Papers by Dr. Kurniawan T R I Wibowo, SH., MH, CPL., CCD., CTA
IBLAM Law Review, Sep 30, 2022
Radicalism is thought based on beliefs about the values, ideas, and views held by someone who is ... more Radicalism is thought based on beliefs about the values, ideas, and views held by someone who is judged to be the most correct and considers others to be wrong. Social media is now an important factor in the spread of radicalism in Indonesia , this is supported by the use of the internet in Indonesia which shows an increasing trend from year to year. This research is intended to build the concept of Islamic boarding school radicalism as a humanistic approach in tackling radicalism in Indonesia Indonesian. The results of the study stated that deradicalization pesantren are reeducation, rehabilitation, resocialization, and reintegration. With pesantren, perpetrators exposed to radicalism can be temporarily separated, but not imprisoned. The actors can also interact and even add religious knowledge. Thus the thirst for understanding about religion will be channeled properly, through the guidance of uztad and kyai who are certainly pro-nationalism and loyal to the Unitary State of Indonesia. After the perpetrators exposed to radicalism have understood their mistakes and are loyal to the Unitary State of the Republic of Indonesia, resocialization will be carried out, and reintegration into society will be carried out. Deradicalization boarding schools are, of course, currently a humanist discourse in tackling radicalism. Radicalism is sometimes not only overcome through repressive legal means, but can also use humanist and persuasive methods. Therefore, deradicalization pesantren is an answer for mapping as well as de-radicalizing perpetrators exposed to radicalism without committing terrorism.
Kemunculan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 secara prinsip telah me... more Kemunculan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 secara prinsip telah melanggar amanat Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Advokat yang mengatur bahwa sistem organisasi advokat adalah berbentuk wadah tunggal (single bar). SKMA ini berisi instruksi kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) agar melakukan penyumpahan terhadap advokat dari organisasi advokat manapun, sehingga tatanan pelaksanaan sistem organisasi advokat pada akhirnya menggunakan sistem multy bar. Akibat kemunculan SKMA masing-masing organisasi advokat merasa memiliki kewenangan yang sama dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengujian calon advokat, sehingga proses rekruitmen calon advokat menjadi beragam dan cenderung menjauh dari ketentuanketentuan yang ditetapkan oleh Undang Undang Advokat. Setiap organisasi advokat pada akhirnya lebih berorientasi kepada berlomba-lomba mempunyai anggota sebanyakbanyaknya untuk tujuan komersialisasi. Persoalan lain yang muncul adalah terkait pengelolaan sistem penga...
Radicalism is thought based on beliefs about the values, ideas, and views held by someone who is ... more Radicalism is thought based on beliefs about the values, ideas, and views held by someone who is judged to be the most correct and considers others to be wrong. Social media is now an important factor in the spread of radicalism in Indonesia, this is supported using the internet in Indonesia which shows an increasing trend from year to year. This research is intended to build the concept of Islamic boarding school radicalism as a humanistic approach in tackling radicalism in Indonesia Indonesian. The results of the study stated that deradicalization pesantren are reeducation, rehabilitation, resocialization, and reintegration. With pesantren, perpetrators exposed to radicalism can be temporarily separated, but not imprisoned. The actors can also interact and even add religious knowledge. Thus, the thirst for understanding about religion will be channeled properly, through the guidance of uztad and kyai who are certainly pro-nationalism and loyal to the Unitary State of Indonesia. After the perpetrators exposed to radicalism have understood their mistakes and are loyal to the Unitary State of the Republic of Indonesia, resocialization will be carried out, and reintegration into society will be carried out. Deradicalization boarding schools are, of course, currently a humanist discourse in tackling radicalism. Radicalism is sometimes not only overcome through repressive legal means but can also use humanist and persuasive methods. Therefore, deradicalization pesantren is an answer for mapping as well as de-radicalizing perpetrators exposed to radicalism without committing terrorism.
