BAB 1
GAMBARAN KASUS
Dalam Tahun 2013 PT Kenanga melakukan transaksi dengan beberapa WPLN sebagai berikut:
Mengikat kontrak pemakaian jasa teknik dengan STAHL Gmbh, sebuah perusahaan penduduk Jerman. Pemberian jasa berlangsung di Indonesia selama 6,5 bulan. Atas pemakaian jasa tersebut PT Kenanga membayar fee sebesar Rp750 juta.
Mengikat kontrak dengan seorang lawyer penduduk Jerman. Pemberian jasa berlangsung di Indonesia tanggal 5 Januari s.d. tanggal 10 April 2013 dengan fee sebesar Rp200 juta.
Mengikat kontrak pemakaian jasa konsultan marketing dengan Akira Corp., perusahaan penduduk Jepang. Jasa berlangsung di Indonesia dengan fee sebesar Rp850 juta. Untuk melaksanakan jasanya tersebut, Akira Corp mengirim 2 karyawannya yaitu Mr. Sakura, mengerjakan jasanya di Indonesia dari tanggal 1 Maret s.d. 30 Juni 2013, dan Mr. Mikimoto, mengerjakan jasanya di Indonesia sejak 1 Mei s.d. 15 September 2013. Masing-masing mendapat gaji dari kantor pusat di Jepang sebesar Rp25 juta.
Mengikat kontrak pemakaian jasa pengawasan konstruksi dengan Ogura Corp Jepang dalam rangka membangun gedung kantor milik PT Kenanga. Jasa berlangsung di Indonesia selama 7 bulan dengan fee sebesar Rp1,4 miliar
Mengikat kontrak pemakaian formula pembuatan produk makanan kaleng sesuai core business PT Kenanga dengan Sweety Corp, sebuah perusahaan penduduk Australia dengan imbalan sebesar Rp350 juta. Untuk mengaplikasikan formula pembuatan produk tersebut, Sweety Corp juga memberikan jasa teknik agar hasil produksi makanan kaleng yang diproduksi oleh PT Kenanga juga mempunyai kualitas yang sama dengan yang diproduksi oleh Sweety Corp. Atas jasa tersebut PT Kenanga membayar fee sebesar Rp100 juta. Jasa berlangsung di Indonesia selama 2 minggu.
Mengikat kontrak yang sama dengan point 5 untuk pembuatan makanan kaleng jenis lainnya dengan Black and White Corp Amerika Serikat. Imbalan atas pemakaian formula sebesar Rp400 juta dan imbalan sehubungan dengan pemakaian jasa teknik sebesar Rp150 juta.
BAB 2
PERMASALAHAN KASUS
Berdasarkan gambaran kasus yang telah dipaparkan sebelumnya, permasalahan yang harus dipecahkan terkait dengan kasus tersebut adalah sebagai berikut:
Bagaimana perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh WPLN yang terkait dengan transaksi-transaksi tersebut (STAHL GmbH, lawyer penduduk Jerman, Akira Corp. Jepang, Ogura Corp. Jepang, Sweety Corp. Australia, dan Black and White Corp. Amerika Serikat).
Bagaimana aspek perpajakan terkait dengan PT Kenanga sehubungan transaksi dengan WPLN-WPLN tersebut.
BAB 3
PERATURAN-PERATURAN TERKAIT
Dalam menjawab permasalahan-permasalahan terkait dengan kasus yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat beberapa peraturan yang dipergunakan sebagai dasar hukum dalam menganalisis. Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
Tax Treaty Indonesia – Jerman
Article 12 (Royalties and Fees for Technical Services) paragraph 1 letter c
“Royalties and fees for technical services arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties or of the fees for technical services the tax so charged shall not exceed:……. (c) in the case of fees for technical services 7.5% of the gross amount of such fees.”
Article 12 (Royalties and Fees for Technical Services) paragraph 3
“The term "fees for technical services" as used in this Article means payments of any kind to any person, other than payments to an employee of the person making the payments, in consideration for any services of a managerial, technical or consultancy nature rendered in the Contracting State of which the payer is a resident.”
