Papers by Aminullah Ibrahim
Lingkungan hidup dapat diartikan sebagai semua benda yang berada di alam yang saling berhubungan ... more Lingkungan hidup dapat diartikan sebagai semua benda yang berada di alam yang saling berhubungan anatara satu sama lain dalam menjalani kelangsungan hidup. Negara Indonesia memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah, banyak perusahaan pertambangan yang dibangun untuk mengolah hasil bumi, diantaranya pertambangan emas, minyak, mineral dan batubara. Sehingga, banyak warga sekitar yang tinggal di daerah yang memiliki Sumber Daya Alam yang berharga melakukan penambangan secara ilegal, yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan pencemaran ligkungan. Masyarakat kurang memahami terhadap Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Kekayaan Sumber Daya Alam hanya dapat dikelola oleh negara untuk memajukan perekonomian bangsa dan kemakmuran rakyatnya. Sanksi dalam melakukan pertambangan ilegal sangatlah tegas, yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Jika ingin melakukan usaha pertambangan harus mempunyai IUP yaitu Izin Usaha Pertambangan yang harus memenuhi beberapa syarat yang tertera di dalamnya. Alasan terjadinya pertambangan liar ada beberapa faktor, diantaranya faktor sosial, hukum dan ekonomi. Pendirian pertambangan ilegal dapat berdampak merugikan negara, pertambangan liar yang dilakukan tanpa izin tidak terkena kewajiban membayar pajak, sehingga menurut perhitungan kerugian Negara atas tidak terpungutnya pajak dari PETI diperkirakan mencapai Rp 315,1 milyar/tahun.
Hak atas lingkungan yang baik dan sehat dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945 yang berimplikasi ter... more Hak atas lingkungan yang baik dan sehat dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945 yang berimplikasi terhadap perlunya kebijakan, rencana dan/atau program mengenai hak atas lingkungan tersebut diatur dalam perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dalam konteks otonomi daerah hak atas lingkungan tersebut termasuk dalam kelompok bidang urusan wajib pemerintahan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dampak pengaturan hak atas lingkungan hidup dalam bidang sumber daya air. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak pengaturan hak atas lingkungan hidup dalam sistem hukum pengelolaan sumber daya air sungai tidak terintegrasi dengan daerah lain, sehingga kebijakan pemerintah daerah lebih ditujukan untuk peningkatan pendapatan daerah masing-masing. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya perusakan sumber daya air sungai di bagian hulu dan hilir dan tidak optimalnya pemanfaatan air sungai. Berdasarkan hal tersebut dibutuhkan sistem hukum pengelolaan sumber daya air dengan pendekatan ekoregion, dimana batas darat dan perairan tidak ditentukan oleh batas secara politik, akan tetapi oleh batas geografis dari komunitas manusia dan sistem lingkungan.
Buku yang berjudul HAM DAN POLITIK INTERNASIONAL karangan Ani W. Soetjipto (ed) mengulas tentang ... more Buku yang berjudul HAM DAN POLITIK INTERNASIONAL karangan Ani W. Soetjipto (ed) mengulas tentang Hak Asasi Manusia dalam lingkup Internasional. Buku ini mengawali dengan pemaparan tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di dunia Internasional dan pendekatanpendekatan perspektif mengenai HAM pada Hukum Internasional yang terdapat di dalam Bab I, yaitu dengan menjelaskan perkembangan global di berbagai belahan dunia yang menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) yang sampai hari ini masih belum menunjukkan situasi yang menggembirakan, diantaranya ketika kelompok militan Boko Haram menculik lebih dari 200 gadis, dengan membawa mereka ke hutan dan mengancam akan memperbudak mereka, sehingga duniapun terperangah. Perasaan serupa kembali muncul ketika media memberitakan jatuhnya pesawat MH 17 di wilayah Ukraina yang tengah bergolak, yang menyebabkan semua penumpang dan awak yang berjumlah 298 orang tewas. Banyak negara menduga pesawat itu jatuh karena dihantam peluru kendali yang ditembakkan oleh separatis pro-Rusia. Pada saat yang bersamaan, muncul berita tentang kebrutalan kelompok militan negara Islam di Irak dan Suriah. Mereka menamakan diri sebagai kelompok ISIS (Islamic State Of Irak and Suriah). Ideologinya mengikuti ideologi radikal, Islam