Papers by Joeni Kurniawan
Indonesia is a diverse country, if not one of the most diverse ones in the world. Due to its geog... more Indonesia is a diverse country, if not one of the most diverse ones in the world. Due to its geographical fact as the largest archipelago in the world, Indonesia's territory has been inhabited by not less than 1340 different tribes who speak more than 600 local/traditional languages since ancient times. It is also the territory where there were some prominent Hindu-Buddhist ancient kingdoms, such as Srivijaya and Majapahit, in which their existence determined the civilization existing in South East Asia today. Once Islam came into this archipelago, it then quickly became the dominant religion, and this then makes Indonesia the biggest Muslim country in the world without changing its status as a place for people from various religions to live and co-exist with each other. Those all shape the existence of Indonesia today. The world's biggest Muslim country with its inherent diversities that have been existing since long before the establishment of this country. However, such a...
Kencana, 2019
Hukum adat dikatakan sebagai the living law karena hukum adat berlaku di masyarakat, dilaksanakan... more Hukum adat dikatakan sebagai the living law karena hukum adat berlaku di masyarakat, dilaksanakan dan ditaati oleh rakyat tanpa harus melalui prosedur pengundangan dalam lembaran negara. Hukum adat yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman, yang bersifat luwes, fleksibel sesuai dengan nilai-nilai yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Buku ini merupakan bagian dari usaha untuk menulis suatu naskah yang lebih mengembangkan pokok-pokok hukum adat yang merupakan materi dari matakuliah Hukum Adat yang diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum. Karena dirasakan perlu untuk membantu mahasiswa dan dosen dalam proses belajar mengajar, disusunlah buku ini dengan tambahan materi dari literatur pembanding. Buku ini membahas mengenai konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, dasar berlakunya hukum adat, persekutuan dan tata susunan hukum adat, hukum tanah adat, subyektum yuris, sistem kekerabatan, hukum perkawinan adat dan hukum waris adat serta penyelesaiannya. Buku ini digunakan terutama bagi para mahasiswa hukum yang harus mempelajari hukum adat sebagai salah satu subjek yang terdapat di dalam kurikulum Fakultas Hukum di seluruh universitas di Indonesia. Namun demikian, kalangan-kalangan lain juga dapat memanfaatkan buku ini, untuk mengetahui hukum adat Indonesia di dalam garis besarny
ndepth Publishing, Oct 1, 2014
Along the history of mankind, it has been proven that human life cannot be separated from land. L... more Along the history of mankind, it has been proven that human life cannot be separated from land. Land serves fundamental functions for human life such as the resource to fulfil the human needs, the place to settle and live, etc. Humans then develop notions and values about land along with the development of their civilization, and since the socio-cultural development varies over many contexts, the notions and values about land are also diverse according to the socio-cultural context where such notions and values develops; it includes the law regulating land matters. In Indonesia, where economic development is highly relied on industrialization, land is utilized as resource for industrialization and it is regulated and justified by the state laws. However, due to its socio-cultural plurality, not all Indonesian people submit themselves under the rule of state law. There are traditional communities of Indonesian people who still defend their traditional institutions and customary laws ...
Indonesian Legal Order has been found since Proclamation of Independence 17 August 1945. But Indo... more Indonesian Legal Order has been found since Proclamation of Independence 17 August 1945. But Indonesian legal development mainly on providing substantive justice for common people still often results in disappointment caused so many problems in it. The problematic of the Indonesian legal development is complicated that can be known by the failure of the solving efforts so many times in so long period, so it must be approached systematically that may pushes us to evaluate deeply into the Indonesian legal system that has been applied, that is Civil Law System. Adat law, as the indigenous law system of Indonesian people, has extremely different characteristic with Civil Law System, and by its origin characteristic Adat Law may offers solution for the problematic of the Indonesian legal development.