Article 14 (Independent Personal Services) paragraph 1
“Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the aggregate 120 days in the fiscal year concerned. If he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or periods.”
Article 14 (Independent Personal Services) paragraph 2
“The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants”
Tax Treaty Indonesia – Jepang
Article 7 (Business Profits) Article 7 paragraph 1
“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”
Article 5 (Permanent Establishment) paragraph 5
“An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it furnishes in that other Contracting State consultancy services, or supervisory services in connection with a building, construction or installation project through employees or other personnel -- other than an agent of an independent status to whom the provisions of paragraph 8 apply -- provided that such activities continue (for the same project or two or more connected projects) for a period or periods aggregating more than six months within any taxable year. However, if the furnishing of such services is effected under an agreement between the Governments of the two Contracting States regarding economic or technical cooperation, that enterprise shall, notwithstanding any provisions of this Article, not be deemed to have a permanent establishment in that other Contracting State.”
Article 15 (Dependent Personal Services) paragraph 1
“Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that Contracting State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other Contracting State.”
Article 15 (Dependent Personal Services) paragraph 2
“Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned Contracting State, if: (a) the recipient is present in that other Contracting State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned; and (b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of that other Contracting State; and (c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in that other Contracting State.”
Tax Treaty Indonesia – Australia
Article 12 (Royalties) paragraph 1
“Royalties arising in one of the Contracting States, being royalties to which a resident of the Contracting State is beneficially entitled, may be taxed in that other State.”
Article 12 (Royalties) paragraph 2 letter a
“Those royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the law of that State, but the tax so charged shall not exceed: (a) in the case of royalties described in subparagraphs 3(b) and (c), and to the extent to which they relate to those royalties, in subparagraphs 3(d) and (f) – 10%”
Article 12 (Royalties) Paragraph 2 letter b
“Those royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the law of that State, but the tax so charged shall not exceed:….(b) in all other cases – 15%”
Article 12 (Royalties) Paragraph 3 letter a
“The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for: (a) the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like
property or right; or….”
Article 12 (Royalties) Paragraph 3 letter d
“The term "royalties" in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for: …..(d) the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to, and is furnished as a means of enabling the initial application of, any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); or….”
Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat
Article 13 (Royalties) paragraph 1
“Royalties derived from sources within one of the Contracting States by a resident of other Contracting State may be taxed by both Contracting States.”
Article 13 (Royalties) paragraph 2
“The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3.”
Article 13 (Royalties) paragraph 3 letter a
“The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind made as consideration for the use of, or the right to use, copyrights of literary, artistic, or scientific works (including copyrights or motion pictures and films, tapes or other means of reproduction used for radio or television broadcasting), patents, designs, models, plans, secret processes or formula, trademarks, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. It also includes gains derived from the sale, exchange, or other dispositions of any such property or rights to the extent that the amounts realized on such sale, exchange or other disposition for consideration are contingent on the productivity, use, or disposition of such property or rights.”
Article 5 (Permanent Establishment) paragraph 2 letter j
“The term "permanent establishment" includes but is not limited to: ….(j) the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than 120 days within any consecutive 12-month period, provided that a permanent establishment shall not exist in any taxable year in which such services are rendered in that State for a period or periods aggregating less than 30 days in that taxable year;”
Article 23 (Relief from Double Taxation) paragraph 1
“Double taxation of income shall be avoided in the following manner : (1) In accordance with the provisions and subject to the limitations of the law of the United States, as in force from time to time, the United States shall allow to a citizen or resident of the United States as a credit against the United States tax the appropriate amount of Indonesian tax. Such appropriate amount shall be based upon the amount of tax paid to Indonesia, but the credit shall not exceed the limitations provided by United States law for the taxable year. For the purpose of applying the United States credit in relation to taxes paid to Indonesia, the rules set forth in Article 7 (Source of Income) shall be applied to determine the source of income, subject to such source rules in domestic law as apply solely for the purposes of limiting the foreign tax credit.”
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008.