IBLAM LAW REVIEW, 2021
Gratifikasi terjadi karena adanya penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi. Namun demikian pe... more Gratifikasi terjadi karena adanya penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi. Namun demikian pemberi gratifikasi hingga saat ini belum diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai suatu tindak pidana. Hal ini terjadi pada kasus Samin Tan, dimana majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta melepaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019. Kebijakan formulasi mengenai gratifikasi yang telah ada saat ini ada di dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi memerlukan penyusunan ulang (rekonstruksi) terutama dalam substansi pengertian gratifikasi, pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sanksi pidana, dan kualifikasi pemberi dan penerima gratifikasi, sehingga optimalisasi penerapan dan penegakan hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu kepastian dan keadilan. Rekonstruksi pemberi gratifikasi sebagai subyek t...
IBLAM LAW REVIEW, 2021
Gratifikasi terjadi karena adanya penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi. Namun demikian pe... more Gratifikasi terjadi karena adanya penerima gratifikasi dan pemberi gratifikasi. Namun demikian pemberi gratifikasi hingga saat ini belum diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai suatu tindak pidana. Hal ini terjadi pada kasus Samin Tan, dimana majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta melepaskan Samin Tan dari dakwaan pemberian gratifikasi sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019. Kebijakan formulasi mengenai gratifikasi yang telah ada saat ini ada di dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi memerlukan penyusunan ulang (rekonstruksi) terutama dalam substansi pengertian gratifikasi, pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sanksi pidana, dan kualifikasi pemberi dan penerima gratifikasi, sehingga optimalisasi penerapan dan penegakan hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu kepastian dan keadilan. Rekonstruksi pemberi gratifikasi sebagai subyek t...
Penulisan Ilmiah Jenjang Setara Sarjana Muda Teknologi Industri, Aug 25, 2008
Kurniawan Tri WIbowo, 2020
The internet has given birth to new concepts in various fields, such as in the field of trade (e-... more The internet has given birth to new concepts in various fields, such as in the field of trade (e-commerce), education (e-learning), government (e-government), business (e-business) and politics (e-democracy). This new concept certainly brings positive benefits for efficient and effective performance. This also happened to court performances that also experienced changes using the internet. Post the Supreme Court issued MA Regulation (PERMA) Number 3 of 2018 concerning administration in court electronically. With the enactment of Supreme Court Regulation No. 3 of 2018, this became an initial milestone in the revolution in the case administration in court. Then is it only in the case administration revolution in court, what about other systems? and how the criminal justice system in Indonesia responds to the challenges of the 4.0 revolution.
Sejak kernerdekaan, menjadi kewajiban yang sangat penting bagi para pernimpin untuk membuat kemer... more Sejak kernerdekaan, menjadi kewajiban yang sangat penting bagi para pernimpin untuk membuat kemerdekaan itu menjadi berarti bagi rakyat. Dengan berakhirnya masa kolonial, maka kita dihadapkan pada masalah mengubah dan membaharui Indonesia, yang berarti meruntuhkan tata tertib masyarakat yang lampau dan menciptakan ukuran-ukuran baru berdasarkan kebutuhan-kebutuhan nasional bagi bangsa lndonesia, disesuaikan dengan sayarat-syarat hidup modern. 1 Sesungguhnya nasionalisme yang sehat dan bersifat membangun, harus bergandengan tangan dengan internasionalisme yang sehat pula. Ini berarti bahwa tata tertib sosial baru yang dibentuk mencantumkan dengan tepat warisan kebudayaan pada proses 1 Supomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, Penerbitan Universitas, Jakarta, 1966, hal.5. modernisasi, yaitu mempertinggi taraf-taraf penghidupan yang harus rnendapat ternpat pertama dalam program nasional. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa dalarn proses modernisasi, ekspansi dunia Barat tetap memberi warna pada corak dunia, sehingga dalam prakteknya sering diartikan sebagai pemungut lernbaga-lembaga dan cita-cita Barat. Khususnya cita-cita Barat tentang kemajuan tanpa harus meninggalkan kehormatan dan harga dirinya sendiri sebagai orang tirnur, yang tetap akan mempertahankan kebudayaannya. 2
DR. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH, CPL, 2020
Hukum tidak tertulis memiliki peranan yang cukup banyak bagi perkembangan dan pembangunan hukum p... more Hukum tidak tertulis memiliki peranan yang cukup banyak bagi perkembangan dan pembangunan hukum privat di Indonesia. Salah satunya ialah hukum perdata khususnya mengenai waris. Indonesia sebagai Negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia mempunyai problematika yang unik. Dalam kehidupan masyarakat ada sebagian orang yang menggunakan sistem kearwisan adat, hukum kewarisan barat dan ada pula yang menggunakan kewarisan islam. Dalam hal ini adakah upaya pembaharuan hukum waris islam karena diilhami dari kebisaaan masyarakat tersebut
DR. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH, CPL, 2020
Notaris Devi Chrisnawati dinyatakan pailit. Majelis hakim yang diketuai M. Fadjarisman memutus pa... more Notaris Devi Chrisnawati dinyatakan pailit. Majelis hakim yang diketuai M. Fadjarisman memutus pailit setelah Devi selaku debitur dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak mengajukan proposal perdamaian terhadap para krediturnya.
