Academia.eduAcademia.edu

Makalah Tugas Hubungan Industrial Haris Wahyudin

TUGAS MAKALAH HUBUNGAN INDUSTRIAL HARIS WAHYUDIN 200208190 PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS SOSIAL HUMANIORA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANDUNG BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dewasa ini, hubungan perburuhan merupakan fenomena yang menarik perhatian berbagai pemangku kepentingan di tanah air dan di seluruh dunia. Masalah ketenagakerjaan sering kita dengar di daerah kita. Jika ini secara signifikan dipengaruhi oleh pengaturan kerja. Kontrak kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah kontrak antara pekerja atau pekerja dengan perusahaan atau pemberi kerja, termasuk ketentuan hak dan kewajiban para pihak. Kontrak kerja pada dasarnya dibuat untuk menghindari kemungkinan terjadinya perselisihan atau perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja, yaitu pihak pertama (perusahaan) dan pihak kedua (karyawan). Perjanjian kerja sebagai sarana pendahulu sebelum berlangsungnya hubungan kerja, harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, dalam arti mencerminkan keadilan baik bagi penguasaha maupun bagi buruh, karena keduanya akan terlibat dalam suatu hubungan kerja. Di dunia barat kehidupan masyarakat seperti halnya merupakan arena pertarungan antara kepentingan-kepentingan perseorangan yang saling bertentangan, sedangkan didalam lingkungan masyarakat Indonesia adalah tempat kerjasama dimana anggota melakukan tugas tertentu menurut pembagian kerja yang tertatur menuju tercapainya cita-cita bersama, yaitu masyarakat adil dan makmur. Dalam masyarakat Indonesia yang demikian itu, misalnya dicerminkan dalam asas pokok yang mengatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, soal pemburuhan nanti bukan lagi semata-mata soal melindungi pihak yang perekonomiannya lemah terhadap pihak yang perekonomiannya kuat untuk mencapai adanya keseimbangan antara kepentingan yang berlainan, melainkan juga soal menemukan jalan dan cara yang sebaik-baiknya, dengan tidak meninggalakan sifat kepribadian dan kemanusiaan, bagi setiap orang yang melakukan pekerjaan, untuk mendapatkan hasil yang sebaik-baiknya dari tiap pekerjaan yang sudah ditentukan menjadi tugasnya dan sebagai imbalan atas jerih payanhnya itu mendapat kan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu harus diatur dan perlu adanya suatu ikatan antara pekerja dan majikan. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Definisi Kontrak Kerja Kontrak yang biasa disebut dalam bahasa Belanda sebagai Arbeidsovereenkoms, yang dapat diartikan dengan cara yang berbeda. Pengertian pertama dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1601a KUHPerdata sehubungan dengan perjanjian kerja yang dinyatakannya. “Kontrak kerja adalah suatu kontrak yang menjanjikan bahwa seorang pekerja, salah satu pihak, akan menerima upah dalam jangka waktu tertentu untuk bekerja di bawah arahan majikan, pihak lain.” Kesepakatan pengertian tersebut adalah seorang ahli hukum ketenagakerjaan Indonesia yaitu Prof. .R. Ditingkatkan oleh. Iman Soepono, S.H. Dalam memahami kontrak kerja, beliau menjelaskan: Selain itu, ada pendapat lain dari Profesor Svekti tentang pengertian kontrak kerja. Dalam bukunya “Berbagai Perjanjian”, ia menyatakan bahwa perjanjian kerja adalah: "Kesepakatan antara" pekerja "dan" majikan "ditandai dengan karakteristik. Adanya upah atau gaji tertentu yang disepakati, dan hubungan di atas, yaitu hubungan di mana satu pihak (majikan) berhak memerintahkan pihak lain untuk patuh. Mengenai pola ketenagakerjaan, Wiwoho Soedjono, S.H. menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pola kerja adalah hubungan antara mereka yang bertindak sebagai pekerja atau pekerja tidak terampil dengan mereka yang bertindak sebagai pemberi kerja. Kesepakatan itu setara dan seimbang. Ini berbeda dengan definisi kontrak kerja. 2.2 Unsur-unsur Dalam Kontrak Kerja a) Unsur Kerja atau Adanya Pekerjaan Dalam suatu kontrak kerja, pekerjaan harus disepakati dan dilaksanakan oleh pekerja yang menandatangani kontrak kerja. Pekerjaan apa yang dilakukan karyawan harus diatur dalam kontrak kerja. Pasal 1603a KUHPerdata menyatakan bahwa: “Seorang pekerja wajib melakukan pekerjaannya. Hanya dengan persetujuan majikannya ia dapat menempatkan pihak ketiga atas namanya” (Pasal 1383 KUH Perdata). b) Keberadaan Jasa atau Unsur Jasa Ketika melakukan pekerjaan yang dilakukan sebagai ekspresi dari adanya kontrak kerja, karyawan harus mematuhi perintah orang lain, majikan, dan lain-lain. , Pemberi pekerjaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa seorang karyawan berada di bawah orang lain, majikan, dalam melakukan pekerjaannya. c) Adanya Unsur Waktu Ketika Anda melakukan hubungan kerja, Anda harus melaksanakannya sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam kontrak kerja atau ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, pekerja tidak boleh melakukan apa yang diinginkan majikan mereka dalam pekerjaan mereka, dan ketika ini terjadi, manusia hilang, yang dapat dilakukan sepanjang hidup mereka. Ini yang disebut perbudakan, bukan kontrak kerja. d) Adanya upah atau elemen upah Jika seorang pekerja mendapatkan sesuatu selain upah di tempat kerja, tetapi tujuannya adalah sesuatu selain upah, melakukan pekerjaan itu bukanlah kontrak kerja yang memenuhi. 