Pasal 1a
Pasal 2 ayat (4) huruf a
Pasal 4 ayat (2)
Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2
Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2
Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3
Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 2
Pasal 26 ayat (1) huruf c
Pasal 26 ayat (1) huruf d
Pasal 26 ayat (4)
PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
PP No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
PMK No. 187/PJ.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penghindaran Pajak Berganda
BAB 4
PEMBAHASAN KASUS
PT Kenanga mengikat kontrak pemakaian jasa teknik dengan STAHL Gmbh, sebuah perusahaan penduduk Jerman. Pemberian jasa berlangsung di Indonesia selama 6,5 bulan. Atas pemakaian jasa tersebut PT Kenanga membayar fee sebesar Rp750 juta.
Jerman dan Indonesia adalah treaty partner, maka itu untuk mengetahui perlakuan perpajakan atas penghasilan STAHL Gmbh yang didapatkan dari PT Kenanga harus dilihat dulu dari kesepakatan yang terdapat pada Tax Treaty Indonesia – Jerman. Pada Tax Treaty Indonesia – Jerman Article 12 tentang Royalti dan Imbalan Jasa Teknik (paragraph 3), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan fees for technical services dalam article tersebut adalah “payments of any kind to any person, other than payments to an employee of the person making the payments, in consideration for any services of a managerial, technical or consultancy nature rendered in the Contracting State of which the payer is a resident.” Atas dasar ini, Article 12 digunakan dalam menentukan perlakuan perpajakan atas penghasilan STAHL Gmbh.
Pengaturan mengenai hak pemajakan atas penghasilan dari jasa teknik ini diatur dalam Tax Treaty Indonesia – Jerman Article 12 paragraph 1, sebagai berikut:
“Royalties and fees for technical services arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in the Contracting State in which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties or of the fees for technical services the tax so charged shall not exceed…”
Pada article tersebut diatur bahwa imbalan jasa teknik yang timbul di salah satu negara dan dibayarkan kepada penduduk di satu negara lainnya dapat dipajaki di negara dimana imbalan tersebut timbul dan berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, tapi apabila si penerima adalah beneficial owner dari imbalan tersebut, pemajakan atas imbalan tersebut tidak boleh melebihi tariff yang ditentukan dalam tax treaty. Pengaturan besarnya tariff pajak yang boleh dipotong atas imbalan jasa teknik ini diatur dalam Tax Treaty Indonesia – Jerman Article 12 Paragraph 1 letter c, sebagai berikut:
“……..(c) in the case of fees for technical services 7.5% of the gross amount of such fees.”
Apabila diasumsikan STAHL Gmbh adalah beneficial owner dari imbalan jasa teknik yang dimaksud sejumlah Rp750 juta dan STAHL Gmbh dapat membuktikan bahwa ia adalah benar penduduk Jerman (dibuktikan dengan Certificate of Domicile sesuai dengan ketentuan PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penghindaran Pajak Berganda), maka Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut dengan besaran pajak yang dipotong sebesar 7,5% dari bruto imbalan atas jasa teknik tersebut. Dalam hal ini berlaku reduce rate, dimana seharusnya, jika mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, imbalan atas jasa teknik yang diperoleh STAHL Gmbh harus dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari bruto. Namun, karena STAHL Gmbh adalah penduduk Jerman dan beneficial owner dari imbalan tersebut, maka tariff pajak yang dikenakan atas imbalan tersebut tidak boleh lebih dari 7,5% atas bruto.
PPh atas jasa teknik STAHL Gmbh : 7,5% x Rp750 juta = Rp56,25 juta
Pihak yang berkewajiban memotong pajak atas penghasilan STAHL Gmbh tersebut adalah PT Kenangan selaku pihak yang membayarkan imbalan atas jasa teknik tersebut. Bagi PT Kenanga, pembayaran jasa teknik tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dan menjadi pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak, sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2.
Mengikat kontrak dengan seorang lawyer penduduk Jerman. Pemberian jasa berlangsung di Indonesia tanggal 5 Januari s.d. tanggal 10 April 2013 dengan fee sebesar Rp200 juta.
