Papers by mochamad arifinal
ALQALAM, 2016
Ilmu Pengetahuan Modern tidak mampu menjawab segala permasalahan hidup manusia sehingga dibutuhka... more Ilmu Pengetahuan Modern tidak mampu menjawab segala permasalahan hidup manusia sehingga dibutuhkan suatu formula baru untuk memecahkannya. Konsep Ilmu (AlQuran) adalah salah satu formula baru (sebagai upaya pemecahan problematika keummatan), dalam upaya penelusuran kembali terhadap Ajaran Ilmu Allah. Tulisan ini adalah upaya untuk mengembangkan kembali gagasan tersebut dalam tulisan-tulisan lanjutan yang berguna untuk pengembangan pemikiran, khususnya pemikiran-pemikiran yang dapat menguatkan penalaran-penalaran manusia terhadap kebenaran yang hakiki. Tulisan dalam bentuk artikel ini adalah sebagai sumbangan pemikiran yang orisinal dalam upaya pengembangan pemikiran ilmiah (objektif). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ajaran Ilmu Allah itu terbagi dua, yaitu pertama, Alam Fisika atau ‘ALAM (Khalqiyyah), yang terdiri dari makhluk gaya (Malaikat, Jin dan Ruh); makhluk biologis (Manusia, Tumbuh-tumbuhan dan Hewan); dan makhluk organis (Makro Kosmos seperti Matahari, Bulan dan Bintang ...
Di dalam pengetahuan Ilmu hukum terdapat Asas "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (keine strafe ohne sc... more Di dalam pengetahuan Ilmu hukum terdapat Asas "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (keine strafe ohne schuld atau geen straf zonder schul atau nulla peona sine culpa). 1 Artinya setiap orang tidak dapat dihukum apabila tidak ada kesalahan yang ada pada dirinya.Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan ini terkait erat dengan Asas Legalitas di dalam sistem hukum pidana yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang berbunyi : "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada (Nullun delictum nulla poena sine praevia lege ponali)". Ketentuan mengenai asas legalitas tersebut dapat dimaknai dalam tiga aspek sebagai berikut : 1. Hukum pidana di Indonesia tidak berlaku surut; 2. Hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum pidana tertulis; dan 3. Adanya larangan analogi dalam hukum pidana di Indonesia. Berdasar uraian di atas, maka setiap kejahatan harus tunduk pada asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan di satu sisi dan tunduk pula kepada asas legalitas di sisi lainnya. Tidak terkecuali terhadap Kejahatan Terhadap Kemanusiaan atau dalam istilah lain sering disebut Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pertama, kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat 1Culpa di sini dalam arti luas meliputi juga kesengajaan.Lihat dalam buku Sudarto, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983, hlm. 85.
mochamad arifinal, Nov 18, 2013
Indah Dwi Qurbani menulis di Kolom Gagasan Koran Jakarta, edisi Sabtu 27 Maret 2010 berjudul "Men... more Indah Dwi Qurbani menulis di Kolom Gagasan Koran Jakarta, edisi Sabtu 27 Maret 2010 berjudul "Mengikis Budaya Markus." Pada paragraph ke tujuh tertulis uraian kalimat sebagai berikut : "Pendek kata, aliran dana melalui markus telah mengubah bentuk praktik-praktik kebenaran peradilan menjadi sebaliknya. Persis seperti analogi, saya jelek, tidak jujur, culas, bodoh; tetapi uang disanjung-sanjung dan karena itu begitu pula dengan pemiliknya. Uang adalah puncak kebaikan, oleh sebab itu pemiliknya adalah baik. Tetapi uang menyelamatkan dari selubung ketidakjujuran, karena itu pemiliknya dianggap jujur. Dalam paragraph lanjutan tulisan tersebut, Indah Dwi Qurbani menekankan argumentasi di atas, seraya menyebutkan bahwa, "Uang menciptakan meterialisme sebagai sebuah ajaran yang merupakan antimoni idealisme, yakni hanya benda (materi) yang merupakan kenyataan yang eksis…"
mochamad arifinal, Dec 30, 2013
Opini: Perpres adalah peraturan presiden yang dibuat oleh Presiden berdasarkan kewenangan yang di... more Opini: Perpres adalah peraturan presiden yang dibuat oleh Presiden berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, karenanya setiap perpres yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika perpres bertentangan dengan UUD 1945, maka Presiden dapat diberhentikan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.