DR. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH, CPL, 2020
Keberadaan perusahaan sangat berperan dalam memajukan suatu masyarakat, daerah dan negara. Sehing... more Keberadaan perusahaan sangat berperan dalam memajukan suatu masyarakat, daerah dan negara. Sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dengan adanya suatu perusahaan di suatu daerah, maka akan dapat menyerap tenaga kerja. Dalam menjalankan usahanya suatu perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban secara ekonomis saja tetapi mempunyai kewajiban yang bersifat etis. Adanya suatu etika bisnis yang merupakan tuntunan perilaku bagi dunia usaha untuk bisa membedakan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Dalam pemenuhan etika dalam berbinis memang tidak hanya profit yang menjadi tujuan utama, akan tetapi pemberdayaan masyarakat sekitar juga harus menjadi tujuan utama bagi perusahaan. Dikarenakan hal itu merupakan salah satu perwujudan dari Good Corporate oleh perusahaan terhadap Stakeholder. Kemudian jika merujuk dalam dokumen Global Compact PBB tahun 1999, dalam poin kedelapan dinyatakan mengambil inisiatif mempromosikan tanggungjawab lingkungan yang lebih besar. Kemudian agar perusahaan memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk memajukan, menghormati dan melindungi HAM sebagaimana diakui dalam hukum internasional maupun hukum nasional termasuk hak dan kepentingan dari indigenous people dan kelompok rentan lain telah diserukan oleh PBB melalui Resolusi Majelis Umum : Ny.E/CN.4/Sub.2/2003/12/ Rev.2 tahun 2003. Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan yaitu melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Dimana CSR pada 1990-an, menjadi suatu gagasan yang menyita banyak kalangan, dari masyarakat akademik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), sampai para pelaku bisnis. Tidak mengherankan jika laporan tahunan beberapa perusahaan multinasional yang telah melakukan
Dr. Kurniawan Tri WIbowo, SH., MH, CPL, 2020
Latah dan ambiguitas lockdown dalam persepsi masyarakat terjadi karena ketidak pahaman masyarakat... more Latah dan ambiguitas lockdown dalam persepsi masyarakat terjadi karena ketidak pahaman masyarakat akan suatu istilah yang bermakna hukum, bahkan berakibat hukum. Istilah lockdown dalam persepsi masyarakat terlalu luas, bahkan Pembatasan Sosial juga dimasukan sebagai lockdown. Dengan demikian pengambil kebijakan yang merespon persepsi masyarakat tentunya harus jelas dalam mengambil keputusan. Kebijakan lockdown di Indonesia (khususnya karantina rumah dan wilayah) harus benar-benar dipersiapkan, karena konsekuensi saat banyak orang tak bisa keluar rumah maka segala kebutuhan pokok harus tetap tersedia. Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Kurniawan Tri WIbowo, 2020
latah dan ambiguitas lockdown dalam persepsi masyarakat terjadi karena ketidak pahaman masyarakat... more latah dan ambiguitas lockdown dalam persepsi masyarakat terjadi karena ketidak pahaman masyarakat akan suatu istilah yang bermakna hukum, bahkan berakibat hukum. Istilah lockdown dalam persepsi masyarakat terlalu luas, bahkan Pembatasan Sosial juga dimasukan sebagai lockdown. Dengan demikian pengambil kebijakan yang merespon persepsi masyarakat tentunya harus jelas dalam mengambil keputusan. Kebijakan lockdown di Indonesia (khususnya karantina rumah dan wilayah) harus benar-benar dipersiapkan, karena konsekuensi saat banyak orang tak bisa keluar rumah maka segala kebutuhan pokok harus tetap tersedia. Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
The current case administration revolution in court can only change
by touching on the procedural... more The current case administration revolution in court can only change
by touching on the procedural law of civil procedure, military justice, and
state administration, all of which have similar systems, namely the principle
of civil justice / adversarial system. Civil procedural law is open in
accepting technological changes, unlike criminal procedural law. The
criminal procedural administration revolution will only be able to change, if
there is an adjustment of the same paradigm of thinking as the civil
procedural law, and the adversarial system provides it all. The principle of
efficiency and effectiveness will certainly be an important point in the case
administration revolution in court. Therefore the criminal justice system
must also place itself in an efficiency and effectiveness based court. For
example, in a quick trial, simple costs will not be realized if Indonesia still
uses KUHAP. Case proceedings where the suspect has acknowledged all the
incidents in the indictment, which took at least 3-4 months. With the plea of
training in the adversarial system the efficiency and effectiveness of the
criminal justice system can be realized.
Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH, 2019
Mungkinkah melakukan revolusi hukum acara pidana di Indonesia, jawabannya adalah mungkin saja, na... more Mungkinkah melakukan revolusi hukum acara pidana di Indonesia, jawabannya adalah mungkin saja, namun apakah mau atau tidak kembali lagi menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU KUHAP. Perpindahan tradisi hukum bukanlah suatu keharaman. Manusia dan kompleksitas budaya hukumnya terus berkembang, maka hukum ada untuk manusia, bukan manusia yang berkembang tadi dipaksa sedemikian rupa masuk pada skema-skema hukum tertentu, yang tentunya tidak cocok dan akan selalu tertinggal dari peradaban. Ketika terjadi permasalahan didalam hukum acara pidana, maka hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa-paksa untuk dimasukkan kedalam skema hukum acara pidana pada tradisi hukum tertentu. Jepang, Perancis dan Italia merupakan contoh negara yang merevolusi hukum acara pidanannya untuk mendapatkan formula yang tepat dan dekat dengan kebenaran. Revolusi dilakukan secara mengalir, tidak terbatas pada bentuk tertentu dan tidak berhenti pada titik tertentu. Misalnya saja Jepang ia tidak langsung menerapkan sistem adversarial namun ia menerapkan dulu hukum eropa kontinental yang bercorak inkuisitoir dan akusatoir. Begitupula Italia dimana Mahkamah Konstitusi yang sudah terbentuk saat itu justru mengacak-acak konsep sistem peradilan pidanannya, tapi Itali tetap menemukan format peradilan pidana yang cocok untuk negaranya. Kata Kunci: Revolusi, Hukum Acara Pidana, dan Indonesia A. Pendahuluan Hukum selalu mengikuti dan berkembang bersama masyarakat. Dimana ada suatu masyarakat atau peradaban selalu ada hukum yang mengaturnya. Peradaban di Indonesia jauh telah ada sebelum nama Indonesia ada. Indonesia tempo dulu belum bersatu dan membentuk banyak kerajaan. Kerajaan tersebut saling bertempur, mengadakan perang dan saling menduduki wilayah demi sebuah kekuasaan. Belanda yang tahu akan situasi tersebut kemudian mencoba memanfaatkan politik adu domba guna memecah belah kerajaan di Indonesia. Kolonialisme Belamnda berakhir, kemudian Jepang membawa tatanan baru bagi masyarakat Indonesia. Pada Hindia Belanda berkuasa dikenal adanya dualisme dalam sistem pengadilan di Indonesia. Karena adanya pemisahan Pengadilan untuk golongan yang berbeda dengan pengadilan untuk golongan Pribumi (bangsa Indonesia). Namun pada saat itu sudah ada pengklasifikasian jenis peradilan berdasarkan yurisdiksi perkara yang ditangani. Pada tahun 1602 Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang untuk Timur-jauh yang dinamakan VOC (De Vereenigde Oost-Indische Compagnie) dengan tujuannya untuk berniaga, maka melalui VOC tersebut Belanda masuk ke Indonesia. Belanda adalah salah satu Negara yang pernah dijajah oleh Prancis antara tahun 1806-1813 sehingga akibat itu disana berlaku pula Code Prancis. Setelah belanda merdeka pada tahun 1813, maka berdasarkan pasal 100 UUD Belanda tahun 1814, dibentuklah suatu panitia yang bertugas membuat rencana kodifikasi hukum Belanda yang diketuai oleh Mr.J.M.Kemper (1776-1824), yang pada tahun 1916 menyampaikan suatu rencana kodifikasi pada raja Belanda. Belanda memiliki sejarah di jajah oleh bangsa Perancis. Saat ini negara Indonesia telah merdeka, ia bebas menentukan nasibnya, akan terbang layaknya garuda atau tetap menunduk di bawah dan mencari makan seperti cacing layaknya seekor ayam sayur itu menjadi kebebasan Indonesia. Artinya ketika hukum tidak dapat lagi menjadi a tool of social engineering, apakah Indonesia dapat out of the box atau harus terus terkungkung pada sistem hukum turunan tadi, yaitu tradisi hukum civil law atau eropa kontinental.