Berdasarkan Tax Treaty Indonesia – Jerman Art 14 Par 2, yang termasuk dalam pengertian pekerjaan bebas (“professional services”) meliputi pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian juga pekerjaan pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan akuntan. Dalam melakukan pekerjaannya (memberikan jasanya), lawyer dari Jerman tersebut langsung memberikan jasanya kepada PT Kenanga tanpa terikat dengan instansi manapun. Karenanya, pekerjaan yang dilakukan oleh lawyer dari Jerman ini tergolong ke dalam Article 14 tentang Pekerjaan Bebas (Independent Personal Services).
Mengacu pada Tax Treaty Indonesia – Jerman Article 14 Paragraph 1, Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan lawyer Jerman tersebut apabila terpenuhi salah satu dari dua syarat yang diatur dalam article ini, yaitu:
Ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Indonesia, atau
Ia berada di Indonesia untuk suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 120 hari dalam masa tahun pajak.
Lawyer tersebut memberikan jasa dari tanggal 5 Januari 2013 s.d. 10 April 2013, terhitung 96 hari. Berarti, syarat pertama tidak terpenuhi karena lawyer tersebut tinggal di Indonesia tidak lebih dari 120 hari. Indonesia masih berkemungkinan memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut apabila syarat kedua terpenuhi.
Syarat kedua adalah mengenai keberadaan tempat tetap bagi lawyer tersebut dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam kasus ini, tidak terdapat keterangan lebih lanjut apakah lawyer tersebut memiliki tempat tetap untuk menjalankan pekerjaannya di Indonesia. Terdapat dua asumsi yang dapat dipergunakan dalam kasus ini, yaitu:
Asumsi pertama, jika lawyer tersebut tidak memiliki tempat tetap di Indonesia, hak pemajakan atas penghasilan lawyer tersebut ada pada Jerman. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya salah satu dua syarat kumulatif yang terdapat di dalam Article 14 Paragraph 1.
Akan tetapi, apabila yang sebenarnya terjadi adalah asumsi kedua, yakni lawyer tersebut memiliki tempat tetap di Indonesia untuk menjalankan pekerjaannya, maka Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan lawyer tersebut (salah satu dari dua syarat kumulatif telah terpenuhi).
Terkait dengan asumsi yang kedua, maka hak pemajakan terdapat pada Indonesia dan pemajakan atas penghasilan lawyer tersebut didasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Lawyer tersebut tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari, maka lawyer tersebut adalah subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (4) huruf a. Keberadaan tempat tetap (fixed place) yang dimiliki lawyer tersebut di Indonesia tidak menyebabkan lawyer tersebut berubah status menjadi subjek pajak dalam negeri. Hal ini dikarenakan satu-satunya hal yang mengubah status subjek pajak luar negeri menjadi subjek pajak dalam negeri adalah jangka waktu SPLN tersebut tinggal dan menetap di Indonesia (jika lebih dari 183 hari, maka status SPLN tersebut berubah menjadi SPDN). Oleh karenanya, atas penghasilan tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto.
PPh atas jasa ahli hukum : 20% x Rp200 juta = Rp160 juta
PT Kenanga selaku pihak yang membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh lawyer dari Jerman tersebut memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima lawyer tersebut. Sementara itu, imbalan atas jasa yang dilakukan lawyer dari Jerman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dan menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak PT Kenanga, sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2.
Mengikat kontrak pemakaian jasa konsultan marketing dengan Akira Corp., perusahaan penduduk Jepang. Jasa berlangsung di Indonesia dengan fee sebesar Rp850 juta. Untuk melaksanakan jasanya tersebut, Akira Corp mengirim 2 karyawannya yaitu Mr. Sakura, mengerjakan jasanya di Indonesia dari tanggal 1 Maret s.d. 30 Juni 2013, dan Mr. Mikimoto, mengerjakan jasanya di Indonesia sejak 1 Mei s.d. 15 September 2013. Masing-masing mendapat gaji dari kantor pusat di Jepang sebesar Rp25 juta.