garis keras, yang ingin mendirikan negara Islam berbentuk kekhalifahan seperti pada zaman Nabi. Selain menjelaskan tentang kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di dunia Internasional, Bab I juga menjelaskan tentang pendekatanpendekatan perspektif mengenai HAM pada Hukum Internasional. Yang pertama adalah pendekatan klasik, dalam pendekatan ini banyak kalangan yang memahami 'Hak Asasi Manusia' sebagai hak-hak dasar yang fundamental yang melekat pada setiap manusia sehingga mereka bisa hidup penuh martabat. Hampir semua kajian klasik tersebut berangkat dari perspektif liberal yang mendasari pembentukan norma-norma HAM. Jika dalam sejarah pembahasan tentang HAM liberalisme menggunakan unit analisa individu, maka dalam kajian politik internasional unit analisa yang digunakan adalah negara. Kelemahan dari pendekatan klasik dalam menganalisa HAM dan politik internasional adalah kesenjangan antara teori HAM dengan fenomena empirik yang sering tidak sejalan (politik HAM dan ide-ide normatif), yang kemudian memunculkan perdebatan konseptual dan kontestasi panjang yang berasal dari praktik penerapan HAM universal dalam dunia yang plural majemuk dengan beragam tradisi di berbagai belahan dunia yang tidak selalu fit dengan klaim Universal liberal. Yang kedua adalah Pendekatan Kultural, dalam pendekatan ini pemaknaan Hak Asasi Manusia diartikan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, yang melekat padanya karena dia adalah manusia. Titik 1
Buku yang berjudul HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA karangan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, Sh., Llm. Men... more Buku yang berjudul HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA karangan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, Sh., Llm. Mengulas tentang Hukum Lingkungan di Indonesia. buku ini mengawali dengan pemaparan tentang latar belakang pengembangan hukum lingkungan, yaitu mengenai masalah-masalah lingkungan, faktor-faktor penyebab terjadinya masalahmasalah lingkungan, lahirnya kesadaran lingkungan dan kebijakan pembangunan berwawasan, pengertian dan pembidangan hukum lingkungan, posisi hukum linggkungan dalam konteks ilmu hukum, dan teori-teori pengembangan hukum lingkungan yang terdapat di dalam Bab I, yaitu dengan menjelaskan contoh dari masalah-masalah lingkungan hidup diantaranya penggundulan hutan, lahan kritis, menipisnya lapisan ozon, pemanasan global, tumpahan minyak di laut, ikan mati di anak sungai karena zat-zat kimia, dan punahnya species tertentu. Dalam literatur masalah-masalah lingkungan dapat dikelompokkan ke dalam tiga bentuk, yaitu pencemaran lingkungan (pollution), pemanfaatan lahan secara salah (land misuse), dan pengurasan atau habisnya sumber daya alam (natural resource depeletion). 1 Berdasarkan sudut pandang para sarjana, maka setidak-tidaknya ada lima faktor yang melatar belakangi timbulnya masalah-masalah lingkungan hidup tersebut, yakni teknologi, penduduk, ekonomi, politik, dan tata nilai yang berlaku. Selain itu, Kesadaran lingkungan ditunjukkan pada konferensi PBB tentang lingkungan hidup pada tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm, Swedia. Yang menghasilkan sebuah dokumen yang disebut sebagai Deklarasi Stockholm. Selain deklarasi stockholm, pada tahun 1983 Majelis Umum PBB juga membentuk sebuah badan, yaitu the World Commission on Environment and Development (WCED) yang diketuai oleh Perdana Menteri Norwegia, Gro Herlem Bruntland. Komisi WCED menghasilkan sebuah laporan yang kemudian dipublikasikan "Our Common Future". 2 Untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi laporan komisi WCED, Majelis Umum PBB memutuskan untuk menyelenggarakan konferensi di Rio de Janeiro, Brazil 1992. Konferensi itu juga disebut sebagai earth Summit atau Deklarasi Rio. Pengertian hukum lingkungan sendiri merupakan sebuah cabang dalam disiplin ilmu hukum yang berkaitan dengan pengaturan hukum terhadap perilaku atau kegiatan-kegiatan subjek hukum dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perlindungan manusia dari dampak negatif yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam. Buku ini juga menjelaskan Teori-teori Pengembangan
Conference Presentations by Aminullah Ibrahim
Uploads
Papers by Aminullah Ibrahim
Conference Presentations by Aminullah Ibrahim