The internet has given birth to new concepts in various fields, such as in the field of trade (e-... more The internet has given birth to new concepts in various fields, such as in the field of trade (e-commerce), education (e-learning), government (e-government), business (e-business) and politics (e-democracy). This new concept certainly brings positive benefits for efficient and effective performance. This also happened to court performances that also experienced changes using the internet. Post the Supreme Court issued MA Regulation (PERMA) Number 3 of 2018 concerning administration in court electronically. With the enactment of Supreme Court Regulation No. 3 of 2018, this became an initial milestone in the revolution in the case administration in court. Then is it only in the case administration revolution in court, what about other systems? and how the criminal justice system in Indonesia responds to the challenges of the 4.0 revolution. The current case administration revolution in court can only change by touching on the procedural law of civil procedure, military justice, and state administration, all of which have similar systems, namely the principle of civil justice / adversarial system. Civil procedural law is open in accepting technological changes, unlike criminal procedural law. The criminal procedural administration revolution will only be able to change, if there is an adjustment of the same paradigm of thinking as the civil procedural law, and the adversarial system provides it all. The principle of efficiency and effectiveness will certainly be an important point in the case administration revolution in court. Therefore the criminal justice system must also place itself in an efficiency and effectiveness based court. For example, in a quick trial, simple costs will not be realized if Indonesia still uses KUHAP. Case proceedings where the suspect has acknowledged all the incidents in the indictment, which took at least 3-4 months. With the plea of training in the adversarial system the efficiency and effectiveness of the criminal justice system can be realized.
Kurniawan Tri Wibowo, 2019
Abstrak Internet telah melahirkan konsep baru di berbagai bidang, seperti di bidang perdagangan (... more Abstrak Internet telah melahirkan konsep baru di berbagai bidang, seperti di bidang perdagangan (e-commerce), bidang pendidikan (e-learning), bidang pemerintahan (e-government), bidang bisnis (e-business) dan bidang politik (e-democracy). Konsep baru ini tentu saja membawa manfaat positif bagi efisien dan efektifitas kinerja. Hal ini juga terjadi pada kinerja-kinerja di pengadilan yang juga mengalami perubahan dengan menggunakan internet. Pasca Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan MA (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik. Dengan disahkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, hal ini menjadi tonggak awal dalam revolusi administrasi perkara di pengadilan. Lalu apakah hanya dalam revolusi administrasi perkara di pengadilan, bagaimana dengan sistem lainnya ? dan bagaimana sistem peradilan pidana di indonesia menjawab tantangan revolusi 4.0. Revolusi administrasi perkara di pengadilan saat ini hanya dapat berubah dengan menyentuh taran hukum acara perdata, peradilan militer, dan tata usaha negara yang kesemuanya memiliki kemiripan sistem yaitu azas peradilan perdata/ adversarial sistem. Hukum acara perdata terbuka dalam menerima perubahan teknologi, tidak seperti hukum acara pidana. Revolusi administrasi hukum acara pidana hanya akan dapat berubah, jika terjadi penyesuaian paradigma berfikir yang sama seperti hukum acara perdata, dan sistem adversarial menyediakan hal itu semua. Asas efisiensi dan efektifitas tentunya akan menjadi poin penting dalam Revolusi administrasi perkara di pengadilan. Oleh karena itu sistem peradilan pidana juga harus menempatkan diri pada peradilan yang berbasis efisiensi dan efektifitas. Misalnya saja peradilan cepat, sederhaa biaya ringan tidak akan terwujud apabila Indonesia masih menggunakan KUHAP. Proses perkara dimana, tersangka sudah mengakui semua peristiwa di dalam dakwaan, setidaknya memakan waktu 3-4 bulan. Dengan adanya plea bergaining pada sistem adversarial efisiensi dan efektifitas sistem peradilan pidana dapat terwujud.