Dalam Tax Treaty Indonesia – Jepang Art. 7 Par. 1, diatur bahwa profit dari sebuah perusahaan di satu negara hanya dapat dipajaki di negara tersebut, kecuali perusahaan tersebut “membawa bisnisnya” ke negara lain melalui bentuk usaha tetap di negara lain tersebut. Dalam keadaan demikian, profit yang didapatkan perusahaan dapat dipajaki di negara lain dimana terdapat bentuk usaha tetap dari perusahaan tersebut. Karena itu, untuk menentukan hak pemajakan atas penghasilan Akira Corp dari PT Kenanga sehubungan dengan pemakaian jasa konsultan marketing senilai Rp850 juta perlu dilihat keberadaan BUT Akira Corp di Indonesia terlebih dahulu.
Pemberian jasa yang dilakukan Akira Corp. kepada PT Kenanga adalah jenis jasa konsultan marketing. Berdasarkan Tax Treaty Indonesia – Jepang Article 5 tentang Permanent Establishment, satu-satunya jenis jasa yang dapat menimbulkan BUT di Indonesia adalah jasa konsultasi ataupun jasa pengawasan yang berkaitan dengan gedung, konstruksi, atau instalasi, yang berlangsung selama lebih dari enam bulan (Art. 5 Par. 5). Maka itu, pemberian jasa konsultan marketing oleh Akira Corp. tidak menimbulkan BUT di Indonesia sehingga Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan jasa konsultan marketing yang diberikan Akira Corp. kepada PT Kenanga.
Berdasarkan Tax Treaty Indonesia – Jepang Art 15 Par 1, penghasilan yang diterima seorang pegawai yang merupakan penduduk dari satu negara, yang didapatkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaannya di negara itu hanya dapat dipajaki di negara tersebut, kecuali pekerjaan tersebut dilaksanakan di negara lain (“other contracting state”). Jika pekerjaan tersebut dilaksanakan di negara lain, penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan tersebut dapat dipajaki di negara lain tersebut. Dengan demikian, penghasilan Mr. Sakura dan Mr. Mikimoto dapat dikenakan pajak di Indonesia.
Lebih lanjut, pada Tax Treaty Indonesia – Jepang Art. 15 Par. 2 dijelaskan bahwa penghasilan yang dilaksanakan di negara lain (sumber) dapat dikenakan pajak di negara domisili, apabila memenuhi 3 syarat, yakni:
Penerima penghasilan hadir di negara lain tersebut tidak lebih dari 183 hari di dalam tahun kalender, dan;
Gajinya dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja yang bukan penduduk dari negara lain tersebut, dan;
Gajinya tidak dibebankan kepada BUT yang dimiliki perusahaan di negara lain tersebut.
Syarat yang pertama terpenuhi, karena Mr. Sakura dan Mr. Mikimoto hadir di Indonesia tidak lebih dari 183 hari (Mr. Sakura 122 hari, Mr Mikimoto 138 hari). Syarat kedua terpenuhi, karena penghasilan Mr. Sakura dan Mr. Mikimoto dibayarkan oleh kantor pusat Akira Corp. di Jepang. Syarat yang ketiga pun terpenuhi, karena Akira Corp tidak memiliki BUT di Indonesia sehingga otomatis gaji dari Mr. Sakura dan Mr. Mikimoto tidak dibebankan pada BUT di Indonesia. Jadi, hak pemajakan atas penghasilan Mr. Sakura dan Mr. Mikimoto ada pada Jepang, bukan Indonesia.
Bagi PT Kenanga, pembayaran jasa konsultan marketing tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dan menjadi pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak, sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a angka .
Mengikat kontrak pemakaian jasa pengawasan konstruksi dengan Ogura Corp Jepang dalam rangka membangun gedung kantor milik PT Kenanga. Jasa berlangsung di Indonesia selama 7 bulan dengan fee sebesar Rp1,4 miliar
Merujuk pada Tax Treaty Indonesia – Jepang Art. 5 Par. 5, bahwa pemberian jasa yang menimbulkan adanya BUT di negara lain adalah pemberian jasa konsultasi atau jasa pengawasan yang berhubungan dengan bangunan, konstruksi, atau instalasi, berlangsung lebih dari enam bulan. Dengan begitu, Ogura Corp dianggap memiliki BUT di Indonesia karena memberikan jasa pengawasan konstruksi kepada PT Kenanga selama lebih dari 6 bulan, yaitu 7 bulan, sehingga Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan Ogura Corp sebesar Rp1,4 miliar.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 1a, bentuk usaha tetap adalah subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. Penghasilan atas jasa pengawasan konstruksi digolongkan sebagai penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Terdapat beberapa peraturan yang dapat dijadikan dasar dalam penentuan tariff PPh yang harus dikenakan atas penghasilan ini. Detail peraturan-peraturan tersebut tersaji dalam tabel berikut.