Journal of Southeast Asian Human Rights, Jun 30, 2018
As far as the judiciary is concerned, there have been quite a number of legal instruments created... more As far as the judiciary is concerned, there have been quite a number of legal instruments created in Indonesia for the protection of human rights. These legal instruments include the Indonesian Constitution, which possess special articles pertaining to human rights: the Human Rights Act (the Law Number 39 of 1999), the National Commission for Human Rights, etc. Thus, normatively, all of these legal instruments should be adequate to protect human rights in Indonesia, including the protection of the minority groups. However, the reality does not seem in line with these expectations. There have been a number of cases in Indonesia that have brought into serious question the county's ability to protect the rights of minority groups. The persecution of the Ahmadiyah and Shia sects, the rejection of the establishment of non-Muslim places of worship, and, the most recent case, the imprisonment of Jakarta's governor Basuki Tjahaja Purnama, are just a few of the distressing incidences which show how Indonesia's poor performance in the protection of minority groups. Identity politics, and even a sentiment of racism, are re-emerging in Indonesia, a fact which seems to be affirmed by the findings presented by the Wahid Foundation, which show that 59.9% of 1520 respondents from 34 provinces in Indonesia said that they harbor hatred towards some groups of their fellow citizens, such as those who are non-Muslims, of Chinese-descent, communists, etc. (Hakim 2016). Among this 59,9%, 92,2% of them reported that they are strongly opposed to a person from one of the aforementioned groups taking office as a leader in the government, and 82,4% even reported that they don't want to have a neighbor who belongs to one of those groups (Hakim 2016). Such re-emergence of identity politics and racism, as well as the frightening degree of hatred displayed among the population, give rise to questions about why all of the human rights instruments which already exist within Indonesia's legal framework seem to fail in preventing the prevailing modern sentiment and incidences of abuses. In this article I will present my hypothesis that all that the tragedies regarding the mistreatment of and negative sentiments towards minority groups in Indonesian are due to the failure of the 'multiculturalist' approach implemented in Indonesia so far. I will also propose that an 'interculturalist' approach be implemented in Indonesia as means to critique and refine the failed multiculturalist approach in dealing with Indonesia's multicultural society, and in dealing with the protection of minority groups in particular.
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Depicting the development of the adat law teaching in current days results in a quite unhappy sit... more Depicting the development of the adat law teaching in current days results in a quite unhappy situation, where there is a huge gap between what taught in the classrooms of the law schools in Indonesia and what happens in the reality. The cause of such situation is because there has not been any contemporary comprehensive research on adat laws of Indonesia today in one hand, and also the legal politics implemented by the state which leads the legal system to be more and more state-centered on the other hand. However, though there is an urgent need to overhaul the subject of adat law, in some areas, such as in tenurial matters, some principles of adat law still play a strong role for the interest of the adat communities (masyarakat adat) to defend their tenurial rights.
Sortuz Onati Journal of Emergent Socio Legal Studies, Feb 16, 2015
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Depicting the development of the adat law teaching in current days results in a quite unhappy sit... more Depicting the development of the adat law teaching in current days results in a quite unhappy situation, where there is a huge gap between what taught in the classrooms of the law schools in Indonesia and what happens in the reality. The cause of such situation is because there has not been any contemporary comprehensive research on adat laws of Indonesia today in one hand, and also the legal politics implemented by the state which leads the legal system to be more and more state-centered on the other hand. However, though there is an urgent need to overhaul the subject of adat law, in some areas, such as in tenurial matters, some principles of adat law still play a strong role for the interest of the adat communities (masyarakat adat) to defend their tenurial rights.