... 2001. Standar Profesional Akuntan Publik Per 1 Januari 2001. Jakarta : Salemba Empat. Mulyadi... more ... 2001. Standar Profesional Akuntan Publik Per 1 Januari 2001. Jakarta : Salemba Empat. Mulyadi. 2001. Auditing 1 : Edisi Enam. ... 2005. Pendekatan Audit Berdasarkan Resiko Jawaban Atas Harapan Masyarakat Akn Audit . Suryanita, Doddy, Dan Hanung Triatmoko. 2006. ...
Uploads
Papers by Dr. Kurniawan T R I Wibowo, SH., MH, CPL., CCD., CTA
by touching on the procedural law of civil procedure, military justice, and
state administration, all of which have similar systems, namely the principle
of civil justice / adversarial system. Civil procedural law is open in
accepting technological changes, unlike criminal procedural law. The
criminal procedural administration revolution will only be able to change, if
there is an adjustment of the same paradigm of thinking as the civil
procedural law, and the adversarial system provides it all. The principle of
efficiency and effectiveness will certainly be an important point in the case
administration revolution in court. Therefore the criminal justice system
must also place itself in an efficiency and effectiveness based court. For
example, in a quick trial, simple costs will not be realized if Indonesia still
uses KUHAP. Case proceedings where the suspect has acknowledged all the
incidents in the indictment, which took at least 3-4 months. With the plea of
training in the adversarial system the efficiency and effectiveness of the
criminal justice system can be realized.
by touching on the procedural law of civil procedure, military justice, and
state administration, all of which have similar systems, namely the principle
of civil justice / adversarial system. Civil procedural law is open in
accepting technological changes, unlike criminal procedural law. The
criminal procedural administration revolution will only be able to change, if
there is an adjustment of the same paradigm of thinking as the civil
procedural law, and the adversarial system provides it all. The principle of
efficiency and effectiveness will certainly be an important point in the case
administration revolution in court. Therefore the criminal justice system
must also place itself in an efficiency and effectiveness based court. For
example, in a quick trial, simple costs will not be realized if Indonesia still
uses KUHAP. Case proceedings where the suspect has acknowledged all the
incidents in the indictment, which took at least 3-4 months. With the plea of
training in the adversarial system the efficiency and effectiveness of the
criminal justice system can be realized.
keadilan bagi mereka yang atauberurusan dengan masalah hukum. Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu
perwujudan dari persamaan didepan hukum.
Prinsip equality before the law ini sudah
9 786236 168660
ISBN 978-623-6168-66-0
dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Ini merupakan konsekuensi Negara Indonesia adalah negara hukum
(Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan ketiga). Ada tiga prinsip negara hukum (rechstaat),
yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the
law),dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due
process of law)
Buku ini menguraikan mengenai etika profesi dan bantuan hukum di Indonesia. Bantuan
hukum pada dasarnya bukan hanya didasari aturan hukum semata, namun juga etika yang
terdapat di dalamnya. Dengan buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi penegak hukum,
organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun masyarakat awam mengenai pelaksanaan
bantuan hukum di Indonesia. Penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun
masyarakat awam dapat mengerti bahwa pelaksanaan bantuan hukum pun dilandasi dari nilai
nilai etika.
Secara khusus penegak hukum, organisasi bantuan hukum, mahasiswa, ataupun
masyarakat awam dapat memahami Bantuan Hukum melalui materi mengenai definisi bantuan
hukum, tujuan dan ruang lingkup bantuan hukum, prinsip bantuan hukum, pengertian pro bono
dan prodeo. Pembaca juga dipandu menyelami perjuangan sejarah bantuan hukum, pembaca
juga dapat menyelami korelasi negara dan bantuan hukum. Hingga pada tahap praktek, penulis
juga menggambarkan teknis/ mekanisme bantuan hukum dan kualitas bantuan hukum.