Tabel 4.1.
Perbandingan Peraturan mengenai PPh atas Jasa Konstruksi
Dasar Hukum
Tarif Berlaku
PMK No. 187/PJ.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
(Pasal 3)
2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha kecil;
4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha;
6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Tarif tersebut bersifat final (Pasal 2).
PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
(Pasal 3)
2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
PP No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 1 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
(Pasal 10 huruf d)
4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterirna Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi.
Jika menggunakan asumsi bahwa Ogura Corp. adalah penyedia jasa konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha, maka atas penghasilan Ogura Corp. tersebut dikenakan PPh sebesar 4% dari jumlah bruto dan bersifat final.
PPh atas jasa pengawasan konstruksi: 4% x Rp1,4 miliar = Rp56 juta
Ogura Corp. dianggap memiliki BUT di Indonesia, oleh karenanya Ogura Corp juga memiliki kewajiban membayar Branch Profit Tax berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (4). Akan tetapi, karena Ogura Corp. adalah residence Jepang, maka ketentuan reduce rate yang tercantum pada Protokol Tax Treaty Indonesia – Jepang poin 5 huruf a, yakni tidak boleh melebihi 10%. Perhitungannya adalah sebagai berikut.
PKP = Rp1,4 miliar
PPh Badan = NIHIL (Karena penghasilan Ogura Corp. dikenakan PPh Final)
Objek BPT = Rp1,4 miliar
BPT = Rp140 juta (10% x Rp1,4 miliar)
Atas pembayaran jasa pengawasan konstruksi kepada Ogura Corp ini dapat dibebankan sebagai biaya bagi PT Kenanga dan menjadi pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak, sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2.
Mengikat kontrak pemakaian formula pembuatan produk makanan kaleng sesuai core business PT Kenanga dengan Sweety Corp, sebuah perusahaan penduduk Australia dengan imbalan sebesar Rp350 juta. Untuk mengaplikasikan formula pembuatan produk tersebut, Sweety Corp juga memberikan jasa teknik agar hasil produksi makanan kaleng yang diproduksi oleh PT Kenanga juga mempunyai kualitas yang sama dengan yang diproduksi oleh Sweety Corp. Atas jasa tersebut PT Kenanga membayar fee sebesar Rp100 juta. Jasa berlangsung di Indonesia selama 2 minggu.
Pembayaran atas pemakaian formula pembuatan produk makanan kaleng oleh PT Kenanga dari Sweety Corp dapat digolongkan sebagai pembayaran royalty, sejalan dengan Tax Treaty Indonesia – Australia Art. 12 Par. 3 letter a, bahwa kata royalty dalam artikel ini bermakna pembayaran atas penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta, paten, desain atau model, rencana, formula rahasia atau proses, merek dagang, atau lain-lain yang sejenis.
Hak pemajakan atas pembayaran royalty ini dapat dilihat pada Tax Treaty Indonesia – Australia Art. 12 Par. 1, dimana dinyatakan bahwa royalty yang timbul di salah satu negara, yang menjadi royalty (penghasilan) bagi penduduk di negara lain, dapat dipajaki di negara lain tersebut. Merujuk pada Art. 12 Par. 1 ini, royalty yang timbul atas pembayaran PT Kenanga di Indonesia, yang menjadi penghasilan bagi Sweety Corp. Australia, dapat dipajaki di Australia (“may be taxed”).