Pendahuluan: Pulau Jawa adalah pulau yang terpadat penduduknya di antara seluruh pulau yang ada d... more Pendahuluan: Pulau Jawa adalah pulau yang terpadat penduduknya di antara seluruh pulau yang ada di Indonesia. Jakarta, ibu kota negara Indonesia pun ada di pulau ini. Hal ini adalah fakta-fakta yang sangat erat terkait dengan fakta yang lain yakni bahwa segala macam kegiatan pembangunan selalu diawali dan cenderung dikonsentrasikan di pulau Jawa. Sejak masa Orde Baru, Indonesia adalah negara yang menitik beratkan pembangunan ekonominya pada industrialisasi. Sebagai sentral pembangunan di Indonesia, pulau Jawa pun kemudian secara otomatis menjadi pusat industrialisasi di negeri ini. Keberadaan pulau Jawa sebagai sentral industri dan perekonomian secara historis bahkan bisa dilacak ke belakang hingga ke era kolonial Hindia Belanda. Hal ini bisa dilihat dari adanya kebijakan tanam paksa (cultuurstelsel) yang intinya memberikan kewajiban bagi para petani khususnya petani di Jawa untuk mengalokasikan sebagian tanah sawahnya untuk ditanami tanaman-tanaman perkebunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kolonial untuk nantinya dijadikan bahan perdagangan dan diekspor ke Eropa. Industrialisasi di Jawa yang bahkan terjadi sejak masa kolonial inilah yang kemudian mungkin sedikit banyak membuat karakteristik sosio-kultural masyarakat Jawa menjadi berbeda dari masyarakat Indonesia di luar Jawa. Masyarakat Jawa cenderung lebih bersifat heterogen dibandingkan masyarakat lain di luar Jawa. Hal ini tentu bisa dipahami mengingat industrialisasi selalu memicu terjadinya migrasi. Pulau Jawa pun kemudian menjadi pemikat masyarakat lain di luar Jawa untuk hijrah ke Jawa. Dinamika sosio-kultural pun menjadi terjadi lebih cepat dibandingkan dengan wilayah lain di luar Jawa sehingga tidak berlebihan kiranya jika disebutkan bahwa pulau Jawa adalah pulau yang paling banyak memiliki keberagaman budaya dibanding wilayah-wilayah yang lain. Namun, hal tersebut tidak menghalangi sebagian masyarakat Jawa untuk terus mempertahankan nilai-nilai adat dan tradisi mereka, khususnya masyarakat Jawa yang masih menekuni diri sebagai petani pemilik sawah. Berada di tengah-tengah himpitan industrialisasi yang begitu masif yang terjadi sejak dulu kala secara niscaya menekan keberadaan masyarakat Jawa yang masih bertahan sebagai masyarakat petani berikut dengan nilai-nilai tradisi petani mereka ini. Adanya tekanan inilah yang kemudian membuat masyarakat ini melakukan perlawanan atas berbagai rencana industrialisasi yang dilakukan di Jawa. Salah satunya adalah rencana pendirian pabrik semen di Provinsi Jawa Tengah seperti halnya yang 1 Tulisan ini dibuat dalam rangka sebagai analysis paper untuk kegiatan " Uji Publik Putusan PTUN Semarang terkait Kasus Semen Gresik di Rembang " , FISIP Unair, Surabaya, 12 Juni 2015.
Keadilan secara filosofis bisa dikelompokkan menjadi dua macam, yakni keadilan hukum (legal justi... more Keadilan secara filosofis bisa dikelompokkan menjadi dua macam, yakni keadilan hukum (legal justice) dan keadilan sosial (social justice). Keadilan hukum bisa dimaknai sebagai keadilan menurut aturan hukum yang ada, sedangkan keadilan sosial bisa dimaknai sebagai kesetaraan antara manusia dengan manusia yang lain berkait dengan struktur sosial yang ada. Merujuk pada praktek pengembanan hukum yang ada, pencapaian keadilan tidak cukup jika hanya didasarkan pada keadilan hukum semata melainkan juga harus memperhatikan aspek keadilan sosial. Hal ini dikarenakan aspek keadilan sosial berkaitan dengan persoalan akses kepada hukum dan keadilan (access to justice) yang dideterminasi oleh struktur sosial yang ada, yang justru seringkali tidak diatur oleh aturan hukum dengan legal justice-nya. Berdasarkan fakta ini, maka jika memang salah satu tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan, proses penelaahan hukum mutlak tidak bisa lagi secara positivistik ala Kelsenian yang mengisolir kajian (ilmu) hukum hanya secara doktrinal-normatif berdasarkan aturan hukum apa adanya, melainkan harus diperluas spektrumnya juga pada kajian sosial di luar ilmu hukum an sich karena persoalan keadilan sosial adalah persoalan sosial. Tulisan ini akan mengulas urgensi dan kontribusi kajian socio-legal, sebagai kajian interdisipliner yang menghubungkan kajian hukum positif (kajian hukum secara doktirnal normatif) dan kajian sosial, dalam rangka menciptakan kajian hukum yang berwawasan social justice sekaligus yang mendorong terbukanya kesetaraan akses kepada hukum dan keadilan bagi masyarakat luas, dengan mengambil contoh pada kajian pluralisme hukum sebagai derivasi dari kajian socio-legal dalam rangka mencapai tujuan tersebut di atas.