2.3 Definisi Peraturan Perusahaan Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Syarat kerja adalah hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha yang belum diatur didalam peraturan perundang-undangan. Sementara, tata tertib perusahaan adalah aturan yang harus ditaati atau dilaksanakan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya disuatu perusahaan. 2.4 Tujuan Peraturan Perusahaan a) Memberikan kepastian syarat-syarat kerja di perusahaan b) Meningkatkan kegairahan dan ketenangan bekerja c) Meningkatkan produktivitas kerja, akhirnya akan meningkatkan taraf hidup pekerja dan keluarganya. 2.5 Ketentuan Dalam Peraturan Perusahaan a) Pengusaha yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang pekerja atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan b) Pembuatan peraturan perusahaan merupakan dan tanggung jawab perusahaan c) Pengusaha dalam menyusung peraturan perusahaan, mempertimbangkan saran dan pertimbangan wakil pekerja atau pengurus serikat buruh d) Wakil pekerja atau serikat pekerja, dapat tidak memberikan saran dan pertimbangan peraturan perusahaan yang dibuat oleh perusahaan. e) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku f) Berlakunya peraturan perusahaan adalah sejak mendapatkan pengesahan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk selama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah abis masa berlakunya. g) Berlakunya peraturan perusahaan adalah sejak mendapatkan pengesahan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk selama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah abis masa berlakunya. h) Pengusaha wajib melayani kehendak serikat pekerja di perusahaan untuk melakukan perundingan pembuatan perjanjian kerjasama. i) Perubahan peraturan perusahaan dapat dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara pengusaha dan wakil pekerja, perubahan ini memiliki hukum yang mengikat setelah disahkan oleh menteri. j) Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) peraturan perusahaan saja yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan k) Apabila perusahaan mempunyai cabang perusahaan maka PP induk yang berlaku di semua cabang perusahaan, serta dapat dibuat turunan untuk masing-masing anak perusahaan. l) Perusahaan wajib memberitahu isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja m) Pengesahan peraturan perusahaan oleh menteri pejabat yang ditunjuk, harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterima. n) Dalam waktu 30 hari PP belum disahkan, namun dianggap telah disahkan. 2.6 Proses pembuatan Peraturan Perusahaan a) Pengusaha membuat naskah rancangan peraturan perusahaan b) Untuk mendapatkan saran dan pertimbangan, pengusaha harus menyampaikan naskah rancangan tersebut kepada wakil pekerja secara tertulis dengan bukti tanda terima c) Jika dalam waktu 14 hari wakil pekerja belum memberikan saran dan pertimbangan, maka pengusaha berhak mengajukan permohonan pengesahan disertai dengan bukti pengusaha telah meminta saran dan pertimbangan dari pihak buruh d) Pengusahan harus mengajukan rancangan peraturan perusahaan dalam rangkap 3 disertai bukti telah meminta saran dan pertimbangan dari perwakilan pekerja e) Pejabat yang bertanggung jawab meneliti kelengkapan materi PP f) Jika terdapat materi yang tidak sesuai dalam peraturan perundang-undangan maka pejabat terkait wajib mengembalikannya dalam waktu 7 hari g) Pengusaha wajib menyampaikan PP yang telah dilengkapi atau diperbaiki kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja dalam 14 hari sejak diterimanya pengembalian. h) Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan pada butir g, maka perusahaan dianggap tidak mengajukan peraturan perusahaan. i) Setelah memenuhi persyaratan, instansi yang bertanggung jawab dibidang tenaga kerja mengeluarkan surat pengesahan. j) Pengusaha berhak mengajukan pembaharuan PP paling lama 30 hari kerja setelah berakhirnya PP k) Permohonan pengesahan peraturan perusahaan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja, memuat : o Nama dan alamat perusahaan o Nama dan pimpinan perusahaan o Wilayah operasi perusahaan o Status perusahaan o Jenis atau bidang usaha o Jumlah pekerja menurut jenis kelamin o Status hubungan kerja o Upah tertinggi dan terendah o Nama dan alamat serikat buruh ( apabila ada ) o Nomor pencatatan serikat buruh ( apabila ada ) o Masa berlakunya peraturan perusahaan o Pengesahan peraturan untuk yang ke berapa 2.7 