pkb.pdf
F.X Djulmiaji, Perjanjian Kerja, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Goenawan Oetomo, Pengantar Hukum Perburuhan dan Hukum Perburuhan di Indonesia, Jakarta:
Grhadika Binangkit Press, 200