Conference Presentations by Joeni Kurniawan
Abstrak: Ketentuan UUD 1945 khususnya pasal 18B ayat 2 secara tegas menyatakan bahwa negara menga... more Abstrak: Ketentuan UUD 1945 khususnya pasal 18B ayat 2 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan pengaturan sebagaimana demikian, maka hak-hak masyarakat hukum adat adalah hak-hak yang secara yuridis normatif diakui dan dilindungi oleh konstitusi. Namun, sejauh ini belum ada satu undang-undang khusus yang mengatur tentang konsep pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya tersebut. Akibatnya, pengaturan organik yang ada berkait eksistensi masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya didasarkan pada perundang-undangan yang sudah ada, yang sebagian besar dibuat sebelum adanya amandemen UUD 1945 yang melahirkan pengaturan pasal 18B ayat 2 sebagaimana di atas. Merujuk pada pengaturan dalam perundang-undangan yang sudah ada tersebut, seperti halnya yang terdapat pada UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan UU No. 41 Tahun 1999 (UU Kehutanan), sifat pengakuan yang diberikan kepada eksistensi masyarakat hukum adat khususnya pada hak-hak tradisional mereka atas sumber daya alam adalah pengakuan yang terbatas (conditional/limited recognition), dalam arti bahwa hak-hak masyarakat hukum adat atas sumber daya alam diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan negara/kepentingan nasional dan perundang-undangan (vide Pasal 2 ayat 4, Pasal 3, dan Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 dan Pasal 4 ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999). Sehingga, jika saja keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka dianggap bertentangan dengan kepentingan negara/nasional atau dengan perundang-undangan, maka pengakuan atas hak-hak tersebut bisa dicabut. Hal ini salah satunya disebabkan karena hak masyarakat hukum adat sebagaimana yang diatur dalam dua UU tersebut sifatnya adalah hak yang relatif, dalam artian bukan hak yang secara riil ada dan dimiliki oleh masyarakat hukum adat, melainkan hanyalah hak penguasaan negara atas sumber daya alam, baik berupa tanah negara atau hutan negara, yang dititipkan atau dikuasakan kepada suatu komunitas masyarakat hukum adat yang tinggal di atas wilayah tanah atau hutan negara tersebut (vide Pasal 2 ayat 4 UU No. 5 Tahun 1960 dan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 ayat 2 UU No. 41 Tahun 1999). Konsep sebagaimana demikian, khususnya sebagaimana yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999, menjadi berubah dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 /PUU-X/ 2012 yang merupakan putusan uji materiil atas UU No. 41 Tahun 1999 yang pada intinya mengatur bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan milik masyarakat adat. Melalui Putusan MK ini, maka terjadi perubahan konsep mengenai hak masyarakat hukum adat atas * Tulisan ini dipaparkan dalam acara " Simposium Masyarakat II: Gerakan Masyarakat Adat dan Pembaruan Hukum " , Jakarta 16-17 Mei 2016.
Uploads
Papers by Joeni Kurniawan
Conference Presentations by Joeni Kurniawan