Papers by wien sulistyono
Posisi Lembaga Usaha Koperasi , 2003
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan Undang-undang Nomor ... more Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai wadah satu-satunya bagi pengusaha Indonesia. Dengan demikian koperasi sebagai salah satu bentuk usaha memiliki posisi yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya, yaitu usaha negara dan usaha swasta. Koperasi yang merupakan bagian integral dari perekonomian nasional, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, pembangunannya diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dan dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan didukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional. Sehingga dengan demikian posisi koperasi tidak lagi ditafsirkan sebagai pemikiran yang disandarkan pada pangkal tolak yang dikotomis terhadap BUMN dan swasta, melainkan sama-sama ditempatkan sebagai bagian dari suatu sistim ekonomi yang satu yakni sistem ekonomi Indonesia. Implikasi dari pengertian ini, koperasi harus dilihat sebagai suatu usaha ekonomi yang pokok-pokok prilakunya sama dengan usaha-usaha ekonomi lainnya; terikat oleh pola dan dalil ekonomi umum, meskipun terdapat perbedaan-perbedaan sendiri. Implikasi lebih jauh adalah bahwa bantuan dan peranan pemerintah bukanlah hal yang utama dan porsi terbesar, melainkan sebagai pembantu. Pertumbuhan koperasi tidak dipaksakan sekadar memenuhi target tetapi dibiarkan tumbuh dengan cara yang wajar meskipun disertai dengan pembinaan khusus. Sebaliknya penilaian terhadap tempat dan peranan perusahaan swasta bukan merupakan manifestasi ekonomi yang bersifat kapitalistik, melainkan suatu bentuk yang lebih sanggup menampung swadaya dan kreativitas masyarakat. Dengan demikian usaha swasta yang semakin luas dan berkembang perlu semakin mengikatkan diri pada visi dan komitmen pada
Uploads
Papers by wien sulistyono