Akan tetapi, pada Tax Treaty Indonesia – Australia Art. 12 Par. 2 dijelaskan pula bahwa royalty tersebut dapat dikenakan pajak di negara dimana royalty tersebut timbul dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan negara tersebut, dengan pembatasan tariff untuk jenis-jenis royalty tertentu. Artinya, Indonesia pun memiliki hak pemajakan atas royalty yang diterima Sweety Corp. di Indonesia, tetapi tarifnya mengikuti ketentuan pada Tax Treaty Indonesia – Australia Art. 12 Par. 2 letter a dan/atau Tax Treaty Indonesia – Australia Art. 12 Par 2 letter b.
Atas pembayaran royalty formula pembuatan produk makanan kaleng yang diterima Sweety Corp Australia, dikenakan PPh Pasal 26 atas royalty yang diterima oleh WPLN, tapi besar tariff pengenaannya tidak boleh melebihi 15% dari jumlah pembayaran royalty. Hal ini merujuk pada Tax Treaty Indonesia – Australia Art. 12 Par 2 letter b. Dalam hal ini berlaku reduce rate, dimana seharusnya, jika mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, royalti yang diperoleh Sweety Corp. harus dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari bruto.
PPh atas Royalty : 15% x Rp350 juta = Rp52,5 juta
Untuk mengaplikasikan formula pembuatan produk tersebut, Sweety Corp juga memberikan jasa teknik agar hasil produksi makanan kaleng yang diproduksi oleh PT Kenanga juga mempunyai kualitas yang sama dengan yang diproduksi oleh Sweety Corp. Jasa teknik ini sifatnya adalah sebagai “asistensi” tambahan yang diberikan untuk mengaplikasikan formula rahasia pembuatan produk makanan kaleng telah diberikan oleh Sweety Corp. sebelumnya. Penghasilan Sweety Corp dari pemberian jasa ini dapat digolongkan sebagai royalty pula, sesuai dengan Tax Treaty Indonesia – Australia Art. 12 Par. 3 letter d.
Australia dan Indonesia sama-sama memiliki hak pemajakan atas penghasilan Sweety Corp dari jasa teknik yang diberikannya, dengan syarat berlaku reduced rate. Hal ini merujuk pada Tax Treaty Indonesia – Australia Art. 12 Par. 1 dan Art. 12 Par. 2. Berdasarkan Tax Treaty Indonesia – Australia Art. 12 Par. 2 letter a, atas royalty yang timbul karena pemberian jasa sebagai “asistensi” tambahan yang diberikan untuk mengaplikasikan formula rahasia, Indonesia dapat melakukan pemajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia (PPh Pasal 26) dengan besaran tidak boleh melebihi 10% dari jumlah pembayaran royalty atas asistensi pengaplikasian formula tersebut.
PPh atas jasa teknik : 10% x Rp100 juta = Rp10 juta
PPh Pasal 26 yang terutang atas penghasilan Sweety Corp. dari royalty atas formula dan royalty atas asistensi pengaplikasian formula tersebut dipotong oleh PT Kenanga dan PPh Pasal 26 yang sudah dibayarkan oleh Sweety Corp. di Indonesia menjadi kredit pajak bagi Sweety Corp. di Australia. Hal ini sesuai dengan Tax Treaty Indonesia – Australia Art. 24 Par. 1 yang mengatur mengenai metode pengeliminasian pajak berganda.
Pihak yang berkewajiban memotong pajak atas penghasilan Sweety Corp. tersebut adalah PT Kenanga selaku pihak yang membayarkan royalty dan imbalan atas jasa teknik tersebut. Bagi PT Kenanga, pembayaran royalty dan jasa teknik tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dan menjadi pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak, sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan 3.
Mengikat kontrak yang sama dengan point 5 untuk pembuatan makanan kaleng jenis lainnya dengan Black and White Corp Amerika Serikat. Imbalan atas pemakaian formula sebesar Rp400 juta dan imbalan sehubungan dengan pemakaian jasa teknik sebesar Rp150 juta.