Materi peraturan perusahaan a) Hak dan kewajiban pengusaha b) Hak dan kewajiban pekerja c) Syarat kerja d) Tata tertib perusahaan e) Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan 2.8 Pengesahan Peraturan Perusahaan Perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang pekerja atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh: o Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; o Kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; o Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi. Peraturan perusahaan harus disusun dengan meminta pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan, dan harus memuat hak dan kewajiban pekerja, serta hak dan kewajiban pengusaha, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan atau memuat perlindungan kurang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perusahaan tidak wajib menyusun peraturan perusahaan jika telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama. 2.9 Definisi Perjanjian Kerja Bersama Perjanjian kerja bersama ialah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertaggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha dan atau beberapa pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak ( pasal 1 UU no.13 tahun 2003) 2.10 Tujuan Perjanjian Kerja Bersama Tujuan dibuatnya perjanjian kerja bersama ialah : o Mengusahakan perbaikan syarat-syarat kerja o Meningkatkan kegairahan dan ketenangan kerja 2.11 Hal-hal yang diperhatikan dalam pembuatan perjanjian kerja bersama Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam membuat PKB adalah : a) Dibuat tertulis, menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin b) Jika PKB tidak dibuat dalam bahasa indonesia maka harus di terjemahkan ke dalam bahasa indonesia c) Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun d) PKB dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 tahun dalam kesepakatan tertulis e) Perundingan PKB berikutnya paling cepat 3 bulan f) Apabila PKB belum memenuhi pada poin 5, maka PKB berlaku untuk paling lama 1 tahun g) Ketentuan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan h) Jika PKB bertentangan dengan hukum yang berlaku maka dinyatakan batal hukum i) Dalam satu perusahaan hanya dibuat satu PKB j) PKB paling sedikit memuat : o Hak dan kewajiban pengusaha o Hak dan kewajiban serikat buruh o Jangka waktu dan tanggal berlakunya PKB o Tanda tangan para pembuat PKB k) Tahap-tahap pembuatan PKB a) Tahap persiapan o Kesiapan mental dan fisik o Mempersiapkan data dan informasi o Membuat konsep yang dipertukarkan o Mempersiapkan tim perunding o Tim perunding ketenagakerjaan. harus memenuhi peraturan perundang-undangan b) Tahap perundingan o Merundingkan kondisi perundingan, waktu, tempat,biaya, penjadualan hak dan kewajiban o Pertukaran konsep o Menginvestarisasikan hal-hal yang sudah memiliki titik temu dan hal-hal yang belum disepakati harus dirundingkan o Perundingan lebih fokus pada hal-hal sukar o Menjaga suasana keterbukaan dan kekeluargaan o Kedua belah pihak dalam proses perundingan berpedoman pada dasar-dasar hubungan industrial c) Tahap penyusunan o Item-item yang disepakati disusun didalam konsep PKB o Membentuk tim kecil yang anggotanya terdiri dari kedua belah pihak untuk membentuk redaksional o Diperhatikan kalimat sederhana yang mudah dimengerti o Dibuat penjelasan pasal-pasal o Hasil tim kecil dibahas dalam rapat pleno tim perundingan Kewajiban para pihak a) Wajib melaksanakan ketentuan yang ada di dalam PKB b) Wajib memberitahukan kepada seluruh pekerja c) Mencetak dan membagikan ke seluruh pekerja atas biaya perusahaan d) Pengusaha mendaftarkan kepada pihak bertanggungjawab atas ketenagakerjaan Pendaftaran PKB o Pendaftaran PKB bertujuan untuk : • Sebagai alat monitoring dan evaluasi o Pelampiran pada PKB : • Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Menakertrans RI • Naskah dibuat 3 rapngkap dan bermaterai cukup yang telah ditanda tangani oleh pengusaha dan SP/SB • Foto copy nomor pencatatan SP/SB sesuai dengan UU no.21 tahun 2000 • Surat penyataan bahwa SP/SB sesuai dengan yang dimaksud di UU no.13 tahun 2003 pasal 119 atau pasal 120 o Pendaftaran PKB yang dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 dilakukan oleh : • Kepala instansi bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota untuk perusahaan hanya terdapat dalam 1 wilayah kab/kota • Kepala instansi bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di propinsi untuk perusahaan yang terdapat lebih dari 1 perusahaan di kab/kota dalam satu propinsi. BAB III 3.1 Daftar pustaka http://www.depnakertrans.go.id/uploads/doc/perundangan/8952415504ee055043303f.pdf http://www.depnakertrans.go.id/uploads/doc/pkb.pdf F.X Djulmiaji, Perjanjian Kerja, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008. Goenawan Oetomo, Pengantar Hukum Perburuhan dan Hukum Perburuhan di Indonesia, Jakarta: Grhadika Binangkit Press, 200