Abstrak UU Bantuan Hukum memberi ruang bagi daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bant... more Abstrak UU Bantuan Hukum memberi ruang bagi daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. Apabila daerah berkehendak mengalokasikan dana bantuan hukum dalam APBD, maka pemerintah daerah dan DPRD harus mengaturnya dalam Peraturan Daerah (perda). Sampai saat ini, di Provinsi Sumatera Utara belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif (legal research). Sifat penelitian ini adalah deksriptif analitis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan (menggambarkan) tentang fakta dan kondisi atau gejala yang menjadi objek penelitian, setelah itu dilakukan telaah secara kritis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sampai saat tulisan ini dibuat ranperda tentang bantuan hukum belum dilakukan penyusunan, masih sekedar dicantumkan dalam Prolegda 2013. Mengingat pentingnya perda tentang bantuan hukum sebagai landasan hukum bagi daerah untuk memenuhi hak-hak masyarakat miskin dalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dibutuhkan komitmen kuat dari DPRD maupun Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara beserta stakeholder untuk segera mengimplementasikan pembentukan perda Bantuan hukum serta mengalokasikan dana bantuan hukum dalam APBD sebagaimana amanat pasal 19 UU Bantuan Hukum. Abstract Legal Aid Act gives space for the local government to allocate fund to enforce Legal Aid in
Abstrak UU Bantuan Hukum memberi ruang bagi daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bant... more Abstrak UU Bantuan Hukum memberi ruang bagi daerah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. Apabila daerah berkehendak mengalokasikan dana bantuan hukum dalam APBD, maka pemerintah daerah dan DPRD harus mengaturnya dalam Peraturan Daerah (perda). Sampai saat ini, di Provinsi Sumatera Utara belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis normatif (legal research). Sifat penelitian ini adalah deksriptif analitis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan (menggambarkan) tentang fakta dan kondisi atau gejala yang menjadi objek penelitian, setelah itu dilakukan telaah secara kritis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sampai saat tulisan ini dibuat ranperda tentang bantuan hukum belum dilakukan penyusunan, masih sekedar dicantumkan dalam Prolegda 2013. Mengingat pentingnya perda tentang bantuan hukum sebagai landasan hukum bagi daerah untuk memenuhi hak-hak masyarakat miskin dalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dibutuhkan komitmen kuat dari DPRD maupun Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara beserta stakeholder untuk segera mengimplementasikan pembentukan perda Bantuan hukum serta mengalokasikan dana bantuan hukum dalam APBD sebagaimana amanat pasal 19 UU Bantuan Hukum. Abstract Legal Aid Act gives space for the local government to allocate fund to enforce Legal Aid in
Uploads
Papers by eka sihombing