Pertama-tama, dalam menjawab kasus ini terlebih dahulu harus diidentifikasi detail-detail permasalahan yang ada. Kontrak yang dibuat oleh PT Kenanga dengan Black and White Corp. Amerika Serikat dikatakan sama dengan kontrak yang diikat PT Kenanga dengan Sweety Corp. Australia. Artinya, dapat disimpulkan bahwa kontrak antara PT Kenanga dengan Black and White Corp. Amerika Serikat meliputi pemberian formula rahasia pembuatan makanan kaleng dan pemberian jasa teknik oleh Black and White Corp. yang berlangsung selama 2 minggu agar hasil produksi makanan kaleng yang diproduksi oleh PT Kenanga juga mempunyai kualitas yang sama dengan yang diproduksi oleh Black and White Corp. Amerika Serikat.
Pembayaran atas penggunaan formula pembuatan produk makanan kaleng oleh PT Kenanga yang didapatkan dari Black and White Corp. menimbulkan adanya penghasilan berupa royalty bagi Black and White Corp Amerika. Di dalam Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat hal ini diatur dalam Article 13 Paragraph 3 letter a, dimana disebutkan bahwa yang dimaksud dengan royalty pada tax treaty tersebut salah satunya adalah pembayaran atas penggunaan atau hak atas penggunaan proses rahasia atau formula.
Hak pemajakan atas royalty yang timbul di salah satu negara diatur dalam Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat Art. 13 Par. 1, dimana disebutkan bahwa royalty yang timbul di salah satu negara kepada penduduk dari satu negara lainnya dapat dipajaki di kedua negara tersebut. Artinya, Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama memiliki hak pemajakan atas royalty yang timbul di salah satu negara.
Indonesia memiliki hak pemajakan atas penghasilan dari Black and White Corp., dengan mengikuti besaran tariff yang diatur dalam Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat Art. 13 Par. 2, yakni 10% dari jumlah bruto royalty yang diterima Black and White Corp.
Royalti atas penggunaan formula : 10% x Rp400 juta = Rp40 Juta
Pihak yang berkewajiban memotong pajak atas penghasilan Black and White Corp. tersebut adalah PT Kenanga selaku pihak yang membayarkan royalty. Bagi PT Kenanga, pembayaran royalty tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dan menjadi pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak, sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3.
Pajak atas royalty yang telah dibayarkan Black and White Corp. kepada Indonesia dapat menjadi kredit pajak baginya di Amerika Serikat, dengan syarat besaran pengkreditan tersebut tidak boleh melebihi besaran atau batasan yang diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan Amerika Serikat. Hal ini diatur dalam Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat Art 23 Par 1 mengenai relief from double taxation.
Perlakuan perpajakan atas penghasilan jasa teknik yang diterima oleh Black and White Corp. diperlakukan sesuai dengan Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat Article 8 (Business Profits) paragraph 1, dimana diatur bahwa business profit yang diperoleh penduduk satu negara dikecualikan dari pajak yang berlaku di satu negara yang lain, kecuali ia membawa bisnisnya ke negara lain tersebut melalui bentuk usaha tetap. Apabila terdapat bentuk usaha tetap seperti yang dimaksudkan, maka negara lain tersebut berhak memajaki business profit yang memiliki hubungan dengan kegiatan BUT tersebut di negara yang bersangkutan. Oleh karenanya, dalam menentukan perlakuan perpajakan atas imbalan jasa teknik yang diperoleh Black and White Corp. terlebih dahulu harus dilihat apakah Black and White Corp memiliki BUT di Indonesia.
Berdasarkan Tax Treaty Indonesia – Amerika Serikat Artiicle 5 (Permanent Establishment) Paragraph 2 letter j, bahwa yang menyebabkan timbulnya bentuk usaha tetap di negara lain salah satunya adalah pemberian jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan lebih dari 120 hari di dalam periode 12 bulan. Dalam kasus ini, Black and White Corp. Amerika Serikat memberikan jasa tekniknya kurang dari 120 hari, yakni hanya 2 minggu. Artinya, pemberian jasa teknik Black and White Corp. kepada PT Kenanga tidak menimbulkan bentuk usaha tetap di Indonesia sehingga Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas imbalan jasa teknik Black and White Corp. tersebut.
Bagi PT Kenanga, pembayaran jasa teknik tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dan menjadi pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak, sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2.
28