mochamad arifinal
Penelitian ini berkaitan dengan persolan penanggulangan pencemaran air sungai dengan konservasi g... more Penelitian ini berkaitan dengan persolan penanggulangan pencemaran air sungai dengan konservasi guna menunjang ketahanan pangan di Provinsi Banten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak pencemaran air sungai terhadap daya dukung lingkungan dan ketahanan pangan di provinsi banten; dan menemukan bagaimana peran pemerintah dalam penanggulangan pencemaran sungai melalui konservasi di banten. Metode yang digunakan dalam pembahasan (analisis) hasil penelitian dilakukan melalui cara yuridis kualitatif berupa uraian pernyataan, baik dilihat dari isi (substansi) maupun formal (prosedur). Sementara tekniknya menggunakan analisis yuridis yaitu penganalisaan data yang diperoleh dalam penelitian menggunakan cara-cara yang lazim dalam ilmu hukum seperti penafsiran dan kontruksi hukum, dikaitkan dengan norma, asas, kaedah atau lembaga hukum yang mengaturnya. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa pencemaran sungai yang terjadi disebabkan pencemaran limbah industri dan penambangan pasir. Dampak yang ditimbulkan terhadap ketahanan pangan antara lain pada aspek perikanan dan pertanian yaitu menyebabkan matinya ikan dan berkurangnya air baku pertanian dan gagal panen. Disamping itu, menemukan cara penanggulangan pencemaran air sungai yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi cq Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman serta instansi terkait sesuai kewenangannya salah satunya dapat dilakukan melalui konservasi sungai yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pengelolaan sungai secara keseluruhan.
mochamad arifinal
Mafia hukum atau yang lazim disebut sebagai makelar kasus dewasa ini telah menjadi persoalan yang... more Mafia hukum atau yang lazim disebut sebagai makelar kasus dewasa ini telah menjadi persoalan yang meresahkan sekaligus menyita perhatian seluruh komponen bangsa. Persoalan ini sesungguhnya merupakan titik kulminasi yang menjadi bukti telah terjadi degradasi moral, sebab pada kenyataannya hukum dalam konteks penegakan hukum dan keadilan sebagai pondasi negara hukum telah hancur oleh sebab minimnya kapasitas moral para pemimpin bangsa. Persoalan ini berawal dari ricuhnya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pesta demokrasi Pemilihan Presiden secara langsung 2009. Kemudian isu bergeser pada kasus pembunuhan Nasruddin oleh Antasari Azhar, gara-gara Antasari Azhar mulai mengutak-atik persoalan Bank Century. Selanjutnya terjadi pelemahan KPK dengan diterbitkannya PERPPU sebagai dasar pengangkatan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Plt. Ketua KPK oleh Presiden SBY. Tindakan ini disinyalir merupakan tindakan intervensi Presiden (Eksekutif) terhadap lembaga KPK (Yudikatif), dan pada akhirnya PERPPU tersebut dicabut karena tidak disetujui oleh DPR (Legislatif), sehingga Tumpak Hatorangan Panggabean diberhentikan dengan hormat sebagai Plt. Ketua KPK. Isu kemudian yang muncul adalah perseteruan lembaga-lembaga penegak hukum yaitu antara kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam kasus CECAK vs BUAYA yang dilontarkan oleh 1 Makalah disampaikan pada Acara MAPERCA III PERMAHI DPC BANTEN, dilaksanakan di Gedung KNPI-KP3B Serang-Banten, pada hari Jum'at, 26 Maret 2010. 2 Penulis adalah Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang-Banten. 3 Opini penulis yang diajukan dalam pemaparan Isu Pemimpin yang Adil dalam Penegakan Hukum.
Uploads
Papers by mochamad arifinal